KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
JL. DR. MR. MUHAMMAD HASAN, BATOH – BANDA ACEH
Telp.(0651) 22240 – Fax. (0651) 28094 Website: www.kejati-aceh.go.id.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENOVASI GEDUNG KANTOR
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Gedung Kantor yang dilakukan
kontraktor pelaksana harus mendapatkan hasil sesuai rencana teknis yang telah disiapkan
untuk memperoleh hasil sesuai dengan yang direncanakan.
2. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh Penyedia jasa yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus berpedoman kepada
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Penyedia Jasa sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas Perusahaan, serta
secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia jasa yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyedia jasa.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan RENOVASI GEDUNG
KANTOR.
2. Pengguna Anggaran adalah Jaksa Agung dengan Kuasa Pengguna Anggaran adalah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa
Renovasi Gedung Kantor.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pelaksana Kegiatan Renovasi Gedung Kantor
Kejaksaan Tinggi Aceh.
E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan Renovasi Gedung ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENYEDIA JASA
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung dilapangan.
2. Pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Melaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
laporan akhir pekerjaan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, dan
mingguan pekerjaan konstruksi.
6. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. Membuat daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, melaksanakan
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan.
III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
A. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara professional atas jasa kontruksi yang dilakukan
sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja Penyedia Jasa telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Melakukan valuasi dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional Penyedia Jasa adalah tidak hanya Penyedia Jasa sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional yang terlibat dalam proses
pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA RENOVASI GEDUNG KANTOR
1. Biaya Renovasi Gedung kantor dibebankan pada APBN Kejaksaan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh.
2. Besarnya biaya Renovasi Gedung kantor merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
4. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen
sebagai berikut :
a. Biaya harga satuan item pekerjaan;
b. Pajak dan iuran lainnya.
5. Pembayaran biaya Penyadia Jasa adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan yang
diatus selanjutnya dalam SSKK dan SSUK.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBN Kejaksaan
Republik Indonesia, Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
• Tenaga kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan;
e. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule;
g. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
h. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
i. Laporan akhir pekerjaan;
j. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
k. Laporan akhir disampaikan paling lambat 5 hari setelah BAST pekerjaan.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Renovasi bangunan Gedung Kantor Kejaksaan
Tinggi Aceh adalah 21 (dua puluh satu) hari kalender, atau sampai dengan batas akhir serah
terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksankan secara benar dan tuntas dengan memberi
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan teknis yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Penyedia Jasa
yang secara fungsional harus menghasilkan output yang diinginkan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pelksanaan pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi
dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PROSES PEKERJAAN PENYEDIA JASA
A. UMUM
Penyedia Jasa dalam menjalankan tugasnya harus terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pengguna Jasa.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Penyedia Jasa untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa dilengkapi dengan tanda pengenal
(id-card) yang dikeluarkan oleh BBLK Jakarta.
2. Pekerjaan Teknis Penyedia Jasa
a. Melaksanakan pekerjaan secara umum, berkoordinasi dengan Konsultan
pengawas, agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Memastikan kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Konsultan Pengawas untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan;
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Konsultan Pengawas dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan
baik secara teknis maupun sosial.
4. Laporan
a. Memberikan laporan mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan;
d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan terutama yang mengakibatkan tambah
dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi.
(shopdrawing)
5. Dokumen
a. Membuat dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran pekerjaan.
b. Membuat dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian dan mingguan serta Berita Acara kemajuan
pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya.
IX. MASUKAN
A. INFROMASI
1. Untuk melaksanan tugasnya Penyedia Jasa harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Konsultan Pengawas termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Penyedia Jasa harus memberikan informasi yang benar untuk dipergunakan dalam
pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.
3. Informasi antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan.
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk mealaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
Tenaga-tenaga dan Peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
1. Personil Manajerial, dengan persyaratan:
a. Pelaksana lapangan
1. Manager Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 (SKKNI 108-2015).
Pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
Memiliki Sertifikat Petugas Keselamat Kontruksi dengan pengalaman 0 (nol) tahun.
2. Peralatan Utama
Peralatan yang dipergunalan minimal :
1. Mobil Pickup 1 (satu) unit;
2. Scafolding 3 (tiga) set;
3. Mesin Bor 3 (tiga) unit;
4. Mesin Potong 2 (dua) unit;
5. Mesin Ketam 2 (dua) unit;
6. Mesin Kompressor 2 (dua) unit;
X. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi Personil yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Konsep penanganan pekerjaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia Jasa dan
mendapatkan pendapat teknis dari Konsultan Pengawas.
XI. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan RENOVASI GEDUNG KANTOR ini diterima,
Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia Jasa agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.
Banda Aceh, 25 November 2025
Kejaksaan Tinggi Aceh
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dto
Muhammad Yusuf, S.Ag., S.H.