URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI EVALUASI INTEGRASI SELURUH APLIKASI DAN
DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK DALAM SATU SISTEM DATA TERPUSAT
TAHUN 2025
1. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultasi Evaluasi Integrasi Seluruh Aplikasi dan Digitalisasi Pelayanan
Publik Dalam Satu Sistem Data Terpusat.
2. Lokasi Pekerjaan
Satuan Kerja Kejaksaan Agung.
3. Tujuan
Kegiatan Jasa Konsultasi Evaluasi Integrasi seluruh Aplikasi dan Digitalisasi
Pelayanan Publik dalam Satu Sistem Data Terpusat memiliki maksud dan tujuan
antara lain sebagai berikut :
a. Melakukan analisis dan desain penyederhanaan sistem informasi
manajemen Kejaksaan yang efisien, terstandar dan mendukung
interoperabilitas antar sistem dengan target :
- Mengurangi duplikasi sistem dan data yang disebabkan oleh
keberadaan aplikasi dengan fungsi dan jenis data yang sama.
- Meningkatkan efisiensi proses bisnis dengan mengkonsolidasikan
aplikasi yang berada dalam alur proses yang sama ke dalam satu
platform terintegrasi.
- Mempermudah pemeliharaan dan pengembangan sistem dengan
mengurangi jumlah aplikasi yang berdiri sendiri-sendiri.
- Mendukung integrasi data dan interoperabilitas layanan, selaras
dengan kebijakan SPBE, Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Sistem
Satu Data Kejaksaan.
- Menjamin konsistensi dan keakuratan data dengan mendorong
penggunaan satu sumber data untuk berbagai kebutuhan proses bisnis.
- Meningkatkan keamanan dan perlindungan data, dengan
menyederhanakan sistem ke dalam arsitektur yang lebih terkendali dan
mudah diawasi.
- Mendorong efisiensi biaya dan sumber daya TI terkait kebutuhan
infrastruktur dan pengelolaan multi-aplikasi.
- Meningkatkan kualitas layanan internal dan publik, melalui sistem
informasi yang lebih sederhana, terstandar, dan terintegrasi.
b. Menyusun Rancangan Integrasi antara aplikasi umum, aplikasi khusus dan
digitalisasi pelayanan publik menengah yang selaras dengan prinsip-
prinsip arsitektur INA Digital dan kebijakan transformasi digital nasional
dengan target :
- Mengidentifikasi kebutuhan fungsional dan teknis dari masing-masing
layanan publik (tilang, layanan pengembalian barang bukti, dan
konsultasi hukum online) agar dapat diintegrasikan dalam satu
ekosistem digital yang terpadu.
- Mendorong digitalisasi proses layanan publik secara end-to-end untuk
mengurangi birokrasi manual, mempercepat waktu layanan, dan
meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum
melalui platform digital yang user-friendly, aman, dan tersedia setiap
waktu.
- Memetakan peran serta kontribusi tiap unit kerja terkait, termasuk aspek
koordinasi data dan alur layanan lintas instansi, guna memastikan
integrasi sistem berjalan efektif dan sesuai regulasi.
- Menyediakan dasar pengambilan keputusan strategis dalam
perancangan dan pengembangan aplikasi terintegrasi, termasuk
kebutuhan infrastruktur, keamanan informasi, dan interoperabilitas
antar sistem.
4. Lingkup Pekerjaan
Untuk mencapai tujuan integrasi layanan secara optimal, ruang lingkup
kegiatan Jasa Konsultasi Evaluasi Integrasi seluruh Aplikasi dan Digitalisasi
Pelayanan Publik dalam Satu Sistem Data Terpusat Tahun 2025 mencakup 5
(lima) komponen utama sebagai berikut:
a. Inventarisasi dan Analisis Sistem Informasi Internal.
Kegiatan inventarisasi dan analisis sistem informasi internal meliputi :
- Pemetaan aplikasi umum dan aplikasi khusus prioritas internal
Kejaksaan yang sedang berjalan.
- Identifikasi redundansi fungsi, tumpang tindih data dan
kesenjangan integrasi.
- Penilaian terhadap arsitektur sistem eksisting dan potensi konsolidasi.
b. Penyusunan Rekomendasi Penyederhanaan Sistem Informasi
Manajemen.
Kegiatan penyusunan rekomendasi penyederhanaan sistem informasi
manajemen meliputi :
- Perumusan desain sistem terintegrasi berbasis modul/fungsi.
- Strategi penyederhanaan aplikasi berdasarkan proses bisnis dan jenis
data.
c. Analisis Kebutuhan Digitalisasi Layanan Publik.
Analisis kebutuhan digitalisasi layanan publik meliputi :
- Studi kebutuhan pengguna (user needs assessment) untuk layanan
seperti tilang, layanan pengembalian barang bukti dan konsultasi
hukum online.
- Identifikasi alur layanan, pemangku kepentingan dan tantangan
integrasi lintas sistem/instansi.
d. Desain Ekosistem Layanan Publik Terpadu.
Desain ekosistem layanan publik terpadu meliputi :
- Penyusunan arsitektur aplikasi layanan publik yang terintegrasi.
- Rekomendasi fitur, antarmuka pengguna, interoperabilitas dan
keamanan informasi.
- Integrasi dengan sistem lain.
e. Strategi Implementasi dan Pemeliharaan Sistem.
Strategi implementasi dan pemeliharaan sistem meliputi :
- Perencanaan infrastruktur pendukung dan kebutuhan kapasitas
server/cloud.
- Model tata kelola aplikasi (pengelolaan, pemeliharaan, dan
pengembangan berkelanjutan).
- Penyesuaian regulasi internal untuk mendukung operasional sistem
digital.
Jakarta, 03 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultasi Evaluasi Integrasi
seluruh Aplikasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
dalam Satu Sistem Data Terpusat
Wibowo Wisnu Nugroho, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama