| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 4,311,847,836 | 72.44 | 92.44 | - |
| 0016683377008000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0911737872643000 | - | - | - | Tidak hadir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0010016160093000 | - | 42.72 | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - |
A. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas sebagai berikut namun
tidak terbatas pada :
• Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai
dari tahapan persiapan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan;
• Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;
• Memberikan rekomendasi dan menyampaikan justifikasi teknis dalam melakukan
persetujuan atau penolakan dalam hal adanya penyesuaian atau perubahan kontrak
pelaksanaan konstruksi.
• Memberikan rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua
tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi sehingga terwujudnya tertib administrasi.
• Mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan menyampaikan masukan teknis kepada penyedia jasa pekerjaan
konstruksi;
• Bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai tugas dan tanggung jawabnya terhadap ketetapan kualitas dan mutu
pekerjaan konstruksi;
• Memberikan laporan secara periodik kepada pengguna jasa;
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Membantu dan memberikan pendampingan kepada pengguna jasa ketika dilakukan
audit atas hasil pekerjaan/proyek pada saat pelaksanaan, serah terima dan
pemeliharaan hingga periode pemanfaatan.
• Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan.
B. Tahap Persiapan
• Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan rekomendasi
hasil perencanaan
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
persetujuan pemberi tugas;
• Mengkaji dokumen hasil perencanaan serta memberikan masukan teknis hasil
perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes laboratorium (jika ada) dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik
• Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan
• Meneliti dan memberikan rekomendasi jika terdapat perubahan dari dokumen
perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia Jasa Konstruksi serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan dari dokumen hasil perencanaan
C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi meliputi:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar
Nasional Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan
konstruksi;
• Bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai tugas dan tanggung jawabnya terhadap ketetapan kualitas dan mutu
pekerjaan konstruksi;
• Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi;
• Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi
proses dan prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
• Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka Mutual Check 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita
Acara Mutual Check 0% lengkap dengan lampiran teknis;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Penyedia Jasa Konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /
Quality Control dan program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3);
• Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap mobilisasi personel, bahan,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
• Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
• Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
• Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-
pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan
perencanaan DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan, pengendalian
tertib administrasi, dan pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
• Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak;
• Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
• Memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan pekerjaan dengan
Penyedia Jasa Konstruksi termasuk menerbitkan izin kerja pelaksanaan
pekerjaan sementara (No Objection Letter) dengan dalam hal perubahan
pekerjaan termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya
ataupun pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga di dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi (jika diperlukan);
• Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
• Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
• Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi
dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
• Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) sebelum serah terima pertama;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
perbaikannya;
• Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau
terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian / SCM. Pejabat
Pembuat Komitmen memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan
target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus. Jadwal,
tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
D. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
• Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal di
lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check
0%;
• Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK terhadap laporan
kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di lapangan;
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
• Melakukan pengukuran lapangan bersama dengan item pekerjaan terpasang
pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA
Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
• Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan BOQ kontrak dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
• Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
• Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
• Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
• Memberikan rekomendasi Adendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
addendum kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
pekerjaan;
• Memeriksa dan memastikan as built drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BOQ final;
• Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub-Kontraktor,
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk
meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
• Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi, melakukan testing dan
commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan
testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan
persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
E. Tahap Pemeliharaan
Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai
serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima akhir pekerjaan konstruksi;
c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK.
F. Ruang Lingkup Wilayah
Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Serang Banten meliputi
pengawasan dan pengendalian pekerjaan:
1. Pekerjaan Finsihsing
a. Gedung A Finishing Linac
b. Gedung A Tanpa Linac
c. Gedung B
d. Gedung C
e. Gedung D
f. Gedung E
g. Gedung F
2. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing;
a. Main Equipment & Utilitas
b. Pekerjaan Site Development & Sarana Luar
c. Gedung A MEP Linac
d. Gedung A MEP Tanpa Linac
e. Gedung B
f. Gedung C
g. Gedung D
h. Gedung E
i. Gedung F
j. Pekerjaan MEP Gedung Penunjang
3. Pekerjaan Luar
a. Pedestrian
b. Pond
c. Signage Are Luar
d. Kanopi Penghubung
e. Gedung Penghubung
f. Pagar Kawasan
g. Landscape Kawasan