| Reason | |||
|---|---|---|---|
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | Rp 807,915,200 | tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III 28.7 b. 2) f) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; |
| 0901855650941000 | Rp 807,916,354 | tidak hadir pembuktian | |
| 0812556439902000 | Rp 857,700,000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 898,359,832 | tidak hadir pembuktian |
| 0312156987113000 | Rp 919,007,573 | tidak hadir pembuktian | |
PT Dewata Singa Raja | 02*4**6****07**0 | Rp 951,892,458 | tidak hadir pembuktian |
CV Adi Putra | 0014749048908000 | Rp 990,049,084 | - |
We Borneo Indonesia | 09*2**3****07**0 | - | - |
| 0950262592907000 | - | - | |
| 0602142689004000 | Rp 807,793,819 | Tidak melampirkan surat perjanjian sewa, tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III 28.6 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa." | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | Rp 866,295,554 | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 904,175,852 | Daftar riwayat pekerjaan tidak sesuai dengan LDP |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | Rp 807,915,200 | Pakta komitmen tidak bertandatangan, hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III 28.6 2) e) (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa |
PT Phoenix Konstruksi Indonesia | 0737115865903000 | Rp 973,900,835 | KSWP tidak valid |
| 0700767767009000 | Rp 936,404,236 | Daftar riwayat pekerjaan tidak sesuai dengan LDP | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Sentral Teknik Kontraktor | 02*8**4****08**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0030928386627000 | - | - | |
| 0316994110604000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - |
KERANGKA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
SATKER/OPD : Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan
Tinggi Bali Kejaksaan Negeri Tabanan
NAMA PPK : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.
NAMA KEGIATAN : Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan
NAMA PEKERJAAN : Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
I. LATAR BELAKANG
Prasarana bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya, kawasan
pariwisata, kawasan sistem perkotaan nasional dan kawasan strategis
lainnya yang tersebar di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab
Masyarakat dan pemerintah Daerah. Disisi lainnya kondisi prasarana
bangunan pada lingkungan tersebut banyak yang sudah mengalami
kerusakan dan tidak layak pakai.
Kerusakan dan ketidaklayakan prasarana akan tentunya menghambat
setiap kegiatan yang akan di laksanakan di tempat tersebut. Untuk
menciptakan keharmonisan dan kelancaran pada pelaksanaan kegiatan
Masyarakat sudah sepatutnya prasarana tersebut diperbaiki baik oleh pihak
Masyarakat tersebut, pemerintah daerah atau kolaborasi antara pemerintah
dan Masyarakat.
II. DASAR HUKUM
▪ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
▪ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
▪ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
▪ Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
▪ DPA Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 Nomor :
DIPA - 006.01.2.008746/2025
III. GAMBARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan/Renovasi Gedung dan
Bangunan yang meliputi pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Tabanan
untuk meningkatkan kondisi aset bangunan gedung yang dikelola oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, yang berimplikasi pada peningkatan
nilai Pembangunan di Kabupaten Tabanan.
IV. MAKSUD
Memastikan pelaksanaan kegiatan pada Kejaksaan Negeri Tabanan dapat
terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan
DPA, sehingga tujuan Program Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi dapat dicapai.
V. TUJUAN, DAMPAK DAN FUNGSI
Tujuan Pekerjaan ini adalah dapat terwujudnya Pekerjaan Rehabilitasi Rumah
Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi sehingga lebih
optimalnya proses pelayanan kepada masyarakat.
Dampak Apabila Pekerjaan Tidak Dilaksanakan maka tidak layaknya sarana
dan prasarana kantor.
Fungsi Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kasi adalah sebagai tempat untuk kegiatan Masyarakat.
VI. NAMA ORGANISASI
PELAKSANA PEKERJAAN
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan
Unit Kerja : Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan
Tinggi Bali Kejaksaan Negeri Tabanan
PA : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.
Alamat PA : Jl. Sudirman No. 5 Tabanan
PPK : Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.
VII. SUMBER DANA DAN
PERKIRAAN BIAYA
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Perkiraan Biaya (Pagu) : Rp. 1.010.000.000,00 (Satu Milyar Sepuluh
Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 1.009.894.000,00 (Satu Milyar Sembilan
Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu
Rupiah. )
Sumber Dana : Sumber Dana Pekerjaan Rehabilitasi Rumah
Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kasi bersumber dari APBN Tahun Anggaran
2025
Nomor DPA : DIPA - 006.01.2.008746/2025
Kode Rekening : 1091.EBB.971.051-533111
VIII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, DAN FASILITAS
PENUNJANG
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian dan Urugan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
g. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Aksesoris
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Finishing
j. Pekerjaan Elektrikal
k. Pekerjaan Instalasi Air (plumbing)
l. Pekerjaan Halaman
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi dari pekerjaan tersebut diatas di Kabupaten Tabanan
3. Fasilitas Penunjang
Penggunan anggaran tidak memberikan Fasilitas Penunjang Kepada
Penyedia
IX. WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pengadaan : Juni – Juli 2025
Proses Pelaksaan Pekerjaan : Juli - Oktober 2025
Lama Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dari tanggal
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Lama Pemeliharaan : 365 ( Tiga Ratus Enam Puluh Lima Hari Kalender )
dari tanggal penyerahan pekerjaan pertama /
Professional Hand Over (PHO)
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/ Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah
Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi adalah rumah dinas yang
sesuai Gambar (Dokumen Teknis) yang ditetapkan, dengan Spesifikasi teknis/ Syarat-
syarat pekerjaan konstruksi sebagai pedoman dan syarat dalam pelaksanaan pekerjaan
secara rinci sebagaimana Buku/ Dokumen ini.
XI. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Semua Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi berdasarkan KAK/Spesifi
Teknis ini dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK/Spesifikasi Teknis ini dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri. Dalam hal ini, pelaku usaha
memenuhi minimal nilai TKDN sebesar 70 %.
XII. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Pelaku Usaha yang akan mendaftar sebagai penyedia pada Katalog Lokal
atau melalui Pengadaan Langsung harus memenuhi salah satu persyaratan
antara lain :
A. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
a. Memiliki izin usaha NIB (Nomer Induk Berusaha ) yang masih berlaku dengan
Kode
KBLI 41019 - KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA
b. Memiliki SBU ( Sertifikat Bidang Usaha) bidang pekerjaan yang masih berlaku :
(1) Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
(2) SubKualifikasi : SBU Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)
c. Memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak serta telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahunan): SPT Tahun 2024 ;
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikuti diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
(1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
(2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
(3) Kartu Tanda Penduduk.
f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
(1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dam kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
(2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
(3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalankan sanksi pidana;
(4) pimpanan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga /Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
B. Persyaratan kualifikasi Teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha,
meliputi:
a. Memiliki pengalaman :
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
b. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
c. Memiliki sumber daya manusia:
(1) Manajerial; dan
(2) Tenaga kerja (yang diperlukan)
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (yang diperlukan).
XIII. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Jabatan
Tingkat dalam Pengalaman
Keahlian/
No Pendidikan Pekerjaan Kerja Min.
Keterampilan Min.
Min. yang (Tahun)
Diusulkan
1 SMK/STM Pelaksana 1 (satu) (SKT) dalam bidang
Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung ( TA 022
atau TS 051) / SKK
Klasifikasi
GedungMinimal
jenjang 4/ SKK
Manajer Lapangan
Pelaksana Pekerjaan
Gedung
2 SMK/STM Petugas K3 1 (satu) Petugas K3
Konstruksi Bidang
PU, dibuktikan
dengan surat
keterangan
mengikuti
pelatihan/bimbingan
teknis SMK3
Konstruksi PU
3 SMA/Sederajat Administrasi 1 (satu)
XIV. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
No Jenis Peralatan Kapasitas (min.) Jumlah
1 Pick Up 1 m3 1 unit
2 Beton Molen 0.5 m3 1 unit
XV. TATA CARA PEMBAYARAN
1. Tata Cara Pengukuran
▪ Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran Awal bersama
sesuai ketentuan
▪ Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK
bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan
Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
▪ Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah
diatur dalam spesifikasi umum dan Kontrak
2. Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
▪ Pembayaran Prestasi dengan tata cara Pengajuan Pembayaran
sebagai berikut :
▪ Pada pengajuan Pembayaran akan dilaksanakan secara termin
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di
lapangan. Data pendukung pembayaran yang diajukan oleh
penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan disetujui
oleh direksi pekerjaan dan PPTK serta diketahui oleh PPK;
▪ Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan
kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat
persetujuan PA untuk diajukan ke bagian keuangan.
▪ Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang
mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi
tanggungjawab penyedia jasa
3. Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Pembayaran adalah :
1. SPK dan Addendum SPK(Jika Ada)
2. Backup Volume
3. As Built Drawing
4. Shop Drawing Jika Ada Addedum SPK
5. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
6. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
II.1. Spesifikasi Bahan
a. Bahan urugan berupa tanah urug dan pasir urug harus dipilih dari
sumber-sumber pengadaan, bebas dari bahan organik/sampah serta
telah memenuhi persyaratan kwalitas.
b. Agregat halus/pasir harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organik
dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO T.21.
c. Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta
mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI
1991, ukuran batu kali maksimal 20 cm.
d. Pasir halus untuk plesteran pondasi harus bebas dari sejumlah cacat
kotoran organik dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO T.21.
e. Portland sement menggunakan semen merk Gresik sesuai
persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI-03-2847-2002.
f. Air untuk campuran spesi tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang berbahaya.
g. Beton dilaksanakan dengan komposisi campuran 1Pc : 2Ps : 3Krl dan
campuran 1Pc : 3Ps : 5Krl
h. Pasir cor sesuai standar dan kwalitas baik.
i. Kerikil untuk beton rata-rata Ø 2,50-3,00 cm yang bebas dari lumpur
dan humus serta kwalitas baik.
j. Begesting/cetakan beton menggunakan kayu 6/12, 4/6 kualitas
baik, plywood tebal 9 mm, steger penyangga begesting menggunakan
Scalfolding atau bambu yang memenuhi persyaratan kwalitas.
k. Pengecatan/Coating pasangan batu alam menggunakan merk Propan
atau lainnya sesuai persetujuan Direksi dan pengawas.
l. Batako sesuai standar dan kwalitas baik.
m. Besi tulangan beton kolom praktis dan juga balok praktis digunakan
besi Ø10 kombinasi dengan besi polos Ø8, Ø6, sesuai standar, tidak
karatan, tidak keropos dan kualitas baik.
n. Rangka atap menggunakan C 75.75 Setara Axis
o. Penutup atap menggunakan genteng metal berpasir, 0.3 mm prima roof
p. Keramik 40x40 Asiatile
q. Kusen kayu kamfer 6/12 kering , kualitas baik
r. Paving natural tebal 6cm K 250
s. Kusen Aluminium 4” YKK
t. Engsel, Kunci pintu solid
u. Cat dingding dan plafon vinilex
v. Stop kontak, saklar broco
w. Jet washer toto
x. Atap kanopi
y. Atap emper baja ringan
z. Paving block
Dalam hal pelaksanaannya, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
• Penyedia diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sampel)
material yang akan digunakan/dipasang sesuai persetujuan Direksi.
• Mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :
• Dalam mendatangkan bahan-bahan guna pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia harus melaporkannya kepada Direksi untuk diperiksa. Segala
biaya dan tanggung jawab pengadaan dan pengujian kualitas bahan-
bahan ini menjadi beban Penyedia sepenuhnya.
• Bahan-bahan yang setelah diperiksa Direksi dapat
diterima/disetujui, maka bahan tersebut masuk di gudang Job Site dan
dibawah pengawasan Direksi pekerjaan, tidak boleh ditarik keluar guna
pekerjaan Penyedia yang lain, kecuali atas persetujuan tertulis atas
Direksi.
• Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak
memenuhi persyaratan dan ditolak Direksi, harus dibawa keluar lokasi
pekerjaan dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung dari
keputusan penolakan oleh Direksi. Biaya pengeluaran bahan tersebut
menjadi beban Penyedia. Bila Penyedia dengan sengaja membiarkan
bahan-bahan afkir tersebut dilokasi pekerjaan maka Penyedia dikenakan
denda kelalaian.
• Penggantian merk/kualitas bahan bangunan harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan.
• Direksi/Petugas pelaksana pekerjaan berhak mengadakan
pemeriksaan ulang terhadap bahan-bahan yang sudah diterima. Dan
bila dari hasil pemeriksaan ulang ternyata memang tidak memenuhi
syarat, maka barang tersebut dinyatakan tidakmemenuhi
syarat dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan seperti yang telah
disebutkan di atas.
• Kecuali ditentukan lain, semua material dan mutu pekerjaan harus
sesuai dengan syarat-syarat didalam Standar Nasional Indonesia
(SNI, SII, SKSNI, dsb).
• Apabila Penyedia menggunakan/memasang bahan-bahan yang
belum diperiksa oleh Direksi, dan apabila Direksi meragukan
kualitas bahan tersebut, Direksi berhak memerintahkan untuk
membongkar pasangan tersebut. Biaya akibat pembongkaran ini
menjadi tanggungan Penyedia.
II.2. SPESIFIKASI PERALATAN
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini adalah :
No Jenis Peralatan Kapasitas (min.) Jumlah
1 Pick Up 1 m3 1 unit
2 Beton Molen 0.5 m3 1 unit
II.3. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN
II.3.1. Papan Nama Kegiatan.
a. Penyedia harus membuat papan nama pekerjaan ukuran
1,20 m x 0,80 m, dengan warna cat dasar putih ditopang oleh 2
(dua) tiang penyangga, dipasang di tepi jalan masuk pekerjaan dan
atau pada site pekerjaan sesuai petunjuk Direksi.
b. Papan nama pekerjaan harus sudah dipasang sebelum fisik
pekerjaan dimulai.
c. Bunyi tulisan papan, bentuk serta komposisi hurufnya
dikonsultasikan dengan pihak Direksi.
II.3.2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
a. Pasir halus untuk plesteran pondasi harus bebas dari sejumlah
cacat kotoran organik dan tanah, sesuai dengan standar AASTHO
T.21.
b. Portland sement menggunakan semen merk gresik sesuai
persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI-03-2847-2002.
c. Air untuk campuran spesi tidak boleh mengandung minyak,
asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
berbahaya.
d. Plesteran dengan campuran / adukan 1 Sp : 6 Psr. Dengan
ketebalan 1,5 cm.
e. Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan
f. dibersihkan dan dibasahi dulu dengan air .
g. Pencampuran bahan dikerjakan sebagaimana halnya pada
pekerjaan pasangan.
h. Plesteran harus memberikan permukaan yang rapi
II.3.3. Pekerjaan Beton
a. Baja/besi tulangan untuk beton bertulang memiliki Standar
Industri Indonesia (SII), ukuran diameter penuh/tepat (tidak
banci) dan tidak berkarat.
b. Baja tulangan baja jaring (wiremesh) BJTD50 (fy=500Mpa/500
kg/cm2).
c. Baja tulangan ulir (deformbar) BJTD40 (fy=400Mpa/400 kg/cm2).
d. Baja tulangan polos (plainbar) BJTP24 (fy=240Mpa/2400 kg/cm2).
e. Pasir cor sesuai standar dan kwalitas baik.
f. Kerikil untuk beton rata-rata Ø 2,50-3,00 cm yang bebas dari
lumpur dan humus serta kwalitas baik.
g. Begesting/cetakan beton menggunakan kayu 6/12, 4/6 kualitas
baik, plywood tebal 9 mm, steger penyangga begesting
menggunakan Scalfolding atau bambu yang memenuhi
persyaratan kwalitas.
h. Untuk pekerjaan beton rabat/lantai kerja dan beton pengresek
menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl.
II.4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Jabatan/personil dalam pekerjaan ini seperti yang diuraikan pada
BAB I – Umum, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1.
Pelaksana
• Mengkoordinasikan semua pekerjaan dengan
pengawas pekerjaan (direksi pekerjaan) guna
kesuksesan pelaksanaan pekerjaan.
• Membuat rencana pelaksanaan pekerjaan, jadwal
waktu pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan waktu yang ditentukan.
• Merencanakan pengadaan jumlah peralatan, material,
bahan dan tenaga kerja serta pengaturannya di
lapangan.
• Melakukan evaluasi pekerjaan dan membuat
perhitungan MC 0% dan MC 100% bersama
koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) dan pengawas
lapangan dan memonitoring pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
• Mengarahkan dan memantau proses kegiatan guna
menghasilkan pekerjaan yang diharapkan.
• Bertanggung jawab pada seluruh hasil pekerjaan agar
terselenggaranya pengendalian mutu, waktu, biaya dan
kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak.
• Bertanggungjawab seluruh masalah administrasi
kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan sampai proses penagihan (keuangan).
• Melakukan diskusi dengan koordinator pelaksanaan
(direksi pekerjaan) untuk evaluasi kemajuan pekerjaan.
• Membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan.Melakukan koordinasi dengan seluruh
team/personil pelaksana pekerjaan.
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memberi
instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan kuantitas
pekerjaan.
• Menjaga dan mengamankan serta merencanakan
tempat penyimpanan peralatan, bahan dan material
sesuai kebutuhan dalam menunjang terlaksananya
pekerjaan.
• Menghitung kemajuan pekerjaan, hasil opname setiap
hari bersama pengawas lapangan.
• Membuat laporan harian dan mingguan bersama
pengawas lapangan.
• Memantau proses pelaksanaan pekerjaan guna
mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak dan
syarat teknis dengan prosedur pelaksanaan yang
ditentukan.
• Melakukan pengambilan gambar pelaksanaan
(dokumentasi) untuk setiap kegiatan yang
dilaksanakan.
2. Petugas K3 konstruksi
• Menerapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
• Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi
• Merencanakan dan menyusun program K3
• Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3
• Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi
kerja K3
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan
SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
• Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
• Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
II.5. KETERANGAN GAMBAR KERJA
1. Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan
gambar rencana pelaksanaan (gambar bestek/shop drawing)
dan gambar detail yang telah disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
2. Gambar detail yang belum ada harus dibuat sendiri Penyedia
Jasa dan harus mendapat persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
3. Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar dan
spesifikasi teknis termasuk tambahan/perubahannya yang
tercantum dalam berita acara pemberian pelaksanaan
pekerjaan. Bila gambar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,
maka spesifikasi teknis lah yang berlaku.
4. Bila tetap masih ada perbedaan/keragu-raguan sehingga dalam
pelaksaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa wajib
menanyakan pada Pengawas Teknik/ Konsultan Pengawas dan
Penyedia Jasa mengikuti keputusannya. Bila penyimpangan-
penyimpangan dan keragu-raguan dapat menyebabkan kesulitan-
kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia
Jasa diminta berkonsultasi dengan Direksi dan mengikuti
petunjuk-petunjuknya.
5. Semua pekerjaan yang telah diuraikan diatas, rincian uraian
pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar- gambar berikut:
• Gambar situasi umum lokasi proyek
• Gambar situasi khusus lokasi proyek
• Gambar-gambar potongan melintang umum
• Gambar-gambar potongan memanjang
• Gambar-gambar detail dan sebagainya.
6. Disamping gambar konstruksi yang telah ada, gambar revisi /
perubahan / penyempurnaan selama pelaksanaan apabila
sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengikat
untuk penyelesaian pekerjaan.
7. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi
tanggungan sendiri Penyedia Jasa. Terhadap hal ini Direksi
berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Penyedia Jasa
wajib membetulkannya.
8. Dalam hal ini Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan diluar
ketentuan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan
dalam pembayaran pekerjaan. Hal ini menjadi tanggungan
Penyedia Jasa sendiri.
9. Gambar terbangun / As Built Drawing:
• Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, terutama yang
berkaitan dengan pengajuan permintaan pembayaran/termin
atas hasil fisik pekerjaan Penyedia Jasa wajib membuat
gambar terbangun (As Built Drawing) yang medapat
persetujuan oleh Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
• Gambar tersebut diatas (ketentuan as built drawing),
berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%.
II.6. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
II.6.1.Uraian Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian dan Urugan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan
Plesteran
f. Pekerjaan Penutup Lantai dan
Dinding
g. Pekerjaan Kusen, Pintu dan
Aksesoris
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Finishing
i. Pekerjaan Elektrikal
j. Pekerjaan Instalasi Air (plumbing)
k. Pekerjaan Halaman
II.6.2. Identifikasi Bahaya
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk
menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas
atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi. IBPRP memuat hal-hal
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Tahapan aktivitas dalam
IBPRP sesuai dengan pekerjaan rutin (sesuai dengan Work
Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak
terdapat pada Work Breakdown Structure).
Format IBPRP sekurang kurangnya memuat:
a. Deskripsi Risiko;
b. Persyaratan Pemenuhan Kebutuhan;
c. Pengendalian Awal;
d. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi;
e. Pengendalian Lanjutan;
f. Penilaian Sisa Risiko;
Daftar indentifikasi bahaya/resiko K3 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Penilaian Tingkat Resiko
Jenis/Type Potensi Identifikasi Jenis Bahaya
No
Ke- Ke- Nilai Tingkat
Pekerjaan Bahaya dan Resiko K3
mungkinan kerapan Resiko Resiko
1. Pekerjaan • Manusia • luka pukul/tusuk/gores 2 3 6 Sedang
Persiapan • Lingkungan • Debu dapat
• Asset
menimbulkan
polusi/gangguan 1 2 2 Kecil
pernafasan.
2. Pekerjaan • Manusia • Debu dapat
Galian dan • Lingkungan menimbulkan
• Asset polusi/gangguan
Urugan
pernafasan.
• Tertimbun, terjatuh, luka 1 2 2 Kecil
gores
• Terkena material dan
alat
3. Pekerjaan • Manusia • Tertimbun, terjatuh, luka
Beton • Lingkungan gores 1 2 2 Kecil
• Asset
• Iritasi kulit
• Terkena material dan
1 1 1 Kecil
alat
4. Pekerjaan • Manusia • Tertimpa material, luka
Atap • Lingkungan pukul/tergencet/gores 2 2 4 Kecil
• Asset
• Terjatuh dari ketinggian
• Terkena material dan
1 1 1 Kecil
alat
5. Pekerjaan • Manusia • luka pukul/tusuk/gores
Pasangan • Lingkungan 2 2 4 Kecil
• Asset
Dinding dan
• Terluka akibat tertimpa
Plesteran
material. 2 2 4 Kecil
• Kecelakaan akibat
peralatan kerja 2 2 4 Kecil
6. Pekerjaan • Manusia • luka pukul/tusuk/gores
2 2 4 Kecil
Penutup • Lingkungan
• Asset • Terluka akibat tertimpa
Lantai dan
material. 2 2 4 Kecil
Dinding
• Kecelakaan akibat
peralatan kerja 2 2 4 Kecil
7. Pekerjaan • Manusia • Luka tusuk/gores
Kusen, Pintu • Lingkungan 1 1 1 Kecil
• Asset
dan
• Kecelakaan akibat
Aksesoris
peralatan kerja 2 3 6 Sedang
8. Pekerjaan • Manusia • Tertindih material
Plafond • Lingkungan sehingga menyebabkan
3 2 6 Sedang
• Asset luka
• Terjatuh dari ketinggian 3 2 6 Sedang
• Berdebu akan mengotori
2 2 4 Kecil
lingkungan.
9. Pekerjaan • Manusia • Luka tusuk/gores
Finishing • Lingkungan • Kecelakaan akibat
• Asset peralatan kerja 1 2 2 Kecil
• Iritasi kulit akibat
material
10. Pekerjaan • Manusia • Terjatuh dari ketinggian 3 2 6 Kecil
Elektrikal • Lingkungan • Luka tusuk/gores
• Asset • Tersengat aliran listrik
11. Pekerjaan • Manusia • Luka tusuk/gores
Instalasi Air • Lingkungan • Kecelakaan akibat
1 2 2 Kecil
• Asset peralatan kerja
(plumbing)
12. Pekerjaan • Manusia • Luka tusuk/gores
Halaman • Lingkungan • Kecelakaan akibat 1 2 2 Kecil
• Asset peralatan kerja
BAB III
PENUTUP
Penyusunan Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan terhadap pelaksanaan
pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi
Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen pada Kejaksaan
Negeri Tabanan
Ni Komang Tina Puriyanti, A.Md.
Muda Wira ((III/b)
NIP. 19890619 201012 2 002 / NRP.51189151
T a b a n a n , 2 6 J u n i 2 0 2 5