| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0023902687401000 | - | 97.5 | - | |
PT Abiyyu Karya Konsultan | 05*9**3****17**0 | - | - | - |
| 0021609383061000 | - | 56.6 | Tidak lulus ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
| 0012107470429000 | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | |
| 0668785843424000 | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | |
| 0021086210405000 | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis. | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis. | |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | - |
| 0662756113942000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | Materai yang digunakan pada dokumen kualifikasi berbeda dengan yang diupload pada SPSE | |
CV Sifa Design Consultant | 09*9**6****01**0 | - | - | - |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | 52.25 | Tidak lulus ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli |
PT Trilogi Buana Nusantara | 05*6**5****11**0 | - | - | - |
| 0211291059401000 | - | - | - | |
| 0312547615401000 | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0637597790419000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis. - Tidak dapat menunjukkan dokumen asli SBU AR001. | |
| 0720793405102000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0032291601955000 | - | - | - | |
CV Aditio Pratama Konsultan | 04*4**4****11**0 | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - | - |
CV Azka Cipta Engineering Consultant | 08*8**4****24**0 | - | - | - |
| 0409845377941000 | - | - | - | |
| 0312075492009000 | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - |
| 0032602666001000 | - | - | - | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - |
CV Artha Hutama Jaya | - | - | - | - |
| 0315825844914000 | - | - | - | |
| 0905623112428000 | - | - | - | |
Harapan Bahagia Ahlus Sunnah Waljamaah | 09*6**8****01**0 | - | - | - |
PT Adiva Karyaman Sandya | 01*9**2****03**0 | - | - | - |
| 0013662622077000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
PT Ganesha Inovasi | 09*7**7****29**0 | - | - | - |
CV Reka Daya Solusindo | 09*5**4****15**0 | - | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
Install Tech Mareje | 06*8**1****14**0 | - | - | - |
PT Asiakons Engineering Indonesia | 01*5**6****04**0 | - | - | - |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0911680429101000 | - | - | - | |
CV Nasatal Ula Consultant | 07*9**4****44**0 | - | - | - |
| 0741535140952000 | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Lumsum
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi – Badan Usaha
Perancangan Gedung Asrama Tipe Khusus MAN Insan Cendekia Serpong
Melalui Dana SBSN Tahun Anggaran 2025
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
Nomor : ……………………………………..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum , yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Serang
pada hari …….. tanggal …….. bulan ……... tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
,berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor …………tanggal ………………..,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……………………….
tanggal ………………., antara:
Nama : ................................................................................
NIP : ................................................................................
Jabatan : ................................................................................
Berkedudukan di : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jalan Syech Nawawi Al Bantani Blok Intansi
Vertikal No. 01 Serang
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Agama
Republik Indonesia c.q. Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Banten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor ………… Tahun …….
Tanggal ..................... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Melalui dana SBSN Tahun Anggaran 2025
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” , dengan:
Nama : ................................................................................
Jabatan : ................................................................................
Berkedudukan di : ................................................................................
Akta Pendirian
Nomor : ................................................................................
Tanggal : ................................................................................
Notaris : ................................................................................
Akta Perubahan : ................................................................................
Nomor
Tanggal : ................................................................................
Notaris : ................................................................................
yang bertindak untuk dan atas nama
................................................................................ selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Perancangan Konstruksi
Gedung Asrama Tipe Khusus MAN Insan Cendekia Serpong Melalui Dana
SBSN sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya
disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak
:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan Pembangunan Gedung Asrama Tipe
Khusus MAN Insan Cendekia Serpong Melalui Dana dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. konsepsi perancangan,
2. pra rancangan,
3. pengembangan rancangan,
4. rancangan detail,
5. laporan tender dan
6. pengawasan berkala
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……………………………
(……………………………………………………….) dengan kode akun kegiatan
DF.2129.RBI.002.051.C.533111
(2) Kontrak ini dibiayai dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Banten Nomor : 025.04.2.648633/2025 Tanggal 2 Desember 2024 Tahun
Anggaran 2025
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke …………………………….. rekening
nomor ………………………….atas nama Penyedia ……………………………….
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non
Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Kantor Wilayah Kementerian Agama ……………………………………
Provinsi Banten
Pejabat Penandatangan Kontrak
………………………………… ……………………………….
NIP……………………………… ……………………………….
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan Perancangan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan Perancangan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan utama yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
(Subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan
yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa
yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri
atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan dan
dirincikan sampai ke satuan hari kerja. Jadwal
Pelaksanaan digunakan untuk untuk menghitung
kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel.
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
KAK adalah yang disusun oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan
tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
serta input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
pekerjaan konstruksi.
1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah;
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
kewajiban para pihak.
1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu
untuk melaksanakan Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.17 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
KAK adalah yang disusun oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan
tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
serta input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/perangkat daerah.
1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.20 Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan, namun tidak dievaluasi dalam proses
pemilihan.
1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat
dengan mempertimbangkan dan berdasarkan
harga pasar yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan
perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan
dan/atau penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
1.23 Rincian Komponen Remunerasi Personel
adalah rincian biaya langsung yang diperlukan
untuk membayar remunerasi personel
berdasarkan Kontrak. Komponen Remunerasi
Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic
salary), beban biaya sosial (social charge), beban
biaya umum (overhead cost), dan keuntungan
(profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat
dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu
(bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH),
atau jam (SBOJ))
1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu.
1.25 Subkontraktor adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium
Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi
tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan
maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara
penuh.
4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
bahasa Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada
Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah
disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Nepotisme,
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Penyalahgunaan
untuk memberi atau menerima hadiah atau
Wewenang serta
imbalan berupa apa saja atau melakukan
Penipuan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota KSO apabila
berbentuk KSO) dan Subkontraktornya (jika
ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang di atas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK; dan
c. pengenaan sanksi daftar hitam.
[catatan: pengenaan sanksi daftar hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas PPK]
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan sanksi daftar hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan sanksi
daftar hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik,
untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
Nasional]
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA
7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada) dan personel, yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Subkontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger), konsolidasi, atau pemisahan.
10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam
kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam
Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
penuh terhadap personel dan Subkontraktornya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak ini.
14. Perancangan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung untuk melakukan
Perancangan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini.
14.2 Tim Pendukung dapat menggunakan
wewenang yang diberikan kepadanya oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
bertindak sesuai ketentuan Kontrak.
14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim
Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim
Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat
Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi
Akses Lokasi Kerja kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama.
(apabila diperlukan)
16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan
disepakati oleh para pihak dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan
tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara
yang selanjutkan dapat dituangkan dalam
adendum Kontrak.
16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan
pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
hambatan yang disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Kerja (SPMK) SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau
14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi kerja
(apabila ada).
17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai
tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan Program
Mutu sebagai penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu
secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak
dan/atau Peristiwa Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus
mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap Program Mutu tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung
(apabila ada), bersama dengan Penyedia dan
pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal penugasan
personel;
c. kesesuaian personel dan peralatan
dengan persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi;
f. jadwal mobilisasi peralatan dan personel;
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan Personel Inti;
b. mendatangkan Personel Pendukung;
c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan/atau
d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, dan sebagainya.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender
B.2 Pengendalian Waktu
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,
Pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai
Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Program Mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam
SSKK.
21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-
bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
peristiwa kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam
klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
22. Peringatan Dini 22.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pejabat Penandatangan
Kontrak atas peristiwa atau kondisi tertentu
yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi
tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
atau kondisi tersebut.
23. Keterlambatan 23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan
Penyedia, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak harus memberikan peringatan secara
tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda
keterlambatan.
23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak
mengakibatkan/akan mengakibatkan
keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal, maka
Penyedia wajib mengingatkan Pejabat
Penandatangan Kontrak ketika Penyedia
menyadari atau seharusnya menyadari
timbulnya keterlambatan tersebut.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
diberlakukan peristiwa Kompensasi.
24. Pemberian 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia; dan
c. sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
Pekerjaan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima
pekerjaan.
25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
dan/atau tim teknis.
25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian
hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam Kontrak.
25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk memeriksa kebenaran hasil pekerjaan
dan/atau dokumen laporan pelaksanaan
pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya
dengan Kontrak.
25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan tidak
sesuai dengan Kontrak.
25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak membuat
Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan maka dibuat
Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan
keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan
serah terima pekerjaan Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam
Nilai Kontrak.
25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang
diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.
25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
terlambat melewati batas waktu akhir kontrak
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
B.4 Adendum
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui Adendum
Kontrak.
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan
b. perubahan harga Kontrak
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. perubahan Personel Inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi;
26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Tim Pendukung dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak.
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan
Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume Lumsum
yang tercantum dalam KAK/Kontrak;
b. mengubah lingkup yang tercantum dalam
KAK/ Kontrak;
c. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
d. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada klausul
27.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
a. mengubah lingkup yang tercantum dalam
KAK/ Kontrak
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum
Kontrak.
27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan
perubahan personel maka perubahan tersebut
harus mengikuti ketentuan dalam klausul 30.
27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada klausul 27.1 dan 27.2
mengakibatkan penambahan harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
28. Perubahan Harga 28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. peristiwa kompensasi.
28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu
melalui pemeriksaan Tim Pendukung dan
dilengkapi dengan data-data pendukung yang
lengkap.
28.3 Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel yang
tercantum dalam Kontrak diberlakukan setelah
disepakati para Pihak dan dapat diberikan
penyesuaian harga setelah bulan ke-13 sejak
personel tersebut mulai bekerja.
28.4 Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian
Harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku
apabila diberlakukan dalam SSKK.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada
Kontrak Tahun Jamak dengan yang Masa
Pelaksanaan Kontraknya lebih dari 18
(delapan belas) bulan;
c) penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel
diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel
berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran yang berjenis Harga Satuan,
kecuali komponen keuntungan dan biaya
tidak langsung (overhead cost)
sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel
diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak
awal/adendum Kontrak;
f) jenis pekerjaan baru dengan Komponen
Remunerasi Personel dan Biaya Langsung
Non Personel baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
g) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
h) jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat
pelaksanaan.
i) Koefisien komponen kontrak berdasarkan
koefisien yang digunakan dalam analisis
harga satuan; dan
j) Hasil perhitungan Penyesuaian Harga
dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah
dilakukan audit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
28.5 Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut
sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.6 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak;
dan/atau
c. peristiwa kompensasi
29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. peristiwa kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang
paling kurang sama dengan waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
akibat dari ketentuan pada klausul 29.2 huruf a
dan b.
29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan Kontrak.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Tim Pendukung dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Tim Pendukung memperpanjang
Masa Pelaksanaan Kontrak secara tertulis.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak harus
dilakukan melalui Adendum Kontrak.
30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
Inti
bahwa Personel inti :
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik;
c. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan, maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari tenaga kerja konstruksi yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
30.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti
diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan
pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak disertai alasan penambahan.
30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti
sebagaimana ketentuan klausul 30.3 diajukan
dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman
kerja Personel Inti yang diusulkan.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
penggantian dan/atau penambahan Personel Inti
berdasarkan pemeriksaan terhadap kualifikasi
yang dibutuhkan dengan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
penambahan, dan/atau penggantian harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam
adendum kontrak.
30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.
30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab
Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
31. Keadaan Kahar 31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak.
31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan
Kahar tersebut.
31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Tim
Pendukung untuk melakukan penelitian
terhadap penyampaian pemberitahuan
Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam klausul 31.4 dan
klausul 31.5
31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada klausul
31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
Kahar
31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,
pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar
dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
apabila akibat Keadaan Kahar masih
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan ;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8
akibat keadaan kahar dilakukan secara tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja
penyedia.
31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup
seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun
permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul
31.10 dilakukan melalui perintah tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu
untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati
Tahun Anggaran.
31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian
biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan pengakhiran
Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai
Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul
31.
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
dahulu memberikan surat peringatan dari
salah satu pihak ke pihak yang lain yang
melakukan tindakan wanprestasi kecuali
telah ada putusan pidana.
33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap
kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,
keselamatan publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan.
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Pejabat Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Penandatangan Kontrak dapat melakukan
Kontrak pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit
yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak Tanggal Penyerahan
Pekerjaan semula untuk menyelesaikan
pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta
tanpa persetujuan Tim Pendukung ; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama.
34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Kontrak karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila ada);
dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai uang
muka yang belum dikembalikan dan disetorkan
sesuai ketentuan dalam SSKK.
34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
klausul 34.2 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Tim
Pendukung untuk memerintahkan Penyedia
menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak dikurangi denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1
dituangkan dalam adendum final yang berisi
perubahan akhir dari kontrak
37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak
37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2
adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan
kontrak.
38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja
setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau
kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
Penyedia harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap
orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung
yang sesuai dengan kewenangan Tim Pendukung
dalam Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
Informasi lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya KAK dan/atau
gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari
Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
42. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
Intelektual Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subkontraktor (jika
ada), dan personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel;
dan
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga.
43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya
tetap ditanggung oleh Penyedia.
43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
personelnya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan konstruksi. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta
personelnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan konstruksi
tersebut.
44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk
personelnya Subkontraktor, jika ada)
perlengkapan keselamatan konstruksi yang
sesuai dan memadai.
44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
46. Asuransi 46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang
yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga.
46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja.
46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga kontrak.
47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
yang Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan
Penandatangan tindakan-tindakan berikut:
Kontrak
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
yang belum tercantum dalam Lampiran
SSKK (apabila ada);
b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan Program
Mutu; atau
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d
dituangkan dalam SSKK
48. Laporan Hasil 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.
48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
Perancangan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di
lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan rencana
dan realisasi pekerjaan.
48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa, dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak/ pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak, dan dapat dibantu
oleh Tim Pendukung .
49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
49.2 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau penghentian atau akhir Masa Pelaksanaan
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan
semua dokumen dan piranti lunak tersebut
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
51. Jaminan 51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak diterima.
51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai
berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) Lembaga Keuangan Khusus yang
Menjalankan Usaha di Bidang
Pembiayaan, Penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian
(suretyship).
b. paket pekerjaan di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/ Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian
(suretyship).
51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rangka
pengambilan uang muka paling kurang sama
dengan besarnya uang muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan.
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBKONTRAKTOR
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
dengan kualifikasi dan pengalaman yang
ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan
dibuktikan dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak serta dituliskan
dalam Lampiran SSKK
52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Lumsum
Personel akan dibuat oleh Penyedia melalui
pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dapat dituangkan
dalam perubahan Kontrak;
52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka
perkiraan Lumsum harus ditentukan secara
tertulis oleh para pihak dan dituangkan dalam
perubahan Kontrak.
53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,
kualifikasi, dan perkiraan Lumsum dilampirkan
dalam Lampiran SSKK;
53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam
kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan
klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai
dengan ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin
Pejabat Penandatangan Kontrak.
54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
lembur yang diizinkan wajib diganti oleh
personel lain dan personel penggantinya harus
mendapatkan izin dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim
Pendukung .
54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang
dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
kedatangannya di Indonesia sesuai dengan
surat perintah mobilisasi;
54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit
atau liburan, karena perhitungan upah sudah
mencakup hal tersebut.
55. Hari Kerja 55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera
memberitahukan urgensi pekerjaan
tersebut kepada Tim Pendukung dan/atau
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat
dibantu diperiksa oleh Tim Pendukung .
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
Penyedia dan sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Subkontraktor Spesialis.
56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
56.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh
Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan
atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor dilaporkan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .
56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau
56.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
Pejabat harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
Kontrak
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya
Langsung Personel dan Biaya Langsung Non
Personel yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
58. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak; dan/atau
g. Ketentuan lain dalam SSKK.
59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak.
59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Nilai Kontrak 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.
60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); dan
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya
Langsung Non Personel dan dicantumkan di
dalam Kontrak.
60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
Remunerasi Personel kepada Penyedia Biaya Langsung Personel
dan Biaya Langsung berupa remunerasi sesuai Lumsum aktual
Non Personel Personel dan Biaya Langsung Non Personel
yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak.
61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen
Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti
pembayaran dari Penyedia sebesar nominal
yang diterima oleh personelnya sesuai dengan
Lumsum .
61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya
Langsung Non Personel harus dilengkapi
Penyedia dengan bukti pengeluaran yang
dapat dipertanggungjawabkan.
61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non Personel
dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan
dan/atau penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan
Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan
Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam
SSKK;
62. Pembayaran 62.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. untuk kualifikasi usaha menengah dan
besar, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari harga
Kontrak;
c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari harga Kontrak;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling
sedikit sebesar uang muka yang diterima;
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100 % (seratus persen).
62.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan bukti
dukung pengeluaran lain sesuai dengan
SSKK
c. pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam SSKK.
d. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila ada),
dan pajak;
e. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh Subkontraktor sesuai dengan
prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi
pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subkontraktor tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
f. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
62.3 Denda dan Ganti Rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait
pelanggaran ketentuan subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari harga
bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga Kontrak
(sebelum PPN) untuk setiap hari
keterlambatan;
Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
e. besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia;
f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
g. ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak;
h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan
jumlah Lumsum dan ketentuan Kontrak,
dilaksanakan setelah selesai 100% (seratus
persen) dan dituangkan dalam Adendum
Kontrak.
63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara serah
terima pekerjaan telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan,
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
lengkap dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
64. Penangguhan 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan dalam KAK.
64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
64.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Penyelesaian 65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
65.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 65.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
65.3 Selain ketentuan pada klausul 65.2 para pihak
dapat membentuk dewan sengketa (untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi).
65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa
yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan Kontrak.
66. Itikad Baik 66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Klausul Ketentuan Data
5 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Banten
Nama : ……………………………………
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jalan Syech Nawawi Al Bantani Blok Intansi
Vertikal No. 01 Serang
Website : https://banten.kemenag.go.id
E-mail : banten@kemenag.go.id
Faksimili : (0254) 8480083
Penyedia : ………………………………………………
Nama : ……………………………………
Alamat : ……………………………………
E-mail : ……………………………………
Faksimili : ……………………………………
6.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : ……………………………………
Jabatan : …………………………………….
berdasarkan Surat Keputusan
…… nomor .…. tanggal …….
Untuk Penyedia:
Nama : ……………………………………
Jabatan : ……………………………..
berdasarkan
Surat Keputusan …… nomor .….
tanggal …….
7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada kas negara
34.3 Jaminan
10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
47.1.a, dan/atau
Tidak ada
47.1.b & Subkontrak
56.5
10.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
21.1 Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 300 (Tiga Ratus ) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
Pekerjaan dalam SPMK.
25.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pekerjaan Provinsi Banten Bidang Pendidikan Madrasah
28.4, Penyesuaian Penyesuaian harga (Tidak diberikan)
28.5 & Harga
61.5
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup pekerjaan
Kewajiban adalah menyelesaiakn pekerjaan Perancangan dan menerima
Penyedia pembayaran seteleh selesai pekerjaan.
47.2, Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
56.6 Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak adalah perubahan ruang lingkup
Mensyaratkan
pekerjaan
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi ini dengan pembatasan digunakan sebagai
pengelaman pekerjaan
52.1 Persyaratan Persyaratan Personil:
Personel 1. Team Leader ( 1 Orang)
2. Ahli Arsitektur ( 1 Orang)
3. Ahli Mekanikal-Elektrikal ( 1 Orang)
4. Ahli K3 Konstruksi ( 1 Orang)
5. Desain Grafis (1 Orang)
6. Surveyor (1 Orang)
7. Operator Komputer ( 1 Orang)
53.1 Personel Inti Nama Personil Inti:
1. ………………………………………
2. ………………………………………
3. ………………………………………
4. ………………………………………
5. ………………………………………
6. ………………………………………
7. ………………………………………
58 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
berupa data perancangan konsultan kontruksi
Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada
59.1.g Kompensasi Penyedia adalah tidak ada
62.1.a & Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar (Tidak diberikan)
62.1.e Muka
62.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin
62.2.c Prestasi a. Pembayaran Termin ke I (satu) sebesar 80 % x Rp
Pekerjaan
………………… = Rp ………………………. dibayarkan
setelah menyampaikan dokumen konsepsi perancangan, pra
rancangan , pengembangan rancangan , dan rancangan detail meliputi
penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja
dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Pembayaran Termin ke II (dua) sebesar 85 % atau 5% x Rp
………………… = Rp ………………………. dibayarkan
setelah menyampaikan dokumen tender
c. Pembayaran Termin ke III (tiga) sebesar 100 % atau 15% x Rp
………………… = Rp ………………………. dibayarkan
setelah menyampaikan laporan pengawasan berkala
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat permohonan pembayaran
2. Laporan dokumen output
3. Berita Acara Pembayaran
4. Berita Acara Serah Terima
5. E-Faktur pajak
6. SSP
62.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN
SUBPENYEDIA
(Tida Ada)
DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
DAFTAR PERALATAN (Tidak dipersyaratkan)
No Nama Peralatan Merk dan Kapasitas Jumlah Kondisi Status Keterangan
Utama Tipe Kepemilikan
1
2
JADWAL PENUGASAN PERSONEL
Masukan Personel (dalam bentuk
Penugasan Orang/
No. Jabatan/Posisi Personel diagram balok)
Personil ulan
I II III IV V ….
1
2.
3.
4.
5.
6.
Full time input
Part time input
RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
terlampir
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL
terlampir
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN