URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA PERALATAN DAN MESIN-EKSTRAKOMPTABEL
(Pengadaan Kebutuhan Kantor-Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa Single/Amless, Meja Sofa
& Lemari File)
Uraian :
1. Latar 1. Dasar Hukum
Belakang
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
2. Gambaran Umum
Kementerian Kehutanan merupakan instansi baru hasil pemecahan
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 175 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kehutanan. Untuk meningkatkan efisiensi kerja,
produktifitas pegawai dan capaian tujuan organisasi secara
keseluruhan maka diperlukan Pengadaan Belanja Peralatan dan
Mesin-Ekstrakomptabel (Pengadaan Kebutuhan Kantor-Meja Kerja,
Kursi Kerja, Sofa Single/Amless, Meja Sofa & Lemari File) guna
menunjang kelancaran kegiatan operasional di Ruang Biro
Keuangan, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lt. 2, Jl. Jend. Gatot
Subroto Jakarta Kementerian Kehutanan.
Biaya untuk pengadaan peralatan dan mesin ekstrakomptabel
dianggarkan oleh satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian
Kehutanan. Guna meningkatkan transparansi dalam proses
pengadaan dan mengingat waktu pemenuhannya yang dituntut
cepat, penyelenggaraan pengadaan belanja peralatan dan mesin
ekstrakomptabel di Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan
dengan memanfaatkan media SPSE dan Pengadaan Langsung
dengan proses Transaksional sebagai metode pemilihannya, dapat
dilakukan melalui kontrak Lumsum dan dibayarkan sekaligus.
2. Maksud dan Maksud kegiatan pengadaan Peralatan dan Mesin-Ekstrakomptabel
Tujuan (Pengadaan Kebutuhan Kantor-Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa
Single/Amless, Meja Sofa & Lemari File) guna memfasilitasi,
memperlancar, mempercepat, dan meningkatkan efektivitas serta
efisiensi kegiatan operasional sehari-hari di Ruang Biro Keuangan,
yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan
kualitas kerja pegawai.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
1) Penciptaan lingkungan kerja yang efisien, nyaman, aman, dan
estetis, serta mendukung kelancaran operasional bisnis
2) Meningkatkan produktivitas pegawai, meminimalkan potensi
hambatan, dan memastikan sarana serta prasarana terkelola
dengan baik dan dipertanggungjawabkan.
3) Diperolehnya informasi kesiapan pelaku usaha dalam negeri
terkait Peralatan dan Mesin-Ekstrakomptabel (Pengadaan
Kebutuhan Kantor-Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa Single/Amless,
Meja Sofa & Lemari File) di Sekretariat Jenderal Kementerian
Kehutanan.
4) Terfasilitasinya untuk melakukan metode pemilihan Pengadaan
Langsung dengan sistem Transaksional di SPSE.
4. Persyaratan 1. Jenis Ijin
Penyedia
a. NIB sebagai Badan Usaha Penyedia dengan KBLI 46900
Jasa Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang atau KBLI 46599
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku;
c. Memiliki Akta Pendirian NSI (Perubahan NSI) dan Pengesahan
Kehakiman tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Terbatas;
d. Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
(tahun 2024) disertai dengan bukti lampiran pajak;
e. Mempunyai status valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
2. Memiliki pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
kontrak.
3. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam.
4. Pelaksanaan pekerjaan selama 7 (tujuh) hari kalender.
Pengadaan Kebutuhan Kantor-Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa
5. Spesifikasi
Single/Amless, Meja Sofa & Lemari File:
Teknis
- Meja Kerja Uk 80x60,Multi Finishing HPL
- Kursi Kerja Full Assembly, Ergotek, Bahan Mesh & Pabric, Fies Armesh
- Sofa Single Armless
- Lemari File Tinggi 80; Finishing HPL
- Meja Sofa Finishing HPL
6. Penerima Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah semua pengguna ruang
Manfaat kantor yang berada di Biro Keuangan, Gd. Manggala Wanabakti Blok
I Lt. 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta.
7. Keluaran Tersedianya Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa Single/Amless, Meja Sofa
& Lemari File guna menunjang kelancaran kegiatan operasional di
Satuan Kerja Biro Keuangan, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3, Jl.
Jend. Gatot Subroto Jakarta.
8. Anggaran Pekerjaan pengadaan belanja Peralatan dan Mesin-Ekstakomptabel
(Pengadaan Kebutuhan Kantor-Meja Kerja, Kursi Kerja, Sofa
Single/Amless, Meja Sofa & Lemari File) Tahun 2025 dibeban pada
DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran
2025, dengan Harga Pagu senilai Rp.28.000.000 (Dua puluh delapan
juta rupiah) dan Harga HPS senilai Rp.27.330.000 (Dua puluh tujuh
juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
9. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai panduan bagi
Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan sehingga memberikan hasil
yang maksimal sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan
Kerja ini.
Jakarta, 27 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Verry Santoso, SE., MM
NIP 19731109 200003 1 005