Pengawasan Fisik Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032316000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Simeulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,999,400
Winner (Pemenang): CV Bator Aceh Consultant
NPWP: 723560918101000
RUP Code: 56772154
Work Location: Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue - Simeulue (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018555995101000Rp 593,944,12892.3795.22-
0723560918101000Rp 595,634,96998.6497.31-
CV Trade Estimate Consultant
09*2**3****01**0Rp 597,738,46396.2895.68-
0030475891211000---Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut
0733685341804000---Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut
0016583387101000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist)
0962161584101000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1---Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut
Dubai Engineer
08*0**1****01**0---Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist)
0025028739101000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist)
0015758881101000----
0722921715101000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut
0026891002101000----
0760535997101000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (shortlist)
CV Denah Multicon Consultant
00*7**2****06**0---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0025030719101000---Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut
0021222112102000---Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut
0011309440423000----
0811146729101000----
0032865560101000----
0940508039323000----
0844511519922000----
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                        
                                                                              
                                                                              
Program   : Rehabilitasi Gedung Kantor (PNBP)                                 
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan               
                                                                              
Instansi  : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue                        
Lokasi    : Kabupaten Simeulue                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1. Latar Belakang                                                             
Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Simeulue, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas,
termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
                                                                              
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dan dapat memberi konstribusi positif
bagi perkembangan wilayah.                                                    
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian-
                                                                              
penyesuaian terhadap kondisi fisik bangunan Gedung, dalam hal ini Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Simeulue, agar optimal penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Pada pelaksanaan Pembangunan tersebut, diperlukan adanya konsultan
pengawas.                                                                     
                                                                              
                                                                              
2. Maksud dan Tujuan                                                          
Maksud :                                                                      
                                                                              
Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Pengawasan dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis
pengawasan konstruksi bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan gedung dalam bentuk
pengawasan mulai dari awal pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.       
                                                                              
                                                                              
Tujuan :                                                                      
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan kontrol
serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung. Dengan
                                                                              
dilaksanakan kegiatan pengawasan diharapkan dapat diperoleh data/output berupa :
a.  Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
    konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
b.  Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik. 
                                                                              
c.  Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta penggunaan bahan
    dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.       
d.  Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai
    rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
                                                                              
    pekerjaan fisik.                                                          
3. Sasaran                                                                    
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi Pengawasan dimaksud adalah
dihasilkannya pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
                                                                              
tertib administrasi mulai dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan pembangunan dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku, diantaranya adalah:                                                  
a.  Tersedianya konsultan pengawasan yang dapat membantu pejabat penandatanganan kontrak
                                                                              
    dalam mengendalikan pelaksanaan konstruksi;                               
b.  Pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
c.  Hasil pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan standar teknis operasional dan
                                                                              
    peraturan-peraturan keselamatan dan keamanan gedung negara;               
d.  Pembangunan gedung dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel, adil,
    dan bermanfaat secara optimal.                                            
e.  Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan
                                                                              
    dokumen RKS dan gambar.                                                   
f.  Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga
    umur konstruksi dapat lebih optimal.                                      
                                                                              
g.  Kelengkapan administrasi proyek terpenuhi, baik laporan-laporan, rapat-rapat, rekaman hasil
    pengujian mutu, pengecekan kuantitas serta pendataan asset apabila terdapat pekerjaan
    pembongkaran bangunan eksisting.                                          
                                                                              
                                                                              
4. Lokasi Pekerjaan                                                           
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan pada Kantor
Kejaksaan Negeri Kab. Simeulue berada di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.    
                                                                              
                                                                              
5. Sumber Pendanaan                                                           
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan ini dilaksanakan secara
kontraktual Jasa Konsultansi dengan OE sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dan
                                                                              
HPS sebesar Rp. 599.999.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah,-). Termasuk PPN yang dibiayai dari dana DIPA Kejaksaan
Negeri Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                              
                                                                              
6. Nama dan Organisasi Pemberi Tugas                                          
Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Kejaksaan Negeri
Simeulue.                                                                     
7. Data Dasar                                                                 
Studi literatur baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan peraturan yang terkait dengan
perencanaan, perancangan persyaratan teknis, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan
                                                                              
Pembangunan gedung.                                                           
                                                                              
8. Standar Teknis                                                             
Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
                                                                              
konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan rujukannya.        
                                                                              
9. Studi-Studi Terdahulu                                                      
                                                                              
Perencanaan Fisik Gedung Kantor pada Kantor Kejaksaan Simeulue merupakan referensi utama
bagi konsultan Pengawas dalam memberikan saran, pelaksanaan review desain, dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.                                            
                                                                              
                                                                              
10. Referensi Hukum/Dasar Acuan Peraturan PerundangUndangan                   
a.  UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                          
b.  UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                          
                                                                              
c.  UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d.  Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
    Tentang Jasa Konstruksi;                                                  
                                                                              
e.  Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang
    Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                              
f.  Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
g.  Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;        
                                                                              
h.  Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan 
    perubahannya;                                                             
i.  Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara      
                                                                              
j.  Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;   
k.  Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;        
l.  Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.   
m.  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                              
    Pemerintah Melalui Penyedia                                               
                                                                              
Peraturan Standar :                                                           
                                                                              
a.  Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan
    yang berlaku dalam wilayah Indonesia;                                     
b.  Standar Industri Indonesia (SII)                                          
c.  Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene 
    Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941;
d.  Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
                                                                              
    Pembangunan Indonesia (DTPI);                                             
e.  Baja tulangan beton (SII 0136-84). Tata Cara Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI
    03-1726-2002;                                                             
f.  Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung (SNI
                                                                              
    1726-2019);                                                               
g.  Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019);       
h.  Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;        
                                                                              
i.  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan PLN setempat;
j.  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
    Perusahaan Air Minum;                                                     
k.  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961);                        
                                                                              
l.  Peraturan Portland Cement Indonesia (1972/NI-8);                          
m.  Mutu dan cara uji semen Pórtland (SII 0013-81);                           
n.  Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80);                            
                                                                              
o.  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI–1982)/NI-3;            
p.  Spesifikasi untuk bangunan gedung baja structural (SNI 1729:2015)         
q.  Peraturan Konstruksi Bangunan Baja Indonesia 1983;                        
r.  Peraturan Pengecatan NI-12;                                               
                                                                              
s.  Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat
    yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                           
                                                                              
11. Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                              
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah
berpedoman dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Lingkup tugas yang harus
                                                                              
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugastugas Pengawasan
Konstruksi fisik bangunan Gedung negara yang terdiri atas :                   
a.  Tahap Pelaksanaan                                                         
1)  Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
                                                                              
    yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
    berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
    quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                                                                              
2)  Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
    sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
    dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
    administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)           
3)  Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
    usulan koreksi program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
    penyimpangan.                                                             
                                                                              
4)  Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5)  Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;            
6)  Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                          
    1)  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                              
        dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.                         
    2)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
        ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                      
                                                                              
    3)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
        pencapaian volume /realisasi fisik                                    
    4)  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
        terjadi selama pekerjaan konstruksi.                                  
                                                                              
    5)  Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan
        masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
        konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.               
                                                                              
    6)  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
        angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                            
    7)  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
        Kontraktor.                                                           
                                                                              
    8)  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
        sebelum serah terima I.                                               
    9)  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
        pada masa pemeliharaan.                                               
                                                                              
    10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
        penggunaan bangunan gedung.                                           
    11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I, berita acara
                                                                              
        pemeliharaan pekerjaan Sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
        konstruksi.                                                           
    12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
        sesuai dengan IMB.                                                    
                                                                              
    13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran.       
    14) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
        Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten/Kota setempat.                
                                                                              
    15) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan                           
    16) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola kegiatan tentang
        subkontraktor yang akan dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.         
    17) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
        persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.         
                                                                              
                                                                              
Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil.
                                                                              
                                                                              
12. Keluaran                                                                  
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah pembangunan konstruksi
bangunan gedung yang dikerjakan rekanan/pelaksana (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
                                                                              
dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam bentuk laporan
dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh PPK Kejaksaan Negeri Simeulue, Yang terdiri
dari laporan kemajuan kegiatan (mingguan/bulanan), laporan akhir dan laporan invoice.
                                                                              
                                                                              
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pemberi Tugas            
Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada.
                                                                              
                                                                              
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi                     
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas tersebut harus disediakan
oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut berupa akomodasi dan
perlengkapannya, biaya sewa, operasional kantor serta biaya-biaya penggandaan laporan.
                                                                              
                                                                              
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                          
a.  Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar kegiatan pembangunan
    memiliki kinerja sebagai berikut :                                        
                                                                              
    1)  Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan
    2)  Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan.
    3)  Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang berlaku  
                                                                              
    4)  Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan           
b.  Penanggung jawab profesional konsultan pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
    suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli yang terlibat.         
                                                                              
                                                                              
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                       
Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi selama 6,0 (enam
koma nol) bulan, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama.     
17. Personil                                                                  
Kualifikasi Personil:                                                         
A. PROFESSIONAL STAF                                                          
                                                                              
1.  1 Orang Team Leader, pendikan minimal S1-Teknik Sipil, memiliki SKK Ahli Muda Teknik
    Bangunan Gedung Minimal Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 tahun.      
    Team Leader mempunyai tugas:                                              
    a.  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                                                                              
        pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;                   
    b.  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli/pendukung pengawasan konstruksi untuk setiap
        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                              
        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
        diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
        pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
    c.  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli/pendukung Konsultan Pengawas secara teratur
                                                                              
        dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
        pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
                                                                              
        umum;                                                                 
    d.  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
        Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
                                                                              
        kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                  
    e.  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan sistem manajemen
        keselamatan konstruksi;                                               
    f.  Melakukan pengendalian terhadap inventarisasi aset sisa bongkaran apabila terdapat
                                                                              
        bangunan yang dilaksanakan pekerjaan pembongkaran;                    
    g.  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
        konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);                
                                                                              
    h.  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
        Operasi (SILO);                                                       
    i.  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
    j.  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang
                                                                              
        impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang
        yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
    k.  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi
                                                                              
        dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
        pelaksanaan pekerjaan;                                                
    l.  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
    m.  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
        metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
        (log book);                                                           
                                                                              
    n.  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
        material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;            
    o.  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                              
        Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
        disetujui;                                                            
    p.  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
                                                                              
        jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
        direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada
        PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;                    
                                                                              
    q.  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
        selesai yang disampaikan oleh Inspector;                              
    r.  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                                                                              
        melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
        tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
        persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;               
    s.  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
                                                                              
        telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
        Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                            
    t.  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap
        lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
                                                                              
    u.  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
        diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                          
                                                                              
    v.  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
        pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
    w.  Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
        drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                                                                              
        serah terima pertama (provisional hand over);                         
    x.  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi, dan berkoordinasi dengan konsultan perencana untuk memastikan
                                                                              
        tidak terjadi kehilangan pertangungjawaban hasil perencanaan;         
    y.  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
        pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan; dan                           
    z.  Team Leader berkedudukan di lokasi proyek.                            
2.  1 Orang Ahli K3 Konstruksi, pendikan minimal S1-Teknik Arsitek/Sipil, memiliki SKK Ahli Muda
    K3 Konstruksi Minimal Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 1 tahun.        
    Ahli K3 Konstruksi mempunyai tugas:                                       
                                                                              
    a.  Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
        dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
        penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                      
    b.  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;                 
                                                                              
    c.  Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
        dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                             
    d.  Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                              
        mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
        kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
        terjadinya bahaya tersebut (probability);                             
    e.  Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                              
        menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
        preventif dan Upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
        menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;            
                                                                              
    f.  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
        berkoordinasi bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
        memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
    g.  Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
                                                                              
        lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
        proyek atau proyek lain yang berkaitan;                               
    h.  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
        merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
                                                                              
        keselamatan kerja; dan                                                
    i.  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
        termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;                
                                                                              
    j.  Ahli K3 Konstruksi berkedudukan di lokasi proyek.                     
                                                                              
                                                                              
B. SUBPROFESSIONAL STAF                                                       
                                                                              
1.  1 Orang Inspector, pendikan minimal S1 -Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 2 tahun.
    Inspector mempunyai tugas:                                                
    a.  Membantu Team Leader melakukan Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
                                                                              
        dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
    b.  Membantu Team Leader dan Ahli K3 Konstruksi melakukan pengawasan terhadap
        penerapan Dokumen SMKK;                                               
    c.  Membantu  Team  Leader  memeriksa setiap gambar-gambar kerja dan      
        analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                              
    d.  Membantu Team Leader dalam pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
        Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
        schedule) yang telah disetujui;                                       
    e.  Membantu Team Leader dakam memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                                                                              
        segera melaporkan jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
        pekerjaan yang direncanakan;                                          
                                                                              
    f.  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
        selesai;                                                              
    g.  Inspector berkedudukan di lokasi proyek.                              
                                                                              
                                                                              
2.  1 Orang Lab. Technician, pendikan minimal S1 -Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 2
    tahun. Lab. Technician mempunyai tugas:                                   
    a.  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
                                                                              
        pekerjaan Struktural dan Arsitektural, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
        spesifikasi dan dokumen perubahannya;                                 
    b.  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
        alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan Struktural dan Arsitektural;
                                                                              
    c.  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaan
        Struktural dan Arsitektural, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
        ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
                                                                              
    d.  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan Struktural dan Arsitektural dan
        memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
        penggunaan material dan hasil pekerjaan;                              
                                                                              
    e.  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan untuk pekerjaan Struktural dan
        Arsitektural yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
        persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;               
    f.  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
                                                                              
        mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
        yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;  
    g.  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
                                                                              
        kriteria penerimaan pekerjaan;                                        
    h.  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
        keluaran pekerjaan Struktural dan Arsitektural kepada Team Leader;    
    i.  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
        Struktural dan Arsitektural dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
        ketidaksesuaian;                                                      
                                                                              
    j.  Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
        mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan;               
    k.  Lab. Technician berkedudukan di lokasi proyek.                        
                                                                              
                                                                              
3. Operator Komputer/CAD                                                      
Operator Komputer/CAD disyaratkan minimum S1  Teknik  Sipil/Arsitektur Lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan. Mempunyai pengalaman
                                                                              
dalam bidang penggambaran teknik sipil dengan program AutoCad atau sejenisnya selama 1
tahun. Dapat bekerja cepat dengan ketelitian tinggi.                          
                                                                              
18. Pelaporan                                                                 
                                                                              
Laporan Mingguan                                                              
Laporan Mingguan memuat : laporan ringkas pelaksanaan jasa Pengawasan dan prestasi/progres
fisik mingguan yang diselesaikan oleh pelaksana konstruksi.                   
                                                                              
Laporan harus disampaikan pada setiap minggu selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal
minggu berikutnya, diterbitkan sebanyak 5 Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy)
                                                                              
Laporan Bulanan                                                               
                                                                              
Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik yang dilaksanakan
oleh pelaksana konstruksi/pemborong, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan evaluasi yang
diberikan dalam kaitan pelaksanaan jasa pengawasan. Laporan harus disampaikan pada setiap
bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 5
                                                                              
Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy)                                      
                                                                              
Laporan Akhir                                                                 
                                                                              
Laporan Akhir memuat :                                                        
1.  Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan yang diselesaikan oleh pelaksana konstruksi dan Daftar
    Cacat Konstruksi.                                                         
2.  Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja, Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis,
                                                                              
    Perubahanperubahan pelaksanaan, dan dokumen teknis lain yang berkaitan dengan
    pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi pengawasan.                            
3.  Ringkasan umum kegiatan Pengawasan yang dilakukan dan atau hal-hal yang perlu menjadi
                                                                              
    dilaporkan sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan
    dengan aspek operasional pemanfaatan bangunan.                            
Laporan akhir harus diserahkan selambat lambatnya : 2 (dua) Minggu sejak berakhirnya masa
kontrak, diterbitkan sebanyak 5 Buku laporan (terdiri 1 Asli dan 4 Copy) dan soft file dengan
Harddisk Eksternal.                                                           
                                                                              
                                                                              
                               Hal-Hal Lain                                   
                                                                              
19. Produksi dalam Negeri                                                     
                                                                              
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan menggunakan tenaga kerja warga negara indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.   
                                                                              
                                                                              
20. Persyaratan Kerjasama                                                     
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: MENDAPATKAN PERSETUJUAN PPK.
                                                                              
                                                                              
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                         
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :                
                                                                              
MENDAPATKAN PERSETUJUAN PPK.                                                  
                                                                              
22. Alih Pengetahuan                                                          
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                              
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.                                                                     
                                                                              
                                        Simeulue, ___________ 2025            
                                                                              
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala     
                                     Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                      (_______________________)               
                                           NIP. ………………………..
Tenders also won by CV Bator Aceh Consultant
Authority
4 June 2022Perencanaan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu Sd (Doka)Kab. Aceh TenggaraRp 99,840,000,000
3 April 2024Perencanaan Jembatan Kayu Menang I Dan IIAcehRp 800,000,000
8 January 2023Perencanaan Sarana Dan Prasarana Posyandu Prima/PustuKab. Aceh SelatanRp 600,000,000
16 April 2019Pengawasan Bangunan Gedung Ruang Kuliah Umum (Rku)Kementerian AgamaRp 600,000,000
5 March 2021Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual (Dak) Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat InapKab. Aceh BaratRp 510,000,000
20 March 2018Pengawasan Pengembangan Prasarana Bandar Udara Alas Leuser KutacaneKementerian PerhubunganRp 494,680,000
24 January 2025Perencanaan Pembangunan LabkesmasKab. Aceh JayaRp 452,608,000
22 December 2017Perencanaan Konstruksi Fisik - Work Shop (Laboratorium Miniplant Turunan Cpo Dan Laboratorium Bengkel - Mekatronika)Kementerian PerindustrianRp 450,000,000
14 September 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Krueng SabeeKab. Aceh JayaRp 419,999,840
31 May 2023Pengawasan Peningkatan Jalan Kota Batu - Babang - Pulau Bengkalak (Dak)Kab. SimeulueRp 380,751,110