Konstruksi Fisik Pembangunan/Renovasi Gedung Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037796000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,407,408,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,406,006,000
Winner (Pemenang): CV Putra Adiwipi
NPWP: 955107479952000
RUP Code: 57962063
Work Location: Jln. Sumatera No. 01 Serui Provinsi Papua - Kepulauan Yapen (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
0669258121952000Rp 6,887,585,5801. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKA Ahli Muda Manajemen Proyek An. ISMAIL jabatan dalam pekerjaan sebagai Site Manager pada saat Pembuktian Kualifikasi 2. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKK Ahli Muda Bangunan Gedung An. JUNAIDI ABDULOH, S.T., M.T. jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas Lapangan pada saat Pembuktian Kualifikasi
CV Kotekaku
09*1**8****53**0Rp 7,035,705,7001. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKA Ahli Muda Manajemen Proyek An. RIAN HIDAYAT jabatan dalam pekerjaan sebagai Site Manager pada saat Pembuktian Kualifikasi 2. Tidak dapat memperlihatkan/membuktikan keaslian SKK Ahli Muda Bangunan Gedung An. ENDANG SUPRIYATNA, S.T., M.T. jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas Lapangan pada saat Pembuktian Kualifikasi
0955107479952000Rp 7,035,719,731-
PT Sehat Murni Papua
03*0**2****53**0Rp 7,257,885,880-
0016396806804000--
0940983539952000Rp 6,444,724,9761. Surat perjanjian sewa menyewa Nomor : 001/SPSA-DT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 1 unit Mobil Pick Up antara sdr. Amir dengan CV. Bina Cipta Papua adalah tidak benar, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik peralatan dan Kwitansi Pembelian 1 unit mobil pick up merk Suzuki GC 415 (4x2) M/T No. Pol. PA 8135 AI tahun pembuatan 2017 tertanggal 10 Maret 2025 adalah fiktif. 2. Surat Perjanjian sewa menyewa Nomor : 003/SPSA-DT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 1 unit Dum Truck merk Mitsubishi No. Pol. PA 8825 AI antara sdr. Adrianus Koa dengan CV. Bina Cipta Papua adalah tidak benar, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik peralatan.
0861971380952000Rp 6,692,494,7071. Kwitansi Pembelian Nomor : 07/TP-PSA/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 berupa 250 set Scafolding Steger Bekas 90 cm senilai Rp. 100.000.000 dari sdr. Sumantri, S.T. kepada CV. Timur Permai adalah tidak benar (fiktif) di buktikan dengan telah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik An. sdr. Sumantri, S.T., dengan surat klarifikasi Nomor : 022/PTPSA-PA/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
0316793587222000--
0026584268952000--
0940508039323000--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0030606875112000--
CV Muzzammil Perkasa
02*5**2****52**0--
0030101117952000--
CV Papua Bangun Nusantara
01*9**7****52**0--
0959839622956000--
0939639134101000--
0022772560952000--
0032351421301000--
0825477888952000--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
CV Saruran Abadi
00*0**3****52**0--
0929122752955000--
0868935263952000--
0027487388009000--
0316634195941000--
CV Borneo Cipta Perdana
02*7**8****23**0--
0942226978941000--
0312156987113000--
0902309574101000--
CV Tunas Jaya Papua
07*9**8****52**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0913668737941000--
0705754059956000--
CV Tripilar Construction
01*9**6****52**0--
CV Inti Karsa Nusantara
02*1**2****21**0--
0030296222922000--
0413300641402000--
0753886001952000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
CV Rajawali Karya Konstruksi
05*0**4****52**0--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
             RANCANGAN KERJA DAN SYARAT – SYARAT                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
               SPESIFIKASI        TEKNIS                           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        PEKERJAAN                                  
                                                                   
             PEMBANGUNAN     GEDUNG   KANTOR                       
                KEJAKSAAN   NEGERI   SERUI                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                 TAHUN   ANGGARAN    2025                          
                                                                   
                                                                   
                   KEJAKSAAN   NEGERI                              
                          SERUI                                    
              A. PEKERJAAN   PERSIAPAN                             
                                               SP 0001             
                                                                   
  1.   Lingkup Pekerjaan Persiapan                                 
                                                                   
                                                                   
       1.   Letak titik duga pokok (titik nol) akan akan ditentukan oleh
            Direksi Lapangan bersama –sama pemborong.              
                                                                   
       2.   Titik ini harus ditetapkan permanen dan dibuat dari tugu beton
            bertulang, berpenampang 20 x 20 Cm, tertancap kuat kedalam
            tanah sedalam 1 meter sehingga tidak dapat berubah / berpindah
            tempat. Tugu beton tersebut diberi tanda jelas serta terletak di
            lokasi yang tidak akan tergusur bangunan.              
                                                                   
       3.   Ukuran selanjutnya, tugu tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
            ukuran dan kedalaman.                                  
                                                                   
       4.   Penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong di lapangan
            dengan alat ukur optik yang sudah ditera kebenaranya dan harus
            selalu berpedoman kepada titik duga pokok (titik nol)  
                                                                   
       5.   Ketidak cocokan yang mungkin ada diantara gambar dan   
            kenyataan harus segera dilaporkan pada Direksi.        
                                                                   
       6.    Pengukuran sudut – sudut 90 derajat atau bukan, hanya boleh
            dilakukan dengan alat ukur optik.                      
                                                                   
       7.   Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras
            hanya diperkenankan untuk bagian – bagian ruang kecil saja.
       8.   Patok bouwplank dan papannya boleh menggunakan kayu lokal,
            tebal minimum 2,5 cm, lebar 20 cm, sisi atasnya harus diketam
            halus dan rata.                                        
                                                                   
       9.   Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila    
            dikehendakinya harus dibicarakan dahulu dan disetujui Direksi.
                                                                   
       10.  Papan bouwplank dipasang disekeliling luar bangunan dengan
            jarak 200 cm dari tepi luar bangunan                   
                                                                   
       11.  Pemasangan bouwplank harus kokoh, kuat dan tidak berobah
            oleh cuaca serta harus rata air. Permukaan harus diukur dengan
            alat water pass.                                       
                                                                   
       12.  Setelah selesai pemasangan bouwplank harus dilaporkan Direksi
            untuk diperiksa sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan.
                                                                   
       13.  Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan membuat
            sumur lengkap dengan pompa dilokasi proyek atau mengambil
            dari luar, air harus bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
            bahan lainnya yang dapat merusak struktur bangunan.    
              A. PEKERJAAN   PERSIAPAN                             
                                                                   
                                                                   
       14. Reservoir / bak air untuk kerja berukuran minimum 4 (empat) m3
           dan harus selalu terisi penuh.                          
                                                                   
       15. Listrik untuk keperluan kerja harus disediakan pemborong dan
           diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
           pembangunan dengan daya sekurang-kurangnya 6 KVA.       
           Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya 
           diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
           Direksi lapangan                                        
                                                                   
       16. Sebelum proyek dimulai, terlebih dahulu pemborong harus 
           membuat pagar pengaman sekeliling proyek, dengan batas-batas
           menurut petunjuk yang diberikan oleh Direksi Pelaksana. Kalau
           tidak ditentukan lain pagar harus dibat dari kayu dolken dengan
           penutup seng setinggi 180 cm dengan konstruksi yang cukup kuat
           dan menjamin keamanan.                                  
                                                                   
       17. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara dengan
           kontruksi rangka kayu, dinding multiplek/Triplex tebal 6 mm dicat,
           penutup atap asbes gelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi
           pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan.  
                                                                   
           Letak Kantor Direksi Lapangan harus cukup dekat dengan kantor
           Pemborong tetapi terpisah dengan tegas.                 
           Luas kantor : 4 x 9 m2, terbagi atas ruangan rapat : 4 x 6 m2
           Ruang Pengawas Harian : 4 x 3 m2, dengan perlengkapan-  
           perlengkapan :                                          
           1 (satu) meja rapat ukuran 1.20 x 1.80 m2, denga 6 kursi lipat
                                                                   
           1 (satu) meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 m2, dengan dua kursi lipat.
                                                                   
           1 (satu) meja gambar ukuran A-1,dari kayu, dapat dilipat.
                                                                   
           1 (satu) A.C window unit ukuran 1 PK untuk Ruangan Rapat.
                                                                   
           1 (satu) lemari ukuran 1.50 x 2.00 x 0.50 m3, dapat dikunci.
                                                                   
           1 (satu) whiteboard ukuran 1.20 x 2.40 m2               
                                                                   
           Kecuali ditentukan lain oleh Direksi.                   
                                                                   
       18. Ukuran luas kantor pemborong, los kerja serta tempat penyimpanan
           bahan, diserahkan pada pemborong dengan tidak mengabaikan
           keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran.           
                                                                   
       19. Khusus untuk penempatan bahan-bahan seperti : pasir, krikil, harus
           dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup
           rapat sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.     
              A. PEKERJAAN   PERSIAPAN                             
                                                                   
                                                                   
       20. Pemborong harus membuat gudang tempat penyimpanan peralatan
           dan material yang harus bebas dari hujan.               
                                                                   
       21. Pemborong harus membuat drainage sementara selama pelaksanaan
           pekerjaan berlangsung, baik untuk pengeringan air hujan maupun
           untuk pengeringan air tanah, sehingga dapat menjamin    
           terhindarnya proyek dari kemungkinan genangan air yang  
           mengganggu kelancaran pekerjaan maupun lingkungan sekitar
           daerah kerja.                                           
                                                                   
       22. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-
           barang milik Pemborong sendiri maupun milik pemberi tugas.
           Pemborong harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama
           24 jam setiap hari.                                     
                                                                   
                                                                   
  2.   Pekerjaan persiapan                                         
                                                                   
       1.    Pengukuran                                            
                                                                   
            1.1. Ukuran titik duga-patok (titik nol) akan ditentukan oleh
                Direksi bersama-sama pemborong. Selanjutnya titik ini
                harus ditetapkan permanen dengan tugu beton sedemikian
                sehingga tidak bias berubah-ubah dan digerak-gerakkan,
                diberi tanda jelas. Tugu tersebut harus menjadi dasar bagi
                setiap ukuran dan kedalaman.                       
            1.2. Penentuan titik lainnya ditentukan oleh pemborong di
                lapangan dengan alat teropong, waterpass yang baik dan
                sudah ditera kebenarannya terlebih dahulu.         
            1.3. Ketidak cocokan yang mungkin ada antara gambar dan
                kenyataan harus dilaporkan kepada direksi.         
                                                                   
       2.    Pengukuran sudut siku                                 
            2.1. Pengukuran sudut siku-siku dilakukan dengan alat  
                teropong waterpass theodolit, prisma penyiku atau  
                penyiku lainnya                                    
                                                                   
            2.2. Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga
                phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian 
                ruangan kecil saja.                                
                                                                   
       3.   Papan Bangunan (Bouwplank)                             
                                                                   
            3.1 Papan bangunan harus dipasang pada petak-petak kayu
                yang nyata kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak
                biasa bergerak-gerak atau berubah-ubah             
            .                                                      
            3.2 Lebar papan babgunan sekurang-kurangnya 20 cm tebal
                sekurang-kurangnya 2,5 cm                          
              A. PEKERJAAN   PERSIAPAN                             
                                                                   
                                                                   
            3.3 Tinggi papan bangunan sama dengan titik nol atau apabila
                dikehendaki lain harus dibicarakan dahulu dan disetujui
                oleh Direksi.                                      
                                                                   
            3.4 Setelah selesai pemasangan papan bangunan wajib    
                dilaporkan kepada Direksi untuk pemeriksaan, sebelum
                pekerjaan selanjutnya dilakukan.                   
                B. PEKERJA  AN TANAH           S P 0 0 0 2         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  1.   Pengupasan tanah (stripping) Dan Penyebarannya Kembali      
                                                                   
                                                                   
       1.1. Sebelum penggalian untuk grading dimulai harus dilakukan
           pengupasan tanah permukaan setebal 20 cm.               
           Hasil kupasan ini apabila dianggap cukup baik untuk lapisan harus
           ditimbun ditempat-tempat penimbunan yang ditentukan oleh
           Direksi lapangan, untuk ditimbunkan kembali pada daerah rencana
           pertanaman.                                             
           Apabila Direksi lapangan menilai bahwa lapisan tanah tersebut
           tidak memenuhi syarat untuk lapisan humus, maka harus   
           dikeluarkan dari lapangan .                             
                                                                   
        1.2. Setelah pekerjaan grading selesai seluruhnya dan bentuk permukaan
           tanah telah menyerupai rencana, maka tanah permukaan hasil
           pengupasan disebar dan diratakan pada keseluruhan permukaan
           tanah yang digarap sebagai lapisan terakhir, kecuali pada bagian-
           bagian yang akan dibangun jalan dan bangunan.           
                                                                   
                                                                   
  2.   Penggalian Tanah untuk Site Grading                         
                                                                   
       2.1. Penggalian dilakukan pada bagian-bagian yang lebih tinggi dari
           tanah direncanakan.                                     
           Hasil-hasil galian diangkut ke tempat-tempat dimana pengurugan.
                                                                   
       2.2. Urutan kerja penggalian harus diukur demikian rupa sehingga tidak
           menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak ataupun      
           menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24
           jam                                                     
                                                                   
                                                                   
  3.   Pengupasan Tanah Untuk Site grading                         
                                                                   
       3.1. Tanah yang akan diurug dan tanah urugnya harus bebas dari semua
           bahan–bahan yang dapat merusak atau dapat mempengaruhi  
           kemantapan urugan yang akan dilaksanakan.               
                                                                   
       3.2. Pengurugan tanah untuk halaman yang akan dibangun jalan / plaza/
           bangunan tidak perlu dipadatkan dengan mesin ,cukup ditimbras
           saja                                                    
                                                                   
       3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis tidak lebih
           dari 20 cm dan langsung dipadatkan.                     
           Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari direksi
           lapangan yang mengatakan bahwa lapisan dibawahnya telah 
           memenuhi syarat kepadatan yang disyaratkan              
                B. PEKERJA  AN TANAH                               
                                                                   
                                                                   
       3.4. Kepadatan yang disyaratkan untuk konstruksi tanah urugan adalah :
                                                                   
           3.4.1. Lapisan tanah lebih dari 30 cm dibawah permukaan 
                subgrade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering)
                maksimum                                           
           3.4.2. Lapisan tanah kurang dari 30 cm dibawah permukaan
                subgrade, harus mencapai 100% dari kepadatan (kering)
                maksimum                                           
           3.4.3. Tanah dasar tanpa kohesi harus mencapai 100% dari
                kepadatan (kering) maksimum                        
           3.4.4. Tanah dasar berkohesi dengan index plastis kurang dari 25,
                harus mencapai 100% dari kepadatan (kering) maksimum
                                                                   
       3.5. Selama pekerjaan pemadatan berlangsung , kadar air harus dijaga
           agar tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.       
                                                                   
                                                                   
  4.   Penggalian Tanah Untuk Pondasi                              
                                                                   
       a.  Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan
           pengupasan tanah permukaan setebal 20 cm.               
                                                                   
       b.  Penggalian harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja
           pondasi, penampang lereng galian kiri kanan dimiringkan 10
           derajat kearah luar pondasi.                            
                                                                   
       c.  Dasar galian harus mencapai tanah keras, apabila ternyata tidak
           sesuai dengan rencana gambar pondasi, maka pemborong    
           diharuskan melapor kepada Direksi Lapangan dan dimintakan
           keputusannya.                                           
       d.  Jika pada galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan
           bagian-bagiantanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini
           harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi
           dengan pasir urug lapis demi lapis dan apabila dimungkinkan
           disiram dengan air tiap lapis sampai jenuh, sehingga mencapai
           permukaan yang diinginkan.                              
                                                                   
                                                                   
  5.   Pengurugan dan Pemadatan Tanah Untuk Pondasi                
                                                                   
       a.  Pengurugan tanah pondasi dilakukan berdasarkan petunjuk 
           Direksi, dimana macam pekerjaannya tergantung pada bentuk
           pondasi bangunan.                                       
                                                                   
       b.  Sebelum dipasang pondasi, galian pondasi dibatasi dengan pasir
           urug setebal minimum 10 cm.                             
           Dibawah lantai dilapisi pasir urug setebal 20 cm.       
                B. PEKERJA  AN TANAH                               
                                                                   
       c.  Setelah pasangan pondasi cukup kuat atas ijin Direksi, lubang-
           lubang galian dapat diurug kembali.                     
           Pada bagian dalam bangunan diurug dengan pasir urug, sedangkan
           bagian luar bangunan cukup diurug dengan tanah galian.  
                                                                   
       d.  Pengurugan harus lapis demi lapis, dan bila memungkinkan
           disiram dengan air untuk mendapatkan kepadatan atau dengan
           cara lain yang disetujui.                               
           Tebal setiap lapis maximum 10 cm.                       
                                                                   
       e.  Tanah bekas galian harus dibuang atau ditimbun diluar bouwplank
           dengan penempatan yang cukup rapih.                     
           Tanah antara bouwplank dan galian harus tetap bebas dari
           timbunan tanah.                                         
                                                                   
       f.  Apabila terjadi kondisi tanah tidak memungkinkan dilaksanakan
           pondasi sesuai gambar rencana, maka pemborong wajib     
           melaporkan hal ini pada Direksi dan pihak Direksi akan  
           mengambil keputusan.                                    
                                                                   
       g.  Pemborong wajib membuat parit-parit buangan air dari galian
           pondasi, agar pada saat hujan air tanah tidak menggenangi lobang
           galian.                                                 
                                                                   
                                                                   
  6.   Tanah urug / Pasir urug                                     
                                                                   
       a.  Tanah yang mengandung pasir, dengan kualitas pasir yang lebih
           kasar dari pada pasir pasang, dapat menggunakan pasir laut yang
           sudah dicuci.                                           
                                                                   
       b.  Tanah yang akan diurug dan tanah urugnya harus bebas    
           dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau        
           mempengaruhi kemantapan urugan yang akan                
           dilaksanakan                                            
                                                                   
                                                                   
  7.   Perbaikan Tanah                                             
                                                                   
       a.  Jika tanah terdiri dari jenis tanah lunak (lempung atau lanau) yang
           mempunyai harga pengujian penetrasi standar N < 4, atau tanah
           organis yang mempunyai kadar air alamiah sangat tinggi (tanah
           gambut) ; juga tanah berpasir yang dalam keadaan lepas maupun
           harga N < 10; maka sebelum dilakukan pekerjaan kontruksi harus
           dilakukan dahulu perbaikan tanah sehingga di dapat daya dukung
           yang memenuhi syarat.                                   
                                                                   
       b.  Untuk tanah gambut perlu diadakan pengupasan sedalam + 50 Cm,
           baru diberikan terucukan bambu atau dari kayu dengan diameter
           10 Cm untuk setiap jarak 30 Cm.                         
                B. PEKERJA  AN TANAH                               
                                                                   
                                                                   
       c.  Terucukan harus selalu terendam air tanah.              
                                                                   
       d.  Untuk lanau atau lempung bisa langsung diberi terucukan dari
           bambu atau kayu dengan diameter 10Cm untuk setiap jarak 30
           Cm.                                                     
                                                                   
       e.  Setelah terucukan selesai baru dihamparkan pasir setebal 15Cm,
           kemudian diberi lapisan anyaman bambu (gedek)           
           sebagai perata beban, untuk selanjutnya diberi lapisan tanah urug
           diatasnya.                                              
                                                                   
                                                                   
  8.   Pekerjaan Tanah                                             
                                                                   
       1.  Pekerjaan penggalian, perataan, pengukuran dan lain-lain (kalau
           ada) bagian dari pekerjaan tanah ini.                   
                                                                   
       2.  Untuk galian pondasi-pondasi disesuaikan dengan gambar kecuali
           ditentukan lain, menurut keputusan Direksi.             
                                                                   
       3.  Lobang galian pondasi harus cukup lebar sehingga waktu  
           mengerjakan pasangan pondasi atau pengecoran beton tidak
           terganggu, untuk itu dasar galian harus rata dan bersih dari akar-
           akar pohon dan lain-lain.                               
                                                                   
       4.  Apabila kondisi tanah tidak memungkinkan dilaksanakan pondasi
           sesuai gambar rencana, maka pemborong wajib melaporkan hal ini
           kepada pengawas Direksi dan pihak Direksi akan memberitahukan
           keputusan apa yang akan diambil.                        
                                                                   
       5.  Apabila pada dasar galian terdapat akar-akar atau tanah masih
           lunak, maka harus digali sampai memenuhi syarat tanah yang
           cukup baik sesuai dengan pertimbangan Direksi.          
       6.  Pemborong wajib membuat parit-parit pembuangan air dari galian
           pondasi, agar pada saat hujan atau air tanah / tinggi tidak
           menggenangi lubang galian pondasi.                      
         C. BAHAN-BAHAN    DASAR  BANGUNAN      SP 0003            
                                                                   
                                                                   
  1.   Semen Portland                                              
                                                                   
       a.  Memenuhi persyaratan-persyaratan SII dan N 1-8.         
                                                                   
       b.  Apabila diperlukan jenis yang tersebut diatas, maka dapat
           dipakai jenis-jenis semen seperti : semen Portland-tras, semen
           alumina, semen tahan sulfat dan lain-lain               
           Dalam hal ini pelaksana diharuskan untuk meminta        
           pertimbangan-pertimbangan dari lembaga pemeriksaan bahan-
           bahan yang diakui                                       
                                                                   
       c.  Penyimpanan semen harus ditempat yang kering dengan lantai
           terangkat, bebas pengaruh air dari tanah dan menurut urutan
           pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama  
           disimpan, mengeras ataupun tercampur dengan bahan-bahan 
           yang dapat merusak struktur bangunan, tidak boleh dipakai dan
           harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.               
                                                                   
       d.  Semen harus dilindungi sebaik-baiknya terhadap pengaruh cuaca,
           dengan ventilasi secukupnya dan dipakai sesuai dengan urutan
           pengiriman.                                             
                                                                   
                                                                   
  2.   Pasir (Aggregat Halus)                                      
                                                                   
       a.  Bahan pasir dapat berupa pasir alami atau bahan halus yang
           diperoleh dari hasil mesin pemecah batu. Bahan pasir harus
           cukup kuat, tidak rapuh, berbutir tajam, keras, bersih. 
                                                                   
       b.  Komposisi gradasinya terdiri dari butir-butir yang beraneka
           ragam besarnya dan tidak mengandung lumpur lebih dari 5 %.
           Apabila kadar Lumpur melampaui 5 %, maka aggregate halus
           harus dicuci                                            
           Pasir sebagai bahan bangunan harus pula bebas dari bahan-bahan
           organis yang dapat merusak fungsinya pada konstruksi.   
                                                                   
                                                                   
  3.   Koral (aggregate kasar)                                     
                                                                   
       a.  Aggregate kasar dapat berupa kerikil alam atau batuan-batuan
           yang diperoleh dari pemecahan batu.                     
       b.  Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak
           berpori, tidak mengandung butir-butir yang pipih melampaui 20
           % dari berat aggregate seluruhnya.                      
                                                                   
       c.  Aggregate kasar tidak boleh mengadung Lumpur lebih dari 1 %
           terhadap berat kering, dan juga bebas dari bahan – bahan yang
           dapat merusak seperti zat-zat yang reaktif alkali.      
         C. BAHAN-BAHAN    DASAR  BANGUNAN                         
                                                                   
                                                                   
       d.  Komposisi gradasi terdiri dari butir- butir yang beraneka ragam
           besarnya, bervariasi antara 5 – 80 mm.                  
           Dalam segala hal syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan
           dalam PBI 1971.                                         
                                                                   
                                                                   
  4.   Air Kerja                                                   
                                                                   
       a.  Air kerja adalah air yang tidak mengandung minyak,asam, alkohol,
           garam-garam , bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
           beton atau baja tulangan, bersih dan dapat lanjut.      
                                                                   
       b.  Jika ada keragu-raguan dalam penentuan kualitas, maka pemborong
           diminta untuk mengirim contoh air kelabotarium resmi yang
           ditunjuk guna dapat diselidiki lebih lanjut.            
                                                                   
       c.  Selama air dilokasi bangunan belum mendapat persetujuan 
           untuk digunakan sebagai air kerja, maka pihak pemborong 
           harus dapat mengadakan air dari sumber lain yang disetujui.
                                                                   
                                                                   
  5.   Batu Tela                                                   
                                                                   
       a.  Semua batu bata yang dipergunakan harus berkualitas baik yang
           berwarna merata ,sisi-sisinya tegak lurus sama lain, lurus dan
           rapi serta mempunyai ukuran/bentuk yang sama pejal dan relatif
           utuh.                                                   
                                                                   
       b.  Menggunakan batu merah kwalitas baik yang terbakar matang
           dengan maximum 10 % untuk bata merah yang pecah.        
                                                                   
       c.  Dimensi (10 x 24 x 7) cm3 atau sesuai produksi setempat dengan
           persetujuan Direksi.                                    
                                                                   
  6.   Batu Belah                                                  
                                                                   
       a.  Bahan batu belah kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai
           dengan PUBB 1977, NI – 3.                               
                                                                   
       b.  Batu belah yang dipakai ialah batu belah minimum tiga sisi.
                                                                   
       c.  Ukuran batu belah maximum 30 cm, dan strukturnya harus  
           cukup keras dan awet.Pengujian terhadap kekerasan       
           apabila diperlukan harus dapat memenuhi ketentuan pada  
           pengujian abrasi.                                       
         C. BAHAN-BAHAN    DASAR  BANGUNAN                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  7.   Kayu                                                        
                                                                   
       a.  Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
           bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang       
           berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau 
           mengurangi nilai konstruksi.                            
                                                                   
       b.  Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
           gambar kerja yang ada. Demikian pula mutu dan kelas kuat kayu
           yang apabila tidak ditentukan lain maka harus mengikuti syarat-
           syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PKKI NI –5.        
                                                                   
       c.  Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk
           bahan yang mempunyai ketebalan. Kurang dari 15 % untuk  
           ketebalan lebih 25,4 mm (1 inchi).                      
                                                                   
       d.  Dihindarkan adanya cacat- cacat kayu antara lain yang berupa
           putih kayu, pecah- pecah, mata kayu melintang. Syarat- syarat
           kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat      
           PKKI.Untuk kayu kamfer kalimantan kelembabannya tidak   
           dibenarkan melebihi 12 %.                               
       e.  Toleransi terhadap ukuran kayu yang tertera pada gambar hanya
           diperkenankan berbeda tidak lebih dari 3 mm.            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  9.   Baja Tulangan                                               
                                                                   
       a.  Tulangan beton yang digunakan adalah batang-batang baja baru
           dan harus mempunyai tegangan leleh minimum 2400 kg /cm2 
           dan tegangan maximum 3600 kg/cm2.                       
           Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
           ketentuan PBI 1971                                      
                                                                   
       b.  Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya sesuai
           dengan yang ditentukan oleh SII & PBI 71.               
                                                                   
       c.  Sebelum baja tulangan dipasang, harus bersih dari karat, minyak,
           gemuk dan bahan-bahan lain yang dapat mengurai daya lekat
           terhadap beton.                                         
                                                                   
       d.  Batang tulangan dapat berupa batang polos atau batang yang
           diprofilkan, tergantung pada kebutuhan yang disesuaikan dengan
           gambar pelaksanaan pekerjaan.                           
                                                                   
       e.  Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
           minimum 1 mm dan tidak bersepuh seng.                   
         C. BAHAN-BAHAN    DASAR  BANGUNAN                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  10.  Bahan-Bahan Bangunan                                        
                                                                   
       1.  Umum                                                    
                                                                   
            1.1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah :        
                 Semua bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan   
                  pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan
                  syarat-syarat ini serta gambar-gambarnya.        
                                                                   
            1.2.  Semua bahan bangunan harus berkualitas baik, dan 
                  mendapat persetujuan dari Direksi.               
                                                                   
            1.3.  Dalam jangka waktu 2 x 24 jam semua bahan-bahan  
                  yang dinyatakan ditolak oleh Direksi supaya dikeluarkan
                  dari proyek, dan apabila ternyata bahan-bahan tersebut
                  masih dipergunakan oleh pemborong, maka Direksi  
                  berhak memerintahkan pembongkaran kembali dan    
                  segala kerugian yang diakibatkan menjadi tanggung
                  jawab pemborong sepenuhnya.                      
                                                                   
       2.   Pemeriksaan                                            
                                                                   
            2.1.  Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
                  ini, harus disetujui oleh Direksi sebelum dipergunakan.
                                                                   
            2.2. Pada perselisihan dengan pemborong tentang        
                  pemeriksaan bahan-bahan, Direksi berhak meminta  
                  kepada pemborong untuk meminta contoh-contoh bahan-
                  bahan yang telah didatangkan untuk diperiksa     
                  dilaboratorium.                                  
                                                                   
            2.3. Selama itu pemborong dapat melanjutkan pekerjaan tapi
                  sama sekali atas tanggungan sendiri, dengan      
                  kemungkinan bahwa bahan-bahan yang ternyata tidak
                  baik atau tidak memenuhi syarat-syarat maka bahan-
                  bahan tersebut harus disingkirkan.               
                                                                   
            2.4.  Semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut
                  dipikul oleh pemborong.                          
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                SP 0004            
                                                                   
                                                                   
  1.   Pekerjaan Beton Bertulang                                   
                                                                   
       a.  Syarat umum pekerjaan beton bertulang ini mengikuti sepenuhnya
           peraturan beton Indonesia tahun 1971 (NI –2)            
                                                                   
       b.  Konstruksi beton bertulang untuk seluruh bagian harus mencapai
           mutu beton yang ditentukan sesuai gambar kerja dinyatakan
           berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium uji yang disetujui
           Direksi lapangan.                                       
                                                                   
       c.  Konstruksi beton dibuat sesuai dengan ukuran-ukuran, termasuk
           besi penulangan dan sengkangannya, yang tertera dalam gambar-
           gambar rencana pelaksanan dan detail struktur beton.Apabila
           terdapat ukuran-ukuran pada gambar rencana arsitektural dan
           gambar rencana struktur beton, pemborong diwajibkan     
           memberitahukan secara tertulis kepada Direksi lapangan dan
           meminta keputusannyan sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
                                                                   
       d.  Pemborong diwajibkan membuat rencana pengecoran, mulai dari
           pondasi beton hingga seluruh pekerjaan beton selesai dengan diberi
           catatan-catatan mengenai bagian yang dicor, tanggal, kode gugus
           test slump test, jam pengecoran dll.                    
                                                                   
       e.  Untuk mencegah gangguan cuaca, dianjurkan agar disediakan
           tenda-tenda/penutup plastik secukupnya sehingga jalanya pekerjaan
           pengecoran tetap lancar.                                
       f.  Pada setiap sambungan pengecoran diharuskan menggunakan 
           “additive” (bahan-bahan) yang khusus untuk itu. Penggunaannya
           harus memenuhi persyaratan.                             
                                                                   
       g.  Penggunaan “additive”untuk tujuan mempercepat pengeringan
           beton. Dapat dilakukan tanpa mengurangi mutu dan kekuatan
           beton.                                                  
                                                                   
       h.  Permukaan beton harus dilindungi dari pengeringan yang terlalu
           cepat atau tidak merata, antara lain dengan dibungkus atau ditutup
           dengan SCAKPAFT 310 (reintorced building paper).        
                                                                   
       i.  Selama pelaksanaan pengecoran beton, Pemborong diharuskan
           membuat kubus beton ukuran 15 x 15 x 15 cm, dibuat ditempat
           pengecoran untuk diperiksa kelabotarium pemeriksaan beton.
                                                                   
       j.  Test kubus berpedoman kepada P.B.I, 1971, yaitu pasal-pasal 4.6
           dan 4.7.                                                
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       k.  Kekentalan campuran beton harus diperiksa dengan pengujian
           slump dengan kerucut terpancung, ukuran diameter dibawah 20 cm,
           diameter diatas 10 cm, dan tinggi 30 cm, kerucut diisi dengan
           adukan beton dalam 3 lapis yang sama tebal, masing-masing
           ditusuk-tusuk dengan besi baja 16 mm. Setelah muka bidang
           atasnya merata, maka 30 detik kemudian kerucut ditarik keatas dan
           penurunan puncak kerucut diukur terhadap tinggi semula. Untuk
           bagian pondasi ditentukan penurunan maximum 10 cm, minimum
           7,5 cm, untuk bagian lainnya penurunan maximum 9 cm, minimum
           8 cm.                                                   
                                                                   
       l.  Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang yang lurus atau
           dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang 
           disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum pada P.B.I. 1971
       m.  Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga tidak
           mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
           berlangsung.                                            
                                                                   
       n.  Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
           persyaratan P.B.I 1971.                                 
       o.  Besi beton yang digunakan dengan mutu sesuai gambar kerja dan
           diuji pada labotarium uji bahan yang ditunjuk sebelum pekerjaan
           dimulai. Pengujian dilakukan atas semua ukuran dari setiap pabrik.
                                                                   
       p.  Substitusi pembersihan dapat dilakukan hanya atas persetujuan
           Direksi lapangan.                                       
                                                                   
       q.  Untuk seluruh plat beton atap, ditambahkan tulangan susut.
                                                                   
       r.  Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton
           (beton molen).                                          
                                                                   
       s.  Takaran-takaran untuk semen, aggregat dan air harus disetujui
           terlebih dahulu oleh pengawas ahli.                     
                                                                   
       t.  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti sudah
           mengeras sebagian, tercampur dengan bahan-bahan asing atau
           terlalu encer tidak boleh dipergunakan.                 
                                                                   
       u.  Melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
           menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
           ukuran dan ketinggian pemeriksaan penulangan dan penempatan
           penahanan jarak-jarak.                                  
                                                                   
       v.  Jarak antara tempat mengaduk dan mengecor supaya diambil sedikit
           mungkin.                                                
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       w.  Pengangkutan beton supaya dilakukan dengan hati-hati dan dijamin
           kelancarannya, sehingga tidak berceceran dalam perjalanan dan
           tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang besar antara beton.
                                                                   
       x.  Alat penggetar harus digunakan berdiri 90 derajat, hanya dalam
           keadaan khusus diperkenankan menyentuh tulangan.Ujung   
           penggetar harus diangkat dari dalam adukan apabila adukan terlihat
           mulai mengkilap disekitar ujung penggetar, atau kurang lebih
           sebelum 30 detik.                                       
                                                                   
       y.  Penghentian pengecoran hanya dilakukan pada tempat-tempat yang
           disetujui Direksi lapangan didalam pola rencana pengecoran.
                                                                   
                                                                   
  2.  Bekisting                                                    
                                                                   
       a.  Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
           sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran
           tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang maupun perubahan-
           perubahan bentuk, ukuran, ketinggian serta posisi dari pada beton
           yang  dicetak/tercetak. Perencanaan pelaksanaan, serta  
           pembongkaran bekisting harus sesuai dengan cara-cara yang
           disarankan dan kriteria didalam NI-2 Bab 5.1. dan Bab 5.8.
           Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-
           benar bersih sebelum penggunaannya.                     
       b.  Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
           mencegah difleksi bahan-bahan bekisting.Bekisting beserta
           sambungan-sambungannya harus rapat sehingga dapat mencegah
           kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.           
           Lubang-lubang pembukaan sementara harus disediakan didalam
           bekisting untuk memungkinkan pembersihan bekisting.     
                                                                   
       c.  Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam
           normalisasi dibawah ini :                               
              -  NI-2                                              
              -  NI-3                                              
                                                                   
       d.  Bekisting untuk beton cor ditempat biasa bahannya dapat dibuat dari
           kayu jenis ‘meranti’ atau jenis lain yang setarap yang disetujui oleh
           Ahli.                                                   
                                                                   
       e.  Bekisting untuk beton pracetak.                         
           Bahan bekisting terbuat dari metal ‘Slip From’ ataupun bahan-
           bahan lain yang disetujui oleh ahli.                    
                                                                   
       f.  Bekisting untuk beton exposed cor ditempat.             
                                                                   
           Untuk kolom    : Plywood 18 mm dengan frame 5/10.       
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
           Untuk balok     : Plywood 12 mm untuk bagian dasar dan  
                            10 mm untuk bagian samping-samping.    
                            Untuk bidang luas/dinding : plywood    
                            18 mm.                                 
                                                                   
       g.  “Form Ties” untuk beton “Exposed” harus dari jenis yang mudah
           dilepas, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah pada waktu
           pengecoran dan penggrojogan dilaksanakan.               
           Pemborong harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Direksi
           lapangan sebelum dapat menggunakan “Form Ties”          
                                                                   
       h.  “Chamter Strips” dibuat dari jenis kayu yang baik dan dibentuk
           menurut ukuran-ukuran yang terera pada gambar-gambar.   
                                                                   
       i.  Bahan pelepas acuan (releasing agens)harus sepenuhnya digunakan
           pada semua acuan untuk beton exposed. Bahan ini harus setarap
           dengan “Calstrips” buatan Cement Alds Australia.        
                                                                   
       j.  Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemakaian bekisting beton
           exposed :                                               
           1). Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus
               cukup tebal dan terikat kuat.                       
                                                                   
           2). Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah    
               bekisting.                                          
                                                                   
           3). Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
               bekisting.                                          
                                                                   
       k.  Bekisting harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa
           sehingga dalam menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
           yang dicetak dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan
           minimum.                                                
                                                                   
       l. Bagian struktur beton vertical disangga dengan penturapan, bekisting
           boleh disangga setelah 24 jam, dengan syarat bahwa betonnya telah
           cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran tersebut.
                                                                   
       m.  Bagian struktur-struktur beton yang disangga dengan menumpu
           tidak boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang
           minimal untuk menyangga beratnya sendiri dan beban-beban
           pelaksaanaan dan atau beban-beban bahan yang akan menimpa
           bagian struktur bagian beton tersebut.                  
                                                                   
       n.  Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh
           dibongkar sebelum berumur 7 (tujuh) hari, demikian juga 
           bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing)
           beton tidak boleh dibongkar sebelum dianggap matang.    
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  3.   Pekerjaan Kayu Kasar                                        
                                                                   
       d.  Bagian ini meliputi pekerjaan dan pemasangan kayu untuk :
                                                                   
       -   Rangka penggantung Langit-langit.                       
       -   Rangka penggantung Ducting AC (bila perlu).             
       -   Pekerjaan kayu lain yang tidak tampak                   
                                                                   
       e.  Mutu dan kelas kayu yang digunakan harus memenuhi syarat dan
           ketentuan yang tertera dalam syarat dan ketentuan bahan pokok
           kayu. Pada umumnya untuk pekerjaan ini digunakan kayu mutu B
           kelas II.                                               
                                                                   
       f.  Apabila dalam pelaksanaan konstruksi digunakan alat sambungan,
           maka harus dipilih yang paling tepat dengan mutu baik, ex
           produksi Dalam Negeri. Alat sambung dari logam yang dapat
           berkarat. Atau terpengaruh oleh keadaan cuaca harus dilindungi
           dengan menie besi.                                      
                                                                   
  5.   Pekerjaan Kayu Halus                                        
                                                                   
       a.  Bagian ini meliputi pekerjaan perlengkapan dan pemasangan
           komponen kayu yang terbuka, termasuk :                  
                                                                   
                  - Kosen pintu kayu dan daun pintu kayu.          
                  - Kosen jendela kayu dan daun jendela kayu.      
                  - Kosen untuk pelubangan pentilasi.              
                  - Pekerjaan kayu lain yang diexpose.             
                                                                   
       b.  Mutu dan kelas kayu yang digunakan harus memenuhi syarat dan
           ketentuan yang tertera dalam syarat dengan ketentuan bahan pokok
           kayu.Pada umumnya untuk pekerjaan ini digunakan kayu mutu A
           kelas II :                                              
                                                                   
            -  Kayu yang dipakai harus lurus, dan penampang harus segi
               empat yang sudutnya saling menyiku.                 
                                                                   
            -  Pembentukan profil harus disesuaikan dengan gambar kerja
               dan tidak boleh mengurangi persyaratan yang tertera pada
               NI-5.                                               
                                                                   
            -  Bagian yang akan dicat permukaannya terdiri dari serat-serat
               yang seragam.                                       
                                                                   
            -  Semua pekerjaan kayu rapih harus sesuai dengan gambar
               kerja.                                              
                                                                   
            -  Semua permukaan kayu harus diserut halus dan rapih. 
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
            -  Daun pintu yang terdiri dari rangka kayu yang dilapis dengan
               plywood 4 mm kedua sisinya memakai perekat kedap air dan
               tidak menimbulkan bercak-bercak pada bidang plywood.
               Jenis perekat yang dipakai adalah yang setarap dengan mutu
               Herterin.                                           
                                                                   
                                                                   
  3.   Pekerjaan Pasangan Batu belah/Batu karang                   
                                                                   
       a.  Bahan yang digunakan                                    
                                                                   
           - Batu belah/batu karang.                               
           - Semen.                                                
           - Pasir.                                                
           - Air kerja.                                            
                                                                   
       b.  Memenuhi seperti pada persyaratan bahan pokok.          
                                                                   
           - Kalau tidak ditentukan lain maka adukan spesi yang dipakai
             1:5.                                                  
           - Celah-celah yang besar antara batu dengan batu harus diisi
             dengan batu kricak dan dicocok padat, kemudian diplester kasar
             dikedua sisi.                                         
                                                                   
           - Tidak diperkenankan memecah batu belah dengan martil besar
             disekitar bouplank.                                   
                                                                   
                                                                   
  4.   Pekerjaan Pasangan Batu Bata/Bataco/Tela                    
                                                                   
       a.  Bahan yang digunakan :                                  
           - Batu bata.                                            
           - Semen.                                                
           - Pasir.                                                
           - Air kerja.                                            
                                                                   
       b.  Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti yang
           ditentukan dalam persyaratan bahan pokok.               
                                                                   
       c.  Batu merah yang akan dipasang harus direndam air hingga menjadi
           jenuh.                                                  
                                                                   
       d.  Perekat yang digunakan berupa adukan 1 pc : 2 ps untuk bagian
           yang kedap air sedangkan untuk bagian lain menggunakan adukan
           1 pc : 5 ps.                                            
                                                                   
       e.  Jarak spesi maximum 1 cm.                               
           - Tiap-tiap spesi harus dibuat selang seling dan rapi.  
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  5.   Pekerjaan Beton Tumbuk/Rabat                                
                                                                   
       a.  Bahan yang dipakai :                                    
           - Semen                                                 
           - Pasir beton                                           
           - Koral/batu pecah                                      
           - Air kerja                                             
           - Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti
             yang ditentukan dalam persyaratan bahan pokok.        
                                                                   
       b.  Apabila tidak ditentukan lain maka campuran yang dipakai adalah
           1 pc : 3 ps : 5 koral/batu pecah.                       
                                                                   
       c.  Adukan beton tumbuk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
           terlalu lembek ataupun terlalu pekat.                   
                                                                   
                                                                   
  6.   Plumbing                                                    
                                                                   
       a.  Syarat umum pemasangan dan bahan untuk jaringan plumbing
           berpegang/berpedoman kepada pedoman plumbing 1974.      
       b.  Untuk saluran air minum dan air buangan digunakan pipa baja
           galvanize (G.I.P) produksi Dalam Negeri.                
                                                                   
       c.  Ukuran yang tertulis dalam gambar Rencana dan Spesifikasi
           Teknis adalah diameter dalam (“Inside Diameter”).       
                                                                   
       d.  Penilaian baik atas pekerjaan jaringan plumbing ditentukan
           berdasarkan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Direksi
           lapangan.                                               
                                                                   
       e.  Seluruh jaringan plumbing harus dibuat dan ditempatkan  
           sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dari ruang dan pipa-pipa
           yang menembus beton harus sudah terpasang pada waktu    
           pengecoran. Pembobokan untuk pemasangan pipa pada beton,
           terutama beton exposed tidak diperbolehkan. Penempatan kran-
           kran floor drain dan lain-lain, harus memperhatikan pola dari
           pasangan finising dinding dan lantai sehingga terlihat serasi dan
           rapi.                                                   
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  7.   Listrik                                                     
                                                                   
       a.  Semua pekerjaan Instalasi listrik harus dilaksanakan oleh
           Perusahaan yang terdaftar sebagai Instalatir.           
                                                                   
       b.  Standard dan referensi yang digunakan dalam pelaksanaan Instalasi
           listrik disini mengikuti peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
           1977 dan standard dari negara lain seperti VDE, BS, NEC,
           DIN,NEMA.                                               
                                                                   
       c.  Gambar-gambar Instalasi listrik menunjukan pekerjaan Instalasi
           listrik yang akan dikerjakan dimana didalamnya digambarkan
           besaran-besaran listrik, kedudukan alat-alat listrik dan spesifikasi
           lainnya dibuat oleh Kontraktor. Untuk pekerjaan dalam garis besar
           harus seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat dirubah untuk
           disesuaikan dengan kondisi lapangan atau bangunan atas  
           persetujuan dari Direksi. Persetujuan tersebut diatur tidaklah
           membebaskan pemborong dari kewajiban untuk memasang     
           instalasi dengan cara yang ahli, yang betul dan tepat fungsi dan
           ukuran-ukurannya. Gambar-gambar Arsitektur, struktur, plumbing,
           Drainage, Air Conditioning dan kontrak-kontrak lainnya haruslah
           menjadi reverensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara
           keseluruhan. Pemborong harus menyerahkan shop Drawing untuk
           disetujui Konsultan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaannya dan
           menyerahkan Built Drawing sebanyak rangkap 4 (empat) sesudah
           pemasangan selesai.                                     
       d.  Pelaksanaan pekerjaan Electrical harus selalu mengadakan
           koordinasi dengan pelaksana-pelaksana pekerjaan lain seperti
           pekerjaan sipil, pekerjaan finishing dan lain-lain.     
                                                                   
       e.  Pemborong menyediakan semua Insert, sleeve dan lain-lain
           peralatan tambahan yang dibutuhkan yang harus ditanam didalam
           beton atau pekerjaan pemasangan lainnya ditempat yang perlu.
                                                                   
       f.  Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
           yang akan digunakan untuk disetujui oleh Direksi. Daftar harus
           dibuat dalam rangkap 2 (dua) disertai dengan brosure, katalog,
           alamat manufacture dan keterangan-keterangan lain yang  
           diperlukan.                                             
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  8.   Pekerjaan Kayu                                              
                                                                   
  1.   Pekerjaan Kayu Kasar                                        
                                                                   
       1.1 Pekerjaan kayu kasar ini meliputi pengadaan dan pemasangan
           rangka-rangka dipakai untuk pekerjaan kayu kasar ini adalah kayu
           setempat plafon, rangka partisi, rangka atap, klos dan pekerjaan
           kayu lain yang tidak disyaratkan secara khusus dalam persyaratan
           ini.                                                    
                                                                   
       1.2 Kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu kasar ini adalah kayu
           setempat dengan kualitas baik, sejenis kamper (klas II).
                                                                   
       1.3 Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk
           bahan yang mempunyai ketebalan kurang dari 2,54 mm, dan 
           kurang dari 15 % untuk ketebalan 2,54 mm (1 inchi).     
                                                                   
                                                                   
  2.   Pekerjaan Kayu Halus                                        
       2.1. Ini meliputi pengadaan dan pemasangan kuzen, lisplank, dan
           pekerjaan kayu halus lainnya sesuai gambar.             
                                                                   
       2.2. Kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu setempat atau
           kayu klas I.                                            
                                                                   
       2.3. Semua pekerjaan kayu halus yang akan mendapat “transparent
           finish” harus dipilih berdasarkan warna dan serat yang sama.
                                                                   
       2.4. Semua pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat
           pekerjaan baik. Sambungan-sambungan kayu harus dikerjakan
           rapih dan penuh keahlian Direksi pelaksana berhak menolak yang
           tidak memenuhi syarat.                                  
                                                                   
                                                                   
  3.   K a y u                                                     
                                                                   
       Semua kayu harus dari jenis kayu yang disyahkan dan kualitas baik, kayu
       harus kering tanpa mata kayu, sisi-sisi berkerut, lubang-lubang dan tanpa
       cacat-cacat serius lain serta telah dikeringkan diudara selama minimal 3
       bulan. Kadar kelembaban kayu yang digunakan untuk pekerjaan didalam
       ruangan serta untuk sambungan harus kurang dari15 % dan kayu untuk
       konstruksi harus kurang dari 20 %. Kadar kelembaban yang disyaratkan
       tersebut adalah untuk bahan bila diserahkan dilapangan dan kadar
       kelembaban tersebut harus dipelihara sampai bangunan selesai.
            PEKERJAAN   UMUM   BANGUNAN                            
                                                                   
                                                                   
            .                                                      
  12.  Pekerjaan Bekisting                                         
                                                                   
       1.   Untuk bekisting beton dipakai kayu setempat klas III yang cukup
            kering/plywood sesuai dengan finishing yang diminta menurut
            bentuk dan garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana
            dalam gambar.                                          
                                                                   
       2.   Untuk papan bekisting dipakai kayu setempat sejenis    
            terentang/plywood.                                     
                                                                   
       3.   Untuk balok kayu dipakai kayu setempat kualitas baik.  
                                                                   
       4.   Bekisting ini harus cukup kuat / ditunjang untuk menahan
            getaran-getaran vibrator dan kejutan gaya-gaya lain yang
            mungkin diterimanya tanpa berubah bentuk.              
                                                                   
       5.   Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan seijin Direksi.
                                                                   
       6.   Semua pekerjaan tersebut harus dicatat tanggal dari pengecoran,
            dan pembuatan bekisting dari setiap bagian pekerjaan.  
            Semua pekerjaan tersebut harus sesuai dengan P.B.I. 1971.
           E. PEKERJAAN   KHUSUS  PONDASI                          
                                                SP 0005            
                                                                   
                                                                   
  1.   Pasir Alas Pondasi                                          
                                                                   
       a.  Pengurugan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh
           lubang galian pondasi diperiksa olek Direksi Lapangan dan
           dinyatakan telah sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera dalam
           gambar-gambar yang ada.                                 
                                                                   
       b.  Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
           potongan-potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
                                                                   
       c.  Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapisnya tidak
           lebih tebal dari 20 cm, digilas dengan menggunakan alat pemadat,
           sedemikian rupa sehingga bilamana alat penggilas berjalan diatas
           lapisan tersebut dengan lambat tidak terdapat gerakan tegak yang
           dapat dilihat pada urugan tersebut.                     
                                                                   
       d.  Lantai kerja dibuat dengan ukuran-ukuran yang tertera dalam
           gambar untuk itu dengan menggunakan adukan 1 semen pc : 3
           pasir : 5 kerikil atau lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan
           urugan pasir.                                           
                                                                   
                                                                   
  2.   Pondasi Beton Bertulang                                     
                                                                   
       a.  Pelaksanan pekerjaan dan persyaratan pekerjaan pondasi beton
           bertulang, poer dan sloof beton harus mengikuti ketentuan-
           ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 8.1
           tentang beton bertulang.                                
       b.  Pondasi beton bertulang, poer dan sloof beton dibuat dari beton
           dan baja beton dengan kwalitas sesuai dengan yang ditentukan
           pada gambar kerja.                                      
           Tulang-tulangan dan sengkang-sengkang sesuai dengan ukuran-
           ukuran yang tertera dalam gambar untuk itu.             
                                                                   
                                                                   
  3.   Pondasi Batu Belah / Batu Karang                            
                                                                   
       a.  Pelaksanan pekerjaan dan persyaratan pekerjaan pondasi batu kali,
           harus mengikuti ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan
           dalam pasal 8.5 tentang Pekerjaan Batu Belah dan Batu Karang.
                                                                   
       b.  Sebelum pemasangan dilaksanakan, kontraktor harus mempelajari
           letak-letak dari saluran yang menembus pasangan serta stekl-stek
           besi kolom yang harus disediakan agar pekerjaan bongkar pasang
           tidak terjadi.                                          
           Pada saat pemasangan lobang pondasi tidak boleh tergenang air.
           E. PEKERJAAN   KHUSUS  PONDASI                          
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  4.   Pondasi Batu Tela                                           
                                                                   
       a.  Pelaksanan dan persyaratan pekerjaan pondasi batu bata, harus
           mengikuti ketentuan –ketentuan dan syarat-syarat yang disebutkan
           dalam pasal 8.6 tentang Pekerjaan Pasangan Batu Bata,   
                                                                   
       b.  Pada saat pemasangannyan, lobang pondasi tidak boleh tergenang
           air.                                                    
                                                                   
       c.  Sebelum pemasangan dilaksanakan, kontraktor harus mempelajari
           letak-letak dari saluran yang menembus pasangan serta stek-stek
           besi kolom yang harus disediakan agar pekerjaan bongkar pasang
           yang terjadi.                                           
                                                                   
       d.  Kedudukan batu bata dalam pemasangan adalah berdiri pada sisi
           memanjang (rollag), dengan lajur yang berselang-seling seperti
           pemasangan batu bata pada umumnya.                      
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                SP 0006            
                                                                   
                                                                   
  1.   Dinding tela                                                
                                                                   
       a.  Sebagian besar dinding dari batu Tela, dengan menggunakan aduk
           campuran 1 semen Pc : 5 pasir.                          
                                                                   
       b.  Untuk semua dinding mulai dari permukaan sloof sampai setinggi
           20 cm diatas permukaan lantai dalam ruangan dan semua dinding
           disekeliling WC dan kamar mandi, mulai dari permukaan sloof
           sampai setinggi 150 cm diatas permukaan lantai, digunakan aduk
           rapat air, dengan aduk campuran 1 semen Pc : 2 pasir.   
                                                                   
       c.  Batu Tela yang digunakan batu Tela ex. Lokal dengan kualitas
           terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x
           23 cm.                                                  
                                                                   
       d.  Sebelum digunakan batu Tela harus direndam dalam bak air atau
           drum hingga jenuh.                                      
                                                                   
       e.  Setelah Tela terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok
           rapih dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
       f.  Pasangan dinding Tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air
           terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok sedalam 1 cm serta
           dibersihkan.                                            
                                                                   
       g.  Pemasangan dinding Tela dilaksanakan bertahap, setiap tahap
           terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
           praktis.                                                
           Dinding Tela batu yang luasnya lebik besar dari 12 m2 harus
           ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
           ukuran 10 x 10 cm, sesuai dengan lebar Tela dengan tulangan
           pokok ukuran 4,0 x 10 mm, beugel 0,8-20 cm.             
                                                                   
       h.  Pembuatan lobang pada pasangan Tela untuk steiger sama sekali
           tidak diperkenankan.                                    
                                                                   
       i.  Bagian pasangan Tela yang berhubungan dengan setiap bagian
           permukaan beton (kolom, balok, lisplank dan lain-lain) harus diberi
           penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 20 cm, yang
           terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
           dan bagian yang tertanam dalam pasangan Tela sekurang-  
           kurangnya 40 cm, kecuali ditentukan lain.               
                                                                   
       j.  Batu Tela yang pecah hanya boleh dipakai untuk hubungan batu
           dan ukurannya tidak boleh kurang dari ½ batu.           
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                             SP 0006.1-2           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       k.  Pemasangan Tela merah harus dilaksanakan dengan verband yang
           baik.                                                   
           Untuk profil-profil digunakan reng-reng atau bilah kayu 
           tahun/yang sekualitas yang lurus dan kuat.              
           Tidak diperkenankan menggunakan bamboo.                 
                                                                   
       l.  Untuk kecepatan dan kelurusan tembok digunakan alat waterpass
           serta benang.                                           
                                                                   
       m.  Pembuatan perancah tidak boleh menembus tembok.         
                                                                   
       n.  Setiap pasangan harus continue, dibasahi sampai keras.  
                                                                   
                                                                   
  2.   Dinding Telaco/Batu Tela                                    
                                                                   
       a.  Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan
           pada :                                                  
               - Bab C (Telaco/batu tela).                         
               - Bab C (Semen, pasir, air kerja)                   
                                                                   
       b.  Perekat yang digunakan :                                
                                                                   
               - Semua dinding dari permukaan atas rollag sloof hingga
                setinggi 20 cm diatas lantai.                      
               - Semua dinding dari permukaan atas sloof/rollag sampai
                setinggi 150 cm diatas permukaan lantai untuk kamar
                mandi/WC.                                          
                                                                   
       c.  Sebelum pemasangan batu tela direndam air hingga jenuh. 
                                                                   
       d.  Dinding batu tela umumnya terdiri dari dinding ½ batu.  
                                                                   
       e.  Semua dinding harus dipasang secara rata (waterpass) serta tegak
           lurus lantai. Untuk ini digunakan profil-profil serta benang dan alat
           waterpass.                                              
                                                                   
       f.  Setiap jarak 3 s/d 4 m atau dinding seluas 12 m2 harus dipakai
           penguat dari beton bertulang.                           
                                                                   
       g.  Setiap selesai pemasangan, maka pada sambungan pemasangan
           harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan agar memudahkan 
           pekerjaan plesteran nantinya.                           
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
                                                                   
  3.   Dinding Partisi Kayu Lapis                                  
                                                                   
       a.  Kayu lapis yang digunakan dari kualitas baik.           
           Bila pada gambar kerja dikehendaki :                    
                                                                   
           1) Partisi kayu lapis yang diexpose, maka hendaknya kayu lapis
              yang dipakai memperlihatkan texture kayu yang baik.  
                                                                   
           2) Partisi kayu lapis yang dicat, maka texture kayu yang baik
              bukan merupakan hal utama.                           
                                                                   
       b.  Rangka partisi.                                         
                                                                   
           1) Partisi dengan rangka kayu klas II yang betul-betul kering
              produksi setempat, dimensi kayu 6/8 atau sesuai ketentuan
              gambar.                                              
                                                                   
           2) Partisi dengan rangka alluminimum setaraf Alcan sesuai
              ketentuan SII.                                       
                                                                   
           3) Partisi dengan rangka metal/besi sesuai ketentuan SII.
       c.  Rangka partisi disusun seemikian rupa sehingga luas bidang yang
           terjadi maximum 1,44 m2, panjang maximum 1,2 m.         
                                                                   
       d.  Partisi berdiri diatas plint dari bahan yang sama dengan rangka
           partisi setinggi locis pintu, atau sesuai gambar.       
                                                                   
       e.  Pertisi merupakan partisi kayu lapis bergambar dimana kedua sisi
           dari rangka tertutup oleh kayu lapis.                   
                                                                   
       f.  Apabila ketinggian partisi tidak mencapai langit-langit celah antara
           2 kayu lapis harus tertutup rapat.                      
                                                                   
       g.  Kayu lapis dipakukan pada rangka sedemikian rupa sehingga
           permukaan kayu lapis tetap rata, dengan paku yang kepalanya talah
           dipipihkan terlebih dahulu, jarak paku 20 cm.           
                                                                   
       h.  Siar/nat diantara 2 modul kayu lapis harus tegak lurus dan rapi
           dengan lebar siar maximum 0,5 cm serta dicat dengan warna lain,
           kecuali ditentukan lain.                                
                                                                   
       i.  Pelaksanaan dan pemasangan partisi dilakukan sesudah pekerjaan
           lantai, dinding segala penutupnya selesai dikerjakan.   
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  4.   Pelapis Dinding Keramik                                     
                                                                   
       a.  Keramik yang dipakai harus berkualitas baik.            
                                                                   
       b.  Warna dan ukuran sesuai dengan gambar atau ditentukan   
           kemudian.                                               
                                                                   
       c.  Pemasangan pada permukaan dinding, keramik langsung     
           dilekatkan dengan menggunakan perekat spesi 1 pc : 3 ps, atau
           dengan perekat lem.                                     
                                                                   
       d.  Siar-siar porselin diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai
           warna keramik.                                          
                                                                   
       e.  Bidang-bidang dinding keramik harus benar-benar rata, dan garis-
           garis siar harus benar-benar lurus.                     
                                                                   
       f.  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang ahli yang berpengalaman
           dalam pemasangan keramik.                               
                                                                   
  5.   Dinding Partisi Gipsum                                      
                                                                   
       a.  Bahan dinding partisi adalah lembar papan gypsum dengan 
           ketebalan 9 mm- 12 mm. Atau dipersyaratkan lain.        
                                                                   
       b.  Mutu papan gypsum harus berkualitas terbaik (klas I) yang
           memenuhi standarisasi departemen perdagangan- perindustrian
           atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.                
                                                                   
       c.  Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk gambar kerja atau
           persyaratan/ petunjuk dari produsen.                    
                                                                   
       d.  Dipasang pada rangka kayu, rangka aluminium atau rangka metal
           profil C (cannal).                                      
                                                                   
       e.  Pada finishing pekerjaan dapat dicat atau dilapisi wall paper.
                                                                   
       f.  Perlu persetujuan Direksi/pengawas pada waktu pemasukan 
           material.                                               
                                                                   
                                                                   
  6.   Pelapis Dinding Porselin                                    
       a.  Porselin yang dipakai harus berkualitas baik.           
                                                                   
       b.  Warna putih dengan ukuran 11 x 11 cm2 kecuali dipersyaratkan
           lain.                                                   
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
       c.  Pemasangan : pada permukaan dinding, porselin langsung  
           dilekatkan dengan menggunakan perekat spesi 1 : 3, sehingga
           mendapatkan ketebalan sesuai gambar.                    
           Untuk sisi dalam bak mandi digunakan perekat lem setelah
           permukaan dindingnya diplester/diaci dengan halus dan sudah diuji
           kekedapannya (tidak bocor).                             
                                                                   
       d.  Siar-siar porselin disi dengan cairan semen yang berwarna sesuai
           warna porselin.                                         
                                                                   
       e.  Bidang-bidang dinding porselin harus benar-benar rata, dan garis-
           garis siar harus benar-benar lurus.                     
                                                                   
       f.  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang ahli yang berpengalaman
           dalam pemasangan porselin.                              
                                                                   
                                                                   
  7.   Kusen, Daun Pintu/Jendela Kayu                              
       a.  Bahan kayu yang dipakai seperti yang disyaratkan pada   
           persyaratan bahan kayu.                                 
                                                                   
       b.  Sebelum kusen dipasang, agar diperhatikan dan diteliti kembali
           letak-letak dan ukuran lubang-lubang pintu maupun jendela serta
           tipe-tipe jendela maupun pintu yang akan dipasang.      
       c.  Kayu yang dipakai adalah kayu klas II, kecuali ditentukan lain.
                                                                   
       d.  Ukuran kusen adalah 6/12 (ukuran jadi), atau disesuaikan dengan
           gambar.                                                 
                                                                   
       e.  Detail-detail kusen dan sambungan material lain harus disesuaikan
           dengan tipe pintu yang akan terpasang kusen harus lurus dan siku.
                                                                   
       f.  Semua kusen tidak dibenarkan dipulas dengan cat, vernis maupun
           menie sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi.      
                                                                   
       g.  Angker-angker dan dok kusen yang dipakai harus sesuai dan
           memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam bab untuk pekerjaan
           ini.                                                    
                                                                   
       h.  Pemborong harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-
           bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku
           bekas penyetelan penunjang ataupun penyiku.             
                                                                   
       i.  Setelah dipasang perlu diberi bahan pelindung terhadap benturan.
                                                                   
       j.  Rangka daun pintu dari kayu jati ukuran disesuaikan dengan
           gambar-gambar detail untuk rangka kayu yang mendatar diberi
           lubang hawa.                                            
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
       k.  Teak plywood digunakan sebagai panil, untuk ditempelkan pada
           rangka dengan menggunakan perekat kayu.                 
                                                                   
       l.  Untuk panil kaca diperhatikan detail-detail dan ukuran-ukuran dari
           loot yang dipasang.                                     
                                                                   
       m.  Pemasangan /penyetelan semua daun pintu dalam kusen harus baik
           celah sponing merata sama ialah 2 mm dan lurus.         
                                                                   
       n.  Tebal daun pintu yaitu rangka berikut lapisan bak plywood yang
           terpasang ialah sesuai dengan gambar setelah diserut.   
                                                                   
       o.  Khusus untuk pintu toilet pada bagian dalam, ditempelkan formica
           pada rangka pintu yang telah dilapisi dengan triplek.   
                                             SP 0006.13-1          
       p.  Bingkai daun pintu-pintu kaca, adalah kayu jati.        
                                                                   
                                                                   
  8.   Kusen Aluminium                                             
       a.  Bahan dari aluminium Extrusion Alloy A-6063 TS.         
                                                                   
       b.  Anodizing analok dengan tebal 18 micron.                
       c.  Proses fabrikasi dan assembling harus sesuai dengan produksi
           system nickel aluminium Japan seperti tercatum pada gambar.
                                                                   
       d.  Penggunaan accessories harus memenuhi persyaratan-persyaratan
           terhadap :                                              
                                                                   
           1) Kekuatan beban angin 100 kg/m2 dengan disertai       
              perhitungannya.                                      
                                                                   
           2) Ketahanan terhadap air untuk setiap jenis dengan disertai hasil
              test.                                                
                                                                   
           3) Kebocoran terhadap udara untuk setiap jenis dengan disertai
              hasil test.                                          
                                                                   
           4) Bahan lain yang dipakai :                            
                                                                   
              -  Sekrup-sekrup dari stainless steel.               
              -  Weather strip dari vynil.                         
              -  Pengikat alat-alat gantung.                       
              -  Alluminium harus ditutup coulking dan sealand.    
                                                                   
       e.  Kekuatan yang diizinkan :                               
         Jenis                   : sliding window dan projected    
                                  out.                             
         Lubang angin            : 100 kg/m2.                      
         Ketahanan terhadap kebocoran udara. : 15 m2/ Hr.m.        
         Tekanan terhadap kebocoran air : 15 kg/m2.                
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
                                                                   
  9.   Pekerjaan Plesteran                                         
                                                                   
       a.  Plesteran tembok baru boleh dilakukan sesudah selesainya
           pemasangan pipa-pipa saluran air dan pipa listrik.      
                                                                   
       b.  Untuk tembok pasangan Tela yang akan diplester harus dibasahi
           dengan air terlebih dahulu sampai jenuh.                
           Siar-siar dibersihkan, dikeruk masuk dalam 1 cm.        
                                                                   
       c.  Plesteran yang digunakan :                              
                                                                   
           - untuk tembok bagian dalam/luar pada umumnya dipakai   
             campuran 1 pc : 5 psr.                                
                                                                   
           - Untuk tepi sudut campuran 1 pc : 4 psr.               
                                                                   
           - Untuk beton campuran 1 pc : 3 psr.                    
                                                                   
           - Untuk pasangan TRASRAAM, termasuk beton pada toilet, wc,
             urinoir dan kamar mandi campuran 1 pc : 2 psr. Setinggi 1,5
             meter dari lantai.                                    
       d.  Bagian beton yang akan diplester terlebih dahulu harus dikasarkan
           dengan pahat sebelum diplester dibasahi dahulu dengan air semen
           ancer.                                                  
                                                                   
       e.  Acian / penyelesaian plesteran, baru boleh dikerjakan setelah
           plesteran cukup kering minimal selama 7 hari, sehingga cukup
           waktu bagi adukan yang akan menyusut, untuk acian dipakai acian
           semen / pc. Murni.                                      
                                                                   
  10.  Pintu Metal                                                 
                                                                   
       a.  Bahan pintu terbuat dari metal. Digunakan untuk lobang pintu yang
           lebar dan tinggi, ruang-ruang khusus seperti ruang panel, genset,
           mesin, atau sesuai dengan kebutuhan yang tertera pada gambar
           kerja.                                                  
                                                                   
       b.  Bahan metal dapat berupa lembar plat besi/baja, bilah-bilah
           besi/baja, pipa besi, lembar plat alluminium, bilah-bilah aluminium
           atau pipa aluminium.                                    
                                                                   
       c.  Bentuk-bentuk pintu metal dapat berupa daun pintu, rolling door,
           folding gate atau seperti yang tertera dalam gambar kerja atau
           petunjuk pemberi tugas.                                 
                                                                   
       d.  Persyaratan teknis pintu metal mengacu kepada gambar kerja atau
           spesifikasi teknis yang dibuat oleh produsen.           
           F. PEKERJAAN   KHUSUS  DINDING                          
                                                                   
       e.  Bahan pintu metal harus mempunyai kualitas terbaik (klas I) dan
           merupakan produk dalam negeri.                          
                                                                   
       f.  Finishing pintu metal untuk aluminium dapat dicat atau tanpa cat
           dan untuk besi/baja harus dicat. Warna cat akan ditentukan
           kemudian oleh Direksi. Pemasangan pintu metal harus lengkap
           dengan semua accessories (kosen, kunci-kunci, roda dan alat bantu
           lainnya).                                               
                                                                   
       g.  Pemborong diharuskan menyampaikan spesifikasi teknis/brosur
           dari produsen pada waktu penawaran.                     
                                                                   
       h.  Material yang akan dipasang harus disetuui oleh Direksi/pengawas
           dan harus sesuai dengan penawaran yang diajukan.        
         PEKERJAAN   KHUSUS  LANGIT-LANGIT                         
                                                                   
                                                                   
  1.   Rangka langit-langit                                        
                                                                   
       a.  Rangka plafon dibuat dari kayu klas II produksi setempat 5/10
           untuk rangka tembok, dan kayu klas II untuk lainnya dengan
           bentuk serta cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu.
                                                                   
       b.  Seluruh rangka kayu diserut kasar tetapi rata dan lurus dengan
           menggunakan mesin serut dan pada bagian bawahnya diserut halus
           dan pemasangan dengan menggunakan sistim klos yang dibuat dari
           reng ukuran 2x3 cm dan paku serta seluruh rangka digantungkan
           dengan baik pada rangka kuda-kuda.                      
                                                                   
       c.  Pola pemasangan rangka langit-langit sesuai dengan gambar untuk
           itu dan setelah rangka langit-langit terpasang, bidang permukaan
           rangka harus rata, lurus, waterpas dan tidak ada bagian-bagian yang
           bergelombang.                                           
                                                                   
       d.  Seluruh permukaan kayu rangka langit-langit dicat dengan
           menggunakan cat residu atau solinem ex dalam negeri.    
                                                                   
       e.  Apabila bahan penutup langit-langit dipasang dengan diberi
           naad/skoneng antara unit-unit bahan langit-langit, maka bagian
           bawah rangka langit-langit yang nantinya terlihat terlebih dahulu
           dirapikan dengan dempul atau diberi lapisan triplek yang dipasang
           dengan baik dan sambungan-sambungan unit tripleknya rata dan
           halus, sedemikian rupa sehingga setelah langit-langit terpasang,
           naad terlihat rapi dan tidak ada celah-celah pada sambungan rangka
           langit-langit.                                          
       f.  Pada pertemuan dengan dinding, maka dipasangi profil kayu tebal
           1,5 cm dengan sisi-sisi sesuai dengan gambar.           
                                                                   
       g.  Rangka langit-langit juga dapat terbuat dari bahan aluminium atau
           metal dengan profil C (canal) yang khusus digunakan untuk rangka
           langit-langit.                                          
                                                                   
       h.  Ukuran rangka aluminium atau profil C mengikuti spesifikasi
           teknis bahan langit-langit yang akan dipakai dari produsen bahan
           langit-langit tersebut.                                 
                                                                   
       i.  Ketentuan teknis lebih lanjut harus mengikuti petunjuk-petunjuk
           pada gambar kerja atau spesifikasi teknis dari produsen /pabrik.
         PEKERJAAN   KHUSUS  LANGIT-LANGIT                         
                                                                   
                                                                   
  2.   Penutup langit-langit dengan Triplek/Multiplek/Plywood/Teakwood
                                                                   
       a.  Bahan penutup Langit-langit triplek, yang digunakan adalah triplek
           tebal 6 mm atau ukuran lain sesuai gambar atau setaraf Ex. Dalam
           negeri jenis dengan ukuran, bentuk dan pola pemasangan sesuai
           dengan gambar untuk itu.                                
                                                                   
       b.  Mutu kayu lapis (Multiplek/Plywood/Teakwood) harus kualitas
           terbaik menurut standarisasi Departemen Perdagangan/Departemen
           Perindustrian.                                          
                                                                   
                                                                   
  3.   Penutup langit-langit dengan gipsum                         
                                                                   
       a.  Bahan penutup langit-langit adalah lembaran papan gypsum
           dengan ketebalan 9 mm-12 mm atau dipersyaratkan lain pada
           gambar.                                                 
                                                                   
       b.  Mutu papan gypsum harus berkualitas terbaik (kelas 1) yang
           memenuhi standarisasi departemen perdagangan-perindustrian
           atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.                
       c.  Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk pada gambar
           kerja atau persyaratan/ petunjuk dari produsen.         
                                                                   
       d.  Dapat dipasang pada rangka kayu, rangka aluminium atau profil
           C (canal).                                              
                                                                   
       e.  Perlu persetujuan Direksi/pengawas pada waktu pemasukan 
           materi.                                                 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  4.   Penutup langit-langit dengan akustik                        
                                                                   
       a.  Bahan penutup langit-langit adalah lembar papan akustik dengan
           ketebalan 9 mm dan berukuran 60 x 120 atau 60 x 60 cm.  
                                                                   
       b.  Mutu papan akustik harus berkualitas terbaik (kelas 1) yang
           memenuhi standarisasi departemen perdagangan-perindustrian
           atau telah mempunyai sertifikat SNI-511.                
                                                                   
       c.  Cara-cara pemasangan harus mengikuti petunjuk pada gambar
           kerja atau persyaratan/ petunjuk dari produsen.         
                                                                   
       d.  Dipasang pada rangka metal / aluminium.                 
                                                                   
       e.  Perlu persetujuan direksi / pengawas pada waktu pemasukan
           materi.                                                 
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  1.   Washtafel                                                   
       a.  Washtafel yang digunakan adalah semutu merk KIA lengkap 
           dengan segala accessorisnya seperti tercantum dalam brosurnya,
           warna putih, kecuali ditentukan lain.                   
                                                                   
       b.  Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
           diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat
           lainnya.                                                
                                                                   
       c.  Ketinggian dan konstruksi harus disesuaikan dengan gambar untuk
           itu, serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur.
           Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua
           kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak
           boleh ada kebocoran-kebocoran.                          
                                                                   
       d.  Ada daerah-daerah dimana washtafel dipasang lebih dari satu,
           harus dibuat/disatukan dengan satu meja beton. Ukuran-ukuran
           disesuaikan dengan gambar.                              
                                                                   
  2.   Urinoir                                                     
       a.  Urinoir berikut kelengkapannya yang digunakan adalah semutu
           dengan type-type merk KIA dalam negeri, warna standar putih,
           kecuali ditentukan lain.                                
                                                                   
       b.  Urinoir yang dipasang adalah urinoir yang telah diseleksi dengan
           baik, tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat-cacat
           lainnya.                                                
                                                                   
       c.  Pemasangan urinoir pada tembok menggunakan baut ficher atau
           ramset dengan baut kuningan atau stainless steeldengan ukuran
           yang cukup untuk menahan beban seberat 15 kg tiap baut. 
                                                                   
       d.  Setelah urinoir dipasang, letak dan ketinggian pemasangan harus
           sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya       
           Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan urinal
           ditutup dengan semen yang berwarna sama dengan urinal. Semua
           noda-noda semen dan lain-lainnya dibersihkan dengan sempurna.
           Sambungan instalasi pumblingnya harus baik, tidak ada kebocoran-
           kebocoran air.                                          
                                                                   
  3.   Kloset                                                      
       a.  Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah
           semutu merk KIA ex Dalam negeri, warna standar akan ditentukan
           kemudian.                                               
                                                                   
       b.  Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
           diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau
           cacat lainnya dan disetujui oleh Direksi lapangan.      
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
                                                                   
       c.  Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua atau jenis kayu
           yang sederajat, tebal 3 cm dan telah dicelup dalam larutan
           pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
           disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan. 
                                                                   
       d.  Kloset jongkok yang dipasang adalah semutu merk KIA ex Dalam
           negeri, warna standar akan ditentukan kemudian.         
                                                                   
       e.  Kloset jongkok yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
           baik, tidak ada bagian yang rusak atau cacat dan telah disetujui
           oleh Direksi.                                           
                                                                   
       f.  Kloset jongkok dipasang pada lantai kamar mandi atau toilet yang
           dinaikkan 10-20 cm atau sesuai dengan gambar kerja.     
                                                                   
                                                                   
  4.   Keran                                                       
       a.  Semua keran yang dipakai adalah semutu merk KIA ex Dalam
           negeri atau setaraf dengan chormed finish               
           Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing sesuai
           gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok
           dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang
           harus dipasang menempel pada dinding. Keran-keran yang  
           dipasang dihalaman harus mempunyai ulir untuk sambungan 
           selang.                                                 
           Selang-selang untuk metal sink diruang saji dan dapur disambung
           dengan pipa leher angsa (extension).                    
       b.  Stop keran yang dapat digunakan semutu merkKitazawa ex Jepang,
           bahan kuningan dengan putiran berwarna hijau, diameter dan
           penempatan sesuai dengan gambar untuk itu.              
                                                                   
       c.  Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
           penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
                                                                   
                                                                   
  5.   Floor Drain                                                 
       a.  Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk SANEI ex
           Dalam negeri, metal verchroom, lubang diameter 2 inchi  
           dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel.         
                                                                   
       b.  Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk
           itu.                                                    
                                                                   
       c.  Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat
           dan telah disetujui oleh Direksi lapangan.              
                                                                   
       d.  Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai
           harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan
           bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
                                                                   
       e.  Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan 
           perekat beton kedap air.                                
                                                                   
       f.  Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi waterpass,
           dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
                                                                   
                                                                   
  6.   Jaringan Air Bersih                                         
       a.  Jaringan air bersih dilengkapi dengan katup pengaman beserta bak
           pengontrolnya untuk jaringan distribusi yang masuk kedalam
           bangunan.                                               
                                                                   
       b.  Jaringan pipa galvanize yang tertanam dalam tanah, dipasang pada
           kedalaman minimum 60 cm untuk diameter 4 inchi dan yang lebih
           besar, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk diameter 3 inchi
           dan yang lebih kecil.                                   
           Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari
           pasangan pondasi 1 pc : 3 pc : 5 kr pada setiap jarak 3 m dan pada
           sambungan-sambungan dan pada belokan-belokan.           
                                                                   
       c.  Jaringan utama pipa baja galvanize (G.I.P) tegak dipasang melalui
           “shaft” yang disediakan, jaringan pembagi yang melalui dinding
           harus tertanam pada /dalam lapisan plesteran.           
       d.  Jaringan pipa baja galvanize (G.I.P) yang tegak lurus dan yang
           tergantung dalam bangunan dipasang dengan klem-klem / angker
           baut setiap jarak 2 m yang tertanam kuat pada bangunan. 
                                                                   
                                                                   
  7.   Jaringan Air Kotor                                          
                                                                   
       a.  Untuk saluran air kotor juga digunakan pipa PVC dengan  
           ketebalan 5 mm semutu merk “pralon atau benlon”, produksi
           Dalam negeri. Pemilihan salah satu merk produksi adalah mengikat
           untuk seluruh proyek.                                   
                                                                   
       b.  Jaringan-jaringan harus dilengkapi dengan pipa hawa (vent) sesuai
           gambar. Pipa hawa harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm dari
           muka banjir alat sanitair tertinggi, dengan kemiringan 2 %.
           Pipa hawa yang menembus atap harus dibuat tahan cuaca, ujung
           atas terletak 15 cm diatas muka atap.                   
           Untuk vent pipa dipakai PVC.                            
                                                                   
       c.  Sambungan-sambungan pipa PVC memakai system “Spigot” atau
           system susuk dengan perekat solvent semen.              
                                                                   
       d.  Sambungan-sambungan pipa tanah harus diberi penguat pondasi
           pasangan bata (1 ps : 2 ps) sampai kuat yang menyelimuti
           sekeliling pipa dan kemudian diselimuti pasir urug.     
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
       e.  Setip titik simpul T,Y dan X harus diberi lubang pembersih (clean
           out) untuk memudahkan pemeliharaan.                     
                                                                   
       f.  Kemiringan jaringan pipa-pipa mendatar untuk air kotoran dan air
           hujan adalah 1 – 2 %.                                   
                                                                   
                                                                   
  8.   Bak Kontrol Untuk Air Hujan, Air Kotor dan Air Limbah       
       a.  Bak-bak kontrol dibuat dengan bentuk, ukuran seperti gambar,
           terbuat dari pasangan bata 1 ps : 2 ps atau beton menurut gambar,
           dengan kedalaman sesuai kebutuhan, diplester kedap air, ditutup
           dengan plat beton atau grill besi strip dengan bentuk dan ukuran
           sesuai dengan gambar untuk itu.                         
                                                                   
       b.  Permukaan bak kontrol adalah sama dengan permukaan rumput,
           lantai atau bidang lainnya.                             
                                                                   
       c.  Grill besi terbuat dari besi strip 50,5 mm, disusun berjejer setiap 3
           cm, diberi bingkai besi siku 50.50.5, ditengah diberi batang
           pengikat untuk besi strip terbuat dari besi diameter ¼ inchi
           secukupnya.                                             
  9.   Sistem Gantungan                                            
       a.  Seluruh jaringan air bersih baik horizontal dan vertical maupun
           yang tergantung harus diklem ketembok atau sekeliling dengan
           klem yang cukup kuat minimal berjarak 1 m.              
                                                                   
       b.  Dalam system jaringan air kotor, seluruh jaringan tegak harus
           diklem dengan kuat minimal sejarak 1 m, sama halnya dengan
           yang datar, dimana jaringan datar harus diberi kemiringan 5-10 %.
                                                                   
       c.  Untuk talang air hujan sama dengan system jaringan air bersih.
                                                                   
       d.  Untuk pipa tanah septic tank tidak diperlukan penggantung.
                                                                   
                                                                   
  10.  Saluran Air Halaman                                         
       a.  Bahan yang digunakan pasir, kerikil, semen, batu kali dan besi
           beton grill. Bahan-bahan tersebut haruslah baik, tidak cacat atau
           rusak dan telah disetujui oleh Direksi lapangan.        
                                                                   
       b.  Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
           yang ditentukan dalam pekerjaan pasangan lainnya.       
                                                                   
  11.  Saluran air halaman                                         
       Saluran air halaman terdiri dari 3 macam, yaitu saluran air halaman
       terbuka, saluran air halaman terbuka dengan pasangan dan saluran air
       halaman tertutup.                                           
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
                                                                   
       a. Saluran air halaman terbuka                              
          -  Pekerjaan galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air
             halaman.                                              
          -  Bentuk penampang saluran trapesium.                   
          -  Ukuran, lebar, tinggi penampang saluran seperti yang tertera
             pada gambar kerja.                                    
          -  Sisi tegak atau sisi miring dikiri-kanan saluran ditanami
             rerumputan untuk menghindari erosi.                   
          -  Kemiringan saluran agar memperhatikan arah aliran air dan
             tempat pembuangan atau penampunganya atau mengikuti   
             petunjuk Direksi.                                     
                                                                   
       b. Saluran air halaman terbuka dengan pasangan              
                                                                   
          -  Galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air halaman.
          -  Bentuk penampang saluran dapat berupa segi 4 atau trapesium,
             atau seperti yang tertera pada gambar kerja.          
          -  Pasangan yang digunakan dapat berupa pasangan batu kali,
             pasangan batu bata, pasangan bataco atau dengan beton 
             bertulang.                                            
          -  Pasangan ditempatkan pada 3 sisi saluran (sisi tegak kiri dan
             kanan serta alas/dasar saluran).                      
          -  Bentuk, tebal dan ukuran pasangan mengikuti seperti yang
             tertera pada gambar kerja.                            
          -  Kemiringan saluran agar memperhatikan arah aliran dan tempat
             pembuangan atau mengikuti petunjuk Direksi.           
                                                                   
       c. Saluran air halaman tertutup                             
          -  Galian tanah biasa untuk pembuatan saluran air halaman.
          -  Bentuk penampang saluran dapat berupa segi 4 atau trapesium
             dengan penutup diatasnya atau bentuk-bentuk lainnya seperti
             yang tertera pada gambar kerja.                       
          -  Saluran air halaman tertutup dibuat dengan pasangan batu bata,
             batu kali, bataco atau beton bertulang dan dengan penutup
             bagian atasnya dari beton bertulang, gril besi profil atau plat
             besi baja yang dapat diangkat.                        
          -  Saluran air halaman tertutup ini juga dapat berupa gorong-
             gorong.                                               
          -  Kemiringan saluran agar diperhatikan arah aliran air dan tempat
             pembuangan atau penampangnya atau mengikuti petunjuk  
             Direksi.                                              
                                                                   
  12.  Pekerjaan Septic Tank dan Rembesan                          
       a.  Septic dibuat dari beton bertulang menurut gambar-gambar untuk
           itu, beton yang harus dipakai adalah beton kedap air (1 pc : 1,5 ps :
           2,5 kr) sesuai dengan spesifikasi untuk itu.            
                                                                   
       b.  Bagian atas dari septic tank diberi penutup dari beton bertulang
           menurut PBI 71, diperhitungkan beban atasnya 300 kg/m2. Diberi
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
           tempat untuk pemeriksaan yang ditutup dengan beton plat yang
           diberi pengangkat, dan diberi pipa hawa dari pipa besi diameter 2”.
                                                                   
       c.  Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan
           gambar untuk itu dan menurut instruksi dari Direksi lapangan.
                                                                   
       d.  Setelah septic tank jadi, dipasang pipa limpahan tidak berlubang
           sepanjang 2 m kemudian disambung dengan pipa rembesan dari
           pipa tanah liat bakar sepanjang minimum 4 m dan bagian bawah
           dari pipa rembesan diberi lapisan ijuk, pasir, batu kali belah/ batu
           karang, satu sama lainnya sesuai gambar untuk itu.      
                                                                   
                                                                   
  13.  Pekerjaan Sanitair                                          
                                                                   
       1.  Pekerjaaan ini meliputi pelaksanaan pemasangan alat-alat sanitair
           penyediaan bahan / alat-alat dan tenaga.                
                                                                   
       2.  Barang yang dipakai :                                   
                                                                   
           Jenis barang    type warna                              
           Closet monoblock type warna                             
           Closet jongkok  type warna                              
           Washtefal       type warna                              
       3.  Semua material sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
           Direksi untuk mendapatkan persetujuan.                  
                                                                   
       4.  Semua material harus dapat dipertanggung jawabkan dari segi
           kualitas dan harus memenuhi ukuran standar dan mudah pasaran.
                                                                   
       5.  Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, terutama      
           penyambungan dengan saluran air bersih harus rapih dan  
           sempurna.                                               
                                                                   
       6.  Ketinggian dan konstrruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
           gambar.                                                 
                                                                   
       7.  Pada tiap WC harus dilengkapi pula dengan kran 1 buah (tidak
           termasuk stop kran untuk mono block).                   
                                                                   
       8.  Untuk satu kelompok toilet harus dibuat satu buah septic tank,
           penempatan sesuai gambar.                               
           Ukuran dalam septic tank lebar dan panjang sesuai dengan gambar
           dibuat dari pasangan batu bata ½ bata dan kedap air.    
                                                                   
       9.  Untuk septic tank dilengkapi dengan sebuah sumur peresap ukuran
           sesuai dengan gambar dibuat dari batu kali pecahan dan koral serta
           dibungkus dengan ijuk.                                  
           H. PEKERJAAN   KHUSUS  SANITASI                         
                                                                   
  14.  Pekerjaan Saluran Air Bersih                                
                                                                   
       1.  Pemasangan pipa air bersih dan keran-keran pada semua keperluan
           sanitair dilaksanakan untuk pipa air bersih yang diambil dari
           saluran induk yang ada dengan pipa 01” sedang untuk saluran
           pembagi dengan pipa ¾”.                                 
                                                                   
       2.  Keran-keran air dipergunakan produksi dengan kualitas yang baik.
                                                                   
       3.  Penyambungan dan instalasi air dalam, sampai ke resevoir atau
           saluran bersih yang ada lengkapdengan stop keran dan bak
           meternya sesuai dengan gambar.                          
                                                                   
       4.  Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, sehingga tidak
           mengalami kebocoran.                                    
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  1.   Instalasi Kabel / Wiring                                    
                                                                   
       a.  Semua kabel satu harus memenuhi persyaratan PUIL/VDE    
           Semua kabel / kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai
           ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. 
           Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah dipilin
           (stranded)                                              
           Instalasi ini tidak boleh memakai kawat dengan penampang lebih
           kecil dari 2,5 mm2                                      
           Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipasang adalah dari
           type :                                                  
                                                                   
           1)  Untuk instalasi penerangan NYA/NYM                  
                                                                   
           2)  Untuk kabel distribusi dan penerangan taman NYA/NYM 
                                                                   
           Semua kabel harus ada didalam konduit, cable tray, cable trench,
           cable rack dan diklem.                                  
                                                                   
       b.  “Splice” / percabangan                                  
                                                                   
           Tidak diperkenankan adanya “splice” atau pun sambungan- 
           sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada
           outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible)
           Sambungan pada kawat circuit cabang harus dibuat secara mekanis
           dan harus teguh secara electris dengan cara-cara “solderless
           connector”                                              
           Jenis kabel tekanan, jenis “compression atau soldered”  
           Dalam membuat “splice”, connector harus dihubungkan pada
           konduktor-konduktor dengan baik, demikian sehingga konduktor
           tersambung, insulasi robek, tidak ada kawat-kawat telanjang yang
           kelihatan dan tidak bias lepas oleh getaran.            
       c.  Bahan Isolasi                                           
                                                                   
           Semua bahan isolasi untuk “splice”, connection dan lain-lain
           seperti karet, fiction, asbes, gelas, type sintetis, resin, spice case,
           composition dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk
           penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain tertentu itu harus
           dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
           Pemerintah dan atau manufacture.                        
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       d.  Penyambungan kabel                                      
           1)  Semua penyambungan karet harus dilakukan dalam kotak-
               kotak penyambungan yang khusus untuk itu            
               Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-
               cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik.      
                                                                   
           2)  Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna
               atau nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan 
               pengetesan tahan isolasi sebelum dan sesudah        
               penyambungan dilakukan.                             
                                                                   
           3)  Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan      
               penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah
               putih dengan kuat.                                  
               Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran-ukuran  
               yang sesuai.                                        
                                                                   
           4)  Penyambungan kabel yang berisolasi karet atau PVC harus
               diisolasi dengan pita karet atau PVC/protolen.      
                                                                   
           5)  Penyambungan pada kabel yang berisolasi kertas harus
               diisolasi khusus. Penyakat-penyekat khusus harus    
               dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
           6)  Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus
               diikuti, misalnya temperatur-temperatur pengecoran dari
               semua lubang-lubang udara harus terbuka selama      
               pengecoran.                                         
                                                                   
                                                                   
       e.  Saluran Penghantar Dalam Bangunan                       
           1)  Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan
               ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam
               beton.                                              
                                                                   
           2)  Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan
               ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang
               diatas papan kayu dan diletakkan diatas ceiling.    
                                                                   
           3)  Untuk instalasi outlet lantai (floor outlet), saluran ditanam
               didalam lantai dengan menggunakan saluran pipa conduit
               atau kanal                                          
               Ukuran-ukuran lubang pada lantai untuk floor outlet 
               disesuaikan dengan produk pabrik yang ditawarkan oleh
               pemborong.                                          
                                                                   
           4)  Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, 
               dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan taman
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
               dipergunakan saluran pipa galvanize berdiameter 3”. Saluran
               beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
                                                                   
           5)  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
               conduit logam minimum berdimeter 5/8”               
               Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran keluar
               harus menggunakan junction-box yang sesuai, dan     
               sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
               strip dalam junction-box. Junction yang dipakai ex. Dalam
               negeri yang baik, dengan tutup blank-plate stainless steel,
               albanyranch.                                        
                                                                   
           6)  Ujung pipa yang masuk dalam panel harus dilengkapi  
               dengan socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut
               dari panel.                                         
               Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada
               pada ketinggian muka lantai s/d 2 m harus dimasukan dalam
               pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan setiap jarak
               50 cm.                                              
                                                                   
                                                                   
  2.   Instalasi Sakelar dan Stop Kontak / Outlet                  
       a.  Sakelar-sakelar                                         
           1)  Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan
               ratting 5 A – 10 A, 250 V, sakelar pada uamumnya dipakai
               inbouw atau disebutkan lain pada gambar.            
                                                                   
           2)  Jika tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut
               bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian
               150 cm diatas lantai yang sudah selesai.            
                                                                   
           3)  Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak
               dan ring, setelannyan yang standar dan dilengkapi dengan
               tutup persegi.                                      
                                                                   
           4)  Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-
               kotak yang berdekatan.                              
                                                                   
       b.  Stop Kontak.                                            
                                                                   
           1)  Stop kontak harus dengan type yang memakai          
               earthingcontact dengan rating 10 A, 250 V AC.       
                                                                   
           2)  Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V
               harus diberi saluran ketahanan.                     
               Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
               dengan ketinggian 150 cm dari atas lantai yang sudah
               selesai.                                            
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
           3)  Stop kontak untuk keperluan rettering dipasang pada jarak
               15 cm dari ceiling yang sudah selesai.              
                                                                   
           4)  Floor outlet dipasang dibagian atas dari pada intersection
               box dengan accessories yang sesuai.                 
                                                                   
                                                                   
  3.   Instalasi Fixtures Penerangan                               
       a.  Fixtures penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar.
           Harus dibuat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik
           dan pekerjaannya harus baik, tebal plat baja yang dipakai untuk
           fixture minimum 0,8 mm.                                 
           Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture
           yang akan dipasang.                                     
                                                                   
       b.  Kawat-kawat untuk Fixture                               
                                                                   
           1)  Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kawat-kawat
               untuk fixture harus ditutup asbestos dan tahan panas.
                                                                   
           2)  Tidak boleh ada kawat yang lebih kecil dari 1,5 m2. kawat-
               kawat harus dilindungi dengan “tape” atau “tubing” disemua
               tempat dimana mungkin ada abrasi.                   
           3)  Semua kawat harus disembunyikan dalam konstruksi    
               amature kecuali dimana diperlukan penggantung rantai atau
               kalau pemasangan /perencanaan fixture menunjuk lain.
                                                                   
           4)  Tidak boleh ada sambungan kawat dalam suatu amature dan
               penggantung, dan harus terus menerus mulai kotak sambung
               ke terminal-terminal khusus pada amature-amature lampu.
                                                                   
           5)  Saluran-saluran kawat harus tidak tajam dan dilindungi
               sehingga tidak merusak kawat.                       
                                                                   
                                                                   
  4.   Instalasi/Konstruksi Panel                                  
       a.  Kabinet                                                 
                                                                   
           1)  Semua Kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal
               minimum 1,5 mm, atau dibuat dari bahan lain seperti 
               polyster atau bakelite.                             
                                                                   
           2)  Kabinet untuk “panel board” mempunyai ukuran yang   
               proposional seperti dipersyaratkan untuk panel board. Yang
               besarnya menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan
               ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu banyak.     
                                                                   
           3)  Frame/rangka panel harus digrounding.               
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
           4)  Pada kabinet harus ada cara yang baik untuk memasang,
               mendukung dan menyetel “panel board”serta tutupnya. 
                                                                   
           5)  Kabinet dengan kawat-kawat “through feoder” harus diatur
               sedemikian rupa sehingga ada saluran dengan lebar tidak
               kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board. 
                                                                   
           6)  Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk
               satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci,
               dengan master key.                                  
                                                                   
       b.  Finishing                                               
                                                                   
           1)  Semua kabinet harus dicat dengan warna abu-abu, kecuali
               ditentukan lain.                                    
                                                                   
           2)  Semua kabinet dan pintu-pintu untuk panel board listrik,
               harus dibuat tahan karat dengan cara galvanized cadmium
               plating atau “zinc chromate primer”.                
                                                                   
           3)  Selain yang tersebut diatas, harus dilengkapi/dilapisi dengan
               lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :          
                                                                   
               a) Bagian dalam dari box dan pintu.                 
               b)  Bagian luar dari box yang digalvanizeer atau cadmium
                   plating tidak perlu dicat kalau seluruhnya terpendam,
                   kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan
                   cat bakar.                                      
                                                                   
   c.  Pemasangan Panel                                            
                                                                   
       1)    Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga peralatan dalam
             panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari
             macam/type panelnya.                                  
                                                                   
       2)    Bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung, maka
             pemborong harus menyediakannya, sekalipun tidak tertera
             dalam gambar.                                         
                                                                   
   d.  Panel Distribusi Utama                                      
                                                                   
       1)   Panel distribusi utama harus seperti yang ditunjuk pada gambar,
            kecuali ditentukan lain.                               
                                                                   
        2)   Seluruh assembly termasuk housing, bar-bar, alat-alat pelindung
            harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki
            sesuai dengan persyaratan.                             
                                                                   
       3)   Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat dari
            plat baja (metalclad).                                 
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
                                                                   
       4)   Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku,
            yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada
            waktu terjadi hubungan singkat.                        
                                                                   
       5)   Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas
            dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup
            louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan
            suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
            bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/VDE
            untuk peralatan yang tertutup.                         
                                                                   
       6)   Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
            sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran
            dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan
            pada satu papan panel yang berengsel tersembunyi.      
                                                                   
  e.   Pull Box                                                    
                                                                   
       1)  Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
           pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
           cukup dan dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board
           pada bagian atas dari setiap switch board.              
       2)  Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus terdiri dari
           bagian-bagian yang bias dibuka lepas. Dasar dari pull box harus
           terdiri dari papan asbestos atau bahan tahan api yang semutu, dan
           kabel yang menuju “individual breaker” harus tegak lurus melalui
           lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini. Penutup
           atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bias
           dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-
           lubang untuk conduit kabel atau “bus duct” yang diperlukan.
                                                                   
  f.   Papan Nama                                                  
                                                                   
       1)  Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan
           papan nama, pada pintu atau panel dekat pada pemutusan dan
           dapat dilihat dengan mudah.                             
                                                                   
       2)  Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas 
           rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
           padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop
           drawings.                                               
                                                                   
  g.   Bus Bar                                                     
                                                                   
       1)  Bus bar disusun dengan / dan dipegang oleh isolator dengan baik
           untuk system 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar.
                                                                   
       2)  Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap
           tanah, dan sebuah bus pertahanan yang telanjang diklem dengan
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
           kuat pada freme dan panel serta dilengkapi dengan klem untuk
           pertahanan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar).   
                                                                   
       3)  Gambar-gambar pelaksanaan (show drawings) harus menunjukkan
           ukuran-ukuran dari bus-bus juga susunannya.             
                                                                   
       4)  Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus  
           disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari.
                                                                   
                                                                   
  h.   Cadangan / Penyambungan Dikemudian Hari                     
                                                                   
       1)  Bila digambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
           tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan
           pendukung dan lain sebagainya, untuk peralatan-peralatan yang
           dipasang dikemudian hari, termasuk terminal.            
                                                                   
       2)  Kemudian penyambungan dikemudian hari dapat berupa      
           equipment bus bar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
                                                                   
  i.   Alat-alat ukur                                              
                                                                   
       1)  Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada
           gambar.                                                 
       2)  Meter-meter adalah dari type “moving iron vane type” khusus
           untuk panel, dengan skala sirkulair, flush atau semi flush, dalam
           kotak tahan getaran, dengan ukuran 15 x 15 cm2 atau 10 x 10 cm2,
           dengan skala linier dan ketelitian 1 %.                 
                                                                   
       3)  Posisi dari sakelar putar untuk voltmeter dan amperemeter harus
           ditandai dengan jelas.                                  
                                                                   
                                                                   
  j.   Transformator Arus                                          
                                                                   
       1)  Trafo arus adalah dari type kering,dalam ruangan type jendela
           dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3
           dengan burder sesuai dengan standar-standar VDE.        
                                                                   
       2)  Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya mekanis.
                                                                   
       3)  Pada waktu terjadinya hubungan singkat 100 KA, trafo arus untuk
           amperemeter masih bias dipakai, asalkan ketelitiannya masih baik,
           bila tidak baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
                                                                   
       4)  Semua sekering harus dipasang pada sisi sumber dari suatu
           peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau disisi beban dari
           peralatan yang lain, dan harus mempunyai kapasitas interupsi
           200000 A.                                               
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
       5)  Bila sekering merupakan bagian dari semuia sakelar, maka harus
           diatur sedemikian rupa sehingga sakelar tersebut tidak dapat
           dimasukan bila sekering tidak pada tempatnya.           
                                                                   
       6)  Harus ada indicator bila sekering putus.                
           Sekering harus dipasang pada pendukung yang sama pada   
           peralatan-peralatan yang dapat dicabut (draw out)       
                                                                   
  k.   Sekering Cadangan                                           
       Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak
       sekering yang ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi
       pengenal yang jelas.                                        
                                                                   
  l.   kawat-kawat Pengontrol                                      
       1)  Kawat pengontrol dari panel-panel harus dipasang dipabrik /
           bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
           kerusakan mekanis.                                      
                                                                   
       2)  Ukuran minimum adalah 1,5 mm2 dari type 600 V, PVC.     
                                                                   
                                                                   
  m.   Merek Pabrik                                                
                                                                   
       Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik atau satu
       merk. Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan
       ditukar tempatnya pada freme panel.                         
  n.   Peralatan Pengaman Pemutus Daya                             
       1)  Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out
           tanpa minyak dengan sekering pembatas arus, pemutus daya
           dengan rumah tuangan (moulded case) dilengkapi dengan sekering
           pembatas arus dan pemutus sekering.                     
                                                                   
       2)  Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai dengan
           gambar, dengan sekering berkapasitas interupsi 100000 KA
           minimum pemutus sekering harus dari type yang membuka dan
           menutup dengan cepat.                                   
                                                                   
   o.  Lampu-lampu                                                 
       1)  Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang
           sesuai dengan persyaratan dan gambar.                   
                                                                   
       2)  Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan base type Edison
           Screw, untuk lamp holder type Edison Screw cable netral tidak
           boleh dihubungkan ke center control, kecuali dipersyaratkan lain,
           lampu fluorescent haruslah dari jenis day light.        
                                                                   
       3)  Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan
           perbaikan factor daya haruslah dilengkapi dengan kapasitor.
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
                                                                   
  p.   Fixtures Lampu                                              
       1)  Lampu TL 40 W Reflector / tanpa Reflektor.              
                                                                   
       2)  Housing + reflector dari plat 0,8 mm, dilengkapi dengan ballast +
           kapasitor 0,3 mF, fitting.                              
           Rugi daya : 11 W / lampu                                
           TL 40 W, warna 33, 3200 lumen / lampu.                  
                                                                   
       3)  Lampu TL 20 W, reflector / tanpa reflector              
           Housing + reflector dari plat 0,8 mm, dilengkapi dengan ballast +
           capasitor 0,3 mF, fitting                               
           Rugi daya 5 W / lampu                                   
           TL 20 W, warna 33.                                      
                                                                   
       4)  Lampu TL 4 x 20 W, dilengkapi dengan opal diffuser 4 mm dari
           reflector dibagian dalam housing.                       
           Perlengkapan lampu sama dengan yang sudah disebut diatas.
                                                                   
       5)  Dount light mounted                                     
           Housing blck laquared alluminium cilindder, black bayonet fitting
           diaphragm dengan reflector                              
           Lampu incandescent 100 W, atau multigroove , mini 40 / 100 W
           (surface)                                               
       6)  Down light recessed type 1                              
           Housing aluminium cylinder, black poly carbonate dibagian dalam,
           dilengkapi dengan reflector.                            
           Lampu : indescent 100 W atau multigroove, mini 40/100 W 
           (variable depth).                                       
                                                                   
       7)  Down light flush type 2.                                
           Idem diatas.                                            
           Lampu : indescent 100 W atau multigroove, mini 40/100 W 
           (variable depth).                                       
                                                                   
       8)  Down light flush type 3                                 
           Idem ditas, dengan acrylic diffuser.                    
           Ring : black alluminium.                                
                                                                   
       9)  Spot light                                              
           Fitting & bracket dari injection moulded poly carbonate warna
           hitam, double insulated.                                
           Lampu : Glass comptalux 150 W.                          
                                                                   
       10) Flood light                                             
           Housing high pressure die fast alluminium.              
           Lampu SON / T 250 W.                                    
           Perlengkapan lampu build in dalam housing.              
           Bearn Scread 2 x 27 (wide).                             
           Kaca depan : kaca tahan pecah.                          
           K. PEKERJAAN   KHUSUS   LISTRIK                         
                                                                   
                                                                   
       11) Down light wall mounted                                 
           Bentuk housing persegi panjang dengan arah keatas dan kebawah,
           dilengkapi dengan brackets yang sesuai.                 
           Bahan metal dengan silver anodired.                     
           Lampu indescent 2 x 100 W, dan bisa diatur kedudukan lampunya.
                                                                   
       12) Bowl fixtures pole mounting                             
           Bowl dari bahan gelas.                                  
           Bear build ini adalah bowl.                             
           Lampu indescent 100 W (Argenta heavy duty).             
           Diameter bowl 300 mm.                                   
           Jumlah pole tiap pole 4 buah.                           
                                                                   
                                                                   
  5.   Pekerjaan Instalasi Listrik                                 
       1.  Instalator harus mempunyai izin instalator dari PLN setempat.
                                                                   
       2.  Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar kerja dan
           pemasangan harus mengikuti peraturan-peraturan instalasi listrik
           yang berlaku.                                           
                                                                   
       3.  Perlengkapan seperti fitting, stop kontak sakelar, union buls, kabel-
           kabel isolator dan sebagainya harus berkualitas baik dan disetujui
           Direksi.                                                
       4.  Kabel untuk lampu-lampu dan stop kontak :               
                                                                   
               a.  dipakai jenis : sesuai gambar.                  
                                                                   
       5.  Sakelar dan stop kontak ex lokal untuk lampu dipasang pada
           ketinggian 125 cm dari lantai.                          
                                                                   
       6.  Lighting armature :                                     
           Armature ex lokal sesuai dengan kode dalam gambar dan semua
           armature harus mendapat persetujuan Direksi.            
                                                                   
       7.  Semua biaya pemeriksaan gambar instalasi dan lain-lain  
           ditanggung pemborong.                                   
            J. PEKERJAAN  KHUSUS   LANTAI                          
                                                                   
                                                                   
  1.   Lantai PC                                                   
       a.  Bahan dasar semen dan pasir yang digunakan seperti yang 
           dipersyaratkan pada bahan-bahan dasar bangunan.         
           Campuran yang digunakan 1 pc : 2 pc                     
                                                                   
       b.  Sebelum dicor pc diberi dahulu lapis alas dengan pasir urug setebal
           + 10 cm. Disiram air dan ditimbris dengan luas maximum bidang
           pasir + 9 m2, dan dibatasi dengan pasangan batu rollag. 
                                                                   
       c.  Apabila lapis pasir telah cukup padat, dilapisi kemudian dengan
           adukan 1 pc : 2 pc setebal 3 cm.                        
                                                                   
       d.  Setelah berumur + 3 hari/betul-betul kering lalu kemudian diaci
           dengan air semen. Selama proses pengeringan lantai tidak boleh
           dimuati beban.                                          
                                                                   
       e.  Pekerjaan lantai harus rata air.                        
                                                                   
       f.  Bilamana dikehendaki berpola, maka untuk menentukan lebar siar
           digunakan profil kayu yang betul-betul lurus dengan ketebalan + 2
           mm  ataupun menggunakan tali dengan jenis sesuai dengan 
           petunjuk Direksi.                                       
                                                                   
       g.  Bilamana terjadi keretakan yang bukan struktur, maka lantai
           dilapisi dengan aci.                                    
                                                                   
       h.  Bilamana terjadi keretakan structural maka lantai harus dibongkar.
                                                                   
                                                                   
  2.   Lantai Tegel PC                                             
                                                                   
       a.  Ubin PC yang digunakan adalah jenis ubin PC kepala basah
           dengan tebal minimum 2,5 cm tebal lapisan kepala minimum 0,3
           cm, warna abu-abu, ukuran 30 x 30, kecuali dipersyaratkan lain.
       b.  Adukan yang digunakan sebagai perekat 1 pc : 5 ps.      
                                                                   
       c.  Lapisan urug dibawah lantai setebal 10 cm disiram air kemudian
           ditimbris/dipadatkan.                                   
                                                                   
       d.  Pemasangan seluruh ubin harus rata air.                 
                                                                   
       e.  Aduk terisi padat serta lot, siku dan waterpassnya baik.
                                                                   
       f.  Tebal siar setebal 1 mm, setiap perpotongan siar membentuk 2
           garis lurus yang saling tegak lurus.                    
                                                                   
       g.  3 x 24 jam setelah pemasangan selesai, siar diisi dengan air semen
           kental sesuai dengan warna ubin dan seluruh siar terisi padat.
            J. PEKERJAAN  KHUSUS   LANTAI                          
                                                                   
       h.  Pada semua semen masih belum kering, lantai dibersihkan sampai
           tidak ada noda semen pada lantai.                       
                                                                   
  3.   Ubin Keramik                                                
                                                                   
       a.  Ubin keramik yang digunakan baik motif, warna maupun ukuran
           disesuaikan dengan petunjuk gambar kerja atau ditentukan
           kemudian dan atas persetujuan Direksi.                  
                                                                   
       b.  Pengiriman ubin kelokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
           pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label / merk
           dagang yang jelas dan utuh.                             
                                                                   
       c.  Ubin keramik dipasang pada tempat-tempat sesuai pada gambar
           kerja.                                                  
                                                                   
       d.  Ubin yang dipasang adalah ubin yang telah diseleksi dengan baik
           sehingga warna, bentuk dan motif masing-masing ubin sama, tidak
           ada bagian yang retak atau cacat lain yang telah mendapat
           persetujuan dari Direksi lapangan.                      
                                                                   
       e.  Aduk sebagai perekat menggunakan 1 pc : 3 ps dengan tebal
           minimum 20 mm.                                          
       f.  Ubin keramik dipasang diatas lantai plester yang rata air.
                                                                   
       g.  Siar-siar harus rata dan sama selebar 1 mm atau ditentukan sesuai
           petunjuk gambar kerja. Setiap perpotongan siar membentuk 2 garis
           yang berpotongan saling tegak lurus.                    
                                                                   
       h.  Pemotongan ubin keramik hanya diperkenankan dengan      
           menggunakan mesin potong dan dihaluskan dengan batu gerinda.
                                                                   
       i.  Bidang ubin keramik harus rata air dengan aduk terisi padat tidak
           boleh berongga.                                         
                                                                   
       j.  3 x 24 jam setelah pemasangan ubin selesai siar diisi dengan air
           semen kental warna sesuai dengan warna keramik sampai siar terisi
           penuh. Setelah itu dibersihkan sampai bekas semen dikeramik
           hilang.                                                 
                                                                   
       k.  Untuk kamar mandi dan WC harus diperhatikan kemiringan lantai.
                                                                   
  4.   Lantai Beton Tumbuk                                         
       a.  Untuk beban-beban yang berat tebal lantai beton 20 cm dengan
           mutu beton K 175 dan U 24. tulangan digunakan adalah 09-20.
           Untuk beban biasa digunakan tulangan praktis 06-20 cm tebal 8
           cm. Adukan tang digunakan 1 PC : 2 ps : 4 kr.           
            J. PEKERJAAN  KHUSUS   LANTAI                          
                                                                   
       b.  Permukaan lantai beton dengan beban berat harus dilakukan
           dengan sekali cor dan tidak diperkenankan adanya pekerjaan
           finishing.                                              
                                                                   
       c.  Untuk menghindarkan kemungkinan-kemungkinan ketidak rapihan
           serta keretakan-keretakan, maka beton rabat harus dibuat dalam
           bentuk unit-unit dengan ukuran tertentu                 
           Unit-unit ini secara menyeluruh merupakan pola dari pada lantai.
           Bentuk pola akan ditentukan dilapangan.                 
                                                                   
       d.  Beton tumbuk pada trotoir dan tempat-tempat parkir dipisahkan
           dengan jalan aspal dengan kansteen beton dicetak ditempat, sesuai
           dengan gambar detail.                                   
                                                                   
       e.  Permukaan beton rabat sama tinggi dengan kansteen, dipisah
           dengan alur 1 cm.                                       
K. PEKERJAAN   KHUSUS   PENGUNCI  DAN  PENGGANTUNG                 
                                                                   
                                                                   
  1.   Kunci dan Pegangan Pintu                                    
       a.  Untuk pintu-pintu panil dan pintu-pintu besi pada umumnya
           digunakan kunci tanam silinder sejenis merek SCHALAGE ex
           Australia type H medium duty atau sederajat. Kenob dipakal model
           CENTURY  DESIGN stainless steel. Demikian pula untuk    
           keperluan pintu-pintu WC dan pintu-pintu gudang dipakai type
           yang sama atau yang sederajat.                          
                                                                   
       b.  Untuk panel-panel listrik, pintu staft dan lain-lain kunci yang
           dipakai sederajat dengan merk yale.                     
                                                                   
       c.  Untuk daun jendela kaca dipakai hendle pengunci sejenis 
           WHITCO seri 22 hendle Ex Australia, warna Bronze.       
                                                                   
       d.  Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada
           rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm diatas lantai atau
           sesuai petunjuk Direksi lapangan.                       
                                                                   
  2.   Engsel                                                      
       Untuk pintu-pintu panilpada umumnya menggunakan engsel pintu sejenis
       merk Arch. Ex Jepang, ukuran 4 x 3 warna Gold, dipasang sekurang-
       kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
       kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.         
       Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
       daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.             
                                                                   
                                                                   
  3.   Door Closer, Door Stopper, dan Door Holder                  
       a.  Untuk seluruh daun pintu ruangan WC bagian sebelah luar dan
           kantor, menggunakan door closer sejenis/setaraf merk DOPMA TX
           73 Ex jerman, warna sesuai dengan ketentuan Direksi lapangan.
           Door closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat
           pada batang kusen dan daun pintu, serta disetel sedemikian rupa
           sehingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu.   
       b.  Untuk seluruh pintu diberi Door stopper sejenis merk DOPMA
           atau yang setarap.                                      
           Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup
           FISHER.                                                 
           Holder dipasang pada semua pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu
           masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan
           karet dan spring pen release.                           
                                                                   
                                                                   
  4.   Pekerjaan Alat Penggantung                                  
       1.  Untuk kusen pintu dan jendela dipasang 3 buah angker pada tiap
           tiangnya.                                               
                                                                   
       2.  Untuk pintu-pintu kayu digunakan engsel jenis kualitas baik
           Untuk jendela digunakan engsel jenis kualitas jenis baik.
K. PEKERJAAN   KHUSUS   PENGUNCI  DAN  PENGGANTUNG                 
                                                                   
                                                                   
       3.  Untuk semua pintu-pintu, digunakan kunci tanam kualitas baik
           lengkap dengan hendle, sesuai persetujuan Direksi.      
                                                                   
       4.  Pemborong diwajibkan mengajukan contoh terlebih dahulu tiap-
           tiap bahan yang akan digunakan dan mendapatkan persetujuan
           Direksi.                                                
                                                                   
       5.  Pemasangan harus rapih, hingga pintu-pintu dan jendela dapat
           ditutup dan dibuka dengan mudah.                        
                                                                   
       6.  Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada
           rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai
           petunjuk Direksi.                                       
      M. PEKERJAAN   KHUSUS   KACA  DAN CERMIN                     
                                                                   
                                                                   
  1.   KACA                                                        
       a.  Seluruh kaca-kaca (kaca bening dan kaca es) yang digunakan
           adalah kaca dalam negeri dengan kualitas yang baik, tebal 6 mm
           untuk pintu masuk, 5 mm dan 3 mm untuk jendela-jendela dengan
           ukuran luas kurang dari 0,5 m2.                         
                                                                   
       b.  Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu digunakan
           dempul khusus disepanjang sponing. Dipasang lis kayu sebagai
           penjepit kaca.                                          
                                                                   
       c.  Kaca yang boleh dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
           tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang
           gompal atau retak dan telah mendapat persetujuan dari Direksi
           lapangan.                                               
                                                                   
       d.  Pemotong kaca harus disesuaikan dengan ukuran rangka, minimal
           10 mm masuk kedalam alur kaca pada kusen.               
                                                                   
       e.  Setelah kaca selesai terpasang, tidak diperkenankan memberi
           tanda-tanda dengan menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat
           dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
           aci.                                                    
                                                                   
       f.  Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang
           lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.         
                                                                   
                                                                   
  2.   CERMIN                                                      
       a.  Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
           -   Tidak boleh berwarna belang-belang dan tanpa penyinaran
               berbeda.                                            
           -   Tidak berbunga-bunga/garis-garis yang mengganggu    
               penglihatan.                                        
           -   Tidak boleh ada goresan.                            
                                                                   
       b.  Untuk cermin dipakai ukuran tebal 5 mm, pelindung belakang
           cermin : cat water proof.                               
           Pemasangan harus dikerjakan dengan rapih, terutama pemotongan
           pinggiran cermin harus halus dan disesuaikan petujuk dalam
           gambar.                                                 
                                                                   
       c.  Cermin ditempel didinding dengan dasar kayu lapis jenis MR yang
           disekrup pada kios-kios di dinding, kemudian dilapis dengan
           plastik busa tebal 1 cm.                                
           Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku dan
           atau sekrup kaca yang mempunyai dop verchrom.           
                                                                   
       d.   Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan
            pembersih yang mengandung ammonia.                     
          N. PEKERJAAN   KHUSUS   FINISHING                        
                                                                   
                                                                   
  1.   Cat Emulsi                                                  
                                                                   
       a.  Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
           plesteran bangunan dan / bagian-bagian lain yang ditentukan
           didalam gambar.                                         
                                                                   
       b.  Sebelum dinding diplamuur, plesteran sudah harus betul-betul
           kering, tidak ada retak-retak dan pemborong harus meminta
           persetujuan Direksi lapangan.                           
                                                                   
       c.  Pekerjaan plamuur dilakukan dengan pisau plamuur dari plat baja
           tipis dan lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai 
           membentuk bidang yang rata.                             
                                                                   
       d.  Sesudah 7 hari plamuur terpasang dan percobaan warna sudah
           disetujui Direksi lapangan, bidang dinding yang akan diplamuur
           diamplas dengan amplas besi halus No.00, kemudian dibersihkan
           dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat
           dengan menggunakan roller.                              
                                                                   
       e.  Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali
           resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 lapis acrylic emulsion
           dengan kekentalan cat sebagai berikut :                 
           -   Lapis I encer (tambahan 20 % air)                   
           -   Lapis II kental                                     
           -   Lapis III encer                                     
                                                                   
       f.  Untuk warna-warna yang sejenis, pemborong diharuskan    
           menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch
           number) yang sama.                                      
                                                                   
       g.  Setelah pekerjaan cat selesai, bidang-bidang dinding merupakan
           bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan
           bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.   
       h.  Pemborong harus menyediakan 5 galon cat dari warna-warna yang
           dipakai dan diserahkan pada waktu penyerahan pertama, sebagai
           cadangan untuk perawatan oleh pemilik.                  
                                                                   
  2.   Menie Kayu                                                  
       a.  Yang termasuk pekerjaaan ini adalah pengecatan seluruh  
           permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit,
           rangka-rangka atap pintu dan / bagian-bagian lain yang ditentukan
           gambar.                                                 
                                                                   
       b.  Menie yang digunakan adalah sejenis merk PATNA warna merah.
                                                                   
       c.  Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
           persetujuan Direksi lapangan.                           
          N. PEKERJAAN   KHUSUS   FINISHING                        
                                                                   
       d.  Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu harus diamplas
           dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu
           halus sampai permukaan bidang licin dan rata.           
                                                                   
       e.  Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan
           1 lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna
           dengan lapisan menie.                                   
                                                                   
                                                                   
  3.   Cat Kayu                                                    
       a.  Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu panil
           multiplex, kosen kamper dan pintu-pintu dihalaman belakang dan
           bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.              
                                                                   
       b.  Cat yang digunakan adalah yang sejenis SYNTETIC ENAMEL  
           warna ditentukan Direksi lapangan setelah melakukan percobaan
           pengecetan.                                             
                                                                   
       c.  Bidang yang akan dicat diberi manie kayu semutu merk PATNA,
           warna merah 1 lapis, kemudian diplamuur dengan plamuur kayu
           semutu merk Danol plamuur sampai lubang-lubang / pori-pori
           terisi sempurna.                                        
                                                                   
       d.  Setelah 7 hari, bidang yang telah diplamuur dapat diamplas dengan
           menggunakan amplas yang sesuai.                         
  4.   Finishing Teak Oil                                          
                                                                   
       a.  Yang dimaksud dengan pekerjaaan ini adalah seluruh bidang-
           bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama,
           termasuk kosen, panil-panil, lis-lis, ralling kayu, pekerjaan interior
           dan meubel, plint serta bagian-bagian lain yang ditentukan dalam
           gambar.                                                 
                                                                   
       b.  Semua bagian kayu yang akan diteak oil/dipolitur harus telah
           diserut rata, diamplas kemudian digosok dengan batu apung
           sampai seluruh pori-pori kayu terisi dan setelah itu disirlak dan
           amplas harus berulang-ulng sampai halus, baru kemudian dilapisi
           dengan PINOTEX sejenis merk DANAPAINT dengan warna yang 
           ditentukan oleh Direksi.                                
           Pekerjaan teak oil dioleskan dengan kwas halus sebanyak 2 lapis.
                                                                   
       c.  Sebelum pekerjaan teak oil dilaksanakan, pemborong harus
           membuat contoh (sample) percobaan warna sampai mendapat 
           persetujuan dari Direksi lapangan.                      
                                                                   
       d.  Untuk bagian furniture yang tidak terlihat nyata dari luar,
           sekurang-kurangnya harus diberi teak oil 2 lapis.       
                                                                   
       e.  Dempulan-dempulan harus dicampur dengan pewarna yang sama
           dengan warna polituran.                                 
          N. PEKERJAAN   KHUSUS   FINISHING                        
                                                                   
                                                                   
  5.   Menie Besi                                                  
                                                                   
       a.  Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bidang
           besi yang akan dicat besi, talang-talang seng kecuali pintu-pintu
           besi dan pagar-pagar besi / bagian-bagian lain yang ditentukan
           didalam gambar.                                         
                                                                   
       b.  Menie yang digunakan adalah manie besi sejenis merk Q.D 
           REDLEAD PRIMER Danapaint.                               
                                                                   
       c.  Semua besi hanya boleh dimenei ditapak proyek dan mendapat
           persetujuan dari Direksi lapangan.                      
                                                                   
       d.  Sebelum pekerjaan menie dilakukan, permukaan besi diamplas
           dengan amplas besi, sehingga merupakan permukaan berwarna
           putih yang bebas dari karat, besi yang mengelupas, lemak, minyak
           dan bahan-bahan kotor lainnya.                          
                                                                   
       e.  Pekerjaan menie besi dilakukan dengan menggunakan semprot,
           dilakukan 1 lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi tertutup
           sempurna dengan lapisan manie.                          
                                                                   
  6.   Cat Besi                                                    
       a.  Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-
           bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi dan pekerjaan
           besi lain yang ditentukan dalam gambar.                 
       b.  Cat yang dipakai adalah yang sejenis dengan syntetic ENAMEL
           DANAPAINT Super gloss.                                  
                                                                   
       c.  Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai
           diamplas halus dan bebas debu, oli dan bahan-bahan lain yang
           dapat merusak cat.                                      
                                                                   
       d.  Sebagai dasar lapisan dasar anti karat dipakai sejenis Zinc Chromat
           primer, dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-
           ujung yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis zinc chromat
           primer setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.   
                                                                   
       e.  Setelah kering sesuadah 8 jam, maka bahan sejenis DANAQUICK
           UNDER COAT diulas 1 lapis. Setelah 16 jam mengering baru
           lapisan akhirnya dioleskan bahan sejenis Danalux Enamel 3 lapis.
                                                                   
       f.  Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan  
           compressor (duco) sekurang-kurangnya 3 kali.            
                                                                   
       g.  Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap,
           tidak ada gelembung-gelembung udara dan dijaga terhadap 
           pengotoran-pengotoran.                                  
          N. PEKERJAAN   KHUSUS   FINISHING                        
                                                                   
                                                                   
  B. Pekerjaan Cat dan Plitur                                      
                                                                   
  1.   Cat Tembok                                                  
                                                                   
       Untuk semua dinding, kolom, plafon, lisplank beton dicat tembok warna
           ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan berlangsung. 
                                                                   
       Semua bidang plesteran yang akan dicat, sebelum dicat tembok harus
           diplamuur dengan merk yang sama atau minimal sekualitas supaya
           benar-benar rata, lurus dan halus.                      
                                                                   
       Pelaksanaan harus baik, merata dan sedapat mungkin menggunakan
           roller.                                                 
                                                                   
  2.   Cat Kayu (cat minyak untuk kayu)                            
                                                                   
       Pekerjan kayu yang akan dicat harus digosok, dihaluskan terlebih dahulu,
           kemudian dipulas dengan menie kayu sebagai penutup pori-pori
           kayu.                                                   
                                                                   
       Setelah menie kayu digosok dengan amplas, dibersihkan kemudian
           diplamuur dan digosok hingga rata kemudian baru dipulas dengan
           cat hingga warnanya merata.                             
  3.   Cat Besi (cat minyak untuk bidang-bidang besi)              
                                                                   
           Untuk semua bidang-bidang besi terbuka dicat besi mengikuti
           gambar.                                                 
                                                                   
           Untuk besi jarus dipakai cat dasar metal primer.        
                                                                   
  4.   Politur                                                     
                                                                   
       Pekerjaan kayu yang akan dipolitur / teak oil mengikuti gambar.
                                                                   
       Bidang-bidang kayu yang akan dipolitur digosok dan dibersihkan
           kemudian dipolitur/teak oil dengan warna yang akan ditentukan
           kemudian.                                               
                                                                   
       Pelaksanaan polituran / teak oil ini harus benar-benar baik, rapih, rata,
           poro-pori kayu harus ditutup.                           
          N. PEKERJAAN   KHUSUS   FINISHING                        
                                                                   
                                                                   
  5.   Bahan Cat                                                   
                                                                   
           Cat kayu dan tembok yang dipergunakan harus berkualitas baik
           setaraf dan waktu tiba ditempat pekerjaan harus masih dalam
           aslinya.                                                
                                                                   
           Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
           mengandung endapan, yang sudah membatu, dan sesudah diaduk
           dengan baik harus menjadi homogen, serta dapat disaputkan
           dengan mudah.                                           
                                                                   
           Warna dan cat adalah warna aslinya dari kaleng dan tidak boleh
           ada campuran dari bermacam-macam warna dari tua atau lebih.
           Cat yang sudah disetujui merk dan warnanya supaya diberitahukan
           kepada pemberi tugas untuk memudahkan pemeliharaannya   
           dikemudian hari.
Tenders also won by CV Putra Adiwipi
Authority
2 May 2022Peningkatan Jalan Amsira (3,34 Km) Dak PenugasanKab. SarmiRp 14,554,384,000
15 June 2022Peningkatan Jalan Pertigaan Perusahaan (Bbu) - Karfasia - Muara Maseb (7 Km) OtsusKab. SarmiRp 11,000,000,000
14 April 2025Pembangunan Gedung Rri Jayapura Pasca GempaLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 10,493,580,000
1 April 2024Penanganan Rekonstruksi Ruas Jalan Sp 1 (Aspal Hrs 1,435 Km)Kab. SarmiRp 9,530,000,000
23 July 2024Pengendalian Banjir Pengendalian Banjir Sungai AnafreProvinsi PapuaRp 9,528,142,000
8 June 2023Penanganan Jalan Long Segmen Jalan Ebram - Bora Bora (2,00 Km)Kab. SarmiRp 9,322,923,800
20 August 2025Peningkatan Jalan Taja OmonProvinsi PapuaRp 9,000,000,000
6 June 2023Peningkatan Jalan Ruas Trans Woor-Bewan ( Otsus Blockgrand )Kab. KeeromRp 7,297,487,000
27 February 2024Long Segment Jalan Lingkar Kepulauan AmbaiKab. Kepulauan YapenRp 6,900,936,000
16 April 2023Rehabilitasi Berat Gedung Asrama YogyakartaKab. Kepulauan YapenRp 6,645,692,500