| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017790379941000 | Rp 158,008,500 | 90 | 92 | - | |
| 0866624851941000 | Rp 158,452,500 | 80 | 83.94 | - | |
| 0028120749941000 | Rp 159,673,500 | 79 | 82.99 | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu sesuai undangan yang telah dikirimkan Pokja Pemilihan | |
| 0865408132211000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu sesuai undangan yang telah dikirimkan Pokja Pemilihan | |
| 0031549041941000 | - | - | - | - | |
| 0018558775941000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0019922160541000 | - | - | - | - |
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Jln Sultan Hairun No 6 – Ambon Telpn. (0911) 352006
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KAJARI
DAN PARA KASI/KASUBAG
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
LOKASI :
Kei Kecil
Kabupaten Maluku Tenggara
SUMBERDANA
APBN Tahun 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KAJARI
DAN PARA KASI/KASUBAG
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
I. PENDAHULUAN
Satuan Kerja : Kejaksaan Tinggi Maluku
Program : Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara
Sasaran Program : 1. Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas
Kejari Maluku Tenggara
2. Lingkup Pekerjaan Pengawasan , yang
terdiri dari komponen kegiatan :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Utilitas
3. Laporan Pekerjaan Pengawasan
Kegiatan : Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas
Kejari Maluku Tenggara
Lokasi : P. Kei Kecil Maluku Tenggara
Keluaran (Output) : Layanan Prasarana Internal
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Pembangunan Rumah
Dinas Kejari Maluku Tenggara tepat
mutu,tepat biaya dan tepat waktu
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran : Dokumen
(Output)
1. Latar Belakang
Pembangunan Rumah Dinas Kajari dan Para Kasi/Kasubag Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara yang akan dibangun di lokasi desa Wearlilir,
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara merupakan
Bangunan Gedung Negara yang harus mencapai target fungsi struktur
dan fungsi bangunan sebagai Rumah Tinggal Kepala Kejaksaan Negeri
dan Para Kasi/Kasubag Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Setiap perencanaan konstruksi fisik khususnya pekerjaan infrastruktur
yang dilakukan telah diperhitungan terhadap aspek tujuan, keamanan
dan pemanfaatan . Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksanaan
konstruksi harus mendapat pengawasan/supervisi teknis dilapangan,
agar sesuai dengan perencanaan , dan sebagaimana Dokumen Gambar
Kerja yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pengawasan
pelaksanaan konstruksi agar dapat mencapai tujuan, manfaat dan
sasaran konstruksi itu sendiri.
Pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi secara umum diperlukan
pekerjaan pengawasan /supervisi dilapangan yang ditugaskan kepada
Penyedia Jasa yaitu Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap item
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, yang menyangkut
aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
suatu kegiatan teknis yang dikerjakan oleh pelaksana/ pemborong
selama pelaksanaan berlangsung.
Pelaksanaan supervisi lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
supervisi yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kekompleksitas pekerjaan.
Konsultan supervisi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja supervisi lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas supervisi, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan
Pengawas yang membuat masukan, azas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugas, dengan penugasan ini diharapkan Konsutan
Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud
B. Tujuan
Agar pelaksanaan konstruksi bisa berjalan tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya dan tertib administrasi.
3. SASARAN
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Tinggal Kepala
Kejaksaan Negeri dan Para Kasi/Kasubag Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara dapat berjalan dengan baik dan hasil yang diharapkan sesuai
dengan standard yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Kejaksaan Tinggi Maluku.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pengawasan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN dibiayai
APBN TA 2025 .
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
built drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
B. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini ini dilaksanakan di desa
Wearlilir, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
C. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa;
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil perencanaan serta
dokumentasi (bila ada)
b. Staf pengawas
c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Peralatan lapangan / meteran, kalkulator, Mobile Phone
b. Kebutuhan Komputer dan Printer
d. Transportasi local/ sewa kendaraan roda 2
D. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf pengguna jasa.
7. METODOLOGI
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Langkah awal dari pekerjaan ini adalah pekerjaan persiapan. Pada
tahap ini yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan personil dan peralatan.
2. Penyiapan administrasi pekerjaan.
3. Memantapkan metodologi dan rencana kerja.
4. Mendapatkan data-data sekunder yang relevan, melalui peraturan-
peraturan, standart-standart, terbitan-terbitan dan gambar detil
yang tersedia.
5. Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan.
B. TAHAP SUPERVISI
Pelaksanaan supervisi dimulai saat diterimanya SPMK setelah penanda
tanganan kontrak hingga berakhirnya kontrak. Pelaksanaan supervisi
lapangan dilakukan oleh pengawas lapangan Yang bertugas memantau
perkembangan pembangunan dan memberikan advis teknis jika
diperlukan pelaksana.
C. TAHAP PELAPORAN
Pelakanaan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 5 pada bulan
setelah pekerjaan bulan sebelumnya sehingga tidak terjadi tumpang
tindih pelaporan .
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 ( empat ) bulan.
9. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Site Engineer
Site Engineer : 1 ( satu) orang dan disyaratkan lulusan S1 Teknik Sipil
berpengalaman sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun dibidang
pengawasan pembangunan gedung sebagai Site Engineer dan memiliki
SKA Muda Ahli Bangunan
Supervisor/ Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan 1 disyaratkan minimal lulusan STM Jurusan
Bangunan atau D3 , berpengalaman sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun
dibidang pengawasan pengendalian kualitas, kuantitas dan memahami
gambar perencanaan .
Tenaga Administrasi disyaratkan minimal lulusan SMA/SMK,
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun dibidang operator
computer dalam bidang administrasi
10. KELUARAN
Yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pengawasan
Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang
dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan dapat dipertanggung
jawab kegunaannya.
11. LAPORAN
Laporan Pendahuluan berisi :
• Intrepretasi konsultan terhadap pekerjaan pengawasan
• Metode dan jadwal pelaksanaan.
• Tenaga yang diperlukan dalam pekerjaan pengawasan.
Laporan dibuat dalam 5 (lima) eksemplar dan disampaikan 15 hari setelah
SPMK
Laporan Bulanan
Laporan Bulanan yang berisi :
• Laporan Mingguan dan Time Scedule (Rekap/resume, Lap. Harian),
yang dibuat oleh kontraktor dan disetujui konsultan.
• Laporan Bulanan merupakan rekapitulasi Laporan Mingguan,
informasi permasalahan dan pemecahan yang ada dilapangan, risalah
rapat mingguan/ bulanan.
• Berita acara progres pekerjaan.
• Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeliharaan
pekerjaan tambah kurang.
• Foto-foto progres pelaksanaan.
Laporan dibuat dalam 5 (lima) eksemplar.
Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi ;
• Evaluasi pelaksanaan
• Operasi dan pemeliharaan
• Pengembangan dimasa mendatang
• Foto sebelum dan sesudah pekerjaan konstruksi
Laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) eksemplar dan disampaikan pada
saat serah terima pertama pekerjaan fisik.
Ambon, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Gedung Kantor
Kejaksanaan Negeri Maluku Tenggara
MARIO CH. FRANS, ST.MT
NIP. 19820316 200604 1 012