Konsultan Perancangan Konstruksi Gedung Asrama Tipe Khusus Man Insan Cendekia Serpong Melalui Dana Sbsn

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008512000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Banten 648633
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,850,000
RUP Code: 54389610
Work Location: MAN IC Serpong Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 71
Applicants
Reason
0023902687401000-97.5-
PT Abiyyu Karya Konsultan
05*9**3****17**0---
0021609383061000-56.6Tidak lulus ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0---
0012107470429000---
0847118288646000---
0668785843424000---
0902261619305000---
0021086210405000---
0413351792401000---
0033107913017000--Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis.
0032606972061000--Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis.
Gagas Rancang Aksata
05*5**1****18**0---
0662756113942000---
0021834023002000---
0033353780429000---
0032360463009000---
0760088872002000--Materai yang digunakan pada dokumen kualifikasi berbeda dengan yang diupload pada SPSE
CV Sifa Design Consultant
09*9**6****01**0---
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0-52.25Tidak lulus ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli
PT Trilogi Buana Nusantara
05*6**5****11**0---
0211291059401000---
0312547615401000---
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---
0023419070035000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0856741509822000---
0817783046401000--Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis.
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0637597790419000---
0735934051443000---
0033103508311000---
0311841811419000---
0939654281401000---
0750567125401000--- Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis. - Tidak dapat menunjukkan dokumen asli SBU AR001.
0720793405102000---
0922490198642000---
0318039377424000---
0723743951922000---
0027786813423000---
0032291601955000---
CV Aditio Pratama Konsultan
04*4**4****11**0---
0026550533412000---
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0---
CV Azka Cipta Engineering Consultant
08*8**4****24**0---
0409845377941000---
0312075492009000---
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---
0032602666001000---
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0---
CV Artha Hutama Jaya
----
0315825844914000---
0905623112428000---
Harapan Bahagia Ahlus Sunnah Waljamaah
09*6**8****01**0---
PT Adiva Karyaman Sandya
01*9**2****03**0---
0013662622077000---
0311668735429000---
PT Ganesha Inovasi
09*7**7****29**0---
CV Reka Daya Solusindo
09*5**4****15**0---
0026804245002000---
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0---
CV Siara Konsultan Bandung
03*6**0****55**0---
0868621426627000---
Install Tech Mareje
06*8**1****14**0---
PT Asiakons Engineering Indonesia
01*5**6****04**0---
0814965190429000---
0911680429101000---
CV Nasatal Ula Consultant
07*9**4****44**0---
0741535140952000---
0023399298954000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Attachment
SURAT PERJANJIAN                              
                              Kontrak Lumsum                              
                                                                          
               Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi – Badan Usaha  
          Perancangan Gedung Asrama Tipe Khusus MAN Insan Cendekia Serpong
                                                                          
                     Melalui Dana SBSN Tahun Anggaran 2025                
                  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten        
                      Nomor : ……………………………………..                            
                                                                          
        SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
        Lumsum , yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Serang
        pada hari …….. tanggal …….. bulan ……... tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
        ,berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor …………tanggal ……………….., 
                                                                          
        Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……………………….    
        tanggal ………………., antara:                                          
                                                                          
        Nama               : ................................................................................
        NIP                : ................................................................................
        Jabatan            : ................................................................................
        Berkedudukan di    : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten   
                             Jalan Syech Nawawi Al Bantani Blok Intansi   
                             Vertikal No. 01 Serang                       
                                                                          
                                                                          
        yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Agama
        Republik Indonesia c.q. Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
        Banten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
        Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor ………… Tahun …….
        Tanggal ..................... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
        Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Melalui dana SBSN Tahun Anggaran 2025
        selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” , dengan:     
                                                                          
                                                                          
        Nama               : ................................................................................
        Jabatan            : ................................................................................
        Berkedudukan di    : ................................................................................
        Akta Pendirian                                                    
        Nomor              : ................................................................................
        Tanggal            : ................................................................................
        Notaris            : ................................................................................
        Akta Perubahan     : ................................................................................
        Nomor                                                             
        Tanggal            : ................................................................................
        Notaris            : ................................................................................
                                                                          
        yang      bertindak    untuk     dan       atas      nama         
        ................................................................................ selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                          
                                                                          
        Dan dengan memperhatikan:                                         
        1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
        2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
        3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
        4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
                                                                          
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        5. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
           Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
                                                                          
                                                                          
               PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:              
                                                                          
                                                                          
        (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
           Pemilihan;                                                     
        (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
           kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
           melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Perancangan Konstruksi   
           Gedung Asrama Tipe Khusus MAN Insan Cendekia Serpong Melalui Dana
           SBSN  sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya
           disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;               
                                                                          
        (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
           keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
           untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan
           dan ketentuan dalam Kontrak ini;                               
        (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
           kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
           diwakili;                                                      
        (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
           bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak
                                                                          
           :                                                              
           1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
           2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;   
           3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
           4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
              mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
              dan kondisi yang terkait.                                   
                                                                          
        Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
        bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
        Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan Pembangunan Gedung Asrama Tipe
        Khusus MAN Insan Cendekia Serpong Melalui Dana dengan syarat dan ketentuan
                                                                          
        sebagai berikut:                                                  
                                                                          
                                 Pasal 1                                  
                           ISTILAH DAN UNGKAPAN                           
                                                                          
        Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
        sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pasal 2                                  
                      RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                       
                                                                          
        Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                       
        1. konsepsi perancangan,                                          
        2. pra rancangan,                                                 
        3. pengembangan rancangan,                                        
        4. rancangan detail,                                              
                                                                          
        5. laporan tender dan                                             
        6. pengawasan berkala                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pasal 3                                  
             HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                          
                                                                          
        (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
           berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
           Rincian Biaya  adalah sebesar  Rp.   ……………………………               
           (……………………………………………………….)          dengan kode akun kegiatan    
           DF.2129.RBI.002.051.C.533111                                   
        (2) Kontrak ini dibiayai dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
           Banten Nomor : 025.04.2.648633/2025 Tanggal 2 Desember 2024 Tahun
           Anggaran 2025                                                  
                                                                          
        (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke …………………………….. rekening
           nomor ………………………….atas  nama Penyedia ……………………………….             
                                 Pasal 4                                  
                            DOKUMEN KONTRAK                               
                                                                          
        (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
           terpisahkan dari Kontrak ini:                                  
           a. adendum Kontrak (apabila ada);                              
           b. surat perjanjian;                                           
                                                                          
           c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non
              Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;             
           d. surat penawaran;                                            
           e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
              Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel      
           f. syarat-syarat umum Kontrak;                                 
           g. Kerangka Acuan Kerja;                                       
           h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
                                                                          
              Study/Pra Feasibility Study, dll); dan                      
           i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
              Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
              Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                              
                                                                          
        (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
           terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
           dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
                                                                          
           yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1) huruf a sampai dengan huruf g                              
                                                                          
                                                                          
                                 Pasal 5                                  
                              MASA KONTRAK                                
                                                                          
        (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                                                                          
           penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan 
           terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.             
        (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
           dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
           Tanggal Penyerahan Pekerjaan                                   
                                                                          
        Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
                                                                          
        untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
        Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
        Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
        meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
        rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
               Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama            
          Kantor Wilayah Kementerian Agama ……………………………………                 
                 Provinsi Banten                                          
           Pejabat Penandatangan Kontrak                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            …………………………………                ……………………………….                    
            NIP………………………………              ……………………………….                    
                       SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                         
                                                                          
                                                                          
       A. KETENTUAN UMUM                                                  
        1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                             Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus 
                             mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                             sebagai berikut:                             
                             1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang   
                                selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                                melakukan Perancangan melalui audit, reviu,
                                pemantauan, evaluasi, dan kegiatan Perancangan
                                lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                                Pemerintah.                               
                                                                          
                             1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan    
                                adalah bagian pekerjaan utama yang        
                                pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
                                (Subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh
                                Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                             1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan 
                                yang   ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat   
                                Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk 
                                mengawasi pelaksanaan pekerjaan.          
                             1.4 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
                                pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.   
                                                                          
                             1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya 
                                disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa
                                yang  ditetapkan oleh PPK yang telah      
                                memperhitungkan biaya tidak langsung,     
                                keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.   
                             1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
                                yang menunjukkan kebutuhan waktu yang     
                                diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri
                                atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                                logis, realistis dan dapat dilaksanakan dan
                                dirincikan sampai ke satuan hari kerja. Jadwal
                                Pelaksanaan digunakan untuk untuk menghitung
                                kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi    
                                Personel dan Biaya Langsung Non Personel. 
                             1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
                                KAK  adalah yang disusun oleh Pejabat     
                                Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan   
                                tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
                                serta input/keahlian yang diperlukan untuk
                                pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini
                             1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang  
                                terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak
                                dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,  
                                sehingga kewajiban yang ditentukan dalam  
                                Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.     
                             1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
                                KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
                                yang masing-masing pihak mempunyai hak,   
                                kewajiban dan tanggung jawab yang jelas   
                                berdasarkan perjanjian tertulis;          
                             1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                                Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                                mengatur hubungan hukum antara Pejabat    
                                Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam
                                pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
                                pekerjaan konstruksi.                     
                                                                          
                             1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa      
                                Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang    
                                lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
                                dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk      
                                menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
                             1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
                                APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
                                pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
                                melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                                tanggung jawab penggunaan anggaran pada   
                                Kementerian   Negara/Lembaga  yang        
                                bersangkutan.                             
                             1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
                                APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah 
                                pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
                                sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan 
                                sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah;
                                                                          
                             1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
                                Kontrak ini  terhitung sejak tanggal      
                                penandatanganan Kontrak sampai dengan     
                                selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
                                kewajiban para pihak.                     
                             1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu
                                untuk melaksanakan Kontrak, dihitung sejak
                                Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
                                sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
                             1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
                                atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
                                hukum maupun bukan badan hukum yang       
                                didirikan dan berkedudukan atau melakukan 
                                kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
                                Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
                                melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
                                usaha dalam berbagai bidang ekonomi.      
                             1.17 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
                                KAK  adalah yang disusun oleh Pejabat     
                                Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan   
                                tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
                                serta input/keahlian yang diperlukan untuk
                                pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
                             1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
                                PA  adalah pejabat pemegang kewenangan    
                                penggunaan    anggaran   Kementerian      
                                Negara/Lembaga/perangkat daerah.          
                                                                          
                             1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang       
                                menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
                             1.20 Personel Inti adalah orang yang akan    
                                ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                                persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen 
                                Pemilihan serta posisinya dalam manajemen 
                                pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
                                pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
                                pekerjaan.                                
                             1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan
                                ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                                persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen 
                                Pemilihan serta posisinya dalam manajemen 
                                pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
                                pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
                                pekerjaan, namun tidak dievaluasi dalam proses
                                pemilihan.                                
                                                                          
                             1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
                                rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
                                menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat 
                                dengan mempertimbangkan dan berdasarkan   
                                harga pasar  yang  wajar dan  dapat       
                                dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan 
                                perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
                                dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan    
                                dan/atau penggantian biaya sesuai yang    
                                dikeluarkan (at cost).                    
                             1.23 Rincian Komponen Remunerasi Personel    
                                adalah rincian biaya langsung yang diperlukan
                                untuk  membayar  remunerasi personel      
                                berdasarkan Kontrak. Komponen Remunerasi  
                                Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic
                                salary), beban biaya sosial (social charge), beban
                                biaya umum (overhead cost), dan keuntungan
                                (profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat
                                dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu
                                (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH),
                                atau jam (SBOJ))                          
                             1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang  
                                diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
                                berupa  larangan mengikuti Pengadaan      
                                Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
                                dalam jangka waktu tertentu.              
                             1.25 Subkontraktor adalah Penyedia yang      
                                mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
                                Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk  
                                melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
                                                                          
                             1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut  
                                Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan
                                oleh    Bank    Umum/    Perusahaan       
                                Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                                keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                                bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                untuk mendorong ekspor Indonesia/konsorsium
                                Perusahaan  Asuransi Umum/konsorsium      
                                Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan  
                                Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam  
                                peraturan perundang-undangan.             
                             1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh
                                Pejabat Penandatangan Kontrak kepada      
                                Penyedia untuk memulai  melaksanakan      
                                pekerjaan.                                
                             1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang 
                                dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                                Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai
                                melaksanakan pekerjaan.                   
                                                                          
                             1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
                                penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
                                Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara
                                Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
                                Pejabat Penandatangan Kontrak.            
        2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
                             Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak
                             dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                             dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi 
                             berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.   
        3. Pemisahan         Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
                             Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi
                             tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan
                             maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara
                             penuh.                                       
        4. Bahasa dan Hukum  4.1  Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia
                             4.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
                                  asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
                                  bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
                                  dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
                                  bahasa Indonesia.                       
                             4.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang  
                                  berlaku di Indonesia.                   
                                                                          
        5. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
                             dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak
                             ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
                             Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada
                             Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah
                             disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
                             surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
                             tercantum dalam SSKK.                        
        6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau 
                                  diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
                                  dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
                                  untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
                                  hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
                                  Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
                                  dalam SSKK  kecuali untuk melakukan     
                                  perubahan kontrak.                      
                             6.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur  
                                  dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
                                  harus disampaikan kepada masing-masing  
                                  pihak.                                  
        7. Larangan Korupsi, 7.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa 
          Kolusi dan/atau         pemerintah, para pihak dilarang untuk : 
          Nepotisme,                                                      
                                  a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
          Penyalahgunaan                                                  
                                     untuk memberi atau menerima hadiah atau
          Wewenang serta                                                  
                                     imbalan berupa apa saja atau melakukan
          Penipuan                                                        
                                     tindakan lainnya untuk mempengaruhi  
                                     siapapun yang diketahui atau patut dapat
                                     diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
                                  b. mendorong terjadinya persaingan tidak
                                     sehat; dan/atau                      
                                  c. membuat dan/atau menyampaikan secara 
                                     tidak benar dokumen dan/atau keterangan
                                     lain yang disyaratkan untuk penyusunan
                                     dan pelaksanaan Kontrak ini.         
                             7.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
                                  (termasuk semua anggota KSO apabila     
                                  berbentuk KSO) dan Subkontraktornya (jika
                                  ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
                                  tindakan yang dilarang di atas.         
                             7.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat 
                                  Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
                                  larangan-larangan di atas dapat dikenakan
                                  sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak sebagai berikut:  
                                  a. pemutusan Kontrak;                   
                                  b. sisa uang muka harus dilunasi oleh   
                                     Penyedia atau Jaminan Uang Muka      
                                     dicairkan dan disetorkan sebagaimana 
                                     ditetapkan dalam SSKK; dan           
                                  c. pengenaan sanksi daftar hitam.       
                                     [catatan: pengenaan sanksi daftar hitam
                                     ditetapkan oleh PA/KPA atas PPK]     
                                     PA/KPA   menyampaikan dokumen        
                                     penetapan sanksi daftar hitam kepada:
                                     1) Penyedia yang dikenakan sanksi    
                                        daftar hitam; dan                 
                                     2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi
                                        layanan pengadaan secara elektronik,
                                        untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
                                        Nasional]                         
                                                                          
                             7.4  Pengenaan sanksi administratif di atas  
                                  dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan   
                                  Kontrak kepada PA/KPA                   
                             7.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
                                  dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi 
                                  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                                  undangan.                               
        8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
                             keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
                             dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan 
                             standar akuntansi yang berlaku.              
                                                                          
        9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada) dan personel, yang
                             bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
                             pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
                             dibebankan oleh peraturan perpajakan atas    
                             pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran   
                             perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
                             Kontrak.                                     
        10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya     
          Subkontrak              diperbolehkan dalam hal pergantian nama 
                                  Penyedia, baik sebagai akibat peleburan 
                                  (merger), konsolidasi, atau pemisahan.  
                             10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
                                  lain dengan mensubkontrakkan sebagian   
                                  pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam
                                  kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                             10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan   
                                  sebagian  pekerjaan dan   dilarang      
                                  mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                             10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan   
                                  pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
                                  awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam 
                                  Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
                             10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan   
                                  pekerjaan setelah mendapat persetujuan  
                                  tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                  Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan.         
                                                                          
                             10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
                                  dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
        11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
                             pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
                             yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                             pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
                             atau seketika menjadi pengabaian terhadap    
                             pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                             dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
                             ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                             pengabaian.                                  
        12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
                             penuh terhadap personel dan Subkontraktornya (jika
                             ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
                                                                          
        13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                             disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                             nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban 
                             terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak       
                             berdasarkan Kontrak ini.                     
                                                                          
                                                                          
        14. Perancangan      14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
          Pelaksanaan Pekerjaan   mengangkat Tim Pendukung untuk melakukan
                                  Perancangan pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                  Kontrak ini.                            
                             14.2 Tim Pendukung   dapat menggunakan       
                                  wewenang yang diberikan kepadanya oleh  
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak untuk     
                                  bertindak sesuai ketentuan Kontrak.     
                                                                          
                             14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim    
                                  Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
                                  tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim   
                                  Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak.          
       B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK        
        15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat
                             Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal
                             Penyerahan Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
                             yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. 
                                                                          
       B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                          
        16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi
          Akses Lokasi Kerja      kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama.
          (apabila diperlukan)                                            
                             16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
                                  untuk menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
                                  sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan    
                                  disepakati oleh para pihak dalam rapat  
                                  persiapan penandatanganan Kontrak, untuk
                                  melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
                                  kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
                             16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
                                  dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
                             16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama  
                                  ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
                                  perubahan isi Kontrak maka perubahan    
                                  tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara
                                  yang selanjutkan dapat dituangkan dalam 
                                  adendum Kontrak.                        
                             16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
                                  dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai   
                                  kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada
                                  Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan  
                                  pekerjaan dan terbukti merupakan suatu  
                                  hambatan yang disebabkan oleh Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini 
                                  ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
                                                                          
        17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
          Kerja (SPMK)            SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                  sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau
                                  14  (empat belas) hari kerja sejak      
                                  penyerahan/pemberian akses lokasi kerja 
                                  (apabila ada).                          
                             17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai
                                  tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.  
        18. Program Mutu     18.1 Penyedia     berkewajiban   untuk       
                                  mempresentasikan dan menyerahkan Program
                                  Mutu sebagai penjaminan mutu pelaksanaan
                                  pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan
                                  Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                             18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
                                  a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan
                                    dilaksanakan;                         
                                  b. organisasi kerja Penyedia;           
                                  c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;        
                                  d. jadwal penugasan Personel Inti dan   
                                    Personel Pendukung;                   
                                  e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;      
                                  f. Prosedur instruksi kerja; dan        
                                  g. Pelaksana kerja.                     
                             18.3 Penyedia  wajib  menerapkan  dan        
                                  mengendalikan pelaksanaan Program Mutu  
                                  secara konsisten untuk mencapai mutu yang
                                  dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
                                  ini.                                    
                                                                          
                             18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan
                                  kondisi pekerjaan                       
                             18.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
                                  Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak
                                  dan/atau Peristiwa Kompensasi.          
                             18.6 Pemutakhiran Program Mutu   harus       
                                  menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
                                  pekerjaan dan  dampaknya  terhadap      
                                  penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk    
                                  perubahan terhadap urutan pekerjaan.    
                                  Pemutakhiran Program Mutu   harus       
                                  mendapatkan   persetujuan Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak.                  
                                                                          
                             18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  terhadap Program Mutu tidak mengubah    
                                  kewajiban kontraktual Penyedia.         
        19. Rapat Persiapan  19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
          Pelaksanaan Kontrak     diterbitkannya SPMK dan   sebelum       
                                  pelaksanaan   pekerjaan,  Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung    
                                  (apabila ada), bersama dengan Penyedia dan
                                  pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak, harus sudah      
                                  menyelenggarakan rapat   persiapan      
                                  pelaksanaan kontrak                     
                             19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
                                  dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
                                  meliputi:                               
                                                                          
                                  a. Program Mutu;                        
                                  b. organisasi kerja dan jadwal penugasan
                                     personel;                            
                                  c. kesesuaian personel dan peralatan    
                                     dengan persyaratan Kontrak;          
                                  d. tata cara pengaturan pelaksanaan     
                                     pekerjaan;                           
                                  e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan    
                                     Pekerjaan  yang   memperhatikan      
                                     Keselamatan Konstruksi;              
                                  f. jadwal mobilisasi peralatan dan personel;
                                  g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan  
                                     pembayaran; dan                      
                                                                          
                                  h. hal-hal lain yang dianggap perlu.    
                             19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                  Kontrak, PA/KPA  dapat  membentuk       
                                  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                             19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
                                  dituangkan dalam Berita Acara Rapat     
                                  Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila
                                  mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
                                  harus dituangkan dalam adendum Kontrak  
        20. Mobilisasi       20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                  dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                  kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
                                  kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                                  saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
                             20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                  pekerjaan, yaitu :                      
                                  a. mendatangkan Personel Inti;          
                                  b. mendatangkan Personel Pendukung;     
                                                                          
                                  c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
                                     yang diperlukan dalam pelaksanaan    
                                     pekerjaan; dan/atau                  
                                  d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
                                     rumah, dan sebagainya.               
                             20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat 
                                  dilakukan secara bertahap sesuai dengan 
                                  kebutuhan.                              
                             20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dalam waktu 7
                                  (tujuh) hari kalender                   
                                                                          
       B.2 Pengendalian Waktu                                             
                                                                          
        21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,
          Pekerjaan               Penyedia berkewajiban untuk memulai     
                                  pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai
                                  Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
                                  dengan Program Mutu, serta menyelesaikan
                                  pekerjaan paling lambat selama Masa     
                                  Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam
                                  SSKK.                                   
                             21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
                                  menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa     
                                  Pelaksanaan Kontrak karena di luar      
                                  pengendaliannya yang dapat dibuktikan   
                                  demikian, dan Penyedia telah melaporkan 
                                  kejadian tersebut kepada  Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-
                                  bukti yang  dapat disetujui Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak, maka Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
                                  peristiwa kompensasi dan melakukan      
                                  penjadwalan kembali pelaksanaan tugas   
                                  Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
                             21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
                                  Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan
                                  Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena
                                  kesalahan atau kelalaian Penyedia maka  
                                  Penyedia dikenakan denda keterlambatan. 
                             21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam
                                  klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua
                                  pekerjaan.                              
                                                                          
        22. Peringatan Dini  22.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
                                  sedini mungkin Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak atas peristiwa atau kondisi tertentu
                                  yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, 
                                  menaikkan Harga Kontrak atau menunda    
                                  penyelesaian  pekerjaan.  Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
                                  Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
                                  perkiraan dampak peristiwa atau kondisi 
                                  tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
                                  Tanggal Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan
                                  perkiraan ini harus sesegera mungkin    
                                  disampaikan oleh Penyedia.              
                             22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
                                  dengan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                                  mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
                                  atau kondisi tersebut.                  
        23. Keterlambatan    23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan 
          Pelaksanaan Pekerjaan   pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan
                                  Penyedia, maka Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak harus memberikan peringatan secara
                                  tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda
                                  keterlambatan.                          
                             23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                  mengakibatkan/akan   mengakibatkan      
                                  keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal, maka
                                  Penyedia wajib mengingatkan Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak ketika Penyedia   
                                  menyadari atau seharusnya menyadari     
                                  timbulnya keterlambatan tersebut.       
                             23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata 
                                  disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak, maka     
                                  diberlakukan peristiwa Kompensasi.      
        24. Pemberian        24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal   
          Kesempatan              menyelesaikan pekerjaan sampai Masa     
                                  Kontrak  berakhir, namun  Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak menilai bahwa     
                                  Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, 
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
                                  memberikan kesempatan kepada Penyedia   
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan.          
                                                                          
                             24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia    
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
                                  adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
                                  a. waktu    pemberian  kesempatan       
                                     penyelesaian pekerjaan;              
                                  b. pengenaan sanksi denda keterlambatan 
                                     kepada Penyedia; dan                 
                                  c. sumber  dana  untuk  membiayai       
                                     penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
                                     dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
                                     dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya  
                                     apabila  pemberian  kesempatan       
                                     melampaui Tahun Anggaran.            
                             24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia    
                                  menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal  
                                  Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.  
                             24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia    
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan dapat     
                                  melampaui Tahun Anggaran.               
       B.3 Penyelesaian Kontrak                                           
        25. Serah Terima     25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan 
          Pekerjaan               ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
                                  permintaan secara tertulis kepada Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak untuk serah terima
                                  pekerjaan.                              
                                                                          
                             25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat
                                  sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                             25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat 
                                  Penandatangan  Kontrak   melakukan      
                                  pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
                                  dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan   
                                  dan/atau tim teknis.                    
                             25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian
                                  hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
                                  tercantum dalam Kontrak.                
                             25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
                                  untuk memeriksa kebenaran hasil pekerjaan
                                  dan/atau dokumen laporan pelaksanaan    
                                  pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya
                                  dengan Kontrak.                         
                                                                          
                             25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                                  terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
                                  dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan tidak
                                  sesuai dengan Kontrak.                  
                             25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan,
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak membuat   
                                  Berita Acara Serah Terima (BAST) yang   
                                  ditandatangani bersama dengan Penyedia. 
                             25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                  menolak serah terima pekerjaan maka dibuat
                                  Berita Acara Penolakan Serah Terima dan 
                                  segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                                  memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                                  kekurangan pekerjaan.                   
                                                                          
                             25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan
                                  keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan
                                  serah terima pekerjaan Penyedia berkewajiban
                                  untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                                  dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam
                                  Nilai Kontrak.                          
                             25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil
                                  pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang
                                  diserahterimakan sesuai dengan Kontrak. 
                             25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                                  terlambat melewati batas waktu akhir kontrak
                                  karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
                                  bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
                                  dikenakan denda keterlambatan.          
                                                                          
       B.4 Adendum                                                        
        26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui Adendum
                                  Kontrak.                                
                             26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
                                  disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
                                  beberapa hal berikut meliputi:          
                                  a. perubahan pekerjaan                  
                                  b. perubahan harga Kontrak              
                                  c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
                                  d. perubahan Personel Inti; dan/atau    
                                                                          
                                  e. perubahan Kontrak yang disebabkan    
                                     masalah administrasi;                
                             26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak dapat meminta     
                                  pertimbangan dari Tim Pendukung dan     
                                  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                             26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                  meneliti kelayakan perubahan kontrak.   
                                                                          
        27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                                  pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan  
                                  Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan dalam
                                  dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan  
                                  Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
                                  perubahan pekerjaan, yang meliputi:     
                                  a. menambah atau mengurangi volume Lumsum
                                    yang tercantum dalam KAK/Kontrak;     
                                  b. mengubah lingkup yang tercantum dalam
                                    KAK/ Kontrak;                         
                                  c. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
                                    yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
                                  d. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                          
                             27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
                                  lapangan seperti yang dimaksud pada klausul
                                  27.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat
                                  Penandatangan   Kontrak,   Pejabat      
                                  Penandatangan Kontrak bersama Penyedia  
                                  dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
                                  meliputi:                               
                                  a. mengubah lingkup yang tercantum dalam
                                    KAK/ Kontrak                          
                                  b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
                                    yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
                                  c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
                             27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                                  kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
                                  negosiasi teknis dan harga dengan tetap 
                                  mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                                  Kontrak awal.                           
                                                                          
                             27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
                                  Acara sebagai dasar penyusunan adendum  
                                  Kontrak.                                
                             27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan
                                  perubahan personel maka perubahan tersebut
                                  harus mengikuti ketentuan dalam klausul 30.
                             27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
                                  dimaksud pada klausul 27.1 dan 27.2     
                                  mengakibatkan penambahan harga Kontrak, 
                                  perubahan Kontrak dilaksanakan dengan   
                                  ketentuan penambahan harga Kontrak akhir
                                  tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
                                  yang tercantum dalam Kontrak awal dan   
                                  tersedianya anggaran.                   
                                                                          
        28. Perubahan Harga  28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan
                                  oleh:                                   
                                  a. perubahan pekerjaan;                 
                                  b. penyesuaian harga; dan/atau          
                                  c. peristiwa kompensasi.                
                                                                          
                             28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
                                  perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu
                                  melalui pemeriksaan Tim Pendukung dan   
                                  dilengkapi dengan data-data pendukung yang
                                  lengkap.                                
                             28.3 Perubahan     harga      diakibatkan    
                                  penambahan/pengurangan personel yang    
                                  tercantum dalam Kontrak diberlakukan setelah
                                  disepakati para Pihak dan dapat diberikan
                                  penyesuaian harga setelah bulan ke-13 sejak
                                  personel tersebut mulai bekerja.        
                             28.4 Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian
                                  Harga adalah sebagai berikut:           
                                                                          
                                  a) harga yang tercantum dalam kontrak dapat
                                     berubah akibat adanya penyesuaian harga
                                     sesuai dengan peraturan yang berlaku 
                                     apabila diberlakukan dalam SSKK.     
                                  b) penyesuaian harga diberlakukan pada  
                                     Kontrak Tahun Jamak dengan yang Masa 
                                     Pelaksanaan Kontraknya lebih dari 18 
                                     (delapan belas) bulan;               
                                  c) penyesuaian Komponen Remunerasi      
                                     Personel dan Biaya Langsung Non Personel
                                     diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)
                                     sejak pelaksanaan pekerjaan;         
                                  d) penyesuaian Komponen Remunerasi      
                                     Personel dan Biaya Langsung Non Personel
                                     berlaku bagi seluruh kegiatan/mata   
                                     pembayaran yang berjenis Harga Satuan,
                                     kecuali komponen keuntungan dan biaya
                                     tidak langsung  (overhead cost)      
                                     sebagaimana tercantum dalam penawaran;
                                  e) penyesuaian Komponen Remunerasi      
                                     Personel dan Biaya Langsung Non Personel
                                     diberlakukan sesuai dengan jadwal    
                                     pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak
                                     awal/adendum Kontrak;                
                                  f) jenis pekerjaan baru dengan Komponen 
                                     Remunerasi Personel dan Biaya Langsung
                                     Non Personel baru sebagai akibat adanya
                                     adendum  Kontrak dapat diberikan     
                                     penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
                                     belas) sejak adendum Kontrak tersebut
                                     ditandatangani;                      
                                  g) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
                                     Kontrak terlambat disebabkan oleh    
                                     kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
                                     antara jadwal Kontrak dan realisasi  
                                     pekerjaan;                           
                                  h) jenis pekerjaan yang lebih cepat     
                                     pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
                                     harga berdasarkan indeks harga pada saat
                                     pelaksanaan.                         
                                  i) Koefisien komponen kontrak berdasarkan
                                     koefisien yang digunakan dalam analisis
                                     harga satuan; dan                    
                                  j) Hasil perhitungan Penyesuaian Harga  
                                     dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah
                                     dilakukan audit sesuai dengan ketentuan
                                     peraturan perundang-undangan.        
                             28.5 Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut
                                  sebagaimana diatur dalam SSKK.          
                             28.6 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi
                                  mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
        29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan  
          Pelaksanaan Pekerjaan   dapat diakibatkan oleh:                 
                                  a. perubahan pekerjaan;                 
                                  b. perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak;
                                    dan/atau                              
                                                                          
                                  c. peristiwa kompensasi                 
                             29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
                                  diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
                                  hal-hal sebagai berikut:                
                                                                          
                                                                          
                                  a. perubahan pekerjaan;                 
                                  b. peristiwa kompensasi; dan/atau       
                                                                          
                                  c. Keadaan Kahar.                       
                             29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang
                                  paling kurang sama dengan waktu terhentinya
                                  Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
                                  diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
                                  akibat dari ketentuan pada klausul 29.2 huruf a
                                  dan b.                                  
                             29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
                                  menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
                                  Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap
                                  usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
                                  sesuai pertimbangan yang wajar setelah  
                                  Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
                                  lalai untuk memberikan peringatan dini atas
                                  keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                                  untuk mencegah keterlambatan sesegera   
                                  mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
                                  dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
                                  Masa Pelaksanaan Kontrak.               
                             29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
                                  pertimbangan Tim Pendukung    dan       
                                  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                  harus telah menetapkan ada tidaknya     
                                  perpanjangan dan untuk berapa lama.     
                             29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan
                                  Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa    
                                  Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam    
                                  Adendum Kontrak.                        
                             29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                  penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
                                  Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak
                                  untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
                                  Kontrak berdasarkan data penunjang. Pejabat
                                  Penandatangan  Kontrak  berdasarkan     
                                  pertimbangan Tim Pendukung memperpanjang
                                  Masa Pelaksanaan Kontrak secara tertulis.
                                  Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak harus
                                  dilakukan melalui Adendum Kontrak.      
        30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
           Inti                                                           
                                 bahwa Personel inti :                    
                                 a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
                                   pekerjaan dengan baik;                 
                                 b. berkelakuan tidak baik;               
                                 c. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
                                 d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi    
                                   tugasnya;                              
                                 maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
                                 pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut
                                 meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
                                 hari kalender sejak diminta oleh Pejabat 
                                 Penandatangan Kontrak.                   
                             30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
                                 ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan, maka
                                 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan  
                                 pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
                                 lebih baik dari tenaga kerja konstruksi yang
                                                                          
                                 digantikan tanpa biaya tambahan apapun.  
                             30.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti
                                 diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan 
                                 pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan
                                 terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
                                 Kontrak disertai alasan penambahan.      
                             30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti
                                                                          
                                 sebagaimana ketentuan klausul 30.3 diajukan
                                 dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman
                                 kerja Personel Inti yang diusulkan.      
                             30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
                                 penggantian dan/atau penambahan Personel Inti
                                 berdasarkan pemeriksaan terhadap kualifikasi
                                 yang    dibutuhkan dengan    riwayat     
                                 hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
                                                                          
                                 diusulkan.                               
                             30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
                                 penambahan, dan/atau penggantian harus   
                                 mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat
                                 Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam
                                 adendum kontrak.                         
                             30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
                                                                          
                                 memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.    
                             30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
                                 perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab
                                 Penyedia.                                
                                                                          
        B.5 Keadaan Kahar                                                 
        31. Keadaan Kahar    31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
                                  bencana alam, bencana non alam, bencana 
                                  sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                  ekstrem, dan gangguan industri lainnya. 
                                                                          
                             31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
                                  merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
                                  atau kelalaian para pihak.              
                             31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak atau Penyedia     
                                  memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
                                  Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
                                  dengan ketentuan :                      
                                  a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
                                    hari kalender sejak menyadari atau    
                                    seharusnya menyadari atas kejadian atau
                                    terjadinya Keadaan Kahar;             
                                  b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan 
                                  c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
                                    dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
                                    dan/atau akan terhambat akibat Keadaan
                                    Kahar tersebut.                       
                             31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :      
                                                                          
                                  a. pernyataan yang diterbitkan oleh     
                                    pihak/instansi yang berwenang sesuai  
                                    ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                    dan/atau                              
                                  b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar 
                                    yang telah diverifikasi kebenarannya. 
                                                                          
                             31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
                                  pelaksanaan dapat berupa:               
                                  a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
                                    terdampak;                            
                                  b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan    
                                  c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
                             31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Tim
                                  Pendukung  untuk melakukan penelitian   
                                  terhadap penyampaian pemberitahuan      
                                  Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
                                  sebagaimana dimaksud dalam klausul 31.4 dan
                                  klausul 31.5                            
                                                                          
                             31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
                                  salah satu  Pihak untuk memenuhi        
                                  kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
                                  bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
                                  apabila telah dilakukan sesuai pada klausul
                                  31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
                                  kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
                                  pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
                                  dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
                                  Kahar                                   
                             31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,
                                  pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan. 
                                  Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar
                                  dapat bersifat                          
                                  a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
                                    apabila akibat Keadaan Kahar masih    
                                    memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
                                    pekerjaan ;                           
                                  b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
                                    tidak              memungkinkan       
                                    dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                  c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya 
                                    berdampak pada bagian Pekerjaan;      
                                    dan/atau                              
                                  d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar     
                                    berdampak  terhadap  keseluruhan      
                                    Pekerjaan;                            
                             31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8
                                  akibat keadaan kahar dilakukan secara tertulis
                                  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
                                  disertai alasan penghentian pekerjaan dan
                                  dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja
                                  penyedia.                               
                                                                          
                             31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup
                                  seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun
                                  permanen) karena Keadaan Kahar, maka:   
                                  a. Kontrak dihentikan sementara hingga  
                                    keadaan kahar berakhir; atau          
                                  b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
                                    Keadaan Kahar tidak memungkinkan      
                                    dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                             31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul
                                  31.10 dilakukan melalui perintah tertulis oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dengan    
                                  disertai alasan penghentian kontrak dan 
                                  dituangkan dalam adendum kontrak.       
                             31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                  para pihak dapat melakukan perubahan    
                                  Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat 
                                  diperpanjang sekurang-kurangnya sama    
                                  dengan jangka waktu terhentinya Kontrak 
                                  akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu
                                  untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati
                                  Tahun Anggaran.                         
                                                                          
                             31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak memerintahkan     
                                  secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
                                  mungkin meneruskan pekerjaan, maka      
                                  Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
                                  sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
                                  mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
                                  dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk
                                  bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian
                                  biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
                                  Kontrak.                                
                             31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
                                  permanen, para pihak melakukan pengakhiran
                                  Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan      
                                  menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai  
                                  Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima 
                                  pembayaran sesuai dengan prestasi atau  
                                  kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
                                  setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                                  berdasarkan hasil audit.                
                                                                          
                                                                          
       B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                
        32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                             Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul
                             31.                                          
        33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh 
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak atau     
                                   Penyedia.                              
                              33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
                                   dahulu memberikan surat peringatan dari
                                   salah satu pihak ke pihak yang lain yang
                                   melakukan tindakan wanprestasi kecuali 
                                   telah ada putusan pidana.              
                              33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
                                   pelanggaran tersebut berdampak terhadap
                                   kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,
                                   keselamatan publik, dan lingkungan dan 
                                   ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
                                   wanprestasi dari pihak yang dirugikan. 
                              33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-  
                                   kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
                                   setelah   Pejabat   Penandatangan      
                                   Kontrak/Penyedia    menyampaikan       
                                   pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
                                   secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                                   Penandatangan Kontrak.                 
                              33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
                                   salah  satu pihak  maka  Pejabat       
                                   Penandatangan Kontrak membayar kepada  
                                   Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
                                   pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                                   Penandatangan Kontrak dikurangi denda  
                                   yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
                                   serta Penyedia menyerahkan semua hasil 
                                   pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan
                                   Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak.         
        34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
          oleh Pejabat            Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat    
          Penandatangan           Penandatangan Kontrak dapat melakukan   
          Kontrak                 pemutusan Kontrak apabila:              
                                  a. Penyedia terbukti melakukan KKN,     
                                     kecurangan dan/atau pemalsuan dalam  
                                     proses pengadaan yang diputuskan oleh
                                     Instansi yang berwenang.             
                                  b. Pengaduan  tentang penyimpangan      
                                     prosedur, dugaan KKN   dan/atau      
                                     pelanggaran persaingan sehat dalam   
                                     pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
                                     dinyatakan benar oleh Instansi yang  
                                     berwenang;                           
                                  c. Penyedia berada dalam keadaan pailit 
                                     yang diputuskan oleh pengadilan;     
                                  d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
                                     Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
                                  e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;  
                                                                          
                                  f. Penyedia lalai/cidera janji dalam    
                                     melaksanakan kewajibannya dan tidak  
                                     memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
                                     waktu yang telah ditetapkan;         
                                  g. berdasarkan  penelitian Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
                                     akan mampu menyelesaikan keseluruhan 
                                     pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
                                     sampai dengan 50 (lima puluh) hari   
                                     kalender sejak Tanggal Penyerahan    
                                     Pekerjaan semula untuk menyelesaikan 
                                     pekerjaan;                           
                                  h. setelah  diberikan  kesempatan       
                                     menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
                                     50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal
                                     Penyerahan Pekerjaan semula, Penyedia
                                     tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 
                                  i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
                                     28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
                                     penghentian ini tidak tercantum dalam
                                     Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta   
                                     tanpa persetujuan Tim Pendukung ; atau
                                  j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak 
                                     bukan dikarenakan pergantian nama.   
                             34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
                                  Masa Kontrak karena kesalahan Penyedia, 
                                  maka:                                   
                                  a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh   
                                     Penyedia atau Jaminan Uang Muka      
                                     terlebih dahulu dicairkan (apabila   
                                     diberikan);                          
                                  b. Penyedia membayar denda (apabila ada);
                                     dan                                  
                                  c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                             34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud  
                                  pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai uang
                                  muka yang belum dikembalikan dan disetorkan
                                  sesuai ketentuan dalam SSKK.            
                             34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud  
                                  klausul 34.2 disertai dengan:           
                                  a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
                                    ketentuan kontrak; dan                
                                  b. dokumen pendukung.                   
        35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
          oleh Penyedia      Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat  
                             melakukan pemutusan Kontrak apabila:         
                                                                          
                             a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Tim
                                Pendukung untuk memerintahkan Penyedia    
                                menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan  
                                disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan   
                                perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
                                28 (dua puluh delapan) hari kalender;     
                             b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak       
                                menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran   
                                (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
                                dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
                                dalam SSKK.                               
                             c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat 
                                Penandatangan Kontrak membayar kepada     
                                Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
                                telah diterima oleh Pejabat Penandatangan 
                                Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya  
                                pemutusan  Kontrak  dikurangi denda       
                                keterlambatan yang harus dibayar Penyedia 
                                (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan 
                                semua  hasil pekerjaan kepada Pejabat     
                                Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                                milik Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                          
                                                                          
        36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
                                 Pekerjaan dalam hal terjadi              
                                                                          
                                 a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
                                   bukan oleh kesalahan para pihak;       
                                 b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
                                   akibat keadaan kahar; atau             
                                 c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 
                             36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1 
                                 dituangkan dalam adendum final yang berisi
                                 perubahan akhir dari kontrak             
                                                                          
        37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
                                  berdasarkan kesepakatan para pihak      
                             37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
                                  pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
                                  para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                                  terpenuhi.                              
                             37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
                                  sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2  
                                  adalah terkait dengan pembayaran yang   
                                  seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan
                                  kontrak.                                
                                                                          
        38. Peninggalan      Semua  bahan, perlengkapan, peralatan, hasil 
                             pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja
                             setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau
                             kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                             oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                             perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali  
                             semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
                             dapat dilakukan setelah mempertimbangkan     
                             kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                                                                          
       C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                      
        39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
          Penyedia           harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam       
                             melaksanakan Kontrak, meliputi :             
                                                                          
                             a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan     
                                pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
                                yang telah ditetapkan dalam Kontrak;      
                             b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                                dan prasarana dari Pejabat Penandatangan  
                                Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                                sesuai ketentuan Kontrak;                 
                             c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara   
                                periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
                             d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
                                pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan
                                Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
                                dalam Kontrak;                            
                             e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan  
                                secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
                                dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
                                segala pekerjaan yang diperlukan untuk    
                                pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan   
                                pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;     
                             f. memberikan keterangan-keterangan yang     
                                diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
                                dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;  
                             g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
                                rangka memberi perlindungan kepada setiap 
                                orang yang berada di tempat kerja maupun  
                                masyarakat dan lingkungan sekitar yang    
                                berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan; 
                             h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung 
                                yang sesuai dengan kewenangan Tim Pendukung
                                dalam Kontrak ini; dan                    
                                                                          
                             i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                                pekerjaan ditentukan di SSKK.             
        40. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk 
                             melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                             dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
                             pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat  
                             pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.       
        41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
          Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
          Informasi          lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
                             kepentingan pihak lain, misalnya KAK dan/atau
                             gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
                             dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari
                             Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
                             peraturan perundang-undangan.                
                                                                          
        42. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
          Intelektual        Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                             ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas  
                             pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
        43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                                  membebaskan, dan menanggung tanpa batas 
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak beserta   
                                  instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                                  tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,  
                                  kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
                                  proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                                  dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
                                  yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                                  kesalahan atau kelalaian berat Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
                                  klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                                  sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan 
                                  Tanggal Penyerahan Pekerjaan :          
                                  a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
                                    harta benda Penyedia, Subkontraktor (jika
                                    ada), dan personel;                   
                                  b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel;
                                    dan                                   
                                  c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
                                    dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
                                    ketiga.                               
                                                                          
                             43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                  dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,    
                                  semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                                  pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan   
                                  merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                                  atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
                                  kesalahan atau   kelalaian Pejabat      
                                  Penandatangan Kontrak.                  
                             43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
                                  Penyedia tidak membatasi kewajiban      
                                  penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal 
                                  pertanggungan asuransi tidak mencukupi  
                                  maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya
                                  tetap ditanggung oleh Penyedia.         
                             43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
                                  pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                  dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus
                                  diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
                                  tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                                  kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                                  kelalaian Penyedia.                     
        44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas
          Kerja                   biaya sendiri untuk mengikutsertakan    
                                  personelnya pada  program  Badan        
                                  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)     
                                  Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
                                  pembayaran BPJS tersebut sebagaimana    
                                  diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                             44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
                                  memerintahkan personelnya untuk mematuhi
                                  peraturan keselamatan konstruksi. Pada waktu
                                  pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta 
                                  personelnya dianggap telah membaca dan  
                                  memahami peraturan keselamatan konstruksi
                                  tersebut.                               
                             44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan 
                                  kepada setiap personelnya (termasuk     
                                  personelnya Subkontraktor, jika ada)    
                                  perlengkapan keselamatan konstruksi yang
                                  sesuai dan memadai.                     
                             44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
                                  melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum 
                                  yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan 
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                                  mengenai setiap kecelakaan yang timbul  
                                  sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
                                  dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                                  kejadian.                               
        45. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
          Lingkungan         langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
                             baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
                             membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak 
                             ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan  
                             pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
                             peraturan perundang-undangan yang mengatur   
                             mengenai pengelolaan lingkungan hidup.       
        46. Asuransi         46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan
                                  asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
                                  Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang 
                                  yang mempunyai risiko tinggi terjadinya 
                                  kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas 
                                  segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
                                  kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
                                  diduga.                                 
                             46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
                                  pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
                                  lokasi kerja.                           
                                                                          
                             46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
                                  penawaran dan termasuk dalam harga kontrak.
        47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
          yang Mensyaratkan       lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
          Persetujuan Pejabat     Penandatangan Kontrak sebelum melakukan 
          Penandatangan           tindakan-tindakan berikut:              
          Kontrak                                                         
                                  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan  
                                    yang belum tercantum dalam Lampiran   
                                    SSKK (apabila ada);                   
                                  b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
                                    tercantum dalam Lampiran SSKK;        
                                  c. mengubah atau memutakhirkan Program  
                                    Mutu; atau                            
                                  d. tindakan lain selain yang diatur dalam
                                    SSUK.                                 
                             47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d
                                  dituangkan dalam SSKK                   
                                                                          
        48. Laporan Hasil    48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama  
          Pekerjaan               pelaksanaan kontrak untuk menetapkan    
                                  volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
                                  dilaksanakan guna pembayaran hasil      
                                  pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan  
                                  dituangkan dalam laporan kemajuan hasil 
                                  pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.   
                             48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan      
                                  Perancangan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
                                  aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di
                                  lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan rencana
                                  dan realisasi pekerjaan.                
                             48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                                  diperiksa, dan disetujui oleh Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak/ pihak Pejabat    
                                  Penandatangan Kontrak, dan dapat dibantu
                                  oleh Tim Pendukung .                    
                                                                          
        49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                                  laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
                                  piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
                                  berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya      
                                  merupakan hak milik Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak.                                
                             49.2 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
                                  atau penghentian atau akhir Masa Pelaksanaan
                                  Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan  
                                  semua dokumen dan piranti lunak tersebut
                                  beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak.                  
                             49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah  
                                  salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
                                  Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
                                  dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
                                  kemudian hari diatur dalam SSKK.        
                                                                          
        50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi  
                             finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
                             atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
                             Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
                             Kontrak mengenakan Denda dengan memotong     
                             angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                             Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
                             kontraktual Penyedia.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        51. Jaminan          51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
                                  Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                                  surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                                  mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
                                  penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
                                  belas) hari kerja setelah surat perintah
                                  pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak diterima.         
                             51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus 
                                  telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
                                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).           
                             51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai    
                                  berikut:                                
                                                                          
                                  a. paket pekerjaan sampai dengan        
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                                     dapat diterbitkan oleh:              
                                     1) Bank Umum;                        
                                     2) Perusahaan Asuransi;              
                                     3) Perusahaan Penjaminan;            
                                                                          
                                     4) Lembaga Keuangan Khusus yang      
                                        Menjalankan Usaha di Bidang       
                                        Pembiayaan, Penjaminan, dan       
                                        asuransi untuk mendorong ekspor   
                                        Indonesia sesuai dengan ketentuan 
                                        peraturan perundang-undangan di   
                                        bidang lembaga pembiayaan ekspor  
                                        Indonesia; atau                   
                                     5) Konsorsium Perusahaan Asuransi    
                                        Umum/Konsorsium    Lembaga        
                                        Penjaminan/Konsorsium Perusahaan  
                                        Penjaminan yang   mempunyai       
                                        program   asuransi  kerugian      
                                        (suretyship).                     
                                  b. paket   pekerjaan   di    atas       
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                                     dapat diterbitkan oleh:              
                                     1) Bank Umum; atau                   
                                     2) Konsorsium Perusahaan Asuransi    
                                        Umum/Konsorsium    Lembaga        
                                        Penjaminan/ Konsorsium Perusahaan 
                                        Penjaminan yang   mempunyai       
                                        program   asuransi  kerugian      
                                        (suretyship).                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             51.4 Jaminan Uang Muka  diberikan kepada     
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rangka
                                  pengambilan uang muka paling kurang sama
                                  dengan besarnya uang muka.              
                             51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi 
                                  secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                  muka yang diterima.                     
                             51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
                                  kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
                                  uang  muka  sampai dengan Tanggal       
                                  Penyerahan Pekerjaan.                   
                                                                          
       D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBKONTRAKTOR                             
        52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
                                  dengan kualifikasi dan pengalaman yang  
                                  ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan  
                                  dibuktikan dalam Rapat   Persiapan      
                                  Penandatanganan Kontrak serta dituliskan
                                  dalam Lampiran SSKK                     
                             52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Lumsum   
                                  Personel akan dibuat oleh Penyedia melalui
                                  pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak dan dapat dituangkan
                                  dalam perubahan Kontrak;                
                                                                          
                             52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka    
                                  perkiraan Lumsum harus ditentukan secara
                                  tertulis oleh para pihak dan dituangkan dalam
                                  perubahan Kontrak.                      
        53. Personel Inti    53.1 Nama  Personel Inti, uraian pekerjaan,  
                                  kualifikasi, dan perkiraan Lumsum dilampirkan
                                  dalam Lampiran SSKK;                    
                             53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga
                                  kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Inti
                                  dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk   
                                  menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah  
                                  sumpah.                                 
                                                                          
        54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
                                  adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam
                                  kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
                             54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan  
                                  klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai
                                  dengan ketentuan Menteri yang membidangi
                                  ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                                                                          
                                                                          
                             54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
                                  lembur yang diizinkan wajib diganti oleh
                                  personel lain dan personel penggantinya harus
                                  mendapatkan izin dari Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim
                                  Pendukung .                             
                             54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang     
                                  dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
                                  kedatangannya di Indonesia sesuai dengan
                                  surat perintah mobilisasi;              
                             54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit
                                  atau liburan, karena perhitungan upah sudah
                                  mencakup hal tersebut.                  
        55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan  
                                  pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                  yang secara ketentuan peraturan perundang-
                                  undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
                                  luar jam kerja normal, kecuali:         
                                                                          
                                  a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;    
                                  b. Pejabat  Penandatangan Kontrak       
                                     memberikan izin; atau                
                                  c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
                                     keselamatan/perlindungan masyarakat, 
                                     dimana  Penyedia harus  segera       
                                     memberitahukan urgensi pekerjaan     
                                     tersebut kepada Tim Pendukung dan/atau
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.       
                             55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan
                                  datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar  
                                  pembayaran masing-masing pekerja dapat  
                                  diperiksa oleh Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak.                                
                             55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                  kerja efektif dan jam kerja normal harus
                                  mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
                                  ketenagakerjaan.                        
                             55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
                                  dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat 
                                  dibantu diperiksa oleh Tim Pendukung .  
        56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
          Penyedia dan            sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
          Subkontraktor           Spesialis.                              
                             56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
                             56.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau 
                                  mensubkontrakkan pekerjaan.             
                                                                          
                             56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
                                  Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan    
                                  tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh
                                  Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan
                                  atau disubkontrakkan kepada pihak lain. 
                             56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan 
                                  kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh
                                  melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
                                  yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.    
                             56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang    
                                  Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak
                                  boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                                  dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan  
                                  dituangkan dalam adendum Kontrak.       
                             56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
                                  Subkontraktor dilaporkan secara periodik
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                                  diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .
                                                                          
                             56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan    
                                  sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau
                                  56.5 maka akan dikenakan denda senilai  
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
                                                                          
       E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                 
        57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
          Pejabat            harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
          Penandatangan      Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
          Kontrak                                                         
                             a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang    
                                dilaksanakan oleh Penyedia;               
                             b. menerima laporan-laporan secara periodik  
                                mengenai pelaksanaan pekerjaan yang       
                                dilaksanakan oleh Penyedia;               
                             c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                                ditetapkan dalam Kontrak.                 
                             d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya    
                                Langsung Personel dan Biaya Langsung Non  
                                Personel yang tercantum dalam Kontrak yang
                                telah ditetapkan kepada Penyedia;         
                             e. memberikan fasilitas berupa sarana dan    
                                prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
                                kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai   
                                ketentuan Kontrak; dan                    
                             f. menilai kinerja Penyedia.                 
                                                                          
                                                                          
        58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
                             fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
                             lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
                             kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.        
                                                                          
                                                                          
        59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                                  Penyedia yaitu:                         
                                  a. Pejabat  Penandatangan Kontrak       
                                    mengubah Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 
                                    yang dapat mempengaruhi pelaksanaan   
                                    pekerjaan;                            
                                  b. keterlambatan pembayaran kepada      
                                    Penyedia;                             
                                  c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak  
                                    memberikan gambar-gambar, spesifikasi 
                                    dan/atau instruksi sesuai jadwal yang 
                                    dibutuhkan;                           
                                  d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi  
                                    sesuai jadwal dalam kontrak;          
                                  e. Pejabat  Penandatangan Kontrak       
                                    memerintahkan penundaan pelaksanaan   
                                    pekerjaan;                            
                                  f. Pejabat  Penandatangan Kontrak       
                                    memerintahkan untuk mengatasi kondisi 
                                    tertentu yang tidak dapat diduga      
                                    sebelumnya  yang  disebabkan/tidak    
                                    disebabkan oleh Pejabat Penandatangan 
                                    Kontrak; dan/atau                     
                                  g. Ketentuan lain dalam SSKK.           
                             59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan 
                                  pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
                                  penyelesaian pekerjaan maka Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
                                  membayar ganti rugi dan/atau memberikan 
                                  perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak.  
                             59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                                  dapat dibayarkan jika berdasarkan data  
                                  penunjang dan perhitungan kompensasi yang
                                  diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan 
                                  kerugian nyata.                         
                                                                          
                             59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak   
                                  hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
                                  penunjang dan perhitungan kompensasi yang
                                  diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan 
                                  perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
                                  Kompensasi.                             
                             59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                                  perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika
                                  Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                                  peringatan dini dalam mengantisipasi atau
                                  mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.  
       F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                      
        60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar  
                                  kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
                                  dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.    
                             60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
                                  a. beban pajak,                         
                                  b. keuntungan dan biaya overhead (biaya 
                                    umum); dan                            
                                  c. biaya pelaksanaan pekerjaan.         
                             60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
                                  yang tercantum dalam Rincian Komponen   
                                  Remunerasi Personel dan Rincian Biaya   
                                  Langsung Non Personel dan dicantumkan di
                                  dalam Kontrak.                          
                                                                          
                             60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan     
                                  penawaran yang sebagaimana yang telah   
                                  diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Kontrak.                          
        61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar  
           Remunerasi Personel    kepada Penyedia Biaya Langsung Personel 
           dan Biaya Langsung     berupa remunerasi sesuai Lumsum aktual  
           Non Personel           Personel dan Biaya Langsung Non Personel
                                  yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak. 
                             61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen 
                                  Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti
                                  pembayaran dari Penyedia sebesar nominal
                                  yang diterima oleh personelnya sesuai dengan
                                  Lumsum .                                
                             61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya    
                                  Langsung Non Personel harus dilengkapi  
                                  Penyedia dengan bukti pengeluaran yang  
                                  dapat dipertanggungjawabkan.            
                             61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non Personel  
                                  dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan
                                  dan/atau penggantian biaya sesuai yang  
                                  dikeluarkan (at cost).                  
                             61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan
                                  Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan
                                  Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam
                                  SSKK;                                   
                                                                          
                                                                          
        62. Pembayaran       62.1 Uang Muka                               
                                  a. Uang Muka dapat diberikan kepada     
                                     Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK 
                                     untuk:                               
                                     1) Mobilisasi; dan/atau              
                                     2) pekerjaan teknis yang diperlukan  
                                        untuk  persiapan pelaksanaan      
                                        pekerjaan                         
                                  b. untuk kualifikasi usaha menengah dan 
                                     besar, uang muka dapat diberikan paling
                                     tinggi 20% (dua puluh persen) dari harga
                                     Kontrak;                             
                                  c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka 
                                     dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
                                     belas persen) dari harga Kontrak;    
                                  d. Besaran uang muka ditentukan dalam   
                                     SSKK dan dibayar setelah Penyedia    
                                     menyerahkan Jaminan Uang Muka paling 
                                     sedikit sebesar uang muka yang diterima;
                                  e. Dalam hal diberikan uang muka, maka  
                                     Penyedia harus mengajukan permohonan 
                                     pengambilan uang muka secara tertulis
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                     disertai dengan rencana penggunaan   
                                     uang  muka  untuk  melaksanakan      
                                     pekerjaan sesuai Kontrak;            
                                  f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus  
                                     mengajukan   Surat   Permintaan      
                                     Pembayaran (SPP) kepada Pejabat      
                                     Penandatanganan Surat  Perintah      
                                     Membayar (PPSPM) untuk permohonan    
                                     tersebut pada huruf f, paling lambat 7
                                     (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                                     Muka diterima;                       
                                  g. Pengembalian uang muka diperhitungkan
                                     berangsur-angsur secara proporsional 
                                     pada  setiap pembayaran prestasi     
                                     pekerjaan dan paling lambat harus lunas
                                     pada saat pekerjaan mencapai prestasi
                                     100 % (seratus persen).              
                             62.2 Prestasi pekerjaan                      
                                  Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
                                  disepakati dilakukan oleh Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
                                  a. Penyedia telah mengajukan tagihan    
                                     disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
                                  b. Tagihan yang disampaikan Penyedia    
                                     dilampiri dengan Berita  Acara       
                                     Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan  
                                     KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan bukti
                                     dukung pengeluaran lain sesuai dengan
                                     SSKK                                 
                                  c. pembayaran dilakukan dengan sistem   
                                     bulanan sesuai dengan ketentuan yang 
                                     ditetapkan dalam SSKK.               
                                  d. pembayaran harus memperhitungkan     
                                     angsuran uang muka, denda (apabila ada),
                                     dan pajak;                           
                                  e. untuk Kontrak  yang  mempunyai       
                                     subkontrak, permintaan pembayaran harus
                                     dilengkapi bukti pembayaran kepada   
                                     seluruh Subkontraktor sesuai dengan  
                                     prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
                                     Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi
                                     pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
                                     Subkontraktor tanpa harus menunggu   
                                     pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak.               
                                  f. pembayaran terakhir hanya dilakukan  
                                     setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                     persen) dan Berita Acara Serah Terima
                                     Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia;  
                                  g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam  
                                     kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                     pengajuan permintaan pembayaran dari 
                                     Penyedia diterima harus sudah        
                                     mengajukan   Surat   Permintaan      
                                     Pembayaran   kepada    Pejabat       
                                     Penandatanganan Surat  Perintah      
                                     Membayar (PPSPM); dan                
                                  h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
                                     perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
                                     alasan untuk menunda pembayaran.     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                                     meminta Penyedia untuk menyampaikan  
                                     perhitungan prestasi sementara dengan
                                     mengesampingkan hal-hal yang sedang  
                                     menjadi perselisihan.                
                             62.3 Denda dan Ganti Rugi                    
                                  a. denda merupakan sanksi finansial yang
                                     dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                                     denda keterlambatan dalam penyelesaian
                                     pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait
                                     pelanggaran ketentuan subkontrak;    
                                  b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                                     dikenakan    kepada    Pejabat       
                                     Penandatangan Kontrak  maupun        
                                     Penyedia karena terjadinya cidera    
                                     janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
                                     rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                                     ditimbulkan.                         
                                  c. Besarnya denda keterlambatan yang    
                                     dikenakan kepada Penyedia atas       
                                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan 
                                     adalah:                              
                                     1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari harga
                                       bagian Kontrak yang tercantum dalam
                                       Kontrak; atau                      
                                     2) 1‰ (satu perseribu) dari harga Kontrak
                                       (sebelum PPN) untuk setiap hari    
                                       keterlambatan;                     
                                     Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK    
                                  d. Besaran denda pelanggaran subkontrak 
                                     sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
                                     disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
                                  e. besarnya ganti rugi sebagai akibat   
                                     peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak atas   
                                     keterlambatan pembayaran adalah      
                                     sebesar bunga dari nilai tagihan yang
                                     terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
                                     suku bunga yang berlaku pada saat itu
                                     menurut ketetapan Bank Indonesia;    
                                  f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi 
                                     diperhitungkan dalam pembayaran      
                                     prestasi pekerjaan;                  
                                  g. ganti rugi kepada Penyedia dapat     
                                     mengubah  Harga Kontrak setelah      
                                     dituangkan dalam adendum kontrak;    
                                                                          
                                  h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh 
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
                                     Penyedia telah mengajukan tagihan    
                                     disertai perhitungan dan data-data.  
        63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan
                                  jumlah Lumsum dan ketentuan Kontrak,    
                                  dilaksanakan setelah selesai 100% (seratus
                                  persen) dan dituangkan dalam Adendum    
                                  Kontrak.                                
                             63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan  
                                  terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                  100% (seratus persen) dan berita acara serah
                                  terima pekerjaan telah ditandatangani oleh
                                  kedua belah Pihak.                      
                             63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,  
                                  Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan 
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                                  rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
                                  jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  berdasarkan hasil penelitian tagihan,   
                                  berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
                                  pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
                                  lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
                                  tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
                                  lengkap dan  diterima oleh Pejabat      
                                  Penandatangan Kontrak.                  
        64. Penangguhan      64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat     
           Pembayaran             menangguhkan pembayaran setiap angsuran 
                                  prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
                                  gagal atau lalai memenuhi kewajiban     
                                  kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
                                  Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
                                  telah ditetapkan dalam KAK.             
                             64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                                  memberitahukan kepada Penyedia tentang  
                                  penangguhan hak pembayaran, disertai    
                                  alasan-alasan yang jelas mengenai       
                                  penangguhan tersebut. Penyedia diberi   
                                  kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
                                  waktu tertentu.                         
                                                                          
                             64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus      
                                  disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                                  kelalaian Penyedia.                     
                             64.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak, penangguhan      
                                  pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                                  pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
                                  pengenaan denda kepada Penyedia.        
                                                                          
       G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                       
        65. Penyelesaian     65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya  
           Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara    
                                  damai semua perselisihan yang timbul dari atau
                                  berhubungan dengan Kontrak ini atau     
                                  interpretasinya selama atau setelah     
                                  pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
                                  dasar  musyawarah untuk  mencapai       
                                  kemufakatan.                            
                                                                          
                             65.2 Dalam  hal musyawarah para  pihak       
                                  sebagaimana dimaksud pada klausul 65.1 tidak
                                  dapat mencapai suatu kemufakatan, maka  
                                  penyelesaian perselisihan atau sengketa 
                                  antara para pihak ditempuh melalui tahapan
                                  mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.     
                             65.3 Selain ketentuan pada klausul 65.2 para pihak
                                  dapat membentuk dewan sengketa (untuk   
                                  menggantikan mediasi dan konsiliasi).   
                             65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan  
                                  sengketa untuk menggantikan mediasi dan 
                                  konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa
                                  yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
                                  sebelum penandatanganan Kontrak.        
        66. Itikad Baik      66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                  percaya yang disesuaikan dengan hak-hak 
                                  yang terdapat dalam Kontrak.            
                             66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan    
                                  perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
                                  kepentingan masing-masing pihak. Apabila
                                  selama Kontrak, salah satu pihak merasa 
                                  dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
                                  terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
                     SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                         
                                                                          
                                                                          
 Klausul   Ketentuan                       Data                           
    5    Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                 
                      Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak Kantor Wilayah
                      Kementerian Agama Provinsi Banten                   
                                                                          
                       Nama      : ……………………………………                         
                       Alamat    : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
                                   Jalan Syech Nawawi Al Bantani Blok Intansi
                                   Vertikal No. 01 Serang                 
                                                                          
                       Website   : https://banten.kemenag.go.id           
                       E-mail    : banten@kemenag.go.id                   
                       Faksimili : (0254) 8480083                         
                                                                          
                      Penyedia   : ………………………………………………                     
                       Nama      : ……………………………………                         
                       Alamat    : ……………………………………                         
                       E-mail    : ……………………………………                         
                                                                          
                       Faksimili : ……………………………………                         
   6.1   Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:             
             Pihak                                                        
                      Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:                
                       Nama      : ……………………………………                         
                       Jabatan   : …………………………………….                        
                                                                          
                                   berdasarkan Surat Keputusan            
                                   …… nomor .…. tanggal …….               
                      Untuk Penyedia:                                     
                       Nama      : ……………………………………                         
                       Jabatan   : ……………………………..                          
                                   berdasarkan                            
                                   Surat Keputusan …… nomor .….           
                                   tanggal …….                            
                                                                          
                                                                          
 7.3.b &   Pencairan   Jaminan dicairkan dan disetorkan pada kas negara   
  34.3      Jaminan                                                       
  10.2,    Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :      
  47.1.a,   dan/atau                                                      
                      Tidak ada                                           
 47.1.b &  Subkontrak                                                     
  56.5                                                                    
  10.6      Sanksi    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                      Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
  21.1      Waktu     Masa Pelaksanaan Kontrak selama 300 (Tiga Ratus ) hari
          Penyelesaian kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
           Pekerjaan  dalam SPMK.                                         
  25.2   Serah  Terima Serah terima dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
         Pekerjaan    Provinsi Banten Bidang Pendidikan Madrasah          
                                                                          
  28.4,  Penyesuaian  Penyesuaian harga (Tidak diberikan)                 
  28.5 & Harga                                                            
  61.5                                                                    
  35.b   Pembayaran   Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
         Tagihan      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan
                      angsuran adalah 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak tagihan
                      dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
                      diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.        
   39.i  Hak      dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup pekerjaan
         Kewajiban    adalah menyelesaiakn pekerjaan Perancangan dan menerima
         Penyedia     pembayaran seteleh selesai pekerjaan.               
                                                                          
  47.2,  Tindakan     Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
  56.6   Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak adalah perubahan ruang lingkup
         Mensyaratkan                                                     
                      pekerjaan                                           
         Persetujuan                                                      
         Pejabat                                                          
         Penandatangan                                                    
         Kontrak                                                          
   49    Kepemilikan  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
         Dokumen      piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi
                      Konstruksi ini dengan pembatasan digunakan sebagai  
                      pengelaman pekerjaan                                
  52.1   Persyaratan  Persyaratan Personil:                               
         Personel     1. Team Leader       ( 1 Orang)                     
                      2. Ahli Arsitektur   ( 1 Orang)                     
                      3. Ahli Mekanikal-Elektrikal ( 1 Orang)             
                      4. Ahli K3 Konstruksi ( 1 Orang)                    
                      5. Desain Grafis     (1 Orang)                      
                      6. Surveyor          (1 Orang)                      
                      7. Operator Komputer ( 1 Orang)                     
  53.1   Personel Inti Nama Personil Inti:                                
                      1. ………………………………………                                  
                      2. ………………………………………                                  
                      3. ………………………………………                                  
                                                                          
                      4. ………………………………………                                  
                      5. ………………………………………                                  
                      6. ………………………………………                                  
                      7. ………………………………………                                  
   58    Fasilitas    Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
                      berupa data perancangan konsultan kontruksi         
         Peristiwa    Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada
  59.1.g Kompensasi   Penyedia adalah tidak ada                           
                                                                          
 62.1.a & Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar (Tidak diberikan)
  62.1.e Muka                                                             
 62.2.b & Pembayaran  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin
  62.2.c Prestasi     a. Pembayaran Termin ke I (satu) sebesar 80 % x Rp  
         Pekerjaan                                                        
                         …………………    = Rp   ……………………….      dibayarkan     
                         setelah menyampaikan dokumen konsepsi perancangan, pra
                         rancangan , pengembangan rancangan , dan rancangan detail meliputi
                         penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja
                         dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                      b. Pembayaran Termin ke II (dua) sebesar 85 % atau 5% x Rp
                         …………………    = Rp   ……………………….      dibayarkan     
                         setelah menyampaikan dokumen tender              
                      c. Pembayaran Termin ke III (tiga) sebesar 100 % atau 15% x Rp
                         …………………    = Rp   ……………………….      dibayarkan     
                         setelah menyampaikan laporan pengawasan berkala  
                                                                          
                      Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
                      pembayaran prestasi pekerjaan:                      
                      1. Surat permohonan pembayaran                      
                      2. Laporan dokumen output                           
                                                                          
                      3. Berita Acara Pembayaran                          
                      4. Berita Acara Serah Terima                        
                      5. E-Faktur pajak                                   
                      6. SSP                                              
                                                                          
  62.3.c Denda  akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
         keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak
        LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                             
                                                                          
                                                                          
        DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN                   
        SUBPENYEDIA                                                       
        (Tida Ada)                                                        
                                                                          
 DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DAFTAR PERALATAN (Tidak dipersyaratkan)                                   
                                                                          
 No  Nama Peralatan Merk dan Kapasitas Jumlah Kondisi Status Keterangan   
        Utama       Tipe                          Kepemilikan             
                                                                          
 1                                                                        
 2                                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      JADWAL PENUGASAN PERSONEL                           
                                      Masukan Personel (dalam bentuk      
                              Penugasan                      Orang/       
    No. Jabatan/Posisi Personel             diagram balok)                
                            Personil                          ulan        
                                       I  II  III IV  V  ….               
     1                                                                    
    2.                                                                    
    3.                                                                    
    4.                                                                    
    5.                                                                    
    6.                                                                    
         Full time input                                                  
         Part time input                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL                     
                                terlampir                                 
                  RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL                     
                                                                          
                                terlampir                                 
                     JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN