Pengadaan Sistem Peningkatan Administrasi dan Keamanan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Badan Pemulihan
Aset Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025
Summary System:
Rupbasan berfungsi sebagai pusat penitipan benda sitaan dan barang
rampasan negara yang memiliki nilai strategis baik dari sisi hukum, ekonomi,
maupun keamanan. Dalam praktiknya, benda sitaan yang disimpan di
Rupbasan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari barang bergerak bernilai tinggi
hingga aset tidak bergerak yang memerlukan tata kelola profesional serta
perlindungan berlapis. Kompleksitas pengelolaan ini menuntut adanya sistem
pemantauan yang andal, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi untuk
memastikan akurasi data, keamanan fisik, serta transparansi pengelolaan.
Seiring meningkatnya jumlah perkara dan nilai barang sitaan, Rupbasan
dituntut untuk memperkuat standar pengamanan serta sistem pengelolaan
agar mampu menjawab tantangan operasional, akuntabilitas publik, dan
kebutuhan institusional dalam mendukung proses penegakan hukum.
Meskipun memiliki mandat penting, pengelolaan Rupbasan masih menghadapi
sejumlah kendala teknis dan operasional. Pertama, sistem pencatatan dan
pemantauan aset sitaan masih cenderung manual dan parsial, sehingga rawan
terjadi kesalahan input maupun duplikasi data. Kedua, pengawasan aset di
lapangan belum sepenuhnya terintegrasi, yang berpotensi menimbulkan
kesenjangan kontrol terutama pada aset bernilai tinggi maupun aset tidak
bergerak. Ketiga, sarana pendukung keamanan seperti CCTV, alarm sistem,
dan kontrol akses belum sepenuhnya memenuhi standar modern yang adaptif
terhadap risiko penyalahgunaan maupun ancaman keamanan. Keempat,
mekanisme klasifikasi risiko dan pengamanan gudang penyimpanan belum
konsisten diterapkan, sehingga tingkat perlindungan belum sebanding dengan
nilai serta potensi ancaman terhadap barang sitaan. Permasalahan ini
berimplikasi pada lemahnya transparansi, meningkatnya potensi kehilangan
atau kerusakan barang, serta berkurangnya tingkat kepercayaan publik
terhadap kinerja Rupbasan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan penguatan melalui
pembangunan sistem pemantauan aset sitaan dan rampasan yang terintegrasi
dengan dukungan perangkat digital serta infrastruktur keamanan modern.
Penerapan sistem pemantauan digital akan memastikan akurasi data,
memudahkan pelaporan, serta memungkinkan analisis kondisi aset secara
real-time. Pemanfaatan perangkat CCTV dengan perekam digital dan
pemantauan terpusat akan meningkatkan kontrol visual terhadap seluruh area
penyimpanan, sementara sistem kontrol akses berbasis kartu identitas,
biometrik, atau PIN akan membatasi akses hanya kepada petugas berwenang.
Alarm sistem terintegrasi diperlukan untuk memberikan respons cepat terhadap
upaya akses ilegal maupun kondisi darurat, sehingga keamanan dapat
ditangani secara preventif. Selain itu, penerapan standar pengamanan gudang
berbasis klasifikasi nilai dan risiko barang menjadi krusial untuk menyesuaikan
tingkat perlindungan dengan karakteristik aset yang dijaga. Dengan justifikasi
kebutuhan ini, penguatan teknis di lingkungan Rupbasan akan mampu
meningkatkan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda
sitaan serta rampasan negara, sekaligus memperkuat dukungan Rupbasan
terhadap sistem peradilan pidana secara menyeluruh.