| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749658969101000 | Rp 11,798,183,660 | - | |
| 0029321635101000 | Rp 11,831,081,603 | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK | |
| 0025619321101000 | Rp 11,981,092,498 | - | |
| 0856517735034000 | - | - | |
| 0705503647113000 | - | - | |
| 0032385452104000 | Rp 11,831,226,264 | Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran Sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0015400260102000 | - | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0838796167101000 | Rp 11,901,011,603 | Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0911680429101000 | Rp 10,508,176,924 | Tidak Menyampaikan : - Jaminan Penawaran Sebagaimana tersebut pada BAB. IV LDP point H. 23.2 Ketentuan Jaminan Penawaran - Surat Pernyataan Tidak Menuntut sebagaimana tersebut pada BAB. V LDK Point 30.12 Persyaratan Kualifikasi Point 7 | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0661058347101000 | Rp 10,119,882,441 | Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran | |
| 0627129539043000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0954791760804000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0033026675101000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0749799722101000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0025618166101000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
PT Inti Energi Empat Sejahtera | 06*5**4****03**0 | - | - |
PT Ladong Inti Sejahtera | 07*1**9****01**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
CV Indoutama Ys | 09*2**7****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BARU
KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA
LOKASI : KABUPATEN PIDIE JAYA
PAGU : Rp. 12.107.557.000,-
SUMBER DANA : APBN
TAHUN : 2023-2024
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Gedung Kantor,
Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan mutu dan kualitas, termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
dan dan dapat memberi konstribusi positif bagi perkembangan wilayah.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi fisik bangunan Gedung, dalam hal ini ruang
rawat pasien, agar optimal penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Agar proses Pembangunan Gedung Kantor, Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri
Pidie Jaya yang dilaksanakan nantinya sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan,
maka perlu adanya suatu kegiatan pembangunan yang sesuai dengan program
pembangunan yang telah ada pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang sesuai dengan
kebutuhan, tepat sasaran dan berkualitas, serta tepat waktu dan biaya. Untuk itu dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang
telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset
Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Gedung Kantor, Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri
Pidie Jaya ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Gedung
Kantor, Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan di Gedung Kantor, Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 240 ( Dua Ratus Empat Puluh ) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 360 ( Tiga Ratus Enam Puluh ) hari kalender
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
➢ Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
➢ Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
➢ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
➢ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• tenaga kerja.
• bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
➢ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja);
➢ Laporan Bulanan, sebagai resume kegiatan proyek setiap bulan.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
1. LAPORAN HARIAN
a. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 5 eksemplar dan berisi
antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga kerja;
➢ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan (Mingguan dan Bulanan), sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan
berisi antara lain :
➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor;
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
➢ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
➢ Monitor masalah teknis di lapangan;
➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi;
➢ Monitor Kendali Mutu;
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
➢ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
H. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini, didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang
mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-
undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan /
satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
K. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam
Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan
Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala
gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serahterima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi tugas.
5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
➢ Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
➢ Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
➢ Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
➢ Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
➢ Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
➢ Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
➢ Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas.
➢ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
➢ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di
atas.
➢ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
7. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek
lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau
cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila
ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas, asesories yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas, asesories dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
9. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor
harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan
bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidangkeahlian masing-masing. Klausul Disebutkan
Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik
proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap
hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
10. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan: Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di tiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6) Gangguan pada tetangga: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya
dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
12. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini
Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.