| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625102108941000 | Rp 4,009,000,000 | - | |
| 0014582399941000 | Rp 4,090,000,000 | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0901855650941000 | Rp 3,377,500,000 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2024 | |
| 0022857551941000 | Rp 3,376,624,308 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2024 | |
| 0861971380952000 | Rp 3,789,205,205 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0316634195941000 | Rp 3,906,240,424 | - Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama - Tidak memenuhi syarat minimal tahun pengalaman kerja personil manajerial (pelaksana) | |
| 0017790148941000 | Rp 3,552,713,837 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0657499109941000 | Rp 3,794,684,655 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0924593007821000 | Rp 3,377,500,000 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
CV Dwikarya Mandiri | 0023294572941000 | Rp 3,784,826,451 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama |
| 0030765945941000 | Rp 4,116,793,870 | - Tidak memenuhi syarat peralatan utama - Tidak memenuhi syarat personil manajerial | |
| 0020146999814000 | Rp 3,377,500,000 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0020613832941000 | Rp 3,376,493,932 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0031709728822000 | Rp 3,630,472,380 | - Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama - Tidak memenuhi syarat minimal tahun pengalaman kerja personil manajerial (pelaksana) | |
| 0939810958941000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 4,221,330,000 | Tidak memenuhi syarat kepemilikan peralatan utama | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0843897935807000 | - | - | |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
CV Papua Bangun Nusantara | 01*9**7****52**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0821713815941000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0531178184941000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0014581128941000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | - | - |
| 0017790726941000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0028589133951000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025717588941000 | - | - | |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
Pekerjaan ini adalah meliputi “Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira”
a. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan dalam Rencana Syarat-Syarat Teknis (RKS-Teknis) ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII), Normalisasi Indonesia (NI), peraturan-peraturan
nasional dan peraturan- peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain :
UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta SE 22/SE/M/2020
tentang Persyaratan Pemilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Negara
Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan/Gedung
Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Permen PU No. 29/PRT/M/2006 Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971/NI-2) dan SNI 03-2847-2002 yang
dikeluarkan oleh Dep.Pekerjaan Umum
SKSNI T-15-1991-03 Buku Standard Beton 1991
SKSNI 1729:2015 Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung
SP 74 : 1977 Cat Tentang Besi Dan Tentang Kayu
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1912/NI-3) yang dikeluarkan oleh
Dep. Pekerjaan Umum
Standarisasi Peraturan Perusahan Listrik Negara tentang Instalasi Listrik dan Tenaga
(PUIL.NI-6)
Peraturan Instalasi Listrik SNI 0225-87-D
Peralatan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP-174/MEN/2002)
Undang-undang Keselamatan Kerja yang berlaku dalam wilayah RI
Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung, serta Standard Teknis lainnya yang
berlaku
Peraturan-peraturan lain dari instansi yang berwenang
Risalah Aanwijzing dan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang belum termasuk dalam standar - standar yang tersebut diatas, maupun
Standar - standar Nasional lainnya, maka diberlakukan Standar - standar Internasional yang berlaku atas
pekerjaan - pekerjaan tersebut atau setidak - tidaknya berlaku standar - standar Persyaratan Teknis dari Negara-
negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan, juga dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kualitasnya
dari standar nasional di atas, antara lain
ISO : International Organization for Standardization
JIS : Japanese Industrial Standart
BS : British Standart
DIN : Deutsche Industrie Norm
AWWA : American Water Works Association
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standard Institute
AS : Australian Standard
AWS : American Welding Society
Standart-standart lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pengawas.
DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
- Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
- Surat Perjanjian;
- Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila
ada negosiasi);
- Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik);
- Surat Penawaran;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak;
- Spesifikasi teknis; dan
- Gambar-gambar.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan /ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Kontraktor pelaksana diwajibkan memiliki Tenaga Manajerial dan mensertifikasi tenaga kerja terampil
dan operator serta peralatan.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
Pekerjaan Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda
Neira tersebut secara umum meliputi :
1. RENOVASI KANTOR KACABJARI
2. RENOVASI PEMBANGUNAN MESS KACABJARI BANDA
3. PEMBANGUNAN PTSP DAN LAKTASI
4. PEMBANGUNAN PAGAR MESS KACABJARI BANDA
5. PEMBANGUNAN DIVERSI
Bagian – bagian pekerjaan yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
- Pembuatan papan nama proyek
- Pembuatan Direksi Keet dan Gudang Bahan
- Penerangan kerja dan Keamanan
- Pengukuran dan pemasangan bowplank
- Penyediaan Air Kerja
- Mobilisasi dan Demobilisasi
- Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
b. Pekerjaan Sipil dan Struktur, meliputi :
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Struktur Rangka Tiang dan Atap
- Pekerjaan Lantai
- dll.
c. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
- Pekerjaan Rangka dan Plafond
- Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Ornamen
- Dll
d. Pekerjaan Mekanikal, meliputi :
- Pekerjaan Sanitair
e. Pekerjaan Elektrikal, meliputi :
- Pekerjaan Instalasi dan Lampu Penerangan
f. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan
pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
2.2 Sarana dan Cara Kerja
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti mobil crane,dump truck/truc,
mobil pick up, beton molen, mesin las, generatos set, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat
pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu
harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
o Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
o Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing) merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak
dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
o Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
o Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 Rencana Jadwal Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart
dan Kurva S yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran dan data kontrak.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan- bahan yang dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982
serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan pengguna jasa untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-
pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya
yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air
untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas. Semua semen harus Semen Portland yang
disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-2 pasal Bab 3 Standar
Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12. merk Tonasa/
Bosowa/Conch
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075
sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi atau persetujuan
dari konsultan pengawas.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik,
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat- syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
Tulangan
Tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi pembuatan dan pemasangan
tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
Bekisting
- Bahan untuk bekisting harus dari papan kualitas baik (klas II ).
- Ketebalan minimum papan 2,5 cm
- Untuk bekisting kolom beton dianjurkan menggunakan bekisting multipleks.
- Untuk cetakan beton dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau
multiplek tebal minimal 12 mm, dengan syarat memenuhi ketentuan- ketentuan yang tersebut dalam
SKSNI.
- Untuk memudahkan pembuatan, papan bekisting dapat diberi lapisan sejenis paraffin, untuk maksud
ini tidak dibenarkan menggunakan minyak pelumas.
Water stop
Water Stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian- bagian yang harus
kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat- tempat basah lainnya sesuai dengan
Gambar Kerja. Water stop yang digunakan adalah SUPERCAST SW 10 merek FOSROC, tipe
disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
Bonding Agent
Bonding agent yang dipergunakan adalah NITOBOND PVA merk FOSROC berupa material
liquid berwarna putih terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran beton
lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
Admixture
Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan
beton. Bahan Admixture yang dipakai adalah SIKAMENT 520 merk SIKA dengan takaran 0,8% dari
berat semen.
Aluminium
- Aluminium dengan Billet utama (primary) standar A.6063 T5.
- Memenuhi ketentuan aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau 5005 serta
tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
- Tampilan Natural berukuran 4”
Pipa BSP
Pipa hydrant blacksteel merupakan salah satu pipa yang penting untuk membuat system hydrant dan
konstruksi rangka atap dan mempunyai banyak fungsi. Penamannya Pipa hydrant blacksteel berasal dari
berisisik (the scaly), berwarna gelap besi oksida lapisan pada permukaannya. Pipa (pipe) ini digunakan
dalam penerapannya tidak memerlukan galvanized steel
- Memenuhi Standar SNI
- Pipa SCH 40 Ukuran 3”, 2” dan 1”
- Merk Spindo
Plafon dan Lis
- Plafond Kalsiboard 4 mm
- 100% Bebas Asbes
- Tahan air, Api dan Rayap
- Kuat dan tidak mudah pecah
Rangka Plafon
- Rangka plafon menggunakan besi hollow galvanis 40.40.2, besi hollow 40.20.2 cm T 0.25
- Gording Kanal C Galvalum 75.35.075
Kaca
- Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar
Industri Indonesia (SII – 0891 – 78)
- Kaca Tempered 12 mm
- Kaca 5 mm
- Kaca Riben 0,30 tebal 5 mm
Cat
- Cat Tembok Exterior
Cat emulsi acrylic setara Jotashield/Jotun, Weathershield/Dulux ICI, atau No Drop, untuk
pengecatan bagian dinding dan plafond di luar bangunan atau yang bersinggungan langsung dengan
cuaca/udara luar.
- Cat Tembok Interior
Cat emulsi setara Catylac, Mowilex, atau Vinilex, untuk pengecatan bagian dinding dan
plafond ruang di dalam bangunan.
- Cat kayu dan besi
Cat synthetic enamel setara Catylac, Emco, atau Mowilex, untuk pengecatan kayu dan atau
besi yang dinyatakan dalam gambar menggunakan cat kayu/besi. Serta Cat Zinc Chromate, untuk cat
dasar bagian baja.
Batu Bata
Persyaratan bata harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut :
- Batu bata harus satu pabrik/ distributor, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
- Ukuran yang digunakan : Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm
- Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah : panjang maksimal 3%, lebar
maksimal 4 %, tebal maksimal 5 %, dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
- Warna, satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan warna penampang harus merata.
- Suara apabila dipukul oleh benda yang keras suaranya nyaring.
Kusen dan Pintu
- Kusen yang digunakan adalah kusen aluminium.
- Pintu dan jendela telah dibentuk dipabrik / industri atau toko-toko alumunium sesuai gambar kerja
yang diberikan.
- Bentuk dan dimensi masing-masing dapat dilihat pada gambar kerja.
- Kusen Natural 4”.
- Pintu dan Ventilasi kaca 5 mm
Atap, Bumbungan dan Lisplank
- Atap yang digunakan adalah menggunakan Spandek. Ketebalan atap yang digunakan 0.30 mm
(disesuaikan dengan gambar dan Boq) Dipabrikasi sesuai ukuran di gambar kerja.
- Bubungan atap galvalum 0.30 (Spandek )
- Untuk Atap Selasar menggunakan bahan Onduline Bitumen tebal 30 mm karena ringan, Fleksibel,
tidak berisik, serta ramah lingkungan, dengan spesifikasi :
a. Material : Selulosa Bitumen
b. Panjang : 200 cm
c. Lebar : 95 cm
d. Ketebalan : 0.3 cm
e. Tinggi Gelombang : 3.8 cm
f. Luas efektif : 1,28m2 -1,54m2
g. Berat : 6,5 kg (4,2 kg/m2)
h. Warna : Red, Green, Brown, Black
Kuda – kuda Baja Ringan
Material struktur rangka atap
- Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
- Tegangan Maksimum 550 Mpa
- Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
- Modulus geser 80.000 Mpa
- Main Truss (C.75.35.0,75)
- Reng ( U Type 50.33.0,45)
- Screw 12-14x20
- Screw 12-16x16
- Dynabol dia. 12 x 120 mm
-
Keramik
Lantai Keramik tipe homogenous atau jenis lain sesuai persetujuan Direksi Pekerjaaan. Unpolish
Uk 40 x 40,, serta dinding keramik ukuran 25 x 40 atau sesuai gambar rencana. eks. Roman, Asia,
Diamond atau sejenisnya.
Keramik dinding, meja, ukuran, tipe dan warna seuai rencana. eks. Roman, Asia, Diamond, Mulia atau
sejenis.
Mekanikal dan Elektrikal
a. Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pertanahan (grounding )
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu
- Menggunakan merk Philips dan Panasonic
b. Saklar Tunggal dan ganda
- Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 volt, 10
ampere, singel gang, double gang.
- Merk Panasonic
c. Stop Kontak
- Stop Kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa, rating
250 volt, 13 ampere.
- Merk Panasonic
d. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instalasi stop kontak harus dari inti tembaga dengan insulasi PVC ,satu
inti atau lebih (kabel jenis NYM)
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm²
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah ( Ground) hijau-kuning
e. Pipa instalasi Pelindung kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW atau GIP
- Pipa,elbow,socket,junction box,klem dan accessories lainnya harus sesuai dengan yang lainnya,yaitu
dengan diameter ¾”
f. Pipa PVC air Bersih
Penggunaannya di dalam rumah maupun outdot, pipa air adalah salah satu komponen
penting sebagai saluran pembuangan air. Salah satu jenis pipa yang sering digunakan adalah pipa
PVC. Harga pipa PVC pun beragam, tergantung ukuran dan mereknya. Pipa PVC adalah jenis
pipa yang terbuat dari bahan polivinil klorida.
- Pipa PVC AW ber SNI 3”
2.5 Ketentuan Dan Syarat-Syarat Peralatan Utama
Selain bahan bangunan, untuk pelaksanaan proyek ini juga diperlukan adanya peralatan kerja sebagai
sarana untuk membantu dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana halnya pengadaan barang, maka
dalam pengadaan dan pemilihan peralatan kerja harus dilakukan dengan tepat, agar pemilihan jenis peralatan
kerja tersebut dapat menghasilkan efektifitas dan produktifitas alat yang optimal, antara lain :
a. Merinci mengenai peralatan yang dibutuhkan.
b. Memperhitungkan banyaknya alat yang akan dipakai sesuai dengan volume
pekerjaan yang akan dilaksanaan.
c. Memperhitungkan kapasitas alat.
d. Memperhitungkan biaya alat (sewa/beli, pemeliharaan, dll).
e. Memperhitungkan daya tahan alat.
Peralatan utama yang digunakan pada pelaksanaan konstruksi ini adalah:
Dump Truck kapasitas ≥ 3-4 Ton
Digunakan sebagai pengangkut batu kali/ gunung, batu pecah dan timbunan pasir dari
quarry serta material konstruksi lainnyal, dan untuk membuang material–material yang tidak
diperlukan (lumpur dan pasir), maupun material bongkaran, serta mengangkut material-material
pekerjaan yang akan dilaksanakan
Concrete Mixer kapasitas 50 kg
Concrete mixer untuk memproduksi beton ready mix, dengan volume yang kecil akan tetapi
dari segi kualitas beton tetap seragam dan sesuai proporsi material yang telah ditentukan dalam
desain mix.
Keuntungan menggunakan concrete mixer adalah:
1. Biaya produksi relatif rendah
2. Mudah dioperasikan sehingga tidak memerlukan operator khusus
3. Mudah dalam perawatan dan perbaikannya
4. Campuran yang dihasilkan lebih homogen atau merata jika dibandingkan dengan campuran
yang dihasilkan dengan pencampuran manual.
5. Mudah dipindahkan, sehingga dapat langsung ditempatkan dilokasi pekerjaan.
Generator Set Kapasitas ≥ 10 Kva
Perangkat yang mampu menghasilkan Daya Listrik. Genset ini merupakan seperangkat atau
gabungan antara Generator atau Alternator dan Engine yang dapat digunakan sebagai Alat
Pembangkit Listrik. Digunakan sebagai penerangan tambahan dan dapat membantu daya listrik pada
saat proses pengelasan.
Mesin Jack Hammer ≥ 1500 bpm (Blows per Minute)
Digunakan untuk menghancurkan/ pembongkaran Kondisi Eksisting bangunan dan
membantu bongkaran pondasi dan pembuatan pondasi baru .
2.6 Ketentuan Dan Syarat-Syarat Personel Manajerial
Tenaga Manajerial yang digunakan dalam Pelaksanaan Tender ini adalah : Tenaga Manajerial :
Pelaksana memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) :
Manajer Lapangan Pelaksanaan Bangunan Gedung - (SIP.01.013.6)
memiliki pengalaman 2 tahun dalam Pekerjaan Konstruksi
Petugas Keselamatan Konstruksi memeliki sertifikat Petugas K3 Konstruksi atau Ahli K3
III. TAHAP PERENCANAAN
Metode pelaksanaan mengacu pada prinsip bahwa target pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu
yaitu selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, tepat biaya sesuai dengan HPS dan tepat mutu sesuai
dengan Rks + Spesifikasi teknis.
PENJADWALAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembuatan Rencana Kerja (Kurva S)
Penjadwalan adalah penentuan waktu dengan urutan-urutan kegiatan proyek hingga
menghasilkan waktu penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Penjadwalan ini disusun untuk merencanakan antara lain:
1. Memprediksi waktu penyelesaian pekerjaan.
2. Memprediksi kapan kegiatan-kegiatan tertentu akan dimulai dan selesai, sehingga
dapat memperkirakan kapan pekerjaan sub kontraktor (pekerjaan spesialis)
memenuhi pekerjaannya.
3. Memberikan referensi untuk keputusan claim ataupun perpanjangan waktu.
Penjadwalan ini disusun untuk merencanakan antara lain:
Menginventarisasi seluruh kegiatan yang ada.
Menyusun urutan kegiatan.
Menyusun durasi dari setiap kegiatan.
Pembuatan jadwal proyek (Barchat atau Net Work Planning)
Analisa jadwal yang ada
Rencana Kerja tersebut mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah SPMK diterima kontraktor.
Penyedia harus memberikan salinan Rencana Kerja 3 (tiga) rangkap kepada Konsultan
Pengawas , 1 (satu) salinan Rencana Kerja ditempel pada Direksi keet di lapangan yang selalu
diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja. Untuk rencana kerja (Kurva S) sebagai
acuan dalam pelaksanaan dilapangan harus dilampirkan dalam dokumen teknis.
b. Pembuatan Network Planning
Pembuatan network planning ini, dapat mengetahui lintasan kritis pekerjaan, sehingga
kontraktor dapat lebih mengetahui pekerjaan yang didahulukan dan mempersiapkan lebih awal hal-
hal yang dapat mendukung pekerjaan. Kontraktor juga dapat memperkirakan kapan bahan dan
peralatan yang akan digunakan didatangkan ke lokasi proyek sehingga dapat mengatur dan
memprediksikan lebih awal pengaturan dan penempatan bahan dan peralatan secara tepat guna dan
efisiensi.
c. Pengajuan Perijinan
Pelaksanaan Pengurusan Ijin Kerja
Dalam pelaksanaan Kontraktor menerapkan standarisasi prosedur sesuai dengan system
mutu yang dimiliki serta memberitahukan/ijin setiap akan melaksanakan pekerjaan, agar kemudian
hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menghindari dari pekerjaan bongkar
pasang yang akan mengakibatkan terjadinya keterlambatan serta penambahan biaya dalam
pelaksanaan. Dalam pelaksanaan proyek ini dipertimbangkan juga adanya asuransi CAR, TPL &
Astek.
Gambar Kerja (Shop Drawing)
Sebelum memulai pekerjaan dibuat gambar kerja (Shop Drawing) yang detail dan diajukan
kepihak Konsultan Pengawasan untuk mendapat persetujuan. Gambar kerja dibuat berdasarkan
gambar perencana dan keadaan existing pada saat pelaksanaan, dan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas diserahkan kepada Pelaksana untuk dilaksanakan di lapangan. Gambar
kerja dibuat rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk kontraktor, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan 1
(satu) set untuk konsultan pengawas.
Material/Bahan
Guna menjaga mutu hasil pelaksanaan material/bahan yang akan dipergunakan, diajukan
contoh untuk mendapat persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas. Semua material yang akan
dipergunakan untuk pekerjaan ini sedapat mungkin dilengkapi dengan spesifikasi dari produsen
sesuai dengan brosur serta mengacu kepada persyaratan/RKS .
d. Tenaga Kerja ( Man Power)
Salah satu penunjang utama untuk keberhasilan Sistem Pelaksanaan Pekerjaan adalah
pengadaan tenaga kerja. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan dapat ditarik menjadi 2 garis besar,
yaitu :
Kriteria
- Kemampuan kerja yang baik
- Pengalaman yang cukup
- Kedisiplinan kerja yang baik
Loyalitas Pengelompokan :
- Setiap jenis pekerjaan dilaksanakan oleh bagian yang mempunyai tenaga kerja dengan kemampuan
sesuai dengan jenis pekerjaan (spesialisasi)
- Didalam setiap bagian, dibagi menjadi beberapa kelompok yang sesuai dengan pembagian Wilayah
kerja dengan penanggung jawab kelompok.
- Setiap penanggung jawab kelompok dipilih orang yang cukup berkemampuan dan berpengalaman
dalam hal tersebut, sehingga koordinasi dan komunikasi untuk dan antar kelompok dapat berjalan
sesuai yang diharapkan.
Kegiatannya :
a. Penjadwalan mobilisasi tenaga kerja sesuai dengan jadwal utama pekerjaan
b. Mobilisasi tenaga kerja sesuai jadwal
c. Koordinasi Lapangan secara rutin
d. Pelaksanaan setiap jenis pekerjaan yang diawasi oleh bagian control
e. Laporan dari penanggung jawab pekerjaan secara rutin berisi :
- Laporan Bulanan
Laporan berisikan data dan kegiatan ringkas selama sebulan dan dilengkapi dengan
foto-foto yang mewakili, antara lain berisikan sebagai berikut:
o Kemajuan fisik pekerjaan bulan lalu sampai sekarang dan estimasi kemajuan
kemajuan untuk bulan berikutnya.
o Tingkatan kemajuan berdasarkan jadwal pelaksanaan.
o Tabel pekerja menunjukkan tenaga pengawas/pelaksana dan jumlah beberapa rata-
rata pekerja yang dipekerjakan oleh Kontraktor bulan lalu.
o Jumlah jenis barang-barang dan material yang disupply dan
yang digunakan oleh Kontraktor bulan lalu
o Hal-hal lain yang mungkin diperlukan dalam kontrak atau khususnya oleh Direksi
Pekerjaan/ Tim Teknis.
- Laporan Mingguan
Isi Laporan mingguan
o Kemajuan pekerjaan selama satu minggu yang lalu
o Rencana kerja satu minggu berikutnya
o Hambatan -hambatan yang terjadi selama satu minggu yang lalu
o Lain-lain
- Laporan Harian
Laporan harian berisikan data cuaca, tenaga dan pekerjaan yang dipekerjakan
dalam pekerjaan tersebut, material di lokasi, pekerjaan yang sedang dilaksanakan,
pekerjaan yang sedang disiapkan, kecelakaan dan informasi lain yang berkaitan dengan
kemajuan pekerjaan
- Foto – foto
Kontraktor membuat dan menyerahkan kepada Direksi foto digital (Printout)
dan file yang menunjukkan kemajuan pekerjaan setiap bulan. Setiap pengambilan foto
akan dilengkapi lembar informasi ukuran A4 ditulis dengan huruf cetak berisikan
keterangan nama jenis pekerjaan dan progress pekerjaan.
Kontraktor menyiapakan dokumentasi/foto dengan masing-masing tahapan, 0%,
25%, 50%, 75%, 100% yang diambil pada setiap titik pekerjaan yang dibutuhkan.
- Rapat-rapat
Rapat-rapat rutin dan khusus akan diadakan antara Direksi dan Kontraktor serta
Konsultan Pengawas untuk koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan
pekerjaan. Rapat-rapat rutin terdiri dari rapat dua mingguan untuk mendiskusikan dan
memecahkan problem teknis yang dihadapi dalam kegiatan Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaan termasuk situasi rencana kerja, tenaga, kemajuan pada problem
khusus yang berkaitan dengan kegiatan proyek, seperti kasus tehnik yang sangat khusus
atau kasus sosial. Rapat khusus yang akan diadakan oleh Direksi dan Kontraktor serta
Konsultan Pengawas dan jika diperlukan dengan instansi pemerintahan lain yang berkait
IV. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
Situasi/Lokasi
a. Lokasi proyek adalah pada lahan areal Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira.
Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah halaman
proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
Air Dan Daya
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat- zat seperti minyak, asam, garam,
dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan
sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan
menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor
harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
Saluran Pembuangan
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu
dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke
parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
Kantor Kontraktor, Los dan Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.
Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas
tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja,
gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
Kantor Pengawas (Direksi Keet)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus
disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : Ukuran akan disesuaikan dengan keadaan di lapangan untuk Direksi Keet dengan uk. 24 M2
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan
Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan jika dianggap
perlu.
Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 80 x 120 cm dipotong dengan
tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk PPK Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di
Banda Neira. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Pembersihan Halaman
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang- barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan
yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
Permukaan Atas Lantai (Peil)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah tersedia di lokasi.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-lain harus mengambil
patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan
kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada
setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur
yang disetujui Konsultan Pengawas .
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
Mobilisasi Dan Demobilisasi
1. Mobilsasi Peralatan
Hal paling penting yang harus diperhatikan bahwa mobilisasi alat berpengaruh terhadap langkah awal
pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan. Mobilisasi peralatan disesuaikan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu alat-alat yang digunakan sebagai
salah satu dalam pekerjaan dapat menunjang kelancaran kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lokasi
proyek, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dan paling lambat 30 (Tiga puluh)
hari sudah harus tiba di lokasi pekerjaan
2. Mobilisasi Tenaga Kerja
Sebelum melaksanakan pekerjaan, persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah
mempersiapkan tenaga kerja yang profesional yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan di
lapangan. Selain dari pekerja-pekerja lapangan dan kebutuhan mandor serta tenaga kerja terampil yang
disesuaikan dengan metode pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya juga harus mempersiapkan
staf pengawas lapangan baik dari proyek itu sendiri, konsultan, maupun kontraktor.
3. Mobilisasi Bahan Dan Material
Untuk material yang digunakan pada pekerjaan ini, sebagian menggunakan material dan bahan dari
deaerah lokasi proyek tersebut. Namun ada beberapa bahan dan material yang tak dapat ditemui dilokasi
sehingga harus memperggunakan material dari luar. Pekerjaan Demobilisasi dilaksanakan pada akhir
proyek setelah pekerjaan dilaksanakan dengan baik.
V. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA K3 KONSTRUKSI
Keselamatan kerja merupakan bagian dari K3, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang
aman (selamat). Melalui prinsip pencegahan kecelakaan, dan pengendalian risiko di lingkungan kerja maka
setiap aktivitas pekerjaan harus dapat memenuhi tujuan yang minimal yaitu di atas pemenuhan tuntutan
peraturan nasinal serta standar internasional.
Bidang Jasa Safety meliputi “manajemen Keselamatan/Sistem manajemen Keselamatan” “manajemen
Risiko” yang mencakup identifikasi bahaya, asesmen risiko (analisis dan evaluasi risiko), serta kontrol
(pengendalian yang feasibel sesuai hirarki pengendalian yang benar). Di dalamnya termasuk investigasi &
pencegahan kecelakaan, sistem ijin kerja, inspeksi.
Kesehatan kerja merupakan bagian dari K3, yang menitikberatkan pada peningkatan kesehatan kerja dan
pemeliharaan kesejahteraan pekerja pada aktivitas pekerjaan. Program kesehatan kerja dilakukan dalam berbagai
kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, penyuluhan kesehatan, pengawasan kesehatan, pendidikan dan
pelatihan bagi setiap karyawan.
Tujuan dan pelaksanaan K3 :
1. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Menjamin agar produktifitas tidak terganggu
3. Menuju kondisi Nol kecelakaan (Zero Accident)
Implementasi :
1. Ahli K3 membuat panduan keselamatan dan keselamatan kerja berupa Safety plan
2. Petugas K3 melaksanan Safety Patrol secara periodic setiap Senin pukul
08.00 dan membuat :
- Tindakan langsung di lapangan untuk hal-hal yang membahayakan
- Laporan/Record hasil Safety Patrol untuk dibahaskan dalam rapat.
Biaya SMK3 sudah terdapat dalam daftar kuantitas dan harga dan Kontraktor bersedia melaksanakan 7
komponen dalam Pakta Keselematan Konstruksi.
B. PEKERJAAN STRUKTUR/SIPIL
URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran
Pekerjaan tanah
Pekerjaan pondasi
Pekerjaan beton
Pekerjaan struktur rangka Baja
Pekerjaan struktur rangka atap
Pekerjaaan Lantai
Dan pekerjaan lainnya yang jelas-jelas terkait dengan pekerjaan struktur
.2 Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
Tenaga pelaksana (Manajer Lapangan Pelaksanaan Bangunan Gedung) yang terampil dalam bidang
pekerjaannya.
Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan
yang diuraikan dalam metode pelaksanaan.
Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang
dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
.3 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan syarat-
syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan.
.4 Situasi
Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda
Neira
Halaman pembangunan akan diserahkan kepada kontraktor sebagaimana keadaan pada waktu rapat
penjelasan untuk ini hendaknya kontraktor mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai
tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan yang tertera pada
gambar (jika diperlukan)
.5 Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar, slang
plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan
lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembongkaran maka pemasukan arus listrik kelokasi kerja/bangunan
harus benar benar dalam kondisi mati. Adapun tahapan pembongkaran selanjutnya antara lain:
1. Pembongkaran penutup atap seng genteng metal roof;
2. Pembongkaran rangka kuda kuda kayu, reng dan list plank;
3. Pembongkaran Plafon
4. Pembongkaran dinding bata bagian dalam;
5. Pembongkaran Kusen Pintu, Jendela dll
6. Pembongkaran keramik;
7. Galian lantai dan sekeliling setiap kolom yang akan di retrofitting mencapai ke dalam yang dikehendaki.
Material hasil bongkaran harus ditempatkan di lokasi yang terlindung, aman dan mendapat persetujuan
dari pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam hal terdapat bagian- bagian/material-material/bahan-
bahan dari sisa pembongkaran tersebut yang akan dipergunakan kembali, maka hal tersebut harus persetujuan
Pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembongkaran bangunan lama, dilaksanakan dengan tidak mengganggu/merusak bangunan lain yang
telah ada. Sebelum memulai pekerjaan baru, Kontraktor wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-
tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembongkaran.
III. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan tanah
meliputi :
Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.
Pemadatan Tanah
3.2 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penggalian
Tenaga Ahli/ terampil Lapangan
Kontraktor harus mengajukan dan menghadirkan tenaga ahli, pelaksana dan tenaga terampil yang akan
ditempatkan di lapangan. Manager teknik, Pelaksana dan tenaga terampil tersebut harus mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan tenaga tersebut harus kontinyu berada di lapangan
untuk pengawasan.
Penggalian
Kontraktor harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian sesuai dengan
gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan
berikutnya.
Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi harus horisontal.
Deviasi maksimum 5 cm.
Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang dipersyaratkan dan
harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Pengawas.
Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus bersih setiap saat.
Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar perencanaan.
Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
b. Pemadatan Tanah
Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman serta bekas
bongkaran.
Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm tebal
sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders / stemper atau
lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya harus optimum.,
Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material harus
diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material
lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah
dengan bahan timbunan yang lebih kering.
Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan dihentikan.
Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainase / dewatering sehingga daerah
pemadatan selalu kering.
c. Penyelesaian
Kontraktor harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap segala kotoran,
sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain- lain.
Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material bongkaran yang tidak diperlukan
lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas menggunakan dump
truck/ truck.
Kontraktor harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap kepadatannya
maupun terhadap peil semula.
Pada pelaksanaan pembersihan, kontraktor harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap patok-
patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
Metode Pelaksanaannya sebagai berikut :
Untuk pekerjaan galian pondasi maka galian pondasi telapak terlebih dahulu dilakukan, dilanjutkan
dengan galian pondasi batu kali. Pekerjaan galian dilaksanakan secara open cut, dilakukan oleh Tukang
Gali dengan kemiringan 1 : 0,5 (Sesuai dengan gambar kerja). Juru ukur Kuantitas Bangunan Gedung
(TA027) akan memberikan patok- patok panduan serta berapa kedalaman galian yang harus dicapai.
Material hasil galian sebagian ditempatkan/distok disamping galian untuk timbunan kembali, jarak
penempatan hasil galian untuk timbunan harus aman, tidak akan terjadi longsor dan masuk kedalam
lubang galian. Hasil galian yang berlebih, atau yang tidak dapat dipakai untuk timbunan kembali dimuat
langsung ke dump truck untuk dibuang ke Disposal area. Bak dump truck harus ditutupi dengan
terpal/plastik agar tanah yang dibawa tidak berceceran. Kesemuanya ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktifitas pekerjaan Galian.
Berikut Urutan metode pelaksanaan :
- Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (TA027/ untuk selanjutanya disebut juru ukur) akan melakukan
pengukuran untuk menentukan titik ukur terhadap titik elevasi galian tanah
- Tukang menandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang diberi warna cat
- Tukang memasang patok dan benang untuk acuan galian.
- Tukang menggali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang
- Galian tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
- Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa dengan
menggunakan alat ukur manual atau dengan Survey Equipment.
- Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa air untuk menguras air dipompa ke luar,
sehingga tidak mengganggu proses pekerjaan.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Alat Perkakas Tukang (parang, cangkul, Skrup dan lainnya)
- Alat Bantu
Tenaga Kerja :
- Mandor
- Pekerja
Urugan Tanah Kembali
Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan. Untuk urugan
pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
supervisi dan Pengguna Jasa. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak boleh digunaka
sebagai urugan pondasi. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stamper atau alat
lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan
minimal setiap lapisannya adalah 30 cm (Sesuai Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja).
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Alat Perkakas Tukang (stamper, parang, cangkul, Skrup dan lainnya)
- Tanah hasil galian
Tenaga Kerja :
- Mandor
- Pekerja
Urugan Pasir/ Tanah
Untuk urugan pasir akan dilakukan setelah galian tanah untuk pondasi dilakukan, pada lantai galian akan
dihampar pasir urug dengan ketebalan sesuai dengan bestek dan gambar rencana, pekerja akan
memastikan pasir dalam keadaan tidak tercampur dengan batu atau tanah, setelah pasir dihampar akan
akan dilakukan pengukuran ketebalan agar sesuai dengan ukuran dan dimensi yang dipersyaratkan.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Alat Perkakas Tukang (parang, cangkul, Skrup dan lainnya)
- Pasir Urug
Tenaga Kerja :
- Mandor
- Pekerja
IV. PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :
Pembuatan urugan pasir dan lantai kerja setebal 10 cm dan dipadatkan. Pembuatan pondasi batu kali ,
batu kosong (anstamping) sesuai Gambar kerja
Pemasangan semua stek yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
4.2 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Persyaratan Umum
- Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran dan
kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawasan.
- Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air hujan, maka
sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang di daerah lain yang tidak
mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
- Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus bergigi agar
penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah. Pondasi terbuat
dari batu kali atau batu gunung yang keras dan memiliki banyak sudut agar ikatan dengan mortar
menjadi kuat.
Pondasi Pasangan Batu Kali
Adukan yang dipergunakan 1 pc : 3 ps.
Adukan 1 pc : 3 ps dipergunakan untuk semua pekerjaan pondasi batu kali setinggi 20 cm dari
permukaan atas pondasi.
Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.
Sebelum pondasi dilaksanakan, tanah dasar galian harus diberi lapisan pasir urug dengan tebal sesuai
gambar (5 cm), dibuat secara rata (tidak turun naik) dan selebar galian pondasi yang akan dipasang. Batu
yang sudah dibelah adalah sejenis batu yang kasar, berat. Tidak ringan dan porous. Bahan asal adalah
batu gunung/kali yang besar kemudian dibelah atau dipecah-pecah menjadi ukuran normal menurut tata
cara pekerjaan yang bersangkutan. Memenuhi Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-
1982). Adukan Pondasi batu kali 1pc : 4 ps, lapisan paling bawah digelar diatas pasir urug. Tukang Batu
akan memeriksa ukuran batu gunung sebelum dipasang agar pemasangan bisa seukuran dan rapi.
Tukang akan meletakkan/memasang batu gunung dengan metode susunan batu mengikuti bentuk dalam
gambar kerja, setiap lapisan batu gunung dalam susunan akan diberi cor beton sebagai perekat dan
pengunci susunan pasangan batu. Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran didalam gambar atau atas
petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan
adukan lapis demi lapis, sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang
kuat dan integral. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan
tegak lurus arah vertical.
Berikut urutan metode pelaksanaan :
o Sebelum pekerjaan pemasangan pasangan batu kali dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
dengan menggunakan slang air (cara manual) untuk mendapatkan level pasangan batu kali oleh
juru ukur.
o Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) (TA 055- selanjutnya
disebut tukang batu) dan Pelaksana Lapangan memastikan galian tanah untuk pasangan batu kali,
ukuran lebar dan kedalaman sudah sesuai gambar kerja.
o Tukang batu memasang patok kayu dan benang sebagai acuan leveling pasangan batu kali.
o Tukang batu membuat adukan cor beton untuk pasangan pondasi batu kali.
o Tukang batu dan pekerja membasahi batu kali dengan air telebih dahulu sebelum dipasang.
o Tukang batu memasang batu kali dengan menggunakan adukan cor beton yang merata mengisi
rongga-rongga antar batu kali dan menyusun membentuk seperti Gambar Kerja.
o Tukang batu memasukkan besi stik kolom pada susunan pasangan batu kali sebagai angker pada
titik-titik penempatan stik
o Tukang batu memasang batu kali yaitu disusun sedemikian rupa sehingga pasangan batu kali tidak
mudah retak/patah dan berongga besar
o Juru Ukur dan Mandor Tukang Batu/ Bata/ Beton (TL 005) mengecek elevasi pekerjaan pasangan
batu kali apakah sudah sesuai gambar kerja
o Pekerjaan akhir adalah finish pasangan batu kali dengan plesteran siar.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Alat Perkakas Tukang / Alat Bantu
- Semen, Air, Pasir, Batu Kali/Gunung, Kereta Sorong, Concrete Mixer, Pompa air dll.
Tenaga Kerja :
- Pekerja - Tukang
- Mandor - Kepala Tukang - Juru Ukur
V. PEKERJAAN BETON
Syarat Pelaksanaan :
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai
dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-
lainnya selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan) harus
bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lapas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan
yang menyerap pada tempat- tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor beton baru, harus bersih
dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya.
Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih berlanjut,
terhadap sistem struktur/ penulangan yang ada.
Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau Tim Teknis yang
ditunjuk serta pelaksana kontraktor dan Mandor tukang batu/ bata/ beton (TL 005) ada di tempat kerja,
dan persiapan betul-betul telah memadai.
Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahkan agar dalam pengangkutan ke tempat posisi
terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara
kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk dengan baja-baja
tulangan tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi
kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuanganbeton harus selalu
lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak
untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi
spesifikasi ini.
Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama.
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi
tidak boleh dihamparkan pada construksion joint dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus
dituang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran. Mekanisme penuangan
harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong
kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan. Dalam
pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan
menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran
tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan
alat penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika
dibenamkan dalam beton.
Bekisting harus dibuat dari kayu kelas III tebal 3 cm dengan permukaan yang rata dan diketam halus,
sehingga diperoleh permukaan beton yang baik.
Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut, harus dipasang penopang dari kayu ukuran 5 x
7 cm.
Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji, tanah dan lain-lain.
Semua bekisting yang dibangun harus kokoh, alat-alat dan usaha-usaha membuka cetakan-cetakan harus
sesuai dan cocok tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai.
Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya sehingga dicegah pengembangan
atau lain-lain gerakan selama penuangan adukan beton.
Bekisting harus dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat dicegah
dari kerusakan-kerusakan dan dapat mempermudah penumbukan pada waktu pemadatan adukan mortar
beton tanpa merusak kontruksi.
Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Teknis Kegiatan dapat menolak sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dan Kontraktor harus dengan segera membongkar bentuk yang ditolak
dan untuk menggantinya atas biayanya sendiri.
Bekisting dapat dipergunakan maksimal 3 kali. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus seijin Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Teknis Kegiatan dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan
sepenuhnya.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas Lapangan/ Tim
Teknis Kegiatan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian bawah sisi balok 28 hari
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai / atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Teknis Kegiatan cetakan beton dapat dibongkar
lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai
kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari
Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak
pecah.
Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan
dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP DAN PIPA
Struktur Rangka Atap
Struktur atap berfungsi untuk menopang seluruh sistem penutup atap yang ada di atasnya.
Bentuk dan dimensi kuda-kuda serta dimensi batang-batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan
sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan
pekerjaan. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih dahulu.
Pekerjaan kuda kuda baja ringan ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar pelaksanaan"
disetujui
Konsultan Pengawas.
Pembuatan kuda-kuda baja ringan harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja yang
keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin secara tertulis
kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus menggunakan bor. Tepian
yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus ditumpulkan dengan gurinda.
Pengangkatan kuda-kuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda-kuda.
Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran
penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas semua
gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang dapat menyetel atau mengganjal bagian-
bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan
atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan
sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak perletakan
pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung/ tepi lembaran harus memenuhi persyaratan
pabrik.
Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah pergeseran. Untuk
memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan
ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah,
harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan
sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan
ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya
gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir
harus memenuhi persyaratan pabrik.
Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditarik sesuai dengan bentuk dan
jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang
disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup
bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping)
disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai
dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar
Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan
kebocoran. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk
lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan
penampilan yang baik. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat
di atas gording.
Metode Pelaksanaannya :
Pada tahapan pertama pekerjaan akan dilakukan pengadaan baja ringan rangka atap yang dipesan sesuai
dengan spek teknis dan gambar kerja.
o Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (TS 056) akan mengkoordinir tukang dan pekerja yang
akan mengukur/ melaksnakan pemasangan rangka sebagai rangka atap.
o Setelah diukur maka tukang atau pekerja akan merakit rangka baja sesuai dengan bentuk gambar kerja.
o Setelah perakitan selesai maka rangka baja atap dinaikkan ke atas bangunan sebagai kuda-kuda
penopang atap. Rangka baja ringan akan dipasang dan diikat dengan paku atau baut pengikat khusus.
o Pemasangan atap ditembak langsung pada gording dengan menggunakan screw dan dynabolt. Tiap
sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Alur atap harus dipasang merata (tidak
bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi. Bubungan ditutup dengan seng bubungan.
Tindisan antara satu lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan
persyaratan pabrik minimal 10 cm. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran.
o Pemasangan Bubungan (Rabung) dilakukan dengan tindisan antara satu lembaran bubungan dengan
lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik minimal 10 cm. Pekerja memasang
rabung dengan susunan mengarah lurus rapi dan dipasang dengan baut atau paku khusus. Pada tahapan
pekerjaan ini akan dilakukan pemasangan listplank GRC yang telah sesuai ukurannya, akan dipasang
oleh pekerja dan tukang pada area pemasangan listplank dengan panjang dan ukuran listplank sesuai
dengan gambar kerja, listplank dipaku dengan kuat dan kokoh agar tidak terlepas.
Untuk Atap Spandek metodenya sebagai berikut :
Persiapan
Sebelum memulai pemasangan spandek, pastikan penyedia memiliki peralatan dan perlengkapan yang
dibutuhkan seperti palu, gergaji, obeng, bor, penggaris, dan alat penyangga. Pastikan juga area
pemasangan sudah bersih dan rata serta telah dilakukan pengukuran secara teliti untuk memastikan
ukuran spandek yang diperlukan.
Pemasangan Rangka atap
Rangka atap harus dipasang terlebih dahulu sebelum pemasangan spandek. Pastikan rangka atap sudah
terpasang dengan kuat dan benar serta telah dilakukan pengukuran untuk menentukan jarak antar rangka.
Pastikan juga atap sudah rata dan tidak membentuk sudut yang tajam.
Pemasangan Spandek
Spandek harus dipasang dari arah bawah ke atas. Pastikan spandek telah dipotong sesuai dengan ukuran
yang dibutuhkan dan dibawa ke atap dengan hati-hati agar tidak tergores atau rusak. Letakkan spandek
di atas rangka atap dan pastikan spandek sudah benar-benar rata.
Pemasangan Sekrup
Sekrup harus dipasang dengan tepat dan pada tempat yang benar. Pasang sekrup pada bagian atas
spandek dan pasangkan pada bagian bawah rangka atap. Pastikan jarak antar sekrup sesuai dengan
spesifikasi spandek yang digunakan dan pastikan sekrup benar-benar menempel pada rangka atap.
Pemotongan Spandek
Spandek harus dipotong pada bagian ujung yang tidak terpasang pada rangka atap. Gunakan gergaji atau
gunting spandek untuk memotong spandek dan pastikan potongan spandek sudah rata dan tidak
membentuk sudut tajam yang dapat membahayakan pengguna.
Penyelesaian Pemasangan
Pastikan semua spandek telah terpasang dengan benar dan kuat. Cek kembali posisi sekrup dan spandek
apakah sudah terpasang dengan benar dan tidak ada yang kendor. Setelah selesai, pastikan semua alat
dan bahan telah dibersihkan dan diatur dengan rapi.
Bahan digunakan :
- Main Truss (C.75.35.0,75)
- Roof Bottom/ Reng ( U Type 50.33.0,45)
- Self drilling Screw 12-14x20
- Self drilling Screw 12-16x16
- Dynabol dia. 12 x 120 mm
- Atap Spandek Zincalume 0,3 Silver / Blue
- Screw Cteks 12-4 x 50
- Screw Cteks 10 x 16-16
Peralatan
- Gunting Potong Baja
- Perlengkapan Tukang
- Alat bantu.
Tenaga Kerja :
- Pekerja - Tukang
- Mandor - Kepala Tukang
Struktur Rangka Pipa dan Atap Selasar
Bahan
1. Kontraktor wajib mengusulkan secara tertulis semua jenis pipa yang akan digunakan untuk pekerjaan
struktur kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
- Sebagai bahan pertimbangan Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas, surat usulan Kontraktor harus
dilampiri dengan hasil uji tarik di Laboratorium yang berakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang
masih berlaku atas biaya Kontraktor.
- Jumlah minimum contoh uji per jenis baja adalah 3 (tiga) buah.
2. Semua jenis pipa untuk struktur harus berasal dari pabrik yang sama yang dibuktikan dengan sertifikat
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dan mempunyai dimensi penampang serta mutu bahan baja
yang memenuhi persyaratan dibawah ini.
- Semua profil baja, pelat baja dan pipa baja untuk struktur kap, harus merupakan profil baru (belum
pernah dipakai) dan nilai tarik 372.2 N/mm2 dengan arus listrik 90 A sesuai Tata Cara Perencanaan
Bangunan Baja Untuk Gedung (SNI 1729:2015).
- Untuk struktur Atap Bangunan selasar menggunakan pipa SCH 40 diameter 1” dan 2”
- Semua baut dan mur harus baru (belum pernah dipakai) dan dari macam baja BJ 37 yang sama dengan
tegangan leleh minimu sebesar 2400 kg/cm2 sesuai Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk
Gedung (SNI 1729:2015).
- Batang-batang profil baja yang permukaannya telah berkarat atau berlubang, sumbu profilnya bengkok
atau muntir, atau memiliki cacat-cacat perubahan bentuk lainnya tidak boleh digunakan.
- Apabila terdapat keragu-raguan mengenai dimensi dan mutu bahan baja yang digunakan, Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Konsultan Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor melakukan uji tarik
baja Laboratorium yang berakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang masih berlaku atas biaya
Kontraktor.
- Jumlah minimum contoh uji per jenis bahan adalah 3 (tiga) buah.
- Semua elektroda las yang digunakan harus dapat menghilangkan tebal las dan mutu logam las setelah
dingin minimal sama dengan mutu baja yang dilas.
- Apabila tampak adanya cacat-cacat las dan / atau terdapat keragu-raguan terhadap mutu pengelasan,
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakannya pengujian
mutu las oleh Laboratorium yang berakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang masih berlaku atas
biaya Kontraktor.
- Semua jenis baja yang tidak memenuhi dimensi sesuai gambar rencana dan / atau tidak memenuhi
tegangan leleh yang disyaratkan, harus segera diganti dengan jenis baja yang memenuhi syarat-syarat
gambar rencana dan spesifikasi ini, atas biaya Kontraktor.
Pekerjaan pipa untuk struktur meliputi pemasangan tiang, struktur atap gording dan batang tarik
(trekstang) serta pembuatan rangka pipa untuk kuda-kuda lengkap dengan ikatan-ikatan yang diperlukan,
sesuai dengan yang tertera pada gambar rencana.
Penerimaan Bahan Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan
dengan mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan baliwa bahan- bahan yang telah diterima
harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratan dan kontraktor wajib menyampaikan bukti dukungan
bahan pabrikan/distributor, sesuai spesifikasi sebelum pengawas memberikan persetujuan melaksanakan
pekerjaan
Metode Pelaksanaannya :
a. Gambar kerja (shop drawing)
Konsep pemahaman gambar-gambar baja atau gambar pelaksanaan sebelum masuk dalam tahap
fabrikasi adalah :
1. Denah portal, jarak dan dimensi
2. Detail-detail gambar ( yang terkait dengan tabel baja ):
a. Sambungan
b. Pengelasan
c. Baut-baut
d. Angkur-angkur / pengangkuran
b. Penyediaan alat kerja
Alat yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibagi dalam 2 tahapan,yaitu:
1. Tahap Fabrikasi, menggunakan alat :
a. Mesin pemotong besi
b. Mesin bor Magnet
c. Mesin Las listrik
d. Las karbit (Otogen)
e. Generator/genset
2. Tahap Erection, menggunakan alat :
a. Takel
b. Tali tambang
c. Tali baja
d. Peralatan Las
e. Kunci / Kunci momen
f. Alat Bantu (balok-balok kayu, dll)
c. Penyediaan listrik kerja
Pada proses pengelasan listrik dibutuhkan energi listrik yang memadai untuk menunjang
pelaksanaannya, dalam hal ini jenis listrik yang digunakan adalah listrik yang bersumber dari PLN
dengan tegangan 1200 watt. Dan energi listrik yang diperoleh dari tenaga generator/genset dengan
tenaga 3000 RPM. Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM 039), akan melakukan proses pengelasan
sesuai dengan gambar kerja.
d. Pabrikasi
Setelah gambar kerja telah di check dan recheck serta disetujui oleh konsultan pengawas dan tim
teknis terkait untuk di laksanakan, maka pihak bengkel dapat segera melaksanakan fabrikasi di bengkel
atau di site dengan selalu diadakan pengawasan dan pengecekan oleh pelaksana.
1. Pengangkuran
Fungsi Pemegang Struktur atas ( Kolom / Kuda-kuda) pada posisi yang sebenarnya / tepat diikat
oleh angkur besi beton yang di pasang bersamaan dengan pengecoran kolom fedestal.
- Buat Bouwplank setempat.
- Mal pengangkuran dari multiplex t = 9 mm dan diberi as
- Angkur dipasang di mal dan diberi 6 baut dan dipasang pada atas dan bawah mal.
- Ditarik benang / as ditarik 2 arah sesuai mal membentuk 2 arah siku
- Angkur di las dengan besi beton kolom dengan elevasi atas waterpass.
- Begesting kolom dipasang.
- Kolom dicor
- Mal angkur dilepas
Untuk plat landas digunakan plat dengan tebal 12 mm yang telah dilubangi, kemudian angkur dicheck
vertikalnya dan horizontalnya menggunakan waterpass tangan satu persatu.
Pengelasan dilakukan dengan bahan dan alat yang disyaratkan dalam RKS dan gambar kerja.
Peralatan yang digunakan :
- Generator / Genset
- Onvomer / Trafo las
- Kabel las dan
- Stang las (handle)
- Topeng las
- Kawat las
Pelaksanaan :
- Pada pekerjaan pengelasan bagian yang akan di las adalah penyambungan antara pelat kopel
dengan penampang batang rangka pipa dan dilakukan oleh Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM
039)
- Plat kopel di potong dengan menggunakan mesin pemotong besi
- Pada bidang atau bagian yang akan dilas didekatkan sedekat mungkin dan dibersihkan dari
kotoran dan debu serta air terlebih dahulu.
- Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan mengikuti gambar rencana.
- Dalam assembling dan penyambungan bagian yang dilas berurutan sehingga dapat dihindari
semaksimal mungkin distorsi dari bagian-bagian yang dilas.
2. Perakitan
Rangka batang yang telah di Pabrikasi sebelumnya, kemudian oleh Tukang Konstruksi Baja &
Plat (TS 027) dilakukan perakitan terhadap elemen rangkaian struktur portal rangka pipa. Rangka batang
terlebih dahulu ditandai dengan penamaan pada batangnya.
a. Semua konstruksi pipa yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan kode yang jelas sesuai
bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
b. Kode tersebut ditulis dengan cat atau sejenisnya agar tidak mudah terhapus.
c. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan- sambungan di
lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-
tanda.
3. Penyetingan
Pada Kolom Pedestal Plat Tumpu di letakkan diatas kemudian dilakukan kontrol Horizontal.
Penyetingan/Kontrol Horizontal Pada Plat Tumpu Kolom Penyetingan Kelurusan (Lot) Pada Kolom
Dengan Waterpass.
Bahan digunakan :
- Atap Spandek
- Paku Sekrup
- Perlengkapan Tukang
- Alat bantu.
Tenaga Kerja :
- Pekerja - Tukang
- Mandor - Kepala Tukang
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN DINDING
1.1 Pekerjaan Pasangan ,Plesteran dan Acian
a. Pasangan
o Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang disetujui Pengawas,
yaitu siku dan sama ukurannya.
o Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh
o Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air
o Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis setiap hari,
diikuti dengan cor kolom praktis.
o Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambah kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12
mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
o Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan
bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
o Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak boleh digunakan.
o Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar benar tegak lurus.
o Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan barang-barang yang
digantungkan pada dinding , maka di dalam
o dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan
horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
o Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
mengenai tempat dan ukurannya.
o Pelaksanaan semua pekerjaan arsitektur ini akan diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022) untuk selanjutnya disebut Pelaksana
Metode Pelaksanaannya :
Sediakan bak yang diisi air untuk merendam batu bata yang akan dipasang (± 10 menit )
Buat tarikan benang tiap ± 7 lapis bata.
Pemasangan kaso 5/7 di dua ujung lokasi secara tegak lurus
Tinggi pasangan bata maximum yang diperbolehkan terhadap sesuai dengan gambar dan rencana dan
syarat-syarat pekerjaan
sebelum pelaksanaan pasangan dimulai, pasangan batu bata sebaiknya disiram.
Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan yang lurus.
Kemudian pekerja / Tukang memasang batu bata hingga menyusun seperti gambar kerja dan direkat
dengan adukan beton
Tukang memastikan susunan pasangan batu bata sejajar, kokoh dan rapi
Juru Ukur dan Mandor Tukang Batu/Bata/beton (TL 005) melakukan pengukuran agar pasangan bata
terpasang sejajar dan sesuai gambar kerja.
Bahan digunakan :
- Semen PC
- Bata Merah
- Pasir Pasang
Peralatan
- Perlengkapan Tukang
- Alat bantu.
Tenaga Kerja :
- Pekerja - Tukang
- Mandor - Kepala Tukang - Juru Ukur
b. Plesteran dan Acian
o Plesteran dengan campuran 1 Pc : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk daerah basah
digunakan plesteran dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
o Plesteran dengan 1 Pc : 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
o Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat, bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
o Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratankan, maka dalam
memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
o Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan dengan roskam kayu/besi
dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang
minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak
akibat penyusutan yang mendadak.
o Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan dengan pahat
besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
o Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti. Dalam pelaksanaan
plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran
sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada
bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan
semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
o Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai
akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis
dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan
kawat ayam tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
o Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan plesteran.
o Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari
pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
Metode Pelaksanaannya :
Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer (TA 006) membasahi permukaan pasangan bata sampai basah
dan merata
Pekerja memaasang tarikan benang vertikal dan horisontal untuk caplakan kepalaan -
Cek tarikan benang
Tukang membuat kepalaan vertikal jarak 1 m’, biarkan sampai kepalaan mengeras min
± 1 hari. - Cek kepalaan dan sparing ME
Plester di antara kepalaan, lalu ratakan dan padatkan dengan jidar alumunium mak. 3 m’.- Cek plesteran
Perawatan Plester kasar dengan penyiraman selama min. 3 hari, sebelum diaci.
Acian dinding plester satu bidang sekaligus pada satu kali pengacian.
Ratakan dan padatkan acian menggunakan roskam baja sampai benar-benar rata dan halus.
Bahan digunakan :
- Semen PC
- Pasir Pasang
Peralatan
- Perlengkapan Tukang
- Alat bantu.
Tenaga Kerja :
- Pekerja - Tukang
- Mandor - Kepala Tukang - Juru Ukur
II. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
Pekerjaan Pelapis Lantai Dan Dinding
a. Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup lantai dan dinding seperti
tertera dalam gambar atau disebutkan dalam persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan penutup lantai dan dinding,
seperti instalasi air, listrik, dan lain-lain.
c. Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah :
- Pas. Lantai uk. 40/40,
- Pas. Keramik KM uk. 25/25 cm
- Pas. Dinding Keramik uk. 25 x 40 cm
d. Bahan keramik adalah KW1, yaitu kualitas paling top, tidak memiliki cacat dan penyimpangan ukuran
yang berarti, ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit saja air.
e. Sebelum pemasangan keramik, dasar lantai yang sudah dicor harus dipastikan rata dan tidak ada
kerusakan.
f. Apabila ditemukan kerusakan lantai cor, maka pelaksana harus memperbaikinya terlebih dahulu sebelum
pemasangan lantai keramik.
g. Pemasangan keramik lantai dan dinding untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai dengan gambar
kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan.
h. Setelah dasar lantai siap, maka keramik yang akan dipasang diseleksi sesuai dengan warna-warna yang
sama. Apabila diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin pemotong dan
pinggirannya diasah dengan batu pengasah.
i. Sebelum pemasangan, keramik lantai dan keramik dinding harus direndam air hingga tercapai kondisi
jenuh air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu cepat.
j. Keramik lantai dan dinding dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 pc : 4 ps dalam
perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan apabila terjadi
ketidaklenturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah cukup kering keramik dicuci dengan lap basah
sampai bersih, dan apabila ada bagian-bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
k. Lebar siar-siar harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau sesuai dengan
gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen.
l. Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari dari injakan dan gangguan
lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai dan dinding harus segera
dibersihkan sebelum menjadi kering.
m. Pemasangan keramik lantai dan dinding yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau tidak sesuai
gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh konsultan pengawas, dan biaya yang
ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana
Metode Pelaksanaan :
Pemasangan keramik untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk
Pelaksana Lapangan dan konsultan pengawas.
Setelah dasar lantai dan dinding siap, maka Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (TA 007)
menyeleksi keramik yang akan dipasang sesuai dengan warna-warna yang sama. Apabila diperlukan
pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin pemotong dan pinggirannya diasah
dengan batu pengasahSebelum pemasangan, keramik harus direndam air hingga tercapai kondisi jenuh
air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu cepat.
Keramik dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 PC : 4 Pasir dalam perbandingan volume.
Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan apabila terjadi ketidakteraturan jalur diisi dengan
pasta semen. Sesudah cukup kering keramik dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila ada
bagian-bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari dari injakan dan gangguan
lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai harus segera dibersihkan
sebelum menjadi kering.
Untuk pemasangan dinding keramik dan plint keramik metode pelaksanaannya sama hanya saja keramik
yang pasang pada bidang dinding.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Keramik, Semen, Semen Warna
- Peralatan tukang, Kereta Sorong
Tenaga Kerja :
- Pekerja / Tukang
- Mandor / Kepala Tukang
PEKERJAAN PARTISI Dinding HPL TACO
Lingkup pekerjaan, meliputi :
- Penyediaan bahan – bahan untuk rangka partisi dan penutup
partisi
- Memasang rangka dan penutup partisi
Bahan dan peralatan :
- Rangka Plafond dari Hollow 4x4 kualitas kualitas baik dan tidak cacat / retak
- Rangka Partisi Baja Ringan C.75 Sekualitas Kencana yang kualitas baik dan tidak
cacat / retak Rangka Partisi Hollow 2x4 cm kualitas baik dan tidak cacat / retak
- Pek. Pemasangan Multiplek 9mm kualitas baik dan tidak cacat
/ retak Pek. Pemasangan Multiplek 15mm kualitas baik dan
tidak cacat / retak
- Pek. Pemasangan Wall Panel Composite (WPC) kualitas baik dan tidak cacat / retak
- Pek. Pemasangan Pelapis Dinding HPL Sekualitas TACO dengan Lis Alumunium kualitas
baik dan tidak cacat / retak
- Pek. Pas. Pipa Stainless 1/2 Inch kualitas baik dan tdak cacat / retak
Pelaksanaan :
- Sebelum dikerjakan, semua bahan – bahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
pengawas / Pemimpin Kegiatan.
- Rangka Partisi dipasang dengan petak – petak sesuai dengan modul penutup Partisi nya. Bentuk
dan cara pemasangan harus sesuai dengan gambar.
- Permukaan rangka interior yang akan ditutup harus diserut halus dan benar – benar
waterpas pemasangan ya.
III. PEKERJAAN RANGKA PLAFON , PLAFON DAN PARTISI KALSIBOARD
a. Plafon Kalsiboard dan Gypsum
Persiapan :
Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing (TA 011) menyiapkan alat yang
diperlukan untuk memudahkan pemasangan plafon. Peralatan yang diperlukan cukup sederhana antara
lain waterpass, meteran, schaffolding, gurinda, gergaji besi, bor screw driver, kape, ampelas, cutter,
selang dan air.
Pengukuran :
Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan waterpass tukang dan dibantu menggunakan
selang air.
Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke
dinding atau kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai.
Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah pemasangan rangka hollow pada bagian
tepi untuk memperoleh titik tetap plofond.
Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan menggunakan
paku beton/penggantung. Perkuatan antara rangka hollow dengan menggunakan sekrup Kalsiboard.
Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm.
Setalah semua rangka hollow terpasang, lakukan perataan (leveling) dengan menggunakan tarikan
benang, setelah itu penggantung bisa dimatikan.
Pemasangan :
Setelah rangka hollow terpasang dengan benar, rata dan kuat serta instalasi ME sudah terpasang semua,
maka lembaran Kalsiboard dapat mulai dipasang.
Untuk pertemuan antara Kalsiboard diatur secara menyilang.
Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga kepala sekrup hanya
masuk sedikit kedalam permukaan lembaran Kalsiboard.
Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran Kalsiboard sebelum menjalankan mesin bor
untuk memasukkan sekrup.
Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 30 cm.
Setelah lembaran Kalsiboard terpasang semua, cek leveling permukaan plafond
Finishing :
Sambungan antara pertemuan Kalsiboard diberi textile tape dan dicompound kemudian digosok dengan
ampelas untuk mendapatkan permukaan yang rata/flat.
Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas halus.
Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list plafond Kalsiboard. Untuk List
plafond Kalsiboard dipasang pada pertemuan antara dinding dan plafond dengan perkuatan
menggunakan compound jenis casting + lem.
b. Partisi GRC
Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam Gambar Kerja dan lurus
(tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit
Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal type dan “Lay-out”
Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap benturan- benturan dan kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan
Secara prinsip, proses pemasangan HPL pada dinding tersebut sama seperti ketika memasang HPL di
furniture. Peralatan dan bahan-bahan yang digunakan di sini pun sama. Paku untuk membuat HPL bisa
menempel dengan kuat di permukaan dinding. Tak seperti furniture, dinding mempunyai banyak masalah. Udara
yang lembab membuat HPL yang sudah terpasang rapi akan terlepas sedikit demi sedikit. Ukurannya yang besar
ser pola pemasangan secara vertikal juga menyebabkan HPL di permukaan dinding tersebut harus ditahan
dengan lebih kuat.
Langkah Pelaksanaannya :
Proses pemasangan di mana Anda harus menyiapkan GRC board yang akan digunakan, paku, dan juga
palu. Anda juga perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu dengan menandai dinding sesuai dengan
ukuran GRC board.
Gunakan paku berukuran sedang untuk memasang GRC board. Kemudian, pastikan jarak antar GRC
board tidak renggang. Anda harus memasang GRC board tersebut dengan rapat. Lakukan proses ini
hingga seluruh dinding mesjid tertutupi dengan GRC board.
Dalam proses pemasangan, GRC board tentu tidak akan benar-benar dapat menutup keseluruhan dinding
mesjid, khususnya pada bagian akhir pemasangan. Maka dari itu, kontraktor dapat memotong GRC
board sesuai dengan bagian tambalan yang dibutuhkan.
Setelah seluruh dinding tertutupi dengan GRC board, maka pada tahap selanjutnya kita akan memasuki
proses pendempulan. Untuk mendempul GRC board, Anda perlu mencampurkan dempul dengan air di
sebuah wadah, lalu aduk hingga merata dan gunakan scrab untuk mengaplikasikan dempul pada bagian
sambungan GRC board.
Dempul digunakan untuk memperhalus sambungan GRC board. Oleh karena itu, Akontraktor harus
mengaplikasikan dempul pada sambungan GRC board dengan baik dan serapi mungkin.
Ketika dempul sudah mengering, Anda dapat mengaplikasikan plamir pada seluruh permukaan GRC
board. Campurkan plamir dengan air secukupnya (baca instruksi yang diberikan dari merek plamir yang
Anda gunakan), kemudian aplikasikan plamir diamkan hingga tembok benar-benar kering.
Tahapan terakhir yang perlu Anda lakukan adalah mengecat dinding rumah dengan cat tembok yang
sudah dipilih sebelumnya. Anda dapat menggunakan cat tembok apapun sesuai dengan kebutuhan.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Plafond Kalsiboard 9 mm
- Rangka Metal Hollow 40.40.2 mm
- Perkuatan (Paku Skrup dll)
- GRC Board
- Lem kuning
- Dempul
- Perkakas tukang
Tenaga Kerja :
- Pekerja / Tukang
- Mandor / Kepala Tukang
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA
a. Pekerjaan Kusen atau Rangka Aluminium :
Menggunakan aluminium 4"
Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing yang
sudah disetujui Konsultan Pengawas dan dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai tenaga ahli di
bidang pekerjaan ini.
Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
menghindari penempelan debu besi pada permukaan
Untuk pekerjaan pengelasan penggunaan non activated gas (argon). Dilaksanakan dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar serta tidak menyebabkan deformasi material.
Bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan skrup, rivet dan angkur harus cocok. Bahan
angkur-angkur rangka / kusen aluminium dibuat dari Galvanised Steel Plate : tebal minimal 2 mm dan
ditempatkan dengan jarak interval 60 mm
Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar, dengan sekrup steenless steel
Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin
Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapi, halus dan rata bersih dari goresan atau cacat
Pada setiap pertemuan aluminium dengan beton, dinding dan sebagainya harus diberi lapisan kedap air
yang memakai seal elastis ex thiokol
Komponen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabriknya. Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan atau penyetelan kusen aluminium harus
dilakukan di pabrik secara maksimal. Dan keberadaan di lapangan dipergunakan untuk pemasangan
serta penyetelan pada bangunan : sambungan vertikal maupun horisontal, sambungan sudut maupun
silang, demikian juga pengkombinasian profil-profik aluminium harus dipasang sempurna (bila perlu
dengan skrup-skrup pengaku)
Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan angkur yang kuat (memenuhi persyaratan
teknis) hubungan penggantung pada sistem las. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi
dinding adalah 10 – 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan (Grout).
Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus dibersihkan sehingga tidak
mengganggu perletakkan. Kaca-kaca dan rangka-rangka harus dipasang rata dan tegak lurus pada kusen-
kusennya. Celah antara kaca dan aluminium dipasang/ditutup dengan Sealant. Dalam keadaan tertutup
atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang sempurnanya pemasangan Seal
keliling. Pemasangan
Seal harus dapat dijamin.
Sekeliling tepi kusen yang terlihat dan berbatasan dengan dinding, diberi Sealant agar terpenuhi
persyaratan kedap udara dan suara.
b. Pekerjaan Kaca :
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang dan dijamin kerapihannya
Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant dengan warna ditentukan
kemudian. Atau warna tersebut diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan sudah diterima oleh
Konsultan Pengawas diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang lain
c. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi:
Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga terampil yang betul- betul berpengalaman dan
menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya dalam hal ini
Tukang Rangka Aluminium (TS 055)
Harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan
disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu : jangan memasang spindle
dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan
melubangi lock case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
Seluruh pemasangan dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan mempergunakan peralatan lengkap sesuai
untuk pekerjaan tersebut.
Semua sistem mekanis harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna
Kontraktor harus menjaga pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-
kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan
Hasil pekerjaan pemasangan harus dapat berfungsi dengan sempurna dan tidak cacat.
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Kusen aluminium natural 4”
- Kaca Tempered 12 mm
- Karet list
- Sealent karet
- Peralatan tukang
- Alat bantu
Tenaga Kerja :
- Pekerja / Tukang
V. PEKERJAAN PENGECATAN
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan contoh warna cat kepada Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawasan
Setelah itu kontraktor melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika
masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
o Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak lemak, kotoran atau noda
lain bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
o Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan ( vacuum cleaner ) semprotan dan
sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
o Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
o Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
o Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
o Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam
spesifikasi ini.
o Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan atau
dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan
bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi
yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk
ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
o Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung
tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan
o Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus
melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
o Lapisan Pertama Permukaan Interior :
- Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
- Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
- Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2
- Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya
- Warna bening ( transparan )
o Lapisan Kedua dan Ketiga Permukaan Interior :
- Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint (EASYCOAT)
- Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
- Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2/ lapis
- Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
- Warna ditentukan kemudian.
o Lapisan Pertama Permukaan Exterior :
- Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
- Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
- Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2
- Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
- Warna bening ( transparan )
o Lapisan Kedua dan Ketiga Permukaan Exterior :
- Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint (EASYSHIELD).
- Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
o Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2/ lapis.
o Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
o Warna ditentukan kemudian.
Metode Pelaksanaan :
Cek apakah permukaan dinding dan plafon atau area yang akan dicat sudah rata.
Jika permukaan sudah rata, laksanakan pengecatan dasar dengan alat bantu pada bidang yang
luas & kuas untuk bidang yang sempit ( sulit ).
Jika cat dasar tersebut sudah kering, laksanakan pengecatan finish (Jumlah pelapisan cat sesuai dengan
Spesifikasi ).
Cek , apakah pengecatan finish tersebut sudah rata .
Apabila sudah rata, bersihkan cat- cat yang mengotori bahan-bahan / pekerjaan lain
yang seharusnya tidak terkena cat.
Untuk pengecatan area ketinggian gunakan alat bantu seperti roll dan lainnya pada sisi yang tidak bisa
dicat sebelum pemasangan
Bahan dan Alat yang digunakan :
- Plamir Tembok
- Cat Dasar
- Cat Tembok (2 lapis)
- Plamir Kayu
- Meni Kayu
- Cat dasar
- Cat Penutup (2x)
- Kuas Roller
- Kuas
- Peralatan tukang
- Alat bantu
Tenaga Kerja :
- Pekerja / Tukang
- Mandor / Kepala Tukang
VI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
a. Elektrikal
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli atau terampil yang berpengalaman dan mengerti teknik
instalasi.
1. Kontraktor/Pelaksana harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian yang
diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, penyedia / Kontraktor harus terlebih dahulu
membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan
instalasi pengkabelan baru, serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
3. Kontraktor harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah
memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
4. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik
dalam hal ini perusahan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
5. Panel :
- Panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata (horizontal).
- Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup
yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
- Panel harus ditanahkan
- Panel tegangan rendah harus mengikuti standar VDE/DIN dan juga harus
- Kabel : menglkuti peraturan IEC dan PUIL
- Panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat
dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna, dan cat akan ditentukan kemudian
oleh pihak pemberi kerja. Pintu dari panil tersebut harus dilengkapi dengan master key
- Konstruksi dalam panel panel serta letak dari komponen komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan perbaikan, penyambungan
pmyambungan komponen komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen
komponen lainnya.
6. Kabel
- Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan SII dan PLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukurannya, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya. Semua
kabel dengan penampang 2 mm keatas harus jenis pilin (stranded) dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm².
- Konduktor yang dipakai adalah dari tipe :
o Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit pipa PVC.
o Untuk kabel distribusi digunakan BCC
- Kode warna insulasi kabel harus sesuai ketentuan PUIL yaitu:
o Fasa 1 = Merah
o Fasa 2 = Kuning
o Fasa 3 = Hitam
o Netral = Biru
o Tanah (Ground) = Hijau-Kuning
- Semua kabel NYM ditanam di dalam perkerasan (tembok, beton,dll) harus berada di dalam conduit
PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 60 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam
ditempatkan lapisan pasir setebal 10 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 20 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel. Semua
kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking kabel.
o Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam conduit.
o Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari
pipa dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan atau instalasi lainnya harus dilindungi
dengan pipa galvanis dengan penampang pipa ialah 2,5 x penampang kabel.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus
- di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
- Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misal Junction box).
- Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
- Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah
lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidenfisikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
- Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan- sambungan baik dalam
feader maupun cabang-cabang, kecuali pada cutlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
- Semua sambungan kabel baik dalam juntion box, panel maupun tempat lainnya harus menggunakan
connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelit ataupun PVC,
yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat pres
hodraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
- Penyusunan konduit di atas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak penyambungan dan
memakai alat penyambung berupa las- dop.
- Semua bahan isolasi untuk pencabangan, connection, dll seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splice case, composit dll, harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan
lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
7. Pipa Instalsi Pelindung Kabel :
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC klas AW atau kelas GIP.
- Pipa, Elbow, Socket, Junction box, Klem dan aksesoris lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu diameter minimal ¾ inchi.
- Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction Box) dan
armatur lampu.
8. Lampu :
- Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
- Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond,dimana lampu yang
terpasang harus mempunyai gantungan tersendiri.
- Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu tersebut harus dilengkapi
dengan fleksibel konduit.
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal petanahan (Grounding).
- Semua tempat ballast, kapasitor, dudukan sterter dan terminal box baru cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem sendiri-sendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
- Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat. Kemudian dicat oven
warna putih.
- Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
9. Stop Kontak :
- Stop Kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa, rating
250 volt, 13 ampere.
10. Saklar Dinding :
- Saklar harus dari type untuk pemasangan rata dinding, type in bouw dengan rating 250 volt, 10
ampere, single gang, double gang.
11. Junction Box :
- Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
- Kotak dari metal harus memiliki terminal petanahan (Grounding).
- Saklar atau stop kontak menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
Tahapan – tahapan instalasi titik lampu antara lain :
- Tentukan titik – titik lampu dan stop kontak yang akan dipasang pada setiap ruangan atau bagian.
- Siapkan bahan dan alat untuk pemasangan intalasi.
- Hubungkan kabel dari MBC ke titik – titik lampu dan dari titik lampu ke stop kontak yang akan
diletakan saklar
- Rekatkan bagian -bagian kabel yang longgar dengan menggunakan klem kabel.
- Cek alat dan bahan yang akan dipergunakan.
- Tentukan posisi letak saklar Ganda pada tiap-tiap ruangan.
- Pasang saklar pada tempat yang sudah ditentukan kemudian sambungkan dengan kabel
Bahan dan Alat yang digunakan :
- MCB
- Saklar Ganda
- Stop Kontak
- Lampu TL
- Kabel NYA 2,5 mm ( 3 x 2.5 )
- Pipa PVC 5/8 (6m)
- T Dos PVC
- Peralatan tukang listrik
- Alat bantu
Tenaga Kerja :
- Instalatur Listrik
- Asisten Instalatur Listrik
b. Mekanikal
Sebelum memulai pekerjaan ini kontraktor pelaksana harus mempelajari semua pekerjaan lainnya yang
berkaitan atau yang akan mempengaruhi pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Pekerjaan plumbing ini meliputi :
Pekerjaan Instalasi Air bersih dan instalasi air kotor
Persiapan pelaksanaan pekerjaan pembuatan shop drawing dan persiapan approval material dilengkapi
dengan contoh material / moke up yang diajukan ke direksi/Konsultan Pengawas
Pelaksanaan Pengukuran / marking berkoordinasi dengan surveyor arsitek untuk penentuan ruang toilet
sesuai shop drawing yang telah disetujui
Pemasangan pipa sparing di ruang toilet sesuai shop drawing yang telah disetujui
Pabrikasi support dan gantungan sesuai contoh material dan gambar yang telah disetujui.
Pemasangan support dan gantungan di ruang toilet.
Pemasangan Instalasi pipa di ruang toilet dan di shaft sesuai shop drawing yang telah disetujui.
Pemeriksaan, Pengujian dan pengukuran tekanan seluruh pipa instalasi di ruang toilet sebelum
pemasangan keramik
Pemasangan seluruh peralatan Plumbing (floor drain, kloset jongkok,kloset duduk, urinoir, wastafel, bak
mandi, kran air) di ruang toilet lengkap accessories dan septictank serta tangki air sesuai shop drawing
yang telah disetujui
Testing Commissioning Sistem Air bersih dan air kotor
Serah terima pekerjaan setelah testing commissioning dan semua sistem telah berfungsi dengan baik
Perawatan sistem air bersih pada masa perawatan bangunan
Pelaksanaan pekerjaan plumbing ini menggunakan prinsip kebersihan / clean construction,
membersihkan,membuang atau mengumpulkan sisa2 bekas potongan kabel listrik agar tidak
mengganggu lalu lalang pekerja dan tidak menghambat pekerjaan yang lain.
Personil :
- Pelaksana
- Pelaksana K3
- Juru ukur - Pekerja
- Tukang Pipa
- Kepala Tukang
- Mandor
Bahan
- Pipa PVC Class (3/4")
- Pipa PVC Class (3”")
- Floor drain
- Kran Air Bersih Merk Onda 1/2"
- Kloset Jongkok dan duduk
- Urinoir
- Lem
- Fitting
- Selotip
Peralatan
- Genset
- Dump Truck
- Peralatan tukang
VII. PEKERJAAN AKHIR
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua bagian Pekerjaan dan dapat
menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai spesifikasi. Pada waktu penyerahan
pekerjaan, maka ruangan maupun halaman harus benar -benar telah dibersihkan dari segala macam
kotoran/ sampah. Kemudian dilakukan demobilisasi untuk segala peralatan, bahan dan tenaga kerja.
Pembuatan Pelaporan dan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tahapan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan administrasi. Pembuatan Laporan yakni Laporan
Harian (dibuat setiap hari), Laporan Mingguan, Laporan Tualnan dan Gambar-gambar Detil
Pelaksanaan. Kontraktor harus melakukan pemotretan ( foto dokumentasi ) pelaksanaan dari seluruh
kegiatan secara periodik yang dimulai dari 0 % ( nol persen ), 25 ( dua puluh lima persen ), 50 % ( lima
puluh persen ), 75 % ( tujuh puluh lima persen ), 100 % ( seratus persen ) dan terakhir foto selesainya
Masa Pemeliharaan dalam bentuk foto dari kamera digital serta pada saat kemajuan pekerjaan 100%.
Pelaporan dan Dokumentasi selalu dilaksanakan dari awal pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan.
As built drawing dibuat setelah semua pekerjaan konstruksi selesai dikerjakan. Apabila ada perubahan
yang dilakukan dari gambar kerja, maka semua perubahan itu tertuang dalam As Built Drawing.
VIII. KRITERIA PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan (HOW)
Metode kegiatan “Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Cabang Kejaksaan
Negeri Ambon di Banda Neira” ini dilakukan melalui system Tender Konstruksi sesuai dengan mekanisme
dan peraturan.
2. Waktu Pelaksanaan (WHEN)
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara terjadwal pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan
rencana kegiatan yang disusun oleh Satuan Kerja, dengan lamanya waktu pelaksanaan disesuaikan dengan
jadwal yang ditetapkan oleh Satuan Kerja dengan ketentuan tidak melebihi batas akhir tahun anggaran 2025.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan.
3. Lokasi Pelaksanaan (WHERE)
Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Banda
Neira di Banda Neira, Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
4. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Teknis/ Kemampuan Keuangan
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi (IUJK) yang
masih berlaku atau Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB) yang diterbitkan oleh Sistem OSS
yang telah teregistrasi,
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil yang masih berlaku, serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi/layanan BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) dengan Kode KBLI 41019
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun Pajak
2022; Nomor NPWP Perusahaan, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak [valid/tidak valid)
d. Memiliki Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun;
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara. Kecuali yang bersangkutan
mangambil cuti diluar tanggungan Negara.
5. Tenaga Manajerial
Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah Pengalaman
No. Posisi/Jabatan Orang Kerja
(Tahun)
1. Pelaksana Manajer Lapangan Pelaksanaan 1 2 Tahun
Bangunan Gedung
(SIP.01.013.6)
2. Petugas Keselamatan Petugas K3 Konstruksi 1 0 Tahun
Konstruksi
6. Peralatan Utama
Nama Peralatan Satuan Kapasitas Jumlah
Dump Truck Unit ≥ 3-4 Ton 1
Molen Beton/ Concrete Mixer Unit ≥50 Kg 2
Mesin Las Unit ≥ 5 Kva 2
Generator Set Unit ≥ 10 Kva 2
Mesin Jack Hammer Unit ≥ 1500 bpm 3
Dengan ketentuan kepemilikan (milik sendiri/ Sewa /sewa beli), peralatan utama minimal yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sebagai berikut:
- Peralatan yang dimiliki/disewa harus sesuai dengan yang dipersyaratkan serta dalam kondisi
baik dan berfungsi normal.
- Untuk alat milik sendiri harus dibuktikan dengan dokumen yang mendukung kepemilikan (milik
sendiri) misalnya kwitansi/faktur pembelian atau dokumen lain yang dapat menunjukan bukti
kepemilikan.
- Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukti milik antara
yang menyewakan dengan yang menyewa.
- Untuk Drum Truk disertakan uji berkala dari Dinas Perhubungan setempat.
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya.
PENETAPAN DALAM LDP TINGKAT RISIKO TERBESAR DARI SELURUH URAIAN PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. PEKERJAAN PASANGAN .Terjatuh dari ketinggian
RANGKA ATAP DAN ATAP
Ket: Penetapan Risiko Pekerjaan ini adalah : Tingkat Risiko Kecil
IX. BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Cabang
Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira TA. 2025 Dengan Rincian sebagai berikut :
1. Pagu : Rp. 4.221.875.000,-
2. Pagu Konstruksi : Rp. 4.221.875.000,-
3. Lingkup Kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Pembangunan / Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor
c. Pekerjaan Pelaporan & Penyelesaian.
X. PENUTUP
Dengan disampaikannya Spesifikasi Teknis ini, agar Kontraktor Pelaksana dapat memahami yang
selanjutnya menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai dan bermutu.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksanaan Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, 28 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
MARIO CHRISTY FRANSZ
NIP.19820316 200604 1 012