Pengawasan Penataan Taman Dan Halaman Serta Parkir Kantor Pengelola Fp IV Di Mamasa

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10608950000
Status: Batal
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693595 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,650,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,650,000
RUP Code: 60889122
Work Location: Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat - Mamasa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEHUTANAN                           
    DIREKTORAT JENDERAL  KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM       
  BALAI  BESAR  KONSERVASI   SUMBER  DAYA  ALAM  SULAWESI   SELATAN      
                                                                         
             Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                        JASA KONSULTANSI                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
KPA                 : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., Ph.D.                     
                                                                         
SATKER              : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN                  
                                                                         
NAMA PPK            : Dr. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.P.                 
                                                                         
NAMA PEKERJAAN      : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENATAAN TAMAN DAN     
                     HALAMAN KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV        
                     SERTA PENGAWASAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR       
                     PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN ANGGARAN 2025                                
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
PAKET PEKERJAAN : PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR PENGELOLA DAN        
  PELAYANAN FP IV SERTA PENGAWASAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR          
                  PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV                          
                                                                         
                       Uraian Pendahuluan                                
                                                                         
1. Standar Teknis   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                    pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan    
                    persyaratan-persyaratan sebagai berikut:             
                    a. Persyaratan Umum Pekerjaan                        
                       Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan konstruksi
                       harus dilaksanakan secara benar, akuntabel dan tuntas
                                                                         
                       sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
                       diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                    b. Persyaratan Obyektif                              
                       Pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi yang  
                       obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang  
                       menyangkut jenis, kualitas, dan kuantitas dari setiap
                                                                         
                       bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
                       yang berlaku.                                     
                    c. Persyaratan Fungsional                            
                       Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan
                       dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan
                                                                         
                       Pengawas yang secara fungsional yang mencipatakan 
                       keberfungsian maksimal suatu pekerjaan dan dapat  
                       mendorong peningkatan kinerja kegiatan.           
                    d. Persyaratan Prosedural                            
                       Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
                       harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
                                                                         
                       yang berlaku.                                     
                    e. Persyaratan Teknis Lainnya.                       
                       Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan     
                       pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                       standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
                       lain:                                             
                                                                         
                       1) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
                         bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan
                         Pekerjaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
                         ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.          
                       2) Persyaratan yang termuat dalam Peraturan Menteri
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:      
                         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan      
                         Gedung Negara.                                  
                                                                         
    2. Lingkup       a. Lingkup Pengawasan Pekerjaan                     
       Kegiatan        1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
                                                                         
                         a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan     
                         b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
                       2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
                         Pengguna Jasa (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai 
                         dengan ketentuan dalam kontrak kerja pengawasan 
                         konstruksi;                                     
                                                                         
                       3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
                         a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan 
                           rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan
                           dalam pelaksanaan;                            
                         b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
                                                                         
                           pekerjaan; dan                                
                         c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan   
                           Konstruksi.                                   
                       4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan        
                         memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang      
                         memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan setiap
                                                                         
                         pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan       
                         keamanan,  keselamatan, kesehatan, dan          
                         keberlanjutan konstruksi.                       
                       5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:             
                         a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan 
                           Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan  
                                                                         
                           tanggung jawabnya; dan                        
                         b) memberikan laporan secara berkala kepada     
                           Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam   
                           kontrak kerja konstruksi.                     
                     b. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
                        Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
                                                                         
                        pendampingan kegiatan pengendalian mutu (Quality 
                        Control/QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh 
                        kontraktor konstruksi.                           
                        1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field
                           engineering), meliputi survey bersama, dan laporan
                                                                         
                           evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh
                           Penyedia Pekerjaan Konstruksi).               
                        2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
                           1. Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan
                             permohonan pekerjaan (request of work).     
                           2. Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh
                             konsultan pengawas termasuk pengawasan      
                             terhadap personal, bahan dan peralatan yang 
                                                                         
                             disiapkan oleh kontraktor konstruksi.       
                           3. Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur
                             kerja dan pengendalian mutu berdasarkan     
                             spesifikasi.                                
                           4. Menguji kebenaran back up perhitungan      
                             kuantitas dan mutu (selama pelaksanaan dan  
                                                                         
                             hasil pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia
                             pekerjaan konstruksi.                       
                           5. Pemantauan jadwal pelaksanaan.             
                           6. Memeriksa dan menyetujui semua laporan     
                             penyedia pekerjaan konstruksi.              
                                                                         
                           7. Melaksanakan koordinasi dengan PPK dan tim 
                             pendukung PPK.                              
                           8. Membuat laporan-laporan yang ditentukan di 
                             dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).           
                     c. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)   
                       Penjaminan mutu menjadi tanggung jawab Pengawas   
                                                                         
                       Pekerjaan. Dalam menjalankan fungsi QA, Pengawas  
                       Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap pekerjaan
                       dalam hal pemenuhan ketentuan dokumen kontrak, serta
                       membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak
                       memenuhi ketentuan.                               
                     d. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal          
                                                                         
                       Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat 
                       kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh APIP/Pengawas 
                       Internal (Inspektorat Kementerian Kehutanan) dan/atau
                       Pengawas Eksternal BPK), antara lain:             
                       1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan   
                          konstruksi pada masa pelaksanaan dan/ atau pasca
                                                                         
                          pelaksanaan pekerjan konstruksi.               
                       2) Menyiapkan argumen/ tanggapan atas temuan      
                          pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat
                          diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
                          kontrak.                                       
                                                                         
                       3) Pihak Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat    
                          menghadirkan Supervision Engineer dan/ atau    
                          personel lain yang diperlukan pada pasca       
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan
                          pemeriksaan internal/ eksternal.               
                     e. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa.  
                       Pihak penyedia jasa konsultansi wajib menyediakan 
                       advokasi untuk personel konsultan yang bertugas sebagai
                                                                         
                       Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi permasalahan
                       hukum atas pelaksanaan tugasnya.                  
                                                                         
    3. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas    
                     berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
                     akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
                                                                         
                     1. Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pekerjaan      
                        Konstruksi                                       
                        a. Laporan Mingguan.                             
                          Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal 
                          sebagai berikut:                               
                                                                         
                          (1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
                             pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian
                             di minggu sebelumnya pada bulan berjalan serta
                             target capaian di minggu berikutnya (termasuk
                             time schedule).                             
                          (2) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan  
                                                                         
                             (bila ada)                                  
                          (3) Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
                             tindakan penanggulangan yang telah dilakukan
                             dan rencana tindakan selanjutnya;           
                          (4) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
                             bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan
                                                                         
                             dan penanggulangan yang akan dilakukan;     
                          (5) Foto geotagging.                           
                                                                         
                        b. Laporan Bulanan.                              
                          Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating
                          dari laporan mingguan.                         
                                                                         
                                                                         
                        c. Laporan Khusus (apabila diperlukan)           
                          PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan 
                          laporan kegiatan lainnya berisi tentang kejadian,
                          kegiatan, keadaan khusus/kritis yang perlu dilaporkan
                                                                         
                          atas permintaan Pimpinan Unit Kerja Pelaksana  
                          Kegiatan.                                      
                        d. Laporan Akhir                                 
                          1) Laporan Akhir merupakan hasil keseluruhan dari
                             laporan bulanan sejak awal hingga akhir     
                             pelaksanaan konstruksi yang telah dirangkum 
                             dan memuat evaluasi pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                         
                          2) Hasil Evaluasi dapat digunakan oleh penyedia
                             jasa pekerjaan konstruksi dan penanggungjawab
                             kegiatan sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan
                             konstruksi selanjutnya yang mempunyai       
                             karakteristik tipikal sehingga dapat melakukan
                             perbaikan dan inovasi pada pekerjaan konstruksi
                                                                         
                             selanjutnya.                                
                        e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                          angsuran.                                      
                                                                         
                        f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                          Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (bila ada).
                        g. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan         
                                                                         
                          Konstruksi.                                    
                        h. Laporan ESMF dan ESCOPP diperkaya.            
                                                                         
                                                                         
                     2. Laporan Pelaksanaan Pengawasan                   
                        a. Laporan Berkala/ antara                       
                          Laporan berkala (triwulan/ antara) paling sedikit
                          memuat hal-hal sebagai berikut:                
                          1) Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam
                             proyek.                                     
                                                                         
                          2) Kemajuan pelaksanaan pengawasan.            
                          3) Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan    
                             termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika
                             hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak  
                             sesuai dengan rencana.                      
                                                                         
                          4) Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli
                          5) Evaluasi sementara dan saran kepada         
                             penanggungjawab kegiatan.                   
                                                                         
                        b. Laporan Bulanan.                              
                                                                         
                        c. Laporan Khusus.                               
                        d. Laporan Akhir.                                
                          Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan   
                          dalam masa kontrak konsultan pengawas, yang    
                          paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: 
                          i.  Rencana kerja awal untuk selama periode    
                              pengawasan                                 
                                                                         
                          ii. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama    
                              periode pengawasan                         
                          iii. Realisasi Pelaksanaan pengawasan          
                          iv. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan       
                              penggunaan tenaga ahli selama masa periode 
                              pengawasan                                 
                                                                         
                          v.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara     
                              menyeluruh  dan    saran  kepada           
                              penanggungjawab kegiatan                   
                          Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak
                          konsultan pengawas.                            
                                                                         
                                                                         
    4. Jadwal      a. Pekerjaan Persiapan.                               
       Tahapan        1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
       Pelaksanaan       pekerjaan pengawasan.                           
       Kegiatan       2) Memeriksa time schedule /bar chart, S-Curve, dan Net
                         Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor     
                                                                         
                         Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada   
                         Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan        
                         persetujuan.                                    
                                                                         
                   b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.              
                      1) Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,      
                                                                         
                         pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan
                         kerja-satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan 
                         teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana
                         sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
                      2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                         bahan atau komponen bangunan, peralatan dan     
                                                                         
                         perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
                         pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat 
                         kerja lainya.                                   
                      3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                                                                         
                         pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
                         jadwal yang ditetapkan.                         
                      4) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang      
                         penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                         mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                         berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana 
                         perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan
                                                                         
                         dari Kepala Satuan Kerja.                       
                      5) Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
                         bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan    
                         penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
                         menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
                         dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa 
                                                                         
                         pelaksanaan konstruksi, dengan pemberitahuan    
                         tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada    
                         Pengelola Kegiatan.                             
                      6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia 
                         jasa pelaksana konstruksi dalam mengusahakan    
                                                                         
                         perijinan sehubungan dengan pelaksanaan         
                         pembangunan.                                    
                   c. Konsultasi                                         
                      1) Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja 
                         untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
                         timbul selama masa pembangunan;                 
                                                                         
                      2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
                         dua kali dalam sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja,
                         Perencana dan Penyedia jasa pelaksana konstruksi
                         dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan    
                         persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk  
                         kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan  
                                                                         
                         kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                         diterima paling lambat 1 minggu kemudian.       
                      3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
                         dianggap mendesak.                              
                                                                         
                           Laporan                                       
                                                                         
                                                                         
    5. Laporan      a. Laporan Mingguan.                                 
       Pengawasan     Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
       terhadap Hasil berikut:                                           
       Pekerjaan      (1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
                                                                         
       Konstruksi        pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di di
                         Minggu sebelumnya pada bulan berjalan serta target
                         capaian di minggu berikutnya (termasuk time     
                         schedule).                                      
                      (2) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan (bila ada)
                      (3) Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk tindakan
                         penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana 
                                                                         
                         tindakan selanjutnya;                           
                      (4) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
                         berikutnya, beserta rencana pencegahan dan      
                         penanggulangan yang akan dilakukan;             
                      (5) Foto geotagging.                               
                      (6) Laporan Mingguan diserahkan pada Hari Senin minggu
                                                                         
                         berikutnya                                      
                      (7) Laporan Mingguan disusun oleh konsultan pengawas
                         dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan.    
                                                                         
                    b. Laporan Bulanan.                                  
                                                                         
                      Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
                      laporan mingguan. Laporan bulanan diserahkan pada  
                      tanggal 1 bulan berikutnya. Laporan Bulanan disusun oleh
                      konsultan pengawas dan diketahui oleh penanggungjawab
                      kegiatan.                                          
                                                                         
                                                                         
                    c. Laporan Khusus (apabila diperlukan)               
                      PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan laporan
                      kegiatan lainnya berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
                      khusus yang perlu dilaporkan atas permintaan Pimpinan
                      Unit Kerja Pelaksana Kegiatan. Laporan khusus diserahkan
                      setelah kejadian, kegiatan, keadaan khusus dilaksanakan.
                                                                         
                      Laporan Khusus disusun oleh konsultan pengawas dan 
                      diketahui oleh penanggungjawab kegiatan            
                                                                         
                    d. Laporan Akhir                                     
                      i. Laporan Akhir merupakan hasil keseluruhan dari  
                         laporan bulanan sejak awal hingga akhir pelaksanaan
                                                                         
                         konstruksi yang telah dirangkum dan memuat evaluasi
                         pelaksanaan pekerjaan.                          
                      ii. Hasil Evaluasi dapat digunakan oleh penyedia jasa
                         pekerjaan konstruksi dan penanggungjawab kegiatan
                         sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan konstruksi
                                                                         
                         selanjutnya yang mempunyai karakteristik tipikal
                         sehingga dapat melakukan perbaikan dan inovasi pada
                         pekerjaan konstruksi selanjutnya.               
                     iii. Laporan Akhir disusun oleh konsultan pengawas dan
                         diketahui oleh penanggungjawab kegiatan         
                    e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran  
                      angsuran.                                          
                    f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                                                                         
                      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (bila ada).    
                    g. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan Konstruksi. 
                    h. Laporan ESMF dan ESCOPP diperkaya.                
                    i. Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak 
                      konsultan pengawas.                                
                                                                         
                                                                         
                    Seluruh laporan disajikan dalam bentuk hardcopy (kertas HVS
                    dan ukuran A4) dan softcopy (dalam bentuk file       
                    word/excel/PDF dan JPG.                              
                                                                         
    6. Laporan      a. Laporan Berkala/ antara                           
                                                                         
       Pelaksanaan     Laporan berkala (triwulan/ antara) paling sedikit memuat
       Pengawasan      hal-hal sebagai berikut:                          
                       i. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam  
                          proyek.                                        
                       ii. Kemajuan pelaksanaan pengawasan.              
                      iii. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan      
                                                                         
                          termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika 
                          hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai
                          dengan rencana.                                
                      iv. Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli   
                       v. Evaluasi sementara dan  saran kepada           
                          penanggungjawab kegiatan.                      
                                                                         
                      vi. Laporan berkala disusun oleh konsultan pengawas
                          dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan    
                                                                         
                    b. Laporan Bulanan.                                  
                       Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
                       laporan mingguan. Laporan bulanan diserahkan pada 
                       tanggal 1 bulan berikutnya. Laporan Bulanan disusun oleh
                                                                         
                       konsultan pengawas  dan   diketahui oleh          
                       penanggungjawab kegiatan                          
                    c. Laporan Khusus.                                   
                                                                         
                       PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan laporan
                       kegiatan lainnya berisi tentang kejadian, kegiatan,
                       keadaan khusus yang perlu dilaporkan atas permintaan
                       Pimpinan Unit Kerja Pelaksana Kegiatan. Laporan khusus
                       diserahkan setelah kejadian, kegiatan, keadaan khusus
                       dilaksanakan. Laporan Khusus disusun oleh konsultan
                       pengawas dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
                                                                         
                    d. Laporan Akhir.                                    
                       Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam
                       masa kontrak konsultan pengawas, yang paling sedikit
                       memuat hal-hal sebagai berikut:                   
                       i. Rencana kerja awal untuk selama periode        
                                                                         
                          pengawasan                                     
                       ii. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
                          pengawasan                                     
                      iii. Realisasi Pelaksanaan pengawasan              
                      iv. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
                          tenaga ahli selama masa periode pengawasan     
                                                                         
                       v. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara         
                          menyeluruh dan saran kepada penanggungjawab    
                          kegiatan.                                      
                      vi. Laporan Akhir disusun oleh konsultan pengawas dan
                          diketahui oleh penanggungjawab kegiatan        
                       Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak 
                                                                         
                       konsultan pengawas.                               
                                                                         
                                  Makassar, November 2025                
                                                                         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.     
                                  NIP. 19771124 199603 1 001