| 0020011219105000 | Rp 29,119,695,949 | |
CV Anam Jaya | 00*3**1****09**0 | - |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - |
| 0720390020609000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
| 0028376317017000 | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - |
| 0013271333008000 | - | |
| 0012668406202000 | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - |
| 0013951660003000 | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0700955768643000 | - | |
Narendra | 08*4**5****27**0 | - |
| 0317076057609000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0312707748421000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0210649661403000 | - | |
| 0022417919441000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
Binsar Olivia Lamdasip Abadi | 06*9**0****07**0 | - |
| 0317377323429000 | - | |
| 0011403490541000 | - | |
| 0951978683643000 | - | |
| 0013486097411000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
| 0313108771432000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0013169297003000 | - | |
CV Elga Jaya Mandiri | 00*0**2****22**0 | - |
| 0021247218102000 | - | |
| 0844426080421000 | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - |
| 0026563205511000 | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
| 0015597883831000 | - | |
| 0809093222822000 | - | |
| 0632652111201000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0915313506644000 | - | |
| 0210159166652000 | - | |
| 0828267690615000 | - | |
PT Dioda Inti Nusantara | 02*8**5****01**0 | - |
PT Dua Berlian Sukses Abadi | 07*1**3****14**0 | - |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - |
| 0013220157009000 | - | |
Aksara Bangun Utama | 01*6**3****29**0 | - |
| 0718404155805000 | - | |
| 0023850365807000 | - | |
| 0031980758831000 | - | |
| 0661978577544000 | - | |
| 0030312441027000 | - | |
| 0018528232214000 | - | |
| 0705754059956000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - |
| 0539213181626000 | - | |
| 0864592183006000 | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - |
| 0625984463701000 | - | |
| 0022469191321000 | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - |
| 0311539027614000 | - |
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................i
BAB I SYARAT UMUM ................................................................................................. 57
1.1 UMUM ...................................................................................................................... 57
1.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 57
1.1.2 Jaminan Kualitas ............................................................................................................. 57
1.1.3 Peralatan, Material, Dan Tenaga Kerja .......................................................................... 57
1.1.4 Koordinasi Pekerjaan...................................................................................................... 62
1.1.5 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan ........................................ 63
1.1.6 Peraturan Hak Patent ..................................................................................................... 64
1.1.7 Iklan ................................................................................................................................. 64
1.1.8 Upah Pekerja ................................................................................................................. 65
1.1.9 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan ........................................................ 65
1.1.10 Overhead ...................................................................................................................... 65
1.1.11 Nilai Pagu ..................................................................................................................... 66
1.1.12 Nilai HPS ...................................................................................................................... 66
1.1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan ....................................................................................... 66
1.1.15 Penetapan Kategori Resiko ........................................................................................ 66
1.1.16 TKDN ........................................................................................................................... 67
1.2 REFERENSI ................................................................................................................. 67
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .................................................................................. 68
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ........................................................................................... 69
1.4.1 Baru/ Bekas ..................................................................................................................... 69
1.4.2 Tanda Pengenal .............................................................................................................. 69
1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan ........................................................................................ 69
Pasal 1.4.4 Penggantian (Substitusi) ....................................................................................... 70
Pasal 1.4.5 Persetujuan Bahan. ............................................................................................... 70
Pasal 1.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ........................................................................................ 71
Pasal 1.4.7 Penyimpanan Bahan. ............................................................................................ 73
1.5 PELAKSANAAN ........................................................................................................... 74
1.5.1 Persiapan Pelaksanaan ................................................................................................... 74
1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ...................................................................................... 75
i
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................ 75
1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .................................................... 76
1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. .................................................................................. 76
1.5.6 Kualitas Pekerjaan. ......................................................................................................... 76
1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ............................................................................................. 76
1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................................... 78
1.5.9 Penjelasan RKS Dan Gambar .......................................................................................... 78
1.5.10 Keamanan Dan Penjagaan ........................................................................................... 79
1.5.11 Laporan Mingguan Dan Harian .................................................................................... 80
1.5.12 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran ............................................................................. 81
1.5.13 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan ..................................................... 81
1.5.14 Pengujian Hasil Pekerjaan ............................................................................................ 81
1.5.15 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................... 81
1.5.16 Pekerjaan Tidak Baik .................................................................................................... 82
1.5.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang .................................................................................... 83
1.6 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ............................................................................. 83
1.6.1 Dokumen Terlaksana. ..................................................................................................... 83
1.6.2 Penyerahan ..................................................................................................................... 84
1.7 PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................................................. 85
1.7.1 Pekerjaan Persiapan ....................................................................................................... 85
BAB II KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) .......................................... 92
2.1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) ............................................................. 92
2.2 KEBIJAKAN K3 ............................................................................................................ 93
2.3 PERENCANAAN .......................................................................................................... 94
2.3.1 Persyaratan ..................................................................................................................... 97
2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA BANGUNAN YANG
SUDAH ADA DAN LINGKUNGAN SEKITAR. ........................................................................ 98
2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek ........................................................................................... 98
2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade. ................................................................... 98
2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar. ............................. 98
2.4.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. ..................................................................................................................................... 99
2.4.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................................ 100
2.5 SASARAN & PROGRAM K3 ........................................................................................ 106
ii
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2.5.1 Sasaran K3 ..................................................................................................................... 106
2.5.2 Program K3 ................................................................................................................... 106
2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ................................................................. 109
2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................................... 109
2.8.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 109
2.8.2 Pelaksanaan .................................................................................................................. 110
2.8.3 Hasil Bongkaran ............................................................................................................ 110
SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................................. 112
BAB III STRUKTUR ..................................................................................................... 123
PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 123
3.1 PEKERJAAN TANAH .................................................................................................. 123
3.1.1 Pekerjaan Galian Tanah ................................................................................................ 123
3.1.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat ...................................................................................... 126
3.1.3 Pekerjaan Urugan Sirtu ................................................................................................ 127
3.1.4 Pekerjaan Pengurugan Dan Pemadatan ...................................................................... 135
3.2 PEKERJAAN DEWATERING ........................................................................................ 138
3.2.1 Umum ........................................................................................................................... 138
3.2.2 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 139
3.2.3 Material dan Peralatan ................................................................................................ 140
3.2.4 Prosedur Pemasangan .................................................................................................. 141
3.2.5 Pelaksanaan Dewatering .............................................................................................. 143
3.4 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................. 144
3.4.1 Standar Yang Dipakai ................................................................................................... 144
3.4.2 Pekerjaan Bekisting ...................................................................................................... 145
3.4.3 Pekerjaan Beton Bertulang .......................................................................................... 150
3.5 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON ............................................................. 169
3.5.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 169
3.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ...................................................................................... 169
3.5.3 Pekerjaan Grouting ....................................................................................................... 170
3.5.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur ................................................................................. 170
3.5.5 Pekerjaan Screed Lantai ............................................................................................... 174
3.6 PEKERJAAN CHEMICAL ANCHOR ............................................................................... 175
3.6.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 175
iii
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ...................................................................................... 175
3.6.3 Pekerjaan Chemical Anchor ......................................................................................... 175
3.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ................................................................... 176
3.7.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 176
3.7.2 Standar Yang Dipakai ................................................................................................... 176
3.7.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 177
3.8 PENGUJIAN BAHAN .................................................................................................. 177
3.8.1 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................... 177
BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................... 183
PASAL 4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ........................................................... 183
Pasal 4.2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 183
Pasal 4.2.2 Bahan- Bahan ...................................................................................................... 183
Pasal 4.2.3 Alat – Alat Kerja .................................................................................................. 183
Pasal 4.2.4 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 183
Pasal 4.2.5 Pengujian Mutu Pekerjaan ................................................................................. 184
Pasal 4.2.6 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 184
PASAL 4.3 PEKERJAAN PLESTERAN INSTAN DINDING BATA RINGAN ................................ 184
Pasal 4.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 184
Pasal 4.3.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 184
Pasal 4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 185
Pasal 4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 186
PASAL 5.4 PEKERJAAN ACIAN INSTAN ............................................................................ 186
Pasal 4.4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 186
Pasal 4.4.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 186
Pasal 4.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 186
Pasal 4.4.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 187
PASAL 4.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE (GRANITE) ................................. 188
Pasal 4.5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 188
Pasal 5.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ............................................................................ 188
Pasal 4.5.3 Standard Dan Persyaratan .................................................................................. 188
Pasal 4.5.4 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 188
Pasal 4.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 188
Pasal 4.5.6 Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................. 189
iv
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.5.7 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 190
PASAL 4.8 PEKERJAAN WATERPROOFING ....................................................................... 190
Pasal 4.8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 190
Pasal 4.8.2 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 190
Pasal 4.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................. 191
Pasal 4.8.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 191
Pasal 4.8.5 Pengujian Pekerjaan ........................................................................................... 191
PASAL 4.9 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD .......................................................... 191
Pasal 4.9.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 191
Pasal 4.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan............................................................................. 191
Pasal 4.9.3 Standard dan Persyaratan .................................................................................. 192
Pasal 4.9.4 Persyaratan Bahan .............................................................................................. 192
Pasal 4.9.5 Syarat-syarat Pelaksanaan.................................................................................. 192
Pasal 4.9.6 Kebutuhan Tenaga Kerja ..................................................................................... 194
PASAL 4.10 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD .............................................................. 194
Pasal 4.11 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................ 194
Pasal 4.12 Pekerjaan yang Berhubungan .............................................................................. 194
Pasal 4.13 Standard dan Persyaratan ................................................................................... 194
Pasal 4.14 Persyaratan Bahan ............................................................................................... 194
Pasal 4.15 Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................... 195
Pasal 4.16 Kebutuhan Tenaga Kerja ...................................................................................... 196
PASAL 4.11 PEKERJAAN PENGECATAN UMUM ................................................................ 196
Pasal 4.11.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 196
Pasal 4.11.2 Standar Dan Persyaratan .................................................................................. 197
Pasal 4.11.3 Pasal Pelaksanaan ............................................................................................. 198
Pasal 4.11.3 Pengujian Mutu Pekerjaan ............................................................................... 199
Pasal 4.11.4 Pengamanan Pekerjaan .................................................................................... 199
Pasal 4.11.5 PENGECATAN LANGIT-LANGIT (GYPSUMBOARD, KALSIBOARD, BETON EXPOSE)
................................................................................................................................................ 199
Pasal 4.11.6 PENGECATAN DINDING BATA RINGAN ............................................................ 200
Pasal 4.11.7PENGECATAN PARTISI GYPSUM ........................................................................ 201
Pasal 4.11.8 PENGECATAN DUCO .......................................................................................... 202
Pasal 4.11.9 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco ................................................ 203
v
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.11.11 Persediaan Untuk Perawatan ......................................................................... 203
Pasal 4.11.12Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................. 204
PASAL 4.12 PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ............................. 204
Pasal 4.12.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 204
Pasal 4.12.2 Standar Dan Persyaratan ......................................................................... 204
Pasal 4.12.3 ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural ....................... 205
Pasal 4.12.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ......................................................................... 205
PASAL 4.13 PEKERJAAN WPC LIST PARA-PARA ............................................... 205
Pasal 4.13.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 205
Pasal 4.13.2 Persyaratan Bahan ................................................................................... 205
Pasal 4.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...................................................................... 206
Pasal 4.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan .......................................................... 206
Pasal 4.13.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ......................................................................... 206
PASAL 4.14 PEKERJAAN SANITAIR ...................................................................... 207
Pasal 4.14.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 207
Pasal 4.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan ................................................................ 207
Pasal 4.14.3 Persyaratan Bahan .................................................................................... 207
Pasal 4.14.4 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................ 212
PASAL 4.15 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA, KACA DAN CURTAIN
WALL 214
Pasal 4.15.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ............................................................................ 214
Pasal 4.15.2 Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium ................................... 218
Pasal 4.15.3 Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati ..................... 219
asal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Panel ............................................................................... 221
Pasal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Engineering ................................................................... 221
Pasal 4.15.6 Pekerjaan Kaca .................................................................................................. 223
Pasal 4.15.7 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ........................................ 224
Pasal 4.15.8 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................... 225
PASAL 4.16 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL .......................................................... 225
Pasal 4.16.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 225
Pasal 4.16.2 Pengendalian Pekerjaan ................................................................................... 226
Pasal 4.16.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 226
Pasal 4.16.4 Syarat-syarat Pelaksanaan................................................................................ 226
Pasal 4.16.5 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan ...................................................................... 227
vi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
PASAL 4.18 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE ....................................................... 227
Pasal 4.18.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 227
Pasal 4.18.2 Pekerjaan Yang Berhubungan .......................................................................... 227
Pasal 4.18.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku .......................................................... 227
Pasal 4.18.4 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 227
Pasal 4.18.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 229
PASAL 4.19 PEKERJAAN PINTU OTOMATIS...................................................................... 231
Pasal 4.19 1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 231
Pasal 4.19 2 Persyaratan Bahan ............................................................................................ 231
Pasal 4.19 3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 232
BAB V MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ............................................ 235
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ............................... 235
PASAL 1.2 PEKERJAAN PLUMBING ........................................................................... 235
Pasal 1.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... 235
Pasal 1.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan ....................................................................... 235
Pasal 1.2.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 235
Pasal 1.2.4 Persyaratan Bahan ........................................................................................ 239
Pasal 1.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum .................................................................. 239
Pasal 1.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ........................................................................ 243
Pasal 1.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas ........................................................................ 245
Pasal 1.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor ......................................................................... 247
Pasal 1.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ........................................................................ 248
Pasal 1.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah ..................................................................... 251
PASAL 1.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ........................................................ 251
Pasal 1.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... 251
Pasal 1.3.2 Standar yang Dipakai .................................................................................... 251
Pasal 1.3.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................ 252
Pasal 1.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ................................................................... 254
Pasal 1.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................... 257
Pasal 1.3.6 Pengujian Pekerjaan ...................................................................................... 259
Pasal 1.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ..................................................... 259
Pasal 1.3.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................... 259
PASAL 1.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK ......................................................................... 260
vii
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 1.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM .............................................................. 260
Pasal 1.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA............................................................................... 266
Pasal 1.4.3 PEKERJAAN CCTV ........................................................................................... 272
Pasal 1.4.4 PEKERJAAN DATA WIFI ...................................................................................... 283
PASAL 1.5 PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA ............................................................ 365
11.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................... 365
11.2. KONDISI DAN OPERASI SISTEM .............................................................. 368
11.3. PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE ............................................... 371
A. PERSYARATAN PEMIPAAN REFRIGERANT .......................................... 371
B. PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA REFRIGERANT .......................... 372
C. PERSYARATAN PEMASANGAN ISOLASI PIPA REFRIGERANT .......... 373
D. PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA DRAINASE ................................. 374
E. PERSYARATAN PEMASANGAN OUTDOOR UNIT ................................. 374
11.4. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................... 375
A. KETENTUAN UMUM ................................................................................... 375
B. PEMASANGAN UNIT MESIN ..................................................................... 375
11.5. PERSYARATAN PENGUJIAN .................................................................... 375
A. KETENTUAN UMUM ................................................................................... 375
B. PENYEDIAAN PERALATAN PENGUKUR DAN PENGUJI ...................... 376
C. PENGUJIAN SISTEM PEMIPAAN .............................................................. 376
D. PENGATURAN DISTRIBUSI ALIRAN UDARA KE RUANGAN ............... 376
E. PENGUJIAN KRITERIA KEBISINGAN (NOISE CRITERIA) ..................... 377
F. PENYETELAN DAN PENGUJIAN OPERASI SISTEM KONTROL ........... 377
G. PENGUJIAN OPERASI SISTEM ................................................................. 377
H. LAPORAN PENGUJIAN .............................................................................. 377
11.6. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................... 378
A. KETENTUAN UMUM ................................................................................... 378
B. PERSYARATAN PENGUJIAN .................................................................... 378
1.4.3.6 Ketentuan Umum ............................................................................................... 378
C. PENYETELAN DAN PENGUJIAN OPERASI SISTEM KONTROL ........... 379
D. PENGUJIAN OPERASI SISTEM ................................................................. 379
E. LAPORAN PENGUJIAN .............................................................................. 379
F. PEMBERIAN TANDA-TANDA PENYETELAN (MARKING) ...................... 379
viii
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
PASAL 1.5 PEKERJAAN HYDRANT ................................................................................... 390
1.4.3.7 Umum ..................................................................................................................... 390
1.4.3.8 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................. 390
1.4.3.9 Uraian Pekerjaan ................................................................................................... 390
1.4.3.10 Pengadaan dan Pemasangan ........................................................................... 391
1.4.3.11 Material / Bahan Yang Dipakai ........................................................................ 392
1.4.3.12 Cara pemasangan .............................................................................................. 393
PASAL 3 PASAL 1.6 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ........................................... 406
3.1.1.1 Lingkup Pekerjaan ................................................................................................. 406
3.1.1.2 Standar yang Dipakai ............................................................................................ 406
3.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir .................................................................... 406
3.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan ........................................................................... 407
3.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan ........................................................ 407
3.1.1.6 Pengujian Pekerjaan .............................................................................................. 408
PASAL 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT .................................................................. 408
3.1.1.7 PERATURAN ........................................................................................................... 408
3.1.1.8 KETENTUAN UMUM .............................................................................................. 408
3.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................. 410
3.1.1.10 PERSYARATAN TEKNIK ELEVATOR .................................................................... 412
3.1.1.11 PANEL OPERASI HALL (LANDING PANEL). ......................................................... 413
3.1.1.12 SISTEM OPERASI DAN PENGAMAN. .................................................................. 413
3.1.1.13 KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT .............................................. 416
3.1.1.14 PINTU, DINDING DAN LANTAI ........................................................................... 416
3.1.1.15 SISTEM KONTROL DAN PENGKABELAN ............................................................. 418
BAB VI PENUTUP .............................................................................................................. 423
PASAL 4.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ..... 423
PASAL 4.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ....................................................................... 424
PASAL 4.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG .................................................................... 425
ix
BAB I
SYARAT UMUM
1.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang
diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi
(MK) untuk mendapatkan penyelesaian.
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta menjaga kebersihan,
mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1.1.2 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut
pada butir ini dan kontraktor diwajibkan membantu Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) dalam kegiatan lapangan atas
biaya kontraktor.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK), bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
1.1.3 Peralatan, Material, Dan Tenaga Kerja
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
merupakan material baru (bukan bekas). Seluruh peralatan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Material On Site jenis dan besarannya akan ditentukan kemudian dalam
Syarat-syarat dan Ketentuan Khusus (SSKK).
3. Biaya Uji kualitas Material akan ditanggung oleh kontraktor.
4. Diutamakan menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama dan
pabrikasinya berada di dalam radius 1.000 km dari lokasi proyek.
5. Menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen
lingkungan pada proses produksinya untuk yang mempunyai sertifikasi. Dan
jika tidak ada sertifikat harus menunjukkan bahwa material yang digunakan
telah memenuhi syarat dan kualitas yang dibutuhkan.
6. Daftar Peralatan Minimal :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Unit
1 Excavator* Kapasitas min PC 75 Kap. Bucket min. 1 unit
0,5 m3 dilenkapi dengan :
Surat Ijin Alat (SIA)/Surat Ijin Laik
Operasi (SILO) yang masih
berlaku yang diterbitkan oleh
dinas / instansi yang berwenang;
Operator dilengkapi dengan
lisensi K3 dan Surat Ijin Operasi
(SIO) pada alat dimaksud yang
diterbitkan oleh dinas / instansi
yang berwenang
2 Dump Truck - Kapasitas minimal 4 m3 2 unit
- Dilengkapi dengan STNK dan Uji Kir
yang masih berlaku
3 Mobile Crane Kapasitas angkat 50 Ton, dilengkapi 1 unit
dengan :
Surat Ijin Alat (SIA) / Surat Ijin Laik
Operasi (SILO) yang masih berlaku
yang diterbitkan oleh dinas /
instansi yang berwenang;
Operator dilengkapi dengan lisensi
K3/Surat Ijin Operasi (SIO) pada
alat dimaksud yang diterbitkan
oleh dinas / instansi yang
berwenang.
4 Generator set Kapasitas Minimal 250 Kva 1 unit
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5 Sofware BIM (Building Information Terdiri dari 4 count (TAS, TRB, TME, 1 set
Modelsling) TBQ) dilampiri Sertifikat BIM atas
nama perusahaan peserta tender
yang masih berlaku. Output dari BIM
minimal sampai dengan level 5D
• Real time consceptual modeling
and cost planning
• Quantity extraction
• Trade verifications
• Value Engineering
• Prefabrication
6 Personal komputer PC Core I9 – 1390 KF , RAM 32 GB 1 unit
DDR5 4800MHz, VGA RTX 4080 –
16GB , Monitor LED 32” 120 Hz
7. Personil manajerial yang harus disediakan dan dikompetisikan pada saat
tender adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Berdasarkan SK Dirjen Bina
pekerjaan yang
Kerja Profesional
Jumlah Personil Konstruksi Nomor :
akan (Tahun)
12.1/KPTS/Dk/2022
dilaksanakan
1 Manager
3 Tahun
SKK Ahli Madya Manajemen
Pelaksanaan /
1 Orang bangunan Gedung
Proyek Konstruksi jenjang 8
Proyek min 7 lantai
2 3 Tahun
Manager Teknik
SKK Arsitek Interior – Madya
1 Orang bangunan Gedung
Bidang Arsitektur Jenjang 8
min 7 lantai
3 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun
SKK Ahli Madya K3 Konstruksi
bangunan Gedung
Jenjang 8
min 7 lantai
1 Orang
atau
SKK Ahli Utama K3 Konstruksi
0
Jenjang 9
3 Tahun
Manager Keuangan
4 1 Orang bangunan Gedung
min 7 lantai
Keterangan :
Pengalaman Kerja Personil Manajerial dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV).
Personil Manajerial nomor 1 atau 2 salah satunya mempunyai sertifikat BIM.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Dokumen asli Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, Sertifikat Keahlian (SKA) / SKK,
KTP dan NPWP.
8. Pada saat pelaksanan pekerjaan (kontrak) penyedia jasa wajib menyediakan
personal pendukung dengan komposisi sebagai berikut (tidak
dikompetisikan pada saat proses tender):
Personil Sertifikat Pengalaman
No. Jml (org)
Pendukung kompetensi SKT Kerja
Pelaksana SKT Bangunan
1 1 5 Tahun
Bangunan Gedung/Pek. Gedung
Gedung (TA 022 / TS 051)
Juru Gambar/ SKT Juru Gambar
2 1 5 Tahun
Draftman
/ Draftman (TA 003/
SKTTS Q 0u0a3n)t ity
Quantity
3 1 Surveyor (TL 5 Tahun
Surveyor
003)
4 Logistik 1 - 5 Tahun
5 Admin. Proyek 1 - 5 Tahun
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
9. Persyaratan dukungan material/pekerjaan dari distributor/prinsipel untuk
pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan AC (Daikin, LG, Samsung)
• Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
memiliki Certificate of Engginering Dealer;
• Memiliki Tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
dalam bidang Tata Udara;
• Memiliki sertifikat TKDN.
2. Pekerjaan Granit (Niro, Valentino Gress, Granito)
• Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
memiliki Sertifikat SNI ISO 13006:2010, ISO 45001:2018;
3. Pekerjaan CCTV (Honeywell, Hikvision)
• Melampirkan surat dukungan dari Pabrikan / distributor /
Supplier.
4. Pekerjaan Pengecatan (Dulux, Jotun, Nippon, Propan)
• Pabrikan / distributor / Supplier yang memberikan dukungan
memiliki Sertifikat SNI ISO 9001:2015, ISO 14001:2015;
• Memiliki sertifikat TKDN. Peserta tender wajib melampirkan
persyaratan dimaksud yang diunggah bersamaan dalam
dokumen penawaran.
10. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
a. Pekerjaan Spesialis pada pekerjaan utama (kepada penyedia jasa
pekerjaan konstruksi spesialis)
Jenis Pekerjaan yang Persyaratan SBU
No
wajib disubkontrakkan Penyedia
1. Pengerjaan Spesialis PB001(Pengerjaa
Pemasangan Kaca n
dan Alumunium Pemasangan Kaca
dan Alumunium)
2. Pengerjaan Spesialis PB007 (Pekerjaan
Pengecatan spesialis
Pengecatan)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa pekerjaan
konstruksi kualifikasi kecil
Jenis Pekerjaan Persyaratan
No yang wajib Kualifikasi
disubkontrakkan Usaha Kecil
1. Pekerjaan
Curtainwall
c. Penyedia jasa pekerjaan subkontraktor sebagaimana tersebut pada
huruf a. dan b. diatas harus memenuhi persyaratan IKP. 28.12 huruf d).
11. Menetapkan 1 uraian pekerjaan dan 1 identifikasi pekerjaan yang memiliki
resiko tertinggi.
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. P ekerjaan - Terjatuh dari
Curtainwall ketinggian
12. Perijinan Berusaha
Perijinan Berusaha di bidang jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Jasa
Konstruksi (SBUJK) yang masih berlaku dengan Bidang dan Klasifikasi serta
kode KBLI tahun 2020 Sub Bidang BG002 (KBLI 41012) Bangunan Gedung
Perkantoran.
13. Badan Usaha Peserta tender wajib memiliki sertifikat sebagai berikut :
a. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang masih berlaku pada
saat penetapan pemenang;
b. Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001-2015 yang masih
berlaku pada saat penetapan pemenang;
c. OHSAS 18001:2007 yang masih berlaku pada saat penetapan
pemenang.
d. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran 3
bulan terakhir.
e. Memiliki Sertifikat BIM Atas Nama Perusahaan Peserta Tender
(TAS,TRB, TME & TBQ).
1.1.4 Koordinasi Pekerjaan
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi /
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK).
2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat
- syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi
(MK).
3. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK)
berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) dalam
4. pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
5. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi (MK) harus diperbaiki
atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor
1.1.5 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat
- alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
2. Orang - orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada staf yang
bertugas dan para petugas penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan,
saluran - saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, dan menjalakan protokol pencegahan covid -19.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan-ketentuan yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
6. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada pengguna lain yang berdekatan, hendaknya
diperhatikan dan dilaksanakan pada waktu yang disepakati oleh Pemberi
Tugas, dan tidak akan ada tambahan biaya atas pengeluaran yang mungkin
terjadi.
1.1.6 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik (owner), dan atau Pengguna Jasa
terhadap semua “claim“ atau tuntutan atas biaya atau kenaikan harga karena
bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta dan
hak paten pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
1.1.7 Iklan
Kontraktor tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan ( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa sepengetahuan dari
pihak Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.1.8 Upah Pekerja
Daftar upah pekerjaan untuk wilayah Surabaya sesuai dengan
Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Upah pekerja minimal per hari
sebesar : Rp. 198.470,12
1.1.9 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan -
ketentuan yang ada di dalam SNI (Standar Nasional Indonesia).
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula.
a. Gambar bestek (for construction drawing) yang dibuat Konsultan
Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga
gambar - gambar detail (shop drawing) yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Manajemen Konstruksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Kerja.
1.1.10 Overhead
Biaya umum merupakan biaya tidak langsung (indirect cos) untuk
mendukung terwujudnya pekerjan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan,
atua biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi
pengeluaran untuk :
1. Biaya manajemen (Bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
2. Biaya kantoor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap
pembayaran
3. Biaya / upah pegawai kantor lapangan,
4. Biaya akuntansi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. Biaya perijinan dan registrasi,
6. Biaya iklan, humas dan promosi,
7. Biaya pelatihan dan auditing,
8. Biaya penyusutan peralatan penunjang,
9. Biaya kantor, listrik, telepon dll
10. Biaya travel, pertemuan atau rapat,
11. Biaya asuransi
12. Dan juga biaya - biaya yang lainnya
1.1.11 Nilai Pagu
Nilai pagu dari pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Jawa
Timur Tahap II sebesar Rp. 30.958.562.000,- terbilang Tiga Puluh Milyar
Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Rupiah.
1.1.12 Nilai HPS
Nilai Harga Perkiraan Sendiri dari pekerjaan Pembangunan Gedung
Kejaksaan Jawa Timur Tahap II sebesar Rp. 30.958.562.000,- terbilang Tiga
Puluh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam
Puluh Dua Ribu Rupiah.
1.1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan dari pekerjaan Pembangunan Gedung
Kejaksaan Jawa Timur Tahap II adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender.
1.1.15 Penetapan Kategori Resiko
Sesuai Peraturan Lembaga 12 Tahun 2021, Persyaratan dokumen
RKK harus memperhatikan:
a. Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi
bahaya; dan
b. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh
uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen
keselamatan konstruksi.
1.1.16 TKDN
Nilai TKDN dari pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Jawa
Timur Tahap II adalah 40 % (Empat Puluh Persen).
1.2 REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-
jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
1. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
SNI 03-1727-2020.
2. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
2020.
3. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
2847-2020.
4. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
1726-2019.
5. Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia, NI 3-1970)
6. Konstruksi Kayu, SNI 7973-2013
7. Semen Portland, SNI 15-2049-2015
8. Bata Merah, SKKNI 10-2094-2000
9. Peraturan Plumbing Indonesia
10. Peraturan Umum Instalasi Listrik
11. Standart Industri Indonesia (SII)
12. Standard Nasional Indonesia (SNI)
13. ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-
bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart
yang disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka
diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi
Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain
yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal
tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas
tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal
minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai
dengan gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang
perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau
khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/
Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atas beban Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
1.4.1 Baru/ Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/ dilarang digunakan.
1.4.2 Tanda Pengenal
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang
pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/
kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi,
alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang
berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini
dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
persyaratan teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk
lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara
dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat
diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai
"setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam negeri lebih diutamakan.
Pasal 1.4.4 Penggantian (Substitusi)
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang
setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan
dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan
harga yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti
yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai
masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
3. Penggantian material atau spesifikasi produk harus menggunakan justifikasi
teknis yang disetujui oleh perencana dan PPK.
Pasal 1.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/
diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk
tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak
dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari
kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/
produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan,
sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
Pasal 1.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian
agar dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang
masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan
kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak
meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model,
warna, dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan
ataupun produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya
tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/
produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/
produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan,
surat jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after
sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan
lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen
lain sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
atau contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh
tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Pasal 1.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan
untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/
produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu,
maka kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur
pemakaian bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan
tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan
rusak selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula
terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
1.5 PELAKSANAAN
1.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network
Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut,
antara lain:
a. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/
pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
- Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan/ pembantu.
- Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
b. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi,
pemasangan dan pembangunan.
c. Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
d. Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja
maupun rencana kerja.
e. Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
f. Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa
rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut
dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan
dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
5. KOnsultan Perencana dan Konsultan Pengawas harus menyerahkan produk
administrasi sesuai dengan KAK Perencanaan dan Pengawasan yang telah di
sepakati sebelumnya.
1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan
(Construction Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai
cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk
mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan
cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan
atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai
pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan
pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan
dimulai.
1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor
wajib menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan
perintah Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.
1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang
akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis
dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
Badan Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan
pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan
bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama
atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/
Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari
alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
a. 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu
pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya
adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan
yang lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan
hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang
mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2
(dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang
ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor
dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.5.9 Penjelasan RKS Dan Gambar
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada
dengan RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor
wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung
jawab Kontraktor
1.5.10 Keamanan Dan Penjagaan
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah
ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah
ada/ berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami
kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik
dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang
meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang
telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/
kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk
sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan
proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai
akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui
jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus
terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.5.11 Laporan Mingguan Dan Harian
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal
menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan
kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di
tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.5.12 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-
alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi
kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
(water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.5.13 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan
bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak
sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.5.14 Pengujian Hasil Pekerjaan
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua
biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan,
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
1.5.15 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang
lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/
Konsultan Manajemen Konstru
2. Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas,
memberikan hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan
yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu
dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima
dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2
(dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang
ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan
Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
1.5.16 Pekerjaan Tidak Baik
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah
ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang
belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara
adil) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja
dari pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.5.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi,
melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam
gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.6 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.6.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan
bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi
yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan
Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan
lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus
membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat /
menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin
dari Direksi Pengawas.
5. Jika produk gambar dari pelaksana digunakan untuk pengurusan IMB, SLF, dan
Kelayakan bangunan lainnya. Untuk pengurusan dokumen tersebut akan dilaksanakan oleh
pihak ketiga.
1.6.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
Pemeliharaan (Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai,
Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.7 PEKERJAAN PERSIAPAN
1.7.1 Pekerjaan Persiapan
1.7.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna
penyelesaian Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi
peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1 (satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
2. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
3. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari
pihak Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor
kontraktor, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan
(Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan
yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja
dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman
dari segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan
lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang
timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan
lahan untuk penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja
dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya
seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya
tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi
akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah
Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-
akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-
pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya
diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon
dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama
pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
pekerjaaan yang akan dilakukan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
tempat penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga
dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat
menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan
pengarahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan
minimal 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur
menurut tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm
dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan
adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk
mengenai keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah
dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan
nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan
menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas
adalah beban Kontraktor.
Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di
tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-
batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
kecil yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-
kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter
dengann bagian yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya
setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi
dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda
yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode
koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang
telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/
theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-
langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-
notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar
Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi
ketinggian, dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta
kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan
tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi
berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua benchmark, dan lain-
lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bowplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm
dari kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan
dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00
m1 dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank
tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasram tembok bawah.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
BAB II
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
2.1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti
penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim,
melakukan penggalian dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut maka
dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang penerapannya
meliputi Kantor, Proyek Site serta area pendukung lainnya yang merupakan
kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
Occupational Health and Safety Manajement System (SPENGAWAS3/OHSMS)
dimana system ini diperlukan untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja
sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada
karyawan dan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup dan dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
maka diperlukan suatu Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Proyek.
2.2 KEBIJAKAN K3
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan
dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan
tugas sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil
langkah-langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan
bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke
tiga dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian
yang dapat merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada
setiap tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang
ada seminimal mungkin
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan
itu dapat dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero
accident”
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
peralatan dan bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi
pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat
melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang
layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3
telah diikuti.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala
aktivitas dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat
aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung
jawabnya masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya
dan lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
2.3 PERENCANAAN
Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Sasaran K3 Proyek Pengendalian Resiko K3
1 Pekerjaan Galian Tertimbun / Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Material Galian lengkap
Memasang Turap
Memberi
Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
2. Pekerjaan Urugan Tertimbun / Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pasir Material Urugan lengkap
Memasang Turap
Memberi
Peringatan/instruksi
Kerja Memasang
Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
3. Pekerjaan Strouss Tertimpa Alat Bor Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pile lengkap
Memberi
Peringatan/instruks i
Kerja
Memasang Rambu
rambu
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Melakukan Pelatihan K3
4. Pekerjaan Pile Cap Tertimpa Pile Cap, Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Terperangkap di lubang lengkap
pile cap Memberi
Peringatan/instruks i
Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
5. Pekerjaan Tie Beam Terperangkanp di lubang Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
tie beam lengkap
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
6. Pekerjaan Perancah Tertimpa stagger Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
/ Stagger lengkap
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu Melakukan
Pelatihan K3
7. Pekerjaan Bekisting Tertimpa elemen Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
bekisting lengkap
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
8. Pekerjaan Tertimpa rangka elemen Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pemasangan crane lengkap
Mobile Crane Memberi
Peringatan / instruksi
Kerja
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
9. Pekerjaan Tertimbun beton Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pengecoran Beton lengkap
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu Melakukan
Pelatihan K3
10. Pekerjaan Tertusuk besi, Tertimpa Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pembesian besi lengkap
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
11. Pengangkutan Tertimpa material Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Material Arah lengkap
Vertikal Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu Melakukan
Pelatihan K3
12. Pekerjaan Tertimpa bongkaran, Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pembongkaran tertimbun bongkaran lengkap
Bekisting Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan Pelatihan K3
13. Pekerjaan Nihil kecelakaan fatal Memakai Peralatan APD
Pembersihan Lokasi lengkap
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Memberi Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu Melakukan
Pelatihan K3
2.3.1 Persyaratan
1. Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
2. Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya
3. Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait
dengan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket
pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999
Tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999
Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang
Penggunaan Alat Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No : PER
.05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul
akibat hubungan kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis analisis dampak
lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes
SK/IX/2001tentang pedoman penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003
tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen
keselamatan Kerja (SPENGAWAS3) konstriuksi bidang PU
2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA BANGUNAN YANG SUDAH
ADA DAN LINGKUNGAN SEKITAR.
2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek
1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan
dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan
disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di
kantor proyek serta terjaga dengan baik.
3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja
kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung
terhadap area umum masyarakat
4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda
peringatan yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja
Konstruksi dan atau masyarakat umum
2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam
konstruksi. Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan
jauh dari kejadian tersebut. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi
yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan.
Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang
dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman
harus disediakan juga. Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan
untuk digunakan sebagai barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage
peringatan di atasnya.
2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap
Pihak Ketiga dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah
terjadinya kerusakan atau kehilangan dari :
1. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus
ditempatkan dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu
Sub Kontraktor.
3. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
4. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi
dari kerusakan, cidera atau kehilangan. Kontraktor diharuskan memperbaiki dan
mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap kewajiban yang disebutkan
diatas.
2.4.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan
dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana
untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama
kerja dan setelah jam kerja.
2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan
pembersihan yang rutin
5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat
membahayakan.
7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau
jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini
tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja
(selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar
lokasi proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
2.4.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.4.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden
yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu
kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. Jenis- jenis
kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan
dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan :
a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan
bahaya bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang
petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan
pekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan
dilaksanakan.
5. Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin
kerja dari Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan
langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
2.4.5.2 Fasilitas Pekerja
1. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu
tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian
yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi
dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
2. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
3. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
yang ada.
4. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak
diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan
tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan
pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas
P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
2.4.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan
benda keras, diterpa panas dan hujan
2. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur,
disesuaikan dengan jenis bahayanya
3. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
5. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang
menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar
oksigen kurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan
kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
tersengat listrik.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
7. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna
disaat malam ataupun di tempat gelap.
9. Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju
dengan lengan dan celana panjang.
2.4.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual
berupa gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-
pesan agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan
keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan,
peringatan atau untuk memberi informasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam
kebakaran
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
2.4.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader,
bulldozer, wheel loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton
Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
2. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban
lebih dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion,
gerakan lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik
maka boleh beroperas
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator
harus bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat,
kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.
4. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib
dibantu 2 petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati
kegiatan sekeliling nya.
5. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan,
ruang kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati,
parkir ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan
dan kegiatan di lingkungan)
6. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan
disekitar alat baik bagi operator atau pekerja lainnya.
7. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman
suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam
kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian
Kontraktor.
8. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik
dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-
daerah rawan seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
2.4.5.5 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada
jiwa, peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan
bahkan menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang
sangat besar. Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya
penanggulangan kebakaran.
1. Pengendalian setiap bentuk energi;
2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana
evakuasi
3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara
berkala;
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi
tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga
kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan
berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap
bentuk energi :
1. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/
perusahaan baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan
yang dapat menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan,
percikan api, nyala api atau ledakan);
2. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran
berdasarkan peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
2.4.5.5 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor
diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir,
ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan
robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan
pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang
yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk
peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai 0,1-
0,2 % dari nilai kontrak sebelum PPN. Pengasuransian itu harus oleh
Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama
berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan
waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor
harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
memperbaiki semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan
segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai
menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan
termasuk personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan
keehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket
polis asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
2.5 SASARAN & PROGRAM K3
2.5.1 Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan
dan pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta
lingkungan sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
1. Menghindari adanya kecelakaan kerja
2. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
3. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
4. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan
oleh aktifitas kerja
5. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan
resiko pekerjaannya masing-masing.
2.5.2 Program K3
1. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan cara
pemasangan (Lihat lampiran)
a. Pemasangan sign board k3
b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan
selamat seperti contoh pada lampiran.
c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin
terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi
pekerjaan dilapangan.
2. Sarana peralatan untuk K3
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu :
- Topi helm
- Sepatu lapangan
- Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
- Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan
tertentu)
- Obat-obatan untuk P3K
b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :
3. Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
a. Kantor proyek
b. Gudang bahan bakar
c. Ruang genset
d. Bengkel
e. Gudang bahan peledak
f. Mess karyawan
g. Barak tenaga kerja
h. Gudang material
i. Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting dan
finishing)
4. Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
a. Peringatan bahaya dari atas
b. Peringatan bahaya benturan kepala
c. Peringatan bahaya longsoran
d. Peringatan bahaya api/kebakaran
e. Peringatan tersengat listrik
f. Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua)
lanta)
g. Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
h. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
i. Larangan memasuki area tertentu
j. Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
k. Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
l. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
m. Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
n. Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah
memenuhi syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal
sarana peralatan K3 ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan
K3 yang benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1. Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3. Lingkungan kerja sesuai ketentuan
a. Lingkungan kerja meliputi :
- Lay out planning (perencanaan tata letak)
- Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
- Penerangan dan ventilasi
b. Penataan lingkungan
4. Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan
alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung
sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
a. Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak
yaitu :
- Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
- Gerakan manusia dan alat;
- Suara (kebisingan);
- Getaran;
- Cahaya dan situasi udara.
b. House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan
syarat K3 Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri
atas.
- Penyediaan air bersih yang cukup;
- Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
- Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
- Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
- Pembuatan saluran pembuangan limbah
- Pembersihan sampah secara teratur;
- Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah
dipakai (concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).
2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut
harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan
ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi
keet.
2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti
yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan
lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
(yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan
untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari
lapangan pekerjaan.
2.8.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data
mengenai kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada
dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal
ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan.
Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik.
Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan
selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran
tidak diizinkan.
2.8.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran
yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai
arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus
didata sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
Jenis Nilai
Material Jenis/Type Ukuran Merk/Produk
Pekerjaan TKDN
STRUKTURAL
Pengurugan Sirtu Sesuai Spek Lokal yang 99,44 %
disetujui pengawas
Pasir Pasir Pasir Pasangan Sesuai Spek Lokal yang 100 %
disetujui pengawas
Bekisting Multipleks 9 Lokal yang -
mm disetujui pengawas
Rangka kayu Lokal yang -
meranti disetujui pengawas
Semen Semen Sesuai Spek Giant Mortar, 84,27 %
Semen Indonesia,
Tiga Roda, Eco
Mortar
Beton Struktur Ready Mix fc’ 35 Mpa - Varia Usaha Beton, 59,86 %
Anugerah Beton
Indonesia
Manunggal,
Adhimix
Beton Non Site Mix fc’ 14,5 Mpa - Lokal yang 95,91 %
Struktur disetujui pengawas
Besi Tulangan fy 420 Mpa Sesuai Spek Krakatau Steel, 55,77 %
Deform Hanil Jaya Steel,
Lautan Steel
Lantai Kerja Beton fc’ 8,3 Mpa - Varia Usaha Beton, 95,91 %
Dynamix Beton,
Adhimix
Baja Coldform Baja Coldform fy 550 Mpa - Krakatau Steel, 57,55 %
yang Gunung Garuda,
berstandart SNI Gunung Raja Paksi
Angkur Baja SS400 - Lokal yang 57,29 %
disetujui pengawas
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Baut Baja A-325 - Lokal yang 30,41 %
disetujui pengawas
Usuk & Reng Galvalume Usuk Profil C CBM Truss, Smart 59,85%
75.35.1 (TCT) truss, KSteel
Reng 30.20.0,5 (TCT)
Repair Beton Drymix, Mortindo 36,02 %
ARSITEKTUR
Pekerjaan Dinding
Bata ringan AAC Citicon, Focon,
Bata Ringan Tebal 10 cm 86.22%
10x20x60 cm Blesscon.
Batu Bata
Perekat Bata Semen Instan Giant Mortar 380 ,
92.62%
ringan (Mortar) TOPinstan, AM 48
Plesteran Instan Tebal aplikasi 10 TOPinstan, AM 80,
Plester Powder 76.15%
(Mortar) mm Giant Mortar
Semen /
Acian & Tebal aplikasi 3 Giant Mortar 270,
Portland Instan Putih 74.34%
Benangan mm TOPinstan, AM 87
Cement ( PC )
Partisi Dinding
Ex. Sabe Steel,
Rangka Partisi Metal Stud/ Metal Uk. 34x75mm tb.
metal galvalume Kencana Truss, 60.18%
Dinding Track 0.45mm
Boral
Royal Board, Nusa
Papan Silikat Tb. 8mm 83.26%
Board, Kalsiboard
Gypsum Board/ Ex., Aplus Gyproc,
Gypsumboard Tb. 9mm 25.33%
Accoustic Board Jayaboard
Pekerjaan Lantai
Homogenous Tile
Slab Besar Polished 120 x 360 cm Ex Quadra
Perekat Slab
Ex . Mortar Mapei,
Tile Adhesive
Besar
Sika
Ex. Niro, Valentino,
Homogenous Tile
Granite Tile 60x60cm
Polished Granito 52.37%
Interior
Pekerjaan
Keramik
Giant Mortar
Lantai
420/TOPinstan
Perekat Granite Giant Mortar,
Tile Adhesive Tile Adhesive 88.84%
Tile Interior TOPinstan, AM
Super/ GE
Adhesive Tile/
Granite Tile Homogenous Tile Ex. Niro, Valentino,
60x60cm 52.37%
Eksterior Unpolish Granito
Perekst Granite Giant Mortar Giant Mortar,
Tile Adhesive 67.51%
Tile Eksterior 420/TOPinstan TOPinstan, AM,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Tile Adhesive
Super/ GE
Adhesive Tile
Granite Tile Homogenous Tile 30x60cm & Ex. Niro, Valentino,
66.91%
Dinding Polished 60x60cm Granito
Giant Mortar
480/TOPinstan
Perekat Granite Giant Mortar,
Tile Adhesive Tile Adhesive 67.51%
Tile Dinding TOPinstan, AM,
Super/ GE
Adhesive Tile /
Step Nosing 10x60cm Ex. Niro, Valentino,
Homogenous Tile 86.78%
Tangga 30x60cm Granito
Pekerjaan Plafond
Hollow 43% besi, Ex. Sabe Steel,
Rangka metal galvalume Uk 40x40 & 20x40
55% aluminium, Kencana Truss, 60.18%
Plafond hollow tb. 0.45mm
texturize Boral
Plafond (Area Gypsum Board/ Ex. Aplus, Gyproc,
Gypsumboard Tb. 9mm 25.33%
Kering) Accoustic Board Jayaboard
Ukuran
Plafond Wood Plastic Duma, Sumas,
menyesuaiakan 57.64%
Ornamen Composite GRM
desain & gambar
Plafond (Area Royal Board, Nusa
Papan Silikat Tb. 4.5 mm 83.26%
basah) Board, Kalsiboard
Ex. Jayaboard,
List Plafond Shadow Line Galvalume 10mm tbl 0.35mm -
Kalsiboard, Gyproc
Pekerjaan Pengecatan
Cat Tembok Avian, Nippon
Cat dasar 1x, finish
Interior Interior, Cat plafond Paint, Propan, 51.59%
2x lapis
interior Mowilex
Avian Sunguard,
Nippon
Cat Dinding
Cat Tembok Cat dasar 1x, finish Weatherbond,
Eksterior Eksterior,Cat Propan 61.25%
2x lapis
plafond eksterior Decorshield,
Mowilex
Weathercoat
Nippon Nippe
Cat Besi Top Cat besi
Cat Besi 2x lapis 2000, Propan, -
Coat nitroselulosa
avian
Avian No Drop,
Boscoseal AC2-T,
Waterproofing Waterproofing
Waterproofing 2-3x lapis Onducoat PA, 78.1%
Coating acrylic base
Mapei, Propan
Ultralastic
Masterguard
Waterproofing
7x lapis Bostik, onducoat, 32.16%
solvent base
Mapei
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
(polyurethane/ PU)
Dak beton
Avian WoodEco
Woodstain, Nippon
Cat Kayu dan Cat Kayu Cat akrilik water-
2-3x lapis Woodstain, 28.51%
Coating Transparan based
Mowilex Wood
Coat
Pekerjaan Kusen dan Kaca
Frame
Rangka Profil Kusen Pintu, Uk 4" tebal 1,15
aluminium Pintu YKK, Alutama 61.24%
Aluminium Jendela & Slimar mm
& jendela
Enginering Door Ex. Sumas, ASJM,
Wood Panel Tb 36 mm 87.29%
Panel Daiken
Solid Enginering Ex. Sumas, ASJM,
Wood Panel Tb 36 mm 87.29%
Door Daiken
Wood Plastic
Tb. 30 mm Duma, ASJM 57.64%
Compostie
Pintu Besi Stainless
Daun Pintu
Pintu Besi Steel Sus-304 HL,
900x2150 mm SOLANA, Marks, 49.97%
Kedap Udara foam insulation fire
retardant
Plat Frame : 2
Insulation : PERLITE
mm Baja
Pintu Kebakaran
Lockset Ex. Marks, SOLANA 40.34%
(Fire Door)
Plat Daun 1.5mm
Panic Bar
besi
Pintu Ex. Tormax, Kuppe,
Pintu Otomatis 29.68%
Otomatis Dekson
Ex. Saint gobain,
Tebal 6 mm
Kaca bening Kaca polos Mulia Glass, 55.69%
Tebal 8 mm
Asahimas
Tebal 10 mm Ex. Saint gobain, -
Kaca polos, proses
Kaca Tempered Tebal 12 mm Mulia Glass
tempered
(pintu) Asahimas
Kaca Ex. Saint gobain, -
Kaca Reflektif
Tebal 8 mm Mulia Glass
Temperd
Asahimas
Kaca Laminated -
Kaca tempered 2 Ex. Saint gobain,
(6mm laminated
layer dengan Tebal 2x6 mm Mulia, Asahimas
+ 6mm
laminated sticker Glass
tempered)
Engsel Pintu, Handle
+ Kunci, Grendel
Tanam, floor hinge,
Assesoris Hardware pintu Ex. Dekson, Kend, 16.38%
patch lock, Pull
handle, rel pintu
geser
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Hardware Cassement, -
Ex. Dekson, Kend,
jendela Rambuncis
Ex. Bostik S548-T, -
Sealant Kusen Silicon Polyurethane Bostik P590-T, Sika
hyflex 250
Pekerjaan Atap
Royal Board, Nusa
Listplank Papan Silikat Uk. 300x2440x8 mm 83.26%
Board, Kalsiboard
Pekerjaan Ornamen
Besi Pipa Black Steel
Dia. 2” Ex. Krakatau Steel,
Railing Besi Fin Cat Chromate + 80.20%
Dia. 1.5” Spindo, Bakrie
Powder Coating
Railing dan
Dia. 2” SS304 -
Railing Stainless Pipa Galvanis Fin
Teralis Blue Star, Supra
Steel Stainless Steel 50x50
Grab Rails & Aluminium 1.8 HKM, Pinger, -
PVC & Aluminium
Hand Rails mm & PVC 2 mm Oxena
Vinyl / Non
Motif sesuai Tokuniku,
woven PVC Lbr 45 cm -
permintaan user Luxurious, Glory
Wallpaper
Ukuran
Extruded Wall- Wood Plastic Duma, Sumas,
menyesuaiakan 59.8%
panel Composite GRM
desain & gambar
Fitting &
Multiplek kayu -
Wallpaper
Multiplek
sengon, meranti.
Motif sesuai
Multiplek + HPL min.9mm, HPL
permintaan user
1.2mm HPL ex Taco,
Himmel, Winston
Sticker Motif sesuai -
Sesuai motif Taki Kosai, Decolux
Sandblast permintaan user
Pekerjaan Sanitair
Kloset duduk
Toto, Roca
Kloset monoblock, 38.69%
dualblock, ecoflush.
Urinoir Urinal Moslem Type Toto, Roca 72.01%
Kloset, Urinal
Pembatas
Urinal Divider Toto, Roca 72.01%
dan Wastafel
Urinoir
Wall mounted, table
Wastafel Toto, Roca 48.26%
mounted
Stainless Steel 304, -
Kitchen Sink LINEA
1 lubang
Kran Tunggal & Kran besi Finishing -
Toto, Roca
Double chrome plating
Kran dan Kran Panas Kran besi Finishing -
Toto, Roca
Asesoris Dingin chrome plating
Kran besi Finishing -
Kitchen Foucet Toto, Roca
chrome plating
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Adjustable Hand -
Shower Toto, Roca
Shower chrome
Jet Shower -
Jet Shower kuningan dgn Toto, Roca
Pressure Resistance
Kran besi Finishing -
Kran Wastafel Toto, Roca
chrome plating
Berbahan kuningan -
Floor Drain Toto, Roca
dgn Triple Chroming
Kaca polos dgn Mulia, st.gobain by
Cermin Tbl min 3mm 66.09%
sticker chrome Magi
Stainless Steel Grab -
Grab Bar Toto, Roca
Bar
Phenolic Board &
Ex. SM Cubic,
Partisi Partisi Phenolic Rangka Stainless Tebal 12 mm -
ASJM, Sumas,
Steel
Pekerjaan Lansekap
Ex.Focon,
Paving Block
K-400 Tb. 8 mm USP, 91.37%
Persegi Panjang
Lisa, Jaya Etika Beton
Ex.Focon,
Uskup Segi-5 K-400 USP, -
Lisa, Jaya Etika Beton
Perkerasan
Ex.Focon,
Kanstin K175 USP, 93.41%
Lisa, Jaya Etika Beton
Ex.Focon, -
Car Stopper K175 USP,
Lisa, Jaya Etika Beton
Rumput Art Football hijau, Ex. Art Gras
Art Football
Sintetis Art Football putih
Layer Insulation -
Layer Drainage
Pekerjaan
Rumput Gajah Layer Filter Ex. lokal
Mini
Taman Tanah
Saluran Pembuang
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
Pekerjaan
sanitasi, Poly Prophyline – Ex. Rucika, Toro,
Pipa air bersih 1”, 1.5”, ¾”, 2” 25.23%
drainase dan PPR Class PN 10 SD
perpipaan
Pekerjaan
sanitasi, Ex. Power, Rucika,
Pipa air bekas PVC Class AW 1 s/d 8 “ 89.8%
drainase dan Wavin, Maspion
perpipaan
Pekerjaan
Pipa air kotor PVC Class AW 1 s/d 8 “ Ex. Power, Rucika, 89.8%
sanitasi,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
drainase dan Wavin, Maspion
perpipaan
Pekerjaan
sanitasi, Ex. Power, Rucika,
Pipa air hujan PVC Class AW 1 s/d 8 “ 89.8%
drainase dan Wavin, Maspion
perpipaan
Pekerjaan
Ex. Power,
Lebih kecil dia 50
sanitasi, Sambungan
menggunakan Maspion 89.84%
drainase dan pipa
Solevent Cement
Wavin, Rucika
perpipaan
Lebih besar dia 50
menggunakan
Rubber-ring and
Spigot
Pekerjaan
sanitasi,
Valve-Valve Cast iron, Broze Ex. Kitz, Toyo, Riser -
drainase dan
perpipaan
Motor Engine: Teco,
Kap. 2 x 85 l/min
IMM electrim,
Pekerjaan
Siemen, Wilo Head 4,50 m Ex. Wilo,
sanitasi, Booster Set –
(Motor/Engine Speed 2900 l/min Grounfost, Tevyn 11.7%
drainase dan Air Bersih
harus satu pabrikan
Daya 0,37 kW/3~
perpipaan
resmi dengan
400V
pompa)
Motor Engine: Teco, Kap. 45 m3/h
IMM electrim,
Head 20 m
Pekerjaan
Ex. Wilo,
Siemen, Wilo
sanitasi, Transfer Pump – Speed 2900 l/min
(Motor/Engine Grounfost, Tevyn 11.7%
drainase dan Air Bersih Daya 0,55 kW/ 3~
harus satu pabrikan
perpipaan
400V
resmi dengan
pompa)
Pekerjaan -
sanitasi, Roof tank – Air Bahan FRP Ex. Jaya tech, Vava
10 m3
drainase dan Bersih Fiberglass Enviro Utama
perpipaan
Pekerjaan
sanitasi, Ex. Onda,
Meteran air Meteran air bersih 61.42%
drainase dan San-Ei
perpipaan
Ex. Delta jaya
Pekerjaan LVMDP, SDP, Panel tegangan Engineering,
52.08%
instalasi listrik LOAD PANEL rendah Simetri, Mulia
makmur
Ex. Schneider,
Pekerjaan
Panel TM LS
instalasi listrik
B&G
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Seluruh
Pekerjaan MCB, MCCB dan Ex. Schneider, ABB,
perlengkapan 8.5%
instalasi listrik ACB Terasaki
panel
Ex. Schneider,
Cu-Oil ( ONAN )
Pekerjaan Jenis ;Step Down,
Transformator Dyn 5,20 KV/380- Trafindo
instalasi listrik
400 V B&G
Seluruh Short Circuit, Earth
Pekerjaan Ex. Howig, Fuji,
perlengkapan Foult o/u voltage 28.89%
instalasi listrik Terasaki
panel protection
Seluruh Ex. Socomec, -
Pekerjaan
perlengkapan fuse Telemecanique,
instalasi listrik
panel Howig
Seluruh -
Pekerjaan Selector Switch A-O- Ex. K & N, DSC,
perlengkapan
instalasi listrik M Howig
panel
Seluruh
Pekerjaan
perlengkapan Kwh meter Ex. Fuji, Siemen 45.04%
instalasi listrik
panel
Seluruh -
Pekerjaan Conductor, Push Ex. Telemecanique
perlengkapan
instalasi listrik Button, Pilot DSC, Larkin
panel
Seluruh -
Pekerjaan Amper, Volt, Frex, Ex. GAE,
perlengkapan
instalasi listrik Watt Siemen,Howig
panel
conductor : copper,
Insulation : XLPE,
Sheath : PVC,
Ampacity :
Kabel NYY,
excellent, Max. Ex. Supreme,
Pekerjaan NYM, NYFGBY,
Short circuit : 250º, Kabelindo,Sumindo 96.72%
instalasi listrik Multicore,
Insulation Kabel
N2XSYFGBY
Resistance :
excellent,
Max.conductor
Temp : 90º
Ex. Pyrotec,
Pekerjaan
KABEL FRC - Olex, 53.79%
instalasi listrik
Radox
Ex. Dulist, Inter
Pekerjaan
Kabel Tray Finish Galvanis Rack, Anugrah 59.79%
instalasi listrik
Rack
Conduit, Tee
Pekerjaan Ex. Power, Clipsal,
Doos, Cross High Impact 89.19%
instalasi listrik EGA, Legrand
Doos, dll
Ex. Artolite,
Pekerjaan tata Plat 0,6 mm Zinc
Rumah Lampu 48.25%
cahaya Coated White paint Osram, Panasonic
Pekerjaan tata Untuk lampu jenis Ex. Artolite, -
Balk TLD
cahaya Outbow Osram, Panasonic
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Standard IP54 -
Pekerjaan tata Ex. Artolite,
Baret TLE komplit karet
cahaya Osram, Panasonic
packing
LED bohlam
Pekerjaan tata Ex. Artolite,
Lampu daylight, TL daylight, 25.89%
cahaya Osram, Panasonic
Led Panel
Pekerjaan tata Saklar dan stop Ex. Clipsal, -
Multi color
cahaya kontak+penutup Panasonic, Legrand
Pekerjaan Ex. Laplace, -
UPS
Instalasi Listrik Socomec
Pekerjaan Ex. Viking -
Sistem Elektro Statik
penangkal Penangkal petir Radius .100 m Franklin Frace
Non Radioaktif
petir Erico
Air Conditioner
Wall Mounted,
Pekerjaan 7.500 BTU/h – Ex. Daikin, LG,
VRF System Ceiling Cassette, 10.61%
Tata udara 498.000 BTU/h Samsung
Ceiling Concealed
Instalasi Tata Ceiling & Wall Ex. KDK,
Exhaust Fan 42.19%
Udara Mounted Kruger, Conexa
Ex. Armaflex, -
Instalasi Tata
Isolasi Pipa Insultube,
Udara
Thermaflex
Ukuran 1/2”, 1/4”, -
Instalasi Tata Pipa Tembaga Ex. Denji, Crane,
Tembaga 3/8”, 3/4”, 1/2”
Udara Refrigerant Muller
dst
Pekerjaan Fire Alarm MCFA, Heat -
Ex. Notifier,
Sensor System Semi Detector, Smoke
protector, Fike
Kebakaran Addresible Detector
Camera Outdoor -
Pekerjaan Ex. Honeywell,
Camera CCTV IP Camera, NVR & Indoor Type 1/3
Camera CCTV Hikvision
WDR 2 MP
27.76%
Pekerjaan Sound System Ex. Toa,
Tata Suara Gedung Bosch, Sony
Pekerjaan -
Data Internet
Data Data WI-Fi Ex. Cisco, Ubiquity
Pekerjaan Ex. Belden, -
Kabel Data UTP Cat-6
Data Sytemex, Panduit
Ex. Volks Lift,
Pekerjaan Lift
Lift Lift barang @ 2 Kap. 1600 kg Mitsubhisi, Fuji SL 31.55%
dan Escalator
Motor Engine: Teco,
Kap. 500 GPM
IMM electrim,
Speed 2965 RPM
Ex. Wilo,
Pekerjaan Siemen, Wilo
Head 75 m
Pemadam Electric Pump (Motor/Engine Grundfos, Tevyn 11.7%
Daya 30 kW/3~
Kebakaran harus satu pabrikan
400V
resmi dengan
pompa)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Motor Engine: Teco,
IMM electrim,
Kap. 500 GPM Ex. Wilo,
Pekerjaan Siemen, Wilo
Diesel Fire
Pemadam (Motor/Engine Head 75 m Grundfos, Tevyn 20.83%
Pump
Kebakaran harus satu pabrikan
Speed 2965 rpm
resmi dengan
pompa)
Kap. 50 GPM
Motor Engine: Teco,
Speed 2900 l/min
IMM electrim,
Pekerjaan Siemen, Wilo Head 85 m Ex. Wilo,
Pemadam Jockey Pump (Motor/Engine Daya 5,50 kW/3~ Grundfos, Tevyn 22.5%
Kebakaran harus satu pabrikan
400V
resmi dengan
pompa)
Pekerjaan
Panjang Selang
Peralatan Ex. Ocean, Appron,
Hydrant Box Selang box hydrant box hydrant 30 -
pemadam Protector
meter
Kebakaran
Pekerjaan
Ex. Kitz, Toyo,
Pemadam Valve Hydrant Cast iron, Broze 40.16%
Riser
Kebakaran
Pekerjaan
Ex. Ocean, Appron,
Pemadam Thermatic 40.16%
Protector
Kebakaran
Pekerjaan
Ex.
Pipa
Pipa Black Stell Black Stell Sch 40 Spindo,Krakatau 43.7%
Pemadam
Stell, Bakrie
Kebakaran
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
STRUKTUR
BAB III
STRUKTUR
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 PEKERJAAN TANAH
3.1.1 Pekerjaan Galian Tanah
3.1.1.1Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan
struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum
didalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan. Kontraktor agar
pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Perkuatan Tanah Galian
Pelaksanaan galian tanah pondasi Ground Water Tank dalam gedung yang
memiliki elevasi rendah serta tinggi dinding galian lebih dari 2 meter
dipersiapkan penahan tanah berupa Steel Sheet Pile untuk melindungi
pekerjaan yang dilaksanakan dalam galian seperti pile cap dan retaining wall.
4. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi
kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai
pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang
bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
5. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan
pohon tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada
bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
3.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
didalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal
tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif
yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan
cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan
wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang
memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian.
Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus
dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar
proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air
dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor
harus membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi
kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh
kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi
dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi
dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi
galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti
oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus
dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.1.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat
3.1.2.1Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
3.1.2.2 Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
dengan tanah seperti Pile Cape, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
berhubungan langsung dengan tanah.
3.1.2.3 Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
3.1.2.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali
dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan
air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja
yang memenuhi syarat.
3.1.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus
diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan
sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
hingga mencapai tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum
laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian
tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor
wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
diletakkan . Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah
dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya
dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka
konttraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang
bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3.1.3 Pekerjaan Urugan Sirtu
3.1.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah, sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan
urugan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk urugan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan
garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar
(improve sub grade) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis,
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pengawas
3.1.3.2 Persyaratan Pekerjaan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
3. SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
4. SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat
konus pasir.
3.1.3.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras
dengan indikasi kekerasan
- • Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
- • Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton, seperti zat-zat yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
- • Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis
terlalu banyak
- • Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 %
(ditentukan terhadap berat kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
Rendah : 150
Minimal diinginkan : 160
Tinggi : 190
- Penyerapan air % berat : (ASTM C-121) (ASTM C-97)
Rendah : 0,02
Minimal diinginkan : 0,40
Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
Minimal diinginkan : 90
Tinggi : 52
- Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Minimal diinginkan : 1,5
Tinggi : 5,5
Rendah : 2
Tinggi : 10
Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung
lumpur dan ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
a. Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan
harus dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan
ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm,
kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
b. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan , maka
Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk
setiap lebar hamparan.
3.1.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan
awal yang akan dilaksanakan, Kontraktor harus :
- Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar
urugan yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan
untuk penghamparan urugan kepada Direksi Pengawas.
- Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang
membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah
memenuhi persyaratan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi
Pengawas paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan
untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
- Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan
selama perioda kontrak.
- Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk bahan urugan,bersama-sama dengan hasil
pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap
kering segera sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan
penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan urugan
haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang
baik. Bilamana memungkinkan air yang berasal dari
tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air urugan selama noprasi penghaparan dan
pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak
stabil.
- Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang
disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaanya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
- Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk
dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar airnya yang disyratkan,
harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang
disyratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan
atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian
Kepadatan atau lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh
Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi
permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan
sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah
hujan atau bilamana kadar air bahan diluar rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang
disyaratkan Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan
dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar
jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan
yang tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta
penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam
galian yang mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan
tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada
tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan
keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum
terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja
galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan harus ditambah
dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang
serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama
pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam
daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan
memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana urugan
terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60 cm maka
dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke
permukaan yang yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah.
Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi urugan untuk
persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi
tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh
digunakan bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang
seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah
dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin
dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan
lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu
lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat
dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar
air bahan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum
sampai 1% diatas kadar air optimum.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
dsyaratkan , diuyji kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi
Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak
menuju ke arah elevasi tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik
akan menerima energi pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
pemadat mesin gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan
tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan
dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin
bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
- Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk
persetujuan awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh
Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian
pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari
setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap
mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat
memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah
terjadinya perubahan sifat bahan.
- Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk
mengendalikan setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke
lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap
saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an
sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan
termasuk memilh Metoda dan peralatan untuk mendapatkan
ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan,
prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
- Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
- Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah
lintasan alat pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang
disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor
sebagai bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah
lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan
harus dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan
ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm,
kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan , maka
Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang
ditimbun (tergantung luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
- Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade),
toleransi elevasi permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan
toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
- Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup
rata dan harus memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk
menjamin aliran air permukaan yang bebas.
- Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari
10 cm dari garis profil yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau
lapis pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di
luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik
tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang
bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order
dan meminta Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman
bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan
Direksi Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil
pengukurannya di paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan
Direksi Pengawas untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil
pengukurannya di paparkan dalam berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery
order dan hasil berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor
dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran
bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
level ketinggian urugan yang sudah dipenuhi sesuai dengan gambar
Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test
CBR telah terpenuhi.
3.1.4 Pekerjaan Pengurugan Dan Pemadatan
3.1.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
3.1.4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas
tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai
PI lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
4. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
3.1.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada
kadar air optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam
gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat
kepadatan 98 %.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus
selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara
efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau
AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di
lapangan . uji yang dilakukan antara lain :
a. “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
b. “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
c. “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
sistim “Field Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
rencana , maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus
mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus
minimal 98 % dari Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan + 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus
diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai
dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan,
dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar
misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan
dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
lapisan berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan
yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya
atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
3.2 PEKERJAAN DEWATERING
3.2.1 Umum
1. Spesifikasi Teknik ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
untuk pekerjaan dewatering pada tunnel, Pekerjaan dewatering ini
dilaksanakan agar penggalian yang dilakukan bebas dari genangan banjir air
tanah, terangkatnya dasar galian, dan naiknya air tanah pada struktur
selama periode tertentu selama masa konstruksi.
2. Spesifikasi Teknik ini harus diikuti sejalan dengan gambar-gambar rencana.
Bila tidak ada ketidak sesuaian antara teks dan gambar-gambar, maka
gambar-gambar itulah yang harus diikuti.
3. Jika ternyata debit yang harus dipompa melebihi perencanaan, kontraktor
diharuskan menambah jumlah pompa ataupun menaikan kapasitas pompa
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
sehingga tidak mengganggu atau membahayakan pekerjaan struktur tunnel
maupun struktur diatasnya.
4. Jika dalam pelaksanaan kontraktor yang ditunjuk mempunyai metode lain
dalam pekerjaan dewatering ini, boleh diusulkan dengan persetujuan
Pemberi Tugas.
3.2.2 Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan peralatan dewatering :
a. Pompa-pompa submersible, 4 unit pompa (3 buah Pumping Well dan
1 buah Safety Well) termasuk kelengkapannya, dengan diameter
lubang sumur adalah 18” (delapan belas inch). Kedalaman sumur
masing-masing 10 m dari existing ground. Selain itu juga harus
disediakan pompa cadangan minimal 2 unit termasuk
kelengkapannya.
b. Sumur-sumur pengisian 4 unit tanpa pompa termasuk
kelengkapannya, kedalaman sumur masing-masing 10 m dan
diameter 12” (dua belas inch).
c. Generator pembangkit listrik termasuk back-upnya (cadangan),
untuk pemompaan yang terus-menerus dan penerangan lokasi
pemompaan, termasuk kelengkapannya, kapasitasnya sesuai dengan
kebutuhan.
d. Sistem switch otomatik untuk pemompaan dan sumur pengisian.
e. Sumur observasi sebanyak 2 buah lengkap dengan alat ukur taraf
air/piezometer.
f. Alat ukur settlement untuk 4 (empat) unit pengukuran, termasuk
kelengkapannya dan unit-unit pembacaan.
g. Kolam pengendapan 2 unit dengan ukuran minimal 4 x 5 x 1.5.
h. Saluran kolektor sekeliling galian.
i. Saluran bagi dengan yang membagi melintang dan memanjang areal
galian.
2. Pemasangan sistem dewatering :
a. Sumur-sumur pompa (Pumping Well) 3 unit pada tepi-tepi lokasi, dan
sumur-sumur pengaman (Safety Well) 1 unit pada tengah galian.
b. Sumur pengisian (Recharge Well) 4 unit pada tepi luar lokasi galian.
c. Sumur-sumur observasi / piezometer, 2 unit.
d. Pencatat settlement 4 unit
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
e. Jalur tumpukan kerikil (saluran pembagi)
f. Saluran Kolektor.
2. Pengoperasian sistem dewatering selama masa konstruksi hingga tekanan
angkat atau uplift seimbang dengan berat konstruksi diperhitungkan sampai
dengan lantai dasar.
3. Pemasangan seal (penyekat) lubang antara lantai tunnel dengan pipa sumur
terdiri dari flange (kupingan) dan dibawahnya diberi penyekat bentonite.
4. Penutupan bekas lubang sumur dilakukan dengan pasir harus dilakukan
setelah pekerjaan dewatering dinyatakan selesai oleh Konsultan Pengawas.
3.2.3 Material dan Peralatan
1. Pompa-pompa Submersible
a. Pompa-pompa untuk sumur-sumur pompa harus mempunyai
kapasitas tidak kurang dari 0.2 m3 / menit. Pompa tersebut harus
dipasang pada pipa galvanis yang diameternya maksimum 4 inch.
Pemompaan harus mampu beroperasi pada head maksimun 25 meter.
Semua kelengkapan seperti impeller, tangkai-tangkai, dan motor
harus terbuat dari baja tahan karat.
b. Pompa harus dilengkapi dengan kabel-kabel submersible dan sistem
switch automatic, untuk penyetelan “on” dan “off”. Toleransi
penyetelan “on” / “off” harus 5 cm dari taraf muka air tertentu.
2. Generator pembangkit listrik harus cukup kapasitasnya untuk
mengoperasikan semua pompa secara simultan. Generator cadangan yang
digunakan harus disediakan di lokasi sepanjang waktu pekerjaan dewatering
ini. Kapasitas generator cadangan 100%.
3. Alat ukur taraf muka air harus diukur dengan menggunakan mistar ukur
taraf muka air standar yang ekivalen dengan peralatan geoteknik, panjang
kabelnya paling sedikit 30 m.
4. Bahan bubukan campuran semen bentonite harus digunakan sebagai seal
sementara pada sumur-sumur, yaitu sisipan antara casing dan lubang bor.
5. Sisipan Kerikil
a. Sisipan kerikil untuk mengisi gap antara lubang bor dan casing di
bagian screen dan harus mempunyai diameter maksimum 2,5 cm dam
minimum 0,5 cm.
b. Sisipan kerikil untuk media drainase harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- D-15 harus paling sedikit 0.5 mm.
- 2. D-15 tidak boleh lebih besar dari 2.5 cm.
- 3. Partikel-partikel yang lebih halus dari ayakan No. 200 tidak
melampaui 5%.
- 4. Atau pasir beton (bersih)
6. Fabric Filter
a. Bila lapisan tanah dibawah tunnel sangat lunak (very soft), maka
dibawah lapisan selimut pasir diperlukan fabric filter.
b. Bila fabric filter digunakan pada sela kerikil dan selimut pasir, fabric
tersebut harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
- Fabric terbuka maksimum 0.5 mm.
- Permeabilitas minimum 0.1 cm / detik.
- Kekuatan regang pecah (tensile repture strength) minimum 1.5
ton / m2.
7. Campuran perekat atau penambal untuk sela-sela beton lama maupun baru,
paling tidak harus yang mutunya sama dengan Nitrobond EP Fosroc.
8. Pipa-pipa PVC (Poly-Vinyl-Chloride) yang digunakan harus berkualitas baik
kelas AW. Pipa-pipa PVC ini sedikitnya harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Berat spesifik = 1.38 – 1.45
b. Daya serap air = 1.05 mg/cm2
c. Kuat/tahan terhadap pengaruh cuaca
d. Kekuatan jangka panjang (long term tensile strength) 270 kg/cm2
e. Modulus Young = 3.4 × 10.000 kg/cm2
9. Bila tidak/belum ditentukan, ketebalan pipa-pipa PVC harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
a. 2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ½ inch.
b. 2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ¾ inch.
c. 6.6 mm untuk pipa PVC berdiameter 4 inch.
d. 10.3 mm untuk pipa PVC berdiameter 8 inch.
e. 12.0 mm untuk pipa PVC berdiameter 12 inch.
3.2.4 Prosedur Pemasangan
1. Selama tahap galian berlangsung sistem dewatering ini harus sudah
terpasang secara lengkap. Khusus saluran kolektor dan saluran bagi
dikerjakan setelah tahap galian selesai dikerjakan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Sumur-sumur pompa harus beroperasi penuh selama penggalian dan
selama pengecoran tunnel sampai dengan ground floor (lantai 1) dan
selanjutnya pengoperasian pompa dapat disesuaikan dengan kebutuhan
(lihat butir 2.3.).
a. Untuk sumur-sumur pompa keliling dan sumur pengaman, kontraktor
harus melakukan pengeboran dengan menggunakan peralatan bor
putar, dengan lubang yang berdiameter 18 inch hingga kedalaman
yang dispesifikasi pada gambar. Bila selama pengeboran ditemukan
lapisan pasir, maka pengeboran harus dilakukan dengan casing penuh
saat menembus lapisan pasir. Pada saat pengeboran sudah selesai
kontraktor harus membersihkan lubang bor dari benda-benda yang
tidak dikehendaki dan kotoran-kotoran. Kontraktor harus memasang
pipa baja galvanis yang berdiameter 4 inch kemudian memasang
saringan kuningan. Selanjutnya pasang pompa submersibel dengan
pipa 4 inch dan kemudian pasang sistem switch otomatis dan lengkapi
dengan sambungan pipa fleksibel.
b. Sumur-sumur pengisian harus dibor dengan menggunakan mesin bor
putar dengan diameter 12 inch. Kedalaman sumur pengisian harus
paling sedikit sama dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana
atau maksimum kedalaman sumur-sumur pompa terdekat, atau
sampai dasar lapisan pasir bila dijumpai lapisan pasir pada dasar
sumur tersebut. Sebelum memasang casing permanen sumur
pengisian, dinding pipa PVC harus dilubangi sepanjang ketebalan
lapisan-lapisan pasir dasar. Katup otomatis harus dipasang setelah
pemasangan sistem casing.
c. Sumur-sumur observasi harus beroperasi penuh sebelum
pengecoran-pengecoran pelat tunnel. Lubang sumur observasi harus
dibor dengan menggunakan mesin bor putar dengan diameter 6 inch.
Kedalaman sumur observasi harus sama dengan kedalaman yang
dipersyaratkan pada gambar. Pada akhir pembuatan sumur, bagian
atas sepanjang 60 cm di sekeliling casing harus diperkokoh dengan
beton. Tutupnya harus dipasang segera sesudah itu.
3. Semua penandaan/pencatatan settlement (turunnya tanah) harus ada,
setelah dilakukan pemompaan pertama, jumlah dan lokasi alat lihat gambar
perencanaan. Penggunaan peralatan harus mendapat persetujuan
konsultan pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Untuk saluran pembagi harus diisi kerikil yang mempunyai densitas paling
sedikit 65 %.
3.2.5 Pelaksanaan Dewatering
3.2.5.1 Pengoperasian Pompa
1. Semua sistem pemompaan harus selalu siap beroperasi secara otomatis dan
selalu dihubungkan dengan generator pembangkit tenaga. Switch otomatis
untuk generator tersebut tidak boleh dipasang tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor harus membuat catatan harian tentang seluruh operasi sistem
pompa. Hasil pencatatan tersebut harus selalu ada di tempat. Kontraktor
harus memberikan laporan mingguan tertulis kepada Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus melepas/menyingkirkan peralatan yang tidak berfungsi
dalam jangka waktu 2 × 24 jam setelah ada perintah dari Direksi. Kontraktor
tidak berhak meminta ganti rugi atas pekerjaan pelepasan/penyingkiran
peralatan tersebut.
4. Peralatan pompa dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam pekerjaan
harus disiapkan cadangannya.
5. Pemompaan dari sumur-sumur pengaman harus dilakukan bila pemompaan
dari sumur pompa keliling ternyata tidak menurunkan muka air tanah di
dalam lokasi galian. Konsultan Pengawas akan memerintahkan pemompaan
dari sumur-sumur pengaman bila pembacaan tekanan pori menunjukkan
bahwa pemompaan ini perlu dilakukan.
6. Bila air dari sumur-sumur pompa tidak cukup untuk menjaga taraf muka air
pada sumur pengisian, maka kontraktor harus memompa air dari tempat
lain. Kontraktor harus mendapat izin dari Pemberi Tugas tentang sumber air
dengan kuantitas tertentu dari tempat lain tersebut.
3.2.5.2 Monitoring
1. Sumur-sumur pengamatan harus diamati dua kali dalam waktu 24 jam.
Kontraktor harus segera menghentikan dewatering apabila muka air tanah
di luar proyek berdasarkan hasil pengamatan melalui sumur-sumur
pengamatan turun drastis mencapai 50 cm dari water level sebelum
pelaksanaan dewatering. Kontraktor harus membuat catatan harian di
tempat (jam 08.00 dan jam 16.00) atau selama pelaksanaan
2. Pencatatan settlement harus dilakukan sebagai berikut :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
a. Setiap hari selama 7 hari sejak dimulainya galian pada tahap I.
b. Setiap 3 hari selama galian tahap I berlangsung dan sebelum
dewatering dilaksanakan.
c. esudah itu, pencatatan dilakukan setiap 7 hari selama periode
pelaksanaan dewatering.
d. Sel-sel tekanan harus dimonitor sekali dalam satu hari.
e. Kontraktor harus menyimpan semua hasil pencatatan yang telah
dilakukannya pada lokasi. Kontraktor harus memberikan laporan
bulanan tentang hasil observasinya.
3.4 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
3.4.1 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Metode Pengujian Slump Beton, SNI 1972-2008
2. Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji Silinder, SNI 1974-2011
3. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium, SNI
2493-2011
4. Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis Untuk Tulangan Beton, SNI 03-
6814-2002
5. Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton, SNI 03-6815-2002
6. Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton, SNI 03-6816-2002
7. Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar, SNI
7619-2012
8. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam),Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan Dari Besi/
Baja),Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan Bangunan Dari Logam
Bukan Besi), SNI 03-6861-2002
9. Semen Portland, SNI 15-2049-2015
10. Mutu dan Cara Uji Sement Portland, SII 0013-81
11. Mutu dan Cara Uji Sement Beton, SII 0052-80
12. Standard Specification for concrete Agregates, ASTM C-33
13. Baja Tulangan Beton, SNI-2052-2017
14. Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos Yang Dilas Untuk Tulangan Beton SNI
03-6812-2002
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
15. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
16. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
17. Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan rumah dan Gedung SNI-1736-2000.
18. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
SNI 03-1727-2020.
19. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
2020.
20. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
2847-2020.
21. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
1726-2019.
3.4.2 Pekerjaan Bekisting
3.4.2.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat bekisting yang dapat dipertanggung jawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak
untuk digunakan. Bekisting merupakan suatu bagian pekerjaan struktur
yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis bekisting harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif bekisting dengan catatan bahwa
harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor
wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian bekisting yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian bekisting
yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan bekisting dan bukaan pada
bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus
dapat ditutup dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua
pengikat . Semua pengikat bekisting (ties) harus dilengkapi denganmaterial
tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu
dengan struktur beton.
3.4.2.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan bekisting sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan
dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan bekisting khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material bekisting yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
3.4.2.3 Persyaratan Bahan
1. Bekisting dan Penyanggah
Bahan bekisting yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan
bata yang diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/
Corin Flex yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan
bekisting siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan,
selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan
benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang
dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan
material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai bekisting
samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu
bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu
seperti kolom bulat disarankan menggunakan bekisting baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut
ini :
a. Cream emulsion
b. Neat oil dengan ditambahkan surfactant
c. Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
3. Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang
digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
dengan besi beton.
3.4.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur bekisting
bekisting berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi
syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa
dan perhitungan bekisting berikut elemen pendukungnya harus diserahkan
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi bekisting
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus bekisting berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai
ukuran dan detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan
kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan
tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan
bekisting dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas bekisting sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan
ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka
semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. bekisting harus
dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. Stabilitas bekisting
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk
memperbaiki bekisting yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan
beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Direksi.
7. Detail bekisting
Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
bekisting hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi. bekisting yang akan digunakan berulang harus
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan bekisting
tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
bekisting harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum
dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran .
Harus dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan, air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan bekisting tidak
tergenang oleh air. bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan bekisting di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga
bila bekisting dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
dibuat.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
12. Bekisting Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
bekisting yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus mengggunakan steger
besi (scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan
diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan
dari Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor
harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua bekisting untuk balok
dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar
sbb :
17. Pembongkaran bekisting
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar bekistingnya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban –beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah mencapai waktu
sebagai berikut :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
bekerja beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran.
Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan
perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada
biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat
usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran bekisting harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
3.4.3 Pekerjaan Beton Bertulang
3.4.3.1 Umum
beton untuk struktur bemutu dengan tambahan ketentuan bahwa semua
unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air
seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dan sebagainya. Mutu beton yang
dipergunakan sesuai dengan spesifikasi teknis
3.4.3.2 Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua
yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan
baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat
yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan .
Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen
tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas
biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan ,
yaitu agregat kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton .
Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
c. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat
kasar (batu pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil
antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾
jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM
agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan
sebagai berikut :
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka
ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka
kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan
tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum
umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai
untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 10 mm harus selalu menggunakan besi
beton ulir (deformad bars/ fy 420 Mpa) untuk tulangan utama, atau dapat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan
yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
a. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
b. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi
d. Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan dari Direksi.
e. Admixtures Material Tambahan
5. Standard Drawing
Standard Drawing merupakan bagian integral dalam DED, oleh karena itu
segala ketentuan dalam Standard Drawing harus dipatuhi. Namun dalam
Perhitungan Volume, segala yang diatur dalam Standard Drawing tidak
boleh dihitung sebagai volume Pekerjaan Pembesian Terpasang. Maka
dalam pengusulan Penawaran Harga atau Pekerjaan Pembesian Terpasang
oleh Calon Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Terpilih harus telah
memperhitungkan volume pembesian dalam Standard Drawing sebagai
bagian Integral dalam Penawaran atau Pekerjaan Pembesian Terpasang
meskipun tidak tertera dalam Perhitungan Volume.
6. Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specification for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
7. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana
yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam
spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
menggunakan beton mutu sesuai dengan spesifikasi teknis
8. Disain Adukan Beton
a. Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton
yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi
yang baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam bekisting dan
kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan
terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan.
b. Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus ,
maka harus dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
c. Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton
kedap air , maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
3.4.3.3 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai yang disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil
pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka
kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran
yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut
hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari
pabrik, dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara
pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan
suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
yang akan digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung
jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan
penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3,
beserta tenaga ahli yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
- Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
- Alat pengukur kekentalan beton (slump)
- Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk
merawat benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar
dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a)
dan b) diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut :
- 1) Sieve analysis
- 2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
- 3) Pengujian unsur organis
- 4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/
manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b)
dengan pengujian kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan
terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan .
jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk
pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu
contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3
beton
4. Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan , maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah
pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
3.4.3.4 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran,
lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus
diambil dari mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka
benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai
dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 9 benda uji per 1 segmen
pengecoran beton dan jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat
diperoleh benda uji yang pertama . Benda uji harus berbentuk silinder
berdiameter 15 cm, tinggi 30 cm. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan
jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 1 (satu) buah dilakukan setiap pelepasan bekisting pada usia
tertentu. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus
dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton
yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada
setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata
dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta
jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap
mutu beton adalah :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur
Benda Uji 7 21 28
Beton Bertulang 9 3 3 3
Beton Pracetak 9 3 3 3
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi
dengan perhitungan tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
b. Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30
buah hasil tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus
yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali
seperti tercantum dalam tabel berikut :
c. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi
campran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula
berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
d. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan ,
jika kedua syarat berikut dipenuhi :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-
masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82
N)
- Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai bawah 0.85 fc’
- Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka
harus diambi l langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji
kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
3.4.3.5 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak
dapat dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan
melihat kasus perkasus.
3.4.3.6 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji
besi beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm
sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda
uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas
sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter
besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan
lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan ,
maka Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji
lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
2. Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
3.4.3.7 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk bekisting, sehingga sehingga dapat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan
sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10
hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan
harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak
untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi
beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 8 – 12 cm untuk beton
umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih
besar dari 12 cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled,
Pondasi). Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum
dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan
diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut
ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30
cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa
untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan.
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/
Pengawas Lapangan harus diberikan kepada Direksi paling lambat 3
hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan
didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat
secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton
tanpa izin tertulis dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal
satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi
melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi
dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk
melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x
24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi
untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan
adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak
sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua
peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak
pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari
lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin,
agar perlemahan struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak
diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah
basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka
lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya
geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang
tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton
yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang
berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus
sudah mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton,
dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin
lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih
dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik,
dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat
dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
tiba dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi
teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus
digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan
dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar
pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu
harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam
kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah
alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan
dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.4.3.8 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan
tersebut bertujuan untuk \mengurangi udara pada beton yang akan
mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan dengan
kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi
sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah .
Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai
dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus
dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang
rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan baolk-kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi
pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan
metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi
paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi
keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis,
maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi
Direksi agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
yang bekerja.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. Temperatur Beton Segar
6. Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit,
maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
3.4.3.9Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton
tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus
selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam)
yang disetujui oleh Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton
dapat dipertahankan.
4. bekisting Metal
Setiap bekisting yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang
sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan .
bekisting tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya
yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang
baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan
terhadap sinar matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai
berikut:
a. Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran
pada hari pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau
digenangi dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus
menerus.
b. Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton
yang baru dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya
sebagai jalan mengangkut bahan-bahan.
3.4.3.10 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor
segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung.
Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.;
Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton
dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan
jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi
alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C)
antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar
matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin
dapat dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat
perawatan beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak
yang dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan
agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan
material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun
sesudah pengecoran beton adalah :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam
kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak
tinggi pada saat pencampuaran dimulai.
b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi
lebih besar.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi
maksimal 2 jam
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan
membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal,
sehingga tebal satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter
dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
g. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari
dimana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan
dari siang hari.
h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis,
demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang
diizinkan , maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis
yang berisi antara lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut
komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih
lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut
sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
3.4.3.11 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
1. Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang
dibuat dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete batching plant)
e. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
3.4.3.12 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral
atau baja prategang diperkenankan tulangan polos; dan tulangan yang
mengandung stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau
tabung baja dapat digunakan sesuai dengan persyaratan pada Standar ini .
Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan SNI-
2052-2017. Baja Tulangan. Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI 2847-2013
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 2059-2015
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran
Pekerjaan Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis yang diberikan Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American
Concrete Institute (ACI)
b. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang
ditentukan dalam SNI 2052-2017.
c. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan
merk besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik
yang akan digunakan untuk disetujui Direksi.
d. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik
tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup
terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan
e. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender)
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-
retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
f. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai
dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi
penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton
harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi
lekatan besi beton.
3. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
stndar ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/
tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan -
ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pengawas.
4. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar
standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan
tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
5. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan
beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini .
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan bekisting .
Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga
tidak menonjol permukaan beton.
6. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana,
maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang
disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti
yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk
pengikat tulangan utama.
7. Beton Tahu
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang
akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan
ketebalan sesuai SNI
8. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
- Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus
untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan
juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlap yang
dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
3.4.3.13 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika
terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang
terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi
untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan
dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/
belum tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal
tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
3.4.3.14 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan
yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk
cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop
drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik.
Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang
diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur
perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang
sudah selesai.
3.5 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
3.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan Grouting dan Repair Beton
Struktural.
2. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair
beton bila terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.
3. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
3.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
1. Pekerjaan Beton Struktur
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Pekerjaan Pasangan Keramik
3. Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile
4. Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam
3.5.3 Pekerjaan Grouting
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:
a. Dudukan pondasi mesin
b. Pengisian angkur
c. Bearing pad
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Grouting menggunakan produk lokal yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
b. Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya)
terlebih dahulu.
b. Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
c. Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
d. Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang
akan digrout
e. Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
3.5.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur
3.5.4.1 Sambungan Beton Lama dan Baru
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:
a. Penyambungan beton lama dan baru
b. Plesteran dan acian
c. Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan bonding agent produk lokal yang disetujui Direksi Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. 4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
b. Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
c. Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan
tersebut
3.5.4.2 Beton Kropos
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:
a. Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
b. Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan penambal kropos beton yang dipakai Produk lokal yang
disetujui oleh Direksi Pengawas
b. Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bersihkan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi
atau tidak, jika tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah
ini:
- Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas
sampai menemukan permukaan yang padat.
- Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu
basahi dengan bonding agent, tunggu ± 30 menit.
- Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
- Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
b. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan
metode Pressure Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
- Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas
sampai menemukan permukaan yang padat.
- Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu
basahi dengan bonding agent.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Untuk area yang cukup besar : Pasang bekisting dan cor kembali
dengan produk lokal atau beton dengan mutu yang sama.
d. Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan
metode sebagai berikut :
- Sediakan agregat 20 mm dengan kawat ayam dipasang
sekililing area yang akan diperbaiki.
- Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan
outlet ).
- Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting
cepat.
- Lakukan curing selama 1 hari.
- Lakukan suntikan dengan grout.
- Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
- Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari
berikutnya.
3.5.4.3 Beton Retak
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:
a. Retak-retak ringan < 3mm
b. Retak-retak sedang > 3mm
2. Persyaratan Bahan
a. Retakan < 3mm.
- Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai produk lokal
yang disetujui oleh Direksi Pengawas
- Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
b. Retakan > 3mm
- Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai produk lokal
yang disetujui oleh Direksi Pengawas
- Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Retakan < 3mm.
- Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan
siram permukaan beton dengan air
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Tambal retak pada beton dengan menggunakan produk lokal.
- Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume
air sebanyak 4.25 lt unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa
digunakan trowel (volume air sebanyak 2,75 liter untuk 1 sak
@25 kg)
- Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
b. Retakan > 3mm
- Bersihkan daerah retak
- Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan
sepanjang retakan dengan jarak specing 200 mm.
- Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan
grout Accelerator.
- Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang
terpasang.
- Grouting menggunakan bahan produk lokal untuk daerah
kering, untuk daerah basah grouting menggunakan produk
lokal. Suntikan dilakukan dengan tekanan yang stabil. Tekanan
maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan ditahan selama
1 menit.
- Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi,
bersihkan permukaan.
3.5.4.4 Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam,
Shearwall dan Corewall).
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton
yang tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (pada
Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan repair yang dipakai adalah produk lokal yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
b. Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Area yang cacat ditandai.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
c. Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan produk lokal.
d. Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
3.5.5 Pekerjaan Screed Lantai
3.5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak
rata/level dan rusak sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
3.5.5.2 Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu
baik dan air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3.5.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat
lantai, dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari
pengaruh pekerjaan yang lain.
2. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah
diayak halusdan dilarutkan dengan air.
3. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
oleh gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan
lantai beton.
4. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
5. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.
6. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum
ditunggu selama 20 menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
7. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan.
8. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah
screeding benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.6 PEKERJAAN CHEMICAL ANCHOR
3.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan chemical anchoring (Adhesive).
3.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
1. Pekerjaan Beton Struktur
2. Pekejaan Baja Struktur
3.6.3 Pekerjaan Chemical Anchor
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan:
a. Dudukan pondasi mesin
b. Pengisian angkur
c. Bearing pad
d. Persyaratan Bahan
e. Bahan Chemical menggunakan produk lokal yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
f. Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya)
terlebih dahulu.
b. Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
c. Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
d. Aplikasikan bahan grout dengan cara menyuntikkan pada bagian yang
akan digrout
e. Memasukkan angkur
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
3.7.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua
pekerjaan konstruksi baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam
gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
1. Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan
Gedung.
2. Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
3. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam
termasuk alat-alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
4. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat
baja/ profil siku dan lain sebagainya.
5. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail
menunjuk hal tersebut.
6. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan
diselesaikan dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak
hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya
tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya
ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
7. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian
pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti
apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan – sambungan yang
mengganggu.
3.7.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja :
1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
2. American Institut of Steel Contruction (AISC)
3. American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
4. American Nastional Srandart Institut (ANSI)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
6. RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
3.7.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil)
mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam
gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari
jenis yang sama kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum
5 % dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia
(I)
4. Sebagai kawat las dipakai setara produk lokal Jenis kawat las yang
akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las
harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang
elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm
(1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam
keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan
tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau
minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak har
us menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu
sebelum pemasangan gording dilaksanakan
Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan
NI 3-1970
3.8 PENGUJIAN BAHAN
3.8.1 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1.1.1.1 Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai,
sebagai pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
1.1.1.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai,
Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja (shop
drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta
detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat
di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat
yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang
baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak
dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
1.1.1.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
Sebelum memulai dengan
pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor harus
memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuannya.
Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
standart dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama
kuat dengan batang yang disambung.
c. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
d. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
e. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
f. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
g. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
h. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan/ angin kencang.
i. Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
dengan membatasi sekecil mungkin .
j. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
k. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
l. Lubang-lubang Baut
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
m. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus
dikerjakan dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari
pada diameter luar baut.
n. Sambungan
o. Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
p. Hanya diperkenankan satu sambungan.
q. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butue weld.
r. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
s. Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor
wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian
atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa
persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen
Konstruksi 2 (dua) hari setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
b. Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
c. Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
d. Pembautan
e. Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka
mur dalam keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
f. Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut
tegangan tinggi (HSB).
g. Adukan Pengisi (Grouting)
h. Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat
kolom dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
i. Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting
yang digunakan produk lokal.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat
sampai akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di
cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara
sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk lokal, dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan
baja tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan lokal dan pengecatan
dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada
gambar harus di grout dengan bahan setara produk lokal, dengan
tebal minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan
lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan
cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki
nya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Penempatanpipa dan batang baja
di work shop maupun dilapangan tidak boleh langsung
diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok
kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus
datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya
dan harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi
yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
sebagai akibat dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk
yang disebabkan penanganan, maka keadaanitu harus segera
dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya
b. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
c. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut
adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus
dilaksanakan dengan persetujuan Direksi..
e. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air
pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan
tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
“piatfrom” atau jaringan (“net”).
f. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
g. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan
yang melewati tegangan ijin.
h. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
i. Sambungan-sambungan sementara dari baut
harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban
mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
j. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-
lain harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya
sesuai dengan gambar detail.
k. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen
(torque wrench).
l. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat
perletakan untuk balok, balok penunjang dan sejenis
harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
m. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan
lembab/ kering yang tidak susut dan disetujui Direksi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
n. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari
1/1500 dari tinggi vertikal kolom.
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
Pasal 4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada
ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 4.2.2 Bahan- Bahan
1. Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Bata ringan harus memenuhi standar SNI.
b. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI
c. Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
2. Produk bata ringan yang digunakan berukuran 60x20x10 cm.
Pasal 4.2.3 Alat – Alat Kerja
1. Sendok semen
2. Waterpass
3. Trower bata ringan bergerigi 6x6 mm
4. Electrical mixer
5. Palu karet
6. Gergaji untuk bata ringan
Pasal 4.2.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pasangan bata ringan dengan menggunakan bahan sesuai dengan daftar simak.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan bahan plester harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan
bahan atau pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi
beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 4.2.5 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
2. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
3. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
4. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4.2.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus
3. Tukang Disesuaikan
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 4.3 PEKERJAAN PLESTERAN INSTAN DINDING BATA RINGAN
Pasal 4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pasal 4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Instan harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Pasal 4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Alat kerja :
Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
daya rekat adukan.
e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan.Tuangkan air sebanyak 7,5 – 10,0 liter kemudian
masukan 50 Kg adukan kering semen instan ke dalam bak adukan.
b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk pelaksanaan plesteran.
c. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
dicampur air & diaduk secara merata.
d. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mesin pengaduk semen instan.
4. Aplikasi untuk plesteran :
i. Aplikasi plester dengan ketebalan >15 mm dilakukan dengan metode multilayer,
dimana untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 10 mm dengan cara
dikamprot. Aplikasi lapisan berikutnya akan lebih ideal dilakukan setelah aplikasi
lapisan sebelumnya berumur minimal 24 jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester
selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering sempurna.
ii. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang
diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan
permukaan.
iii. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x
24 jam sebelum aplikasi plesteran.
iv. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masingmasing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
v. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung.
Kontraktor harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan
kepanjangan paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan
penggaris dari metal tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk
memeriksa hasil pekerjaan pekerjaan.
vi. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
vii. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan
lain-lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
viii. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan
secara rapih untuk mendapatkan sudutsudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus,
benar dan tegak lurus.
ix. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang
masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada
lantai-lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
timbulnya noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya
pengerasan dan noda yang permanen.
Pasal 4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 5.4 PEKERJAAN ACIAN INSTAN
Pasal 4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan acian ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pasal 4.4.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Instan Acian harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Pasal 4.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Alat kerja :
Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
h. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diaci.
i. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan acian.
j. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
daya rekat adukan.
k. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
l. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
m. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut
harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
e. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan.Tuangkan air sebanyak 13-16 liter kemudian
masukan 40 Kg adukan kering semen instan ke dalam bak adukan.
f. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk pelaksanaan acian.
g. Adukan acian dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
dicampur air & diaduk secara merata.
h. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mesin pengaduk semen instan.
4. Aplikasi untuk plesteran :
i. Aplikasi acian dengan ketebalan >2-3 mm dilakukan dengan menggunakan jidar
Panjang untuk meratakan permukaan .
ii. Untuk perataan permukaan acian dengan menggunakan jidar alumunium, setelah
ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan.
iii. Untuk aplikasi acian pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
iv. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung.
Kontraktor harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan
kepanjangan paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan
penggaris dari metal tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk
memeriksa hasil pekerjaan pekerjaan.
v. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang acian secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubahan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
vi. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan
lain-lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
vii. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diaci dan harus dilaksanakan secara
rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
dan tegak lurus.
viii. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari aci yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-
lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
timbulnya noda/kotor. Sisa-sisa aci harus dibuang segera sebelum terjadinya
pengerasan dan noda yang permanen.
Pasal 4.4.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE (GRANITE)
Pasal 4.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
Pasal 5.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
Pasal 4.5.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power
tile with portland cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable
tile, setting and grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
Pasal 4.5.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenous Tile
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat : Bahan perekat khusus lantai
Warna : Warna dan motif akan ditentukan kemudian.
Ukuran : 60x60cm, 30x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna.
Pasal 4.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Persetujuan
Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan
additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya,
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
pemasangan Homogenous Tile.
Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana,
Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang
akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous Tile
sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara
lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-
lain) baru pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari
lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam
terlebih dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi
pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya
Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus
diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada
dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan
lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang
celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi
cat warna sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh
celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan
dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan
oleh orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong
homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada
lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari
permukaan lantai.
Pasal 4.5.6 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna,
ukuran dan jenis homogenous tile yang dipakai.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
Pasal 4.5.7 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.8 PEKERJAAN WATERPROOFING
Pasal 4.8.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
Pelat atap dan talang-talang beton.
Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
Pasal 4.8.2 Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Atap
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer dan PU merk sesuai dengan
daftar simak atau setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa kemiringan
plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
(kemiringan minimal 2 %)
4. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
5. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan
warna yang tersedia.
b. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
yang berhubungan dengan lokasi kedap air.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) setara kualitas yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
Pasal 4.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan
logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/ baja),Spesifikasi
bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan besi) .
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
Direksi Pengawas.
Pasal 4.8.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan
perhatian khusus sebab
2. Kepala Tukang 1 melibatkan pihak lain untuk
3. Tukang Disesuaikan produksi dan quality control.
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 4.8.5 Pengujian Pekerjaan
Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan
atas biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang
telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, bau, pecah dan cacat lainnya
sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang digunakan, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 4.9 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
Pasal 4.9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
Pasal 4.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
Pasal 4.9.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 Rangka Plafond
Pasal 4.9.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal
9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang digunakan merk sesuai dengan daftar simak yang disetujui oleh
Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan
cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvanish yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari hollow galvanish maka material tersebut
sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate
atau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
Pasal 4.9.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3. Penggantung plafon dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk
itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan
mengeras.
2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan
/ pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.9.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 4.10 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
Pasal 4.11 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
Pasal 4.12 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
Pasal 4.13 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
Pasal 4.14 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond Kalsiboard, Hardie Panel, Versaboard, yang digunakan
adalah dengan tebal 4.5 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar
untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan sesuai dengan daftar simak atau yang setara kualitas
lengkap dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvanish yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari hollow galvanish maka material tersebut
sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate
tau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
Pasal 4.15 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi
Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar
kering atau -+ 6-7 jam.
2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting
plaster, compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata
lalu diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
Pasal 4.16 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja
volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.11 PEKERJAAN PENGECATAN UMUM
Pasal 4.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-
permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
berubah warna & sebab-sebab lainnya.
4. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan
harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Semua pekerjaan
pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk cat eksterior bergaransi 5
tahun.
Pasal 4.11.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-
hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
a. Segel kaleng
b. Test laboratorium
c. Hasil akhir pengecatan
3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
5. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock
up seperti tercantum diatas.
6. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Pengawas.
7. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.11.3 Pasal Pelaksanaan
4.11.3.1 Umum
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih
dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari material yang digunakan.
4.11.3.2Teknis
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
teknik pengecatan dari material yang digunakan. Dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal
lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus
rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
yang dipilih atau ditunjuk.
3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.11.3 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Kontraktor.
4. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4.11.4 Pengamanan Pekerjaan
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
Pasal 4.11.5 PENGECATAN LANGIT-LANGIT (GYPSUMBOARD, KALSIBOARD, BETON EXPOSE)
4.11.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit
gypsumboard, kalsiboard, beton exposedengan finishing cat di seluruh area
atau sesuai dengan gambar dan petunjuk konsultan pengawas.
4.11.5.2 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
jamur ex sesuai dengan daftar simak Setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentukan Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan sesuai dengan daftar simak setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai
berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Tahap 3: Cat akhir :Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
4.11.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus
diperhatikan mengenai :
a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
b. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
c. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
d. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
e. Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
b. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
c. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
Pasal 4.11.6 PENGECATAN DINDING BATA RINGAN
4.11.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata ringan seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas, antara lain :
a. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 – 1990 –
F.
c. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
4.11.6.2 Bahan-bahan
Cat menggunakan merk sesuai dengan daftar simak yang terdiri dari :
1. Untuk Cat Exterior (Weathershield) :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
2. Untuk Cat Interior :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
3. Untuk Cat Interior (Anti Bakteria) :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4.11.6.3 Pelaksanaan
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding dilakukan, maka
harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
b. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
c. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
d. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan
pabrik.
e. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus
yang sesuai dengan ketentuan pabrik.
f. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
g. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester,
maka kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah
bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
2. Setelah permukaan dinding siap untuk di cat, dilakukan pengecatan dengan
lapisan-lapisan sebagai berikut :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
d. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya
dengan mutu yang baik.
e. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1,5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
Pasal 4.11.7PENGECATAN PARTISI GYPSUM
4.11.7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding partisi gypsum seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas, antara lain :
1. Pengecatan seluruh dinding partisi gypsum seperti dalam gambar dan
petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 – 1990 –
F.
4.11.7.2 Bahan-bahan
Cat menggunakan merk sesuai dengan daftar simak yang terdiri dari :
1. Untuk Cat Interior :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
4.11.7.3 Pelaksanaan
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding partisi tersebut,
maka harus diperhatikan permukaannya dari :
a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
b. Permukaan partisi gypsum harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
2. Setelah permukaan dinding partisi gypsum siap untuk di cat, dilakukan
pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai berikut :
a. Primer 1 lapis
b. Second Coat 1 lapis
c. Finish Coat 2 lapis
3. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikandengan keadaaan lokasinya dengan
mutu yang baik.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1,5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
Pasal 4.11.8 PENGECATAN DUCO
4.11.8.1 Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Sesuai dengan daftar simak Setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex Sesuai dengan daftar simak
atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
4.11.8.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan
ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli
dan berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan
dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali
sehingga benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu
pada lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan
kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus
didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari
debu minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayutersebut.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai
pori-pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai
pori pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap
lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter
satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener
+ Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna
dan amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3
adalah bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian
oleh Perencana.
Pasal 4.11.9 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
4.11.9.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk sesuai dengan daftar simak/Setara yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
4.11.9.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi
pagar beserta pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang
akan digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat
persetujuan.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
las dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah -16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lampis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
Pasal 4.11.11 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
Pasal 4.11.12Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan
perhatian khusus karena
2. Kepala Tukang 1
membutuhkan ketelitian finishing.
3. Tukang Disesuaikan
dengan
4. Pekerja
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 4.12 PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
Pasal 4.12.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan ACP pada seluruh permukaan yang ditentukan
dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat
karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
3. Pekerjaansemua permukaan dan area yang pada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat
karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
Pasal 4.12.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item pekerjaan
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas
dan Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock
up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Pengawas dan Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pasal 4.12.3 ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural
4.12.3.1 Persyaratan Bahan
a. ACP dinding dan bidang Struktural:
ACP yang digunakan menggunakan material sesuai degan daftar
simak atau setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Rangka ACP menggunakan besi hollow 40x40 mm atau seperti
pada gambar dan disetujui oleh direksi pengawas
Warna akan ditentukan Kemudian.
4.12.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ACP adalah bagian-bagian yang lain yang
ditentukan gambar.
b. ACP dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor
material ACP yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
Pasal 4.12.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaika membutuhkan perhatian khusus
n dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.13 PEKERJAAN WPC LIST PARA-PARA
Pasal 4.13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan WPC List Para-Para Clik On Hollow dilakukan pada fasade
bangunan gedung atau seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam
gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
Pasal 4.13.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah
a. Bahan Material : WPC Clik-On Hollow/ COH
b. Merk Material : sesuai daftar simak
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Ukuran : 34 x 50
d. Lebar Total : 3,4 cm
e. Panjang : 3 / 4 m
f. Tebal : 50 mm
g. Pilihan Warna : Sesuai permintaan User
2. WPC List Para-para untuk pekerjaan fasade terbuat dari bahan WPC dari produk
yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
3. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya
kepada Direksi Pengawas. Material lain yang tidak terdapat pada daftar
diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui oleh Direksi Pengawas.
Pasal 4.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan fasade para-para, dilaksanakan
pada semua jendela yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik
mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya.
Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari
lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Direksi Pengawas sebelum memulai
pekerjaan.
3. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas
tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi
Pengawasuntuk memperoleh persetujuannya.
5. Setelah pekerjaan fasade para-para selesai dikerjakan, dilanjutkann dengan
pekerjaan couting para-para dengan menggunakan cat couting. Untuk hasil lebih
bagus dan kokoh.
Pasal 4.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan fasade para-para harus merupakan suatu hasil pekerjaan
yang kuat, kokoh dan sempurna, tanpa cacat.
2. Pemborong harus menjaga pekerjaan fasade para-para yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya
Pemborong
Pasal 4.13.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaika membutuhkan perhatian khusus
n dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.14 PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 4.14.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
detail gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
Pasal 4.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan beton
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Plumbing
Pasal 4.14.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk :ex.TOTO/ American Standart atau lengkap dengan
accessories nya.
Jet washer : ex. TOTO/American Standart
Wastafel standard : ex.TOTO/ American Standart lengkap dengan
accessoriesnya.
Urinoar : ex. TOTO/ American Standart
Paper Holder : ex. TOTO/ American Standart
Floor Drain : ex. TOTO/ American Standart
Floor Clean Out : ex. TOTO/ American Standart
Kubikal Toilet : ex. ASJM, SUMAS
Bak cuci stainless : ex. LINEA
No Jenis Sanitary Type Sanitary
1 Kloset Duduk dualblock - include flexible, kran kloset,
dan sealant
- 4.5 / 3 L Dual Flush
Rough In 230 mm
BowlShape Round
2 Kloset Duduk dualblock - include flexible, kran kloset,
(disabilitas) dan sealant
- 4.5 / 3 L Dual Flush
Rough In 230 mm
BowlShape Round
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3 Kloset Jongkok - include kran flusing dan
sealant
- 6 L single flush
4 Urinoir -urinor ukuran.
- include kran dan siphon
- (height 605 mm, width 330
mm, depth 310 mm)
5 Jet Shower - include Stop kran
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6 Stop Kran & Selang Fleksibel
(Wastafel)
7 Shower Set - include handshower kran
dua arah dan fleksibel
- Hand Shower Set With Sink
Tap
8 Kran Stainless Steel
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kran Stainless Steel – panas Kran
dingin
9 Floor Drain Stainless Steel
10 Washtafel + Kran Stainless Steel - include kran wastafel,
dingin siphon, fleksibel, stop kran
dan sealant
11 Washtafel Wall Hung + Kran - include kran wastafel,
Stainless Steel dingin siphon, fleksibel, stop kran
dan sealant
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Grab Bar Difabel Handrails Pipa Pegangan /
Grab Bar Kamar Mandi
Stainless SUS304
- Grab Bar Standing l=73 cm ,
t=78,5 cm
Penyekat Urinoir -Include Skrup dan sealant
Kitchen Zink 1 Bowl + Pengering Top Mount Sink Avila 1B 1D ,
terdiri dari 1 lubang dan 1
pengering dan mempunyai
kedalaman 180mm , cocok
untuk sobat Teka ingin
memiliki bak cuci piring yang
mempunyai 1 lubang dan 1
pengering.
berbahan stainless 201 dan
di lapisi oleh lapisan electro
plate yang aman di gunakan
untuk rumah tangga. Sehat
dan higienis dengan Sink
LInea Teka.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Top Mount
Stainless Steel
800 x 500 mm
Depth 180 mm
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
Pasal 4.14.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
dalam brosurnya. Typeyang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of
quantities atau gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran, noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
10. Pemasangan Wastafel.
a. Wastafel yang digunakan dengan segala accessorinya seperti tercantum dalam
brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of
quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
11. Pemasangan Urinal.
a. Urinal yang digunakan lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai adalah
sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. urinal dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
12. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat
sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink di dapur disambung dengan pipa leher angsa
(extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan sesuai dengan daftar simak atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau
sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
14. Pemasangan Kubikal Toilet
a. Kubikal yang digunakan sesuai dengan daftar simak segala aksesoris seperti yang
tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan
bill of quantities atau gambar.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Kubikal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
15. Pemasangan Clean Out
a. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
b. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas
dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
16. Pemasangan Bak Cuci Stainles Steel
a. Bak cuci yang digunakan sesuai dengan daftar simak dan segala aksesoris seperti
yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Bak cuci dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
Pasal 4.15 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA, KACA DAN CURTAIN WALL
Pasal 4.15.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
4.15.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre
aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca.
4.15.1.2 Persyaratan Bahan
1. Standart
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a. The Aluminium Association (AA)
b. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c. American Standards For Testing Material (ASTM)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Kusen Aluminium yang digunakan
a. Bahan : Aluminium Framing System
b. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui pengawas.
c. Ukuran Profil : 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau sesuai
dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas.
d. Powder Coating : Ketebalan lapisan diseluruh permukaan
alumunium adalah 60 mikron.
e. Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran
(“alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat
memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan
“Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui pengawas.
f. Warna profil : Untuk Kusen Aluminium warna BROWN/BLACK/WHITE atau
sesuai gambar rencana.
4.15.1.3 Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18
mikron.
4.15.1.4 Sealant :
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi sesuai
dengan daftar simak atau yang setara.
4.15.1.5 Contoh-contoh :
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan
kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas.
4.15.1.6 Penyimpanan dan Pengiriman :
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar
tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
pembakaran.
4.15.1.7 Aksesoris :
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
4.15.1.8 Bahan Finishing :
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
4.15.1.9 Syarat Lainnya :
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
4.15.1.10 Syarat-syarat Pelaksanaan :
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
korosi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan
tidak ada bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
4.15.1.11 Pengujian Mutu Pekerjaan :
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus
90°. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Kontraktor.
4.15.1.12 Pengamanan Pekerjaan :
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-
alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang
halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan
maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding
perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa
pembangunan.
Pasal 4.15.2 Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
4.15.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
4.15.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Rangka :
a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
sesuai dengan daftar simak.
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.
c. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
d. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.2 mm.
e. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
2. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1
(satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
3. Bahan Kaca Daun Pintu dan Jendela
a. Bahan kaca daun yang digunakan kaca clear dan kaca tempered.
b. Bahan kaca jendela yang digunakan kaca clear dan kaca tempered.
4.15.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat penyetelan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu
a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
Pasal 4.15.3 Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati
4.15.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan
serta pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap
bagian-bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan
pekerjaan daun pintu kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
4.15.3.2 Bahan-bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue
menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk interior
menggunakan tipe Clear.
Shop Drawing dan Contoh
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
e. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g. Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas
yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
h. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
4.15.3.3Pelaksanaan
1. Persyaratan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi
menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
b. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
(Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus,
dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau
lebih.
2. Pekerjaan Pemasangan
a. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan
kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
b. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan
Konsultan Perencana.
c. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
d. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan
ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
e. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka
aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam
dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal
sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
f. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
g. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
h. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang
tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.
i. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90
derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
Panjang : (25 x Luas Kaca (m2))mm, max = 50 mm
Lebar : Tebal kaca + 5 mm
Tebal : 5 mm s/d 12 mm
3. Pekerjaan Perapihan
a. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan
pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-
bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat
pekerjaan tersebut.
b. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
4.15.3.4 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta
ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan
list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser
dari sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih
terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya
Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
asal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Panel
4.15.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail
sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
4.15.5.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid
Panel), dengan model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen
/ daun pintu.
b. Merk: sesuai dengan daftar simak, atau setara
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai
dengan pilihan Perencana.
4.15.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Pasal 4.15.5 Pekerjaan Daun Pintu Engineering
4.15.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double HMR / plywood lapisan
laminated PVC / Taco seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
4.15.5.2 Persyaratan Bahan
4.15.5.2.1 Bahan kayu
1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam
NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis
dalam bab material kayu.
2. Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan
permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu
dan cacat lainnya.
3. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu Finger Joint Laminated
(FJL) Bengkirai dengan mutu baik dan atau setara, keawetan
kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran
jadi.
5. Daun pintu dengan konstruksi kayu High Moisture Resistant
(HMR) / LVL meranti dan lapisan PVC sheet di kedua sisi pintu
dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
4.15.5.2.2 Bahan Perekat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu
baik menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum
formalin di angka 0.3%.
4.15.5.2.3 Bahan Panel Daun Pintu
1. HMR / Plywood ketebalan 3 mm produk dalam negeri.
2. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus
dan siku.
3. Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 1 mm
4. Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan
bahan Bengkirai.
4.15.5.2.4 Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan HMR / plywood menggunakan lapisan
PVC / Taco laminated ketebalan 0,3 - 0,6 mm, mutu terbaik.
4.15.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk
menghindari benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah
rusak.
6. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang dimana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
7. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
8. Daun Pintu
Laminated PVC / Taco yang dipasang pada permukaan HMR / plywood,
adalah dengan cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika
diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang
tampak.
Lembaran HMR / plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang
dan merekat dengan sempurna.
Permukaan HMR / plywood boleh di dempul.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 4.15.6 Pekerjaan Kaca
4.15.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela, dan Curtain
Wall). Untuk pekerjaan menggunakan kaca Clear dan kaca reflektif untuk
curtain wall.
4.15.6.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, diperoleh dari proses pengambangan. Kedua permukaannya rata,
licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear glass) produk dengan Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan
dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali
hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-
kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari
pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya
pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan
positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda / dihaluskan.
4.15.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu
(cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam
pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
Pasal 4.15.7 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
4.15.7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat
- alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.15.7.2 Persyaratan Bahan
Produk Daiken, Panasonic Door /setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
4.15.7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian
hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut
untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu,
engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel
ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
4.15.7.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah
pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan
dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan,
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-
masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi
dengan cylinder nya.
Pasal 4.15.8 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.16 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
Pasal 4.16.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau
seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Direksi Pengawas.
Pasal 4.16.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
2. SII - 0161 - 1981 – ASTM
3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
Pasal 4.16.3 Persyaratan Bahan
1. Spesifikasi Bahan
Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Umum
a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).
b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan
dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
3. Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal
disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau
MK.
4. Contoh-contoh
a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
Pengawas atau MK berupa contoh untuk disetujui.
b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus diserahkan
secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh
tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk
standard dalam pekerjaan tersebut.
c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
Pasal 4.16.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik mengenai
komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana
Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk
oleh Direksi Pengawas sebelum memulai pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan
Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan
contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk
memperoleh persetujuannya.
Pasal 4.16.5 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
sempurna, tanpa cacat.
2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya Pemborong.
Pasal 4.18 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE
Pasal 4.18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan
paving. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik
bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar dan aman.
Pasal 4.18.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Pasangan Paving adalah:
Pekerjaan Galian dan Urugan
Pekerjaan Urugan Sirtu
Pekerjaan Beton
Pasal 4.18.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku
Standard dan Persyaratan yang dipakai untuk pekerjaan Paving ini adalah:
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
SNI 03-0691-1996 Bata Beton (paving block)
SNI 15-6699-2002 Bata paving keramik
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
Pasal 4.18.4 Persyaratan Bahan
1. Paving paving ex. Sesuai dengan daftar simak atau setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
2. Dalam satu lokasi proyek hanya diijinkan menggunakan bahan/material yang berasal dari
1 (satu) merk saja.
3. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
4. Produksi Paving Block Proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan
minimal 8 ton.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. Mutu paving block yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 400 kg / cm2 .
6. Kansteen beton cetak/kerb dengan ukuran sesuai gambar rencana dengan kuat tekan
minimal 400 kg/cm2.
7. Toleransi Dimensi
Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 %
kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
Alur paving sesuai standar pabrik.
Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.
Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.
8. Pengujian contoh Paving block.
Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.
Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil secara
acak.
Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1
buahbenda uji untuk pengetesan kuat tekan.
Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.
Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus (SNI.03-
0028-1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149 mm/menit.
Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air rata-
ratamaksimal 6%.
Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
9. Persyaratan Pasir
a. Pasir Perata (Bedding Sand)
Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses
penguncian (interlocking).
Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel
b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)
Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block dengan fungsi
utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan bersinggungannya .
c. Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel.
Tabel Gradasi Pasir Perata
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-85
600 microns 25-60
300 microns Oct-30
150 microns May-15
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
75 microns 0-10
Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%
Tabel Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90-100
600 microns 60-90
300 microns 30-60
150 microns 15-30
75 microns 05-Oct
Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%
Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
Pasal 4.18.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Lapisan Sub Grade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untukkemiringan
Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 95 %
MDD(Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
sesuaidengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan
landasan area paving nantinya.
b. Lapisan Sub base
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang di butuhkan. Profil lapisan permukaan dari sub base juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving .
c. Kanstin/Penguat Tepi/kerb
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan
paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar
paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
d. Drainage
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan
sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus
membongkar paving yang sudah terpasang.
e. Peralatan Pemasangan Paving
Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50 m2
danmempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi
getaranberkisar 75 s/d 00 Hz.
Alat Pemotong paving (Block Cutter)
Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir
Benang sepat
Lori/gerobak angkut.
f. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving
1) Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam
dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan
base.
2) Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving
terpasang dengan tebal screeding.
3) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas
lapisan abu batu/pasir alas (laying course).
4) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita
arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
kemudian kita buat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
5) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu atu/pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah/naat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
6) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah
terpasang.
7) Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang
permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross
fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus.
Pembedaan maksimum kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.
8) Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan
seera dilanjutkan dengan pemadatan paving.
9) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20
kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya
dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal
akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan
pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat
memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya
sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
10) Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan
untuk memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm ( tergantung
abu batu/pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu
11) Abu batu/pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan
paling sedikit 2 lintasan.
12) Pengecatan paving untuk marka parkir sepeda motor menggunakan cat Tennokote
(exterior). Pengecatan marka dilakukan sesuai dengan tata cara yang lazim.
g. Hasil Akhir
1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah /
patahterbagi ).
2) Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5) Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
Pasal 4.19 PEKERJAAN PINTU OTOMATIS
Pasal 4.19 1 Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pintu otomatis dan perlengkapan dan yang lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi teknik.
Pasal 4.19 2 Persyaratan Bahan
Untuk pintu otomatis yang akan digunakan adalah produk
Mesin Pintu otomatis Windrive LS2201 mampu menahan berat perdaun pintu: 1 x 200 kg
(single),2x100 kg (double). Menggunakan Asynchronous Motor (tanpa Carbon brass), Low
maintenance,high lifetime, dan silent operation.
Pasal 5.19.2.1 Data Teknis
Maksimum Lebar bukaan pintu : 700 – 3000 mm.
Kecepatan membuka dan menutup pintu : 8 – 200 cm/detik (dapat disesuaikan)
Maksimum waktu membuka 0,5 – 60 s
Kekuatan (automatic force) : < 150N
Low power consumption max. 190 VA
Menggunakan program digital
Independent adjustment of force and speed : YES
Menggunakan kaca tempered 12mm
Safety : YES Reversing
System Pully : Vertical pully and vertical belt
Drive unit / track / roller : special for their capacity
Electrick Lock system : langsung mengunci di Roda
Proteksi International (mesin) : IP22
Perlengkapan unit : safety beam/photo sell, electromagnetic lock, polyamid double roller,
control
panel, smart microprocessor control unit
Main connections : 1 x 230/1x115 V AC,50 ... 60 Hz, 10A
Durability : Class 3 to DIN 18650 – 1 : 2005
Kemampuan Windrive / I Motion (mesin dan control unit) telah lulus uji pada sistem membuka
dan menutup pintu (operating cycle) lebih dari 1.000.000 kali pada November 2006
Sertifikasi :
CE incl. RoHS, TUV, ETL
EN 292–1, EN 292–2, EN 60335–1, EN 6100-6-2, EN 61000-6-3
Pasal 5.19.2.2 Header Profile
Motor system : Gearless direct (manufacture by Tormax)
Tanpa ”Carbon brush” (kalo memakai ”carbon brush” maka tiap 3 tahun akan habis dan harus
diganti).
Roller system :
Polyamid double roller movement, Low maintenance, Silent operation,Dust absorbing tread
design, Buttom counter roller, Lock Elecktric, Anti Lift, Guide Rail
Control Unit :
Error detection, Auto learning, Auto reverse, Basis for UN/CAN iterface to building network,
Software updateable, Historical data Digital control panel with 7 operation modes : Night
locking function, Sistem pintu dalam keadaan tertutup/ mengunci Automatic function: Pintu
membuka dan menutup secara otomatis (dapat diprogram sesuai kebutuhan), Opening pintu
dapat diatur sesuai kebutuhan dengan persentase (%), Pintu dapat diprogram untuk satu arah /
exit saja, Lama waktu pintu terbuka dapat diatur, Lama waktu pintu terbuka dapat diatur
bukaannya, Pintu diprogram satu arah dan dapat diatur bukaannya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Cover (Optional)
Operator dapat ditutup dengan menggunakan Cover Alumunium atau Cover Stainless Steel
Satin Polished Finished
Pasal 4.19 3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Pasal 4.19.3.1 Construction Document
Berdasarkan gambar yang sudah disetujui (Approved) oleh Costumer, Lawang Sewu akan
membuat gambar kerja dan material list (Costruction Document).
Pasal 4.19.3.1 Site Survey
Departement instalasi akan melakukan site survey dan melakukan marking yang bertujuan
untuk mengecek apakah ukuran actual opening pintu dan detail lainnya sama dengan gambar
kerja. Apabila terdapat perbedaan, akan didiskusikan, apakah Costumer akan memperbaiki
ukuran opening pintu atau Lawang Sewu akan merevisi gambar kerja. Tempat penyimpanan
material sementara, listrik kerja, peraturan kerja yang ditetapkan oleh Costumer, dsb.
Sebelum pintu hermetic dipasang, pastikan terlebih dahulu bahwa ukuran opening
sesuaidengan struktur perkuatan kuat untuk menahan beban pintu otomatis
Pasal 4.19.3.1 Rencana Kerja
Berdasarkan Construction Document dan data hasil site survey, Dept. head membuat rencana
kerja meliputi :
Menugaskan teknisi lapangan dengan membuat Surat Tugas
Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule) dengan mengisi form Project Action
Plan
Mempersiapkan plant dan tools yang akan dipergunakan dengan mengisi form Tool Request
Mempersiapkan peralatan safety yang diperlukan dengan mengisi form Safety Request dan
diserahkan kepada Departemen HSE.
Pasal 4.19.3.1 Tahap Instalasi
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta mengecek kebenaran
ukuran di lapangan.
Perhatikan koordinasi dengan pekerjaan lain, baik yang sudah dan yang belum terpasang
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya.
Melakukan bongkar muat Bahan Material dan Peralatan dan mengatur penyimpanan.
Melakukan prosedur pengecekan material yang dikirim
Melakukan prosedur pemasangan/ instalasi sesuai petunju teknik/ gambar konstruksi.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan tersebut. Bila kontraktor lalai,
maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Bilamana pekerjaan ini tidak memenuhi persyaratan, Kontraktor wajib membongkar dan
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Setelah terpasang, selama 3 x 24 jam harus bebas dari pengaruh pekerjaan lain dan
sentuhan-sentuhan keras serta lalu lalang sampai cukup kokoh berdiri di tempatnya
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT
MEP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
BAB V
MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
Pasal 1.2 PEKERJAAN PLUMBING
Pasal 1.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
Pasal 1.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
Pasal 1.2.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type
yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal /
Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai
dengan spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
instansi yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung
jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
ini, juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan
100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
(tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
kepada Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
kalender setelah serah terima kedua.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 1.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan
Jenis Pekerjaan Tekanan Tekanan
Type
Kerja Uji
Pipa Instalasi Air
10 12 kg/cm2
Bersih dan PPR
kg/cm2 test tekan
Accessoriesnya
Check Valve/Gate
Valve/ Stop Kran
Pompa air bersih
Plastik
Tandon Air Atas PPE/Stainless
Steel
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
Bekas dan PVC Class AW Gravitasi test
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
Kotor dan PVC Class AW Gravitasi test
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
Kotor dan PVC Class AW Gravitasi test
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi 5 kg/cm2
Venting dan PVC Class AW Gravitasi test
Accessoriesnya rendam
dengan Biofilter
Septic Tank atau as per tertera
Pada Gambar
Meteran air
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
Pasal 1.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
Supply Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
for water prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda
keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian
tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
b. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
c. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
Pasal 1.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1.2.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PPR selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Tandon Bawah (scope sipil)
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.2.6.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Transfer Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air
pada Roof tank variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis, dengan
Kapasitas 100 liter/menit, head 25 meter serta daya 1,1 kw 3phase name plate
pompa diletakkan diunit pompa.
2. Pompa Air Bersih (Booster Pump) mempunyai 1 set (2 unit) pompa.
Sedangkan laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik
perakit, Kapasitas pompa 50 liter, head 10m , serta daya pompa maximum
0.55 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
c. Tandon air bersih
4. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
Menghilangkan sudut tajam.
Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Manhole
Tangga monyet ( bahan steinlist )
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
Kapasitas GWT (air bersih & recycling water) : 50 m3
Membuat permukaan dinding licin dan bersih
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5. Roof Tank ( Tangki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan plastik PE anti lumut yang stabil terhadap UV
mata dan bersertifikat food-grade. finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Pipa penguras
Kapasitas Roof tank:
- air bersih : 2 x 10 m3
- recycling water : 2 x 2 m3
1.2.6.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
Pasal 1.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
1.2.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai ke resapan melewatik main grease trap.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.2.7.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
1.2.7.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
Pasal 1.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1.2.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, Shower di alirkan menuju ke sewage treatment.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.2.8.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
%
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
.
1.2.8.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
Pasal 1.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
1.2.9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman
atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Reservoir Air Hujan : 50 m3
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.2.9.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
%
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat
akhir lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 1.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent
atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah
domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn
2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
anaerobic dan tangki proses aerobic.
3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan
bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
4. Kapasitas Sewage Treatment Plan (STP) : 5 m3 & 2 m3
Pasal 1.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
Pasal 1.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera
di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam
berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke LVMDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
Pasal 1.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan
dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
Pasal 1.3.3 Persyaratan Bahan
1.3.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.3.3.2 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase / 3 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 10 - 66 kA
Jenis panel indoor : wall mounted & free standing
Lalu lintas feeder :
- menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
- dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 66 kA.
Release harus mengandung :
- Thermal overload release.
- Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.8 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
digital
pilot lamp, tipe LED
Pasal 1.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Ballast, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau low-
loss ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.95.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Down Light
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
reflector.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel LVMDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
ACB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 10 kA – 66 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 66 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.8 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
- pilot lamp, tipe LED
Pasal 1.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
atau tembok. Sakelar terpasang sesuai dengan pada keterangan dalam gambar
kerja
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
bawah permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
M kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
jalan kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat dack.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak
dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2
ohm
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pasal 1.3.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
Pasal 1.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
Pasal 1.3.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
dasarnya adalah ;
1. Panel Utama
Ukuran : sesuai gambar
Tebal Panel : 1.8 (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB : Thermal overload
Merk (seluruh komponen) : Sesuai dengan yang tercantum pada Spesifikasi
Teknis
2. Panel AC/ Penerangan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Ukuran : sesuai gambar
Tebal Panel : 1.8 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB : Thermal overload
Merk (seluruh komponen) : Sesuai dengan yang tercantum Spesifikasi
Teknis
3. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power : NYFGBY 4 x 240 mm2
Kabel Sub distribusi : sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final : NYM 3 x 2,5 mm2
4. Konduit dan Kabel Tray
Konduit : PVC-E19 sesuai spesifikasi dan gambar
Kabel Tray : sesuai spesifikasi dan gambar
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow TL Lamp
Armature : sesuai spesifikasi dan gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
Barret Lamp
Armature : sesuai spesifikasi dan gambar
Fixture : Luxram TL ring 20W , complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins
Single gang switch : 220V/10A,
Double gang switch : 220V/10A,
Pasal 1.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK
Pasal 1.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM
1.4.1.1 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
1.4.1.2 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan serta pemasangan unit pengontrol (master control) dilengkapi dengan
sistem telepon darurat (fire fighting telephone) gambar kelengkapan di berita
acara.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Pengadaan serta pemasangan unit pemberitahu (annunciator unit).
c. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detection unit), termasuk manual
station yang dipasang di hidrant box di tiap lantai dan dekat pintu darurat.
d. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.
e. Pengabelan sistem fire alarm dari sentral fire alarm sampai unit deteksi.
f. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi
dengan baik dan benar.
1.4.1.3 UMUM
- Jenis fire alarm yang digunakan adalah presignal sehingga alarm yang diberikan
hanya pada lantai tersebut.
- Kemampuan dari fire detector mempunyai daerah deteksi kurang lebih 70 m²
sehingga untuk bagian-bagian ruangan yang luas hanya dibutuhkan beberapa fire
detector.
- Untuk wiring digunakan kabel STP tiap lantai dipasangkan sebuah terminal box
yang diletakkan di dekat shaft ruang panel / server.
- Ruangan menggunakan fire photoelectric smoke detector dan rate of rise heat
detector.
- Master control adalah dari tipe addressable yang dilengkapi dengan changer dan
stand-by battery yang mampu digunakan minimal 1 jam pada keadaan listrik PLN
terputus.
- Menggunakan vibrating Bell berkekuatan 90 dB pada tiap zone.
- Manual station dipasang pada setiap hidran box yang dilengkapi dengan sebuah
lampu yang menyala terus.
- Semua sistem instalasi, detector, annunciator, master control, dan lain-lain pada
pekerjaan Fire Alarm ini, harus tersupervisi dengan sistim instalasi Class A.
1.4.1.4 KOMPONEN-KOMPONEN
Komponen-komponen yang termasuk dalam deteksi unit adalah manual station serta
fire deteksi.
Jenis fire deteksinya adalah :
- Heat Detector.
- Smoke Detector.
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan.
Dipilih detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan
a. HEAT DETECTOR
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Combination rate of rise dan fixed temperature atau fixed temperatur saja atau rate
of rise temperature saja. Dimana untuk fixed temperatur akan memberikan sinyal-
sinyal apabila temperatur disekitarnya mencapai 136F. Rate of rise detector akan
bekerja apabila temperatur disekitarnya naik dengan kecepatan 5F per 20 detik.
Combination rate of rise dan fixed temperature yaitu dengan sifat-sifat yang
merupakan kombinasi dari keduanya. Yang digunakan dalam bangunan ini adalah
combination type untuk heat detection.
b. SMOKE DETECTOR
Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas diruangan yang
dideteksi
c. HEAT DAN SMOKE DETECTOR
Harus dapat bekerja apabila ada temperatur ruangan naik sampai 135F atau
apabila timbul asap sebanyak 1-2% per feet.
d. MANUAL STATION
Manual station dari tipe break glass dengan semi flush mounting, sistem kerja pull
down dan tetap berada dalam posisi on sebelum di reset kembali. General alarm
switch hanya dapat dioperasikan oleh orang yang berhak dengan menggunakan
kunci khusus.
Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan glass.
Semua panel station harus dilengkapi dengan glass rod cadangan. Untuk
menjamin operasi yang lama, alarm contact harus terbuat dari "gold plated".
e. ALARM BELL
Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 Vdc polarized
dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian
75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara
adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.
f. ALARM HORN
Alarm horn harus cocok untuk dipakai di dalam gedung maupun diluar gedung.
Semua alarm horn bekerja pada 24 Vdc polarized, level suara minimum adalah 95
dB pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.
g. UNIT CONTROL
Unit ini terdiri dari panel kontrol serta power supply dimana pada panel kontrol
dapat terlihat masing-masing daerah proteksi bagian mana yang mengalami
gangguan, atau yang mendeteksi adanya kebakaran. Juga pada unit kontrol
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
dilengkapi dengan fasilitas telepon darurat yang dapat dihubungkan dengan outlet
telepon pada box hidrant. Sistem ini hanya digunakan untuk hubungan intern
dalam gedung pada saat terjadi kebakaran, dan sistem ini terlepas dari sistem
telepon normal (PABX).
1) UNIT KONTROL INI TERDAPAT 3 MACAM WARNA LAMPU
DENGAN KODE
a) Hijau adalah AC pilot lamp (lampu power supply) yang menandakan
power supply ada, baik itu dari battery atau generator.
b) Kuning adalah lampu gangguan, misalnya ada bagian dari sistem fire
alarm ini yang mengalami gangguan kabel putus dan sebagainya.
c) Merah adalah lampu alarm (lampu kebakaran) yang menandakan
terjadinya kebakaran disuatu daerah perlindungannya (zone protection).
2) PANEL KONTROL TERDAPAT 3 BUAH TOMBOL YANG MASING-
MASING ADALAH
a) Tombol reset.
b) Switch normal trouble/silence.
c) Tombol Test.
3) PADA PANEL KONTROL INI HARUS TERDAPAT FASILITAS
a) Penyambungan ke Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
b) Kontak untuk stater pompa kebakaran, smoke fan pressurized fan, dll.
c) Terminal untuk pengambilan data status setiap zone untuk remote monitor
(untuk building automation/sound system).
h. UNIT ANNUNCIATOR
Annunciation Panel, Lampu indikator harus dapat bekerja agar petugas dapat
mengetahui dari mana dan dimana ada alarm atau adanya gangguan pada fire
alarm.
Jadi disini ada pasangan-pasangan lampu merah dan lampu kuning. Sesuai dengan
keterangan diatas maka sistem annunciator juga mengikuti sistem instalasi Class
A.
i. POWER SUPPLY
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Sistem fire alarm menggunakan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan dengan
alat-alat dengan arus AC misalnya AC bell, dan harus mempunyai double power
supply.
- Primer supply 200 Volt AC.
- Sekunder supply 24 Volt DC.
Untuk stand by dalam keadaan darurat harus minimum 20 jam dan terletak di
suatu tempat dengan kontrol panel dan rechargeable.
Alat pengisi battery terletak pada panel kontrol, terdapat booster power supply
untuk memperbesar kapasitas keperluan atau bell serta lain-lainnya.
1.4.1.5 KERJA SISTEM
a. KEADAAN NORMAL
Kalau tidak terjadi gangguan atau trouble atau alarm, maka sistem dalam keadaan
normal dan ditandai dengan lampu hijau (AC pilot lamp) yang hidup.
Sistem mendapat supply dari PLN, Diesel serta batterey.
b. KEADAAN DARURAT
Apabila PLN mati maka digunakan generator, dan seandainya generator juga mati
maka dipergunakan batterey, keadaan ini akan disuply oleh batterey minimal 20
jam kemampuannya.
Hal-hal yang terjadi pada kontrol panel : Lampu kuning akan menyala (trouble
lamp) disertai tanda-tand yang dapat didengar.
c. KEADAAN ALARM
Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi asap/panas/api atau
manual station diaktifkan. Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja
otomatis. Pada kontrol panel lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning akan
menyala menunjukkan zone mana yang ada alarm, dengan demikian
daerah/ruangan yang dalam keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.
d. KEADAAN GANGGUAN (TROUBLE)
Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector Circuit atau pada panel kontrol
dan annunciator) maka :
1) Lampu kuning yang terdapat pada control panel harus dapat menyala dengan
diiringi suara yang terdengar dengan jelas.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2) Lampu kuning yang terdapat pada annunciator harus dapat menyala yang
berarti zone mana yang ada gangguan.
1.4.1.6 TEKNIS PELAKSANAAN
a. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dibidang
pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
b. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada penghantar,
sambungan hanya terdapat pada box terminalnya. Konsultan MKan harus
menggunakan konduit PVC high impact heavy gauge, ukuran disesuaikan dengan
jumlah kawatnya dari produksi Clipsal, EGA, atau Legrand.(masuk ke spek
teknis)
c. Untuk masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut,
supaya memudahkan dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.
Kabel dari Master cintrol ke CTB setiap zone masing-masing 4 pairs.
Kabel yang digunakan :
- Kabel detektor menggunakan STP.
- Kabel Bell NYA 2,5 mm².
d. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap
dengan petunjuk-petunjuk lainnya.
e. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan dilakukan pengecekan sebelum dilakukan
pengetesan secara keseluruhan.
f. Di dalam pengerjaan, Kontraktor juga harus memperhatikan kemungkinan
pemasangan fire alarm dibagian lain.
g. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi
maka menjadi tanggung jawab Kontraktor .
1.4.1.7 TRAINING
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
memberikan minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak pemilik
sehingga dapat diterima kecakapannya.
1. KETENTUAN LAIN YANG HARUS DIPENUHI KONTRAKTOR
Kontraktor harus memasukkan submittal drawing kepada Konsultan /pemilik untuk
memperoleh approval dari :
- Riser dan connection diagram.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
- Data-data spesifikasi.
- Konfigurasi control console, sub panel dan main panel.
Pengetesan terakhir sesudah final inspection, kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan
pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak pemilik maupun Konsultan .(dari dinas
terkait)
Pasal 1.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA
1.4.2.1 URAIAN SISTEM
Sistem Tata Suara yang diusulkan berfungsi untuk :Public adress ,sound system dan car call.
Instalasi tata suara digunakan untuk memberitahukan pengumuman atau back ground musik
dan pada saat darurat dapat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi dan
penyelamatan kebakaran.
Sistem Tata suara pada Basement ini direncanakan memiliki sentral matrix system dengan
dibagi menjadi 3 zoning Sentral matrix ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
- Masing-masing area memungkinkan mendapatkan program suara / audio yang
berbeda-beda.
- Program suara/ audio disatu area dimungkinkan tidak mengganggu area
lainnya.
- Program suara/ audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre
recorded message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
- Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan Information Display System (IDS)
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire alarm.
- Sistem Monitoring
Sistem PAS yang akan dipasangkan harus mampu melakukan Self-diagnostics sehingga dapat
memberikan informasi alarm dan report, mampu melakukan identifikasi, mengalokasikan
kegalalan/kerusakan yang terjadi pada bagian utama, serta memberi report printing, blinking
dan buzzer untuk jenis kegagalan/ kerusakan berikut :
* Desktop Multi Zone Paging Console
* Back Ground Music (Media Player)
* Interface dan input dari Display Information Syatem
* PC Sound Announcement System
* PC Monitoring
* Sound Management Sistem
* Power Amplifier/Pre Amplifier-Mixer
1. Server Monitoring
* Processor : Dual Core Intel Xeon
* Jumlah Processor terpasang : 2 (dua) buah
* Platform : Dual CPU
* Clock Speed : Min. 3,0 GHz
* Operating System : Windows 2xxx / setara
* Memory : Min. 4 Gb
* Memory Expandable : Up to 12 GB
* Hard Disk : Min. 1 TB Ultra 320 SCSI
* Controller : Min. 1 x Ultra 320 SCSI
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
* Network Interface : Min. 1 x 10/100/1000 Base T Etherne,1 x
GBICEthernet
* Removable Media : DVD, Mem Card/ USB
* I/O Slots : Min. 4 x PCI. 2 x USB 2.0
* Protocol : TCP/IP, IPX/SPX.,PPP PAP, DHCP, CMP,
SMTP or Open
* Browser : Internet Explorer version 8 or higher
* S/W Security : Password protection, IP address filtering
* Video Card : Min. 32 MB not shared
2. PC Software Sound Announcement System
* Processor : Dual Core Intel Xeon Processor
* Clock Speed : 2.66 GHz
* Jumlah Processor : 1 (satu) buah
* Motherboard : HP/setara
* HardDisk : Min 4 TB
* Modem : Standart with SmartCP
* Device Removable : CD-R, DVD-R/W,DVD, USB
* RAM : Min 4 GB
* Multimedia Sistem : Onboard Standard
* Card Audio/Sound : Onboard Standard
* Controller : Min 1x 320 Ultra SCSI
* Network Adapters : GBit Ethernet
* I/O Slots : Min 4xPCI, 2 USB
* Operating System (OS) : Windows Server terbaru
* Keyboard : Standard
* Mouse : Standard
3. Monitor LCD 17"
* Aspect Ratio : 4:3
* Contrast Ratio : Min. 400 ; 1
* Colour Depth : Min 256 colours
* Resolution : Min. 1024 x 768
* Max Power : 50 watt
* MTBF include backlight life time : Min 20.000 hour
* Mounting : Table stand
4. Desktop Multi Zone Paging Console
* Untuk PAS announcement
• Power Source : 12 – 24 V DC
• Current Consumption : max.140mA
• Distortion : ≤ 1%
• Frequency response : 100 – 20.000 Hz
• S/N ratio : ≥ 60 dB
• Audio Output : 0 dBV, 600 ohm
• Microphone : Unidirectional electrets condenser type Chime
4 kinds of built-in chime with PCM sound
source
• Zone Control : Generals min. 2 dan Group min. 3 1 Group =
min. 8 zone + generals min. 2
• Maximum Connection Distance : Max. 1000 meter
• Standart Accessory : Mounting bracket
5. Network Audio Adapter
• Current Consumption 200 mA (DC operation)
• Audio Input 1 channel (transformer-isolated), 58dB* to 0 dB*
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
• Balanced (MIC/LINE changeable, volume adjustable with volume
control), 2kΩ, removable terminal block (3 pins)
• Audio Output 1 channel (transformer-isolated), balanced, 600
Ω,removable terminal block (3 pins)
• Frequency Response 50 - 14,000 Hz (when sampling frequency is 32
kHz)
• Distortion Under 0.3% (1 kHz, when sampling frequency is 32 kHz)
• Control Input 8 channels, no-voltage make contact input, open voltage:
12 V DC, short-circuit current: 10 mA, removable terminal block (9
pins)
• Control Output 8 channels, open collector output (polarized),
withstand voltage: 30 V DC, control current: 50 mA max., removable
terminal block (9 pins)
• Network I/F 10BASE-T/100BASE-TX, Auto-Negotiation
• Serial I/F RS-232C (DCE I/F), D-sub connector (9P, male),
9600bps - 115200bps
• Network Protocol TCP, UDP, ARP, ICMP, HTTP, RTP, IGMP
• AudioPacket Transmission System Unicast (Up to 4 simultaneous
transmissions), Multicast (Up to 64 simultaneous transmissions)
• Operating Temperature 0℃ to +50℃ (0℃ to +40℃ when AC
adapter is in use)
• Operating Humidity Under 90% RH (no dew condensation should be
produced) Finish Steel plate, black, 30% gloss
• Dimensions 210 (W) × 44.7 (H) × 188 (D) mm
• Weight 1.2 kg
• Accessory CD (PC Installation & Operation software programs,
Instruction manuals)…1, Power supply removable terminal plug (3
pins)…1, Audio I/O removable terminal plug (3 pins)…2, Control I/O
removable terminal plug (9 pins)…2, RS-232C connector cover…1,
Bracket mounting screw…8
• Optional Components Rack mounting bracket: MB-15B-BK (for rack
mounting one NX-100 unit), MB-15B-J (for rack mounting two NX-
100 units) AC adapter: AD-246
6. Software Sound Announcement System
* Bank Suara
* Data Event
* Announcement Record
* User Interface
* Communication FIS
* LAN Network
* Synchronizer
* Multi Language (Indonesia, Inggris, Cina, Jepang, Arab)
* Text to Speech
* Multiple Zone
- Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC yang
memiliki program software
- Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
emergency dan false
- Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/ zoning
melalui sentral
- Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio input dan output, mengontrol
input operation dan output operation
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/
Paging System
- Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record)
Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistim tata suara ini adalah :
- Paging mic dilengkapi chime/ gong/ alarm, mp3 player, mixer pre amplifier dan
power mplifier. Input dari hub switch diconvert pada unit digital converter
selanjutnya disalurkan ke power amplifier tiap lantai didistribusikan ke Terminal
Box (TB) pada setiap lantai gedung dan untuk selanjutnya dari TB didistribusikan ke
ceiling speaker. Sebagai kabel penghubung digunakan kabel UTP dan kabel-kabel
yang menuju ceiling speaker dari junction box adalah jenis NYMHY.
- Car call yang digunakan sebagai pemanggil supir atau personil,dan speaker yang
digunakan adalah Horn speaker.
- Informasi pada saat terjadi kebakaran/ voice evacuation.
Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di Indonesia
berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian, fungsional,
jarak, maka direncanakan type ceiling speaker terpakai berkapasitas 3 – 6 watt dengan
SPL 90 dB.
Agar suara dapat diterima sama pada setiap posisi/ bidang maupun ruang, beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah :
- Sistem akustik ruang
- Luas ruangan dan tinggi/ rendahnya ceiling
- Design arsitektural
- Design struktur untuk ceiling speaker dipasang setiap jarak 3- 6 meter.
1.4.2.2 STANDARD DAN PERATURAN
Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan yang harus
diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000).
- KEPMENEG PU No. 11/KPTS/2000, tentang Management
Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan.
- National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.
- SNI 04-6714.1-2002, Umum.
- SNI 04-6714.5-2002, Pengeras Suara.
- SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bangunan Gedung.
- Brosur/ petunjuk pabrik (manufacturers) (TOA, Philips, Siemens Catalog TS1).
- Petunjuk dari Pemilik.
- KEPMEN PU No. 26 Tahun 2008, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
Kebakaran pada Bangunan Gedung
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No.
38 / 2005 .
1.4.2.3 LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dIjelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini ,merupakan kewajiban kontraktor untuk
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan meliputi:
3.1 Pengadaan,pemasangan dan pengujian Peralatan sentral sistem tata suara, meliputi unit
sumber sinyal suara (program source) :
1.1 Emergency sirene generator dan pre recorder evacuation message (emergency control
panel)
1.2 Microphone untuk paging /evacuation
1.3 CD MP3 player
1.4 Car call
1.5 Personal Computer dilengkapi software sound management
3.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier), meliputi : Pre
amplifier/mixer dan Power amplifier.
3.3 Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeaker, meliputi : Ceiling speaker,wall
speaker.horn speaker,column speaker.
3.4 Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak peralatan-
peralatan sentral sistem suara
3.5 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi terminal box sesuai gambar.
3.6 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel distribusi sistem suara antara peralatan
sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar.
3.7 Pengadaan,pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (speaker)dan jack
microphon sesuai dengan gambar rencana.
3.8 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung bagi
terminal box dan dari terminal box ke speaker sesuai gambar.
3.9 Melakukan testing ,commissioning dan Training (lihat persyaratan umum)
3.10 Melaksanakan training, menyerahkan buku manual (lihat persyaratan umum)
3.11 Menyerahkan 3 (tiga) set as built drawing instalasi peralatan.
1.4.2.4 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN SOUND EVACUATION
Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi atau sesuai dengan
persyaratan teknis, antara lain :
4.1 Kotak Hubung Bagi (IDF dan MDF)
Kotak hubung bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya harus
dicat anti karat dengan ”zinchromat” sebelum dicat akhir dengan cat bakar Acrylic ICI atau
Danapaints, warna abu-abu (atau ditentukan lain oleh Konsultan MK).
Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua Kotak hubung bagi
dan terminal penyambung kabel. Kotak Hubung bagi harus dilengkapi kabel gland sebanyak
jumlah kabel yang keluar-masuk.
4.2 Tangga Kabel
Tangga kabel di Shaft, terbuat dari plate baja galvanized dan pemasangan harus dilengkapi
klem terbuat dari alluminium dan mur baut stainless steel, diameter disesuaikan berat dan
jumlahnya kabel yang direncanakan.
4.4 Peralatan Sentral
4.1 Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
• Micrphone untuk paging /evacuation
• CD MP3 Player
• Car Call.
4.2 Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :
• Pre Amplifier / Mixer
• Power Amplifier.
4.3 Loud Speakers meliputi :
• Ceiling Speakers
• Wall Speakers
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
• Horn Speakers
1.4.2.5 DATA TEKNIS PERALATAN
5.1 Microphone untuk Paging
Type : Dynamic Microphone.
Directivity : Unidirectional (cardiod)
Output impedance at 1 KH :~ 600 Ohm balanced
Frequency range : 60 – 12.000 Hz
Type : Hand Held
5.2 Remote Microphone
Power Source : Max 24VDC
Current Consumption : 140 mA
Audio Output : 0 dB, 600 Ohm, balanced
Microphone :Unidirectional electret condenser type
Chime : min 2 kinds of build in chime with PCM
Maximum Connection : 1000 meter
Output Control : Microphone sensitivity control, monitor speaker Vol
control, chime vol control
5.3 Power Amplifier
Frequency response : 30 – 15.000 Hz 1 dB
Power output : sesuai kebutuhan
Line voltage : 50 V, 70 V, 100 V
S/N ratio : 70 dB
Input sensitive : 0 dBs / 775 mV
Distorsi : < 2%
Output impedance S : 42 Ohm ( 100 V )
5.4 Ceiling Speakers
Sound pressure level : 90 dB/1m/1W
Frequency response : 100 – 16.000 Hz
Input Impedance : 1.7 Kohm/6 W,3.3 Kohm/3 W, 6.7 Kohm/1.5 W
Speaker dimension : Max 12 cm
5.5 Column Speakers
Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W
Frequency response : 160 – 10.000 Hz
Input power : sesuai kebutuhan
Pattern : 180o horizontally x 30o vertical
5.6 Wall / Compact Cabinet Speakers
Sound pressure level : 91 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 100 – 8.000 Hz
Coverage angle Frequency response : 100°
5.7 Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call
Sound pressure level : 112 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 280 – 12.500 Hz
Rated Input : 10 W dan 15 W
Operating Temperature : - 20oC to 55 oC
5.8 Preamplifier/ Mixer
Input : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Tone control : +/- 10 K ohm pada 100 mhz
Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.
S/N ratio : 60 dB
Distorsion : kurang dari 1 %
1.4.2.6 PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
6.1 Rak peralatan :
Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
digrounding dengan tahanan maksimum 0,5 Ohm.
Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan menggunakan
flexible conduit.
6.2 Kotak Hubung Bagi :
Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian 150cm dari lantai. Pemasangan Kotak
Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah dan semua kabel yang masuk
atau keluar dari Kotak Hubung ini harus menggunakan kabel gland.
6.3 Kabel, Konduit dan Tangga Kabel :
Semua pemakaian kabel harus ditempatkan di dalam PVC konduit high impact sedangkan
seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di Shaft dengan
memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75cm. Konduit harus diklem ke
struktur bangunan dengan saddle klem.
6.4 Alat Pengeras Suara :
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar dimana
koordinat yang tepat akan ditentukan di lapangan.
6.5 Pipa instalasi :
Seluruh pipa instalasi di plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi marker/tanda
setiap jarak 10 m dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas), biru (telepon), hijau
(data), kuning (security), coklat (bcms), oranye (fids) dan ungu (master clock).
5.4.2.7 PENGUJIAN
Seluruh peralatan Sistem Tata Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem, jika ternyata hasil pengujian adalah baik.
Pengukuran tinggi dan rendahnya suara dilakukan dengan menggunakan sound level
meter.
Pasal 1.4.3 PEKERJAAN CCTV
1.4.3.1PENJELASAN UMUM.
Syarat syarat umum instalasi CCTV sistem ini berisi perincian yang
memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat Administratip.
Dalam hal ini Buku Sya¬rat syarat Administratip saling melengkapi dengan syarat syarat
umum CCTV system.
1.4.3.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
pemasangan peralatan CCTV lengkap dengan instalasinya.
1.4.3.3 PRINSIP KERJA
Sistem CCTV berguna untuk pengawasan area-area yang telah ditentukan dan merekam semua
kejadian dan memutar hasil rekaman tersebut untuk melihat suatu kejadian yang telah terjadi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.4.3.4 PERALATAN CCTV
Peralatan yang digunakan dalam sistem CCTV ini terdiri dari :
- Camera .
- Network Video Recorder
- Monitor
4.1. Camera
Peralatan camera digunakan adalah camera baru dan camera eksisting terdiri dari ; Indoor
Fixed Camera, Indoor P/T/Z Camera, Indoor Speed Dome Camera, Outdoor Fixed Camera,
Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera.
4.1.1. Indoor Fixed Camera
Fixed camera indoor yang digunakan harus dilengkapi dengan lensa varifocal, pengaturan auto
iris, bracket, harus tipe universal yang bisa dipasang pada ceiling maupun tembok.
Camera yang digunakan adalah color dengan fasilitas night mode, yang artinya camera secara
otomatis berubah menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut minim. Camera harus
beresolusi tinggi, Camera harus mempunyai tombol-tombol menu pengaturan seperti level,
white balance, Day dan Night Mode, dan menu tersebut bisa ditampilkan pada Monitor (On
Screen Display). Fixed camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
karyawan/karyawan yang memasuki ruangan, atau karyawan yang sedang bekerja.
4.1.2. Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome
Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome Camera akan ditempatkan pada ceiling atau
plafond. Camera yang digunakan adalah color, dilengkapi dengan lensa zoom dan dibantu
dengan digital zoom, juga dilengkapi dengan high speed motor Pan Tilt yang dapat berputar
secara continuous 360 , Kecepatan motor bisa diatur secara variable, feature yang diperlukan
seperti recording/guard tour, pre-position tour, auto-pan.
4.1.3. Outdoor Fixed Camera
Fixed camera outdoor yang digunakan adalah camera color yang dilengkapi dengan ‘Night
Mode” yang bisa secara otomatis berubah menjadi B/W pada batas penerimaan cahaya yang
minim. Camera harus beresolusi tinggi. Lensa digunakan adalah jenis varifocal yang
dilengkapi dengan pengaturan auto iris, bracket yang disesuaikan dengan tiang atau tembok,
dilengkapi juga dengan camera housing beserta accessories yaitu sunshield, heater, thermostat
controller blower dan filter udara, standar proteksi untuk housing adalah minimum IP66.
Camera outdoor untuk pintu gerbang masuk/keluar, pertama-tama camera harus bisa
menampilkan plat nomor kendaraan lalu wajah pengemudi dan penumpang.
4.1.4. Indoor Fixed Dome Camera
Fixed Dome camera Indoor yang digunakan type vandal resistant sampai dengan 120 lbs
dengan lensa varifocal 2.8 – 6 mm dan auto iris, Camera beresolusi tinggi sekitar 460 – 480
TVL, dilengkapi dengan feature-feature standar seperti white balance, Automatic white
balance,
Fixed Dome camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
karyawan/karyawan yang sedang beraktivitas, atau karyawan yang sedang bekerja.
4.1.5. Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera
Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera ditempatkan di area luar, camera
harus mempunyai tahan terhadap cuaca dan di design khusus untuk area luar, mempunyai
proteksi standar IP66, dilengkapi sunshield dan heater. Bubble untuk dome cover harus vandal
resistant, Camera harus dilengkapi dengan surge protection untuk masing-masing video, data
dan power. Camera mempunyai kemampuan Day/Night yang bias secara automatic berubah
dari color menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut sangat minim. Camera ini
mempunyai kemampuan optical zoom minimal 23-35x dan dilengkapi juga dengan Digital
Zoom min. 8x. Untuk antisipasi getaran pada tiang camera, camera harus dilengkapi dengan
feature image stabilization sehingga gambar pada monitor tidak bergoyang meskipun pada
kenyataannya tiang kamera tersebut bergetar. Camera harus dilengkapi dengan automatic
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
shutter agar dapat menangkap gambar pada benda yang bergerak sangat cepat seperti mobil
atau motor.
4.2. CCTV Main Control Unit
Peralatan ini terdiri dari :
4.2.1. Network Video Recorder
Network video recorder mempunyai Minimal atau lebih 16 input camera dan min 1
output monitor, harus bisa :
Menampilkan tampilan multi screen dari camera manapun yang ada pada jaringan
NVR .
NVR mempunyai sistem Operasi Functionality Pentaplex yang artinya Bisa secara
bersamaan (simultaneously) menampilkan live , playback, record pada camera-camera
dari NVR itu sendiri maupun camera pada NVR-NVR lainnya yang terhubung dalam
jaringan network dan mampu menampilkan sampai dengan 32 camera sekaligus dalam
satu tampilan monitor.
NVR harus bisa menampilkan denah / layout setiap camera.
NVR harus bisa diakses melalui Internet explorer dan di integrasikan ke sistem
integrasi melalui HTTP atau sebagai OPC Server/Client sehingga sistem integrasi
mempunyai kemampuan untuk secara penuh mengontrol NVR untuk menampilkan
Video secara Live maupun playback, untuk memulai recording, maupun untuk
mengontrol camera.
NVR mempunyai kapasitas hard disk internal sebesar 480 GB, dan dilengkapi dengan
CD-RW
Harus menyediakan RJ-45 port untuk koneksi ke Ethernet dan RS-232 untuk nantinya
bisa di-Interface ke transaksi data pada mesin ATM minimal 4 ATM per NVR (credit
card, bank code, account number , or amount withdraw). Menyediakan SCSI Port untuk
dihubungkan ke penyimpanan disk luar seperti Disk Array.
NVR akan ditempatkan pada 19” rack cabinet, untuk keyboard dan mouse akan
diletakkan dimeja console dilengkapi dengan KVM Switch kapasitas 8 port, sehingga
cukup menggunakan satu pasang keyboard dan mouse untuk mengontrol semua NVR
termasuk PC Sistem Integrasi
Untuk 1 unit NVR dengan 16 Camera harus mempunyai kapasitas storage internal dan
external yang mampu menyimpan hasil rekaman dengan kondisi sebagai berikut :
a. Dengan resolusi gambar (pixel) : 720 x 288 atau 640 x 480 dengan quality
2CIF/Normal/Fine
b. Perhitungan dibagi menjadi 2 bagian waktu yaitu :
1. Jam kerja : mulai pukul 7.00 s/d 17.00 :
NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16
Camera dengan perkiraan 100% aktivitas motion
2. Diluar Jam kerja : mulai pukul 17.00 s/d 7.00 :
NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16
Camera dengan perkiraan 25% aktivitas motion
c. Lama penyimapanan selama 31 Hari termasuk internal dan external storage
1. Untuk kapsitas internal storage sesuai yang dijelaskan pada RKS
2. Untuk external kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang
disebut diatas.
4.2.2 External Disk Array (storage)
Disk array digunakan untuk memperbesar kapasitas penyimpan NVR sehingga bisa
memperpanjang masa rekaman.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Untuk kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang disebut diatas. Dan
external storage yang digunakan adalah type 19“ Rack Housing yang dapat
mengakomodasi 12 s/d 14 Hot Swappable DiskDrive, menggunakan standard
konfigurasi RAID5 Protection. Kapasitas per disk drive adalah 380GB dan jumlah
disesuaikan dengan kebutuhan. Disk Drive dapat diganti (replace) tanpa menggangu
penyimpanan. External Storage harus mempunyai Redundant Power Supply. External
Storage mempunyai 2 Ultra SCSI-3 untuk Host Port ke NVR dan 2 Ultra SCSI-3 untuk
Looptrought ke external storage lain. Dan juga menyiapkan Lan interface RJ-45 untuk
dihubungkan ke Network untuk Konfigurasi melalui Web-based GUI
4.2.3. Monitor
Monitor yang digunakan adalah tipe 20.1” LCD Monitor untuk NVR, monitor harus
mempunyai bentuk yang ringkas dengan frame yang tipis. Mempunyai resolusi tinggi
1280 x 1024 pixels dengan pixel pitch yang rapat . Monitor nantinya akan ditempatkan
pada console yang terdiri dari monitor console dan meja operator
4.2.4. Rack, Monitor Console dan Power
Untuk penempatan peralatan utama CCTV akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet
diutamakan setara dengan Merk Clipsal. 19” Rack cabinet dengan tinggi harus 42U dan
jumlah / banyaknya rack disesuaikan dengan kebutuhan space peralatan. Rack
dilengkapi dengan pintu depan kaca, top fan tray dengan 4 AC Fan, MCB Merlin Gerin
untuk setiap masing-masing Camera (86 MCB untuk Camera) dan MCB setiap masing-
masing Peralatan yang ada pada rack. Untuk Power disiapkan UPS untuk semua camera
dan peralatan utama termasuk monitor dengan jumlah dan kapasitas disesuaikan
dengan kebutuhan, dengan back-up selama 15 menit, UPS harus mempunyai model
19” yang akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet.
Console digunakan untuk menempatkan LCD Monitor dari NVR, dan meja operator
untuk printer keyboard dan mouse. Console dibuat sedemikian rupa agar memudahkan
operator dalam memonitoring maupun mengontrol. Console terbuat dari kayu dilapis
melamik. Console harus dibuat rapi dan kokoh.
1.4.3.5 SPESIFIKASI TEKNIK
1. CCTV
2. Outdoor P/T/Z Dome Day/Night Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 23-25x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360o Continuous, 90o Tilt, Auto Flip
Function
i. Preset speed : min 220o/sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Weather protection : min. IP66/ NEMA 4
o. Digital Stabilization : Optional
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
p. Vandalproof Dome : 10 lbs, rugged bubble / explosion proof /
vandal proof / standard environment heavy
duty polycarbonate 0,09 inch
q. Sunshield : Integrated
r. Heater & Fan : Integrated
s. Bubble color : Clear, 0.0 F-Stop
t. Video Protection : 24 Amps / 400 watt
u. Data Protection : 500 Amps / 2.2 joules
v. Power Protection : 2000 Amps / 3.4 joules
w. EMC approval : FCC Class A or Class B
x. Mounting : pipe mount
3. Outdoor Fixed Day/Night Camera/Low Light Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity/Illumination 460-480 TVL, high resolution
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) :< 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
h. Focal length : 5 - 40 mm (varifocal), manual control
i. Iris range : F1.6 – 360/close
j. Iris Control : DC Iris
Weatherproof Housing
k. Weather Protection : IP 66/ NEMA 4
l. Heater : Automatic, temp. controller
m. Blower : Automatic, temp. controller
n. Wiper : Included
o. Housing Enclosure : die cast aluminum
p. Sunshield : included
q. Cable glands : PG9, included
r. certification : EN60065, UL
Bracket
s. bracket : feed trough J-Mount with sturdy joint,
internal cable channel
3. Indoor Fixed Day/Night Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity : 460-480 TVL, high resolution
Illumination
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
h. Focal length : 2.8-6 mm, manual control
i. Iris range : F1.2 - 360/close
j. Iris Control : DC Iris
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Bracket
k. bracket : universal mount, ceiling or wall
4. Camera HBL CCTV IP indoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 18-20x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360 Continuous, 90 Tilt i.
Preset speed : min 220 /sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Ingress protection : min. IP54/NEMA 3
o. Bubble color : Tinted/Smoked
p. EMC approval : FCC Class A or Class B
q. Mounting : ceiling mounting, pipe mount
5. Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Scene illumination : < 3 Lux at 50 IRE
e. White balance : 2700 K - 900 K
f. Integrated Lens : 2.8-6 mm, Varifocal
g. Iris Control : DC Iris
h. Ingress protection : min. IP 54/NEMA 3
i. EMC : FCC Class A or Class B
j. Safety : CE, UL
6. 16 Ch Network Video Recorder
1. Spesifikasi Hardware
a. Mains Voltage : 220-240 VDC, 50Hz
b. Video Standard : PAL
c. Housing : 19" rackmount, industrial casing
d. PC Based : Yes
e. Camera input (min.) : 24
f. monitor output : SVGA or XGA
g. Compression : JPEG or Wavelet or MPEG
h. CDRW : built-in
i. Internal Storage : 480 GB
j. Record min. Image per Second : min. 200 IPS (PAL)
k. Recording Resolution : 720 x 480
2. Spesifikasi Software
a. Multitasking (min.) : Triplex functionality
b. Control of PTZ : yes, in windows by mouse control
c. Connectivity : Connectivity of sub system
d. Calendar Control : Yes
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
e. Remote configuration : Yes
f. Smart Search : Yes
g. Multiscreen display : up to 16 camera in single monitor
h. Min. Recording speed : 200 IPS
3. Network Capabilities
a. Browser Access : Internet Explorer,Google Chrome,Fire Fox
(live)
b. Integration to BSI : Internet Explorer, HTTP, OPC
c. View/Record IP Camera : Yes
d. Site Map : yes (web browser)
7. LCD Monitor (1 Monitor untuk 1 NVR)
a. Screen Size : 20.1" (Samsung,Sony,Asus)
b. Type : LCD TFT, Flat
c. LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixels
d. Pixel pitch : 0.280 x 0.280 mm
e. Resolution : 1280 x 1024 at 60 Hz
f. Display Color : 16 M
g. Color enclosure : Black or Silver
8. 8 Port KVM Switch (Keyboard, Mouse & Switch 2 set)
a. KVM Switch : Keyboard, Mouse & Monitor switch
b. Port : 8 port for 8 Keyboard & Mouse input
c. System switching : Manual Switch
9. Disk Array
a. 3U RACK, min 14 x 380 GB , 7200 RPM ATA/100 Disks (5.6
TB
b. Single Controller/Upgradable to Dual
c. Each Controller with dual channel Ultra 160 SCSI SE/LVD dan 512 MB
controller cache.
d. Hardware RAID 0,1,1+0, dan 5.
e. Web GUI Management
f. Dual Power Supply Unit (2 PSU) dan Redundant Blowers.
g. Hot Swapable Disk
h. SAN (Storage Area Network) Ready.
b) System security password protected.
a. Active status monitoring; adjustable stripe wide; automatic sector
remapping.
b. Battery Back-up
c. Sustained Data Rates up to 170MB/sec per controller.
d. LAN Supported 16/32 per controller.
10. Pekerjaan Kabel CCTV
A. Persyaratan Pemasangan.
a. Kabel-kabel instalasi terdiri dari 1 (dua) macam yaitu kabel UTP Cat-6 untuk
sinyal. Sedangkan kabel daya Juga menggunakan jenis kabel UTP Cat- 6 ,
karena Switchub nya sudah dilengkapi PoE (
b. Kabel-kabel distribusi tersebut dimasukkan di dalam pipa konduit jenis PVC
high impact.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi dengan junction
box. Kabel distribusi yang melalui lantai atau yang lewat dalam tembok harus
dimasukkan dalam pipa metal sedangkan untuk kabel yang di atas langit-langit
dimasukkan dalam konduit PVC yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Semua peralatan harus dibumikan (grounded) dengan baik dan benar dengan
tahanan tanah maksimal 2ohm.
B. Persyaratan Bahan-Bahan.
a. Semua bahan yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan bahan
tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti bahan yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, di mana penggantian tersebut tanpa
biaya ekstra.
Komponen-komponen dari bahan, yang mungkin sering diganti, harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
C. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Kabel daya, kabel koaksial dan kontrol haruslah dilindungi dengan pipa baja
lapis seng sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap
kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel
tersebut dipasang. Kabel ini akan dipergunakan untuk ESS dan saling
berhubungan dengan peralatan peralatan yang ada di ruang kontrol.
Pada area tanpa perkerasan kabel ditanam minimal 600mm dari permukaan
tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat,
rata dan bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak
kurang dari 100mm. Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir harus
dipasang beton atau batu bata pelindung.
Pada area di bawah perkerasan beton, kabel ditanam minimal 150mm dari finish
grade.
Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit
pipa baja lapis seng/galvani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat,
jelas dan tepat di mana beradanya lokasi jalur kabel tersebut.
Ada dua tipe perletakan konduit bawah tanah :
(1) konduit yang ditidurkan yang disebut konduit tanam langsung
(2) conduit yang ditidurkan di dalam beton yang disebut duct banks
Cabel trench (saluran kabel) harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya
penambahan kabel untuk masa yang akan datang dengan cara sebagai berikut :
(1) minimal 5% (space area untuk satu jalur kabel) yang diestimasikan untuk masa
mendatang atau berdasarkan jumlah kabel yang ada.
(2) Jarak untuk kabel yang akan datang hendaklah diposisikan di atas kabel yang ada
dalam saluran.
Jarak antar konduit minimal 25mm dari sisi luar konduit yang berukuran 25mm (1 inci).
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di sepanjang jalur kabel.
b. Dalam Bangunan.
Sistem pengkabelan dalam bangunan diharuskan menggunakan alat bantu
seperti rak kabel, rigid metal conduit dan konduit PVC.
Sistem rak kabel haruslah heavy duty, ladder type, punch type trays ( untuk
ukuran kecil menggunakan rak kabel 100mm atau kurang.
Untuk rak kabel di daerah hazard atau non hazardous dalam ruang harus
ditempatkan pada daerah yang tidak mudah kena benturan, seperti daerah lalu
lalang atau daerah yang selalu ada pemeliharaannya
Rak kabel dan kelengkapannya lainnya harus dari bahan baja lapis seng celup
panas atau aluminium.
Rak kabel harus mempunyai tutup yang mudah dipindah-pindahkan di area
kabel yang tidak mudah rusak apabila ada benda jatuh, tidak mudah karat dan
tidak kena sinar secara langsung.
Rak kabel dan tangga kabel (ladder) harus menggunakan penumpu sesuai
dengan interval yang direkomandasikan oleh pabrik pembuat.
Cara pengaturan susunan kabel
Kabel kontrol harus diletakkan antara kabel data apabila memungkinkan.
Kabel kontrol dan instrumen boleh ditidurkan lebih dari dua susun pada rak
yang sama. Jika diperlukan lebih dari dua susun maka jarak bersih minimal
antar susun harus 150mm.
Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
Konstruksi penumpu rak harus kokoh dan dari bahan baja lapis seng.
Apabila ada jalur kabel lebih dari tiga bisa menggunakan penumpu secara
langsung dari/ sepanjang struktur dengan menggunakan klip atau baja siku lapis
seng.
Baut, mur, cincin dan U-bolt yang digunakan dalam instalasi harus terbuat dari
stainless steel. Alat bantu untuk instalasi seperti besi siku dan kanal harus
memiliki lapisan seng celup panas serta konduit, elbow, coupling dan aksesori
lainnya harus dari bahan baja yang memiliki lapisan seng celup panas (hot
dipped galvanid steel).
Konduit harus diikat untuk mencegah getaran-getaran yang terjadi dengan cara
diikatkan ke terminal pada konduit fleksibel yang sesuai.
Konduit harus mempunyai minimal lima ulir, ulir harus ¾ inci per kaki.
Sistem konduit yang mempunyai elevasi harus mempunyai breathers dan drain
untuk mencegah akumulasi kondensasi air. Breathers dan drain juga harus
digunakan pada junction box.
Jalur konduit yang diinstalasi tidak boleh dibengkokkan lebih dari ¼ diameter
konduit.
Konduit yang digunakan minimal ¾ inci kecuali jika situasinya tidak
memungkinkan.
Apabila konduit yang diinstalasi mempunyai jarak lebih dari 61m (200feet) dan
mempunyai lekukan 90° sebanyak 3 buah, pemasangannya harus dilengkapi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
dengan aksesori pemasangan atau sambungan bertipe pull fitting (fitting yang
mudah dilepas). Setiap lekukan harus berjarak 15,25m (50feet) satu sama lain
dan setiap bengkokan tidak boleh lebih dari 90°.
Konduit dan aksesori tidak boleh dilas ke suatu bagian bangunan.
Konduit harus diinstalasi minimal 300mm (1foot) dari pipa panas tanpa isolasi
atau permukaan yang panas.
Konduit yang dihubungkan pada ujung peralatan harus datang dari bawah untuk
mencegah pengembunan. Pemasangan dari samping bisa diterima, tapi
pemasukan dari atas tidak diperbolehkan
Kabel harus diinstalasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat. Selama instalasi kabel tidak diperbolehkan ditarik hingga tegang dan
pelindungnya tertekan, dan harus diberi kelebihan (spare) selama instalasi.
Kabel yang diinstalasi harus berjarak minimal 150mm dari permukaaan yang
memiliki temperatur 45o C sampai dengan 65o C, dan tidak boleh kurang dari
300mm dengan permukaan yang memiliki temperatur di atas 65o C.
Semua kabel harus dalam satu panjang (tanpa sambungan) bila memungkinkan.
Pada intinya sirkuit yang aman tidak boleh digabungkan dengan kabel, rak,
duct, konduit atau penumpu kabel yang sama. Lebih dari satu sirkuit yang aman
dapat ditempatkan dalam rak kabel, duct, konduit atau penumpu kabel asalkan
berada dalam bungkus kabel yang terpisah.
Sambungan dan terminal untuk kabel yang berkerja di atas 600V harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel dan menggunakan salah satu metode
berikut :
1. Sambungan lurus.
2. Dengan menggunakan heat shrink sleeve atau dengan terminasi.
. Semua sistem kabel harus ditandai dengan label yang dibuat dari stainless steel tipe
316 dengan huruf timbul dan diikat dengan tali pengikat dari bahan stainless steel atau
nilon. Penanda kabel harus diikatkan pada ujung setiap kabel. Semua kabel kontrol
harus mempunyai identitas yang jelas dan dari tipe permanen.
. Penomoran kabel harus diperlihatkan dalam Shop Drawings.
. Kabel kontrol harus mempunyai terminasi pada blok terminal di dalam junction box.
Untuk kabel luar instalasi terminalnya dilakukan dengan menggunakan alat crimping
yang layak pakai. Terminal tipe ring tongue atau locking fork harus digunakan untuk
terminasi tipe sekrup. Untuk tipe pin harus menggunakan terminasi tipe clamp-screw.
. Bila kabel kontrol atau instrumen diterminasi pada peralatan yang tidak dilengkapi titik
terminal, maka blok terminal harus dipasang jika jumlah titik terminalnya lebih dari
empat dalam sebuah junction box. Bila berjumlah empat atau kurang, terminasi harus
dibuat dengan mengaplikasikan self-insulated crimp type butt splice connectors.
. Satu terminasi hanya untuk dua kabel. Untuk sambungan harus ditambahkan terminal
yang baru pada titik yang sama.
. Untuk kabel daya tidak diperbolehkan menggunakan terminal, kabel daya harus
diinstalasi tersendiri dengan menggunakan tipe crimp, koneksi ini harus dibuat kedap
air dengan menggunakan electrical rubber tape dan plastic vinyl untuk mencegah
uap/lembab masuk ke dalam konektor.
. Bila suatu alat tidak mempunyai sepatu kabel atau terminal, kabel daya harus
diterminasi dengan menggunakan terminal tipe compression ring tounge. Terminal
harus dipasang dengan tipe roda gigi searah atau hydraulic crimping.
Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau
merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar Kerja. Sistem
ini harus menghubungkan semua kotak keluaran seperti ditunjukkan dalam Gambar
kerja.
Konduit harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus
vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk dihubung-
kan.
Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC sepeti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
. Penyambungan konduit tidak boleh menggunakan nonmetalic conduit. Sambungan
konduit haruslah menggunakan seal yang lunak.
Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetu¬jui.
Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
D. Pemasangan Kabel CCTV
a) Luar Bangunan dan Gudang
Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR), dari kamera menuju
ke bangunan menggunakan saluran kabel dan pipa konduit dari bahan baja lapis seng
(galvanized steel) diameter 20mm kemudian di dalam bangunan menggunakan rak
kabel dan pipa konduit High Impact PVC diameter 20mm.
Kabel untuk instalasi kamera outdoor dan Gudang menggunakan:
• Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR:
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm²
• Camera HEL CCTV IP Indoor 2 MP 1/3 WDR :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2
b) Dalam Bangunan
Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR).
Kabel untuk instalasi kamera lantai satu adalah:
• Kamera Fix :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2
• Kamera PTZ/ Speed Dome :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYMHY 3 x 1,5mm2
E. Pengujian dan Commissioning/Testing.
Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu
oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat ber¬fungsi
dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan pera¬latan agar
tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Enjinir.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pengujian harus dilengkapi dengan panel, fuse holder, switch, fuse dan overcurrent
device pada tempatnya.
Semua arus harus diuji dan dioperasikan untuk menunjukkan hal-hal berikut :
- Kesinambungan arus dan operasi yang dikehendaki.
- Bebas dari pembumian.
- Bebas dari arus hubung singkat.
• Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
• Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, Kontraktor wajib mengatasi
segala kerusakan dan kekurangan.
• Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Enjinir.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
Pasal 1.4.4 PEKERJAAN DATA WIFI
6.1. U M U M
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data
adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara
umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP).
2. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
3. Pengadaan dan Pemasangan Switch Hub dan Distribution Hub
4. Pengadaan dan Pemasangan Rack
5. Pengadaan dan Pemasangan UPS
6. Testing & commissioning
6.2 SYARAT-SYARAT INSTALASI KABEL UTP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1. Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
Conduit ukuran 20 mm. conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
2. Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu titik jika
dimungkinkan dipasang per grup kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
3. Setiap kabel UTP dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.
SPESIFIKASI TEKNIS
6.3.1. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
6.3.2. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6
Modular Jack : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6
6.3.3. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
6.3.4. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6
Modular Jack : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6
Face Plate : 1 holes outbow
6.3.5. Access Switch/Switch Hub
Spesifikasi Minimum Acces Switch :
1. Switch ini harus mengakomodasi seluruh koneksi user dan menyediakan
uplink via Gigabit Ethernet ke distribution switch.
2. Memiliki ukuran sesuai standard rack mounts 19”.
3. Mempunyai kapasitas backplane yang mampu mendukung akses
seluruh port pada utilisasi maksimal tanpa terjadi blocking.
4. Memiliki minimal 24 port auto sensing 10/100 Base-T.
5. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
(SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.
6. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
(SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.
7. Mampu mengakomodasi minimal 8,000 MAC address. Mendukung IP
Multicast snooping.
8. Mendukung Jumbo Frame 9K. Mendukung Dual Flash Images
9. Mampu mendukung minimal 200 VLANs. Dilengkapi dengan
kemapuan 802.1Q VLAN tagging.QoS and Traffic Management.
10. Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.
11. Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan diffserv
(DSCP).
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6.3.6. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
6.3.7. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6
Modular Jack : Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6
Face Plate : 1 holes outbow
6.3.8. Access Switch/Switch Hub
Spesifikasi Minimum Acces Switch :
12. Switch ini harus mengakomodasi seluruh koneksi user dan
menyediakan uplink via Gigabit Ethernet ke distribution switch.
13. Memiliki ukuran sesuai standard rack mounts 19”.
14. Mempunyai kapasitas backplane yang mampu mendukung akses
seluruh port pada utilisasi maksimal tanpa terjadi blocking.
15. Memiliki minimal 24 port auto sensing 10/100 Base-T.
16. Dilengkapi 2 port POE untuk uplink yang dilengkapi dengan GBIC
(SFP) 1000 Base SX atau 1000 Base LX.
17. Mampu mengakomodasi minimal 8,000 MAC address. Mendukung IP
Multicast snooping.
18. Mendukung Jumbo Frame 9K. Mendukung Dual Flash Images.
19. Mampu mendukung minimal 200 VLANs. Dilengkapi dengan
kemapuan 802.1Q VLAN tagging.QoS and Traffic Management.
20. Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.
21. Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan
diffserv (DSCP).
6.3.9. Rack Server
19” Close Rack minimal 42U Depth minimal : 1100mm Steel frame acrylic front door
Steel back doorDilengkapi dengan heavy duty roof fan panel 2 unit dan
8 port power outlet horizontal
6.3.10. 19" Wallmount Rack
Wallmount rack dengan spesifikasi :
Plat besi : 2 mm
Depth : 550 mm
Height : Lihat gambar
Fan : 4 unit heavy duty fan
Power outlet : Lihat gambar
Pintu : Double doors with tamper glass front door
Lubang sirkulasi udara : Dari bawah rack c/w filter
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
6.4.6. Spesifikasi Konduit dan Flexible
Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
Memenuhi standar BS 6099
Diameter minimum 20 mm
Faktor pengisian kabel 40 %
Flexible harus terbuat dari pipa lentur
uPVC Memenuhi standar BS 4607
BATTERY UPS
TYPE : ON LINE, DOUBLE CONVERSION + BY PASS
INPUT : 184 – 264 VAC. OUTPUT : 230 VAC.
6.3.11. Instalasi
Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada
beton secara kukuh dan tahan getaran. Klem untuk conduit di pasang setiap
jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai dengan PUIL 2000.
6.4. TESTING DAN COMMISSIONING
Kontraktor harus mengadakan testing dan commissioning dan
disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
instalasi.
6.5. REFERENSI PRODUK
1. Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pasal 1.5 PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
11.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini:
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan
pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning) dan Ventilasi
Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk semua
perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu
instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
untuk dipergunakan.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion
VRF (Variable Refrigerant Flow) air cooled type, memakai compressor
Full Inverter dengan tipe Hermetically Sealed Scroll type, Mesin
Kompresor bekerja secara Variable menyesuaikan putaran motor dan
konsumsi daya listrik dengan kebutuhan beban pendinginan yang
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
berubah - rubah dengan menggunakan teknologi inverter dan Variable
Refrigerant Volume. Dimana Sistem AC tersebut terdiri dari satu sistem
outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit
mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara
independen sesuai dengan temperature yang diharapkan.
3. Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan
kemampuan koneksi total jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor
dengan kapasitas Outdoor mencapai 60HP dalam satu system.
4. Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara
independen menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada
setiap Indoor unit.
Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter dan mempunyai
kemampuan untuk merubah putaran motor compressor sesuai dengan
beban pendinginan.
5. AC jenis VRF yang mempunyai fitur Auto Refrigerant Charge yang
berfungsi mencegah kelebihan/kekurangan pada saat proses pengisian
refrigerant.
6. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor
sebagai berikut :
Ceiling Mounted Cassette Type (Round Flow) + Streamer
Wall Mounted Type
Ceiling Concealed (Duct Type)
7. System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test
Operation System untuk melakukan pengecekan system secara
otomatis yang meliputi pengecekan : wiring check, piping check, stop
valve check, sehingga sistem berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai
kondisi yang dikehendaki dalam perancangan system, dengan rincian
pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis VRF Sistem
model Cassete (Round Flow) Type dan Wall Type, beserta seluruh
peralatan bantunya.
2. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing
Unit/Outdoor Unit.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran
drainase yang disediakan oleh Plumbing.
4. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
5. Instalasi Daya,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan
listrik, seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem
VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi
Teknis.
6. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh
sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya,
termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya
secara lengkap.
7. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun
berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part
number list untuk setiap peralatan/unit mesin yang dipasang dan
segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam
sistem ini.
8. Pekerjaan training khusus dari pihak pabrikan (Principal) serta
pelatihan on site project utuk pengoperasian system dan cara/proses
pemeliharaan beserta trouble shooting dan perbaikan.
9. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi
selama masa garansi.
8. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC VRF Sistem model
Duct Type, Cassete Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan
bantunya.
9. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing
Unit/Outdoor Unit.
10. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran
drainase yang disediakan oleh Plumbing.
11. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
12. Pekerjaan Fresh Air Fan menggunakan fan jenis Axial model TDA,
kapasitas fresh air min 10% dari total air flow kapasitas air conditioning.
Fresh Air Fan mensupply ke masing- masing lantai menggunakan sistem
ducting BJLS
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
13. Pekerjaan Pressurize Fan menggunakan fan jenis Centrifugal model
BSB/FSA , kapasitas Pressurize Fan 17800 CFM, Static Pressure 2.5
inch Wg. Jalur supply angin dari pressurize fan menggunakan ducting
BJLS
14. Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara
lengkap
15. Instalasi Daya
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik,
seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC
sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis.
16. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk
penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara
lengkap.
17. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun
berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part
number list untuk setiap peralatan/unit mesin yang dipasang dan segala
keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam sistem ini.
18. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi
selama masa pemeliharaan.
19. Lingkup Pekerjaan Instalasi Tata Udara Meliputi Pengadaan dan
Pemasangan Tata Udara lengkap dengan centralized control Intellegent
Touch Manager
11.2. Kondisi Dan Operasi Sistem
1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC Multi Split Sistem
dengan jenis Duct type, Wall Type maupun Cassete Type, terdiri dari:
a. Indoor unit
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan
yang ada didalam BQ sesuai dengan design condition.
Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan Electronic
Expansion Valve.
Harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai
dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.
Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase
dan 50 Hz.
Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan haruslah direct
drive blower.
Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.
Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling
haruslah standard dari pabrik.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan
9mm haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit
menuju ke saluran pembuangan air drain.
b. Outdoor unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang
mempunyai kemampuan panjang instalasi 190 m, dengan total
panjang pipa 1000m dan kemampuan jarak Vertikal antara Outdoor
dengan indoor pada posisi Outdoor diatas ataupun di bawah dengan
panjang 90m tanpa oil trap.
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor
unit harus terisi R410A dari pabrik.
Ketentuan condensing unit :
Outdoor unit harus memiliki 2 atau 3 compressor SCROLL
dengan minimal 1 unit Inverter Compressor, mempunyai system
Automatic Back Up Function yang memungkinkan Unit tetap bisa
beroperasi jika 1 compressor rusak.
Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8
HP ( 2.0 KW ) sampai 10 HP ( 25.0 KW )
Noise level outdoor tidak boleh melebihi 65 DB(A) pada saat
operasi normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter
diatas pondasi, Outdoor harusnya model modular dan bisa
dipasang secara berderet di setiap sisinya.
Compressor
Karakteristik kompressor
a. Compressor haruslah type Inverter Scroll dengan effisiensi tinggi
dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk
merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling
load yang dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor
compressor untuk menambah torsi Compressor. Kemampuan
untuk efisiensi kerja dan efisiensi konsumsi listrik Inverter
kompressor dengan range frequency limit minimum kecepatan
putaran motor kompressor 20 Hz dan maksimum kecepatan
putaran 110 Hz.
b. Memiliki sertifikat pengujian terhadap tingkat Total Harmonic
Distortion ( THD ) dengan ketentuan:
THD Limit tidak boleh melebihi 32%
Dilengkapi dengan Noise Filter system
Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara
otomatis compressor inverter dengan jam operasi terendah yang
akan start lebih dulu pada setiap kali operasi, System ini haruslah
dipasang dipabrik.
Heat Exchanger
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang
secara mekanis
Refrigerant Circuit
Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan Sub Cooling Circuit
adalah Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat
menuju indoor unit dan berfungsi meningkatkan performance
pendinginan dan komponen lain untuk keperluan safety secara
keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.
Fan Motor
ODM fan motor harus dapat beroperasi pada delapan tingkatan
kecepatan untuk menyesuaikan variabel heat rejection dan menjaga
kondensasi gas secara menyeluruh di kondenser. External static
pressure (ESP) oleh motor harus bisa mencapai 78,4 Pa.
Pada malam hari, ketika beban pendinginan berkurang, CU harus
dapat beroperasi pada kapasitas dan tingkat kebisingan yang
mengecil, melalui pengurangan kecepatan kompresor. Pengurangan
tingkat kebisingan saat operasi dipicu menggunakan pengaturan
kontrol.
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut :
high pressure switch, control circuit fuses, fan driver overload
protector, over-current relay, inverter overload protector.
Oil recovery cycle
Oli pelumas kompresor, yang mungkin melekat dalam pipa evaporator
saat siklus pendinginan berlangsung harus kembali ke kompresor,
melalui proses pre-programmed oil recovery dari pabrik. Secara
umum oil recovery yang pertama harus aktif dua jam setelah initial
commissioning/start-up dan setelahnya, oil recovery akan berkerja
setiap delapan jam pada akumulasi operasi. Proses ini harus berasal
dari program pabrik, dan tidak bisa diubah di lapangan.
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung
berdasarkan standard dari pabrik dan ditimbang dengan
mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan
merefer ke installation manual dari pabrik.
Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang
sesuai dan dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test
harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan
oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur
ruangan dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara individual
maupun menggunakan system pengendali operasi AC secara terpusat dari
pusat kontrol.
a. Klasifikasi system control
Sebuah Screen Touch operated atau PC system centralized controller
dengan merk yang sama dengan unit AC haruslah mempunyai
fungsi sebagai berikut :
System control dapat meng-cover operasional mulai dari 16 unit
indoor sampai 512 unit grup indoor dan kombinasi dapat di koneksi
sampai total 1.024 total indoor unit.
Monitoring & Trouble shooting operasional dari system AC.
Start/Stop serta locking operasional untuk semua indoor unit.
Peak kontrol power operation.
Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dan locking
dari seluruh indoor unit.
1 tahun schedule dari operational system.
Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC
Layout dapat di inputkan ke dalam display control
Bisa ditambahkan fitur energy management sebagai sarana untuk
program penghematan energy di masa depan.
Bisa ditambahankan fasilitas faulty prediction (prediksi
kerusakan spare part) untuk mencegah kerusakan berat pada
unit (CU dan FCU) secara tiba-tiba.
3. Kondisi desain,
a. Suhu ruangan : 24˚C ( ±2˚C )
b. Suhu udara luar : 35˚C
c. Kelembaban nisbi : 60 ± 10 % RH
11.3. PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE
a. Persyaratan Pemipaan Refrigerant
1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
with High pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard
Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and
Refrigeration Field Service sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T,
dengan ketebalan diameter pipa sesuai dengan standard rekomendasi
dari pabrik.
Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi
yang sesuai dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik
menyesuaikan dengan tingkat kelembaban udara pada lokasi unit
terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi kondensasi.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed
untuk mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi
refrigerasi system haruslah dipakai.
Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama
dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang
nantinya dapat menimbulkan kotoran yang dapat menyebabkab buntu
system dan dapat merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM (Ethylene
Propylene Dyene Monomer) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ ,
ASZTM E84 dengan fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 -
25 mm untuk Suction lines dan 10mm untuk Liquid lines (Menyesuaikan
dengan ukuran diameter pipa refrigerant)
2. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan
dengan peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor
harus melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
b. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant
1. Sambungan
Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
Harus menggunakan Forged/Extruded Copper Fitting sesuai
dengan standard ASA-B.16.181963.
Harus dengan proses Hard Solder.
Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan
tersebut.
Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas
Dry Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari
penumpukan jelaga dan kerak pada bagian permukaan dalam pipa
sambungan/fitting/elbow.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit
test tekan dengan menggunakan Dry Nitrogen.
Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/step di
bawah:
Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500
Psi (minimal 1x24 jam)
Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi
dengan indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
dengan jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m
c. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi
sesuai persyaratan standard dari pihak pabrikan
2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang
telah tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali
dengan menggunakan lem karet seperti Fox atau sejenisnya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Finishing padac pekerjaan sambungan thermal insulation adalah
setelah disambung dan dirapatkan dengan lem maka titik sambungan
di berikan thermal insulation tape ( aerotape dengan ketebalan 0.5mm
mengelilingi titik penyambungan ).
5. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus
diganti.
6. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar
matahari langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di
beri jacketing untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan
dan panas matahari.
7. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape
sehingga benar-benar rapat.
8. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi
dengan pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
d. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2
2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%
3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi/thermal insulation dengan
ketebalan minimum adalah 9mm
4. Sambungan pipa PVC harus direkatkan dengan lem PVC wavin atau
sejenisnya
5. Ukuran pipa minimum untuk type Wall mounted adalah minimum 5/8
inch dari indoor unit dan instalasi dengan pipa main kondensat dengan
diameter yang lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
6. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa
dengan jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m
e. Persyaratan Pemasangan Outdoor Unit
a. Pemasangan Outdoor unit harus menyesuaikan dengan standard
pemasangan dari pihak pabrikan
b. Pemasangan outdoor harus menggunakan support dari concrete
dengan ketinggian min 10 cm dan diberikan bantalan H beam dengan
ketinggian 10 cm serta fininshing menggunakan rubber mounting sheet
(Rubber Pad) antara support concrete dengan H Beam dengan
ketebalan minimum 2 cm dan di pasang dengan baut angkur minimum
M 10.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
11.4. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Ketentuan Umum
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus
atau container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI,
wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman
(carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual
terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk
pemeriksaan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail
tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual di atas ditemukan kerusakan fisik
terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
lainnya diatur oleh DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus
melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas
pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus
dilakukan pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat,
degreasing liquid dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
b. Pemasangan Unit Mesin
1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan
harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak
sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.
11.5. PERSYARATAN PENGUJIAN
a. Ketentuan Umum
1. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil
Pemberi Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli
dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
b. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
dan atas biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
sedikitnya harus disediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Anemometer Humidifier Meter
b. Thermometer Gun
c. Sound Level Meter
d. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem
pemipaan, saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan
rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah
disetujui.
c. Pengujian Sistem Pemipaan
1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai
dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan
dari pihak pabrikan/principal
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.
d. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap
ruangan sesuai dengan yang tertera pada gambar.
b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
ruangan tersebut.
3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan
kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10%
atau -5%.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
e. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria)
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
dan diplot pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
f. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and
adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan
sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan
throttling range antara setiap peralatan.
g. Pengujian Operasi Sistem
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan
sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.
b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.
c. Mengamati kerja sistem kontrol.
d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
Air Conditioning.
e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
h. Laporan Pengujian
1. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
pengujian yang baik.
i. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
thermometer, valve opening, dan peralatan pengatur serta pengukur
lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.
11.6. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Ketentuan Umum
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor
tiba ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti
pembungkus atau container dengan disaksikan secara
bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
perusahaan jasa pengiriman (carrier /transporter agencies) dan
dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk
pemerik-saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan
lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan
kerusakan fisik terhadap peralatan, maka segala
penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus
melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan
kualitas pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana
sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna
(dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas
menjadi tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang
bersangkutan.
6. Pemasangan Unit Mesin
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan
pemipaan harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila
terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga
dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong
harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk
disetujui oleh Direksi.
b. Persyaratan Pengujian
1.4.3.6 Ketentuan Umum
1. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil
Pemberi Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah
sistem bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada
Direksi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
c. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI,
Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari
seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk
memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja
sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and
adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap
peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat
perbedaan throttling range antara setiap peralatan.
d. Pengujian Operasi Sistem
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem
diuji dan dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama
3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji
kemampuan sistem dengan dioperasikan secara terus
menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama
Direksi dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
Mengamati seluruh sistem pemipaan.
Mengamati seluruh sistem saluran udara.
Mengamati kerja sistem kontrol.
Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam
sistem Air Conditioning.
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi
dengan semestinya dan bila terdapat getaran atau noise
yang berlebihan.
e. Laporan Pengujian
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi
pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya
sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.
f. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai
dengan fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
system outdoor, panel electrical untuk setiap unit ac terpasang
yang telah disetujui Direksi.
g. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit (tidak
termasuk consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter,
fuses) dan tenaga kerja dari tanggal startup serta 3 kali garansi
visit harus dilakukan selama masa garansi untuk memeriksa
kondisi unit (tidak termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan
tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1 minggu
setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari
tanggal hand over.
h. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi
selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun
untuk mensupport pelayanan purna jual dan memberikan jaminan
sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
i. Service Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah service center resmi di
Kalimantan Timur
k. Kontraktor Pemasang
Haruslah sudah berpengalaman, pernah mendapatkan training
instalasi dari pihak pabrikan yang bersertifikasi resmi serta
memiliki sertifikat profesional shop (Certified Authirized /
Distributor / Dealer) dari pihak pabrikan.
Sebelum melakukan pekerjaan, main kontraktor harus
mempresentasikan sistem dan cara kerja kepada pihak owner
termasuk mengajukan aplikator/sub kontraktor pekerjaan AC.
1. Sistem AC Variable Refrigerant Flow (VRF), khusus untuk Ruang Kritikal
1.1. Sistem Umum
1.1.1. Sistem ini bersifat air cooled dan inverter, dapat dikoneksikan ke
banyak tipe indoor fan coil units (FCU) dengan model dan kapasitas
yang berbeda-beda, melalui pipa refrigeran berjenis tembaga.
1.1.2. Jarak panjang pipa aktual dari CU ke FCU terjauh hingga 165 m.
Maksimum perbedaan tinggi adalah 90 m baik CU berada di bawah
atau di atas posisi FCU. Total panjang pipa termasuk seluruh
percabangan pipa hingga 1.000 m.
1.1.3. Aliran refrigeran halus, dengan header pipa tembaga di CU yang
memiliki friction-loss yang rendah harus disuplai dari pabrikan,
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
berlaku untuk liquid dan suction. Insulator termal pada refnet header
yang sesuai juga harus berasal dari pabrikan.
1.1.4. Pada sisi FCU, setiap percabangan pipa refrigeran harus melalui
refnet yang membuat aliran halus dan memiliki friction-loss yang
rendah, baik untuk liquid maupun suction. T-joints tidak
diperbolehkan karena tingginya nilai friction-loss. Insulator termal
pada refnet yang sesuai juga harus berasal dari pabrikan.
1.1.5. Dengan pertimbangan sistem operasi yang diandalkan, jarak
panjang pipa dan ketinggian, proses oil recovery oleh pabrik harus
dimasukkan ke dalam sistem, untuk memungkinkan pengumpulan
minyak yang mungkin masuk ke evaporator setiap FCU. Eksternal
U-trap untuk pipa refrigeran di lapangan tidak diperlukan.
1.1.6. Sistem harus memiliki kapasitas untuk mendinginkan setiap ruang,
berdasarkan pengaturan yang berbeda pada FCU dalam ruangan
yang berbeda. Setiap FCU harus memiliki kontrol temperatur, aliran
udara dan operasi secara mandiri.
1.1.7. Selain pengaturan dari preferensi user pada remote controller FCU,
kontrol kapasitas pada sistem dapat berlaku secara otomatis tanpa
intervensi manusia. Kontrol kapasitas tersedia untuk individual FCU
dan juga kombinasi CU.
1.1.8. Untuk mencegah pemborosan refrigeran saat proses
commissioning yang mungkin terjadi karena kelalaian manusia, dan
untuk memastikan sistem beroperasi optimal, pengisian refrigeran
di lapangan harus secara otomatis, melalui proses bawaan pabrik.
Jarak pipa refrigeran dan ukuran pipa secara otomatis
dikompensasikan saat proses pengisian refrigeran, untuk
mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat membuat sistem
tidak beroperasi maksimal. Automatic refrigerant charging port
sudah tergabung dalam CU.
1.1.9. Performa sistem teroptimasi dengan temperatur evaporator yang
secara otomatis mengikuti beban dinamis setiap FCU.
1.2. Jaminan Kualitas Manufaktur
1.2.1. Seluruh FCU dan CU harus dimanufaktur pabrik dan telah melalui
berbagai uji coba pada saat proses manufaktur di pabrik. CU harus
diberikan pre-charged menggunakan R-410A. FCU di-pre-charged
dengan nitrogen, dan ditutup oleh flare nuts.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1.2.2. FCU dan CU harus memenuhi instruksi RoHS (Restriction of
Hazardous Substances).
2. Condensing Unit (CU)
2.1. Condensing unit harus dirakit pabrik, ditempatkan di casing kokoh
tahan cuaca yang tersusun dari panel-panel baja galvanis, dilapisi baked
enamel finish. Konstruksi dari condensing unit harus memenuhi IP14.
2.2. Condesing unit harus modular secara desain dan diizinkan untuk
instalasi side-by-side. Ketinggian dan kedalaman dari outdoor unit harus
memiliki dimensi sebangun untuk mencapai garis besar yang teratur dan
konsisten ketika dilakukan instalasi side-by-side.
2.3. CU harus sudah termasuk alumunium-finned condenser coil, outer
diameter motor (ODM) DC motor dengan scroll fan dan bell-mouth guide,
scroll compressor, oil separator dan oil return circuit, integrated control
PCB dengan tampilan tujuh digital segmen, insulated gate bi-polar
transistor (IGBT) inverter dengan alumunium heat sinks, filter pipa
refrigeran, sistem proteksi tekanan rendah dan tinggi, thermistors, solenoid
valves, expansion valves, pressure regulating valve, suction and liquid
service valves, automatic refrigerant charging port, galvanized compressor
enclosure dan galvanized electrical compartment enclosure. CU harus
dikonstruksi oleh lembaran baja GI yang telah dilapisi epoxy, terkonfigurasi
untuk kekakuan struktur yang menyokong keseluruhan struktur, dan
terpasang di dasar GI yang sudah dilapisi epoxy dengan slot untuk
memungkinkan pengangkutan menggunakan pellet jack.
2.4. Jaring baja yang dipasang di struktur condensing unit harus
mengelilingi alumunium condenser fins yang tak terlindung. Jaring baja
terpisah juga harus terdapat di discharge outlet dari condenser fan untuk
membuat aliran udara menjadi streamline, dan mencegah puing jatuh ke
dalam CU.
2.5. Koneksi pipa refrigeran lapangan menuju CU harus dapat diakses dari
sisi service CU. Juga diizinkan dari sisi bawah CU, apabila terdapat
dudukan di bawah CU.
2.6. Kabel power elektrikal dan kabel kontrol harus diarahkan ke dalam CU
dengan arah yang sama dengan koneksi pipa refrigeran. Terminal power
elektrikal harus ada didalam kompartemen elektrikal pada CU, dan hanya
dapat diakses setelah penutup panel elektrikal dari GI dibuka.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2.7. Kompartemen elektrikal harus terletak di dalam ruang mati dari sisi bell-
mouth untuk mengecilkan hambatan dari aliran udara.
2.8. CU harus terdiri dari modul-modul dasar berkapasitas nominal 6, 8, 10,
12, 14, 16, 18 dan 20HP. CU harus dapat dikombinasikan menjadi sistem
yang lebih besar, dengan total kapasitas sampai dengan 60HP. Kombinasi
terdiri dari 2 atau 3 CU, dan kombinasi kapasitas adalah kelipatan 2.
2.9. Setiap CU harus dapat menjalankan dan menghasilkan tingkatan
kapasitas, diatur melalui power inverter devices dan inverter controller,
dengan memvariasikan kecepatan dari rotasi kompresor dengan
menyesuaikan permintaan kebutuhan pendinginan. Untuk permintaan
kebutuhan pendinginan yang lebih besar, kecepatan kompresor akan naik,
menghasilkan volume refrigeran yang bersirkulasi lebih besar, dan untuk
permintaan kebutuhan pendinginan yang lebih kecil, kecepatan kompresor
akan melambat untuk menghasilkan volume refrigeran yang lebih sedikit.
Permintaan kebutuhan pendinginan dikomunikasikan oleh individual FCU
ke CU melalui sistem kabel transmisi yang bersifat unshielded dan non-
polarized.
2.10. Outdoor unit harus dapat dikoneksikan dengan beragam tipe/model
dan kapasitas, sebagai berikut:
• Ceiling Mounted Cassette Streamer Type
• Ceiling Mounted Duct Type
• Wall Mounted Type
2.11. CU harus terpasang kontrol Smart Variable Refrigerant Temperature
(VRT Smart), untuk mengoptimasi operasi sistem, baik untuk
mengunggulkan efisiensi energi atau pendinginan secara cepat.
2.12. CU harus terpasang tombol automatic test operation untuk
menjalankan sistem pengecekan otomatis. Dimana termasuk control
wirings, shut-off valves, sensors dan refrigerant volume. Apabila berhasil,
maka sistem akan kembali beroperasi secara otomatis setelah
pengecekan selesai.
3. Printed Circuit Board (PCB)
3.1. PCB yang terintegrasi harus dilapisi oleh surface mounted technology
(SMT), dan dibuat untuk melindungi PCB dari dampak yang merugikan dari
debu dan kelembapan.
3.2. Panas yang terakumulasi dari IGBT harus didinginkan dengan
alumunium heat sinks, dan heat sink tersebut harus diletakkan jauh dari
kotoran dan debu dari aliran udara kondenser yang dapat membuat
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
mengurangi efesiensi. Heat sinks harus terikat secara mekanis ke pipa
refrigeran berjenis tembaga, dan diletakkan dalam kompartemen panel
elektonik. Panas dari IGBT akan dihilangkan dengan memindahkan panas
ke aliran refrigeran yang berada di dalam pipa tembaga.
4. Compressor
4.1. Pengoperasian dari sistem variable refrigerant volume mengharuskan
kecepatan kompresor bervariasi dari RPM rendah ke RPM tinggi,
bergantung pada permintaan dinamis kebutuhan pendinginan. Kompresor
bekerja menyesuaikan permintaan operasional, dan resiko kegagalan
mekanikal dan kebocoran tekanan akan diminimalisir terhadap tingkatan
RPM. Untuk mengurangi resiko tersebut, kompresor harus menggunakan
tipe scroll, dengan kontrol tekanan antara scroll atas dan scroll bawah
seperti pengoptimalkan oil seal secara konsisten yang dijaga melalui
pergerakan bagian scroll pada seluruh kondisi beban.
4.2. CU dengan kapasitas 6HP, 8HP, 10HP, 12HP dan 14HP memiliki satu
kompresor. Dua kompresor digunakan untuk CU dengan kapasitas 16HP,
18HP dan 20HP.
4.3. CU dengan dua kompresor akan tetap dapat beroperasi walaupun
salah satu dari kompresor mengalami kegagalan, melalui prosedur reset.
4.4. Desain kompresor harus menjamin viskositas dari oli pelumas yang
dijaga di temperatur optimal saat siklus beroperasi. Tekanan/temperatur
keluaran refrigeran yang tinggi berada di bagian bawah kompresor, dimana
oli pelumas dijaga, dengan demikian maka oli akan mengalir secara halus
menuju motor shaft, journal bearings dan scrolls assembly.
4.5. Suction line yang masuk ke dalam kompresor harus dipasang dengan
fine mesh filter untuk menangkap partikel-partikel.
4.6. Kompresor inverter menggunakan neodynium magnet dalam
konstruksi rotor, untuk menghasilkan torsi besar dan efesiensi yang baik.
Strator winding dibuat dengan desain low eddy-current loss.
4.7. Di dalam sistem yang terdiri dari beberapa CU dikombinasikan untuk
menghasilkan kapasitas yang lebih besar, pergantian kerja secara
otomatis pada CU dan kompresor, harus diaktifkan dalam kombinasi
sistem. Proses pergantian kerja harus secara otomatis berlangsung tanpa
intervensi pengguna.
5. Heat Exchanger
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
5.1. Heat exchanger dibuat dari alumunium fins yang secara mekanis terikat
ke pipa tembaga untuk membuat permukaan sirip heat exchanger yang
efektif. Fins alumunium sebaiknya berombak untuk meningkatkan area
total permukaan, dengan pitch 1.4 mm untuk membuat penukaran panas
yang baik.
5.2. Alumunium fins dilapisi dengan lapisan tipis resin anti korosi.
5.3. Untuk meningkatkan kapasitas, permukaan heat exchanger diperluas
dengan membuat heat exchanger ada di keempat sisi CU, dengan dua
baris koil. (Pada kapasitas 20HP berlaku 3 baris koil.)
6. Refrigerant Circuit
6.1. Sirkuit refrigeran sudah harus termasuk filter internal, liquid line and
suction line shut off valve, solenoid valves dan expansion valves.
6.2. Pendeteksi tekanan tinggi pada refrigeran dan cut-off safety device
harus tersedia untuk melindungi dari pengoperasian bertekanan tinggi
yang melampaui batas dalam sistem.
6.3. Oil separator harus terpasang pada discharge setiap kompresor, dan
harus mengembalikan oli kembali ke kompresor saat operasi.
7. CU Fan Motor
7.1. ODM fan motor harus dapat beroperasi pada delapan tingkatan
kecepatan untuk menyesuaikan variabel heat rejection dan menjaga
kondensasi gas secara menyeluruh di kondenser. External static pressure
(ESP) oleh motor harus bisa mencapai 78,4 Pa.
7.2. Pada malam hari, ketika beban pendinginan berkurang, CU harus
dapat beroperasi pada kapasitas dan tingkat kebisingan yang mengecil,
melalui pengurangan kecepatan kompresor. Pengurangan tingkat
kebisingan saat operasi dipicu menggunakan pengaturan kontrol.
8. Crankcase Heating
8.1. External heater element tidak diperlukan untuk memanaskan
crankcase. Pemanasan crankcase harus disediakan pada setiap
kompresor menggunakan stator windings kompresor sebagai sumber
panas. Ketika sistem AC dalam mode operasi dingin, pemanasan
crankcase harus berhenti secara otomatis. Ketika sistem AC mati,
pemanasan crankcase harus aktif secara otomatis, asalkan temperatur
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
kompresor jatuh di bawah 25⁰C. Hanya 2 fase dari stator windings yang
secara parsial memberi energi untuk pemanasan crankcase.
9. Safety Devices
9.1. Berikut adalah safety devices yang harus dimiliki oleh outdoor unit: high
pressure switch, control circuit fuses, fan driver overload protector, over-
current relay, inverter overload protector.
9.2. Untuk pendinginan yang efektif pada pipa refrigeran yang panjang, sub-
cooling dari liquid line harus termasuk dalam CU, dan harus dapat
beroperasi secara otomatis ketika dibutuhkan.
9.3. Oli pelumas kompresor, yang mungkin melekat dalam pipa evaporator
saat siklus pendinginan berlangsung harus kembali ke kompresor, melalui
proses pre-programmed oil recovery dari pabrik. Secara umum oil recovery
yang pertama harus aktif dua jam setelah initial commissioning/start-up
dan setelahnya, oil recovery akan berkerja setiap delapan jam pada
akumulasi operasi. Proses ini harus berasal dari program pabrik, dan tidak
bisa diubah di lapangan.
9.4. Keseimbangan dari oil level untuk menyesuaikan operasi kompresor
dari kombinasi sistem CU harus berkerja tanpa penggunaan external oil
equalizing refrigerant pipes.
10. Noise Level
10.1. Tingkat kebisingan pada setiap modul CU harus berkisar dari 56dB(A)
sampai 65dB(A) pada operasi normal, diukur dari jarak 1 meter secara
horizontal dan 1,5 meter di atas tanah, pada kondisi anechoic chamber.
11. Fan Coil Unit (FCU) Ruangan Umum
11.1. Beragam tipe FCU harus ada untuk fleksibilitas desain. Kapasitas
berkisar dari 2,2kW sampai dengan 28kW, termasuk unit AHU yang
mencapai 336kW. Sampai dengan maksimum 64 FCU harus dapat
dikoneksikan pada setiap sistem, dimana setiap unit FCU dapat dikontrol
secara mandiri ataupun secara berkelompok.
11.2. Basic Components
Komponen-komponen basic termasuk fan/blower assembly, evaporator
coil, filter, dan electronic proportional expansion valve, dengan thermistor
untuk operasi yang tepat dan efektif. Semuanya harus bertempat di
kesatuan fisik.
11.3. Fans
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Tipe fan harus direct driven centrifugal dengan impeller yang seimbang.
Motor harus beroperasi pada nominal 230 volts, satu fase dan 50Hz.
Untuk tipe floor standing duct type, FXVQ series dan AHUR, fan motor
harus 400 volts, 3 fase dan belt driven.
Untuk AHUR, opsional AC motor dengan rating IE3 harus tersedia. EC
motor juga harus tersedia sebagai opsi.
11.4. Evaporator Coils
Evaporator coil harus sesuai untuk penggunaan direct expansion dengan
refrigeran R-410A. Konstruksinya harus dengan annealed copper tubes,
diperluas secara hidrolik untuk membentuk ikatan mekanis yang baik
dengan alumunium fins. Internal dari pipa tembaga harus berbentuk
rifled-bored dan dapat menghasilkan spesifikasi pendinginan sesuai
desain, termasuk kebutuhan tekanan maksimum dalam sistem.
11.5. Filters
Pabrik menyuplai mold resistant resin net filters yang tersedia untuk tipe-
tipe FCU. Untuk FCU dengan filter yang disuplai pabrik, pemasangan
filter di FCU akan menjadi bagian dari desain FCU.
Filter untuk FCU tipe duct, termasuk AHUR akan disediakan oleh pihak
installer, bergantung pada spesifikasi dari konsultan teknik. Seperti filter
harus sesuai dengan dimensi dari spesifikasi, termasuk metode
pemasangan, efisiensi filter dan spesifikasi pressure drop.
11.6. Electronic Expansion Valve
Electronic expansion valve harus dapat mengimbangi performa dari FCU.
Dimana EEV harus dapat terus mengatur volume refrigeran yang
mengalir melalui FCU untuk mencapai kapasitas pendinginan yang
didesain, dengan mengontrol temperature suction dari FCU.
11.7. Types of FCU
11.7.1. Round Flow Ceiling Mounted Cassette
FCU disuplai dalam dua bagian, bagian utama FCU melingkupi
evaporator coil, filter, fan assembly dan kontrol, dan panel
dekoratif dengan directional air flaps yang terpisah.
Dekoratif panel yang standar harus termasuk perforasi linier di
bagian bawah untuk memfasilitasi return air ke dalam FCU. Suplai
udara akan mengelilingi dekoratif panel dan didistribusikan dengan
empat arah air flaps.
Dekoratif panel tersedia dengan warna putih, dengan hitam
sebagai warna opsi.
All-round flow akan tersedia seperti halnya round flow. Sehingga
pola aliran udara dapat disesuaikan dengan lokasi atau letak
ruangan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Sudut dari individual flap akan dikontrol secara mandiri melalui
remote controller, seperti arah aliran udara yang bersifat mandiri,
untuk setiap saluran keluaran udara.
Sudut flap dan operasi akan berbalik kembali secara otomatis ke
operasi sebelumnya setelah FCU dihidupkan kembali.
Sudut aliran udara 5 arah dengan tambahan fungsi auto-swing
akan tersedia.
Untuk instalasi atap yang tinggi, aliran udara akan dapat
disesuaikan melalui remote controller, BRC1E63, untuk
membuang suplai udara pada sudut curam terhadap area yang
diduduki, dengan rentang ketinggian antara 3,5m sampai 4,2m.
Fitur penurunan filter panel secara otomatis akan tersedia sebagai
opsi. Untuk keselamatan dari orang maintenace dan untuk
menghindari penggunaan tangga yang tinggi, panel filter dapat
diturunkan, dengan rentang tinggi dari 1,2m sampai 3,9m ke
bawah FCU. Fitur tersebut memiliki 8 opsi pilihan ketinggian, dipilih
melalui pengaturan lapangan saat commissioning.
Horizontal flaps, dengan permukaan tidak berkumpul, harus
digunakan dalam indoor unit untuk mengurangi kondensasi. Juga
dapat mengurangi menumpuknya kotoran, dan memudahkan
maintenance.
Filter udara harus memiliki perlakuan anti jamur dan anti bakteri
untuk menghindari pertumbuhan jamur yang berasal dari
tumpukan debu atau embun yang mungkin menempel pada filter.
Teknologi smart control sudah termasuk. Dalam mode pengaturan
automatic air flow, volume udara pada FCU akan secara otomatis
berubah menyesuaikan beban pendingin, Semakin besar beban
pendingin, semakin besar volume udara, begitu pula sebaliknya.
Drain pan harus diberikan silver ion antibacterial, untuk
mengurangi pertumbuhan lendir, yang dapat menyebabkan
penyumbatan dan bau.
Pompa drain sudah tergabung dalam FCU dengan kenaikan
850mm dari false ceiling. Pompa tersebut tidak menyebabkan
tekanan pada instalasi pipa drain.
11.7.2. Ceiling Mounted Duct
FCU dipasang di void atap, dan disesuaikan untuk instalasi
panjang duct yang sedang, dengan total external static pressure
dari 30Pa sampai 270Pa. FXMQ harus dikonstruksi dengan GI,
dengan wadah kondensasi internal.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kapasitas FCU sampai dengan nilai nominal 16kW, sudah
termasuk DC fan motor, dengan external static pressure yang
dapat disesuaikan dengan kondisi instalasi. Penyesuaian tersebut
dapat dilakukan menggunakan remote controller.
Untuk FCU dengan kapasitas lebih dari 16kW, fan motor
berdasarkan tipe AC dan total external static pressure dapat
disesuaikan dengan memilih electrical windings tap.
Drain pan harus diberikan silver ion antibacterial, untuk
menghindari pertumbuhan lendir, yang dapat menyebabkan
penyumbatan dan bau.
Untuk model dengan kapasitas sampai dengan 16kW, drain pump
sudah termasuk dalam FCU dengan kenaikan 700mm dari dasar
unit. Pompa tersebut tidak menyebabkan tekanan pada instalasi
pipa drain.
11.7.3. Wall Mounted
FCU memiliki 5 sudut keluaran udara, diatur dengan remote
controller. Sudut discharge otomatis dijaga pada posisi yang sama
setiap FCU dinyalakan. Panel FCU memiliki desain yang flat dan
bebas dari perforasi untuk memudahkan proses pembersihan dan
maintenance.
Untuk distribusi udara yang nyaman, vertical auto-swing jalur
suplai udara disediakan. Dan jalur akan menutup ketika FCU
dimatikan. Koneksi pipa drain ke FCU tersedia di bagian kiri atau
kanan.
Opsional external drain pump kit tersedia dengan kenaikan
1000mm dari bawah drain pump.
11.8. Heat Reclaim Ventilator
Menggunakan unit Heat Reclaim Ventilator untuk memasukkan udara
segar ke dalam ruangan, dimana udara segar dari luar ruangan tersebut
disinggungkan dengan udara dingin dari dalam ruangan sehingga
temperature udara dari luar dapat diturunkan.
11.9. Daftar Material
No Matrial
1. Unit Air Conditioning VRF
System
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2. Pipa Refrigerant
3. Pipa Pengembunan (PVC)
4. Isolasi Pipa Refrijran,
Pengembunan
5. Ducting
a. PolyUrethan
b. BJLS
6. Freon / Refrigerent R410
7. Kabel Power NYM, NYF
8. Kabel Control AWG
Pasal 1.5 PEKERJAAN HYDRANT
1.4.3.7 Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi hydrant dan
sprinkler berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.
1.4.3.8 Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan pipa hydrant dan sprinkler dari tandon bawah ke alat-
alat penerimaan ( Fire House Cabinet dan unit Sprinkler ) dalam bangunan lengkap
dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.
3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan
tentang pengetahuan sistem dan operasinya.
1.4.3.9 Uraian Pekerjaan
1. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh instalator yang
telah mempunyai Surat Pengakuan (PAS) dari Instansi terkait (Dinas PMK) maupun
dari Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan beserta perlengkapannya
harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi hydrant dan sprinkler harus seijin /
disaksikan Direksi Lapangan.
5. Persyaratan pemipaan instalasi Hydrant dan srinkler, meliputi :
a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi Hydrant dan Sprinkler adalah pipa
Black Steel Pipes (BS) Class Sch. 40, disamping itu semua fitting, elbow harus
terbuat dari bahan yang sama dengan pipa tersebut.
b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur pipa
sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
dengan persetujuan Direksi Lapangan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan dengan cara las.
e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
memadai.
1.4.3.10 Pengadaan dan Pemasangan
Kontraktor harus mengadakan dan memasang seluruh peralatan untuk bekerjanya sistem
pemadam kebakaran yang meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hidrant lengkap dengan asesorisnya
(fitting, katub dan lain-lain) sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi
teknis.
2. Pengadaan dan pemasangan kotak hidrant (termasuk selang, nozzle, hose rack,
landing valve, dll), pilar hidrant dan sambungan dinas lengkap dengan asesorisnya
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
3. Pembersihan pipa mengunakan aliran air yang bertekanan dari pompa yang
disediakan oleh Kontraktor.
4. Pengujian kebocoran instalasi pemipaan hidran dengan pengujian tekanan hidrolik
yang dilakukan secara bertahap (bagian perbagian), kemudian dilanjutkan secara
keseluruhan setelah jaringan pemipaan terpasang semuanya, hingga sistem
tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.
5. Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus .
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
– ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa.
6. Pemasangan pompa-pompa kebakaran harus sesuai dengan sistem yang
diinginkan dan persyaratan teknis dari pabrik.
1) Main Diesel Fire Pump
T y p e : End Suction
Kapasitas : 500 Gpm
Total Head : 75 meter
Standart : NFPA 20
Engine : Cummins
Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard
2) Main Electric Fire Pump
T y p e : End Suction
Kapasitas : 500 Gpm
Total Head : 75 meter
Standart : NFPA 20
Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3) Jockey Fire Pump
T y p e : Vertical Multi Stage
Kapasitas : 50 Gpm
Total Head :90 meter
Lengkap Panel Control NFPA-20 Standard
7. Pompa harus dipasang sedemikian sehingga getaran yang ditimbulkan dapat
diisolir. Peredam getaran yang dipilih untuk defleksi statis yang sesuai beratnya.
1.4.3.11 Material / Bahan Yang Dipakai
1. Pipa Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 mutu beserta perlengkapannya
diameter sesuai gambar.
2. Semua fitting (Gate valve, Check Valve, Floating, Foot Valve, Preasure Reducing
Valve dll) dari bahan Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40.
3. Seluruh katub yang dipasang di pemipaan pemadam kebakaran harus dari jenis fire
fighting valves yang mempunyai tekanan kerja 300 psi dan tekanan test 700 psi
(kelas 300). Khusus gate valve yang dipasang harus tipe OS&Y (Outside Screw &
Yoke). Katub harus UL Listed dan FM Aprroved.
Spesifikasi material gate valve harus seperti berikut ini :
a. Body : cast iron
b. Bonnet : cast iron
c. Disc : cast iron
d. Hand Wheel : cast iron
e. Stem : brass
f. Bolt and nut : steel
g. Yoke : cast iron
h. Finishing : red epoxy coating
4. Sprinkler yang digunakan adalah :
a. Type Pendant
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
b. Type Sidewall
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, satu merk dan dilengkapi
garansi dari Principal pemegang merk resmi.
Produk bahan dan peralatan serta merek pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Sprinkler head, UL/FM : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2.Branch Control Valve : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
3.Main Control Valve, UL/FM : sesuai spesifikasi teknis dan gambar
5. Kotak Hidrant, Pilar Hidrant dan Siemesse Conncetion
a. Pilar Hidrant dan Siamese Connection
Pilar hidrant dan siamese connection yang digunakan adalah dengan 2 buah
outlet dia. 2½” vander heyde lengkap dengan tutup dan rantainya. Selain ball
valve pada outlet pilar hidrant juga harus dilengkapi dengan main valve dan
fasilitas drainnya.
Model : Two Ways
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : Main valve & Ball Valve
Siamesse Connection yang digunakan type Wall model S.7 dengan VDH
b. Kotak Hidrant – In Door
Kotak hidrant In door lengkap dengan hose / selang yang panjangnya 40
meter diameter 2½” dan nozzle juga diameter connection 2 ½”. Box ini harus
dilengkapi dengan kunci, dimana anak kuncinya diletakkan pada sebuah
kotak kaca pada pintu box tersebut.
Model : Indoor Type B
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : rol fire house, hydrant valve, seamless nozzle, hose
rack & hydrant valve
c. Warna Kotak Hidrant
Kotak hidrant, pilar hidrant dan siamese connection harus berwarna merah
gelap dengan tulisan warna putih yang jelas.
6. Safety, Automatic Air Release Valve dan Preasure Relief Valve yang digunakan
produksi sesuai spesifikasi
7. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
1.4.3.12 Cara pemasangan
1. U m u m
a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan pemadam kebakaran sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk
gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
c. Pemasangan Pipa :
- Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen
jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas yang
cukup untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
- Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapat
penyelesaian.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
gambar struktur.
- Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk
mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan akibat
aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing,
flexible expansion loop dan lainnya.
- Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
disertai peredam getaran.
2. Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan
a. Pipa Tegak
Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara penyangga
maksimum 3 meter.
b. Pipa Mendatar
- Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di
atas lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
- Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table di
atas.
- Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
- Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table di
atas. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/ slope sekitar 1% -
2%.
c. Pipa Dalam Tanah
- Pipa yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus
ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian
atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah
pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir
setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
diurug sampai padat.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
- Pipa yang akan ditanam diberi lapisan plinkut terlebih dahulu, kemudian
dilapisi dengan lembaran karung goni dan kemudian dilapisi dengan
plinkut kembali. Pipa yang ditanam harus diberi tanda blok beton setiap 2
(dua) meter.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan, diberi bata di atasnya
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
di sekeliling dan di atasnya diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm,
untuk selanjutnya diurug tanah sampai padat.
- Penyambungan pipa di ruang mesin harus menggunakan Flexible
Coupling, sedangkan di luar ruang mesin menggunakan flens dan baut.
- Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada ruangan pipa bagian atas harus
dilindungi dengan plat beton bertulang tebal + 10 cm dan pemasangannya
tidak mengganggu jalan kemudian ditimbun dengan baik sampai rata
dengan
d. Penyangga dan penggantung pipa.
- Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100
mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
e. Lain – lain.
Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan harus
dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian yang
akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus diprbaiki
bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
3. Sambungan Ulir
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga
tidak menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads
BS. 21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
tidak beracun.
c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
Nominal Diameter Panjang Efektif
(mm) (inch) Ujung Berulir
(mm)
15 ½ 15
20 ¾ 17
25 1 19
32 1 ½ 22
50 2 26
65 2 ½ 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 48
d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
4. Sambungan Flens (Flange)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange
dan tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.
b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
5. Penyambungan Las
Sambungan las harus menggunakan alat las listrik dengan kampuh las yang
sesuai. Prosedur pengelasan harus mengikuti standar yang berlaku. Operator
pengelas harus memiliki sertifikat 4G-SGAW dari instansi yang berwenang.
6. Pemasangan Alat Ukur
a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan menggunakan
fitting alat ukur.
b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang
penting.
c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
dipasang dengan benar dan simetris.
7. Sambungan dengan peralatan
Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.
8. Pipa yang tertanam Dalam Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah
atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih
dahulu sebelum ditutup.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
9. Penyangga dan Penggantung Pipa
a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
menggantungkan pipa ke pipa lainnya.
b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
maksimum 3 meter.
d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan dengan
memakai insert.
e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
HANGER ROD SPACING
Ukuran pipa < 1 1 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 1 2
nominal ½ 8 0
(inchi)
Jarak antar 7 9 1 11 12 14 1 1 19 22 23 25 27 2 3
maksimum 0 6 7 8 0
(ft)
HANGER ROD SCHEDULE
Pipe size Rod Size Pipe Size Rod
size
Up to dia. 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.
2”
2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 7/8” dia.
12”
f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
getaran (Vibration Eliminator).
10. Penembusan Pipa
a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
(sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
menembus dinding.
b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.
c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
11. Pembersihan
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok
hingga mengkilat.
c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan
dari segala macam kotoran.
d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
pekerjaan plumbing.
e. Semua bagian luar dari peralatan.
12. Penandaan Pipa
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan sesuai
dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.
c. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi arsitektur).
Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus diberi indikasi
penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.
SKEDUL PEWARNAAN
NO SUBJECT WARNA
1 Instalasi Pemipaan Merah
2 Arah aliran putih
3 Bahan Gantungan & Hitam
Support
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS
Pasal 2
2.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila
ternyata terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
Instalasi Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan
serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi yang
berwenang.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
e. Melakukan test tahanan pentanahan
f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
2.1.1.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
b. PUIPP.
c. SNI
2.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir
1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara
sekeliling gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa
diperkecil.
2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .
3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction
Box menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC
diameter 70 mm. Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan
ke tanah dengan menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai
gambar
4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan
2.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut
:
1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ±
100 m
2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal
mendahului obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran
sambaran.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif
4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
terhadap obyek sekitar
5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 70 mm2
2.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung
2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang
lain.
3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia
harus dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri
pada pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan,
harus dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan
Kontraktor Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan
harus dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW
1”, saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.
8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
sambungan pada tempat yang tidak semestinya.
9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2”
dengan kawat BC 70 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm
11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk
mengukur tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris
13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
gedung.
2.1.1.6 Pengujian Pekerjaan
1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor
dan Konsultan MK
2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
Pasal 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT
2.1.1.7 PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
- Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4
Tahun 2015
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3
pada konstruksi bangunan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3
dibidang lift.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat
syarat keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut
barang dan orang.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang
persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift
- Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
- Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)
- Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
- SKSNI T-15-1991-03
- Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara
Perancangan Lift.
- Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum
Konstruksi Lift yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
- Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
2.1.1.8 KETENTUAN UMUM
A. UMUM
1. Untuk pekerjaan elevator yang diSubconkan Peserta lelang harus mendapat Surat
ukungan Resmi dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
yang mempunyai dan melampirkannya didalam dokumen lelang sebagai berikut :
a. NIB perusahaan dengan KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) :
- KBLI 28160 Industri alat Pengangkat dan pemindah
b. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi dengan klasifikasi
bidang usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005
Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
c. Surat Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Bidang Kegiatan : Pemasangan / Instalatir dan Pemeliharaan Pesawat
Lift & Escalator yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI
d. Minimal 2 ( dua ) orang personel yang mempunyai sertifikat :
- K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator yang
dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, serta
mempunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3 Elevator dan
Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training
of Installation and maintenace of elevator and escalator yang
dikeluarkan oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan
escalator.
e. 1 (satu) orang personel STM Teknik Elektro mempunyai :
- SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal
Dalam Gedung
- Sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator
serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan
oleh kementrian Ketenagakerjaan RI
- The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
Installation and maintenace of elevator and escalator yang
dikeluarkan oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan
escalator.
f. Sertifikat dari 1 (satu) orang personel S1 Teknik Mesin yang mempunyai :
- SKA Madya Transportasi Dalam Gedung.
- Mempunyai Sertifikat Teknisi K3 Pemasangan & Pemeliharaan
Elevator & Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI, serta mepunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3
Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI
g. Surat Keagenan resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator
dan escalator.
h. Sertifikat dari pabrik pembuat elevator & escalator : ISO 9001, ISO
14001, BS OSHAS 18001, sertifikat tentang effesiensi energy lift sesuai
dengan VDI 4707-1
i. Sertifikat patent merek produk elevator & escalator dari Kemenkumham
RI
j. Surat kesanggupan yang dicantumkan dalam surat dukungan : memberi
garansi free maintenance selama minimal 6 bulan, garansi free spare
part elevator selama 2 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
k. Surat kesanggupan menjamin ketersediaan spare part untuk jangka
waktu 10 tahun kedepan bila ada spare part yang harus diganti karena
factor life time maupun karena rusak.
l. Setiap Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
membuat pernyataan bersedia disurvey oleh team lelang ke kantor,
workshop, gudang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecepatan
respon bila ada panggilan trouble elevator dan untuk memastikan
kelengkapan ketersediaan sparepart elevator.
B. Sertifikat garansi dan sertifikat produk
Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator untuk pekerjaan pengadaan dan
pemasangan elevator diwajibkan menyerahkan dokumen atau sertifikat yang diserahkan
setelah serah terima pkerjaan sebagai berikut :
1. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat (penanggung jawab
system).
2. Certificate of Origin ( COO ) elevator & escalator yang terpasang
3. Sertifikat ijin pemakaian elevator & escalator dari Disnaker
4. Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 2
tahun
5. Manual book Pengoperasian elevator & escalator
2.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN
1. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
kelembaban tinggi
2. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “
BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers
Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD
INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks;
ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf
dan disetujui untuk di pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”
3. Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator harus menawarkan
seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
5. Merk elevator & Escalator yang digunakan dalam paket pekerjaan ini : Mitsubishi,
Hitachi, Toshiba, Delta Lift
6. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
7. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari perwakilan
dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator yang
melaksanakan pekerjaan tersebut.
8. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan Agen sekaligus
aplikator Elevator dan escalator adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator & escalator secara lengkap
sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
b. Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure opening,
jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor
c. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-
celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing
arsitektur.
d. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e. Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional elevator
dan escalator
f. Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator dan
escalator
g. Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator dan escalator sebesar
60 ampere / unit elevator dan 60 ampere / unit escalator, 3 phase, 380 Volt, 50 Hz
untuk operasional elevator, Penambahan daya listrik ke PLN bila daya listrik tidak
mencukupi.
h. Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator dan escalator serta alat kerja
selama proses pemasangan.
9. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi
suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan
menerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
yang diijinkan.
Pasal 1.6
Pasal 3
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
RADIUS
3.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
4. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila
ternyata terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
5. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
Instalasi Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
6. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
g. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran
Petir
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
j. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi
yang berwenang.
k. Melakukan test tahanan pentanahan
l. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
3.1.1.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
d. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
e. PUIPP.
f. SNI
3.1.1.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir
5. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling
gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
6. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .
7. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box
menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 70 mm.
Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan
menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar
8. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.1.1.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
6. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 100
m
7. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului
obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
8. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif
9. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
terhadap obyek sekitar
10. Kabel yang dipakai jenis BC dia 70 mm2
3.1.1.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
14. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung
15. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
16. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia
harus dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri
pada pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
17. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor
Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
18. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
19. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
20. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”,
saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.
21. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
sambungan pada tempat yang tidak semestinya.
22. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan
kawat BC 70 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
23. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm
24. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur
tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.
25. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
26. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
gedung.
3.1.1.6 Pengujian Pekerjaan
3. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
Konsultan MK
4. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
Pasal 1. 7 PEKERJAAN ELEVATOR / LIFT
3.1.1.7 PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
- Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3 pada
konstruksi bangunan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3 dibidang lift.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat syarat
keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut barang dan
orang.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang persyaratan, penunjukan, hak
dan kewajiban teknisi lift
- Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
- Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)
- Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
- Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
- SKSNI T-15-1991-03
- Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara Perancangan Lift.
- Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum Konstruksi
Lift yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
- Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
3.1.1.8 KETENTUAN UMUM
C. UMUM
2. Untuk pekerjaan elevator yang diSubconkan Peserta lelang harus mendapat Surat
ukungan Resmi dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
yang mempunyai dan melampirkannya didalam dokumen lelang sebagai berikut :
m. NIB perusahaan dengan KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
:
- KBLI 28160 Industri alat Pengangkat dan pemindah
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
n. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi dengan klasifikasi bidang
usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005 Jasa
Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
o. Surat Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bidang
Kegiatan : Pemasangan / Instalatir dan Pemeliharaan Pesawat Lift & Escalator
yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI
p. Minimal 2 ( dua ) orang personel yang mempunyai sertifikat :
- K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator yang dikeluarkan
oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, serta mempunyai Kartu Lisensi K3
- Teknisi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI.
- The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
Installation and maintenace of elevator and escalator yang dikeluarkan
oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan escalator.
q. 1 (satu) orang personel STM Teknik Elektro mempunyai :
- SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal
Dalam Gedung
- Sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator
serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan
oleh kementrian Ketenagakerjaan RI
- The occupational safety and Healt (OSH) Technical Training of
Installation and maintenace of elevator and escalator yang dikeluarkan
oleh Perusahaan pabrik pembuat elevator dan escalator.
r. Sertifikat dari 1 (satu) orang personel S1 Teknik Mesin yang mempunyai :
- SKA Madya Transportasi Dalam Gedung.
- Mempunyai Sertifikat Teknisi K3 Pemasangan & Pemeliharaan
Elevator & Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI, serta mepunyai Kartu Lisensi K3 - Teknisi K3
Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan RI
s. Surat Keagenan resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator dan
escalator.
t. Sertifikat dari pabrik pembuat elevator & escalator : ISO 9001, ISO 14001, BS
OSHAS 18001, sertifikat tentang effesiensi energy lift sesuai dengan VDI
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4707-1
u. Sertifikat patent merek produk elevator & escalator dari Kemenkumham RI
v. Surat kesanggupan yang dicantumkan dalam surat dukungan : memberi garansi
free maintenance selama minimal 6 bulan, garansi free spare part elevator
selama 2 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
w. Surat kesanggupan menjamin ketersediaan spare part untuk jangka waktu 10
tahun kedepan bila ada spare part yang harus diganti karena factor life time
maupun karena rusak.
x. Setiap Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator membuat
pernyataan bersedia disurvey oleh team lelang ke kantor, workshop, gudang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kecepatan respon bila ada panggilan
trouble elevator dan untuk memastikan kelengkapan ketersediaan sparepart
elevator.
D. Sertifikat garansi dan sertifikat produk
Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator untuk
pekerjaan pengadaan dan pemasangan elevator diwajibkan menyerahkan
dokumen atau sertifikat yang diserahkan setelah serah terima pkerjaan sebagai
berikut :
6. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat (penanggung jawab system).
7. Certificate of Origin ( COO ) elevator & escalator yang terpasang
8. Sertifikat ijin pemakaian elevator & escalator dari Disnaker
9. Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 2 tahun
10. Manual book Pengoperasian elevator & escalator
3.1.1.9 LINGKUP PEKERJAAN
10. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
kelembaban tinggi
11. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut
ini, “ BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts,
Escalators Passengers Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN
NATIONAL STANDARD INSTITUTE, Safety Code for Elevators,
Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks; ANSI 17.11.3 Japan Industrial
Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan disetujui untuk di
pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
12. Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator harus menawarkan
seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini.
13. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan
escalator untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
14. Merk elevator & Escalator yang digunakan dalam paket pekerjaan ini :
Mitsubishi, Hitachi, Toshiba, Delta Lift
15. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
16. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari
perwakilan dari Perusahaan Agen sekaligus aplikator Elevator dan escalator
yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
17. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan Agen
sekaligus aplikator Elevator dan escalator adalah sebagai berikut :
i. Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator & escalator secara
lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
j. Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure
opening, jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor
k. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan
celah-celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan
finishing arsitektur.
l. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
m. Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional
elevator dan escalator
n. Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator
dan escalator
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
o. Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator dan escalator
sebesar 60 ampere / unit elevator dan 60 ampere / unit escalator, 3 phase, 380
Volt, 50 Hz untuk operasional elevator, Penambahan daya listrik ke PLN bila
daya listrik tidak mencukupi.
p. Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator dan escalator serta alat
kerja selama proses pemasangan.
18. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi
suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak
menyebabkan menerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari
toleransi yang diijinkan.
3.1.1.10 PERSYARATAN TEKNIK ELEVATOR
1. Faktor keamanan desain kereta tidak boleh kurang dari yang disebutkan di
bawah ini:
a. Rope suspension : 2 dibanding 1
b. Breaking Load : 10 dibanding 1
c. Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus
sesuai dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem
mampu menahan tidak kurang dari 125 % contact load
d. Safety factor of wire rope car = 10
e. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat
bahwa mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari
standard tersebut diatas.
2. Persyaratan Operasi
a. Operasi dan penggunaan kereta, Elevator dari jenis Passenger Elevator
Gearless Traction Machine dengan menggunakan ruang mesin elevator
seperti yang dijelaskan pada gambar kerja yang ada
b. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel)
c. Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta
dengan kelengkapan seperti berikut ini :
- Push-button, dengan lampu tanda terdaftar (identification to
register call), dan lampu tersebut akan padam bila kereta sampai
pada lantai pendaratan tersebut.
- Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (illuminated car
direction indicator)
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
- Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm
bell stop button)
- Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan
pintu (door re-open and close button)
- Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan microphone and
receiver slave unit’
- Recessed cabinet dengan kunci khusus di bagian bawah panel
operasi berisi peralatan kontrol sebagai berikut:
Tombol UP, DOWN dan BY-PASS
With & Without-Attendant selector switch
ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi
Independent service switch
Emergency stop dan reset switch.
3.1.1.11 PANEL OPERASI HALL (LANDING PANEL).
1. Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak
keretaharusdipasangpada setiap lantai pendaratan sebagai berikut :
a. Tombol permintaan naik pada lantai dasar.
b. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya.
c. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada 'recessed box dengan teel
face plate
d. Penunjukarah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus
dipasang pada setiap lantai 1 dan lantai
3.1.1.12 SISTEM OPERASI DAN PENGAMAN.
1. Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut ;
a. Selective Collective.
b. Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan
tersebut akan didaftar (registered call).
c. Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta yang searah
dengan permin dengan permintaan telah melalui lantai tersebut
(permintaan yang terlambat) maka permintaan tersebut menjadi
permintaan yang didaftar.
d. Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai
dengan priority order yang ditentukan.
e. Kereta yang sedang bertugas menjemput penggilan menuju kepada
panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai
panggilan berikutnya untuk panggilan searah.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
f. Pintu Lobby Lift untuk lantai Non-Standard, hanya dapat dibuka dari
dalam kereta dengan menggunakan 'pass card' atau kunci khusus.
2. Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan
operasi lainnya berikut ini :
a. Attendand Operation.
Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di
bawah panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol
secara penuh kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap
panggilan, berangkat, berhenti dan arah gerak arah kereta.
b. Auto/Hand Operation
i. Dengan sebuah saklar 'AUTO/HAND OPERATION' yang
berada di atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara
langsung dengan tom bol-tombol berikut dan seluruh kontrol
otomatis akan padam.
ii. Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol 'UP' atau
'DOWN' pada panel operas pada panel operasi di atas atap
kereta akan membuat kereta bergerak naik atau turun dengan
kecepatan rendah 0.25 m/detik atau lebih lambat, dan kereta
akan segera berhenti bila tombol dilepas. Operasi ini
digunakan untuk kepentingan perawatan dan pemeriksaan
saja.
c. Automatic Bypass Operation
Operasi ini harus secara otomatis mengirim kereta kepada
permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila
kereta telah dibebani secara penuh kereta akan secara otomatis
mengabaikan panggilan dari lantai pendaratan bila kereta telah
mendapat pembebanan penuh.
d. Overload Protection,
Sebuah peralatan pengaman beban lebih(overload protection device)
harus dipasangpada setiap kereta dan akan secara otomatis tetap
menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka serta
menahan kereta.Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
lampu kedip-kedip pertanda overload bila jumlah penumpang
melebihi kapasitas beban yang ditentukan (predetermined contract
load).
e. Automatic Emergency Power Operation.
Pada kondisi power supply utamamengalami gangguan, kereta harus
kembali ke Lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan
panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan
mematikan seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan
masuk kembali.
f. Fire Emergency Return Operation.
i. Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan
membuka mengabaikan seluruh panggilan-panggilan
pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan
mematikan seluruh sistem operasi.
ii. Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan
kunci khusus, menggunakan sumber daya emergency.
g. Firemen's Operation
Kelengkapan pengamanan, Harus dilengkapi pada setiap kereta atau
sistem, peralatan pengaman seperti berikut ini :
i. Emergency Magnetic brake
ii. Terminal slow down switch
iii. Car & counter weight Buffer,d.Limit & Final limit switche
iv. Overtravel limit switch
v. Electromechanical door interlock
vi. Phase reversal protection for power supply
vii. Emergency stop switch dalam kereta
viii. Emergency stop/run switch di atas atap kereta
ix. Overcurrent protection
x. Electronic door safety edge dan sefety ray
xi. Stop switch dalam pit
xii. Cut-off switch untuk car top emergency exit
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
xiii. DC battery operated alarm bell
xiv. A.R.D (Automatic Redius Device)
xv. Lain-lain sesuai dengan ketentuan pada standard yang diikuti.
3.1.1.13 KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT
1. Ketentuan Umuma.Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
British standard BS : 2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan
supplemennya atau standart lain yang setaraf setaraf dan telah disetujui.
2. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak
mengikuti mengikuti ketentuan di atas maka Kontraktor harus secara jelas
dan dapat menyerahkan tembusan, standard yang diikuti oleh sistem elevator
tersebut kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa.
3. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa
Indonesia d.Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti
bahwa sistem bahwa sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan
pada elevator bangunan ini.
3.1.1.14 PINTU, DINDING DAN LANTAI
1. Dinding kereta
a. Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel )
seperti yang disyaratkan / Stainless hairline.
b. Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :
i. Pencahayaan fluorescent tak langsung.
ii. Penerangan darurat dengan batere di dalam kereta.
iii. Automatic charger and 'rechargeable battery unit' untuk
penerangan darurat, alarm dan intercom.
iv. Ventilasi dengan ceiling fan.
v. Pintu darurat di langit-langit.
vi. Intercom daruratyang dihubungkan ke Ruang Mesin/operator
dan ke R. Kontrol, dengan sumber daya battery.
vii. Socket outlet untuk 'maintenance/hand lamp'.
2. Pintu kereta dan Pintu masuk
a. Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat
udara dengan pembukaan sesuai dengan skedul/ spesifikasi kereta,
Stainless hairline
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik-
searah tanpa terjadi suara maupun getaran maupun kejutan pada saat
bekerja dan dilengkapi dengan 'retractable safety edge'
c. Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut
dapat terpenuhi :
i. Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau
dibuka sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan
benar.
ii. Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta
maupun pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian
tersebut maupun pada lantai pemberhentian lainnya.
iii. Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau terbuka pada saat
kereta sedang bergerak.
iv. Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk
membuka pintu lift dari sisi luar.
3. Lantai / dasar kereta
a. Lantai kereta harus terdiri dari 3 (tiga) lapisan : lapisan paling atas /
lapisan pertama terbuat dari vinil atau granite atau marmer dan lain lain
tergantung permintaan user, Lapisan kedua terbuat dari kayu multiplex
tebal minimal 10 mm, lapisan ketiga / lapisan paling bawah terbuat dari
plat baja tebal minimal 3 mm atau jenis lainnya yang disetujui
DIREKSI PENGAWAS / MK sesuai dengan standard pabrik.
b. Pada dasar lantai kereta (bagian paling bawah) diberi rangka penguat
dari baja profil atau palt tebal minimal 2 mm yang dibentuk profil,
sehingga lantai kuat pada saat dibebani penumpang atau barang.
c. Dasar kereta harus didudukkan pada dudukan karet yang diikatkan pada
rangka baja rangka kabin
d. Rangka kereta harus terbuat dari profil baja atau plat baja dalam bentuk
profil yang dibentuk dengan las dan baut, sehingga tidak akan berubah
bentuk atau rusak pada semua kondisi beban.
e. Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan
tebal yang tidak kurang dari 4 mm.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.1.1.15 SISTEM KONTROL DAN PENGKABELAN
1. Panel Kontrol
a. Harus dari jenis "free standing" dan merupakan kotak panel yang
kokoh, dilengkapi dengan lubang lubang ventilasi dan pintu dari jenis
pintu berengsel yang dilengkapi kunci.
b. Seluruh peralatan kontrol harus ditempatkan di dalam panel tersebut
di atas.
c. Sistem kontrolharus tidak menimbulkan suara bising dan harus
dipasang dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak
terjadi loncatan listrik statik.d.Sistem kontrol harus dilengkapi dengan
peralatan yang akan mencegah terjadinya kegagalan operasi kereta
dengan adanya kebocoran arus listrik.
2. Controller
a. Harus dilengkapi dengan control system' untuk sistem operasi, sistem
pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu.
b. Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan
konstruksi yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur
kondisi lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di Ruang
Mesin.
c. Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan /
perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin.
d. Sistem harus dari 'Variable Voltage Variable Frequency Controller’
e. Sistem harus dilengkapi dengan Wall Mounted Type Supervisory
Panel’ yang diletakkan di Front Office.
3. Pengkabelan
Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British
Standard : BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan
supplemennya atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan
standard yang berlaku di Indonesia.
4. Testing dan Commissioning
a. Harus dilakukan oleh ahli dari agen tunggal/perwakilan pabrik
pembuat elevator di Indonesia.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
b. Ahli tersebut harus telah mendapat training/pendidikan khusus untuk
itu di negara asal pembuat elevator dan mendapat sertifikat tanda lulus
pendidikan tersebut, sertifikat terrsebut harus di buatkan tembusannya
dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS / MK untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Testing dan commissioning harus dibuatkan test procedurs jadwalnya
oleh Kontraktor paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum dilaksanakan,
kecualiinyatakan lain, dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS
/MK.
d. Testing dan commissioning meliputi hal-hal berikut :
i. Pengujian pembebanan kereta
ii. Pengujian kecepatan kereta
iii. Pengujian operasi kereta
iv. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard
yang diikuti dan persyaratan instansi yang berwenang setempat
(Authority Having Juridication)
e. Pekerjaan ini harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
standard yang di ikuti dan menggunakan formulir-formulir isian ( test
report form) yang dilampirkan pada standard yang diikuti tersebut
kecuali bila ditentukan lain pada saat keputusan penentuan standard
yang diikuti.
5.8.10 Pilihan merk produk yang digunakan :
a. Certificate of origin ( COO ) : China
b. Penyedia tidak diperbolehkan untuk mengajukan merk elevator lain selain
merk elevator yang sudah tercantum di Rencana dan Syarat – syarat Kerja
(RKS) kecuali Agen pemegang merk yang merknya dicantumkan didalam RKS
ini tidak berserdia atau tidak sanggup melaksakanan pekerjaan elevator
tersebut.
5.8.1 Persyaratan Administrasi / Teknis Yang Harus Dipenuhi oleh Peserta Tender /
Penyedia
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
1. Melampirkan Spesifikasi Teknis barang yang ditawarkan, minimal harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan harus berdasarkan brosur yang
dilampirkan;
2. Melampirkan Identitas (jenis, merk dan tipe) barang yang ditawarkan dengan
lengkap dan jelas dan harus berdasarkan brosur yang dilampirkan.
3. Melampirkan jangka waktu dan jadwal urutan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan.
4. Melampirkan Surat Pernyataan Dukungan dari pabrikan atau distributor resmi, yang
substansinya minimal berisi :
a. Barang yang ditawarkan 100% barang baru dan asli sesuai negara asal pabrik
pembuat elevator dibuktikan dengan COO ( Certificate Of Origin )
b. Sanggup menyuplai unit elevator sesuai spesifikasi dan jadwal yang tertulis
didalam dukumen
c. Unit elevator yang ditawarkan memiliki Certifcate of Original ( COO ) dan akan
diserahkan pada saat serah terima barang.
d. Barang yang ditawarkan bergaransi resmi dari pabrikan/distributor minimal 1
(satu) tahun;
e. Menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten untuk melakukan perawatan
dan perbaikan peralatan tersebut selama 10 tahun terhitung sejak serah terima
pekerjaan. Garansi spare part selama 1 tahun terhitung sejak serah terima
pekerjaan;
f. Menyerahkan Sertifikat Free maintenance 6 bulan dan Garansi spare part 1
tahun;
g. Sanggup dilakukan klarifikasi/pembuktian lapangan oleh Pokja Pemilihan pada
tahap evaluasi teknis.
5. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Surat Keagenan atau Distributor resmi
dari Perusahaan pabrik pembuat unit elevator dan escalator;
6. Pihak Pemberi Dukungan harus melampirkan SBU ( Sertifikat Badan Usaha )
MK005 Jasa Pelaksana Kontruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
7. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Pemasang / Instalatir Lift;
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8. Pihak pemberi dukungan harus melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa Pemeliharaan K3 Elevator dan Eskalator;
9. Pihak pemberi dukungan harus Melampirkan Sertifikat dari pabrik pembuat elevator
dan escalator : GB/T 28001-2011 / OHSAS 18001:2007 Standard, GB/T 24001-2016
/ ISO 14001:2015 Standard, ISO 9001:2015, Sertifikat tentang effesiensi energy lift
sesuai dengan VDI 4707-1:2009
10. Pihak pemberi dukungan harus Melampirkan Sertifikat penunjukan dari Dirjen
Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatam dan
Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa Instalatir Escalator;
11. Pihak pemberi dukungan harus Surat pernyataan memiliki Teknisi Elevator dan
Eskalator yang dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat K3 Pemasangan &
Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta mempunyai Lisensi K3 Elevator dan
Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian Ketenagakerjaan RI yang masih
berlaku;
12. Pihak pemberi dukungan harus Memiliki 1 (satu) orang tenaga S1 Teknik Mesin
mempunyai SKA Madya Transportasi Dalam Gedung. Dan mempunyai sersertifikat
K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta mempunyai Lisensi K3
Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian Ketenagakerjaan RI yang
masih berlaku;
13. Pihak pemberi dukungan harus Memiliki 1 (satu) orang tenaga STM Teknik Elektro
mempunyai SKT Teknisi Intalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen. Dan
mempunyai sersertifikat K3 Pemasangan & Pemeliharaan Elevator & Eskalator serta
mempunyai Lisensi K3 Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan oleh kementrian
Ketenagakerjaan RI yang masih berlaku;
14. Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia yang berisi, antara lain :
a. Sanggup melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Passanger
Elevator
b. Sanggup melaksanakan pengurusan Perijinan Pemakaian Lift ke Instansi yang
berwenang
c. Sanggup melaksanakan pekerjaan Test commisioning
d. Sanggup melaksanakan Training personel pengguna/pemilik gedung oleh
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Penyedia : cara mengoperasikan passenger elevator yang benar dan cara
menangani trouble.
e. Sanggup meyelesaikan pekerjaan tepat waktu
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
BAB VI
PENUTUP
Pasal 4.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa
bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya
dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara
Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
yang tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
(Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
Pasal 4.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan
dan undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut
dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Pasal 4.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Surabaya, 28 Februari 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
FRIZKANA MEILIA
NIP. 19840512 200912 2 002