| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802459040322000 | Rp 1,923,056,963 | 65.28 | 85.28 | - | |
| 0018326082805000 | Rp 2,001,422,630 | 65.62 | 84.84 | - | |
| 0013996814061000 | Rp 2,054,247,863 | 68.03 | 86.76 | - | |
| 0968935528429000 | - | 63.28 | - | Tidak lulus passing grade/ ambang batas 65 | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak lulus minimal passing grade 70 | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak Ber KSO atau Subkontrak dengan Pengusaha Lokal Papua | |
| 0017759937009000 | - | 54.64 | - | Tidak lulus passing grade/ ambang batas 65 | |
| 0022823371952000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | TIdak berKSO dimana Berdasarkan Dokumen Kualifikasi: Bab III_ Instruksi kepada Peserta (IKP) Hurup A_Umum No. 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0843189317013000 | - | - | - | - | |
| 0411268576955000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0737841577955000 | - | - | - | - | |
Rm. Orio / Suhartin Nani | 08*6**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0755128766805000 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup Kegiatan :
A. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
• Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
• Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;
• Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
Kontrak;
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
• Memberikan laporan secara periodik kepada pengguna jasa;
• Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
dan
• Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
B. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan
• Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan pelaksanaan pekerjaan;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
pemberi tugas;
• Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
• Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan koreksi program;
• Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
• Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai dengan
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun serta membantu proses pemenuhan
persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi meliputi:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional
Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
• Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
• Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun;
• Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan
prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
• Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
Mutual Check 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara Mutual Check 0% lengkap
dengan lampiran teknis;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
• Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
• Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun secara
berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
• Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED
dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun
pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
• Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
• Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
• (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan
pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk
menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no objection letter) dengan
dalam hal perubahan pekerjaan termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
• Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
• Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
• Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
• Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
• Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
• Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan sampai dengan
serah terima kedua serta berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan
memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
• Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB; dan
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
• Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau
terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause
Meeting/SCM). Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Penyedia untuk
melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus. Jadwal, tempat dan
ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
D. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
• Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melakukan
pengukuran awal dilapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita
Acara Mutual Check 0%;
• Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK
terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang
dilapangan;
• Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat
pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan
dan BA Kemajuan Pekerjaan;
• Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang
telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
Pekerjaan;
• Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu
dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar
persetujuan mobilisasi material;
• Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS);
• Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
• Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
• Memeriksa dan memastikan As Build Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang
dan BOQ final;
• Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
administrasi Sub Kontraktor;
• Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, melakukan
testing dan commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan
testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan
testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
E. Tahap Pemeliharaan
Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
• Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
• Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi;
• Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK.
F. Ruang Lingkup Wilayah
Pembangunan Gedung Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi pengawasan
dan pengendalian pekerjaan:
1) Pekerjaan Struktur;
2) Pekerjaan Arsitektur;
3) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing;
4) Pekerjaan Lansekap.