| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018933135101000 | Rp 523,523,730 | 75 | 84.87 | - | |
| 0025030719101000 | Rp 527,142,330 | 90 | 91.66 | - | |
| 0660987355101000 | Rp 528,688,560 | 75 | 84.54 | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Sebagaimana Dipersyaratkan Dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0016583387101000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Sebagaimana Dipersyaratkan Dalam Dokumen | |
Dubai Engineer | 08*0**1****01**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak menuntut |
| 0016578783101000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut | |
| 0015758881101000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Menuntut | |
| 0021015805101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | - | - | |
| 0017638941101000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - |
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah pelaksanaan fungsi manajemen proyek yang
meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan, volume dan kualitas
(bahan, tenaga kerja dan peralatan), sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup Kegiatan meliputi hal-hal sbb:
a. Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada instansi Kejaksaan
Negeri Pidie Jaya.
b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas meliputi
pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik (kuantitas dan kualitas)
dan tata tertib administrasi dalam pembangunan gedung, mulai dari tahap
pelaksanaan kontruksi sampai dengan masa pemeliharaan selesai di
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Dalam lingkup ini konsultan pengawas akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
➢ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
➢ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
➢ mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
➢ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi
➢ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi
➢ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
➢ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama
➢ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
➢ Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II pekerjaan
kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
kontruksi.
6. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Tahapan pekerjaan pengawasan teknis diharapkan memberikan layanan yang
meliputi kegiatan pekerjaan berikut:
1. Memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pemenuhan
kewajiban dan tugas kontraktor.
2. Pelaksanaan ketentuan hukum dari dokumen kontrak fisik, terutama
masalah hukum yang menyangkut tuntutan, perpanjangan waktu
pelaksanaan dan lain sebagainya.
3. Melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan bahan yang
mengutamakan produk dalam negeri pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
4. Evaluasi usulan perubahan desain dan penyiapan Contract Change Order dan
Addendum.
5. Memberikan rekomendasi Contract Change Order dan Addendum.
6. Pemeriksaan dan Investigasi atas masalah khusus, misalnya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahannya.
7. Memberikan saran manajemen pelaksanaan pekerjaan.
8. Memberikan laporan teknis yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
9. Pengumpulan data lapangan rinci untuk peninjauan desain (review design),
perhitungan desain, gambar desain dan surat-menyurat.
10. Pengumpulan data lapangan yang lengkap, serta pelaksanaan uji-uji yang
diperlukan.
11. Penghimpunan data pengendalian mutu pekerjaan.
12. Pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan sebagai dasar pembayaran.
13. Monitoring dan pengecekan terus menerus pengendalian mutu dan volume
pekerjaan, serta menandatangani Sertifikat Bulanan (Monthly
Certificate/MC).
14. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana
(As-Built Drawing) dan menggambarkan secara rinci bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
15. Melaporkan masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
16. Penyusunan Laporan Bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan
pekerjaan.
17. Membantu pelaksanaan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO) dan Serah Terima Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) terutama
dalam Menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
Metodologi pekerjaan pengawasan dikelompokkan dalam pekerjaan-pekerjaan
berikut:
1. Supervisi lapangan
2. Evaluasi jadwal kerja kontraktor
3. Rekayasa lapangan
4. Supervisi
5. Test Material
6. Administrasi kontrak
7. PHO dan FHO
8. Pelaporan
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 8,0 bulan atau 240 (dua ratus
empat puluh) hari kalender.
8. DATA PENUNJANG
Data dasar
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
Standar Teknis
Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
Studi-Studi Terdahulu
Memahani kondisi dan situasi lingkungan kerja karena pelaksanaan kegiatan
berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran.
Referensi Hukum
➢ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
➢ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
➢ Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
9. KELUARAN
Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dan
professional sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan
proyek yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Keluaran konsultan pengawas
masing-masing di buat dalam rangkap 4 (empat) adalah sebagai berikut:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
c. Laporan Akhir Pekerjaan (Progres Lapangan pada saat 0%, 50%, 100%)
d. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
e. Dan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan.
10. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS PENYEDIA JASA
➢ Shop drawing, Uraian pekerjaan, Rencana kerja dan syarat-syarat yang
berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari Kejaksaan
Negeri Pidie Jaya.
➢ Akomodasi dan Ruangan Kantor, PPK tidak menyediakan akomodasi dan
ruangan kantor serta perlengkapannya, hal ini bisa dikomunikasikan
dengan Kontraktor Pelaksana.
➢ Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang digunakan oleh Penyedia Jasa. PPK
akan membantu kebutuhan fasilitas bila ada akan tetapi yang bersifat
normatif dan tidak berkaitan dengan semua fasilitas yang sudah diakomodir
di dalam penawaran.
➢ Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
tanggungjawab pihak penyedia jasa.
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Reviu Design Ded Gedung Dan Lansekap Politeknik Aceh Selatan | Kab. Aceh Selatan | Rp 500,000,000 |
| 28 June 2013 | Perencanaan Teknis Kegiatan Otsus Bidang Cipta Karya Wilayah II | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 499,306,613 |
| 11 December 2015 | Supervisi Optimalisasi Spam Ikk | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 496,331,000 |
| 31 August 2015 | Pengawasan Pembangunan Jalan Seumadam - Pulo Tiga (Seksi II) | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang | Rp 485,436,893 |
| 14 January 2016 | Konsultan Advisory Penyusunan Program Pengembangan Spam Di Kawasan Kumuh | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 450,000,000 |
| 5 December 2015 | Fasilitasi Penyusunan Outline Plan Air Limbah Kab. Aceh Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 400,000,000 |
| 6 December 2016 | Konsultan Advisory Penyusunan Program Pengembangan Spam Di Kawasan Kumuh | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 350,000,000 |
| 6 December 2016 | Penyusunan Ded Spam Kws. Kumuh Kec. Panga Kab. Aceh Jaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 350,000,000 |
| 19 June 2025 | Pengawasan Pembangunan Bantuan Rumah Layak Huni Kab. Pidie - Doka 2025 | Kab. Pidie | Rp 300,000,000 |
| 30 May 2017 | Pengawasan Peningkatan Jalan Simpang V Rantau - Batas Sumut (Lanjutan) (Dak) | Kab. Aceh Tamiang | Rp 299,777,970 |