| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314257957543000 | Rp 502,787,481 | - | |
| 0414877308542000 | Rp 521,105,597 | - | |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | Rp 522,115,789 | - |
| 0804177244542000 | Rp 540,329,663 | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0019539303543000 | Rp 541,165,877 | tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0016430654629000 | Rp 579,109,223 | 1) KIR Dump Truck AG 839* GE masa berlaku sampai 9 Maret 2025; 2) KIR Dump Truck AG 849* AA masa berlaku sampai 9 Maret 2025 | |
| 0024509150004000 | Rp 484,045,079 | 1) Dump Truck sewa dengan Tammy Darsono tidak dilampiri KIR; 2) Plat Nomor Dump Truck berlaku bulan 10 tahun 2023; 3) KIR Dump Truck Sewa dengan PT Tiga Perkasa Sejahtera tidak tercantum masa berlaku | |
| 0928194539542000 | Rp 464,527,704 | 1) Setelah dilakukan klarifikasi terhadap surat perjanjian sewa alat berupa dump truck kepada penyewa, Surat Perjanjian tersebut tidak benar; 2) KIR Dump Truck tidak berlaku | |
| 0855196994543000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0031059603643000 | - | - | |
| 0729380469711000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0021044896543000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0715766655529000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
PT Karya Mitra Construction | 00*6**1****42**0 | - | - |
| 0928005958543000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0027785047544000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Jagad Raya Kreasindo | 02*1**8****53**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
PT Kuda Kuda Totalprima | 00*6**5****41**0 | - | - |
| 0840341762121000 | - | - | |
CV Slamet Mulyo Purnomo | 04*0**9****41**0 | - | - |
CV Yean Wisesa | 0314495474543000 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Murah Rejeki | 08*8**9****42**0 | - | - |
| 0663099950802000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0314484148542000 | - | - |
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi No. 06 Yogyakarta Telp. (0274) 512521
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI REHAB BERAT
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN KONSTRUKSI REHABILITASI RUMAH DINAS
KEJAKSAAN NEGERI YOGYKARTA (KONSTRUKSI REHAB
BERAT)
PAGU : Rp 581.800.000,00
TAHUN : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Di dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian
yang sehat, aman dan serasi. Rumah merupakan kebutuhan
pokok bagi setiap keluarga, akan tetapi semakin hari harga
rumah semakin tidak terjangkau khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja,
buruh dan orang-orang yang berpenghasilan dibawah 2,5
juta/bulan. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (PKP) pasal 3 menegaskan bahwa
pemerintah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, harmonis
dan berkelanjutan.
Seiring dengan kebutuhan rumah dinas Kejaksaan Negeri
Yogyakarta pada Tahun anggaran 2025 Kejaksaan Negeri
Yogyakarta akan melakukan Rehabilitasi Rumah Dinas
untuk Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri dan Rumah
Dinas Para Kasi/Kasubagbin.
Pada tahun anggaran 2025 Kejaksaan Negeri Yogyakarta
akan melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas
sesuai DIPA Kejaksaan Negeri Yogyakarta Tahun 2025.
Bahwa Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat) harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, bahwa dalam penyelenggaraan bangunan
gedung negara harus dilakukan dengan tertib, efektif dan
efisien.
2. Maksud dan a. Maksud :
Tujuan 1. Untuk memperbaiki kualitas bangunan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni.
2. Memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia
bangunan
3. Menjaga kelestarian bangunan
4. Memberikan fasilitas hunian yang layak
5. Memberikan fasilitas dan kenyamanan sehingga
secara fisik layak untuk mendukung keperluan
b. Tujuan
1. Memberikan kenyamanan bagi penghuni dan
pengunjung
2. Menjaga kelestarian bangunan
3. Memberikan fasilitas hunian yang layak
4. Memperbaiki kualitas sebagai sarana penunjang
pelayanan masyarakat
5. Mewujudkan bangunan yang sesuai dengan standar
bangunan gedung negara
6. Menciptakan konstruksi yang efesien, nyaman,
aman dan memenuhin syarat – syarat teknis
bangunan
7. Melengkapi sarana dan prasarana bangunan yang
layak
8. Memanfaatkan bangunan untuk mendukung
keperluan
3. Sasaran Pekerjaan Konstruki Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat) dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu dengan kualitas
yang baik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan berada di Jl. Wulung No. 24 Catur Tunggal,
Depok, Sleman, Yogyakarta.
5. Sumber Semua kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Pendanaan Yogyakarta dibebankan pada APBN (DIPA Kejaksaan
Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2025.
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Pagu : Rp 581.789.480,84
Terbilang : Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat
Ratus Delapan Puluh Koma Delapan Empat
Rupiah)
6. Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Pembuat Komitmen
Data Penunjang 2
7. Data Dasar Hasil DED pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat
yang terletak di Wulung Catur Tunggal, Sleman)
8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan dalam rangka pekerjaan
pembangunan gedung yaitu :
a. Arsitektur
1) Standar Nasional Indonesia SNI 6572-2001
tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan
Gedung;
2) Standar Nasional Indonesia SNI 6575-2001
tentang Tata cara perancangan sistem
pencahayaan buatan pada bangunan gedung;
3) Standar Nasional Indonesia SNI 2396-2001
tentang Tata cara perancangan sistem
pencahayaan alami pada bangunan gedung;
4) Standar Nasional Indonesia SNI 8456:2017
tentang Tata cara perencanaan sumur resapan air
hujan untuk lahan pekarangan;
5) Standar Nasional Indonesia SNI 2398:2017
tentang Tata cara perencanaan tangki septik
dengan pengolahan lanjutan (sumur resapan,
bidang resapan, up flow, filter, kolam sanita).
b. Struktur
1) Standar Nasional Indonesia SNI 2052-2017
tentang Baja tulangan beton;
2) Standar Nasional Indonesia SNI 1729-2020
tentang Spesifikasi untuk bangunan gedung baja
struktural;
3) Standar Nasional Indonesia SNI 8399-2017
tentang Profil Rangka Baja Ringan;
4) Standar Nasional Indonesia SNI 1727-2020
tentang Beban desain minimum dan kriteria
terkait untuk bangunan gedung dan struktur lain;
5) Standar Nasional Indonesia SNI 1726-2019
tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Non gedung;
6) Standar Nasional Indonesia SNI 2847-2019
tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung;
7) Standar Nasional Indonesia SNI 2458-2008
tentang Tata cara pengambilan contoh uji beton
segar;
8) Standar Nasional Indonesia SNI 8640-2018
tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan
Dinding.
c. Mekanikal Elektrikal
1) Standar Nasional Indonesia SNI 0225-2020
tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL);
2) Standar Nasional Indonesia SNI 7015-2004
tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
gedung;
3) Standar Nasional Indonesia SNI 8153-2015
tentang Sistem plumbing pada bangunan gedung;
4) Standar Nasional Indonesia SNI 1736-2000
tentang Tata cara perencanaan sistem proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan gedung;
5) SNI 3985-2000 Tata cara perencanaan,
pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan
alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung;
6) Standar Nasional Indonesia SNI 6382-2000
tentang Hidran tabung basah;
7) Standar Nasional Indonesia SNI 3989-2000
tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan
sistem springkler otomatis untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
9. Studi-Studi
Terdahulu -
10. Referensi Hukum Referensi hukum dalam proses pengadaan Jasa ini :
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas
Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
Jasa Konstruksi;
Ruang Lingkup dan Tahapan Pelaksanaan
Pekerjaan
11. Ruang Lingkup Ruang lingkup utama pengadaan pekerjaan konstruksi
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Yogyakarta
(Konstruksi Rehab Berat) terdiri dari:
(1) Pekerjaan Bongkaran
(2) Pekerjaan Tanah dan Pasir
(3) Pekerjaan Struktur beton bertulang
(4) Pekerjaan rangka dan penutup atap
(5) Pekerjaan pasangan, plesteran dan acian
(6) Pekerjaan penutup lantai, dinding dan plafon
(7) Pekerjaan pintu dan jendela
(8) Pekerjaan Finishing
(9) Pekerjaan Instalasi air kotor
(10) Instalasi penerangan dan kotak kontak
(11) Pekerjaan Pagar
12. Waktu a. PERSIAPAN
Pelaksanaan Persiapan kegiatan dilaksanakan dalam rangka
koordinasi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan
pembangunan/konstruksi.
b. LELANG PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Pelaksanaan Tender dilakukan oleh Bagian
Pengadaan UKPBJ Kejaksaan melalui Kelompok
Kerja (Pokja) Pemilihan.
c. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150
(seratus lima puluh) hari kalender
d. MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak tanggal penandatanganan Berita Acara
Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
13. Tahapan Tahapan pelaksanaan pekerjaan secara garis besar yaitu:
Pelaksanaan 1. Pekerjaan Persiapan
Kegiatan a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan konstruksi;
b) Menyusun Time schedule, Bar Chart, S-Curve,
dan Net Work Planning selanjutnya diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
a) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
dengan baik dan sempurna baik secara kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
ditempat kerja lainnya, yang akan dipakai sebagai
dasar pembayaran sehingga perhitungan volume
pekerjaan dan pembayaran sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
b) Melaksanakan isi dari Kontrak dengan penuh rasa
tanggung jawab, tekun, efisien dan ekonomis serta
harus memenuhi kriteria teknik profesional dan
melindungi secara efektif mesin, peralatan,
material serta tenaga pekerja yang berkaitan
dengan pekerjaan di dalam kontrak tersebut.
c) Melaksanakan pengumpulan data di lapangan
yang diberikan secara terinci untuk mendukung
peninjauan design (Review Design), menyusun
perhitungan review design, membuat gambar
review design
3. Konsultasi
a) Melakukan konsultasi unsur pelaksana kegiatan
untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan;
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun sosial untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja
kemudian;
c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut
apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui;
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan;
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
terutama yang mengakibatkan tambah dan
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop drawing).
Spesifikasi Teknis Barang / Jasa
14. Ketentuan Umum a) Peraturan-peraturan dan standar yang dijadikan acuan
dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan
persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai
jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta
cara-cara yang digunakan dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh PA/ KPA.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
diperlukan untuk memenuhi peraturan-peraturan
khusus atau standar-standar yang dinyatakan dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
PA/KPA.
15. Ketentuan Semua material yang dipakai harus memenuhi syarat-
Penggunaan syarat yang ditentukan dalam peraturan standar yang
Bahan / Material masih berlaku di Indonesia. Persyaratan tersebut
diantaranya : persyaratan umum bahan/ material
mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan pada pekerjaan
konstruksi ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 February 2024 | Pembangunan Gedung Igd Baru (Rs Jiwa Grhasia) | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 13,013,032,000 |
| 16 March 2015 | Konstruksi Rehabilitasi Kompleks Puro Pa | Rp 3,850,000,000 | |
| 21 June 2016 | Rehabilitasi Kantor Kecamatan Wirobrajan | Rp 3,200,000,000 | |
| 21 February 2017 | Konstruksi Rehabilitasi Dalem Suryowijayan | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 3,072,000,000 |
| 15 May 2019 | Konstruksi Pemugaran Rehabiitasi Rumah Jenggotan | Pemerintah Daerah Provinsi D. I. Yogyakarta | Rp 2,418,620,000 |
| 14 June 2016 | Rehabilitasi Kantor Kecamatan Danurejan | Rp 2,245,000,000 | |
| 21 June 2019 | Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Pendidikan Tpkp 2 Kampus I | Kementerian Perindustrian | Rp 2,019,210,000 |
| 9 July 2015 | Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung Eks Kpp Pratama Sukoharjo | Rp 2,000,000,000 | |
| 21 May 2018 | Konstruksi Pemugaran Rehabilitasi Wbcb Aset Pura Pakualaman (Makam Girigondo) | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 2,000,000,000 |
| 26 April 2022 | Pembangunan Gedung Serbaguna Sd Negeri Glagah | Kota Yogyakarta | Rp 2,000,000,000 |