Penyusunan Masterplan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034064000
Status: Seleksi Batal
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,550,340,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,550,340,000
RUP Code: 59396044
Work Location: Jl. Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
0011115433804000Rp 3,655,063,50072.44-
0025951781404000--Tidak hadil dalam undangan Pembuktian Kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
PT Wahana Cipta Data
08*7**5****31**0Rp 4,527,345,90077.53-
0025040080063000Rp 3,408,088,50072.92-
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0Rp 4,101,450,00070.17-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---
0013943766017000---
0013639422062000---
0021920855071000---
PT Netsolution
00*9**0****03**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI                    
             PENYUSUNAN MASTERPLAN BADAN PEMULIHAN ASET                    
                                                                           
                    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA                           
  Kementerian Negara/Lembaga : Kejaksaan Republik Indonesia                
                                                                           
  Organisasi Eselon I/II     : Biro Perencanaan                            
  Program                    : Program Dukungan Manajemen                  
                                                                           
  Kegiatan                   : Perencanaan yang meliputi Pengelolaan Data, 
                               Penyusunan Rencana Anggaran dan Program     
                                                                           
                               Kerja, Pemantauan dan Evaluasi, Pengembangan
                               Organisasi dan Tata Laksana serta Fasilitasi
                               Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi     
                                                                           
                               Kejaksaan RI                                
  Rincian Output             : Layanan Perencanaan dan Penganggaran        
                                                                           
  Output                     : Tersusunnya Masterplan Badan Pemulihan Aset 
                               Kejaksaan Republik Indonesia, penyempurnaan 
                                                                           
                               sistem pengelolaan SDM, penyempurnaan       
                               dokumen Acuan Kerja/SOP                     
                                                                           
  Outcome                    : Mendapatkan naskah final Masterplan Badan   
                               Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,
                                                                           
                               penyempurnaan sistem pengelolaan SDM,       
                               penyempurnaan dokumen Acuan Kerja/SOP       
                                                                           
                                                                           
I. Latar Belakang                                                          
                                                                           
        Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum di
   Indonesia memegang peranan penting dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik
                                                                           
   yang berkaitan dengan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021
   tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
   kejaksaan bertugas dan berwenang untuk menyelenggarakan penuntutan, melaksanakan
                                                                           
   putusan hakim, dan kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam
   melaksanakan tugas tersebut, kejaksaan sangat bergantung pada data dan informasi yang
                                                                           
   akurat dan dapat diakses dengan mudah. Data dan informasi tersebut dapat diolah dan
   disajikan sesuai kebutuhan serta peran institusi dalam menyelenggarakan statistik sektoral
                                                                           
   serta bagian dari pelaksanaan satu data Indonsia yaitu statistik kriminal. Data statistik kriminal
   ini bukan hanya berfungsi sebagai catatan jumlah kasus, tetapi juga sebagai alat analisis
                                                                           
   untuk memahami tren kejahatan dan efektivitas penegakan hukum. Dalam beberapa tahun
   terakhir, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam pendekatan penegakan hukum,
                                                                           
   yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan yang berbasis data
   menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum sehingga
                                                                           
   Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika sosial dan hukum
   yang ada.                                                               
        Pembuatan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal juga berkaitan erat dengan
   kewenangan Jaksa sebagai Dominis Litis atau pengendali perkara sehingga diharapkan
                                                                           
   penyelenggaraan statistik sektoral di dalamnya dapat terorkestrasi pada satu wadah yang
   sama. Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya pegawai Kejaksaan harus
                                                                           
   memiliki pemahaman yang memadai mengenai pentingnya pengolahan data statistik dalam
   konteks hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
   yang lebih baik mengenai teknik pengumpulan, analisis, dan penyajian data. Dengan adanya
                                                                           
   kebijakan yang jelas tentang statistik kriminal, diharapkan kejaksaan dapat menyusun
   program kerja yang lebih strategis dan berbasis bukti. Hal ini sejalan dengan tren global yang
                                                                           
   semakin menekankan pentingnya data dalam pengambilan keputusan, serta menjawab
   tantangan dalam era digital yang serba cepat.                           
                                                                           
        Menghadapi tantangan dan perubahan sosial yang semakin kompleks, kebijakan
                                                                           
   pelaksanaan statistik kriminal juga berfungsi untuk membantu penegak hukum dalam
   perencanaan dan evaluasi program-program keadilan. Dengan memiliki data yang valid dan
                                                                           
   relevan, kejaksaan akan mampu mengevaluasi dampak dari setiap tindakan atau kebijakan
   hukum yang diambil. Misalnya, statistik tentang kejahatan tertentu dapat membantu dalam
                                                                           
   menentukan prioritas penanganan kejahatan yang lebih mendesak. Selain itu, analisis data
   statistik dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai akar penyebab kejahatan
                                                                           
   dan membantu merumuskan program pencegahan yang tepat. Dengan demikian, kebijakan
   ini tidak hanya bermanfaat dalam menemukan solusi terhadap masalah saat ini, tetapi juga
   memberikan arah yang jelas untuk kebijakan ke depan.                    
                                                                           
                                                                           
        Kebijakan pelaksanaan statistik kriminal juga sejalan dengan implementasi program
   "Satu Data Indonesia" yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Peratura Presiden Nomor
   39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan
                                                                           
   dan menyelaraskan data dari berbagai sektor demi terciptanya sistem informasi yang efisien
   dan efektif. Dalam konteks kejaksaan, kolaborasi dengan instansi lain dalam pengumpulan
                                                                           
   dan pengolahan data akan memungkinkan terjadinya sinergi yang positif. Data statistik yang
   berasal dari kejaksaan dapat menjadi salah satu input penting bagi pengambilan keputusan
                                                                           
   di tingkat nasional maupun daerah. Ketersediaan standar dan metode pengumpulan data
   yang jelas, diharapkan informasi yang dihasilkan dapat digunakan secara luas dan
                                                                           
   memberikan manfaat tidak hanya bagi institusi hukum, tetapi juga masyarakat secara
   keseluruhan.                                                            
                                                                           
        Urgensi penyusunan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal tidak dapat dipandang
                                                                           
   sebelah mata, terutama dalam konteks program "Satu Data Indonesia." Kebijakan ini penting
   untuk menciptakan sistem statistik yang terintegrasi dan komprehensif, sehingga setiap
                                                                           
   informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan memiliki kebijakan yang
   jelas, Kejaksaan Republik Indonesia akan lebih mampu memberikan kontribusi dalam
                                                                           
   menciptakan data yang berkualitas, akuntabel, dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya
   pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap
   permasalahan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperkuat posisi Kejaksaan
   sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berbasis data, meningkatkan
   kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan mendukung penegakan hukum
                                                                           
   yang lebih efektif di Indonesia.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
II. Ruang Lingkup Kegiatan                                                 
                                                                           
    Adapun ruang lingkup kegiatan adalah:                                  
                                                                           
    1. Pengumpulan Data dan Informasi                                      
                                                                           
       a. Inventarisasi sistem data statistik kriminal yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan,
          Polri, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya.            
                                                                           
       b. Pemetaan regulasi yang terkait dengan penyusunan dan prinsip dasar statistik
          kriminal.                                                        
                                                                           
    2. Analisis dan Kajian                                                 
       a. Analisis kelembagaan yang terkait kewenangan dan pengelolaan data statistik
                                                                           
          kriminal (tugas pokok dan fungsi).                               
       b. Kajian terhadap pemetaan regulasi.                               
       c. Identifikasi tantangan teknis dan non-teknis dalam implementasi data statistik
                                                                           
          kriminal Indonesia.                                              
    3. Penyusunan Rekomendasi Kebijakan                                    
                                                                           
      a. Diskusi balikan dengan pemangku kepentingan terkait.              
      b. Menyusun Program dan Strategi penyelenggaraan satu data statistik kriminal
                                                                           
        indonesia berdasarkan hasil diskusi balikan untuk 5 tahun ke depan.
      c. Validasi hasil rekomendasi kebijakan.                             
                                                                           
      d. Rekomendasi penyusunan pembuatan kebijakan pelaksanaan statistik kriminal.
                                                                           
                                                                           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     Indra Gunawan, S.Kom.                 
                                Sena Wira NIP. 19800710 200312 1 003