Renovasi Ruang Dekontaminas Di Igd Dan Renovasi Klinik Tbc (Sputum But)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10502280000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 108,468,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 108,468,000
Winner (Pemenang): CV Tri Baskara Sakti
NPWP: 05*2**3****01**0
RUP Code: 61296331
Work Location: RS Adhyaksa Banten - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN       PEKERJAAN                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              RENOVASI  RUANG   DEKONTAMINASI   DI IGD DAN                 
                                                                           
                                                                           
                        KLINIK TBC (SPUTUM  BUT)                           
                                                                           
                                                                           
                  RUMAH   SAKIT ADHYAKSA   BANTEN                          
                                                                           
                      TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             RUMAH     SAKIT   ADHYAKSA      BANTEN                        
       Ringkasan Pekerjaan Renovasi Ruang Dekontaminasi di IGD dan Klinik TBC
       (Sputum But) :                                                      
                                                                           
                                                 Keterangan                
        No.           Pekerjaan                                            
                                           Konstruksi                      
                                                        Perbaikan          
                                             Baru                          
                                                                          
        1   Pekerjaan Penambahan Shower                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                          
        2   Pekerjaan Instalasi Floor Drain                                
                                                                           
                                                                           
        3   Pekerjaan Penyesuain Elevasi                                   
            Kemiringan Lantai                                              
                                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                          
        4   Pekerjaan Pembangunan Ruang                                    
            Tunggu                                                         
                                                                           
        5   Pekerjaan Sekat Ruangan dengan                                 
            Partisi Gypsum                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        6   Pekerjaan Penambahan Kusen Pintu                               
                                                                          
                                                                           
                                                                           
        7   Pekerjaan Penambahan Wastafel                                  
                                                                          
                                                                           
        8   Pekerjaan pasang Stop Kontak                                   
                                                                          
                                                                           
                                                                           
        9   Pekerjaan Exhaust Fan Wall                                     
                                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 I. RUANG  LINGKUP                                                           
                                                                             
      Ruang lingkup kegiatan pekerjaan Renovasi Ruang Dekontaminasi di IGD dan Klinik TBC
    (Sputum Booth) ini meliputi seluruh tahapan pekerjaan yang diperlukan untuk mewujudkan
    fasilitas ruang baru yang layak fungsi, sesuai dengan standar teknis bangunan kesehatan dan
    pedoman pencegahan serta pengendalian infeksi (PPI).                     
                                                                             
    Secara umum, ruang lingkup kegiatan meliputi:                            
                                                                             
     a. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                             
       ➢ Pembersihan area kerja dan pembongkaran elemen eksisting yang terdampak pekerjaan.
       ➢ Pengukuran dan penandaan ulang area kerja sesuai gambar rencana.    
       ➢ Pengamanan area kerja agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan yang
         sedang berjalan.                                                    
     b. Pekerjaan Arsitektur                                                 
                                                                             
       ➢ Pembangunan dinding bata ringan untuk pembentukan ruang dekontaminasi dan ruang
         klinik TBC (sputum booth).                                          
       ➢ Pekerjaan plesteran, acian, dan finishing dinding dengan keramik serta cat sesuai fungsi
         ruang.                                                              
       ➢ Pemasangan lantai keramik antiselip dan dinding keramik setinggi area basah.
       ➢ Pemasangan plafon gypsum atau GRC board dengan rangka hollow galvalum.
       ➢ Pemasangan kusen aluminium, kaca polos, dan pintu sesuai spesifikasi teknis.
       ➢ Pekerjaan atap menggunakan genteng uPVC merk Alderon berikut rangka baja ringan.
                                                                             
     c. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                                   
       ➢ Pemasangan titik-titik penerangan, saklar, dan stopkontak sesuai kebutuhan ruang.
       ➢ Penataan jalur instalasi listrik dan perlengkapan pendukung lainnya agar aman dan rapi.
       ➢ Pekerjaan Plumbing dan Sanitair                                     
       ➢ Pemasangan instalasi air bersih menggunakan pipa PVC standar.       
       ➢ Pemasangan floor drain, wastafel, dan shower dinding tanpa selang sesuai spesifikasi.
       ➢ Pembuangan air limbah menuju sistem sanitasi eksisting dengan saluran tertutup dan
         kedap air.                                                          
                                                                             
     d. Pekerjaan Finishing dan Kebersihan                                   
       ➢ Pengecatan akhir, pembersihan area kerja, serta perapian seluruh elemen arsitektur dan
         utilitas.                                                           
       ➢ Pengujian fungsi seluruh komponen sanitair dan kelistrikan sebelum serah terima
         pekerjaan.                                                          
       ➢ Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, serta
         ketentuan mutu dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku di lingkungan fasilitas
         pelayanan kesehatan.                                                
                                                                             
     e. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                             
       Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
       menyeluruh adalah selama 60 (enam puluh puluh) hari kalender, terhitung sejak
                                                                             
       dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah MulaiKerja) oleh Pengguna Anggaran, sedangkan
       jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
       kalender, terhitung sejak serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan Teknis penyedia untuk proses Tender adalah
                                                             3               
   sebagai berikut:                                                          
   Persyaratan Kualifikasi Administrasi                                      
                                                                             
      1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
                                                                             
        dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
        KSO.                                                                 
      2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
                                                                             
        Konstruksi berupa:                                                   
        a) SIUJK atau                                                        
                                                                             
        b) NIB dan Sertifikat Standar (SS)                                   
                                                                             
         c) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf b belum
                                                                             
           terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi
           dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat  
                                                                             
           Standar sedang menunggu verifikasi.                               
      3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil, serta disyaratkan
                                                                             
        sub bidang klasifikasi/layanan SI002 (Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
                                                                             
        Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah)
        atau konversi terbaru BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana
                                                                             
        Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)                        
      4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
                                                                             
        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
        termasuk pengalaman subkontrak.                                      
                                                                             
      5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : SKP = KP
                                                                             
        – P                                                                  
          KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: nilai Kemampuan Paket
                                                                             
          (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.                 
          P  = jumlah paket yang sedang dikerjakan.;                         
                                                                             
      6. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak Berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                             
        Status Wajib                                                         
                                                                             
          Pajak (KSWP) Tahun 2024;                                           
      7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
                                                                             
        perubahan);                                                          
      8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan  
                                                                             
        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                             
        tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
        untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                                                                             
        dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
        bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                
                                                                             
      9. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                    
                                                                             
         a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;     
         a. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
                                                             4               
           Kolusi, dan                                                       
                                                                             
           Nepotisme dalam proses pengadaan ini.                             
         b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan   
                                                                             
           profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
                                                                             
           perundangundangan; dan                                            
         c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam nomor 1, 2, dan 3 maka
           bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 II. SASARAN                                                                 
    Sasaran utama dari pekerjaan konstruksi untuk ruang dekontaminasi dan Poli TBC di
                                                                             
    fasilitas pelayanan kesehatan adalah untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan
    Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tuberkulosis (TB) secara efektif.
                                                                             
    Secara umum, sasaran konstruksi ini meliputi:                            
    1. Pencegahan Penularan                                                  
                                                                             
      • Mengendalikan Risiko Penularan: Menciptakan lingkungan fisik yang secara
                                                                             
        maksimal dapat menurunkan risiko penularan kuman TB (terutama droplet nuclei
        dari pasien infeksius) kepada petugas kesehatan, pasien lain, dan pengunjung.
                                                                             
      • Memisahkan Pasien Infeksius: Menyediakan ruang Poli TBC dengan desain yang
        memungkinkan triase cepat dan pemisahan pasien yang diduga atau terkonfirmasi
                                                                             
        TB infeksius dari pasien lain.                                       
                                                                             
    2. Pengendalian Lingkungan                                               
      • Ventilasi yang Memadai: Memastikan sistem ventilasi yang baik pada ruang Poli
                                                                             
        TBC dan area dekontaminasi. Ini bisa berupa ventilasi alami yang optimal atau
        sistem ventilasi mekanis, seperti ruang isolasi tekanan negatif (untuk kasus
                                                                             
        tertentu) atau penggunaan filter udara HEPA dan iradiasi kuman UV sebagai
        pengendalian tambahan.                                               
                                                                             
      • Arah Aliran Udara: Merancang tata letak dan sistem udara agar udara mengalir dari
                                                                             
        area yang "bersih" ke area yang "terkontaminasi" (misalnya dari ruang tunggu
        umum ke ruang pemeriksaan TBC), dan pada akhirnya keluar dari bangunan atau
                                                                             
        disaring sebelum resirkulasi.                                        
                                                                             
      • Ruang Dekontaminasi yang Fungsional: Menyediakan ruang dekontaminasi yang
        dirancang khusus untuk pembersihan dan sterilisasi alat atau penanganan limbah
                                                                             
        yang terkontaminasi, sehingga proses ini dapat dilakukan secara aman dan
        terpisah dari area pelayanan pasien.                                 
                                                                             
    3. Keselamatan dan Mutu Pelayanan                                        
      Keselamatan Pasien dan Petugas (Patient Safety): Menciptakan infrastruktur yang
                                                                             
      menjamin keselamatan pasien, petugas, dan lingkungan kerja, sejalan dengan
                                                                             
      standar PPI TB.                                                        
      • Peningkatan Mutu Pelayanan: Menyediakan fasilitas yang nyaman, aman, dan
                                                                             
        memadai sehingga layanan penemuan dan pengobatan TB dapat diberikan secara
        bermutu, cepat, dan terpadu.                                         
                                                             5               
      • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memastikan desain, renovasi, dan konstruksi
                                                                             
        fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi persyaratan PPI TB yang berlaku.
        Intinya, pekerjaan konstruksi ini bertujuan untuk menyediakan solusi arsitektural
                                                                             
        dan teknis (lingkungan) sebagai lapisan pengendalian infeksi, selain pengendalian
        administratif dan perlindungan diri.                                 
 III. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                             
      Rumah Sakit Adhyaksa Banten Kampung Bunar Mesjid Desa Sukajadi Silebu, 
      Kragilan, Kabupaten Serang Banten - Kabupaten Serang – Banten.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 IV. SPESIFIKASI BAHAN MINIMAL;                                              
                                                                             
  No.    Bahan Material       Jaminan Mutu Minimal       Merk                
   1. Keramik Lantai 40x40cm - Bahan dari porselen atau keramik MULIA TILE   
      Unpolished         berkualitas tinggi, permukaan                       
                         unpolished (tidak mengkilap).                       
                         - Ukuran nominal 400 mm x 400 mm,                   
                         toleransi maksimum ±1 mm.                           
                         - Ketebalan minimal 7 mm.                           
                         - Kuat lentur minimal 25 N/mm²                      
                         (sesuai SNI ISO 10545-4).                           
                         - Penyerapan air ≤ 6% (SNI ISO                      
                         10545-3).                                           
                         - Tahan gores minimal skala Mohs 6.                 
                         - Permukaan rata, tidak retak, tidak                
                         melengkung, dan warna seragam.                      
                         - Setiap dus harus memiliki kode                    
                         batch dan warna yang sama.                          
                         - Pemasangan menggunakan adukan                     
                         semen pasir 1:4 atau perekat keramik                
                         (tile adhesive) sesuai kondisi                      
                         lapangan.                                           
                         - Nat diisi dengan semen nat warna                  
                         senada, lebar nat maksimum 3 mm.                    
                         - Pekerjaan harus memenuhi standar                  
                         SNI 15-0137-1986 atau revisinya.                    
   2. Keramik Dinding    - Bahan dari keramik berkualitas tinggi MULIA TILE  
      25x40cm            dengan permukaan glossy                             
                         (mengkilap).                                        
                         - Ukuran nominal 250 mm x 400 mm,                   
                         toleransi maksimum ±1 mm.                           
                         - Ketebalan minimal 6 mm.                           
                         - Penyerapan air ≤ 10% (SNI ISO                     
                         10545-3).                                           
                         - Permukaan halus, rata, tidak retak,               
                         tidak bergelombang, dan warna                       
                         seragam.                                            
                         - Tepi keramik harus rata, tidak pecah              
                         atau cacat.                                         
                         - Setiap dus harus memiliki kode                    
                         batch dan warna yang sama.                          
                         - Pemasangan menggunakan adukan                     
                         semen pasir 1:4 atau perekat keramik                
                         (tile adhesive) dengan ketebalan                    
                         adukan maksimal 10 mm.                              
                         - Nat diisi dengan semen nat warna                  
                         senada, lebar nat maksimum 2–3 mm.                  
                         - Pekerjaan harus memenuhi standar                  
                         SNI 15-0137-1986 atau revisinya.                    
   3. Shower set lengkap - Jenis: Wall-mounted shower dengan TOTO (misalnya  
                         batang penggantung (shower arm) TOTO TX432SM,       
                                                             6               
                         dan kepala shower (shower head) TOTO TX491SM,       
                         tetap.                     atau setara)             
                         - Material utama: kuningan (brass)                  
                         atau stainless steel dengan lapisan                 
                         chrome plating anti karat.                          
                         - Diameter kepala shower ± 100–120                  
                         mm.                                                 
                         - Tekanan kerja: 0.05 – 0.75 MPa.                   
                         - Aliran air merata, lembut, dan                    
                         efisien, tanpa kebocoran.                           
                         - Kepala shower dapat dilepas untuk                 
                         perawatan bila diperlukan.                          
                         - Pemasangan langsung pada pipa                     
                         dinding dengan stop valve terpisah.                 
                         - Pekerjaan harus sesuai pedoman                    
                         SNI 03-7065-2005 tentang sistem                     
                         plambing.                                           
                         - Unit harus baru, asli, dan bergaransi             
                         resmi pabrikan.                                     
                         - Finishing rapi dan mudah                          
                         dibersihkan, sesuai standar                         
                         kebersihan ruang dekontaminasi.                     
   4. Pipa PVC           - Jenis: Pipa PVC (Polyvinyl Chloride) RUCIKA       
                         untuk instalasi air bersih dan                      
                         pembuangan.                                         
                         - Kelas tekanan: minimal kelas AW                   
                         (air bertekanan) untuk air bersih dan               
                         kelas D untuk buangan air kotor.                    
                         - Diameter pipa disesuaikan dengan                  
                         kebutuhan perencanaan (20 mm –                      
                         100 mm).                                            
                         - Warna abu-abu atau biru sesuai                    
                         standar pabrikan.                                   
                         - Kekuatan tarik minimal 45 N/mm².                  
                         - Sambungan menggunakan lem PVC                     
                         solvent cement dengan sambungan                     
                         rapat, tidak bocor.                                 
                         - Harus memenuhi standar SNI 06-                    
                         0084-2002 (Pipa PVC untuk saluran                   
                         air).                                               
                         - Permukaan dalam halus, tahan                      
                         terhadap korosi, tidak mudah pecah,                 
                         dan umur pakai minimal 10 tahun.                    
                         - Setiap batang pipa harus memiliki                 
                         label merek, kelas, dan diameter yang               
                         jelas.                                              
   5. Floor Drain        - Jenis: Floor drain tipe vertikal TRITTON          
                         dengan penutup (grating cover) dari                 
                         bahan stainless steel anti karat.                   
                         - Ukuran tutup minimal 4” (100 mm)                  
                         atau disesuaikan dengan kebutuhan                   
                         lapangan.                                           
                         - Material utama: stainless steel SUS               
                         304, tebal minimal 1 mm.                            
                         - Dilengkapi water trap atau                        
                         removable cup untuk mencegah bau                    
                         dari saluran pembuangan.                            
                         - Daya alir minimum 36 liter/menit.                 
                         - Tutup dapat dilepas untuk                         
                         pembersihan dan perawatan.                          
                         - Permukaan halus, tidak tajam, dan                 
                         finishing brushed atau mirror polished.             
                         - Pemasangan harus rata dengan                      
                         lantai, kokoh, dan rapat tanpa celah.               
                         - Sesuai pedoman SNI 03-7065-2005                   
                         tentang sistem plambing.                            
                         - Unit harus baru, asli, dan bergaransi 7           
                         resmi pabrikan.                                     
   6. Pasir Urug         - Bahan berupa pasir alami bersih, Pasir Lokal      
                         bebas dari lumpur, tanah liat, akar,                
                         dan bahan organik lainnya.                          
                         - Ukuran butiran bervariasi dari halus              
                         hingga sedang (≤ 5 mm).                             
                         - Kadar lumpur maksimum 5%                          
                         (dengan uji saringan No. 200).                      
                         - Tidak mengandung garam atau                       
                         bahan kimia yang dapat merusak                      
                         beton dan besi tulangan.                            
                         - Dipadatkan lapis demi lapis dengan                
                         tebal pemadatan maksimum 20 cm                      
                         per lapis hingga mencapai kepadatan                 
                         minimal 95% dari Modified Proctor.                  
                         - Sumber pasir harus disetujui oleh                 
                         direksi pekerjaan sebelum digunakan                 
                         di lapangan.                                        
                         - Harus memenuhi SNI 03-4141-1996                   
                         tentang Spesifikasi Bahan Urug Pasir                
                         untuk Konstruksi.                                   
   7. Batu belah untuk   - Bahan berupa batu pecah alami Batu Belah Lokal    
      pasangan pondasi   hasil belahan dari batu kali atau batu              
                         gunung yang keras dan padat.                        
                         - Ukuran berkisar antara 10–20 cm                   
                         (tidak terlalu kecil atau besar,                    
                         seragam, dan mudah dipadatkan).                     
                         - Permukaan kasar, tidak                            
                         mengandung tanah, lumpur, atau                      
                         bahan organik.                                      
                         - Tidak mudah hancur bila direndam                  
                         air.                                                
                         - Kuat tekan batu minimal 80 kg/cm².                
                         - Warna abu-abu kebiruan                            
                         menandakan batu keras dan                           
                         berkualitas baik.                                   
                         - Sebelum digunakan, batu harus                     
                         dicuci hingga bersih dari debu dan                  
                         kotoran.                                            
                         - Harus memenuhi SNI 03-6861.1-                     
                         2002 tentang spesifikasi agregat                    
                         kasar untuk beton semen portland.                   
                         - Disetujui oleh direksi pekerjaan                  
                         sebelum digunakan di lapangan.                      
   8. Semen Portland     - Jenis: Semen Portland Tipe I sesuai Tiga Roda     
                         SNI 15-2049-2015 (Portland Cement).                 
                         - Digunakan untuk pekerjaan beton,                  
                         pasangan bata, plesteran, acian, dan                
                         pekerjaan umum lainnya.                             
                         - Warna abu-abu muda seragam,                       
                         tidak menggumpal, dan tidak                         
                         mengandung bahan asing.                             
                         - Kekuatan tekan mortar uji (3 hari) ≥              
                         12,5 MPa dan (28 hari) ≥ 42,5 MPa.                  
                         - Waktu ikat awal minimal 45 menit                  
                         dan ikat akhir maksimal 375 menit.                  
                         - Kandungan MgO maksimum 5%,                        
                         SO₃ maksimum 3%, dan residu                         
                         ayakan No. 200 maksimum 10%.                        
                         - Dikemas dalam kantong pabrik yang                 
                         utuh dan tertutup rapat.                            
                         - Penyimpanan harus di tempat                       
                         kering, terlindung dari hujan dan                   
                         kelembapan.                                         
                         - Setiap batch semen harus memiliki                 
                         label pabrikan dan tanggal produksi                 
                         yang jelas.                         8               
   9. Pasir beton (0,075 – 5 - Bahan berupa pasir alami hasil Pasir lokal dari
      mm)                ayakan atau galian sungai/gunung, sumber yang       
                         berbutir tajam, keras, dan tidak disetujui Direksi  
                         mudah hancur.              Pekerjaan                
                         - Ukuran butiran antara 0,075 mm                    
                         sampai 5 mm.                                        
                         - Kadar lumpur maksimum 5%                          
                         (dengan uji saringan No. 200).                      
                         - Bebas dari bahan organik, tanah liat,             
                         garam, dan kotoran lain yang dapat                  
                         merusak ikatan semen.                               
                         - Kandungan klorida (Cl⁻) maksimum                  
                         0,01% terhadap berat semen.                         
                         - Kandungan sulfat (SO₃) maksimum                   
                         0,5% terhadap berat semen.                          
                         - Gradasi harus memenuhi ketentuan                  
                         SNI 03-2834-2000 tentang tata cara                  
                         pembuatan rencana campuran beton                    
                         normal.                                             
                         - Kadar air maksimum 5% pada saat                   
                         pemakaian.                                          
                         - Harus memenuhi SNI 03-2461-2002                   
                         tentang Spesifikasi Agregat Halus                   
                         untuk Beton.                                        
                         - Disetujui Direksi Pekerjaan sebelum               
                         digunakan.                                          
  10. Besi beton polos / ulir (U- - Jenis: Batang baja tulangan polos CBS (PT. Cakra
      24 / U-39)         (plain bar) atau ulir (deformed bar). Bhakti Sentosa) –
                         - Mutu baja: U-24 (fy = 240 MPa) mutu U-24 / U-39,  
                         untuk tulangan polos dan U-39 (fy = atau setara yang
                         390 MPa) untuk tulangan ulir. disetujui Direksi     
                         - Harus memenuhi standar SNI 07- Pekerjaan          
                         2052-2017 tentang Baja Tulangan                     
                         Beton.                                              
                         - Permukaan bersih dari karat,                      
                         minyak, cat, atau kotoran lain yang                 
                         dapat mengganggu daya lekat                         
                         dengan beton.                                       
                         - Panjang batang standar 12 meter                   
                         (toleransi panjang ±100 mm).                        
                         - Diameter sesuai gambar kerja,                     
                         dengan toleransi maksimum ±0,5 mm.                  
                         - Hasil uji tarik harus menunjukkan                 
                         perpanjangan minimum 14% untuk U-                   
                         24 dan 12% untuk U-39.                              
                         - Daya lekat kuat terhadap beton                    
                         tanpa cacat atau retak pada saat                    
                         pembengkokan.                                       
                         - Penandaan pada setiap batang                      
                         harus menunjukkan merek, jenis, dan                 
                         mutu baja.                                          
                         - Setiap batch disertai mill certificate            
                         dari pabrikan.                                      
  11. Bata ringan (AAC) tebal - Jenis: Bata ringan Autoclaved JAYA CELCON Bata
      10 cm              Aerated Concrete (AAC).    Ringan (ketebalan 10     
                         - Ukuran nominal: 60 cm x 20 cm x 10 cm)            
                         cm.                                                 
                         - Kerapatan kering (dry density): 500               
                         – 700 kg/m³.                                        
                         - Kuat tekan minimum: ≥ 4 MPa (40                   
                         kg/cm²).                                            
                         - Penyerapan air maksimum 30%.                      
                         - Toleransi dimensi: panjang ±2 mm,                 
                         lebar ±1,5 mm, tebal ±1,5 mm.                       
                         - Permukaan rata dan sudut siku,                    
                         tidak retak, serta berwarna putih                   
                         keabu-abuan.                        9               
                         - Daya tahan terhadap api: minimum 4                
                         jam (untuk tebal 10 cm).                            
                         - Pemasangan menggunakan perekat                    
                         khusus bata ringan (thin bed mortar)                
                         dengan ketebalan adukan maksimum                    
                         3 mm.                                               
                         - Harus memenuhi SNI 03-0349-1989                   
                         atau setara untuk bata ringan AAC.                  
                         - Setiap kemasan atau palet harus                   
                         memiliki label pabrikan yang                        
                         mencantumkan nama produk, ukuran,                   
                         dan tanggal produksi.                               
  12. Rangka hollow galvalum - Jenis: profil hollow galvanis/galvalum APLUS  
                         berbentuk persegi atau persegi                      
                         panjang.                                            
                         - Bahan dasar: baja lapis galvalum                  
                         (55% Al, 43.5% Zn, 1.5% Si) dengan                  
                         ketebalan lapisan minimal AZ150 (150                
                         gr/m²).                                             
                         - Ukuran profil umum: 40 x 40 x 0.6                 
                         mm, 20 x 40 x 0.6 mm, atau sesuai                   
                         gambar kerja.                                       
                         - Panjang batang standar 6 meter.                   
                         - Kekuatan tarik (tensile strength)                 
                         minimal 550 MPa.                                    
                         - Permukaan rata, bebas karat,                      
                         minyak, dan cacat pabrikan.                         
                         - Disambung menggunakan sekrup                      
                         baja (self drilling screw) dengan jarak             
                         pengikat sesuai standar pabrikan.                   
                         - Tahan terhadap karat, rayap, dan                  
                         kelembapan tinggi.                                  
                         - Digunakan untuk rangka plafon,                    
                         partisi, atau penutup dinding non-                  
                         struktural.                                         
                         - Harus memenuhi standar mutu JIS                   
                         G 3302 atau ASTM A792M.                             
                         - Setiap batang harus memiliki label                
                         pabrikan yang mencantumkan merek,                   
                         ketebalan, dan ukuran.                              
  13. Gypsum Board       - Jenis: papan gypsum untuk plafon APLUS            
                         dan partisi interior.                               
                         - Ukuran standar: 9 mm – 12 mm                      
                         tebal, lebar 1,2 m, panjang 2,4 m.                  
                         - Permukaan halus, rata, dan bebas                  
                         dari retak atau cacat pabrikan.                     
                         - Berat jenis sekitar 600–900 kg/m³.                
                         - Tepi papan berbentuk tapered edge                 
                         (TE) untuk sambungan rapi.                          
                         - Daya tahan api minimum 1 jam                      
                         sesuai fungsi ruang.                                
                         - Dipasang pada rangka hollow                       
                         galvalum dengan sekrup gypsum 6–8                   
                         mm.                                                 
                         - Sambungan antar papan ditutup                     
                         dengan tape joint dan compound                      
                         gypsum.                                             
                         - Cocok untuk area kering seperti                   
                         ruang dekontaminasi dan sputum                      
                         booth yang memiliki ventilasi baik.                 
                         - Harus memenuhi standar mutu SNI                   
                         03-6384-2000 atau ASTM C1396.                       
                         - Setiap lembar harus memiliki label                
                         pabrikan dan kode produksi yang                     
                         jelas.                                              
  14. Kusen Alumunium    - Jenis: profil aluminium untuk kusen Alexindo      
                         pintu dan jendela.                  10              
                         - Bahan dasar: aluminium ekstrusi                   
                         dengan mutu minimal AA 6063-T5.                     
                         - Ketebalan profil minimal 1,2 mm                   
                         untuk jendela dan 1,5 mm untuk pintu                
                         (atau sesuai gambar kerja).                         
                         - Warna anodize atau powder coating                 
                         (silver, natural, hitam, atau sesuai                
                         desain arsitektur).                                 
                         - Permukaan rata, bebas cacat,                      
                         goresan, atau penyok.                               
                         - Sambungan antar profil                            
                         menggunakan sekrup atau connector                   
                         khusus aluminium, rapat dan rapi.                   
                         - Dilengkapi karet perapat (EPDM)                   
                         dan aksesori lengkap (engsel, handle,               
                         dan kunci).                                         
                         - Harus tahan terhadap korosi, cuaca,               
                         dan kelembapan tinggi.                              
                         - Pekerjaan pemasangan harus lurus,                 
                         siku, dan memenuhi toleransi ±2 mm.                 
                         - Harus memenuhi standar SNI 03-                    
                         1744-1989 tentang kusen aluminium.                  
                         - Setiap batang atau profil harus                   
                         memiliki label pabrikan dan kode seri.              
  15. Kaca Polos         - Jenis: kaca polos bening (clear float Asahimas    
                         glass) untuk daun jendela atau pintu.               
                         - Ketebalan kaca disesuaikan dengan                 
                         fungsi dan ukuran bukaan, umumnya                   
                         5 mm – 6 mm.                                        
                         - Permukaan halus, rata, tidak                      
                         bergelombang, bebas gores,                          
                         gelembung, atau noda.                               
                         - Transmisi cahaya minimum 85%                      
                         untuk kaca bening.                                  
                         - Tepi kaca harus rata dan halus hasil              
                         pemotongan mesin.                                   
                         - Pemasangan menggunakan lis karet                  
                         atau sealant silikon netral untuk                   
                         mencegah getaran dan kebocoran                      
                         udara/air.                                          
                         - Kaca tidak boleh tertekan langsung                
                         oleh rangka aluminium.                              
                         - Harus memenuhi standar mutu SNI                   
                         15-0047-1987 atau ASTM C1036.                       
                         - Setiap lembar kaca dilengkapi label               
                         pabrikan atau tanda produksi.                       
  16. GRC Board          - Jenis: papan GRC (Glassfiber APLUS                
                         Reinforced Cement Board) untuk                      
                         plafon, dinding, atau panel luar                    
                         ruangan.                                            
                         - Ukuran standar: 1,2 m x 2,4 m, tebal              
                         6 mm – 12 mm sesuai kebutuhan.                      
                         - Terbuat dari campuran semen                       
                         portland, pasir halus, air, dan serat               
                         kaca alkali resistant (AR fiberglass).              
                         - Berat jenis sekitar 1.250 – 1.600                 
                         kg/m³.                                              
                         - Kuat lentur minimum 10 MPa dan                    
                         kuat tekan minimum 25 MPa.                          
                         - Tahan terhadap air, jamur, dan                    
                         serangan rayap.                                     
                         - Tepi papan rata, permukaan halus,                 
                         dan bebas retak atau cacat pabrikan.                
                         - Pemasangan menggunakan rangka                     
                         hollow galvalum dengan sekrup                       
                         khusus GRC dan sambungan antar                      
                         papan diberi compound GRC.          11              
                         - Cocok untuk area lembap seperti                   
                         ruang dekontaminasi.                                
                         - Harus memenuhi standar SNI 03-                    
                         0349-1989 atau ASTM C1186.                          
                         - Setiap lembar memiliki label                      
                         pabrikan yang mencantumkan merek                    
                         dan ketebalan.                                      
  17. Genteng UPVC       - Jenis: atap uPVC gelombang Alderon                
                         berongga (twinwall corrugated roof                  
                         sheet).                                             
                         - Bahan dasar: unplasticized polyvinyl              
                         chloride (uPVC) dengan aditif                       
                         pelindung UV dan bahan anti-karat.                  
                         - Profil gelombang lebar, ketebalan                 
                         ±10 mm, lebar efektif ±1.000 mm,                    
                         panjang sesuai kebutuhan lapangan.                  
                         - Tahan terhadap korosi, asam,                      
                         garam, dan kelembapan tinggi.                       
                         - Daya tahan terhadap suhu -20°C                    
                         sampai 70°C tanpa perubahan bentuk                  
                         signifikan.                                         
                         - Tahan terhadap sinar UV dan tidak                 
                         mudah pudar.                                        
                         - Daya reduksi panas minimal 25%                    
                         lebih baik dibanding atap logam.                    
                         - Pemasangan menggunakan sekrup                     
                         roofing dengan washer karet                         
                         neoprene, jarak sesuai rekomendasi                  
                         pabrikan.                                           
                         - Dilengkapi accessories lengkap                    
                         seperti nok, lis pinggir, dan talang                
                         sesuai sistem pabrikan.                             
                         - Harus memenuhi standar mutu                       
                         ASTM D746 dan SNI 03-6400-2000                      
                         untuk bahan plastik bangunan.                       
                         - Permukaan harus rata, bersih, dan                 
                         tidak retak atau cacat pabrikan.                    
  18. Wastafel           - Jenis: wastafel meja atau dinding TOTO            
                         sesuai gambar kerja.                                
                         - Bahan: porselen atau keramik                      
                         berkualitas tinggi, permukaan halus                 
                         dan mengkilap.                                      
                         - Tahan terhadap goresan, benturan                  
                         ringan, dan mudah dibersihkan.                      
                         - Dilengkapi lubang saluran                         
                         pembuangan standar dan lubang kran                  
                         sesuai desain.                                      
                         - Dimensi disesuaikan dengan ruang                  
                         dan fungsi, toleransi ±5 mm.                        
                         - Pemasangan menggunakan bracket,                   
                         sekrup, dan sealant silikon netral                  
                         untuk mencegah kebocoran.                           
                         - Sistem pembuangan tersambung ke                   
                         pipa PVC sesuai standar plambing.                   
                         - Harus memenuhi standar SNI 03-                    
                         7065-2005 atau setara.                              
                         - Unit baru, asli, dan bergaransi resmi             
                         pabrikan.                                           
                                                                             
                                                                             
V.  SPESIFIKASI PERALATAN;                                                   
    Peralatan minimum ini merupakan acuan peralatan utama pelaksanaan pembangunan yang
                                                                             
    dibutuhkan sehingga pekerjaan dapat berjalan baik dan sesuai harapan sebagai berikut:
                                                                             
                                                             12              
   No.     Jenis Peralatan   Jumlah    Spesifikasi      Status               
                                                                             
                                                                             
    1   Dump Truck            1 unit  Min. Kap 7 m3 Sewa/milik sendiri       
VI. TINGKAT RISIKO BAHAYA PEKERJAAN;                                         
                                                                             
  Perkiraan Tingkat Risiko Bahaya Pekerjaan dengan kondisi pekerjaan yang dianggap
  memiliki tingkat kesulitan tinggi sesuai Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 yang dituangkan
                                                                             
  pada PERMEN No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Konstruksi dapat dilihat pada
  tabel berikut                                                              
                                                                             
                                          INDENTIFIKASI BAHAYA               
     No         URAIAN PEKERJAAN                                             
                                             (RESIKO TINGGI)                 
                                                                             
      1          Pekerjaan Struktur          Tertimpa Material               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 VII. KUALIFIKASI TENAGA PERSONEL YANG DIBUTUHKAN;                           
                                                                             
                                     SYARAT                                  
                           JUMLAH              PENGALAMAN                    
   NO.    JENIS PERSONIL            KUALIFIKASI            SERTIFIKAT        
                           (ORANG)               MINIMUM                     
                                     MINIMUM                                 
   Personel                                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                           Pelaksana         
                                                           Lapangan          
       Pelaksana Lapangan            S1 Teknik             Pekerjaan         
    1  Pekerjaan Bangunan Air 1     Lingkungan /  2 Tahun  Bangunan          
       Limbah Permukiman           S1 Teknik Sipil         Air Limbah        
                                                           Permukiman        
                                                           (Level 4)         
                                                                             
                                                                             
                                                           SKA    Ahli       
                                                           Muda   K3         
                                                           Konstruksi        
                                                           atau  SKK         
                                                           Ahli  Muda        
                                                           Kontruksi         
                                                           Jenjang  7        
    2  Ahli K3 Konstruksi     1      S1 Teknik    3 Tahun                    
                                                           atau   Ahli       
                                                           Madya  K3         
                                                           Konstruksi        
                                                           Keselamatan       
                                                           Konstruksi        
                                                           tanpa syarat      
                                                           pengalaman        
 VIII. SPESIFIKASI TEKNIS OUTPUT                                             
                                                                             
    Pelaksanaan Renovasi Ruang Dekontaminasi di IGD dan Klinik TBC (Sputum But) ini memiliki
    spesifikasi output sebagai berikut:                                      
                                                                             
    i.  Melaksanakan pekerjaan rehab yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetap1a3n waktu
        pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                                                                             
        yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
        yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                                                                             
        pembangunan.                                                         
    ii. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: 
                                                                             
         1. Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;        
         2. Mengajukan Shop Drawing dan Ijin Kerja pada awal pekerjaan yang akan
           dilaksanakan;                                                     
                                                                             
         3. Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang:             
           a. Tenaga kerja                                                   
                                                                             
           b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.          
           c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan          
                                                                             
           d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.           
           e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.                     
                                                                             
           f. Kejadian-kejadian yang berakiba menghambat pelaksanaan         
        4. Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian            
                                                                             
          (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan       
                                                                             
        5. Mengajukan Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayarantermin;
        6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                             
          Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);    
        7. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;       
        8. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                                                                             
        9. Membuat Time schedule/ S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.       
        10. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
XII. KETERANGAN GAMBAR                                                       
     Peta Lokasi                                                             
                                                                             
    Lokasi Pekerjaan Renovasi Ruang Dekontaminasi di IGD dan Klinik TBC (Sputum But) ini
    berada di Rumah Sakit Adhyaksa Banten, dengan alamat di Kampung Bunar Masjid, Desa
                                                                             
    Silebu, Kecamatan Kragilan, Kab. Serang