| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018933135101000 | Rp 174,483,564 | 80 | 83.42 | - | |
| 0016583387101000 | Rp 176,348,364 | 84 | 91.57 | - | |
| 0015758881101000 | Rp 177,214,164 | 95 | 96.38 | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020866166701000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032378770701000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014308399124000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016578783101000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0763862778401000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026506774101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0901686329649000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0032585176104000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yaitu NIB Bidang jasa konstruksi KBLI 71102 | |
| 0015947658503000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0025030719101000 | - | - | - | - |
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kejaksaan Negeri Pidie adalah salah satu lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum khususnya di wilayah administrasi
Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan Negeri Pidie dituntut mampu mewujudkan
kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,
mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai
kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, perlu didukung dengan gedung
kantor yang memadai, sehingga perlu untuk disediakan gedung kantor yang representatif
untuk bekerja, baik dari segi kualitas bangunan yang aman untuk dipakai, sarana dan
prasarana lingkungan yang mendukung kerja dan situasi kerja yang kondusif.
Agar proses Pembangunan Gedung Kantor yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan
fungsi kerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan yang akan dilaksanakan nantinya sesuai dengan standar teknis yang
dipersyaratkan, maka perlu adanya suatu kegiatan perencanaan teknis pembangunan yang
dapat mengarahkan setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya sesuai
dengan program pembangunan yang telah ada pada perencanaan yang sesuai dengan
kebutuhan, tepat sasaran dan berkualitas, serta tepat waktu dan biaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan tersebut, perlu mempersiapkan program kerja yaitu
perencanaan teknis yang menghasilkan Detail engineering Design (DED) pada Rencana
Gedung Kantor Baru sebagai pedoman untuk pembangunan di masa mendatang, yang sesuai
dengan sasaran fisik yang diperlukan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran teknis tentang Perencanaan
Pembangunan Gedung Kantor, juga diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
Sedangkan Tujuan adalah membuat/menyusun rencana Pembangunan Gedung Kantor untuk
mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail Engineering Design dan Rencana Anggaran
Biaya terhadap bangunan.
3. Sasaran Kegiatan
a. Sasaran Kegiatan adalah memperoleh dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor yang sesuai standar persyaratan bangunan pemerintahan.
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor, yang terdiri dari
komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Arsitektur.
3. Pekerjaan Struktur.
4. Pekerjaan Mekanikal.
5. Pekerjaan Elektrikal.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
3. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
4. Gambar Ilustrasi 3D
5. Laporan Perencanaan (Pendahuluan, Akhir)
6. Laporan Pendukung (Sondir, Perhitungan Struktur)
7. Persiapan Pelelangan.
4. Azas dan Prinsip
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pidie perlu
mempertimbangkan azas dan prinsip:
a. Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian/keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungan.
b. Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan
ketentuan teknis.
c. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program dan tugas pokok dan fungsi
pengguna gedung kantor.
d. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
mempertimbangkan potensi nasional.
e. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai, dengan rencana baik kualitas, volume,
waktu dan tujuan, maka diperlukan perencanaan yang dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, antara lain:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Keputusan menteri Pekerjaan Umum No. 33/KPTS/M/2025, Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Standar Nasional Indonesia (SNI).
g. Ketentuan lain yang terkait dengan standar, pedoman dan peraturan yang berlaku.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep Bangunan, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
➢ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
➢ Penentuan rencana struktur bangunan yang digunakan.
➢ Perhitungan rencana mekanikal dan elektrikal.
➢ Perkiraan biaya.
➢ Laporan Perencanaan
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
➢ Gambar-gambar detail Arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
➢ Gambar ilustrasi 3D
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
➢ Rincian rencana anggaran biaya pekerjaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan
dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
6. Sub Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan yaitu :
a. AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) – KBLI 71101
b. RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) -
KBLI 71102
7. Instansi Kegiatan :
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor dilaksanakan pada Kejaksaan Negeri
Pidie.
8. Lokasi Kegiatan :
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor akan dilaksanakan di Sigli, Kabupaten
Pidie – Provinsi Aceh.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
Tanggung jawab konsultan perencana, antara lain:
1. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. BIAYA
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan
yang berlaku, antara lain terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Jasa dan over head Perencanaan.
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Sumber Dana
Sumber dana pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor dibebankan atas
anggaran APBN untuk Kejaksaan Negeri Pidie Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor DPA
…………………, nomor kegiatan …………………….sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus
Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan nilai HPS yaitu sebesar Rp. 179.998.599,- (Seratus
Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
V. KRITERIA
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur:
1. Menjamin terwujudnya tata bangunan yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan:
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan
oleh perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
d. Persyaratan Penghawaan dan Pencahayaan.
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
dengan fungsinya.
2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara
baik.
3. Menjamin hasil pembakaran dari beroperasinya peralatan genset dapat dialirkan keluar
bangunan secara baik.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut
dan segi teknis lainnya, misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dan lain-lain.
VI. AZAS PERENCANAAN
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, serasi dengan lingkungan, dan indah;
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan
fungsiosial bangunan, terutama sebagai bangunan sarana kesehatan dan interaksi sosial;
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja dan mutu bangunan, biaya investasi
untuk pemeliharaan bangunan pada masa yang akan dating sepanjang umurnya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin;
d. Memungkinkan untuk merencanakan bangunan yang ramah lingkungan dan hemat energy
(Eco Green);
e. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dengan tetap mempertimbangkan mutu dan fungsi
bangunan;
f. Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi
acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VII. PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor ini harus tertuang secara lengkap
dan jelas pada Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Perencanaan, yaitu :
a. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018.
b. Persyaratan Bahan Bangunan, diupayakan menggunakan bahan bangunan
setempat/produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari system
fabrikasi komponen bangunan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan, harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan
kelayanan (serviceability) dan standar konstruksi bangunan yang berlaku. Spesifikasi
teknis infrastruktur pendukung kawasan di sekitar gedung ini meliputi ketentuan-ketentuan
tentang Struktur Pondasi, Struktur Lantai, Struktur Lantai Beton, Struktur Kolom.
d. Persyaratan Utilitas Bangunan yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung harus
sesuai dengan SNI yang berlaku. Spesifikasi teknis utilitas yang harus diperhatikan
menyangkut air bersih, saluran air hujan, pembuangan air kotor, pembuangan limbah,
instalasi listrik, penerangan alam/ pencahayaan; dan
e. Konsultan juga diwajibkan untuk mengkonsultasikan setiap pelaksanaan dari tahap-tahap
pekerjaan perencanaan tersebut dengan pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
VIII. STANDAR TEKNIS
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor ini juga berpedoman pada standar teknis
perencanaan, antara lain :
1. Pengurugan, dan Pondasi
American Society for Testing and Materials (ASTM).
2. Konstruksi Beton
Peraturan Beton Bertulang Indonesia, PBI 1971.
3. Konstruksi Baja
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia, PPBBI 1984.
b. ASTM A 96 – 81, Material Baja.
4. Konstruksi Kayu
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, PKKI 1973.
5. Pembebanan
Peraturan Muatan Indonesia, PMI.
6. Beban Gempa
Peraturan Gempa Indonesia.
7. Pengujian Bahan
a. ASTM.
b. AASHTO.
8. Sistem Air Bersih dan Air Kotor
Petunjuk Plumbing Indonesia.
9. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait terhadap perencanaan konstruksi
bangunan gedung dan perumahan.
10. Serta Standar Teknis terkait lainnya yang berlaku.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk
siap dilelangkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari Kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
X. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Perencana.
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli
Profesional, Tenaga Sub Profesional, dan Tenaga Pendukung yang memenuhi ketentuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli Utama (Professional Staff) yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
1) Tenaga Team Leader, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta. Berpengalaman dalam
perencanaan bangunan dan sarana prasarana gedung sekurang - kurangnya 1 (satu)
tahun, serta memiliki minimal SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya, dan akan
bekerja selama 1,5 (satu koma lima) bulan.
2) Tenaga Ahli Arsitek, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur
(S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta. Berpengalaman dalam
perencanaan desain arsitektur bangunan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun, serta
memiliki minimal SKA Ahli Arsitek Muda, dan akan bekerja selama 1,5 (satu koma
lima) bulan.
3) Tenaga Ahli Sipil Bangunan Gedung, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta.
Berpengalaman dalam perencanaan desain struktur dan geoteknik bangunan sekurang
- kurangnya 1 (satu) tahun, serta memiliki minimal SKA Ahli Teknik Bangunan gedung
atau SKA Ahli Geoteknik Muda, dan akan bekerja selama 1,0 (satu koma nol) bulan.
4) Tenaga Ahli Mekanikal / Elektrikal, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Mesin atau Teknik Elektro (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta. Berpengalaman dalam perencanaan mekanikal dan elektrikal bangunan
gedung sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun, serta memiliki minimal SKA Ahli
Mekanikal Muda atau SKA Ahli Tenaga Listrik Muda atau memiliki Sertifikat
Kompetensi Kelistrikan dalam mengevaluasi hasil pembangunan dan pemasangan
instalasi pemanfaatan dan distribusi tegangan rendah, dan akan bekerja selama 1,0
(satu koma nol) bulan.
c. Tenaga Ahli Sub Profesional (Sub Professional Staff) yang dilibatkan adalah tenaga ahli
sub profesional yang cukup berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu terdiri
dari:
1) Tenaga Surveyor, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal D3 atau Sarjana Teknik
Sipil/ Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta.
Berpengalaman dalam survey perencanaan, pengukuran lahan, dan identifikasi
bangunan gedung sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun dan akan bekerja selama 0,5
(nol koma lima) bulan.
2) Tenaga K3 Konstruksi, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal D3 atau Sarjana Teknik
Sipil/ Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta.
Berpengalaman dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) sekurang - kurangnya 1 tahun, memiliki Sertifikat Ahli Muda K3
Konstruksi (Kementrian Pekerjaan Umum atau Instansi Terkait Lainnya) dan akan
bekerja selama 0,5 (nol koma lima) bulan.
3) Tenaga Operator CAD / Drafter, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal D3 atau
Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta. Berpengalaman dalam penggambaran teknik perencanaan bangunan gedung
sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun dan akan bekerja selama 0,5 (nol koma lima)
bulan.
d. Tenaga Pendukung (Supporting Staff) yang dilibatkan adalah tenaga pendukung yang
cukup berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
1) Tenaga Operator Komputer / Administrasi, 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK atau D3 Teknik/ Informatika/ Ekonomi/ Kesekretariatan lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta. Berpengalaman dalam administrasi
proyek dan membantu penyusunan laporan perencanaan dan kegiatan administrasi
proyek sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun dan akan bekerja selama 1,5 (satu koma
lima) bulan.
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan RKK
3) Laporan TKDN
4) Laporan Sondir
5) Gambar Kerja Teknis (DED)
6) Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE)
7) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis
8) Laporan Akhir
9) Soft Copy dalam Flash Disc min 8 GB
XII. LAIN-LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau
memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik
pekerjaan.
3. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh Penyedia Jasa;
4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.