| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015911142311000 | Rp 531,157,200 | 68.94 | 98.94 | - | |
| 0026288605311000 | Rp 540,070,500 | 62.09 | 91.59 | - | |
| 0032008096311000 | - | - | - | Data Dukung Pembuktian Kualifikasi Tidak lengkap | |
| 0017634601121000 | - | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
| 0015911043311000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0539765115401000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0012384046311000 | - | - | - | Surat Penawaran/Dokumen Penawaran Tidak Lengkap, yaitu tidak melampirkan kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | - | |
| 0017595679311000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0014861272311000 | - | - | - | TIDAK MEMENUHI AMBANG BATAS KUALIFIKASI TEKNIS | |
| 0015993173542000 | - | - | - | TIDAK MEMENUHI AMBANG BATAS KUALIFIKASI TEKNIS | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
CV Reka Cipta Konsultan | 0736651258401000 | - | - | - | - |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0012165452424000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN GEDUNG
KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SELUMA T.A 2025
Program : Layanan Prasarana Internal
Kegiatan : Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan
Sub Kegiatan :
Pembangunan Gedung Kantor
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembangunan
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Seluma T.A 2025
1. LATAR BELAKANG
1 DIPA Anggaran adalah Kejaksaan Negeri Seluma yang dalam hal ini adalah Pejabat
Pembuat Komitmen pada Kejaksaan Negeri Seluma.
2 Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
3 Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan
yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
4 Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
5 Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakali.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1 merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
Tujuan :
2 Dengan penugasan ini diharpakan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah ada
3 TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengawasan
a. Terarahnya pelaksanaan rehabilitasi gedung
b. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi Gedung
c. Terkendalinya proses pelaksanaan konstruksi rehabilitasi gedung
4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
KEJAKSAAN NEGERI SELUMA
5 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Jl. Merdeka Raya Kel. Talang Saling Kec. Seluma Kab. Seluma
6 SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari DIPA KEJAKSAAN NEGERI SELUMA Tahun Anggaran 2025.
Total Pagu Anggaran Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
550.000.000, (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai APBN TA 2025
7. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawings)
sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
B. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa :
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh Penyedia Jasa;
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil perencanaan serta
dokumentasi (bila ada)
b. Staf pengawas
c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Peralatan yang diperlukan adalah :
1. Peralatan lapangan / meteran, kalkulator, Mobile Phone
2. Kebutuhan Komputer dan Printer
3. Transportasi local/ sewa kendaraan roda
C. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf pengguna jasa.
7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 240 (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang diperlukan
untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)
8. LAPORAN
Laporan Pendahuluan berisi:
• Intrepretasi konsultan terhadap pekerjaan pengawasan
• Metode dan jadwal pelaksanaan.
• Tenaga yang diperlukan dalam pekerjaan pengawasan
Laporan dibuat dalam 5 (lima) eksemplar dan disampaikan 15 hari setelah SPMK
Laporan Bulanan
Laporan Bulanan yang berisi :
• Laporan Mingguan dan Time Scedule (Rekap/resume, Lap. Harian), yang dibuat oleh
kontraktor dan disetujui konsultan.
• Laporan Bulanan merupakan rekapitulasi Laporan Mingguan, informasi
permasalahan dan pemecahan yang ada dilapangan, risalah rapat mingguan/
bulanan.
• Berita acara progres pekerjaan.
• Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeliharaan pekerjaan
tambah kurang.
• Foto-foto progres pelaksanaan.
Laporan dibuat dalam 5 (lima) eksemplar.
Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi :
• Evaluasi pelaksanaan
• Operasi dan pemeliharaan
• Pengembangan dimasa mendatang
• Foto sebelum dan sesudah pekerjaan konstruksi.
Laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) eksemplar dan disampaikan pada saat serah
terima pertama pekerjaan fisik.
Tais, 14 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Gedung Kantor
Kejaksaan Negeri Seluma
d.t.o
Dr. Eka Nugraha, S.H.,M.H
NIP. 198410172007031001