Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung Utama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2828670
Date: 28 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,203,573,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,203,277,850
Winner (Pemenang): PT Cipta Multi Kreasi
NPWP: 013996814061000
RUP Code: 44446042
Work Location: Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0802459040322000Rp 1,923,056,96365.2885.28-
0018326082805000Rp 2,001,422,63065.6284.84-
0013996814061000Rp 2,054,247,86368.0386.76-
0968935528429000-63.28-Tidak lulus passing grade/ ambang batas 65
0011188372424000---Tidak lulus minimal passing grade 70
0810891010805000---Tidak Ber KSO atau Subkontrak dengan Pengusaha Lokal Papua
0017759937009000-54.64-Tidak lulus passing grade/ ambang batas 65
0022823371952000----
0016385304008000---TIdak berKSO dimana Berdasarkan Dokumen Kualifikasi: Bab III_ Instruksi kepada Peserta (IKP) Hurup A_Umum No. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
0015414154064000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0843189317013000----
0411268576955000----
0664994720603000----
0022282065822000----
0737841577955000----
Rm. Orio / Suhartin Nani
08*6**7****22**0----
0901528703805000----
0811292689951000----
Mahapatih Gadjah Mada
06*9**8****14**0----
0018885178061000----
0755128766805000----
Attachment
Ruang Lingkup Kegiatan :                                                
A.   Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:         
                                                                        
     • Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
       tahapan persiapan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
                                                                        
     • Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
       ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat      
       pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;                           
                                                                        
     • Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
       Kontrak;                                                         
                                                                        
     • Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                    
                                                                        
     • Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
       tanggungjawabnya;                                                
     • Memberikan laporan secara periodik kepada pengguna jasa;         
                                                                        
     • Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
       dan                                                              
                                                                        
     • Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
       terima akhir pekerjaan.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B.   Tahap Reviu Dokumen Perencanaan                                    
     • Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
       perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
                                                                        
       yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
       pentahapan pelaksanaan pekerjaan;                                
     • Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
       perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
                                                                        
       pemberi tugas;                                                   
     • Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
       laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
                                                                        
       biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;        
     • Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan,
       perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
       pengusulan koreksi program;                                      
                                                                        
     • Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
       perencanaan;                                                     
                                                                        
     • Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai dengan
       kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia
       Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun serta membantu proses pemenuhan
       persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.        
C.   Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                       
     Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi meliputi:          
                                                                        
     • Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional
       Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
                                                                        
     • Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
       penugasannya;                                                    
                                                                        
     • Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
       Terintegrasi Rancang Bangun;                                     
                                                                        
     • Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan
       prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;    
                                                                        
     • Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
       dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
       Mutual Check 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara Mutual Check 0% lengkap
       dengan lampiran teknis;                                          
                                                                        
     • Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Penyedia
       Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun yang meliputi program-program pencapaian
       sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
       Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);        
                                                                        
     • Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;             
                                                                        
     • Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun secara
       berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan
       Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                                                                        
     • Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Penyedia
       Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;                     
     • Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak yang
                                                                        
       terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;     
     • Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
       terjadi selama pekerjaan konstruksi;                             
                                                                        
     • Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED
       dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya,
       pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu)
       hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun
                                                                        
       pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan
       keselamatan kerja;                                               
     • Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                                                        
     dengan ketentuan dalam Kontrak;                                    
                                                                        
     • Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
     • (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan
       pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk
       menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no objection letter) dengan
       dalam hal perubahan pekerjaan termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda
       pelaksanaannya;                                                  
                                                                        
     • Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
       Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;            
                                                                        
     • Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
       jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
       konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
                                                                        
     • Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
       dengan pelaksanaan konstruksi;                                   
                                                                        
     • Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
     • Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
                                                                        
     • Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama dan serah
       terima perkerjaan kedua;                                         
                                                                        
     • Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
       sebelum serah terima I;                                          
                                                                        
     • Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
       pada masa pemeliharaan;                                          
                                                                        
     • Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan sampai dengan
       serah terima kedua serta berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan
       memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
       pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;                   
                                                                        
     • Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
       dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
                                                                        
     • Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
     terbangun sesuai dengan IMB; dan                                   
                                                                        
     • Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
       Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.       
                                                                        
     • Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau
       terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause
       Meeting/SCM). Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Penyedia untuk
       melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
     • Melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus. Jadwal, tempat dan
       ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
D.   Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control) 
     • Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melakukan
                                                                        
       pengukuran awal dilapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita
       Acara Mutual Check 0%;                                           
     • Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                        
       Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK
       terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang
       dilapangan;                                                      
     • Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat
                                                                        
       pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan
       dan BA Kemajuan Pekerjaan;                                       
     • Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang
                                                                        
       telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
       Pekerjaan;                                                       
     • Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu
                                                                        
       dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar
       persetujuan mobilisasi material;                                 
     • Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana
       Kerja dan Syarat (RKS);                                          
                                                                        
     • Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
       perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
       justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                        
                                                                        
     • Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
       Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
                                                                        
     • Memeriksa dan memastikan As Build Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang
       dan BOQ final;                                                   
                                                                        
     • Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
       Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
       pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
       administrasi Sub Kontraktor;                                     
                                                                        
     • Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, melakukan
       testing dan commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan
       testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan
       testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E.   Tahap Pemeliharaan                                                 
     Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:         
                                                                        
     •  Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
        perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;  
     •  Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
        konstruksi;                                                     
                                                                        
     •  Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK.     
                                                                        
                                                                        
F.   Ruang Lingkup Wilayah                                              
                                                                        
     Pembangunan Gedung Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi pengawasan
     dan pengendalian pekerjaan:                                        
                                                                        
     1)   Pekerjaan Struktur;                                           
     2)   Pekerjaan Arsitektur;                                         
                                                                        
     3)   Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing;                
                                                                        
     4)   Pekerjaan Lansekap.
Tenders also won by PT Cipta Multi Kreasi
Authority
2 March 2016Manajemen Konstruksi Pembangunan Fo Pancoran Dan Manajemen Konstruksi Pembangunan Simpang Tidak Sebidang Cipinang LontarProvinsi DKI JakartaRp 11,013,022,800
22 January 2018Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kota Pematang SiantarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000
10 August 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues ( (P.035.11) (Segmen 2) (Myc)AcehRp 6,174,000,000
13 February 2017Fasilitasi Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kota PontianakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,910,800,000
3 April 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Nasreuhe - Lewak - Sibigo (P.056.12) (Myc)AcehRp 4,950,000,000
30 January 2015Konsultan Manajemen Wilayah Jawa Bagian Tengah Bsps Tahun 2015 (P.I-04)LPSE KemenPUPRRp 4,743,000,000
14 August 2013Pengawasan Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih ( My )LPSE Kabupaten BengkalisRp 4,685,750,000
18 December 2015Konsultan Manajemen Pusat (Kmp) (Dtrsw-Str.02)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,900,000,000
30 January 2015Konsultan Manajemen Pusat (P.I-11)LPSE KemenPUPRRp 3,750,000,000
22 July 2016Pmu Penyediaan Dan Pengelolaan Jasa Akses InternetKementerian Komunikasi dan DigitalRp 3,567,492,500