Renovasi Pengadaan Auning/Bonding Gedung Unit Igd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10552123000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,911,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,911,000
Winner (Pemenang): CV Tri Baskara Sakti
NPWP: 05*2**3****01**0
RUP Code: 61552638
Work Location: RS Adhyaksa Banten - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUMAH SAKIT ADHYAKSA BANTEN                           
                   URAIAN SINGKAT PENGADAAN                             
                                                                        
       Pengadaan Auning Parkir Membran/Bonding Gedung Unit IGD          
                                                                        
   Pekerjaan            : Pengadaan Auning Parkir Membran/Bonding       
                          Gedung Unit IGD                               
                                                                        
                                                                        
   Pagu Anggaran        : Rp. 399.911.000                               
                          (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
                                                                        
                          Ratus Sebelas Ribu Rupiah)                    
                                                                        
   HPS                  : Rp. 399.911.000                               
                                                                        
                          (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
                          Ratus Sebelas Ribu Rupiah)                    
                                                                        
                                                                        
   Sumber Dana          : DIPA Satuan Kerja Rumah Sakit Adhyaksa        
                                                                        
                          Banten   Tahun 2025 Nomor: SP  DIPA-          
                          006.01.2.626352/2025 tanggal 02 Desember      
                                                                        
                          2024                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2025                              
1. Sasaran          A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                      mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang
                                                                          
                      baik, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
                      serta  berkontribusi positif bagi perkembangan      
                      pembangunan di Indonesia.                           
                                                                          
                    B. Terpenuhinya Kriteria teknis konstruksi yang layak dari segi
                      mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap konstruksi.
                                                                          
                    C. Mendorong perwujudan karya Renovasi Yang sesuai    
                      dengan kepentingan kegiatan / proyek / bagian proyek.
                                                                          
                    D. Terciptanya Bangunan Gedung yang layak pakai, guna 
                      menunjang kegiatan pelayanan di RSU Adhiyaksa.      
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Rumah Sakit Adhyaksa Banten Kampung Bunar Mesjid Desa  
                   Sukajadi Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang Banten -   
                   Kabupaten Serang – Banten                              
5. Nama dan        Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan     
                                                                          
   Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
   Pembuat Komitmen                                                       
                    A. K/L/D/I       : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten       
                    B. Satker/SKPD/OPD : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten     
                                                                          
                    C. PA            : Direktur Rumah Sakit Adhiyaksa     
                                      Banten                              
                                                                          
                    D. PPK           : Agus Subandi, AMk.,SH.             
                                                                          
                                      NIP. 19830320 200604 1 004          
                                                                          
6. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksaanaan Pekerjaan selama 45 hari     
   Penyelesaian    kalender (1,5 Bulan)                                   
   Kegiatan                                                               
                                                                          
                                                                          
7. Ruang Lingkup   Lingkup dan Uraian Pekerjaan Pengadaan Auning Parkir   
   Pekerjaan       Gedung Unit IGD                                        
                                                                          
                   Membran/Bonding :                                      
                                                                          
                     A. Pekerjaan Rehab Bangunan                          
                                                                          
                       I. Pekerjaan Persiapan                             
                                                                          
                       II. Pekerjaan Pondasi                              
                       III. Pekerjaan Arsitek                             
                                                                          
                       IV. Pekerjaan Pembersihan                          
                                                                          
                                                                          
8. Keluaran        Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada   
                                                                          
                   penugasan ini adalah :                                 
                    A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut 
                                                                          
                      kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan     
                      pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                      kelengkapannya yang  sesuai dengan  Dokumen         
                                                                          
                      Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
                      yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta 
                      penyelesaian kelengkapan pembangunan.               
                                                                          
                    B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan  
                      yang terdiri dari :                                 
                                                                          
                       ✓ Metode  Pelaksanaan Program kerja, alokasi       
                         tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                          
                       ✓ Melakukan control terhadap kondisi eksisting di  
                         lapangan;                                        
                                                                          
                       ✓ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan      
                         pekerjaan yang akan dilaksanakan;                
                                                                          
                       ✓ Membuat Laporan harian berisikan keterangan      
                         tentang :                                        
                                                                          
                          ➢ tenaga kerja.                                 
                                                                          
                          ➢ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau
                            tidak.                                        
                                                                          
                          ➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan   
                            pekerjaan.                                    
                                                                          
                          ➢ kegiatan per-kornponen pekerjaan yang         
                            diselenggarakan.                              
                                                                          
                          ➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.    
                          ➢ kejadian-kejadian  yang     berakibat         
                                                                          
                            menghambat pelaksanaan                        
                       ✓ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan 
                                                                          
                         harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
                       ✓ Laporan Bulanan;                                 
                                                                          
                       ✓ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk 
                         pembayaran termijn;                              
                                                                          
                       ✓ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika    
                         ada tambahan atau perubahan pekerjaan);          
                                                                          
                       ✓ Membuat  Berita Acara Penyerahan Pertama         
                         Pekerjaan;                                       
                                                                          
                       ✓ Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya        
                         Pekerjaan;                                       
                                                                          
                       ✓ Membuat   Gambar-gambar  sesuai dengan           
                         pelaksanaan (as built drawing);                  
                       ✓ Membuat Time schedule  /    S    curve           
                                                                          
                         untuk pelaksanaan pekerjaan.                     
 9. Pelaporan dan  Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat  
   Pelaksanaan     Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas 
                                                                          
   Kegiatan        guna  mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup   
                   pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
                   jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan   
                                                                          
                   Pengawas adalah :                                      
                                                                          
                    A. Laporan Harian                                     
                                                                          
                      Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
                      pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani     
                      (dimualinya pekerjaan fisik) berisi antara lain :   
                                                                          
                       1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah
                        atau  petunjuk yang  penting dari Konsultan       
                        Pengawas/Direksi, yang  dapat mempengaruhi        
                                                                          
                        pelaksanaan      pekerjaan,     menimbulkan       
                        konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan 
                        tidak terpenuhinya syarat teknis;                 
                                                                          
                                                                          
                       2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :   
                          ➢ Tenaga Kerja;                                 
                                                                          
                          ➢ Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima    
                                                                          
                            atau tidak)                                   
                          ➢ Peralatan yang   berhubungan dengan           
                                                                          
                            kebutuhan pekerjaan;                          
                                                                          
                          ➢ Kejadian-kejadian  yang     berakibat         
                            menghambat pelaksanaan.                       
                                                                          
                    B. Laporan Mingguan                                   
                                                                          
                      Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian     
                      (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
                      hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                                                                          
                      SPMK  ditandatangani) berisi antara lain :          
                                                                          
                       ➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                                                                          
                       ➢ Resume  laporan harian (kemajuan pekerjaan,      
                         tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut; 
                       ➢ Monitor masalah teknis di lapangan;              
                                                                          
                       ➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                                                                          
                       ➢ Monitor Kendali Mutu;                            
                                                                          
                       ➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                       ➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
                                                                          
                         sesuai kemajuan pekerjaan;                       
                       ➢ Rencana  kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan    
                                                                          
                         pekerjaan selanjutnya;                           
                                                                          
                    C. Produksi Dalam Negeri                              
                      Pelaksana     Pekerjaan/Kontraktor   harus          
                                                                          
                      mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri. Produksi
                      luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
                      dalam negeri tidak dapat digunakan.                 
                                                                          
10. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli :                                         
   Peralatan                                                              
                                                          Kode            
                    Kebutuhan Personil    Keterangan                      
                                                          SKK             
                                                                          
                    1. Pelaksana         Ijazah SLTA–                     
                      Lapangan (Site  Sederajat, Pelaksana                
                                                             -            
                      Manager) 1 (satu) Bangunan Gedung                   
                      Orang            Minimal Jenjang 3                  
                                     Pengalaman 2 (Tahun).                
                                                                          
                    2. Petugas  K3  –  Ijazah SMA, Memiliki -             
                      Konstruksi 1 (satu) Sertifikat Petugas K3           
                      Orang             Minimal 1 Tahun,                  
                                                                          
                                        Pengalaman ( 0)                   
                                           (Tahun).                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Peralatan :                                            
                                                                          
                       Nama Alat          Kapasitas        Jumlah         
                                                                          
                   1. Alat Las                -            1 Unit         
                                                                          
                                                                          
                   2. Gerinda                 -            1 Unit         
                                                                          
                   3. Mesin Potong            -             2 Set         
                                                                          
                   Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
11. Kriteria Penyedia                                                     
                   A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin
Jasa                                                                      
                      usaha :                                             
                      1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) OSS KBLI 41016;
                      2. Memiliki Sertifikat sebagai jaminan kompetensi penyedia
                       jasa yang diterbitkan sesuai norma/aturan Lembaga  
                       Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu Sertifikat
                       Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan
                       Gedung, Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.) Sub    
                       Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
                       Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku;         
                   B. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                      hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak                 
                   C. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                      pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                
                      a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 
                                                                          
                      b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                
                      c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                        tetap (apabila dikuasakan); dan                   
                      d. Kartu Tanda Penduduk                             
                   D. Pakta Integritas yang berisi:                       
                      a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
                        nepotisme;                                        
                      b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                        terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
                        dalam proses pengadaan ini;                       
                      c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,   
                        transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                        kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan; dan                                     
                                                                          
                      d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
                        a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai
                        dengan peraturan peraturan perundang- undangan.   
                   E. Surat Pernyataan Peserta yang berisi:               
                      a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan 
                        usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                      b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar 
                        hitam;                                            
                      c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                        sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;  
                      d. keikutsertaan yang   bersangkutan    tidak       
                        menimbulkan pertentangan kepentingan;             
                                                                          
                      e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                        sedang dalam menjalani sanksi pidana;             
                      f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai  
                        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau 
                        pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai 
                        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang  
                        mengambil cuti diluar tanggungan Negara;          
                      g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                        tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan            
                      h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
                        dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                        dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang 
                        disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka    
                        peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
                        pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara    
                        perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada  
                        pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                          
                        perundang- undangan                               
                   F. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)          
                   G. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
                      Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
                      di lingkungan pemerintah atau swasta                
                      termasuk pengalaman subkontrak                      
                   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:     
12. Spesifikasi Teknis                                                    
                    A. Ketentuan penggunaan  bahan/material yang          
   Pekerjaan                                                              
                      diperlukan;                                         
                    B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;    
                    C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan    
                      aturan uang dipakai di Rumah Sakit Adhiyaksa Banten 
                      dengan  mengacu  pada undang-undang Ketenaga        
                      Kerjaan;                                            
                   DOKUMEN      TEKNIS   SEKURANG-KURANGNYA               
                   MEMUAT  :                                              
                    1) Spesifikasi Teknis;                                
                    2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S  
                      dan  Barchart dengan jangka waktu pelaksanaan       
                      pekerjaan sampai dengan serah terima pertama        
                      pekerjaan (PHO);  (Jadwal pelaksanaan harus         
                      menggambarkan pekerjaan yang sesuai dengan kaidah   
                      teknis dan pedoman yang berlaku);                   
                    3) Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan 
                      Tahun      Pembuatan     peralatan   yang           
                      digunakan/direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan;
                    4) Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan
                      sebagaimana yang dipersyaratkan;                    
                    5) Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian
                      Sewa    seluruh Perlaatan sebagaimana  yang         
                      dipersyaratkan;                                     
                    6) Metode    Pelaksanaan   pekerjaan   yang           
                      disusun/ditawarkan sekurang-kurangnya               
                      Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
                      sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan, meliputi
                      tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian           
                      /cara kerja dari masing –masing jenis kegiatan pekerjaan
                                                                          
                      utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
                    7) Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan     
                      Kesehatan Kerja)                                    
                    A. DIPA Satuan Kerja Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun
13. Sumber Dana dan                                                       
                      2025 Nomor: SP DIPA-006.01.2.626352/2025 tanggal 02 
   Perkiraan Biaya                                                        
                      Desember 2024.                                      
                    B. Total Pagu Anggaran tahun 2025 Pengadaan Auning Parkir
                      Membran/Bonding Gedung Unit IGD sebesar Rp.         
                      399.911.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                      Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah).