| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011115433804000 | Rp 3,655,063,500 | 72.44 | - | |
| 0025951781404000 | - | - | Tidak hadil dalam undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan | |
PT Wahana Cipta Data | 08*7**5****31**0 | Rp 4,527,345,900 | 77.53 | - |
| 0025040080063000 | Rp 3,408,088,500 | 72.92 | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | Rp 4,101,450,000 | 70.17 | - |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - |
| 0013943766017000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0021920855071000 | - | - | - | |
PT Netsolution | 00*9**0****03**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN MASTERPLAN BADAN PEMULIHAN ASET
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Negara/Lembaga : Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi Eselon I/II : Biro Perencanaan
Program : Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : Perencanaan yang meliputi Pengelolaan Data,
Penyusunan Rencana Anggaran dan Program
Kerja, Pemantauan dan Evaluasi, Pengembangan
Organisasi dan Tata Laksana serta Fasilitasi
Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi
Kejaksaan RI
Rincian Output : Layanan Perencanaan dan Penganggaran
Output : Tersusunnya Masterplan Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan Republik Indonesia, penyempurnaan
sistem pengelolaan SDM, penyempurnaan
dokumen Acuan Kerja/SOP
Outcome : Mendapatkan naskah final Masterplan Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,
penyempurnaan sistem pengelolaan SDM,
penyempurnaan dokumen Acuan Kerja/SOP
I. Latar Belakang
Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum di
Indonesia memegang peranan penting dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik
yang berkaitan dengan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
kejaksaan bertugas dan berwenang untuk menyelenggarakan penuntutan, melaksanakan
putusan hakim, dan kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, kejaksaan sangat bergantung pada data dan informasi yang
akurat dan dapat diakses dengan mudah. Data dan informasi tersebut dapat diolah dan
disajikan sesuai kebutuhan serta peran institusi dalam menyelenggarakan statistik sektoral
serta bagian dari pelaksanaan satu data Indonsia yaitu statistik kriminal. Data statistik kriminal
ini bukan hanya berfungsi sebagai catatan jumlah kasus, tetapi juga sebagai alat analisis
untuk memahami tren kejahatan dan efektivitas penegakan hukum. Dalam beberapa tahun
terakhir, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam pendekatan penegakan hukum,
yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan yang berbasis data
menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum sehingga
Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika sosial dan hukum
yang ada.
Pembuatan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal juga berkaitan erat dengan
kewenangan Jaksa sebagai Dominis Litis atau pengendali perkara sehingga diharapkan
penyelenggaraan statistik sektoral di dalamnya dapat terorkestrasi pada satu wadah yang
sama. Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya pegawai Kejaksaan harus
memiliki pemahaman yang memadai mengenai pentingnya pengolahan data statistik dalam
konteks hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
yang lebih baik mengenai teknik pengumpulan, analisis, dan penyajian data. Dengan adanya
kebijakan yang jelas tentang statistik kriminal, diharapkan kejaksaan dapat menyusun
program kerja yang lebih strategis dan berbasis bukti. Hal ini sejalan dengan tren global yang
semakin menekankan pentingnya data dalam pengambilan keputusan, serta menjawab
tantangan dalam era digital yang serba cepat.
Menghadapi tantangan dan perubahan sosial yang semakin kompleks, kebijakan
pelaksanaan statistik kriminal juga berfungsi untuk membantu penegak hukum dalam
perencanaan dan evaluasi program-program keadilan. Dengan memiliki data yang valid dan
relevan, kejaksaan akan mampu mengevaluasi dampak dari setiap tindakan atau kebijakan
hukum yang diambil. Misalnya, statistik tentang kejahatan tertentu dapat membantu dalam
menentukan prioritas penanganan kejahatan yang lebih mendesak. Selain itu, analisis data
statistik dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai akar penyebab kejahatan
dan membantu merumuskan program pencegahan yang tepat. Dengan demikian, kebijakan
ini tidak hanya bermanfaat dalam menemukan solusi terhadap masalah saat ini, tetapi juga
memberikan arah yang jelas untuk kebijakan ke depan.
Kebijakan pelaksanaan statistik kriminal juga sejalan dengan implementasi program
"Satu Data Indonesia" yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Peratura Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan
dan menyelaraskan data dari berbagai sektor demi terciptanya sistem informasi yang efisien
dan efektif. Dalam konteks kejaksaan, kolaborasi dengan instansi lain dalam pengumpulan
dan pengolahan data akan memungkinkan terjadinya sinergi yang positif. Data statistik yang
berasal dari kejaksaan dapat menjadi salah satu input penting bagi pengambilan keputusan
di tingkat nasional maupun daerah. Ketersediaan standar dan metode pengumpulan data
yang jelas, diharapkan informasi yang dihasilkan dapat digunakan secara luas dan
memberikan manfaat tidak hanya bagi institusi hukum, tetapi juga masyarakat secara
keseluruhan.
Urgensi penyusunan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal tidak dapat dipandang
sebelah mata, terutama dalam konteks program "Satu Data Indonesia." Kebijakan ini penting
untuk menciptakan sistem statistik yang terintegrasi dan komprehensif, sehingga setiap
informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan memiliki kebijakan yang
jelas, Kejaksaan Republik Indonesia akan lebih mampu memberikan kontribusi dalam
menciptakan data yang berkualitas, akuntabel, dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya
pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap
permasalahan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperkuat posisi Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berbasis data, meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan mendukung penegakan hukum
yang lebih efektif di Indonesia.
II. Ruang Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup kegiatan adalah:
1. Pengumpulan Data dan Informasi
a. Inventarisasi sistem data statistik kriminal yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan,
Polri, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
b. Pemetaan regulasi yang terkait dengan penyusunan dan prinsip dasar statistik
kriminal.
2. Analisis dan Kajian
a. Analisis kelembagaan yang terkait kewenangan dan pengelolaan data statistik
kriminal (tugas pokok dan fungsi).
b. Kajian terhadap pemetaan regulasi.
c. Identifikasi tantangan teknis dan non-teknis dalam implementasi data statistik
kriminal Indonesia.
3. Penyusunan Rekomendasi Kebijakan
a. Diskusi balikan dengan pemangku kepentingan terkait.
b. Menyusun Program dan Strategi penyelenggaraan satu data statistik kriminal
indonesia berdasarkan hasil diskusi balikan untuk 5 tahun ke depan.
c. Validasi hasil rekomendasi kebijakan.
d. Rekomendasi penyusunan pembuatan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Indra Gunawan, S.Kom.
Sena Wira NIP. 19800710 200312 1 003