Pemeliharaan Perangkat Keras Data Center, Drc Dan Kejaksaan Agung Serta Perangkat Pendukung It Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017461000
Date: 6 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 688,551,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 688,550,760
Winner (Pemenang): PT Langit Nusantara Com
NPWP: 09*4**5****53**0
RUP Code: 57754473
Work Location: Jalan Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
PT Langit Nusantara Com
09*4**5****53**0Rp 674,353,860-
0021435425064000--
0821010295447000--
0736333576407000Rp 666,350,760Tidak Mempunyai atau Tidak Mengupload NIB dengan KBLI : - 46599, tentang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya; - 77394, tentang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya;
PT Harapan Hadinata Universal
06*2**4****47**0--
0530069145015000--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
0315692772418000--
0720111772008000--
0539523274013000--
0031250954044000--
PT Westindo Esa Perkasa
00*3**0****46**0--
0016839961023000--
0312100795513000--
0905454070513000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
PT Dwisesa Solusi Digitalindo
04*2**7****15**0--
0026488718411000--
0723348025061000--
Attachment
KEJAKSAAN     REPUBLIK   INDONESIA                         
                     KEJAKSAAN       AGUNG                                
                                                                          
              Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                Telp. 10358 (hunting) Fax. 7221377 www.kejaksaan.go.id    
                                                                          
                     URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                          
                       UNTUK PAKET PEKERJAAN :                            
                                                                          
                                                                          
   PEMELIHARAAN PERANGKAT KERAS DATA CENTER, DRC DAN KEJAKSAAN AGUNG      
                SERTA PERANGKAT PENDUKUNG IT LAINNYA                      
                            TAHUN 2025                                    
                                                                          
                                                                          
I.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
        Dalam rangka upaya mencegah kerusakan serta meningkatkan kinerja perangkat
    pendukung khususnya perangkat keras Data Center (Server), Disaster Recovery Center (DRC)
    serta perangkat pendukung lainnya, perlu dilakukan pemeliharaan perangkat keras.
                                                                          
                                                                          
        Kegiatan pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
    perangkat pendukung IT lainnya dilaksanakan menggunakan DIPA Kejaksaan Agung, Kegiatan
    ini dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan fungsi perangkat agar selalu dalam kondisi
    normal dan berfungsi sebagaimana mestinya mengingat kemampuan perangkat keras
    (hardware) mempunyai keterbatasan baik karena akibat pemakaian, kemajuan teknologi atau
    karena sebab lain seperti adanya virus atau kelistrikan yang mengganggu kinerja perangkat.
    Perangkat keras meliputi perangkat Server, Personal Computer (PC), Printer,Scanner, UPS, AC
    Presisi, CCTV, Door Acces dan perangkat pendukung lainnya.            
                                                                          
                                                                          
         Tujuan dari pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
     perangkat pendukung IT lainnya adalah :                              
                                                                          
    1. Memastikan fungsi perangkat dapat beroperasi secara terus menerus dalam melayani
       kebutuhan data center;                                             
    2. Mengantisipasi terjadinya kerusakan terhadap perangkat data center, DRC dan
       perangkat yang telah terpasang dan beroperasi;                     
                                                                          
    3. Memberikan sarana bagi pengelola/staf dan personil administrasi data center untuk
       mendapatkan dukungan teknis dalam pekerjaan dan tugasnya sehari-hari.
                                                                          
                                                                          
III. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                          
       Pekerjaan pemeliharaan perangkat data center, DRC dan Kejaksaan Agung serta
    perangkat pendukung IT lainnya mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
                                                                          
     1. Pemeliharaan Perangkat Preventif                                  
       Merupakan tindakan preventif yang harus dilaksanakan secara onsite sebulan sekali
                                                                          
       terhadap perangkat keras (hardware) pada lokasi Data Center, perangkat DRC dan di
       lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk perangkat pendukung lainnya.  
     2. Lingkup Pekerjaan Perbaikan/Penggantian/Penambahan (Upgrade) Suku Cadang
       Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) merupakan tindakan yang dilakukan
                                                                          
       terhadap perangkat saat adanya permasalahan atau kerusakan atau kegagalan terjadi
       atau adanya potensi terjadinya permasalahan, sehingga kondisi perangkat dapat
       kembali berfungsi secara normal.                                   
     3. Penyediaan Layanan Teknologi Pendukung.                           
        Penyediaan UPS sebagai backup power listrik pada data center, sehingga dapat
        mengoptimalkan :                                                  
                                                                          
                                                                          
         a. Energi listrik sementara waktu ketika terjadi kegagalan daya pada listrik
           utama/PLN;                                                     
         b. Pengamankan Server data center dari gangguan listrik;         
         c. Tegangan listrik ketika terjadi perubahan tegangan pada input tegangan sehingga
           output yang dihasilkan berupa tegangan yang stabil;            
                                                                          
                                                                          
IV.  WAKTU PELAKSANAAN                                                    
                                                                          
     1. Waktu, Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data
        Center DRC dan Kejaksaan Agung akan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan;
                                                                          
     2. Lokasi, Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data Center DRC
        dan Kejaksaan Agung dilaksanakan di lokasi : Kejaksaan Agung, Data Center Gedung
        Pusat Daskrimti dan Disaster Recovery Centre (DRC) di German Center Serpong
        Tangerang.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Jakarta, 03 Maret 2025                
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                          Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Infromasi
                               Kejaksaan Agung Republik Indonesia         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Dymar Sasongko Kurniadi, S.Kom.           
                                        Sena Wira