Pemeliharaan Lapangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10605060000
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,240,000
Winner (Pemenang): Bangun Kokoh Sejati
NPWP: 04*8**5****19**0
RUP Code: 61774562
Work Location: Rumah Sakit Adhyaksa Banten - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUMAH  SAKIT ADHYAKSA BANTEN                           
                                                                       
                 KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
                     Pemeliharaan Lapangan                             
                                                                       
   Pekerjaan           : Pemeliharaan Lapangan                         
                                                                       
                                                                       
   Pagu Anggaran       : Rp. 400.000.000                               
                         (Empat Ratus Juta Rupiah)                     
                                                                       
                                                                       
   HPS                 : Rp. 399.240.000,00                            
                         (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua  
                                                                       
                         Ratus Empat Puluh Juta Rupiah )               
                                                                       
   Sumber Dana         : APBN                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN 2025                               
       KERANGKA            ACUAN        KERJA      (KAK)               
                                                                       
                                                                       
Pekerjaan   : Pemeliharaan Lapangan                                    
Tahun Anggaran : 2025                                                  
                                                                       
1. Latar Belakang  1. Setiap bangunan Gedung milik negara harus diwujudkan
                      dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi   
                                                                       
                      secara optimal fungsi bangunanny, andal dan dapat
                      sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi
                      positif bagi perkembangan Arsitektur Indonesia.  
                                                                       
                   2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
                      dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat  
                      memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                       
                      mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi negara.
                   3. Untuk lebih meningkatkan pelayanan operasional, perlu
                                                                       
                      dilaksanakan Rehabilitasi pembangunan kantor guna
                      menunjang kinerja dalam hal pelayanan. Untuk itu pada
                      tahun 2025 ini Rumah Sakit Adhiyaksa Banten akan 
                                                                       
                      melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan.    
                      Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar
                                                                       
                      dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
                      direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
                      pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga    
                                                                       
                      prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
                      Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
                                                                       
                      diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor 
                      pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan   
                      melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
                      beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.    
                      Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
                                                                       
                      selama pelaksanaan berlangsung.                  
                      Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung
                                                                       
                      jawab kepada Rumah Sakit Adhiyaksa Banten selaku 
                      Pengguna Anggaran. Namun dalam Pelaksanaan,      
                      Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan
                                                                       
                      untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari
                      Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. 
                                                                       
                   4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan     
                  Pengawas pada Kegiatan ini perlu mengarahkan secara baik
                  dan menyeluruh, sehingga menghasilkan bangunan yang  
                                                                       
                  memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
                  laku profesionalisme.                                
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                   Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
                   keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                       
                   serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
                   A. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan   
                                                                       
                      Lapangan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan
                      dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
                      pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                                                                       
                      bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan   
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK)  dan kelancaran       
                      penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
                      pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                                                                       
                      pembangunan.                                     
                                                                       
                   B. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan   
                      Lapangan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan
                      memberikan kenyamanan guna menujang pelayanan.   
3. Sasaran         A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga
                      mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang
                      baik, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
                                                                       
                      serta berkontribusi positif bagi perkembangan    
                      pembangunan di Indonesia.                        
                                                                       
                   B. Terpenuhinya Kriteria teknis konstruksi yang layak dari
                      segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap
                      konstruksi.                                      
                                                                       
                   C. Mendorong perwujudan karya Renovasi Yang sesuai  
                      dengan kepentingan kegiatan / proyek / bagian proyek.
                                                                       
                   D. Terciptanya Bangunan Gedung yang layak pakai, guna
                      menunjang kegiatan pelayanan di RSU Adhiyaksa.   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan di RSU Adhiyaksa                   
                                                                       
5. Nama dan        Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan  
                                                                       
   Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi :                 
   Pembuat                                                             
                   A. K/L/D/I      : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten      
   Komitmen                                                            
                   B. Satker/SKPD/OPD : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten   
                   C. PA           : Direktur Rumah Sakit              
                                                                       
                                    Adhiyaksa Banten                   
                   D. PPK          : Direktur Rumah Sakit              
                                                                       
                                    Adhiyaksa Banten                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6. Sumber Dana     A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 
   dan Perkiraan      Rumah Sakit Adhiyaksa Anggaran 2025;             
   Biaya          Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 399.240.000,00
                                                                       
                      (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat
                      Puluh Juta Rupiah ).                             
7. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksaanaan Pekerjaan selama 30 hari  
   Penyelesaian    kalender (1,0 Bulan)                                
   Kegiatan                                                            
                                                                       
                                                                       
8. Ruang           Lingkup dan Uraian Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan :
   Lingkup                                                             
                    A. Pekerjaan Rehab Bangunan A                      
   Pekerjaan                                                           
                       I. Pekerjaan Persiapan                          
                       II. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                       
                       III. Pekerjaan Tanah                            
                                                                       
                       IV. Pekerjaan Pondasi                           
                       V. Pekerjaan Struktur                           
                                                                       
                       VI. Pekerjaan Arsitektur                        
                                                                       
                       VII. Pekerjaan Tanaman                          
                                                                       
                       VIII. Pekerjaan Tiang banner                    
                       IX. Pekerjaan Tiang Bendera                     
                                                                       
                       X. Pekerjaan Lain lain                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
9. Keluaran        Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
                   penugasan ini adalah :                              
                                                                       
                    A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang         
                      menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu   
                      pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                                                                       
                      bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan   
                      Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian  
                      administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                       
                      lapangan  serta   penyelesaian kelengkapan       
                      pembangunan.                                     
                                                                       
                    B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan
                      yang terdiri dari :                              
                                                                       
                        Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi     
                         tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;    
                                                                       
                        Melakukan control terhadap kondisi eksisting di
                         lapangan;                                     
                                                                       
                        Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan   
                         pekerjaan yang akan dilaksanakan;             
                                                                       
                        Membuat Laporan harian berisikan keterangan   
                                                                       
                         tentang :                                     
                           tenaga kerja.                              
                                                                       
                           bahan bangunan yang didatangkan, diterima  
                            atau tidak.                                
                                                                       
                           peralatan yang berhubungan dengan          
                            kebutuhan pekerjaan.                       
                                                                       
                           kegiatan per-kornponen pekerjaan yang      
                            diselenggarakan.                           
                                                                       
                           waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan. 
                                                                       
                           kejadian-kejadian yang   berakibat         
                            menghambat pelaksanaan                     
                                                                       
                        Membuat Laporan mingguan, sebagai resume      
                         laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
                         kerja),                                       
                                                                       
                        Laporan Bulanan;                              
                                                                       
                        Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
                         pembayaran termijn;                           
                        Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
                                                                       
                         tambahan atau perubahan pekerjaan);           
                        Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama       
                                                                       
                         Pekerjaan;                                    
                        Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya     
                                                                       
                         Pekerjaan;                                    
                        Membuat  Gambar-gambar sesuai dengan          
                                                                       
                         pelaksanaan (as built drawing);               
                        Membuat Time schedule /   S    curve          
                                                                       
                         untuk pelaksanaan pekerjaan.                  
10. Pelaporan dan  Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat
   Pelaksanaan     Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas
   Kegiatan        guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup 
                                                                       
                   pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
                   jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                   Pengawas adalah :                                   
                                                                       
                    A. Laporan Harian                                  
                                                                       
                      Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor  
                      Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK       
                      ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) berisi antara
                                                                       
                      lain :                                           
                       1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian,   
                                                                       
                         perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
                         Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi     
                                        pelaksanaan  pekerjaan,        
                                                                       
                         menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan  
                         penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
                                                                       
                       2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
                           Tenaga Kerja;                              
                                                                       
                           Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima 
                            atau tidak)                                
                                                                       
                           Peralatan yang berhubungan dengan          
                            kebutuhan pekerjaan;                       
                                                                       
                           Kejadian-kejadian yang    berakibat        
                            menghambat pelaksanaan.                    
                                                                       
                    B. Laporan Mingguan                                
                                                                       
                      Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian  
                      (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
                      hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
                                                                       
                      setelah SPMK ditandatangani) berisi antara lain :
                        Review terhadap rencana kerja kontraktor;     
                                                                       
                        Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,    
                         tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut;
                                                                       
                        Monitor masalah teknis di lapangan;           
                                                                       
                        Permasalahan non teknis yang dihadapi;        
                                                                       
                        Monitor Kendali Mutu;                         
                        Pemeriksaan Gambar Kerja;                     
                                                                       
                        Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
                         sesuai kemajuan pekerjaan;                    
                                                                       
                        Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan  
                         pekerjaan selanjutnya;                        
                                                                       
                    C. Produksi Dalam Negeri                           
                                                                       
                      Pelaksana    Pekerjaan/Kontraktor harus          
                      mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.    
                      Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan
                                                                       
                      selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
                                                                       
                                                                       
11. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli :                                      
                                                                       
   Peralatan                                                           
                                                      Kode             
                    Kebutuhan Personil Keterangan                      
                                                      SKK              
                   1. Pelaksana    Ijazah SLTA– Sederajat,             
                      Taman/Pelaksan Pelaksana Taman                   
                                                         -             
                      a Bangunan     Minimal Jenjang 3                 
                      Gedung 1 (satu) Pengalaman 2 (Tahun).            
                      Orang                                            
                                                                       
                   2. Petugas K3 – Ijazah SMA, Memiliki  -             
                      Konstruksi 1  Sertifikat Petugas K3              
                                                                       
                      (satu) Orang   Minimal 1 Tahun,                  
                                      Pengalaman ( 0)                  
                                        (Tahun).                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Peralatan :                                         
                       Nama Alat        Kapasitas     Jumlah           
                                                                       
                   1. Alat Las             -           1 Unit          
                                                                       
                   2. Gerinda              -           1 Unit          
                                                                       
                   3. Mesin Potong         -           2 Set           
                                                                       
                                                                       
                   Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
12. Kriteria Penyedia Jasa                                             
                   A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin
                     usaha :                                           
                     1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) OSS KBLI 41016;
                     2. Memiliki Sertifikat sebagai jaminan kompetensi 
                       penyedia jasa yang diterbitkan sesuai norma/aturan
                       Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu
                       Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha
                       Bangunan Gedung, Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.)
                       Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi 
                       Bangunan Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku;
                   B. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                     hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak               
                   C. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
                     diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:         
                      a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                      b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);             
                      c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan    
                        pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan        
                      d. Kartu Tanda Penduduk                          
                     D. Pakta Integritas yang berisi:                  
                      a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, 
                                                                       
                        dan/atau nepotisme;                            
                      b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika       
                        mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, 
                        dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
                      c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                        transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                        kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan; dan                                  
                     d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                        huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi
                        sesuai dengan peraturan peraturan perundang-   
                        undangan.                                      
                   E. Surat Pernyataan Peserta yang berisi:            
                      a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
                                                                       
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                        usahanya tidak sedang dihentikan;              
                      b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                        hitam;                                         
                      c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                                                                       
                        sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
                      d. keikutsertaan yang bersangkutan  tidak        
                        menimbulkan pertentangan kepentingan;          
                      e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                        sedang dalam menjalani sanksi pidana;          
                      f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
                        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                        atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai 
                        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                        yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan   
                        Negara;                                        
                      g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                                                                       
                        tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan         
                      h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
                        dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                        dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen   
                        yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan 
                        maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
                        sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan 
                        secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                        kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan 
                        peraturan perundang                            
                        undangan                                       
                                                                       
                                                                       
                   F. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)       
                   G. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
                     Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                     baik di lingkungan pemerintah atau swasta         
                     termasuk pengalaman subkontrak                    
                   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:  
13. Spesifikasi Teknis                                                 
                    A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang        
   Pekerjaan                                                           
                      diperlukan;                                      
                    B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; 
                    C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan aturan
                      uang dipakai di Rumah Sakit Adhiyaksa Banten dengan
                      mengacu pada undang-undang Ketenaga Kerjaan;     
                   DOKUMEN     TEKNIS  SEKURANG-KURANGNYA              
                   MEMUAT  :                                           
                    1) Spesifikasi Teknis;                             
                    2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S dan
                      Barchart dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
                      sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO);
                      (Jadwal pelaksanaan harus menggambarkan pekerjaan
                      yang sesuai dengan kaidah teknis dan pedoman yang
                      berlaku);                                        
                    3) Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan
                      Tahun     Pembuatan    peralatan   yang          
                      digunakan/direncanakan untuk  melaksanakan       
                      pekerjaan;                                       
                    4) Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan
                      sebagaimana yang dipersyaratkan;                 
                    5) Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian
                      Sewa   seluruh Perlaatan sebagaimana yang        
                      dipersyaratkan;                                  
                    6) Metode   Pelaksanaan  pekerjaan   yang          
                      disusun/ditawarkan      sekurang-kurangnya       
                                                                       
                      Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan  
                      yang sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan,
                      meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian
                      /cara kerja dari masing –masing jenis kegiatan pekerjaan
                      utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
                    7) Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan  
                      Kesehatan Kerja)                                 
                                                                       
                                                                       
                                         Ditetapkan Oleh:              
                                     Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                       
                                       Rumah Sakit Adhiyaksa           
                                              Banten                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        ...............................
                                               Nip.                    
                                                                       
                                     ............................................