| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Langit Nusantara Com | 09*4**5****53**0 | Rp 674,353,860 | - |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
| 0736333576407000 | Rp 666,350,760 | Tidak Mempunyai atau Tidak Mengupload NIB dengan KBLI : - 46599, tentang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya; - 77394, tentang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya; | |
PT Harapan Hadinata Universal | 06*2**4****47**0 | - | - |
| 0530069145015000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0720111772008000 | - | - | |
| 0539523274013000 | - | - | |
| 0031250954044000 | - | - | |
PT Westindo Esa Perkasa | 00*3**0****46**0 | - | - |
| 0016839961023000 | - | - | |
| 0312100795513000 | - | - | |
| 0905454070513000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
PT Dwisesa Solusi Digitalindo | 04*2**7****15**0 | - | - |
| 0026488718411000 | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. 10358 (hunting) Fax. 7221377 www.kejaksaan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN PERANGKAT KERAS DATA CENTER, DRC DAN KEJAKSAAN AGUNG
SERTA PERANGKAT PENDUKUNG IT LAINNYA
TAHUN 2025
I. MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka upaya mencegah kerusakan serta meningkatkan kinerja perangkat
pendukung khususnya perangkat keras Data Center (Server), Disaster Recovery Center (DRC)
serta perangkat pendukung lainnya, perlu dilakukan pemeliharaan perangkat keras.
Kegiatan pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
perangkat pendukung IT lainnya dilaksanakan menggunakan DIPA Kejaksaan Agung, Kegiatan
ini dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan fungsi perangkat agar selalu dalam kondisi
normal dan berfungsi sebagaimana mestinya mengingat kemampuan perangkat keras
(hardware) mempunyai keterbatasan baik karena akibat pemakaian, kemajuan teknologi atau
karena sebab lain seperti adanya virus atau kelistrikan yang mengganggu kinerja perangkat.
Perangkat keras meliputi perangkat Server, Personal Computer (PC), Printer,Scanner, UPS, AC
Presisi, CCTV, Door Acces dan perangkat pendukung lainnya.
Tujuan dari pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
perangkat pendukung IT lainnya adalah :
1. Memastikan fungsi perangkat dapat beroperasi secara terus menerus dalam melayani
kebutuhan data center;
2. Mengantisipasi terjadinya kerusakan terhadap perangkat data center, DRC dan
perangkat yang telah terpasang dan beroperasi;
3. Memberikan sarana bagi pengelola/staf dan personil administrasi data center untuk
mendapatkan dukungan teknis dalam pekerjaan dan tugasnya sehari-hari.
III. RUANG LINGKUP
Pekerjaan pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
perangkat pendukung IT lainnya mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pemeliharaan Perangkat Preventif
Merupakan tindakan preventif yang harus dilaksanakan secara onsite sebulan sekali
terhadap perangkat keras (hardware) pada lokasi Data Center, perangkat DRC dan di
lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk perangkat pendukung lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan Perbaikan/Penggantian/Penambahan (Upgrade) Suku Cadang
Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) merupakan tindakan yang dilakukan
terhadap perangkat saat adanya permasalahan atau kerusakan atau kegagalan terjadi
atau adanya potensi terjadinya permasalahan, sehingga kondisi perangkat dapat
kembali berfungsi secara normal.
3. Penyediaan Layanan Teknologi Pendukung.
Penyediaan UPS sebagai backup power listrik pada data center, sehingga dapat
mengoptimalkan :
a. Energi listrik sementara waktu ketika terjadi kegagalan daya pada listrik
utama/PLN;
b. Pengamankan Server data center dari gangguan listrik;
c. Tegangan listrik ketika terjadi perubahan tegangan pada input tegangan sehingga
output yang dihasilkan berupa tegangan yang stabil;
IV. WAKTU PELAKSANAAN
1. Waktu, Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data
Center DRC dan Kejaksaan Agung akan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan;
2. Lokasi, Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data Center DRC
dan Kejaksaan Agung dilaksanakan di lokasi : Kejaksaan Agung, Data Center Gedung
Pusat Daskrimti dan Disaster Recovery Centre (DRC) di German Center Serpong
Tangerang.
Jakarta, 03 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Infromasi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dymar Sasongko Kurniadi, S.Kom.
Sena Wira