| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0669258121952000 | Rp 6,887,585,580 | 1. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKA Ahli Muda Manajemen Proyek An. ISMAIL jabatan dalam pekerjaan sebagai Site Manager pada saat Pembuktian Kualifikasi 2. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKK Ahli Muda Bangunan Gedung An. JUNAIDI ABDULOH, S.T., M.T. jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas Lapangan pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
CV Kotekaku | 09*1**8****53**0 | Rp 7,035,705,700 | 1. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKA Ahli Muda Manajemen Proyek An. RIAN HIDAYAT jabatan dalam pekerjaan sebagai Site Manager pada saat Pembuktian Kualifikasi 2. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKK Ahli Muda Bangunan Gedung An. ENDANG SUPRIYATNA, S.T., M.T. jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas Lapangan pada saat Pembuktian Kualifikasi |
| 0955107479952000 | Rp 7,035,719,731 | - | |
PT Sehat Murni Papua | 03*0**2****53**0 | Rp 7,257,885,880 | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0940983539952000 | Rp 6,444,724,976 | 1. Surat perjanjian sewa menyewa Nomor : 001/SPSA-DT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 1 unit Mobil Pick Up antara sdr. Amir dengan CV. Bina Cipta Papua adalah tidak benar, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik peralatan dan Kwitansi Pembelian 1 unit mobil pick up merk Suzuki GC 415 (4x2) M/T No. Pol. PA 8135 AI tahun pembuatan 2017 tertanggal 10 Maret 2025 adalah fiktif. 2. Surat Perjanjian sewa menyewa Nomor : 003/SPSA-DT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 1 unit Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. PA 8825 AI antara sdr. Adrianus Koa dengan CV. Bina Cipta Papua adalah tidak benar, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik peralatan. | |
| 0861971380952000 | Rp 6,692,494,707 | 1. Kwitansi Pembelian Nomor : 07/TP-PSA/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 berupa 250 set Scafolding Steger Bekas 90 cm senilai Rp. 100.000.000 dari sdr. Sumantri, S.T. kepada CV. Timur Permai adalah tidak benar (fiktif) di buktikan dengan telah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik An. sdr. Sumantri, S.T., dengan surat klarifikasi Nomor : 022/PTPSA-PA/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Muzzammil Perkasa | 02*5**2****52**0 | - | - |
| 0030101117952000 | - | - | |
CV Papua Bangun Nusantara | 01*9**7****52**0 | - | - |
| 0959839622956000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0022772560952000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0825477888952000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0868935263952000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
CV Borneo Cipta Perdana | 02*7**8****23**0 | - | - |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
CV Tripilar Construction | 01*9**6****52**0 | - | - |
CV Inti Karsa Nusantara | 02*1**2****21**0 | - | - |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0753886001952000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
CV Rajawali Karya Konstruksi | 05*0**4****52**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
RANCANGAN KERJA DAN SYARAT – SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
KEJAKSAAN NEGERI SERUI
TAHUN ANGGARAN 2025
KEJAKSAAN NEGERI
SERUI
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
SP 0001
1. Lingkup Pekerjaan Persiapan
1. Letak titik duga pokok (titik nol) akan akan ditentukan oleh
Direksi Lapangan bersama –sama pemborong.
2. Titik ini harus ditetapkan permanen dan dibuat dari tugu beton
bertulang, berpenampang 20 x 20 Cm, tertancap kuat kedalam
tanah sedalam 1 meter sehingga tidak dapat berubah / berpindah
tempat. Tugu beton tersebut diberi tanda jelas serta terletak di
lokasi yang tidak akan tergusur bangunan.
3. Ukuran selanjutnya, tugu tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
ukuran dan kedalaman.
4. Penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong di lapangan
dengan alat ukur optik yang sudah ditera kebenaranya dan harus
selalu berpedoman kepada titik duga pokok (titik nol)
5. Ketidak cocokan yang mungkin ada diantara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan pada Direksi.
6. Pengukuran sudut – sudut 90 derajat atau bukan, hanya boleh
dilakukan dengan alat ukur optik.
7. Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian – bagian ruang kecil saja.
8. Patok bouwplank dan papannya boleh menggunakan kayu lokal,
tebal minimum 2,5 cm, lebar 20 cm, sisi atasnya harus diketam
halus dan rata.
9. Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila
dikehendakinya harus dibicarakan dahulu dan disetujui Direksi.
10. Papan bouwplank dipasang disekeliling luar bangunan dengan
jarak 200 cm dari tepi luar bangunan
11. Pemasangan bouwplank harus kokoh, kuat dan tidak berobah
oleh cuaca serta harus rata air. Permukaan harus diukur dengan
alat water pass.
12. Setelah selesai pemasangan bouwplank harus dilaporkan Direksi
untuk diperiksa sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan.
13. Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan membuat
sumur lengkap dengan pompa dilokasi proyek atau mengambil
dari luar, air harus bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan lainnya yang dapat merusak struktur bangunan.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
14. Reservoir / bak air untuk kerja berukuran minimum 4 (empat) m3
dan harus selalu terisi penuh.
15. Listrik untuk keperluan kerja harus disediakan pemborong dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan dengan daya sekurang-kurangnya 6 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Direksi lapangan
16. Sebelum proyek dimulai, terlebih dahulu pemborong harus
membuat pagar pengaman sekeliling proyek, dengan batas-batas
menurut petunjuk yang diberikan oleh Direksi Pelaksana. Kalau
tidak ditentukan lain pagar harus dibat dari kayu dolken dengan
penutup seng setinggi 180 cm dengan konstruksi yang cukup kuat
dan menjamin keamanan.
17. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara dengan
kontruksi rangka kayu, dinding multiplek/Triplex tebal 6 mm dicat,
penutup atap asbes gelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi
pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan.
Letak Kantor Direksi Lapangan harus cukup dekat dengan kantor
Pemborong tetapi terpisah dengan tegas.
Luas kantor : 4 x 9 m2, terbagi atas ruangan rapat : 4 x 6 m2
Ruang Pengawas Harian : 4 x 3 m2, dengan perlengkapan-
perlengkapan :
1 (satu) meja rapat ukuran 1.20 x 1.80 m2, denga 6 kursi lipat
1 (satu) meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 m2, dengan dua kursi lipat.
1 (satu) meja gambar ukuran A-1,dari kayu, dapat dilipat.
1 (satu) A.C window unit ukuran 1 PK untuk Ruangan Rapat.
1 (satu) lemari ukuran 1.50 x 2.00 x 0.50 m3, dapat dikunci.
1 (satu) whiteboard ukuran 1.20 x 2.40 m2
Kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
18. Ukuran luas kantor pemborong, los kerja serta tempat penyimpanan
bahan, diserahkan pada pemborong dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran.
19. Khusus untuk penempatan bahan-bahan seperti : pasir, krikil, harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup
rapat sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
20. Pemborong harus membuat gudang tempat penyimpanan peralatan
dan material yang harus bebas dari hujan.
21. Pemborong harus membuat drainage sementara selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, baik untuk pengeringan air hujan maupun
untuk pengeringan air tanah, sehingga dapat menjamin
terhindarnya proyek dari kemungkinan genangan air yang
mengganggu kelancaran pekerjaan maupun lingkungan sekitar
daerah kerja.
22. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-
barang milik Pemborong sendiri maupun milik pemberi tugas.
Pemborong harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama
24 jam setiap hari.
2. Pekerjaan persiapan
1. Pengukuran
1.1. Ukuran titik duga-patok (titik nol) akan ditentukan oleh
Direksi bersama-sama pemborong. Selanjutnya titik ini
harus ditetapkan permanen dengan tugu beton sedemikian
sehingga tidak bias berubah-ubah dan digerak-gerakkan,
diberi tanda jelas. Tugu tersebut harus menjadi dasar bagi
setiap ukuran dan kedalaman.
1.2. Penentuan titik lainnya ditentukan oleh pemborong di
lapangan dengan alat teropong, waterpass yang baik dan
sudah ditera kebenarannya terlebih dahulu.
1.3. Ketidak cocokan yang mungkin ada antara gambar dan
kenyataan harus dilaporkan kepada direksi.
2. Pengukuran sudut siku
2.1. Pengukuran sudut siku-siku dilakukan dengan alat
teropong waterpass theodolit, prisma penyiku atau
penyiku lainnya
2.2. Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
ruangan kecil saja.
3. Papan Bangunan (Bouwplank)
3.1 Papan bangunan harus dipasang pada petak-petak kayu
yang nyata kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak
biasa bergerak-gerak atau berubah-ubah
.
3.2 Lebar papan babgunan sekurang-kurangnya 20 cm tebal
sekurang-kurangnya 2,5 cm
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.3 Tinggi papan bangunan sama dengan titik nol atau apabila
dikehendaki lain harus dibicarakan dahulu dan disetujui
oleh Direksi.
3.4 Setelah selesai pemasangan papan bangunan wajib
dilaporkan kepada Direksi untuk pemeriksaan, sebelum
pekerjaan selanjutnya dilakukan.
B. PEKERJA AN TANAH S P 0 0 0 2
1. Pengupasan tanah (stripping) Dan Penyebarannya Kembali
1.1. Sebelum penggalian untuk grading dimulai harus dilakukan
pengupasan tanah permukaan setebal 20 cm.
Hasil kupasan ini apabila dianggap cukup baik untuk lapisan harus
ditimbun ditempat-tempat penimbunan yang ditentukan oleh
Direksi lapangan, untuk ditimbunkan kembali pada daerah rencana
pertanaman.
Apabila Direksi lapangan menilai bahwa lapisan tanah tersebut
tidak memenuhi syarat untuk lapisan humus, maka harus
dikeluarkan dari lapangan .
1.2. Setelah pekerjaan grading selesai seluruhnya dan bentuk permukaan
tanah telah menyerupai rencana, maka tanah permukaan hasil
pengupasan disebar dan diratakan pada keseluruhan permukaan
tanah yang digarap sebagai lapisan terakhir, kecuali pada bagian-
bagian yang akan dibangun jalan dan bangunan.
2. Penggalian Tanah untuk Site Grading
2.1. Penggalian dilakukan pada bagian-bagian yang lebih tinggi dari
tanah direncanakan.
Hasil-hasil galian diangkut ke tempat-tempat dimana pengurugan.
2.2. Urutan kerja penggalian harus diukur demikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak ataupun
menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24
jam
3. Pengupasan Tanah Untuk Site grading
3.1. Tanah yang akan diurug dan tanah urugnya harus bebas dari semua
bahan–bahan yang dapat merusak atau dapat mempengaruhi
kemantapan urugan yang akan dilaksanakan.
3.2. Pengurugan tanah untuk halaman yang akan dibangun jalan / plaza/
bangunan tidak perlu dipadatkan dengan mesin ,cukup ditimbras
saja
3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis tidak lebih
dari 20 cm dan langsung dipadatkan.
Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari direksi
lapangan yang mengatakan bahwa lapisan dibawahnya telah
memenuhi syarat kepadatan yang disyaratkan
B. PEKERJA AN TANAH
3.4. Kepadatan yang disyaratkan untuk konstruksi tanah urugan adalah :
3.4.1. Lapisan tanah lebih dari 30 cm dibawah permukaan
subgrade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering)
maksimum
3.4.2. Lapisan tanah kurang dari 30 cm dibawah permukaan
subgrade, harus mencapai 100% dari kepadatan (kering)
maksimum
3.4.3. Tanah dasar tanpa kohesi harus mencapai 100% dari
kepadatan (kering) maksimum
3.4.4. Tanah dasar berkohesi dengan index plastis kurang dari 25,
harus mencapai 100% dari kepadatan (kering) maksimum
3.5. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung , kadar air harus dijaga
agar tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.
4. Penggalian Tanah Untuk Pondasi
a. Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan
pengupasan tanah permukaan setebal 20 cm.
b. Penggalian harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja
pondasi, penampang lereng galian kiri kanan dimiringkan 10
derajat kearah luar pondasi.
c. Dasar galian harus mencapai tanah keras, apabila ternyata tidak
sesuai dengan rencana gambar pondasi, maka pemborong
diharuskan melapor kepada Direksi Lapangan dan dimintakan
keputusannya.
d. Jika pada galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan
bagian-bagiantanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini
harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi
dengan pasir urug lapis demi lapis dan apabila dimungkinkan
disiram dengan air tiap lapis sampai jenuh, sehingga mencapai
permukaan yang diinginkan.
5. Pengurugan dan Pemadatan Tanah Untuk Pondasi
a. Pengurugan tanah pondasi dilakukan berdasarkan petunjuk
Direksi, dimana macam pekerjaannya tergantung pada bentuk
pondasi bangunan.
b. Sebelum dipasang pondasi, galian pondasi dibatasi dengan pasir
urug setebal minimum 10 cm.
Dibawah lantai dilapisi pasir urug setebal 20 cm.
B. PEKERJA AN TANAH
c. Setelah pasangan pondasi cukup kuat atas ijin Direksi, lubang-
lubang galian dapat diurug kembali.
Pada bagian dalam bangunan diurug dengan pasir urug, sedangkan
bagian luar bangunan cukup diurug dengan tanah galian.
d. Pengurugan harus lapis demi lapis, dan bila memungkinkan
disiram dengan air untuk mendapatkan kepadatan atau dengan
cara lain yang disetujui.
Tebal setiap lapis maximum 10 cm.
e. Tanah bekas galian harus dibuang atau ditimbun diluar bouwplank
dengan penempatan yang cukup rapih.
Tanah antara bouwplank dan galian harus tetap bebas dari
timbunan tanah.
f. Apabila terjadi kondisi tanah tidak memungkinkan dilaksanakan
pondasi sesuai gambar rencana, maka pemborong wajib
melaporkan hal ini pada Direksi dan pihak Direksi akan
mengambil keputusan.
g. Pemborong wajib membuat parit-parit buangan air dari galian
pondasi, agar pada saat hujan air tanah tidak menggenangi lobang
galian.
6. Tanah urug / Pasir urug
a. Tanah yang mengandung pasir, dengan kualitas pasir yang lebih
kasar dari pada pasir pasang, dapat menggunakan pasir laut yang
sudah dicuci.
b. Tanah yang akan diurug dan tanah urugnya harus bebas
dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau
mempengaruhi kemantapan urugan yang akan
dilaksanakan
7. Perbaikan Tanah
a. Jika tanah terdiri dari jenis tanah lunak (lempung atau lanau) yang
mempunyai harga pengujian penetrasi standar N < 4, atau tanah
organis yang mempunyai kadar air alamiah sangat tinggi (tanah
gambut) ; juga tanah berpasir yang dalam keadaan lepas maupun
harga N < 10; maka sebelum dilakukan pekerjaan kontruksi harus
dilakukan dahulu perbaikan tanah sehingga di dapat daya dukung
yang memenuhi syarat.
b. Untuk tanah gambut perlu diadakan pengupasan sedalam + 50 Cm,
baru diberikan terucukan bambu atau dari kayu dengan diameter
10 Cm untuk setiap jarak 30 Cm.
B. PEKERJA AN TANAH
c. Terucukan harus selalu terendam air tanah.
d. Untuk lanau atau lempung bisa langsung diberi terucukan dari
bambu atau kayu dengan diameter 10Cm untuk setiap jarak 30
Cm.
e. Setelah terucukan selesai baru dihamparkan pasir setebal 15Cm,
kemudian diberi lapisan anyaman bambu (gedek)
sebagai perata beban, untuk selanjutnya diberi lapisan tanah urug
diatasnya.
8. Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan penggalian, perataan, pengukuran dan lain-lain (kalau
ada) bagian dari pekerjaan tanah ini.
2. Untuk galian pondasi-pondasi disesuaikan dengan gambar kecuali
ditentukan lain, menurut keputusan Direksi.
3. Lobang galian pondasi harus cukup lebar sehingga waktu
mengerjakan pasangan pondasi atau pengecoran beton tidak
terganggu, untuk itu dasar galian harus rata dan bersih dari akar-
akar pohon dan lain-lain.
4. Apabila kondisi tanah tidak memungkinkan dilaksanakan pondasi
sesuai gambar rencana, maka pemborong wajib melaporkan hal ini
kepada pengawas Direksi dan pihak Direksi akan memberitahukan
keputusan apa yang akan diambil.
5. Apabila pada dasar galian terdapat akar-akar atau tanah masih
lunak, maka harus digali sampai memenuhi syarat tanah yang
cukup baik sesuai dengan pertimbangan Direksi.
6. Pemborong wajib membuat parit-parit pembuangan air dari galian
pondasi, agar pada saat hujan atau air tanah / tinggi tidak
menggenangi lubang galian pondasi.
C. BAHAN-BAHAN DASAR BANGUNAN SP 0003
1. Semen Portland
a. Memenuhi persyaratan-persyaratan SII dan N 1-8.
b. Apabila diperlukan jenis yang tersebut diatas, maka dapat
dipakai jenis-jenis semen seperti : semen Portland-tras, semen
alumina, semen tahan sulfat dan lain-lain
Dalam hal ini pelaksana diharuskan untuk meminta
pertimbangan-pertimbangan dari lembaga pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui
c. Penyimpanan semen harus ditempat yang kering dengan lantai
terangkat, bebas pengaruh air dari tanah dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama
disimpan, mengeras ataupun tercampur dengan bahan-bahan
yang dapat merusak struktur bangunan, tidak boleh dipakai dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
d. Semen harus dilindungi sebaik-baiknya terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipakai sesuai dengan urutan
pengiriman.
2. Pasir (Aggregat Halus)
a. Bahan pasir dapat berupa pasir alami atau bahan halus yang
diperoleh dari hasil mesin pemecah batu. Bahan pasir harus
cukup kuat, tidak rapuh, berbutir tajam, keras, bersih.
b. Komposisi gradasinya terdiri dari butir-butir yang beraneka
ragam besarnya dan tidak mengandung lumpur lebih dari 5 %.
Apabila kadar Lumpur melampaui 5 %, maka aggregate halus
harus dicuci
Pasir sebagai bahan bangunan harus pula bebas dari bahan-bahan
organis yang dapat merusak fungsinya pada konstruksi.
3. Koral (aggregate kasar)
a. Aggregate kasar dapat berupa kerikil alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu.
b. Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak
berpori, tidak mengandung butir-butir yang pipih melampaui 20
% dari berat aggregate seluruhnya.
c. Aggregate kasar tidak boleh mengadung Lumpur lebih dari 1 %
terhadap berat kering, dan juga bebas dari bahan – bahan yang
dapat merusak seperti zat-zat yang reaktif alkali.
C. BAHAN-BAHAN DASAR BANGUNAN
d. Komposisi gradasi terdiri dari butir- butir yang beraneka ragam
besarnya, bervariasi antara 5 – 80 mm.
Dalam segala hal syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan
dalam PBI 1971.
4. Air Kerja
a. Air kerja adalah air yang tidak mengandung minyak,asam, alkohol,
garam-garam , bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton atau baja tulangan, bersih dan dapat lanjut.
b. Jika ada keragu-raguan dalam penentuan kualitas, maka pemborong
diminta untuk mengirim contoh air kelabotarium resmi yang
ditunjuk guna dapat diselidiki lebih lanjut.
c. Selama air dilokasi bangunan belum mendapat persetujuan
untuk digunakan sebagai air kerja, maka pihak pemborong
harus dapat mengadakan air dari sumber lain yang disetujui.
5. Batu Tela
a. Semua batu bata yang dipergunakan harus berkualitas baik yang
berwarna merata ,sisi-sisinya tegak lurus sama lain, lurus dan
rapi serta mempunyai ukuran/bentuk yang sama pejal dan relatif
utuh.
b. Menggunakan batu merah kwalitas baik yang terbakar matang
dengan maximum 10 % untuk bata merah yang pecah.
c. Dimensi (10 x 24 x 7) cm3 atau sesuai produksi setempat dengan
persetujuan Direksi.
6. Batu Belah
a. Bahan batu belah kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai
dengan PUBB 1977, NI – 3.
b. Batu belah yang dipakai ialah batu belah minimum tiga sisi.
c. Ukuran batu belah maximum 30 cm, dan strukturnya harus
cukup keras dan awet.Pengujian terhadap kekerasan
apabila diperlukan harus dapat memenuhi ketentuan pada
pengujian abrasi.
C. BAHAN-BAHAN DASAR BANGUNAN
7. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
b. Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula mutu dan kelas kuat kayu
yang apabila tidak ditentukan lain maka harus mengikuti syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PKKI NI –5.
c. Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk
bahan yang mempunyai ketebalan. Kurang dari 15 % untuk
ketebalan lebih 25,4 mm (1 inchi).
d. Dihindarkan adanya cacat- cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah- pecah, mata kayu melintang. Syarat- syarat
kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PKKI.Untuk kayu kamfer kalimantan kelembabannya tidak
dibenarkan melebihi 12 %.
e. Toleransi terhadap ukuran kayu yang tertera pada gambar hanya
diperkenankan berbeda tidak lebih dari 3 mm.
9. Baja Tulangan
a. Tulangan beton yang digunakan adalah batang-batang baja baru
dan harus mempunyai tegangan leleh minimum 2400 kg /cm2
dan tegangan maximum 3600 kg/cm2.
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan PBI 1971
b. Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya sesuai
dengan yang ditentukan oleh SII & PBI 71.
c. Sebelum baja tulangan dipasang, harus bersih dari karat, minyak,
gemuk dan bahan-bahan lain yang dapat mengurai daya lekat
terhadap beton.
d. Batang tulangan dapat berupa batang polos atau batang yang
diprofilkan, tergantung pada kebutuhan yang disesuaikan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan.
e. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm dan tidak bersepuh seng.
C. BAHAN-BAHAN DASAR BANGUNAN
10. Bahan-Bahan Bangunan
1. Umum
1.1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah :
Semua bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini serta gambar-gambarnya.
1.2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik, dan
mendapat persetujuan dari Direksi.
1.3. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam semua bahan-bahan
yang dinyatakan ditolak oleh Direksi supaya dikeluarkan
dari proyek, dan apabila ternyata bahan-bahan tersebut
masih dipergunakan oleh pemborong, maka Direksi
berhak memerintahkan pembongkaran kembali dan
segala kerugian yang diakibatkan menjadi tanggung
jawab pemborong sepenuhnya.
2. Pemeriksaan
2.1. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini, harus disetujui oleh Direksi sebelum dipergunakan.
2.2. Pada perselisihan dengan pemborong tentang
pemeriksaan bahan-bahan, Direksi berhak meminta
kepada pemborong untuk meminta contoh-contoh bahan-
bahan yang telah didatangkan untuk diperiksa
dilaboratorium.
2.3. Selama itu pemborong dapat melanjutkan pekerjaan tapi
sama sekali atas tanggungan sendiri, dengan
kemungkinan bahwa bahan-bahan yang ternyata tidak
baik atau tidak memenuhi syarat-syarat maka bahan-
bahan tersebut harus disingkirkan.
2.4. Semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut
dipikul oleh pemborong.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
SP 0004
1. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Syarat umum pekerjaan beton bertulang ini mengikuti sepenuhnya
peraturan beton Indonesia tahun 1971 (NI –2)
b. Konstruksi beton bertulang untuk seluruh bagian harus mencapai
mutu beton yang ditentukan sesuai gambar kerja dinyatakan
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium uji yang disetujui
Direksi lapangan.
c. Konstruksi beton dibuat sesuai dengan ukuran-ukuran, termasuk
besi penulangan dan sengkangannya, yang tertera dalam gambar-
gambar rencana pelaksanan dan detail struktur beton.Apabila
terdapat ukuran-ukuran pada gambar rencana arsitektural dan
gambar rencana struktur beton, pemborong diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi lapangan dan
meminta keputusannyan sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
d. Pemborong diwajibkan membuat rencana pengecoran, mulai dari
pondasi beton hingga seluruh pekerjaan beton selesai dengan diberi
catatan-catatan mengenai bagian yang dicor, tanggal, kode gugus
test slump test, jam pengecoran dll.
e. Untuk mencegah gangguan cuaca, dianjurkan agar disediakan
tenda-tenda/penutup plastik secukupnya sehingga jalanya pekerjaan
pengecoran tetap lancar.
f. Pada setiap sambungan pengecoran diharuskan menggunakan
“additive” (bahan-bahan) yang khusus untuk itu. Penggunaannya
harus memenuhi persyaratan.
g. Penggunaan “additive”untuk tujuan mempercepat pengeringan
beton. Dapat dilakukan tanpa mengurangi mutu dan kekuatan
beton.
h. Permukaan beton harus dilindungi dari pengeringan yang terlalu
cepat atau tidak merata, antara lain dengan dibungkus atau ditutup
dengan SCAKPAFT 310 (reintorced building paper).
i. Selama pelaksanaan pengecoran beton, Pemborong diharuskan
membuat kubus beton ukuran 15 x 15 x 15 cm, dibuat ditempat
pengecoran untuk diperiksa kelabotarium pemeriksaan beton.
j. Test kubus berpedoman kepada P.B.I, 1971, yaitu pasal-pasal 4.6
dan 4.7.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
k. Kekentalan campuran beton harus diperiksa dengan pengujian
slump dengan kerucut terpancung, ukuran diameter dibawah 20 cm,
diameter diatas 10 cm, dan tinggi 30 cm, kerucut diisi dengan
adukan beton dalam 3 lapis yang sama tebal, masing-masing
ditusuk-tusuk dengan besi baja 16 mm. Setelah muka bidang
atasnya merata, maka 30 detik kemudian kerucut ditarik keatas dan
penurunan puncak kerucut diukur terhadap tinggi semula. Untuk
bagian pondasi ditentukan penurunan maximum 10 cm, minimum
7,5 cm, untuk bagian lainnya penurunan maximum 9 cm, minimum
8 cm.
l. Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang yang lurus atau
dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum pada P.B.I. 1971
m. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
berlangsung.
n. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan P.B.I 1971.
o. Besi beton yang digunakan dengan mutu sesuai gambar kerja dan
diuji pada labotarium uji bahan yang ditunjuk sebelum pekerjaan
dimulai. Pengujian dilakukan atas semua ukuran dari setiap pabrik.
p. Substitusi pembersihan dapat dilakukan hanya atas persetujuan
Direksi lapangan.
q. Untuk seluruh plat beton atap, ditambahkan tulangan susut.
r. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton
(beton molen).
s. Takaran-takaran untuk semen, aggregat dan air harus disetujui
terlebih dahulu oleh pengawas ahli.
t. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti sudah
mengeras sebagian, tercampur dengan bahan-bahan asing atau
terlalu encer tidak boleh dipergunakan.
u. Melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahanan jarak-jarak.
v. Jarak antara tempat mengaduk dan mengecor supaya diambil sedikit
mungkin.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
w. Pengangkutan beton supaya dilakukan dengan hati-hati dan dijamin
kelancarannya, sehingga tidak berceceran dalam perjalanan dan
tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang besar antara beton.
x. Alat penggetar harus digunakan berdiri 90 derajat, hanya dalam
keadaan khusus diperkenankan menyentuh tulangan.Ujung
penggetar harus diangkat dari dalam adukan apabila adukan terlihat
mulai mengkilap disekitar ujung penggetar, atau kurang lebih
sebelum 30 detik.
y. Penghentian pengecoran hanya dilakukan pada tempat-tempat yang
disetujui Direksi lapangan didalam pola rencana pengecoran.
2. Bekisting
a. Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran
tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang maupun perubahan-
perubahan bentuk, ukuran, ketinggian serta posisi dari pada beton
yang dicetak/tercetak. Perencanaan pelaksanaan, serta
pembongkaran bekisting harus sesuai dengan cara-cara yang
disarankan dan kriteria didalam NI-2 Bab 5.1. dan Bab 5.8.
Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-
benar bersih sebelum penggunaannya.
b. Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah difleksi bahan-bahan bekisting.Bekisting beserta
sambungan-sambungannya harus rapat sehingga dapat mencegah
kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.
Lubang-lubang pembukaan sementara harus disediakan didalam
bekisting untuk memungkinkan pembersihan bekisting.
c. Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam
normalisasi dibawah ini :
- NI-2
- NI-3
d. Bekisting untuk beton cor ditempat biasa bahannya dapat dibuat dari
kayu jenis ‘meranti’ atau jenis lain yang setarap yang disetujui oleh
Ahli.
e. Bekisting untuk beton pracetak.
Bahan bekisting terbuat dari metal ‘Slip From’ ataupun bahan-
bahan lain yang disetujui oleh ahli.
f. Bekisting untuk beton exposed cor ditempat.
Untuk kolom : Plywood 18 mm dengan frame 5/10.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
Untuk balok : Plywood 12 mm untuk bagian dasar dan
10 mm untuk bagian samping-samping.
Untuk bidang luas/dinding : plywood
18 mm.
g. “Form Ties” untuk beton “Exposed” harus dari jenis yang mudah
dilepas, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah pada waktu
pengecoran dan penggrojogan dilaksanakan.
Pemborong harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Direksi
lapangan sebelum dapat menggunakan “Form Ties”
h. “Chamter Strips” dibuat dari jenis kayu yang baik dan dibentuk
menurut ukuran-ukuran yang terera pada gambar-gambar.
i. Bahan pelepas acuan (releasing agens)harus sepenuhnya digunakan
pada semua acuan untuk beton exposed. Bahan ini harus setarap
dengan “Calstrips” buatan Cement Alds Australia.
j. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemakaian bekisting beton
exposed :
1). Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus
cukup tebal dan terikat kuat.
2). Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah
bekisting.
3). Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
bekisting.
k. Bekisting harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga dalam menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan
minimum.
l. Bagian struktur beton vertical disangga dengan penturapan, bekisting
boleh disangga setelah 24 jam, dengan syarat bahwa betonnya telah
cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran tersebut.
m. Bagian struktur-struktur beton yang disangga dengan menumpu
tidak boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang
minimal untuk menyangga beratnya sendiri dan beban-beban
pelaksaanaan dan atau beban-beban bahan yang akan menimpa
bagian struktur bagian beton tersebut.
n. Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh
dibongkar sebelum berumur 7 (tujuh) hari, demikian juga
bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing)
beton tidak boleh dibongkar sebelum dianggap matang.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
3. Pekerjaan Kayu Kasar
d. Bagian ini meliputi pekerjaan dan pemasangan kayu untuk :
- Rangka penggantung Langit-langit.
- Rangka penggantung Ducting AC (bila perlu).
- Pekerjaan kayu lain yang tidak tampak
e. Mutu dan kelas kayu yang digunakan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang tertera dalam syarat dan ketentuan bahan pokok
kayu. Pada umumnya untuk pekerjaan ini digunakan kayu mutu B
kelas II.
f. Apabila dalam pelaksanaan konstruksi digunakan alat sambungan,
maka harus dipilih yang paling tepat dengan mutu baik, ex
produksi Dalam Negeri. Alat sambung dari logam yang dapat
berkarat. Atau terpengaruh oleh keadaan cuaca harus dilindungi
dengan menie besi.
5. Pekerjaan Kayu Halus
a. Bagian ini meliputi pekerjaan perlengkapan dan pemasangan
komponen kayu yang terbuka, termasuk :
- Kosen pintu kayu dan daun pintu kayu.
- Kosen jendela kayu dan daun jendela kayu.
- Kosen untuk pelubangan pentilasi.
- Pekerjaan kayu lain yang diexpose.
b. Mutu dan kelas kayu yang digunakan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang tertera dalam syarat dengan ketentuan bahan pokok
kayu.Pada umumnya untuk pekerjaan ini digunakan kayu mutu A
kelas II :
- Kayu yang dipakai harus lurus, dan penampang harus segi
empat yang sudutnya saling menyiku.
- Pembentukan profil harus disesuaikan dengan gambar kerja
dan tidak boleh mengurangi persyaratan yang tertera pada
NI-5.
- Bagian yang akan dicat permukaannya terdiri dari serat-serat
yang seragam.
- Semua pekerjaan kayu rapih harus sesuai dengan gambar
kerja.
- Semua permukaan kayu harus diserut halus dan rapih.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
- Daun pintu yang terdiri dari rangka kayu yang dilapis dengan
plywood 4 mm kedua sisinya memakai perekat kedap air dan
tidak menimbulkan bercak-bercak pada bidang plywood.
Jenis perekat yang dipakai adalah yang setarap dengan mutu
Herterin.
3. Pekerjaan Pasangan Batu belah/Batu karang
a. Bahan yang digunakan
- Batu belah/batu karang.
- Semen.
- Pasir.
- Air kerja.
b. Memenuhi seperti pada persyaratan bahan pokok.
- Kalau tidak ditentukan lain maka adukan spesi yang dipakai
1:5.
- Celah-celah yang besar antara batu dengan batu harus diisi
dengan batu kricak dan dicocok padat, kemudian diplester kasar
dikedua sisi.
- Tidak diperkenankan memecah batu belah dengan martil besar
disekitar bouplank.
4. Pekerjaan Pasangan Batu Bata/Bataco/Tela
a. Bahan yang digunakan :
- Batu bata.
- Semen.
- Pasir.
- Air kerja.
b. Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti yang
ditentukan dalam persyaratan bahan pokok.
c. Batu merah yang akan dipasang harus direndam air hingga menjadi
jenuh.
d. Perekat yang digunakan berupa adukan 1 pc : 2 ps untuk bagian
yang kedap air sedangkan untuk bagian lain menggunakan adukan
1 pc : 5 ps.
e. Jarak spesi maximum 1 cm.
- Tiap-tiap spesi harus dibuat selang seling dan rapi.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
5. Pekerjaan Beton Tumbuk/Rabat
a. Bahan yang dipakai :
- Semen
- Pasir beton
- Koral/batu pecah
- Air kerja
- Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti
yang ditentukan dalam persyaratan bahan pokok.
b. Apabila tidak ditentukan lain maka campuran yang dipakai adalah
1 pc : 3 ps : 5 koral/batu pecah.
c. Adukan beton tumbuk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu lembek ataupun terlalu pekat.
6. Plumbing
a. Syarat umum pemasangan dan bahan untuk jaringan plumbing
berpegang/berpedoman kepada pedoman plumbing 1974.
b. Untuk saluran air minum dan air buangan digunakan pipa baja
galvanize (G.I.P) produksi Dalam Negeri.
c. Ukuran yang tertulis dalam gambar Rencana dan Spesifikasi
Teknis adalah diameter dalam (“Inside Diameter”).
d. Penilaian baik atas pekerjaan jaringan plumbing ditentukan
berdasarkan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Direksi
lapangan.
e. Seluruh jaringan plumbing harus dibuat dan ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dari ruang dan pipa-pipa
yang menembus beton harus sudah terpasang pada waktu
pengecoran. Pembobokan untuk pemasangan pipa pada beton,
terutama beton exposed tidak diperbolehkan. Penempatan kran-
kran floor drain dan lain-lain, harus memperhatikan pola dari
pasangan finising dinding dan lantai sehingga terlihat serasi dan
rapi.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
7. Listrik
a. Semua pekerjaan Instalasi listrik harus dilaksanakan oleh
Perusahaan yang terdaftar sebagai Instalatir.
b. Standard dan referensi yang digunakan dalam pelaksanaan Instalasi
listrik disini mengikuti peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
1977 dan standard dari negara lain seperti VDE, BS, NEC,
DIN,NEMA.
c. Gambar-gambar Instalasi listrik menunjukan pekerjaan Instalasi
listrik yang akan dikerjakan dimana didalamnya digambarkan
besaran-besaran listrik, kedudukan alat-alat listrik dan spesifikasi
lainnya dibuat oleh Kontraktor. Untuk pekerjaan dalam garis besar
harus seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat dirubah untuk
disesuaikan dengan kondisi lapangan atau bangunan atas
persetujuan dari Direksi. Persetujuan tersebut diatur tidaklah
membebaskan pemborong dari kewajiban untuk memasang
instalasi dengan cara yang ahli, yang betul dan tepat fungsi dan
ukuran-ukurannya. Gambar-gambar Arsitektur, struktur, plumbing,
Drainage, Air Conditioning dan kontrak-kontrak lainnya haruslah
menjadi reverensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara
keseluruhan. Pemborong harus menyerahkan shop Drawing untuk
disetujui Konsultan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaannya dan
menyerahkan Built Drawing sebanyak rangkap 4 (empat) sesudah
pemasangan selesai.
d. Pelaksanaan pekerjaan Electrical harus selalu mengadakan
koordinasi dengan pelaksana-pelaksana pekerjaan lain seperti
pekerjaan sipil, pekerjaan finishing dan lain-lain.
e. Pemborong menyediakan semua Insert, sleeve dan lain-lain
peralatan tambahan yang dibutuhkan yang harus ditanam didalam
beton atau pekerjaan pemasangan lainnya ditempat yang perlu.
f. Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan untuk disetujui oleh Direksi. Daftar harus
dibuat dalam rangkap 2 (dua) disertai dengan brosure, katalog,
alamat manufacture dan keterangan-keterangan lain yang
diperlukan.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
8. Pekerjaan Kayu
1. Pekerjaan Kayu Kasar
1.1 Pekerjaan kayu kasar ini meliputi pengadaan dan pemasangan
rangka-rangka dipakai untuk pekerjaan kayu kasar ini adalah kayu
setempat plafon, rangka partisi, rangka atap, klos dan pekerjaan
kayu lain yang tidak disyaratkan secara khusus dalam persyaratan
ini.
1.2 Kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu kasar ini adalah kayu
setempat dengan kualitas baik, sejenis kamper (klas II).
1.3 Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk
bahan yang mempunyai ketebalan kurang dari 2,54 mm, dan
kurang dari 15 % untuk ketebalan 2,54 mm (1 inchi).
2. Pekerjaan Kayu Halus
2.1. Ini meliputi pengadaan dan pemasangan kuzen, lisplank, dan
pekerjaan kayu halus lainnya sesuai gambar.
2.2. Kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu setempat atau
kayu klas I.
2.3. Semua pekerjaan kayu halus yang akan mendapat “transparent
finish” harus dipilih berdasarkan warna dan serat yang sama.
2.4. Semua pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat
pekerjaan baik. Sambungan-sambungan kayu harus dikerjakan
rapih dan penuh keahlian Direksi pelaksana berhak menolak yang
tidak memenuhi syarat.
3. K a y u
Semua kayu harus dari jenis kayu yang disyahkan dan kualitas baik, kayu
harus kering tanpa mata kayu, sisi-sisi berkerut, lubang-lubang dan tanpa
cacat-cacat serius lain serta telah dikeringkan diudara selama minimal 3
bulan. Kadar kelembaban kayu yang digunakan untuk pekerjaan didalam
ruangan serta untuk sambungan harus kurang dari15 % dan kayu untuk
konstruksi harus kurang dari 20 %. Kadar kelembaban yang disyaratkan
tersebut adalah untuk bahan bila diserahkan dilapangan dan kadar
kelembaban tersebut harus dipelihara sampai bangunan selesai.
PEKERJAAN UMUM BANGUNAN
.
12. Pekerjaan Bekisting
1. Untuk bekisting beton dipakai kayu setempat klas III yang cukup
kering/plywood sesuai dengan finishing yang diminta menurut
bentuk dan garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana
dalam gambar.
2. Untuk papan bekisting dipakai kayu setempat sejenis
terentang/plywood.
3. Untuk balok kayu dipakai kayu setempat kualitas baik.
4. Bekisting ini harus cukup kuat / ditunjang untuk menahan
getaran-getaran vibrator dan kejutan gaya-gaya lain yang
mungkin diterimanya tanpa berubah bentuk.
5. Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan seijin Direksi.
6. Semua pekerjaan tersebut harus dicatat tanggal dari pengecoran,
dan pembuatan bekisting dari setiap bagian pekerjaan.
Semua pekerjaan tersebut harus sesuai dengan P.B.I. 1971.
E. PEKERJAAN KHUSUS PONDASI
SP 0005
1. Pasir Alas Pondasi
a. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh
lubang galian pondasi diperiksa olek Direksi Lapangan dan
dinyatakan telah sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera dalam
gambar-gambar yang ada.
b. Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
potongan-potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapisnya tidak
lebih tebal dari 20 cm, digilas dengan menggunakan alat pemadat,
sedemikian rupa sehingga bilamana alat penggilas berjalan diatas
lapisan tersebut dengan lambat tidak terdapat gerakan tegak yang
dapat dilihat pada urugan tersebut.
d. Lantai kerja dibuat dengan ukuran-ukuran yang tertera dalam
gambar untuk itu dengan menggunakan adukan 1 semen pc : 3
pasir : 5 kerikil atau lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan
urugan pasir.
2. Pondasi Beton Bertulang
a. Pelaksanan pekerjaan dan persyaratan pekerjaan pondasi beton
bertulang, poer dan sloof beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 8.1
tentang beton bertulang.
b. Pondasi beton bertulang, poer dan sloof beton dibuat dari beton
dan baja beton dengan kwalitas sesuai dengan yang ditentukan
pada gambar kerja.
Tulang-tulangan dan sengkang-sengkang sesuai dengan ukuran-
ukuran yang tertera dalam gambar untuk itu.
3. Pondasi Batu Belah / Batu Karang
a. Pelaksanan pekerjaan dan persyaratan pekerjaan pondasi batu kali,
harus mengikuti ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan
dalam pasal 8.5 tentang Pekerjaan Batu Belah dan Batu Karang.
b. Sebelum pemasangan dilaksanakan, kontraktor harus mempelajari
letak-letak dari saluran yang menembus pasangan serta stekl-stek
besi kolom yang harus disediakan agar pekerjaan bongkar pasang
tidak terjadi.
Pada saat pemasangan lobang pondasi tidak boleh tergenang air.
E. PEKERJAAN KHUSUS PONDASI
4. Pondasi Batu Tela
a. Pelaksanan dan persyaratan pekerjaan pondasi batu bata, harus
mengikuti ketentuan –ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan
dalam pasal 8.6 tentang Pekerjaan Pasangan Batu Bata,
b. Pada saat pemasangannyan, lobang pondasi tidak boleh tergenang
air.
c. Sebelum pemasangan dilaksanakan, kontraktor harus mempelajari
letak-letak dari saluran yang menembus pasangan serta stek-stek
besi kolom yang harus disediakan agar pekerjaan bongkar pasang
yang terjadi.
d. Kedudukan batu bata dalam pemasangan adalah berdiri pada sisi
memanjang (rollag), dengan lajur yang berselang-seling seperti
pemasangan batu bata pada umumnya.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
SP 0006
1. Dinding tela
a. Sebagian besar dinding dari batu Tela, dengan menggunakan aduk
campuran 1 semen Pc : 5 pasir.
b. Untuk semua dinding mulai dari permukaan sloof sampai setinggi
20 cm diatas permukaan lantai dalam ruangan dan semua dinding
disekeliling WC dan kamar mandi, mulai dari permukaan sloof
sampai setinggi 150 cm diatas permukaan lantai, digunakan aduk
rapat air, dengan aduk campuran 1 semen Pc : 2 pasir.
c. Batu Tela yang digunakan batu Tela ex. Lokal dengan kualitas
terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x
23 cm.
d. Sebelum digunakan batu Tela harus direndam dalam bak air atau
drum hingga jenuh.
e. Setelah Tela terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok
rapih dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
f. Pasangan dinding Tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok sedalam 1 cm serta
dibersihkan.
g. Pemasangan dinding Tela dilaksanakan bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
praktis.
Dinding Tela batu yang luasnya lebik besar dari 12 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 10 x 10 cm, sesuai dengan lebar Tela dengan tulangan
pokok ukuran 4,0 x 10 mm, beugel 0,8-20 cm.
h. Pembuatan lobang pada pasangan Tela untuk steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
i. Bagian pasangan Tela yang berhubungan dengan setiap bagian
permukaan beton (kolom, balok, lisplank dan lain-lain) harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 20 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang tertanam dalam pasangan Tela sekurang-
kurangnya 40 cm, kecuali ditentukan lain.
j. Batu Tela yang pecah hanya boleh dipakai untuk hubungan batu
dan ukurannya tidak boleh kurang dari ½ batu.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
SP 0006.1-2
k. Pemasangan Tela merah harus dilaksanakan dengan verband yang
baik.
Untuk profil-profil digunakan reng-reng atau bilah kayu
tahun/yang sekualitas yang lurus dan kuat.
Tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
l. Untuk kecepatan dan kelurusan tembok digunakan alat waterpass
serta benang.
m. Pembuatan perancah tidak boleh menembus tembok.
n. Setiap pasangan harus continue, dibasahi sampai keras.
2. Dinding Telaco/Batu Tela
a. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan
pada :
- Bab C (Telaco/batu tela).
- Bab C (Semen, pasir, air kerja)
b. Perekat yang digunakan :
- Semua dinding dari permukaan atas rollag sloof hingga
setinggi 20 cm diatas lantai.
- Semua dinding dari permukaan atas sloof/rollag sampai
setinggi 150 cm diatas permukaan lantai untuk kamar
mandi/WC.
c. Sebelum pemasangan batu tela direndam air hingga jenuh.
d. Dinding batu tela umumnya terdiri dari dinding ½ batu.
e. Semua dinding harus dipasang secara rata (waterpass) serta tegak
lurus lantai. Untuk ini digunakan profil-profil serta benang dan alat
waterpass.
f. Setiap jarak 3 s/d 4 m atau dinding seluas 12 m2 harus dipakai
penguat dari beton bertulang.
g. Setiap selesai pemasangan, maka pada sambungan pemasangan
harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan agar memudahkan
pekerjaan plesteran nantinya.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
3. Dinding Partisi Kayu Lapis
a. Kayu lapis yang digunakan dari kualitas baik.
Bila pada gambar kerja dikehendaki :
1) Partisi kayu lapis yang diexpose, maka hendaknya kayu lapis
yang dipakai memperlihatkan texture kayu yang baik.
2) Partisi kayu lapis yang dicat, maka texture kayu yang baik
bukan merupakan hal utama.
b. Rangka partisi.
1) Partisi dengan rangka kayu klas II yang betul-betul kering
produksi setempat, dimensi kayu 6/8 atau sesuai ketentuan
gambar.
2) Partisi dengan rangka alluminimum setaraf Alcan sesuai
ketentuan SII.
3) Partisi dengan rangka metal/besi sesuai ketentuan SII.
c. Rangka partisi disusun seemikian rupa sehingga luas bidang yang
terjadi maximum 1,44 m2, panjang maximum 1,2 m.
d. Partisi berdiri diatas plint dari bahan yang sama dengan rangka
partisi setinggi locis pintu, atau sesuai gambar.
e. Pertisi merupakan partisi kayu lapis bergambar dimana kedua sisi
dari rangka tertutup oleh kayu lapis.
f. Apabila ketinggian partisi tidak mencapai langit-langit celah antara
2 kayu lapis harus tertutup rapat.
g. Kayu lapis dipakukan pada rangka sedemikian rupa sehingga
permukaan kayu lapis tetap rata, dengan paku yang kepalanya talah
dipipihkan terlebih dahulu, jarak paku 20 cm.
h. Siar/nat diantara 2 modul kayu lapis harus tegak lurus dan rapi
dengan lebar siar maximum 0,5 cm serta dicat dengan warna lain,
kecuali ditentukan lain.
i. Pelaksanaan dan pemasangan partisi dilakukan sesudah pekerjaan
lantai, dinding segala penutupnya selesai dikerjakan.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
4. Pelapis Dinding Keramik
a. Keramik yang dipakai harus berkualitas baik.
b. Warna dan ukuran sesuai dengan gambar atau ditentukan
kemudian.
c. Pemasangan pada permukaan dinding, keramik langsung
dilekatkan dengan menggunakan perekat spesi 1 pc : 3 ps, atau
dengan perekat lem.
d. Siar-siar porselin diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai
warna keramik.
e. Bidang-bidang dinding keramik harus benar-benar rata, dan garis-
garis siar harus benar-benar lurus.
f. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang ahli yang berpengalaman
dalam pemasangan keramik.
5. Dinding Partisi Gipsum
a. Bahan dinding partisi adalah lembar papan gypsum dengan
ketebalan 9 mm- 12 mm. Atau dipersyaratkan lain.
b. Mutu papan gypsum harus berkualitas terbaik (klas I) yang
memenuhi standarisasi departemen perdagangan- perindustrian
atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.
c. Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk gambar kerja atau
persyaratan/ petunjuk dari produsen.
d. Dipasang pada rangka kayu, rangka aluminium atau rangka metal
profil C (cannal).
e. Pada finishing pekerjaan dapat dicat atau dilapisi wall paper.
f. Perlu persetujuan Direksi/pengawas pada waktu pemasukan
material.
6. Pelapis Dinding Porselin
a. Porselin yang dipakai harus berkualitas baik.
b. Warna putih dengan ukuran 11 x 11 cm2 kecuali dipersyaratkan
lain.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
c. Pemasangan : pada permukaan dinding, porselin langsung
dilekatkan dengan menggunakan perekat spesi 1 : 3, sehingga
mendapatkan ketebalan sesuai gambar.
Untuk sisi dalam bak mandi digunakan perekat lem setelah
permukaan dindingnya diplester/diaci dengan halus dan sudah diuji
kekedapannya (tidak bocor).
d. Siar-siar porselin disi dengan cairan semen yang berwarna sesuai
warna porselin.
e. Bidang-bidang dinding porselin harus benar-benar rata, dan garis-
garis siar harus benar-benar lurus.
f. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang ahli yang berpengalaman
dalam pemasangan porselin.
7. Kusen, Daun Pintu/Jendela Kayu
a. Bahan kayu yang dipakai seperti yang disyaratkan pada
persyaratan bahan kayu.
b. Sebelum kusen dipasang, agar diperhatikan dan diteliti kembali
letak-letak dan ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta
tipe-tipe jendela maupun pintu yang akan dipasang.
c. Kayu yang dipakai adalah kayu klas II, kecuali ditentukan lain.
d. Ukuran kusen adalah 6/12 (ukuran jadi), atau disesuaikan dengan
gambar.
e. Detail-detail kusen dan sambungan material lain harus disesuaikan
dengan tipe pintu yang akan terpasang kusen harus lurus dan siku.
f. Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis maupun
menie sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi.
g. Angker-angker dan dok kusen yang dipakai harus sesuai dan
memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam bab untuk pekerjaan
ini.
h. Pemborong harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-
bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku
bekas penyetelan penunjang ataupun penyiku.
i. Setelah dipasang perlu diberi bahan pelindung terhadap benturan.
j. Rangka daun pintu dari kayu jati ukuran disesuaikan dengan
gambar-gambar detail untuk rangka kayu yang mendatar diberi
lubang hawa.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
k. Teak plywood digunakan sebagai panil, untuk ditempelkan pada
rangka dengan menggunakan perekat kayu.
l. Untuk panil kaca diperhatikan detail-detail dan ukuran-ukuran dari
loot yang dipasang.
m. Pemasangan /penyetelan semua daun pintu dalam kusen harus baik
celah sponing merata sama ialah 2 mm dan lurus.
n. Tebal daun pintu yaitu rangka berikut lapisan bak plywood yang
terpasang ialah sesuai dengan gambar setelah diserut.
o. Khusus untuk pintu toilet pada bagian dalam, ditempelkan formica
pada rangka pintu yang telah dilapisi dengan triplek.
SP 0006.13-1
p. Bingkai daun pintu-pintu kaca, adalah kayu jati.
8. Kusen Aluminium
a. Bahan dari aluminium Extrusion Alloy A-6063 TS.
b. Anodizing analok dengan tebal 18 micron.
c. Proses fabrikasi dan assembling harus sesuai dengan produksi
system nickel aluminium Japan seperti tercatum pada gambar.
d. Penggunaan accessories harus memenuhi persyaratan-persyaratan
terhadap :
1) Kekuatan beban angin 100 kg/m2 dengan disertai
perhitungannya.
2) Ketahanan terhadap air untuk setiap jenis dengan disertai hasil
test.
3) Kebocoran terhadap udara untuk setiap jenis dengan disertai
hasil test.
4) Bahan lain yang dipakai :
- Sekrup-sekrup dari stainless steel.
- Weather strip dari vynil.
- Pengikat alat-alat gantung.
- Alluminium harus ditutup coulking dan sealand.
e. Kekuatan yang diizinkan :
Jenis : sliding window dan projected
out.
Lubang angin : 100 kg/m2.
Ketahanan terhadap kebocoran udara. : 15 m2/ Hr.m.
Tekanan terhadap kebocoran air : 15 kg/m2.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
9. Pekerjaan Plesteran
a. Plesteran tembok baru boleh dilakukan sesudah selesainya
pemasangan pipa-pipa saluran air dan pipa listrik.
b. Untuk tembok pasangan Tela yang akan diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu sampai jenuh.
Siar-siar dibersihkan, dikeruk masuk dalam 1 cm.
c. Plesteran yang digunakan :
- untuk tembok bagian dalam/luar pada umumnya dipakai
campuran 1 pc : 5 psr.
- Untuk tepi sudut campuran 1 pc : 4 psr.
- Untuk beton campuran 1 pc : 3 psr.
- Untuk pasangan TRASRAAM, termasuk beton pada toilet, wc,
urinoir dan kamar mandi campuran 1 pc : 2 psr. Setinggi 1,5
meter dari lantai.
d. Bagian beton yang akan diplester terlebih dahulu harus dikasarkan
dengan pahat sebelum diplester dibasahi dahulu dengan air semen
ancer.
e. Acian / penyelesaian plesteran, baru boleh dikerjakan setelah
plesteran cukup kering minimal selama 7 hari, sehingga cukup
waktu bagi adukan yang akan menyusut, untuk acian dipakai acian
semen / pc. Murni.
10. Pintu Metal
a. Bahan pintu terbuat dari metal. Digunakan untuk lobang pintu yang
lebar dan tinggi, ruang-ruang khusus seperti ruang panel, genset,
mesin, atau sesuai dengan kebutuhan yang tertera pada gambar
kerja.
b. Bahan metal dapat berupa lembar plat besi/baja, bilah-bilah
besi/baja, pipa besi, lembar plat alluminium, bilah-bilah aluminium
atau pipa aluminium.
c. Bentuk-bentuk pintu metal dapat berupa daun pintu, rolling door,
folding gate atau seperti yang tertera dalam gambar kerja atau
petunjuk pemberi tugas.
d. Persyaratan teknis pintu metal mengacu kepada gambar kerja atau
spesifikasi teknis yang dibuat oleh produsen.
F. PEKERJAAN KHUSUS DINDING
e. Bahan pintu metal harus mempunyai kualitas terbaik (klas I) dan
merupakan produk dalam negeri.
f. Finishing pintu metal untuk aluminium dapat dicat atau tanpa cat
dan untuk besi/baja harus dicat. Warna cat akan ditentukan
kemudian oleh Direksi. Pemasangan pintu metal harus lengkap
dengan semua accessories (kosen, kunci-kunci, roda dan alat bantu
lainnya).
g. Pemborong diharuskan menyampaikan spesifikasi teknis/brosur
dari produsen pada waktu penawaran.
h. Material yang akan dipasang harus disetuui oleh Direksi/pengawas
dan harus sesuai dengan penawaran yang diajukan.
PEKERJAAN KHUSUS LANGIT-LANGIT
1. Rangka langit-langit
a. Rangka plafon dibuat dari kayu klas II produksi setempat 5/10
untuk rangka tembok, dan kayu klas II untuk lainnya dengan
bentuk serta cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Seluruh rangka kayu diserut kasar tetapi rata dan lurus dengan
menggunakan mesin serut dan pada bagian bawahnya diserut halus
dan pemasangan dengan menggunakan sistim klos yang dibuat dari
reng ukuran 2x3 cm dan paku serta seluruh rangka digantungkan
dengan baik pada rangka kuda-kuda.
c. Pola pemasangan rangka langit-langit sesuai dengan gambar untuk
itu dan setelah rangka langit-langit terpasang, bidang permukaan
rangka harus rata, lurus, waterpas dan tidak ada bagian-bagian yang
bergelombang.
d. Seluruh permukaan kayu rangka langit-langit dicat dengan
menggunakan cat residu atau solinem ex dalam negeri.
e. Apabila bahan penutup langit-langit dipasang dengan diberi
naad/skoneng antara unit-unit bahan langit-langit, maka bagian
bawah rangka langit-langit yang nantinya terlihat terlebih dahulu
dirapikan dengan dempul atau diberi lapisan triplek yang dipasang
dengan baik dan sambungan-sambungan unit tripleknya rata dan
halus, sedemikian rupa sehingga setelah langit-langit terpasang,
naad terlihat rapi dan tidak ada celah-celah pada sambungan rangka
langit-langit.
f. Pada pertemuan dengan dinding, maka dipasangi profil kayu tebal
1,5 cm dengan sisi-sisi sesuai dengan gambar.
g. Rangka langit-langit juga dapat terbuat dari bahan aluminium atau
metal dengan profil C (canal) yang khusus digunakan untuk rangka
langit-langit.
h. Ukuran rangka aluminium atau profil C mengikuti spesifikasi
teknis bahan langit-langit yang akan dipakai dari produsen bahan
langit-langit tersebut.
i. Ketentuan teknis lebih lanjut harus mengikuti petunjuk-petunjuk
pada gambar kerja atau spesifikasi teknis dari produsen /pabrik.
PEKERJAAN KHUSUS LANGIT-LANGIT
2. Penutup langit-langit dengan Triplek/Multiplek/Plywood/Teakwood
a. Bahan penutup Langit-langit triplek, yang digunakan adalah triplek
tebal 6 mm atau ukuran lain sesuai gambar atau setaraf Ex. Dalam
negeri jenis dengan ukuran, bentuk dan pola pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu.
b. Mutu kayu lapis (Multiplek/Plywood/Teakwood) harus kualitas
terbaik menurut standarisasi Departemen Perdagangan/Departemen
Perindustrian.
3. Penutup langit-langit dengan gipsum
a. Bahan penutup langit-langit adalah lembaran papan gypsum
dengan ketebalan 9 mm-12 mm atau dipersyaratkan lain pada
gambar.
b. Mutu papan gypsum harus berkualitas terbaik (kelas 1) yang
memenuhi standarisasi departemen perdagangan-perindustrian
atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.
c. Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk pada gambar
kerja atau persyaratan/ petunjuk dari produsen.
d. Dapat dipasang pada rangka kayu, rangka aluminium atau profil
C (canal).
e. Perlu persetujuan Direksi/pengawas pada waktu pemasukan
materi.
4. Penutup langit-langit dengan akustik
a. Bahan penutup langit-langit adalah lembar papan akustik dengan
ketebalan 9 mm dan berukuran 60 x 120 atau 60 x 60 cm.
b. Mutu papan akustik harus berkualitas terbaik (kelas 1) yang
memenuhi standarisasi departemen perdagangan-perindustrian
atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.
c. Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk pada gambar
kerja atau persyaratan/ petunjuk dari produsen.
d. Dipasang pada rangka metal / aluminium.
e. Perlu persetujuan direksi / pengawas pada waktu pemasukan
materi.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
1. Washtafel
a. Washtafel yang digunakan adalah semutu merk KIA lengkap
dengan segala accessorisnya seperti tercantum dalam brosurnya,
warna putih, kecuali ditentukan lain.
b. Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat
lainnya.
c. Ketinggian dan konstruksi harus disesuaikan dengan gambar untuk
itu, serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
d. Ada daerah-daerah dimana washtafel dipasang lebih dari satu,
harus dibuat/disatukan dengan satu meja beton. Ukuran-ukuran
disesuaikan dengan gambar.
2. Urinoir
a. Urinoir berikut kelengkapannya yang digunakan adalah semutu
dengan type-type merk KIA dalam negeri, warna standar putih,
kecuali ditentukan lain.
b. Urinoir yang dipasang adalah urinoir yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat-cacat
lainnya.
c. Pemasangan urinoir pada tembok menggunakan baut ficher atau
ramset dengan baut kuningan atau stainless steeldengan ukuran
yang cukup untuk menahan beban seberat 15 kg tiap baut.
d. Setelah urinoir dipasang, letak dan ketinggian pemasangan harus
sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya
Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan urinal
ditutup dengan semen yang berwarna sama dengan urinal. Semua
noda-noda semen dan lain-lainnya dibersihkan dengan sempurna.
Sambungan instalasi pumblingnya harus baik, tidak ada kebocoran-
kebocoran air.
3. Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah
semutu merk KIA ex Dalam negeri, warna standar akan ditentukan
kemudian.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau
cacat lainnya dan disetujui oleh Direksi lapangan.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua atau jenis kayu
yang sederajat, tebal 3 cm dan telah dicelup dalam larutan
pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
d. Kloset jongkok yang dipasang adalah semutu merk KIA ex Dalam
negeri, warna standar akan ditentukan kemudian.
e. Kloset jongkok yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang rusak atau cacat dan telah disetujui
oleh Direksi.
f. Kloset jongkok dipasang pada lantai kamar mandi atau toilet yang
dinaikkan 10-20 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
4. Keran
a. Semua keran yang dipakai adalah semutu merk KIA ex Dalam
negeri atau setaraf dengan chormed finish
Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing sesuai
gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok
dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang
harus dipasang menempel pada dinding. Keran-keran yang
dipasang dihalaman harus mempunyai ulir untuk sambungan
selang.
Selang-selang untuk metal sink diruang saji dan dapur disambung
dengan pipa leher angsa (extension).
b. Stop keran yang dapat digunakan semutu merkKitazawa ex Jepang,
bahan kuningan dengan putiran berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
5. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk SANEI ex
Dalam negeri, metal verchroom, lubang diameter 2 inchi
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk
itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat
dan telah disetujui oleh Direksi lapangan.
d. Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan
bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
e. Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan
perekat beton kedap air.
f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
6. Jaringan Air Bersih
a. Jaringan air bersih dilengkapi dengan katup pengaman beserta bak
pengontrolnya untuk jaringan distribusi yang masuk kedalam
bangunan.
b. Jaringan pipa galvanize yang tertanam dalam tanah, dipasang pada
kedalaman minimum 60 cm untuk diameter 4 inchi dan yang lebih
besar, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk diameter 3 inchi
dan yang lebih kecil.
Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari
pasangan pondasi 1 pc : 3 pc : 5 kr pada setiap jarak 3 m dan pada
sambungan-sambungan dan pada belokan-belokan.
c. Jaringan utama pipa baja galvanize (G.I.P) tegak dipasang melalui
“shaft” yang disediakan, jaringan pembagi yang melalui dinding
harus tertanam pada /dalam lapisan plesteran.
d. Jaringan pipa baja galvanize (G.I.P) yang tegak lurus dan yang
tergantung dalam bangunan dipasang dengan klem-klem / angker
baut setiap jarak 2 m yang tertanam kuat pada bangunan.
7. Jaringan Air Kotor
a. Untuk saluran air kotor juga digunakan pipa PVC dengan
ketebalan 5 mm semutu merk “pralon atau benlon”, produksi
Dalam negeri. Pemilihan salah satu merk produksi adalah mengikat
untuk seluruh proyek.
b. Jaringan-jaringan harus dilengkapi dengan pipa hawa (vent) sesuai
gambar. Pipa hawa harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm dari
muka banjir alat sanitair tertinggi, dengan kemiringan 2 %.
Pipa hawa yang menembus atap harus dibuat tahan cuaca, ujung
atas terletak 15 cm diatas muka atap.
Untuk vent pipa dipakai PVC.
c. Sambungan-sambungan pipa PVC memakai system “Spigot” atau
system susuk dengan perekat solvent semen.
d. Sambungan-sambungan pipa tanah harus diberi penguat pondasi
pasangan bata (1 ps : 2 ps) sampai kuat yang menyelimuti
sekeliling pipa dan kemudian diselimuti pasir urug.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
e. Setip titik simpul T,Y dan X harus diberi lubang pembersih (clean
out) untuk memudahkan pemeliharaan.
f. Kemiringan jaringan pipa-pipa mendatar untuk air kotoran dan air
hujan adalah 1 – 2 %.
8. Bak Kontrol Untuk Air Hujan, Air Kotor dan Air Limbah
a. Bak-bak kontrol dibuat dengan bentuk, ukuran seperti gambar,
terbuat dari pasangan bata 1 ps : 2 ps atau beton menurut gambar,
dengan kedalaman sesuai kebutuhan, diplester kedap air, ditutup
dengan plat beton atau grill besi strip dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Permukaan bak kontrol adalah sama dengan permukaan rumput,
lantai atau bidang lainnya.
c. Grill besi terbuat dari besi strip 50,5 mm, disusun berjejer setiap 3
cm, diberi bingkai besi siku 50.50.5, ditengah diberi batang
pengikat untuk besi strip terbuat dari besi diameter ¼ inchi
secukupnya.
9. Sistem Gantungan
a. Seluruh jaringan air bersih baik horizontal dan vertical maupun
yang tergantung harus diklem ketembok atau sekeliling dengan
klem yang cukup kuat minimal berjarak 1 m.
b. Dalam system jaringan air kotor, seluruh jaringan tegak harus
diklem dengan kuat minimal sejarak 1 m, sama halnya dengan
yang datar, dimana jaringan datar harus diberi kemiringan 5-10 %.
c. Untuk talang air hujan sama dengan system jaringan air bersih.
d. Untuk pipa tanah septic tank tidak diperlukan penggantung.
10. Saluran Air Halaman
a. Bahan yang digunakan pasir, kerikil, semen, batu kali dan besi
beton grill. Bahan-bahan tersebut haruslah baik, tidak cacat atau
rusak dan telah disetujui oleh Direksi lapangan.
b. Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan dalam pekerjaan pasangan lainnya.
11. Saluran air halaman
Saluran air halaman terdiri dari 3 macam, yaitu saluran air halaman
terbuka, saluran air halaman terbuka dengan pasangan dan saluran air
halaman tertutup.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
a. Saluran air halaman terbuka
- Pekerjaan galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air
halaman.
- Bentuk penampang saluran trapesium.
- Ukuran, lebar, tinggi penampang saluran seperti yang tertera
pada gambar kerja.
- Sisi tegak atau sisi miring dikiri-kanan saluran ditanami
rerumputan untuk menghindari erosi.
- Kemiringan saluran agar memperhatikan arah aliran air dan
tempat pembuangan atau penampunganya atau mengikuti
petunjuk Direksi.
b. Saluran air halaman terbuka dengan pasangan
- Galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air halaman.
- Bentuk penampang saluran dapat berupa segi 4 atau trapesium,
atau seperti yang tertera pada gambar kerja.
- Pasangan yang digunakan dapat berupa pasangan batu kali,
pasangan batu bata, pasangan bataco atau dengan beton
bertulang.
- Pasangan ditempatkan pada 3 sisi saluran (sisi tegak kiri dan
kanan serta alas/dasar saluran).
- Bentuk, tebal dan ukuran pasangan mengikuti seperti yang
tertera pada gambar kerja.
- Kemiringan saluran agar memperhatikan arah aliran dan tempat
pembuangan atau mengikuti petunjuk Direksi.
c. Saluran air halaman tertutup
- Galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air halaman.
- Bentuk penampang saluran dapat berupa segi 4 atau trapesium
dengan penutup diatasnya atau bentuk-bentuk lainnya seperti
yang tertera pada gambar kerja.
- Saluran air halaman tertutup dibuat dengan pasangan batu bata,
batu kali, bataco atau beton bertulang dan dengan penutup
bagian atasnya dari beton bertulang, gril besi profil atau plat
besi baja yang dapat diangkat.
- Saluran air halaman tertutup ini juga dapat berupa gorong-
gorong.
- Kemiringan saluran agar diperhatikan arah aliran air dan tempat
pembuangan atau penampangnya atau mengikuti petunjuk
Direksi.
12. Pekerjaan Septic Tank dan Rembesan
a. Septic dibuat dari beton bertulang menurut gambar-gambar untuk
itu, beton yang harus dipakai adalah beton kedap air (1 pc : 1,5 ps :
2,5 kr) sesuai dengan spesifikasi untuk itu.
b. Bagian atas dari septic tank diberi penutup dari beton bertulang
menurut PBI 71, diperhitungkan beban atasnya 300 kg/m2. Diberi
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
tempat untuk pemeriksaan yang ditutup dengan beton plat yang
diberi pengangkat, dan diberi pipa hawa dari pipa besi diameter 2”.
c. Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan
gambar untuk itu dan menurut instruksi dari Direksi lapangan.
d. Setelah septic tank jadi, dipasang pipa limpahan tidak berlubang
sepanjang 2 m kemudian disambung dengan pipa rembesan dari
pipa tanah liat bakar sepanjang minimum 4 m dan bagian bawah
dari pipa rembesan diberi lapisan ijuk, pasir, batu kali belah/ batu
karang, satu sama lainnya sesuai gambar untuk itu.
13. Pekerjaan Sanitair
1. Pekerjaaan ini meliputi pelaksanaan pemasangan alat-alat sanitair
penyediaan bahan / alat-alat dan tenaga.
2. Barang yang dipakai :
Jenis barang type warna
Closet monoblock type warna
Closet jongkok type warna
Washtefal type warna
3. Semua material sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
4. Semua material harus dapat dipertanggung jawabkan dari segi
kualitas dan harus memenuhi ukuran standar dan mudah pasaran.
5. Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, terutama
penyambungan dengan saluran air bersih harus rapih dan
sempurna.
6. Ketinggian dan konstrruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
gambar.
7. Pada tiap WC harus dilengkapi pula dengan kran 1 buah (tidak
termasuk stop kran untuk mono block).
8. Untuk satu kelompok toilet harus dibuat satu buah septic tank,
penempatan sesuai gambar.
Ukuran dalam septic tank lebar dan panjang sesuai dengan gambar
dibuat dari pasangan batu bata ½ bata dan kedap air.
9. Untuk septic tank dilengkapi dengan sebuah sumur peresap ukuran
sesuai dengan gambar dibuat dari batu kali pecahan dan koral serta
dibungkus dengan ijuk.
H. PEKERJAAN KHUSUS SANITASI
14. Pekerjaan Saluran Air Bersih
1. Pemasangan pipa air bersih dan keran-keran pada semua keperluan
sanitair dilaksanakan untuk pipa air bersih yang diambil dari
saluran induk yang ada dengan pipa 01” sedang untuk saluran
pembagi dengan pipa ¾”.
2. Keran-keran air dipergunakan produksi dengan kualitas yang baik.
3. Penyambungan dan instalasi air dalam, sampai ke resevoir atau
saluran bersih yang ada lengkapdengan stop keran dan bak
meternya sesuai dengan gambar.
4. Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, sehingga tidak
mengalami kebocoran.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
1. Instalasi Kabel / Wiring
a. Semua kabel satu harus memenuhi persyaratan PUIL/VDE
Semua kabel / kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai
ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah dipilin
(stranded)
Instalasi ini tidak boleh memakai kawat dengan penampang lebih
kecil dari 2,5 mm2
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipasang adalah dari
type :
1) Untuk instalasi penerangan NYA/NYM
2) Untuk kabel distribusi dan penerangan taman NYA/NYM
Semua kabel harus ada didalam konduit, cable tray, cable trench,
cable rack dan diklem.
b. “Splice” / percabangan
Tidak diperkenankan adanya “splice” atau pun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada
outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible)
Sambungan pada kawat circuit cabang harus dibuat secara mekanis
dan harus teguh secara electris dengan cara-cara “solderless
connector”
Jenis kabel tekanan, jenis “compression atau soldered”
Dalam membuat “splice”, connector harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik, demikian sehingga konduktor
tersambung, insulasi robek, tidak ada kawat-kawat telanjang yang
kelihatan dan tidak bias lepas oleh getaran.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk “splice”, connection dan lain-lain
seperti karet, fiction, asbes, gelas, type sintetis, resin, spice case,
composition dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain tertentu itu harus
dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
Pemerintah dan atau manufacture.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
d. Penyambungan kabel
1) Semua penyambungan karet harus dilakukan dalam kotak-
kotak penyambungan yang khusus untuk itu
Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-
cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik.
2) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna
atau nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan
pengetesan tahan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan.
3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah
putih dengan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran-ukuran
yang sesuai.
4) Penyambungan kabel yang berisolasi karet atau PVC harus
diisolasi dengan pita karet atau PVC/protolen.
5) Penyambungan pada kabel yang berisolasi kertas harus
diisolasi khusus. Penyakat-penyekat khusus harus
dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
6) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus
diikuti, misalnya temperatur-temperatur pengecoran dari
semua lubang-lubang udara harus terbuka selama
pengecoran.
e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan
1) Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan
ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam
beton.
2) Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan
ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang
diatas papan kayu dan diletakkan diatas ceiling.
3) Untuk instalasi outlet lantai (floor outlet), saluran ditanam
didalam lantai dengan menggunakan saluran pipa conduit
atau kanal
Ukuran-ukuran lubang pada lantai untuk floor outlet
disesuaikan dengan produk pabrik yang ditawarkan oleh
pemborong.
4) Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan,
dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan taman
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
dipergunakan saluran pipa galvanize berdiameter 3”. Saluran
beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
5) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
conduit logam minimum berdimeter 5/8”
Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran keluar
harus menggunakan junction-box yang sesuai, dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip dalam junction-box. Junction yang dipakai ex. Dalam
negeri yang baik, dengan tutup blank-plate stainless steel,
albanyranch.
6) Ujung pipa yang masuk dalam panel harus dilengkapi
dengan socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel.
Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada
pada ketinggian muka lantai s/d 2 m harus dimasukan dalam
pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan setiap jarak
50 cm.
2. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak / Outlet
a. Sakelar-sakelar
1) Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan
ratting 5 A – 10 A, 250 V, sakelar pada uamumnya dipakai
inbouw atau disebutkan lain pada gambar.
2) Jika tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut
bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian
150 cm diatas lantai yang sudah selesai.
3) Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak
dan ring, setelannyan yang standar dan dilengkapi dengan
tutup persegi.
4) Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-
kotak yang berdekatan.
b. Stop Kontak.
1) Stop kontak harus dengan type yang memakai
earthingcontact dengan rating 10 A, 250 V AC.
2) Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V
harus diberi saluran ketahanan.
Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 150 cm dari atas lantai yang sudah
selesai.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
3) Stop kontak untuk keperluan rettering dipasang pada jarak
15 cm dari ceiling yang sudah selesai.
4) Floor outlet dipasang dibagian atas dari pada intersection
box dengan accessories yang sesuai.
3. Instalasi Fixtures Penerangan
a. Fixtures penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar.
Harus dibuat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik
dan pekerjaannya harus baik, tebal plat baja yang dipakai untuk
fixture minimum 0,8 mm.
Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture
yang akan dipasang.
b. Kawat-kawat untuk Fixture
1) Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kawat-kawat
untuk fixture harus ditutup asbestos dan tahan panas.
2) Tidak boleh ada kawat yang lebih kecil dari 1,5 m2. kawat-
kawat harus dilindungi dengan “tape” atau “tubing” disemua
tempat dimana mungkin ada abrasi.
3) Semua kawat harus disembunyikan dalam konstruksi
amature kecuali dimana diperlukan penggantung rantai atau
kalau pemasangan /perencanaan fixture menunjuk lain.
4) Tidak boleh ada sambungan kawat dalam suatu amature dan
penggantung, dan harus terus menerus mulai kotak sambung
ke terminal-terminal khusus pada amature-amature lampu.
5) Saluran-saluran kawat harus tidak tajam dan dilindungi
sehingga tidak merusak kawat.
4. Instalasi/Konstruksi Panel
a. Kabinet
1) Semua Kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal
minimum 1,5 mm, atau dibuat dari bahan lain seperti
polyster atau bakelite.
2) Kabinet untuk “panel board” mempunyai ukuran yang
proposional seperti dipersyaratkan untuk panel board. Yang
besarnya menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan
ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu banyak.
3) Frame/rangka panel harus digrounding.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
4) Pada kabinet harus ada cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel “panel board”serta tutupnya.
5) Kabinet dengan kawat-kawat “through feoder” harus diatur
sedemikian rupa sehingga ada saluran dengan lebar tidak
kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
6) Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk
satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci,
dengan master key.
b. Finishing
1) Semua kabinet harus dicat dengan warna abu-abu, kecuali
ditentukan lain.
2) Semua kabinet dan pintu-pintu untuk panel board listrik,
harus dibuat tahan karat dengan cara galvanized cadmium
plating atau “zinc chromate primer”.
3) Selain yang tersebut diatas, harus dilengkapi/dilapisi dengan
lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
a) Bagian dalam dari box dan pintu.
b) Bagian luar dari box yang digalvanizeer atau cadmium
plating tidak perlu dicat kalau seluruhnya terpendam,
kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan
cat bakar.
c. Pemasangan Panel
1) Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga peralatan dalam
panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari
macam/type panelnya.
2) Bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung, maka
pemborong harus menyediakannya, sekalipun tidak tertera
dalam gambar.
d. Panel Distribusi Utama
1) Panel distribusi utama harus seperti yang ditunjuk pada gambar,
kecuali ditentukan lain.
2) Seluruh assembly termasuk housing, bar-bar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki
sesuai dengan persyaratan.
3) Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat dari
plat baja (metalclad).
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
4) Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku,
yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada
waktu terjadi hubungan singkat.
5) Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas
dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup
louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan
suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/VDE
untuk peralatan yang tertutup.
6) Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran
dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan
pada satu papan panel yang berengsel tersembunyi.
e. Pull Box
1) Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
cukup dan dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board
pada bagian atas dari setiap switch board.
2) Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus terdiri dari
bagian-bagian yang bias dibuka lepas. Dasar dari pull box harus
terdiri dari papan asbestos atau bahan tahan api yang semutu, dan
kabel yang menuju “individual breaker” harus tegak lurus melalui
lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini. Penutup
atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bias
dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-
lubang untuk conduit kabel atau “bus duct” yang diperlukan.
f. Papan Nama
1) Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan
papan nama, pada pintu atau panel dekat pada pemutusan dan
dapat dilihat dengan mudah.
2) Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop
drawings.
g. Bus Bar
1) Bus bar disusun dengan / dan dipegang oleh isolator dengan baik
untuk system 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar.
2) Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap
tanah, dan sebuah bus pertahanan yang telanjang diklem dengan
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
kuat pada freme dan panel serta dilengkapi dengan klem untuk
pertahanan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar).
3) Gambar-gambar pelaksanaan (show drawings) harus menunjukkan
ukuran-ukuran dari bus-bus juga susunannya.
4) Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus
disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari.
h. Cadangan / Penyambungan Dikemudian Hari
1) Bila digambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan
pendukung dan lain sebagainya, untuk peralatan-peralatan yang
dipasang dikemudian hari, termasuk terminal.
2) Kemudian penyambungan dikemudian hari dapat berupa
equipment bus bar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
i. Alat-alat ukur
1) Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada
gambar.
2) Meter-meter adalah dari type “moving iron vane type” khusus
untuk panel, dengan skala sirkulair, flush atau semi flush, dalam
kotak tahan getaran, dengan ukuran 15 x 15 cm2 atau 10 x 10 cm2,
dengan skala linier dan ketelitian 1 %.
3) Posisi dari sakelar putar untuk voltmeter dan amperemeter harus
ditandai dengan jelas.
j. Transformator Arus
1) Trafo arus adalah dari type kering,dalam ruangan type jendela
dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3
dengan burder sesuai dengan standar-standar VDE.
2) Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya mekanis.
3) Pada waktu terjadinya hubungan singkat 100 KA, trafo arus untuk
amperemeter masih bias dipakai, asalkan ketelitiannya masih baik,
bila tidak baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
4) Semua sekering harus dipasang pada sisi sumber dari suatu
peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau disisi beban dari
peralatan yang lain, dan harus mempunyai kapasitas interupsi
200000 A.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
5) Bila sekering merupakan bagian dari semuia sakelar, maka harus
diatur sedemikian rupa sehingga sakelar tersebut tidak dapat
dimasukan bila sekering tidak pada tempatnya.
6) Harus ada indicator bila sekering putus.
Sekering harus dipasang pada pendukung yang sama pada
peralatan-peralatan yang dapat dicabut (draw out)
k. Sekering Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak
sekering yang ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi
pengenal yang jelas.
l. kawat-kawat Pengontrol
1) Kawat pengontrol dari panel-panel harus dipasang dipabrik /
bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
kerusakan mekanis.
2) Ukuran minimum adalah 1,5 mm2 dari type 600 V, PVC.
m. Merek Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik atau satu
merk. Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan
ditukar tempatnya pada freme panel.
n. Peralatan Pengaman Pemutus Daya
1) Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out
tanpa minyak dengan sekering pembatas arus, pemutus daya
dengan rumah tuangan (moulded case) dilengkapi dengan sekering
pembatas arus dan pemutus sekering.
2) Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai dengan
gambar, dengan sekering berkapasitas interupsi 100000 KA
minimum pemutus sekering harus dari type yang membuka dan
menutup dengan cepat.
o. Lampu-lampu
1) Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang
sesuai dengan persyaratan dan gambar.
2) Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan base type Edison
Screw, untuk lamp holder type Edison Screw cable netral tidak
boleh dihubungkan ke center control, kecuali dipersyaratkan lain,
lampu fluorescent haruslah dari jenis day light.
3) Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan
perbaikan factor daya haruslah dilengkapi dengan kapasitor.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
p. Fixtures Lampu
1) Lampu TL 40 W Reflector / tanpa Reflektor.
2) Housing + reflector dari plat 0,8 mm, dilengkapi dengan ballast +
kapasitor 0,3 mF, fitting.
Rugi daya : 11 W / lampu
TL 40 W, warna 33, 3200 lumen / lampu.
3) Lampu TL 20 W, reflector / tanpa reflector
Housing + reflector dari plat 0,8 mm, dilengkapi dengan ballast +
capasitor 0,3 mF, fitting
Rugi daya 5 W / lampu
TL 20 W, warna 33.
4) Lampu TL 4 x 20 W, dilengkapi dengan opal diffuser 4 mm dari
reflector dibagian dalam housing.
Perlengkapan lampu sama dengan yang sudah disebut diatas.
5) Dount light mounted
Housing blck laquared alluminium cilindder, black bayonet fitting
diaphragm dengan reflector
Lampu incandescent 100 W, atau multigroove , mini 40 / 100 W
(surface)
6) Down light recessed type 1
Housing aluminium cylinder, black poly carbonate dibagian dalam,
dilengkapi dengan reflector.
Lampu : indescent 100 W atau multigroove, mini 40/100 W
(variable depth).
7) Down light flush type 2.
Idem diatas.
Lampu : indescent 100 W atau multigroove, mini 40/100 W
(variable depth).
8) Down light flush type 3
Idem ditas, dengan acrylic diffuser.
Ring : black alluminium.
9) Spot light
Fitting & bracket dari injection moulded poly carbonate warna
hitam, double insulated.
Lampu : Glass comptalux 150 W.
10) Flood light
Housing high pressure die fast alluminium.
Lampu SON / T 250 W.
Perlengkapan lampu build in dalam housing.
Bearn Scread 2 x 27 (wide).
Kaca depan : kaca tahan pecah.
K. PEKERJAAN KHUSUS LISTRIK
11) Down light wall mounted
Bentuk housing persegi panjang dengan arah keatas dan kebawah,
dilengkapi dengan brackets yang sesuai.
Bahan metal dengan silver anodired.
Lampu indescent 2 x 100 W, dan bisa diatur kedudukan lampunya.
12) Bowl fixtures pole mounting
Bowl dari bahan gelas.
Bear build ini adalah bowl.
Lampu indescent 100 W (Argenta heavy duty).
Diameter bowl 300 mm.
Jumlah pole tiap pole 4 buah.
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Instalator harus mempunyai izin instalator dari PLN setempat.
2. Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar kerja dan
pemasangan harus mengikuti peraturan-peraturan instalasi listrik
yang berlaku.
3. Perlengkapan seperti fitting, stop kontak sakelar, union buls, kabel-
kabel isolator dan sebagainya harus berkualitas baik dan disetujui
Direksi.
4. Kabel untuk lampu-lampu dan stop kontak :
a. dipakai jenis : sesuai gambar.
5. Sakelar dan stop kontak ex lokal untuk lampu dipasang pada
ketinggian 125 cm dari lantai.
6. Lighting armature :
Armature ex lokal sesuai dengan kode dalam gambar dan semua
armature harus mendapat persetujuan Direksi.
7. Semua biaya pemeriksaan gambar instalasi dan lain-lain
ditanggung pemborong.
J. PEKERJAAN KHUSUS LANTAI
1. Lantai PC
a. Bahan dasar semen dan pasir yang digunakan seperti yang
dipersyaratkan pada bahan-bahan dasar bangunan.
Campuran yang digunakan 1 pc : 2 pc
b. Sebelum dicor pc diberi dahulu lapis alas dengan pasir urug setebal
+ 10 cm. Disiram air dan ditimbris dengan luas maximum bidang
pasir + 9 m2, dan dibatasi dengan pasangan batu rollag.
c. Apabila lapis pasir telah cukup padat, dilapisi kemudian dengan
adukan 1 pc : 2 pc setebal 3 cm.
d. Setelah berumur + 3 hari/betul-betul kering lalu kemudian diaci
dengan air semen. Selama proses pengeringan lantai tidak boleh
dimuati beban.
e. Pekerjaan lantai harus rata air.
f. Bilamana dikehendaki berpola, maka untuk menentukan lebar siar
digunakan profil kayu yang betul-betul lurus dengan ketebalan + 2
mm ataupun menggunakan tali dengan jenis sesuai dengan
petunjuk Direksi.
g. Bilamana terjadi keretakan yang bukan struktur, maka lantai
dilapisi dengan aci.
h. Bilamana terjadi keretakan structural maka lantai harus dibongkar.
2. Lantai Tegel PC
a. Ubin PC yang digunakan adalah jenis ubin PC kepala basah
dengan tebal minimum 2,5 cm tebal lapisan kepala minimum 0,3
cm, warna abu-abu, ukuran 30 x 30, kecuali dipersyaratkan lain.
b. Adukan yang digunakan sebagai perekat 1 pc : 5 ps.
c. Lapisan urug dibawah lantai setebal 10 cm disiram air kemudian
ditimbris/dipadatkan.
d. Pemasangan seluruh ubin harus rata air.
e. Aduk terisi padat serta lot, siku dan waterpassnya baik.
f. Tebal siar setebal 1 mm, setiap perpotongan siar membentuk 2
garis lurus yang saling tegak lurus.
g. 3 x 24 jam setelah pemasangan selesai, siar diisi dengan air semen
kental sesuai dengan warna ubin dan seluruh siar terisi padat.
J. PEKERJAAN KHUSUS LANTAI
h. Pada semua semen masih belum kering, lantai dibersihkan sampai
tidak ada noda semen pada lantai.
3. Ubin Keramik
a. Ubin keramik yang digunakan baik motif, warna maupun ukuran
disesuaikan dengan petunjuk gambar kerja atau ditentukan
kemudian dan atas persetujuan Direksi.
b. Pengiriman ubin kelokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label / merk
dagang yang jelas dan utuh.
c. Ubin keramik dipasang pada tempat-tempat sesuai pada gambar
kerja.
d. Ubin yang dipasang adalah ubin yang telah diseleksi dengan baik
sehingga warna, bentuk dan motif masing-masing ubin sama, tidak
ada bagian yang retak atau cacat lain yang telah mendapat
persetujuan dari Direksi lapangan.
e. Aduk sebagai perekat menggunakan 1 pc : 3 ps dengan tebal
minimum 20 mm.
f. Ubin keramik dipasang diatas lantai plester yang rata air.
g. Siar-siar harus rata dan sama selebar 1 mm atau ditentukan sesuai
petunjuk gambar kerja. Setiap perpotongan siar membentuk 2 garis
yang berpotongan saling tegak lurus.
h. Pemotongan ubin keramik hanya diperkenankan dengan
menggunakan mesin potong dan dihaluskan dengan batu gerinda.
i. Bidang ubin keramik harus rata air dengan aduk terisi padat tidak
boleh berongga.
j. 3 x 24 jam setelah pemasangan ubin selesai siar diisi dengan air
semen kental warna sesuai dengan warna keramik sampai siar terisi
penuh. Setelah itu dibersihkan sampai bekas semen dikeramik
hilang.
k. Untuk kamar mandi dan WC harus diperhatikan kemiringan lantai.
4. Lantai Beton Tumbuk
a. Untuk beban-beban yang berat tebal lantai beton 20 cm dengan
mutu beton K 175 dan U 24. tulangan digunakan adalah 09-20.
Untuk beban biasa digunakan tulangan praktis 06-20 cm tebal 8
cm. Adukan tang digunakan 1 PC : 2 ps : 4 kr.
J. PEKERJAAN KHUSUS LANTAI
b. Permukaan lantai beton dengan beban berat harus dilakukan
dengan sekali cor dan tidak diperkenankan adanya pekerjaan
finishing.
c. Untuk menghindarkan kemungkinan-kemungkinan ketidak rapihan
serta keretakan-keretakan, maka beton rabat harus dibuat dalam
bentuk unit-unit dengan ukuran tertentu
Unit-unit ini secara menyeluruh merupakan pola dari pada lantai.
Bentuk pola akan ditentukan dilapangan.
d. Beton tumbuk pada trotoir dan tempat-tempat parkir dipisahkan
dengan jalan aspal dengan kansteen beton dicetak ditempat, sesuai
dengan gambar detail.
e. Permukaan beton rabat sama tinggi dengan kansteen, dipisah
dengan alur 1 cm.
K. PEKERJAAN KHUSUS PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Kunci dan Pegangan Pintu
a. Untuk pintu-pintu panil dan pintu-pintu besi pada umumnya
digunakan kunci tanam silinder sejenis merek SCHALAGE ex
Australia type H medium duty atau sederajat. Kenob dipakal model
CENTURY DESIGN stainless steel. Demikian pula untuk
keperluan pintu-pintu WC dan pintu-pintu gudang dipakai type
yang sama atau yang sederajat.
b. Untuk panel-panel listrik, pintu staft dan lain-lain kunci yang
dipakai sederajat dengan merk yale.
c. Untuk daun jendela kaca dipakai hendle pengunci sejenis
WHITCO seri 22 hendle Ex Australia, warna Bronze.
d. Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada
rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm diatas lantai atau
sesuai petunjuk Direksi lapangan.
2. Engsel
Untuk pintu-pintu panilpada umumnya menggunakan engsel pintu sejenis
merk Arch. Ex Jepang, ukuran 4 x 3 warna Gold, dipasang sekurang-
kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Door Closer, Door Stopper, dan Door Holder
a. Untuk seluruh daun pintu ruangan WC bagian sebelah luar dan
kantor, menggunakan door closer sejenis/setaraf merk DOPMA TX
73 Ex jerman, warna sesuai dengan ketentuan Direksi lapangan.
Door closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat
pada batang kusen dan daun pintu, serta disetel sedemikian rupa
sehingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu.
b. Untuk seluruh pintu diberi Door stopper sejenis merk DOPMA
atau yang setarap.
Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup
FISHER.
Holder dipasang pada semua pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu
masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan
karet dan spring pen release.
4. Pekerjaan Alat Penggantung
1. Untuk kusen pintu dan jendela dipasang 3 buah angker pada tiap
tiangnya.
2. Untuk pintu-pintu kayu digunakan engsel jenis kualitas baik
Untuk jendela digunakan engsel jenis kualitas jenis baik.
K. PEKERJAAN KHUSUS PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
3. Untuk semua pintu-pintu, digunakan kunci tanam kualitas baik
lengkap dengan hendle, sesuai persetujuan Direksi.
4. Pemborong diwajibkan mengajukan contoh terlebih dahulu tiap-
tiap bahan yang akan digunakan dan mendapatkan persetujuan
Direksi.
5. Pemasangan harus rapih, hingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah.
6. Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada
rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
M. PEKERJAAN KHUSUS KACA DAN CERMIN
1. KACA
a. Seluruh kaca-kaca (kaca bening dan kaca es) yang digunakan
adalah kaca dalam negeri dengan kualitas yang baik, tebal 6 mm
untuk pintu masuk, 5 mm dan 3 mm untuk jendela-jendela dengan
ukuran luas kurang dari 0,5 m2.
b. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu digunakan
dempul khusus disepanjang sponing. Dipasang lis kayu sebagai
penjepit kaca.
c. Kaca yang boleh dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang
gompal atau retak dan telah mendapat persetujuan dari Direksi
lapangan.
d. Pemotong kaca harus disesuaikan dengan ukuran rangka, minimal
10 mm masuk kedalam alur kaca pada kusen.
e. Setelah kaca selesai terpasang, tidak diperkenankan memberi
tanda-tanda dengan menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
aci.
f. Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang
lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
2. CERMIN
a. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Tidak boleh berwarna belang-belang dan tanpa penyinaran
berbeda.
- Tidak berbunga-bunga/garis-garis yang mengganggu
penglihatan.
- Tidak boleh ada goresan.
b. Untuk cermin dipakai ukuran tebal 5 mm, pelindung belakang
cermin : cat water proof.
Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, terutama pemotongan
pinggiran cermin harus halus dan disesuaikan petujuk dalam
gambar.
c. Cermin ditempel didinding dengan dasar kayu lapis jenis MR yang
disekrup pada kios-kios di dinding, kemudian dilapis dengan
plastik busa tebal 1 cm.
Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku dan
atau sekrup kaca yang mempunyai dop verchrom.
d. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan
pembersih yang mengandung ammonia.
N. PEKERJAAN KHUSUS FINISHING
1. Cat Emulsi
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan / bagian-bagian lain yang ditentukan
didalam gambar.
b. Sebelum dinding diplamuur, plesteran sudah harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan pemborong harus meminta
persetujuan Direksi lapangan.
c. Pekerjaan plamuur dilakukan dengan pisau plamuur dari plat baja
tipis dan lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamuur terpasang dan percobaan warna sudah
disetujui Direksi lapangan, bidang dinding yang akan diplamuur
diamplas dengan amplas besi halus No.00, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat
dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 lapis acrylic emulsion
dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer
f. Untuk warna-warna yang sejenis, pemborong diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch
number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang-bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan
bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
h. Pemborong harus menyediakan 5 galon cat dari warna-warna yang
dipakai dan diserahkan pada waktu penyerahan pertama, sebagai
cadangan untuk perawatan oleh pemilik.
2. Menie Kayu
a. Yang termasuk pekerjaaan ini adalah pengecatan seluruh
permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit,
rangka-rangka atap pintu dan / bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
b. Menie yang digunakan adalah sejenis merk PATNA warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
persetujuan Direksi lapangan.
N. PEKERJAAN KHUSUS FINISHING
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu harus diamplas
dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu
halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan
1 lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna
dengan lapisan menie.
3. Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu panil
multiplex, kosen kamper dan pintu-pintu dihalaman belakang dan
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah yang sejenis SYNTETIC ENAMEL
warna ditentukan Direksi lapangan setelah melakukan percobaan
pengecetan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu semutu merk PATNA,
warna merah 1 lapis, kemudian diplamuur dengan plamuur kayu
semutu merk Danol plamuur sampai lubang-lubang / pori-pori
terisi sempurna.
d. Setelah 7 hari, bidang yang telah diplamuur dapat diamplas dengan
menggunakan amplas yang sesuai.
4. Finishing Teak Oil
a. Yang dimaksud dengan pekerjaaan ini adalah seluruh bidang-
bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama,
termasuk kosen, panil-panil, lis-lis, ralling kayu, pekerjaan interior
dan meubel, plint serta bagian-bagian lain yang ditentukan dalam
gambar.
b. Semua bagian kayu yang akan diteak oil/dipolitur harus telah
diserut rata, diamplas kemudian digosok dengan batu apung
sampai seluruh pori-pori kayu terisi dan setelah itu disirlak dan
amplas harus berulang-ulng sampai halus, baru kemudian dilapisi
dengan PINOTEX sejenis merk DANAPAINT dengan warna yang
ditentukan oleh Direksi.
Pekerjaan teak oil dioleskan dengan kwas halus sebanyak 2 lapis.
c. Sebelum pekerjaan teak oil dilaksanakan, pemborong harus
membuat contoh (sample) percobaan warna sampai mendapat
persetujuan dari Direksi lapangan.
d. Untuk bagian furniture yang tidak terlihat nyata dari luar,
sekurang-kurangnya harus diberi teak oil 2 lapis.
e. Dempulan-dempulan harus dicampur dengan pewarna yang sama
dengan warna polituran.
N. PEKERJAAN KHUSUS FINISHING
5. Menie Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bidang
besi yang akan dicat besi, talang-talang seng kecuali pintu-pintu
besi dan pagar-pagar besi / bagian-bagian lain yang ditentukan
didalam gambar.
b. Menie yang digunakan adalah manie besi sejenis merk Q.D
REDLEAD PRIMER Danapaint.
c. Semua besi hanya boleh dimenei ditapak proyek dan mendapat
persetujuan dari Direksi lapangan.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, permukaan besi diamplas
dengan amplas besi, sehingga merupakan permukaan berwarna
putih yang bebas dari karat, besi yang mengelupas, lemak, minyak
dan bahan-bahan kotor lainnya.
e. Pekerjaan menie besi dilakukan dengan menggunakan semprot,
dilakukan 1 lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi tertutup
sempurna dengan lapisan manie.
6. Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-
bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi dan pekerjaan
besi lain yang ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah yang sejenis dengan syntetic ENAMEL
DANAPAINT Super gloss.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai
diamplas halus dan bebas debu, oli dan bahan-bahan lain yang
dapat merusak cat.
d. Sebagai dasar lapisan dasar anti karat dipakai sejenis Zinc Chromat
primer, dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-
ujung yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis zinc chromat
primer setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesuadah 8 jam, maka bahan sejenis DANAQUICK
UNDER COAT diulas 1 lapis. Setelah 16 jam mengering baru
lapisan akhirnya dioleskan bahan sejenis Danalux Enamel 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
compressor (duco) sekurang-kurangnya 3 kali.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap,
tidak ada gelembung-gelembung udara dan dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
N. PEKERJAAN KHUSUS FINISHING
B. Pekerjaan Cat dan Plitur
1. Cat Tembok
Untuk semua dinding, kolom, plafon, lisplank beton dicat tembok warna
ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan berlangsung.
Semua bidang plesteran yang akan dicat, sebelum dicat tembok harus
diplamuur dengan merk yang sama atau minimal sekualitas supaya
benar-benar rata, lurus dan halus.
Pelaksanaan harus baik, merata dan sedapat mungkin menggunakan
roller.
2. Cat Kayu (cat minyak untuk kayu)
Pekerjan kayu yang akan dicat harus digosok, dihaluskan terlebih dahulu,
kemudian dipulas dengan menie kayu sebagai penutup pori-pori
kayu.
Setelah menie kayu digosok dengan amplas, dibersihkan kemudian
diplamuur dan digosok hingga rata kemudian baru dipulas dengan
cat hingga warnanya merata.
3. Cat Besi (cat minyak untuk bidang-bidang besi)
Untuk semua bidang-bidang besi terbuka dicat besi mengikuti
gambar.
Untuk besi jarus dipakai cat dasar metal primer.
4. Politur
Pekerjaan kayu yang akan dipolitur / teak oil mengikuti gambar.
Bidang-bidang kayu yang akan dipolitur digosok dan dibersihkan
kemudian dipolitur/teak oil dengan warna yang akan ditentukan
kemudian.
Pelaksanaan polituran / teak oil ini harus benar-benar baik, rapih, rata,
poro-pori kayu harus ditutup.
N. PEKERJAAN KHUSUS FINISHING
5. Bahan Cat
Cat kayu dan tembok yang dipergunakan harus berkualitas baik
setaraf dan waktu tiba ditempat pekerjaan harus masih dalam
aslinya.
Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan, yang sudah membatu, dan sesudah diaduk
dengan baik harus menjadi homogen, serta dapat disaputkan
dengan mudah.
Warna dan cat adalah warna aslinya dari kaleng dan tidak boleh
ada campuran dari bermacam-macam warna dari tua atau lebih.
Cat yang sudah disetujui merk dan warnanya supaya diberitahukan
kepada pemberi tugas untuk memudahkan pemeliharaannya
dikemudian hari.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2022 | Peningkatan Jalan Amsira (3,34 Km) Dak Penugasan | Kab. Sarmi | Rp 14,554,384,000 |
| 15 June 2022 | Peningkatan Jalan Pertigaan Perusahaan (Bbu) - Karfasia - Muara Maseb (7 Km) Otsus | Kab. Sarmi | Rp 11,000,000,000 |
| 14 April 2025 | Pembangunan Gedung Rri Jayapura Pasca Gempa | Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia | Rp 10,493,580,000 |
| 1 April 2024 | Penanganan Rekonstruksi Ruas Jalan Sp 1 (Aspal Hrs 1,435 Km) | Kab. Sarmi | Rp 9,530,000,000 |
| 23 July 2024 | Pengendalian Banjir Pengendalian Banjir Sungai Anafre | Provinsi Papua | Rp 9,528,142,000 |
| 8 June 2023 | Penanganan Jalan Long Segmen Jalan Ebram - Bora Bora (2,00 Km) | Kab. Sarmi | Rp 9,322,923,800 |
| 20 August 2025 | Peningkatan Jalan Taja Omon | Provinsi Papua | Rp 9,000,000,000 |
| 6 June 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Trans Woor-Bewan ( Otsus Blockgrand ) | Kab. Keerom | Rp 7,297,487,000 |
| 27 February 2024 | Long Segment Jalan Lingkar Kepulauan Ambai | Kab. Kepulauan Yapen | Rp 6,900,936,000 |
| 16 April 2023 | Rehabilitasi Berat Gedung Asrama Yogyakarta | Kab. Kepulauan Yapen | Rp 6,645,692,500 |