| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018555995101000 | Rp 593,944,128 | 92.37 | 95.22 | - | |
| 0723560918101000 | Rp 595,634,969 | 98.64 | 97.31 | - | |
CV Trade Estimate Consultant | 09*2**3****01**0 | Rp 597,738,463 | 96.28 | 95.68 | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut | |
| 0016583387101000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist) | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut |
Dubai Engineer | 08*0**1****01**0 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist) |
| 0025028739101000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist) | |
| 0015758881101000 | - | - | - | - | |
| 0722921715101000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut |
| 0026891002101000 | - | - | - | - | |
| 0760535997101000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist) | |
CV Denah Multicon Consultant | 00*7**2****06**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0025030719101000 | - | - | - | Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut | |
| 0021222112102000 | - | - | - | Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | - | - | |
| 0032865560101000 | - | - | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | - | - | |
| 0844511519922000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Rehabilitasi Gedung Kantor (PNBP)
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan
Instansi : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue
Lokasi : Kabupaten Simeulue
1. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Simeulue, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas,
termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dan dapat memberi konstribusi positif
bagi perkembangan wilayah.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian-
penyesuaian terhadap kondisi fisik bangunan Gedung, dalam hal ini Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Simeulue, agar optimal penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Pada pelaksanaan Pembangunan tersebut, diperlukan adanya konsultan
pengawas.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Pengawasan dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis
pengawasan konstruksi bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan gedung dalam bentuk
pengawasan mulai dari awal pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.
Tujuan :
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan kontrol
serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung. Dengan
dilaksanakan kegiatan pengawasan diharapkan dapat diperoleh data/output berupa :
a. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
b. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
c. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta penggunaan bahan
dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
d. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
pekerjaan fisik.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi Pengawasan dimaksud adalah
dihasilkannya pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi mulai dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan pembangunan dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku, diantaranya adalah:
a. Tersedianya konsultan pengawasan yang dapat membantu pejabat penandatanganan kontrak
dalam mengendalikan pelaksanaan konstruksi;
b. Pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
c. Hasil pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan standar teknis operasional dan
peraturan-peraturan keselamatan dan keamanan gedung negara;
d. Pembangunan gedung dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel, adil,
dan bermanfaat secara optimal.
e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan
dokumen RKS dan gambar.
f. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga
umur konstruksi dapat lebih optimal.
g. Kelengkapan administrasi proyek terpenuhi, baik laporan-laporan, rapat-rapat, rekaman hasil
pengujian mutu, pengecekan kuantitas serta pendataan asset apabila terdapat pekerjaan
pembongkaran bangunan eksisting.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan pada Kantor
Kejaksaan Negeri Kab. Simeulue berada di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan ini dilaksanakan secara
kontraktual Jasa Konsultansi dengan OE sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dan
HPS sebesar Rp. 599.999.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah,-). Termasuk PPN yang dibiayai dari dana DIPA Kejaksaan
Negeri Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Pemberi Tugas
Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Kejaksaan Negeri
Simeulue.
7. Data Dasar
Studi literatur baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan peraturan yang terkait dengan
perencanaan, perancangan persyaratan teknis, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan
Pembangunan gedung.
8. Standar Teknis
Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan rujukannya.
9. Studi-Studi Terdahulu
Perencanaan Fisik Gedung Kantor pada Kantor Kejaksaan Simeulue merupakan referensi utama
bagi konsultan Pengawas dalam memberikan saran, pelaksanaan review desain, dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
10. Referensi Hukum/Dasar Acuan Peraturan PerundangUndangan
a. UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
g. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
h. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
perubahannya;
i. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
j. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
k. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;
l. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
m. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
Peraturan Standar :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan
yang berlaku dalam wilayah Indonesia;
b. Standar Industri Indonesia (SII)
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941;
d. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI);
e. Baja tulangan beton (SII 0136-84). Tata Cara Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI
03-1726-2002;
f. Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung (SNI
1726-2019);
g. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019);
h. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan PLN setempat;
j. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
Perusahaan Air Minum;
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961);
l. Peraturan Portland Cement Indonesia (1972/NI-8);
m. Mutu dan cara uji semen Pórtland (SII 0013-81);
n. Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80);
o. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI–1982)/NI-3;
p. Spesifikasi untuk bangunan gedung baja structural (SNI 1729:2015)
q. Peraturan Konstruksi Bangunan Baja Indonesia 1983;
r. Peraturan Pengecatan NI-12;
s. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah
berpedoman dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugastugas Pengawasan
Konstruksi fisik bangunan Gedung negara yang terdiri atas :
a. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume /realisasi fisik
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor.
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I, berita acara
pemeliharaan pekerjaan Sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran.
14) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten/Kota setempat.
15) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
16) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola kegiatan tentang
subkontraktor yang akan dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.
17) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah pembangunan konstruksi
bangunan gedung yang dikerjakan rekanan/pelaksana (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam bentuk laporan
dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh PPK Kejaksaan Negeri Simeulue, Yang terdiri
dari laporan kemajuan kegiatan (mingguan/bulanan), laporan akhir dan laporan invoice.
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pemberi Tugas
Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas tersebut harus disediakan
oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut berupa akomodasi dan
perlengkapannya, biaya sewa, operasional kantor serta biaya-biaya penggandaan laporan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar kegiatan pembangunan
memiliki kinerja sebagai berikut :
1) Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan
2) Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan.
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang berlaku
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan
b. Penanggung jawab profesional konsultan pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli yang terlibat.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi selama 6,0 (enam
koma nol) bulan, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama.
17. Personil
Kualifikasi Personil:
A. PROFESSIONAL STAF
1. 1 Orang Team Leader, pendikan minimal S1-Teknik Sipil, memiliki SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Minimal Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 tahun.
Team Leader mempunyai tugas:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli/pendukung pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
c. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli/pendukung Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
d. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan sistem manajemen
keselamatan konstruksi;
f. Melakukan pengendalian terhadap inventarisasi aset sisa bongkaran apabila terdapat
bangunan yang dilaksanakan pekerjaan pembongkaran;
g. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
h. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
Operasi (SILO);
i. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
j. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang
impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang
yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
k. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi
dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
l. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
m. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book);
n. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
o. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
p. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
q. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai yang disampaikan oleh Inspector;
r. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
s. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
t. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap
lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
u. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
v. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
w. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
x. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, dan berkoordinasi dengan konsultan perencana untuk memastikan
tidak terjadi kehilangan pertangungjawaban hasil perencanaan;
y. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan; dan
z. Team Leader berkedudukan di lokasi proyek.
2. 1 Orang Ahli K3 Konstruksi, pendikan minimal S1-Teknik Arsitek/Sipil, memiliki SKK Ahli Muda
K3 Konstruksi Minimal Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 1 tahun.
Ahli K3 Konstruksi mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan Upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;
j. Ahli K3 Konstruksi berkedudukan di lokasi proyek.
B. SUBPROFESSIONAL STAF
1. 1 Orang Inspector, pendikan minimal S1 -Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 2 tahun.
Inspector mempunyai tugas:
a. Membantu Team Leader melakukan Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Membantu Team Leader dan Ahli K3 Konstruksi melakukan pengawasan terhadap
penerapan Dokumen SMKK;
c. Membantu Team Leader memeriksa setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
d. Membantu Team Leader dalam pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
e. Membantu Team Leader dakam memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan;
f. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai;
g. Inspector berkedudukan di lokasi proyek.
2. 1 Orang Lab. Technician, pendikan minimal S1 -Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 2
tahun. Lab. Technician mempunyai tugas:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan Struktural dan Arsitektural, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan Struktural dan Arsitektural;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaan
Struktural dan Arsitektural, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan Struktural dan Arsitektural dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan untuk pekerjaan Struktural dan
Arsitektural yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
kriteria penerimaan pekerjaan;
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan Struktural dan Arsitektural kepada Team Leader;
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
Struktural dan Arsitektural dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan;
k. Lab. Technician berkedudukan di lokasi proyek.
3. Operator Komputer/CAD
Operator Komputer/CAD disyaratkan minimum S1 Teknik Sipil/Arsitektur Lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan. Mempunyai pengalaman
dalam bidang penggambaran teknik sipil dengan program AutoCad atau sejenisnya selama 1
tahun. Dapat bekerja cepat dengan ketelitian tinggi.
18. Pelaporan
Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat : laporan ringkas pelaksanaan jasa Pengawasan dan prestasi/progres
fisik mingguan yang diselesaikan oleh pelaksana konstruksi.
Laporan harus disampaikan pada setiap minggu selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal
minggu berikutnya, diterbitkan sebanyak 5 Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy)
Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik yang dilaksanakan
oleh pelaksana konstruksi/pemborong, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan evaluasi yang
diberikan dalam kaitan pelaksanaan jasa pengawasan. Laporan harus disampaikan pada setiap
bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 5
Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy)
Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
1. Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan yang diselesaikan oleh pelaksana konstruksi dan Daftar
Cacat Konstruksi.
2. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja, Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis,
Perubahanperubahan pelaksanaan, dan dokumen teknis lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi pengawasan.
3. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan yang dilakukan dan atau hal-hal yang perlu menjadi
dilaporkan sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan
dengan aspek operasional pemanfaatan bangunan.
Laporan akhir harus diserahkan selambat lambatnya : 2 (dua) Minggu sejak berakhirnya masa
kontrak, diterbitkan sebanyak 5 Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy) dan soft file dengan
Harddisk Eksternal.
Hal-Hal Lain
19. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan menggunakan tenaga kerja warga negara indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: MENDAPATKAN PERSETUJUAN PPK.
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
MENDAPATKAN PERSETUJUAN PPK.
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Simeulue, ___________ 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue
(_______________________)
NIP. ………………………..