Biaya Konstruksi Fisik Gedung Dan Bangunan (Tahap II) Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016879000
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,958,562,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,958,561,514
Winner (Pemenang): PT Takabea Reshi Consulindo
NPWP: 020011219105000
RUP Code: 57387133
Work Location: Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 68
Applicants
0020011219105000Rp 29,119,695,949
CV Anam Jaya
00*3**1****09**0-
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0-
0720390020609000-
0030606875112000-
0753129303009000-
0028376317017000-
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0-
0013271333008000-
0012668406202000-
Grati Makmur
00*9**7****24**0-
0013951660003000-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
0700955768643000-
Narendra
08*4**5****27**0-
0317076057609000-
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0-
0312707748421000-
0425413234401000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0210649661403000-
0022417919441000-
0032152357009000-
Binsar Olivia Lamdasip Abadi
06*9**0****07**0-
0317377323429000-
0011403490541000-
0951978683643000-
0013486097411000-
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0-
0313108771432000-
0032351421301000-
0013169297003000-
CV Elga Jaya Mandiri
00*0**2****22**0-
0021247218102000-
0844426080421000-
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0-
0026563205511000-
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0-
0015597883831000-
0809093222822000-
0632652111201000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0915313506644000-
0210159166652000-
0828267690615000-
PT Dioda Inti Nusantara
02*8**5****01**0-
PT Dua Berlian Sukses Abadi
07*1**3****14**0-
Inara Mandiri
08*4**2****13**0-
0013220157009000-
Aksara Bangun Utama
01*6**3****29**0-
0718404155805000-
0023850365807000-
0031980758831000-
0661978577544000-
0030312441027000-
0018528232214000-
0705754059956000-
0210199626623000-
0730211869626000-
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0-
0539213181626000-
0864592183006000-
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0-
0625984463701000-
0022469191321000-
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0-
PT Kayla Indah Group
09*6**8****09**0-
0311539027614000-
Attachment
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  DAFTAR ISI                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          DAFTAR ISI ............................................................................................................................i
                                                                              
          BAB I SYARAT UMUM ................................................................................................. 57
           1.1 UMUM ...................................................................................................................... 57
                                                                              
           1.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 57
           1.1.2 Jaminan Kualitas ............................................................................................................. 57
                                                                              
           1.1.3 Peralatan, Material, Dan Tenaga Kerja .......................................................................... 57
                                                                              
           1.1.4 Koordinasi Pekerjaan...................................................................................................... 62
           1.1.5 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan ........................................ 63
                                                                              
           1.1.6 Peraturan Hak Patent ..................................................................................................... 64
           1.1.7 Iklan ................................................................................................................................. 64
                                                                              
           1.1.8 Upah Pekerja ................................................................................................................. 65
           1.1.9 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan ........................................................ 65
                                                                              
           1.1.10 Overhead ...................................................................................................................... 65
           1.1.11 Nilai Pagu ..................................................................................................................... 66
                                                                              
           1.1.12 Nilai HPS ...................................................................................................................... 66
           1.1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan ....................................................................................... 66
                                                                              
           1.1.15 Penetapan Kategori Resiko ........................................................................................ 66
           1.1.16 TKDN ........................................................................................................................... 67
                                                                              
           1.2 REFERENSI ................................................................................................................. 67
                                                                              
           1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .................................................................................. 68
           1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ........................................................................................... 69
                                                                              
           1.4.1 Baru/ Bekas ..................................................................................................................... 69
           1.4.2 Tanda Pengenal .............................................................................................................. 69
                                                                              
           1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan ........................................................................................ 69
           Pasal 1.4.4 Penggantian (Substitusi) ....................................................................................... 70
                                                                              
           Pasal 1.4.5 Persetujuan Bahan. ............................................................................................... 70
                                                                              
           Pasal 1.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ........................................................................................ 71
           Pasal 1.4.7 Penyimpanan Bahan. ............................................................................................ 73
                                                                              
           1.5 PELAKSANAAN ........................................................................................................... 74
           1.5.1 Persiapan Pelaksanaan ................................................................................................... 74
                                                                              
           1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ...................................................................................... 75
                                                                    i         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................ 75
           1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .................................................... 76
                                                                              
           1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. .................................................................................. 76
           1.5.6 Kualitas Pekerjaan. ......................................................................................................... 76
                                                                              
           1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ............................................................................................. 76
                                                                              
           1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................................... 78
           1.5.9 Penjelasan RKS Dan Gambar .......................................................................................... 78
                                                                              
           1.5.10 Keamanan Dan Penjagaan ........................................................................................... 79
           1.5.11 Laporan Mingguan Dan Harian .................................................................................... 80
                                                                              
           1.5.12 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran ............................................................................. 81
           1.5.13 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan ..................................................... 81
                                                                              
           1.5.14 Pengujian Hasil Pekerjaan ............................................................................................ 81
                                                                              
           1.5.15 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................... 81
           1.5.16 Pekerjaan Tidak Baik .................................................................................................... 82
                                                                              
           1.5.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang .................................................................................... 83
           1.6 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ............................................................................. 83
                                                                              
           1.6.1 Dokumen Terlaksana. ..................................................................................................... 83
           1.6.2 Penyerahan ..................................................................................................................... 84
                                                                              
           1.7 PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................................................. 85
                                                                              
           1.7.1 Pekerjaan Persiapan ....................................................................................................... 85
          BAB II KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) .......................................... 92
                                                                              
           2.1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) ............................................................. 92
           2.2 KEBIJAKAN K3 ............................................................................................................ 93
                                                                              
           2.3 PERENCANAAN .......................................................................................................... 94
           2.3.1 Persyaratan ..................................................................................................................... 97
                                                                              
           2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA BANGUNAN YANG
           SUDAH ADA DAN LINGKUNGAN SEKITAR. ........................................................................ 98
                                                                              
           2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek ........................................................................................... 98
           2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade. ................................................................... 98
                                                                              
           2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar. ............................. 98
                                                                              
           2.4.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
           Proyek. ..................................................................................................................................... 99
           2.4.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................................ 100
                                                                              
           2.5 SASARAN & PROGRAM K3 ........................................................................................ 106
                                                                   ii         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           2.5.1 Sasaran K3 ..................................................................................................................... 106
           2.5.2 Program K3 ................................................................................................................... 106
                                                                              
           2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ................................................................. 109
           2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................................... 109
                                                                              
           2.8.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 109
                                                                              
           2.8.2 Pelaksanaan .................................................................................................................. 110
           2.8.3 Hasil Bongkaran ............................................................................................................ 110
                                                                              
          SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................................. 112
          BAB III STRUKTUR ..................................................................................................... 123
                                                                              
          PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 123
           3.1 PEKERJAAN TANAH .................................................................................................. 123
                                                                              
           3.1.1 Pekerjaan Galian Tanah ................................................................................................ 123
                                                                              
           3.1.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat ...................................................................................... 126
           3.1.3 Pekerjaan Urugan Sirtu ................................................................................................ 127
                                                                              
           3.1.4 Pekerjaan Pengurugan Dan Pemadatan ...................................................................... 135
           3.2 PEKERJAAN DEWATERING ........................................................................................ 138
                                                                              
           3.2.1 Umum ........................................................................................................................... 138
           3.2.2 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 139
                                                                              
           3.2.3 Material dan Peralatan ................................................................................................ 140
                                                                              
           3.2.4 Prosedur Pemasangan .................................................................................................. 141
           3.2.5 Pelaksanaan Dewatering .............................................................................................. 143
                                                                              
           3.4 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................. 144
           3.4.1 Standar Yang Dipakai ................................................................................................... 144
                                                                              
           3.4.2 Pekerjaan Bekisting ...................................................................................................... 145
           3.4.3 Pekerjaan Beton Bertulang .......................................................................................... 150
                                                                              
           3.5 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON ............................................................. 169
                                                                              
           3.5.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 169
           3.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ...................................................................................... 169
                                                                              
           3.5.3 Pekerjaan Grouting ....................................................................................................... 170
           3.5.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur ................................................................................. 170
                                                                              
           3.5.5 Pekerjaan Screed Lantai ............................................................................................... 174
           3.6 PEKERJAAN CHEMICAL ANCHOR ............................................................................... 175
                                                                              
           3.6.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 175
                                                                              
                                                                   iii        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ...................................................................................... 175
           3.6.3 Pekerjaan Chemical Anchor ......................................................................................... 175
                                                                              
           3.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ................................................................... 176
           3.7.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 176
                                                                              
           3.7.2 Standar Yang Dipakai ................................................................................................... 176
                                                                              
           3.7.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 177
           3.8 PENGUJIAN BAHAN .................................................................................................. 177
                                                                              
           3.8.1 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................... 177
          BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................... 183
                                                                              
           PASAL 4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ........................................................... 183
           Pasal 4.2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 183
                                                                              
           Pasal 4.2.2 Bahan- Bahan ...................................................................................................... 183
                                                                              
           Pasal 4.2.3 Alat – Alat Kerja .................................................................................................. 183
           Pasal 4.2.4 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 183
                                                                              
           Pasal 4.2.5 Pengujian Mutu Pekerjaan ................................................................................. 184
           Pasal 4.2.6 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 184
                                                                              
           PASAL 4.3 PEKERJAAN PLESTERAN INSTAN DINDING BATA RINGAN ................................ 184
           Pasal 4.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 184
                                                                              
           Pasal 4.3.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 184
                                                                              
           Pasal 4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 185
           Pasal 4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 186
                                                                              
           PASAL 5.4 PEKERJAAN ACIAN INSTAN ............................................................................ 186
           Pasal 4.4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 186
                                                                              
           Pasal 4.4.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 186
           Pasal 4.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 186
                                                                              
           Pasal 4.4.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 187
                                                                              
           PASAL 4.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE (GRANITE) ................................. 188
           Pasal 4.5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 188
                                                                              
           Pasal 5.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ............................................................................ 188
           Pasal 4.5.3 Standard Dan Persyaratan .................................................................................. 188
                                                                              
           Pasal 4.5.4 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 188
           Pasal 4.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 188
                                                                              
           Pasal 4.5.6 Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................. 189
                                                                              
                                                                   iv         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Pasal 4.5.7 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 190
           PASAL 4.8 PEKERJAAN WATERPROOFING ....................................................................... 190
                                                                              
           Pasal 4.8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 190
           Pasal 4.8.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 190
                                                                              
           Pasal 4.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 191
                                                                              
           Pasal 4.8.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 191
           Pasal 4.8.5 Pengujian Pekerjaan ........................................................................................... 191
                                                                              
           PASAL 4.9 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD .......................................................... 191
           Pasal 4.9.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 191
                                                                              
           Pasal 4.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan............................................................................. 191
           Pasal 4.9.3 Standard dan Persyaratan .................................................................................. 192
                                                                              
           Pasal 4.9.4 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 192
                                                                              
           Pasal 4.9.5 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 192
           Pasal 4.9.6 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 194
                                                                              
           PASAL 4.10 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD .............................................................. 194
           Pasal 4.11 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................ 194
                                                                              
           Pasal 4.12 Pekerjaan yang Berhubungan .............................................................................. 194
           Pasal 4.13 Standard dan Persyaratan ................................................................................... 194
                                                                              
           Pasal 4.14 Persyaratan Bahan ............................................................................................... 194
                                                                              
           Pasal 4.15 Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................... 195
           Pasal 4.16 Kebutuhan Tenaga Kerja ...................................................................................... 196
                                                                              
           PASAL 4.11 PEKERJAAN PENGECATAN UMUM ................................................................ 196
           Pasal 4.11.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 196
                                                                              
           Pasal 4.11.2 Standar Dan Persyaratan .................................................................................. 197
           Pasal 4.11.3 Pasal Pelaksanaan ............................................................................................. 198
                                                                              
           Pasal 4.11.3 Pengujian Mutu Pekerjaan ............................................................................... 199
                                                                              
           Pasal 4.11.4 Pengamanan Pekerjaan .................................................................................... 199
           Pasal 4.11.5 PENGECATAN LANGIT-LANGIT (GYPSUMBOARD, KALSIBOARD, BETON EXPOSE)
           ................................................................................................................................................ 199
                                                                              
           Pasal 4.11.6 PENGECATAN DINDING BATA RINGAN ............................................................ 200
           Pasal 4.11.7PENGECATAN PARTISI GYPSUM ........................................................................ 201
                                                                              
           Pasal 4.11.8 PENGECATAN DUCO .......................................................................................... 202
                                                                              
           Pasal 4.11.9 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco ................................................ 203
                                                                              
                                                                    v         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Pasal 4.11.11 Persediaan Untuk Perawatan ......................................................................... 203
           Pasal 4.11.12Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................. 204
                                                                              
           PASAL 4.12 PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ............................. 204
           Pasal 4.12.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 204
                                                                              
           Pasal 4.12.2 Standar Dan Persyaratan ......................................................................... 204
           Pasal 4.12.3 ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural ....................... 205
                                                                              
           Pasal 4.12.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ......................................................................... 205
           PASAL 4.13 PEKERJAAN WPC LIST PARA-PARA ............................................... 205
                                                                              
           Pasal 4.13.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 205
           Pasal 4.13.2 Persyaratan Bahan ................................................................................... 205
                                                                              
           Pasal 4.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...................................................................... 206
           Pasal 4.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan .......................................................... 206
                                                                              
           Pasal 4.13.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ......................................................................... 206
                                                                              
           PASAL 4.14 PEKERJAAN SANITAIR ...................................................................... 207
           Pasal 4.14.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 207
                                                                              
           Pasal 4.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan ................................................................ 207
           Pasal 4.14.3 Persyaratan Bahan .................................................................................... 207
                                                                              
           Pasal 4.14.4 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................ 212
           PASAL 4.15 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA, KACA DAN CURTAIN
           WALL  214                                                          
                                                                              
           Pasal 4.15.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ............................................................................ 214
           Pasal 4.15.2 Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium ................................... 218
                                                                              
           Pasal 4.15.3 Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati ..................... 219
                                                                              
           asal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Panel ............................................................................... 221
           Pasal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Engineering ................................................................... 221
                                                                              
           Pasal 4.15.6 Pekerjaan Kaca .................................................................................................. 223
           Pasal 4.15.7 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ........................................ 224
                                                                              
           Pasal 4.15.8 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................... 225
                                                                              
           PASAL 4.16 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL .......................................................... 225
           Pasal 4.16.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 225
                                                                              
           Pasal 4.16.2 Pengendalian Pekerjaan ................................................................................... 226
           Pasal 4.16.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 226
                                                                              
           Pasal 4.16.4 Syarat-syarat Pelaksanaan................................................................................ 226
           Pasal 4.16.5 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan ...................................................................... 227
                                                                              
                                                                   vi         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           PASAL 4.18 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE ....................................................... 227
           Pasal 4.18.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 227
                                                                              
           Pasal 4.18.2 Pekerjaan Yang Berhubungan .......................................................................... 227
           Pasal 4.18.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku .......................................................... 227
                                                                              
           Pasal 4.18.4 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 227
                                                                              
           Pasal 4.18.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 229
           PASAL 4.19 PEKERJAAN PINTU OTOMATIS...................................................................... 231
                                                                              
           Pasal 4.19 1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 231
           Pasal 4.19 2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 231
                                                                              
           Pasal 4.19 3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 232
          BAB V MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ............................................ 235
                                                                              
           PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ............................... 235
                                                                              
           PASAL 1.2 PEKERJAAN PLUMBING ........................................................................... 235
           Pasal 1.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... 235
                                                                              
           Pasal 1.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan ....................................................................... 235
           Pasal 1.2.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 235
                                                                              
           Pasal 1.2.4 Persyaratan Bahan ........................................................................................ 239
           Pasal 1.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum .................................................................. 239
                                                                              
           Pasal 1.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ........................................................................ 243
                                                                              
           Pasal 1.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas ........................................................................ 245
           Pasal 1.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor ......................................................................... 247
                                                                              
           Pasal 1.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ........................................................................ 248
           Pasal 1.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah ..................................................................... 251
                                                                              
           PASAL 1.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ........................................................ 251
           Pasal 1.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... 251
                                                                              
           Pasal 1.3.2 Standar yang Dipakai .................................................................................... 251
                                                                              
           Pasal 1.3.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................ 252
           Pasal 1.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ................................................................... 254
                                                                              
           Pasal 1.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................... 257
           Pasal 1.3.6 Pengujian Pekerjaan ...................................................................................... 259
                                                                              
           Pasal 1.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ..................................................... 259
           Pasal 1.3.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................... 259
                                                                              
           PASAL 1.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK ......................................................................... 260
                                                                              
                                                                   vii        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Pasal 1.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM .............................................................. 260
           Pasal 1.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA............................................................................... 266
                                                                              
           Pasal 1.4.3 PEKERJAAN CCTV ........................................................................................... 272
           Pasal 1.4.4 PEKERJAAN DATA WIFI ...................................................................................... 283
                                                                              
           PASAL 1.5 PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA ............................................................ 365
                                                                              
           11.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................... 365
           11.2. KONDISI DAN OPERASI SISTEM .............................................................. 368
                                                                              
           11.3. PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE ............................................... 371
           A.    PERSYARATAN PEMIPAAN REFRIGERANT .......................................... 371
                                                                              
           B.    PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA REFRIGERANT .......................... 372
           C.    PERSYARATAN PEMASANGAN ISOLASI PIPA REFRIGERANT .......... 373
                                                                              
           D.    PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA DRAINASE ................................. 374
                                                                              
           E.    PERSYARATAN PEMASANGAN OUTDOOR UNIT ................................. 374
           11.4. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................... 375
                                                                              
           A.    KETENTUAN UMUM ................................................................................... 375
           B.    PEMASANGAN UNIT MESIN ..................................................................... 375
                                                                              
           11.5. PERSYARATAN PENGUJIAN .................................................................... 375
           A.    KETENTUAN UMUM ................................................................................... 375
                                                                              
           B.    PENYEDIAAN PERALATAN PENGUKUR DAN PENGUJI ...................... 376
                                                                              
           C.    PENGUJIAN SISTEM PEMIPAAN .............................................................. 376
           D.    PENGATURAN DISTRIBUSI ALIRAN UDARA KE RUANGAN ............... 376
                                                                              
           E.    PENGUJIAN KRITERIA KEBISINGAN (NOISE CRITERIA) ..................... 377
           F.    PENYETELAN DAN PENGUJIAN OPERASI SISTEM KONTROL ........... 377
                                                                              
           G.    PENGUJIAN OPERASI SISTEM ................................................................. 377
           H.    LAPORAN PENGUJIAN .............................................................................. 377
                                                                              
           11.6. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................... 378
                                                                              
           A.    KETENTUAN UMUM ................................................................................... 378
           B.    PERSYARATAN PENGUJIAN .................................................................... 378
                                                                              
           1.4.3.6 Ketentuan Umum ............................................................................................... 378
           C.    PENYETELAN DAN PENGUJIAN OPERASI SISTEM KONTROL ........... 379
                                                                              
           D.    PENGUJIAN OPERASI SISTEM ................................................................. 379
           E.    LAPORAN PENGUJIAN .............................................................................. 379
                                                                              
           F.    PEMBERIAN TANDA-TANDA PENYETELAN (MARKING) ...................... 379
                                                                              
                                                                  viii        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           PASAL 1.5 PEKERJAAN HYDRANT ................................................................................... 390
           1.4.3.7 Umum ..................................................................................................................... 390
                                                                              
           1.4.3.8 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................. 390
           1.4.3.9 Uraian Pekerjaan ................................................................................................... 390
                                                                              
           1.4.3.10 Pengadaan dan Pemasangan ........................................................................... 391
                                                                              
           1.4.3.11 Material / Bahan Yang Dipakai ........................................................................ 392
           1.4.3.12 Cara pemasangan .............................................................................................. 393
                                                                              
           PASAL 3 PASAL 1.6 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ........................................... 406
           3.1.1.1 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................. 406
                                                                              
           3.1.1.2 Standar yang Dipakai ............................................................................................ 406
           3.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir .................................................................... 406
                                                                              
           3.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan ........................................................................... 407
                                                                              
           3.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan ........................................................ 407
           3.1.1.6 Pengujian Pekerjaan .............................................................................................. 408
                                                                              
           PASAL 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT .................................................................. 408
           3.1.1.7 PERATURAN ........................................................................................................... 408
                                                                              
           3.1.1.8 KETENTUAN UMUM .............................................................................................. 408
           3.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................. 410
                                                                              
           3.1.1.10 PERSYARATAN TEKNIK ELEVATOR .................................................................... 412
                                                                              
           3.1.1.11 PANEL OPERASI HALL (LANDING PANEL). ......................................................... 413
           3.1.1.12 SISTEM OPERASI DAN PENGAMAN. .................................................................. 413
                                                                              
           3.1.1.13 KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT .............................................. 416
           3.1.1.14 PINTU, DINDING DAN LANTAI ........................................................................... 416
                                                                              
           3.1.1.15 SISTEM KONTROL DAN PENGKABELAN ............................................................. 418
          BAB VI PENUTUP .............................................................................................................. 423
                                                                              
           PASAL 4.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ..... 423
                                                                              
           PASAL 4.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ....................................................................... 424
           PASAL 4.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG .................................................................... 425
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                   ix         
                                   BAB  I                                     
                                                                              
                               SYARAT  UMUM                                   
                                                                              
       1.1 UMUM                                                               
                                                                              
                       Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk
                                                                              
                   pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
                   pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang
                                                                              
                   diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan
                   dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
                                                                              
                   kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi
                   (MK) untuk mendapatkan penyelesaian.                       
                                                                              
       1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                       Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang
                                                                              
                   dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta menjaga kebersihan,
                   mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun
                                                                              
                   hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                                                                              
                   pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                   
                                                                              
       1.1.2 Jaminan Kualitas                                                 
                                                                              
                       Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana dan
                   Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) bahwa semua bahan dan
                                                                              
                   perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
                   serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                                                                              
                   bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
                   diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut
                                                                              
                   pada butir ini dan kontraktor diwajibkan membantu Konsultan Perencana dan
                   Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) dalam kegiatan lapangan atas
                                                                              
                   biaya kontraktor.                                          
                                                                              
                       Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
                   Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK), bahwa pekerjaan telah diselesaikan
                                                                              
                   dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
                   sepenuhnya.                                                
                                                                              
       1.1.3 Peralatan, Material, Dan Tenaga Kerja                            
                                                                              
                   1.  Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
                                                                              
                       merupakan material baru (bukan bekas). Seluruh peralatan harus
                       dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
                                                                              
                       ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
                       diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Material On Site jenis dan besarannya akan ditentukan kemudian dalam
                                                                              
                       Syarat-syarat dan Ketentuan Khusus (SSKK).             
                   3.  Biaya Uji kualitas Material akan ditanggung oleh kontraktor.
                                                                              
                   4.  Diutamakan menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama dan
                       pabrikasinya berada di dalam radius 1.000 km dari lokasi proyek.
                                                                              
                   5.  Menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen
                       lingkungan pada proses produksinya untuk yang mempunyai sertifikasi. Dan
                                                                              
                       jika tidak ada sertifikat harus menunjukkan bahwa material yang digunakan
                       telah memenuhi syarat dan kualitas yang dibutuhkan.    
                                                                              
                   6.  Daftar Peralatan Minimal :                             
                                                                              
                                                                              
        No Jenis Alat                Kapasitas              Jumlah Unit       
                                                                              
        1  Excavator*                Kapasitas min PC 75 Kap. Bucket min. 1 unit
                                     0,5 m3 dilenkapi dengan :                
                                       Surat Ijin Alat (SIA)/Surat Ijin Laik 
                                                                              
                                        Operasi (SILO) yang masih             
                                        berlaku yang diterbitkan oleh         
                                                                              
                                        dinas / instansi yang berwenang;      
                                       Operator dilengkapi dengan            
                                        lisensi K3 dan Surat Ijin Operasi     
                                                                              
                                        (SIO) pada alat dimaksud yang         
                                        diterbitkan oleh dinas / instansi     
                                                                              
                                        yang berwenang                        
        2  Dump Truck                - Kapasitas minimal 4 m3 2 unit          
                                                                              
                                     - Dilengkapi dengan STNK dan Uji Kir     
                                     yang masih berlaku                       
        3  Mobile Crane              Kapasitas angkat 50 Ton, dilengkapi 1 unit
                                                                              
                                     dengan :                                 
                                      Surat Ijin Alat (SIA) / Surat Ijin Laik
                                                                              
                                       Operasi (SILO) yang masih berlaku      
                                       yang diterbitkan oleh dinas /          
                                       instansi yang berwenang;               
                                                                              
                                      Operator dilengkapi dengan lisensi     
                                       K3/Surat Ijin Operasi (SIO) pada       
                                                                              
                                       alat dimaksud yang diterbitkan         
                                       oleh dinas / instansi yang             
                                       berwenang.                             
                                                                              
        4  Generator set             Kapasitas Minimal 250 Kva 1 unit         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
        5  Sofware BIM (Building Information Terdiri dari 4 count (TAS, TRB, TME, 1 set
           Modelsling)               TBQ) dilampiri Sertifikat BIM atas       
                                                                              
                                     nama perusahaan peserta tender           
                                     yang masih berlaku. Output dari BIM      
                                                                              
                                     minimal sampai dengan level 5D           
                                     • Real time consceptual modeling         
                                       and cost planning                      
                                                                              
                                     • Quantity extraction                    
                                     • Trade verifications                    
                                                                              
                                     • Value Engineering                      
                                     • Prefabrication                         
                                                                              
        6  Personal komputer         PC Core I9 – 1390 KF , RAM 32 GB 1 unit  
                                     DDR5 4800MHz, VGA RTX 4080 –             
                                     16GB , Monitor LED 32” 120 Hz            
                                                                              
                                                                              
                   7.  Personil manajerial yang harus disediakan dan dikompetisikan pada saat
                                                                              
                       tender adalah sebagai berikut :                        
                                                                              
       No Jabatan dalam              Pengalaman  Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                 Berdasarkan SK Dirjen Bina   
          pekerjaan yang                                                      
                                     Kerja Profesional                        
                         Jumlah Personil         Konstruksi Nomor :           
          akan                       (Tahun)                                  
                                                 12.1/KPTS/Dk/2022            
          dilaksanakan                                                        
       1  Manager                                                             
                                     3 Tahun                                  
                                                 SKK Ahli Madya Manajemen     
          Pelaksanaan /                                                       
                            1 Orang  bangunan Gedung                          
                                                 Proyek Konstruksi jenjang 8  
          Proyek                     min 7 lantai                             
       2                             3 Tahun                                  
          Manager Teknik                                                      
                                                 SKK Arsitek Interior – Madya 
                            1 Orang  bangunan Gedung                          
          Bidang Arsitektur                      Jenjang 8                    
                                     min 7 lantai                             
       3  Ahli K3 Konstruksi         3 Tahun                                  
                                                 SKK Ahli Madya K3 Konstruksi 
                                     bangunan Gedung                          
                                                 Jenjang 8                    
                                     min 7 lantai                             
                            1 Orang                                           
                                                    atau                      
                                                 SKK Ahli Utama K3 Konstruksi 
                                     0                                        
                                                 Jenjang 9                    
                                     3 Tahun                                  
          Manager Keuangan                                                    
       4                    1 Orang  bangunan Gedung                          
                                     min 7 lantai                             
               Keterangan :                                                   
                   Pengalaman Kerja Personil Manajerial dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV).
                   Personil Manajerial nomor 1 atau 2 salah satunya mempunyai sertifikat BIM.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   Dokumen asli Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, Sertifikat Keahlian (SKA) / SKK,
                                                                              
                    KTP dan NPWP.                                             
                                                                              
                                                                              
                   8.  Pada saat pelaksanan pekerjaan (kontrak) penyedia jasa wajib menyediakan
                       personal pendukung dengan komposisi sebagai berikut (tidak
                                                                              
                       dikompetisikan pada saat proses tender):               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                Personil                Sertifikat      Pengalaman            
         No.                Jml (org)                                         
               Pendukung              kompetensi SKT       Kerja              
                                                                              
              Pelaksana               SKT Bangunan                            
          1                   1                           5 Tahun             
              Bangunan              Gedung/Pek. Gedung                        
               Gedung                (TA 022 / TS 051)                        
              Juru Gambar/            SKT Juru Gambar                         
          2                   1                           5 Tahun             
                Draftman                                                      
                                    / Draftman (TA 003/                       
                                       SKTTS Q 0u0a3n)t ity                   
              Quantity                                                        
          3                   1        Surveyor (TL       5 Tahun             
              Surveyor                                                        
                                          003)                                
          4      Logistik     1              -            5 Tahun             
          5    Admin. Proyek  1              -            5 Tahun             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   9.  Persyaratan dukungan material/pekerjaan dari distributor/prinsipel untuk
                                                                              
                       pekerjaan sebagai berikut :                            
                          1. Pekerjaan AC (Daikin, LG, Samsung)               
                                                                              
                             • Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
                               memiliki Certificate of Engginering Dealer;    
                                                                              
                             • Memiliki Tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
                               dalam bidang Tata Udara;                       
                                                                              
                             • Memiliki sertifikat TKDN.                      
                          2. Pekerjaan Granit (Niro, Valentino Gress, Granito)
                                                                              
                            •  Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
                               memiliki Sertifikat SNI ISO 13006:2010, ISO 45001:2018;
                                                                              
                          3. Pekerjaan CCTV (Honeywell, Hikvision)            
                                                                              
                            •  Melampirkan surat dukungan dari Pabrikan / distributor /
                               Supplier.                                      
                                                                              
                          4. Pekerjaan Pengecatan (Dulux, Jotun, Nippon, Propan)
                            •  Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
                                                                              
                               memiliki Sertifikat SNI ISO 9001:2015, ISO 14001:2015;
                            •  Memiliki sertifikat TKDN. Peserta tender wajib melampirkan
                                                                              
                               persyaratan dimaksud yang diunggah bersamaan dalam
                               dokumen penawaran.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   10. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :                
                       a. Pekerjaan Spesialis pada pekerjaan utama (kepada penyedia jasa
                         pekerjaan konstruksi spesialis)                      
                                 Jenis Pekerjaan yang Persyaratan SBU         
                           No                                                 
                                wajib disubkontrakkan Penyedia                
                          1.   Pengerjaan Spesialis PB001(Pengerjaa           
                               Pemasangan Kaca    n                           
                               dan Alumunium      Pemasangan Kaca             
                                                  dan Alumunium)              
                                                                              
                          2.   Pengerjaan Spesialis PB007 (Pekerjaan          
                               Pengecatan         spesialis                   
                                                                              
                                                  Pengecatan)                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       b. Pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa pekerjaan
                         konstruksi kualifikasi kecil                         
                                                                              
                                 Jenis Pekerjaan Persyaratan                  
                           No     yang wajib    Kualifikasi                   
                                disubkontrakkan Usaha Kecil                   
                          1.   Pekerjaan                                      
                               Curtainwall                                    
                                                                              
                       c. Penyedia jasa pekerjaan subkontraktor sebagaimana tersebut pada
                         huruf a. dan b. diatas harus memenuhi persyaratan IKP. 28.12 huruf d).
                                                                              
                                                                              
                   11. Menetapkan 1 uraian pekerjaan dan 1 identifikasi pekerjaan yang memiliki
                       resiko tertinggi.                                      
                                                                              
                           No.    Uraian        Identifikasi                  
                                 Pekerjaan       Bahaya                       
                             1. P ekerjaan - Terjatuh dari                    
                               Curtainwall   ketinggian                       
                                                                              
                                                                              
                   12. Perijinan Berusaha                                     
                                                                              
                       Perijinan Berusaha di bidang jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                              
                       Konstruksi (SBUJK) yang masih berlaku dengan Bidang dan Klasifikasi serta
                       kode KBLI tahun 2020 Sub Bidang BG002 (KBLI 41012) Bangunan Gedung
                                                                              
                       Perkantoran.                                           
                                                                              
                                                                              
                   13. Badan Usaha Peserta tender wajib memiliki sertifikat sebagai berikut :
                        a. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang masih berlaku pada
                           saat penetapan pemenang;                           
                                                                              
                        b. Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001-2015 yang masih
                           berlaku pada saat penetapan pemenang;              
                        c. OHSAS 18001:2007 yang masih berlaku pada saat penetapan
                           pemenang.                                          
                        d. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran 3
                                                                              
                           bulan terakhir.                                    
                        e. Memiliki Sertifikat BIM Atas Nama Perusahaan Peserta Tender
                           (TAS,TRB, TME & TBQ).                              
                                                                              
                                                                              
       1.1.4 Koordinasi Pekerjaan                                             
                                                                              
                   1.  Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
                                                                              
                       bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
                       menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
                                                                              
                       dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi /
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
                                                                              
                       gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                       Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                              
                   2.  Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat
                       - syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
                                                                              
                       Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi
                       (MK).                                                  
                                                                              
                   3.  Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK)
                       berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
                                                                              
                       waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Perencana dan Konsultan
                       Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) dalam             
                                                                              
                   4.  pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang
                                                                              
                       dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
                       jawab.                                                 
                                                                              
                   5.  Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan
                       (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan Perencana
                                                                              
                       dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) harus diperbaiki
                       atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung
                                                                              
                       jawab Kontraktor                                       
                                                                              
       1.1.5 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan           
                                                                              
                   1.  Perlindungan terhadap milik umum                       
                       Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat
                                                                              
                       - alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
                                                                              
                       kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
                       kontrak berlangsung.                                   
                                                                              
                   2.  Orang - orang yang tidak berkepentingan                
                       Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
                                                                              
                       tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada staf yang
                       bertugas dan para petugas penjaga.                     
                                                                              
                   3.  Perlindungan terhadap bangunan yang ada                
                       Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab
                                                                              
                       penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan,
                       saluran - saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
                                                                              
                       kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor,
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
                                                                              
                       dapat diterima oleh Pemberi Tugas.                     
                   4.  Penjagaan dan perlindungan pekerjaan                   
                                                                              
                       Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
                       perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
                                                                              
                       pelaksanaan Kontrak, dan menjalakan protokol pencegahan covid -19.
                       Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas
                                                                              
                       kehilangan atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau
                       pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.               
                                                                              
                   5.  Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama         
                       Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
                                                                              
                       tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
                                                                              
                       yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
                       disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
                                                                              
                       (memenuhi) ketentuan-ketentuan yang berlaku pada waktu itu.
                       Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
                                                                              
                       untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.         
                   6.  Gangguan pada tetangga                                 
                                                                              
                       Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
                       adanya gangguan pada pengguna lain yang berdekatan, hendaknya
                                                                              
                       diperhatikan dan dilaksanakan pada waktu yang disepakati oleh Pemberi
                                                                              
                       Tugas, dan tidak akan ada tambahan biaya atas pengeluaran yang mungkin
                       terjadi.                                               
                                                                              
       1.1.6 Peraturan Hak Patent                                             
                                                                              
                       Kontraktor harus melindungi Pemilik (owner), dan atau Pengguna Jasa
                                                                              
                   terhadap semua “claim“ atau tuntutan atas biaya atau kenaikan harga karena
                   bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta dan
                                                                              
                   hak paten pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
                                                                              
       1.1.7 Iklan                                                            
                                                                              
                       Kontraktor tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
                   sempadan ( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa sepengetahuan dari
                                                                              
                   pihak Pemberi Tugas.                                       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.1.8 Upah Pekerja                                                     
                                                                              
                       Daftar upah pekerjaan untuk wilayah Surabaya sesuai dengan
                                                                              
                   Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah
                                                                              
                   Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Upah pekerja minimal per hari
                   sebesar : Rp. 198.470,12                                   
                                                                              
       1.1.9 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan                      
                                                                              
                   1.  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
                                                                              
                       Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan -
                       ketentuan yang ada di dalam SNI (Standar Nasional Indonesia).
                                                                              
                   2.  Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
                                                                              
                       mengikat pula.                                         
                       a.  Gambar bestek (for construction drawing) yang dibuat Konsultan
                                                                              
                           Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga
                           gambar - gambar detail (shop drawing) yang diselesaikan oleh
                                                                              
                           Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Manajemen Konstruksi.
                       b.  Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.         
                                                                              
                       c.  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                 
                       d.  Berita Acara Penunjukan.                           
                                                                              
                       e.  Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
                                                                              
                       f.  Surat Perintah Kerja ( SPK )                       
                       g.  Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.    
                                                                              
                       h.  Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
                       i.  Kontrak / Surat Perjanjian Kerja.                  
                                                                              
       1.1.10 Overhead                                                        
                                                                              
                       Biaya umum merupakan biaya tidak langsung (indirect cos) untuk
                                                                              
                   mendukung terwujudnya pekerjan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan,
                                                                              
                   atua biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi
                   pengeluaran untuk :                                        
                                                                              
                   1.  Biaya manajemen (Bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
                                                                              
                   2.  Biaya kantoor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap
                       pembayaran                                             
                                                                              
                   3.  Biaya / upah pegawai kantor lapangan,                  
                   4.  Biaya akuntansi                                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   5.  Biaya perijinan dan registrasi,                        
                                                                              
                   6.  Biaya iklan, humas dan promosi,                        
                   7.  Biaya pelatihan dan auditing,                          
                                                                              
                   8.  Biaya penyusutan peralatan penunjang,                  
                   9.  Biaya kantor, listrik, telepon dll                     
                                                                              
                   10. Biaya travel, pertemuan atau rapat,                    
                   11. Biaya asuransi                                         
                                                                              
                   12. Dan juga biaya - biaya yang lainnya                    
                                                                              
       1.1.11 Nilai Pagu                                                      
                                                                              
                       Nilai pagu dari pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Jawa
                                                                              
                   Timur Tahap II sebesar Rp. 30.958.562.000,- terbilang Tiga Puluh Milyar
                   Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu
                                                                              
                   Rupiah.                                                    
                                                                              
       1.1.12 Nilai HPS                                                       
                                                                              
                       Nilai Harga Perkiraan Sendiri dari pekerjaan Pembangunan Gedung
                                                                              
                   Kejaksaan Jawa Timur Tahap II sebesar Rp. 30.958.562.000,- terbilang Tiga
                                                                              
                   Puluh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam
                   Puluh Dua Ribu Rupiah.                                     
                                                                              
                                                                              
       1.1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan                                        
                                                                              
                       Jangka Waktu Pelaksanaan dari pekerjaan Pembangunan Gedung
                   Kejaksaan Jawa Timur Tahap II adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
                                                                              
                   Kalender.                                                  
                                                                              
       1.1.15 Penetapan Kategori Resiko                                       
                                                                              
                       Sesuai Peraturan Lembaga 12 Tahun 2021, Persyaratan dokumen
                                                                              
                   RKK harus memperhatikan:                                   
                                                                              
                         a. Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi
                                                                              
                   bahaya; dan                                                
                         b. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana
                                                                              
                   dimaksud pada huruf a didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh
                                                                              
                   uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen
                                                                              
                   keselamatan konstruksi.                                    
                                                                              
       1.1.16 TKDN                                                            
                                                                              
                       Nilai TKDN dari pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Jawa
                                                                              
                   Timur Tahap II adalah 40 % (Empat Puluh Persen).           
                                                                              
       1.2 REFERENSI                                                          
                                                                              
                       Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
                   persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
                                                                              
                   Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
                   Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-
                                                                              
                   jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :            
                                                                              
                   1.  Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
                       SNI 03-1727-2020.                                      
                                                                              
                   2.  Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
                       2020.                                                  
                                                                              
                   3.  Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
                       2847-2020.                                             
                                                                              
                   4.  Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
                       1726-2019.                                             
                                                                              
                   5.  Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia, NI 3-1970)
                                                                              
                   6.  Konstruksi Kayu, SNI 7973-2013                         
                   7.  Semen Portland, SNI 15-2049-2015                       
                                                                              
                   8.  Bata Merah, SKKNI 10-2094-2000                         
                   9.  Peraturan Plumbing Indonesia                           
                                                                              
                   10. Peraturan Umum Instalasi Listrik                       
                   11. Standart Industri Indonesia (SII)                      
                                                                              
                   12. Standard Nasional Indonesia (SNI)                      
                   13. ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-
                                                                              
                       bagian pekerjaan ini.                                  
                                                                              
                                                                              
                       Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart
                                                                              
                   yang disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka
                   diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-
                                                                              
                   pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
                                                                              
                   produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.                  
                      Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
                                                                              
                   diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
                   ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
                                                                              
                   Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
                   guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
                                                                              
                   dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :               
                   1.  Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
                                                                              
                       pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi
                       Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain
                                                                              
                       yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat
                                                                              
                       Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal
                       tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawas.                                  
                   2.  Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
                                                                              
                       Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.  
                                                                              
       1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                           
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
                       sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
                                                                              
                       toleransi dan penyelesaian.                            
                                                                              
                   2.  Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas
                       tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal
                                                                              
                       minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
                   3.  Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
                                                                              
                       berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.    
                   4.  Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai
                                                                              
                       dengan gambar dan spesifikasi struktur.                
                   5.  Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang
                                                                              
                       perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau
                       khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/
                                                                              
                       Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                       Pengawas atas beban Kontraktor.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN                                               
                                                                              
       1.4.1 Baru/ Bekas                                                      
                                                                              
                   Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
                                                                              
                   dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
                   bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
                                                                              
                   diperbolehkan/ dilarang digunakan.                         
                                                                              
       1.4.2 Tanda Pengenal                                                   
                                                                              
                   1.  Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
                       untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang
                                                                              
                       pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/
                       kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang
                                                                              
                       dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
                       tersebut.                                              
                                                                              
                   2.  Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi,
                                                                              
                       alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang
                                                                              
                       berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini
                       dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan
                                                                              
                       dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
                       petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                              
       1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan                                       
                                                                              
                   1.  Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
                                                                              
                       persyaratan teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
                       memakai produk tersebut.                               
                                                                              
                   2.  Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
                       Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
                                                                              
                   3.  Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk
                                                                              
                       lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara
                       dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat
                                                                              
                       diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari
                       Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
                                                                              
                   4.  Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai
                       "setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
                                                                              
                       akan diabaikan.                                        
                   5.  Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
                                                                              
                       produksi dalam negeri lebih diutamakan.                
                                                                              
       Pasal 1.4.4 Penggantian (Substitusi)                                   
                                                                              
                   1.  Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
                       bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang
                                                                              
                       setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan
                       dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.                   
                                                                              
                   2.  Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan
                       harga yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
                                                                              
                       diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai
                                                                              
                       berikut :                                              
                       a.  Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
                                                                              
                           Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti
                           yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
                                                                              
                           tambah dianggap tidak ada.                         
                       b.  Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
                                                                              
                           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai
                           masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka
                                                                              
                           perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
                           diperkenankan.                                     
                                                                              
                   3.  Penggantian material atau spesifikasi produk harus menggunakan justifikasi
                                                                              
                       teknis yang disetujui oleh perencana dan PPK.          
                                                                              
       Pasal 1.4.5 Persetujuan Bahan.                                         
                                                                              
                   1.  Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
                       sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/
                                                                              
                       diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk
                                                                              
                       tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
                       tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang
                                                                              
                       bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas Lapangan.                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas
                                                                              
                       sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak
                       dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.        
                                                                              
                   3.  Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
                       tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari
                                                                              
                       kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/
                       produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
                                                                              
                       akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan,
                       sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
                                                                              
                       digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
                                                                              
       Pasal 1.4.6 Contoh Bahan/ Produk.                                      
                                                                              
                      Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/
                                                                              
                   Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
                   produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:          
                                                                              
                   1.  Jumlah contoh:                                         
                       a.  Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
                                                                              
                           pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan
                           Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
                                                                              
                           diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                           Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
                                                                              
                           sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
                           pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
                                                                              
                           Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                           Konstruksi/ Pengawas.                              
                       b.  Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian
                                                                              
                           agar dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                           Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                           Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang
                           masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
                                                                              
                           bersangkutan.                                      
                   2.  Contoh yang disetujui.                                 
                                                                              
                       a.  Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                           Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh
                                                                              
                           persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                           Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
                                                                              
                           Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda
                           pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
                                                                              
                           akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                           Pengawas.                                          
                                                                              
                           Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
                           tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
                                                                              
                           keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
                           Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan
                                                                              
                           kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
                           ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
                                                                              
                       b.  Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                              
                           sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
                           pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak
                                                                              
                           meminta kembali contoh tersebut.                   
                   3.  Waktu persetujuan contoh                               
                                                                              
                       a.  Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk
                           mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
                                                                              
                           pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
                           menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
                                                                              
                       b.  Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
                                                                              
                           kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau
                           contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                           Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
                           kerja.                                             
                                                                              
                       c.  Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
                           tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model,
                                                                              
                           warna, dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
                           waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
                                                                              
                       d.  Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
                           dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau
                                                                              
                           contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                           Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
                           sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.        
                                                                              
                       e.  Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
                           persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
                                                                              
                           diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
                       f.  Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan
                                                                              
                           ataupun produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya
                           tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/
                                                                              
                           produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
                           brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
                                                                              
                           -   Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/
                               produsen                                       
                                                                              
                           -   Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan,
                               surat jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after
                                                                              
                               sales service) dan lain-lain.                  
                                                                              
                           -   Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan
                               lain-lain.                                     
                                                                              
                           -   Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen
                               lain sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                               Pengawas.                                      
                       g.  Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
                                                                              
                           atau contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh
                           tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan
                                                                              
                           Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
                                                                              
                           dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
                           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.          
                                                                              
       Pasal 1.4.7 Penyimpanan Bahan.                                         
                                                                              
                   1.  Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan
                                                                              
                       untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam
                       kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
                                                                              
                       bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
                                                                              
                       memerintahkan agar:                                    
                       a.  Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
                                                                              
                           layak untuk dipakai.                               
                       b.  Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
                                                                              
                           maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/
                                                                              
                           produk yang memenuhi persyaratan.                  
                   2.  Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu,
                                                                              
                       maka kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur
                       pemakaian bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan
                                                                              
                       tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :      
                       a.  Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan
                                                                              
                           rusak selama penggunaan ini                        
                       b.  Berukuran minimal 40 x 60 cm                       
                                                                              
                       c.  Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah   
                       d.  Diletakkan ditempat yang mudah terlihat            
                                                                              
                   3.  Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur
                                                                              
                       sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula
                       terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
                                                                              
       1.5 PELAKSANAAN                                                        
                                                                              
       1.5.1 Persiapan Pelaksanaan                                            
                                                                              
                   1.  Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja
                                                                              
                       (SPK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network
                                                                              
                       Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
                       melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
                                                                              
                       logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut,
                       antara lain:                                           
                                                                              
                       a.  Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/
                                                                              
                           pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
                           -   Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
                                                                              
                               persiapan/ pembantu.                           
                           -   Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.    
                                                                              
                       b.  Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi,
                           pemasangan dan pembangunan.                        
                                                                              
                       c.  Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.            
                       d.  Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja
                                                                              
                           maupun rencana kerja.                              
                                                                              
                       e.  Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
                       f.  Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa
                                                                              
                       rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut
                       dalam waktu 2 (dua) minggu.                            
                                                                              
                   3.  Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
                       apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
                                                                              
                       diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
                       paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
                                                                              
                   4.  Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
                       sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan
                       dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
                                                                              
                   5.  KOnsultan Perencana dan Konsultan Pengawas harus menyerahkan produk
                                                                              
                       administrasi sesuai dengan KAK Perencanaan dan Pengawasan yang telah di
                       sepakati sebelumnya.                                   
                                                                              
       1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).                                     
                                                                              
                   1.  Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan
                                                                              
                       (Construction Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai
                       cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk
                                                                              
                       mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan
                       cara pelaksanaan tersebut.                             
                                                                              
                   2.  Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.     
                                                                              
                   3.  Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/
                                                                              
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan
                       persetujuan.                                           
                                                                              
                   4.  Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan
                                                                              
                       atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.                    
                                                                              
       1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                              
                                                                              
                      Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor
                   kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai
                                                                              
                   pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
                   Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
                                                                              
                   dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).                  
                                                                              
                      Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
                                                                              
                   pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                   Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan
                                                                              
                   pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan
                   dimulai.                                                   
                                                                              
       1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.                                    
                                                                              
                   1.  Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana
                                                                              
                       pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan
                       kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana
                                                                              
                       mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
                       yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.        
                                                                              
                   2.  Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor
                                                                              
                       wajib menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                       Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
                                                                              
                       besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
                       yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
                                                                              
                   3.  Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
                       maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan
                                                                              
                       perintah Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
                       pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                              
                   4.  Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan
                       untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                              
                       mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
                                                                              
       1.5.6 Kualitas Pekerjaan.                                              
                                                                              
                      Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
                                                                              
                   spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.        
                                                                              
       1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.                                       
                                                                              
                   1.  Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
                       diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
                                                                              
                       referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
                   2.  Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang
                                                                              
                       akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis
                       dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan
                                                                              
                       integritas yang menyakinkan.                           
                   3.  Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
                                                                              
                       sanggahan.                                             
                   4.  Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
                                                                              
                       beban Kontraktor.                                      
                   5.  Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
                                                                              
                       Badan Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan
                       pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan
                                                                              
                       Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya
                       ditanggung sendiri oleh Kontraktor.                    
                                                                              
                   6.  Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
                                                                              
                       memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
                       a.  Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan
                                                                              
                           bersama.                                           
                       b.  Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama
                                                                              
                           atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
                           -   Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/
                                                                              
                               Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/
                               Supplier maupun wakil-wakilnya.                
                                                                              
                           -   Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari
                                                                              
                               alat-alat penguji.                             
                   7.  Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
                                                                              
                       belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.      
                   8.  Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
                                                                              
                       pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
                       langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
                                                                              
                       Kontraktor/ Supplier.                                  
                   9.  Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
                                                                              
                       hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
                       pengujian yang kedua, maka :                           
                                                                              
                       a.  2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
                                                                              
                           Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
                       b.  Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
                                                                              
                           pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu
                           pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya
                                                                              
                           adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.       
                                                                              
       1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                           
                                                                              
                   1.  Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan
                       yang lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan
                                                                              
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
                       terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
                                                                              
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
                       melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
                                                                              
                       tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
                                                                              
                       pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
                                                                              
                       kelanjutan pengerjaannya.                              
                   2.  Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan
                                                                              
                       hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
                       dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
                                                                              
                       menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang
                       mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                              
                   3.  Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk
                                                                              
                       menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2
                       (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan
                                                                              
                       pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
                                                                              
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang
                       ditutup tersebut.                                      
                                                                              
                   4.  Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor
                                                                              
                       dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
                       Perjanjian Kontraktor (SPP).                           
                                                                              
                   5.  Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
                       diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
                                                                              
                       pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
                                                                              
       1.5.9 Penjelasan RKS Dan Gambar                                        
                                                                              
                   1.  Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
                                                                              
                       gambar detail yang diikuti.                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
                                                                              
                       dengan angka dalam gambar yang diikuti.                
                   3.  Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
                                                                              
                       maka RKS yang diikuti.                                 
                   4.  Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada
                                                                              
                       dengan RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor
                       wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.        
                                                                              
                   5.  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali
                       semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
                                                                              
                       Penjelasan (Aanwijzing).                               
                                                                              
                   6.  Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung
                       jawab Kontraktor                                       
                                                                              
       1.5.10 Keamanan Dan Penjagaan                                          
                                                                              
                   1.  Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
                                                                              
                       pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
                       jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan
                                                                              
                       bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah
                       ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.                
                                                                              
                   2.  Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah
                       ada/ berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami
                                                                              
                       kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
                       memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.          
                                                                              
                   3.  Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan,
                                                                              
                       terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik
                       dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang
                                                                              
                       meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
                   4.  Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
                                                                              
                       ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi
                       kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang
                                                                              
                       telah ada/ berada di sekitar lokasi.                   
                   5.  Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                              
                       dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/
                       kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk
                                                                              
                       sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
                                                                              
                       perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
                                                                              
                       rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.            
                   6.  Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
                                                                              
                       kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
                       sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
                                                                              
                       dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan
                       proyek.                                                
                                                                              
                   7.  Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
                       kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai
                                                                              
                       akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                              
                   8.  Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
                       atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui
                                                                              
                       jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan
                       mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
                                                                              
                       perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus
                       terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
                                                                              
                       berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
                       tanggungan Kontraktor.                                 
                                                                              
       1.5.11 Laporan Mingguan Dan Harian                                     
                                                                              
                      Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
                                                                              
                   pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal
                   menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan
                                                                              
                   kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
                                                                              
                   1.  Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
                   2.  Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.            
                                                                              
                   3.  Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di
                       tempat pekerjaan.                                      
                                                                              
                   4.  Keadaan cuaca.                                         
                   5.  Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.     
                                                                              
                   6.  Kunjungan tamu-tamu lain.                              
                   7.  Kejadian khusus.                                       
                                                                              
                   8.  Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
                                                                              
                   9.  Pengesahan Pimpinan Proyek.                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.5.12 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran                                
                                                                              
                      Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-
                                                                              
                   alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi
                   kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
                                                                              
                   Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
                   (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
                                                                              
                   ukur instrumen water pass atau theodolit.                  
                                                                              
       1.5.13 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan                   
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
                       memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
                                                                              
                       keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.        
                   2.  Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
                                                                              
                       perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan
                                                                              
                       bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak
                       sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
                                                                              
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                        
                                                                              
       1.5.14 Pengujian Hasil Pekerjaan                                       
                                                                              
                   1.  Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua
                       biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan,
                                                                              
                       Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
                       memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/
                                                                              
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.              
                   2.  Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
                                                                              
                       dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam
                       Persyaratan Teknis.                                    
                                                                              
                   3.  Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
                                                                              
                       Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.        
                   4.  Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
                                                                              
                       beban Kontraktor.                                      
                                                                              
                                                                              
       1.5.15 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                              
                   1.  Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang
                                                                              
                       lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
                                                                              
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
                       melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/
                                                                              
                       Konsultan Manajemen Konstru                            
                   2.  Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
                                                                              
                       bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
                   3.  Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas,
                                                                              
                       memberikan hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                       Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan
                                                                              
                       yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu
                       dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi
                                                                              
                       tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                              
                   4.  Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima
                       dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan
                                                                              
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil
                       langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2
                                                                              
                       (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
                       melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan
                                                                              
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang
                       ditutup tersebut.                                      
                                                                              
                   5.  Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan
                       Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai
                                                                              
                       dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.     
                                                                              
       1.5.16 Pekerjaan Tidak Baik                                            
                                                                              
                   1.  Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan
                       instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah
                                                                              
                       ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
                       pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang
                                                                              
                       belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
                       Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.           
                                                                              
                   2.  Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara
                       adil) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja
                                                                              
                       dari pekerjaan.                                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.5.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang                                     
                                                                              
                   1.  Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
                                                                              
                       yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi,
                       melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
                                                                              
                       semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
                       Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
                                                                              
                       segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
                       tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam
                                                                              
                       gambar dan bestek.                                     
                   2.  Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
                                                                              
                       persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
                       pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
                                                                              
                       kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
                                                                              
                       pekerjaan.                                             
                   3.  Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi
                                                                              
                       adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                              
       1.6 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                        
                                                                              
       1.6.1 Dokumen Terlaksana.                                              
                                                                              
                   1.  Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
                       Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                 
                                                                              
                       a.  Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).      
                       b.  Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
                                                                              
                           dilaksanakannya.                                   
                                                                              
                   2.  Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
                       dibawah ini:                                           
                                                                              
                       a.  Ornamental.                                        
                       b.  Pertamanan.                                        
                                                                              
                       c.  Finishing Arsitektur.                              
                       d.  Pekerjaan Persiapan.                               
                                                                              
                       e.  Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.    
                   3.  Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :         
                                                                              
                       a.  Dokumen Pelaksanaan.                               
                       b.  Gambar Perubahan Pelaksanaan.                      
                                                                              
                       c.  Perubahan Spesifikasi Teknis.                      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       d.  Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai
                                                                              
                           petunjuk Direksi Pengawas.                         
                   4.  Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                              
                       a.  Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan
                           bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi
                                                                              
                           yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan
                           Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan
                                                                              
                           lokasi dari masing-masing barang tersebut.         
                       b.  Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus
                                                                              
                           membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
                           Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat /
                                                                              
                           menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin
                                                                              
                           dari Direksi Pengawas.                             
                 5. Jika produk gambar dari pelaksana digunakan untuk pengurusan IMB, SLF, dan
                                                                              
            Kelayakan bangunan lainnya. Untuk pengurusan dokumen tersebut akan dilaksanakan oleh
            pihak ketiga.                                                     
                                                                              
       1.6.2 Penyerahan                                                       
                                                                              
                   Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
                                                                              
                   1.  2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                        
                   2.  Untuk peralatan / perlengkapan :                       
                                                                              
                       a.  2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
                           Pemeliharaan (Maintenance Manual).                 
                                                                              
                       b.  Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.            
                                                                              
                   3.  Untuk berbagai macam kunci :                           
                       a.  Semua kunci orsinil.                               
                                                                              
                       b.  Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                   
                       c.  Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci         
                                                                              
                   4.  Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai,
                       Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).                     
                                                                              
                   5.  Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan. 
                   6.  Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.7 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
                                                                              
       1.7.1 Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                              
       1.7.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).                               
                                                                              
                   1.  Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna
                                                                              
                       penyelesaian Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan
                       pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi
                                                                              
                       peralatan peralatan antara lain :                      
                       a.  1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
                                                                              
                       b.  1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
                       c.  12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat        
                                                                              
                       d.  1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
                       e.  1 (satu) rak/almari buku (sederhana)               
                                                                              
                       f.  1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi                
                                                                              
                       g.  1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                
                       h.  1 (satu) tabung Pemadam Api                        
                                                                              
                       i.  5 (lima) buah helm                                 
                       j.  Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
                                                                              
                   2.  Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
                       digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :               
                                                                              
                       a.  1 (satu) buah kamera (Camera Digital)              
                       b.  1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat                 
                                                                              
                       c.  1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
                       d.  1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
                                                                              
                   3.  Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
                                                                              
                       a.  Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
                       b.  Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari
                                                                              
                           pihak Direksi ataupun Kontraktor                   
                       c.  Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
                                                                              
                       Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
                       kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
                                                                              
       Kantor dan Gudang Kontraktor.                                          
                                                                              
                      Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor
                                                                              
                   kontraktor, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan
                   (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
                                                                              
                   penempatannya.                                             
                      Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
                                                                              
                   pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.   
                                                                              
       Sarana Kerja.                                                          
                                                                              
                   1.  Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
                       pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan
                                                                              
                       yang dimiliki serta jadwal kerja.                      
                   2.  Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
                                                                              
                       persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja
                       dilapangan.                                            
                                                                              
                   3.  Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman
                                                                              
                       dari segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan
                       lain yang sedang berjalan.                             
                                                                              
                   4.  Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang
                       timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan
                                                                              
                       lahan untuk penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                              
       Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.                      
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
                       tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
                                                                              
                       di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja
                                                                              
                       dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
                       peraturan perburuhan yang berlaku.                     
                                                                              
                   2.  Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
                                                                              
                       fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet
                       yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya
                                                                              
                       seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
                       penyakit menular.)                                     
                                                                              
                   3.  Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
                       pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya
                                                                              
                       tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
                       Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
                                                                              
                       memasuki tempat pekerjaan.                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   4.  Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
                                                                              
                       melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
                                                                              
       Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.                        
                                                                              
                   1.  Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
                       sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila
                                                                              
                       kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan. 
                   2.  Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
                                                                              
                       prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
                   3.  Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
                                                                              
                       jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi
                       tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi
                                                                              
                       akibat pelaksanaan pekerjaan ini.                      
                                                                              
                   4.  Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
                       kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
                                                                              
                       bersejarah                                             
                                                                              
       Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.                              
                                                                              
                   1.  Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-
                       akar pohon.                                            
                                                                              
                   2.  Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
                       dan rata.                                              
                                                                              
                   3.  Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-
                       pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya
                                                                              
                       diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon
                       dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
                                                                              
                       Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin
                                                                              
                       dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                              
       Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.                        
                                                                              
                   1.  Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
                       perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama
                                                                              
                       pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
                       mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
                                                                              
                   2.  Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
                       diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
                                                                              
                       pekerjaaan yang akan dilakukan.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   3.  Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga
                                                                              
                       tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
                       tempat penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga
                                                                              
                       dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat
                       menunjang estetika atas kawasan yang ada.              
                                                                              
                   4.  Syarat pagar pengaman :                                
                       a.  Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan
                                                                              
                           pengarahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                           dengan ketinggian minimal 180 cm.                  
                                                                              
                       b.  Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan
                           minimal 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
                                                                              
                       c.  Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur
                                                                              
                           menurut tinggi pagar.                              
                       d.  Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm
                                                                              
                           dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan
                           adukan 1:3:5.                                      
                                                                              
                       e.  Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk
                           mengenai keberadaan pekerjaan tersebut             
                                                                              
                       f.  Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
                   5.  Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
                                                                              
                       tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah  
                                                                              
                       dipertimbangkan.                                       
                   6.  Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan
                                                                              
                       nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
                       rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
                                                                              
       Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja                
                                                                              
                   1.  Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan
                                                                              
                       menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
                       tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor)
                                                                              
                       atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur
                       pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus
                                                                              
                       bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
                       lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
                                                                              
                       persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
                                                                              
                       sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
                       penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
                                                                              
                       untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
                                                                              
                       kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
                   3.  Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas
                                                                              
                       adalah beban Kontraktor.                               
                                                                              
       Drainase Tapak.                                                        
                                                                              
                   1.  Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
                       tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
                                                                              
                       pembuangan air yang ada.                               
                                                                              
                   2.  Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di
                       tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
                                                                              
                                                                              
                   3.  Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
                                                                              
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.     
                                                                              
       Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.                         
                                                                              
                   1.  Pengukuran Tapak Kembali.                              
                       a.  Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
                                                                              
                           kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
                           keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-
                                                                              
                           batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
                       b.  Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
                                                                              
                           lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
                                                                              
                           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan
                           keputusannya.                                      
                                                                              
                       c.  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
                           dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat
                                                                              
                           dipertanggung jawabkan.                            
                       d.  Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
                                                                              
                           petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/
                           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
                                                                              
                       e.  Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
                                                                              
                           Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           kecil yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                           Pengawas.                                          
                       f.  Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
                                                                              
                           Kontraktor.                                        
                   2.  Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                        
                                                                              
                       a.  Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
                       b.  Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-
                                                                              
                           kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter
                           dengann bagian yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk
                                                                              
                           memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya
                           setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi
                                                                              
                           dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
                                                                              
                       c.  Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda
                           yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
                                                                              
                           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
                           membongkarnya.                                     
                                                                              
                       d.  Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
                           kontraktor                                         
                                                                              
                       e.  Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode
                           koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.            
                                                                              
                   3.  Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.             
                                                                              
                           Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
                       dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang
                                                                              
                       telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus
                       bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/
                                                                              
                       theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-
                       langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. 
                                                                              
                           Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-
                       notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
                                                                              
                       penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar
                       Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawas.                                  
                                                                              
                   4.  Pemasangan Bouplank.                                   
                       a.  Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
                                                                              
                           persiapan bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi
                           ketinggian, dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis,
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta
                                                                              
                           kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
                           tenaga kerja yang diperlukan.                      
                                                                              
                       b.  Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
                           kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
                                                                              
                           tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan
                           tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
                                                                              
                           disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan
                           Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                    
                                                                              
                       c.  Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya
                           tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi
                                                                              
                           berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua benchmark, dan lain-
                                                                              
                           lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
                           pekerjaan ini.                                     
                                                                              
                   5.  Bahan dan Pelaksanaan Bowplank                         
                       a.  Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
                                                                              
                           setiap jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm
                           dari kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan
                                                                              
                           dipasang datar (waterpas).                         
                       b.  Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00
                                                                              
                           m1 dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank
                                                                              
                           tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
                           tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
                                                                              
                           tahapan trasram tembok bawah.                      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   BAB  II                                    
                                                                              
                KESELAMATAN     DAN  KESEHATAN   KERJA  (K3)                  
                                                                              
       2.1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )                             
                                                                              
                       Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti
                                                                              
                   penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim,
                   melakukan penggalian dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut maka
                                                                              
                   dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang penerapannya
                   meliputi Kantor, Proyek Site serta area pendukung lainnya yang merupakan
                                                                              
                   kebijakan pihak perusahaan.                                
                       Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
                                                                              
                   Occupational Health and Safety Manajement System (SPENGAWAS3/OHSMS)
                   dimana system ini diperlukan untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja
                                                                              
                   sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan sehat.        
                                                                              
                       Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada
                   karyawan dan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian
                                                                              
                   lingkungan hidup dan dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   maka diperlukan suatu Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
                                                                              
                   Proyek.                                                    
                                                                              
       2.2 KEBIJAKAN K3                                                       
                                                                              
                       Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan
                   dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan
                                                                              
                   tugas sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil
                   langkah-langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan
                                                                              
                   bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
                   1.  Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
                                                                              
                       Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja
                       keselamatan dan kesehatan kerja.                       
                                                                              
                   2.  Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke
                                                                              
                       tiga dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian
                       yang dapat merugikan asset perusahaan.                 
                                                                              
                   3.  Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat
                       dan pihak-pihak yang berkepentingan.                   
                                                                              
                   4.  Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada
                       setiap tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang
                                                                              
                       ada seminimal mungkin                                  
                   5.  Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan
                                                                              
                       itu dapat dicegah.                                     
                   6.  Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero
                                                                              
                       accident”                                              
                                                                              
                   7.  Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
                       peralatan dan bahan dilokasi proyek.                   
                                                                              
                   8.  Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
                       melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
                                                                              
                       melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi
                       pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat
                                                                              
                       melalui pengawasan yang tepat.                         
                   9.  Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang
                                                                              
                       layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
                   10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3
                                                                              
                       telah diikuti.                                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala
                                                                              
                       aktivitas dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat
                       aktivitas tersebut.                                    
                                                                              
                                                                              
                       Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung
                                                                              
                   jawabnya masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya
                   dan lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       2.3 PERENCANAAN                                                        
                                                                              
                   Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko                
       No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Sasaran K3 Proyek Pengendalian Resiko K3
                                                                              
       1   Pekerjaan Galian Tertimbun / Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
                        Material Galian              lengkap                  
                                                     Memasang Turap           
                                                                              
                                                     Memberi                  
                                                     Peringatan /             
                                                                              
                                                     instruksi Kerja          
                                                     Memasang Rambu           
                                                                              
                                                     rambu                    
                                                     Melakukan Pelatihan K3   
                                                                              
       2.  Pekerjaan Urugan Tertimbun / Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
           Pasir        Material Urugan              lengkap                  
                                                     Memasang Turap           
                                                                              
                                                     Memberi                  
                                                     Peringatan/instruksi     
                                                                              
                                                     Kerja Memasang           
                                                     Rambu rambu              
                                                                              
                                                     Melakukan Pelatihan K3   
       3.  Pekerjaan Strouss Tertimpa Alat Bor Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
           Pile                                       lengkap                 
                                                                              
                                                      Memberi                 
                                                      Peringatan/instruks i   
                                                                              
                                                      Kerja                   
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       4.  Pekerjaan Pile Cap Tertimpa Pile Cap, Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                        Terperangkap di lubang        lengkap                 
                                                                              
                        pile cap                      Memberi                 
                                                      Peringatan/instruks i   
                                                                              
                                                      Kerja                   
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       5.  Pekerjaan Tie Beam Terperangkanp di lubang Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
                        tie beam                      lengkap                 
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       6.  Pekerjaan Perancah Tertimpa stagger Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
           / Stagger                                  lengkap                 
                                                                              
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu Melakukan         
                                                      Pelatihan K3            
                                                                              
       7.  Pekerjaan Bekisting Tertimpa elemen Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                        bekisting                     lengkap                 
                                                                              
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                      instruksi Kerja         
                                                                              
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       8.  Pekerjaan    Tertimpa rangka elemen Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
           Pemasangan   crane                         lengkap                 
                                                                              
           Mobile Crane                               Memberi                 
                                                      Peringatan / instruksi  
                                                                              
                                                      Kerja                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                                              
                                                                              
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
       9.  Pekerjaan    Tertimbun beton Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
           Pengecoran Beton                           lengkap                 
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu Melakukan         
                                                                              
                                                      Pelatihan K3            
       10. Pekerjaan    Tertusuk besi, Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
           Pembesian    besi                          lengkap                 
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       11. Pengangkutan Tertimpa material Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
                                                                              
           Material Arah                              lengkap                 
           Vertikal                                   Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu Melakukan         
                                                      Pelatihan K3            
                                                                              
       12. Pekerjaan    Tertimpa bongkaran, Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
           Pembongkaran tertimbun bongkaran           lengkap                 
                                                                              
           Bekisting                                  Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu                   
                                                      Melakukan Pelatihan K3  
                                                                              
       13. Pekerjaan                    Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
           Pembersihan Lokasi                         lengkap                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                      Memberi Peringatan /    
                                                                              
                                                      instruksi Kerja         
                                                      Memasang Rambu          
                                                                              
                                                      rambu Melakukan         
                                                      Pelatihan K3            
                                                                              
       2.3.1 Persyaratan                                                      
                                                                              
                   1.  Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya     
                                                                              
                   2.  Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya 
                   3.  Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait
                                                                              
                       dengan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket
                                                                              
                       pekerjaan ini adalah:                                  
                       a.  UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja      
                                                                              
                       b.  UU No. 23 1992 tentang kesehatan                   
                       c.  UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi       
                                                                              
                       d.  UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan      
                       e.  Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999
                                                                              
                           Tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
                       f.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999
                                                                              
                           Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
                       g.  Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai
                                                                              
                           dampak lingkungan.                                 
                                                                              
                       h.  Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang
                           Penggunaan Alat Pelindung Diri.                    
                                                                              
                       i.  Peraturan Menteri   tenaga Kerja No : PER          
                           .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen kesehatan dan
                                                                              
                           keselamatan kerja.                                 
                       j.  Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul
                                                                              
                           akibat hubungan kerja                              
                       k.  Keputusan    Menteri     Kesehatan    Nomor        
                                                                              
                           876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis analisis dampak
                                                                              
                           lingkungan                                         
                       l.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes      
                                                                              
                           SK/IX/2001tentang pedoman penanganan dampak radiasi
                       m.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003
                                                                              
                           tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       n.  Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen
                                                                              
                           keselamatan Kerja (SPENGAWAS3) konstriuksi bidang PU
                                                                              
       2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA BANGUNAN YANG SUDAH
                   ADA DAN LINGKUNGAN SEKITAR.                                
                                                                              
       2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek                                        
                                                                              
                   1.  Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan
                                                                              
                       dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan
                       disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.             
                                                                              
                   2.  Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di
                       kantor proyek serta terjaga dengan baik.               
                                                                              
                   3.  Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja
                       kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung
                                                                              
                       terhadap area umum masyarakat                          
                                                                              
                   4.  Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda
                       peringatan yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja
                                                                              
                       Konstruksi dan atau masyarakat umum                    
                                                                              
       2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.                         
                                                                              
                       Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam
                   konstruksi. Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan
                                                                              
                   jauh dari kejadian tersebut. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi
                   yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan.
                                                                              
                   Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang
                   dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman
                                                                              
                   harus disediakan juga. Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan
                   untuk digunakan sebagai barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage
                                                                              
                   peringatan di atasnya.                                     
                                                                              
       2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.     
                                                                              
                       Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap
                                                                              
                   Pihak Ketiga dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
                       Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah
                                                                              
                   terjadinya kerusakan atau kehilangan dari :                
                   1.  Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus
                                                                              
                       ditempatkan dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu
                       Sub Kontraktor.                                        
                                                                              
                   3.  Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
                   4.  Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
                                                                              
                       pekerjaan.                                             
                       Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-
                                                                              
                   ketentuan yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi
                   dari kerusakan, cidera atau kehilangan. Kontraktor diharuskan memperbaiki dan
                                                                              
                   mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap kewajiban yang disebutkan
                   diatas.                                                    
                                                                              
       2.4.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
                                                                              
                                                                              
                       Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
                   terhadap kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan
                                                                              
                   dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana
                   untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
                                                                              
                   lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
                   1.  Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama
                                                                              
                       kerja dan setelah jam kerja.                           
                   2.  Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
                                                                              
                       membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
                   3.  Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
                                                                              
                       dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
                                                                              
                   4.  Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan
                       pembersihan yang rutin                                 
                                                                              
                   5.  Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
                       dibersihkan                                            
                                                                              
                   6.  Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
                       menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat
                                                                              
                       membahayakan.                                          
                   7.  Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
                                                                              
                       melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau
                       jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   8.  Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini
                                                                              
                       tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja
                       (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).              
                                                                              
                   9.  Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar
                       lokasi proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.     
                                                                              
       2.4.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                  
                                                                              
       2.4.5.1 Pengendalian Resiko                                            
                                                                              
                       Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden
                   yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu
                                                                              
                   kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. Jenis- jenis
                                                                              
                   kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
                   1.  Jatuh                                                  
                                                                              
                   2.  Tertimpa benda jatuh                                   
                   3.  Menginjak, terantuk, dan terbentur                     
                                                                              
                   4.  Terjepit dan terperangkap                              
                   5.  Kontak suhu tinggi/terbakar                            
                                                                              
                   6.  Kontak aliran listrik                                  
                   7.  Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)          
                                                                              
                       Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan
                                                                              
                   dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:                  
                   1.  Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
                                                                              
                       berkerja yang memperhatikan :                          
                       a.  Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang
                                                                              
                           akan dilaksanakan.                                 
                       b.  Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
                                                                              
                           tersebut.                                          
                       c.  Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.         
                                                                              
                       d.  Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan
                           bahaya bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang
                                                                              
                           petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan
                                                                              
                           pekerjaannya.                                      
                   2.  Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
                                                                              
                       dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   3.  Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
                                                                              
                       sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
                       Pemadam Api Portable.                                  
                                                                              
                   4.  Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
                       tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan
                                                                              
                       dilaksanakan.                                          
                   5.  Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin
                                                                              
                       kerja dari Direksi Pengawas:                           
                       a.  Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
                                                                              
                       b.  Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan
                           langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan   
                                                                              
                       c.  Menggunakan bahan kimia berbahaya                  
                                                                              
                       d.  Menggunakan bahan mudah terbakar                   
                       e.  Menggunakan bahan mudah meledak                    
                                                                              
                       f.  Bekerja berhubungan dengan listrik                 
                       g.  Bekerja dengan cara menyelam                       
                                                                              
                       h.  Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)     
                       i.  Memindahkan barang/benda berat                     
                                                                              
                       j.  Pekerjaan pembongkaran                             
                       k.  Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas     
                                                                              
                       l.  Penggalian lebih dari 2 (dua) meter                
                                                                              
                       m.  Bekerja di ketinggian                              
                                                                              
       2.4.5.2 Fasilitas Pekerja                                              
                                                                              
                   1.  Bedeng pekerja                                         
                       Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu
                                                                              
                       tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian
                       yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi
                                                                              
                       dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.               
                   2.  Air minum                                              
                                                                              
                       Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
                   3.  Air bersih dan MCK                                     
                                                                              
                       Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
                       menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
                                                                              
                       yang ada.                                              
                                                                              
                   4.  Tempat memasak, Kantin Pekerja.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak
                                                                              
                       diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.          
                   5.  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                   
                                                                              
                       Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
                       mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
                                                                              
                       dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan
                       tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan
                                                                              
                       pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
                       kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas
                                                                              
                       P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
                       dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
                                                                              
                       maupun kegawatan medic.                                
                                                                              
       2.4.5.3 Alat Pelindung Diri                                            
                                                                              
                       Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
                                                                              
                   maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
                   keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
                                                                              
                   maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
                       APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
                                                                              
                   sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
                       Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                
                                                                              
                   1.  Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan
                       benda keras, diterpa panas dan hujan                   
                                                                              
                   2.  Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
                                                                              
                       benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur,
                       disesuaikan dengan jenis bahayanya                     
                                                                              
                   3.  Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
                       beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
                                                                              
                   4.  Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
                       menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
                                                                              
                   5.  Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang
                       menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar
                                                                              
                       oksigen kurang.                                        
                   6.  Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan
                                                                              
                       kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
                                                                              
                       tersengat listrik.                                     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   7.  Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
                                                                              
                       diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.                
                   8.  Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna
                                                                              
                       disaat malam ataupun di tempat gelap.                  
                   9.  Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
                                                                              
                       Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju
                   dengan lengan dan celana panjang.                          
                                                                              
       2.4.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya                                   
                                                                              
                       Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual
                                                                              
                   berupa gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-
                   pesan agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan
                                                                              
                   keselamatan kerja.                                         
                                                                              
                       Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
                   1.  Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan,
                                                                              
                       peringatan atau untuk memberi informasi                
                   2.  Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
                                                                              
                   3.  Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam
                       kebakaran                                              
                                                                              
                   4.  Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
                       Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
                                                                              
                   secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.                  
                                                                              
       2.4.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.                              
                                                                              
                       Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader,
                   bulldozer, wheel loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton
                                                                              
                   Molen, Concrete Pump dll.                                  
                                                                              
                       Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                   1.  Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
                                                                              
                       Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
                       kompetensi (SIO) yang masih berlaku                    
                                                                              
                   2.  Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban
                       lebih dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion,
                                                                              
                       gerakan lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik
                       maka boleh beroperas                                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   3.  Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator
                                                                              
                       harus bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat,
                       kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.           
                                                                              
                   4.  Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib
                       dibantu 2 petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati
                                                                              
                       kegiatan sekeliling nya.                               
                   5.  Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan,
                                                                              
                       ruang kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati,
                       parkir ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan
                                                                              
                       dan kegiatan di lingkungan)                            
                   6.  Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan
                                                                              
                       disekitar alat baik bagi operator atau pekerja lainnya.
                                                                              
                   7.  Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
                       memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman
                                                                              
                       suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam
                       kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian
                                                                              
                       Kontraktor.                                            
                   8.  Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik
                                                                              
                       dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-
                       daerah rawan seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
                                                                              
       2.4.5.5 Pencegahan Kebakaran                                           
                                                                              
                       Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada
                                                                              
                   jiwa, peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
                                                                              
                       Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan
                   bahkan menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang
                                                                              
                   sangat besar. Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya
                   penanggulangan kebakaran.                                  
                                                                              
                   1.  Pengendalian setiap bentuk energi;                     
                   2.  Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana
                                                                              
                       evakuasi                                               
                   3.  Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;           
                                                                              
                   4.  Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
                   5.  Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara
                                                                              
                       berkala;                                               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   6.  Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi
                                                                              
                       tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga
                       kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan
                                                                              
                       berat.                                                 
                   Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap
                                                                              
              bentuk energi :                                                 
                   1.  Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/
                                                                              
                       perusahaan baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan
                       yang dapat menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan,
                                                                              
                       percikan api, nyala api atau ledakan);                 
                   2.  Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran
                                                                              
                       berdasarkan peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
                                                                              
                       Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
                                                                              
       2.4.5.5 Asuransi                                                       
                                                                              
                   1.  Construction’s All Risk (CAR)                          
                       a.  Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor
                                                                              
                           diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
                           (Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
                                                                              
                           Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir,
                           ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
                                                                              
                           kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan
                           robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.         
                                                                              
                       b.  Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan
                                                                              
                           pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-
                           bahan bangunan dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang
                                                                              
                           yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk
                           peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
                                                                              
                       c.  Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai 0,1-
                           0,2 % dari nilai kontrak sebelum PPN. Pengasuransian itu harus oleh
                                                                              
                           Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.        
                       d.  Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama
                                                                              
                           berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan
                           waktu yangmungkin diberikan.                       
                                                                              
                       e.  Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor
                                                                              
                           harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           memperbaiki semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan
                                                                              
                           segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai
                           menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
                                                                              
                           Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
                           diganti oleh asuransi.                             
                                                                              
                   2.  Asuransi Pekerja Konstruksi                            
                           Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan
                                                                              
                       termasuk personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan
                       keehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
                                                                              
                       Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket
                       polis asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
                                                                              
       2.5 SASARAN & PROGRAM K3                                               
                                                                              
                                                                              
       2.5.1 Sasaran K3                                                       
                                                                              
                       Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan
                   dan pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta
                                                                              
                   lingkungan sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
                   1.  Menghindari adanya kecelakaan kerja                    
                                                                              
                   2.  Menghindari adanya penyakit akibat kerja               
                   3.  Menyediakan lingkungan kerja yang sehat                
                                                                              
                   4.  Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan
                       oleh aktifitas kerja                                   
                                                                              
                   5.  Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan
                       resiko pekerjaannya masing-masing.                     
                                                                              
       2.5.2 Program K3                                                       
                                                                              
                   1.  Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:    
                                                                              
                       Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan cara
                                                                              
                       pemasangan (Lihat lampiran)                            
                       a.  Pemasangan sign board k3                           
                                                                              
                       b.  Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan
                           selamat seperti contoh pada lampiran.              
                                                                              
                       c.  Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin
                           terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi
                                                                              
                           pekerjaan dilapangan.                              
                   2.  Sarana peralatan untuk K3                              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :               
                                                                              
                       a.  Yang melekat pada orang, yaitu :                   
                           -   Topi helm                                      
                                                                              
                           -   Sepatu lapangan                                
                           -   Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)         
                                                                              
                           -   Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan
                               tertentu)                                      
                                                                              
                           -   Obat-obatan untuk P3K                          
                       b.  Sarana peralatan lingkungan yaitu :                
                                                                              
                   3.  Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain: 
                       a.  Kantor proyek                                      
                                                                              
                       b.  Gudang bahan bakar                                 
                                                                              
                       c.  Ruang genset                                       
                       d.  Bengkel                                            
                                                                              
                       e.  Gudang bahan peledak                               
                       f.  Mess karyawan                                      
                                                                              
                       g.  Barak tenaga kerja                                 
                       h.  Gudang material                                    
                                                                              
                       i.  Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting dan
                           finishing)                                         
                                                                              
                   4.  Rambu-rambu peringatan                                 
                                                                              
                       Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:              
                       a.  Peringatan bahaya dari atas                        
                                                                              
                       b.  Peringatan bahaya benturan kepala                  
                       c.  Peringatan bahaya longsoran                        
                                                                              
                       d.  Peringatan bahaya api/kebakaran                    
                       e.  Peringatan tersengat listrik                       
                                                                              
                       f.  Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua)
                           lanta)                                             
                                                                              
                       g.  Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara   
                       h.  Petunjuk batas ketinggian penumpukan material      
                                                                              
                       i.  Larangan memasuki area tertentu                    
                                                                              
                       j.  Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya        
                       k.  Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)       
                                                                              
                       l.  Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja       
                       m.  Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       n.  Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
                                                                              
                           tertentu)                                          
                       Catatan :                                              
                                                                              
                       Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah
                   memenuhi syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal
                                                                              
                   sarana peralatan K3 ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan
                   K3 yang benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:  
                                                                              
                   1.  Orangnya                                               
                       Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
                                                                              
                       a.  Punya pengetahuan dan keterampilan K3              
                       b.  Berperilaku sesuai ketentuan K3                    
                                                                              
                       c.  Sehat jasmani dan rohani.                          
                                                                              
                   2.  Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
                   3.  Lingkungan kerja sesuai ketentuan                      
                                                                              
                       a.  Lingkungan kerja meliputi :                        
                           -   Lay out planning (perencanaan tata letak)      
                                                                              
                           -   Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
                           -   Penerangan dan ventilasi                       
                                                                              
                       b.  Penataan lingkungan                                
                   4.  Lay out planning (perencanaan tata letak)              
                                                                              
                       Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan
                                                                              
                       alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung
                       sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
                                                                              
                       a.  Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak
                           yaitu :                                            
                                                                              
                           -   Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
                           -   Gerakan manusia dan alat;                      
                                                                              
                           -   Suara (kebisingan);                            
                           -   Getaran;                                       
                                                                              
                           -   Cahaya dan situasi udara.                      
                       b.  House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan
                                                                              
                           syarat K3 Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri
                                                                              
                           atas.                                              
                           -   Penyediaan air bersih yang cukup;              
                                                                              
                           -   Penyediaan toilet/Wc yang bersih;              
                           -   Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;     
                                                                              
                           -   Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
                           -   Pembuatan saluran pembuangan limbah            
                                                                              
                           -   Pembersihan sampah secara teratur;             
                           -   Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah
                                                                              
                               dipakai (concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).
                                                                              
       2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                                   
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
                       ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang
                                                                              
                       diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.              
                   2.  Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih
                                                                              
                       ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan
                                                                              
                       pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan   
                       menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
                                                                              
                       tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
                       yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
                                                                              
                       Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut
                       harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan
                                                                              
                       ketersediaan air penggantinya.                         
                   3.  Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
                                                                              
                       Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
                       korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
                                                                              
                       Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
                                                                              
                       Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                   4.  Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
                                                                              
                       pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi
                       keet.                                                  
                                                                              
       2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                             
                                                                              
       2.8.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                   1.  Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti
                                                                              
                       yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini
                       adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan
                       lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
                                                                              
                       Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan
                       untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka
                                                                              
                       Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
                       bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
                                                                              
                   2.  Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                       Pengawas (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan
                                                                              
                       pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari
                       lapangan pekerjaan.                                    
                                                                              
       2.8.2 Pelaksanaan                                                      
                                                                              
                   1.  Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data
                                                                              
                       mengenai kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
                                                                              
                       serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
                   2.  Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
                                                                              
                       pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                       Pengawas, untuk disetujui.                             
                                                                              
                   3.  Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
                       dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
                                                                              
                       fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada
                       dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal
                                                                              
                       ini tanpa membebani Pemberi Tugas.                     
                   4.  Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
                                                                              
                       sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan.
                                                                              
                       Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung
                       jawab Kontraktor.                                      
                                                                              
                   5.  Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
                       terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan
                                                                              
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik.
                       Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan
                                                                              
                       selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran
                       tidak diizinkan.                                       
                                                                              
       2.8.3 Hasil Bongkaran                                                  
                                                                              
                   1.  Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
                                                                              
                       dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
                                                                              
                       diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran
                                                                              
                       yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
                       berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai
                                                                              
                       arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
                   2.  Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
                                                                              
                       elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus
                       didata sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                       Pengawas.                                              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
       SPESIFIKASI  TEKNIS                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Jenis                                                               Nilai     
           Material     Jenis/Type     Ukuran        Merk/Produk              
Pekerjaan                                                           TKDN      
                                STRUKTURAL                                    
Pengurugan Sirtu                       Sesuai Spek   Lokal yang     99,44 %   
                                                     disetujui pengawas       
                                                                              
                                                                              
Pasir      Pasir        Pasir Pasangan Sesuai Spek   Lokal yang     100 %     
                                                     disetujui pengawas       
                                                                              
Bekisting  Multipleks 9                              Lokal yang     -         
           mm                                        disetujui pengawas       
                                                                              
           Rangka kayu                                Lokal yang    -         
           meranti                                   disetujui pengawas       
Semen      Semen                       Sesuai Spek   Giant Mortar,  84,27 %   
                                                     Semen Indonesia,         
                                                     Tiga Roda, Eco           
                                                     Mortar                   
Beton Struktur Ready Mix fc’ 35 Mpa    -             Varia Usaha Beton, 59,86 %
                                                     Anugerah Beton           
                                                                              
                                                     Indonesia                
                                                     Manunggal,               
                                                     Adhimix                  
Beton Non  Site Mix     fc’ 14,5 Mpa   -             Lokal yang     95,91 %   
Struktur                                             disetujui pengawas       
                                                                              
                                                                              
Besi       Tulangan     fy 420 Mpa     Sesuai Spek   Krakatau Steel, 55,77 %  
           Deform                                    Hanil Jaya Steel,        
                                                     Lautan Steel             
                                                                              
                                                                              
Lantai Kerja Beton      fc’ 8,3 Mpa    -             Varia Usaha Beton, 95,91 %
                                                     Dynamix Beton,           
                                                     Adhimix                  
Baja Coldform Baja Coldform fy 550 Mpa -             Krakatau Steel, 57,55 %  
           yang                                      Gunung Garuda,           
           berstandart SNI                           Gunung Raja Paksi        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Angkur     Baja         SS400          -             Lokal yang     57,29 %   
                                                     disetujui pengawas       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
Baut       Baja         A-325          -             Lokal yang     30,41 %   
                                                     disetujui pengawas       
                                                                              
                                                                              
Usuk & Reng Galvalume                  Usuk Profil C CBM Truss, Smart 59,85%  
                                       75.35.1 (TCT) truss, KSteel            
                                       Reng 30.20.0,5 (TCT)                   
Repair Beton                                         Drymix, Mortindo 36,02 % 
                                                                              
                                ARSITEKTUR                                    
                                                                              
Pekerjaan Dinding                                                             
                                                                              
                        Bata ringan AAC               Citicon, Focon,         
           Bata Ringan                 Tebal 10 cm                  86.22%    
                        10x20x60 cm                  Blesscon.                
 Batu Bata                                                                    
           Perekat Bata Semen Instan                 Giant Mortar 380 ,       
                                                                    92.62%    
           ringan       (Mortar)                     TOPinstan, AM 48         
           Plesteran Instan            Tebal aplikasi 10 TOPinstan, AM 80,    
Plester                 Powder                                      76.15%    
           (Mortar)                    mm            Giant Mortar             
           Semen /                                                            
Acian &                                Tebal aplikasi 3 Giant Mortar 270,     
           Portland     Instan Putih                                74.34%    
Benangan                               mm            TOPinstan, AM 87         
           Cement ( PC )                                                      
Partisi Dinding                                                               
                                                     Ex. Sabe Steel,          
Rangka Partisi          Metal Stud/ Metal Uk. 34x75mm tb.                     
           metal galvalume                           Kencana Truss, 60.18%    
Dinding                 Track          0.45mm                                 
                                                     Boral                    
                                                     Royal Board, Nusa        
           Papan Silikat               Tb. 8mm                      83.26%    
                                                     Board, Kalsiboard        
                        Gypsum Board/                Ex., Aplus Gyproc,       
           Gypsumboard                 Tb. 9mm                      25.33%    
                        Accoustic Board              Jayaboard                
Pekerjaan Lantai                                                              
                         Homogenous Tile                                      
           Slab Besar    Polished      120 x 360 cm  Ex Quadra                
           Perekat Slab                                                       
                                                     Ex . Mortar Mapei,       
                         Tile Adhesive                                        
           Besar                                                              
                                                     Sika                     
                                                     Ex. Niro, Valentino,     
                         Homogenous Tile                                      
           Granite Tile                60x60cm                                
                         Polished                    Granito        52.37%    
           Interior                                                           
Pekerjaan                                                                     
Keramik                                                                       
                                       Giant Mortar                           
Lantai                                                                        
                                       420/TOPinstan                          
           Perekat Granite                           Giant Mortar,            
                        Tile Adhesive  Tile Adhesive                88.84%    
           Tile Interior                             TOPinstan, AM            
                                       Super/ GE                              
                                       Adhesive Tile/                         
           Granite Tile Homogenous Tile              Ex. Niro, Valentino,     
                                       60x60cm                      52.37%    
           Eksterior    Unpolish                     Granito                  
           Perekst Granite             Giant Mortar  Giant Mortar,            
                        Tile Adhesive                               67.51%    
           Tile Eksterior              420/TOPinstan TOPinstan, AM,           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                       Tile Adhesive                          
                                       Super/ GE                              
                                       Adhesive Tile                          
           Granite Tile Homogenous Tile 30x60cm &    Ex. Niro, Valentino,     
                                                                    66.91%    
           Dinding      Polished       60x60cm       Granito                  
                                       Giant Mortar                           
                                       480/TOPinstan                          
           Perekat Granite                           Giant Mortar,            
                        Tile Adhesive  Tile Adhesive                67.51%    
           Tile Dinding                              TOPinstan, AM,           
                                       Super/ GE                              
                                       Adhesive Tile /                        
           Step Nosing                 10x60cm       Ex. Niro, Valentino,     
                        Homogenous Tile                             86.78%    
           Tangga                      30x60cm       Granito                  
Pekerjaan Plafond                                                             
                        Hollow 43% besi,             Ex. Sabe Steel,          
Rangka     metal galvalume             Uk 40x40 & 20x40                       
                        55% aluminium,               Kencana Truss, 60.18%    
Plafond    hollow                      tb. 0.45mm                             
                        texturize                    Boral                    
Plafond (Area           Gypsum Board/                Ex. Aplus, Gyproc,       
           Gypsumboard                 Tb. 9mm                      25.33%    
Kering)                 Accoustic Board              Jayaboard                
                                       Ukuran                                 
           Plafond      Wood Plastic                 Duma, Sumas,             
                                       menyesuaiakan                57.64%    
           Ornamen      Composite                    GRM                      
                                       desain & gambar                        
Plafond (Area                                        Royal Board, Nusa        
           Papan Silikat               Tb. 4.5 mm                   83.26%    
basah)                                               Board, Kalsiboard        
                                                     Ex. Jayaboard,           
List Plafond Shadow Line Galvalume     10mm tbl 0.35mm              -         
                                                     Kalsiboard, Gyproc       
Pekerjaan Pengecatan                                                          
                        Cat Tembok                   Avian, Nippon            
                                       Cat dasar 1x, finish                   
           Interior     Interior, Cat plafond        Paint, Propan, 51.59%    
                                       2x lapis                               
                        interior                     Mowilex                  
                                                     Avian Sunguard,          
                                                     Nippon                   
Cat Dinding                                                                   
                        Cat Tembok     Cat dasar 1x, finish Weatherbond,      
           Eksterior    Eksterior,Cat                Propan         61.25%    
                                       2x lapis                               
                        plafond eksterior            Decorshield,             
                                                     Mowilex                  
                                                     Weathercoat              
                                                     Nippon Nippe             
           Cat Besi Top Cat besi                                              
Cat Besi                               2x lapis      2000, Propan,  -         
           Coat         nitroselulosa                                         
                                                     avian                    
                                                     Avian No Drop,           
                                                     Boscoseal AC2-T,         
           Waterproofing Waterproofing                                        
Waterproofing                          2-3x lapis    Onducoat PA,   78.1%     
           Coating      acrylic base                                          
                                                     Mapei, Propan            
                                                     Ultralastic              
                                                     Masterguard              
                        Waterproofing                                         
                                       7x lapis      Bostik, onducoat, 32.16% 
                        solvent base                                          
                                                     Mapei                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                        (polyurethane/ PU)                                    
                        Dak beton                                             
                                                     Avian WoodEco            
                                                     Woodstain, Nippon        
Cat Kayu dan Cat Kayu   Cat akrilik water-                                    
                                       2-3x lapis    Woodstain,     28.51%    
Coating    Transparan   based                                                 
                                                     Mowilex Wood             
                                                     Coat                     
Pekerjaan Kusen dan Kaca                                                      
           Frame                                                              
Rangka                  Profil Kusen Pintu, Uk 4" tebal 1,15                  
           aluminium Pintu                           YKK, Alutama   61.24%    
Aluminium               Jendela & Slimar mm                                   
           & jendela                                                          
                        Enginering Door              Ex. Sumas, ASJM,         
           Wood Panel                  Tb 36 mm                     87.29%    
                        Panel                        Daiken                   
                        Solid Enginering             Ex. Sumas, ASJM,         
           Wood Panel                  Tb 36 mm                     87.29%    
                        Door                         Daiken                   
                        Wood Plastic                                          
                                       Tb. 30 mm     Duma, ASJM     57.64%    
                        Compostie                                             
                        Pintu Besi Stainless                                  
Daun Pintu                                                                    
           Pintu Besi   Steel Sus-304 HL,                                     
                                       900x2150 mm   SOLANA, Marks, 49.97%    
           Kedap Udara  foam insulation fire                                  
                        retardant                                             
                                        Plat Frame : 2                        
                        Insulation : PERLITE                                  
                                        mm Baja                               
           Pintu Kebakaran                                                    
                        Lockset                      Ex. Marks, SOLANA 40.34% 
           (Fire Door)                                                        
                                       Plat Daun 1.5mm                        
                        Panic Bar                                             
                                       besi                                   
Pintu                                                Ex. Tormax, Kuppe,       
           Pintu Otomatis                                           29.68%    
Otomatis                                             Dekson                   
                                                     Ex. Saint gobain,        
                                       Tebal 6 mm                             
           Kaca bening  Kaca polos                   Mulia Glass,   55.69%    
                                       Tebal 8 mm                             
                                                     Asahimas                 
                                       Tebal 10 mm   Ex. Saint gobain, -      
                        Kaca polos, proses                                    
           Kaca Tempered               Tebal 12 mm   Mulia Glass              
                        tempered                                              
                                       (pintu)       Asahimas                 
Kaca                                                 Ex. Saint gobain, -      
           Kaca Reflektif                                                     
                                       Tebal 8 mm    Mulia Glass              
           Temperd                                                            
                                                     Asahimas                 
           Kaca Laminated                                           -         
                        Kaca tempered 2              Ex. Saint gobain,        
           (6mm laminated                                                     
                        layer dengan   Tebal 2x6 mm  Mulia, Asahimas          
           + 6mm                                                              
                        laminated sticker            Glass                    
           tempered)                                                          
                        Engsel Pintu, Handle                                  
                        + Kunci, Grendel                                      
                        Tanam, floor hinge,                                   
Assesoris  Hardware pintu                            Ex. Dekson, Kend, 16.38% 
                        patch lock, Pull                                      
                        handle, rel pintu                                     
                        geser                                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
           Hardware     Cassement,                                  -         
                                                     Ex. Dekson, Kend,        
           jendela      Rambuncis                                             
                                                     Ex. Bostik S548-T, -     
           Sealant Kusen Silicon Polyurethane        Bostik P590-T, Sika      
                                                     hyflex 250               
Pekerjaan Atap                                                                
                                                     Royal Board, Nusa        
Listplank  Papan Silikat               Uk. 300x2440x8 mm            83.26%    
                                                     Board, Kalsiboard        
Pekerjaan Ornamen                                                             
                        Besi Pipa Black Steel                                 
                                       Dia. 2”       Ex. Krakatau Steel,      
           Railing Besi Fin Cat Chromate +                          80.20%    
                                       Dia. 1.5”     Spindo, Bakrie           
                        Powder Coating                                        
Railing dan                                                                   
                                       Dia. 2” SS304                -         
           Railing Stainless Pipa Galvanis Fin                                
Teralis                                              Blue Star, Supra         
           Steel        Stainless Steel 50x50                                 
           Grab Rails &                Aluminium 1.8 HKM, Pinger,   -         
                        PVC & Aluminium                                       
           Hand Rails                  mm & PVC 2 mm Oxena                    
           Vinyl / Non                                                        
                        Motif sesuai                 Tokuniku,                
           woven PVC                   Lbr 45 cm                    -         
                        permintaan user              Luxurious, Glory         
           Wallpaper                                                          
                                       Ukuran                                 
           Extruded Wall- Wood Plastic               Duma, Sumas,             
                                       menyesuaiakan                59.8%     
           panel        Composite                    GRM                      
                                       desain & gambar                        
Fitting &                                                                     
                                                       Multiplek kayu -       
Wallpaper                                                                     
                                       Multiplek                              
                                                      sengon, meranti.        
                        Motif sesuai                                          
           Multiplek + HPL             min.9mm, HPL                           
                        permintaan user                                       
                                       1.2mm         HPL ex Taco,             
                                                     Himmel, Winston          
           Sticker      Motif sesuai                                -         
                                       Sesuai motif  Taki Kosai, Decolux      
           Sandblast    permintaan user                                       
Pekerjaan Sanitair                                                            
                        Kloset duduk                                          
                                                     Toto, Roca               
           Kloset       monoblock,                                  38.69%    
                        dualblock, ecoflush.                                  
           Urinoir      Urinal Moslem Type           Toto, Roca     72.01%    
Kloset, Urinal                                                                
           Pembatas                                                           
                        Urinal Divider               Toto, Roca     72.01%    
dan Wastafel                                                                  
           Urinoir                                                            
                        Wall mounted, table                                   
           Wastafel                                  Toto, Roca     48.26%    
                        mounted                                               
                        Stainless Steel 304,                        -         
           Kitchen Sink                              LINEA                    
                        1 lubang                                              
           Kran Tunggal & Kran besi Finishing                       -         
                                                     Toto, Roca               
           Double       chrome plating                                        
Kran dan   Kran Panas   Kran besi Finishing                         -         
                                                     Toto, Roca               
Asesoris   Dingin       chrome plating                                        
                        Kran besi Finishing                         -         
           Kitchen Foucet                            Toto, Roca               
                        chrome plating                                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                        Adjustable Hand                             -         
           Shower                                    Toto, Roca               
                        Shower chrome                                         
                        Jet Shower                                  -         
           Jet Shower   kuningan dgn                 Toto, Roca               
                        Pressure Resistance                                   
                        Kran besi Finishing                         -         
           Kran Wastafel                             Toto, Roca               
                        chrome plating                                        
                        Berbahan kuningan                           -         
           Floor Drain                               Toto, Roca               
                        dgn Triple Chroming                                   
                        Kaca polos dgn               Mulia, st.gobain by      
           Cermin                      Tbl min 3mm                  66.09%    
                        sticker chrome               Magi                     
                        Stainless Steel Grab                        -         
           Grab Bar                                  Toto, Roca               
                        Bar                                                   
                        Phenolic Board &                                      
                                                     Ex. SM Cubic,            
Partisi    Partisi Phenolic Rangka Stainless Tebal 12 mm            -         
                                                     ASJM, Sumas,             
                        Steel                                                 
Pekerjaan Lansekap                                                            
                                                         Ex.Focon,            
           Paving Block                                                       
                        K-400          Tb. 8 mm            USP,     91.37%    
           Persegi Panjang                                                    
                                                     Lisa, Jaya Etika Beton   
                                                         Ex.Focon,            
           Uskup Segi-5 K-400                              USP,     -         
                                                     Lisa, Jaya Etika Beton   
Perkerasan                                                                    
                                                         Ex.Focon,            
           Kanstin      K175                               USP,     93.41%    
                                                     Lisa, Jaya Etika Beton   
                                                         Ex.Focon,  -         
           Car Stopper  K175                               USP,               
                                                     Lisa, Jaya Etika Beton   
Rumput                                 Art Football hijau, Ex. Art Gras       
           Art Football                                                       
Sintetis                               Art Football putih                     
                        Layer Insulation                            -         
                        Layer Drainage                                        
Pekerjaan                                                                     
Rumput Gajah            Layer Filter                 Ex. lokal                
Mini                                                                          
                        Taman Tanah                                           
                        Saluran Pembuang                                      
                      MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING                      
Pekerjaan                                                                     
sanitasi,               Poly Prophyline –            Ex. Rucika, Toro,        
           Pipa air bersih             1”, 1.5”, ¾”, 2”             25.23%    
drainase dan            PPR Class PN 10              SD                       
perpipaan                                                                     
Pekerjaan                                                                     
sanitasi,                                            Ex. Power, Rucika,       
           Pipa air bekas PVC Class AW 1 s/d 8 “                    89.8%     
drainase dan                                         Wavin, Maspion           
perpipaan                                                                     
Pekerjaan                                                                     
           Pipa air kotor PVC Class AW 1 s/d 8 “     Ex. Power, Rucika, 89.8% 
sanitasi,                                                                     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
drainase dan                                         Wavin, Maspion           
perpipaan                                                                     
Pekerjaan                                                                     
sanitasi,                                            Ex. Power, Rucika,       
           Pipa air hujan PVC Class AW 1 s/d 8 “                    89.8%     
drainase dan                                         Wavin, Maspion           
perpipaan                                                                     
Pekerjaan                                                                     
                                                     Ex. Power,               
                        Lebih kecil dia 50                                    
sanitasi,  Sambungan                                                          
                        menggunakan                  Maspion        89.84%    
drainase dan pipa                                                             
                        Solevent Cement                                       
                                                     Wavin, Rucika            
perpipaan                                                                     
                        Lebih besar dia 50                                    
                        menggunakan                                           
                        Rubber-ring and                                       
                        Spigot                                                
Pekerjaan                                                                     
sanitasi,                                                                     
           Valve-Valve  Cast iron, Broze             Ex. Kitz, Toyo, Riser -  
drainase dan                                                                  
perpipaan                                                                     
                        Motor Engine: Teco,                                   
                                        Kap. 2 x 85 l/min                     
                        IMM electrim,                                         
Pekerjaan                                                                     
                        Siemen, Wilo     Head 4,50 m Ex. Wilo,                
sanitasi,  Booster Set –                                                      
                        (Motor/Engine   Speed 2900 l/min Grounfost, Tevyn 11.7%
drainase dan Air Bersih                                                       
                        harus satu pabrikan                                   
                                       Daya 0,37 kW/3~                        
perpipaan                                                                     
                        resmi dengan                                          
                                       400V                                   
                        pompa)                                                
                        Motor Engine: Teco, Kap. 45 m3/h                      
                        IMM electrim,                                         
                                          Head 20 m                           
Pekerjaan                                                                     
                                                     Ex. Wilo,                
                        Siemen, Wilo                                          
sanitasi,  Transfer Pump –              Speed 2900 l/min                      
                        (Motor/Engine                Grounfost, Tevyn 11.7%   
drainase dan Air Bersih                 Daya 0,55 kW/ 3~                      
                        harus satu pabrikan                                   
perpipaan                                                                     
                                            400V                              
                        resmi dengan                                          
                        pompa)                                                
Pekerjaan                                                           -         
sanitasi,  Roof tank – Air Bahan FRP                 Ex. Jaya tech, Vava      
                                        10 m3                                 
drainase dan Bersih     Fiberglass                   Enviro Utama             
perpipaan                                                                     
Pekerjaan                                                                     
sanitasi,                                            Ex. Onda,                
           Meteran air  Meteran air bersih                          61.42%    
drainase dan                                         San-Ei                   
perpipaan                                                                     
                                                     Ex. Delta jaya           
Pekerjaan  LVMDP, SDP,  Panel tegangan               Engineering,             
                                                                    52.08%    
instalasi listrik LOAD PANEL rendah                  Simetri, Mulia           
                                                     makmur                   
                                                     Ex. Schneider,           
Pekerjaan                                                                     
           Panel TM                                  LS                       
instalasi listrik                                                             
                                                     B&G                      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
           Seluruh                                                            
Pekerjaan               MCB, MCCB dan                Ex. Schneider, ABB,      
           perlengkapan                                             8.5%      
instalasi listrik       ACB                          Terasaki                 
           panel                                                              
                                                        Ex. Schneider,        
                                       Cu-Oil ( ONAN )                        
Pekerjaan                Jenis ;Step Down,                                    
           Transformator               Dyn 5,20 KV/380- Trafindo              
instalasi listrik                                                             
                                       400 V            B&G                   
           Seluruh      Short Circuit, Earth                                  
Pekerjaan                                            Ex. Howig, Fuji,         
           perlengkapan Foult o/u voltage                           28.89%    
instalasi listrik                                    Terasaki                 
           panel        protection                                            
           Seluruh                                   Ex. Socomec,   -         
Pekerjaan                                                                     
           perlengkapan fuse                         Telemecanique,           
instalasi listrik                                                             
           panel                                     Howig                    
           Seluruh                                                  -         
Pekerjaan               Selector Switch A-O-         Ex. K & N, DSC,          
           perlengkapan                                                       
instalasi listrik       M                            Howig                    
           panel                                                              
           Seluruh                                                            
Pekerjaan                                                                     
           perlengkapan Kwh meter                    Ex. Fuji, Siemen 45.04%  
instalasi listrik                                                             
           panel                                                              
           Seluruh                                                  -         
Pekerjaan               Conductor, Push              Ex. Telemecanique        
           perlengkapan                                                       
instalasi listrik       Button, Pilot                DSC, Larkin              
           panel                                                              
           Seluruh                                                  -         
Pekerjaan               Amper, Volt, Frex,           Ex. GAE,                 
           perlengkapan                                                       
instalasi listrik       Watt                         Siemen,Howig             
           panel                                                              
                        conductor : copper,                                   
                        Insulation : XLPE,                                    
                        Sheath : PVC,                                         
                        Ampacity :                                            
           Kabel NYY,                                                         
                        excellent, Max.              Ex. Supreme,             
Pekerjaan  NYM, NYFGBY,                                                       
                        Short circuit : 250º,        Kabelindo,Sumindo 96.72% 
instalasi listrik Multicore,                                                  
                        Insulation                   Kabel                    
           N2XSYFGBY                                                          
                        Resistance :                                          
                        excellent,                                            
                        Max.conductor                                         
                        Temp : 90º                                            
                                                     Ex. Pyrotec,             
Pekerjaan                                                                     
           KABEL FRC    -                            Olex,          53.79%    
instalasi listrik                                                             
                                                     Radox                    
                                                     Ex. Dulist, Inter        
Pekerjaan                                                                     
           Kabel Tray   Finish Galvanis              Rack, Anugrah  59.79%    
instalasi listrik                                                             
                                                     Rack                     
           Conduit, Tee                                                       
Pekerjaan                                            Ex. Power, Clipsal,      
           Doos, Cross  High Impact                                 89.19%    
instalasi listrik                                    EGA, Legrand             
           Doos, dll                                                          
                                                     Ex. Artolite,            
Pekerjaan tata          Plat 0,6 mm Zinc                                      
           Rumah Lampu                                              48.25%    
cahaya                  Coated White paint           Osram, Panasonic         
Pekerjaan tata          Untuk lampu jenis            Ex. Artolite,  -         
           Balk TLD                                                           
cahaya                  Outbow                       Osram, Panasonic         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                        Standard IP54                               -         
Pekerjaan tata                                       Ex. Artolite,            
           Baret TLE    komplit karet                                         
cahaya                                               Osram, Panasonic         
                        packing                                               
                        LED bohlam                                            
Pekerjaan tata                                       Ex. Artolite,            
           Lampu        daylight, TL daylight,                      25.89%    
cahaya                                               Osram, Panasonic         
                        Led Panel                                             
Pekerjaan tata Saklar dan stop                       Ex. Clipsal,   -         
                        Multi color                                           
cahaya     kontak+penutup                            Panasonic, Legrand       
Pekerjaan                                            Ex. Laplace,   -         
           UPS                                                                
Instalasi Listrik                                    Socomec                  
Pekerjaan                                            Ex. Viking     -         
                        Sistem Elektro Statik                                 
penangkal  Penangkal petir             Radius .100 m Franklin Frace           
                        Non Radioaktif                                        
petir                                                Erico                    
            Air Conditioner                                                   
                        Wall Mounted,                                         
Pekerjaan                              7.500 BTU/h – Ex. Daikin, LG,          
             VRF System Ceiling Cassette,                           10.61%    
Tata udara                             498.000 BTU/h Samsung                  
                        Ceiling Concealed                                     
Instalasi Tata          Ceiling & Wall               Ex. KDK,                 
           Exhaust Fan                                              42.19%    
Udara                   Mounted                      Kruger, Conexa           
                                                     Ex. Armaflex,  -         
Instalasi Tata                                                                
           Isolasi Pipa                              Insultube,               
Udara                                                                         
                                                     Thermaflex               
                                       Ukuran 1/2”, 1/4”,           -         
Instalasi Tata Pipa Tembaga                          Ex. Denji, Crane,        
                        Tembaga        3/8”, 3/4”, 1/2”                       
Udara      Refrigerant                               Muller                   
                                       dst                                    
Pekerjaan  Fire Alarm   MCFA, Heat                                  -         
                                                     Ex. Notifier,            
Sensor     System Semi  Detector, Smoke                                       
                                                     protector, Fike          
Kebakaran  Addresible   Detector                                              
                                       Camera Outdoor               -         
Pekerjaan                                            Ex. Honeywell,           
           Camera CCTV  IP Camera, NVR & Indoor Type 1/3                      
Camera CCTV                                          Hikvision                
                                       WDR 2 MP                               
                                                                     27.76%   
Pekerjaan  Sound System                              Ex. Toa,                 
Tata Suara Gedung                                    Bosch, Sony              
 Pekerjaan                                                          -         
            Data Internet                                                     
   Data                 Data WI-Fi                   Ex. Cisco, Ubiquity      
Pekerjaan                                            Ex. Belden,    -         
           Kabel Data   UTP Cat-6                                             
Data                                                 Sytemex, Panduit         
                                                     Ex. Volks Lift,          
Pekerjaan Lift                                                                
           Lift         Lift barang @ 2 Kap. 1600 kg Mitsubhisi, Fuji SL 31.55%
dan Escalator                                                                 
                        Motor Engine: Teco,                                   
                                         Kap. 500 GPM                         
                        IMM electrim,                                         
                                        Speed 2965 RPM                        
                                                     Ex. Wilo,                
Pekerjaan               Siemen, Wilo                                          
                                          Head 75 m                           
Pemadam    Electric Pump (Motor/Engine               Grundfos, Tevyn 11.7%    
                                        Daya 30 kW/3~                         
Kebakaran               harus satu pabrikan                                   
                                            400V                              
                        resmi dengan                                          
                        pompa)                                                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                        Motor Engine: Teco,                                   
                        IMM electrim,                                         
                                         Kap. 500 GPM Ex. Wilo,               
Pekerjaan               Siemen, Wilo                                          
           Diesel Fire                                                        
Pemadam                 (Motor/Engine     Head 75 m  Grundfos, Tevyn 20.83%   
           Pump                                                               
Kebakaran               harus satu pabrikan                                   
                                       Speed 2965 rpm                         
                        resmi dengan                                          
                        pompa)                                                
                                         Kap. 50 GPM                          
                        Motor Engine: Teco,                                   
                                        Speed 2900 l/min                      
                        IMM electrim,                                         
Pekerjaan               Siemen, Wilo      Head 85 m  Ex. Wilo,                
Pemadam    Jockey Pump  (Motor/Engine   Daya 5,50 kW/3~ Grundfos, Tevyn 22.5% 
Kebakaran               harus satu pabrikan                                   
                                            400V                              
                        resmi dengan                                          
                        pompa)                                                
Pekerjaan                                                                     
                                       Panjang Selang                         
Peralatan                                            Ex. Ocean, Appron,       
           Hydrant Box  Selang box hydrant box hydrant 30           -         
pemadam                                              Protector                
                                       meter                                  
Kebakaran                                                                     
Pekerjaan                                                                     
                                                     Ex. Kitz, Toyo,          
Pemadam    Valve Hydrant Cast iron, Broze                           40.16%    
                                                     Riser                    
Kebakaran                                                                     
Pekerjaan                                                                     
                                                     Ex. Ocean, Appron,       
Pemadam    Thermatic                                                40.16%    
                                                     Protector                
Kebakaran                                                                     
Pekerjaan                                                                     
                                                     Ex.                      
Pipa                                                                          
           Pipa Black Stell Black Stell Sch 40       Spindo,Krakatau 43.7%    
Pemadam                                                                       
                                                     Stell, Bakrie            
Kebakaran                                                                     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    RKS                                                                       
                                                                              
                                                                              
    RENCANA            KERJA        DAN      SYARAT                           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                   STRUKTUR                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   BAB III                                    
                                                                              
                                 STRUKTUR                                     
                                                                              
                                                                              
                           PEKERJAAN   STRUKTUR                               
                                                                              
       3.1 PEKERJAAN TANAH                                                    
                                                                              
       3.1.1 Pekerjaan Galian Tanah                                           
                                                                              
       3.1.1.1Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                              
                   1.  Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                          
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
                       bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
                                                                              
                       ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.     
                   2.  Galian Tanah Pondasi                                   
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan
                       struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum
                                                                              
                       didalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan. Kontraktor agar
                                                                              
                       pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
                   3.  Perkuatan Tanah Galian                                 
                                                                              
                       Pelaksanaan galian tanah pondasi Ground Water Tank dalam gedung yang
                       memiliki elevasi rendah serta tinggi dinding galian lebih dari 2 meter
                                                                              
                       dipersiapkan penahan tanah berupa Steel Sheet Pile untuk melindungi
                       pekerjaan yang dilaksanakan dalam galian seperti pile cap dan retaining wall.
                                                                              
                   4.  Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.         
                       Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
                                                                              
                       membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi
                       kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai
                                                                              
                       pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang
                                                                              
                       bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
                       syarat.                                                
                                                                              
                   5.  Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.                         
                       Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
                                                                              
                       mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan
                       pohon tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada
                                                                              
                       bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.            
                                                                              
                                                                              
       3.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                              
                   1.  Level Galian                                           
                                                                              
                       Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
                                                                              
                       didalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
                       hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal
                                                                              
                       tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
                                                                              
                       yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                   2.  Jaringan Utilitas.                                     
                                                                              
                       Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
                       lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
                                                                              
                       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan
                       penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
                                                                              
                       kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif
                                                                              
                       yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
                       dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas
                                                                              
                       tanggungan Kontraktor.                                 
                   3.  Galian Yang Tidak Sesuai                               
                                                                              
                       Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
                       kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut
                                                                              
                       dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
                       cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
                                                                              
                       material lain seperti adukan beton.                    
                                                                              
                   4.  Urugan Kembali                                         
                       Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
                                                                              
                       disyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
                                                                              
                       pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
                       Konstruksi/ Pengawas.                                  
                                                                              
                   5.  Pemadatan Dasar Galian                                 
                       Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
                                                                              
                       organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
                       persyaratan yang berlaku.                              
                                                                              
                   6.  Air Pada Galian                                        
                       Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan
                                                                              
                       wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang
                       memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian.
                                                                              
                       Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus
                                                                              
                       dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar
                       proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air
                                                                              
                       dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.       
                   7.  Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian          
                                                                              
                       Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor
                       harus membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi
                                                                              
                       kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh
                       kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi
                                                                              
                       dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi
                                                                              
                       dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi
                       galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
                                                                              
                   8.  Perlindungan Benda yang Dijumpai                       
                       Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
                                                                              
                       dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
                       dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
                                                                              
                       kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti
                       oleh kontraktor.                                       
                                                                              
                   9.  Urutan Galian Pada Level Berbeda                       
                       Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus
                                                                              
                       dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       3.1.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat                                     
                                                                              
       3.1.2.1Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                    
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                              
                   bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
                   dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                 
                                                                              
       3.1.2.2 Lokasi Pekerjaan                                               
                                                                              
                       Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
                                                                              
                   lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
                   dengan tanah seperti Pile Cape, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
                                                                              
                   berhubungan langsung dengan tanah.                         
                                                                              
       3.1.2.3 Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                      
                                                                              
                       Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
                   dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
                                                                              
                   tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
                                                                              
       3.1.2.4 Persyaratan Bahan                                              
                                                                              
                   1.  Bahan Urugan Pasir Padat                               
                       Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
                                                                              
                       keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
                                                                              
                       harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
                   2.  Air Kerja.                                             
                                                                              
                       Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali
                       dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan
                                                                              
                       air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
                       uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja
                                                                              
                       yang memenuhi syarat.                                  
                                                                              
       3.1.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                              
                   1.  Tebal Pasir Urug                                       
                       Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus
                                                                              
                       diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan
                                                                              
                       sehingga dapat menerima beban yang bekerja.            
                   2.  Cara Pemadatan                                         
                                                                              
                       Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
                       dengan alat pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       hingga mencapai tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum
                                                                              
                       laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
                       memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian
                                                                              
                       tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
                       dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
                                                                              
                       tidak terpenuhi.                                       
                   3.  Air Pada Lokasi Pemadatan                              
                                                                              
                       Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor
                       wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
                                                                              
                       diletakkan . Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah
                       dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya
                                                                              
                       dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.            
                                                                              
                   4.  Tanah di Sekitar Pasir Urug                            
                       Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur
                                                                              
                       dengan pasir urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka
                       konttraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang
                                                                              
                       bersih.                                                
                   5.  Persetujuan                                            
                                                                              
                       Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
                       tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi/ Pengawas.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       3.1.3 Pekerjaan Urugan Sirtu                                           
                                                                              
       3.1.3.1 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
                   1.  Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
                       pemadatan tanah, sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan
                                                                              
                       urugan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk urugan umum yang
                       diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan
                                                                              
                       garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
                       disetujui.                                             
                                                                              
                   2.  Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
                   3.  Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar
                                                                              
                       (improve sub grade) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
                                                                              
                   4.  Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis,
                       dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
                                                                              
                       oleh Direksi Pengawas                                  
                                                                              
       3.1.3.2 Persyaratan Pekerjaan                                          
                                                                              
                       Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
                   1.  Standar Nasional Indonesia (SNI)                       
                                                                              
                   2.  SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
                   3.  SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium   
                                                                              
                   4.  SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat
                       konus pasir.                                           
                                                                              
       3.1.3.3 Persyaratan Bahan                                              
                                                                              
                   1.  Standard Bahan Sirtu                                   
                                                                              
                       a.  Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :  
                           -   Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras
                                                                              
                               dengan indikasi kekerasan                      
                                                                              
                           -   • Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
                           -   • Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat
                                                                              
                               merusak beton, seperti zat-zat yang reaktif alkali
                       b.  Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
                                                                              
                           -   • Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis
                               terlalu banyak                                 
                                                                              
                           -   • Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 %
                               (ditentukan terhadap berat kering)             
                                                                              
                       c.  Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini : 
                           -   Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)       
                                                                              
                               Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)                
                                                                              
                               Rendah          : 150                          
                               Minimal diinginkan : 160                       
                                                                              
                               Tinggi          : 190                          
                           -   Penyerapan air % berat : (ASTM C-121) (ASTM C-97)
                                                                              
                               Rendah          : 0,02                         
                               Minimal diinginkan : 0,40                      
                                                                              
                               Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)                 
                               Minimal diinginkan : 90                        
                                                                              
                               Tinggi          : 52                           
                                                                              
                           -   Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                               Minimal diinginkan : 1,5                       
                                                                              
                               Tinggi          : 5,5                          
                               Rendah          : 2                            
                                                                              
                               Tinggi          : 10                           
                               Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
                                                                              
                   2.  Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung
                       lumpur dan ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
                                                                              
                   3.  Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
                   4.  Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
                                                                              
                   5.  Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.    
                                                                              
                   6.  Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu                  
                       a.  Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan
                                                                              
                           harus dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan
                           ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm,
                                                                              
                           kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
                           maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
                                                                              
                       b.  Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang
                           dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
                                                                              
                           pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan , maka
                           Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
                                                                              
                           dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
                                                                              
                           Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk
                           setiap lebar hamparan.                             
                                                                              
       3.1.3.4 Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                              
                   1.  Persiapan                                              
                                                                              
                       a.  Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan
                           awal yang akan dilaksanakan, Kontraktor harus :    
                                                                              
                           -   Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar
                               urugan yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan
                                                                              
                               untuk penghamparan urugan kepada Direksi Pengawas.
                           -   Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang
                                                                              
                               membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah
                               memenuhi persyaratan.                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       b.  Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi
                                                                              
                           Pengawas paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan
                           untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
                                                                              
                           -   Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu
                               contoh harus disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan
                                                                              
                               selama perioda kontrak.                        
                           -   Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
                                                                              
                               diusulkan untuk bahan urugan,bersama-sama dengan hasil
                               pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan
                                                                              
                               tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.  
                       c.  Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap
                                                                              
                           kering segera sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan
                                                                              
                           penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan urugan
                           haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
                                                                              
                           drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
                           menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang
                                                                              
                           baik. Bilamana memungkinkan air yang berasal dari  
                           tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
                                                                              
                       d.  Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
                           pengendalian kadar air urugan selama noprasi penghaparan dan
                                                                              
                           pemadatan.                                         
                                                                              
                       e.  Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak
                           stabil.                                            
                                                                              
                           -   Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
                               disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang
                                                                              
                               disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
                               permukaanya dan membuang atau menambah bahan   
                                                                              
                               sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
                               pembentukan dan pemadatan kembali.             
                                                                              
                           -   Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk
                               dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar airnya yang disyratkan,
                                                                              
                               harus diperbaiki dengan menggaruk bahan        
                                                                              
                               tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air   
                               secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
                                                                              
                               Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang
                                                                              
                               disyratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan
                               atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
                                                                              
                               perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
                               permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
                                                                              
                       f.  Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.   
                           Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian
                                                                              
                           Kepadatan atau lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh
                           Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi
                                                                              
                           permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.   
                       g.  Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.                 
                                                                              
                           Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan
                                                                              
                           sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah
                           hujan atau bilamana kadar air bahan diluar rentang yang disyaratkan.
                                                                              
                       h.  Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang
                           disyaratkan Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan
                                                                              
                           dilakukan.                                         
                       i.  Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar
                                                                              
                           jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
                       j.  Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan
                                                                              
                           yang tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh
                                                                              
                           Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi ini.    
                       k.  Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum
                                                                              
                           pekerjaan dimulai.                                 
                       l.  Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
                                                                              
                           keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta
                           penduduk sekitar.                                  
                                                                              
                       m.  Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam
                           galian yang mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan
                                                                              
                           tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada
                           tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan
                                                                              
                           keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum
                                                                              
                           terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja
                           galian.                                            
                                                                              
                       n.  Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk
                           mencegah pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan harus ditambah
                                                                              
                           dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang
                           serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama
                                                                              
                           pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam
                           daerah milik jalan.                                
                                                                              
                   2.  Penghamparan Urugan                                    
                       a.  Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
                                                                              
                           disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan
                           memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana urugan
                                                                              
                           terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60 cm maka
                           dibagi 2 sama tebalnya.                            
                                                                              
                       b.  Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke
                                                                              
                           permukaan yang yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah.
                           Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi urugan untuk
                                                                              
                           persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
                           kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi
                                                                              
                           tumpukan Tanah / Sirtu.                            
                       c.  Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh
                                                                              
                           digunakan bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang
                           seragam.                                           
                                                                              
                       d.  Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus
                                                                              
                           dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah
                           dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin
                                                                              
                           dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan
                           lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu
                                                                              
                           lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat
                           dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
                                                                              
                   3.  Pemadatan Urugan                                       
                       a.  Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis
                                                                              
                           harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
                           disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan yang
                                                                              
                           disyaratkan.                                       
                                                                              
                       b.  Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar
                           air bahan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum
                                                                              
                           sampai 1% diatas kadar air optimum.                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       c.  Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
                                                                              
                           dsyaratkan , diuyji kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi
                           Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.      
                                                                              
                       d.  Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak
                           menuju ke arah elevasi tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik
                                                                              
                           akan menerima energi pemadatan yang sama.          
                       e.  Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
                                                                              
                           pemadat mesin gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan
                           tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan
                                                                              
                           penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
                           timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan
                                                                              
                           dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus
                                                                              
                           untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin
                           bahwa pipa terdukung sepenuhnya.                   
                                                                              
                   4.  Pengendalian Mutu                                      
                       a.  Penerimaan Bahan                                   
                                                                              
                           -   Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk
                               persetujuan awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh
                                                                              
                               Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
                               seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian
                                                                              
                               pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari
                                                                              
                               setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap
                               mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat
                                                                              
                               memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah
                               terjadinya perubahan sifat bahan.              
                                                                              
                           -   Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk
                               mengendalikan setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke
                                                                              
                               lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
                               dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
                                                                              
                               ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap
                               saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an
                                                                              
                               sesuai SNI 03-6795-2002.                       
                                                                              
                       b.  Percobaan Pemadatan Lapangan                       
                           Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan
                                                                              
                           termasuk memilh Metoda dan peralatan untuk mendapatkan
                           ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan,
                                                                              
                           prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:      
                           -   Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
                                                                              
                           -   Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah
                               lintasan alat pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang
                                                                              
                               disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh Direksi
                               Pengawas                                       
                                                                              
                       c.  Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor
                           sebagai bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah
                                                                              
                           lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air untuk seluruh
                           pemadatan berikutnya.                              
                                                                              
                       d.  Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu              
                                                                              
                           Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan
                           harus dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan
                                                                              
                           ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm,
                           kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
                                                                              
                           maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
                       e.  Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang
                                                                              
                           dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
                           pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan , maka
                                                                              
                           Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
                                                                              
                           dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang
                           ditimbun (tergantung luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang
                                                                              
                           diperintahkan oleh Direksi Pengawas.               
                       f.  Toleransi Dimensi                                  
                                                                              
                           -   Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade),
                               toleransi elevasi permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan
                                                                              
                               toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
                               mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
                                                                              
                           -   Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup
                               rata dan harus memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk
                                                                              
                               menjamin aliran air permukaan yang bebas.      
                                                                              
                           -   Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari
                               10 cm dari garis profil yang ditentukan.       
                                                                              
                   5.  Pengukuran dan Pembayaran                              
                       a.  Retribusi bahan galian untuk Urugan                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau
                                                                              
                           lapis pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di
                           luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang
                                                                              
                           diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik
                           tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang
                                                                              
                           bewenang.                                          
                       b.  Pengukuran Urugan (unit price contract)            
                                                                              
                           Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order
                           dan meminta Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman
                                                                              
                           bahan nya.                                         
                           Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan
                                                                              
                           Direksi Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil
                                                                              
                           pengukurannya di paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
                       c.  Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).  
                                                                              
                           Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan
                           Direksi Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil
                                                                              
                           pengukurannya di paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
                       d.  Dasar Pembayaran (unit price contract)             
                                                                              
                           Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery
                           order dan hasil berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor
                                                                              
                           dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan.
                                                                              
                       e.  Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).   
                           Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran
                                                                              
                           bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
                           level ketinggian urugan yang sudah dipenuhi sesuai dengan gambar
                                                                              
                           Perencanaan.                                       
                           Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test
                                                                              
                           CBR telah terpenuhi.                               
                                                                              
                                                                              
       3.1.4 Pekerjaan Pengurugan Dan Pemadatan                               
                                                                              
       3.1.4.1 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
                   1.  Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                           
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt
                                                                              
                       bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
                       ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Lokasi Pekerjaan                                       
                                                                              
                       Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
                       dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.  
                                                                              
                   3.  Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian               
                       Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
                                                                              
                       dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
                       dengan material urugan yang memenuhi syarat.           
                                                                              
       3.1.4.2 Persyaratan Bahan                                              
                                                                              
                   1.  Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek              
                                                                              
                       Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
                       syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
                                                                              
                       organis lainnya.                                       
                                                                              
                   2.  Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                   
                       Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
                                                                              
                       memenuhi syarat sebagai berikut :                      
                       a.  Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
                                                                              
                       b.  Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas
                           tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
                                                                              
                           mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.       
                       c.  Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai
                                                                              
                           PI lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.          
                       d.  Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
                                                                              
                           harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.   
                                                                              
                   3.  Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                
                   4.  Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
                                                                              
                       proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.  
                                                                              
       3.1.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                              
                   1.  Cara Pengurugan dan Pemadatan                          
                       Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm
                                                                              
                       dan pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada
                       kadar air optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan
                                                                              
                       urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
                       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam
                                                                              
                       gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat
                                                                              
                       kepadatan 98 %.                                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Pemasangan Patok.                                      
                                                                              
                       Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
                       ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
                                                                              
                       dibuat patok dengan warna tertentu pula.               
                   3.  Sistim Drainase                                        
                                                                              
                       Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara
                       sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
                                                                              
                       dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan
                       harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus
                                                                              
                       selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara
                       efektif untuk menanggulangi air yang ada.              
                                                                              
                   4.  Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                   
                                                                              
                       Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
                       material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
                                                                              
                       belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.               
                   5.  Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium                  
                                                                              
                       Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau
                       AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
                                                                              
                       lapangan . uji yang dilakukan antara lain :            
                       a.  “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
                                                                              
                       b.  “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
                                                                              
                       c.  “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
                   6.  Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan                     
                                                                              
                       Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
                       diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
                                                                              
                       sistim “Field Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
                       kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                                                                              
                       a.  Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
                           rencana , maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus
                                                                              
                           mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering laboratorium yang
                           dihitung dengan Standard Proctor Test.             
                                                                              
                       b.  Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus
                                                                              
                           minimal 98 % dari Standard Proctor Test            
                   7.  Toleransi Kerataan                                     
                                                                              
                       Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
                       pengurugan + 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   8.  Level Akhir                                            
                                                                              
                       Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
                       Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus
                                                                              
                       diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai
                       dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.             
                                                                              
                   9.  Perlindungan Hasil Pemadatan                           
                       Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan,
                                                                              
                       dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar
                       misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan
                                                                              
                       dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan
                       pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
                                                                              
                       mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                       Pengawas.                                              
                   10. Pemadatan Kembali                                      
                                                                              
                       Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
                       dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
                                                                              
                       lapisan berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan
                       yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya
                                                                              
                       atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
                       mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan
                                                                              
                       oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                              
                       Pengawas.                                              
                                                                              
       3.2 PEKERJAAN DEWATERING                                               
                                                                              
       3.2.1 Umum                                                             
                                                                              
                   1.  Spesifikasi Teknik ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
                       untuk pekerjaan dewatering pada tunnel, Pekerjaan dewatering ini
                                                                              
                       dilaksanakan agar penggalian yang dilakukan bebas dari genangan banjir air
                       tanah, terangkatnya dasar galian, dan naiknya air tanah pada struktur
                                                                              
                       selama periode tertentu selama masa konstruksi.        
                   2.  Spesifikasi Teknik ini harus diikuti sejalan dengan gambar-gambar rencana.
                                                                              
                       Bila tidak ada ketidak sesuaian antara teks dan gambar-gambar, maka
                       gambar-gambar itulah yang harus diikuti.               
                                                                              
                   3.  Jika ternyata debit yang harus dipompa melebihi perencanaan, kontraktor
                                                                              
                       diharuskan menambah jumlah pompa ataupun menaikan kapasitas pompa
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       sehingga tidak mengganggu atau membahayakan pekerjaan struktur tunnel
                                                                              
                       maupun struktur diatasnya.                             
                   4.  Jika dalam pelaksanaan kontraktor yang ditunjuk mempunyai metode lain
                                                                              
                       dalam pekerjaan dewatering ini, boleh diusulkan dengan persetujuan
                       Pemberi Tugas.                                         
                                                                              
       3.2.2 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                   1.  Penyediaan peralatan dewatering :                      
                                                                              
                       a.  Pompa-pompa submersible, 4 unit pompa (3 buah Pumping Well dan
                           1 buah Safety Well) termasuk kelengkapannya, dengan diameter
                                                                              
                           lubang sumur adalah 18” (delapan belas inch). Kedalaman sumur
                           masing-masing 10 m dari existing ground. Selain itu juga harus
                                                                              
                           disediakan pompa cadangan minimal 2 unit termasuk  
                                                                              
                           kelengkapannya.                                    
                       b.  Sumur-sumur pengisian 4 unit tanpa pompa termasuk  
                                                                              
                           kelengkapannya, kedalaman sumur masing-masing 10 m dan
                           diameter 12” (dua belas inch).                     
                                                                              
                       c.  Generator pembangkit listrik termasuk back-upnya (cadangan),
                           untuk pemompaan yang terus-menerus dan penerangan lokasi
                                                                              
                           pemompaan, termasuk kelengkapannya, kapasitasnya sesuai dengan
                           kebutuhan.                                         
                                                                              
                       d.  Sistem switch otomatik untuk pemompaan dan sumur pengisian.
                       e.  Sumur observasi sebanyak 2 buah lengkap dengan alat ukur taraf
                                                                              
                           air/piezometer.                                    
                                                                              
                       f.  Alat ukur settlement untuk 4 (empat) unit pengukuran, termasuk
                           kelengkapannya dan unit-unit pembacaan.            
                                                                              
                       g.  Kolam pengendapan 2 unit dengan ukuran minimal 4 x 5 x 1.5.
                       h.  Saluran kolektor sekeliling galian.                
                                                                              
                       i.  Saluran bagi dengan yang membagi melintang dan memanjang areal
                           galian.                                            
                                                                              
                   2.  Pemasangan sistem dewatering :                         
                       a.  Sumur-sumur pompa (Pumping Well) 3 unit pada tepi-tepi lokasi, dan
                                                                              
                           sumur-sumur pengaman (Safety Well) 1 unit pada tengah galian.
                       b.  Sumur pengisian (Recharge Well) 4 unit pada tepi luar lokasi galian.
                                                                              
                       c.  Sumur-sumur observasi / piezometer, 2 unit.        
                                                                              
                       d.  Pencatat settlement 4 unit                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       e.  Jalur tumpukan kerikil (saluran pembagi)           
                                                                              
                       f.  Saluran Kolektor.                                  
                   2.  Pengoperasian sistem dewatering selama masa konstruksi hingga tekanan
                                                                              
                       angkat atau uplift seimbang dengan berat konstruksi diperhitungkan sampai
                       dengan lantai dasar.                                   
                                                                              
                   3.  Pemasangan seal (penyekat) lubang antara lantai tunnel dengan pipa sumur
                       terdiri dari flange (kupingan) dan dibawahnya diberi penyekat bentonite.
                                                                              
                   4.  Penutupan bekas lubang sumur dilakukan dengan pasir harus dilakukan
                       setelah pekerjaan dewatering dinyatakan selesai oleh Konsultan Pengawas.
                                                                              
       3.2.3 Material dan Peralatan                                           
                                                                              
                   1.  Pompa-pompa Submersible                                
                                                                              
                       a.  Pompa-pompa untuk sumur-sumur pompa harus mempunyai
                                                                              
                           kapasitas tidak kurang dari 0.2 m3 / menit. Pompa tersebut harus
                           dipasang pada pipa galvanis yang diameternya maksimum 4 inch.
                                                                              
                           Pemompaan harus mampu beroperasi pada head maksimun 25 meter.
                           Semua kelengkapan seperti impeller, tangkai-tangkai, dan motor
                                                                              
                           harus terbuat dari baja tahan karat.               
                       b.  Pompa harus dilengkapi dengan kabel-kabel submersible dan sistem
                                                                              
                           switch automatic, untuk penyetelan “on” dan “off”. Toleransi
                           penyetelan “on” / “off” harus 5 cm dari taraf muka air tertentu.
                                                                              
                   2.  Generator pembangkit listrik harus cukup kapasitasnya untuk
                       mengoperasikan semua pompa secara simultan. Generator cadangan yang
                                                                              
                       digunakan harus disediakan di lokasi sepanjang waktu pekerjaan dewatering
                                                                              
                       ini. Kapasitas generator cadangan 100%.                
                   3.  Alat ukur taraf muka air harus diukur dengan menggunakan mistar ukur
                                                                              
                       taraf muka air standar yang ekivalen dengan peralatan geoteknik, panjang
                       kabelnya paling sedikit 30 m.                          
                                                                              
                   4.  Bahan bubukan campuran semen bentonite harus digunakan sebagai seal
                       sementara pada sumur-sumur, yaitu sisipan antara casing dan lubang bor.
                                                                              
                   5.  Sisipan Kerikil                                        
                       a.  Sisipan kerikil untuk mengisi gap antara lubang bor dan casing di
                                                                              
                           bagian screen dan harus mempunyai diameter maksimum 2,5 cm dam
                           minimum 0,5 cm.                                    
                                                                              
                       b.  Sisipan kerikil untuk media drainase harus memenuhi syarat sebagai
                                                                              
                           berikut :                                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   D-15 harus paling sedikit 0.5 mm.              
                                                                              
                           -   2. D-15 tidak boleh lebih besar dari 2.5 cm.   
                           -   3. Partikel-partikel yang lebih halus dari ayakan No. 200 tidak
                                                                              
                               melampaui 5%.                                  
                           -   4. Atau pasir beton (bersih)                   
                                                                              
                   6.  Fabric Filter                                          
                       a.  Bila lapisan tanah dibawah tunnel sangat lunak (very soft), maka
                                                                              
                           dibawah lapisan selimut pasir diperlukan fabric filter.
                       b.  Bila fabric filter digunakan pada sela kerikil dan selimut pasir, fabric
                                                                              
                           tersebut harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
                           -   Fabric terbuka maksimum 0.5 mm.                
                                                                              
                           -   Permeabilitas minimum 0.1 cm / detik.          
                                                                              
                           -   Kekuatan regang pecah (tensile repture strength) minimum 1.5
                               ton / m2.                                      
                                                                              
                   7.  Campuran perekat atau penambal untuk sela-sela beton lama maupun baru,
                       paling tidak harus yang mutunya sama dengan Nitrobond EP Fosroc.
                                                                              
                   8.  Pipa-pipa PVC (Poly-Vinyl-Chloride) yang digunakan harus berkualitas baik
                       kelas AW. Pipa-pipa PVC ini sedikitnya harus memenuhi ketentuan-
                                                                              
                       ketentuan sebagai berikut :                            
                       a.  Berat spesifik = 1.38 – 1.45                       
                                                                              
                       b.  Daya serap air = 1.05 mg/cm2                       
                                                                              
                       c.  Kuat/tahan terhadap pengaruh cuaca                 
                       d.  Kekuatan jangka panjang (long term tensile strength) 270 kg/cm2
                                                                              
                       e.  Modulus Young = 3.4 × 10.000 kg/cm2                
                   9.  Bila tidak/belum ditentukan, ketebalan pipa-pipa PVC harus mengikuti
                                                                              
                       ketentuan sebagai berikut :                            
                       a.  2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ½ inch.          
                                                                              
                       b.  2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ¾ inch.          
                       c.  6.6 mm untuk pipa PVC berdiameter 4 inch.          
                                                                              
                       d.  10.3 mm untuk pipa PVC berdiameter 8 inch.         
                       e.  12.0 mm untuk pipa PVC berdiameter 12 inch.        
                                                                              
       3.2.4 Prosedur Pemasangan                                              
                                                                              
                                                                              
                   1.  Selama tahap galian berlangsung sistem dewatering ini harus sudah
                       terpasang secara lengkap. Khusus saluran kolektor dan saluran bagi
                                                                              
                       dikerjakan setelah tahap galian selesai dikerjakan.    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Sumur-sumur pompa harus beroperasi penuh selama penggalian dan
                                                                              
                       selama pengecoran tunnel sampai dengan ground floor (lantai 1) dan
                       selanjutnya pengoperasian pompa dapat disesuaikan dengan kebutuhan
                                                                              
                       (lihat butir 2.3.).                                    
                       a.  Untuk sumur-sumur pompa keliling dan sumur pengaman, kontraktor
                                                                              
                           harus melakukan pengeboran dengan menggunakan peralatan bor
                           putar, dengan lubang yang berdiameter 18 inch hingga kedalaman
                                                                              
                           yang dispesifikasi pada gambar. Bila selama pengeboran ditemukan
                           lapisan pasir, maka pengeboran harus dilakukan dengan casing penuh
                                                                              
                           saat menembus lapisan pasir. Pada saat pengeboran sudah selesai
                           kontraktor harus membersihkan lubang bor dari benda-benda yang
                                                                              
                           tidak dikehendaki dan kotoran-kotoran. Kontraktor harus memasang
                                                                              
                           pipa baja galvanis yang berdiameter 4 inch kemudian memasang
                           saringan kuningan. Selanjutnya pasang pompa submersibel dengan
                                                                              
                           pipa 4 inch dan kemudian pasang sistem switch otomatis dan lengkapi
                           dengan sambungan pipa fleksibel.                   
                                                                              
                       b.  Sumur-sumur pengisian harus dibor dengan menggunakan mesin bor
                           putar dengan diameter 12 inch. Kedalaman sumur pengisian harus
                                                                              
                           paling sedikit sama dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana
                           atau maksimum kedalaman sumur-sumur pompa terdekat, atau
                                                                              
                           sampai dasar lapisan pasir bila dijumpai lapisan pasir pada dasar
                                                                              
                           sumur tersebut. Sebelum memasang casing permanen sumur
                           pengisian, dinding pipa PVC harus dilubangi sepanjang ketebalan
                                                                              
                           lapisan-lapisan pasir dasar. Katup otomatis harus dipasang setelah
                           pemasangan sistem casing.                          
                                                                              
                       c.  Sumur-sumur observasi harus beroperasi penuh sebelum
                           pengecoran-pengecoran pelat tunnel. Lubang sumur observasi harus
                                                                              
                           dibor dengan menggunakan mesin bor putar dengan diameter 6 inch.
                           Kedalaman sumur observasi harus sama dengan kedalaman yang
                                                                              
                           dipersyaratkan pada gambar. Pada akhir pembuatan sumur, bagian
                           atas sepanjang 60 cm di sekeliling casing harus diperkokoh dengan
                                                                              
                           beton. Tutupnya harus dipasang segera sesudah itu. 
                                                                              
                   3.  Semua penandaan/pencatatan settlement (turunnya tanah) harus ada,
                       setelah dilakukan pemompaan pertama, jumlah dan lokasi alat lihat gambar
                                                                              
                       perencanaan. Penggunaan peralatan harus mendapat persetujuan
                       konsultan pengawas.                                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   4.  Untuk saluran pembagi harus diisi kerikil yang mempunyai densitas paling
                                                                              
                       sedikit 65 %.                                          
                                                                              
       3.2.5 Pelaksanaan Dewatering                                           
                                                                              
       3.2.5.1 Pengoperasian Pompa                                            
                                                                              
                   1.  Semua sistem pemompaan harus selalu siap beroperasi secara otomatis dan
                       selalu dihubungkan dengan generator pembangkit tenaga. Switch otomatis
                                                                              
                       untuk generator tersebut tidak boleh dipasang tanpa persetujuan tertulis
                       dari Konsultan Pengawas.                               
                                                                              
                   2.  Kontraktor harus membuat catatan harian tentang seluruh operasi sistem
                       pompa. Hasil pencatatan tersebut harus selalu ada di tempat. Kontraktor
                                                                              
                       harus memberikan laporan mingguan tertulis kepada Konsultan Pengawas.
                   3.  Kontraktor harus melepas/menyingkirkan peralatan yang tidak berfungsi
                                                                              
                       dalam jangka waktu 2 × 24 jam setelah ada perintah dari Direksi. Kontraktor
                                                                              
                       tidak berhak meminta ganti rugi atas pekerjaan pelepasan/penyingkiran
                       peralatan tersebut.                                    
                                                                              
                   4.  Peralatan pompa dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam pekerjaan
                       harus disiapkan cadangannya.                           
                                                                              
                   5.  Pemompaan dari sumur-sumur pengaman harus dilakukan bila pemompaan
                       dari sumur pompa keliling ternyata tidak menurunkan muka air tanah di
                                                                              
                       dalam lokasi galian. Konsultan Pengawas akan memerintahkan pemompaan
                       dari sumur-sumur pengaman bila pembacaan tekanan pori menunjukkan
                                                                              
                       bahwa pemompaan ini perlu dilakukan.                   
                                                                              
                   6.  Bila air dari sumur-sumur pompa tidak cukup untuk menjaga taraf muka air
                       pada sumur pengisian, maka kontraktor harus memompa air dari tempat
                                                                              
                       lain. Kontraktor harus mendapat izin dari Pemberi Tugas tentang sumber air
                       dengan kuantitas tertentu dari tempat lain tersebut.   
                                                                              
       3.2.5.2 Monitoring                                                     
                                                                              
                   1.  Sumur-sumur pengamatan harus diamati dua kali dalam waktu 24 jam.
                                                                              
                       Kontraktor harus segera menghentikan dewatering apabila muka air tanah
                       di luar proyek berdasarkan hasil pengamatan melalui sumur-sumur
                                                                              
                       pengamatan turun drastis mencapai 50 cm dari water level sebelum
                       pelaksanaan dewatering. Kontraktor harus membuat catatan harian di
                                                                              
                       tempat (jam 08.00 dan jam 16.00) atau selama pelaksanaan
                   2.  Pencatatan settlement harus dilakukan sebagai berikut :
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       a.  Setiap hari selama 7 hari sejak dimulainya galian pada tahap I.
                                                                              
                       b.  Setiap 3 hari selama galian tahap I berlangsung dan sebelum
                           dewatering dilaksanakan.                           
                                                                              
                       c.  esudah itu, pencatatan dilakukan setiap 7 hari selama periode
                           pelaksanaan dewatering.                            
                                                                              
                       d.  Sel-sel tekanan harus dimonitor sekali dalam satu hari.
                       e.  Kontraktor harus menyimpan semua hasil pencatatan yang telah
                                                                              
                           dilakukannya pada lokasi. Kontraktor harus memberikan laporan
                           bulanan tentang hasil observasinya.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       3.4 PEKERJAAN BETON STRUKTUR                                           
                                                                              
       3.4.1 Standar Yang Dipakai                                             
                                                                              
                       Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
                                                                              
                   dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :    
                   1.  Metode Pengujian Slump Beton, SNI 1972-2008            
                                                                              
                   2.  Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji Silinder, SNI 1974-2011
                   3.  Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium, SNI
                                                                              
                       2493-2011                                              
                   4.  Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis Untuk Tulangan Beton, SNI 03-
                                                                              
                       6814-2002                                              
                   5.  Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton, SNI 03-6815-2002
                                                                              
                   6.  Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton, SNI 03-6816-2002
                   7.  Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar, SNI
                                                                              
                       7619-2012                                              
                                                                              
                   8.  Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
                       Logam),Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan Dari Besi/
                                                                              
                       Baja),Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan Bangunan Dari Logam
                       Bukan Besi), SNI 03-6861-2002                          
                                                                              
                   9.  Semen Portland, SNI 15-2049-2015                       
                   10. Mutu dan Cara Uji Sement Portland, SII 0013-81         
                                                                              
                   11. Mutu dan Cara Uji Sement Beton, SII 0052-80            
                   12. Standard Specification for concrete Agregates, ASTM C-33
                                                                              
                   13. Baja Tulangan Beton, SNI-2052-2017                     
                                                                              
                   14. Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos Yang Dilas Untuk Tulangan Beton SNI
                       03-6812-2002                                           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   15. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
                                                                              
                   16. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat      
                   17. Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
                                                                              
                       kebakaran pada bangunan rumah dan Gedung SNI-1736-2000.
                   18. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
                                                                              
                       SNI 03-1727-2020.                                      
                   19. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
                                                                              
                       2020.                                                  
                   20. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
                                                                              
                       2847-2020.                                             
                   21. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
                                                                              
                       1726-2019.                                             
                                                                              
       3.4.2 Pekerjaan Bekisting                                              
                                                                              
       3.4.2.1 Umum                                                           
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus membuat bekisting yang dapat dipertanggung jawabkan
                                                                              
                       secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak
                       untuk digunakan. Bekisting merupakan suatu bagian pekerjaan struktur
                                                                              
                       yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
                   2.  Jenis bekisting harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
                                                                              
                       Kontraktor dapat mengusulkan alternatif bekisting dengan catatan bahwa
                       harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor
                                                                              
                       wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
                   3.  Semua bagian bekisting yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
                                                                              
                       dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian bekisting
                                                                              
                       yang tertanam di dalam struktur beton.                 
                   4.  Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan bekisting dan bukaan pada
                                                                              
                       bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus
                       dapat ditutup dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua
                                                                              
                       pengikat . Semua pengikat bekisting (ties) harus dilengkapi denganmaterial
                       tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu
                                                                              
                       dengan struktur beton.                                 
                                                                              
       3.4.2.2 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
                   1.  Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti
                                                                              
                   release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
                   pekerjaan bekisting sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
                                                                              
                   konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan
                   dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
                                                                              
                   2.  Ditail – ditail Khusus                                 
                       Pembuatan bekisting khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
                                                                              
                   ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
                   material bekisting yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
                                                                              
       3.4.2.3 Persyaratan Bahan                                              
                                                                              
                   1.  Bekisting dan Penyanggah                               
                                                                              
                       Bahan bekisting yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan
                                                                              
                       bata yang diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/
                       Corin Flex yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan
                                                                              
                       bekisting siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan,
                       selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan
                                                                              
                       benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang
                       dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan
                                                                              
                       material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
                       digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai bekisting
                                                                              
                       samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu
                       bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu
                                                                              
                       seperti kolom bulat disarankan menggunakan bekisting baja.
                                                                              
                   2.  Release Agent                                          
                       Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut
                                                                              
                       ini :                                                  
                       a.  Cream emulsion                                     
                                                                              
                       b.  Neat oil dengan ditambahkan surfactant             
                       c.  Release agent kimiawi yang tidak merusak beton     
                                                                              
                   3.  Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
                       pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang
                                                                              
                       digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
                       permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
                                                                              
                       maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
                                                                              
                       dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
                                                                              
                       dengan besi beton.                                     
                                                                              
       3.4.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                              
                   1.  Struktur bekisting                                     
                       bekisting berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
                                                                              
                       sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
                       tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi
                                                                              
                       syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
                       Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
                                                                              
                       dipertimbangkan, seperti                               
                       kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa
                                                                              
                       dan perhitungan bekisting berikut elemen pendukungnya harus diserahkan
                                                                              
                       kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
                       pekerjaan dilakukan.                                   
                                                                              
                   2.  Dimensi bekisting                                      
                       Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah
                                                                              
                       ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
                       Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
                                                                              
                       didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
                       maupun dalam analisa biaya.                            
                                                                              
                   3.  Gambar Kerja.                                          
                       Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus bekisting berdasarkan
                                                                              
                       analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai
                                                                              
                       ukuran dan detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan
                       kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan
                                                                              
                       tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan
                       bekisting dilapangan.                                  
                                                                              
                   4.  Tanggung Jawab                                         
                       Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
                                                                              
                       kekuatan, kekakuan dan nstabilitas bekisting sepenuhnya menjadi tanggung
                       jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan
                                                                              
                       ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka
                       semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. bekisting harus
                                                                              
                       dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
                                                                              
                       tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   5.  Stabilitas bekisting                                   
                                                                              
                       Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga
                       kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat
                                                                              
                       dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk
                       memperbaiki bekisting yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan
                                                                              
                       beban biaya Kontraktor.                                
                   6.  Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .                         
                                                                              
                       Semua bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
                       rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
                                                                              
                       Direksi.                                               
                   7.  Detail bekisting                                       
                                                                              
                       Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
                                                                              
                       pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
                       bersangkutan.                                          
                                                                              
                   8.  Jumlah Pemakaian                                       
                       bekisting hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
                                                                              
                       ditentukan lain oleh Direksi. bekisting yang akan digunakan berulang harus
                       dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan bekisting
                                                                              
                       tetap rapih dan bersih.                                
                   9.  Akurasi.                                               
                                                                              
                       bekisting harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
                                                                              
                       kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
                       konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum
                                                                              
                       dalam spesifikasi ini.                                 
                   10. Sistim Pengaliran Air.                                 
                                                                              
                       bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran .
                       Harus dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
                                                                              
                       dibasahkan, air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan bekisting tidak
                       tergenang oleh air. bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
                                                                              
                       terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
                       (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.            
                                                                              
                   11. Ikatan bekisting di Dalam Beton.                       
                                                                              
                       Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
                       harus diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga
                                                                              
                       bila bekisting dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
                       dibuat.                                                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   12. Bekisting Beton Exposed                                
                                                                              
                       Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
                       bekisting yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
                                                                              
                       berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
                       penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
                                                                              
                       harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
                       merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
                                                                              
                       yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
                       Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
                                                                              
                       perdangan dari release agent tersebut, data            
                       bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
                                                                              
                       utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
                                                                              
                       dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
                   13. Bukaan Untuk Pembersihan                               
                                                                              
                       Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
                       atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
                                                                              
                       pembersihan.                                           
                   14. Scaffolding                                            
                                                                              
                       Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus mengggunakan steger
                       besi (scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan
                                                                              
                       diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi.              
                                                                              
                   15. Persetujuan Direksi.                                   
                       Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan
                                                                              
                       dari Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor
                       harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
                                                                              
                       Direksi.                                               
                   16. Anti Lendut (Cambers)                                  
                                                                              
                       Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua bekisting untuk balok
                       dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar
                                                                              
                       sbb :                                                  
                   17. Pembongkaran bekisting                                 
                                                                              
                       a.  Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
                                                                              
                           konstruksi yang dibongkar bekistingnya harus dapat memikul berat
                           sendiri dan beban –beban pelaksanaannya.           
                                                                              
                       b.  Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah mencapai waktu
                           sebagai berikut :                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
                                                                              
                           harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
                           bekerja beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran.
                                                                              
                           Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan
                           perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
                                                                              
                           mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada
                           biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat
                                                                              
                           usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. 
                       c.  Setiap rencana pekerjaan pembongkaran bekisting harus diajukan
                                                                              
                           terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
                                                                              
       3.4.3 Pekerjaan Beton Bertulang                                        
                                                                              
       3.4.3.1 Umum                                                           
                                                                              
                       beton untuk struktur bemutu dengan tambahan ketentuan bahwa semua
                                                                              
                   unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air
                   seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dan sebagainya. Mutu beton yang
                                                                              
                   dipergunakan sesuai dengan spesifikasi teknis              
                                                                              
       3.4.3.2 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
                   1.  Persyaratan Bahan                                      
                       a.  Semen                                              
                                                                              
                           Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
                           semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
                                                                              
                           persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua
                           yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan
                                                                              
                           baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
                           Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
                                                                              
                           dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
                                                                              
                           dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat
                           yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan .
                                                                              
                           Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim
                           penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen
                                                                              
                           tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
                           mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
                                                                              
                           tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas
                                                                              
                           biaya Kontraktor.                                  
                       b.  Agregat                                            
                                                                              
                           Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan ,
                           yaitu agregat kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton .
                                                                              
                           Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :  
                       c.  Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat
                                                                              
                           kasar (batu pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil
                           antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾
                                                                              
                           jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan
                           atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
                                                                              
                           secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM
                                                                              
                           agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan
                           sebagai berikut :                                  
                                                                              
                   2.  Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
                       bahan-bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
                                                                              
                       kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka
                       ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
                                                                              
                       Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
                       spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka
                                                                              
                       kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
                                                                              
                       Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
                       permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan
                                                                              
                       tanah.                                                 
                   3.  Air Untuk Campuran Beton                               
                                                                              
                       Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
                       mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
                                                                              
                       dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum
                       umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
                                                                              
                       yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
                       syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai
                                                                              
                       untuk itu.                                             
                                                                              
                   4.  Besi Beton                                             
                       Besi beton berdiameter lebih besar 10 mm harus selalu menggunakan besi
                                                                              
                       beton ulir (deformad bars/ fy 420 Mpa) untuk tulangan utama, atau dapat
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan
                                                                              
                       yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
                       a.  Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
                                                                              
                       b.  Mutu sesuai dengan yang ditentukan                 
                       c.  Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
                                                                              
                           toleransi                                          
                       d.  Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan
                                                                              
                           diatas, harus mendapat persetujuan dari Direksi.   
                       e.  Admixtures Material Tambahan                       
                                                                              
                   5.  Standard Drawing                                       
                       Standard Drawing merupakan bagian integral dalam DED, oleh karena itu
                                                                              
                       segala ketentuan dalam Standard Drawing harus dipatuhi. Namun dalam
                                                                              
                       Perhitungan Volume, segala yang diatur dalam Standard Drawing tidak
                       boleh dihitung sebagai volume Pekerjaan Pembesian Terpasang. Maka
                                                                              
                       dalam pengusulan Penawaran Harga atau Pekerjaan Pembesian Terpasang
                       oleh Calon Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Terpilih harus telah
                                                                              
                       memperhitungkan volume pembesian dalam Standard Drawing sebagai
                       bagian Integral dalam Penawaran atau Pekerjaan Pembesian Terpasang
                                                                              
                       meskipun tidak tertera dalam Perhitungan Volume.       
                   6.  Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
                                                                              
                       memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
                                                                              
                       ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
                       melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
                                                                              
                       yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
                       berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
                                                                              
                       mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi
                       “Specification for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
                                                                              
                       memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.        
                   7.  Kualitas Beton                                         
                                                                              
                       a.  Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana
                           yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam
                                                                              
                           spesifikasi teknis ini.                            
                                                                              
                       b.  Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
                           Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
                                                                              
                           disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
                           trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       c.  Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom
                                                                              
                           praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
                           menggunakan beton mutu sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                              
                   8.  Disain Adukan Beton                                    
                       a.  Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton
                                                                              
                           yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi
                           yang baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam bekisting dan
                                                                              
                           kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan
                           terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan.       
                                                                              
                       b.  Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus ,
                           maka harus dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
                                                                              
                       c.  Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
                                                                              
                           Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton
                           kedap air , maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang
                                                                              
                           disyaratkan oleh pemasok waterproofing.            
                                                                              
       3.4.3.3 Pengujian Bahan                                                
                                                                              
                   1.  Umum                                                   
                       a.  Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala
                                                                              
                           pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
                           sesuai yang disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil
                                                                              
                           pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
                           Direksi.                                           
                                                                              
                       b.  Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka
                                                                              
                           kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran
                           yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut
                                                                              
                           hingga diperoleh hasil yang diinginkan.            
                       c.  Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
                                                                              
                           dengan pengarahan Direksi Pengawas.                
                       d.  Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
                                                                              
                           Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari
                           pabrik, dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara
                                                                              
                           pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
                   2.  Laboratorium Penguji.                                  
                                                                              
                       a.  Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan
                                                                              
                           suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           yang akan digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung
                                                                              
                           jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
                       b.  Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan
                                                                              
                           penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3,
                           beserta tenaga ahli yang menguasai bidangnya.      
                                                                              
                       c.  Alat penguji agregat kasar dan agregat halus       
                           -   Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
                                                                              
                           -   Alat pengukur kekentalan beton (slump)         
                           -   Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk
                                                                              
                               merawat benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar
                               dari sengatan matahari.                        
                                                                              
                       d.  Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a)
                                                                              
                           dan b) diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
                   3.  Pengujian Agregat                                      
                                                                              
                       a.  Pengujian Pendahuluan Agregat                      
                           Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
                                                                              
                           berikut :                                          
                           -   1) Sieve analysis                              
                                                                              
                           -   2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain     
                           -   3) Pengujian unsur organis                     
                                                                              
                           -   4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.         
                                                                              
                           Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/
                           manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b)
                                                                              
                           dengan pengujian kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan
                           terhadap contoh untuk setiap trial mix.            
                                                                              
                       b.  Benda Uji Agregat                                  
                           Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
                                                                              
                           digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan .
                           jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk
                                                                              
                           pekerjaan beton adalah sebagai berikut :           
                                                                              
                                                                              
                                     Tipe Pengujian      Minimum   satu       
                                                                              
                                 contoh                                       
                                     Sieve analysis      Setiap minggu        
                                                                              
                                     Moistur content     Setiap minggu        
                                     Clay,silt dan kotoran Setiap hari        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                     Kadar organis       Setiap minggu        
                                                                              
                                     Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3   
                                 beton                                        
                                                                              
                                                                              
                   4.  Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
                                                                              
                       memuaskan , maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian
                       tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah
                                                                              
                       pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
                                                                              
       3.4.3.4 Pengujian Beton                                                
                                                                              
                   1.  Benda Uji Beton                                        
                       Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran,
                                                                              
                       lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus
                                                                              
                       diambil dari mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka
                       benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai
                                                                              
                       dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.         
                   2.  Jumlah Benda Uji Beton                                 
                                                                              
                       Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 9 benda uji per 1 segmen
                       pengecoran beton dan jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat
                                                                              
                       diperoleh benda uji yang pertama . Benda uji harus berbentuk silinder
                       berdiameter 15 cm, tinggi 30 cm. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan
                                                                              
                       jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
                       sebanyak 1 (satu) buah dilakukan setiap pelepasan bekisting pada usia
                                                                              
                       tertentu. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus
                                                                              
                       dirawat sesuai dengan persyaratan.                     
                       a.  Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton
                                                                              
                           yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada
                           setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
                                                                              
                           spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata
                           dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
                                                                              
                           ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.       
                       b.  Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta
                                                                              
                           jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan
                           beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.            
                                                                              
                       c.  Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap
                                                                              
                           mutu beton adalah :                                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                Jumlah    Waktu Perawatan                     
                   Jenis Struktur                                             
                               Benda Uji 7   21       28                      
                   Beton Bertulang 9    3     3       3                       
                   Beton Pracetak 9     3     3       3                       
                                                                              
                                                                              
                   3.  Laporan Hasil Uji Beton                                
                                                                              
                       Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
                                                                              
                       penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi
                       dengan perhitungan tekanan beton karakteristik.        
                                                                              
                   4.  Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.   
                       a.  Deviasi Standar – S                                
                                                                              
                       b.  Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30
                           buah hasil tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus
                                                                              
                           yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali
                           seperti tercantum dalam tabel berikut :            
                                                                              
                       c.  Kuat Tekan Rata-rata – fcr                         
                                                                              
                           Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi
                           campran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula
                                                                              
                           berikut ini :                                      
                       Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2 
                                                                              
                       d.  Kuat Tekan Sesungguhnya                            
                           Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan ,
                                                                              
                           jika kedua syarat berikut dipenuhi :               
                           -   Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-
                                                                              
                               masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82
                               N)                                             
                                                                              
                           -   Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
                                                                              
                               mempunyai nilai bawah 0.85 fc’                 
                           -   Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka
                                                                              
                               harus diambi l langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji
                               kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP      
                                                                              
       3.4.3.5 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)                 
                                                                              
                       Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak
                                                                              
                   dapat dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
                                                                              
                   pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
                   Kontraktor.                                                
                                                                              
                       Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan
                   melihat kasus perkasus.                                    
                                                                              
       3.4.3.6 Pengujian Besi Beton                                           
                                                                              
                   1.  Benda Uji Besi Uji Beton                               
                                                                              
                       a.  Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji
                           besi beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm
                                                                              
                           sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda
                           uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas
                                                                              
                           sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter
                                                                              
                           besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
                       b.  Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
                                                                              
                           dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
                           pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
                                                                              
                           dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
                           tanggung Kontraktor.                               
                                                                              
                       c.  Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
                           pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan
                                                                              
                           lain-lain data yang perlu dicatat.                 
                       d.  Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan ,
                                                                              
                           maka Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji
                                                                              
                           lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban biaya
                           ditanggung oleh Kontraktor.                        
                                                                              
                       e.  Laporan Hasil Uji Besi Beton                       
                   2.  Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
                                                                              
                       laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
                       harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
                                                                              
                       memenuhi syarat yang telah ditentukan.                 
                                                                              
       3.4.3.7 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                              
                       Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
                   ketentuan yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama
                                                                              
                   pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
                                                                              
                   berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk bekisting, sehingga sehingga dapat
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib
                                                                              
                   menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
                   pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran
                                                                              
                   berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan
                   sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10
                                                                              
                   hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan
                   harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak
                                                                              
                   untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
                   mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi
                                                                              
                   beban Kontraktor.                                          
                       a.  Slump                                              
                                                                              
                           Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
                                                                              
                           ditentukan secara khusus adalah antara 8 – 12 cm untuk beton
                           umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih
                                                                              
                           besar dari 12 cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled,
                           Pondasi). Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum
                                                                              
                           dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
                           dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan
                                                                              
                           diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut
                           ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30
                                                                              
                           cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa
                                                                              
                           untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
                           setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
                                                                              
                           Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
                           lahan dan diukur penurunnannya.                    
                                                                              
                       b.  Persetujuan Direksi/ Tim Teknis                    
                           Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan.
                                                                              
                           Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/
                           Pengawas Lapangan harus diberikan kepada Direksi paling lambat 3
                                                                              
                           hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan
                           didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
                                                                              
                           berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat
                                                                              
                           secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
                           data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.        
                                                                              
                       c.  Persiapan dan Pemeriksaan                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton
                                                                              
                               tanpa izin tertulis dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan
                               kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
                                                                              
                               pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal
                               satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
                                                                              
                               kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi
                               melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
                                                                              
                               Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
                               tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi
                                                                              
                               dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
                               fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk
                                                                              
                               melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
                                                                              
                               pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x
                               24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi
                                                                              
                               untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan
                               adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
                                                                              
                               ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
                               melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan
                                                                              
                               Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak
                               sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
                                                                              
                               pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua
                                                                              
                               peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak
                               pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari
                                                                              
                               lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
                               dilakukan sesuai dengan persyaratan.           
                                                                              
                       d.  Siar Pelaksanaan                                   
                           Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
                                                                              
                           kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin,
                           agar perlemahan struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak
                                                                              
                           diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah
                           basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka
                                                                              
                           lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya
                                                                              
                           geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang
                           tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton
                                                                              
                           yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
                           dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang
                                                                              
                           berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
                           tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
                                                                              
                           pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
                           pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus
                                                                              
                           sudah mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang
                           berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton,
                                                                              
                           dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin
                           lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih
                                                                              
                           dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik,
                           dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
                                                                              
                           rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat
                                                                              
                           dengan baik.                                       
                       e.  Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                 
                                                                              
                           Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
                           tiba dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi
                                                                              
                           teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus
                           digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan
                                                                              
                           dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
                           diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar
                                                                              
                           pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
                                                                              
                           harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
                           pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
                                                                              
                           sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu
                           harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
                                                                              
                           dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam
                           kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
                                                                              
                           dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah
                           alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
                                                                              
                           dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
                           dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
                                                                              
                           memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
                                                                              
                           dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
                           sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan
                                                                              
                           dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       3.4.3.8 Pemadatan Beton                                                
                                                                              
                   1.  Alat Pemadat Beton                                     
                                                                              
                       Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat
                       (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan
                                                                              
                       tersebut bertujuan untuk \mengurangi udara pada beton yang akan
                       mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan dengan
                                                                              
                       kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi
                                                                              
                       sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah .
                       Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai
                                                                              
                       dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus
                       dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang
                                                                              
                       rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
                       ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
                                                                              
                   2.  Lokasi Pemadatan yang Sulit                            
                       Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
                                                                              
                       pertemuan baolk-kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi
                       pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan
                                                                              
                       metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi
                                                                              
                       paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi
                       keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
                                                                              
                   3.  Pemadatan Kembali                                      
                       Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis,
                                                                              
                       maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi
                       Direksi agar retak tersebut dapat dihilangkan.         
                                                                              
                   4.  Metode Pemadatan Lain                                  
                       Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
                                                                              
                       yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
                       antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
                                                                              
                       struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
                                                                              
                       yang bekerja.                                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   5.  Temperatur Beton Segar                                 
                                                                              
                   6.  Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
                       mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
                                                                              
                       tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit,
                       maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
                                                                              
       3.4.3.9Perawatan Beton                                                 
                                                                              
                   1.  Tujuan Perawatan                                       
                                                                              
                       Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
                       kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
                                                                              
                       penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
                       perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
                                                                              
                       keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
                                                                              
                       begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
                       dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
                                                                              
                       yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
                   2.  Lama Perawatan                                         
                                                                              
                       Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
                       dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
                                                                              
                       Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton
                       tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus
                                                                              
                       selama 7 hari .                                        
                   3.  Perlindungan Beton Tebal                               
                                                                              
                       Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
                                                                              
                       permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam)
                       yang disetujui oleh Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
                                                                              
                       Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton
                       dapat dipertahankan.                                   
                                                                              
                   4.  bekisting Metal                                        
                       Setiap bekisting yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang
                                                                              
                       sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan .
                       bekisting tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya
                                                                              
                       yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang
                       baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
                                                                              
                   5.  Curing                                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan
                                                                              
                       terhadap sinar matahari dan hembusan angin kering.     
                       Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai
                                                                              
                       berikut:                                               
                       a.  Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran
                                                                              
                           pada hari pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau
                           digenangi dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus
                                                                              
                           menerus.                                           
                       b.  Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton
                                                                              
                           yang baru dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya
                           sebagai jalan mengangkut bahan-bahan.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       3.4.3.10 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.                  
                                                                              
                   1.  Alat Monitoring.                                       
                                                                              
                       Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
                       menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor
                                                                              
                       segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung.
                       Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.;
                                                                              
                       Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
                       diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton
                                                                              
                       dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan
                       jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi
                                                                              
                       alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
                                                                              
                       Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.       
                   2.  Perbedaan Temperatur.                                  
                                                                              
                       Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
                       terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C)
                                                                              
                       antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar
                       matahari langsung atapun tiupan angin.                 
                                                                              
                   3.  Material Bantu.                                        
                       Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin
                                                                              
                       dapat dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat
                       perawatan beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
                                                                              
                   4.  Lebar Retak                                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak
                                                                              
                       yang dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
                   5.  Antisipasi Perbedaan Temperatur.                       
                                                                              
                       Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
                       perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
                                                                              
                       mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
                       benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan
                                                                              
                       agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan
                       material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
                                                                              
                   6.  Hal-hal Lain.                                          
                       Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun
                                                                              
                       sesudah pengecoran beton adalah :                      
                                                                              
                       a.  Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam
                           kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak
                                                                              
                           tinggi pada saat pencampuaran dimulai.             
                       b.  Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan
                                                                              
                           mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi
                           lebih besar.                                       
                                                                              
                       c.  Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.     
                       d.  Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
                                                                              
                       e.  Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi
                                                                              
                           maksimal 2 jam                                     
                       f.  Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan
                                                                              
                           membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal,
                           sehingga tebal satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter
                                                                              
                           dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.          
                       g.  Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari
                                                                              
                           dimana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan
                           dari siang hari.                                   
                                                                              
                       h.  Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan
                           beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
                                                                              
                           temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
                                                                              
                       i.  Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
                           diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
                                                                              
                       j.  Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
                           matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis,
                                                                              
                           demikian juga pada bagian atasnya.                 
                   7.  Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                  
                                                                              
                       Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang
                       diizinkan , maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis
                                                                              
                       yang berisi antara lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut
                       komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih
                                                                              
                       lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut
                       sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi. 
                                                                              
       3.4.3.11 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)               
                                                                              
                   1.  Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang
                                                                              
                       dibuat dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :       
                                                                              
                       a.  Semen diukur menurut berat                         
                       b.  Agregat kasar diukur menurut berat                 
                                                                              
                       c.  Pasir diukur menurut berat                         
                       d.  Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
                                                                              
                           (concrete batching plant)                          
                       e.  Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
                                                                              
                       f.  Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
                           berada dalam mesin pengaduk                        
                                                                              
                       g.  Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
                           dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
                                                                              
       3.4.3.12 Pengujian Pekerjaan                                           
                                                                              
                   1.  Besi Beton                                             
                                                                              
                       Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral
                                                                              
                       atau baja prategang diperkenankan tulangan polos; dan tulangan yang
                       mengandung stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau
                                                                              
                       tabung baja dapat digunakan sesuai dengan persyaratan pada Standar ini .
                       Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
                                                                              
                       serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan SNI-
                       2052-2017. Baja Tulangan. Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
                                                                              
                       untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
                       resmi dan sah atas biaya Kontraktor.                   
                                                                              
                   2.  Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :       
                                                                              
                       a.  Peraturan                                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
                                                                              
                           -   Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI 2847-2013
                           -   Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
                                                                              
                           -   Peraturan Semen Portland Indonesia 2059-2015   
                           -   Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
                                                                              
                           -   Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran
                               Pekerjaan Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
                                                                              
                               Lembaran Negara No. 1457                       
                           -   Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun
                                                                              
                               tertulis yang diberikan Direksi Pengawas.      
                           -   American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American
                                                                              
                               Concrete Institute (ACI)                       
                                                                              
                       b.  Kawat Pengikat                                     
                           Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
                                                                              
                           disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
                           Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang
                                                                              
                           ditentukan dalam SNI 2052-2017.                    
                       c.  Merk Besi Beton                                    
                                                                              
                           Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan
                           merk besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik
                                                                              
                           yang akan digunakan untuk disetujui Direksi.       
                                                                              
                       d.  Penyimpanan                                        
                           Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik
                                                                              
                           tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup
                           terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan
                                                                              
                       e.  Gambar Kerja dan Bending Schedule                  
                           Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar
                                                                              
                           rencana dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan
                           tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender)
                                                                              
                           sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-
                           retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
                                                                              
                           keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
                                                                              
                           Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
                           tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
                                                                              
                           pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi
                           untuk mendapatkan persetujuan.                     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       f.  Bebas Karat                                        
                                                                              
                           Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai
                           dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi
                                                                              
                           penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton
                           harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi
                                                                              
                           lekatan besi beton.                                
                   3.  Selimut Beton                                          
                                                                              
                       Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
                       stndar ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/
                                                                              
                       tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
                       penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan -
                                                                              
                       ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
                                                                              
                       Pengawas.                                              
                   4.  Penjangkaran                                           
                                                                              
                       Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
                       penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar
                                                                              
                       standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan
                       tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
                                                                              
                   5.  Kawat Beton dan Penunjang                              
                       Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
                                                                              
                       kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan
                                                                              
                       menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
                       yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan
                                                                              
                       beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
                       ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini .
                                                                              
                       Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan bekisting .
                       Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga
                                                                              
                       tidak menonjol permukaan beton.                        
                   6.  Sengkang-sengkang                                      
                                                                              
                       Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana,
                       maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
                                                                              
                       dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang
                                                                              
                       disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti
                       yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk
                                                                              
                       pengikat tulangan utama.                               
                   7.  Beton Tahu                                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
                                                                              
                       dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang
                       akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan
                                                                              
                       ketebalan sesuai SNI                                   
                   8.  Penggantian Besi.                                      
                                                                              
                       a.  Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
                           sesuai dengan apa yang tertera pada gambar         
                                                                              
                       b.  Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
                           pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
                                                                              
                           penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
                           menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
                                                                              
                           tertera dalam gambar.                              
                                                                              
                       c.  Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
                           dengan yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan
                                                                              
                           penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan
                           catatan :                                          
                                                                              
                           -   Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
                           -   Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
                                                                              
                               tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
                               (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus
                                                                              
                               untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan
                                                                              
                               juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
                           -   Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
                                                                              
                               pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlap yang
                               dapat menyulitkan pengecoran.                  
                                                                              
                           -   Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                              
       3.4.3.13 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing                 
                                                                              
                   1.  Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
                       lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib
                                                                              
                       mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika
                       terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang
                                                                              
                       terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi
                       untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
                                                                              
                       lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan
                                                                              
                       dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
                                                                              
                       sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
                       terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.        
                                                                              
                   3.  Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
                       mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/
                                                                              
                       belum tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal
                       tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
                                                                              
       3.4.3.14 Beton Kedap Air                                               
                                                                              
                   1.  Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
                                                                              
                       waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan
                       yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk
                                                                              
                       cara pembuatan beton tersebut.                         
                                                                              
                   2.  Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
                       pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop
                                                                              
                       drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik.
                       Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang
                                                                              
                       diajukan oleh Kontraktor.                              
                   3.  Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
                                                                              
                       mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur
                       perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
                                                                              
                       Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang
                       sudah selesai.                                         
                                                                              
       3.5 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON                                
                                                                              
       3.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                   1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                                                                              
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                              
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan Grouting dan Repair Beton
                       Struktural.                                            
                                                                              
                   2.  Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair
                       beton bila terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.
                                                                              
                   3.  Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
                                                                              
       3.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                       
                                                                              
                   Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
                   1.  Pekerjaan Beton Struktur                               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Pekerjaan Pasangan Keramik                             
                                                                              
                   3.  Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile                     
                   4.  Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam               
                                                                              
       3.5.3 Pekerjaan Grouting                                               
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                              
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:            
                       a.  Dudukan pondasi mesin                              
                                                                              
                       b.  Pengisian angkur                                   
                       c.  Bearing pad                                        
                                                                              
                   2.  Persyaratan Bahan                                      
                                                                              
                       a.  Bahan Grouting menggunakan produk lokal yang disetujui oleh
                           Direksi Pengawas.                                  
                                                                              
                       b.  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk. 
                   3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                              
                                                                              
                       a.  Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya)
                           terlebih dahulu.                                   
                                                                              
                       b.  Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.          
                       c.  Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
                                                                              
                       d.  Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang
                           akan digrout                                       
                                                                              
                       e.  Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
                                                                              
       3.5.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur                                  
                                                                              
       3.5.4.1 Sambungan Beton Lama dan Baru                                  
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                              
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:            
                       a.  Penyambungan beton lama dan baru                   
                                                                              
                       b.  Plesteran dan acian                                
                       c.  Perekat untuk bahan patching dan repair mortar     
                                                                              
                   2.  Persyaratan Bahan                                      
                       a.  Bahan bonding agent produk lokal yang disetujui Direksi Pengawas.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       b.  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk. 
                                                                              
                   3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                              
                       a.  4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent               
                                                                              
                       b.  Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
                       c.  Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan
                                                                              
                           tersebut                                           
                                                                              
       3.5.4.2 Beton Kropos                                                   
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                                                                              
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:            
                                                                              
                       a.  Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
                                                                              
                       b.  Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
                   2.  Persyaratan Bahan                                      
                                                                              
                       a.  Bahan penambal kropos beton yang dipakai Produk lokal yang
                           disetujui oleh Direksi Pengawas                    
                                                                              
                       b.  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk. 
                   3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                              
                                                                              
                       a.  Bersihkan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi
                           atau tidak, jika tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah
                                                                              
                           ini:                                               
                           -   Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas
                                                                              
                               sampai menemukan permukaan yang padat.         
                                                                              
                           -   Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu
                               basahi dengan bonding agent, tunggu ± 30 menit.
                                                                              
                           -   Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
                           -   Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.     
                                                                              
                       b.  Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan
                           metode Pressure Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-
                                                                              
                           langkah sebagai berikut:                           
                           -   Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas
                                                                              
                               sampai menemukan permukaan yang padat.         
                           -   Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu
                                                                              
                               basahi dengan bonding agent.                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       c.  Untuk area yang cukup besar : Pasang bekisting dan cor kembali
                                                                              
                           dengan produk lokal atau beton dengan mutu yang sama.
                       d.  Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan
                                                                              
                           metode sebagai berikut :                           
                           -   Sediakan agregat 20 mm dengan kawat ayam dipasang
                                                                              
                               sekililing area yang akan diperbaiki.          
                           -   Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan
                                                                              
                               outlet ).                                      
                           -   Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting
                                                                              
                               cepat.                                         
                           -   Lakukan curing selama 1 hari.                  
                                                                              
                           -   Lakukan suntikan dengan grout.                 
                                                                              
                           -   Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
                           -   Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari
                                                                              
                               berikutnya.                                    
                                                                              
       3.5.4.3 Beton Retak                                                    
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                                                                              
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:            
                                                                              
                       a.  Retak-retak ringan < 3mm                           
                       b.  Retak-retak sedang > 3mm                           
                                                                              
                   2.  Persyaratan Bahan                                      
                                                                              
                       a.  Retakan < 3mm.                                     
                           -   Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai produk lokal
                                                                              
                               yang disetujui oleh Direksi Pengawas           
                           -   Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
                                                                              
                       b.  Retakan > 3mm                                      
                           -   Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai produk lokal
                                                                              
                               yang disetujui oleh Direksi Pengawas           
                           -   Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
                                                                              
                   3.  Persyaratan Pelaksanaan                                
                       a.  Retakan < 3mm.                                     
                                                                              
                           -   Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan
                                                                              
                               siram permukaan beton dengan air               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           -   Tambal retak pada beton dengan menggunakan produk lokal.
                                                                              
                           -   Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume
                               air sebanyak 4.25 lt unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa
                                                                              
                               digunakan trowel (volume air sebanyak 2,75 liter untuk 1 sak
                               @25 kg)                                        
                                                                              
                           -   Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
                       b.  Retakan > 3mm                                      
                                                                              
                           -   Bersihkan daerah retak                         
                           -   Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan
                                                                              
                               sepanjang retakan dengan jarak specing 200 mm. 
                           -   Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan
                                                                              
                               grout Accelerator.                             
                                                                              
                           -   Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang
                               terpasang.                                     
                                                                              
                           -   Grouting menggunakan bahan produk lokal untuk daerah
                               kering, untuk daerah basah grouting menggunakan produk
                                                                              
                               lokal. Suntikan dilakukan dengan tekanan yang stabil. Tekanan
                               maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan ditahan selama
                                                                              
                               1 menit.                                       
                           -   Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi,
                                                                              
                               bersihkan permukaan.                           
                                                                              
       3.5.4.4 Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam,
                                                                              
                   Shearwall dan Corewall).                                   
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                                                                              
                       alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                       mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton
                                                                              
                       yang tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (pada
                       Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).           
                                                                              
                   2.  Persyaratan Bahan                                      
                       a.  Bahan repair yang dipakai adalah produk lokal yang disetujui oleh
                                                                              
                           Direksi Pengawas.                                  
                       b.  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk. 
                                                                              
                   3.  Persyaratan Pelaksanaan                                
                                                                              
                       a.  Area yang cacat ditandai.                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       b.  Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
                                                                              
                       c.  Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan produk lokal.
                       d.  Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.     
                                                                              
       3.5.5 Pekerjaan Screed Lantai                                          
                                                                              
       3.5.5.1 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
                        Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak
                                                                              
                   rata/level dan rusak sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar
                   atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.                     
                                                                              
       3.5.5.2 Persyaratan Bahan                                              
                                                                              
                        Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu
                                                                              
                   baik dan air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                              
       3.5.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                              
                   1.  Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat
                       lantai, dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari
                                                                              
                       pengaruh pekerjaan yang lain.                          
                   2.  Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah
                                                                              
                       diayak halusdan dilarutkan dengan air.                 
                                                                              
                   3.  Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
                       oleh gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan
                                                                              
                       lantai beton.                                          
                   4.  Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
                                                                              
                       pemasangan/ruangan.                                    
                   5.  Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
                                                                              
                       bersih.                                                
                   6.  Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum
                                                                              
                       ditunggu selama 20 menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
                                                                              
                   7.  Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
                       kesempurnaan pengeringan.                              
                                                                              
                   8.  Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah
                       screeding benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi
                                                                              
                       Pengawas.                                              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       3.6 PEKERJAAN CHEMICAL ANCHOR                                          
                                                                              
       3.6.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                                                                              
                   alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                   mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan chemical anchoring (Adhesive).
                                                                              
       3.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                       
                                                                              
                       Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
                                                                              
                   1.  Pekerjaan Beton Struktur                               
                   2.  Pekejaan Baja Struktur                                 
                                                                              
       3.6.3 Pekerjaan Chemical Anchor                                        
                                                                              
                   1.  Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                              
                       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
                   alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                                                                              
                   mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:                
                       a.  Dudukan pondasi mesin                              
                                                                              
                       b.  Pengisian angkur                                   
                                                                              
                       c.  Bearing pad                                        
                       d.  Persyaratan Bahan                                  
                                                                              
                       e.  Bahan Chemical menggunakan produk lokal yang disetujui oleh
                           Direksi Pengawas.                                  
                                                                              
                       f.  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk. 
                   2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                              
                                                                              
                       a.  Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya)
                           terlebih dahulu.                                   
                                                                              
                       b.  Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.          
                       c.  Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
                                                                              
                       d.  Aplikasikan bahan grout dengan cara menyuntikkan pada bagian yang
                                                                              
                           akan digrout                                       
                       e.  Memasukkan angkur                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       3.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA                                   
                                                                              
       3.7.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                              
                       Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua   
                                                                              
                   pekerjaan konstruksi baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam
                   gambar rencana.                                            
                                                                              
                       Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
                   1.  Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan
                                                                              
                       Gedung.                                                
                   2.  Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
                                                                              
                   3.  Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
                       perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam
                                                                              
                       termasuk alat-alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
                                                                              
                   4.  Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
                       keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan
                                                                              
                       penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat
                       baja/ profil siku dan lain sebagainya.                 
                                                                              
                   5.  Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
                       pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail
                                                                              
                       menunjuk hal tersebut.                                 
                   6.  Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan
                                                                              
                       diselesaikan dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak
                       hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya
                                                                              
                       tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya
                                                                              
                       ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
                   7.  Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian
                                                                              
                       pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti    
                       apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
                                                                              
                       puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan – sambungan yang
                       mengganggu.                                            
                                                                              
       3.7.2 Standar Yang Dipakai                                             
                                                                              
                       Referensi Konstruksi Baja :                            
                                                                              
                   1.  Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)   
                   2.  American Institut of Steel Contruction (AISC)          
                                                                              
                   3.  American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las        
                                                                              
                   4.  American Nastional Srandart Institut (ANSI)            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   5.  American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
                                                                              
                   6.  RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan              
                                                                              
       3.7.3 Persyaratan Bahan                                                
                                                                              
                   1.  Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
                       disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
                                                                              
                       lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil)
                       mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam
                                                                              
                       gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.    
                   2.  Bahan  baja  yang  digunakan/ dipasang harus dari      
                                                                              
                       jenis yang sama kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
                   3.  Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum
                                                                              
                       5 % dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia
                                                                              
                       (I)                                                    
                   4.  Sebagai kawat las dipakai setara produk lokal Jenis kawat las yang
                                                                              
                       akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
                       pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las
                                                                              
                       harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang
                       elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm
                                                                              
                       (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam
                       keadaan kering.                                        
                                                                              
                   5.  Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan
                       tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau
                                                                              
                       minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
                                                                              
                   6.  Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak har
                       us menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu
                                                                              
                       sebelum     pemasangan     gording    dilaksanakan     
                       Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
                                                                              
                   7.  Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan
                       NI 3-1970                                              
                                                                              
       3.8 PENGUJIAN BAHAN                                                    
                                                                              
       3.8.1 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                              
       1.1.1.1     Perancangan                                                
                                                                              
                   1.  Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
                                                                              
                       pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   2.  Standard                                               
                                                                              
                       Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk
                       pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
                                                                              
                       Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai,
                       sebagai pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
                                                                              
       1.1.1.2     Perencanaan dan Pengawasan                                 
                                                                              
                   1.  Gambar Kerja.                                          
                                                                              
                       Sebelum    pekerjaan    di     pabrik    dimulai,      
                       Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja (shop  
                                                                              
                       drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
                       panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta
                                                                              
                       detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
                                                                              
                   2.  Ukuran-ukuran                                          
                       Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                                                                              
                       semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.         
                   3.  Kelurusan                                              
                                                                              
                       Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
                   4.  Pemeriksaan dan lain-lain                              
                                                                              
                       Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
                       tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
                                                                              
                       rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat
                                                                              
                       di lapangan.                                           
                       Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat
                                                                              
                       yang                                  dikehendaki,     
                       dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
                                                                              
                       diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang
                       baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak
                                                                              
                       dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
                                                                              
       1.1.1.3     Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.                         
                                                                              
                   1.  Fabrikasi :                                            
                       Sebelum              memulai              dengan       
                                                                              
                       pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor harus
                                                                              
                       memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat
                                                                              
                       persetujuannya.                                        
                       Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
                                                                              
                       penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
                       Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
                                                                              
                       dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
                       Spesification.                                         
                                                                              
                       Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
                       profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
                                                                              
                       standart dengan ketentuan sebagai berikut :            
                       a.  Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
                                                                              
                           yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
                                                                              
                       b.  Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama
                           kuat dengan batang yang disambung.                 
                                                                              
                       c.  Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
                           pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
                                                                              
                       d.  Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
                           situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
                                                                              
                           pengelasan yang dilakukan.                         
                       e.  Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
                                                                              
                           bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
                                                                              
                           dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya. 
                       f.  Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
                                                                              
                           yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
                           percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
                                                                              
                       g.  Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
                           sekali.                                            
                                                                              
                       h.  Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
                           terlindung dari hujan/ angin kencang.              
                                                                              
                       i.  Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
                           dengan membatasi sekecil mungkin .                 
                                                                              
                       j.  Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
                                                                              
                       k.  Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
                           diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
                                                                              
                           bersangkutan harus diganti dengan yang baru.       
                       l.  Lubang-lubang Baut                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       m.  Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus
                                                                              
                           dikerjakan dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari
                           pada diameter luar baut.                           
                                                                              
                       n.  Sambungan                                          
                       o.  Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
                                                                              
                           dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :    
                       p.  Hanya diperkenankan satu sambungan.                
                                                                              
                       q.  Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
                           tumpul/full penetration butue weld.                
                                                                              
                       r.  Pemasangan Percobaan/Trial Erection                
                       s.  Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor
                                                                              
                           wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian
                                                                              
                           atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
                           yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
                                                                              
                           Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa
                           persetujuan Direksi.                               
                                                                              
                   2.  Pemasangan/ Erection.                                  
                       Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen
                                                                              
                       Konstruksi 2 (dua) hari setelah pengecoran.            
                       a.  Penguat Sementara.                                 
                                                                              
                       b.  Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
                                                                              
                           terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
                       c.  Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
                                                                              
                           (pembautan-                                        
                           pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
                                                                              
                           sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.                
                       d.  Pembautan                                          
                                                                              
                       e.  Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka
                           mur dalam keadaan terpasang mati.                  
                                                                              
                           Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
                           setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
                                                                              
                       f.  Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut
                                                                              
                           tegangan tinggi (HSB).                             
                       g.  Adukan Pengisi (Grouting)                          
                                                                              
                       h.  Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat
                           kolom dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       i.  Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting
                                                                              
                           yang digunakan produk lokal.                       
                   3.  Pengecatan                                             
                                                                              
                       a.  Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat
                           sampai akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di
                                                                              
                           cat dasar.                                         
                       b.  Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara
                                                                              
                           sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk lokal, dan
                           pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
                                                                              
                       c.  Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
                       d.  Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan
                                                                              
                           baja tidak boleh di cat.                           
                                                                              
                       e.  Cat akhir adalah enamel paint buatan lokal dan pengecatan
                           dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
                                                                              
                           gambar atau spesifikasi arsitektur.                
                       f.  Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada
                                                                              
                           gambar harus di grout dengan bahan setara produk lokal, dengan
                           tebal minimum 2,5 cm.                              
                                                                              
                       g.  Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.    
                   4.  Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.                    
                                                                              
                       a.  Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan
                                                                              
                           lain-lain.                                         
                       b.  Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan
                                                                              
                           cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
                       c.  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki
                                                                              
                           nya  dengan  tidak mengurangi mutu  pekerjaan.     
                           Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                              
                       d.  Penempatanpipa    dan       batang      baja       
                           di work shop maupun dilapangan tidak boleh langsung
                                                                              
                           diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok
                           kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus
                                                                              
                           datar, padat merata dan bebas dari genangan air.   
                                                                              
                   5.  Pemasangan Akhir/ Final Erection.                      
                       a.  Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya
                                                                              
                           dan harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi
                           yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                           sebagai akibat dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk
                                                                              
                           yang disebabkan penanganan, maka keadaanitu harus segera
                           dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya
                                                                              
                       b.  Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi
                           sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.             
                                                                              
                       c.  Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut
                           adalah menjadi tanggungan Kontraktor.              
                                                                              
                       d.  Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus
                           dilaksanakan dengan persetujuan Direksi..          
                                                                              
                       e.  Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air
                           pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
                                                                              
                           dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan
                                                                              
                           tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
                           bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
                                                                              
                           “piatfrom” atau jaringan (“net”).                  
                       f.  Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar
                                                                              
                           pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
                       g.  Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
                                                                              
                           sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan
                           yang melewati tegangan ijin.                       
                                                                              
                       h.  Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
                                                                              
                       i.  Sambungan-sambungan sementara   dari   baut        
                           harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban
                                                                              
                           mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
                       j.  Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-
                                                                              
                           lain harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya
                           sesuai dengan gambar detail.                       
                                                                              
                       k.  Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen
                           (torque wrench).                                   
                                                                              
                       l.  Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat  
                           perletakan untuk balok, balok penunjang dan sejenis
                                                                              
                           harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
                                                                              
                           pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.       
                       m.  Daerah  dibawah  pelat harus  diberi  adukan       
                                                                              
                           lembab/ kering yang tidak susut dan disetujui Direksi.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       n.  Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari
                                                                              
                           1/1500 dari tinggi vertikal kolom.                 
                                   BAB IV                                     
                                                                              
                          PEKERJAAN   ARSITEKTUR                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN                               
                                                                              
       Pasal 4.2.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                              
                    alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                    mendapatkan hasil yang baik.                              
                 2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada
                                                                              
                    ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau
                    sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                       
                                                                              
       Pasal 4.2.2 Bahan- Bahan                                               
                  1. Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
                     a. Bata ringan harus memenuhi standar SNI.               
                     b. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI
                                                                              
                     c. Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9                
                  2. Produk bata ringan yang digunakan berukuran 60x20x10 cm. 
       Pasal 4.2.3 Alat – Alat Kerja                                          
                                                                              
                  1. Sendok semen                                             
                  2. Waterpass                                                
                  3. Trower bata ringan bergerigi 6x6 mm                      
                  4. Electrical mixer                                         
                  5. Palu karet                                               
                  6. Gergaji untuk bata ringan                                
       Pasal 4.2.4 Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                 1. Pasangan bata ringan dengan menggunakan bahan sesuai dengan daftar simak.
                 2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
                                                                              
                    dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.    
                 3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan bahan plester harus
                                                                              
                    dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
                 4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
                    atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
                                                                              
                    dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan
                    bahan atau pemasangan keramik dinding.                    
                 5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
                                                                              
                    10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
                    kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
                    tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
                                                                              
                 7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
                    diperkenankan.                                            
                                                                              
                 8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
                    setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi
                    beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
                    pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
                                                                              
                    ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.  
                 9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
                    %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.    
                                                                              
                 10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.2.5 Pengujian Mutu Pekerjaan                                   
                  1. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
                    pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.             
                                                                              
                  2. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.    
                  3. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
                  4. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
                    pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
       Pasal 4.2.6 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                                                                              
                  No.     TENAGA       JUMLAH        KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan   membutuhkan       
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                                               perhatian khusus               
                  3.  Tukang          Disesuaikan                             
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                       schedule                               
                                      pekerjaan                               
       Pasal 4.3 PEKERJAAN PLESTERAN INSTAN DINDING BATA RINGAN               
       Pasal 4.3.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                 Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                 bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                 untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
                 yang bermutu baik.                                           
                                                                              
                                                                              
                 Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
                 luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
       Pasal 4.3.2 Persyaratan Bahan                                          
          1. Semen Instan harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
          2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                                
                                                                              
       Pasal 4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                 1. Alat kerja :                                              
                                                                              
                   Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.            
                 2. Persiapan dan Pelaksanaan :                               
                   a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.   
                   b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
                   c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                   d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
                     daya rekat adukan.                                       
                   e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
                   f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
                   g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
                     lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
                     harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
                 3. Pengadukan Bahan :                                        
                                                                              
                   a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
                     pengadukan berikutnya dilaksanakan.Tuangkan air sebanyak 7,5 – 10,0 liter kemudian
                     masukan 50 Kg adukan kering semen instan ke dalam bak adukan.
                   b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
                     untuk pelaksanaan plesteran.                             
                   c. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
                     dicampur air & diaduk secara merata.                     
                   d. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
                     menggunakan mesin pengaduk semen instan.                 
                 4. Aplikasi untuk plesteran :                                
                   i. Aplikasi plester dengan ketebalan >15 mm dilakukan dengan metode multilayer,
                     dimana untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 10 mm dengan cara
                                                                              
                     dikamprot. Aplikasi lapisan berikutnya akan lebih ideal dilakukan setelah aplikasi
                     lapisan sebelumnya berumur minimal 24 jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester
                     selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering sempurna.
                  ii. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
                     adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
                     setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang
                     diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
                     alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan
                     permukaan.                                               
                  iii. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x
                     24 jam sebelum aplikasi plesteran.                       
                  iv. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
                     mendekati bidang sudutan masingmasing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
                                                                              
                     sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.         
                  v. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung.
                     Kontraktor harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan
                     kepanjangan paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan
                     penggaris dari metal tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk
                     memeriksa hasil pekerjaan pekerjaan.                     
                  vi. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
                     bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
                     diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                  vii. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan
                     lain-lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
                     pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
                  viii. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan
                     secara rapih untuk mendapatkan sudutsudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus,
                     benar dan tegak lurus.                                   
                  ix. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang
                                                                              
                     masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada
                     lantai-lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
                     timbulnya noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya
                     pengerasan dan noda yang permanen.                       
       Pasal 4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan   membutuhkan       
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                                               perhatian khusus  karena       
                  3.  Tukang          Disesuaikan                             
                                               membutuhkan ketelitian finishing.
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
       Pasal 5.4 PEKERJAAN ACIAN INSTAN                                       
       Pasal 4.4.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                 Termasuk dalam pekerjaan acian ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                 peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
                                                                              
                 melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
                 baik.                                                        
                                                                              
                 Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
                 serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
       Pasal 4.4.2 Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
          1. Semen Instan Acian harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
                                                                              
          2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                                
                                                                              
       Pasal 4.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                 1. Alat kerja :                                              
                   Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
                 2. Persiapan dan Pelaksanaan :                               
                   h. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diaci.       
                                                                              
                   i. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan acian.
                   j. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
                     daya rekat adukan.                                       
                   k. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
                   l. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   m. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
                     lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
                     harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
                 3. Pengadukan Bahan :                                        
                   e. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
                     pengadukan berikutnya dilaksanakan.Tuangkan air sebanyak 13-16 liter kemudian
                     masukan 40 Kg adukan kering semen instan ke dalam bak adukan.
                                                                              
                   f. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
                     untuk pelaksanaan acian.                                 
                   g. Adukan acian dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
                     dicampur air & diaduk secara merata.                     
                   h. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
                     menggunakan mesin pengaduk semen instan.                 
                 4. Aplikasi untuk plesteran :                                
                   i. Aplikasi acian dengan ketebalan >2-3 mm dilakukan dengan menggunakan jidar
                     Panjang untuk meratakan permukaan .                      
                  ii. Untuk perataan permukaan acian dengan menggunakan jidar alumunium, setelah
                     ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan.
                  iii. Untuk aplikasi acian pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
                                                                              
                     mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
                     sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.         
                  iv. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung.
                     Kontraktor harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan
                     kepanjangan paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan
                     penggaris dari metal tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk
                     memeriksa hasil pekerjaan pekerjaan.                     
                  v. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang acian secara
                     bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
                     diinginkan ataupun perubahan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
                  vi. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan
                     lain-lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
                     pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
                                                                              
                  vii. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diaci dan harus dilaksanakan secara
                     rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
                     dan tegak lurus.                                         
                  viii. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari aci yang masih
                     basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-
                     lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
                     timbulnya noda/kotor. Sisa-sisa aci harus dibuang segera sebelum terjadinya
                     pengerasan dan noda yang permanen.                       
       Pasal 4.4.4 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan   membutuhkan       
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                                               perhatian khusus  karena       
                  3.  Tukang          Disesuaikan                             
                                               membutuhkan ketelitian finishing.
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 4.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE (GRANITE)                 
                                                                              
       Pasal 4.5.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                 bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini
                 sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
                 disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
                                                                              
       Pasal 5.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                 
                                                                              
                 a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:  
                 b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding                         
                 c. Pekerjaan Pasangan Bata                                   
                 d. Pekerjaan Waterproofing                                   
                                                                              
       Pasal 4.5.3 Standard Dan Persyaratan                                   
                 Standard dan persyaratan yang dipakai.                       
                   • ANSI  American National Standard Institute, USA          
                                                                              
                   • A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power
                                                                              
                     tile with portland cement mortar.                        
                   • A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
                                                                              
                     portland cement mortar.                                  
                                                                              
                   • A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable
                     tile, setting and grouting epoxy.                        
                                                                              
                   • A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
                                                                              
                   • A118.4 Latex Portland cement mortar.                     
                                                                              
       Pasal 4.5.4 Persyaratan Bahan                                          
                 Jenis      : Homogenous Tile                                 
                                                                              
                 Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
                                                                              
                 Bahan perekat : Bahan perekat khusus lantai                  
                 Warna     : Warna dan motif akan ditentukan kemudian.        
                                                                              
                 Ukuran    : 60x60cm, 30x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
                                                                              
                 Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna.
                                                                              
       Pasal 4.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                 a. Persetujuan                                               
                    Contoh bahan                                             
                                                                              
                     Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-
                     contoh semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan
                     additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    Mockup/Contoh Pemasangan                                 
                                                                              
                     Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
                     yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya,
                     Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
                                                                              
                     pemasangan Homogenous Tile.                              
                    Brosur product                                           
                                                                              
                    Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana,
                     Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang
                     akan digunakan.                                          
                                                                              
                 b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous Tile
                   sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara
                   lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-
                                                                              
                   lain) baru pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari
                   lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.               
                 c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
                                                                              
                   cacat dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam
                   terlebih dahulu kedalam air.                               
                 d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
                                                                              
                   pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi
                   pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya
                   Homogenous Tile pecah.                                     
                                                                              
                 e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
                   mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus
                   diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada
                   dinding.                                                   
                                                                              
                 f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan
                   lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang
                   celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi
                   cat warna sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh
                                                                              
                   celah terisi padat.                                        
                 g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan
                   dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
                                                                              
                 h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan
                   oleh orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong
                   homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada
                                                                              
                   lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari
                   permukaan lantai.                                          
                                                                              
       Pasal 4.5.6 Persediaan Untuk Perawatan                                 
                6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
                                                                              
                   diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna,
                   ukuran dan jenis homogenous tile yang dipakai.             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
                   identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai
                   cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.              
                                                                              
       Pasal 4.5.7 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan                     
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                  3.  Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
                                       dengan  karena membutuhkan ketelitian  
                  4.  Pekerja         volume dan finishing.                   
                                       schedule                               
                                      pekerjaan                               
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.8 PEKERJAAN WATERPROOFING                                      
                                                                              
       Pasal 4.8.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                 Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                 peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
                 untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
                 memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
                                                                              
                 yang bersangkutan.                                           
                 Bagian yang di waterproofing :                               
                                                                              
                   Pelat atap dan talang-talang beton.                       
                   Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.       
                   Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.          
       Pasal 4.8.2 Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                 a. Waterproofing Atap                                        
                    1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
                       sebagai atap.                                          
                    2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer dan PU merk sesuai dengan
                       daftar simak atau setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
                    3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa kemiringan
                       plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
                       (kemiringan minimal 2 %)                               
                    4. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
                       permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
                       dikeluarkan pabrik/produsen.                           
                                                                              
                    5. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan
                       warna yang tersedia.                                   
                 b. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.           
                    1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
                       yang berhubungan dengan lokasi kedap air.              
                    2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
                       jaringan serat kaca (fibre glass mat) setara kualitas yang disetujui oleh Direksi
                       Pengawas.                                              
                    3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
       Pasal 4.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                 a. SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan
                   logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/ baja),Spesifikasi
                   bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan besi) .
                 b. STM 828.                                                  
                 c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.                               
                 Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
                                                                              
                 Direksi Pengawas.                                            
                                                                              
       Pasal 4.8.4 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini membutuhkan      
                                               perhatian khusus sebab         
                  2.  Kepala Tukang      1     melibatkan pihak lain untuk    
                  3.  Tukang          Disesuaikan produksi dan quality control.
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
                                                                              
       Pasal 4.8.5 Pengujian Pekerjaan                                        
                      Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan
                                                                              
                 atas biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang
                 telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah
                 mendapat persetujuan dari Pengawas.                          
                                                                              
                      Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
                 pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, bau, pecah dan cacat lainnya
                 sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang digunakan, selama 10
                                                                              
                 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
                 terjadi. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi tanggungan
                 Kontraktor.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.9 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD                               
                                                                              
       Pasal 4.9.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                   pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                 b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
                   disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
                   tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian                
       Pasal 4.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                 
                                                                              
                 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain: 
                 • Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 • Pekerjaan Fire fighting                                    
                 • Pekerjaan Elektrikal                                       
                 • Pekerjaan HVAC                                             
                                                                              
       Pasal 4.9.3 Standard dan Persyaratan                                   
                 Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
                                                                              
                 • SNI 03-1741-1989 untuk Plafond                             
                 • ASTM E119    untuk Plafond                                 
                 • ASTM C363    Rangka Plafond                                
       Pasal 4.9.4 Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                 a. Penutup Plafond                                           
                   1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal
                     9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.             
                   2. Gypsum board yang digunakan merk sesuai dengan daftar simak yang disetujui oleh
                     Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.          
                   3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
                                                                              
                     pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan
                     cotton tape.                                             
                   4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada
                     gambar.                                                  
                 b. Rangka Plafond                                            
                   1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvanish yang merupakan produk yang
                      direkomendasi oleh produsen.                            
                   2. Bilamana rangka plafond terbuat dari hollow galvanish maka material tersebut
                      sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate
                      atau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
                   3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
                      (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
                      ketinggian.                                             
                                                                              
                   4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
                      dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
                      atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
       Pasal 4.9.5 Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                 a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                       
                    1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
                       Pengawas.                                              
                    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
                       gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                       mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                       detil detil sesuai gambar.                             
                    3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
                       ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
                    4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
                                                                              
                       dimulai dan dipasang.                                  
                 b. Rangka Plafond                                            
                    1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
                       rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
                       Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
                       Pengawas.                                              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
                       penggantung seperti telah disebutkan diatas.           
                    3. Penggantung plafon dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
                       plat beton/balok beton.                                
                    4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
                       dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
                       harus saling tegak lurus.                              
                                                                              
                 c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
                   diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                   langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.     
                 d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
                   dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                   memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
                   ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.             
                 e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk
                   itu.                                                       
                 f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
                 g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
                   melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
                                                                              
                   digunakan).                                                
                 h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
                   bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
                   hal ini kepada Perencana.                                  
                 i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
                 j. Penutupan sambungan gypsum board                          
                   1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
                      sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
                      komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan
                      mengeras.                                               
                   2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
                      tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
                      menggunakan kape/ srap.                                 
                                                                              
                   3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
                      merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
                      Bersihkan/ ratakan dengan kape.                         
                   4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
                      sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
                      amplas.                                                 
                 k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
                   bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan
                   / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
                 l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
                   benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
                   yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 4.9.6 Kebutuhan Tenaga Kerja                                     
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan   membutuhkan       
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                                               perhatian khusus  karena       
                  3.  Tukang          Disesuaikan                             
                                               membutuhkan ketelitian finishing.
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
       Pasal 4.10 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD                                
                                                                              
       Pasal 4.11 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                              
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                 
                 b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
                    terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
                    petunjuk Direksi Pengawas.                                
       Pasal 4.12 Pekerjaan yang Berhubungan                                  
                                                                              
                 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain: 
                                                                              
                  • Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran               
                  • Pekerjaan Fire fighting                                   
                  • Pekerjaan Elektrikal                                      
                  • Pekerjaan HVAC                                            
       Pasal 4.13 Standard dan Persyaratan                                    
                                                                              
                 Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
                                                                              
                  •  SNI 03-1741-1989 untuk Plafond                           
                  •  ASTM E119       untuk Plafond                            
                  •  ASTM C363       u/ Rangka Plafond                        
       Pasal 4.14 Persyaratan Bahan                                           
                                                                              
                 a. Penutup Plafond Kalsiboard                                
                    1. Bahan penutup plafond Kalsiboard, Hardie Panel, Versaboard, yang digunakan
                       adalah dengan tebal 4.5 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar
                       untuk itu.                                             
                    2. Kalsiboard yang digunakan sesuai dengan daftar simak atau yang setara kualitas
                       lengkap dengan acessories nya.                         
                    3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
                       adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
                       GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.             
                    4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
                    5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
                       Compound PD-INT.                                       
                 b. Rangka Plafond                                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvanish yang merupakan produk yang
                       direkomendasi oleh produsen.                           
                    2. Bilamana rangka plafond terbuat dari hollow galvanish maka material tersebut
                       sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate
                       tau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
                    3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
                       (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
                                                                              
                       ketinggian.                                            
                    4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
                       dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
                       atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
       Pasal 4.15 Persyaratan Pelaksanaan                                     
                                                                              
                 a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                       
                    1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
                       Direksi Pengawas.                                      
                    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
                       gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                       mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                       detil detil sesuai gambar.                             
                    3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
                       ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
                    4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
                       dimulai dan dipasang.                                  
                 b. Rangka Plafond                                            
                    1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
                                                                              
                       dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
                       Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
                       Pengawas.                                              
                    2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
                       penggantung seperti telah disebutkan diatas.           
                    3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
                       plat beton/balok beton.                                
                    4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
                       dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
                       harus saling tegak lurus.                              
                 c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
                    diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
                                                                              
                    langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.    
                 d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
                    dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                    memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
                    ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.            
                 e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
                    untuk itu.                                                
                 f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
                 g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
                    melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
                    digunakan).                                               
                 h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
                    bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
                                                                              
                    hal ini kepada Perencana.                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
                 j. Penutupan sambungan Kalsiboard                            
                    1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
                       cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi
                       Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar
                       kering atau -+ 6-7 jam.                                
                    2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting
                                                                              
                       plaster, compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
                    3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata
                       lalu diampelas.                                        
                 k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
                    bisa dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
                    pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
                 l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
                    benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
                    yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
       Pasal 4.16 Kebutuhan Tenaga Kerja                                      
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor  dan                     
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                  3.  Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
                                       dengan  karena membutuhkan ketelitian  
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan finishing.                   
                                       schedule                               
                                      pekerjaan                               
                                                                              
       Pasal 4.11 PEKERJAAN PENGECATAN UMUM                                   
                                                                              
       Pasal 4.11.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
                 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
                   melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
                   beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-
                   permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
                                                                              
                   anggaran biaya.                                            
                                                                              
                 2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
                   secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
                   Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
                   berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                              
                 3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
                   secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
                   Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
                                                                              
                   berubah warna & sebab-sebab lainnya.                       
                                                                              
                 4. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
                   peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
                   angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan
                   harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Semua pekerjaan
                   pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk cat eksterior bergaransi 5
                                                                              
                   tahun.                                                     
                                                                              
       Pasal 4.11.2 Standar Dan Persyaratan                                   
                 1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
                                                                              
                    -  NI – 3 – 1970                                          
                                                                              
                    -  NI – 4 – 1972                                          
                                                                              
                    -  ASTM D – 3363 (powder coating)                         
                                                                              
                    -  A 153 (galvanizing)                                    
                                                                              
                 2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-
                   hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
                                                                              
                   a. Segel kaleng                                            
                                                                              
                   b. Test laboratorium                                       
                                                                              
                   c. Hasil akhir pengecatan                                  
                                                                              
                 3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
                   untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                              
                 4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
                   bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
                   harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
                                                                              
                   lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).                
                                                                              
                 5. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
                   Perencana. Jika contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
                   dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock
                   up seperti tercantum diatas.                               
                                                                              
                 6. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
                   bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut
                                                                              
                   akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
                   Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
                   Pengawas.                                                  
                                                                              
                 7. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
                   Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
                   pekerjaan pengecatan.                                      
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 4.11.3 Pasal Pelaksanaan                                         
                                                                              
                 4.11.3.1 Umum                                                
                       1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
                          beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
                          persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
                          tambahan.                                           
                       2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
                                                                              
                          harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
                       3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
                          lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
                          kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
                          ataupun debu.                                       
                       4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
                          untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
                          bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih
                          dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat. 
                       5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
                          persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
                          melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.       
                       6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
                                                                              
                          ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                       7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
                          Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
                       8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
                          selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor,
                          selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
                       9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari material yang digunakan.
                  4.11.3.2Teknis                                              
                       1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
                          teknik pengecatan dari material yang digunakan. Dilakukan kecuali spesifikasi
                          lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal
                                                                              
                          lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus
                          rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang
                          menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
                       2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
                          yang dipilih atau ditunjuk.                         
                       3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
                          diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .       
                       4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
                          menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
                          ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
                          yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.          
                       5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
                                                                              
                          penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
                          kering.                                             
                       6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
                          pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
                          yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.11.3 Pengujian Mutu Pekerjaan                                  
                                                                              
                 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
                   pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
                   Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.    
                 2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
                   minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
                   cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.                     
                 3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
                   oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
                   Kontraktor.                                                
                 4. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
                 5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
                   biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                              
       Pasal 4.11.4 Pengamanan Pekerjaan                                      
                 1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
                   kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
                   cat tersebut kering.                                       
                 2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
                                                                              
                   ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
                   bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
                   jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
                   tersebut.                                                  
       Pasal 4.11.5 PENGECATAN LANGIT-LANGIT (GYPSUMBOARD, KALSIBOARD, BETON EXPOSE)
                                                                              
                 4.11.5.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit
                       gypsumboard, kalsiboard, beton exposedengan finishing cat di seluruh area
                       atau sesuai dengan gambar dan petunjuk konsultan pengawas.
                                                                              
                 4.11.5.2 Persyaratan Bahan                                   
                                                                              
                       a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
                          (toilet).                                           
                            Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
                             jamur ex sesuai dengan daftar simak Setara kualitas disetujui oleh Direksi
                             Pengawas.                                        
                            Tanpa plamir                                     
                            Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.       
                            Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis            
                            Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
                            Warna akan ditentukan Kemudian.                  
                                                                              
                       b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
                            Cat yang digunakan sesuai dengan daftar simak setara kualitas yang
                             disetujui Direksi Pengawas.                      
                            Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
                             plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai
                             berikut :                                        
                            Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis        
                            Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                            Tahap 3: Cat akhir :Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
                 4.11.5.3 Persyaratan Pelaksanaan                             
                                                                              
                        a. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus
                          diperhatikan mengenai :                             
                          a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
                             peil-peil yang ditentukan.                       
                          b. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
                             yang telah ditentukan.                           
                          c. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
                          d. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
                             kotoran/debu.                                    
                          e. Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.     
                       b. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
                          sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
                                                                              
                          berikut :                                           
                            Lapis I encer (tambahkan 20% air)                
                                                                              
                            Lapis II kental.                                 
                                                                              
                       c. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan
                          kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
                       d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
                          rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
                          pengotoran-pengotoran.                              
       Pasal 4.11.6 PENGECATAN DINDING BATA RINGAN                            
                                                                              
                 4.11.6.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata ringan seperti yang
                       dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas, antara lain :
                       a. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
                          petunjuk Konsultan Pengawas.                        
                       b. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 – 1990 –
                          F.                                                  
                       c. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam
                                                                              
                          gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.             
                 4.11.6.2 Bahan-bahan                                         
                       Cat menggunakan merk sesuai dengan daftar simak yang terdiri dari :
                       1. Untuk Cat Exterior (Weathershield) :                
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                       2. Untuk Cat Interior :                                
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                                                                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                       3. Untuk Cat Interior (Anti Bakteria) :                
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 4.11.6.3 Pelaksanaan                                         
                       1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding dilakukan, maka
                          harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :    
                          a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
                            peil-peil yang ditentukan.                        
                          b. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
                                                                              
                            telah ditentukan.                                 
                          c. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
                            halus.                                            
                          d. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan
                            pabrik.                                           
                          e. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus
                            yang sesuai dengan ketentuan pabrik.              
                          f. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
                            kotoran/debu.                                     
                          g. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester,
                            maka kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah
                            bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.       
                                                                              
                       2. Setelah permukaan dinding siap untuk di cat, dilakukan pengecatan dengan
                          lapisan-lapisan sebagai berikut :                   
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                          d. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
                            penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya
                            dengan mutu yang baik.                            
                          e. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
                            sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1,5 jam. Pengecatan akhir harus
                            dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
       Pasal 4.11.7PENGECATAN PARTISI GYPSUM                                  
                                                                              
                 4.11.7.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding partisi gypsum seperti yang
                       dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas, antara lain :
                                                                              
                       1. Pengecatan seluruh dinding partisi gypsum seperti dalam gambar dan
                          petunjuk Konsultan Pengawas.                        
                       2. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 – 1990 –
                          F.                                                  
                 4.11.7.2 Bahan-bahan                                         
                       Cat menggunakan merk sesuai dengan daftar simak yang terdiri dari :
                       1. Untuk Cat Interior :                                
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                                                                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                 4.11.7.3 Pelaksanaan                                         
                       1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding partisi tersebut,
                          maka harus diperhatikan permukaannya dari :         
                          a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
                            peil-peil yang ditentukan.                        
                          b. Permukaan partisi gypsum harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
                            yang telah ditentukan.                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                          c. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
                            kotoran/debu.                                     
                       2. Setelah permukaan dinding partisi gypsum siap untuk di cat, dilakukan
                          pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai berikut : 
                          a. Primer 1 lapis                                   
                          b. Second Coat 1 lapis                              
                          c. Finish Coat 2 lapis                              
                                                                              
                       3. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
                          penggunaan alat-alat tersebut disesuaikandengan keadaaan lokasinya dengan
                          mutu yang baik.                                     
                       4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
                          sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1,5 jam. Pengecatan akhir harus
                          dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
       Pasal 4.11.8 PENGECATAN DUCO                                           
                                                                              
                 4.11.8.1 Persyaratan Bahan                                   
                       a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Sesuai dengan daftar simak Setara
                          kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.      
                       b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex Sesuai dengan daftar simak
                          atau produk lain yang setara.                       
                       c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
                                                                              
                       d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
                          ditunjukkan oleh Perencana.                         
                       e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
                       f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
                          dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas,
                          Perencana dan Pemberi Tugas.                        
                 4.11.8.2 Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                       a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan
                          ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli
                          dan berpengalaman.                                  
                       b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
                                                                              
                          bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
                          dicat.                                              
                       c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
                          dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali
                          sehingga benar-benar halus permukaannya.            
                       d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu
                          pada lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
                       e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
                          dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan
                          kayu.                                               
                       f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
                          tipis.                                              
                                                                              
                       g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus
                          didempul.                                           
                       h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari
                          debu minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu. 
                       i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
                          permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
                          pada permukaan kayutersebut.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
                          ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai
                          pori-pori tertutup sempurna.                        
                       k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
                          dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
                       l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
                          sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai
                                                                              
                          pori pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap
                          lapisan.                                            
                       m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter
                          satu lapis.                                         
                       n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
                          dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk     
                       o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener
                          + Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
                          diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
                       p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna
                          dan amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3
                          adalah bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian
                                                                              
                          oleh Perencana.                                     
       Pasal 4.11.9 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco                 
                                                                              
                 4.11.9.1 Persyaratan Bahan                                   
                       Produk cat menggunakan produk sesuai dengan daftar simak/Setara yang disetujui
                       oleh Direksi Pengawas.                                 
                       Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
                       1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
                       2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
                 4.11.9.2 Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                       a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi
                          pagar beserta pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain
                          ditentukan dalam gambar.                            
                                                                              
                       b. Contoh bahan                                        
                          Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang
                          akan digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat
                          persetujuan.                                        
                       c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus
                          dan bebas debu, oli dan lain lain.                  
                       d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
                          las dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
                          lapisan tebal 40 micron diulaskan.                  
                       e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
                          Setelah -16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
                       f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
                                                                              
                          lampis.                                             
                       g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
                          gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
       Pasal 4.11.11 Persediaan Untuk Perawatan                               
                 1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
                   diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
                                                                              
                   acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
                   identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
                   perawatan, oleh pemberi tugas.                             
       Pasal 4.11.12Kebutuhan Tenaga Kerja                                    
                                                                              
                  No.     TENAGA       JUMLAH        KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini membutuhkan      
                                               perhatian khusus  karena       
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                                               membutuhkan ketelitian finishing.
                  3.  Tukang          Disesuaikan                             
                                       dengan                                 
                  4.  Pekerja                                                 
                                      volume dan                              
                                       schedule                               
                                       pekerjaan                              
                                                                              
       Pasal 4.12 PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL                         
                                                                              
       Pasal 4.12.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
                  1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
                    melaksanakan pekerjaan ACP pada seluruh permukaan yang ditentukan
                    dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.       
                                                                              
                  2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
                    disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
                    petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat
                    karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi
                    tanggung jawab kontraktor.                                
                                                                              
                  3. Pekerjaansemua permukaan dan area yang pada gambar tidak 
                    disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
                    petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat
                    karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.   
                                                                              
       Pasal 4.12.2 Standar Dan Persyaratan                                   
                                                                              
       1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item pekerjaan
                                                                              
                  2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang
                     transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
                     dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
                     lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).              
                                                                              
                  3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas
                     dan Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara
                     tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor
                     melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
                                                                              
                  4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
                     pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang
                                                                              
                     bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                     dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock
                     up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.            
                                                                              
                  5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
                     Pengawas dan Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai
                     standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.12.3 ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural         
                                                                              
                 4.12.3.1 Persyaratan Bahan                                   
                       a. ACP dinding dan bidang Struktural:                  
                            ACP yang digunakan menggunakan material sesuai degan daftar
                             simak atau setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
                            Rangka ACP menggunakan besi hollow 40x40 mm atau seperti
                             pada gambar dan disetujui oleh direksi pengawas  
                            Warna akan ditentukan Kemudian.                  
                                                                              
                                                                              
                 4.12.3.2 Persyaratan Pelaksanaan                             
                       a. Yang termasuk pekerjaan ACP adalah bagian-bagian yang lain yang
                          ditentukan gambar.                                  
                       b. ACP dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor
                          material ACP yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
       Pasal 4.12.4 Kebutuhan Tenaga Kerja                                    
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini   termasuk       
                                               pekerjaan  mayor   dan         
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                  3.  Tukang         Disesuaika membutuhkan perhatian khusus  
                                      n dengan karena membutuhkan ketelitian  
                  4.  Pekerja        volume dan finishing.                    
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.13 PEKERJAAN WPC LIST PARA-PARA                                
                                                                              
       Pasal 4.13.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
                 Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                 alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
                 tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  
                                                                              
                 Meliputi pekerjaan WPC List Para-Para Clik On Hollow dilakukan pada fasade
                                                                              
                 bangunan gedung atau seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam
                 gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.          
                                                                              
       Pasal 4.13.2 Persyaratan Bahan                                         
                  1. Bahan yang digunakan adalah                              
                    a. Bahan Material : WPC Clik-On Hollow/ COH               
                    b. Merk Material : sesuai daftar simak                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    c. Ukuran        : 34 x 50                                
                    d. Lebar Total   : 3,4 cm                                 
                    e. Panjang       : 3 / 4 m                                
                    f. Tebal         : 50 mm                                  
                    g. Pilihan Warna : Sesuai permintaan User                 
                  2. WPC List Para-para untuk pekerjaan fasade terbuat dari bahan WPC dari produk
                    yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
                    tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
                   3. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya
                    kepada Direksi Pengawas. Material lain yang tidak terdapat pada daftar
                    diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan
                    dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
                                                                              
                    disetujui oleh Direksi Pengawas.                          
       Pasal 4.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
                                                                              
                  1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan fasade para-para, dilaksanakan
                    pada semua jendela yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
                  2. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan
                    bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik
                    mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya.
                    Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari
                    lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Direksi Pengawas sebelum memulai
                    pekerjaan.                                                
                  3. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
                    pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas
                    tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.      
                  4. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
                    menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi
                    Pengawasuntuk memperoleh persetujuannya.                  
                  5. Setelah pekerjaan fasade para-para selesai dikerjakan, dilanjutkann dengan
                    pekerjaan couting para-para dengan menggunakan cat couting. Untuk hasil lebih
                    bagus dan kokoh.                                          
       Pasal 4.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan                          
                                                                              
                  1. Hasil pemasangan fasade para-para harus merupakan suatu hasil pekerjaan
                    yang kuat, kokoh dan sempurna, tanpa cacat.               
                   2. Pemborong harus menjaga pekerjaan fasade para-para yang sudah selesai
                    dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                    kerusakan dan tanpa cacat.                                
                   3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya
                    Pemborong                                                 
                                                                              
       Pasal 4.13.5 Kebutuhan Tenaga Kerja                                    
                                                                              
                  No.     TENAGA      JUMLAH         KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini   termasuk       
                                               pekerjaan  mayor   dan         
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                  3.  Tukang         Disesuaika membutuhkan perhatian khusus  
                                      n dengan karena membutuhkan ketelitian  
                  4.  Pekerja        volume dan finishing.                    
                                      schedule                                
                                      pekerjaan                               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 4.14 PEKERJAAN SANITAIR                                          
                                                                              
       Pasal 4.14.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
                 1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
                   kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam
                   pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
                   pemakaiannya/operasinya.                                   
                 2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
                   detail gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.   
       Pasal 4.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                
                 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:      
                    Pekerjaan beton                                          
                    Pekerjaan Pasangan Keramik                               
                                                                              
                    Pekerjaan Plumbing                                       
       Pasal 4.14.3 Persyaratan Bahan                                         
                 1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :            
                    Closet Duduk    :ex.TOTO/ American Standart atau lengkap dengan
                     accessories nya.                                         
                    Jet washer      : ex. TOTO/American Standart             
                    Wastafel standard : ex.TOTO/ American Standart lengkap dengan
                     accessoriesnya.                                          
                    Urinoar         : ex. TOTO/ American Standart            
                                                                              
                    Paper Holder    : ex. TOTO/ American Standart            
                    Floor Drain     : ex. TOTO/ American Standart            
                    Floor Clean Out : ex. TOTO/ American Standart            
                    Kubikal Toilet  : ex. ASJM, SUMAS                        
                    Bak cuci stainless : ex. LINEA                           
                                                                              
                                                                              
                   No Jenis Sanitary           Type Sanitary                  
                                                                              
                   1  Kloset Duduk dualblock   - include flexible, kran kloset,
                                               dan sealant                    
                                               - 4.5 / 3 L Dual Flush         
                                               Rough In 230 mm                
                                               BowlShape Round                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   2  Kloset   Duduk   dualblock - include flexible, kran kloset,
                      (disabilitas)            dan sealant                    
                                               - 4.5 / 3 L Dual Flush         
                                                                              
                                               Rough In 230 mm                
                                               BowlShape Round                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   3  Kloset Jongkok           - include kran flusing dan     
                                               sealant                        
                                                                              
                                               - 6 L single flush             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   4  Urinoir                  -urinor ukuran.                
                                               - include kran dan siphon      
                                               - (height 605 mm, width 330    
                                                                              
                                               mm, depth 310 mm)              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   5  Jet Shower               - include Stop kran            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   6  Stop Kran & Selang Fleksibel                            
                      (Wastafel)                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   7  Shower Set               - include handshower kran      
                                               dua arah dan fleksibel         
                                               - Hand Shower Set With Sink    
                                               Tap                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   8  Kran Stainless Steel                                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      Kran Stainless Steel – panas Kran                       
                      dingin                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   9  Floor Drain Stainless Steel                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   10 Washtafel + Kran Stainless Steel - include kran wastafel,
                      dingin                   siphon, fleksibel, stop kran   
                                               dan sealant                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   11 Washtafel Wall Hung + Kran - include kran wastafel,     
                      Stainless Steel dingin   siphon, fleksibel, stop kran   
                                               dan sealant                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      Grab Bar Difabel         Handrails Pipa Pegangan /      
                                               Grab Bar Kamar Mandi           
                                               Stainless SUS304               
                                               - Grab Bar Standing l=73 cm ,  
                                               t=78,5 cm                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      Penyekat Urinoir         -Include Skrup dan sealant     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      Kitchen Zink 1 Bowl + Pengering Top Mount Sink Avila 1B 1D ,
                                               terdiri dari 1 lubang dan 1    
                                               pengering dan mempunyai        
                                               kedalaman 180mm , cocok        
                                               untuk sobat Teka ingin         
                                               memiliki bak cuci piring yang  
                                                                              
                                               mempunyai 1 lubang dan 1       
                                               pengering.                     
                                               berbahan stainless 201 dan     
                                               di lapisi oleh lapisan electro 
                                               plate yang aman di gunakan     
                                               untuk rumah tangga. Sehat      
                                               dan higienis dengan Sink       
                                               LInea Teka.                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                               Top Mount                      
                                               Stainless Steel                
                                               800 x 500 mm                   
                                               Depth 180 mm                   
                                                                              
                                                                              
            2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
              Pengawas                                                        
                                                                              
            3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
              kecuali bila ditentukan lain.                                   
                                                                              
            4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
              yang telah disediakan oleh pabrik.                              
                                                                              
            5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
              syarat-syarat dalam buku ini.                                   
                                                                              
            6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
              pengirimannya.                                                  
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.14.4 Persyaratan Pelaksanaan                                   
            1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
               persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
               harus diganti tanpa biaya tambahan.                            
            2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
               Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.  
            3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
               kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
               dan detail-detail sesuai gambar.                               
            4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
               spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
               Direksi Pengawas.                                              
            5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
               kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
            6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
               hasil pekerjaan.                                               
            7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
                                                                              
               selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
               bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.                  
            8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
               lancar dipergunakannya/air tidak macet.                        
            9. Pemasangan Kloset                                              
                a. Kloset yang digunakan lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
                   dalam brosurnya. Typeyang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of
                   quantities atau gambar.                                    
                b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
                   tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh
                   Perencana.                                                 
                c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                   petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                   waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran, noda dan penyambungan instalasi
                   plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            10. Pemasangan Wastafel.                                          
                a. Wastafel yang digunakan dengan segala accessorinya seperti tercantum dalam
                   brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of
                   quantities.                                                
                b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
                   tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
                   oleh Perencana.                                            
                c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                   petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                   waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
                   instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
                                                                              
                                                                              
            11. Pemasangan Urinal.                                            
                a. Urinal yang digunakan lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
                   dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai adalah
                   sesuai dengan gambar dan bill of quantities.               
                b. urinal dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak
                   ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh
                   Perencana.                                                 
                c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                   petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                   waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
                   instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
            12. Pemasangan Kran                                               
                a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
                   disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat
                   sanitair.                                                  
                b. Keran keran yang dipasang pada sink di dapur disambung dengan pipa leher angsa
                   (extension).                                               
                c. Stop kran yang dapat digunakan sesuai dengan daftar simak atau setara dengan
                   penempatan sesuai gambar untuk itu.                        
                d. Kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
                                                                              
                   sesuai dengan gambar gambar untuk itu.                     
            13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out                    
                a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
                   berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau
                   sesuai dengan gambar untuk itu.                            
                b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
                c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
                   Perencana.                                                 
                d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
                   dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
                   floor drain tersebut.                                      
                e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
                   dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.      
                f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
                   dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.  
                                                                              
            14. Pemasangan Kubikal Toilet                                     
                a. Kubikal yang digunakan sesuai dengan daftar simak segala aksesoris seperti yang
                   tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan
                   bill of quantities atau gambar.                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                b. Kubikal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
                   ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh
                   Perencana.                                                 
                c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                   petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                   waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
                   instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
                                                                              
            15. Pemasangan Clean Out                                          
                a. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
                   tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
                   oleh Perencana.                                            
                b. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
                   petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas
                   dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
                   plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.           
                                                                              
            16. Pemasangan Bak Cuci Stainles Steel                            
                a. Bak cuci yang digunakan sesuai dengan daftar simak dan segala aksesoris seperti
                   yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
                   gambar dan bill of quantities atau gambar.                 
                b. Bak cuci dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
                   tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
                   oleh Perencana.                                            
                c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                   petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                   waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
                   instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
                                                                              
       Pasal 4.15 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA, KACA DAN CURTAIN WALL
                                                                              
       Pasal 4.15.1 Pekerjaan Kusen Aluminium                                 
                                                                              
                 4.15.1.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
                          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                          pekerjaan yang baik dan sempurna.                   
                                                                              
                       b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre
                                                                              
                          aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
                       c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu
                          dan jendela, pekerjaan kaca.                        
                                                                              
                 4.15.1.2 Persyaratan Bahan                                   
                       1. Standart                                            
                                                                              
                          Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                          a. The Aluminium Association (AA)                   
                                                                              
                          b. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
                                                                              
                          c. American Standards For Testing Material (ASTM)   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       2. Kusen Aluminium yang digunakan                      
                                                                              
                          a. Bahan : Aluminium Framing System                 
                                                                              
                          b. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui pengawas.
                                                                              
                          c. Ukuran Profil : 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau sesuai
                            dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
                            rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas.
                                                                              
                          d. Powder Coating : Ketebalan lapisan diseluruh permukaan
                            alumunium adalah 60 mikron.                       
                                                                              
                          e. Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran
                                                                              
                            (“alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
                            memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan
                            “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui pengawas.
                                                                              
                          f. Warna profil : Untuk Kusen Aluminium warna BROWN/BLACK/WHITE atau
                            sesuai gambar rencana.                            
                                                                              
                 4.15.1.3 Kadar Campuran :                                    
                          Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
                          sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18
                          mikron.                                             
                 4.15.1.4 Sealant :                                           
                          Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
                                                                              
                          sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi sesuai
                          dengan daftar simak atau yang setara.               
                                                                              
                 4.15.1.5 Contoh-contoh :                                     
                          Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan
                          kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
                          pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
                                                                              
                          dikonsultasikan dengan Pengawas.                    
                                                                              
                 4.15.1.6 Penyimpanan dan Pengiriman :                        
                          Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar
                          tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
                          pembakaran.                                         
                                                                              
                 4.15.1.7 Aksesoris :                                         
                          Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
                          pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                                                                              
                          ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
                          aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
                          tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
                                                                              
                 4.15.1.8 Bahan Finishing :                                   
                          Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
                          bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                          harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
                          treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
                          bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.   
                                                                              
                 4.15.1.9 Syarat Lainnya :                                    
                                                                              
                       1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
                          dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
                          yang bersangkutan.                                  
                       2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                          minimum 100 kg/m2.                                  
                       3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
                          air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.        
                       4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                          dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                          pewarnaan yang dipersyaratkan.                      
                       5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
                          profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
                          unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
                                                                              
                          warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
                          memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
                          diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
                 4.15.1.10 Syarat-syarat Pelaksanaan :                        
                       1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
                          kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
                          contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
                          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.    
                       2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
                          fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
                          hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.              
                                                                              
                       3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
                          menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
                          untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                          menyebabkan kerusakan pada permukaannya.            
                       4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
                          bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                       5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                          sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
                          kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.      
                       6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
                          dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
                          interval 300 mm.                                    
                       7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                                                                              
                          karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
                          harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
                          1000 kg/cm2.                                        
                       8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
                          sudah disetujui Pengawas.                           
                       9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
                          akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                          bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
                          korosi.                                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
                          yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.      
                       11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
                          adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm. 
                       12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
                          ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                          digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                              
                       13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                          sealant supaya kedap air dan suara.                 
                       14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
                          dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
                          dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
                          dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.       
                       15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
                          Pengawas.                                           
                       16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
                          terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
                          perencanaan.                                        
                       17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan
                                                                              
                          tidak ada bagian yang cacat atau tergores.          
                       18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
                          atau yang disetujui Pengawas.                       
                       19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                          dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka
                          Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
                       20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
                          penggantung.                                        
                 4.15.1.11 Pengujian Mutu Pekerjaan :                         
                       1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
                          disetujui Pengawas.                                 
                       2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus
                                                                              
                          90°. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
                       3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                       4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
                          dengan produk pabrik yang mengeluarkan.             
                       5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
                          getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
                          harus diganti atas biaya Kontraktor.                
                 4.15.1.12 Pengamanan Pekerjaan :                             
                       1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
                          dibersihkan dengan “Volatile Oil”.                  
                       2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
                                                                              
                          “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-
                          alat pada masa pelaksanaan.                         
                       3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
                          harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
                          dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang
                          halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.      
                       4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                          beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                          laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
                          seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.        
                       5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan
                          maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding
                          perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa
                          pembangunan.                                        
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.15.2 Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium         
                                                                              
                 4.15.2.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                                                                              
                       1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                          untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                          baik dan sempurna.                                  
                       2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti
                          yang ditunjukkan dalam gambar.                      
                 4.15.2.2 Persyaratan Bahan                                   
                       1. Bahan Rangka :                                      
                          a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
                            sesuai dengan daftar simak.                       
                          b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.
                          c. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
                                                                              
                            digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
                          d. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.2 mm.
                          e. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
                            seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
                            kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
                          f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                            syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
                            dari pabrik yang bersangkutan.                    
                          g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
                            ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
                       2. Penjepit Kaca                                       
                          Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
                                                                              
                          persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1
                          (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
                       3. Bahan Kaca Daun Pintu dan Jendela                   
                          a. Bahan kaca daun yang digunakan kaca clear dan kaca tempered.
                          b. Bahan kaca jendela yang digunakan kaca clear dan kaca tempered.
                 4.15.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                          gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                          termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
                          mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.          
                       2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
                                                                              
                          harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                          terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                       3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
                          penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                          memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
                          tidak boleh ada cacat penyetelan.                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                          Daun Pintu                                          
                          a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
                            Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
                            tampak.                                           
                          b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
                            bergelombang serta tidak melintir.                
                                                                              
       Pasal 4.15.3 Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati
                                                                              
                 4.15.3.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan
                          serta pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap
                          bagian-bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan
                          pekerjaan daun pintu kaca.                          
                       2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang
                          ditunjukkan dalam gambar.                           
                 4.15.3.2 Bahan-bahan                                         
                       1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered
                       2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos
                                                                              
                       3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue
                          menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk interior
                          menggunakan tipe Clear.                             
                          Shop Drawing dan Contoh                             
                          a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                            berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
                            keadaan di lapangan.                              
                          b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
                            belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
                          c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
                            termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus
                            yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
                            kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.         
                                                                              
                          d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
                            persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.        
                          e. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
                            persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.        
                          f. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
                          g. Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas
                            yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
                            dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
                            tersebut.                                         
                          h. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
                            pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
                            atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.  
                                                                              
                 4.15.3.3Pelaksanaan                                          
                       1. Persyaratan Pekerjaan                               
                          a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
                            uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi
                            menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
                          b. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                          c. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                            benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. 
                          d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
                            (Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus,
                            dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau
                            lebih.                                            
                       2. Pekerjaan Pemasangan                                
                                                                              
                          a. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan
                            kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
                          b. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
                            gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan
                            Konsultan Perencana.                              
                          c. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
                            persyaratan dari pabrik.                          
                          d. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan
                            ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
                            kusen/kerangka yang terpasang.                    
                          e. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka
                            aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam
                                                                              
                            dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal
                            sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
                          f. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                            diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
                            noda dan bekas goresan.                           
                          g. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
                          h. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang
                            tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.  
                          i. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90
                            derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
                                Panjang  : (25 x Luas Kaca (m2))mm, max = 50 mm
                                Lebar : Tebal kaca + 5 mm                    
                                                                              
                                Tebal    : 5 mm s/d 12 mm                    
                       3. Pekerjaan Perapihan                                 
                          a. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan
                            pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-
                            bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat
                            pekerjaan tersebut.                               
                          b. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                            berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
                            kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
                            tambahan.                                         
                 4.15.3.4 Pengujian Mutu Pekerjaan                            
                                                                              
                       1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta
                          ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
                       2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan
                          list.                                               
                       3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser
                          dari sponing.                                       
                       4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih
                          terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya
                          Kontraktor.                                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
       asal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Panel                                 
                                                                              
                 4.15.5.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
                          dengan hasil yang baik dan sempurna.                
                       b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail
                                                                              
                          sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.  
                 4.15.5.2 Persyaratan Bahan                                   
                       a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid
                          Panel), dengan model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen
                          / daun pintu.                                       
                       b. Merk: sesuai dengan daftar simak, atau setara       
                       c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai
                          dengan pilihan Perencana.                           
                 4.15.5.3 Persyaratan Pelaksanaan                             
                       a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
                                                                              
                          bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
                          persetujuannya.                                     
                       b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                          gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                          termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
                          mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.          
       Pasal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Engineering                          
                                                                              
                 4.15.5.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
                          dengan hasil yang baik dan sempurna.                
                       b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double HMR / plywood lapisan
                          laminated PVC / Taco seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
                 4.15.5.2 Persyaratan Bahan                                   
                          4.15.5.2.1 Bahan kayu                               
                                1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam
                                  NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis
                                  dalam bab material kayu.                    
                                2. Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan
                                  permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu
                                  dan cacat lainnya.                          
                                3. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                                4. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu Finger Joint Laminated
                                  (FJL) Bengkirai dengan mutu baik dan atau setara, keawetan
                                  kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
                                  Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran
                                  jadi.                                       
                                5. Daun pintu dengan konstruksi kayu High Moisture Resistant
                                  (HMR) / LVL meranti dan lapisan PVC sheet di kedua sisi pintu
                                                                              
                                  dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
                                  gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
                          4.15.5.2.2 Bahan Perekat                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                  Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu
                                  baik menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum
                                  formalin di angka 0.3%.                     
                          4.15.5.2.3 Bahan Panel Daun Pintu                   
                                1. HMR / Plywood ketebalan 3 mm produk dalam negeri.
                                2. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus
                                  dan siku.                                   
                                                                              
                                3. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 1 mm
                                4. Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan
                                  bahan Bengkirai.                            
                          4.15.5.2.4 Bahan Finishing                          
                                Finishing untuk permukaan HMR / plywood menggunakan lapisan
                                PVC / Taco laminated ketebalan 0,3 - 0,6 mm, mutu terbaik.
                                                                              
                 4.15.5.3 Persyaratan Pelaksanaan                             
                       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                         gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                         termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
                                                                              
                         mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.           
                       2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                         ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                         terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                       3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
                         penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                         memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
                         tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                       4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                         sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                         penyetelan/pemasangan.                               
                       5. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk
                         menghindari benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah
                                                                              
                         rusak.                                               
                       6. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
                         derajat yang dimana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
                         pemakaian.                                           
                       7. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
                         dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
                         pekerjaan/pemasangan.                                
                       8. Daun Pintu                                          
                             Laminated PVC / Taco yang dipasang pada permukaan HMR / plywood,
                              adalah dengan cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika
                              diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
                              Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang
                                                                              
                              tampak.                                         
                             Lembaran HMR / plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang
                              dan merekat dengan sempurna.                    
                             Permukaan HMR / plywood boleh di dempul.        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 4.15.6 Pekerjaan Kaca                                            
                                                                              
                 4.15.6.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
                          dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
                          dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                       b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
                       c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela, dan Curtain
                                                                              
                          Wall). Untuk pekerjaan menggunakan kaca Clear dan kaca reflektif untuk
                          curtain wall.                                       
                 4.15.6.2 Persyaratan Bahan                                   
                       a. Umum                                                
                           Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
                            umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
                            cahaya, diperoleh dari proses pengambangan. Kedua permukaannya rata,
                            licin dan bening.                                 
                       b. Khusus                                              
                           Digunakan lembaran kaca bening (clear glass) produk dengan Kaca tebal
                                                                              
                            minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan
                            dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali
                            hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.  
                       c. Toleransi                                           
                           Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
                            seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-
                            kira 2 mm.                                        
                           Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
                            sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
                            maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
                           Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
                                                                              
                            melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
                       d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari
                          pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya
                          pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan
                          positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
                          disetujui Direksi Pengawas.                         
                       e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
                           Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
                            berisi gas yang terdapat pada kaca).              
                           Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                            mengganggu pandangan.                             
                                                                              
                           Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                            sebagian atau seluruh tebal kaca).                
                           Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
                            kearah luar/masuk).                               
                           Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah
                            cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
                            permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
                           Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                           Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
                           Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).   
                                                                              
                           Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
                       g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
                          persetujuan Direksi Pengawas.                       
                       h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                          harus digurinda / dihaluskan.                       
                 4.15.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                                                                              
                       a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
                          dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
                          disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.               
                       b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian   
                       c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                       d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
                          diberi tanda agar mudah diketahui.                  
                       e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-
                          alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu
                          (cutting size).                                     
                       f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
                          dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam
                                                                              
                          pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
                       g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
                          menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
                          dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
                          terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
                       h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
                          retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
                          goresan.                                            
       Pasal 4.15.7 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)            
                                                                              
                 4.15.7.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                       Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat
                       - alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
                       hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.        
                                                                              
                 4.15.7.2 Persyaratan Bahan                                   
                       Produk Daiken, Panasonic Door /setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
                       a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
                       b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
                          dengan knop.                                        
                       c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
                       d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.     
                       e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
                       f. Door closer: hold open arm setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
                       g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam           
                       h. Engsel Jendela: friction stay/engsel                
                                                                              
                       i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
                 4.15.7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                       Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
                       tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian
                       hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut
                       untuk mendapatkan persetujuan.                         
                       1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
                          dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
                          sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
                          engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu,
                          tiap engsel memikul maksimal 20 kg.                 
                       3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu,
                          engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel
                          ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                              
                       4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
                          yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
                          kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.  
                       5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
                          pengujian secara kasar dan halus.                   
                       6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                       7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
                 4.15.7.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan              
                       1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
                          dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
                          lainnya.                                            
                                                                              
                       2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
                          pekerjaan dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai
                          dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
                          perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.        
                       3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
                          dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah
                          pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan
                          dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
                          permukaannya.                                       
                       4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan,
                          sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
                       5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-
                          masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi
                                                                              
                          dengan cylinder nya.                                
       Pasal 4.15.8 Kebutuhan Tenaga Kerja                                    
                  No.     TENAGA       JUMLAH        KETERANGAN               
                  1.  Mandor             1     Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
                                               mayor   dan                    
                  2.  Kepala Tukang      1                                    
                  3.  Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
                                       dengan  karena membutuhkan ketelitian  
                  4.  Pekerja         volume dan finishing.                   
                                       schedule                               
                                       pekerjaan                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.16 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL                           
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.16.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                 Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                 alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
                                                                              
                 hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.              
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau
                 seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
                                                                              
                 petunjuk Direksi Pengawas.                                   
                                                                              
       Pasal 4.16.2 Pengendalian Pekerjaan                                    
                 Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :                  
                                                                              
                 1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993                              
                 2. SII - 0161 - 1981 – ASTM                                  
                 3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru                    
                 4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES               
       Pasal 4.16.3 Persyaratan Bahan                                         
                                                                              
                 1. Spesifikasi Bahan                                         
                   Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar.      
                 2. Umum                                                      
                   a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
                      36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).    
                   b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan
                                                                              
                      dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
                   c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
                      kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
                      gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.         
                 3. Jaminan                                                   
                   Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal
                   disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau
                   MK.                                                        
                 4. Contoh-contoh                                             
                   a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
                      Pengawas atau MK berupa contoh untuk disetujui.         
                   b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus diserahkan
                                                                              
                      secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
                      tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
                      standard dalam pekerjaan tersebut.                      
                   c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
                      Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh
                      Kontraktor ke lapangan.                                 
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.16.4 Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
                                                                              
                 1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
                   dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
                 2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.              
                 3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan bahan
                   tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik mengenai
                   komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana
                   Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk
                   oleh Direksi Pengawas sebelum memulai pekerjaan.           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
                   pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan
                   Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.                  
                 5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan
                   contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk
                   memperoleh persetujuannya.                                 
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.16.5 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan                          
                 1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
                   sempurna, tanpa cacat.                                     
                 2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
                   dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
                                                                              
                   kerusakan dan tanpa cacat.                                 
                 3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya Pemborong.
                                                                              
       Pasal 4.18 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE                             
                                                                              
       Pasal 4.18.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta
                 pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
                 tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan
                 paving. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik
                 bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
                 lancar dan aman.                                             
                                                                              
       Pasal 4.18.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                
                                                                              
                 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Pasangan Paving adalah:
                  Pekerjaan Galian dan Urugan                                
                  Pekerjaan Urugan Sirtu                                     
                  Pekerjaan Beton                                            
                                                                              
       Pasal 4.18.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku                     
                 Standard dan Persyaratan yang dipakai untuk pekerjaan Paving ini adalah:
                                                                              
                  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
                  SNI 03-0691-1996 Bata Beton (paving block)                 
                  SNI 15-6699-2002 Bata paving keramik                       
                  Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8              
                  Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)            
                  Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)               
                  ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates    
                                                                              
       Pasal 4.18.4 Persyaratan Bahan                                         
                 1. Paving paving ex. Sesuai dengan daftar simak atau setara kualitas yang disetujui Direksi
                    Pengawas.                                                 
                                                                              
                 2. Dalam satu lokasi proyek hanya diijinkan menggunakan bahan/material yang berasal dari
                    1 (satu) merk saja.                                       
                 3. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
                 4. Produksi Paving Block Proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan
                    minimal 8 ton.                                            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 5. Mutu paving block yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 400 kg / cm2 .
                 6. Kansteen beton cetak/kerb dengan ukuran sesuai gambar rencana dengan kuat tekan
                    minimal 400 kg/cm2.                                       
                 7. Toleransi Dimensi                                         
                      Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
                      Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
                                                                              
                      Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 %
                       kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
                      Alur paving sesuai standar pabrik.                     
                      Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.                    
                      Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
                      Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.      
                 8. Pengujian contoh Paving block.                            
                      Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
                      dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.     
                                                                              
                      Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil secara
                       acak.                                                  
                      Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1
                       buahbenda uji untuk pengetesan kuat tekan.             
                      Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.   
                      Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus (SNI.03-
                       0028-1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149 mm/menit.
                      Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air rata-
                       ratamaksimal 6%.                                       
                                                                              
                      Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
                       berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
                 9. Persyaratan Pasir                                         
                     a. Pasir Perata (Bedding Sand)                           
                         Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan untuk memberi
                          kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses
                          penguncian (interlocking).                          
                         Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel
                     b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)                    
                       Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block dengan fungsi
                       utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan bersinggungannya .
                     c. Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel.
                                                                              
                                   Tabel Gradasi Pasir Perata                 
                           Ukuran Saringan % Lolos Saringan                   
                                                                              
                             9,52 mm        100                               
                                                                              
                             4,75 mm       95-100                             
                             2,36 mm       80-100                             
                                                                              
                             1,18 mm        50-85                             
                                                                              
                            600 microns     25-60                             
                            300 microns    Oct-30                             
                                                                              
                            150 microns    May-15                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                             75 microns     0-10                              
                                                                              
                                                                              
                           Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
                                                                              
                           Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%            
                                Tabel Gradasi Pasir Pengisi                   
                           Ukuran Saringan % Lolos Saringan                   
                                                                              
                             2,36 mm        100                               
                                                                              
                             1,18 mm       90-100                             
                            600 microns     60-90                             
                                                                              
                            300 microns     30-60                             
                                                                              
                            150 microns     15-30                             
                                                                              
                             75 microns    05-Oct                             
                                                                              
                                                                              
                           Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%     
                           Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.18.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                 
                  a. Lapisan Sub Grade                                        
                    Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
                    mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untukkemiringan
                    Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
                    tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 95 %
                                                                              
                    MDD(Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
                    sesuaidengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan
                    landasan area paving nantinya.                            
                  b. Lapisan Sub base                                         
                    Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
                    yang di butuhkan. Profil lapisan permukaan dari sub base juga harus mempunyai minimal
                    kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
                    sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving .   
                  c. Kanstin/Penguat Tepi/kerb                                
                    Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan
                    paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar
                    paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
                                                                              
                  d. Drainage                                                 
                    Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
                    sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
                    waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan
                    sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus
                    membongkar paving yang sudah terpasang.                   
                  e. Peralatan Pemasangan Paving                              
                    Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
                    dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                     Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50 m2
                      danmempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi
                      getaranberkisar 75 s/d 00 Hz.                           
                     Alat Pemotong paving (Block Cutter)                     
                     Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir
                                                                              
                     Benang sepat                                            
                     Lori/gerobak angkut.                                    
                  f. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving              
                    1) Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
                       Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam
                       dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan
                       base.                                                  
                    2) Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving
                       terpasang dengan tebal screeding.                      
                    3) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas
                       lapisan abu batu/pasir alas (laying course).           
                    4) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita
                                                                              
                       arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
                       kemudian kita buat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
                    5) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu atu/pasir
                       alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
                       celah/naat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
                    6) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah
                       terpasang.                                             
                    7) Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang
                       permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross
                       fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus.
                       Pembedaan maksimum kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.
                    8) Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan
                                                                              
                       seera dilanjutkan dengan pemadatan paving.             
                    9) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
                       mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20
                       kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya
                       dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal
                       akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan
                       pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat
                       memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya
                       sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
                    10) Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan
                       untuk memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm ( tergantung
                       abu batu/pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu
                    11) Abu batu/pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan
                                                                              
                       paling sedikit 2 lintasan.                             
                    12) Pengecatan paving untuk marka parkir sepeda motor menggunakan cat Tennokote
                       (exterior). Pengecatan marka dilakukan sesuai dengan tata cara yang lazim.
                  g. Hasil Akhir                                              
                    1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah /
                       patahterbagi ).                                        
                    2) Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.        
                    3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.         
                    4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    5) Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
       Pasal 4.19 PEKERJAAN PINTU OTOMATIS                                    
                                                                              
       Pasal 4.19 1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                              
       Semua pekerjaan pintu otomatis dan perlengkapan dan yang lainnya yang dibutuhkan dalam
       pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi teknik.
                                                                              
       Pasal 4.19 2 Persyaratan Bahan                                         
                                                                              
       Untuk   pintu  otomatis  yang   akan   digunakan adalah  produk        
       Mesin Pintu otomatis Windrive LS2201 mampu menahan berat perdaun pintu: 1 x 200 kg
       (single),2x100 kg (double). Menggunakan Asynchronous Motor (tanpa Carbon brass), Low
       maintenance,high lifetime, dan silent operation.                       
                                                                              
       Pasal 5.19.2.1 Data Teknis                                             
          Maksimum Lebar bukaan pintu : 700 – 3000 mm.                       
          Kecepatan membuka dan menutup pintu : 8 – 200 cm/detik (dapat disesuaikan)
          Maksimum waktu membuka 0,5 – 60 s                                  
          Kekuatan (automatic force) : < 150N                                
          Low power consumption max. 190 VA                                  
          Menggunakan program digital                                        
          Independent adjustment of force and speed : YES                    
                                                                              
          Menggunakan kaca tempered 12mm                                     
          Safety : YES Reversing                                             
          System Pully : Vertical pully and vertical belt                    
          Drive unit / track / roller : special for their capacity           
          Electrick Lock system : langsung mengunci di Roda                  
          Proteksi International (mesin) : IP22                              
          Perlengkapan unit : safety beam/photo sell, electromagnetic lock, polyamid double roller,
           control                                                            
          panel, smart microprocessor control unit                           
          Main connections : 1 x 230/1x115 V AC,50 ... 60 Hz, 10A            
          Durability : Class 3 to DIN 18650 – 1 : 2005                       
          Kemampuan Windrive / I Motion (mesin dan control unit) telah lulus uji pada sistem membuka
          dan menutup pintu (operating cycle) lebih dari 1.000.000 kali pada November 2006
          Sertifikasi :                                                      
                                                                              
          CE incl. RoHS, TUV, ETL                                            
          EN 292–1, EN 292–2, EN 60335–1, EN 6100-6-2, EN 61000-6-3          
       Pasal 5.19.2.2 Header Profile                                          
          Motor system : Gearless direct (manufacture by Tormax)             
           Tanpa ”Carbon brush” (kalo memakai ”carbon brush” maka tiap 3 tahun akan habis dan harus
           diganti).                                                          
          Roller system :                                                    
           Polyamid double roller movement, Low maintenance, Silent operation,Dust absorbing tread
           design, Buttom counter roller, Lock Elecktric, Anti Lift, Guide Rail
          Control Unit :                                                     
           Error detection, Auto learning, Auto reverse, Basis for UN/CAN iterface to building network,
           Software updateable, Historical data Digital control panel with 7 operation modes : Night
           locking function, Sistem pintu dalam keadaan tertutup/ mengunci Automatic function: Pintu
           membuka dan menutup secara otomatis (dapat diprogram sesuai kebutuhan), Opening pintu
           dapat diatur sesuai kebutuhan dengan persentase (%), Pintu dapat diprogram untuk satu arah /
           exit saja, Lama waktu pintu terbuka dapat diatur, Lama waktu pintu terbuka dapat diatur
           bukaannya, Pintu diprogram satu arah dan dapat diatur bukaannya.   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
          Cover (Optional)                                                   
           Operator dapat ditutup dengan menggunakan Cover Alumunium atau Cover Stainless Steel
           Satin Polished Finished                                            
                                                                              
       Pasal 4.19 3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                 
       Pasal 4.19.3.1 Construction Document                                   
       Berdasarkan gambar yang sudah disetujui (Approved) oleh Costumer, Lawang Sewu akan
       membuat gambar kerja dan material list (Costruction Document).         
                                                                              
                                                                              
       Pasal 4.19.3.1 Site Survey                                             
          Departement instalasi akan melakukan site survey dan melakukan marking yang bertujuan
           untuk mengecek apakah ukuran actual opening pintu dan detail lainnya sama dengan gambar
           kerja. Apabila terdapat perbedaan, akan didiskusikan, apakah Costumer akan memperbaiki
           ukuran opening pintu atau Lawang Sewu akan merevisi gambar kerja. Tempat penyimpanan
           material sementara, listrik kerja, peraturan kerja yang ditetapkan oleh Costumer, dsb.
          Sebelum pintu hermetic dipasang, pastikan terlebih dahulu bahwa ukuran opening
           sesuaidengan struktur perkuatan kuat untuk menahan beban pintu otomatis
                                                                              
       Pasal 4.19.3.1 Rencana Kerja                                           
       Berdasarkan Construction Document dan data hasil site survey, Dept. head membuat rencana
       kerja meliputi :                                                       
          Menugaskan teknisi lapangan dengan membuat Surat Tugas             
          Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule) dengan mengisi form Project Action
           Plan                                                               
          Mempersiapkan plant dan tools yang akan dipergunakan dengan mengisi form Tool Request
          Mempersiapkan peralatan safety yang diperlukan dengan mengisi form Safety Request dan
           diserahkan kepada Departemen HSE.                                  
                                                                              
       Pasal 4.19.3.1 Tahap Instalasi                                         
          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                              
           yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta mengecek kebenaran
           ukuran di lapangan.                                                
          Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain, baik yang sudah dan yang belum terpasang
           terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
          Melakukan bongkar muat Bahan Material dan Peralatan dan mengatur penyimpanan.
          Melakukan prosedur pengecekan material yang dikirim                
          Melakukan prosedur pemasangan/ instalasi sesuai petunju teknik/ gambar konstruksi.
          Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan tersebut. Bila kontraktor lalai,
           maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.     
                                                                              
          Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan, Kontraktor wajib membongkar dan
           memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.            
          Setelah terpasang, selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan
           sentuhan-sentuhan keras serta lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 RKS                                                                          
                                                                              
                                                                              
 RENCANA            KERJA        DAN     SYARAT                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                MEP                           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                   BAB  V                                     
                                                                              
                 MEKANIKAL,ELEKTRIKAL       DAN PLUMBING                      
                                                                              
       PEKERJAAN  MEKANIKAL  ELEKTRIKAL DAN PLUMBING                          
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.2 PEKERJAAN PLUMBING                                           
                                                                              
       Pasal 1.2.1 Lingkup Pekerjaan                                          
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                              
            bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
            pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:         
                 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                              
                 Pekerjaan Instalasi Air Bekas                               
                 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                               
                                                                              
                 Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung                  
                 Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah                      
       Pasal 1.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                 
                                                                              
            Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:  
                 Pekerjaan Sanitair                                          
                                                                              
                 Pekerjaan Pasangan Keramik                                  
                 Pekerjaan Pasangan Bata                                     
                 Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik   
                 Pekerjaan Penutup Atap                                      
                                                                              
                 Pekerjaan Beton                                             
                 Pekerjaan Waterproofing                                     
                 Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                              
                 Pekerjaan Tata Udara                                        
       Pasal 1.2.3 Standard dan Persyaratan                                   
                                                                              
            1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:                
                Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.                      
                SNI (Plumbing)                                               
                                                                              
                Pedoman Plumbing Indonesia 1979.                             
                Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
                Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
                                                                              
                Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.            
                Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).    
                Peraturan Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia No.        
                 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
                                                                              
                 untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.   
            2. Kontraktor-Sub kontraktor                                      
              a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
                 berwenang dan telah biasa mengerjakannya.                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
                 untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
                 penanggung jawab di bidangnya masing-masing.                 
                                                                              
              c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
                 yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
                 lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
                 Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
                 Pengawas.                                                    
                                                                              
              d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
                 pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
                 diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).        
            3. Koordinasi dengan Pihak Lain                                   
                                                                              
              a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
                 penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
                 lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
                 pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
                 Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
                                                                              
                 jawab Kontraktor.                                            
              b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
                 sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type
                 yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
                                                                              
                 memeliharanya.                                               
              c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
                 lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
                 sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
                 pekerjaan ini.                                               
                                                                              
              d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
                 Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
                 sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
                 pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal /
                                                                              
                 Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
                 Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
                 tersebut.                                                    
            4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing                   
                                                                              
              a. Shop Drawing                                                 
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
                 shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
                 telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
                 disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
                 bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
              b. Contoh Bahan & Mockup                                        
                 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
                 kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
                 persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
                 diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
                 SPK.                                                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              c. Asbuilt Drawings                                             
                   Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
                    Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
                                                                              
                    sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
                   Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
                    tangani oleh Direksi Pengawas.                            
            5. Testing dan Commisioning                                       
                                                                              
               a.   Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
                    yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
                    berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
                    diminta.                                                  
                                                                              
               b.   Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
                    testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.     
               c.   Laporan Pengetesan                                        
                    Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
                    mengenai hal-hal sebagai berikut:                         
                        Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
                                                                              
                        Hasil pengetesan peralatan                           
                        Hasil pengetesan kabel                               
                        Dan lain-lainnya.                                    
                    Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                    disaksikan oleh pihak Direksi.                            
                                                                              
                                                                              
            6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan                               
               Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
               a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
                  Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai
                  dengan spesifikasi teknis.                                  
                                                                              
               b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
               c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
                  sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.                
               d.  Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
                  Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
                                                                              
                  hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
                  instansi yang bersangkutan.                                 
               e.  Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
                  atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
                                                                              
                  Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
                  menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
                  atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
                  diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
                  melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung
                                                                              
                  jawab Kontraktor.                                           
            7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan                                 
               a.   Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                      Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
                       sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
                       set.                                                   
                                                                              
                      Katalog spare-parts.                                   
                      Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.          
                      Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
                                                                              
                       ini, juga dalam bahasa Indonesia.                      
               b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
                  dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
                  belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan
                  100%.                                                       
                                                                              
               c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
                  dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
                  Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
                  (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
                                                                              
                  dilakukan.                                                  
               d.   Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
                    kepada Direksi Pengawas.                                  
               e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
                  Kontraktor.                                                 
                                                                              
               f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
                  perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
                  Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
                  dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
                                                                              
                  Direksi Pengawas.                                           
            8. Servis dan Garansi                                             
               a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
                  (satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
                  baik (setelah masa pemeliharaan).                           
                                                                              
               b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
                  masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.              
               c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
                  atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
                                                                              
                  pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
                  puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
                  kalinya.                                                    
               d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
                  dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
                                                                              
                  Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
                  memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
               e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
                  Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                  setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
                                                                              
                  kalender setelah serah terima kedua.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 1.2.4 Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
          Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                               Keterangan                                     
                Jenis Pekerjaan              Tekanan Tekanan                  
                               Type                                           
                                             Kerja  Uji                       
                Pipa Instalasi Air                                            
                                             10     12 kg/cm2                 
                Bersih     dan PPR                                            
                                             kg/cm2 test tekan                
                Accessoriesnya                                                
                Check Valve/Gate                                              
                Valve/ Stop Kran                                              
                Pompa air bersih                                              
                               Plastik                                        
                Tandon Air Atas PPE/Stainless                                 
                               Steel                                          
                Pipa Instalasi Air                  5  kg/cm2                 
                Bekas      dan PVC Class AW  Gravitasi test                   
                Accessoriesnya                      rendam                    
                Pipa Instalasi Air                  5  kg/cm2                 
                Kotor      dan PVC Class AW  Gravitasi test                   
                Accessoriesnya                      rendam                    
                                                                              
                Pipa Instalasi Air                  5  kg/cm2                 
                Kotor      dan PVC Class AW  Gravitasi test                   
                Accessoriesnya                      rendam                    
                Pipa    Instalasi                   5  kg/cm2                 
                Venting    dan PVC Class AW  Gravitasi test                   
                Accessoriesnya                      rendam                    
                               dengan Biofilter                               
                Septic Tank    atau as per tertera                            
                               Pada Gambar                                    
                                                                              
                                                                              
                Meteran air                                                   
                                                                              
          Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
          Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
                                                                              
          tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu
          1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.                   
                                                                              
       Pasal 1.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum                               
                                                                              
          1. Sambungan Instalasi Perpipaan.                                   
            a. Sambungan Ulir                                                 
               Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
                untuk ukuran sampai dengan 40 mm.                             
                                                                              
               Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
                dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
                dengan campuran minyak.                                       
                                                                              
               Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
               Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
               Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.   
            b. Sambungan Las                                                  
                                                                              
               Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
               Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
                elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
               Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
                                                                              
                contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.         
               Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
                mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.           
               Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
                                                                              
               Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik
                menurut penilaian Direksi/Pengawas.                           
            c. Sambungan Lem                                                  
               Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
                                                                              
                dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.        
               Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
                alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
                pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
                                                                              
               Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
                pabrik pipa.                                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            d. Sambungan sanitary fixtures                                    
               Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
                Supply Valve dan Siphon.                                      
                                                                              
               Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
                threat.                                                       
            e. Sleeves                                                        
               Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
                                                                              
                menembus konstruksi beton.                                    
               Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
                diluar pipa ataupun isolasi.                                  
                                                                              
               Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
                mempunyai kedap air harus digunakan sayap.                    
                                                                              
                                                                              
               Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
                "Caulk".                                                      
                                                                              
          2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures                                
           a. Katup-Katup                                                     
               Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
               dan untuk bagian- bagian berikut ini :                         
                     Sambungan masuk dan keluar peralatan                    
                                                                              
                     Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
                     Ventilasi udara otomatis.                               
                     Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                
                                                                              
           b. Labeling Tag untuk Katup-katup                                  
                     Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
                      operasi dan pemeliharaan.                               
                     Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
                      ditunjukkan ditags katup.                               
                                                                              
                     Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
                      atau kawat.                                             
           c. Floor Drain                                                     
                   Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
                   type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:     
                                                                              
                     Chromium plated bronze cover and ring                   
                     PVC neck                                                
                     Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
                      for water prooving                                      
                                                                              
                     Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.           
                     Outlet diameter    Cover diameter                        
                                                                              
                      2”                4”                                    
                      3”                6”                                    
                      4”                8”                                    
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
           d. Floor Clean Out                                                 
                   Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
                   Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:           
                     Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type   
                     PVC neck                                                
                                                                              
                     Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
                      waterprooving.                                          
                     Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
                      sehingga mudah dibuka dan ditutup.                      
                                                                              
           e. Roof Drain                                                      
                     Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
                      konstruksi waterproove.                                 
                     Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
                                                                              
                      penampang pipa buangan.                                 
                     Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:            
                     -  Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
                     -  Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.            
                                                                              
                     -  Bitumen Coated cover Dome type                        
          3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan                              
            a. Penggantung dan Penunjang Pipa                                 
                1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
                                                                              
                Diameter Ukuran Pipa      Batang Penggantung                
                                                                              
                Sampai 20 mm              6 mm                              
                25 mm s/d 50 mm           9 mm                              
                                                                              
                65 mm s/d 150 mm          13 mm                             
                                                                              
                                                                              
                2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
                   dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
                3. Bentuk gantungan.                                          
                4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.   
                                                                              
                5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
                6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
                   sebelum dipasang.                                          
          4. Pipa Tertanam Dalam Tanah                                        
               Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:    
                                                                              
                        Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
                        Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda
                         keras/tajam.                                         
                        Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
                                                                              
                         galian dengan adukan semen.                          
                        Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.     
                        Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
                        Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                        Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian
                         tanah kasar.                                         
                                                                              
          5. Bak Kontrol/Sumur Periksa                                        
               b.  Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
                   jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
               c.  Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.          
               d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
                                                                              
                  harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
          6. Pembersihan                                                      
               Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
               pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
               cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
               disingkirkan.                                                  
                                                                              
       Pasal 1.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                             
                                                                              
       1.2.6.1 Lingkup Pekerjaan                                              
               a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
                 arah dan masing-masing sistem pipa.                          
               b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
                                                                              
                 terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
                 bagian lainnya.                                              
               c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
                 stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.               
                                                                              
               d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PPR selain disebut diatas harus juga
                 terlindung dari cahaya matahari.                             
               e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                 pembuat.                                                     
               f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :           
                                                                              
                       Pipa                                                  
                       Pompa                                                 
                       Tandon Atas                                           
                       Tandon Bawah (scope sipil)                            
                                                                              
                       Sambungan                                             
                       Katup                                                 
                       Sambungan ekspansi                                    
                                                                              
                       Sambungan fleksibel                                   
                       Penggantung dan penumpu                               
                       Sleeve                                                
                                                                              
                       Lubang pembersihan                                    
                       Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures            
                       Peralatan Bantu                                       
                       Testing & Commisioning                                
                                                                              
                                                                              
       1.2.6.2 Persyaratan Pelaksanaan                                        
              a.   Umum                                                       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
                  kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
                  penyilangan.                                                
                                                                              
                2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
                  10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.  
                3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                  dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                  penghalang lainnya.                                         
                                                                              
                4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                  dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
                  sistem dan yang dipertihatkan digambar.                     
                5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                              
                  dengan UNION atau FLANGE.                                   
                6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                  pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
              b.   Pompa Air Bersih                                           
                1. Pompa Air Bersih ( Transfer Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air
                                                                              
                   pada Roof tank variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis, dengan
                   Kapasitas 100 liter/menit, head 25 meter serta daya 1,1 kw 3phase name plate
                   pompa diletakkan diunit pompa.                             
                2. Pompa Air Bersih (Booster Pump) mempunyai 1 set (2 unit) pompa.
                                                                              
                   Sedangkan laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik
                   perakit, Kapasitas pompa 50 liter, head 10m , serta daya pompa maximum
                   0.55 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa          
                3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
                                                                              
              c.   Tandon air bersih                                          
                4. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil                   
                a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
                   sebesar pemakaian rata-rata sehari.                        
                   Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
                     Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.           
                                                                              
                     Menghilangkan sudut tajam.                              
                     Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.               
                     Membuat permukaan dinding licin dan bersih.             
                                                                              
                     Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.          
                   Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
                   Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
                       Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
                       Manhole                                               
                                                                              
                       Tangga monyet ( bahan steinlist )                     
                       Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.       
                       Floating valve                                        
                       Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM           
                                                                              
                       Kapasitas GWT (air bersih & recycling water) : 50 m3  
                       Membuat permukaan dinding licin dan bersih            
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                5. Roof Tank ( Tangki air atas )                              
                   Tangki air dibuat dari bahan plastik PE anti lumut yang stabil terhadap UV
                   mata dan bersertifikat food-grade. finish cat warna gelap  
                   Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :  
                     Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.         
                                                                              
                     Floating valve                                          
                     Pipa penguras                                           
                     Kapasitas Roof tank:                                    
                                                                              
                      -  air bersih  : 2 x 10 m3                              
                      -  recycling water : 2 x 2 m3                           
       1.2.6.3 Testing dan Comisioning                                        
                                                                              
              a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
                dalam jangka waktu 24 jam.                                    
              b.   Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.   
              c.  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
                  kembali.                                                    
                                                                              
              d.   Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
                   (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas                              
                                                                              
       1.2.7.1 Lingkup Pekerjaan                                              
              a.  Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
                  serta arah dan masing-masing sistem pipa.                   
                                                                              
              b.  Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
                  terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
                  bagian lainnya.                                             
                                                                              
              c.  Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
                  stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.              
                                                                              
              d.  Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
                  terlindung dari cahaya matahari.                            
                                                                              
              e.  Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                  pembuat.                                                    
                                                                              
              f.  Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
                  sampai ke resapan melewatik main grease trap.               
                                                                              
              g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :           
                       Pipa                                                  
                                                                              
                       Sambungan                                             
                       Katup                                                 
                       Sambungan ekspansi                                    
                       Sambungan fleksibel                                   
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                       Penggantung dan penumpu                               
                       Sleeve                                                
                                                                              
                       Lubang pembersihan                                    
                       Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
                       Peralatan Bantu                                       
                       Testing & Commisioning                                
                                                                              
       1.2.7.2 Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                              
           a.  Umum                                                           
               1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
                  kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
                  penyilangan.                                                
                                                                              
               2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
                  10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.  
               3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                  dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                                                                              
                  penghalang lainnya.                                         
               4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                  dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
                  sistem dan yang dipertihatkan digambar.                     
               5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                              
                  dengan UNION atau FLANGE.                                   
               6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                  pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
               7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
                  berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.        
                                                                              
                      Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
                       %                                                      
                      Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
                                                                              
               8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
                  buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
                  maupun pengurasan.                                          
               9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
                  Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.         
                                                                              
               10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
                  pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
                  dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
                  benda lain.                                                 
               11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                                                                              
               12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
       1.2.7.3 Testing dan Comisioning                                        
                                                                              
            a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
               dalam jangka waktu 24 jam.                                     
            b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
               kembali.                                                       
            d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
                                                                              
               (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                              
                                                                              
       1.2.8.1 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
              a.    Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
                   serta arah dan masing-masing sistem pipa.                  
                                                                              
              b.   Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
                   terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
                   bagian lainnya.                                            
                                                                              
              c.   Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
                   stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.             
                                                                              
              d.   Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
                   juga terlindung dari cahaya matahari.                      
                                                                              
              e.   Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                   pembuat.                                                   
              f.   Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
                                                                              
                   Lavatory, Shower di alirkan menuju ke sewage treatment.    
              g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :           
                                                                              
                       Pipa                                                  
                       Sambungan                                             
                                                                              
                       Katup                                                 
                       Sambungan ekspansi                                    
                       Sambungan fleksibel                                   
                       Penggantung dan penumpu                               
                                                                              
                       Sleeve                                                
                       Lubang pembersihan                                    
                       Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
                                                                              
                       Peralatan Bantu                                       
                       Testing & Commisioning                                
                                                                              
                                                                              
       1.2.8.2 Persyaratan Pelaksanaan                                        
             a. Umum                                                          
              a)  Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
                                                                              
                  kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
                  penyilangan.                                                
              b)  Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
                  10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              c)  Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                  dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                  penghalang lainnya.                                         
                                                                              
              d)  Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                  dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
                  sistem dan yang dipertihatkan digambar.                     
              e)  Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                  dengan UNION atau FLANGE.                                   
                                                                              
              f)  Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                  pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
              g)  Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
                  berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.        
                                                                              
                        Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
                         0.5 %                                                
                        Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
                         %                                                    
                                                                              
              h)  Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
                  buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
                  maupun pengurasan.                                          
              i)  Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
                  Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.         
                                                                              
              j)  Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
                  pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
                  dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
                  benda lain.                                                 
                                                                              
              k)  Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
              l)  Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                          .                                                   
       1.2.8.3 Testing dan Comisioning                                        
                                                                              
              a.  Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
                  dalam jangka waktu 24 jam.                                  
              b.  Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.    
              c.  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
                                                                              
                  kembali.                                                    
              d.  Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
                  (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan                              
                                                                              
       1.2.9.1 Lingkup Pekerjaan                                              
              a.   Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
                   serta arah dan masing-masing sistem pipa.                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              b.   Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
                   terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
                   bagian lainnya.                                            
                                                                              
              c.   Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
                   stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.             
                                                                              
              d.   Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
                   juga terlindung dari cahaya matahari.                      
                                                                              
              e.   Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                   pembuat.                                                   
                                                                              
              f.   Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman
                   atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota. 
                                                                              
              g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :               
                       Pipa                                                  
                                                                              
                       Sambungan                                             
                       Katup                                                 
                       Sambungan ekspansi                                    
                                                                              
                       Sambungan fleksibel                                   
                       Penggantung dan penumpu                               
                       Sleeve                                                
                       Lubang pembersihan                                    
                                                                              
                       Penyambungan ke roof drain dan bak control.           
                       Reservoir Air Hujan : 50 m3                           
                       Peralatan Bantu                                       
                                                                              
                       Testing & Commisioning                                
                                                                              
       1.2.9.2 Persyaratan Pelaksanaan                                        
             a.   Umum                                                        
                1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
                  kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
                                                                              
                  penyilangan.                                                
                2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
                  10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.  
                3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
                  dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                                                                              
                  penghalang lainnya.                                         
                4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                  dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
                  sistem dan yang dipertihatkan digambar.                     
                                                                              
                5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                  dengan UNION atau FLANGE.                                   
                6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                  pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
                  berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.        
                       Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
                                                                              
                        0.5 %                                                 
                       Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
                        %                                                     
                8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
                                                                              
                  buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
                  maupun pengurasan.                                          
                9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
                  Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.         
                                                                              
                10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
                  pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
                  cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
                                                                              
                  disingkirkan.                                               
              b.   Pengecatan                                                 
                 1.  Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:   
                        Pipa servis                                          
                                                                              
                        Support pipa dan peralatan Konstruksi besi           
                        Flens                                                
                        Peralatan yang belum dicat dan pabrik                
                        Peralatan yang catnya harus diperbarui               
                                                                              
                 2.  Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:               
                                                                              
                     Lokasi Pengecatan   Pengecatan                         
                                                                              
                     Pipa dan peralatan plafond  Zinchromate primer 2 lapis 
                                                                              
                     Pipa dan peralatan expose  Zinchromate 2 lapis dan cat 
                                           akhir lapis                        
                                                                              
                     Pipa dalam tanah    2 lapis flincote                   
                 3.  Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
                                                                              
                     sebelum dipasang.                                        
              c.   Testing dan Comisioning                                    
                 1)  Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
                     rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                  
                                                                              
                 2)  Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor. 
                 3)  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
                     diuji kembali.                                           
                 4)  Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
                     dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
                                                                              
                     berlangsung.                                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 1.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah                              
                                                                              
          Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
          spesifikasi sbb:                                                    
          1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent
             atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah
             domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn
             2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.              
                                                                              
          2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
             anaerobic dan tangki proses aerobic.                             
          3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
             Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan
                                                                              
             bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
          4. Kapasitas Sewage Treatment Plan (STP) : 5 m3 & 2 m3              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN                              
                                                                              
       Pasal 1.3.1 Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
       Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
       namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera
       di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam
       berita acara Aanwijzing.                                               
            1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
            2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :                  
              - Dari kWH Meter ke LVMDP dan Panel Penerangan                  
            3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                         
                                                                              
              - MDP                                                           
              - Panel Penerangan                                              
              - Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).                
            4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
                                                                              
            5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
               bangunan.                                                      
            6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.                     
            7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing          
            8. Melakukan pengetesan dan training                              
                                                                              
            9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
                                                                              
       Pasal 1.3.2 Standar yang Dipakai                                       
       Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
       Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
                                                                              
       penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan
       dan jaminan.                                                           
            1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
              yang ada seperti :                                              
               a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
                 instalasi listrik                                            
            2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
                                                                              
               a. Persyaratan Umum.                                           
               b. Spesifikasi Teknis.                                         
               c. Gambar Rencana.                                             
               d. Bill of item                                                
               e. Berita Acara Aanwijzing.                                    
                                                                              
            3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
            4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :         
               a. Penerangan dalam dan luar bangunan.                         
               b. Outlet listrik.                                             
                                                                              
               c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.                        
               d. LAN Lokal Area Network                                      
               e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.               
               f. Pompa transfer.                                             
               g. Pemadam Kebakaran                                           
                                                                              
               h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik           
            5. Persyaratan Kontraktor Listrik.                                
              Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
              berlaku.                                                        
            6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
              core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
                                                                              
              Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
            7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
              gambar perencana)                                               
            8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
                                                                              
              anti karat.                                                     
            9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
              kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.                                 
                                                                              
       Pasal 1.3.3 Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
       1.3.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan                           
             Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
             Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
             dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
                                                                              
             yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
             1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.                  
             2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.                 
             3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.                           
             4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.                           
                                                                              
             5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                      
             6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.3.3.2 Panel - Panel                                                  
              Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
              dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
              dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.              
              a.   Umum.                                                      
                                                                              
                    Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase / 3 phase – 50 Hz.
                    Interupting capacity untuk main breaker 10 - 66 kA       
                    Jenis panel indoor : wall mounted & free standing        
                                                                              
                    Lalu lintas feeder :                                     
                      -  menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                  
                      -  dalam gedung menggunakan kabel NYY                   
                    Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
                                                                              
                     Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.        
              b.   Pemutusan Daya                                             
                    Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
                     kurang dari 66 kA.                                       
                                                                              
                    Release harus mengandung :                               
                      -  Thermal overload release.                            
                      -  Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
              c.   Rumah panel dan Busbar.                                    
                    Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
                                                                              
                     penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.         
                    Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
                     dengan mudah.                                            
                                                                              
                    Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.8 mm.
                    Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
                     pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
                     dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
                     Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
                                                                              
                    Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
                     dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .                 
                    Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
                     dan digrafir sesuai kebutuhan.                           
                                                                              
                    Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
                     berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
                    Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
                     dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
                                                                              
                     pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
                     menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.   
                    Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
                     kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
                                                                              
                     Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
                    Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                     penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
                     rating Breaker.                                          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
                     (Tinned).                                                
                                                                              
                    Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
                     sesuai standard.                                         
              d.   Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                 
                    Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
                     digital                                                  
                                                                              
                    pilot lamp, tipe LED                                     
                                                                              
       Pasal 1.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan                            
                                                                              
            1. Kabel Listrik                                                  
               a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.                      
                 - Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.              
                 - Inti penghantar tembaga.                                   
                 - Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                        
                                                                              
                 - Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.     
               b. Kabel Feeder                                                
                 - Kelas kabel 1000 volt                                      
                 - Inti penghantar tembaga.                                   
                 - Isolasi PVC, Sheated.                                      
                                                                              
                 - Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                                
               c. Kabel Grounding                                             
                 - Inti tembaga jenis kabel BC.                               
                                                                              
            2. Pipa dan Fitting                                               
               a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
                                                                              
                 dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
                 dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench            
               b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
                 kabel instalasi.                                             
               c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
                                                                              
                 flexible jenis PVC.                                          
               d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
                 harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
                 croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.    
                                                                              
               e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
                 sparing kabel.                                               
               f. Semua sambungan menggunakan terminal.                       
                                                                              
            3. Cable tray, rak kabel dan hanger.                              
               a. cable tray dan cable ladder                                 
                 1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep. 
                                                                              
                 2) Bahan support dari besi siku yang dicat.                  
                 3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                   
                 4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                      
                 5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat               
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               b. Rak kawat dan hanger                                        
                 1) Pada shaft riser                                          
                   -  Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
                                                                              
                   -  Bahan support dari besi siku yang dicat.                
                   -  Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                 
                   -  Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                    
                   -  Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat             
                                                                              
                                                                              
                 2) Hanger                                                    
                   -  Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
                      yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
                      ramset atau fischerplug.                                
                   -  Mur baut dan besi plat.                                 
                                                                              
                   -  Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            4. Alat Bantu instalasi                                           
              a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
              b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                            
              c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.         
                                                                              
            5. Saklar dan stop kontak                                         
                                                                              
              a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
                 jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
                 lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.       
              b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
                 pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
                                                                              
                 ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
                 box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
                 surfacemounted.                                              
                                                                              
            6. Armature Lampu                                                 
              a. Balk lamp TL .                                               
                 - Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.  
                                                                              
                 - House dari coled rolled steal coil/sheets                  
                 - Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.             
                 - Ballast, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau low-
                   loss ballast.                                              
                                                                              
                 - Fitting dan starter.                                       
                 - Capasitor factor kerja minimal 0.95.                       
                 - Terminal Grounding pada badan.                             
                 - Baut expose dengan kepala khusus.                          
                 - Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                  
                                                                              
                 - Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
              b. GMS                                                          
                 - Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)          
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              c. Down Light                                                   
                 - Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
                   reflector.                                                 
                                                                              
                 - Terminal Grounding pada badan.                             
                 - Baut expose dengan kepala khusus.                          
                 - Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                   
                                                                              
            7. Panel listrik                                                  
              Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
              a. Panel LVMDP                                                  
                                                                              
                 Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
                 dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
                 ACB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana        
              b. Umum.                                                        
                 - Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.    
                 - Interupting capacity untuk main breaker 10 kA – 66 kA      
                 - Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
                                                                              
                 - Lalu lintas feeder :                                       
                    1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                    
                    2) dalam gedung menggunakan kabel NYY                     
                 - Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
                   sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                   
                                                                              
              c. Pemutusan Daya                                               
                 - Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
                   kurang dari 66 kA.                                         
                 - Release harus mengandung :                                 
                                                                              
                   1) Thermal overload release.                               
                   2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
              d. Rumah panel dan Busbar.                                      
                 - Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
                   penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.           
                                                                              
                 - Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
                   dengan mudah.                                              
                 - Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.8 mm.
                 - Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
                                                                              
                   pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
                   dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
                   Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating . 
                 - Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
                   dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .                   
                                                                              
                 - Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
                   dan digrafir sesuai kebutuhan.                             
                 - Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
                   berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.  
                                                                              
                 - Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
                   dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
                   menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.     
                 - Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
                                                                              
                   kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
                   Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
                 - Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                   penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
                   rating Breaker.                                            
                                                                              
                 - Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
                   (Tinned).                                                  
                 - Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
                   standard.                                                  
                                                                              
              e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                   
                 - Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
                   analog                                                     
                 - pilot lamp, tipe LED                                       
                                                                              
       Pasal 1.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
            1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                            
              a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                 mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
                                                                              
                 Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
                 peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.            
                 - Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
                   pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
                                                                              
                 - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
                   kepada Konsultan MK.                                       
                 - Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
                   dan 100 %.                                                 
              b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
                                                                              
                 dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat
                 persetujuan dari Konsultan MK.                               
              c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
                 instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
                                                                              
              d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
                 dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.       
                                                                              
                                                                              
            2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                            
              a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
                 pelindung pipa lengkap fitting-fitting.                      
                                                                              
              b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
                 1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
                    dengan pelindung conduit.                                 
                 2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
                    conduit.                                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
                 atau tembok. Sakelar terpasang sesuai dengan pada keterangan dalam gambar
                 kerja                                                        
                                                                              
              d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
                 setiap jarak 150 cm.                                         
              e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :             
                 -  Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
                    bawah permukaan tanah.                                    
                                                                              
                 -  Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
                    permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
              f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
                 M kemudian doos tersebut ditutup.                            
                                                                              
              g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.              
              h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
                 besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
              i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
                 angkur.                                                      
                                                                              
              j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
                 minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.             
              k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
                 jalan kecuali pada tempat penyambungan.                      
                                                                              
              l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.        
              m. Armature lampu                                               
                 -  Balk oval TK-terpasang rata pada plat dack.               
                 -  Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
                    tempat.                                                   
                                                                              
                 -  GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
            3. Gali Urug                                                      
              a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
                 dengan spesifikasi yang diminta.                             
                                                                              
              b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
                 dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak
                 dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
              c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
                 kontraktor.                                                  
                                                                              
              d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
                 sampai padat.                                                
              e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
                 diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.                  
                                                                              
            4. Pentanahan                                                     
              Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
              peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2
              ohm                                                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       Pasal 1.3.6 Pengujian Pekerjaan                                        
                                                                              
            1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
              yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
              diuji ke Laboratorium.                                          
            2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :               
                                                                              
              a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
                 kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.                
              b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
              c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
                                                                              
              d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
                 sambung                                                      
              e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
                                                                              
       Pasal 1.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                       
                                                                              
            1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
              sebagai berikut :                                               
               a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .            
               b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
                                                                              
               c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.     
               d. Menyerahkan hasil pengetesan.                               
            2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
              secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
              umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
                                                                              
              sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
              dan bila perlu diganti baru.                                    
            3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
              12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
                                                                              
            4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
              mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang           
                                                                              
       Pasal 1.3.8 Rekomendasi Produk.                                        
          Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
                                                                              
          mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
          mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
          dasarnya adalah ;                                                   
                                                                              
          1. Panel Utama                                                      
                 Ukuran             : sesuai gambar                          
                 Tebal Panel        : 1.8 (baja)                             
                                                                              
                 Warna              : abu-abu (powder coating)               
                 Protection CB      : Thermal overload                       
                 Merk (seluruh komponen) : Sesuai dengan yang tercantum pada Spesifikasi
                                      Teknis                                  
                                                                              
                                                                              
          2. Panel AC/ Penerangan                                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 Ukuran             : sesuai gambar                          
                 Tebal Panel        : 1.8 mm (baja)                          
                                                                              
                 Warna              : abu-abu (powder coating)               
                 Protection CB      : Thermal overload                       
                 Merk (seluruh komponen) : Sesuai dengan yang tercantum Spesifikasi
                                      Teknis                                  
                                                                              
                                                                              
          3. Kabel Tegangan Rendah                                            
                 Kabel Main Power   : NYFGBY 4 x 240 mm2                     
                 Kabel Sub distribusi : sedang diperhitungkan.               
                 Kabel Instalasi final : NYM 3 x 2,5 mm2                     
                                                                              
                                                                              
          4. Konduit dan Kabel Tray                                           
                 Konduit            : PVC-E19 sesuai spesifikasi dan gambar  
                 Kabel Tray         : sesuai spesifikasi dan gambar          
                                                                              
                                                                              
          5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket                                 
                 Outbow TL Lamp                                              
                  Armature           : sesuai spesifikasi dan gambar          
                  Fixture            : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.  
                                                                              
                 Barret Lamp                                                 
                  Armature           : sesuai spesifikasi dan gambar          
                                                                              
                  Fixture            : Luxram TL ring 20W , complete.         
                                                                              
                 Outlet & Switches                                           
                  Power outlet       : 1P/220V/10A, 3 pins                    
                  Single gang switch : 220V/10A,                              
                  Double gang switch : 220V/10A,                              
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK                                         
                                                                              
       Pasal 1.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM                             
                                                                              
       1.4.1.1 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM                        
                                                                              
             Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan disini adalah persyaratan
             yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
                                                                              
             pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
             Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
                                                                              
                                                                              
       1.4.1.2 LINGKUP PEKERJAAN                                              
             a. Pengadaan serta pemasangan unit pengontrol (master control) dilengkapi dengan
                                                                              
               sistem telepon darurat (fire fighting telephone) gambar kelengkapan di berita
               acara.                                                         
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
             b. Pengadaan serta pemasangan unit pemberitahu (annunciator unit).
                                                                              
             c. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detection unit), termasuk manual
               station yang dipasang di hidrant box di tiap lantai dan dekat pintu darurat.
                                                                              
             d. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.                
             e. Pengabelan sistem fire alarm dari sentral fire alarm sampai unit deteksi.
                                                                              
             f. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi
                                                                              
               dengan baik dan benar.                                         
                                                                              
       1.4.1.3 UMUM                                                           
             -  Jenis fire alarm yang digunakan adalah presignal sehingga alarm yang diberikan
                                                                              
                hanya pada lantai tersebut.                                   
             -  Kemampuan dari fire detector mempunyai daerah deteksi kurang lebih 70 m²
                                                                              
                sehingga untuk bagian-bagian ruangan yang luas hanya dibutuhkan beberapa fire
                                                                              
                detector.                                                     
             -  Untuk wiring digunakan kabel STP tiap lantai dipasangkan sebuah terminal box
                                                                              
                yang diletakkan di dekat shaft ruang panel / server.          
             -  Ruangan menggunakan fire photoelectric smoke detector dan rate of rise heat
                                                                              
                detector.                                                     
             -  Master control adalah dari tipe addressable yang dilengkapi dengan changer dan
                                                                              
                stand-by battery yang mampu digunakan minimal 1 jam pada keadaan listrik PLN
                                                                              
                terputus.                                                     
             -  Menggunakan vibrating Bell berkekuatan 90 dB pada tiap zone.  
                                                                              
             -  Manual station dipasang pada setiap hidran box yang dilengkapi dengan sebuah
                lampu yang menyala terus.                                     
                                                                              
             -  Semua sistem instalasi, detector, annunciator, master control, dan lain-lain pada
                                                                              
                pekerjaan Fire Alarm ini, harus tersupervisi dengan sistim instalasi Class A.
       1.4.1.4 KOMPONEN-KOMPONEN                                              
                                                                              
             Komponen-komponen yang termasuk dalam deteksi unit adalah manual station serta
             fire deteksi.                                                    
                                                                              
             Jenis fire deteksinya adalah :                                   
             - Heat Detector.                                                 
                                                                              
             - Smoke Detector.                                                
             Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan.
                                                                              
             Dipilih detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan         
                                                                              
             a. HEAT DETECTOR                                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               Combination rate of rise dan fixed temperature atau fixed temperatur saja atau rate
                                                                              
               of rise temperature saja. Dimana untuk fixed temperatur akan memberikan sinyal-
               sinyal apabila temperatur disekitarnya mencapai 136F. Rate of rise detector akan
                                                                              
               bekerja apabila temperatur disekitarnya naik dengan kecepatan 5F per 20 detik.
                                                                              
               Combination rate of rise dan fixed temperature yaitu dengan sifat-sifat yang
               merupakan kombinasi dari keduanya. Yang digunakan dalam bangunan ini adalah
                                                                              
               combination type untuk heat detection.                         
             b. SMOKE DETECTOR                                                
                                                                              
               Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas diruangan yang
               dideteksi                                                      
                                                                              
             c. HEAT DAN SMOKE DETECTOR                                       
                                                                              
               Harus dapat bekerja apabila ada temperatur ruangan naik sampai 135F atau
               apabila timbul asap sebanyak 1-2% per feet.                    
                                                                              
             d. MANUAL STATION                                                
                                                                              
               Manual station dari tipe break glass dengan semi flush mounting, sistem kerja pull
               down dan tetap berada dalam posisi on sebelum di reset kembali. General alarm
                                                                              
               switch hanya dapat dioperasikan oleh orang yang berhak dengan menggunakan
               kunci khusus.                                                  
                                                                              
               Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan glass.
                                                                              
               Semua panel station harus dilengkapi dengan glass rod cadangan. Untuk
               menjamin operasi yang lama, alarm contact harus terbuat dari "gold plated".
                                                                              
                                                                              
             e. ALARM BELL                                                    
                                                                              
               Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 Vdc polarized
               dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian
                                                                              
               75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara
                                                                              
               adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.                
             f. ALARM HORN                                                    
                                                                              
               Alarm horn harus cocok untuk dipakai di dalam gedung maupun diluar gedung.
               Semua alarm horn bekerja pada 24 Vdc polarized, level suara minimum adalah 95
                                                                              
               dB pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.
                                                                              
             g. UNIT CONTROL                                                  
               Unit ini terdiri dari panel kontrol serta power supply dimana pada panel kontrol
                                                                              
               dapat terlihat masing-masing daerah proteksi bagian mana yang mengalami
               gangguan, atau yang mendeteksi adanya kebakaran. Juga pada unit kontrol
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               dilengkapi dengan fasilitas telepon darurat yang dapat dihubungkan dengan outlet
                                                                              
               telepon pada box hidrant. Sistem ini hanya digunakan untuk hubungan intern
               dalam gedung pada saat terjadi kebakaran, dan sistem ini terlepas dari sistem
                                                                              
               telepon normal (PABX).                                         
               1) UNIT KONTROL  INI TERDAPAT  3 MACAM   WARNA  LAMPU          
                                                                              
                  DENGAN KODE                                                 
                                                                              
                  a) Hijau adalah AC pilot lamp (lampu power supply) yang menandakan
                    power supply ada, baik itu dari battery atau generator.   
                                                                              
                  b) Kuning adalah lampu gangguan, misalnya ada bagian dari sistem fire
                    alarm ini yang mengalami gangguan kabel putus dan sebagainya.
                                                                              
                  c) Merah adalah lampu alarm (lampu kebakaran) yang menandakan
                    terjadinya kebakaran disuatu daerah perlindungannya (zone protection).
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               2) PANEL KONTROL  TERDAPAT 3 BUAH TOMBOL  YANG MASING-         
                  MASING ADALAH                                               
                                                                              
                  a) Tombol reset.                                            
                  b) Switch normal trouble/silence.                           
                                                                              
                  c) Tombol Test.                                             
                                                                              
                                                                              
               3) PADA PANEL KONTROL INI HARUS TERDAPAT FASILITAS             
                                                                              
                  a) Penyambungan ke Dinas Pemadam Kebakaran setempat.        
                  b) Kontak untuk stater pompa kebakaran, smoke fan pressurized fan, dll.
                                                                              
                  c) Terminal untuk pengambilan data status setiap zone untuk remote monitor
                                                                              
                    (untuk building automation/sound system).                 
                                                                              
                                                                              
             h. UNIT ANNUNCIATOR                                              
               Annunciation Panel, Lampu indikator harus dapat bekerja agar petugas dapat
                                                                              
               mengetahui dari mana dan dimana ada alarm atau adanya gangguan pada fire
                                                                              
               alarm.                                                         
               Jadi disini ada pasangan-pasangan lampu merah dan lampu kuning. Sesuai dengan
                                                                              
               keterangan diatas maka sistem annunciator juga mengikuti sistem instalasi Class
               A.                                                             
                                                                              
             i. POWER SUPPLY                                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               Sistem fire alarm menggunakan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan dengan
                                                                              
               alat-alat dengan arus AC misalnya AC bell, dan harus mempunyai double power
               supply.                                                        
                                                                              
             - Primer supply 200 Volt AC.                                     
             - Sekunder supply 24 Volt DC.                                    
                                                                              
               Untuk stand by dalam keadaan darurat harus minimum 20 jam dan terletak di
                                                                              
               suatu tempat dengan kontrol panel dan rechargeable.            
               Alat pengisi battery terletak pada panel kontrol, terdapat booster power supply
                                                                              
               untuk memperbesar kapasitas keperluan atau bell serta lain-lainnya.
                                                                              
       1.4.1.5 KERJA SISTEM                                                   
             a. KEADAAN NORMAL                                                
                                                                              
               Kalau tidak terjadi gangguan atau trouble atau alarm, maka sistem dalam keadaan
                                                                              
               normal dan ditandai dengan lampu hijau (AC pilot lamp) yang hidup.
               Sistem mendapat supply dari PLN, Diesel serta batterey.        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             b. KEADAAN DARURAT                                               
               Apabila PLN mati maka digunakan generator, dan seandainya generator juga mati
                                                                              
               maka dipergunakan batterey, keadaan ini akan disuply oleh batterey minimal 20
                                                                              
               jam kemampuannya.                                              
               Hal-hal yang terjadi pada kontrol panel : Lampu kuning akan menyala (trouble
                                                                              
               lamp) disertai tanda-tand yang dapat didengar.                 
             c. KEADAAN ALARM                                                 
                                                                              
               Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi asap/panas/api atau
                                                                              
               manual station diaktifkan. Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja
               otomatis. Pada kontrol panel lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning akan
                                                                              
               menyala menunjukkan zone mana yang ada alarm, dengan demikian  
               daerah/ruangan yang dalam keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.
                                                                              
             d. KEADAAN GANGGUAN  (TROUBLE)                                   
                                                                              
               Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector Circuit atau pada panel kontrol
               dan annunciator) maka :                                        
                                                                              
               1) Lampu kuning yang terdapat pada control panel harus dapat menyala dengan
                  diiringi suara yang terdengar dengan jelas.                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
               2) Lampu kuning yang terdapat pada annunciator harus dapat menyala yang
                                                                              
                  berarti zone mana yang ada gangguan.                        
                                                                              
       1.4.1.6 TEKNIS PELAKSANAAN                                             
             a. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dibidang
                                                                              
               pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.                 
             b. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada penghantar,
                                                                              
               sambungan hanya terdapat pada box terminalnya. Konsultan MKan harus
                                                                              
               menggunakan konduit PVC high impact heavy gauge, ukuran disesuaikan dengan
               jumlah kawatnya dari produksi Clipsal, EGA, atau Legrand.(masuk ke spek
                                                                              
               teknis)                                                        
             c. Untuk masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut,
                                                                              
               supaya memudahkan dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.    
                                                                              
               Kabel dari Master cintrol ke CTB setiap zone masing-masing 4 pairs.
               Kabel yang digunakan :                                         
                                                                              
             - Kabel detektor menggunakan STP.                                
             - Kabel Bell NYA 2,5 mm².                                        
                                                                              
             d. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap
               dengan petunjuk-petunjuk lainnya.                              
                                                                              
             e. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan dilakukan pengecekan sebelum dilakukan
                                                                              
               pengetesan secara keseluruhan.                                 
             f. Di dalam pengerjaan, Kontraktor juga harus memperhatikan kemungkinan
                                                                              
               pemasangan fire alarm dibagian lain.                           
             g. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
                                                                              
               pekerjaan lain sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi
                                                                              
               maka menjadi tanggung jawab Kontraktor .                       
                                                                              
                                                                              
       1.4.1.7 TRAINING                                                       
             Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
                                                                              
             memberikan minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak pemilik
                                                                              
             sehingga dapat diterima kecakapannya.                            
                                                                              
       1.    KETENTUAN  LAIN YANG HARUS DIPENUHI KONTRAKTOR                   
                                                                              
             Kontraktor harus memasukkan submittal drawing kepada Konsultan /pemilik untuk
                                                                              
             memperoleh approval dari :                                       
             - Riser dan connection diagram.                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
             - Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
                                                                              
             - Data-data spesifikasi.                                         
             - Konfigurasi control console, sub panel dan main panel.         
                                                                              
                                                                              
             Pengetesan terakhir sesudah final inspection, kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan
                                                                              
             pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak pemilik maupun Konsultan .(dari dinas
                                                                              
             terkait)                                                         
                                                                              
       Pasal 1.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA                                       
                                                                              
       1.4.2.1 URAIAN SISTEM                                                  
       Sistem Tata Suara yang diusulkan berfungsi untuk :Public adress ,sound system dan car call.
       Instalasi tata suara digunakan untuk memberitahukan pengumuman atau back ground musik
       dan pada saat darurat dapat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi dan
       penyelamatan kebakaran.                                                
       Sistem Tata suara pada Basement ini direncanakan memiliki sentral matrix system dengan
                                                                              
       dibagi menjadi 3 zoning Sentral matrix ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
             -   Masing-masing area memungkinkan mendapatkan program suara / audio yang
                 berbeda-beda.                                                
             -   Program suara/ audio disatu area dimungkinkan tidak mengganggu area
             lainnya.                                                         
             -   Program suara/ audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre
                 recorded message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
             -   Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
             -   Sistem harus dapat di-integrasikan dengan Information Display System (IDS)
             -   Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire alarm. 
             -   Sistem Monitoring                                            
       Sistem PAS yang akan dipasangkan harus mampu melakukan Self-diagnostics sehingga dapat
       memberikan informasi alarm dan report, mampu melakukan identifikasi, mengalokasikan
       kegalalan/kerusakan yang terjadi pada bagian utama, serta memberi report printing, blinking
       dan buzzer untuk jenis kegagalan/ kerusakan berikut :                  
                *     Desktop Multi Zone Paging Console                       
                                                                              
                *     Back Ground Music (Media Player)                        
                *     Interface dan input dari Display Information Syatem     
                *     PC Sound Announcement System                            
                *     PC Monitoring                                           
                *     Sound Management Sistem                                 
                *     Power Amplifier/Pre Amplifier-Mixer                     
       1.   Server Monitoring                                                 
                *     Processor      : Dual Core Intel Xeon                   
                *     Jumlah Processor terpasang : 2 (dua) buah               
                *     Platform       : Dual CPU                               
                *     Clock Speed    : Min. 3,0 GHz                           
                *     Operating System : Windows 2xxx / setara                
                *     Memory         : Min. 4 Gb                              
                *     Memory Expandable : Up to 12 GB                         
                *     Hard Disk      : Min. 1 TB Ultra 320 SCSI               
                *     Controller     : Min. 1 x Ultra 320 SCSI                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                *     Network Interface : Min. 1 x 10/100/1000 Base T Etherne,1 x
                                     GBICEthernet                             
                *     Removable Media : DVD, Mem Card/ USB                    
                *     I/O Slots      : Min. 4 x PCI. 2 x USB 2.0              
                *     Protocol       : TCP/IP, IPX/SPX.,PPP PAP, DHCP, CMP,   
                                      SMTP or Open                            
                *     Browser        : Internet Explorer version 8 or higher  
                *     S/W Security   : Password protection, IP address filtering
                *     Video Card     : Min. 32 MB not shared                  
       2.   PC Software Sound Announcement System                             
                                                                              
                *     Processor      : Dual Core Intel Xeon Processor         
                *     Clock Speed    : 2.66 GHz                               
                *     Jumlah Processor : 1 (satu) buah                        
                *     Motherboard    : HP/setara                              
                *     HardDisk       : Min 4 TB                               
                *     Modem          : Standart with SmartCP                  
                *     Device Removable : CD-R, DVD-R/W,DVD, USB               
                *     RAM            : Min 4 GB                               
                *     Multimedia Sistem : Onboard Standard                    
                *     Card Audio/Sound : Onboard Standard                     
                *     Controller     : Min 1x 320 Ultra SCSI                  
                *     Network Adapters : GBit Ethernet                        
                *     I/O Slots      : Min 4xPCI, 2 USB                       
                *     Operating System (OS) : Windows Server terbaru          
                *     Keyboard       : Standard                               
                *     Mouse          : Standard                               
                                                                              
       3.   Monitor LCD 17"                                                   
                *     Aspect Ratio   : 4:3                                    
                *     Contrast Ratio : Min. 400 ; 1                           
                *     Colour Depth   : Min 256 colours                        
                *     Resolution     : Min. 1024 x 768                        
                *     Max Power      : 50 watt                                
                *     MTBF include backlight life time : Min 20.000 hour      
                *     Mounting       : Table stand                            
       4.   Desktop Multi Zone Paging Console                                 
                *     Untuk PAS announcement                                  
                   •  Power Source   : 12 – 24 V DC                           
                   •  Current Consumption : max.140mA                         
                   •  Distortion     : ≤ 1%                                   
                   •  Frequency response : 100 – 20.000 Hz                    
                   •  S/N ratio      : ≥ 60 dB                                
                   •  Audio Output   : 0 dBV, 600 ohm                         
                                                                              
                   •  Microphone     : Unidirectional electrets condenser type Chime
                   4                       kinds of built-in chime with PCM sound
                   source                                                     
                   •  Zone Control   : Generals min. 2 dan Group min. 3 1 Group =
                   min.                    8 zone + generals min. 2           
                   •  Maximum Connection Distance : Max. 1000 meter           
                   •  Standart Accessory : Mounting bracket                   
       5. Network Audio Adapter                                               
                    • Current Consumption 200 mA (DC operation)               
                    • Audio Input 1 channel (transformer-isolated), 58dB* to 0 dB*
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                    • Balanced (MIC/LINE changeable, volume adjustable with volume
                      control), 2kΩ, removable terminal block (3 pins)        
                    • Audio Output 1 channel (transformer-isolated), balanced, 600
                      Ω,removable terminal block (3 pins)                     
                    • Frequency Response 50 - 14,000 Hz (when sampling frequency is 32
                      kHz)                                                    
                    • Distortion Under 0.3% (1 kHz, when sampling frequency is 32 kHz)
                    • Control Input 8 channels, no-voltage make contact input, open voltage:
                      12 V DC, short-circuit current: 10 mA, removable terminal block (9
                    pins)                                                     
                                                                              
                    • Control Output 8 channels, open collector output (polarized),
                      withstand voltage: 30 V DC, control current: 50 mA max., removable
                      terminal block (9 pins)                                 
                    • Network I/F 10BASE-T/100BASE-TX, Auto-Negotiation       
                    • Serial I/F RS-232C (DCE I/F), D-sub connector (9P, male),
                    9600bps - 115200bps                                       
                    • Network Protocol TCP, UDP, ARP, ICMP, HTTP, RTP, IGMP   
                    • AudioPacket Transmission System Unicast (Up to 4 simultaneous
                      transmissions), Multicast (Up to 64 simultaneous transmissions)
                    • Operating Temperature 0℃ to +50℃ (0℃ to +40℃ when AC    
                      adapter is in use)                                      
                    • Operating Humidity Under 90% RH (no dew condensation should be
                      produced) Finish Steel plate, black, 30% gloss          
                    • Dimensions 210 (W) × 44.7 (H) × 188 (D) mm              
                    • Weight 1.2 kg                                           
                    • Accessory CD (PC Installation & Operation software programs,
                                                                              
                      Instruction manuals)…1, Power supply removable terminal plug (3
                      pins)…1, Audio I/O removable terminal plug (3 pins)…2, Control I/O
                      removable terminal plug (9 pins)…2, RS-232C connector cover…1,
                      Bracket mounting screw…8                                
                    • Optional Components Rack mounting bracket: MB-15B-BK (for rack
                      mounting one NX-100 unit), MB-15B-J (for rack mounting two NX-
                    100    units) AC adapter: AD-246                          
       6. Software Sound Announcement System                                  
                   *  Bank Suara                                              
                   *  Data Event                                              
                   *  Announcement Record                                     
                   *  User Interface                                          
                   *  Communication FIS                                       
                   *  LAN Network                                             
                   *  Synchronizer                                            
                   *  Multi Language (Indonesia, Inggris, Cina, Jepang, Arab) 
                                                                              
                   *  Text to Speech                                          
                   *  Multiple Zone                                           
          -  Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC yang
             memiliki program software                                        
          -  Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
             emergency dan false                                              
          -  Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/ zoning
             melalui sentral                                                  
          -  Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio input dan output, mengontrol
             input operation dan output operation                             
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
          -  Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/
             Paging System                                                    
          -  Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record)
                                                                              
       Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistim tata suara ini adalah : 
            - Paging mic dilengkapi chime/ gong/ alarm, mp3 player, mixer pre amplifier dan
             power mplifier. Input dari hub switch diconvert pada unit digital converter
             selanjutnya disalurkan ke power amplifier tiap lantai didistribusikan ke Terminal
             Box (TB) pada setiap lantai gedung dan untuk selanjutnya dari TB didistribusikan ke
             ceiling speaker. Sebagai kabel penghubung digunakan kabel UTP dan kabel-kabel
                                                                              
             yang menuju ceiling speaker dari junction box adalah jenis NYMHY.
            - Car call yang digunakan sebagai pemanggil supir atau personil,dan speaker yang
             digunakan adalah Horn speaker.                                   
            - Informasi pada saat terjadi kebakaran/ voice evacuation.        
            Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di Indonesia
            berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian, fungsional,
            jarak, maka direncanakan type ceiling speaker terpakai berkapasitas 3 – 6 watt dengan
            SPL 90 dB.                                                        
       Agar suara dapat diterima sama pada setiap posisi/ bidang maupun ruang, beberapa hal yang
       perlu diperhatikan adalah :                                            
           - Sistem akustik ruang                                             
           - Luas ruangan dan tinggi/ rendahnya ceiling                       
           - Design arsitektural                                              
           - Design struktur untuk ceiling speaker dipasang setiap jarak 3- 6 meter.
                                                                              
       1.4.2.2 STANDARD DAN PERATURAN                                         
            Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan yang harus
                                                                              
       diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :                       
       -    Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000).                   
       -    KEPMENEG PU No. 11/KPTS/2000, tentang Management                  
            Penanggulangan                                                    
            Kebakaran di Perkotaan.                                           
       -    National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.          
       -    SNI 04-6714.1-2002, Umum.                                         
       -    SNI 04-6714.5-2002, Pengeras Suara.                               
       -    SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
            Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bangunan Gedung.
       -    Brosur/ petunjuk pabrik (manufacturers) (TOA, Philips, Siemens Catalog TS1).
       -    Petunjuk dari Pemilik.                                            
       -    KEPMEN  PU No. 26 Tahun 2008, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
            Kebakaran pada Bangunan Gedung                                    
       -    UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No.
            38 / 2005 .                                                       
                                                                              
                                                                              
       1.4.2.3 LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
       Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dIjelaskan baik dalam
       spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
       yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 
       Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
       dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini ,merupakan kewajiban kontraktor untuk
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
       adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan meliputi:           
       3.1  Pengadaan,pemasangan dan pengujian Peralatan sentral sistem tata suara, meliputi unit
       sumber sinyal suara (program source) :                                 
       1.1  Emergency sirene generator dan pre recorder evacuation message (emergency control
       panel)                                                                 
       1.2  Microphone untuk paging /evacuation                               
       1.3  CD MP3 player                                                     
       1.4  Car call                                                          
       1.5  Personal Computer dilengkapi software sound management            
                                                                              
       3.2  Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier), meliputi : Pre
       amplifier/mixer dan Power amplifier.                                   
       3.3  Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeaker, meliputi : Ceiling speaker,wall
       speaker.horn speaker,column speaker.                                   
       3.4  Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak peralatan-
       peralatan sentral sistem suara                                         
       3.5  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi terminal box sesuai gambar.
       3.6  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel distribusi sistem suara antara peralatan
       sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar.         
       3.7  Pengadaan,pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (speaker)dan jack
       microphon sesuai dengan gambar rencana.                                
       3.8  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung bagi
       terminal box dan dari terminal box ke speaker sesuai gambar.           
       3.9  Melakukan testing ,commissioning dan Training (lihat persyaratan umum)
       3.10 Melaksanakan training, menyerahkan buku manual (lihat persyaratan umum)
       3.11 Menyerahkan 3 (tiga) set as built drawing instalasi peralatan.    
                                                                              
       1.4.2.4 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN SOUND EVACUATION                 
                                                                              
       Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi atau sesuai dengan
       persyaratan teknis, antara lain :                                      
       4.1  Kotak Hubung Bagi (IDF dan MDF)                                   
       Kotak hubung bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya harus
       dicat anti karat dengan ”zinchromat” sebelum dicat akhir dengan cat bakar Acrylic ICI atau
       Danapaints, warna abu-abu (atau ditentukan lain oleh Konsultan MK).    
       Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua Kotak hubung bagi
       dan terminal penyambung kabel. Kotak Hubung bagi harus dilengkapi kabel gland sebanyak
       jumlah kabel yang keluar-masuk.                                        
       4.2  Tangga Kabel                                                      
       Tangga kabel di Shaft, terbuat dari plate baja galvanized dan pemasangan harus dilengkapi
       klem terbuat dari alluminium dan mur baut stainless steel, diameter disesuaikan berat dan
       jumlahnya kabel yang direncanakan.                                     
       4.4  Peralatan Sentral                                                 
       4.1  Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :              
                                                                              
                   •  Micrphone untuk paging /evacuation                      
                   •  CD MP3 Player                                           
                   •  Car Call.                                               
       4.2  Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :                       
                   •  Pre Amplifier / Mixer                                   
                   •  Power Amplifier.                                        
       4.3  Loud Speakers meliputi :                                          
                   •  Ceiling Speakers                                        
                   •  Wall Speakers                                           
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                   •  Horn Speakers                                           
                                                                              
                                                                              
       1.4.2.5 DATA TEKNIS PERALATAN                                          
       5.1  Microphone untuk Paging                                           
                Type            : Dynamic Microphone.                         
                Directivity     : Unidirectional (cardiod)                    
                Output impedance at 1 KH :~ 600 Ohm balanced                  
                Frequency range : 60 – 12.000 Hz                              
                Type            : Hand Held                                   
       5.2  Remote Microphone                                                 
                                                                              
                Power Source    : Max 24VDC                                   
                Current Consumption : 140 mA                                  
                Audio Output    : 0 dB, 600 Ohm, balanced                     
                Microphone      :Unidirectional electret condenser type       
                Chime           : min 2 kinds of build in chime with PCM      
                Maximum Connection : 1000 meter                               
                Output Control  : Microphone sensitivity control, monitor speaker Vol
                                 control, chime vol control                   
       5.3  Power Amplifier                                                   
                Frequency response : 30 – 15.000 Hz 1 dB                      
                Power output    : sesuai kebutuhan                            
                Line voltage    : 50 V, 70 V, 100 V                           
                S/N ratio       : 70 dB                                       
                Input sensitive : 0 dBs / 775 mV                              
                Distorsi        : < 2%                                        
                Output impedance S : 42 Ohm ( 100 V )                         
                                                                              
       5.4  Ceiling Speakers                                                  
                Sound pressure level : 90 dB/1m/1W                            
                Frequency response : 100 – 16.000 Hz                          
                Input Impedance : 1.7 Kohm/6 W,3.3 Kohm/3 W, 6.7 Kohm/1.5 W   
                Speaker dimension : Max 12 cm                                 
       5.5  Column Speakers                                                   
                  Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W              
                  Frequency response : 160 – 10.000 Hz                        
                  Input power   : sesuai kebutuhan                            
                  Pattern       : 180o horizontally x 30o vertical            
       5.6  Wall / Compact Cabinet Speakers                                   
            Sound pressure level : 91 dB/1m/1W                                
            Input power    : sesuai kebutuhan                                 
            Line voltage   : 70 V, 100 V                                      
            Frequency response : 100 – 8.000 Hz                               
            Coverage angle Frequency response : 100°                          
                                                                              
       5.7  Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call                       
                Sound pressure level : 112 dB/1m/1W                           
                Input power     : sesuai kebutuhan                            
                Line voltage    : 70 V, 100 V                                 
                Frequency response : 280 – 12.500 Hz                          
                Rated Input     : 10 W dan 15 W                               
                Operating Temperature : - 20oC to 55 oC                       
       5.8 Preamplifier/ Mixer                                                
                Input           : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                Tone control    : +/- 10 K ohm pada 100 mhz                   
                Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.                      
                S/N ratio       : 60 dB                                       
                Distorsion      : kurang dari 1 %                             
                                                                              
       1.4.2.6 PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN                                  
            6.1  Rak peralatan :                                              
       Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
       digrounding dengan tahanan maksimum 0,5 Ohm.                           
       Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan menggunakan
       flexible conduit.                                                      
                                                                              
            6.2  Kotak Hubung Bagi :                                          
       Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
       diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian 150cm dari lantai. Pemasangan Kotak
       Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah dan semua kabel yang masuk
       atau keluar dari Kotak Hubung ini harus menggunakan kabel gland.       
       6.3  Kabel, Konduit dan Tangga Kabel :                                 
       Semua pemakaian kabel harus ditempatkan di dalam PVC konduit high impact sedangkan
       seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di Shaft dengan
       memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75cm. Konduit harus diklem ke
       struktur bangunan dengan saddle klem.                                  
       6.4  Alat Pengeras Suara :                                             
       Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar dimana
       koordinat yang tepat akan ditentukan di lapangan.                      
                                                                              
       6.5  Pipa instalasi :                                                  
       Seluruh pipa instalasi di plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi marker/tanda
                                                                              
       setiap jarak 10 m dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas), biru (telepon), hijau
       (data), kuning (security), coklat (bcms), oranye (fids) dan ungu (master clock).
       5.4.2.7 PENGUJIAN                                                      
            Seluruh peralatan Sistem Tata Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
       keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
       bekerjanya sistem, jika ternyata hasil pengujian adalah baik.          
            Pengukuran tinggi dan rendahnya suara dilakukan dengan menggunakan sound level
       meter.                                                                 
                                                                              
       Pasal 1.4.3 PEKERJAAN CCTV                                             
                                                                              
       1.4.3.1PENJELASAN UMUM.                                                
       Syarat syarat umum instalasi CCTV sistem ini berisi perincian yang     
       memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat Administratip.
       Dalam hal ini Buku Sya¬rat syarat Administratip saling melengkapi dengan syarat syarat
       umum CCTV system.                                                      
                                                                              
       1.4.3.2 LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
                                                                              
       pemasangan peralatan CCTV lengkap dengan instalasinya.                 
       1.4.3.3 PRINSIP KERJA                                                  
                                                                              
       Sistem CCTV berguna untuk pengawasan area-area yang telah ditentukan dan merekam semua
       kejadian dan memutar hasil rekaman tersebut untuk melihat suatu kejadian yang telah terjadi
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       1.4.3.4 PERALATAN CCTV                                                 
       Peralatan yang digunakan dalam sistem CCTV ini terdiri dari :          
               - Camera .                                                     
               - Network Video Recorder                                       
               - Monitor                                                      
       4.1. Camera                                                            
                                                                              
       Peralatan camera digunakan adalah camera baru dan camera eksisting terdiri dari ; Indoor
       Fixed Camera, Indoor P/T/Z Camera, Indoor Speed Dome Camera, Outdoor Fixed Camera,
       Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera.                    
       4.1.1. Indoor Fixed Camera                                             
       Fixed camera indoor yang digunakan harus dilengkapi dengan lensa varifocal, pengaturan auto
       iris, bracket, harus tipe universal yang bisa dipasang pada ceiling maupun tembok.
       Camera yang digunakan adalah color dengan fasilitas night mode, yang artinya camera secara
       otomatis berubah menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut minim. Camera harus
       beresolusi tinggi, Camera harus mempunyai tombol-tombol menu pengaturan seperti level,
       white balance, Day dan Night Mode, dan menu tersebut bisa ditampilkan pada Monitor (On
       Screen Display). Fixed camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
       karyawan/karyawan yang memasuki ruangan, atau karyawan yang sedang bekerja.
                                                                              
       4.1.2. Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome                       
       Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome Camera akan ditempatkan pada ceiling atau
       plafond. Camera yang digunakan adalah color, dilengkapi dengan lensa zoom dan dibantu
                                                                              
       dengan digital zoom, juga dilengkapi dengan high speed motor Pan Tilt yang dapat berputar
       secara continuous 360 , Kecepatan motor bisa diatur secara variable, feature yang diperlukan
       seperti recording/guard tour, pre-position tour, auto-pan.             
       4.1.3. Outdoor Fixed Camera                                            
       Fixed camera outdoor yang digunakan adalah camera color yang dilengkapi dengan ‘Night
       Mode” yang bisa secara otomatis berubah menjadi B/W pada batas penerimaan cahaya yang
       minim. Camera harus beresolusi tinggi. Lensa digunakan adalah jenis varifocal yang
       dilengkapi dengan pengaturan auto iris, bracket yang disesuaikan dengan tiang atau tembok,
       dilengkapi juga dengan camera housing beserta accessories yaitu sunshield, heater, thermostat
       controller blower dan filter udara, standar proteksi untuk housing adalah minimum IP66.
       Camera outdoor untuk pintu gerbang masuk/keluar, pertama-tama camera harus bisa
       menampilkan plat nomor kendaraan lalu wajah pengemudi dan penumpang.   
       4.1.4. Indoor Fixed Dome Camera                                        
       Fixed Dome camera Indoor yang digunakan type vandal resistant sampai dengan 120 lbs
       dengan lensa varifocal 2.8 – 6 mm dan auto iris, Camera beresolusi tinggi sekitar 460 – 480
       TVL, dilengkapi dengan feature-feature standar seperti white balance, Automatic white
                                                                              
       balance,                                                               
       Fixed Dome camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan   
       karyawan/karyawan yang sedang beraktivitas, atau karyawan yang sedang bekerja.
       4.1.5. Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera              
       Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera ditempatkan di area luar, camera
       harus mempunyai tahan terhadap cuaca dan di design khusus untuk area luar, mempunyai
       proteksi standar IP66, dilengkapi sunshield dan heater. Bubble untuk dome cover harus vandal
       resistant, Camera harus dilengkapi dengan surge protection untuk masing-masing video, data
       dan power. Camera mempunyai kemampuan Day/Night yang bias secara automatic berubah
       dari color menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut sangat minim. Camera ini
       mempunyai kemampuan optical zoom minimal 23-35x dan dilengkapi juga dengan Digital
       Zoom min. 8x. Untuk antisipasi getaran pada tiang camera, camera harus dilengkapi dengan
       feature image stabilization sehingga gambar pada monitor tidak bergoyang meskipun pada
       kenyataannya tiang kamera tersebut bergetar. Camera harus dilengkapi dengan automatic
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
       shutter agar dapat menangkap gambar pada benda yang bergerak sangat cepat seperti mobil
       atau motor.                                                            
       4.2. CCTV Main Control Unit                                            
            Peralatan ini terdiri dari :                                      
       4.2.1. Network Video Recorder                                          
            Network video recorder mempunyai Minimal atau lebih 16 input camera dan min 1
            output monitor, harus bisa :                                      
            Menampilkan tampilan multi screen dari camera manapun yang ada pada jaringan
            NVR .                                                             
            NVR mempunyai sistem Operasi Functionality Pentaplex yang artinya Bisa secara
                                                                              
            bersamaan (simultaneously) menampilkan live , playback, record pada camera-camera
            dari NVR itu sendiri maupun camera pada NVR-NVR lainnya yang terhubung dalam
            jaringan network dan mampu menampilkan sampai dengan 32 camera sekaligus dalam
            satu tampilan monitor.                                            
            NVR harus bisa menampilkan denah / layout setiap camera.          
            NVR harus bisa diakses melalui Internet explorer dan di integrasikan ke sistem
            integrasi melalui HTTP atau sebagai OPC Server/Client sehingga sistem integrasi
            mempunyai kemampuan untuk secara penuh mengontrol NVR untuk menampilkan
            Video secara Live maupun playback, untuk memulai recording, maupun untuk
            mengontrol camera.                                                
            NVR mempunyai kapasitas hard disk internal sebesar 480 GB, dan dilengkapi dengan
            CD-RW                                                             
            Harus menyediakan RJ-45 port untuk koneksi ke Ethernet dan RS-232 untuk nantinya
            bisa di-Interface ke transaksi data pada mesin ATM minimal 4 ATM per NVR (credit
            card, bank code, account number , or amount withdraw). Menyediakan SCSI Port untuk
            dihubungkan ke penyimpanan disk luar seperti Disk Array.          
                                                                              
            NVR akan ditempatkan pada 19” rack cabinet, untuk keyboard dan mouse akan
            diletakkan dimeja console dilengkapi dengan KVM Switch kapasitas 8 port, sehingga
            cukup menggunakan satu pasang keyboard dan mouse untuk mengontrol semua NVR
            termasuk PC Sistem Integrasi                                      
            Untuk 1 unit NVR dengan 16 Camera harus mempunyai kapasitas storage internal dan
            external yang mampu menyimpan hasil rekaman dengan kondisi sebagai berikut :
       a.   Dengan resolusi gambar (pixel) : 720 x 288 atau 640 x 480 dengan quality
            2CIF/Normal/Fine                                                  
       b.   Perhitungan dibagi menjadi 2 bagian waktu yaitu :                 
               1. Jam kerja : mulai pukul 7.00 s/d 17.00 :                    
                                                                              
                   NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16
                   Camera dengan perkiraan 100% aktivitas motion              
               2. Diluar Jam kerja : mulai pukul 17.00 s/d 7.00 :             
                                                                              
            NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16      
            Camera dengan perkiraan 25% aktivitas motion                      
       c.   Lama penyimapanan selama 31 Hari termasuk internal dan external storage
               1. Untuk kapsitas internal storage sesuai yang dijelaskan pada RKS
                                                                              
               2. Untuk external kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang
                                                                              
                  disebut diatas.                                             
                                                                              
       4.2.2 External Disk Array (storage)                                    
            Disk array digunakan untuk memperbesar kapasitas penyimpan NVR sehingga bisa
            memperpanjang masa rekaman.                                       
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            Untuk kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang disebut diatas. Dan
            external storage yang digunakan adalah type 19“ Rack Housing yang dapat
            mengakomodasi 12 s/d 14 Hot Swappable DiskDrive, menggunakan standard
            konfigurasi RAID5 Protection. Kapasitas per disk drive adalah 380GB dan jumlah
            disesuaikan dengan kebutuhan. Disk Drive dapat diganti (replace) tanpa menggangu
            penyimpanan. External Storage harus mempunyai Redundant Power Supply. External
            Storage mempunyai 2 Ultra SCSI-3 untuk Host Port ke NVR dan 2 Ultra SCSI-3 untuk
            Looptrought ke external storage lain. Dan juga menyiapkan Lan interface RJ-45 untuk
            dihubungkan ke Network untuk Konfigurasi melalui Web-based GUI    
       4.2.3. Monitor                                                         
                                                                              
            Monitor yang digunakan adalah tipe 20.1” LCD Monitor untuk NVR, monitor harus
            mempunyai bentuk yang ringkas dengan frame yang tipis. Mempunyai resolusi tinggi
            1280 x 1024 pixels dengan pixel pitch yang rapat . Monitor nantinya akan ditempatkan
            pada console yang terdiri dari monitor console dan meja operator  
       4.2.4. Rack, Monitor Console dan Power                                 
            Untuk penempatan peralatan utama CCTV akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet
            diutamakan setara dengan Merk Clipsal. 19” Rack cabinet dengan tinggi harus 42U dan
            jumlah / banyaknya rack disesuaikan dengan kebutuhan space peralatan. Rack
            dilengkapi dengan pintu depan kaca, top fan tray dengan 4 AC Fan, MCB Merlin Gerin
            untuk setiap masing-masing Camera (86 MCB untuk Camera) dan MCB setiap masing-
            masing Peralatan yang ada pada rack. Untuk Power disiapkan UPS untuk semua camera
            dan peralatan utama termasuk monitor dengan jumlah dan kapasitas disesuaikan
            dengan kebutuhan, dengan back-up selama 15 menit, UPS harus mempunyai model
            19” yang akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet.                  
            Console digunakan untuk menempatkan LCD Monitor dari NVR, dan meja operator
            untuk printer keyboard dan mouse. Console dibuat sedemikian rupa agar memudahkan
                                                                              
            operator dalam memonitoring maupun mengontrol. Console terbuat dari kayu dilapis
            melamik. Console harus dibuat rapi dan kokoh.                     
       1.4.3.5 SPESIFIKASI TEKNIK                                             
                                                                              
            1.   CCTV                                                         
                                                                              
            2.   Outdoor P/T/Z Dome Day/Night Camera                          
                                                                              
                 a.   Mains Voltage : DC/AC                                   
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                 c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution           
                 d.   Optical Zoom   : 23-25x                                 
                                                                              
                 e.   Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x                       
                                                                              
                 f.   Color (Shutter on) : < 0.15 Lux                         
                 g.   B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux                          
                 h.   Pan/Tilt       : 360o Continuous, 90o Tilt, Auto Flip   
                                     Function                                 
                 i.   Preset speed   : min 220o/sec                           
                 j.   Variable speed : Optional                               
                 k.   Preset position : min. 50                               
                 l.   Preset Tour    : min. 1 tour                            
                 m.   Guard/Recorded Tour : min. 1 tour                       
                 n.   Weather protection : min. IP66/ NEMA 4                  
                 o.   Digital Stabilization : Optional                        
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 p.   Vandalproof Dome : 10 lbs, rugged bubble / explosion proof /
                                vandal proof / standard environment heavy     
                           duty polycarbonate 0,09 inch                       
                 q.   Sunshield      : Integrated                             
                 r.   Heater & Fan   : Integrated                             
                 s.   Bubble color   : Clear, 0.0 F-Stop                      
                 t.   Video Protection : 24 Amps / 400 watt                   
                 u.   Data Protection : 500 Amps / 2.2 joules                 
                 v.   Power Protection : 2000 Amps / 3.4 joules               
                 w.   EMC approval   : FCC Class A or Class B                 
                                                                              
                 x.   Mounting       : pipe mount                             
                                                                              
       3.   Outdoor Fixed Day/Night Camera/Low Light Camera                   
                 a.   Mains Voltage  : DC/AC                                  
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                 c.   Resolusi Sensitivity/Illumination 460-480 TVL, high resolution
                                                                              
                 d.   Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux                      
                 e.   B/W (30 IRE, F/1.2) :< 0.02 Lux                         
                 f.   Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
                                 Black, AGC                                   
                 g.   EMC            : FCC Class A or Class B                 
                      Lensa                                                   
                      h.   Focal length   : 5 - 40 mm (varifocal), manual control
                 i.   Iris range     : F1.6 – 360/close                       
                 j.   Iris Control   : DC Iris                                
                                                                              
                 Weatherproof Housing                                         
                 k.   Weather Protection : IP 66/ NEMA 4                      
                 l.   Heater         : Automatic, temp. controller            
                 m.   Blower         : Automatic, temp. controller            
                 n.   Wiper          : Included                               
                 o.   Housing Enclosure : die cast aluminum                   
                 p.   Sunshield      : included                               
                 q.   Cable glands   : PG9, included                          
                 r.   certification  : EN60065, UL                            
                      Bracket                                                 
                 s.   bracket        : feed trough J-Mount with sturdy joint, 
                                      internal cable channel                  
       3.   Indoor Fixed Day/Night Camera                                     
                 a.   Mains Voltage  : DC/AC                                  
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                 c.   Resolusi Sensitivity : 460-480 TVL, high resolution     
                                                                              
                 Illumination                                                 
                 d.   Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux                      
                 e.   B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux                        
                 f.   Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
                                 Black, AGC                                   
                 g.   EMC            : FCC Class A or Class B                 
                                     Lensa                                    
                 h.   Focal length   : 2.8-6 mm, manual control               
                 i.   Iris range     : F1.2 - 360/close                       
                 j.   Iris Control   : DC Iris                                
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 Bracket                                                      
                 k.   bracket        : universal mount, ceiling or wall       
                                                                              
       4.   Camera HBL CCTV IP indoor 2 MP 1/3 WDR                            
                 a.   Mains Voltage  : DC/AC                                  
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                 c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution           
                 d.   Optical Zoom   : 18-20x                                 
                 e.   Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x                       
                                                                              
                 f.   Color (Shutter on) : < 0.15 Lux                         
                 g.   B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux                          
                 h.   Pan/Tilt       : 360 Continuous, 90 Tilt     i.         
            Preset speed        : min 220 /sec                                
                 j.   Variable speed : Optional                               
                 k.   Preset position : min. 50                               
                 l.   Preset Tour    : min. 1 tour                            
                 m.   Guard/Recorded Tour : min. 1 tour                       
                 n.   Ingress protection : min. IP54/NEMA 3                   
                 o.   Bubble color   : Tinted/Smoked                          
                 p.   EMC approval   : FCC Class A or Class B                 
                 q.   Mounting       : ceiling mounting, pipe mount           
                                                                              
       5.   Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR                           
                 a.   Mains Voltage  : DC/AC                                  
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                                                                              
                 c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution           
                 d.   Scene illumination : < 3 Lux at 50 IRE                  
                 e.   White balance  : 2700 K - 900 K                         
                 f.   Integrated Lens : 2.8-6 mm, Varifocal                   
                 g.   Iris Control   : DC Iris                                
                 h.   Ingress protection : min. IP 54/NEMA 3                  
                 i.   EMC            : FCC Class A or Class B                 
                 j.   Safety         : CE, UL                                 
       6.   16 Ch Network Video Recorder                                      
            1.   Spesifikasi Hardware                                         
                 a.   Mains Voltage  : 220-240 VDC, 50Hz                      
                 b.   Video Standard : PAL                                    
                 c.   Housing        : 19" rackmount, industrial casing       
                 d.   PC Based       : Yes                                    
                 e.   Camera input (min.) : 24                                
                 f.   monitor output : SVGA or XGA                            
                                                                              
                 g.   Compression    : JPEG or Wavelet or MPEG                
                 h.   CDRW           : built-in                               
                 i.   Internal Storage : 480 GB                               
                 j.   Record min. Image per Second : min. 200 IPS (PAL)       
                 k.   Recording Resolution : 720 x 480                        
            2.   Spesifikasi Software                                         
                 a.   Multitasking (min.) : Triplex functionality             
                 b.   Control of PTZ : yes, in windows by mouse control       
                 c.   Connectivity   : Connectivity of sub system             
                 d.   Calendar Control : Yes                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 e.   Remote configuration : Yes                              
                 f.   Smart Search   : Yes                                    
                 g.   Multiscreen display : up to 16 camera in single monitor 
                 h.   Min. Recording speed : 200 IPS                          
            3.        Network Capabilities                                    
                 a.   Browser Access : Internet Explorer,Google Chrome,Fire Fox
                                     (live)                                   
                 b.   Integration to BSI : Internet Explorer, HTTP, OPC       
                 c.   View/Record IP Camera : Yes                             
                 d.   Site Map       : yes (web browser)                      
                                                                              
                                                                              
       7.   LCD Monitor (1 Monitor untuk 1 NVR)                               
                 a.   Screen Size    : 20.1" (Samsung,Sony,Asus)              
                 b.   Type           : LCD TFT, Flat                          
                 c.   LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixels                     
                 d.   Pixel pitch    : 0.280 x 0.280 mm                       
                 e.   Resolution     : 1280 x 1024 at 60 Hz                   
                 f.   Display Color  : 16 M                                   
                 g.   Color enclosure : Black or Silver                       
       8.   8 Port KVM Switch (Keyboard, Mouse & Switch 2 set)                
                 a.   KVM Switch     : Keyboard, Mouse & Monitor switch       
                 b.   Port           : 8 port for 8 Keyboard & Mouse input    
                 c.   System switching : Manual Switch                        
                                                                              
       9.   Disk Array                                                        
                   a. 3U RACK, min 14 x 380 GB , 7200 RPM ATA/100 Disks (5.6  
                                                                              
                      TB                                                      
                   b. Single Controller/Upgradable to Dual                    
                   c. Each Controller with dual channel Ultra 160 SCSI SE/LVD dan 512 MB
                      controller cache.                                       
                                                                              
                   d. Hardware RAID 0,1,1+0, dan 5.                           
                   e. Web GUI Management                                      
                   f. Dual Power Supply Unit (2 PSU) dan Redundant Blowers.   
                   g. Hot Swapable Disk                                       
                   h. SAN (Storage Area Network) Ready.                       
                                                                              
              b) System security password protected.                          
                   a. Active status monitoring; adjustable stripe wide; automatic sector
                      remapping.                                              
                   b. Battery Back-up                                         
                                                                              
                   c. Sustained Data Rates up to 170MB/sec per controller.    
                   d. LAN Supported 16/32 per controller.                     
                                                                              
            10. Pekerjaan Kabel CCTV                                          
       A.   Persyaratan Pemasangan.                                           
              a. Kabel-kabel instalasi terdiri dari 1 (dua) macam yaitu kabel UTP Cat-6 untuk
                 sinyal. Sedangkan kabel daya Juga menggunakan jenis kabel UTP Cat- 6 ,
                 karena Switchub nya sudah dilengkapi PoE (                   
              b. Kabel-kabel distribusi tersebut dimasukkan di dalam pipa konduit jenis PVC
                 high impact.                                                 
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
              c. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi dengan junction
                 box. Kabel distribusi yang melalui lantai atau yang lewat dalam tembok harus
                 dimasukkan dalam pipa metal sedangkan untuk kabel yang di atas langit-langit
                 dimasukkan dalam konduit PVC yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
             d. Semua peralatan harus dibumikan (grounded) dengan baik dan benar dengan
                 tahanan tanah maksimal 2ohm.                                 
       B.   Persyaratan Bahan-Bahan.                                          
              a. Semua bahan yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan bahan
                tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum pemasangan
                harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
                                                                              
                dan Konsultan Perencana.                                      
              b. Kontraktor harus bersedia mengganti bahan yang tidak disetujui karena
              menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, di mana penggantian tersebut tanpa
              biaya ekstra.                                                   
              Komponen-komponen dari bahan, yang mungkin sering diganti, harus dipilih yang
              mudah diperoleh di pasaran bebas.                               
       C.   Pemasangan Kabel.                                                 
            a.   Luar Bangunan.                                               
                Kabel daya, kabel koaksial dan kontrol haruslah dilindungi dengan pipa baja
                 lapis seng sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap
                 kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel
                                                                              
                 tersebut dipasang. Kabel ini akan dipergunakan untuk ESS dan saling
                 berhubungan dengan peralatan peralatan yang ada di ruang kontrol.
                Pada area tanpa perkerasan kabel ditanam minimal 600mm dari permukaan
                 tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat,
                                                                              
                 rata dan bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak
                 kurang dari 100mm. Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir harus
                 dipasang beton atau batu bata pelindung.                     
                Pada area di bawah perkerasan beton, kabel ditanam minimal 150mm dari finish
                 grade.                                                       
                                                                              
                Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit
                 pipa baja lapis seng/galvani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
                 Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.             
                Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
                                                                              
                 Kerja.                                                       
                Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
                 penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan.         
                Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat,
                 jelas dan tepat di mana beradanya lokasi jalur kabel tersebut.
                                                                              
            Ada dua tipe perletakan konduit bawah tanah :                     
       (1)  konduit yang ditidurkan yang disebut konduit tanam langsung       
       (2)  conduit yang ditidurkan di dalam beton yang disebut duct banks    
            Cabel trench (saluran kabel) harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya
            penambahan kabel untuk masa yang akan datang dengan cara sebagai berikut :
            (1) minimal 5% (space area untuk satu jalur kabel) yang diestimasikan untuk masa
            mendatang atau berdasarkan jumlah kabel yang ada.                 
            (2) Jarak untuk kabel yang akan datang hendaklah diposisikan di atas kabel yang ada
            dalam saluran.                                                    
            Jarak antar konduit minimal 25mm dari sisi luar konduit yang berukuran 25mm (1 inci).
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
                 dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
                 Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di sepanjang jalur kabel.
            b.   Dalam Bangunan.                                              
                Sistem pengkabelan dalam bangunan diharuskan menggunakan alat bantu
                 seperti rak kabel, rigid metal conduit dan konduit PVC.      
                                                                              
                Sistem rak kabel haruslah heavy duty, ladder type, punch type trays ( untuk
                 ukuran kecil menggunakan rak kabel 100mm atau kurang.        
                Untuk rak kabel di daerah hazard atau non hazardous dalam ruang harus
                 ditempatkan pada daerah yang tidak mudah kena benturan, seperti daerah lalu
                                                                              
                 lalang atau daerah yang selalu ada pemeliharaannya           
                Rak kabel dan kelengkapannya lainnya harus dari bahan baja lapis seng celup
                 panas atau aluminium.                                        
                Rak kabel harus mempunyai tutup yang mudah dipindah-pindahkan di area
                 kabel yang tidak mudah rusak apabila ada benda jatuh, tidak mudah karat dan
                                                                              
                 tidak kena sinar secara langsung.                            
                Rak kabel dan tangga kabel (ladder) harus menggunakan penumpu sesuai
                 dengan interval yang direkomandasikan oleh pabrik pembuat.   
       Cara pengaturan susunan kabel                                          
                Kabel kontrol harus diletakkan antara kabel data apabila memungkinkan.
                                                                              
                Kabel kontrol dan instrumen boleh ditidurkan lebih dari dua susun pada rak
                 yang sama. Jika diperlukan lebih dari dua susun maka jarak bersih minimal
                 antar susun harus 150mm.                                     
                Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
                 dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
                                                                              
                Konstruksi penumpu rak harus kokoh dan dari bahan baja lapis seng.
                Apabila ada jalur kabel lebih dari tiga bisa menggunakan penumpu secara
                 langsung dari/ sepanjang struktur dengan menggunakan klip atau baja siku lapis
                 seng.                                                        
                                                                              
                Baut, mur, cincin dan U-bolt yang digunakan dalam instalasi harus terbuat dari
                 stainless steel. Alat bantu untuk instalasi seperti besi siku dan kanal harus
                 memiliki lapisan seng celup panas serta konduit, elbow, coupling dan aksesori
                 lainnya harus dari bahan baja yang memiliki lapisan seng celup panas (hot
                 dipped galvanid steel).                                      
                                                                              
                Konduit harus diikat untuk mencegah getaran-getaran yang terjadi dengan cara
                 diikatkan ke terminal pada konduit fleksibel yang sesuai.    
                Konduit harus mempunyai minimal lima ulir, ulir harus ¾ inci per kaki.
                Sistem konduit yang mempunyai elevasi harus mempunyai breathers dan drain
                                                                              
                 untuk mencegah akumulasi kondensasi air. Breathers dan drain juga harus
                 digunakan pada junction box.                                 
                Jalur konduit yang diinstalasi tidak boleh dibengkokkan lebih dari ¼ diameter
                 konduit.                                                     
                Konduit yang digunakan minimal ¾ inci kecuali jika situasinya tidak
                                                                              
                 memungkinkan.                                                
                Apabila konduit yang diinstalasi mempunyai jarak lebih dari 61m (200feet) dan
                 mempunyai lekukan 90° sebanyak 3 buah, pemasangannya harus dilengkapi
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                 dengan aksesori pemasangan atau sambungan bertipe pull fitting (fitting yang
                 mudah dilepas). Setiap lekukan harus berjarak 15,25m (50feet) satu sama lain
                 dan setiap bengkokan tidak boleh lebih dari 90°.             
                                                                              
                Konduit dan aksesori tidak boleh dilas ke suatu bagian bangunan.
                Konduit harus diinstalasi minimal 300mm (1foot) dari pipa panas tanpa isolasi
                 atau permukaan yang panas.                                   
                Konduit yang dihubungkan pada ujung peralatan harus datang dari bawah untuk
                 mencegah pengembunan. Pemasangan dari samping bisa diterima, tapi
                                                                              
                 pemasukan dari atas tidak diperbolehkan                      
                Kabel harus diinstalasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh pabrik
                 pembuat. Selama instalasi kabel tidak diperbolehkan ditarik hingga tegang dan
                 pelindungnya tertekan, dan harus diberi kelebihan (spare) selama instalasi.
                                                                              
                Kabel yang diinstalasi harus berjarak minimal 150mm dari permukaaan yang
                 memiliki temperatur 45o C sampai dengan 65o C, dan tidak boleh kurang dari
                 300mm dengan permukaan yang memiliki temperatur di atas 65o C.
                Semua kabel harus dalam satu panjang (tanpa sambungan) bila memungkinkan.
                Pada intinya sirkuit yang aman tidak boleh digabungkan dengan kabel, rak,
                                                                              
                 duct, konduit atau penumpu kabel yang sama. Lebih dari satu sirkuit yang aman
                 dapat ditempatkan dalam rak kabel, duct, konduit atau penumpu kabel asalkan
                 berada dalam bungkus kabel yang terpisah.                    
                 Sambungan dan terminal untuk kabel yang berkerja di atas 600V harus sesuai
                 rekomendasi dari pabrik pembuat kabel dan menggunakan salah satu metode
                 berikut :                                                    
                                                                              
       1.   Sambungan lurus.                                                  
       2.   Dengan menggunakan heat shrink sleeve atau dengan terminasi.      
       .    Semua sistem kabel harus ditandai dengan label yang dibuat dari stainless steel tipe
            316 dengan huruf timbul dan diikat dengan tali pengikat dari bahan stainless steel atau
            nilon. Penanda kabel harus diikatkan pada ujung setiap kabel. Semua kabel kontrol
            harus mempunyai identitas yang jelas dan dari tipe permanen.      
       .    Penomoran kabel harus diperlihatkan dalam Shop Drawings.          
       .    Kabel kontrol harus mempunyai terminasi pada blok terminal di dalam junction box.
            Untuk kabel luar instalasi terminalnya dilakukan dengan menggunakan alat crimping
            yang layak pakai. Terminal tipe ring tongue atau locking fork harus digunakan untuk
            terminasi tipe sekrup. Untuk tipe pin harus menggunakan terminasi tipe clamp-screw.
       .    Bila kabel kontrol atau instrumen diterminasi pada peralatan yang tidak dilengkapi titik
            terminal, maka blok terminal harus dipasang jika jumlah titik terminalnya lebih dari
            empat dalam sebuah junction box. Bila berjumlah empat atau kurang, terminasi harus
            dibuat dengan mengaplikasikan self-insulated crimp type butt splice connectors.
       .    Satu terminasi hanya untuk dua kabel. Untuk sambungan harus ditambahkan terminal
                                                                              
            yang baru pada titik yang sama.                                   
       .    Untuk kabel daya tidak diperbolehkan menggunakan terminal, kabel daya harus
            diinstalasi tersendiri dengan menggunakan tipe crimp, koneksi ini harus dibuat kedap
            air dengan menggunakan electrical rubber tape dan plastic vinyl untuk mencegah
            uap/lembab masuk ke dalam konektor.                               
       .    Bila suatu alat tidak mempunyai sepatu kabel atau terminal, kabel daya harus
            diterminasi dengan menggunakan terminal tipe compression ring tounge. Terminal
            harus dipasang dengan tipe roda gigi searah atau hydraulic crimping.
            Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau
            merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
            pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
            Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar Kerja. Sistem
            ini harus menghubungkan semua kotak keluaran seperti ditunjukkan dalam Gambar
            kerja.                                                            
            Konduit harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.    
            Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
            vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.          
            Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk dihubung-
            kan.                                                              
                                                                              
            Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC sepeti
            ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan dalam
            Spesifikasi Teknis ini.                                           
            Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
       .    Penyambungan konduit tidak boleh menggunakan nonmetalic conduit. Sambungan
            konduit haruslah menggunakan seal yang lunak.                     
            Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.           
            Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
            disetu¬jui.                                                       
            Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
       D.   Pemasangan Kabel CCTV                                             
       a)   Luar Bangunan dan Gudang                                          
            Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR), dari kamera menuju
            ke bangunan menggunakan saluran kabel dan pipa konduit dari bahan baja lapis seng
            (galvanized steel) diameter 20mm kemudian di dalam bangunan menggunakan rak
            kabel dan pipa konduit High Impact PVC diameter 20mm.             
                                                                              
            Kabel untuk instalasi kamera outdoor dan Gudang menggunakan:      
                • Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR:                    
                   -  Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6          
                   -  Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm²   
                • Camera HEL CCTV IP Indoor 2 MP 1/3 WDR :                    
                  -   Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6          
                  -   Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2   
       b)   Dalam Bangunan                                                    
            Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR).       
            Kabel untuk instalasi kamera lantai satu adalah:                  
            •    Kamera Fix :                                                 
                      -    Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6     
                      -    Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2
            •    Kamera PTZ/ Speed Dome :                                     
                      -    Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6     
                      -    Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2
                                                                              
       E.   Pengujian dan Commissioning/Testing.                              
            Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu
            oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat ber¬fungsi
            dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.                       
            Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan pera¬latan agar
            tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.         
            Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
            Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.                 
            Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Enjinir.     
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
            Pengujian harus dilengkapi dengan panel, fuse holder, switch, fuse dan overcurrent
            device pada tempatnya.                                            
            Semua arus harus diuji dan dioperasikan untuk menunjukkan hal-hal berikut :
                      -    Kesinambungan arus dan operasi yang dikehendaki.   
                      -    Bebas dari pembumian.                              
                      -    Bebas dari arus hubung singkat.                    
       •    Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.                     
       •    Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, Kontraktor wajib mengatasi
            segala kerusakan dan kekurangan.                                  
       •    Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
                                                                              
            sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Enjinir.
            Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
            petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa Inggris dan
            Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.4.4 PEKERJAAN DATA WIFI                                        
                                                                              
       6.1. U M U M                                                           
                                                                              
           1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
             Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
             pekerjaan.                                                       
                                                                              
           2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
             spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
             peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
                                                                              
                                                                              
           3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
             spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
             mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
             tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.                           
                                                                              
           4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
             Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar
             referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran     
                                                                              
       6.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
                                                                              
           Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data
                                                                              
           adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara
           umum di bawah ini adalah sebagai berikut:                          
                                                                              
                1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP).
                2. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
                                                                              
                3. Pengadaan dan Pemasangan Switch Hub dan Distribution Hub   
                4. Pengadaan dan Pemasangan Rack                              
                5. Pengadaan dan Pemasangan UPS                               
                6. Testing & commissioning                                    
                                                                              
       6.2 SYARAT-SYARAT INSTALASI KABEL UTP                                  
                         PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
           1. Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
              Conduit ukuran 20 mm. conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
           2. Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu titik jika
              dimungkinkan dipasang per grup kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
           3. Setiap kabel UTP dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.
                                                                              
                                                                              
          SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
           6.3.1. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP                               
                                                                              
                Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.              
           6.3.2. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6      
                                                                              
                Modular Jack    : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6          
                                                                              
           6.3.3. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP                               
                                                                              
                Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.              
           6.3.4. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6      
                Modular Jack    : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6          
                                                                              
                Face Plate      : 1 holes outbow                              
          6.3.5. Access Switch/Switch Hub                                     
                                                                              
               Spesifikasi Minimum Acces Switch :                             
                1. Switch ini harus mengakomodasi seluruh koneksi user dan menyediakan
                                                                              
                   uplink via Gigabit Ethernet ke distribution switch.        
                2. Memiliki ukuran sesuai standard rack mounts 19”.           
                                                                              
                3. Mempunyai kapasitas backplane yang mampu mendukung akses   
                   seluruh port pada utilisasi maksimal tanpa terjadi blocking.
                                                                              
                 4. Memiliki minimal 24 port auto sensing 10/100 Base-T.      
                 5. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
                                                                              
                    (SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.                     
                 6. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
                   (SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.                      
                                                                              
                 7. Mampu mengakomodasi minimal 8,000 MAC address. Mendukung IP
                   Multicast snooping.                                        
                                                                              
                 8. Mendukung Jumbo Frame 9K. Mendukung Dual Flash Images     
                 9. Mampu mendukung minimal 200 VLANs. Dilengkapi dengan      
                                                                              
                   kemapuan 802.1Q VLAN tagging.QoS and Traffic Management.   
                 10. Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.              
                                                                              
                 11. Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan diffserv
                   (DSCP).                                                    
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          6.3.6. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP                                
                 Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.             
                                                                              
          6.3.7. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6       
                 Modular Jack   : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6          
                                                                              
                 Face Plate     : 1 holes outbow                              
         6.3.8.  Access Switch/Switch Hub                                     
                                                                              
                 Spesifikasi Minimum Acces Switch :                           
                  12. Switch ini harus mengakomodasi seluruh koneksi user dan 
                                                                              
                  menyediakan uplink via Gigabit Ethernet ke distribution switch.
                  13. Memiliki ukuran sesuai standard rack mounts 19”.        
                                                                              
                  14. Mempunyai kapasitas backplane yang mampu mendukung akses
                   seluruh port pada utilisasi maksimal tanpa terjadi blocking.
                                                                              
                  15. Memiliki minimal 24 port auto sensing 10/100 Base-T.    
                  16. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
                                                                              
                    (SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.                     
                  17. Mampu mengakomodasi minimal 8,000 MAC address. Mendukung IP
                                                                              
                   Multicast snooping.                                        
                  18. Mendukung Jumbo Frame 9K. Mendukung Dual Flash Images.  
                  19. Mampu mendukung minimal 200 VLANs. Dilengkapi dengan    
                                                                              
                  kemapuan 802.1Q VLAN tagging.QoS and Traffic Management.    
                  20. Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.             
                                                                              
                  21. Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan  
                    diffserv (DSCP).                                          
                                                                              
           6.3.9. Rack Server                                                 
                      19” Close Rack minimal 42U Depth minimal : 1100mm Steel frame acrylic front door
                      Steel back doorDilengkapi dengan heavy duty roof fan panel 2 unit dan
                     8 port power outlet horizontal                           
                                                                              
           6.3.10. 19" Wallmount Rack                                         
                  Wallmount rack dengan spesifikasi :                         
                      Plat besi      :    2 mm                                
                      Depth          :    550 mm                              
                      Height         :    Lihat gambar                        
                      Fan            :    4 unit heavy duty fan               
                      Power outlet   :    Lihat gambar                        
                      Pintu          :    Double doors with tamper glass front door
                                                                              
                     Lubang sirkulasi udara : Dari bawah rack c/w filter      
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            6.4.6. Spesifikasi Konduit dan Flexible                           
                                                                              
                  Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact       
                  Memenuhi standar BS 6099                                    
                  Diameter minimum 20 mm                                      
                  Faktor pengisian kabel 40 %                                 
                  Flexible harus terbuat dari pipa lentur                     
                  uPVC Memenuhi standar BS 4607                               
                                                                              
             BATTERY UPS                                                      
                 TYPE    : ON LINE, DOUBLE CONVERSION + BY PASS               
                                                                              
                 INPUT    : 184 – 264 VAC. OUTPUT : 230 VAC.                  
            6.3.11. Instalasi                                                 
                                                                              
                 Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada
                 beton secara kukuh dan tahan getaran. Klem untuk conduit di pasang setiap
                 jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai dengan PUIL 2000.
                                                                              
             6.4. TESTING DAN COMMISSIONING                                   
                 Kontraktor harus mengadakan testing dan commissioning dan    
                 disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
                 instalasi.                                                   
                                                                              
             6.5. REFERENSI PRODUK                                            
                                                                              
                1. Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.            
                                                                              
       Pasal 1.5 PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA                                  
                                                                              
       PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA                                            
           11.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
       Yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini:                           
                                                                              
            1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan
               pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning) dan Ventilasi
                                                                              
               Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk semua 
                                                                              
               perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu 
               instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
                                                                              
               untuk dipergunakan.                                            
            2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion
                                                                              
               VRF (Variable Refrigerant Flow) air cooled type, memakai compressor
               Full Inverter dengan tipe Hermetically Sealed Scroll type, Mesin
                                                                              
               Kompresor bekerja secara Variable menyesuaikan putaran motor dan
                                                                              
               konsumsi daya listrik dengan kebutuhan beban pendinginan yang  
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               berubah - rubah dengan menggunakan teknologi inverter dan Variable
               Refrigerant Volume. Dimana Sistem AC tersebut terdiri dari satu sistem
                                                                              
               outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit
               mempunyai  kemampuan  untuk mendinginkan ruangan secara        
                                                                              
               independen sesuai dengan temperature yang diharapkan.          
                                                                              
            3. Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan    
               kemampuan koneksi total jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor 
                                                                              
               dengan kapasitas Outdoor mencapai 60HP dalam satu system.      
            4. Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara
                                                                              
               independen menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada   
                                                                              
               setiap Indoor unit.                                            
               Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter dan mempunyai 
                                                                              
               kemampuan untuk merubah putaran motor compressor sesuai dengan 
               beban pendinginan.                                             
                                                                              
           5.   AC jenis VRF yang mempunyai fitur Auto Refrigerant Charge yang
                berfungsi mencegah kelebihan/kekurangan pada saat proses pengisian
                                                                              
                refrigerant.                                                  
                                                                              
            6. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor
               sebagai berikut :                                              
                                                                              
                  Ceiling Mounted Cassette Type (Round Flow) + Streamer      
                                                                              
                  Wall Mounted Type                                          
                  Ceiling Concealed (Duct Type)                              
                                                                              
            7. System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test     
               Operation System untuk melakukan pengecekan system secara      
                                                                              
               otomatis yang meliputi pengecekan : wiring check, piping check, stop
                                                                              
               valve check, sehingga sistem berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai
               kondisi yang dikehendaki dalam perancangan system, dengan rincian
                                                                              
               pekerjaan sebagai berikut:                                     
               1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis VRF Sistem 
                                                                              
                  model Cassete (Round Flow) Type dan Wall Type, beserta seluruh
                                                                              
                  peralatan bantunya.                                         
               2. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing
                                                                              
                  Unit/Outdoor Unit.                                          
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               3. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran
                  drainase yang disediakan oleh Plumbing.                     
                                                                              
               4. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
               5. Instalasi Daya,                                             
                                                                              
                  Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
                                                                              
                  menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan   
                  listrik, seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem
                                                                              
                  VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi   
                  Teknis.                                                     
                                                                              
               6. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh
                                                                              
                  sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya,
                  termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya
                                                                              
                  secara lengkap.                                             
               7. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun
                                                                              
                  berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part
                  number list untuk setiap peralatan/unit mesin yang dipasang dan
                                                                              
                  segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam
                                                                              
                  sistem ini.                                                 
               8. Pekerjaan training khusus dari pihak pabrikan (Principal) serta
                                                                              
                  pelatihan on site project utuk pengoperasian system dan cara/proses
                  pemeliharaan beserta trouble shooting dan perbaikan.        
                                                                              
               9. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi
                                                                              
                  selama masa garansi.                                        
            8.  Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC VRF Sistem model   
                Duct Type, Cassete Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan
                                                                              
                bantunya.                                                     
            9.  Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing 
                Unit/Outdoor Unit.                                            
           10.  Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran
                                                                              
                drainase yang disediakan oleh Plumbing.                       
           11.  Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
           12.  Pekerjaan Fresh Air Fan menggunakan fan jenis Axial model TDA,
                kapasitas fresh air min 10% dari total air flow kapasitas air conditioning.
                Fresh Air Fan mensupply ke masing- masing lantai menggunakan sistem
                                                                              
                ducting BJLS                                                  
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
           13.  Pekerjaan Pressurize Fan menggunakan fan jenis Centrifugal model
                BSB/FSA , kapasitas Pressurize Fan 17800 CFM, Static Pressure 2.5
                inch Wg. Jalur supply angin dari pressurize fan menggunakan ducting
                BJLS                                                          
           14.  Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara
                                                                              
                lengkap                                                       
           15.  Instalasi Daya                                                
                Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk 
                menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik,
                seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC
                sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis. 
           16.  Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem
                                                                              
                sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk
                penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara
                lengkap.                                                      
           17.  Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun
                berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part
                                                                              
                number list untuk setiap peralatan/unit mesin yang dipasang dan segala
                keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam sistem ini.
          18.   Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi 
                selama masa pemeliharaan.                                     
                                                                              
          19.   Lingkup Pekerjaan Instalasi Tata Udara Meliputi Pengadaan dan 
                Pemasangan Tata Udara lengkap dengan centralized control Intellegent
                Touch Manager                                                 
                                                                              
      11.2. Kondisi Dan Operasi Sistem                                        
            1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC Multi Split Sistem
                                                                              
              dengan jenis Duct type, Wall Type maupun Cassete Type, terdiri dari:
              a. Indoor unit                                                  
                 Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan
                 yang ada didalam BQ sesuai dengan design condition.          
                 Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan Electronic
                 Expansion Valve.                                             
                 Harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai
                 dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.       
                 Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase
                 dan 50 Hz.                                                   
                                                                              
                 Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan haruslah direct
                 drive blower.                                                
                 Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
                 dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.                 
                 Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling
                 haruslah standard dari pabrik.                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan
                 9mm haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit
                 menuju ke saluran pembuangan air drain.                      
                                                                              
              b. Outdoor unit                                                 
                 System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang
                 mempunyai kemampuan panjang instalasi 190 m, dengan total    
                 panjang pipa 1000m dan kemampuan jarak Vertikal antara Outdoor
                 dengan indoor pada posisi Outdoor diatas ataupun di bawah dengan
                 panjang 90m tanpa oil trap.                                  
                 Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor
                 unit harus terisi R410A dari pabrik.                         
                 Ketentuan condensing unit :                                  
                                                                              
                  Outdoor unit harus memiliki 2 atau 3 compressor SCROLL     
                   dengan minimal 1 unit Inverter Compressor, mempunyai system
                   Automatic Back Up Function yang memungkinkan Unit tetap bisa
                   beroperasi jika 1 compressor rusak.                        
                                                                              
                  Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8
                   HP ( 2.0 KW ) sampai 10 HP ( 25.0 KW )                     
                  Noise level outdoor tidak boleh melebihi 65 DB(A) pada saat
                   operasi normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter
                   diatas pondasi, Outdoor harusnya model modular dan bisa    
                                                                              
                   dipasang secara berderet di setiap sisinya.                
                                                                              
                 Compressor                                                   
                 Karakteristik kompressor                                     
                 a. Compressor haruslah type Inverter Scroll dengan effisiensi tinggi
                   dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk
                   merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling 
                   load yang dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor
                   compressor untuk menambah torsi Compressor. Kemampuan      
                   untuk efisiensi kerja dan efisiensi konsumsi listrik Inverter
                   kompressor dengan range frequency limit minimum kecepatan  
                                                                              
                   putaran motor kompressor 20 Hz dan maksimum kecepatan      
                   putaran 110 Hz.                                            
                 b. Memiliki sertifikat pengujian terhadap tingkat Total Harmonic
                   Distortion ( THD ) dengan ketentuan:                       
                     THD Limit tidak boleh melebihi 32%                      
                     Dilengkapi dengan Noise Filter system                   
                   Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara
                   otomatis compressor inverter dengan jam operasi terendah yang
                   akan start lebih dulu pada setiap kali operasi, System ini haruslah
                                                                              
                   dipasang dipabrik.                                         
                                                                              
                 Heat Exchanger                                               
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang
                 secara mekanis                                               
                                                                              
                 Refrigerant Circuit                                          
                 Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan Sub Cooling Circuit
                 adalah Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat
                 menuju indoor unit dan berfungsi meningkatkan performance    
                 pendinginan dan komponen lain untuk keperluan safety secara  
                 keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.                 
                                                                              
                 Fan Motor                                                    
                 ODM fan motor harus dapat beroperasi pada delapan tingkatan  
                 kecepatan untuk menyesuaikan variabel heat rejection dan menjaga
                 kondensasi gas secara menyeluruh di kondenser. External static
                 pressure (ESP) oleh motor harus bisa mencapai 78,4 Pa.       
                                                                              
                                                                              
                 Pada malam hari, ketika beban pendinginan berkurang, CU harus
                 dapat beroperasi pada kapasitas dan tingkat kebisingan yang  
                 mengecil, melalui pengurangan kecepatan kompresor. Pengurangan
                 tingkat kebisingan saat operasi dipicu menggunakan pengaturan
                 kontrol.                                                     
                                                                              
                 Safety Devices                                               
                 Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut :
                 high pressure switch, control circuit fuses, fan driver overload
                 protector, over-current relay, inverter overload protector.  
                                                                              
                 Oil recovery cycle                                           
                 Oli pelumas kompresor, yang mungkin melekat dalam pipa evaporator
                 saat siklus pendinginan berlangsung harus kembali ke kompresor,
                 melalui proses pre-programmed oil recovery dari pabrik. Secara
                 umum oil recovery yang pertama harus aktif dua jam setelah initial
                                                                              
                 commissioning/start-up dan setelahnya, oil recovery akan berkerja
                 setiap delapan jam pada akumulasi operasi. Proses ini harus berasal
                 dari program pabrik, dan tidak bisa diubah di lapangan.      
                 Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung       
                 berdasarkan standard dari pabrik dan ditimbang dengan        
                 mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan   
                 merefer ke installation manual dari pabrik.                  
                 Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang
                 sesuai dan dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.        
                 Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor
                 pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test
                 harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh    
                 perwakilan pabrik Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan
                 oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            2. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur 
              ruangan dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara individual
              maupun menggunakan system pengendali operasi AC secara terpusat dari
              pusat kontrol.                                                  
              a. Klasifikasi system control                                   
                                                                              
                 Sebuah Screen Touch operated atau PC system centralized controller
                 dengan merk yang sama dengan unit AC haruslah mempunyai      
                 fungsi sebagai berikut :                                     
                  System control dapat meng-cover operasional mulai dari 16 unit
                   indoor sampai 512 unit grup indoor dan kombinasi dapat di koneksi
                   sampai total 1.024 total indoor unit.                      
                                                                              
                  Monitoring & Trouble shooting operasional dari system AC.  
                  Start/Stop serta locking operasional untuk semua indoor unit.
                  Peak kontrol power operation.                              
                                                                              
                  Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dan locking
                   dari seluruh indoor unit.                                  
                  1 tahun schedule dari operational system.                  
                  Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC
                                                                              
                  Layout dapat di inputkan ke dalam display control          
                  Bisa ditambahkan fitur energy management sebagai sarana untuk
                   program penghematan energy di masa depan.                  
                  Bisa ditambahankan fasilitas faulty prediction (prediksi   
                                                                              
                   kerusakan spare part) untuk mencegah kerusakan berat pada  
                   unit (CU dan FCU) secara tiba-tiba.                        
                                                                              
            3. Kondisi desain,                                                
              a. Suhu ruangan        : 24˚C ( ±2˚C )                          
                                                                              
              b. Suhu udara luar     : 35˚C                                   
              c. Kelembaban nisbi    : 60 ± 10 % RH                           
                                                                              
                      11.3. PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE                   
            a. Persyaratan Pemipaan Refrigerant                               
             1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
               with High pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard   
                                                                              
               Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and
               Refrigeration Field Service sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T,
               dengan ketebalan diameter pipa sesuai dengan standard rekomendasi
               dari pabrik.                                                   
                Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi
                                                                              
               yang sesuai dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik  
               menyesuaikan dengan tingkat kelembaban udara pada lokasi unit  
               terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi kondensasi.       
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed
               untuk mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi
               refrigerasi system haruslah dipakai.                           
               Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama    
               dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang
               nantinya dapat menimbulkan kotoran yang dapat menyebabkab buntu
               system dan dapat merusak compressor.                           
               Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM (Ethylene
               Propylene Dyene Monomer) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ ,
               ASZTM  E84 dengan fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 -
               25 mm untuk Suction lines dan 10mm untuk Liquid lines (Menyesuaikan
               dengan ukuran diameter pipa refrigerant)                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               2. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan 
                  dengan peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor
                                                                              
                  harus melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
                                                                              
            b. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant                        
               1. Sambungan                                                   
                  Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.            
                  Harus menggunakan Forged/Extruded Copper Fitting sesuai    
                                                                              
                   dengan standard ASA-B.16.181963.                           
                  Harus dengan proses Hard Solder.                           
                  Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
                                                                              
                  Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan
                   tersebut.                                                  
                  Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas
                   Dry Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari     
                   penumpukan jelaga dan kerak pada bagian permukaan dalam pipa
                                                                              
                   sambungan/fitting/elbow.                                   
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit
                  test tekan dengan menggunakan Dry Nitrogen.                 
                  Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/step di
                  bawah:                                                      
                  Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500
                   Psi (minimal 1x24 jam)                                     
                                                                              
                  Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi
                   dengan indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
                                                                              
               3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
                  dengan jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m     
                                                                              
                                                                              
            c. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant                
               1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi
                  sesuai persyaratan standard dari pihak pabrikan             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang
                                                                              
                  telah tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.              
               3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali
                  dengan menggunakan lem karet seperti Fox atau sejenisnya.   
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               4. Finishing padac pekerjaan sambungan thermal insulation adalah
                  setelah disambung dan dirapatkan dengan lem maka titik sambungan
                  di berikan thermal insulation tape ( aerotape dengan ketebalan 0.5mm
                  mengelilingi titik penyambungan ).                          
               5. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus
                                                                              
                  diganti.                                                    
               6. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar
                  matahari langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di
                  beri jacketing untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan
                                                                              
                  dan panas matahari.                                         
               7. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape
                  sehingga benar-benar rapat.                                 
               8. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi
                  dengan pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
                                                                              
                                                                              
            d. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase                           
               1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2            
               2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%                 
               3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi/thermal insulation dengan
                  ketebalan minimum adalah 9mm                                
                                                                              
               4. Sambungan pipa PVC harus direkatkan dengan lem PVC wavin atau
                  sejenisnya                                                  
               5. Ukuran pipa minimum untuk type Wall mounted adalah minimum 5/8
                  inch dari indoor unit dan instalasi dengan pipa main kondensat dengan
                                                                              
                  diameter yang lebih besar sampai ke pembuangan akhir.       
               6. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
                  dengan jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m
                                                                              
            e. Persyaratan Pemasangan Outdoor Unit                            
              a. Pemasangan Outdoor unit harus menyesuaikan dengan standard   
                                                                              
                 pemasangan dari pihak pabrikan                               
              b. Pemasangan outdoor harus menggunakan support dari concrete   
                 dengan ketinggian min 10 cm dan diberikan bantalan H beam dengan
                 ketinggian 10 cm serta fininshing menggunakan rubber mounting sheet
                 (Rubber Pad) antara support concrete dengan H Beam dengan    
                                                                              
                 ketebalan minimum 2 cm dan di pasang dengan baut angkur minimum
                 M 10.                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      11.4. PERSYARATAN PEMASANGAN                            
            a. Ketentuan Umum                                                 
               1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
                                                                              
                  ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus
                  atau container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI,
                  wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman
                  (carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual
                  terhadap kondisi peralatan.                                 
                                                                              
               2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk    
                  pemeriksaan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail
                  tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.                        
               3. Apabila dalam pemeriksaan visual di atas ditemukan kerusakan fisik
                                                                              
                  terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
                  lainnya diatur oleh DIREKSI.                                
               4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus   
                  melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas
                  pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus
                                                                              
                  dilakukan pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat,    
                  degreasing liquid dan sebagainya).                          
               5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
                  tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                              
                                                                              
            b. Pemasangan Unit Mesin                                          
               1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan
                  harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak
                  sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan
                  terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
                                                                              
                  (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.                
                                                                              
                      11.5. PERSYARATAN PENGUJIAN                             
            a. Ketentuan Umum                                                 
               1. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil
                  Pemberi Tugas.                                              
               2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
                                                                              
                  bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.                      
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, 
                  Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
               4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli
                  dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.                 
                                                                              
                                                                              
            b. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji                      
               1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
                  dan atas biaya Kontraktor.                                  
               2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
                  sedikitnya harus disediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
                  a. Anemometer Humidifier Meter                              
                                                                              
                  b. Thermometer Gun                                          
                  c. Sound Level Meter                                        
                  d. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem   
                    pemipaan, saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan  
                                                                              
                    rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah 
                    disetujui.                                                
                                                                              
            c. Pengujian Sistem Pemipaan                                      
               1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai
                  dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.            
                                                                              
               2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan
                  dari pihak pabrikan/principal                               
               3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
                  dinyatakan selesai.                                         
               4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
                                                                              
                  tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.            
                                                                              
            d. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan                  
               1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
                  udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
               2. Pekerjaan yang harus dilakukan :                            
                                                                              
                  a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap 
                    ruangan sesuai dengan yang tertera pada gambar.           
                  b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
                    udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
                                                                              
                    ruangan tersebut.                                         
               3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan
                  kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10%
                  atau -5%.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            e. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria)                 
               1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
                  ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
                  frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.       
               2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
                                                                              
                  dan diplot pada NC chart.                                   
               3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
                  terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
                  suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.    
                                                                              
            f. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol                
                                                                              
               1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
                  harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
                  dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,   
                  response dan kehalusan kerja sistem tersebut.               
               2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and  
                                                                              
                  adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan
                  sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan
                  throttling range antara setiap peralatan.                   
                                                                              
            g. Pengujian Operasi Sistem                                       
               1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
                                                                              
                  dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
               2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan 
                  sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
               3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
                                                                              
                  dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :                
                  a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.                       
                  b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.                  
                  c. Mengamati kerja sistem kontrol.                          
                  d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
                                                                              
                    Air Conditioning.                                         
                  e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
                    semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
                                                                              
            h. Laporan Pengujian                                              
               1. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
                                                                              
                  Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
                  hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
                  pengujian yang baik.                                        
                                                                              
            i.  Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)                    
                                                                              
                Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
                fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge,
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                thermometer, valve opening, dan peralatan pengatur serta pengukur
                lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.              
                                                                              
                      11.6. PERSYARATAN PEMASANGAN                            
             a.  Ketentuan Umum                                               
                   1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor
                      tiba ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti  
                      pembungkus  atau container dengan disaksikan secara     
                                                                              
                      bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari 
                      perusahaan jasa pengiriman (carrier /transporter agencies) dan
                      dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
                   2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk
                      pemerik-saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan   
                                                                              
                      lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.       
                   3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan       
                      kerusakan fisik terhadap  peralatan, maka segala        
                      penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI.
                                                                              
                   4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus
                      melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan   
                      kualitas pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana
                      sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna    
                      (dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya). 
                                                                              
                   5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas
                      menjadi tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang 
                      bersangkutan.                                           
                   6. Pemasangan Unit Mesin                                   
                                                                              
                      Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan    
                      pemipaan harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila
                      terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga
                      dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong     
                      harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk      
                      disetujui oleh Direksi.                                 
                                                                              
             b.    Persyaratan Pengujian                                      
                                                                              
              1.4.3.6 Ketentuan Umum                                          
                   1. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil
                      Pemberi Tugas.                                          
                                                                              
                   2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah
                      sistem bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.           
                   3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
                      Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada   
                      Direksi                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
                      Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.       
                                                                              
             c.    Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol            
                   1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, 
                      Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari  
                                                                              
                      seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk
                      memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja 
                      sistem tersebut.                                        
                   2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and
                      adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap
                                                                              
                      peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat
                      perbedaan throttling range antara setiap peralatan.     
                                                                              
             d.    Pengujian Operasi Sistem                                   
                   1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem
                      diuji dan dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama
                                                                              
                      3x24 jam.                                               
                   2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji       
                      kemampuan  sistem dengan dioperasikan secara terus      
                      menerus selama 3x24 jam.                                
                                                                              
                   3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama
                      Direksi dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :    
                        Mengamati seluruh sistem pemipaan.                   
                        Mengamati seluruh sistem saluran udara.              
                        Mengamati kerja sistem kontrol.                      
                                                                              
                        Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam
                         sistem Air Conditioning.                             
                        Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi   
                         dengan semestinya dan bila terdapat getaran atau noise
                                                                              
                         yang berlebihan.                                     
                                                                              
             e.    Laporan Pengujian                                          
                    1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
                      'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
                      dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
                                                                              
                    2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung
                      jawab Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi      
                      pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya
                      sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.           
                                                                              
                                                                              
             f.    Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)                 
                   Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai
                   dengan fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada 
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   system outdoor, panel electrical untuk setiap unit ac terpasang
                   yang telah disetujui Direksi.                              
                                                                              
             g.    Equipment Maintenance & Warranty                           
                   Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit (tidak
                   termasuk consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter,
                   fuses) dan tenaga kerja dari tanggal startup serta 3 kali garansi
                   visit harus dilakukan selama masa garansi untuk memeriksa  
                   kondisi unit (tidak termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan
                   tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1 minggu
                   setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus   
                   memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari
                   tanggal hand over.                                         
                                                                              
                                                                              
             h.    Call Center                                                
                   Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi
                   selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun 
                   untuk mensupport pelayanan purna jual dan memberikan jaminan
                   sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.                     
                                                                              
             i. Service Center                                                
                   Supplier AC haruslah memiliki sebuah service center resmi di
                   Kalimantan Timur                                           
                                                                              
                                                                              
             k.    Kontraktor Pemasang                                        
                   Haruslah sudah berpengalaman, pernah mendapatkan training  
                   instalasi dari pihak pabrikan yang bersertifikasi resmi serta
                   memiliki sertifikat profesional shop (Certified Authirized /
                   Distributor / Dealer) dari pihak pabrikan.                 
                   Sebelum melakukan pekerjaan, main kontraktor harus         
                   mempresentasikan sistem dan cara kerja kepada pihak owner  
                   termasuk mengajukan aplikator/sub kontraktor pekerjaan AC. 
                                                                              
         1. Sistem AC Variable Refrigerant Flow (VRF), khusus untuk Ruang Kritikal
            1.1. Sistem Umum                                                  
                                                                              
              1.1.1. Sistem ini bersifat air cooled dan inverter, dapat dikoneksikan ke
                   banyak tipe indoor fan coil units (FCU) dengan model dan kapasitas
                   yang berbeda-beda, melalui pipa refrigeran berjenis tembaga.
                                                                              
              1.1.2. Jarak panjang pipa aktual dari CU ke FCU terjauh hingga 165 m.
                                                                              
                   Maksimum perbedaan tinggi adalah 90 m baik CU berada di bawah
                   atau di atas posisi FCU. Total panjang pipa termasuk seluruh
                   percabangan pipa hingga 1.000 m.                           
                                                                              
              1.1.3. Aliran refrigeran halus, dengan header pipa tembaga di CU yang
                                                                              
                   memiliki friction-loss yang rendah harus disuplai dari pabrikan,
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   berlaku untuk liquid dan suction. Insulator termal pada refnet header
                   yang sesuai juga harus berasal dari pabrikan.              
                                                                              
              1.1.4. Pada sisi FCU, setiap percabangan pipa refrigeran harus melalui
                   refnet yang membuat aliran halus dan memiliki friction-loss yang
                                                                              
                   rendah, baik untuk liquid maupun suction. T-joints tidak   
                   diperbolehkan karena tingginya nilai friction-loss. Insulator termal
                   pada refnet yang sesuai juga harus berasal dari pabrikan.  
                                                                              
              1.1.5. Dengan pertimbangan sistem operasi yang diandalkan, jarak
                   panjang pipa dan ketinggian, proses oil recovery oleh pabrik harus
                                                                              
                   dimasukkan ke dalam sistem, untuk memungkinkan pengumpulan 
                   minyak yang mungkin masuk ke evaporator setiap FCU. Eksternal
                   U-trap untuk pipa refrigeran di lapangan tidak diperlukan. 
                                                                              
              1.1.6. Sistem harus memiliki kapasitas untuk mendinginkan setiap ruang,
                                                                              
                   berdasarkan pengaturan yang berbeda pada FCU dalam ruangan 
                   yang berbeda. Setiap FCU harus memiliki kontrol temperatur, aliran
                   udara dan operasi secara mandiri.                          
                                                                              
              1.1.7. Selain pengaturan dari preferensi user pada remote controller FCU,
                                                                              
                   kontrol kapasitas pada sistem dapat berlaku secara otomatis tanpa
                   intervensi manusia. Kontrol kapasitas tersedia untuk individual FCU
                   dan juga kombinasi CU.                                     
                                                                              
              1.1.8. Untuk mencegah pemborosan  refrigeran saat proses        
                                                                              
                   commissioning yang mungkin terjadi karena kelalaian manusia, dan
                   untuk memastikan sistem beroperasi optimal, pengisian refrigeran
                   di lapangan harus secara otomatis, melalui proses bawaan pabrik.
                   Jarak pipa refrigeran dan ukuran pipa secara otomatis      
                   dikompensasikan saat proses pengisian refrigeran, untuk    
                                                                              
                   mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat membuat sistem 
                   tidak beroperasi maksimal. Automatic refrigerant charging port
                   sudah tergabung dalam CU.                                  
                                                                              
              1.1.9. Performa sistem teroptimasi dengan temperatur evaporator yang
                                                                              
                   secara otomatis mengikuti beban dinamis setiap FCU.        
                                                                              
            1.2. Jaminan Kualitas Manufaktur                                  
              1.2.1. Seluruh FCU dan CU harus dimanufaktur pabrik dan telah melalui
                   berbagai uji coba pada saat proses manufaktur di pabrik. CU harus
                                                                              
                   diberikan pre-charged menggunakan R-410A. FCU di-pre-charged
                   dengan nitrogen, dan ditutup oleh flare nuts.              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              1.2.2. FCU dan CU harus memenuhi instruksi RoHS (Restriction of 
                   Hazardous Substances).                                     
                                                                              
         2. Condensing Unit (CU)                                              
            2.1. Condensing unit harus dirakit pabrik, ditempatkan di casing kokoh
                                                                              
              tahan cuaca yang tersusun dari panel-panel baja galvanis, dilapisi baked
              enamel finish. Konstruksi dari condensing unit harus memenuhi IP14.
                                                                              
            2.2. Condesing unit harus modular secara desain dan diizinkan untuk
              instalasi side-by-side. Ketinggian dan kedalaman dari outdoor unit harus
                                                                              
              memiliki dimensi sebangun untuk mencapai garis besar yang teratur dan
              konsisten ketika dilakukan instalasi side-by-side.              
                                                                              
            2.3. CU harus sudah termasuk alumunium-finned condenser coil, outer
              diameter motor (ODM) DC motor dengan scroll fan dan bell-mouth guide,
              scroll compressor, oil separator dan oil return circuit, integrated control
                                                                              
              PCB  dengan tampilan tujuh digital segmen, insulated gate bi-polar
              transistor (IGBT) inverter dengan alumunium heat sinks, filter pipa
              refrigeran, sistem proteksi tekanan rendah dan tinggi, thermistors, solenoid
              valves, expansion valves, pressure regulating valve, suction and liquid
                                                                              
              service valves, automatic refrigerant charging port, galvanized compressor
              enclosure dan galvanized electrical compartment enclosure. CU harus
              dikonstruksi oleh lembaran baja GI yang telah dilapisi epoxy, terkonfigurasi
              untuk kekakuan struktur yang menyokong keseluruhan struktur, dan
              terpasang di dasar GI yang sudah dilapisi epoxy dengan slot untuk
                                                                              
              memungkinkan pengangkutan menggunakan pellet jack.              
                                                                              
            2.4. Jaring baja yang dipasang di struktur condensing unit harus  
              mengelilingi alumunium condenser fins yang tak terlindung. Jaring baja
              terpisah juga harus terdapat di discharge outlet dari condenser fan untuk
                                                                              
              membuat aliran udara menjadi streamline, dan mencegah puing jatuh ke
              dalam CU.                                                       
                                                                              
            2.5. Koneksi pipa refrigeran lapangan menuju CU harus dapat diakses dari
              sisi service CU. Juga diizinkan dari sisi bawah CU, apabila terdapat
                                                                              
              dudukan di bawah CU.                                            
                                                                              
            2.6. Kabel power elektrikal dan kabel kontrol harus diarahkan ke dalam CU
              dengan arah yang sama dengan koneksi pipa refrigeran. Terminal power
              elektrikal harus ada didalam kompartemen elektrikal pada CU, dan hanya
                                                                              
              dapat diakses setelah penutup panel elektrikal dari GI dibuka.  
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            2.7. Kompartemen elektrikal harus terletak di dalam ruang mati dari sisi bell-
              mouth untuk mengecilkan hambatan dari aliran udara.             
                                                                              
            2.8. CU harus terdiri dari modul-modul dasar berkapasitas nominal 6, 8, 10,
              12, 14, 16, 18 dan 20HP. CU harus dapat dikombinasikan menjadi sistem
                                                                              
              yang lebih besar, dengan total kapasitas sampai dengan 60HP. Kombinasi
              terdiri dari 2 atau 3 CU, dan kombinasi kapasitas adalah kelipatan 2.
                                                                              
            2.9. Setiap CU harus dapat menjalankan dan menghasilkan tingkatan 
              kapasitas, diatur melalui power inverter devices dan inverter controller,
              dengan memvariasikan kecepatan dari rotasi kompresor dengan     
                                                                              
              menyesuaikan permintaan kebutuhan pendinginan. Untuk permintaan 
              kebutuhan pendinginan yang lebih besar, kecepatan kompresor akan naik,
              menghasilkan volume refrigeran yang bersirkulasi lebih besar, dan untuk
              permintaan kebutuhan pendinginan yang lebih kecil, kecepatan kompresor
                                                                              
              akan melambat untuk menghasilkan volume refrigeran yang lebih sedikit.
              Permintaan kebutuhan pendinginan dikomunikasikan oleh individual FCU
              ke CU melalui sistem kabel transmisi yang bersifat unshielded dan non-
              polarized.                                                      
                                                                              
                                                                              
            2.10. Outdoor unit harus dapat dikoneksikan dengan beragam tipe/model
               dan kapasitas, sebagai berikut:                                
                 • Ceiling Mounted Cassette Streamer Type                     
                 • Ceiling Mounted Duct Type                                  
                 • Wall Mounted Type                                          
                                                                              
            2.11. CU harus terpasang kontrol Smart Variable Refrigerant Temperature
              (VRT  Smart), untuk mengoptimasi operasi sistem, baik untuk     
                                                                              
              mengunggulkan efisiensi energi atau pendinginan secara cepat.   
                                                                              
            2.12. CU harus terpasang tombol automatic test operation untuk    
              menjalankan sistem pengecekan otomatis. Dimana termasuk control 
              wirings, shut-off valves, sensors dan refrigerant volume. Apabila berhasil,
                                                                              
              maka  sistem akan kembali beroperasi secara otomatis setelah    
              pengecekan selesai.                                             
                                                                              
         3. Printed Circuit Board (PCB)                                       
            3.1. PCB yang terintegrasi harus dilapisi oleh surface mounted technology
                                                                              
              (SMT), dan dibuat untuk melindungi PCB dari dampak yang merugikan dari
              debu dan kelembapan.                                            
                                                                              
            3.2. Panas yang terakumulasi dari IGBT harus didinginkan dengan   
              alumunium heat sinks, dan heat sink tersebut harus diletakkan jauh dari
              kotoran dan debu dari aliran udara kondenser yang dapat membuat 
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              mengurangi efesiensi. Heat sinks harus terikat secara mekanis ke pipa
              refrigeran berjenis tembaga, dan diletakkan dalam kompartemen panel
              elektonik. Panas dari IGBT akan dihilangkan dengan memindahkan panas
              ke aliran refrigeran yang berada di dalam pipa tembaga.         
                                                                              
                                                                              
         4. Compressor                                                        
            4.1. Pengoperasian dari sistem variable refrigerant volume mengharuskan
              kecepatan kompresor bervariasi dari RPM rendah ke RPM tinggi,   
              bergantung pada permintaan dinamis kebutuhan pendinginan. Kompresor
              bekerja menyesuaikan permintaan operasional, dan resiko kegagalan
                                                                              
              mekanikal dan kebocoran tekanan akan diminimalisir terhadap tingkatan
              RPM. Untuk mengurangi resiko tersebut, kompresor harus menggunakan
              tipe scroll, dengan kontrol tekanan antara scroll atas dan scroll bawah
              seperti pengoptimalkan oil seal secara konsisten yang dijaga melalui
                                                                              
              pergerakan bagian scroll pada seluruh kondisi beban.            
                                                                              
            4.2. CU dengan kapasitas 6HP, 8HP, 10HP, 12HP dan 14HP memiliki satu
              kompresor. Dua kompresor digunakan untuk CU dengan kapasitas 16HP,
              18HP dan 20HP.                                                  
                                                                              
                                                                              
            4.3. CU dengan dua kompresor akan tetap dapat beroperasi walaupun 
              salah satu dari kompresor mengalami kegagalan, melalui prosedur reset.
                                                                              
            4.4. Desain kompresor harus menjamin viskositas dari oli pelumas yang
              dijaga di temperatur optimal saat siklus beroperasi. Tekanan/temperatur
              keluaran refrigeran yang tinggi berada di bagian bawah kompresor, dimana
                                                                              
              oli pelumas dijaga, dengan demikian maka oli akan mengalir secara halus
              menuju motor shaft, journal bearings dan scrolls assembly.      
                                                                              
            4.5. Suction line yang masuk ke dalam kompresor harus dipasang dengan
              fine mesh filter untuk menangkap partikel-partikel.             
                                                                              
                                                                              
            4.6. Kompresor inverter menggunakan neodynium magnet dalam        
              konstruksi rotor, untuk menghasilkan torsi besar dan efesiensi yang baik.
              Strator winding dibuat dengan desain low eddy-current loss.     
                                                                              
            4.7. Di dalam sistem yang terdiri dari beberapa CU dikombinasikan untuk
                                                                              
              menghasilkan kapasitas yang lebih besar, pergantian kerja secara
              otomatis pada CU dan kompresor, harus diaktifkan dalam kombinasi
              sistem. Proses pergantian kerja harus secara otomatis berlangsung tanpa
              intervensi pengguna.                                            
                                                                              
                                                                              
         5. Heat Exchanger                                                    
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            5.1. Heat exchanger dibuat dari alumunium fins yang secara mekanis terikat
              ke pipa tembaga untuk membuat permukaan sirip heat exchanger yang
              efektif. Fins alumunium sebaiknya berombak untuk meningkatkan area
              total permukaan, dengan pitch 1.4 mm untuk membuat penukaran panas
              yang baik.                                                      
                                                                              
                                                                              
            5.2. Alumunium fins dilapisi dengan lapisan tipis resin anti korosi.
                                                                              
            5.3. Untuk meningkatkan kapasitas, permukaan heat exchanger diperluas
              dengan membuat heat exchanger ada di keempat sisi CU, dengan dua
              baris koil. (Pada kapasitas 20HP berlaku 3 baris koil.)         
                                                                              
                                                                              
         6. Refrigerant Circuit                                               
            6.1. Sirkuit refrigeran sudah harus termasuk filter internal, liquid line and
              suction line shut off valve, solenoid valves dan expansion valves.
                                                                              
            6.2. Pendeteksi tekanan tinggi pada refrigeran dan cut-off safety device
                                                                              
              harus tersedia untuk melindungi dari pengoperasian bertekanan tinggi
              yang melampaui batas dalam sistem.                              
                                                                              
            6.3. Oil separator harus terpasang pada discharge setiap kompresor, dan
              harus mengembalikan oli kembali ke kompresor saat operasi.      
                                                                              
                                                                              
         7. CU Fan Motor                                                      
            7.1. ODM  fan motor harus dapat beroperasi pada delapan tingkatan 
              kecepatan untuk menyesuaikan variabel heat rejection dan menjaga
              kondensasi gas secara menyeluruh di kondenser. External static pressure
                                                                              
              (ESP) oleh motor harus bisa mencapai 78,4 Pa.                   
                                                                              
            7.2. Pada malam hari, ketika beban pendinginan berkurang, CU harus
              dapat beroperasi pada kapasitas dan tingkat kebisingan yang mengecil,
              melalui pengurangan kecepatan kompresor. Pengurangan tingkat    
                                                                              
              kebisingan saat operasi dipicu menggunakan pengaturan kontrol.  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         8. Crankcase Heating                                                 
            8.1. External heater element tidak diperlukan untuk memanaskan    
              crankcase. Pemanasan crankcase harus disediakan pada setiap     
                                                                              
              kompresor menggunakan stator windings kompresor sebagai sumber  
              panas. Ketika sistem AC dalam mode operasi dingin, pemanasan    
              crankcase harus berhenti secara otomatis. Ketika sistem AC mati,
              pemanasan crankcase harus aktif secara otomatis, asalkan temperatur
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              kompresor jatuh di bawah 25⁰C. Hanya 2 fase dari stator windings yang
              secara parsial memberi energi untuk pemanasan crankcase.        
                                                                              
         9. Safety Devices                                                    
            9.1. Berikut adalah safety devices yang harus dimiliki oleh outdoor unit: high
                                                                              
              pressure switch, control circuit fuses, fan driver overload protector, over-
              current relay, inverter overload protector.                     
                                                                              
            9.2. Untuk pendinginan yang efektif pada pipa refrigeran yang panjang, sub-
              cooling dari liquid line harus termasuk dalam CU, dan harus dapat
              beroperasi secara otomatis ketika dibutuhkan.                   
                                                                              
                                                                              
            9.3. Oli pelumas kompresor, yang mungkin melekat dalam pipa evaporator
              saat siklus pendinginan berlangsung harus kembali ke kompresor, melalui
              proses pre-programmed oil recovery dari pabrik. Secara umum oil recovery
              yang pertama harus aktif dua jam setelah initial commissioning/start-up
                                                                              
              dan setelahnya, oil recovery akan berkerja setiap delapan jam pada
              akumulasi operasi. Proses ini harus berasal dari program pabrik, dan tidak
              bisa diubah di lapangan.                                        
                                                                              
            9.4. Keseimbangan dari oil level untuk menyesuaikan operasi kompresor
                                                                              
              dari kombinasi sistem CU harus berkerja tanpa penggunaan external oil
              equalizing refrigerant pipes.                                   
                                                                              
         10. Noise Level                                                      
            10.1. Tingkat kebisingan pada setiap modul CU harus berkisar dari 56dB(A)
                                                                              
              sampai 65dB(A) pada operasi normal, diukur dari jarak 1 meter secara
              horizontal dan 1,5 meter di atas tanah, pada kondisi anechoic chamber.
                                                                              
         11. Fan Coil Unit (FCU) Ruangan Umum                                 
            11.1. Beragam tipe FCU harus ada untuk fleksibilitas desain. Kapasitas
              berkisar dari 2,2kW sampai dengan 28kW, termasuk unit AHU yang  
                                                                              
              mencapai 336kW. Sampai dengan maksimum 64 FCU harus dapat       
              dikoneksikan pada setiap sistem, dimana setiap unit FCU dapat dikontrol
              secara mandiri ataupun secara berkelompok.                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            11.2. Basic Components                                            
              Komponen-komponen basic termasuk fan/blower assembly, evaporator
              coil, filter, dan electronic proportional expansion valve, dengan thermistor
              untuk operasi yang tepat dan efektif. Semuanya harus bertempat di
              kesatuan fisik.                                                 
                                                                              
            11.3. Fans                                                        
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              Tipe fan harus direct driven centrifugal dengan impeller yang seimbang.
              Motor harus beroperasi pada nominal 230 volts, satu fase dan 50Hz.
              Untuk tipe floor standing duct type, FXVQ series dan AHUR, fan motor
              harus 400 volts, 3 fase dan belt driven.                        
              Untuk AHUR, opsional AC motor dengan rating IE3 harus tersedia. EC
              motor juga harus tersedia sebagai opsi.                         
                                                                              
            11.4. Evaporator Coils                                            
              Evaporator coil harus sesuai untuk penggunaan direct expansion dengan
              refrigeran R-410A. Konstruksinya harus dengan annealed copper tubes,
              diperluas secara hidrolik untuk membentuk ikatan mekanis yang baik
              dengan alumunium fins. Internal dari pipa tembaga harus berbentuk
              rifled-bored dan dapat menghasilkan spesifikasi pendinginan sesuai
                                                                              
              desain, termasuk kebutuhan tekanan maksimum dalam sistem.       
                                                                              
            11.5. Filters                                                     
              Pabrik menyuplai mold resistant resin net filters yang tersedia untuk tipe-
              tipe FCU. Untuk FCU dengan filter yang disuplai pabrik, pemasangan
              filter di FCU akan menjadi bagian dari desain FCU.              
                                                                              
              Filter untuk FCU tipe duct, termasuk AHUR akan disediakan oleh pihak
              installer, bergantung pada spesifikasi dari konsultan teknik. Seperti filter
              harus sesuai dengan dimensi dari spesifikasi, termasuk metode   
              pemasangan, efisiensi filter dan spesifikasi pressure drop.     
            11.6. Electronic Expansion Valve                                  
              Electronic expansion valve harus dapat mengimbangi performa dari FCU.
                                                                              
              Dimana EEV harus dapat terus mengatur volume refrigeran yang    
              mengalir melalui FCU untuk mencapai kapasitas pendinginan yang  
              didesain, dengan mengontrol temperature suction dari FCU.       
                                                                              
            11.7. Types of FCU                                                
              11.7.1. Round Flow Ceiling Mounted Cassette                     
                   FCU disuplai dalam dua bagian, bagian utama FCU melingkupi 
                   evaporator coil, filter, fan assembly dan kontrol, dan panel
                   dekoratif dengan directional air flaps yang terpisah.      
                                                                              
                   Dekoratif panel yang standar harus termasuk perforasi linier di
                                                                              
                   bagian bawah untuk memfasilitasi return air ke dalam FCU. Suplai
                   udara akan mengelilingi dekoratif panel dan didistribusikan dengan
                   empat arah air flaps.                                      
                                                                              
                   Dekoratif panel tersedia dengan warna putih, dengan hitam  
                   sebagai warna opsi.                                        
                                                                              
                   All-round flow akan tersedia seperti halnya round flow. Sehingga
                   pola aliran udara dapat disesuaikan dengan lokasi atau letak
                   ruangan.                                                   
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   Sudut dari individual flap akan dikontrol secara mandiri melalui
                   remote controller, seperti arah aliran udara yang bersifat mandiri,
                   untuk setiap saluran keluaran udara.                       
                                                                              
                   Sudut flap dan operasi akan berbalik kembali secara otomatis ke
                   operasi sebelumnya setelah FCU dihidupkan kembali.         
                                                                              
                   Sudut aliran udara 5 arah dengan tambahan fungsi auto-swing
                   akan tersedia.                                             
                                                                              
                   Untuk instalasi atap yang tinggi, aliran udara akan dapat  
                   disesuaikan melalui remote controller, BRC1E63, untuk      
                   membuang suplai udara pada sudut curam terhadap area yang  
                   diduduki, dengan rentang ketinggian antara 3,5m sampai 4,2m.
                                                                              
                   Fitur penurunan filter panel secara otomatis akan tersedia sebagai
                                                                              
                   opsi. Untuk keselamatan dari orang maintenace dan untuk    
                   menghindari penggunaan tangga yang tinggi, panel filter dapat
                   diturunkan, dengan rentang tinggi dari 1,2m sampai 3,9m ke 
                   bawah FCU. Fitur tersebut memiliki 8 opsi pilihan ketinggian, dipilih
                   melalui pengaturan lapangan saat commissioning.            
                                                                              
                   Horizontal flaps, dengan permukaan tidak berkumpul, harus  
                   digunakan dalam indoor unit untuk mengurangi kondensasi. Juga
                   dapat mengurangi menumpuknya kotoran, dan memudahkan       
                   maintenance.                                               
                                                                              
                   Filter udara harus memiliki perlakuan anti jamur dan anti bakteri
                   untuk menghindari pertumbuhan jamur yang berasal dari      
                   tumpukan debu atau embun yang mungkin menempel pada filter.
                                                                              
                   Teknologi smart control sudah termasuk. Dalam mode pengaturan
                                                                              
                   automatic air flow, volume udara pada FCU akan secara otomatis
                   berubah menyesuaikan beban pendingin, Semakin besar beban  
                   pendingin, semakin besar volume udara, begitu pula sebaliknya.
                                                                              
                   Drain pan harus diberikan silver ion antibacterial, untuk  
                   mengurangi pertumbuhan lendir, yang dapat menyebabkan      
                   penyumbatan dan bau.                                       
                                                                              
                   Pompa drain sudah tergabung dalam FCU dengan kenaikan      
                   850mm dari false ceiling. Pompa tersebut tidak menyebabkan 
                   tekanan pada instalasi pipa drain.                         
                                                                              
              11.7.2. Ceiling Mounted Duct                                    
                                                                              
                   FCU dipasang di void atap, dan disesuaikan untuk instalasi 
                   panjang duct yang sedang, dengan total external static pressure
                   dari 30Pa sampai 270Pa. FXMQ harus dikonstruksi dengan GI, 
                   dengan wadah kondensasi internal.                          
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   Kapasitas FCU sampai dengan nilai nominal 16kW, sudah      
                   termasuk DC fan motor, dengan external static pressure yang
                   dapat disesuaikan dengan kondisi instalasi. Penyesuaian tersebut
                   dapat dilakukan menggunakan remote controller.             
                                                                              
                   Untuk FCU dengan kapasitas lebih dari 16kW, fan motor      
                   berdasarkan tipe AC dan total external static pressure dapat
                   disesuaikan dengan memilih electrical windings tap.        
                                                                              
                   Drain pan harus diberikan silver ion antibacterial, untuk  
                   menghindari pertumbuhan lendir, yang dapat menyebabkan     
                   penyumbatan dan bau.                                       
                                                                              
                   Untuk model dengan kapasitas sampai dengan 16kW, drain pump
                   sudah termasuk dalam FCU dengan kenaikan 700mm dari dasar  
                                                                              
                   unit. Pompa tersebut tidak menyebabkan tekanan pada instalasi
                   pipa drain.                                                
                                                                              
              11.7.3. Wall Mounted                                            
                   FCU memiliki 5 sudut keluaran udara, diatur dengan remote  
                   controller. Sudut discharge otomatis dijaga pada posisi yang sama
                   setiap FCU dinyalakan. Panel FCU memiliki desain yang flat dan
                   bebas dari perforasi untuk memudahkan proses pembersihan dan
                   maintenance.                                               
                                                                              
                   Untuk distribusi udara yang nyaman, vertical auto-swing jalur
                   suplai udara disediakan. Dan jalur akan menutup ketika FCU 
                   dimatikan. Koneksi pipa drain ke FCU tersedia di bagian kiri atau
                                                                              
                   kanan.                                                     
                                                                              
                   Opsional external drain pump kit tersedia dengan kenaikan  
                   1000mm dari bawah drain pump.                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            11.8. Heat Reclaim Ventilator                                     
               Menggunakan unit Heat Reclaim Ventilator untuk memasukkan udara
               segar ke dalam ruangan, dimana udara segar dari luar ruangan tersebut
               disinggungkan dengan udara dingin dari dalam ruangan sehingga  
               temperature udara dari luar dapat diturunkan.                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            11.9. Daftar Material                                             
              No           Matrial                                            
                                                                              
               1. Unit Air Conditioning VRF                                   
                  System                                                      
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               2. Pipa Refrigerant                                            
               3. Pipa Pengembunan (PVC)                                      
               4. Isolasi Pipa Refrijran,                                     
                  Pengembunan                                                 
               5. Ducting                                                     
                   a.    PolyUrethan                                          
                   b.    BJLS                                                 
               6. Freon / Refrigerent R410                                    
               7. Kabel Power NYM, NYF                                        
               8. Kabel Control AWG                                           
                                                                              
                                                                              
       Pasal 1.5 PEKERJAAN HYDRANT                                            
                                                                              
       1.4.3.7 Umum                                                           
       Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi hydrant dan
       sprinkler berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh
       Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.                           
                                                                              
                                                                              
       1.4.3.8 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
           1. Pengadaan dan pemasangan pipa hydrant dan sprinkler dari tandon bawah ke alat-
             alat penerimaan ( Fire House Cabinet dan unit Sprinkler ) dalam bangunan lengkap
             dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.     
           2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.       
           3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan
             tentang pengetahuan sistem dan operasinya.                       
                                                                              
                                                                              
       1.4.3.9 Uraian Pekerjaan                                               
           1. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
             pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
             sempurna.                                                        
           2. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh instalator yang
             telah mempunyai Surat Pengakuan (PAS) dari Instansi terkait (Dinas PMK) maupun
                                                                              
             dari Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.                    
           3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan beserta perlengkapannya
             harus sesuai dengan gambar rencana.                              
           4. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi hydrant dan sprinkler harus seijin /
             disaksikan Direksi Lapangan.                                     
           5. Persyaratan pemipaan instalasi Hydrant dan srinkler, meliputi : 
             a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi Hydrant dan Sprinkler adalah pipa
                Black Steel Pipes (BS) Class Sch. 40, disamping itu semua fitting, elbow harus
                terbuat dari bahan yang sama dengan pipa tersebut.            
             b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur pipa
                sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
                menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
                dengan persetujuan Direksi Lapangan.                          
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
             c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
                begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
                kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.             
             d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan dengan cara las.
             e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
                Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
                memadai.                                                      
                                                                              
                                                                              
       1.4.3.10 Pengadaan dan Pemasangan                                      
       Kontraktor harus mengadakan dan memasang seluruh peralatan untuk bekerjanya sistem
       pemadam kebakaran yang meliputi :                                      
                                                                              
            1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hidrant lengkap dengan asesorisnya
              (fitting, katub dan lain-lain) sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi
              teknis.                                                         
            2. Pengadaan dan pemasangan kotak hidrant (termasuk selang, nozzle, hose rack,
              landing valve, dll), pilar hidrant dan sambungan dinas lengkap dengan asesorisnya
              sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.        
            3. Pembersihan pipa mengunakan aliran air yang bertekanan dari pompa yang
              disediakan oleh Kontraktor.                                     
            4. Pengujian kebocoran instalasi pemipaan hidran dengan pengujian tekanan hidrolik
              yang dilakukan secara bertahap (bagian perbagian), kemudian dilanjutkan secara
              keseluruhan setelah jaringan pemipaan terpasang semuanya, hingga sistem
                                                                              
              tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.   
            5. Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus .
              Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
              beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
              – ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa.      
            6. Pemasangan pompa-pompa kebakaran harus sesuai dengan sistem yang
              diinginkan dan persyaratan teknis dari pabrik.                  
                                                                              
                   1) Main Diesel Fire Pump                                   
                                                                              
                 T y p e   : End Suction                                      
                 Kapasitas : 500 Gpm                                          
                 Total Head : 75 meter                                        
                 Standart  : NFPA 20                                          
                                                                              
                 Engine    : Cummins                                          
                 Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard                       
                                                                              
                 2) Main Electric Fire Pump                                   
                 T y p e   : End Suction                                      
                 Kapasitas : 500 Gpm                                          
                 Total Head : 75 meter                                        
                 Standart  : NFPA 20                                          
                 Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 3) Jockey Fire Pump                                          
                 T y p e   : Vertical Multi Stage                             
                 Kapasitas : 50 Gpm                                           
                 Total Head :90 meter                                         
                 Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard                       
                                                                              
                                                                              
            7. Pompa harus dipasang sedemikian sehingga getaran yang ditimbulkan dapat
              diisolir. Peredam getaran yang dipilih untuk defleksi statis yang sesuai beratnya.
                                                                              
                                                                              
       1.4.3.11 Material / Bahan Yang Dipakai                                 
            1. Pipa Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 mutu beserta perlengkapannya
              diameter sesuai gambar.                                         
            2. Semua fitting (Gate valve, Check Valve, Floating, Foot Valve, Preasure Reducing
              Valve dll) dari bahan Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40. 
                                                                              
            3. Seluruh katub yang dipasang di pemipaan pemadam kebakaran harus dari jenis fire
              fighting valves yang mempunyai tekanan kerja 300 psi dan tekanan test 700 psi
              (kelas 300). Khusus gate valve yang dipasang harus tipe OS&Y (Outside Screw &
              Yoke). Katub harus UL Listed dan FM Aprroved.                   
              Spesifikasi material gate valve harus seperti berikut ini :     
              a. Body      : cast iron                                        
              b. Bonnet    : cast iron                                        
              c. Disc      : cast iron                                        
                                                                              
              d. Hand Wheel : cast iron                                       
              e. Stem      : brass                                            
              f. Bolt and nut : steel                                         
              g. Yoke      : cast iron                                        
              h. Finishing : red epoxy coating                                
                                                                              
                                                                              
            4. Sprinkler yang digunakan adalah :                              
              a. Type Pendant                                                 
                Model           : H Standard Response                         
                Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C                         
                NPT             : ½” ( 15 mm )                                
                K-Factor        : 5,6 ( 8,1 )                                 
              b. Type Sidewall                                                
                Model           : H Standard Response                         
                Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C                         
                NPT             : ½” ( 15 mm )                                
                                                                              
                K-Factor        : 5,6 ( 8,1 )                                 
               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, satu merk dan dilengkapi
               garansi dari Principal pemegang merk resmi.                    
                                                                              
               Produk bahan dan peralatan serta merek pada dasarnya adalah sebagai berikut :
                                                                              
               1.Sprinkler head, UL/FM    : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
               2.Branch Control Valve     : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
                                                                              
               3.Main Control Valve, UL/FM : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
                                                                              
                                                                              
            5. Kotak Hidrant, Pilar Hidrant dan Siemesse Conncetion           
              a. Pilar Hidrant dan Siamese Connection                         
                Pilar hidrant dan siamese connection yang digunakan adalah dengan 2 buah
                outlet dia. 2½” vander heyde lengkap dengan tutup dan rantainya. Selain ball
                valve pada outlet pilar hidrant juga harus dilengkapi dengan main valve dan
                fasilitas drainnya.                                           
                                                                              
                Model           : Two Ways                                    
                Preasure        : Standard JIS 10 K                           
                Kelengkapan     : Main valve & Ball Valve                     
                Siamesse Connection yang digunakan type Wall model S.7 dengan VDH
              b. Kotak Hidrant – In Door                                      
                Kotak hidrant In door lengkap dengan hose / selang yang panjangnya 40
                meter diameter 2½” dan nozzle juga diameter connection 2 ½”. Box ini harus
                dilengkapi dengan kunci, dimana anak kuncinya diletakkan pada sebuah
                kotak kaca pada pintu box tersebut.                           
                                                                              
                Model           : Indoor Type B                               
                Preasure        : Standard JIS 10 K                           
                Kelengkapan     : rol fire house, hydrant valve, seamless nozzle, hose
                rack                 & hydrant valve                          
              c. Warna Kotak Hidrant                                          
                Kotak hidrant, pilar hidrant dan siamese connection harus berwarna merah
                gelap dengan tulisan warna putih yang jelas.                  
                                                                              
            6. Safety, Automatic Air Release Valve dan Preasure Relief Valve yang digunakan
              produksi sesuai spesifikasi                                     
            7. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                              
                                                                              
       1.4.3.12 Cara pemasangan                                               
            1. U m u m                                                        
              a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan pemadam kebakaran sesuai
                dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.         
              b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
                Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk
                gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                untuk disetujui.                                              
              c. Pemasangan Pipa :                                            
                                                                              
                 - Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen
                   jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas yang
                   cukup untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
                 - Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
                   harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapat
                   penyelesaian.                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 - Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
                   lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
                   gambar struktur.                                           
                 - Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk
                   mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan akibat
                   aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing,
                   flexible expansion loop dan lainnya.                       
                 - Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
                   tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
                   disertai peredam getaran.                                  
            2. Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan                
              a. Pipa Tegak                                                   
                Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
                dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara penyangga
                maksimum 3 meter.                                             
              b. Pipa Mendatar                                                
                                                                              
                 - Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
                   dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di
                   atas lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
                 - Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table di
                   atas.                                                      
                 - Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
                   keadaan lapangan.                                          
                 - Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
                   dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
                   dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table di
                   atas. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/ slope sekitar 1% -
                   2%.                                                        
              c. Pipa Dalam Tanah                                             
                 - Pipa yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus
                   ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian
                   atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
                                                                              
                 - Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
                   terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah
                   pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir
                   setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai padat.
                 - Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
                   maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
                   beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
                   sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
                   diurug sampai padat.                                       
                 - Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
                   seperti semula.                                            
                 - Pipa yang akan ditanam diberi lapisan plinkut terlebih dahulu, kemudian
                   dilapisi dengan lembaran karung goni dan kemudian dilapisi dengan
                   plinkut kembali. Pipa yang ditanam harus diberi tanda blok beton setiap 2
                   (dua) meter.                                               
                 - Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
                                                                              
                   setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan, diberi bata di atasnya
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   di sekeliling dan di atasnya diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm,
                   untuk selanjutnya diurug tanah sampai padat.               
                 - Penyambungan pipa di ruang mesin harus menggunakan Flexible
                   Coupling, sedangkan di luar ruang mesin menggunakan flens dan baut.
                 - Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada ruangan pipa bagian atas harus
                   dilindungi dengan plat beton bertulang tebal + 10 cm dan pemasangannya
                   tidak mengganggu jalan kemudian ditimbun dengan baik sampai rata
                   dengan                                                     
              d. Penyangga dan penggantung pipa.                              
                 - Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
                 - Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
                   disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100
                   mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
              e. Lain – lain.                                                 
                Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
                memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan harus
                                                                              
                dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian yang
                akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus diprbaiki
                bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
            3. Sambungan Ulir                                                 
              a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
                menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga
                tidak menyebabkan perubahan diameter pipa.                    
              b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads
                BS. 21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
                menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
                tidak beracun.                                                
              c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
                                                                              
                        Nominal Diameter Panjang Efektif                      
                          (mm)   (inch) Ujung Berulir                         
                                                                              
                                           (mm)                               
                          15      ½          15                               
                          20      ¾          17                               
                          25       1         19                               
                          32      1 ½        22                               
                          50       2         26                               
                          65      2 ½        30                               
                          80       3         34                               
                          100      4         40                               
                                                                              
                          125      5         44                               
                          150      6         48                               
                                                                              
              d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
              e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
                kotoran atau sejenisnya.                                      
            4. Sambungan Flens (Flange)                                       
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange
                dan tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.           
              b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
                ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.        
              c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
                kotoran atau sejenisnya.                                      
            5. Penyambungan Las                                               
              Sambungan las harus menggunakan alat las listrik dengan kampuh las yang
              sesuai. Prosedur pengelasan harus mengikuti standar yang berlaku. Operator
              pengelas harus memiliki sertifikat 4G-SGAW dari instansi yang berwenang.
                                                                              
                                                                              
            6. Pemasangan Alat Ukur                                           
              a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan menggunakan
                fitting alat ukur.                                            
              b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
                penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang
                penting.                                                      
                                                                              
              c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
                dipasang dengan benar dan simetris.                           
            7. Sambungan dengan peralatan                                     
              Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
              Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.    
            8. Pipa yang tertanam Dalam Bangunan                              
              Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah
              atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih
              dahulu sebelum ditutup.                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            9. Penyangga dan Penggantung Pipa                                 
              a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
                menggantungkan pipa ke pipa lainnya.                          
              b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
              c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
                dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
                maksimum 3 meter.                                             
              d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan dengan
                memakai insert.                                               
              e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
                                                                              
                              HANGER  ROD SPACING                             
                                                                              
               Ukuran pipa < 1 1 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 1 2               
                 nominal     ½                           8 0                  
                 (inchi)                                                      
                Jarak antar 7 9 1 11 12 14 1 1 19 22 23 25 27 2 3             
                maksimum        0        6 7             8 0                  
                   (ft)                                                       
                                                                              
                             HANGER  ROD SCHEDULE                             
                     Pipe size Rod Size Pipe Size Rod                         
                                                                              
                                                  size                        
                     Up to dia. 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.                
                     2”                                                       
                     2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru  7/8” dia.                   
                                        12”                                   
                                                                              
              f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
                getaran (Vibration Eliminator).                               
           10. Penembusan Pipa                                                
              a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
                (sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
                menembus dinding.                                             
              b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
                Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.                     
                                                                              
              c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
           11. Pembersihan                                                    
              Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
              a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
              b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok
                hingga mengkilat.                                             
              c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan
                dari segala macam kotoran.                                    
              d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
                                                                              
                pekerjaan plumbing.                                           
              e. Semua bagian luar dari peralatan.                            
           12. Penandaan Pipa                                                 
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan sesuai
                dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.                    
              b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
                pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.                   
              c. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi arsitektur).
                Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus diberi indikasi
                penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.         
                                                                              
                               SKEDUL PEWARNAAN                               
                                                                              
                     NO        SUBJECT        WARNA                           
                     1    Instalasi Pemipaan Merah                            
                     2    Arah aliran        putih                            
                     3    Bahan  Gantungan & Hitam                            
                         Support                                              
                                                                              
                                                                              
          PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS                                    
       Pasal 2                                                                
       2.1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
            1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
              dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan
                                                                              
              dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila
                                                                              
              ternyata terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang
                                                                              
              dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban
              kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai
                                                                              
              dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.    
                                                                              
            2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
                                                                              
              Instalasi Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan
              serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
                                                                              
                                                                              
            3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
              sebagai berikut :                                               
                                                                              
         a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
                                                                              
                                                                              
         b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.        
                                                                              
         c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter 
                                                                              
         d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi yang
                                                                              
            berwenang.                                                        
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
         e. Melakukan test tahanan pentanahan                                 
                                                                              
         f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan          
                                                                              
       2.1.1.2 Standar yang Dipakai                                           
                                                                              
       Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
                                                                              
         a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.             
                                                                              
         b. PUIPP.                                                            
                                                                              
         c. SNI                                                               
                                                                              
       2.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir                            
                                                                              
              1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
                                                                              
                 dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara
                 sekeliling gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa
                                                                              
                 diperkecil.                                                  
                                                                              
              2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .    
                                                                              
              3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction
                                                                              
                 Box menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC
                                                                              
                 diameter 70 mm. Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan
                 ke tanah dengan menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai
                                                                              
                 gambar                                                       
                                                                              
              4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan    
                                                                              
       2.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan                                  
                                                                              
       Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut
                                                                              
       :                                                                      
                                                                              
              1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ±
                                                                              
                 100 m                                                        
                                                                              
              2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal
                 mendahului obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran
                                                                              
                 sambaran.                                                    
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif 
                                                                              
              4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
                 terhadap obyek sekitar                                       
                                                                              
                                                                              
              5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 70 mm2                       
                                                                              
       2.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan                        
            1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung    
                                                                              
            2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
                                                                              
               rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang
                                                                              
               lain.                                                          
            3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia
                                                                              
               harus dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri
                                                                              
               pada pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
            4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan,
                                                                              
               harus dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan
                                                                              
               Kontraktor Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
            5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
                                                                              
               galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup. 
                                                                              
            6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan
               harus dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
                                                                              
            7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
                                                                              
               dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW
                                                                              
               1”, saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.          
            8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
                                                                              
               sambungan pada tempat yang tidak semestinya.                   
                                                                              
            9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2”
               dengan kawat BC 70 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
                                                                              
            10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
                                                                              
               disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm                         
            11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk
                                                                              
               mengukur tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.                
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris   
            13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
                                                                              
               gedung.                                                        
                                                                              
       2.1.1.6 Pengujian Pekerjaan                                            
             1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor
                                                                              
               dan Konsultan MK                                               
                                                                              
             2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
                                                                              
       Pasal 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT                                   
                                                                              
       2.1.1.7 PERATURAN                                                      
                                                                              
       Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :       
                                                                              
                  - Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
                                                                              
                  - Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /
                                                                              
                   Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4
                   Tahun 2015                                                 
                                                                              
                                                                              
                  - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3
                   pada konstruksi bangunan.                                  
                                                                              
                  - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3
                                                                              
                   dibidang lift.                                             
                                                                              
                  - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat
                                                                              
                   syarat keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut
                                                                              
                   barang dan orang.                                          
                                                                              
                  - Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
                                                                              
                   Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang    
                   persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift    
                                                                              
                  - Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
                                                                              
                  - Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)                   
                                                                              
                                                                              
                  - Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)                 
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                  - Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                                                                              
                  - SKSNI T-15-1991-03                                        
                                                                              
                  - Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara  
                                                                              
                   Perancangan Lift.                                          
                                                                              
                  - Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum
                   Konstruksi Lift yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
                                                                              
                                                                              
                  - Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       2.1.1.8 KETENTUAN UMUM                                                 
                                                                              
                  A. UMUM                                                     
         1. Untuk pekerjaan elevator yang diSubconkan Peserta lelang harus mendapat Surat
                                                                              
            ukungan Resmi dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
                                                                              
            yang mempunyai dan melampirkannya didalam dokumen lelang sebagai berikut :
                 a. NIB perusahaan dengan KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                                              
                   Indonesia) :                                               
                                                                              
                   -  KBLI 28160 Industri alat Pengangkat dan pemindah        
                 b. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi dengan klasifikasi
                                                                              
                   bidang usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005
                                                                              
                   Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
                                                                              
                 c. Surat Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                   Bidang Kegiatan : Pemasangan / Instalatir dan Pemeliharaan Pesawat
                                                                              
                   Lift & Escalator yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI
                                                                              
                 d. Minimal 2 ( dua ) orang personel yang mempunyai sertifikat :
                        -  K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator yang
                                                                              
                           dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, serta
                                                                              
                           mempunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3 Elevator dan
                           Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian         
                                                                              
                           Ketenagakerjaan RI.                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                        -  The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training
                           of Installation and maintenace of elevator and escalator yang
                                                                              
                           dikeluarkan oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan
                                                                              
                           escalator.                                         
                 e. 1 (satu) orang personel STM Teknik Elektro mempunyai :    
                                                                              
                   -  SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal
                                                                              
                      Dalam Gedung                                            
                   -  Sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator
                                                                              
                      serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan
                                                                              
                      oleh kementrian Ketenagakerjaan RI                      
                                                                              
                   -  The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
                      Installation and maintenace of elevator and escalator yang
                                                                              
                      dikeluarkan oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan 
                                                                              
                      escalator.                                              
                 f. Sertifikat dari 1 (satu) orang personel S1 Teknik Mesin yang mempunyai :
                                                                              
                    - SKA Madya Transportasi Dalam Gedung.                    
                                                                              
                    - Mempunyai Sertifikat Teknisi K3 Pemasangan & Pemeliharaan
                      Elevator & Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian   
                                                                              
                      Ketenagakerjaan RI, serta mepunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3
                                                                              
                      Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian 
                      Ketenagakerjaan RI                                      
                                                                              
                 g. Surat Keagenan resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator
                                                                              
                   dan escalator.                                             
                                                                              
                 h. Sertifikat dari pabrik pembuat elevator & escalator : ISO 9001, ISO
                   14001, BS OSHAS 18001, sertifikat tentang effesiensi energy lift sesuai
                                                                              
                   dengan VDI 4707-1                                          
                                                                              
                 i. Sertifikat patent merek produk elevator & escalator dari Kemenkumham
                   RI                                                         
                                                                              
                 j. Surat kesanggupan yang dicantumkan dalam surat dukungan : memberi
                                                                              
                   garansi free maintenance selama minimal 6 bulan, garansi free spare
                   part elevator selama 2 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 k. Surat kesanggupan menjamin ketersediaan spare part untuk jangka
                   waktu 10 tahun kedepan bila ada spare part yang harus diganti karena
                                                                              
                   factor life time maupun karena rusak.                      
                                                                              
                 l. Setiap Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
                   membuat pernyataan bersedia disurvey oleh team lelang ke kantor,
                                                                              
                   workshop, gudang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecepatan
                                                                              
                   respon bila ada panggilan trouble elevator dan untuk memastikan
                   kelengkapan ketersediaan sparepart elevator.               
                                                                              
                  B. Sertifikat garansi dan sertifikat produk                 
                                                                              
       Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator untuk pekerjaan pengadaan dan
                                                                              
       pemasangan elevator diwajibkan menyerahkan dokumen atau sertifikat yang diserahkan
       setelah serah terima pkerjaan sebagai berikut :                        
                                                                              
                                                                              
                      1. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat (penanggung jawab
                         system).                                             
                                                                              
                      2. Certificate of Origin ( COO ) elevator & escalator yang terpasang
                                                                              
                      3. Sertifikat ijin pemakaian elevator & escalator dari Disnaker
                      4. Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 2
                                                                              
                         tahun                                                
                                                                              
                      5. Manual book Pengoperasian elevator & escalator       
                                                                              
                                                                              
       2.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
         1. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
            kelembaban tinggi                                                 
                                                                              
         2. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “
            BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers
            Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD   
            INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks;
            ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf
            dan disetujui untuk di pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”     
                                                                              
         3. Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator harus menawarkan
            seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
            ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan
            dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
                                                                              
            ini.                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
         4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
            yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini,
            merupakan kewajiban Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
            untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai dengan
            ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.   
                                                                              
         5. Merk elevator & Escalator yang digunakan dalam paket pekerjaan ini : Mitsubishi,
            Hitachi, Toshiba, Delta Lift                                      
         6. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan
                                                                              
            peraturan yang berlaku                                            
         7. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari perwakilan
            dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator yang
            melaksanakan pekerjaan tersebut.                                  
                                                                              
         8. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan Agen sekaligus
            aplikator Elevator dan escalator adalah sebagai berikut :         
                                                                              
       a.  Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator & escalator secara lengkap
            sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.    
       b.  Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure opening,
                                                                              
            jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor                   
       c.  Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-
            celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing
            arsitektur.                                                       
                                                                              
       d.  Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
            meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
            Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                        
                                                                              
       e.  Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional elevator
            dan escalator                                                     
                                                                              
       f.  Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator dan
            escalator                                                         
       g.  Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
            pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator dan escalator sebesar
                                                                              
            60 ampere / unit elevator dan 60 ampere / unit escalator, 3 phase, 380 Volt, 50 Hz
            untuk operasional elevator, Penambahan daya listrik ke PLN bila daya listrik tidak
            mencukupi.                                                        
       h.  Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator dan escalator serta alat kerja
            selama proses pemasangan.                                         
                                                                              
         9. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
                                                                              
            menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi
            suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan
                                                                              
            menerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            yang diijinkan.                                                   
                                                                              
                                                   Pasal 1.6                  
                                             Pasal 3                          
                                              PEKERJAAN PENANGKAL PETIR       
                                             RADIUS                           
       3.1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                              
            4. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
                                                                              
              dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan
              dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila
              ternyata terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang
              dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban
              kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan
                                                                              
              ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.           
            5. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
              Instalasi Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
              menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.     
                                                                              
            6. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
              sebagai berikut :                                               
              g. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran
                 Petir                                                        
              h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.   
                                                                              
              i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
              j. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi
                 yang berwenang.                                              
              k. Melakukan test tahanan pentanahan                            
                                                                              
              l. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan     
       3.1.1.2 Standar yang Dipakai                                           
                                                                              
            Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
              d. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.        
              e. PUIPP.                                                       
              f. SNI                                                          
                                                                              
       3.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir                            
                                                                              
            5. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
               dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling
               gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
                                                                              
            6. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .      
            7. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box
               menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 70 mm.
               Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan
               menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar 
                                                                              
            8. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan      
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
       3.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan                                  
       Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
            6. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 100
               m                                                              
                                                                              
            7. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului
               obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
            8. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif   
            9. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
                                                                              
               terhadap obyek sekitar                                         
            10. Kabel yang dipakai jenis BC dia 70 mm2                        
                                                                              
       3.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan                        
            14. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung   
                                                                              
            15. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
               rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
                                                                              
            16. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia
               harus dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri
               pada pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
                                                                              
            17. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
               dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor
               Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.    
                                                                              
            18. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
               galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup. 
                                                                              
            19. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
               dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai. 
                                                                              
            20. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
               dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”,
               saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.              
                                                                              
            21. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
               sambungan pada tempat yang tidak semestinya.                   
                                                                              
            22. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan
               kawat BC 70 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
                                                                              
            23. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
               disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm                         
                                                                              
            24. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur
               tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.                         
                                                                              
            25. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris   
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
            26. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
               gedung.                                                        
                                                                              
       3.1.1.6 Pengujian Pekerjaan                                            
            3. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
               Konsultan MK                                                   
                                                                              
            4. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
       Pasal 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT                                   
                                                                              
       3.1.1.7 PERATURAN                                                      
                                                                              
            Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :  
            - Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.      
            - Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
              Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
            - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3 pada
              konstruksi bangunan.                                            
                                                                              
            - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3 dibidang lift.
            - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat syarat
              keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut barang dan
              orang.                                                          
            - Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
                                                                              
              Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang persyaratan, penunjukan, hak
              dan kewajiban teknisi lift                                      
            - Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)  
            - Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)                         
            - Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)                       
                                                                              
            - Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
            - SKSNI T-15-1991-03                                              
            - Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara Perancangan Lift.
            - Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum Konstruksi
                                                                              
              Lift yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.     
            - Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
                                                                              
                                                                              
       3.1.1.8 KETENTUAN UMUM                                                 
                C. UMUM                                                       
            2. Untuk pekerjaan elevator yang diSubconkan Peserta lelang harus mendapat Surat
                                                                              
              ukungan Resmi dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
              yang mempunyai dan melampirkannya didalam dokumen lelang sebagai berikut :
                                                                              
              m. NIB perusahaan dengan KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
                 :                                                            
                                                                              
                   -  KBLI 28160 Industri alat Pengangkat dan pemindah        
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              n. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi dengan klasifikasi bidang
                 usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005 Jasa
                 Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan     
                                                                              
              o. Surat Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bidang
                 Kegiatan : Pemasangan / Instalatir dan Pemeliharaan Pesawat Lift & Escalator
                 yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI          
                                                                              
              p. Minimal 2 ( dua ) orang personel yang mempunyai sertifikat : 
                                                                              
                  - K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator yang dikeluarkan
                                                                              
                    oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, serta mempunyai Kartu Lisensi K3
                    - Teknisi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
                    Ketenagakerjaan RI.                                       
                                                                              
                  - The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
                    Installation and maintenace of elevator and escalator yang dikeluarkan
                                                                              
                    oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan escalator.    
                                                                              
              q. 1 (satu) orang personel STM Teknik Elektro mempunyai :       
                   -  SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal
                                                                              
                      Dalam Gedung                                            
                                                                              
                   -  Sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator
                      serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan
                      oleh kementrian Ketenagakerjaan RI                      
                                                                              
                   -  The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
                      Installation and maintenace of elevator and escalator yang dikeluarkan
                                                                              
                      oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan escalator.  
                                                                              
              r. Sertifikat dari 1 (satu) orang personel S1 Teknik Mesin yang mempunyai :
                                                                              
                    - SKA Madya Transportasi Dalam Gedung.                    
                                                                              
                    - Mempunyai Sertifikat Teknisi K3 Pemasangan & Pemeliharaan
                      Elevator & Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian   
                      Ketenagakerjaan RI, serta mepunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3
                      Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian 
                      Ketenagakerjaan RI                                      
                                                                              
              s. Surat Keagenan resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator dan
                                                                              
                 escalator.                                                   
                                                                              
              t. Sertifikat dari pabrik pembuat elevator & escalator : ISO 9001, ISO 14001, BS
                 OSHAS 18001, sertifikat tentang effesiensi energy lift sesuai dengan VDI
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                 4707-1                                                       
                                                                              
              u. Sertifikat patent merek produk elevator & escalator dari Kemenkumham RI
                                                                              
              v. Surat kesanggupan yang dicantumkan dalam surat dukungan : memberi garansi
                 free maintenance selama minimal 6 bulan, garansi free spare part elevator
                 selama 2 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.       
                                                                              
              w. Surat kesanggupan menjamin ketersediaan spare part untuk jangka waktu 10
                 tahun kedepan bila ada spare part yang harus diganti karena factor life time
                 maupun karena rusak.                                         
                                                                              
              x. Setiap Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator membuat
                                                                              
                 pernyataan bersedia disurvey oleh team lelang ke kantor, workshop, gudang.
                 Hal ini dilakukan untuk memastikan kecepatan respon bila ada panggilan
                 trouble elevator dan untuk memastikan kelengkapan ketersediaan sparepart
                 elevator.                                                    
                                                                              
             D. Sertifikat garansi dan sertifikat produk                      
                                                                              
                   Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator untuk
                pekerjaan pengadaan dan pemasangan elevator diwajibkan menyerahkan
                dokumen atau sertifikat yang diserahkan setelah serah terima pkerjaan sebagai
                berikut :                                                     
              6. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat (penanggung jawab system).
                                                                              
              7. Certificate of Origin ( COO ) elevator & escalator yang terpasang
                                                                              
              8. Sertifikat ijin pemakaian elevator & escalator dari Disnaker 
                                                                              
              9. Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 2 tahun
                                                                              
              10. Manual book Pengoperasian elevator & escalator              
                                                                              
                                                                              
       3.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN                                              
              10. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
                                                                              
                 kelembaban tinggi                                            
                                                                              
              11. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut
                 ini, “ BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts,
                                                                              
                 Escalators Passengers Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN
                 NATIONAL STANDARD   INSTITUTE, Safety Code for Elevators,    
                                                                              
                 Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks; ANSI 17.11.3 Japan Industrial
                                                                              
                 Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan disetujui untuk di
                 pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”                       
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              12. Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator harus menawarkan
                 seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
                                                                              
                 ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan
                 dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
                                                                              
                 ini.                                                         
                                                                              
              13. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
                 yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini,
                                                                              
                 merupakan kewajiban Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan
                 escalator untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai
                                                                              
                 dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
              14. Merk elevator & Escalator yang digunakan dalam paket pekerjaan ini :
                                                                              
                 Mitsubishi, Hitachi, Toshiba, Delta Lift                     
                                                                              
              15. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan
                 peraturan yang berlaku                                       
                                                                              
              16. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari
                 perwakilan dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
                                                                              
                 yang melaksanakan pekerjaan tersebut.                        
                                                                              
              17. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan Agen
                 sekaligus aplikator Elevator dan escalator adalah sebagai berikut :
                                                                              
              i. Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator & escalator secara
                 lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
                                                                              
              j. Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure
                                                                              
                 opening, jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor     
              k. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan
                                                                              
                 celah-celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan
                 finishing arsitektur.                                        
                                                                              
              l. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                              
                 sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
                 dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.             
                                                                              
              m. Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional
                 elevator dan escalator                                       
                                                                              
              n. Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator
                                                                              
                 dan escalator                                                
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
              o. Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
                 pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator dan escalator
                                                                              
                 sebesar 60 ampere / unit elevator dan 60 ampere / unit escalator, 3 phase, 380
                 Volt, 50 Hz untuk operasional elevator, Penambahan daya listrik ke PLN bila
                                                                              
                 daya listrik tidak mencukupi.                                
                                                                              
              p. Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator dan escalator serta alat
                 kerja selama proses pemasangan.                              
                                                                              
                                                                              
              18. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
                 menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi
                 suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak
                                                                              
                 menyebabkan menerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari
                 toleransi yang diijinkan.                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       3.1.1.10 PERSYARATAN TEKNIK ELEVATOR                                   
                                                                              
                1. Faktor keamanan desain kereta tidak boleh kurang dari yang disebutkan di
                  bawah ini:                                                  
                   a. Rope suspension : 2 dibanding 1                         
                   b. Breaking Load  : 10 dibanding 1                         
                   c. Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus
                                                                              
                     sesuai dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem
                     mampu menahan tidak kurang dari 125 % contact load       
                   d. Safety factor of wire rope car = 10                     
                   e. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat
                                                                              
                     bahwa mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari
                     standard tersebut diatas.                                
                2. Persyaratan Operasi                                        
                   a. Operasi dan penggunaan kereta, Elevator dari jenis Passenger Elevator
                                                                              
                     Gearless Traction Machine dengan menggunakan ruang mesin elevator
                     seperti yang dijelaskan pada gambar kerja yang ada       
                   b. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel)              
                   c. Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta
                                                                              
                     dengan kelengkapan seperti berikut ini :                 
                       - Push-button, dengan lampu tanda terdaftar (identification to
                         register call), dan lampu tersebut akan padam bila kereta sampai
                         pada lantai pendaratan tersebut.                     
                       - Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (illuminated car
                                                                              
                         direction indicator)                                 
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                       - Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm
                         bell stop button)                                    
                       - Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan
                         pintu (door re-open and close button)                
                       - Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan microphone and
                                                                              
                         receiver slave unit’                                 
                       - Recessed cabinet dengan kunci khusus di bagian bawah panel
                         operasi berisi peralatan kontrol sebagai berikut:    
                           Tombol UP, DOWN dan BY-PASS                       
                                                                              
                           With & Without-Attendant selector switch          
                           ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi
                           Independent service switch                        
                           Emergency stop dan reset switch.                  
       3.1.1.11 PANEL OPERASI HALL (LANDING PANEL).                           
                                                                              
               1. Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak
                                                                              
                  keretaharusdipasangpada setiap lantai pendaratan sebagai berikut :
                  a. Tombol permintaan naik pada lantai dasar.                
                                                                              
                  b. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya.    
                  c. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada 'recessed box dengan teel
                                                                              
                    face plate                                                
                                                                              
                  d. Penunjukarah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus
                    dipasang pada setiap lantai 1 dan lantai                  
                                                                              
       3.1.1.12 SISTEM OPERASI DAN PENGAMAN.                                  
               1. Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut ;               
                                                                              
                   a. Selective Collective.                                   
                                                                              
                   b. Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan
                      tersebut akan didaftar (registered call).               
                                                                              
                   c. Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta yang searah
                      dengan permin dengan permintaan telah melalui lantai tersebut
                                                                              
                      (permintaan yang terlambat) maka permintaan tersebut menjadi
                                                                              
                      permintaan yang didaftar.                               
                   d. Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai
                                                                              
                      dengan priority order yang ditentukan.                  
                   e. Kereta yang sedang bertugas menjemput penggilan menuju kepada
                                                                              
                      panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai
                      panggilan berikutnya untuk panggilan searah.            
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   f. Pintu Lobby Lift untuk lantai Non-Standard, hanya dapat dibuka dari
                      dalam kereta dengan menggunakan 'pass card' atau kunci khusus.
                                                                              
               2. Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan
                  operasi lainnya berikut ini :                               
                                                                              
                    a. Attendand Operation.                                   
                                                                              
                      Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di
                      bawah panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol
                                                                              
                      secara penuh kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap
                      panggilan, berangkat, berhenti dan arah gerak arah kereta.
                                                                              
                                                                              
                    b. Auto/Hand Operation                                    
                                                                              
                        i. Dengan sebuah saklar 'AUTO/HAND OPERATION' yang    
                                                                              
                           berada di atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara
                           langsung dengan tom bol-tombol berikut dan seluruh kontrol
                                                                              
                           otomatis akan padam.                               
                        ii. Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol 'UP' atau
                                                                              
                           'DOWN' pada panel operas pada panel operasi di atas atap
                                                                              
                           kereta akan membuat kereta bergerak naik atau turun dengan
                           kecepatan rendah 0.25 m/detik atau lebih lambat, dan kereta
                                                                              
                           akan segera berhenti bila tombol dilepas. Operasi ini
                           digunakan untuk kepentingan perawatan dan pemeriksaan
                                                                              
                           saja.                                              
                                                                              
                    c. Automatic Bypass Operation                             
                      Operasi ini harus secara otomatis mengirim kereta kepada
                                                                              
                      permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila
                      kereta telah dibebani secara penuh kereta akan secara otomatis
                                                                              
                      mengabaikan panggilan dari lantai pendaratan bila kereta telah
                                                                              
                      mendapat pembebanan penuh.                              
                    d. Overload Protection,                                   
                                                                              
                      Sebuah peralatan pengaman beban lebih(overload protection device)
                      harus dipasangpada setiap kereta dan akan secara otomatis tetap
                                                                              
                      menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka serta
                                                                              
                      menahan kereta.Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                      lampu kedip-kedip pertanda overload bila jumlah penumpang
                      melebihi kapasitas beban yang ditentukan (predetermined contract
                                                                              
                      load).                                                  
                    e. Automatic Emergency Power Operation.                   
                                                                              
                      Pada kondisi power supply utamamengalami gangguan, kereta harus
                                                                              
                      kembali ke Lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan
                      panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan
                                                                              
                      mematikan seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan
                      masuk kembali.                                          
                                                                              
                                                                              
                    f. Fire Emergency Return Operation.                       
                                                                              
                        i. Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan
                                                                              
                           membuka  mengabaikan seluruh panggilan-panggilan   
                           pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan
                                                                              
                           mematikan seluruh sistem operasi.                  
                        ii. Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan
                                                                              
                           kunci khusus, menggunakan sumber daya emergency.   
                                                                              
                                                                              
                    g. Firemen's Operation                                    
                                                                              
                      Kelengkapan pengamanan, Harus dilengkapi pada setiap kereta atau
                      sistem, peralatan pengaman seperti berikut ini :        
                                                                              
                        i. Emergency Magnetic brake                           
                                                                              
                        ii. Terminal slow down switch                         
                       iii. Car & counter weight Buffer,d.Limit & Final limit switche
                                                                              
                       iv. Overtravel limit switch                            
                        v. Electromechanical door interlock                   
                                                                              
                       vi. Phase reversal protection for power supply         
                                                                              
                       vii. Emergency stop switch dalam kereta                
                      viii. Emergency stop/run switch di atas atap kereta     
                                                                              
                       ix. Overcurrent protection                             
                        x. Electronic door safety edge dan sefety ray         
                                                                              
                       xi. Stop switch dalam pit                              
                                                                              
                       xii. Cut-off switch untuk car top emergency exit       
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                      xiii. DC battery operated alarm bell                    
                      xiv. A.R.D (Automatic Redius Device)                    
                                                                              
                       xv. Lain-lain sesuai dengan ketentuan pada standard yang diikuti.
       3.1.1.13 KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT                         
                                                                              
               1. Ketentuan Umuma.Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
                                                                              
                  British standard BS : 2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan
                  supplemennya atau standart lain yang setaraf setaraf dan telah disetujui.
                                                                              
               2. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak
                  mengikuti mengikuti ketentuan di atas maka Kontraktor harus secara jelas
                                                                              
                  dan dapat menyerahkan tembusan, standard yang diikuti oleh sistem elevator
                  tersebut kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa.        
                                                                              
               3. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa
                                                                              
                  Indonesia d.Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti
                  bahwa sistem bahwa sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan
                                                                              
                  pada elevator bangunan ini.                                 
       3.1.1.14 PINTU, DINDING DAN LANTAI                                     
                                                                              
               1. Dinding kereta                                              
                                                                              
                   a. Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel )
                     seperti yang disyaratkan / Stainless hairline.           
                                                                              
                   b. Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :        
                       i. Pencahayaan fluorescent tak langsung.               
                                                                              
                       ii. Penerangan darurat dengan batere di dalam kereta.  
                                                                              
                      iii. Automatic charger and 'rechargeable battery unit' untuk
                          penerangan darurat, alarm dan intercom.             
                                                                              
                      iv. Ventilasi dengan ceiling fan.                       
                       v. Pintu darurat di langit-langit.                     
                                                                              
                      vi. Intercom daruratyang dihubungkan ke Ruang Mesin/operator
                                                                              
                          dan ke R. Kontrol, dengan sumber daya battery.      
                      vii. Socket outlet untuk 'maintenance/hand lamp'.       
                                                                              
               2. Pintu kereta dan Pintu masuk                                
                   a. Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat
                                                                              
                     udara dengan pembukaan sesuai dengan skedul/ spesifikasi kereta,
                                                                              
                     Stainless hairline                                       
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   b. Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik-
                     searah tanpa terjadi suara maupun getaran maupun kejutan pada saat
                                                                              
                     bekerja dan dilengkapi dengan 'retractable safety edge'  
                   c. Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut
                                                                              
                     dapat terpenuhi :                                        
                                                                              
                       i. Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau
                          dibuka sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan
                                                                              
                          benar.                                              
                       ii. Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta
                                                                              
                          maupun pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian
                          tersebut maupun pada lantai pemberhentian lainnya.  
                                                                              
                      iii. Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau terbuka pada saat
                                                                              
                          kereta sedang bergerak.                             
                      iv. Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk
                                                                              
                          membuka pintu lift dari sisi luar.                  
                                                                              
               3. Lantai / dasar kereta                                       
                   a. Lantai kereta harus terdiri dari 3 (tiga) lapisan : lapisan paling atas /
                                                                              
                     lapisan pertama terbuat dari vinil atau granite atau marmer dan lain lain
                     tergantung permintaan user, Lapisan kedua terbuat dari kayu multiplex
                                                                              
                     tebal minimal 10 mm, lapisan ketiga / lapisan paling bawah terbuat dari
                     plat baja tebal minimal 3 mm atau jenis lainnya yang disetujui
                                                                              
                     DIREKSI PENGAWAS / MK sesuai dengan standard pabrik.     
                                                                              
                   b. Pada dasar lantai kereta (bagian paling bawah) diberi rangka penguat
                     dari baja profil atau palt tebal minimal 2 mm yang dibentuk profil,
                                                                              
                     sehingga lantai kuat pada saat dibebani penumpang atau barang.
                   c. Dasar kereta harus didudukkan pada dudukan karet yang diikatkan pada
                                                                              
                     rangka baja rangka kabin                                 
                                                                              
                   d. Rangka kereta harus terbuat dari profil baja atau plat baja dalam bentuk
                     profil yang dibentuk dengan las dan baut, sehingga tidak akan berubah
                                                                              
                     bentuk atau rusak pada semua kondisi beban.              
                   e. Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan
                                                                              
                     tebal yang tidak kurang dari 4 mm.                       
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
       3.1.1.15 SISTEM KONTROL DAN PENGKABELAN                                
               1. Panel Kontrol                                               
                                                                              
                   a. Harus dari jenis "free standing" dan merupakan kotak panel yang
                     kokoh, dilengkapi dengan lubang lubang ventilasi dan pintu dari jenis
                                                                              
                     pintu berengsel yang dilengkapi kunci.                   
                                                                              
                   b. Seluruh peralatan kontrol harus ditempatkan di dalam panel tersebut
                     di atas.                                                 
                                                                              
                   c. Sistem kontrolharus tidak menimbulkan suara bising dan harus
                     dipasang dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak
                                                                              
                     terjadi loncatan listrik statik.d.Sistem kontrol harus dilengkapi dengan
                     peralatan yang akan mencegah terjadinya kegagalan operasi kereta
                                                                              
                     dengan adanya kebocoran arus listrik.                    
                                                                              
               2. Controller                                                  
                   a. Harus dilengkapi dengan control system' untuk sistem operasi, sistem
                                                                              
                     pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu.             
                   b. Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan
                                                                              
                     konstruksi yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur
                                                                              
                     kondisi lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di Ruang
                     Mesin.                                                   
                                                                              
                   c. Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan /
                     perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin.
                                                                              
                   d. Sistem harus dari 'Variable Voltage Variable Frequency Controller’
                                                                              
                   e. Sistem harus dilengkapi dengan Wall Mounted Type Supervisory
                     Panel’ yang diletakkan di Front Office.                  
                                                                              
               3. Pengkabelan                                                 
                  Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British
                                                                              
                  Standard : BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan   
                                                                              
                  supplemennya atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan
                  standard yang berlaku di Indonesia.                         
                                                                              
               4. Testing dan Commissioning                                   
                   a. Harus dilakukan oleh ahli dari agen tunggal/perwakilan pabrik
                                                                              
                     pembuat elevator di Indonesia.                           
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                   b. Ahli tersebut harus telah mendapat training/pendidikan khusus untuk
                     itu di negara asal pembuat elevator dan mendapat sertifikat tanda lulus
                                                                              
                     pendidikan tersebut, sertifikat terrsebut harus di buatkan tembusannya
                     dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS / MK untuk        
                                                                              
                     mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                              
                   c. Testing dan commissioning harus dibuatkan test procedurs jadwalnya
                     oleh Kontraktor paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum dilaksanakan,
                                                                              
                     kecualiinyatakan lain, dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS
                     /MK.                                                     
                                                                              
                   d. Testing dan commissioning meliputi hal-hal berikut :    
                       i. Pengujian pembebanan kereta                         
                                                                              
                       ii. Pengujian kecepatan kereta                         
                                                                              
                      iii. Pengujian operasi kereta                           
                      iv. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard
                                                                              
                          yang diikuti dan persyaratan instansi yang berwenang setempat
                          (Authority Having Juridication)                     
                                                                              
                   e. Pekerjaan ini harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
                                                                              
                     standard yang di ikuti dan menggunakan formulir-formulir isian ( test
                     report form) yang dilampirkan pada standard yang diikuti tersebut
                                                                              
                     kecuali bila ditentukan lain pada saat keputusan penentuan standard
                     yang diikuti.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       5.8.10 Pilihan merk produk yang digunakan :                            
               a. Certificate of origin ( COO ) : China                       
                                                                              
               b. Penyedia tidak diperbolehkan untuk mengajukan merk elevator lain selain
                 merk elevator yang sudah tercantum di Rencana dan Syarat – syarat Kerja
                                                                              
                 (RKS) kecuali Agen pemegang merk yang merknya dicantumkan didalam RKS
                                                                              
                 ini tidak berserdia atau tidak sanggup melaksakanan pekerjaan elevator
                 tersebut.                                                    
                                                                              
                                                                              
       5.8.1 Persyaratan Administrasi / Teknis Yang Harus Dipenuhi oleh Peserta Tender /
                                                                              
            Penyedia                                                          
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
          1. Melampirkan Spesifikasi Teknis barang yang ditawarkan, minimal harus sesuai
             dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan harus berdasarkan brosur yang
                                                                              
             dilampirkan;                                                     
          2. Melampirkan Identitas (jenis, merk dan tipe) barang yang ditawarkan dengan
                                                                              
             lengkap dan jelas dan harus berdasarkan brosur yang dilampirkan. 
                                                                              
          3. Melampirkan jangka waktu dan jadwal urutan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
             serah terima pekerjaan.                                          
                                                                              
          4. Melampirkan Surat Pernyataan Dukungan dari pabrikan atau distributor resmi, yang
             substansinya minimal berisi :                                    
                                                                              
             a. Barang yang ditawarkan 100% barang baru dan asli sesuai negara asal pabrik
                pembuat elevator dibuktikan dengan COO ( Certificate Of Origin )
                                                                              
             b. Sanggup menyuplai unit elevator sesuai spesifikasi dan jadwal yang tertulis
                                                                              
                didalam dukumen                                               
             c. Unit elevator yang ditawarkan memiliki Certifcate of Original ( COO ) dan akan
                                                                              
                diserahkan pada saat serah terima barang.                     
             d. Barang yang ditawarkan bergaransi resmi dari pabrikan/distributor minimal 1
                                                                              
                (satu) tahun;                                                 
                                                                              
             e. Menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten untuk melakukan perawatan
                dan perbaikan peralatan tersebut selama 10 tahun terhitung sejak serah terima
                                                                              
                pekerjaan. Garansi spare part selama 1 tahun terhitung sejak serah terima
                pekerjaan;                                                    
                                                                              
             f. Menyerahkan Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 1
                                                                              
                tahun;                                                        
                                                                              
             g. Sanggup dilakukan klarifikasi/pembuktian lapangan oleh Pokja Pemilihan pada
                tahap evaluasi teknis.                                        
                                                                              
          5. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Surat Keagenan atau Distributor resmi
             dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator dan escalator;      
                                                                              
          6. Pihak Pemberi Dukungan harus melampirkan SBU ( Sertifikat Badan Usaha )
             MK005 Jasa Pelaksana Kontruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
                                                                              
          7. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
                                                                              
             Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
             Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Pemasang / Instalatir Lift;     
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
          8. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
             Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
                                                                              
             Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa Pemeliharaan K3 Elevator dan Eskalator;
          9. Pihak pemberi dukungan harus Melampirkan Sertifikat dari pabrik pembuat elevator
                                                                              
             dan escalator : GB/T 28001-2011 / OHSAS 18001:2007 Standard, GB/T 24001-2016
                                                                              
             / ISO 14001:2015 Standard, ISO 9001:2015, Sertifikat tentang effesiensi energy lift
             sesuai dengan VDI 4707-1:2009                                    
                                                                              
          10. Pihak pemberi dukungan harus Melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
             Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
                                                                              
             Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa Instalatir Escalator;      
          11. Pihak pemberi dukungan harus Surat pernyataan memiliki Teknisi Elevator dan
                                                                              
             Eskalator yang dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat K3 Pemasangan &
                                                                              
             Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan
             Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian Ketenagakerjaan RI yang masih
                                                                              
             berlaku;                                                         
          12. Pihak pemberi dukungan harus Memiliki 1 (satu) orang tenaga S1 Teknik Mesin
                                                                              
             mempunyai SKA Madya Transportasi Dalam Gedung. Dan mempunyai sersertifikat
                                                                              
             K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta mempunyai Lisensi K3
             Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian Ketenagakerjaan RI yang
                                                                              
             masih berlaku;                                                   
          13. Pihak pemberi dukungan harus Memiliki 1 (satu) orang tenaga STM Teknik Elektro
                                                                              
             mempunyai SKT Teknisi Intalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen. Dan
                                                                              
             mempunyai sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta
             mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian
                                                                              
             Ketenagakerjaan RI yang masih berlaku;                           
                                                                              
          14. Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia yang berisi, antara lain :
             a. Sanggup melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Passanger
                                                                              
                Elevator                                                      
             b. Sanggup melaksanakan pengurusan Perijinan Pemakaian Lift ke Instansi yang
                                                                              
                berwenang                                                     
                                                                              
             c. Sanggup melaksanakan pekerjaan Test commisioning              
             d. Sanggup melaksanakan Training personel pengguna/pemilik gedung oleh
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                Penyedia : cara mengoperasikan passenger elevator yang benar dan cara
                menangani trouble.                                            
                                                                              
             e. Sanggup meyelesaikan pekerjaan tepat waktu                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                   BAB VI                                     
                                                                              
                                  PENUTUP                                     
                                                                              
       Pasal 4.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN        
                                                                              
                                                                              
           1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
                                                                              
             yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
             halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa
                                                                              
             bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
                                                                              
           2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
             ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
                                                                              
             harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.                    
                                                                              
           3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
             memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
                                                                              
             dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.              
                                                                              
           4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
                                                                              
             rapat penjelasan (Aanwijzing).                                   
           5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
                                                                              
             oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
                                                                              
             dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
             kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.                  
                                                                              
           6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
                                                                              
             dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
             Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
                                                                              
             lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
                                                                              
             lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
             berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.                
                                                                              
           7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
                                                                              
             didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
                                                                              
             diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
           8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
             dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya
                                                                              
             dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara
                                                                              
             Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :           
                  Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                              
                  Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.                     
                                                                              
                  Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
                  mengikat.                                                   
                                                                              
                  Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
                                                                              
                  lah yang diikuti.                                           
                                                                              
                  Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
                  tertulislah yang diikuti.                                   
                                                                              
                  Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
                                                                              
                  yang tertulislah yang diikuti.                              
                  Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
                                                                              
                  (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.               
                                                                              
                  Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
                  tertulis, maka gambarlah yang diikuti.                      
                                                                              
                  Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
                                                                              
                  maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.   
                  Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
                                                                              
                  tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                       
                                                                              
                  Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
                                                                              
                  maka BASM lah yang diikuti.                                 
                                                                              
       Pasal 4.2 DOKUMEN PELAKSANAAN                                          
                                                                              
                                                                              
           1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
              adalah                                                          
                                                                              
                  Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                              
                  pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.          
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
                  Pelelangan.                                                 
                                                                              
           2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
                                                                              
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
                  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
                                                                              
                  hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
                                                                              
                  Pihak/Kontraktor lain.                                      
                  Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan
                                                                              
                  dan undang-undangan yang berlaku.                           
                                                                              
           3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
                                                                              
              ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut
              dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
                                                                              
              dilaksanakan atas biaya Kontraktor.                             
                                                                              
           4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
              asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.    
                                                                              
           5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
                                                                              
              ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
                                                                              
       Pasal 4.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG                                         
                                                                              
                                                                              
           Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
           berikut :                                                          
                                                                              
              Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun   
                                                                              
              Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun   
              Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun       
                                                                              
              Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun         
                                                                              
              Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
                                                                              
               tahun                                                          
              ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Surabaya, 28 Februari 2025     
                                                   Ditetapkan oleh,           
                                               Pejabat Pembuat Komitmen       
                                              Kejaksaan Tinggi Jawa Timur     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                 FRIZKANA MEILIA              
                                              NIP. 19840512 200912 2 002
Tenders also won by PT Takabea Reshi Consulindo
Authority
26 February 2025Pelaksanaan Pembangunan Gudang LogistikProvinsi Jawa TimurRp 30,750,000,000
5 January 2022Remedial Bendungan LeubokKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 27,141,940,000
3 April 2024Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Blok Hunian Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Lhokseumawe - Aceh Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 24,624,000,000
20 November 2013Pembangunan Gedung Dprk Aceh TenggaraBagian Pengadaan Barang Dan Jasa SeRp 18,350,000,000
24 March 2016Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Weih Tilis (Tahap - II) Kab. Gayo Lues (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 10,000,000,000
30 March 2016Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cubo/Trieng Gadeng Kab. Pidie Jaya (Dak)LPSE Provinsi AcehRp 10,000,000,000
26 April 2015Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Weih Tilis Kab. Gayo Lues (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 8,720,000,000
25 March 2014Peningkatan Irigasi Padang TerangunPemerintah Daerah Kabupaten Gayo LuesRp 3,700,000,000
18 March 2013Perbaikan Tebing Sungai Waih Tripe Desa Pulo Gelime Dusun Rantau Panjang Kec. Tripe Jaya Kab. Gayo Lues (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 3,000,000,000