Pembangunan/ Renovasi Pagar Kantor Cabjari Saparua

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028234000
Status: Tender Batal
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,119,775,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,119,775,000
RUP Code: 58081456
Work Location: Saparua - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 45
Applicants
0022274534822000-
CV Caligula Konstruksi
06*6**3****41**0Rp 1,035,953,000
0657222634941000Rp 1,020,722,587
0913668737941000Rp 954,535,950
0832257018822000-
0025352048822000Rp 964,494,038
0924593007821000Rp 895,820,000
0017790726941000Rp 1,071,217,659
0316634195941000Rp 1,028,034,375
CV Vilanji Tiga Saudara
02*2**0****41**0Rp 1,086,173,000
0942226978941000Rp 907,993,566
0843897935807000Rp 1,016,353,238
CV Iknika Karya Abadi
06*3**3****41**0Rp 988,000,000
0028589133951000Rp 1,042,653,950
0020613832941000Rp 895,820,157
0030606875112000Rp 917,836,673
0012184487831000-
0630554160101000-
0940508039323000-
0956189799424000-
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0-
0732690672941000-
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0-
0025295668612000-
0413895145101000-
Setia Berkarya
05*3**5****22**0-
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0-
0962607818128000-
0712233881941000-
0844511519922000-
0032137812831000-
0858906928128000-
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7-
0840341762121000-
CV Mandawe
00*8**1****15**0-
0031709728822000-
0804457091941000-
0014581128941000-
0839352333941000-
0721858884922000-
0806492161922000-
0531178184941000-
0029744034801000-
0032061228941000-
0016396806804000-
Attachment
CABANG KEJAKSAAN NEGRI AMBON DI SAPARUA                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            S P E  S I F I K A  S I  T E K  N  I S                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN :                                 
                                                                      
                                                                      
       " Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri Ambon Di     
                            Saparua"                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI :                                  
                                                                      
        DESA SAPARUA, KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU         
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    SPESIFIKASI   TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1 Syarat- Syarat Umum                                           
                                                                      
   1.1 Nama Dan Tempat Pekerjaan                                      
     Pekerjaan : " Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negeri   
     Ambon Di Saparua"                                                
                                                                      
     Lokasi    : Desa Saparua, Kecamatan Maluku Tengah Provinsi Maluku
                                                                      
   1.2 Penjelasan Pekerjaan                                           
     Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini
     adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan dengan pondasi  
     Pondasi Batu Kali, Kolom praktis dan Reling pagar berbahan stenlis steel
                                                                      
   1.3 Standar Rujukan                                                
                                                                      
     a. Uraian Umum                                                   
       ➢  Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam 
          Dokumen  Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk 
          berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara
          cara yang digunakan dalam  spesifikasi-spesifikasi atau yang
          dikehendaki oleh Direksi.                                   
       ➢  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan
                                                                      
          dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau     
          melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
          dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang 
          dikehendaki oleh Direksi Teknik.                            
                                                                      
     b. Jaminan Kualitas                                              
       ➢  Selama Pengadaan Kontraktor harus bertanggung jawab untuk   
          melakukan pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam 
          pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
          atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.            
       ➢  Selama Pelaksanaan Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk  
          menolak bahan bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan  
          yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
          kompensasi bagi Kontraktor.                                 
                                                                      
       ➢  Tanggung Jawab Kontraktor Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
          melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan,      
          kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh
          Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang
          memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
          diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh
          Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil
          pengujian yang resmi.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       Halaman 1      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢  Standar standard                                            
                                                                      
         Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak
         terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini :        
          • Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.   
          • Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan    
           Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.              
          • Standard Industri Indonesia ( SII ).                      
          • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
          • Peraturan Cat Indonesia – N4.                             
                                                                      
   1.4 Mobilisasi dan Demobilisasi                                    
    a. Umum                                                           
                                                                      
     Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
     pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan   
     pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup
     demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
       ➢  Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat
          dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana
                                                                      
          perlu memberikan pelatihan yang memadai.                    
       ➢  Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus
          menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan 
          kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta
          membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan   
          jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat 
          kegiatan.                                                   
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan
          dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta
          harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan
          Direksi.                                                    
       ➢  Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan
          pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk
          angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.        
                                                                      
                                                                      
    b. Jangka Waktu Mobilisasi                                        
                                                                      
       ➢  Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah    
          penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis
          oleh Pemimpin Kegiatan                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    c. Penyiapan Lapangan.                                            
       ➢  Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan
          kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah
          kegiatan.                                                   
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :                
                                                                      
                                                                      
                                                       Halaman 2      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         • Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan
           peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten.      
                                                                      
         • Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan
           dan  pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta     
           pemasangan peralatan produksi konstruksi.                  
         • Mencegah  sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai
           akibat dari operasi pelaksanaan.                           
                                                                      
         • Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
           pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
           instalasi, plant dan peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan
           lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.  
                                                                      
                                                                      
Pasal 2 Pengujian Dan Pemeriksaan Material                            
   2.1 Umum                                                           
                                                                      
       ➢  Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
          ditentukan.                                                 
       ➢  Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan 
          kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai
          dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.     
                                                                      
       ➢  Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten
          atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik,
          Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
          diminta demikian oleh Direksi Teknik.                       
   2.2 Pemenuhan terhadap Spesifikasi                                 
                                                                      
       ➢  Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
          spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus
          melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika
          diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
          melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya
          spesifikasi.                                                
       ➢  Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan 
          pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera
          dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali
          24 jam terhitung dari jam penolakan.                        
       ➢  Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor
          tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan
          selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang
          ditetapkan oleh Direksi Teknik.                             
                                                                      
       ➢  Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
          Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai
          Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
          Biaya Pengirima n dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor
          apapun hasil penelitian bahan tersebut.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       Halaman 3      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
Pasal 3 Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                      
   3.1 Umum                                                           
       ➢  Pengelola Lapangan dari Kontraktor                          
          • Untuk menjamin kualitas, ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar,
                                                                      
            kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang
            cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik.
            Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur
            pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk    
            pengendalian mutu bahan  bahan dan  kecakapan kerja,      
            mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan
            memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.    
          • Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
                                                                      
            ❖ Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur
              Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak    
              dengan pemilik.                                         
            ❖ Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager),       
              pengalaman sebagai Site Manager.                        
            ❖ Tenaga Pelaksana Lapangan.                              
          • Penanggung Jawab  Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana     
            Lapangan  harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk
            bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat     
            pekerjaan.                                                
                                                                      
          • Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
            dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap  
            kewajibannya.                                             
          • Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim  
            Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana
            untuk mendapatkan persetujuan.                            
                                                                      
          • Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
            Direksi Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap   
            memimpin  pekerjaan, maka akan  diberitahukan kepada      
            Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam
            jangka  waktu 7  (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat   
            Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana
            baru  atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur  
            Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.               
                                                                      
       ➢  Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.         
          • Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila
            terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
            memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
            lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi Teknik.           
                                                                      
       ➢  Pemeriksaan Lapangan                                        
          • Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
            Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak dan    
            bersama sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan 
            daerah kegiatan, dan khususnya mengukur/memasang lebar    
            jalan, plan bangunan, dan jaringan utilitas, serta melakukan satu
            pemeriksaan yang terinci terhadap semua bangunan yang     
                                                                      
                                                       Halaman 4      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
            ada.Perubahan tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas
            harus dicatat pada Shop Drawings. Shop Drawings ini harus 
            diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah
            Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.              
                                                                      
          •  Pada  daerah daerah perkerasan dimana satu pekerjaan     
            perataan dan/atau lapis permukaan harus dibangun, satu profil
            memanjang   sepanjang sumbu jalan harus diukur, serta     
            penampang  melintang diambil pada interval tertentu untuk 
            menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk 
            menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.
                                                                      
                                                                      
   3.2 Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja                    
       ➢  Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus
          disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus
          diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal,
          semen, pasir, stenliss steel dan kayu.                      
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
          yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan 
          sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta
          demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian
          dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi
          Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi. 
                                                                      
       ➢  Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan 
          spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai   
          memuaskan Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
          laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal
          pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi    
          Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan Direksi
          Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
          dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.     
       ➢  Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
          spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada     
          pekerjaanpekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan 
          spesifikasi dan memuaskan Direksi Teknik.                   
                                                                      
       ➢  Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
          lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan 
          dilaporkan kepada Direksi Teknik.                           
                                                                      
                                                                      
   3.3 Pengendalian Lingkungan                                        
                                                                      
       ➢  Kontraktor terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa
          semua syarat syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang
          berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman 
          serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.               
       ➢  Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang 
          memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah 
          pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara
          selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
          dibawah pengendalian Kontraktor.                            
                                                                      
                                                       Halaman 5      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢  Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
          peralatan yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut
          malam                                                       
                                                                      
       ➢  Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
          melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah
          atau jalan angkutan kerikil dan harus menutupi truk angkutan dengan
          terpal.                                                     
   3.4 Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan                 
                                                                      
       ➢  Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan
          survai secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) 
          pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan desain, atau pematokan
          dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk  
          maksud sebagai referensi dimasa depan.                      
       ➢  Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk membuat
          garis dan kelandaian halaman parkir dan sirkulasi , ketinggian drainase
          sesuai dengan gambar gambar kegiatan dan menurut perintah Direksi
          Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas garis dan ketinggian tersebut
          akan diperoleh sebelum pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut
                                                                      
          sesuatu modifikasi (perubahan) yang diperlukan oleh Direksi Teknik
          yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.                    
       ➢  Untuk pemasangan patok/ bowplank harus disiku satu sama lain dan
          diukur dari as ke as pondasi.                               
                                                                      
       ➢  Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus
          menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan
          bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
          pekerjaan lapangan yang relevan.                            
                                                                      
                                                                      
   3.5 Peil dan Pengukuran                                            
       ➢  Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
          bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
          ketetapan dan ukuran- ukurannya.                            
                                                                      
       ➢  Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
          sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis
          kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan- perbedaan
          ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
          Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa 
          persetujuan Direksi Teknik.                                 
       ➢  Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
                                                                      
          pekerjaan menurut ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar
          Kerja dan Syarat ini.                                       
       ➢  Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian- 
          bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan ukuran tersebut mutlak
          perlu diperhatikan sungguhsungguh.                          
                                                                      
       ➢  Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan
          dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
          pemeriksaan dari Direksi Lapangan.                          
                                                                      
                                                                      
                                                       Halaman 6      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢  Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
          Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu ,
          ukuran                                                      
                                                                      
       ➢  dan lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan
          yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut
          diatas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik
          Kegiatan/Direksi Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
       ➢  Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya tinggi )
          oleh Direksi Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,     
          penyelesaian maupun perapihan (finishing work).             
                                                                      
                                                                      
   3.6 Pemakaian Ukuran                                               
                                                                      
       ➢  Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua     
          ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja
          berikut tambahan dan perubahannya.                          
       ➢  Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
          maupun bagian- bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan
          tentang setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana  
          Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam Pelaksanaan. 
          Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan  
                                                                      
          melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
          Lapangan.                                                   
       ➢  Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam
          hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu
          sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan     
          menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.            
                                                                      
                                                                      
   3.7 Rencana Kerja                                                  
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “
          Time schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui
          oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan
          menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus 
          menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya
          adalah tanggung jawab Kontraktor.                           
                                                                      
                                                                      
   3.8 Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan                        
       ➢  Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan
          bahanbahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan     
          dilengkapi dengan peralatan sederhana.                      
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan    
          barangbarang atau alat-alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
       ➢  Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang 
          harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan     
          modelnya ditentukan oleh Direksi.                           
                                                                      
                                                                      
                                                       Halaman 7      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
   3.9 Tanggung Jawab Kontraktor                                      
                                                                      
       Kontraktor bertanggung jawab atas :                            
       ➢  Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh 
          pelaksana harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta
          Gambar – gambar pelaksanaan.                                
                                                                      
       ➢  Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan    selama       
          pelaksanaan pekerjaan.                                      
       ➢  Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                          
                                                                      
       ➢  Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama       
          pelaksanaan pekerjaan.                                      
       ➢  Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                      
       ➢  Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                      
       ➢  Tidak diperkenankan :                                       
                                                                      
          • Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
            Lapangan.                                                 
          • Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
                                                                      
          • Membawa   masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman,   
            rokok dan sebagainya ke tempat pekerjaan.                 
          • Keluar masuk dengan bebas.                                
                                                                      
                                                                      
   3.10 Pekerjaan Di Waktu Malam                                      
                                                                      
       Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi Pelaksana
       dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan   
       dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai
       penerangan PLN/Generator.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 4 . Prosedur Perubahan Pekerjaan                                
                                                                      
   4.1 Umum                                                           
       ➢  Uraian                                                      
                                                                      
         Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin   
         kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh
         Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh    
         kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan
         yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan
         tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu addendum.
                                                                      
       ➢  Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut :
          • Perintah Perubahan                                        
                                                                      
            Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
            yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas
            perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan persetujuannya
            atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk
                                                                      
                                                       Halaman 8      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
            pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan
            harus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
            semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang
            akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak    
            atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin
            Kegiatan.                                                 
                                                                      
          • Addendum                                                  
            Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor
            merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen    
            Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan
            Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang     
            diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan  
            sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah Perubahan
            Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan  
            untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan 
            teknis yang besar tanpa memandang  apakah perubahan       
                                                                      
            perubanan tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
       ➢  Penyerahan                                                  
                                                                      
          • Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
            yang  diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan
            dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan  
            karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan- 
            perubahan tersebut.                                       
          • Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
            diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas
            nama pemberi tugas.                                       
                                                                      
          • Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum,
            dan untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya
            dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi
            Teknik mengevaluasi usulan tersebut.                      
                                                                      
                                                                      
   4.2 Prosedur Awal                                                  
       ➢  Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” (Change
          order) dengan   menyampaikan  kepada   Kontraktor satu      
          pemberitahuan tertulis yang berisikan :                     
                                                                      
          •  Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan
            lokasinya dalam kegiatan tersebut.                        
          • Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang
                                                                      
            dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.            
          • Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan
            yang diusulkan tersebut.                                  
                                                                      
          • Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan
            dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada    
            maupun  suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang    
            diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
          • Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan  
            saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
                                                                      
                                                       Halaman 9      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
            perubahan  perubahan tersebut, atau untuk menghentikan    
            pekerjaan yang sedang maju.                               
                                                                      
       ➢  Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan     
          mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
          • Uraian perubahan yang diajukan                            
                                                                      
          • Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.         
          • Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.    
                                                                      
          • Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub 
          • Kontraktor yang terpisah, jika ada.                       
                                                                      
          • Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus
            dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang
            ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan atau Lump  
            Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.         
                                                                      
                                                                      
   4.3 Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)               
       ➢  Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.    
                                                                      
       ➢  Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang 
          disetujui bersama atau;                                     
       ➢  Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh
          Pemimpin Kegiatan.                                          
                                                                      
       ➢  Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah Perubahan“   
          tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”    
       ➢  “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan    
          perubahan dalam  pekerjaanpekerjaan penambahan maupun       
          penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang     
          diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.            
                                                                      
       ➢  “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan
          suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya
          perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan
          Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, diantara
          Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu
          Addendum.                                                   
                                                                      
       ➢  Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal 
          “perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk   
          melaksanakan perubahan tersebut.                            
       ➢  Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah
          Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di   
          dalamnya.                                                   
                                                                      
   4.4 Pelaksanaan Addendum                                           
       ➢  Isi masalah satu Addendum berdasarkan :                     
                                                                      
          • Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.       
          • Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi 
            dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.                     
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 10      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢  Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.     
       ➢  Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual,
                                                                      
          perubahan teknik maupun perubahan volume dalam pekerjaan,   
          tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak 
          untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.              
       ➢  Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas 
          setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran
          beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam
          jangka waktu kontrak.                                       
                                                                      
       ➢  Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
          tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.          
                                                                      
                                                                      
   4.5 Pengawasan                                                     
       ➢  Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan
          oleh Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana setiap saat
          Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah
          mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan
          dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas – fasilitas yang
          diperlukan.                                                 
                                                                      
       ➢  Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
          pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi
          tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
          segera dibuka / dibongkar sebagian atau seluruhnya.         
                                                                      
       ➢  Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
          sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,
          maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.       
       ➢  Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi 
          Lapangan  adalah  terbatas pada   soal-soal yang jelas      
          tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan   
          Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya haruslah
          seijin Pemilik Kegiatan.                                    
                                                                      
                                                                      
Pasal 5 Laporan Dan Dokumentasi                                       
                                                                      
   5.1 Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
       Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan   
       pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat
       dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan
       pekerjaan yang sedang berjalan secara berkesinambungan.        
                                                                      
                                                                      
   5.2 Dokumentasi                                                    
                                                                      
       Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
       berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting  
       sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :                 
       ➢  Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.          
                                                                      
       ➢  Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi              
                                                                      
                                                      Halaman 11      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢  Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof, kolom beton dan ring
          balk.                                                       
                                                                      
       ➢  Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah masa
          pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan .  
       ➢  Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
          sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk
          arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.            
                                                                      
       ➢  Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus 
          melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik
          bidik).                                                     
                                                                      
                                                                      
Pasal 6 Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Serta Gambar                  
   6.1 Uraian                                                         
                                                                      
       ➢  Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan
          gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan   
          dalam melaksanakan pekerjaan ini.                           
                                                                      
       ➢  Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak     
          terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
       ➢  Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas,
          maka   Kontraktor menanyakan   secara  tertulis kepada      
          perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan  
          perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
                                                                      
       ➢  Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka
          yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta
          tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar. 
       ➢  Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau 
                                                                      
          diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor harus
          dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas
          biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin dari Direksi
                                                                      
                                                                      
   6.2 Penjelasan Perbedaan Gambar                                    
       ➢  Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
          diantara gambar-gambar :                                    
                                                                      
       ➢  Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai
          sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
          dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar
          struktur.                                                   
       ➢  Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
          perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian  
          Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
   6.3 Gambar Pelelangan (Tender Drawing)                             
                                                                      
       Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan
       dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain,
                                                                      
                                                      Halaman 12      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar
       yang lain, baik sipil maupun arsitektur.                       
                                                                      
                                                                      
   6.4 Gambar Pelaksanaan                                             
                                                                      
       ➢  Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan
          dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat
          berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan
          yang diberikan.                                             
       ➢  Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
          Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan  
          dilapangan.                                                 
                                                                      
       ➢  Gambar-gambar  pelaksanaan harus memenuhi  syarat-syarat    
          ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang
          disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan
          kontrak                                                     
       ➢  Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi 
          Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.          
                                                                      
       ➢  Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
          pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh
          kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap
          pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                      
                                                                      
   6.5 Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana                        
       ➢  Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik
                                                                      
          Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.    
       ➢  Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan
          apa  yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas   
          memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar     
          Perubahan Rancangan.                                        
                                                                      
       ➢  Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua
          biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.              
       ➢  Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
          Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan  
          Tambah Kurang.                                              
                                                                      
                                                                      
   6.6 Gambar Sesuai Dengan Instalasi                                 
                                                                      
       ➢  Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
          menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.      
       ➢  Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap
          mengenai instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan      
          pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang .
                                                                      
       ➢  Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
          untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah    
          gambargambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.      
       ➢  Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
                                                                      
                                                      Halaman 13      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
          • 3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.                     
          • 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reprodukcible
            copy)                                                     
                                                                      
                                                                      
Pasal 7 Instruksi Untuk Sistem Instalasi                              
                                                                      
   7.1 Umum                                                           
       ➢ Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik,
         Kontraktor diharuskanmenyediakan tenaga yang cakap untuk     
         memberi pelajaran / training kepada operator-operator yang ditunjuk
         oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.                  
                                                                      
       ➢  Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
         menyerahkan dokumen yang  berisi cara operasi maupun cara    
         pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu
         oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
         Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah
         3 (tiga) set.                                                
   7.2 Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi            
                                                                      
       ➢ Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna     
         keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang
         dan termasukdi dalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung
         dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas .        
                                                                      
       ➢ Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi problem
         atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.
         Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab
         kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
         material yang jelek.                                         
       ➢ Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi
         yang  telah berjalan dan membuat catatan yang perlu guna     
         pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.                 
                                                                      
                                                                      
   7.3 Pemeriksaan                                                    
                                                                      
       ➢ Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
         selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan
         sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau yang     
         ditentukan spesifikasi.                                      
       ➢ Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain
         diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari
                                                                      
         salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor yang  
         bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan 
         tersebut dan kalau perlu memberikan saran-saran.             
       ➢ Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi  
         Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing
         yang dilakukan cukup baik atau harus diulang kembali. Kontraktor
         harus menanggung segala perongkosan yang timbul.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 14      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢ Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi
         Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah
         sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
                                                                      
                                                                      
   7.4 Pembersihan                                                    
                                                                      
      Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah
      sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai.
      Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan 
      ketempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
      Lapangan.                                                       
                                                                      
                                                                      
   7.5 Perlindungan Terhadap Barang-Barang Dan Instalasi.             
       ➢ Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang
         ada  terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian 
         yang mungkin timbul.                                         
                                                                      
       ➢ Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang    
         maupun instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 8 Bahan-Bahan Dan Penyimpanan.                                  
                                                                      
   8.1 Umum                                                           
       ➢ Uraian                                                       
                                                                      
         Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi    
         persyaratan berikut :                                        
            • Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.        
            • Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti
              yang   ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi  
              spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis
              oleh Direksi Teknik.                                    
            • Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
              agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
       ➢ Penyerahan                                                   
                                                                      
            • Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan
              satu  daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus 
              menyerahkan kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk
              mendapatkan  persetujuan, contoh tersebut harus disertai
              informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi
              lain yang diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi 
              persyaratan persyaratan spesifikasi.                    
            •  Kontraktor harus  menyelenggarakan, menempatkan,       
              memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai   
              dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknik
              paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain
              yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis bahwa bahan
              tersebut dapat digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini berisi
              semua informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 15      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
              tidak berarti semua bahan bahan dalam sumber tersebut   
              disetujui.                                              
            •  Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural
              serta bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik
              pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik
              diberikan. Direksi Teknik memberikan persetujuan ini secara
              tertulis.                                               
                                                                      
   8.2 Sumber Bahan-bahan                                             
                                                                      
       ➢ Sumber-sumber                                                
            • Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang   
              diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan Direksi 
              Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung
              jawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa
              kecocokan semua sumber-sumber bahan yang diperlukan untuk
              pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan 
                                                                      
              Direksi teknik.                                         
            • Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,
              hutan lindung atau dalam daerah ayan mudah  terjadi     
              longsoran atau erosi.                                   
            • Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan
              pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan 
              tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
              atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar 
              persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.     
            • Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
              menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah   
              produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap 
              daerah sekelilingnya.                                   
       ➢ Persetujuan                                                  
                                                                      
            • Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik
              telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-
              bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari
              pada yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.          
            • Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan
              kualitas                                                
            • yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan
              tersebut dan minta diganti.                             
                                                                      
Pasal 9 Penyimpanan Bahan                                             
   9.1 Umum                                                           
                                                                      
       ➢ Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
         bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
         sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta
         dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi Teknik.            
       ➢ Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah
         diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi
                                                                      
         kuasa.                                                       
       ➢ Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air,
         bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak
                                                                      
                                                      Halaman 16      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu 
         lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
         berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi 
         sepantasnya dari hujan dan banjir.                           
                                                                      
                                                                      
   9.2 Penumpukan Agregat                                             
                                                                      
       ➢ Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
         sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai.
         Tinggi tumpukan maksimum adalah lima meter.                  
       ➢ Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara terpisah
                                                                      
       ➢ atau dipisahkan dengan partisi kayu.                         
       ➢ Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di tempat-
         tempat yang                                                  
                                                                      
       ➢ Memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
         membendung  lintasan air.                                    
       ➢ Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada   
         jalanjalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta  
         penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   9.3 Penanganan dan penyimpanan semen                               
                                                                      
       ➢ Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat
         pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen
         menjadi rusak.                                               
       ➢ Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang  
         kedap  air, dengan rapih dan secara sistematis menurut jatuh 
         temponya, sehingga penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta
                                                                      
         semen tidak berada terlalu lama dalam penyimpanan.           
       ➢ Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi
         beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik secara teratur akan
         memeriksa semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan     
         mengizinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah
         mengeras.                                                    
                                                                      
                                                                      
   9.4 Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan                     
                                                                      
       ➢ Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat
         untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat 
         yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, rata dan
         kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut
         dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau    
         kemacetan lalu lintas.                                       
                                                                      
                                                      Halaman 17      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢ Tempat  penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan    
         sampah, dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motorgrader.
                                                                      
       ➢ Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal
         dengan sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis
         tengah jalan.                                                
                                                                      
                                                                      
Pasal 10 Pagar Pengaman Proyek                                        
       ➢ Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih
         dahulu harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.       
                                                                      
       ➢ Syarat pagar pengaman                                        
       ➢ Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm.             
                                                                      
       ➢ Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm atau 5 x 7
         cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.          
       ➢ Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.           
                                                                      
                                                                      
Pasal 11 Pembangkit Tenaga Dan Sumber Air                             
                                                                      
      Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
      diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
      meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
      pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.                      
      Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
      didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor
      harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar   
      kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja
      tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
      menyambung dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot (tap
                                                                      
      point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis
      dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 12 Iklan                                                        
      Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di
      lapangan kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik
      Kegiatan / direksi lapangan.                                    
                                                                      
                                                                      
Pasal 13 Jalan Masuk Dan Jalan Sementara                              
      Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab 
      pihak Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
      Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
      waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan
      dan menjadi beban Kontraktor .                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 14 Perlindungan Terhadap Bangunan Lama Dan Milik Umum           
                                                                      
                                                      Halaman 18      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
      Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab 
      penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
      terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
      dilingkungan pekerjaan. Kontraktor juga bertanggung jawab atas  
      gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum seperti
      saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
      Kontraktor. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-
      perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 15 Kecelakaan Dan Kesehatan                                     
                                                                      
       ➢ Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung
         menjadi beban Kontraktor.                                    
       ➢  Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan
         kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas
         yang telah terlatih dalam soal –soal mengenai pertolongan pertama.
                                                                      
       ➢ Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana  
         alam, segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.        
       ➢ Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung  jawab       
         kontraktor.                                                  
                                                                      
       ➢ Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
         menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),
         pasir dalam  bak  kayu, galah – galah  secukupnya serta      
         pemeliharaannya.                                             
                                                                      
       ➢ Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-      
         karyawannya.                                                 
       ➢ Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
         Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang 
         dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang– undang
         Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan -
         perubahan yang hingga kini tetap berlaku.                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 16 Pengamanan Lokasi Pekerjaan                                  
       Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-lainnya
       sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka Kontraktor
       bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya
       ialah mengenai :                                               
                                                                      
       ➢ Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan yang
         sengaja ataupun tidak.                                       
       ➢ Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.                      
                                                                      
       ➢ Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada
         didaerahnya.                                                 
       ➢ Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor
         harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan dalam
         waktu  paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan    
                                                                      
         persoalannya lebih lanjut.                                   
                                                      Halaman 19      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       ➢ Untuk mencegah  kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
         mengadakan  pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan   
         malam, pemagaran sementara dan sebagainya.                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 17 Penemuan Benda Kuno Dan Fosil                                
                                                                      
       Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang
       belulang dan barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak
       yang berwajib melalui Pemilik Kegiatan. Pada waktu penemuan benda-
       benda tersebut, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan sebagai
       berikut :                                                      
       ➢ Berusaha sebaik-baiknya agar tidak mengganggu benda-benda    
         tersebut, penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau   
         dicegah.                                                     
                                                                      
       ➢ Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam
         keadaan dan posisi waktu ditemukan.                          
       ➢ Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Kegiatan secara tertulis
         dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan tersebut.    
                                                                      
                                                                      
Pasal 18 Pemeriksaan Pekerjaan                                        
                                                                      
       ➢ Sebelum  memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan   
         memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.                
       ➢ Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, ( dihitung
         dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi
         oleh  Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat meneruskan  
                                                                      
         pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah
         disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta
         perpanjangan waktu.                                          
       ➢ Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak
         menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
         untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali  
         menjadi tanggungan Kontraktor.                               
                                                                      
                                                                      
                             BAB II                                   
                    PEKERJAAN STRUKTUR PAGAR                          
                                                                      
                                                                      
II.1 PEKERJAAN TANAH                                                  
                                                                      
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan                                             
       1.1. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penggalian tanah pondasi, urugan
         tanah kembali, urugan pasir bawah pondasi dan teras, urugan pasir
         bawah  lantai, urugan pasir bawah lantai rabat kelililing dan urugan
         tanah (timbunan) dipadatkan.                                 
                                                                      
       1.2. Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus 
         dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan semua petunjuk yang    
         disampaikan oleh  Konsultan Manajemen  Konstruksi/Konsultan  
         Pengawas, selama berlangsungnya pekerjaan.                   
                                                                      
                                                      Halaman 20      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
       1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya
         untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan  
         sempurna.                                                    
                                                                      
Pasal 2 Syarat Pelaksanaan Penggalian                                 
                                                                      
       2.1 Pekerjaan penggalian pondasi, sloof dan poer dan lain lain,
         dapat dilaksanakan secara konvensional dan semua peralatan   
         yang  dibutuhkan harus disediakan oleh Kontraktor, baik yang 
         menyangkut peralatan untuk pekerjaan persiapan maupun peralatan
         untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat-alat bantu yang
         diperlukannya.                                               
       2.2 Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Kontraktor
         wajib  untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan 
         Manajemen  Konstruksi/Konsultan Pengawas yang menyebutkan    
         tanggal akan dimulainya pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang
         cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.                 
                                                                      
       2.3 Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Kontraktor wajib
         melaksanakan pekerjaan pencegahan atau kelongsoran tanah,    
         pekerjaan penanggulangan air tanah  yang   menggenang,       
         pekerjaan perbaikan bila terjadi kelongsoran dan lain sejenisnya.
                                                                      
       2.4 Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang   
         galian, kedalaman, kemiringan dan lengkungan yag sesuai dengan
         yang tertera di dalam Gambar Perencanaan.                    
       2.5 Bila kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
         sebagaimana yang tertera di dalam Gambar, Kontraktor harus   
         menimbun dan memadatkannya kembali dengan pasir urug, dan    
         semua  biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggung   
         jawab Kontraktor.                                            
                                                                      
       2.6 Bila kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam
         Gambar   ternyata meragukan, Kontraktor harus secepatnya     
         melaporkan hasil tersebut kepada  Konsultan  Manjemen        
         Konstruksi/Pengawas secara tertulis, agar dapat diambil langkah-
         langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang diakibatkan oleh
         keadaan  tersebut akan dibayar oleh Pemilik Bangunan melalui 
         penerbitan “Perintah Perubahan Pekerjaan”.                   
                                                                      
       2.7 Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai
         kedalaman rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan 
         permukaan yang padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat   
         pemadat   tanah  yang sebelumnya disetujui oleh Konsultan    
         Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.                     
       2.8 Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah
         selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk  
         pemasangan  pondasi/ pekerjaan berikutnya kepada Konsultan   
         Manajemen   Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dimintakan   
         persetujuannya.                                              
                                                                      
       2.9 Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke
         lokasi yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi    
         /Konsultan Pengawas. Kontraktor bertanggung jawab untuk      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 21      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         mendapatkan  tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos    
         yang diperlukan.                                             
                                                                      
       2.10 Air yang tergenang dilapangan, atau dalam saluran dan galian
         selama pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran
         pipa-pipa harus dipompa keluar atas biaya Kontraktor.        
       2.11 Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian                   
         a. Semua  akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam,    
            beton-beton tak terpakai atau  pondasi-pondasi bata,      
            septicktank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu-batu
            besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan
            atas biaya Kontraktor.                                    
            Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus  
            diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen dengan      
            perbandingan 1 : 10.                                      
                                                                      
         b. Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti  
            pipa drainase, pipa air minum, pipa gas, kabel listrik yang
            dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak terganggu 
            atau menjadi rusak.                                       
            Bilamana hal ini dijumpai maka Konsultan Manajemen Konstruksi/
            Konsultan Pengawas dan pihak- pihak yang berwenang harus  
            segera diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk
            mengeluarkan instalasi tersebut sebelum penggalian yang   
            berdekatan diteruskan.                                    
         c. Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada instalasi tersebut
            diatas, maka  Konsultan Manajemen   Konstruksi/Konsultan  
            Pengawas  dan pihak-pihak yang berwenang harus segera     
            diberitahu dan semua kerusakan-kerusakan harus diperbaiki atas
            biaya Kontraktor.                                         
                                                                      
                                                                      
Pasal 3 Syarat Pekerjaan Pengurugan/Penimbunan Tanah                  
                                                                      
       3.1 Yang dimaksud disini ialah pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu
         dimana permukaan tanah yang direncanakan lebih tinggi dari   
         permukaan tanah asli, sebagaimana tertera dalam gambar rencana.
       3.2 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak,
         akar pohon, sampah, puing bangunan dan  lain-lain sebelum    
         pengurugan dimulai.                                          
       3.3 Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan
         organis, sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.Tanah yang  
         digunakan  untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi        
         standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih
         dahulu  di  laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan 
         Pengawas.                                                    
                                                                      
       3.4 Pengurugan/penimbunan harusdilakukan lapis demi lapis dengan
         ketebalan maksimum 25  cm   untuk masing-masing lapisan,     
         kemudian dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan.
       3.5 Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin  
                                                                      
         gilas  dan  pada daerah yang  oleh Konsultan Mannajemen      
         Konstruksi/Konsultan Pengawas dianggap berbahaya atau dengan 
         jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau batas-batas atau  
                                                                      
                                                      Halaman 22      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         pekerjaan-pekerjaan yang mungkin menjadi rusak digunakan     
         Stamper.                                                     
                                                                      
                                                                      
II.2.  PEKERJAAN URUGAN PASIR                                         
                                                                      
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan                                             
       1.1 Pasal ini menguraikan semua pekerjaan urugan pasir yang harus
         dilaksanakan oleh Kontraktor, seperti pengurugan pasir dibawah
         Pile Cap, Sloof, lantai, dibawah perkerasan-perkerasan dan lain-lain
         sebagainya serta pekerjaan pemadatan urugan pasir tersebut,  
         sebagaimana yang tertera pada Gambar Perencanaan.            
                                                                      
       1.2 Pengurugan Pasir harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
         yang tercantum di dalam PUBI 1979 (NII-3) ayat 12.1.         
       1.3 Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya
         untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan  
                                                                      
         sempurna.                                                    
                                                                      
Pasal 2 Persyaratan Bahan                                             
       Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai
       dengan persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1.
       Pasir laut dapat digunakan, asal dicuci secara memadai.        
                                                                      
Pasal 3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                  
       3.1 Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk
         memeriksa ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk
         meyakinkan bahwa ketinggian yang ada telah sesuai dengan     
         gambar,  dan  bahwa   tanah dibawahnya telah dipadatkan      
         sehingga didapat permukaan yang rata dan padat.              
       3.2 Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan 
                                                                      
         Manajeman  Konstruksi/Konsultan Pengawas, yang akan segera   
         melakukan pemeriksaan. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
         Konsultan Manajemen  Konstruksi/ Konsultan Pengawas akan     
         menolak  atau memberikan persetujuannya untuk pelaksanaan    
         pekerjaan pengurugan pasir.                                  
       3.3 Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan,
         meratakan dan memadatkan  secara mekanik sampai diperoleh    
         ketebalan dan ketinggian yang sesuai dengan gambar perencanaan.
       3.4 Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain
         sebelum  disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
         Pengawas.  Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas 
         berhak untuk membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan 
         pasir tersebut belum disetujui olehnya.                      
                                                                      
       3.5 Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika
         tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan
         pasir minimal = 10 cm.                                       
                                                                      
II.3. PEKERJAAN PASANGAN                                              
                                                                      
Pasal 1 Umum                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 23      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
      1.1 Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu gunung Sp
        1:3 sebagaimana tertera didalam gambar. Pasangan batu gunung  
        harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
        PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.                    
                                                                      
      1.2 Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan
        tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
        alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
        sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. (rata dan
        tidak bergelombang).                                          
                                                                      
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan dalam bagian ini meliputi:                  
                                                                      
       ➢  Pekerjaan Pasangan Batu Kosong                              
       ➢  Pekerjaan pasangan batu gunung/karang SP. 1 : 4             
       ➢  Pekerjaan pasangan batu bata dinding 1 : 4                  
       ➢  Pekerjaan pasang batu alam                                  
       ➢  Pekerjaan pasang Logo Kejaksaan Stenlis Steel uk 68 x 61 cm 
                                                                      
Pasal 3 Persyaratan Bahan                                             
      3.1 Batu gunung yang dipakai harus merupakan batu belah yang keras,
        padat dan memiliki struktur yang kompak dengan warna yang cerah
        dan  bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat yang
        tercantum di dalam PUBI 1982 dan SII.0079-79. Batu kali bulat tidak boleh
        dipakai.                                                      
                                                                      
      3.2 Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus  
        memenuhi ketentuan yang tercantum pada RKS ini.               
                                                                      
      3.3 Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
        persyaratanyang dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2.
      3.4 Air yang akan dipakai untuk pasangan batu kali harus memenuhi
        ketentuan yang tercantum pada Spesifikasi Teknis ini.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 4 Pelaksanaan Pekerjaan                                         
      4.1 Pondasi batu kali harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1
        bagian Semen Portland : 5 bagian Pasir Pasang dan harus dipasang dan
        dibentuk sampai diperoleh dimensi dan ketinggian yang dibutuhkan,
        sebagaimana yang tertara dalam Gambar.                        
                                                                      
      4.2 Batu kali harus dipasang sedemikian rupa, sehingga didapatkan gigitan
        yang memadai  diantara batu-batu, dengan ruang kosong sekecil 
        mungkin. Sebelum dipasang, bagian luar dibasahi secukupnya. Setelah
        dipasang, bagian luar dari batu kali harus di "Berapt” dengan adukan
        yang  sama sampai semua  permukaan batu tertutup. Sebelum     
        pemasangan  dapat dilaksanakan, Kontraktor harus membuat dan  
        memasang  kayu-kayu pembantu (kayu profil) dan menerentangkan 
        benang pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk pondasi yang
        akan dipasang.Benang-benang yang direntangkan harus sipat datar.
        Kayu pembantu dan benang-benang ini harus disetujui oleh Konsultan
        Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum pasangan batu kali
        dapat dimulai.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 24      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
      4.3 Pasangan batu kali expose harus dipasang secara acak dengan 
        menggunakan adukan dan harus dilaksanakan oleh tukang batu khusus
        yang  berpengalaman. Selama pemasangan batu mungkin perlu     
        dibentuk untuk memperoleh nat yang tipis dan rata. Pekerjaan ini harus
        dilaksanakan dengan menggunakan adukan semen pasir dengan     
        campuran 1 bagian semen portland : 5 bagian pasir pasang. Sebelum
        dipasang, batu harus dibasahi secukupnya, dan nat antar batu yang
        diexposed harus dikorek dengan cara yang memadai. Selama      
        pemasangan, batu kali yang telah terpasang harus sering dicuci, untuk
        menghindarkannya dari kotoran dan adukan yang menempel.       
                                                                      
                                                                      
Pasal 5 Persyaratan Bahan Plesteran                                   
      5.1 Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
        seluruh pekerjaan).                                           
      5.2 Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.                  
                                                                      
      5.3 Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                           
                                                                      
      5.1 Bahan bahan instan / siap pakai.                            
      5.4 Penggunaan adukan dan plesteran :                           
         ➢  Adukan 1 Pc: 3 pasir dipakai untuk adukan plesteran rapat air.
                                                                      
         ➢  Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding
            lainnya.                                                  
         ➢  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC. 
                                                                      
         ➢  Untuk pasangan Bata menggunakan adukan 1 pc : 4 psr.      
         ➢  Untuk pasangan dinding beton aerasi dianjurkan menggunakan
                                                                      
            bahan adukan dan plesteran dari bahan instan yang sesuai. 
Pasal 6 Syarat-syarat Pelaksanaan PLesteran                           
      6.1 Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
        digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/MK,
        dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
                                                                      
      6.2 Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
        beton atau  pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh   
        Perencana/MK sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
        buku ini.                                                     
      6.3 Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
        dalam gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
        potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
                                                                      
      6.4 Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam   
        volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan
        memenuhi persyaratan sebagai berikut :                        
         ➢  Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
            berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata
            di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari     
            perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan
                                                                      
            daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1PC : 3 pasir.
         ➢  Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
            perbandingan 1 bagian PC: 1 bagian Daily Bond.            
                                                                      
                                                      Halaman 25      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         ➢  Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC: 4 pasir.
         ➢  Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
                                                                      
            mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan 
            sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
            plesteran finishing harus ditambah dengan addivite plamix dengan
            dosis 200 -250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.      
         ➢  Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan 
            sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
            mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk   
            perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
            terutama untuk adukan kedap air.                          
                                                                      
      6.5 Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
        sisasisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan
        semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
        tertutup aduk plester.                                        
      6.6 Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
        akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
        permukaan plesterannya).                                      
                                                                      
      6.7 Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
        memakai spesi kedap air.                                      
                                                                      
      6.8 Semua bidang yang akan menerima  bahan (finishing) pada     
        permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath)
        untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
        kecuali untuk yang menerima cat.                              
      6.9 Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
        menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan  
        kerataan bidang.                                              
                                                                      
      6.10 Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan     
          dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau yang diminta
          gambar. Tebal plesteran maksimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5
          cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
          lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
          Perencana/MK.                                               
      6.11 Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu
          dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran
          lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam
                                                                      
          gambar.                                                     
      6.12 Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
          atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
          melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
          atas tanggungan Kontraktor.                                 
                                                                      
      6.13 Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan     
          berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi 
          permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
          panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
          mencegah penguapan air secara cepat.                        
      6.14 Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
          plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
                                                                      
                                                      Halaman 26      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
          dapat diterima oleh Perencana/MK dengan biaya atas tanggungan
          Kontraktor.                                                 
                                                                      
      6.15 Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
          menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
          hari.                                                       
      6.16 Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish,
          Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
          kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
          menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.     
                                                                      
      6.17 Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
          plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II.4. PEKERJAAN BETON                                                 
Pasal 1 Umum                                                          
                                                                      
       1.1 Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-
         syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam  
         bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
         persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai
         dengan standard di bawah ini :                               
            • Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).    
            • Standart Beton Indonesia 1991.                          
            • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983. 
            • American Society of Testing Materials (ASTM).           
            • Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
          Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di
         atas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.     
       1.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
         kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar
         rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
         Manajemen  Konstruksi/Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak   
         memenuhi  persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya 
         Kontraktor sendiri.                                          
                                                                      
       1.3 Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang
         terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
         Konstruksi/Pengawas, dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
         berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut 
         dan  Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
         material yang  tidak disetujui oleh Konsultan Manajemen      
         Konstruksi/Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
         Proyek.                                                      
                                                                      
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan                                             
       2.1 Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
         pekerjaan beton sesuai dengan gambar  rencana  termasuk      
         pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.    
                                                                      
       2.2 Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
         dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
                                                                      
                                                      Halaman 27      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
                                                                      
       2.3 Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,     
         penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan
         yang menunjang pekerjaan beton.                              
       2.4 Adapun lingkup pekerjaan antara lain:                      
            ➢ Pekerjaan sloof beton 30/50 cm                          
            ➢ Pekerjaan kolom beton K1 30/35 cm                       
            ➢ Pekerjaan kolom beton K2 40/80 cm                       
            ➢ Pekerjaan kolom beton K3 40/50 cm                       
            ➢ Pekerjaan ringbalk 20/30                                
                                                                      
Pasal 3 Material                                                      
       3.1 Semen                                                      
                                                                      
         a. Semua  semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement  
            sesuai dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81
            atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.              
         b. Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang 
            menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan dan  
            “Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan memenuhi
            persyaratan tersebut diatas.                              
         c. Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang  
            yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang 
            menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena  
            air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
            dikeluarkan dari proyek.                                  
         d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
       3.2 Agregat Kasar                                              
                                                                      
         a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
            spesifikasi sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran 
            terbesar 2,5 cm.                                          
         b. Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada
            butir yang pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume
            dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%  
            kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
         c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau
            substansi yang merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai
            berikut :                                                 
                                                                      
                 Saringan       Ukuran     % Lewat Saringan           
                                                                      
                    1”         25,00 mm         100                   
                   3/4”        20,00 mm        90 – 100               
                   3/8”        95,00 mm        20 – 55                
                  No. 4         4,76 mm         0 -1                  
                                                                      
       3.3 Agregat Halus                                              
                                                                      
         a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
            pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-
            zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi
            yang merusak beton.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 28      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         b. Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus
            terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai
            gradasi seperti tabel berikut :                           
                                                  % Lewat             
                 Saringan          Ukuran                             
                                                 Saringan             
                   3/8”           9,50 mm          100                
                  No. 4           4,76 mm         90 – 100            
                  No. 8           2,38 mm         80 – 100            
                  No. 16          1,19 mm         50 – 85             
                                                                      
                  No. 30          0,19 mm         25 – 65             
                  No. 50          0,297 mm        10 – 30             
                 No. 100          0,149 mm         5 -10              
                 No. 200          0,074 mm         0 -5               
                                                                      
       3.4 Air                                                        
                                                                      
         Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak
         atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja  
         tulangan.                                                    
       3.5 Bahan Campur                                               
         a. Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa
            persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
            dan Konsultan Perencana.                                  
         b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus  
            mengadakan  percobaan-percobaan perbandingan berat dan    
            W/C  ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture)    
            tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang
            terhadap kubus kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus
            dilaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas 
            untuk dimintakan persetujuannya.                          
                                                                      
       3.6 Contoh Yang Harus Disediakan                               
         a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan 
            contoh material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk
            mendapatkan  persetujuan Manajemen  Konstruksi/Konsultan  
            Pengawas.                                                 
         b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas akan dipakai sebagai standart / pedoman
            untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh     
            Pemborong ke lapangan.                                    
         c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan     
            contohcontoh yang  telah disetujui Konsultan Manajemen    
            Konstruksi/Pengawas.                                      
                                                                      
Pasal 4 Mutu Beton                                                    
                                                                      
       4.1 Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
         kekuatan tekan karakteristik σbk = 175 kg/cm2 untuk sloof, kolom dan
         ring balok                                                   
       4.2 Slump (Kekentalan Beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
         dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 29      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
                                                                      
                                   Slump maks.  Slump min.            
                 Jenis Konstruksi                                     
                                      (mm)        (mm)                
             Kaki Dan Dinding Pondasi  100         50                 
             Pelat, Balok Dan Dinding  120         50                 
                    Kolom              100         50                 
               Pelat Di Atas Tanah     120        100                 
                                                                      
                                                                      
       4.3 Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi,
         maka  harga tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan
         catatan tidak melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan    
         percobaan adukan beton (trial mix).                          
                                                                      
                                                                      
Pasal 5 Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)                             
       5.1 Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
         mengadakan   percobaan-percobaan di  Laboratorium yang       
         “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
         dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu
         perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.  
                                                                      
       5.2 Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor
         harus mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan 
         mutu beton yang diperlukan.                                  
       5.3 Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus
         mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1971.           
                                                                      
       5.4 Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan
         mutu yang sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak
         boleh dilaksanakan.                                          
       5.5 Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil
         percobaan di laboratorium.                                   
                                                                      
Pasal 6 Pengadukan dan Peralatannya                                   
                                                                      
       6.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
         mempunyai keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi   
         jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton    
         dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.  
                                                                      
       6.2 Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran 
         dari material-material harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi
         terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan  
         bertanggung jawab.                                           
       6.3 Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch
         Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-
         benar  kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan       
         selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
                                                                      
       6.4 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama
         1,5 menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan
                                                          3           
         harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m dan
                                                      Halaman 30      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         Konsultan Manajemen  Konstruksi/Pengawas berwenang untuk     
         menambah  waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan 
         cara pengadukan  gagal untuk mendapatkan adukan dengan       
         kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan
         harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
                                                                      
       6.5 Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang
         ditentukan. Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya
         ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan 
         pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air   
         untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.        
       6.6 Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau
         memperoleh beton dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat   
         membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua    
         ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan
         spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu
         beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.            
                                                                      
                                                                      
Pasal 7 Persiapan Pengecoran                                          
       7.1 Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
         harus bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.
         Bagianbagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus       
         terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
         perlengkapan lain).                                          
                                                                      
       7.2 Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan 
         beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus
         terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
         harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari
         segala kotoran yang lepas.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       7.3 Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut
         sampai  ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Manajemen   
         Konstruksi/Pengawas.                                         
                                                                      
                                                                      
Pasal 8 Acuan/Cetakan Beton                                           
       8.1 Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor    
         sepenuhnya. Cetakan harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas
         bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor
         dan  harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan  
         tempat atau kelongsoran dari penyangga.                      
                                                                      
       8.2 Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
         lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada 
         cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
         vertikal.                                                    
                                                                      
       8.3 Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga
         dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
         “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian    
         konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup
                                                                      
                                                      Halaman 31      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang
         ada diatasnya.                                               
                                                                      
       8.4 Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan 
         kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan
         dan pengembangan pada a\saat beton dituang.                  
                                                                      
       8.5 Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan
         diberi “Mould release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada
         cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
         dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton  
         dengan tulangan.                                             
                                                                      
       8.6 Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
                                                                      
         Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, atau jika umur beton telah
         melampaui waktu sebagai berikut :                            
            • Bagian sisi balok        : 48 jam                       
            • Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                   
            • Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                 
            • Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                  
                                                                      
       8.7 Dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
         cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari
         benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya,
         telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala
         ijin yang diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
         tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor  
         terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.  
                                                                      
       8.8 Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
         tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi
         bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
         wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.         
                                                                      
       8.9 Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada
         bagianbagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus
         dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.        
Pasal 9 Pengangkutan dan Pengecoran                                   
       9.1 Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga
         waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu)
                                                                      
         jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara
         beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.                  
                                                                      
       9.2 Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu
         yang ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan
         (retarder) dengan    persetujuan Konsultan  Manajemen        
         Konstruksi/Pengawas.                                         
                                                                      
       9.3 Kontraktor harus  memberitahu  Konsultan  Manajemen        
         Konstruksi/Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum  
         pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
         pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 32      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
         dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa gangguan.          
                                                                      
       9.4 Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada
         semen  dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dapat 
         berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
         kondisi tertentu.                                            
                                                                      
       9.5 Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
         terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
         tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti   
         talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan 
         Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan
         bebas dari sisa-sisa beton pengeras.                         
                                                                      
                                                                      
       9.6 Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
         1,5 meter. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi
         penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang    
         baru dituang.                                                
                                                                      
       9.7 Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah 
         mengalami “initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas
         dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.            
                                                                      
       9.8 Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
         tanah harus diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya
         tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh  
         tanah.                                                       
                                                                      
       9.9 Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
         menjasi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
         dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas
         sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
         padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang  
         lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.         
                                                                      
       9.10 Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
         diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan
         pada  siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
         persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas dapat    
         dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah  
                                                                      
         disiapkan dan memenuhi syarat.                               
                                                                      
Pasal 10 Pemadatan Beton                                              
       10.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
         pengangkutan  dan  penuangan  beton  dengan  kekentalan      
         secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa perlu   
         penggetaran yang berlebihan.                                 
                                                                      
       10.2 Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan      
         “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang     
         berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak   
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 33      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan
         penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.           
                                                                      
Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat  
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan,
terutama pada tulangan                                                
                                                                      
                                                                      
II.5. PEKERJAAN LAPISAN DINDING                                       
Pasal 1 Umum                                                          
       1.1 Lingkup Pekerjaan :                                        
       ➢  Pekerjaan Dinding Utama Depan (batu alam) uk 40/40 hitam    
                                                                      
       ➢  Pekerjaan Finishing Kolom Pagar (Batu Alam 5/30 cm)         
       ➢  Pekerjaan Profile Lsit Dinding uk 10 cm                     
                                                                      
       1.2 Persetujuan                                                
         a. Contoh bahan                                              
            Guna    persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus   
            menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai;  
            keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk
            tile grouts.                                              
         b. Mock-up/contoh pemasangan                                 
            Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh 
            pemasangan   yang  memperlihatkan dengan jelas pola       
            pemasangan, warna dan groutingnya.                        
            Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal
            untuk pemasangan keramik.                                 
         c. Brosur                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 2 Pemasangan                                                    
       3.1 Umum                                                       
         a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
            seksama lokasi pemasangan bahan lantai, kualitas, bentuk dan
            ukuran bahan lantyainya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas
            dilaksanakan, maka tentukan metoda persiapan permukaan    
            pemasangan  bahan lantai, joints dan curing, untuk diusulkan
            kepada Direksi Lapangan.                                  
         b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian
            tentang  bahan,   cara  instalasi, sistim pengawasan,     
                                                                      
            perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk
            diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan.                 
         c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan
            dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
            Direksi/Perencana.                                        
                                                                      
       3.2 Level                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 34      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar,
            level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai
            karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan
            pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya
            terpasang rata.                                           
                                                                      
       3.3 Persiapan Permukaan                                        
         a. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
            Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
            berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.             
         b. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan batu 
            alam, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-
            bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan
            ini harus dibebaskan.                                     
                                                                      
         c. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5
            mm  untuk jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang
            (Chip off) tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga
            plesteran dasar (Setting bed) mempunyai ketebalan yang sama
                                                                      
       3.4 Pemeriksaan (Inspection)                                   
         a. Rekatan (bond).                                           
            Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang
            telah terpasang, secara random, untuk memastikan bahwa    
            adukan  perekat telah merekat dengan baik pada bagian     
            belakang tile dan telah terpasang dengan baik.            
         b. Tension Test.                                             
            Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding;
            terutama di exterior.                                     
            Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
            dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random
            jika umur pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan
            rekatan harus minimal 3 kg/cm2.                           
                                                                      
Pasal 3 Perlindungan dan Pembersihan                                  
       4.1 Perlindungan                                               
         a. Kontraktor harus melindungi batu alam yang telah terpasang
            maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri
            kerusakan yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
            keadaan bersih.                                           
         b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi batu alam yang
                                                                      
            telah terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area tersebut.
            Batasi lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
                                                                      
       4.2 Pembersihan                                                
         a. Koral Sikat                                               
            Membersihkan sisa-sisa semen dan  pasir, pembersihan      
            menggunakan busa lap basah yang di campur air lakukan cara
            pembersihan dengan tangan sambil sesekali di peras air nya dan di
            buang lakukan bebrapa kali hingga terlihat bersih.        
         b. Secara prinsip, permukaan batu alam dibersihkan dengan air,
            menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-
            area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan
            memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan
                                                                      
                                                      Halaman 35      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
            30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua
            bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
            Setalah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air
            biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.       
                                                                      
Pasal 4 Pembersihan dan Perapihan                                     
       5.1 Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
         batu alam dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari
         material yang tidak semestinya ada.                          
                                                                      
       5.2 Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
         pemasangan natu alam yang tidak semestinya atau tidak memenuhi
         standart teknis seperti perapihan permukaan finishing yang tidak lurus
         antar nat, yang hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.
       5.3 Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus   
         mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan 
                                                                      
         tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak
         owner maupun standart teknis.                                
       5.4 Pada pekerjaan pemasangan finishing lantai keramik, harus benar
         benar rapih, lurus, rata dan vertikal.                       
                                                                      
       5.5 Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat
         bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan    
         pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II.6. PEKERJAAN PENGECATAN                                            
  Pasal 1 Umum                                                        
       1.1 Lingkup Pekerjaan                                          
        ➢ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                           
       ➢ Semua  permukaan dinding pasangan batu bata merah dan        
         permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam
         Gambar Kerja.                                                
         Pekerjaan seksi lain yang berkaitan                          
                                                                      
         a. Cat dinding kualitas baik (3 Lapis)                       
            .                                                         
                                                                      
       1.2 Standard                                                   
         a. PUBI : 54, 1982                                           
         b. PUBI : 58, 1982                                           
         c. NI :4                                                     
         d. ASTM :D–361                                               
         e. BS No. 3900, 1970                                         
                                                                      
                                                      Halaman 36      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         f. ASK–41                                                    
       1.3 Persetujuan                                                
         a. Standard Pengerjaan (Mock-up)                             
            •  Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan 
               pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
               yang  diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
               contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
               Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
               ditentukan oleh Direksi Lapangan.                      
            •  Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan 
               pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
               yang  diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
                                                                      
               contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
               Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
               ditentukan oleh Direksi Lapangan.                      
         b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan                          
            •  Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
               dan jenis pada bidang¬-bidang transparan ukuran 30 x 30
               cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan 
               dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
               lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).            
            •  Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
               Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut
               telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
               Lapangan,  barulah Kontraktor melanjutkan dengan       
               pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.             
            •  Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan    
               untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas    
               minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
               kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
               dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
               akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh    
               pemberi tugas.                                         
                                                                      
       1.4 Pembersihan dan Perapihan                                  
                                                                      
         a. Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan permukaan
           bidang yang telah di cat dari kotoran kotoran atau bercak bercak
           lainnya dari material yang tidak semestinya ada.           
                                                                      
         b. Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
           pengecatan atau permukaan bidang finishing cat yang tidak  
           semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti perapihan
           pekerjaan permukaan bidang finishing cat yang tidak rata, yang
           hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.              
         c. Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus  
           mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan
           tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak
           owner maupun standart teknis.                              
                                                                      
         d. Pada pekerjaan permukaan dinding finishing cat, harus benar benar
           rapih, bersih, rata dan vertikal.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 37      
                               "Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
                               Ambon di Saparua“                      
         e. Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat
           bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan  
           pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.                   
                                                                      
         f.                                                           
II.7. PEKERJAAN RELLING PAGAR DAN PAGAR GESER                         
  Pasal 1 Umum                                                        
       1.5 Lingkup Pekerjaan                                          
        ➢ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                           
       ➢ Semua titik pemasangan relling pagar sudah harus siap dan bersih, dan
         ukuran relling pagar dan pigar geser sesuai Gambar           
       ➢ Pemasangan Mesin Sleding Gate Otomatis                       
                                                                      
                                                                      
       1.6 Standard                                                   
         a. standar pipa stainless steel JIS G3448 dan JIS G3459. PUBI : 54,
            1982                                                      
         b. Persetujuan                                               
         c. Standard Pengerjaan                                       
            •  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melakukan  
               pengecekan material Bersama direksi Teknis atau pengawas
               manajemen   Konstruksi, untuk mendapat persetujuan     
               penggunaan material yang sesuai.                       
            •  Pekerjaan relling pagar dan pagar geser, Kontraktor harus
               menggunakan  ssistem sambungan pengelasan besi stenlis 
               steel. Semua sambungan di tutup secara penuh. Pembersihan
               dan Perapihan                                          
            •  Pemasangan  sleding gate  Otomatis harus meminta       
                                                                      
               persetujuan DIreksi atau Pengawas Majemen Kosntruksi ada
               menentukan letak pemasangan Sleding Gate secara benar. 
            •  Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
               mendapat  persetujuan dari konsultan pengawas bahwa    
               pekerjaan tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan
               keinginan pihak owner maupun standart teknis.          
            •  Pada pekerjaan permukaan pagar, harus benar benar rapih,
               bersih, rata dan vertikal.                             
            •  Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material  
               bantu/alat bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan  
               pada permukaan pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      Halaman 38