Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari Dan Rehabilitasi Rumas Dinas Kasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052621000
Date: 29 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Tabanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,010,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,009,895,443
Winner (Pemenang): CV Satya Karya Utama
NPWP: 812556439902000
RUP Code: 59269765
Work Location: Jl. Sudirman No.5, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121 - Tabanan (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Reason
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0Rp 807,915,200tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III 28.7 b. 2) f) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur;
0901855650941000Rp 807,916,354tidak hadir pembuktian
0812556439902000Rp 857,700,000-
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0Rp 898,359,832tidak hadir pembuktian
0312156987113000Rp 919,007,573tidak hadir pembuktian
PT Dewata Singa Raja
02*4**6****07**0Rp 951,892,458tidak hadir pembuktian
CV Adi Putra
0014749048908000Rp 990,049,084-
We Borneo Indonesia
09*2**3****07**0--
0950262592907000--
0602142689004000Rp 807,793,819Tidak melampirkan surat perjanjian sewa, tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III 28.6 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa."
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0Rp 866,295,554-
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 904,175,852Daftar riwayat pekerjaan tidak sesuai dengan LDP
PT Surya Indah Persada Indonesia
08*5**0****01**0Rp 807,915,200Pakta komitmen tidak bertandatangan, hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III 28.6 2) e) (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa
PT Phoenix Konstruksi Indonesia
0737115865903000Rp 973,900,835KSWP tidak valid
0700767767009000Rp 936,404,236Daftar riwayat pekerjaan tidak sesuai dengan LDP
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0--
0862181187013000--
CV Sahari Kencana
01*7**1****17**0--
0012169256422000--
CV Sentral Teknik Kontraktor
02*8**4****08**0--
0756168167003000--
0961246840009000--
0804457232529000--
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0--
0033169533824000--
0536761513805000--
0433017589003000--
0030928386627000--
0316994110604000--
PT Jaya Konstruksi Indonesia
06*9**9****08**0--
0030606875112000--
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0--
0721392314807000--
0024552820833000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
0939639134101000--
0759965668419000--
Attachment
KERANGKA    KERJA  DAN  SPESIFIKASI  TEKNIS                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     SATKER/OPD         : Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan   
                         Tinggi Bali Kejaksaan Negeri Tabanan            
                                                                         
     NAMA PPK          : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.                 
                                                                         
                                                                         
    NAMA KEGIATAN       : Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan       
                                                                         
                                                                         
    NAMA PEKERJAAN      : Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan            
                          Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN  ANGGARAN 2025                               
                               BAB I                                     
                               UMUM                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  I.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
                                                                         
          Prasarana bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya, kawasan
       pariwisata, kawasan sistem perkotaan nasional dan kawasan strategis
                                                                         
       lainnya yang tersebar di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab
       Masyarakat dan pemerintah Daerah. Disisi lainnya kondisi prasarana
       bangunan pada lingkungan tersebut banyak yang sudah mengalami     
       kerusakan dan tidak layak pakai.                                  
          Kerusakan dan ketidaklayakan prasarana akan tentunya menghambat
       setiap kegiatan yang akan di laksanakan di tempat tersebut. Untuk 
       menciptakan keharmonisan dan kelancaran pada pelaksanaan kegiatan 
                                                                         
       Masyarakat sudah sepatutnya prasarana tersebut diperbaiki baik oleh pihak
       Masyarakat tersebut, pemerintah daerah atau kolaborasi antara pemerintah
       dan Masyarakat.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  II. DASAR HUKUM                                                        
                                                                         
                                                                         
      ▪  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;      
      ▪  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
         22/PRT/M/2018  tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan      
         Gedung Negara.                                                  
      ▪  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan    
         Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
      ▪  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas 
                                                                         
         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan    
         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
      ▪  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas   
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  2018 tentang Pengadaan       
         Barang/Jasa Pemerintah;                                         
      ▪  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10  
         Tahun  2021 tentang Pedoman  Sistem Manajemen Keselamatan       
                                                                         
         Konstruksi;                                                     
      ▪  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun
         2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui   
         Penyedia;                                                       
      ▪  Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman     
         Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa
         Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                         
      ▪  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8   
         tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan 
         Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat           
      ▪  DPA Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 Nomor : 
         DIPA - 006.01.2.008746/2025                                     
 III. GAMBARAN UMUM                                                      
                                                                         
          Dalam  rangka pelaksanaan Pembangunan/Renovasi Gedung dan      
                                                                         
       Bangunan yang meliputi pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan
       Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi.                                    
          Kegiatan ini merupakan bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Tabanan
       untuk meningkatkan kondisi aset bangunan gedung yang dikelola oleh
       Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, yang berimplikasi pada peningkatan
       nilai Pembangunan di Kabupaten Tabanan.                           
                                                                         
                                                                         
 IV.  MAKSUD                                                             
       Memastikan pelaksanaan kegiatan pada Kejaksaan Negeri Tabanan dapat
                                                                         
       terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan
       DPA, sehingga tujuan Program Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan  
       Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi dapat dicapai.                      
                                                                         
  V.  TUJUAN, DAMPAK DAN FUNGSI                                          
                                                                         
       Tujuan Pekerjaan ini adalah dapat terwujudnya Pekerjaan Rehabilitasi Rumah
       Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi sehingga lebih     
       optimalnya proses pelayanan kepada masyarakat.                    
                                                                         
       Dampak Apabila Pekerjaan Tidak Dilaksanakan maka tidak layaknya sarana
       dan prasarana kantor.                                             
       Fungsi Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas
       Kasi adalah sebagai tempat untuk kegiatan Masyarakat.             
                                                                         
                                                                         
 VI.  NAMA ORGANISASI                                                    
      PELAKSANA PEKERJAAN                                                
                                                                         
       Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan                               
       Unit Kerja          : Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan
                             Tinggi Bali Kejaksaan Negeri Tabanan        
       PA                  : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.             
       Alamat PA           : Jl. Sudirman No. 5 Tabanan                  
       PPK                 : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.             
                                                                         
                                                                         
 VII. SUMBER DANA DAN                                                    
      PERKIRAAN BIAYA                                                    
                                                                         
       Jenis Kontrak       : Harga Satuan                                
       Perkiraan Biaya (Pagu) : Rp. 1.010.000.000,00 (Satu Milyar Sepuluh
                             Juta Rupiah)                                
       Nilai HPS           : Rp. 1.009.894.000,00 (Satu Milyar Sembilan  
                             Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu
                             Rupiah. )                                   
       Sumber Dana         : Sumber Dana Pekerjaan Rehabilitasi Rumah    
                             Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas   
                             Kasi bersumber dari APBN Tahun Anggaran     
                             2025                                        
       Nomor DPA           : DIPA - 006.01.2.008746/2025                 
       Kode Rekening       : 1091.EBB.971.051-533111                     
VIII. RUANG   LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,  DAN  FASILITAS                 
      PENUNJANG                                                          
                                                                         
      1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                         
       a. Pekerjaan Persiapan                                            
       b. Pekerjaan Galian dan Urugan                                    
       c. Pekerjaan Beton                                                
       d. Pekerjaan Atap                                                 
       e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran                       
       f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                           
                                                                         
       g. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Aksesoris                           
       h. Pekerjaan Plafond                                              
       i. Pekerjaan Finishing                                            
       j. Pekerjaan Elektrikal                                           
       k. Pekerjaan Instalasi Air (plumbing)                             
       l. Pekerjaan Halaman                                              
                                                                         
                                                                         
      2. Lokasi Pekerjaan                                                
                                                                         
         Lokasi dari pekerjaan tersebut diatas di Kabupaten Tabanan      
                                                                         
      3. Fasilitas Penunjang                                             
                                                                         
       Penggunan anggaran tidak memberikan Fasilitas Penunjang Kepada    
       Penyedia                                                          
                                                                         
 IX.  WAKTU PELAKSANAAN                                                  
                                                                         
       Proses Pengadaan           :    Juni – Juli 2025                  
       Proses Pelaksaan Pekerjaan :    Juli - Oktober 2025               
                                                                         
       Lama Pelaksanaan    : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dari tanggal
                                  SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)      
       Lama Pemeliharaan  : 365 ( Tiga Ratus Enam Puluh Lima Hari Kalender )
                           dari tanggal penyerahan pekerjaan pertama /   
                           Professional Hand Over (PHO)                  
                                                                         
                                                                         
  X.  KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                  
        Keluaran/ Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah
        Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi adalah rumah dinas yang
        sesuai Gambar (Dokumen Teknis) yang ditetapkan, dengan Spesifikasi teknis/ Syarat-
                                                                         
        syarat pekerjaan konstruksi sebagai pedoman dan syarat dalam pelaksanaan pekerjaan
        secara rinci sebagaimana Buku/ Dokumen ini.                      
                                                                         
 XI.  PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI                                     
                                                                         
       Semua   Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan 
       Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi berdasarkan KAK/Spesifi             
                                                                         
        Teknis ini dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
       ditetapkan lain dalam KAK/Spesifikasi Teknis ini dengan pertimbangan
       keterbatasan kompetensi dalam negeri. Dalam hal ini, pelaku usaha 
       memenuhi minimal nilai TKDN sebesar 70 %.                         
 XII. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                            
                                                                         
       Pelaku Usaha yang akan mendaftar sebagai penyedia pada Katalog Lokal
       atau melalui Pengadaan Langsung harus memenuhi salah satu persyaratan
       antara lain :                                                     
                                                                         
      A. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:        
         a. Memiliki izin usaha NIB (Nomer Induk Berusaha ) yang masih berlaku dengan
           Kode                                                          
           KBLI 41019 - KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA                        
         b. Memiliki SBU ( Sertifikat Bidang Usaha) bidang pekerjaan yang masih berlaku :
                                                                         
           (1) Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil                          
           (2) SubKualifikasi : SBU Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)    
         c. Memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
           hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak serta telah memenuhi kewajiban perpajakan
                                                                         
           tahun pajak terakhir (SPT tahunan): SPT Tahun 2024 ;          
         d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
           dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                     
         e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikuti diri pada Kontrak yang
           dibuktikan dengan :                                           
                                                                         
           (1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;          
           (2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                     
           (3) Kartu Tanda Penduduk.                                     
         f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;                      
                                                                         
         g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :   
           (1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
              tidak pailit, dam kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
           (2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
              sanksi daftar hitam;                                       
                                                                         
           (3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
              menjalankan sanksi pidana;                                 
           (4) pimpanan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
              Lembaga /Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
                                                                         
              pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
              cuti diluar tanggungan Negara.                             
                                                                         
      B. Persyaratan kualifikasi Teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha,
         meliputi:                                                       
                                                                         
         a. Memiliki pengalaman :                                        
           Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
           (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
           pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
           (tiga) tahun;                                                 
         b. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)                   
         c. Memiliki sumber daya manusia:                                
           (1) Manajerial; dan                                           
                                                                         
           (2) Tenaga kerja (yang diperlukan)                            
         d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (yang diperlukan).
XIII. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                           
                                                                         
                                                                         
                           Jabatan                                       
              Tingkat      dalam    Pengalaman                           
                                                   Keahlian/             
        No   Pendidikan   Pekerjaan  Kerja Min.                          
                                                Keterampilan Min.        
                Min.        yang      (Tahun)                            
                          Diusulkan                                      
        1  SMK/STM        Pelaksana   1 (satu) (SKT) dalam bidang        
                                               Pelaksana Bangunan        
                                               Gedung/Pekerjaan          
                                               Gedung ( TA 022           
                                               atau TS 051) / SKK        
                                               Klasifikasi               
                                               GedungMinimal             
                                               jenjang 4/ SKK            
                                               Manajer Lapangan          
                                               Pelaksana Pekerjaan       
                                               Gedung                    
                                                                         
                                                                         
        2  SMK/STM        Petugas K3  1 (satu) Petugas K3                
                                               Konstruksi Bidang         
                                               PU, dibuktikan            
                                               dengan surat              
                                               keterangan                
                                               mengikuti                 
                                               pelatihan/bimbingan       
                                                                         
                                               teknis SMK3               
                                               Konstruksi PU             
                                                                         
        3  SMA/Sederajat Administrasi 1 (satu)                           
                                                                         
                                                                         
XIV.  PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                          
                                                                         
                                                                         
        No       Jenis Peralatan    Kapasitas (min.)  Jumlah             
                                                                         
         1  Pick Up                     1 m3           1 unit            
                                                                         
         2  Beton Molen                 0.5 m3         1 unit            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
XV.   TATA CARA PEMBAYARAN                                               
                                                                         
                                                                         
         1. Tata Cara Pengukuran                                         
           ▪  Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan    
                                                                         
              dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran Awal bersama        
              sesuai ketentuan                                           
                                                                         
           ▪  Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK         
              bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan     
              Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. 
                                                                         
           ▪  Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah      
              diatur dalam spesifikasi umum dan Kontrak                  
                                                                         
                                                                         
         2. Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran                           
                                                                         
           Pembayaran terdiri dari :                                     
                                                                         
           ▪ Pembayaran Prestasi dengan tata cara Pengajuan Pembayaran   
             sebagai berikut :                                           
                                                                         
           ▪ Pada pengajuan Pembayaran akan dilaksanakan secara termin   
             sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di       
             lapangan. Data pendukung pembayaran yang diajukan oleh      
             penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan disetujui   
                                                                         
             oleh direksi pekerjaan dan PPTK serta diketahui oleh PPK;   
           ▪ Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan      
                                                                         
             kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat         
             persetujuan PA untuk diajukan ke bagian keuangan.           
                                                                         
           ▪  Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang            
             mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi       
             tanggungjawab penyedia jasa                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         3. Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                   
         Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Pembayaran adalah :
                                                                         
           1. SPK dan Addendum SPK(Jika Ada)                             
                                                                         
           2. Backup Volume                                              
           3. As Built Drawing                                           
                                                                         
           4. Shop Drawing Jika Ada Addedum SPK                          
           5. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan         
                                                                         
           6. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                       
                               BAB II                                    
                          SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                         
      II.1. Spesifikasi Bahan                                            
                                                                         
          a. Bahan urugan berupa tanah urug dan pasir urug harus dipilih dari
             sumber-sumber pengadaan, bebas dari bahan organik/sampah serta
             telah memenuhi persyaratan kwalitas.                        
          b. Agregat halus/pasir harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organik
             dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO T.21.               
          c. Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta
             mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI
             1991, ukuran batu kali maksimal 20 cm.                      
          d. Pasir halus untuk plesteran pondasi harus bebas dari sejumlah cacat
             kotoran organik dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO T.21.
          e. Portland sement menggunakan  semen merk  Gresik sesuai      
             persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI-03-2847-2002.
          f. Air untuk campuran spesi tidak boleh mengandung minyak, asam,
             alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang berbahaya.
          g. Beton dilaksanakan dengan komposisi campuran 1Pc : 2Ps : 3Krl dan
             campuran 1Pc : 3Ps : 5Krl                                   
          h. Pasir cor sesuai standar dan kwalitas baik.                 
          i. Kerikil untuk beton rata-rata Ø 2,50-3,00 cm yang bebas dari lumpur
             dan humus serta kwalitas baik.                              
          j. Begesting/cetakan beton menggunakan kayu 6/12, 4/6 kualitas 
             baik, plywood tebal 9 mm, steger penyangga begesting menggunakan
             Scalfolding atau bambu yang memenuhi persyaratan kwalitas.  
          k. Pengecatan/Coating pasangan batu alam menggunakan merk Propan
             atau lainnya sesuai persetujuan Direksi dan pengawas.       
          l. Batako sesuai standar dan kwalitas baik.                    
          m. Besi tulangan beton kolom praktis dan juga balok praktis digunakan
             besi Ø10 kombinasi dengan besi polos Ø8, Ø6, sesuai standar, tidak
             karatan, tidak keropos dan kualitas baik.                   
          n. Rangka atap menggunakan C 75.75 Setara Axis                 
          o. Penutup atap menggunakan genteng metal berpasir, 0.3 mm prima roof
          p. Keramik 40x40 Asiatile                                      
          q. Kusen kayu kamfer 6/12 kering , kualitas baik               
          r. Paving natural tebal 6cm K 250                              
          s. Kusen Aluminium 4” YKK                                      
          t. Engsel, Kunci pintu solid                                   
          u. Cat dingding dan plafon vinilex                             
          v. Stop kontak, saklar broco                                   
          w. Jet washer toto                                             
          x. Atap kanopi                                                 
          y. Atap emper baja ringan                                      
          z. Paving block                                                
                                                                         
       Dalam hal pelaksanaannya, mengikuti ketentuan sebagai berikut :   
       •  Penyedia diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sampel)  
          material yang akan digunakan/dipasang sesuai persetujuan Direksi.
       •  Mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :                 
       •  Dalam mendatangkan bahan-bahan guna pelaksanaan pekerjaan,     
                                                                         
          Penyedia harus melaporkannya kepada Direksi untuk diperiksa. Segala
          biaya dan tanggung jawab pengadaan dan pengujian kualitas bahan-
          bahan ini menjadi beban Penyedia sepenuhnya.                   
       •  Bahan-bahan  yang   setelah  diperiksa Direksi dapat           
          diterima/disetujui, maka bahan tersebut masuk di gudang Job Site dan
          dibawah pengawasan Direksi pekerjaan, tidak boleh ditarik keluar guna
          pekerjaan Penyedia yang lain, kecuali atas persetujuan tertulis atas
                                                                         
          Direksi.                                                       
       •  Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak  
          memenuhi persyaratan dan ditolak Direksi, harus dibawa keluar lokasi
          pekerjaan dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung dari
          keputusan penolakan oleh Direksi. Biaya pengeluaran bahan tersebut
          menjadi beban Penyedia. Bila Penyedia dengan sengaja membiarkan
          bahan-bahan afkir tersebut dilokasi pekerjaan maka Penyedia dikenakan
          denda kelalaian.                                               
                                                                         
       •  Penggantian merk/kualitas bahan bangunan  harus mendapat       
          persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).                  
                                                                         
       Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan.                
       •   Direksi/Petugas pelaksana pekerjaan  berhak  mengadakan       
          pemeriksaan ulang terhadap bahan-bahan yang sudah diterima. Dan
          bila dari hasil pemeriksaan ulang ternyata memang tidak memenuhi
          syarat,  maka   barang  tersebut dinyatakan tidakmemenuhi      
          syarat dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan seperti yang telah
          disebutkan di atas.                                            
       •  Kecuali ditentukan lain, semua material dan mutu pekerjaan harus
          sesuai dengan syarat-syarat didalam Standar Nasional Indonesia 
          (SNI, SII, SKSNI, dsb).                                        
       •  Apabila Penyedia menggunakan/memasang  bahan-bahan  yang       
                                                                         
          belum  diperiksa oleh Direksi, dan apabila Direksi meragukan   
          kualitas bahan tersebut, Direksi berhak memerintahkan untuk    
          membongkar  pasangan tersebut. Biaya akibat pembongkaran ini   
          menjadi tanggungan Penyedia.                                   
                                                                         
  II.2. SPESIFIKASI PERALATAN                                            
       Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam 
                                                                         
       pekerjaan ini adalah :                                            
                                                                         
        No       Jenis Peralatan    Kapasitas (min.)  Jumlah             
                                                                         
         1  Pick Up                     1 m3           1 unit            
         2  Beton Molen                 0.5 m3         1 unit            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  II.3. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                                   
        II.3.1. Papan Nama Kegiatan.                                     
            a. Penyedia harus membuat  papan nama  pekerjaan ukuran      
               1,20 m x 0,80 m, dengan warna cat dasar putih ditopang oleh 2
               (dua) tiang penyangga, dipasang di tepi jalan masuk pekerjaan dan
               atau pada site pekerjaan sesuai petunjuk Direksi.         
            b.  Papan nama pekerjaan harus sudah dipasang sebelum fisik  
               pekerjaan dimulai.                                        
            c.  Bunyi tulisan papan, bentuk serta komposisi hurufnya     
               dikonsultasikan dengan pihak Direksi.                     
                                                                         
        II.3.2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                         
             a. Pasir halus untuk plesteran pondasi harus bebas dari sejumlah
               cacat kotoran organik dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO
               T.21.                                                     
             b. Portland sement menggunakan semen merk gresik sesuai     
               persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI-03-2847-2002.
             c. Air untuk campuran spesi tidak boleh mengandung minyak,  
               asam,  alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
               berbahaya.                                                
             d. Plesteran dengan campuran / adukan 1 Sp : 6 Psr. Dengan  
               ketebalan 1,5 cm.                                         
             e. Sebelum  plesteran dimulai, permukaan  pasangan          
             f. dibersihkan dan dibasahi dulu dengan air .               
             g. Pencampuran bahan dikerjakan sebagaimana halnya pada     
               pekerjaan pasangan.                                       
             h. Plesteran harus memberikan permukaan yang rapi           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       II.3.3. Pekerjaan Beton                                           
            a. Baja/besi tulangan untuk beton bertulang memiliki Standar 
               Industri Indonesia (SII), ukuran diameter penuh/tepat (tidak
               banci) dan tidak berkarat.                                
            b. Baja tulangan baja jaring (wiremesh) BJTD50 (fy=500Mpa/500
               kg/cm2).                                                  
            c. Baja tulangan ulir (deformbar) BJTD40 (fy=400Mpa/400 kg/cm2).
            d. Baja tulangan polos (plainbar) BJTP24 (fy=240Mpa/2400 kg/cm2).
            e. Pasir cor sesuai standar dan kwalitas baik.               
            f. Kerikil untuk beton rata-rata Ø 2,50-3,00 cm yang bebas dari
               lumpur dan humus serta kwalitas baik.                     
            g. Begesting/cetakan beton menggunakan kayu 6/12, 4/6 kualitas
               baik, plywood tebal 9 mm,  steger penyangga begesting     
               menggunakan  Scalfolding atau bambu  yang  memenuhi       
               persyaratan kwalitas.                                     
            h. Untuk pekerjaan beton rabat/lantai kerja dan beton pengresek
               menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl.                 
                                                                         
                                                                         
         II.4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                      
             Jabatan/personil dalam pekerjaan ini seperti yang diuraikan pada
             BAB  I – Umum,  dengan tugas dan tanggung jawab sebagai     
             berikut :                                                   
             1.                                                          
                Pelaksana                                                
                •  Mengkoordinasikan  semua    pekerjaan   dengan        
                  pengawas    pekerjaan  (direksi pekerjaan) guna        
                  kesuksesan pelaksanaan pekerjaan.                      
                • Membuat  rencana pelaksanaan pekerjaan, jadwal         
                  waktu  pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan       
                  sesuai dengan waktu yang ditentukan.                   
                • Merencanakan pengadaan  jumlah peralatan, material,    
                                                                         
                  bahan  dan  tenaga  kerja serta pengaturannya di       
                  lapangan.                                              
                • Melakukan   evaluasi pekerjaan dan  membuat            
                  perhitungan MC   0%   dan   MC   100%   bersama        
                  koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) dan pengawas
                  lapangan  dan  memonitoring pekerjaan selama masa      
                  pemeliharaan.                                          
                                                                         
                • Mengarahkan dan memantau  proses kegiatan guna         
                  menghasilkan pekerjaan yang diharapkan.                
                • Bertanggung jawab pada seluruh hasil pekerjaan agar    
                  terselenggaranya pengendalian mutu, waktu, biaya dan   
                  kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak.             
                • Bertanggungjawab seluruh masalah  administrasi         
                                                                         
                  kegiatan  yang   berkaitan  dengan   pelaksanaan       
                  pekerjaan sampai proses penagihan (keuangan).          
                • Melakukan diskusi dengan koordinator pelaksanaan       
                  (direksi pekerjaan) untuk evaluasi kemajuan pekerjaan. 
                • Membuat     laporan   harian,   mingguan    dan        
                  bulanan.Melakukan   koordinasi  dengan   seluruh       
                  team/personil pelaksana pekerjaan.                     
                • Mengawasi   pelaksanaan pekerjaan  dan  memberi        
                  instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan kuantitas
                  pekerjaan.                                             
                                                                         
                • Menjaga  dan mengamankan   serta merencanakan          
                  tempat penyimpanan  peralatan, bahan dan material      
                  sesuai kebutuhan   dalam menunjang  terlaksananya      
                  pekerjaan.                                             
                • Menghitung kemajuan pekerjaan, hasil opname setiap     
                  hari bersama pengawas lapangan.                        
                                                                         
                • Membuat   laporan harian dan  mingguan  bersama        
                  pengawas lapangan.                                     
                • Memantau   proses pelaksanaan pekerjaan guna           
                  mendapatkan  hasil pekerjaan sesuai kontrak dan        
                  syarat teknis dengan  prosedur pelaksanaan yang        
                  ditentukan.                                            
                                                                         
                • Melakukan    pengambilan   gambar    pelaksanaan       
                  (dokumentasi)   untuk   setiap   kegiatan  yang        
                  dilaksanakan.                                          
                                                                         
             2. Petugas K3 konstruksi                                    
                                                                         
                • Menerapkan   ketentuan    peraturan   perundang-       
                  undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi             
                • Mengkaji dokumen   kontrak dan  metode  kerja          
                  pelaksanaan konstruksi                                 
                • Merencanakan dan menyusun program K3                   
                • Membuat   prosedur kerja  dan  instruksi kerja         
                  penerapan ketentuan K3                                 
                                                                         
                • Melakukan  sosialisasi, penerapan dan pengawasan       
                  pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi      
                  kerja K3                                               
                • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan       
                  SMK3  dan pedoman teknis K3 konstruksi                 
                • Mengusulkan  perbaikan metode  kerja pelaksanaan       
                                                                         
                  konstruksi berbasis K3, jika diperlukan                
                • Melakukan  penanganan   kecelakaan kerja dan           
                  penyakit akibat kerja serta keadaan darurat            
                                                                         
          II.5. KETERANGAN GAMBAR KERJA                                  
                                                                         
             1. Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan
               gambar  rencana pelaksanaan (gambar bestek/shop drawing)  
               dan   gambar detail yang telah disetujui Pejabat Pembuat  
               Komitmen   (PPK).                                         
             2. Gambar detail yang belum ada harus dibuat sendiri Penyedia
               Jasa  dan harus  mendapat persetujuan Pejabat Pembuat     
               Komitmen (PPK).                                           
                                                                         
             3. Penyedia  Jasa  wajib meneliti semua  gambar  dan        
               spesifikasi teknis termasuk tambahan/perubahannya yang    
               tercantum  dalam  berita acara  pemberian pelaksanaan     
               pekerjaan. Bila gambar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,
               maka  spesifikasi teknis lah yang berlaku.                
             4. Bila tetap masih ada perbedaan/keragu-raguan sehingga dalam
               pelaksaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa wajib 
               menanyakan pada Pengawas Teknik/ Konsultan Pengawas dan   
               Penyedia Jasa mengikuti keputusannya. Bila penyimpangan-  
               penyimpangan dan keragu-raguan dapat menyebabkan kesulitan-
               kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia      
                                                                         
               Jasa diminta berkonsultasi dengan Direksi dan mengikuti   
               petunjuk-petunjuknya.                                     
             5. Semua pekerjaan yang telah diuraikan diatas, rincian uraian
               pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar- gambar berikut:
               • Gambar situasi umum lokasi proyek                       
               • Gambar situasi khusus lokasi proyek                     
                                                                         
               • Gambar-gambar potongan melintang umum                   
               • Gambar-gambar potongan memanjang                        
               • Gambar-gambar detail dan sebagainya.                    
             6. Disamping gambar konstruksi yang telah ada, gambar revisi /
               perubahan  /  penyempurnaan selama pelaksanaan apabila    
               sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengikat
                                                                         
               untuk penyelesaian pekerjaan.                             
             7. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang
               telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi
               tanggungan sendiri Penyedia Jasa. Terhadap hal ini Direksi
               berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Penyedia Jasa
               wajib membetulkannya.                                     
                                                                         
             8. Dalam hal ini Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan diluar
               ketentuan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
               maka   hasil  fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan  
               dalam   pembayaran pekerjaan. Hal ini menjadi tanggungan  
               Penyedia Jasa sendiri.                                    
                                                                         
                                                                         
             9. Gambar terbangun / As Built Drawing:                     
               • Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, terutama yang  
                 berkaitan dengan pengajuan permintaan pembayaran/termin 
                 atas hasil fisik pekerjaan Penyedia Jasa wajib membuat  
                                                                         
                 gambar   terbangun (As   Built Drawing) yang medapat    
                 persetujuan oleh Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
               • Gambar tersebut diatas (ketentuan as built drawing),    
                 berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        II.6. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
        II.6.1.Uraian Pekerjaan                                          
                     a. Pekerjaan Persiapan                              
                                                                         
                     b. Pekerjaan Galian dan Urugan                      
                     c. Pekerjaan Beton                                  
                     d. Pekerjaan Atap                                   
                     e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan                   
                       Plesteran                                         
                     f. Pekerjaan Penutup Lantai dan                     
                       Dinding                                           
                     g. Pekerjaan Kusen, Pintu dan                       
                       Aksesoris                                         
                     h. Pekerjaan Plafond                                
                     i. Pekerjaan Finishing                              
                     i. Pekerjaan Elektrikal                             
                                                                         
                     j. Pekerjaan Instalasi Air (plumbing)               
                     k. Pekerjaan Halaman                                
                                                                         
                                                                         
        II.6.2. Identifikasi Bahaya                                      
                                                                         
            Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk
            menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas     
            Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas  
            atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi. IBPRP memuat hal-hal  
            terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh    
            Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh   
            Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Tahapan aktivitas dalam
                                                                         
            IBPRP  sesuai dengan pekerjaan rutin (sesuai dengan Work     
            Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak
            terdapat pada Work Breakdown Structure).                     
            Format IBPRP sekurang kurangnya memuat:                      
            a. Deskripsi Risiko;                                         
            b. Persyaratan Pemenuhan Kebutuhan;                          
            c. Pengendalian Awal;                                        
                                                                         
            d. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi;                  
            e. Pengendalian Lanjutan;                                    
            f. Penilaian Sisa Risiko;                                    
Daftar indentifikasi bahaya/resiko K3 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                         
                                                                         
                                              Penilaian Tingkat Resiko   
     Jenis/Type  Potensi Identifikasi Jenis Bahaya                       
No                                                                       
                                            Ke-    Ke-  Nilai Tingkat    
      Pekerjaan  Bahaya     dan Resiko K3                                
                                          mungkinan kerapan Resiko Resiko
 1. Pekerjaan  • Manusia • luka pukul/tusuk/gores 2 3    6   Sedang      
    Persiapan  • Lingkungan • Debu dapat                                 
               • Asset                                                   
                          menimbulkan                                    
                          polusi/gangguan   1      2     2    Kecil      
                          pernafasan.                                    
 2. Pekerjaan  • Manusia • Debu dapat                                    
    Galian dan • Lingkungan menimbulkan                                  
               • Asset    polusi/gangguan                                
    Urugan                                                               
                          pernafasan.                                    
                         • Tertimbun, terjatuh, luka 1 2 2    Kecil      
                          gores                                          
                         • Terkena material dan                          
                          alat                                           
 3. Pekerjaan  • Manusia • Tertimbun, terjatuh, luka                     
    Beton      • Lingkungan gores           1      2     2    Kecil      
               • Asset                                                   
                         • Iritasi kulit                                 
                         • Terkena material dan                          
                                            1      1     1    Kecil      
                          alat                                           
 4. Pekerjaan  • Manusia • Tertimpa material, luka                       
    Atap       • Lingkungan pukul/tergencet/gores 2 2    4    Kecil      
               • Asset                                                   
                         • Terjatuh dari ketinggian                      
                         • Terkena material dan                          
                                            1      1     1    Kecil      
                          alat                                           
 5. Pekerjaan  • Manusia • luka pukul/tusuk/gores                        
    Pasangan   • Lingkungan                 2      2     4    Kecil      
               • Asset                                                   
    Dinding dan                                                          
                         • Terluka akibat tertimpa                       
    Plesteran                                                            
                          material.         2      2     4    Kecil      
                         • Kecelakaan akibat                             
                          peralatan kerja   2      2     4    Kecil      
 6. Pekerjaan  • Manusia • luka pukul/tusuk/gores                        
                                            2      2     4    Kecil      
    Penutup    • Lingkungan                                              
               • Asset   • Terluka akibat tertimpa                       
    Lantai dan                                                           
                          material.         2      2     4    Kecil      
    Dinding                                                              
                         • Kecelakaan akibat                             
                          peralatan kerja   2      2     4    Kecil      
 7. Pekerjaan  • Manusia • Luka tusuk/gores                              
    Kusen, Pintu • Lingkungan               1      1     1    Kecil      
               • Asset                                                   
    dan                                                                  
                         • Kecelakaan akibat                             
    Aksesoris                                                            
                          peralatan kerja   2      3     6   Sedang      
 8. Pekerjaan  • Manusia • Tertindih material                            
    Plafond    • Lingkungan sehingga menyebabkan                         
                                            3      2     6   Sedang      
               • Asset    luka                                           
                         • Terjatuh dari ketinggian 3 2  6   Sedang      
                         • Berdebu akan mengotori                        
                                            2      2     4    Kecil      
                          lingkungan.                                    
 9. Pekerjaan  • Manusia • Luka tusuk/gores                              
    Finishing  • Lingkungan • Kecelakaan akibat                          
               • Asset    peralatan kerja   1      2     2    Kecil      
                         • Iritasi kulit akibat                          
                          material                                       
10. Pekerjaan  • Manusia • Terjatuh dari ketinggian 3 2  6    Kecil      
    Elektrikal • Lingkungan • Luka tusuk/gores                           
               • Asset   • Tersengat aliran listrik                      
11. Pekerjaan  • Manusia • Luka tusuk/gores                              
    Instalasi Air • Lingkungan • Kecelakaan akibat                       
                                            1      2     2    Kecil      
               • Asset    peralatan kerja                                
    (plumbing)                                                           
12. Pekerjaan  • Manusia • Luka tusuk/gores                              
    Halaman    • Lingkungan • Kecelakaan akibat 1  2     2    Kecil      
               • Asset    peralatan kerja                                
                               BAB III                                   
                              PENUTUP                                    
                                                                         
  Penyusunan Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan terhadap pelaksanaan 
  pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi
  Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen pada Kejaksaan
                                            Negeri Tabanan               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.    
                                           Muda Wira ((III/b)            
                                   NIP. 19890619 201012 2 002 / NRP.51189151
                                        T a b a n a n , 2 6 J u n i 2 0 2 5