8. Ruang Lingkup a. Lingkup pekerjaan
fisik pembangunan Penataan Ruang Kerja yang menjadi
tanggung jawab kontraktor secara umum adalah membangun
ruangan kerja pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
yang sesuai dengan dokumen perencanaan baik kualitas dan
kuantitas, dengan uraian sebagai berikut :
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Kegiatan konstruksi fisik adalah terdiri dari :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
d. Mengadakan kegiatan pelaksanaan renovasi, penyediaan
item dan bahan serta pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
e. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
sebelum pelaksanaan dan setelah pekerjaan renovasi.
f. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam paket
pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan pembongkaran ceiling gypsum dan akustik
lama
2. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan ceiling akustik
berikut rangka
3. Pekerjaan pengecetan ceiling gypsum
4. Pekerjaan relokasi head sprinkler, termasuk pekerjaan
drainase
5. Pekerjaan relokasi defuser AC termasuk penggantian
flexible AC
6. Pekerjaan pemindahan outddor ac ; termasuk
penyambungan pipa ac cassete 5 PK
7. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu
armature 3 x TL LED / 6500 k Berikut instalasi
8. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu
downlight LED berikut instalasi
g. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
h. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat- rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal
53 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pedoman Pembangunan Gedung Negara memuat dokumen
pelaksanaan konstruksi antara lain:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
c. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan sesuai dengan ayat (10);
d. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah
terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita
acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
f. Foto dan video dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan ini antara lain: meliputi penyediaan
tenaga, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan tujuan
mendapatkan hasil yang baik; Pekerjaan yang dilaksanakan
meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam RAB atau Gambar
Detail Teknis;