Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023247000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 581,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 580,659,630
Winner (Pemenang): Analisa Wijaya Group CV
NPWP: 314257957543000
RUP Code: 58632611
Work Location: Jl. Wulung No. 24 Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta - Sleman (Kab.)
Participants: 49
Applicants
Reason
0314257957543000Rp 502,787,481-
0414877308542000Rp 521,105,597-
CV Bamantara Jati Perkasa
04*2**4****45**0Rp 522,115,789-
0804177244542000Rp 540,329,663-
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0019539303543000Rp 541,165,877tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak
0016430654629000Rp 579,109,2231) KIR Dump Truck AG 839* GE masa berlaku sampai 9 Maret 2025; 2) KIR Dump Truck AG 849* AA masa berlaku sampai 9 Maret 2025
0024509150004000Rp 484,045,0791) Dump Truck sewa dengan Tammy Darsono tidak dilampiri KIR; 2) Plat Nomor Dump Truck berlaku bulan 10 tahun 2023; 3) KIR Dump Truck Sewa dengan PT Tiga Perkasa Sejahtera tidak tercantum masa berlaku
0928194539542000Rp 464,527,7041) Setelah dilakukan klarifikasi terhadap surat perjanjian sewa alat berupa dump truck kepada penyewa, Surat Perjanjian tersebut tidak benar; 2) KIR Dump Truck tidak berlaku
0855196994543000--
0027805530543000--
0016698888009000--
0031059603643000--
0729380469711000--
0759965668419000--
0828817148435000--
0021044896543000--
0313519415544000--
0919531111543000--
0030606875112000--
0862181187013000--
0924593007821000--
0715766655529000--
0940508039323000--
0415374008543000--
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9--
0806806873831000--
PT Karya Mitra Construction
00*6**1****42**0--
0928005958543000--
0018933473101000--
0027785047544000--
0024154528017000--
0027483502008000--
PT Jagad Raya Kreasindo
02*1**8****53**0--
0020654026423000--
0864332572542000--
0626732408542000--
PT Kuda Kuda Totalprima
00*6**5****41**0--
0840341762121000--
CV Slamet Mulyo Purnomo
04*0**9****41**0--
CV Yean Wisesa
0314495474543000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0700767767009000--
CV Murah Rejeki
08*8**9****42**0--
0663099950802000--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
0031980758831000--
0944955202447000--
0314484148542000--
Attachment
KEJAKSAAN     NEGERI    YOGYAKARTA                   
                                                                        
                      Jl. Sukonandi No. 06 Yogyakarta Telp. (0274) 512521
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         URAIAN  SINGKAT                                
               PEKERJAAN  KONSTRUKSI   REHAB BERAT                      
                                                                        
                                                                        
NAMA KEGIATAN        : PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN         
                                                                        
NAMA PEKERJAAN       : PEKERJAAN KONSTRUKSI REHABILITASI RUMAH DINAS    
                                                                        
                       KEJAKSAAN NEGERI YOGYKARTA (KONSTRUKSI REHAB     
                                                                        
                       BERAT)                                           
                                                                        
PAGU                 : Rp 581.800.000,00                                
                                                                        
TAHUN                : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                           Uraian Pendahuluan1                          
                                                                        
      1. Latar Belakang Di dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa
                      setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
                      bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian
                      yang sehat, aman dan serasi. Rumah merupakan kebutuhan
                      pokok bagi setiap keluarga, akan tetapi semakin hari harga
                      rumah  semakin tidak terjangkau khususnya bagi    
                      masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja,
                      buruh dan orang-orang yang berpenghasilan dibawah 2,5
                      juta/bulan. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
                      Kawasan Permukiman (PKP) pasal 3 menegaskan bahwa 
                      pemerintah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan
                      terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, harmonis
                      dan berkelanjutan.                                
                                                                        
                      Seiring dengan kebutuhan rumah dinas Kejaksaan Negeri
                      Yogyakarta pada Tahun anggaran 2025 Kejaksaan Negeri
                      Yogyakarta akan melakukan Rehabilitasi Rumah Dinas
                      untuk Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri dan Rumah
                      Dinas Para Kasi/Kasubagbin.                       
                                                                        
                      Pada tahun anggaran 2025 Kejaksaan Negeri Yogyakarta
                      akan melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas
                      sesuai DIPA Kejaksaan Negeri Yogyakarta Tahun 2025.
                      Bahwa  Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri  
                      Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat) harus sesuai dengan
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan  
                      Gedung Negara, bahwa dalam penyelenggaraan bangunan
                      gedung negara harus dilakukan dengan tertib, efektif dan
                      efisien.                                          
      2. Maksud dan   a. Maksud :                                       
         Tujuan          1. Untuk memperbaiki kualitas bangunan dan     
                           memberikan kenyamanan bagi penghuni.         
                         2. Memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia
                           bangunan                                     
                         3. Menjaga kelestarian bangunan                
                         4. Memberikan fasilitas hunian yang layak      
                         5. Memberikan fasilitas dan kenyamanan sehingga
                           secara fisik layak untuk mendukung keperluan 
                                                                        
                      b. Tujuan                                         
                        1. Memberikan kenyamanan bagi penghuni dan      
                           pengunjung                                   
                        2. Menjaga kelestarian bangunan                 
                        3. Memberikan fasilitas hunian yang layak       
                        4. Memperbaiki kualitas sebagai sarana penunjang
                           pelayanan masyarakat                         
                        5. Mewujudkan bangunan yang sesuai dengan standar
                           bangunan gedung negara                       
                        6. Menciptakan konstruksi yang efesien, nyaman, 
                           aman dan memenuhin syarat – syarat teknis    
                           bangunan                                     
                        7. Melengkapi sarana dan prasarana bangunan yang
                           layak                                        
                        8. Memanfaatkan bangunan untuk mendukung        
                           keperluan                                    
                                                                        
      3. Sasaran      Pekerjaan Konstruki Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan
                      Negeri Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat) dapat  
                      diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu dengan kualitas
                      yang baik.                                        
                                                                        
                                                                        
      4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan berada di Jl. Wulung No. 24 Catur Tunggal,
                      Depok, Sleman, Yogyakarta.                        
                                                                        
      5. Sumber       Semua kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
                                                                        
         Pendanaan    Yogyakarta dibebankan pada APBN (DIPA Kejaksaan   
                      Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2025.            
                                                                        
                      HARGA  PERKIRAAN SENDIRI (HPS)                    
                       Pagu    : Rp 581.789.480,84                      
                                                                        
                       Terbilang : Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh
                                 Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat
                                 Ratus Delapan Puluh Koma Delapan Empat 
                                 Rupiah)                                
                                                                        
                                                                        
      6. Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Yogyakarta  
         Pembuat Komitmen                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Data Penunjang 2                              
                                                                        
                                                                        
      7. Data Dasar   Hasil DED pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas
                      Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Konstruksi Rehab Berat
                      yang terletak di Wulung Catur Tunggal, Sleman)    
                                                                        
                                                                        
      8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan dalam rangka pekerjaan
                      pembangunan gedung yaitu :                        
                       a. Arsitektur                                    
                          1) Standar Nasional Indonesia SNI 6572-2001   
                             tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
                             dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan      
                             Gedung;                                    
                          2) Standar Nasional Indonesia SNI 6575-2001   
                             tentang Tata cara perancangan sistem       
                                                                        
                             pencahayaan buatan pada bangunan gedung;   
                          3) Standar Nasional Indonesia SNI 2396-2001   
                             tentang Tata cara perancangan sistem       
                             pencahayaan alami pada bangunan gedung;    
                          4) Standar Nasional Indonesia SNI 8456:2017   
                                                                        
                             tentang Tata cara perencanaan sumur resapan air
                             hujan untuk lahan pekarangan;              
                          5) Standar Nasional Indonesia SNI 2398:2017   
                             tentang Tata cara perencanaan tangki septik
                                                                        
                             dengan pengolahan lanjutan (sumur resapan, 
                             bidang resapan, up flow, filter, kolam sanita).
                       b. Struktur                                      
                          1) Standar Nasional Indonesia SNI 2052-2017   
                             tentang Baja tulangan beton;               
                                                                        
                          2) Standar Nasional Indonesia SNI 1729-2020   
                             tentang Spesifikasi untuk bangunan gedung baja
                             struktural;                                
                          3) Standar Nasional Indonesia SNI 8399-2017   
                                                                        
                             tentang Profil Rangka Baja Ringan;         
                          4) Standar Nasional Indonesia SNI 1727-2020   
                             tentang Beban desain minimum dan kriteria  
                             terkait untuk bangunan gedung dan struktur lain;
                          5) Standar Nasional Indonesia SNI 1726-2019   
                                                                        
                             tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan    
                             Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan   
                             Non gedung;                                
                          6) Standar Nasional Indonesia SNI 2847-2019   
                                                                        
                             tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk 
                             Bangunan Gedung;                           
                          7) Standar Nasional Indonesia SNI 2458-2008   
                             tentang Tata cara pengambilan contoh uji beton
                             segar;                                     
                                                                        
                          8) Standar Nasional Indonesia SNI 8640-2018   
                             tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan
                             Dinding.                                   
                       c. Mekanikal Elektrikal                          
                                                                        
                          1) Standar Nasional Indonesia SNI 0225-2020   
                             tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 
                             (PUIL);                                    
                          2) Standar Nasional Indonesia SNI 7015-2004   
                             tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
                             gedung;                                    
                          3) Standar Nasional Indonesia SNI 8153-2015   
                                                                        
                             tentang Sistem plumbing pada bangunan gedung;
                          4) Standar Nasional Indonesia SNI 1736-2000   
                             tentang Tata cara perencanaan sistem proteksi
                             pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                             bangunan gedung;                           
                                                                        
                          5) SNI 3985-2000 Tata cara perencanaan,       
                             pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan
                             alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya    
                             kebakaran pada bangunan gedung;            
                                                                        
                          6) Standar Nasional Indonesia SNI 6382-2000   
                             tentang Hidran tabung basah;               
                          7) Standar Nasional Indonesia SNI 3989-2000   
                             tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan
                             sistem springkler otomatis untuk pencegahan
                                                                        
                             bahaya kebakaran pada bangunan gedung.     
                                                                        
      9. Studi-Studi                                                    
         Terdahulu    -                                                 
                                                                        
                                                                        
      10. Referensi Hukum Referensi hukum dalam proses pengadaan Jasa ini :
                       a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa 
                          Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan    
                          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang     
                                                                        
                          Cipta Kerja;                                  
                       b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 
                          tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
                                                                        
                          telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
                          Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
                          Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                          Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
                          Konstruksi;                                   
                                                                        
                       c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana  
                          telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
                          Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan   
                                                                        
                          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                          Barang/Jasa Pemerintah;                       
                       d) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan         
                          Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                          12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan     
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui      
                          Penyedia;                                     
                                                                        
                       e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman     
                          Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                          Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                       f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
                          Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                          Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
                       g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat  Nomor   22/PRT/M/2018 tentang         
                                                                        
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                       h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, tentang Persyaratan
                          Kemudahan Bangunan Gedung;                    
                       i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                                                                        
                          26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
                          Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan   
                          Lingkungan;                                   
                       j) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
                          Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas    
                          Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri   
                          Jasa Konstruksi;                              
                                                                        
                                                                        
                    Ruang Lingkup dan Tahapan Pelaksanaan               
                                                                        
                              Pekerjaan                                 
      11. Ruang Lingkup Ruang lingkup utama pengadaan pekerjaan konstruksi
                       Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Yogyakarta
                       (Konstruksi Rehab Berat) terdiri dari:           
                                                                        
                         (1) Pekerjaan Bongkaran                        
                         (2) Pekerjaan Tanah dan Pasir                  
                         (3) Pekerjaan Struktur beton bertulang         
                         (4) Pekerjaan rangka dan penutup atap          
                                                                        
                         (5) Pekerjaan pasangan, plesteran dan acian    
                         (6) Pekerjaan penutup lantai, dinding dan plafon
                         (7) Pekerjaan pintu dan jendela                
                         (8) Pekerjaan Finishing                        
                         (9) Pekerjaan Instalasi air kotor              
                                                                        
                         (10) Instalasi penerangan dan kotak kontak     
                         (11) Pekerjaan Pagar                           
      12. Waktu        a. PERSIAPAN                                     
         Pelaksanaan      Persiapan kegiatan dilaksanakan dalam rangka  
                                                                        
                          koordinasi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan   
                          pembangunan/konstruksi.                       
                                                                        
                       b. LELANG PENYEDIA JASA KONSTRUKSI               
                          Pelaksanaan Tender dilakukan oleh Bagian      
                                                                        
                          Pengadaan UKPBJ Kejaksaan melalui Kelompok    
                          Kerja (Pokja) Pemilihan.                      
                                                                        
                       c. WAKTU PELAKSANAAN                             
                                                                        
                          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 
                          (seratus lima puluh) hari kalender            
                                                                        
                       d. MASA PEMELIHARAAN                             
                          Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
                                                                        
                          kalender sejak tanggal penandatanganan Berita Acara
                          Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over    
                          (PHO).                                        
                                                                        
                                                                        
      13. Tahapan       Tahapan pelaksanaan pekerjaan secara garis besar yaitu:
         Pelaksanaan    1. Pekerjaan Persiapan                          
         Kegiatan         a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan 
                            konsepsi pekerjaan konstruksi;              
                          b) Menyusun Time schedule, Bar Chart, S-Curve,
                                                                        
                            dan Net Work Planning selanjutnya diteruskan
                            kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan 
                            persetujuan.                                
                                                                        
                                                                        
                        2. Pekerjaan Teknis Lapangan                    
                          a) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan   
                            dengan baik dan sempurna baik secara kebenaran
                            ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                            komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan
                                                                        
                            selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                            ditempat kerja lainnya, yang akan dipakai sebagai
                            dasar pembayaran sehingga perhitungan volume
                            pekerjaan dan pembayaran sesuai dengan      
                                                                        
                            ketentuan yang tercantum dalam dokumen      
                            kontrak.                                    
                          b) Melaksanakan isi dari Kontrak dengan penuh rasa
                            tanggung jawab, tekun, efisien dan ekonomis serta
                            harus memenuhi kriteria teknik profesional dan
                            melindungi secara efektif mesin, peralatan, 
                            material serta tenaga pekerja yang berkaitan
                                                                        
                            dengan pekerjaan di dalam kontrak tersebut. 
                          c) Melaksanakan pengumpulan data di lapangan  
                            yang diberikan secara terinci untuk mendukung
                            peninjauan design (Review Design), menyusun 
                            perhitungan review design, membuat gambar   
                                                                        
                            review design                               
                                                                        
                        3. Konsultasi                                   
                         a) Melakukan konsultasi unsur pelaksana kegiatan
                                                                        
                            untuk membahas segala masalah dan persoalan 
                            yang timbul selama masa pembangunan;        
                         b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan
                            tujuan untuk membicarakan masalah dan       
                            persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
                                                                        
                            secara teknis maupun sosial untuk kemudian  
                            membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
                            semua pihak yang bersangkutan, serta sudah  
                            diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja   
                                                                        
                            kemudian;                                   
                         c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut
                            apabila dianggap perlu dan karena ada       
                            permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan 
                                                                        
                                                                        
                        4. Laporan                                      
                         a) Memberikan laporan dan pendapat teknis      
                            administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
                            Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi 
                                                                        
                            dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                            dilaksanakan;                               
                         b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata    
                            dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal 
                            yang telah disetujui;                       
                                                                        
                         c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
                            jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan;
                         d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan      
                            terutama yang mengakibatkan tambah dan      
                                                                        
                            berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
                            serta gambar konstruksi yang dibuat oleh    
                            pemborong (Shop drawing).                   
                        Spesifikasi Teknis Barang / Jasa                
                                                                        
      14. Ketentuan Umum a) Peraturan-peraturan dan standar yang dijadikan acuan
                          dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan         
                          persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai
                          jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta
                          cara-cara yang digunakan dalam spesifikasi-   
                                                                        
                          spesifikasi atau yang dikehendaki oleh PA/ KPA.
                        b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk  
                          penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
                          diperlukan untuk memenuhi peraturan-peraturan 
                          khusus atau standar-standar yang dinyatakan dalam
                                                                        
                          spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
                          PA/KPA.                                       
      15. Ketentuan     Semua material yang dipakai harus memenuhi syarat-
         Penggunaan     syarat yang ditentukan dalam peraturan standar yang
                                                                        
         Bahan / Material masih berlaku di Indonesia. Persyaratan tersebut
                        diantaranya : persyaratan umum bahan/ material  
                        mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dan
                        spesifikasi teknis yang telah ditentukan pada pekerjaan
                        konstruksi ini.
Tenders also won by Analisa Wijaya Group CV
Authority
12 February 2024Pembangunan Gedung Igd Baru (Rs Jiwa Grhasia)Provinsi DI YogyakartaRp 13,013,032,000
16 March 2015Konstruksi Rehabilitasi Kompleks Puro PaRp 3,850,000,000
21 June 2016Rehabilitasi Kantor Kecamatan WirobrajanRp 3,200,000,000
21 February 2017Konstruksi Rehabilitasi Dalem SuryowijayanProvinsi DI YogyakartaRp 3,072,000,000
15 May 2019Konstruksi Pemugaran Rehabiitasi Rumah JenggotanPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 2,418,620,000
14 June 2016Rehabilitasi Kantor Kecamatan DanurejanRp 2,245,000,000
21 June 2019Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Pendidikan Tpkp 2 Kampus IKementerian PerindustrianRp 2,019,210,000
9 July 2015Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung Eks Kpp Pratama SukoharjoRp 2,000,000,000
21 May 2018Konstruksi Pemugaran Rehabilitasi Wbcb Aset Pura Pakualaman (Makam Girigondo)Provinsi DI YogyakartaRp 2,000,000,000
26 April 2022Pembangunan Gedung Serbaguna Sd Negeri GlagahKota YogyakartaRp 2,000,000,000