Manajemen Konstruksi Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003079000
Date: 9 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,545,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,500,543,765
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**4****93**0
RUP Code: 53680863
Work Location: Desa Silebu dan Sukajadi, Kragilan, Serang, Banten - Serang (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0Rp 4,311,847,83672.4492.44-
0016683377008000---Tidak memenuhi nilai ambang batas.
0016118911441000----
0013639422062000---Tidak memenuhi nilai ambang batas.
0911737872643000---Tidak hadir jadwal pembuktian kualifikasi
0018021204017000---Tidak memenuhi nilai ambang batas.
0018872267331000---Tidak memenuhi nilai ambang batas.
0010016160093000-42.72-Tidak lulus nilai ambang batas
0011395571517000----
0013325873017000----
0018023903019000----
0013282173013000----
0016832297031000----
0011395159517000----
0027069368017000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0011185816428000----
0015883549821000----
0015586076013000----
Attachment
A. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas sebagai berikut namun
  tidak terbatas pada :                                                
   •  Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai
      dari tahapan persiapan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
      pekerjaan;                                                       
   •  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                                                                       
      volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
      pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;                           
   •  Memberikan rekomendasi dan menyampaikan justifikasi teknis dalam melakukan
      persetujuan atau penolakan dalam hal adanya penyesuaian atau perubahan kontrak
      pelaksanaan konstruksi.                                          
   •  Memberikan rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua
      tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
                                                                       
      Konstruksi sehingga terwujudnya tertib administrasi.             
   •  Mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi dan menyampaikan masukan teknis kepada penyedia jasa pekerjaan
      konstruksi;                                                      
   •  Bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
      sesuai tugas dan tanggung jawabnya terhadap ketetapan kualitas dan mutu
      pekerjaan konstruksi;                                            
                                                                       
   •  Memberikan laporan secara periodik kepada pengguna jasa;         
   •  Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                    
   •  Membantu dan memberikan pendampingan kepada pengguna jasa ketika dilakukan
      audit atas hasil pekerjaan/proyek pada saat pelaksanaan, serah terima dan
      pemeliharaan hingga periode pemanfaatan.                         
   •  Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
      serah terima akhir pekerjaan.                                    
                                                                       
                                                                       
 B. Tahap Persiapan                                                    
   •  Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan rekomendasi
      hasil perencanaan                                                
   •  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
      hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
      persetujuan pemberi tugas;                                       
                                                                       
   •  Mengkaji dokumen hasil perencanaan serta memberikan masukan teknis hasil
      perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes laboratorium (jika ada) dan
      pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
      kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik                      
   •  Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
      tahap perencanaan                                                
   •  Meneliti dan memberikan rekomendasi jika terdapat perubahan dari dokumen
      perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
                                                                       
      pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia Jasa Konstruksi serta membantu proses
      pemenuhan persyaratan perubahan dari dokumen hasil perencanaan   
 C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                       
   Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi meliputi:           
   •  Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang
                                                                       
      akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar
      Nasional Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan
      konstruksi;                                                      
   •  Bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
      sesuai tugas dan tanggung jawabnya terhadap ketetapan kualitas dan mutu
      pekerjaan konstruksi;                                            
   •  Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
      Konstruksi;                                                      
                                                                       
   •  Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi
      proses dan prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
   •  Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
      bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
      lapangan dalam rangka Mutual Check 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita
      Acara Mutual Check 0% lengkap dengan lampiran teknis;            
   •  Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
                                                                       
      Penyedia Jasa Konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran
      konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
      perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /
      Quality Control dan program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3);
   •  Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap mobilisasi personel, bahan,
      peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi;                                                      
                                                                       
   •  Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;             
   •  Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan 
      bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                    
   •  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
      Penyedia Jasa Konstruksi;                                        
   •  Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-
      pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
                                                                       
   •  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                        
   •  Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan 
      perencanaan DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program
      pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
      pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi, pengendalian
      perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan, pengendalian
                                                                       
      tertib administrasi, dan pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
   •  Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
      dengan ketentuan dalam kontrak;                                  
   •  Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
      pekerjaan;                                                       
   •  Memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan pekerjaan dengan
      Penyedia Jasa Konstruksi termasuk menerbitkan izin kerja pelaksanaan
      pekerjaan sementara (No Objection Letter) dengan dalam hal perubahan
      pekerjaan termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya
      ataupun pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
      Harga di dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi (jika diperlukan);
   •  Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
                                                                       
      keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak penyedia jasa
      konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
   •  Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
      yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                      
   •  Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
      konstruksi fisik;                                                
   •  Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi
                                                                       
      dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                    
   •  Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan;         
   •  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
      drawing) sebelum serah terima pertama;                           
   •  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
      perbaikannya;                                                    
                                                                       
   •  Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau
      terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian / SCM. Pejabat
      Pembuat Komitmen memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan
      target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;                      
   •  Melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus. Jadwal,
      tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
                                                                       
                                                                       
D. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)  
    • Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal di
      lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check
      0%;                                                              
    • Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
      Jasa Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK terhadap laporan
      kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di lapangan;
                                                                       
    • Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;            
    • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
      mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
      lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
      kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);            
    • Melakukan pengukuran lapangan bersama dengan item pekerjaan terpasang
      pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA
                                                                       
      Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                       
    • Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
      terpasang telah sesuai dengan BOQ kontrak dan menerbitkan Berita Acara
      Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                     
    • Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
      uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
      Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;          
    • Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
      Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                                  
    • Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
      dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
      dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;               
                                                                       
    • Memberikan rekomendasi Adendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
      addendum kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
      pekerjaan;                                                       
    • Memeriksa dan memastikan as built drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
      terpasang dan BOQ final;                                         
    • Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub-Kontraktor,
      Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
                                                                       
      progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk
      meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;                
    • Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi, melakukan testing dan   
      commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan
      testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan
      persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
E. Tahap Pemeliharaan                                                  
   Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:          
       a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan     
                                                                       
         dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai      
         serah terima akhir;                                           
                                                                       
       b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah       
         terima akhir pekerjaan konstruksi;                            
                                                                       
       c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK.  
                                                                       
                                                                       
F. Ruang Lingkup Wilayah                                               
   Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Serang Banten meliputi             
   pengawasan dan pengendalian pekerjaan:                              
                                                                       
    1. Pekerjaan Finsihsing                                            
      a. Gedung A Finishing Linac                                      
                                                                       
      b. Gedung A Tanpa Linac                                          
                                                                       
      c.  Gedung B                                                     
      d. Gedung C                                                      
                                                                       
      e. Gedung D                                                      
      f. Gedung E                                                      
      g. Gedung F                                                      
    2. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing;                  
                                                                       
      a. Main Equipment & Utilitas                                     
      b. Pekerjaan Site Development & Sarana Luar                      
                                                                       
      c. Gedung A MEP Linac                                            
                                                                       
      d. Gedung A MEP Tanpa Linac                                      
      e. Gedung B                                                      
                                                                       
      f. Gedung C                                                      
      g. Gedung D                                                      
                                                                       
      h. Gedung E                                                      
      i. Gedung F                                                      
                                                                       
      j. Pekerjaan MEP Gedung Penunjang                                
                                                                       
    3. Pekerjaan Luar                                                  
      a. Pedestrian                                                    
                                                                       
      b. Pond                                                          
      c. Signage Are Luar                                              
                                                                       
      d. Kanopi Penghubung                                             
      e. Gedung Penghubung                                             
                                                                       
      f. Pagar Kawasan                                                 
      g. Landscape Kawasan