Renovasi Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10617803000
Date: 23 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,953,000
Winner (Pemenang): CV Karya Tama
NPWP: 032483547101000
RUP Code: 61177340
Work Location: Kejaksaan Tinggi Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEJAKSAAN      REPUBLIK    INDONESIA                      
                                                                          
                     KEJAKSAAN      TINGGI   ACEH                         
                                                                          
                   JL. DR. MR. MUHAMMAD HASAN, BATOH – BANDA ACEH         
                Telp.(0651) 22240 – Fax. (0651) 28094 Website: www.kejati-aceh.go.id.
                                                                          
                                                                          
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                       RENOVASI GEDUNG KANTOR                             
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
  A. UMUM                                                                 
                                                                          
     1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi Gedung Kantor yang dilakukan
       kontraktor pelaksana harus mendapatkan hasil sesuai rencana teknis yang telah disiapkan
       untuk memperoleh hasil sesuai dengan yang direncanakan.            
                                                                          
     2. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh Penyedia jasa yang kompeten dan dilakukan
       secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli lapangan sesuai kebutuhan dan
       kompleksitas pekerjaan.                                            
                                                                          
     3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus berpedoman kepada
       biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                        
                                                                          
     4. Kinerja Penyedia Jasa sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas Perusahaan, serta
       secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
       (KAK) yang telah disepakati.                                       
                                                                          
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia jasa yang memuat
       masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
       diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyedia jasa.         
                                                                          
     2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                          
  C. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan RENOVASI GEDUNG
       KANTOR.                                                            
     2. Pengguna Anggaran adalah Jaksa Agung dengan Kuasa Pengguna Anggaran adalah
       Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.                                      
                                                                          
     3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa
       Renovasi Gedung Kantor.                                            
                                                                          
  D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                          
     Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pelaksana Kegiatan Renovasi Gedung Kantor
     Kejaksaan Tinggi Aceh.                                               
                                                                          
  E. TARGET / SASARAN                                                     
                                                                          
     Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan Renovasi Gedung ini adalah :
     1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                
     2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.       
     3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENYEDIA JASA                                                
                                                                          
  A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa adalah berpedoman pada
     ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
     Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
     tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
                                                                          
  B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                              
                                                                          
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
       dasar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung dilapangan.            
                                                                          
     2. Pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya
       pekerjaan konstruksi.                                              
                                                                          
     3. Melaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
       volume / realisasi fisik.                                          
                                                                          
     4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
       selama proses pelaksanaan konstruksi.                              
                                                                          
     5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
       laporan akhir pekerjaan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, dan
       mingguan pekerjaan konstruksi.                                     
                                                                          
     6. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
       pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.               
                                                                          
     7. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
       sebelum serah terima pertama.                                      
                                                                          
     8. Membuat daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, melaksanakan
       perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan.   
                                                                          
III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                         
                                                                          
  A. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara professional atas jasa kontruksi yang dilakukan
     sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.                     
                                                                          
  B. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
     1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang
       dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
     2. Kinerja Penyedia Jasa telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                          
     3. Melakukan valuasi dan dampak yang ditimbulkan.                    
                                                                          
  C. Penanggung jawab professional Penyedia Jasa adalah tidak hanya Penyedia Jasa sebagai
     suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional yang terlibat dalam proses
     pekerjaan tersebut.                                                  
                                                                          
                                                                          
IV. BIAYA                                                                 
                                                                          
  A. BIAYA RENOVASI GEDUNG KANTOR                                         
                                                                          
     1. Biaya Renovasi Gedung kantor dibebankan pada APBN Kejaksaan Republik Indonesia
       Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh.                                
     2. Besarnya biaya Renovasi Gedung kantor merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
     3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
     4. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen
       sebagai berikut :                                                  
       a. Biaya harga satuan item pekerjaan;                              
       b. Pajak dan iuran lainnya.                                        
     5. Pembayaran biaya Penyadia Jasa adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan yang
       diatus selanjutnya dalam SSKK dan SSUK.                            
                                                                          
  B. SUMBER DANA                                                          
                                                                          
     Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBN Kejaksaan
     Republik Indonesia, Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh.              
                                                                          
                                                                          
V. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
  lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :      
                                                                          
  a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
     Pembuat Komitmen Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
                                                                          
  b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                          
     • Tenaga kerja                                                       
     • Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                     
     • Alat-alat                                                          
                                                                          
     • Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                           
     • Waktu pelaksanaan pekerjaan                                        
  c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                      
                                                                          
  d. Berita acara kemajuan pekerjaan;                                     
                                                                          
  e. Laporan rapat di lapangan (site meeting);                            
                                                                          
  f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule;         
                                                                          
  g. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);          
                                                                          
  h. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                                    
                                                                          
  i. Laporan akhir pekerjaan;                                             
                                                                          
  j. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap;                        
  k. Laporan akhir disampaikan paling lambat 5 hari setelah BAST pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
VI. WAKTU PELAKSANAAN                                                     
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Renovasi bangunan Gedung Kantor Kejaksaan
   Tinggi Aceh adalah 21 (dua puluh satu) hari kalender, atau sampai dengan batas akhir serah
   terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. KRITERIA                                                             
                                                                          
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa seperti dimaksud pada KAK harus
    memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :               
                                                                          
    A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                         
                                                                          
      Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksankan secara benar dan tuntas dengan memberi
      hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
                                                                          
    B. PERSYARATAN OBJEKTIF                                               
                                                                          
      Pelaksanaan pekerjaan teknis yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
      menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
      hasil kerja yang berlaku.                                           
    C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                             
                                                                          
      Pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Penyedia Jasa
      yang secara fungsional harus menghasilkan output yang diinginkan.   
                                                                          
    D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                             
                                                                          
      Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
      dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.     
                                                                          
    E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                         
                                                                          
      Selain kriteria umum di atas, untuk pelksanaan pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan
      seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:    
                                                                          
      1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat
        Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
        sebagai dasar perjanjiannya.                                      
                                                                          
      2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
        tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara.                                                           
                                                                          
      3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi
        dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.                    
                                                                          
                                                                          
VIII. PROSES PEKERJAAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                          
      A. UMUM                                                             
                                                                          
        Penyedia Jasa dalam menjalankan tugasnya harus terlaksana dengan baik, dan
        menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pengguna Jasa.
      B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL PENYEDIA JASA                           
                                                                          
        Penyedia Jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
        bagian pekerjaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
                                                                          
        1. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
          a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;
                                                                          
          b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
            diajukan oleh Penyedia Jasa untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
            kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.                       
                                                                          
          c. Dalam melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa dilengkapi dengan tanda pengenal
            (id-card) yang dikeluarkan oleh BBLK Jakarta.                 
                                                                          
        2. Pekerjaan Teknis Penyedia Jasa                                 
                                                                          
          a. Melaksanakan pekerjaan secara umum, berkoordinasi dengan Konsultan
            pengawas, agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
            dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
            kedua kalinya.                                                
                                                                          
          b. Memastikan kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
            bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
            lapangan atau ditempat kerja lainnya.                         
                                                                          
          c. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
            pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
            berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
            Pejabat Pembuat Komitmen.                                     
      3. Konsultasi                                                       
                                                                          
        a. Melakukan konsultasi dengan Konsultan Pengawas untuk membahas segala
          masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan;      
                                                                          
       b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Konsultan Pengawas dengan
          tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan
          baik secara teknis maupun sosial.                               
                                                                          
                                                                          
      4. Laporan                                                          
                                                                          
        a. Memberikan laporan mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian
          pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong;                
                                                                          
        b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
          jadwal yang telah disetujui;                                    
                                                                          
        c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
          digunakan;                                                      
                                                                          
        d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan terutama yang mengakibatkan tambah
          dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi.
          (shopdrawing)                                                   
                                                                          
      5. Dokumen                                                          
                                                                          
        a. Membuat dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
          di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran pekerjaan.        
                                                                          
        b. Membuat dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
          pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                
                                                                          
        c. Mempersiapkan formulir, laporan harian dan mingguan serta Berita Acara kemajuan
          pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya.
                                                                          
                                                                          
IX. MASUKAN                                                               
  A. INFROMASI                                                            
                                                                          
     1. Untuk melaksanan tugasnya Penyedia Jasa harus mencari sendiri informasi yang
       dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Konsultan Pengawas termasuk
       melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini                             
                                                                          
     2. Penyedia Jasa harus memberikan informasi yang benar untuk dipergunakan dalam
       pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri dan
       berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.                           
                                                                          
     3. Informasi antara lain :                                           
                                                                          
       a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                                     
         • Gambar-gambar pelaksanaan;                                     
         • Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                               
                                                                          
         • Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan.                       
                                                                          
       b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan.   
                                                                          
       c. Kerangka Acuan Kerja (KAK).                                     
                                                                          
       d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan teknis
         konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
       e. Informasi lainnya.                                              
                                                                          
  B. TENAGA                                                               
                                                                          
     Untuk mealaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi
     kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
     Tenaga-tenaga dan Peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
                                                                          
     1. Personil Manajerial, dengan persyaratan:                          
                                                                          
       a. Pelaksana lapangan                                              
        1. Manager Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 (SKKNI 108-2015).
        Pengalaman minimal 2 (dua) tahun.                                 
                                                                          
       b. Petugas Keselamatan Kontruksi                                   
         Memiliki Sertifikat Petugas Keselamat Kontruksi dengan pengalaman 0 (nol) tahun.
                                                                          
     2. Peralatan Utama                                                   
       Peralatan yang dipergunalan minimal :                              
      1. Mobil Pickup 1 (satu) unit;                                      
      2. Scafolding 3 (tiga) set;                                         
      3. Mesin Bor 3 (tiga) unit;                                         
      4. Mesin Potong 2 (dua) unit;                                       
      5. Mesin Ketam 2 (dua) unit;                                        
      6. Mesin Kompressor 2 (dua) unit;                                   
                                                                          
                                                                          
X. PROGRAM KERJA                                                          
                                                                          
  A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus segera menyusun:  
                                                                          
     1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail             
     2. Alokasi Personil yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan
       harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.             
     3. Konsep penanganan pekerjaan.                                      
  B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia Jasa dan
     mendapatkan pendapat teknis dari Konsultan Pengawas.                 
                                                                          
XI. PENUTUP                                                               
                                                                          
   Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan RENOVASI GEDUNG KANTOR ini diterima,
   Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
   bahan masukan lain yang dibutuhkan.                                    
                                                                          
   Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia Jasa agar segera menyusun
   program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                        Banda Aceh, 25 November 2025      
                                           Kejaksaan Tinggi Aceh          
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                          
                                                                          
                                                 Dto                      
                                                                          
                                                                          
                                        Muhammad Yusuf, S.Ag., S.H.
Tenders also won by CV Karya Tama
Authority
28 February 2019Peningkatan Jalan Aneuk Laot - BalohanAcehRp 6,000,000,000
28 July 2021Pembangunan Pasar Kota JanthoKementerian PerdaganganRp 3,799,330,000
2 April 2020Pengadaan Pemasangan Pompa, Aksesoris Dan Panel Reservoir Taman SariKota Banda AcehRp 3,000,000,000
14 June 2019Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Gp. Peuribu, Kec Arongan Lambalek, Kab. Aceh BaratPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BaratRp 2,375,000,000
12 March 2019Pembangunan Tebing Saluran Pembuang Persawahan Gampong Lamgirek - Meunasah Moncut Kec. Lhoknga Kab. Aceh BesarPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 2,000,000,000
7 April 2018Peningkatan Jalan Ujong TengkuKota SabangRp 1,926,767,000
3 October 2019Pembangunan Dranase Kawasan Permukiman Dusun Cot Rangkang Desa Gue Gajah Kec. Darul Imarah Aceh BesarPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 1,885,700,000
8 May 2021Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Kec. Indrapuri Kab. Aceh BesarAcehRp 1,822,275,000
27 May 2018Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa 200 Mm Sekunder Dan Tersier Kawasan Kawasan Simpang Prada Hingga Simpang Mesra (Doka)AcehRp 1,800,000,000
9 April 2018Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Kab.Pidie Jaya (Dak)AcehRp 1,560,000,000