| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018558775941000 | Rp 453,879,000 | 90 | 92 | - | |
| 0028120749941000 | Rp 463,092,000 | 74 | 78.8 | - | |
| 0031549041941000 | Rp 472,416,000 | 80 | 83.2 | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi tanpa keterangan atau pemberitahuan |
| 0015079197218000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0839352333941000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - |
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Jln Sultan Hairun No 6 – Ambon Telpn. (0911) 352006
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
LOKASI :
Kei Kecil
Kabupaten Maluku Tenggara
SUMBERDANA
APBN Tahun 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
MALUKU TENGGARA
I. PENDAHULUAN
Satuan Kerja : Kejaksaan Tinggi Maluku
Program : Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara
Sasaran Program : 1. Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor Kantor Kejari Maluku Tenggara
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan
Pembangunan, yang terdiri dari komponen
kegiatan :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Utilitas
3. Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
- Persiapan Perencanaan Termasuk
Survey
- Penyusunan Pra rencana Lanjutan
- Pengembangan rencana lanjutan
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
- Peyusunan rencana Detail (Gambar
Kerja, RKS, BQ dll)
- Persiapan Pelelangan
- Pelaksanaan Pelelangan
- Pengawasan berkala
Kegiatan : Perencanaan Gedung Kantor Kejari Maluku
Tenggara
Lokasi : P. Kei Kecil Maluku Tenggara
Keluaran (Output) : Layanan Prasarana Internal
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Perencanaan Gedung
Kantor Kejari Maluku Tenggara
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara
dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
e. Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara yang berlokasi di Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku
Tenggara direncanakan gedung Kejari Type B.
3. Dasar Hukum
1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4247);
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara R.I Nomor 5494);
4) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
7) Perpres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia
8) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri
Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tanggal 31
Agustus 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
11) Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
12) Kepmen PUPR No. 897 Tahun 2017 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
13) Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
14) DIPA Tahun Anggaran 2025 Nomor : tanggal 18 November 2024
4. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan
Perencana dalam menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan
dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini diharapkan Konsutan
Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud.
5. Sasaran Kegiatan.
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung, yang
terdiri dari
komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan dan Administrasi
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas dan Plumbing
6. Pekerjaan Landscape
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi, topografi.
2. Penyusunan Pra Rencana .
3. Pengembangan Rencana Lanjutan.
4. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, dll).
5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
7. Persiapan Pelelangan.
8. Pelaksanaan Pelelangan.
9. Pengawasan Berkala.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam pelaksanaan tugas konsultan perencana berpedoman kepada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
pembangunan bangunan gedung negara.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata
ruang, perkiraan biaya dan program pelaksanaan.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Rencana Masterplan Kawasan .
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
3. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
4. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
5. Rencana utilitas dan plumbing
6. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E,
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan pe ruba ha n a pa bi l a penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a . Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
p e rsyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan- batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
IV. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi
Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain
terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Sewa peralatan lapangan dan studio.
d. Pembelian material habis pakai. ( ATK)
e. Biaya rapat-rapat dan presentasi
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak Pendapatan Negara ( Ppn.)
2. Sumber Dana.
Sumber dana pekerjaan perencanaan tidak lebih dari Rp.
480.000.000,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah )
dibebankan pada APBN pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Tahun
Anggaran 2025
V. K R I T E R I A
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1. Menjamin terwujudnya k o n s t r u k s i bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran
sehingga:
o Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
o Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
o Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
3. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
tata ruang udara secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat geografi klimatologi, dan lain-lain.
c. Model bangunan permanen dengan 2 ( dua ) lantai.
d. Kebutuhan ruang disesuaikan dengan penggguna jasa yang dilakukan
pada saat konsultasi dan presentasi awal perencanaan.
e. Unsur tambahan : Pendingin Ruangan, Taman dengan Paving Block
atau bahan arsitektural landscape lainnya dan Papan Nama Gedung.
f. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia
di lokasi setempat atau yang didatangkan dari provinsi lain.
VI. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara
sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
VII. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
meggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi sedang,
dikarenakan alas an lokasi pekerjaan
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga
puluh) hari Kalender atau 1 (satu ) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
IX. INFORMASI, ADMINISTRASI/LEGALITAS USAHA DAN TENAGA AHLI
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen,maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Administrasi/Legalitas Usaha
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan: Klasifikasi
Perencanaan Arsitektur Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 KBLI 2020 – 71101
3. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang
cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
1. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Arsitektur (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non
perumahan sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dan memiliki SKA
Madya Ahli Arsitek
2. Tenaga Ahli Sipil, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat
non perumahan sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun dan memiliki
SKA Madya Ahli Struktur
3. Tenaga Ahli Arsitektur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Arsitektur (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta ,berpengalaman dalam perencanaan bangunan
bertingkat non perumahan sekurang - kurangnya 5 (lima ) tahun
dan memiliki SKK/SKA Madya Arsitektur
4. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal, berpendidikan minimal
Sarjana Teknik Mesin / Elektonika (S1) lulusan universitas /
perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam
perencanaan mekanikal elektrikal bangunan bertingkat sekurang -
kurangnya 5 (lima ) tahun dan memiliki SKA Ahli Madya Elektrikal
5. Tenaga Ahli K3 , berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil
(S1) lulusan universitas/Perguruan tinggi negeri atau swasta
,berpengalaman dalam menyusun SMK3 dalam perencanaan.
pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan memiliki
SKA Ahli Muda Ahli K3.
6. Tenaga Ahli Estimasi Biaya, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil (S1) lulusan universitas/Perguruan tinggi negeri atau
swasta ,berpengalaman dalam menghitung biaya pembangunan 3 (tiga)
tahun dan memiliki SKA Ahli Madya Bangunan Gedung
7. Tenaga Dokumen Spesialist , berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil
(S1) lulusan universitas/Perguruan tinggi negeri atau
swasta ,berpengalaman dalam menghitung biaya pembangunan 3 (tiga)
tahun dan memiliki SKA Ahli Muda Bangunan Gedung
8. Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari tenaga
surveyor, tenaga operator komputer, tenaga cad operator / draftman
CAD dan Tenaga administrasi
Catatan : Kebutuhan personil tercantum dalam Bill oq Quantity
X. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
d. Hasil pengukuran lokasi
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
XI. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan
dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus
dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan,
mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
diserahkan 10 (sepuluh ) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5( lima) set.
2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan
Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 ( lima) set.
Laporan Akhir / Final Perencanaan terdiri dari :
- Gambar Perencanaan diserahkan terpisah dalam bentuk Album
Gambar ukuran A3 sebanyak 5 ( lima) set.
- Exteral Disk Kap 1 Tera yang berisikan Dokumen Perencanaan Akhir
sebanyak 1 buah .
3. Presentasi Perencanaan dilakukan 2 x :
1. Penyampaian Rencana Tata Ruang, Model Bangunan dan Tata Letak
2. Penyampaian Laporan Akhir Perencanaan, DED, Biaya dan Spesifikasi
Teknis/ RKS
XII. Lain-lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
b erkaitan d engan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan
ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
XIII. Tahap Pengawasan Berkala
1) Melakukan Pengawasan Berkala ( apabila diminta kunjungan saat
pelaksanaan); seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala;
XIV. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini
dari Panitia Pengadaan, konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya
sesuai dengan Pengarahan Penugasan KAK ini, dan disampaikan kepada Panitia
Pengadaan dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir dalam KAK ini.
Demikian KAK ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Gedung Kantor
Kejaksanaan Negeri Maluku Tenggara
MARIO CH. FRANS, ST.MT
NIP. 19820316 200604 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2021 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Maluku | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,037,523,000 |
| 18 December 2015 | Sid Pengembangan Waduk Kecil / Embung Serbaguna Untuk Konservasi Sda Dan Ketahanan Air; Kab. Kep. Aru; Prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,982,760,000 |
| 22 April 2020 | Perencanaan Ded Pasar Mardika | Kota Ambon | Rp 1,589,196,000 |
| 23 December 2019 | Mk Pembangunan Rumah Susun Pemkab Kepulauan Tanimbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,378,000,000 |
| 18 December 2015 | Audit Teknis Dan Penyusunan Aknop Embung Kab.Mbd,prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,194,300,000 |
| 24 November 2017 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,111,000,000 |
| 22 April 2016 | Perencanaan Teknis Jembatan Di Pulau Kei | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,100,000,000 |
| 23 January 2019 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,098,528,000 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,015,181,000 |
| 8 January 2015 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah | Rp 1,000,000,000 |