| 0022274534822000 | - | |
CV Caligula Konstruksi | 06*6**3****41**0 | Rp 1,035,953,000 |
| 0657222634941000 | Rp 1,020,722,587 | |
| 0913668737941000 | Rp 954,535,950 | |
| 0832257018822000 | - | |
| 0025352048822000 | Rp 964,494,038 | |
| 0924593007821000 | Rp 895,820,000 | |
| 0017790726941000 | Rp 1,071,217,659 | |
| 0316634195941000 | Rp 1,028,034,375 | |
CV Vilanji Tiga Saudara | 02*2**0****41**0 | Rp 1,086,173,000 |
| 0942226978941000 | Rp 907,993,566 | |
| 0843897935807000 | Rp 1,016,353,238 | |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | Rp 988,000,000 |
| 0028589133951000 | Rp 1,042,653,950 | |
| 0020613832941000 | Rp 895,820,157 | |
| 0030606875112000 | Rp 917,836,673 | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0630554160101000 | - | |
| 0940508039323000 | - | |
| 0956189799424000 | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - |
| 0732690672941000 | - | |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - |
| 0025295668612000 | - | |
| 0413895145101000 | - | |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - |
| 0962607818128000 | - | |
| 0712233881941000 | - | |
| 0844511519922000 | - | |
| 0032137812831000 | - | |
| 0858906928128000 | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
| 0840341762121000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0031709728822000 | - | |
| 0804457091941000 | - | |
| 0014581128941000 | - | |
| 0839352333941000 | - | |
| 0721858884922000 | - | |
| 0806492161922000 | - | |
| 0531178184941000 | - | |
| 0029744034801000 | - | |
| 0032061228941000 | - | |
| 0016396806804000 | - |
CABANG KEJAKSAAN NEGRI AMBON DI SAPARUA
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PEKERJAAN :
" Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri Ambon Di
Saparua"
LOKASI :
DESA SAPARUA, KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1 Syarat- Syarat Umum
1.1 Nama Dan Tempat Pekerjaan
Pekerjaan : " Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negeri
Ambon Di Saparua"
Lokasi : Desa Saparua, Kecamatan Maluku Tengah Provinsi Maluku
1.2 Penjelasan Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini
adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan dengan pondasi
Pondasi Batu Kali, Kolom praktis dan Reling pagar berbahan stenlis steel
1.3 Standar Rujukan
a. Uraian Umum
➢ Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara
cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi.
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan
dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau
melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknik.
b. Jaminan Kualitas
➢ Selama Pengadaan Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
melakukan pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
➢ Selama Pelaksanaan Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk
menolak bahan bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
kompensasi bagi Kontraktor.
➢ Tanggung Jawab Kontraktor Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan,
kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh
Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang
memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh
Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil
pengujian yang resmi.
Halaman 1
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Standar standard
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak
terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini :
• Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan
Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
• Standard Industri Indonesia ( SII ).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
• Peraturan Cat Indonesia – N4.
1.4 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Umum
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
➢ Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat
dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana
perlu memberikan pelatihan yang memadai.
➢ Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan
kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta
membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat
kegiatan.
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan
dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta
harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan
Direksi.
➢ Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan
pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk
angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
b. Jangka Waktu Mobilisasi
➢ Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah
penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis
oleh Pemimpin Kegiatan
c. Penyiapan Lapangan.
➢ Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah
kegiatan.
➢ Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
Halaman 2
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
• Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan
peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten.
• Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan
dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta
pemasangan peralatan produksi konstruksi.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai
akibat dari operasi pelaksanaan.
• Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
instalasi, plant dan peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan
lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
Pasal 2 Pengujian Dan Pemeriksaan Material
2.1 Umum
➢ Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
➢ Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
➢ Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten
atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik,
Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta demikian oleh Direksi Teknik.
2.2 Pemenuhan terhadap Spesifikasi
➢ Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus
melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika
diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya
spesifikasi.
➢ Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan
pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali
24 jam terhitung dari jam penolakan.
➢ Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor
tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik.
➢ Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai
Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
Biaya Pengirima n dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor
apapun hasil penelitian bahan tersebut.
Halaman 3
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
Pasal 3 Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Umum
➢ Pengelola Lapangan dari Kontraktor
• Untuk menjamin kualitas, ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar,
kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang
cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik.
Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur
pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja,
mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan
memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
• Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
❖ Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur
Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak
dengan pemilik.
❖ Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager),
pengalaman sebagai Site Manager.
❖ Tenaga Pelaksana Lapangan.
• Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana
Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk
bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat
pekerjaan.
• Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
• Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana
untuk mendapatkan persetujuan.
• Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
Direksi Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana
baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
➢ Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
• Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi Teknik.
➢ Pemeriksaan Lapangan
• Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak dan
bersama sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan
daerah kegiatan, dan khususnya mengukur/memasang lebar
jalan, plan bangunan, dan jaringan utilitas, serta melakukan satu
pemeriksaan yang terinci terhadap semua bangunan yang
Halaman 4
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
ada.Perubahan tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas
harus dicatat pada Shop Drawings. Shop Drawings ini harus
diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah
Kerja ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
• Pada daerah daerah perkerasan dimana satu pekerjaan
perataan dan/atau lapis permukaan harus dibangun, satu profil
memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur, serta
penampang melintang diambil pada interval tertentu untuk
menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk
menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.
3.2 Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
➢ Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus
disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus
diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal,
semen, pasir, stenliss steel dan kayu.
➢ Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan
sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta
demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian
dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi
Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi.
➢ Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai
memuaskan Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai jadwal
pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi
Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan Direksi
Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
➢ Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada
pekerjaanpekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan
spesifikasi dan memuaskan Direksi Teknik.
➢ Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
dilaporkan kepada Direksi Teknik.
3.3 Pengendalian Lingkungan
➢ Kontraktor terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa
semua syarat syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman
serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.
➢ Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah
pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara
selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
dibawah pengendalian Kontraktor.
Halaman 5
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
peralatan yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut
malam
➢ Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah
atau jalan angkutan kerikil dan harus menutupi truk angkutan dengan
terpal.
3.4 Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
➢ Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan
survai secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks)
pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan desain, atau pematokan
dan pemasangan pekerjaan yang harus dibuat, dan juga untuk
maksud sebagai referensi dimasa depan.
➢ Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk membuat
garis dan kelandaian halaman parkir dan sirkulasi , ketinggian drainase
sesuai dengan gambar gambar kegiatan dan menurut perintah Direksi
Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas garis dan ketinggian tersebut
akan diperoleh sebelum pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut
sesuatu modifikasi (perubahan) yang diperlukan oleh Direksi Teknik
yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
➢ Untuk pemasangan patok/ bowplank harus disiku satu sama lain dan
diukur dari as ke as pondasi.
➢ Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan
bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
pekerjaan lapangan yang relevan.
3.5 Peil dan Pengukuran
➢ Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu
ketetapan dan ukuran- ukurannya.
➢ Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis
kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan- perbedaan
ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan Direksi Teknik.
➢ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar
Kerja dan Syarat ini.
➢ Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan ukuran tersebut mutlak
perlu diperhatikan sungguhsungguh.
➢ Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan
dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
Halaman 6
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu ,
ukuran
➢ dan lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan
yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut
diatas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik
Kegiatan/Direksi Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
➢ Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya tinggi )
oleh Direksi Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,
penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
3.6 Pemakaian Ukuran
➢ Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja
berikut tambahan dan perubahannya.
➢ Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian- bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana
Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam Pelaksanaan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
➢ Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam
hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu
sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
3.7 Rencana Kerja
➢ Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “
Time schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui
oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan
menurut rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus
menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang dideritanya
adalah tanggung jawab Kontraktor.
3.8 Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan
➢ Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan
bahanbahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan
dilengkapi dengan peralatan sederhana.
➢ Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan
barangbarang atau alat-alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
➢ Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
➢ Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan
modelnya ditentukan oleh Direksi.
Halaman 7
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
3.9 Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab atas :
➢ Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh
pelaksana harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta
Gambar – gambar pelaksanaan.
➢ Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama
pelaksanaan pekerjaan.
➢ Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
➢ Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama
pelaksanaan pekerjaan.
➢ Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
➢ Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
➢ Tidak diperkenankan :
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
Lapangan.
• Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
• Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman,
rokok dan sebagainya ke tempat pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
3.10 Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi Pelaksana
dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan
dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai
penerangan PLN/Generator.
Pasal 4 . Prosedur Perubahan Pekerjaan
4.1 Umum
➢ Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin
kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh
Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh
kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan
tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu addendum.
➢ Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut :
• Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas
perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan persetujuannya
atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk
Halaman 8
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan
harus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang
akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak
atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan.
• Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor
merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen
Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan
Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang
diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan
sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah Perubahan
Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan
teknis yang besar tanpa memandang apakah perubahan
perubanan tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
➢ Penyerahan
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan
dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan
karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas
nama pemberi tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum,
dan untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya
dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi
Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
4.2 Prosedur Awal
➢ Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” (Change
order) dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan
lokasinya dalam kegiatan tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang
dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan
yang diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan
dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada
maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang
diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
• Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan
saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
Halaman 9
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
pekerjaan yang sedang maju.
➢ Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
• Uraian perubahan yang diajukan
• Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub
• Kontraktor yang terpisah, jika ada.
• Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus
dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang
ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan atau Lump
Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
4.3 Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
➢ Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
➢ Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang
disetujui bersama atau;
➢ Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh
Pemimpin Kegiatan.
➢ Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah Perubahan“
tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”
➢ “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan
perubahan dalam pekerjaanpekerjaan penambahan maupun
penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
➢ “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan
suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya
perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan
Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, diantara
Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu
Addendum.
➢ Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal
“perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk
melaksanakan perubahan tersebut.
➢ Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah
Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di
dalamnya.
4.4 Pelaksanaan Addendum
➢ Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi
dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.
Halaman 10
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
➢ Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual,
perubahan teknik maupun perubahan volume dalam pekerjaan,
tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak
untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
➢ Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas
setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran
beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam
jangka waktu kontrak.
➢ Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
4.5 Pengawasan
➢ Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan
oleh Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana setiap saat
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan
dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas – fasilitas yang
diperlukan.
➢ Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka / dibongkar sebagian atau seluruhnya.
➢ Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,
maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
➢ Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi
Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya haruslah
seijin Pemilik Kegiatan.
Pasal 5 Laporan Dan Dokumentasi
5.1 Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan
pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat
dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan
pekerjaan yang sedang berjalan secara berkesinambungan.
5.2 Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting
sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :
➢ Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
➢ Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
Halaman 11
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof, kolom beton dan ring
balk.
➢ Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan .
➢ Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk
arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
➢ Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik
bidik).
Pasal 6 Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Serta Gambar
6.1 Uraian
➢ Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan
gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan
dalam melaksanakan pekerjaan ini.
➢ Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak
terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
➢ Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas,
maka Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada
perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan
perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut diatas.
➢ Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka
yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta
tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
➢ Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor harus
dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas
biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin dari Direksi
6.2 Penjelasan Perbedaan Gambar
➢ Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar :
➢ Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar
struktur.
➢ Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian
Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.3 Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan
dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain,
Halaman 12
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar
yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
6.4 Gambar Pelaksanaan
➢ Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan
dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat
berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan
yang diberikan.
➢ Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan
dilapangan.
➢ Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang
disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan
kontrak
➢ Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi
Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
➢ Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh
kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
6.5 Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
➢ Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik
Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
➢ Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan
apa yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar
Perubahan Rancangan.
➢ Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
➢ Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah Kurang.
6.6 Gambar Sesuai Dengan Instalasi
➢ Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
➢ Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap
mengenai instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan
pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang .
➢ Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah
gambargambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
➢ Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
Halaman 13
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
• 3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reprodukcible
copy)
Pasal 7 Instruksi Untuk Sistem Instalasi
7.1 Umum
➢ Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik,
Kontraktor diharuskanmenyediakan tenaga yang cakap untuk
memberi pelajaran / training kepada operator-operator yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.
➢ Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu
oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah
3 (tiga) set.
7.2 Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
➢ Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna
keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang
dan termasukdi dalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung
dari masa penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas .
➢ Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi problem
atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.
Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab
kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas
material yang jelek.
➢ Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi
yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu guna
pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
7.3 Pemeriksaan
➢ Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau yang
ditentukan spesifikasi.
➢ Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain
diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari
salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor yang
bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan
tersebut dan kalau perlu memberikan saran-saran.
➢ Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi
Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing
yang dilakukan cukup baik atau harus diulang kembali. Kontraktor
harus menanggung segala perongkosan yang timbul.
Halaman 14
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi
Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah
sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
7.4 Pembersihan
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah
sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai.
Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan
ketempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
7.5 Perlindungan Terhadap Barang-Barang Dan Instalasi.
➢ Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang
ada terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian
yang mungkin timbul.
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang
maupun instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Pasal 8 Bahan-Bahan Dan Penyimpanan.
8.1 Umum
➢ Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut :
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti
yang ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi
spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis
oleh Direksi Teknik.
• Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
➢ Penyerahan
• Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan
satu daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan, contoh tersebut harus disertai
informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi
lain yang diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan persyaratan spesifikasi.
• Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan,
memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai
dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknik
paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain
yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis bahwa bahan
tersebut dapat digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini berisi
semua informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber
Halaman 15
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
tidak berarti semua bahan bahan dalam sumber tersebut
disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural
serta bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik
pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik
diberikan. Direksi Teknik memberikan persetujuan ini secara
tertulis.
8.2 Sumber Bahan-bahan
➢ Sumber-sumber
• Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang
diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan Direksi
Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung
jawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa
kecocokan semua sumber-sumber bahan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
• Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,
hutan lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi
longsoran atau erosi.
• Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan
pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan
tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar
persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
• Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah
produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap
daerah sekelilingnya.
➢ Persetujuan
• Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik
telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-
bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari
pada yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
• Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan
kualitas
• yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan
tersebut dan minta diganti.
Pasal 9 Penyimpanan Bahan
9.1 Umum
➢ Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta
dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi Teknik.
➢ Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah
diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi
kuasa.
➢ Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air,
bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak
Halaman 16
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu
lapisan alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan
berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi
sepantasnya dari hujan dan banjir.
9.2 Penumpukan Agregat
➢ Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai.
Tinggi tumpukan maksimum adalah lima meter.
➢ Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara terpisah
➢ atau dipisahkan dengan partisi kayu.
➢ Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di tempat-
tempat yang
➢ Memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
➢ Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada
jalanjalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.
9.3 Penanganan dan penyimpanan semen
➢ Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat
pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen
menjadi rusak.
➢ Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang
kedap air, dengan rapih dan secara sistematis menurut jatuh
temponya, sehingga penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta
semen tidak berada terlalu lama dalam penyimpanan.
➢ Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi
beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik secara teratur akan
memeriksa semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan
mengizinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah
mengeras.
9.4 Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
➢ Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat
untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat
yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase yang baik, rata dan
kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut
dimana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau
kemacetan lalu lintas.
Halaman 17
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
sampah, dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motorgrader.
➢ Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal
dengan sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis
tengah jalan.
Pasal 10 Pagar Pengaman Proyek
➢ Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih
dahulu harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.
➢ Syarat pagar pengaman
➢ Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm.
➢ Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm atau 5 x 7
cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
➢ Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
Pasal 11 Pembangkit Tenaga Dan Sumber Air
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor
harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar
kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja
tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
menyambung dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot (tap
point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis
dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
Pasal 12 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di
lapangan kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik
Kegiatan / direksi lapangan.
Pasal 13 Jalan Masuk Dan Jalan Sementara
Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
pihak Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan
dan menjadi beban Kontraktor .
Pasal 14 Perlindungan Terhadap Bangunan Lama Dan Milik Umum
Halaman 18
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilingkungan pekerjaan. Kontraktor juga bertanggung jawab atas
gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum seperti
saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
Kontraktor. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-
perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.
Pasal 15 Kecelakaan Dan Kesehatan
➢ Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung
menjadi beban Kontraktor.
➢ Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan
kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas
yang telah terlatih dalam soal –soal mengenai pertolongan pertama.
➢ Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana
alam, segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
➢ Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab
kontraktor.
➢ Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),
pasir dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta
pemeliharaannya.
➢ Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-
karyawannya.
➢ Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang– undang
Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan -
perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
Pasal 16 Pengamanan Lokasi Pekerjaan
Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-lainnya
sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya
ialah mengenai :
➢ Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan yang
sengaja ataupun tidak.
➢ Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
➢ Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada
didaerahnya.
➢ Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor
harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan dalam
waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
Halaman 19
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
mengadakan pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan
malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
Pasal 17 Penemuan Benda Kuno Dan Fosil
Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang
belulang dan barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak
yang berwajib melalui Pemilik Kegiatan. Pada waktu penemuan benda-
benda tersebut, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan sebagai
berikut :
➢ Berusaha sebaik-baiknya agar tidak mengganggu benda-benda
tersebut, penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau
dicegah.
➢ Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam
keadaan dan posisi waktu ditemukan.
➢ Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Kegiatan secara tertulis
dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan tersebut.
Pasal 18 Pemeriksaan Pekerjaan
➢ Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan
memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.
➢ Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, ( dihitung
dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi
oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah
disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta
perpanjangan waktu.
➢ Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
menjadi tanggungan Kontraktor.
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR PAGAR
II.1 PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penggalian tanah pondasi, urugan
tanah kembali, urugan pasir bawah pondasi dan teras, urugan pasir
bawah lantai, urugan pasir bawah lantai rabat kelililing dan urugan
tanah (timbunan) dipadatkan.
1.2. Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus
dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan semua petunjuk yang
disampaikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas, selama berlangsungnya pekerjaan.
Halaman 20
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pasal 2 Syarat Pelaksanaan Penggalian
2.1 Pekerjaan penggalian pondasi, sloof dan poer dan lain lain,
dapat dilaksanakan secara konvensional dan semua peralatan
yang dibutuhkan harus disediakan oleh Kontraktor, baik yang
menyangkut peralatan untuk pekerjaan persiapan maupun peralatan
untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat-alat bantu yang
diperlukannya.
2.2 Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Kontraktor
wajib untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas yang menyebutkan
tanggal akan dimulainya pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang
cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.
2.3 Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan pencegahan atau kelongsoran tanah,
pekerjaan penanggulangan air tanah yang menggenang,
pekerjaan perbaikan bila terjadi kelongsoran dan lain sejenisnya.
2.4 Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang
galian, kedalaman, kemiringan dan lengkungan yag sesuai dengan
yang tertera di dalam Gambar Perencanaan.
2.5 Bila kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
sebagaimana yang tertera di dalam Gambar, Kontraktor harus
menimbun dan memadatkannya kembali dengan pasir urug, dan
semua biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.6 Bila kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam
Gambar ternyata meragukan, Kontraktor harus secepatnya
melaporkan hasil tersebut kepada Konsultan Manjemen
Konstruksi/Pengawas secara tertulis, agar dapat diambil langkah-
langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang diakibatkan oleh
keadaan tersebut akan dibayar oleh Pemilik Bangunan melalui
penerbitan “Perintah Perubahan Pekerjaan”.
2.7 Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai
kedalaman rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan
permukaan yang padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat
pemadat tanah yang sebelumnya disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.8 Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah
selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk
pemasangan pondasi/ pekerjaan berikutnya kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
2.9 Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke
lokasi yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
/Konsultan Pengawas. Kontraktor bertanggung jawab untuk
Halaman 21
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos
yang diperlukan.
2.10 Air yang tergenang dilapangan, atau dalam saluran dan galian
selama pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran
pipa-pipa harus dipompa keluar atas biaya Kontraktor.
2.11 Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian
a. Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam,
beton-beton tak terpakai atau pondasi-pondasi bata,
septicktank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu-batu
besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan
atas biaya Kontraktor.
Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus
diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen dengan
perbandingan 1 : 10.
b. Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti
pipa drainase, pipa air minum, pipa gas, kabel listrik yang
dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak terganggu
atau menjadi rusak.
Bilamana hal ini dijumpai maka Konsultan Manajemen Konstruksi/
Konsultan Pengawas dan pihak- pihak yang berwenang harus
segera diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk
mengeluarkan instalasi tersebut sebelum penggalian yang
berdekatan diteruskan.
c. Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada instalasi tersebut
diatas, maka Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dan pihak-pihak yang berwenang harus segera
diberitahu dan semua kerusakan-kerusakan harus diperbaiki atas
biaya Kontraktor.
Pasal 3 Syarat Pekerjaan Pengurugan/Penimbunan Tanah
3.1 Yang dimaksud disini ialah pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu
dimana permukaan tanah yang direncanakan lebih tinggi dari
permukaan tanah asli, sebagaimana tertera dalam gambar rencana.
3.2 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak,
akar pohon, sampah, puing bangunan dan lain-lain sebelum
pengurugan dimulai.
3.3 Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan
organis, sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.Tanah yang
digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih
dahulu di laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3.4 Pengurugan/penimbunan harusdilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan maksimum 25 cm untuk masing-masing lapisan,
kemudian dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan.
3.5 Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin
gilas dan pada daerah yang oleh Konsultan Mannajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas dianggap berbahaya atau dengan
jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau batas-batas atau
Halaman 22
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
pekerjaan-pekerjaan yang mungkin menjadi rusak digunakan
Stamper.
II.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
1.1 Pasal ini menguraikan semua pekerjaan urugan pasir yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, seperti pengurugan pasir dibawah
Pile Cap, Sloof, lantai, dibawah perkerasan-perkerasan dan lain-lain
sebagainya serta pekerjaan pemadatan urugan pasir tersebut,
sebagaimana yang tertera pada Gambar Perencanaan.
1.2 Pengurugan Pasir harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
yang tercantum di dalam PUBI 1979 (NII-3) ayat 12.1.
1.3 Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai
dengan persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1.
Pasir laut dapat digunakan, asal dicuci secara memadai.
Pasal 3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk
memeriksa ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk
meyakinkan bahwa ketinggian yang ada telah sesuai dengan
gambar, dan bahwa tanah dibawahnya telah dipadatkan
sehingga didapat permukaan yang rata dan padat.
3.2 Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan
Manajeman Konstruksi/Konsultan Pengawas, yang akan segera
melakukan pemeriksaan. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Konsultan Pengawas akan
menolak atau memberikan persetujuannya untuk pelaksanaan
pekerjaan pengurugan pasir.
3.3 Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan,
meratakan dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh
ketebalan dan ketinggian yang sesuai dengan gambar perencanaan.
3.4 Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain
sebelum disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan
pasir tersebut belum disetujui olehnya.
3.5 Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika
tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan
pasir minimal = 10 cm.
II.3. PEKERJAAN PASANGAN
Pasal 1 Umum
Halaman 23
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
1.1 Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu gunung Sp
1:3 sebagaimana tertera didalam gambar. Pasangan batu gunung
harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.
1.2 Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. (rata dan
tidak bergelombang).
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan dalam bagian ini meliputi:
➢ Pekerjaan Pasangan Batu Kosong
➢ Pekerjaan pasangan batu gunung/karang SP. 1 : 4
➢ Pekerjaan pasangan batu bata dinding 1 : 4
➢ Pekerjaan pasang batu alam
➢ Pekerjaan pasang Logo Kejaksaan Stenlis Steel uk 68 x 61 cm
Pasal 3 Persyaratan Bahan
3.1 Batu gunung yang dipakai harus merupakan batu belah yang keras,
padat dan memiliki struktur yang kompak dengan warna yang cerah
dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum di dalam PUBI 1982 dan SII.0079-79. Batu kali bulat tidak boleh
dipakai.
3.2 Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus
memenuhi ketentuan yang tercantum pada RKS ini.
3.3 Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
persyaratanyang dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2.
3.4 Air yang akan dipakai untuk pasangan batu kali harus memenuhi
ketentuan yang tercantum pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 4 Pelaksanaan Pekerjaan
4.1 Pondasi batu kali harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1
bagian Semen Portland : 5 bagian Pasir Pasang dan harus dipasang dan
dibentuk sampai diperoleh dimensi dan ketinggian yang dibutuhkan,
sebagaimana yang tertara dalam Gambar.
4.2 Batu kali harus dipasang sedemikian rupa, sehingga didapatkan gigitan
yang memadai diantara batu-batu, dengan ruang kosong sekecil
mungkin. Sebelum dipasang, bagian luar dibasahi secukupnya. Setelah
dipasang, bagian luar dari batu kali harus di "Berapt” dengan adukan
yang sama sampai semua permukaan batu tertutup. Sebelum
pemasangan dapat dilaksanakan, Kontraktor harus membuat dan
memasang kayu-kayu pembantu (kayu profil) dan menerentangkan
benang pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk pondasi yang
akan dipasang.Benang-benang yang direntangkan harus sipat datar.
Kayu pembantu dan benang-benang ini harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum pasangan batu kali
dapat dimulai.
Halaman 24
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
4.3 Pasangan batu kali expose harus dipasang secara acak dengan
menggunakan adukan dan harus dilaksanakan oleh tukang batu khusus
yang berpengalaman. Selama pemasangan batu mungkin perlu
dibentuk untuk memperoleh nat yang tipis dan rata. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan menggunakan adukan semen pasir dengan
campuran 1 bagian semen portland : 5 bagian pasir pasang. Sebelum
dipasang, batu harus dibasahi secukupnya, dan nat antar batu yang
diexposed harus dikorek dengan cara yang memadai. Selama
pemasangan, batu kali yang telah terpasang harus sering dicuci, untuk
menghindarkannya dari kotoran dan adukan yang menempel.
Pasal 5 Persyaratan Bahan Plesteran
5.1 Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
5.2 Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
5.3 Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
5.1 Bahan bahan instan / siap pakai.
5.4 Penggunaan adukan dan plesteran :
➢ Adukan 1 Pc: 3 pasir dipakai untuk adukan plesteran rapat air.
➢ Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya.
➢ Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
➢ Untuk pasangan Bata menggunakan adukan 1 pc : 4 psr.
➢ Untuk pasangan dinding beton aerasi dianjurkan menggunakan
bahan adukan dan plesteran dari bahan instan yang sesuai.
Pasal 6 Syarat-syarat Pelaksanaan PLesteran
6.1 Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/MK,
dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
6.2 Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh
Perencana/MK sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
6.3 Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
6.4 Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam
volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
➢ Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata
di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan
daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1PC : 3 pasir.
➢ Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC: 1 bagian Daily Bond.
Halaman 25
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
➢ Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC: 4 pasir.
➢ Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan addivite plamix dengan
dosis 200 -250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
➢ Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk
perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
terutama untuk adukan kedap air.
6.5 Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisasisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
6.6 Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
permukaan plesterannya).
6.7 Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
memakai spesi kedap air.
6.8 Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
6.9 Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan
kerataan bidang.
6.10 Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau yang diminta
gambar. Tebal plesteran maksimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5
cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana/MK.
6.11 Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu
dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran
lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam
gambar.
6.12 Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
atas tanggungan Kontraktor.
6.13 Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
6.14 Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
Halaman 26
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
dapat diterima oleh Perencana/MK dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
6.15 Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
hari.
6.16 Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
6.17 Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
II.4. PEKERJAAN BETON
Pasal 1 Umum
1.1 Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam
bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan standard di bawah ini :
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
• Standart Beton Indonesia 1991.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
• American Society of Testing Materials (ASTM).
• Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di
atas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
1.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar
rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
Kontraktor sendiri.
1.3 Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang
terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas, dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut
dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
Proyek.
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan
2.1 Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana termasuk
pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
2.2 Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
Halaman 27
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
2.3 Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan
yang menunjang pekerjaan beton.
2.4 Adapun lingkup pekerjaan antara lain:
➢ Pekerjaan sloof beton 30/50 cm
➢ Pekerjaan kolom beton K1 30/35 cm
➢ Pekerjaan kolom beton K2 40/80 cm
➢ Pekerjaan kolom beton K3 40/50 cm
➢ Pekerjaan ringbalk 20/30
Pasal 3 Material
3.1 Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement
sesuai dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81
atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
b. Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan dan
“Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang
yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang
menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari proyek.
d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
3.2 Agregat Kasar
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran
terbesar 2,5 cm.
b. Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada
butir yang pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume
dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai
berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 -1
3.3 Agregat Halus
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-
zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi
yang merusak beton.
Halaman 28
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
b. Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus
terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai
gradasi seperti tabel berikut :
% Lewat
Saringan Ukuran
Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 -10
No. 200 0,074 mm 0 -5
3.4 Air
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak
atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja
tulangan.
3.5 Bahan Campur
a. Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan
W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture)
tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang
terhadap kubus kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus
dilaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas
untuk dimintakan persetujuannya.
3.6 Contoh Yang Harus Disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
contoh material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas akan dipakai sebagai standart / pedoman
untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contohcontoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
Pasal 4 Mutu Beton
4.1 Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik σbk = 175 kg/cm2 untuk sloof, kolom dan
ring balok
4.2 Slump (Kekentalan Beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Halaman 29
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
Slump maks. Slump min.
Jenis Konstruksi
(mm) (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
4.3 Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi,
maka harga tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan
catatan tidak melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan
percobaan adukan beton (trial mix).
Pasal 5 Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)
5.1 Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang
“Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu
perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.
5.2 Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor
harus mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan
mutu beton yang diperlukan.
5.3 Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus
mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1971.
5.4 Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan
mutu yang sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak
boleh dilaksanakan.
5.5 Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil
percobaan di laboratorium.
Pasal 6 Pengadukan dan Peralatannya
6.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton
dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
6.2 Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran
dari material-material harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi
terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
6.3 Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch
Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-
benar kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
6.4 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama
1,5 menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan
3
harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m dan
Halaman 30
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan
cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan
harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
6.5 Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang
ditentukan. Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya
ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air
untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6.6 Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau
memperoleh beton dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat
membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua
ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan
spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu
beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
Pasal 7 Persiapan Pengecoran
7.1 Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
harus bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.
Bagianbagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
7.2 Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan
beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus
terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari
segala kotoran yang lepas.
7.3 Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut
sampai ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
Pasal 8 Acuan/Cetakan Beton
8.1 Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya. Cetakan harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas
bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor
dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelongsoran dari penyangga.
8.2 Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada
cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal.
8.3 Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
“overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup
Halaman 31
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang
ada diatasnya.
8.4 Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan
dan pengembangan pada a\saat beton dituang.
8.5 Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan
diberi “Mould release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton
dengan tulangan.
8.6 Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok : 48 jam
• Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
• Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
• Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
8.7 Dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari
benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya,
telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala
ijin yang diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas,
tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
8.8 Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi
bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
8.9 Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada
bagianbagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus
dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
Pasal 9 Pengangkutan dan Pengecoran
9.1 Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga
waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu)
jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
9.2 Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu
yang ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan
(retarder) dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
9.3 Kontraktor harus memberitahu Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
Halaman 32
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa gangguan.
9.4 Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada
semen dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dapat
berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
kondisi tertentu.
9.5 Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan
Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan
bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
9.6 Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1,5 meter. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi
penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
baru dituang.
9.7 Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami “initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas
dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
9.8 Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh
tanah.
9.9 Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
menjasi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas
sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang
lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
9.10 Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan
pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat.
Pasal 10 Pemadatan Beton
10.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan
secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa perlu
penggetaran yang berlebihan.
10.2 Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan
“Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang
berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
Halaman 33
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan,
terutama pada tulangan
II.5. PEKERJAAN LAPISAN DINDING
Pasal 1 Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan :
➢ Pekerjaan Dinding Utama Depan (batu alam) uk 40/40 hitam
➢ Pekerjaan Finishing Kolom Pagar (Batu Alam 5/30 cm)
➢ Pekerjaan Profile Lsit Dinding uk 10 cm
1.2 Persetujuan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai;
keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk
tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola
pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal
untuk pemasangan keramik.
c. Brosur
Pasal 2 Pemasangan
3.1 Umum
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
seksama lokasi pemasangan bahan lantai, kualitas, bentuk dan
ukuran bahan lantyainya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas
dilaksanakan, maka tentukan metoda persiapan permukaan
pemasangan bahan lantai, joints dan curing, untuk diusulkan
kepada Direksi Lapangan.
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian
tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan,
perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk
diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan.
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan
dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
Direksi/Perencana.
3.2 Level
Halaman 34
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar,
level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai
karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan
pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya
terpasang rata.
3.3 Persiapan Permukaan
a. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan batu
alam, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-
bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan
ini harus dibebaskan.
c. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5
mm untuk jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang
(Chip off) tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga
plesteran dasar (Setting bed) mempunyai ketebalan yang sama
3.4 Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang
telah terpasang, secara random, untuk memastikan bahwa
adukan perekat telah merekat dengan baik pada bagian
belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding;
terutama di exterior.
Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random
jika umur pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan
rekatan harus minimal 3 kg/cm2.
Pasal 3 Perlindungan dan Pembersihan
4.1 Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi batu alam yang telah terpasang
maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri
kerusakan yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi batu alam yang
telah terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area tersebut.
Batasi lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
4.2 Pembersihan
a. Koral Sikat
Membersihkan sisa-sisa semen dan pasir, pembersihan
menggunakan busa lap basah yang di campur air lakukan cara
pembersihan dengan tangan sambil sesekali di peras air nya dan di
buang lakukan bebrapa kali hingga terlihat bersih.
b. Secara prinsip, permukaan batu alam dibersihkan dengan air,
menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-
area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan
memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan
Halaman 35
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua
bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
Setalah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air
biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
Pasal 4 Pembersihan dan Perapihan
5.1 Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
batu alam dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari
material yang tidak semestinya ada.
5.2 Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
pemasangan natu alam yang tidak semestinya atau tidak memenuhi
standart teknis seperti perapihan permukaan finishing yang tidak lurus
antar nat, yang hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.
5.3 Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan
tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak
owner maupun standart teknis.
5.4 Pada pekerjaan pemasangan finishing lantai keramik, harus benar
benar rapih, lurus, rata dan vertikal.
5.5 Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat
bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan
pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
II.6. PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1 Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
➢ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
➢ Semua permukaan dinding pasangan batu bata merah dan
permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
a. Cat dinding kualitas baik (3 Lapis)
.
1.2 Standard
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI :4
d. ASTM :D–361
e. BS No. 3900, 1970
Halaman 36
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
f. ASK–41
1.3 Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
• Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
• Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
• Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna
dan jenis pada bidang¬-bidang transparan ukuran 30 x 30
cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
• Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut
telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
• Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan
untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas
minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
1.4 Pembersihan dan Perapihan
a. Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan permukaan
bidang yang telah di cat dari kotoran kotoran atau bercak bercak
lainnya dari material yang tidak semestinya ada.
b. Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
pengecatan atau permukaan bidang finishing cat yang tidak
semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti perapihan
pekerjaan permukaan bidang finishing cat yang tidak rata, yang
hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.
c. Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan
tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak
owner maupun standart teknis.
d. Pada pekerjaan permukaan dinding finishing cat, harus benar benar
rapih, bersih, rata dan vertikal.
Halaman 37
"Pembangunan Pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negri
Ambon di Saparua“
e. Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat
bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan
pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
f.
II.7. PEKERJAAN RELLING PAGAR DAN PAGAR GESER
Pasal 1 Umum
1.5 Lingkup Pekerjaan
➢ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
➢ Semua titik pemasangan relling pagar sudah harus siap dan bersih, dan
ukuran relling pagar dan pigar geser sesuai Gambar
➢ Pemasangan Mesin Sleding Gate Otomatis
1.6 Standard
a. standar pipa stainless steel JIS G3448 dan JIS G3459. PUBI : 54,
1982
b. Persetujuan
c. Standard Pengerjaan
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecekan material Bersama direksi Teknis atau pengawas
manajemen Konstruksi, untuk mendapat persetujuan
penggunaan material yang sesuai.
• Pekerjaan relling pagar dan pagar geser, Kontraktor harus
menggunakan ssistem sambungan pengelasan besi stenlis
steel. Semua sambungan di tutup secara penuh. Pembersihan
dan Perapihan
• Pemasangan sleding gate Otomatis harus meminta
persetujuan DIreksi atau Pengawas Majemen Kosntruksi ada
menentukan letak pemasangan Sleding Gate secara benar.
• Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa
pekerjaan tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan
keinginan pihak owner maupun standart teknis.
• Pada pekerjaan permukaan pagar, harus benar benar rapih,
bersih, rata dan vertikal.
• Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material
bantu/alat bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan
pada permukaan pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
Halaman 38