URAIAN SINGKAT
PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR
KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA
1. Latar Belakang a. Setiap bangun bangunan negara harus diwujudkan sengan sebaik
– baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkonstribusi positif bagi perkembangan pembangunan di
Indonesia;
b. Setiap bangunan Negara merupakan salah satu asset milik Negara
yang mernpunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya
proses penyelenggaraan Negara yang diatur dan dikelola agar
fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan secara
tertib.
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya untuk dapat memenuhi kriteria teknis yang layak
dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, nama serta tata laku
professional ;
d. Pembangunan yang menggunakan anggaran Bangunan Gedung
Tempat Kerja lainnya ini diharapkan memenuhi azas dan prinsip:
1. Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan seta keserasian/
Keselarasan bangunan Gedung dan lingkungan.
2. Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai
dengan kebutuhan dan ketentuan teknis.
3. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program dan
tugas pokok dan fungsi penggunaan gedung kantor.
4. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan mempertimbangkan potensi nasional.
5. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai, dengan
rencana baik, kualitas, volume, waktu dan tujuan, maka
diperlukan perencanaan yang dilaksanakan oleh konsultan
perencana.
e. Mampu mendorong perwujudan karya Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
kegiatan pada Kejaksaan Negeri Salatiga;
2. Target/Sasaran Adapun target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
Pengembangan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Salatiga ini adalah perbaikan atap pada Gedung Kantor
Kejaksaan Negeri Salatiga.
3. Lokasi Pekerjaan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Salatiga dengan alamat Kota Salatiga
4. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBN DIPA Kejaksaan Negeri Salatiga dengan Nomor DIPA :
006.01.2.005421/2025 tanggal 0 2 Desember 2024, kode
Anggaran : W A . 1091.EBB.971.051.OB.5333111.
Kode RUP: 61574010 Pengembangan Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga , dengan jumlah
anggaran Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah)
5. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan Adalah 30 (Tiga puluh) hari
Pelaksanaan kalender yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 ditambah
Pekerjaan masa pemeliharaan pekerjaan fisik selama Tiga puluh (30) Hari
Kalender sejak serah terima PHO pekerjaan fisik/konstruksi.
6. Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa Konstruksi mempunyai kemampuan kualifikasi
Jasa dengan dibuktikannya dengan syarat sebagi berikut :
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41019 –
Konstruksi Gedung Lainnya dengan Kode Subklasifikasi BG009
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi
7. Keluaran/ Produk Yang Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
Dihasilkan Pengembangan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Salatiga ini adalah Pembanguna Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga.
8. Lingkup Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor
Kewenangan Kejaksaan Negeri Salatiga Jl. Jend. Sudirman No. 181A Salatiga
Penyedia Jasa secara tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi sesuai kontrak
dan adendumnya (bila ada).
9. Jadwal Tahapan
Minggu ke-
NO Kegiatan
Pelaksanaan
I II III IV
Kegiatan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Sipil
3 Pekerjaan Arsitekur
4 Pekerjaan Mekanikal