RUMAH SAKIT ADHYAKSA BANTEN
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
Pengadaan Auning Parkir Membran/Bonding Gedung Unit IGD
Pekerjaan : Pengadaan Auning Parkir Membran/Bonding
Gedung Unit IGD
Pagu Anggaran : Rp. 399.911.000
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 399.911.000
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
Sumber Dana : DIPA Satuan Kerja Rumah Sakit Adhyaksa
Banten Tahun 2025 Nomor: SP DIPA-
006.01.2.626352/2025 tanggal 02 Desember
2024
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Sasaran A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang
baik, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan
pembangunan di Indonesia.
B. Terpenuhinya Kriteria teknis konstruksi yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap konstruksi.
C. Mendorong perwujudan karya Renovasi Yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan / proyek / bagian proyek.
D. Terciptanya Bangunan Gedung yang layak pakai, guna
menunjang kegiatan pelayanan di RSU Adhiyaksa.
4. Lokasi Kegiatan Rumah Sakit Adhyaksa Banten Kampung Bunar Mesjid Desa
Sukajadi Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang Banten -
Kabupaten Serang – Banten
5. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembuat Komitmen
A. K/L/D/I : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten
B. Satker/SKPD/OPD : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten
C. PA : Direktur Rumah Sakit Adhiyaksa
Banten
D. PPK : Agus Subandi, AMk.,SH.
NIP. 19830320 200604 1 004
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksaanaan Pekerjaan selama 45 hari
Penyelesaian kalender (1,5 Bulan)
Kegiatan
7. Ruang Lingkup Lingkup dan Uraian Pekerjaan Pengadaan Auning Parkir
Pekerjaan Gedung Unit IGD
Membran/Bonding :
A. Pekerjaan Rehab Bangunan
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pondasi
III. Pekerjaan Arsitek
IV. Pekerjaan Pembersihan
8. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan
yang terdiri dari :
✓ Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi
tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
✓ Melakukan control terhadap kondisi eksisting di
lapangan;
✓ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan
pekerjaan yang akan dilaksanakan;
✓ Membuat Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
➢ tenaga kerja.
➢ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau
tidak.
➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan.
➢ kegiatan per-kornponen pekerjaan yang
diselenggarakan.
➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ kejadian-kejadian yang berakibat
menghambat pelaksanaan
✓ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
✓ Laporan Bulanan;
✓ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termijn;
✓ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika
ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
✓ Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
✓ Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya
Pekerjaan;
✓ Membuat Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing);
✓ Membuat Time schedule / S curve
untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelaporan dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat
Pelaksanaan Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas
Kegiatan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani
(dimualinya pekerjaan fisik) berisi antara lain :
1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah
atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis;
2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja;
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima
atau tidak)
➢ Peralatan yang berhubungan dengan
kebutuhan pekerjaan;
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat
menghambat pelaksanaan.
B. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) berisi antara lain :
➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor;
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut;
➢ Monitor masalah teknis di lapangan;
➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi;
➢ Monitor Kendali Mutu;
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
➢ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri. Produksi
luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli :
Peralatan
Kode
Kebutuhan Personil Keterangan
SKK
1. Pelaksana Ijazah SLTA–
Lapangan (Site Sederajat, Pelaksana
-
Manager) 1 (satu) Bangunan Gedung
Orang Minimal Jenjang 3
Pengalaman 2 (Tahun).
2. Petugas K3 – Ijazah SMA, Memiliki -
Konstruksi 1 (satu) Sertifikat Petugas K3
Orang Minimal 1 Tahun,
Pengalaman ( 0)
(Tahun).
Peralatan :
Nama Alat Kapasitas Jumlah
1. Alat Las - 1 Unit
2. Gerinda - 1 Unit
3. Mesin Potong - 2 Set
Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
11. Kriteria Penyedia
A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin
Jasa
usaha :
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) OSS KBLI 41016;
2. Memiliki Sertifikat sebagai jaminan kompetensi penyedia
jasa yang diterbitkan sesuai norma/aturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu Sertifikat
Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan
Gedung, Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.) Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku;
B. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
C. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
D. Pakta Integritas yang berisi:
a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan peraturan perundang- undangan.
E. Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan
F. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
G. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
12. Spesifikasi Teknis
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang
Pekerjaan
diperlukan;
B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan
aturan uang dipakai di Rumah Sakit Adhiyaksa Banten
dengan mengacu pada undang-undang Ketenaga
Kerjaan;
DOKUMEN TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA
MEMUAT :
1) Spesifikasi Teknis;
2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S
dan Barchart dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan (PHO); (Jadwal pelaksanaan harus
menggambarkan pekerjaan yang sesuai dengan kaidah
teknis dan pedoman yang berlaku);
3) Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan
Tahun Pembuatan peralatan yang
digunakan/direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan;
4) Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan
sebagaimana yang dipersyaratkan;
5) Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian
Sewa seluruh Perlaatan sebagaimana yang
dipersyaratkan;
6) Metode Pelaksanaan pekerjaan yang
disusun/ditawarkan sekurang-kurangnya
Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan, meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian
/cara kerja dari masing –masing jenis kegiatan pekerjaan
utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
7) Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
A. DIPA Satuan Kerja Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun
13. Sumber Dana dan
2025 Nomor: SP DIPA-006.01.2.626352/2025 tanggal 02
Perkiraan Biaya
Desember 2024.
B. Total Pagu Anggaran tahun 2025 Pengadaan Auning Parkir
Membran/Bonding Gedung Unit IGD sebesar Rp.
399.911.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah).