Pengadaan Sistem Peningkatan Administrasi Dan Keamanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Badan Pemulihan Aset

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10086111000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 135,042,394,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 134,944,362,780
RUP Code: 60559611
Work Location: Jl. Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 18
Attachment
Pengadaan  Sistem Peningkatan Administrasi dan Keamanan            
                                                                   
Rumah  Penyimpanan  Benda Sitaan Negara Badan Pemulihan            
Aset Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025              
                                                                   
                                                                   
                                                                   
Summary System:                                                    
Rupbasan berfungsi sebagai pusat penitipan benda sitaan dan barang 
                                                                   
rampasan negara yang memiliki nilai strategis baik dari sisi hukum, ekonomi,
                                                                   
maupun keamanan. Dalam praktiknya, benda sitaan yang disimpan di   
Rupbasan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari barang bergerak bernilai tinggi
                                                                   
hingga aset tidak bergerak yang memerlukan tata kelola profesional serta
perlindungan berlapis. Kompleksitas pengelolaan ini menuntut adanya sistem
                                                                   
pemantauan yang andal, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi untuk
                                                                   
memastikan akurasi data, keamanan fisik, serta transparansi pengelolaan.
Seiring meningkatnya jumlah perkara dan nilai barang sitaan, Rupbasan
                                                                   
dituntut untuk memperkuat standar pengamanan serta sistem pengelolaan
agar mampu menjawab tantangan operasional, akuntabilitas publik, dan
                                                                   
kebutuhan institusional dalam mendukung proses penegakan hukum.    
                                                                   
Meskipun memiliki mandat penting, pengelolaan Rupbasan masih menghadapi
sejumlah kendala teknis dan operasional. Pertama, sistem pencatatan dan
                                                                   
pemantauan aset sitaan masih cenderung manual dan parsial, sehingga rawan
terjadi kesalahan input maupun duplikasi data. Kedua, pengawasan aset di
                                                                   
lapangan belum sepenuhnya terintegrasi, yang berpotensi menimbulkan
                                                                   
kesenjangan kontrol terutama pada aset bernilai tinggi maupun aset tidak
bergerak. Ketiga, sarana pendukung keamanan seperti CCTV, alarm sistem,
                                                                   
dan kontrol akses belum sepenuhnya memenuhi standar modern yang adaptif
terhadap risiko penyalahgunaan maupun ancaman keamanan. Keempat,   
                                                                   
mekanisme klasifikasi risiko dan pengamanan gudang penyimpanan belum
konsisten diterapkan, sehingga tingkat perlindungan belum sebanding dengan
                                                                   
nilai serta potensi ancaman terhadap barang sitaan. Permasalahan ini
                                                                   
berimplikasi pada lemahnya transparansi, meningkatnya potensi kehilangan
atau kerusakan barang, serta berkurangnya tingkat kepercayaan publik
                                                                   
terhadap kinerja Rupbasan.                                         
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan penguatan melalui
pembangunan sistem pemantauan aset sitaan dan rampasan yang terintegrasi
                                                                   
dengan dukungan perangkat digital serta infrastruktur keamanan modern.
Penerapan sistem pemantauan digital akan memastikan akurasi data,  
                                                                   
memudahkan pelaporan, serta memungkinkan analisis kondisi aset secara
                                                                   
real-time. Pemanfaatan perangkat CCTV dengan perekam digital dan   
pemantauan terpusat akan meningkatkan kontrol visual terhadap seluruh area
                                                                   
penyimpanan, sementara sistem kontrol akses berbasis kartu identitas,
biometrik, atau PIN akan membatasi akses hanya kepada petugas berwenang.
                                                                   
Alarm sistem terintegrasi diperlukan untuk memberikan respons cepat terhadap
                                                                   
upaya akses ilegal maupun kondisi darurat, sehingga keamanan dapat 
ditangani secara preventif. Selain itu, penerapan standar pengamanan gudang
                                                                   
berbasis klasifikasi nilai dan risiko barang menjadi krusial untuk menyesuaikan
tingkat perlindungan dengan karakteristik aset yang dijaga. Dengan justifikasi
                                                                   
kebutuhan ini, penguatan teknis di lingkungan Rupbasan akan mampu  
                                                                   
meningkatkan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda
sitaan serta rampasan negara, sekaligus memperkuat dukungan Rupbasan
                                                                   
terhadap sistem peradilan pidana secara menyeluruh.