KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN
BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Sudiang - Makassar
Telp. (0411)550076-553255/FAX. (0411) 554501
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
KPA : Ir. EVI BUDIARYANTI. M.Si.
SATKER : BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
NAMA PPK : SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMELIHARAAN HALAMAN PERSEMAIAN
PERMANEN UNIT BONE
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II memiliki peran strategis sebagai unit pelaksana
teknis di bawah Kementerian Kehutanan dalam mendukung program pemerintah terkait
penghijauan dan kelestarian hutan di wilayah Sulawesi Selatan. Salah satu aset vital untuk
menunjang misi ini adalah Persemaian Permanen unit Bone, yang berlokasi di Desa Gareccing,
Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Fasilitas ini berfungsi sebagai
pusat produksi benih dan bibit tanaman hutan unggul, yang menjadi sumber utama untuk
program-program penanaman.
Kelancaran operasional dan keberlanjutan produksi di persemaian sangat bergantung pada
kondisi fisik dan lingkungan sekitar, terutama area halaman dan tata ruang luar. Pekerjaan
pemeliharaan halaman, yang meliputi penataan lansekap, perbaikan sistem drainase, dan
perawatan elemen sipil pendukung, bukanlah sekadar tindakan untuk menjaga estetika,
melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk memastikan keandalan fungsi aset. Kondisi halaman
yang tidak terawat, seperti sistem drainase yang tersumbat, dapat mengakibatkan genangan
air, erosi tanah, dan penyebaran penyakit tanaman, yang secara langsung mengancam kualitas
dan kuantitas produksi bibit.
Oleh karena itu, pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan untuk pekerjaan pemeliharaan ini
menjadi investasi penting. Pengawasan yang profesional dan terencana akan memastikan
pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai standar teknis, sehingga aset persemaian tetap laik fungsi,
aman, dan mendukung misi utama BPTH dalam menghasilkan benih berkualitas tinggi.
Dokumentasi ini berfungsi sebagai pedoman yang komprehensif untuk memastikan seluruh
proses pengadaan dan pelaksanaan berjalan secara akuntabel, efisien, dan efektif, sejalan
dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum dan Acuan Normatif
Penyusunan dan pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merujuk pada beberapa regulasi
dan pedoman teknis yang berlaku, di antaranya:
● Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang menjadi landasan utama untuk seluruh proses pengadaan. Peraturan ini menekankan
pentingnya pengadaan yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for
money) dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, yang mendefinisikan pemeliharaan
sebagai kegiatan menjaga keandalan bangunan agar selalu laik fungsi (preventive
maintenance).
● Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan
jasa konstruksi termasuk pengawasan teknisnya.
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah.
● Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025, yang menetapkan acuan biaya untuk berbagai komponen,
termasuk remunerasi tenaga ahli konsultan.
● Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor : P.5/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2024 tentang Pedoman Standar Biaya
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
● Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pedoman teknis terkait, seperti SNI 02-2406-1991
tentang Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan, Pd T-14-2005-B tentang
Pedoman Inspeksi dan Pemeliharaan Drainase Jalan, dan pedoman perencanaan lansekap
lainnya.
Landasan hukum dan teknis yang beragam ini menegaskan bahwa KAK harus menjadi dokumen
yang terintegrasi, yang menggabungkan persyaratan administratif dan teknis dari berbagai
peraturan. Konsultan pengawas yang akan melaksanakan pekerjaan harus memiliki
pemahaman mendalam tentang semua acuan ini agar pengawasan tidak hanya terbatas pada
kepatuhan kontrak, tetapi juga terhadap standar kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan yang
lebih luas.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan KAK ini adalah untuk memberikan petunjuk yang jelas, terperinci, dan
tidak ambigu bagi calon Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan. Dokumen ini akan menjadi
dasar bagi mereka untuk menyusun penawaran teknis dan administratif yang memenuhi
persyaratan, serta sebagai pedoman utama dalam melaksanakan tugas pengawasan di
lapangan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengendalian Mutu, Waktu, dan Biaya: Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan halaman di Persemaian Permanen Bone berjalan sesuai dengan gambar
rencana, spesifikasi teknis, jadwal, dan alokasi biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak
konstruksi.
2. Kelayakan Fungsi Aset: Mewujudkan halaman persemaian yang andal, laik fungsi, dan
siap mendukung kegiatan operasional utama BPTH secara optimal.
3. Tertib Administrasi: Terselenggaranya proses pengawasan yang akuntabel, mulai dari
tahap persiapan hingga masa pemeliharaan, dengan menghasilkan dokumen-dokumen
pelaporan yang lengkap, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sasaran
Sasaran utama yang ingin dicapai melalui pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah:
● Terwujudnya halaman Persemaian Permanen Bone yang terpelihara, fungsional, dan
estetis, dengan sistem drainase dan lansekap yang berfungsi optimal.
● Tersedianya laporan pengawasan yang profesional dan komprehensif, mencakup laporan
harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir yang menjadi dasar evaluasi kinerja
kontraktor pelaksana dan audit kegiatan.
● Terlaksananya proses serah terima pekerjaan yang didukung oleh dokumentasi yang
lengkap dan valid, termasuk gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as-built drawings) dan
daftar perbaikan cacat/kerusakan selama masa pemeliharaan.
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II, Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan
Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan sebesar Rp.26.051.000,00 (dua puluh enam juta
lima puluh satu ribu Rupiah).
Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini disusun berdasarkan dua
komponen biaya utama: biaya langsung personel (remuneration) dan biaya langsung non-
personel. Biaya langsung personel harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Untuk Tahun Anggaran 2025, standar. Perhitungan ini
penting untuk memastikan kewajaran biaya dan memberikan dasar yang kuat untuk negosiasi
harga dengan penyedia jasa.
2. DATA PENUNJANG DAN INFORMASI PROYEK
Informasi Umum Proyek
1. Nama Organisasi Pengadaan: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II.
2. Nama Satuan Kerja/SKPD: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,
4. Lokasi Pekerjaan: Persemaian Permanen Bone, Desa Gareccing, Kecamatan Tonra,
Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Perkiraan Biaya dan Sumber Dana: DIPA Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II,
Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2025.
Data Teknis yang Disediakan
Penyedia jasa konsultansi akan menerima informasi dan dokumen berikut dari PPK sebagai
acuan untuk melaksanakan tugasnya:
● Dokumen KAK ini.
● Dokumen kontrak pekerjaan fisik yang akan diawasi.
● Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan fisik.
● Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan fisik.
● Laporan dan data hasil perencanaan pekerjaan fisik, jika ada.
● Berita acara terkait proses pengadaan, seperti berita acara aanwijzing, hingga penunjukan
penyedia jasa konstruksi.
Standar Teknis dan Referensi Hukum
Pekerjaan pengawasan harus berpedoman pada standar teknis dan referensi hukum yang telah
ditetapkan, yang mencakup berbagai aspek pekerjaan yang akan diawasi:
● Pedoman Umum Bangunan Gedung: Peraturan Menteri PUPR No. 24/PRT/M/2008
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, yang mengatur tata
cara dan metode pemeliharaan untuk menjaga keandalan bangunan.
● Drainase: SNI 02-2406-1991 tentang Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan
dan Pd T-14-2005-B tentang Pedoman Inspeksi dan Pemeliharaan Drainase Jalan.
Pedoman ini penting untuk memastikan pengawasan perbaikan saluran dan gorong-
gorong halaman dilakukan sesuai kaidah teknis hidrologi dan hidraulik.
● Lansekap: Pedoman Perencanaan Teknik Lansekap Jalan (033/TBM/1996) yang dapat
digunakan sebagai referensi untuk penataan vegetasi, pemilihan jenis tanaman, dan
penempatan elemen lansekap. Pengawasan harus memastikan penataan taman dan
halaman tidak mengganggu keamanan atau sistem perakaran yang dapat merusak
konstruksi.
● Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Konsultan wajib
memastikan kontraktor pelaksana mematuhi semua prosedur K3 selama pekerjaan
berlangsung.
Pekerjaan pemeliharaan halaman ini memerlukan pemahaman multidisiplin. Keterlibatan
standar teknis untuk drainase dan lansekap menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya
bersifat visual, tetapi juga analitis dan berbasis data. Misalnya, konsultan harus mampu
menganalisis kondisi topografi dan hidrologi lokal untuk memastikan solusi drainase yang
diterapkan efektif mencegah genangan dan erosi yang bisa merusak bibit tanaman. Oleh
karena itu, tim pengawas harus memiliki keahlian yang terintegrasi, yang akan dijelaskan lebih
lanjut pada bagian kualifikasi personel.
3. LINGKUP PEKERJAAN KONSULTANSI
Lingkup Umum Jasa Pengawasan
Jasa Konsultansi Pengawasan ini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan halaman secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari tahap
persiapan hingga serah terima akhir pekerjaan. Ruang lingkup pekerjaan pengawasan ini
meliputi:
● Pengendalian Mutu: Mengawasi penggunaan bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan
untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja.
Hal ini mencakup pemeriksaan material di lapangan, pengujian mutu jika diperlukan, dan
memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar.
● Pengendalian Waktu dan Biaya: Memantau kemajuan pekerjaan fisik harian, mingguan,
dan bulanan, serta membandingkannya dengan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui
(seperti S-Curve dan Bar Chart). Konsultan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi
deviasi dan memberikan masukan teknis kepada PPK untuk mengambil tindakan korektif.
● Pengendalian Administrasi: Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala,
membuat notulensi, serta menyusun dan memeriksa semua laporan dan dokumen
administrasi yang berkaitan dengan pembayaran dan serah terima pekerjaan.
Lingkup Pengawasan Teknis Khusus Pemeliharaan Halaman
Mengingat lokasi pekerjaan adalah halaman Persemaian Permanen Bone, pengawasan teknis
harus difokuskan pada tiga area utama:
1. Pengawasan Pekerjaan Lansekap:
○ Mengawasi pekerjaan penyiangan, pemotongan rumput, pemangkasan pohon/semak,
dan perawatan vegetasi lainnya agar dilakukan sesuai jadwal dan tidak merusak
tanaman yang ada.
○ Memastikan pemupukan dan pengendalian hama dilakukan dengan metode yang
aman dan tidak mencemari lingkungan persemaian.
2. Pengawasan Pekerjaan Drainase:
○ Melakukan inspeksi rutin terhadap saluran drainase terbuka, gorong-gorong, dan
fasilitas resapan untuk memastikan kebersihannya dari sedimen, sampah, atau
vegetasi yang menyumbat.
○ Mengawasi perbaikan minor pada saluran yang rusak, termasuk penggunaan bahan
dan metode perbaikan yang tepat sesuai standar teknis.
○ Memastikan bahwa pekerjaan drainase yang dilakukan tidak mengganggu aliran air di
area vital persemaian yang digunakan untuk produksi bibit.
3. Pengawasan Pekerjaan Sipil Pendukung:
○ Mengawasi pemeliharaan/perbaikan elemen keras (hardscape) seperti pagar,
gerbang, jalan setapak, atau area duduk agar tetap berfungsi, aman, dan selaras
dengan tata ruang luar yang ada.
Masa Pelaksanaan Pengawasan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini harus disesuaikan dan
mengikuti jadwal pekerjaan fisik pemeliharaan yang akan diawasi. Pekerjaan pengawasan ini
mencakup Masa Pelaksanaan Konstruksi dimana jangka waktu yang disesuaikan dengan
kontrak pekerjaan fisik selama 30 (tiga puluh) hari kalender, memastikan semua aspek
pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
4. PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Persyaratan Administratif dan Legalitas Badan Usaha
Calon penyedia jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan berikut:
● Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dengan kode KBLI yang relevan,
yaitu KBLI 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI atau KBLI 71101
(Aktivitas Arsitektur).
● Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan sub klasifikasi Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (RK001) (RE201)/(AR002)
● Memiliki pengalaman sejenis atau paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
● Memiliki akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, serta telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Kualifikasi Tenaga Ahli (Personel Inti)
Mengingat sifat proyek yang mencakup pekerjaan sipil, drainase, dan lansekap, tim pengawas
yang diusulkan harus memiliki kualifikasi multidisiplin. Hal ini krusial untuk menjamin bahwa
setiap aspek pekerjaan diawasi oleh tenaga yang memiliki kompetensi spesifik, meminimalkan
risiko kegagalan teknis dan memastikan kualitas hasil akhir.
Berikut adalah kualifikasi minimal yang dibutuhkan untuk tim konsultan pengawas:
Tabel 1: Kualifikasi Minimal Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
Jabatan/Posisi Kualifikasi Pengalaman Sertifikat Keahlian
Pendidikan Minimal Minimal (SKA/SKK)
SKK Ahli Muda
Ketua Tim (Team S.1/D4 Terapan 3 tahun di bidang
Teknik Bangunan
Leader) Arsitektur/Teknik pengawasan
Gedung/ Ahli
Sipil atau Arsitektur konstruksi sejenis
bidang keahlian
Manajemen
Konstruksi (Jenjang
7)
SKK Ahli Muda
Ahli K3 Konstruksi/ S.1/D4 Terapan 0 tahun di bidang
Teknik Bangunan
Manajemen Arsitektur/Teknik pengawasan
Gedung/ Ahli
Konstruksi Sipil atau Arsitektur konstruksi
bidang keahlian
Manajemen
Konstruksi (Jenjang
7)
Setiap tenaga ahli yang diusulkan harus melampirkan bukti pendukung seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, dan salinan sertifikat keahlian yang
masih berlaku.
5. KELUARAN DAN PELAPORAN
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan diwajibkan untuk menghasilkan berbagai dokumen dan
laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dan administratif. Keluaran-keluaran
ini berfungsi sebagai alat kontrol bagi PPK dan menjadi bagian integral dari arsip proyek.
Produk yang Dihasilkan
1. Laporan Pendahuluan: Diserahkan setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), berisi program kerja, alokasi personel, jadwal pelaksanaan, dan metodologi
pengawasan.
2. Laporan Mingguan dan Bulanan: Ringkasan dari laporan harian, yang mencakup
kemajuan fisik pekerjaan (dalam persentase), masalah yang ditemukan, dan solusi yang
diusulkan.
3. Berita Acara Serah Terima (FHO): Dokumen legal yang menandai selesainya pekerjaan
konstruksi. Penandatanganan FHO menandai berakhirnya seluruh kewajiban kontrak.
4. Laporan Akhir Pengawasan: Dokumen final yang merangkum seluruh kegiatan
pengawasan, evaluasi, dan rekomendasi untuk pemeliharaan di masa mendatang.
Jadwal Penyerahan Keluaran
Untuk memastikan kelancaran administrasi dan pembayaran, jadwal penyerahan keluaran
harus diikuti secara ketat.
Tabel 2: Jadwal Penyerahan Keluaran Konsultansi Pengawasan
Jenis Keluaran Frekuensi Waktu Penyerahan Jumlah Rangkap
Penyerahan (Sejak SPMK)
Maksimal 3 hari
Laporan Sekali Sesuai kebutuhan
kalender
Pendahuluan PPK
Laporan Mingguan Setiap Minggu Setiap 7 hari kerja Sesuai kebutuhan
PPK
Laporan Bulanan Setiap Bulan Setiap akhir bulan Sesuai kebutuhan
PPK
Sebelum serah
Laporan Akhir Sekali Sesuai kebutuhan
terima akhir (FHO)
PPK
Berita Acara FHO Sekali Akhir masa Sesuai kebutuhan
konstruksi PPK
Sistem pelaporan yang terperinci ini membangun sebuah mekanisme akuntabilitas yang
berlapis. Laporan mingguan dan bulanan memungkinkan PPK untuk melakukan pemantauan
makro dan mengambil keputusan strategis. Berita acara serah terima menjadi pintu gerbang
legal yang memindahkan tanggung jawab dan mengaktifkan tahapan kontrak berikutnya.
Kegagalan konsultan dalam menyediakan dokumen ini secara tepat waktu dan akurat dapat
menunda pembayaran dan menciptakan ketidakpastian hukum.
6. METODOLOGI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pendekatan Metodologi
Penyedia jasa konsultansi harus mengajukan metodologi pengawasan yang jelas dan proaktif.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada koreksi kesalahan yang sudah terjadi, tetapi juga
pada identifikasi masalah sejak dini dan memberikan rekomendasi teknis yang solutif untuk
mencegah terjadinya deviasi dari kontrak. Metodologi yang diusulkan harus mencakup:
● Rencana Kerja dan alokasi sumber daya yang terperinci.
● Prosedur pengawasan mutu, termasuk inspeksi material, metode pelaksanaan, dan
verifikasi kuantitas pekerjaan.
● Rencana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk
memastikan lingkungan kerja yang aman.
● Sistem pelaporan dan komunikasi yang efektif antara konsultan, kontraktor, dan PPK,
termasuk penggunaan media digital jika diperlukan.
Fasilitas, Peralatan, dan Personel
Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh untuk menyediakan dan memelihara semua
fasilitas, peralatan, dan personel yang diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan secara
mandiri. Ini termasuk perlengkapan K3 seperti helm dan sepatu keselamatan, serta peralatan
pendukung operasional seperti kamera, meteran, dan alat ukur lainnya.
Alih Pengetahuan
Sebagai bagian dari tugasnya, konsultan pengawas diwajibkan untuk menyelenggarakan sesi
alih pengetahuan jika diminta oleh PPK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi
personel satuan kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II dalam hal pemahaman teknis,
metode pemeliharaan yang benar, dan pengoperasian fasilitas yang telah diperbaiki. Ini
memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh selama proyek tidak hilang setelah pekerjaan
selesai, sehingga keandalan aset dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
7. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai dokumen panduan yang komprehensif dan
mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pemeliharaan Halaman Persemaian Permanen unit Bone. Dokumen ini diharapkan dapat
mendorong terwujudnya pengawasan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur secara rinci dalam KAK ini akan ditetapkan kemudian sesuai
dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. KAK ini menegaskan komitmen untuk menjaga
integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam seluruh proses pengadaan dan
pelaksanaan pekerjaan, demi tercapainya tujuan proyek yang optimal dan berkelanjutan.
PPK I Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II,
Samaun Alil, S.Hut.,T., M.M.
NIP 19730312 199403 1 009