Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Berau Batu Putih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009080000
Date: 9 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Timur 419148
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,335,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,334,998,000
Winner (Pemenang): CV Alif Putera Pratama
NPWP: 00*1**9****22**0
RUP Code: 54903554
Work Location: Batu Putih Berau - Berau (Kab.)
Participants: 57
Applicants
Reason
CV Alif Putera Pratama
00*1**9****22**0Rp 1,330,000,000-
CV Arif Jaya Mandiri
06*6**4****27**0Rp 1,332,193,1521. Tidak melampirkan Sertfikat Kompetensi Kerja Pelaksana dan Petugas K3 sesuai dengan Daftar Personel Manajerial yang ditawarkan 2. Tidak melampirkan Surat Perjanjian Sewa dan Bukti Kepemilikan Peralatan Utama sesuai dengan Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan
0014668230722000Rp 1,333,296,159Tidak melampirkan Surat Perjanjian Sewa dan Bukti Kepemilikan Peralatan Utama sesuai dengan Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan
Madia Alfath Saguna
01*7**1****41**0Rp 1,300,300,000Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan format yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
0032708034722000--
0626200869724000--
0030606875112000--
0026853838926000--
0018817825002000--
0964825269727000--
0923863922723000--
Kahea Bumi Yasa
09*2**7****26**0--
0029410107734000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
Talla Sanggam Kaparais
10*1**1****72**0--
0402157788712000--
Kreasi Muda Sinergi
02*1**4****53**0--
0625397559205000--
0754682805816000--
0015292154721000--
CV Bahari Mandiri
00*6**9****21**0--
0932031032722000--
CV Nala Cipta Perkasa
09*9**1****41**0--
0843897935807000--
0031701238722000--
PT Fajar Jaya Sumatera
08*5**3****01**0--
CV Mega Raya Abadi
04*7**1****41**0--
0032404204806000--
CV Bintang Utara Mandiri
09*3**4****23**0--
0628282550722000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0014094536727000--
0836402438608000--
0427452909922000--
0806806873831000--
CV Amy
00*9**1****28**0--
0664874989722000--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0015676273723000--
CV Segoro Teknik
09*6**2****01**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0720318880723000--
0750192643723000--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
CV Kutai Bangun Nusantara
02*6**5****24**0--
0015125925907000--
0023229164727000--
0012408670446000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0012837530438000--
0535900864822000--
0316713080727000--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
0811785823802000--
0015005069722000--
0014092258728000--
0752175364722000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                              
                                                                       
                                                                       
                       PEKERJAAN  KONSTRUKSI                           
           PEMBANGUNAN   KUA SBSN KEC. BATU PUTIH BERAU                
                                                                       
                                                                       
                              LOKASI                                   
                   KECAMATAN   BATU PUTIH-BERAU                        
                             TAHUN 2025                                
                                                                       
                                                                       
A. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                   
                                                                       
   Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
   dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :                             
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia;    
                                                                       
   b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
     Kalimantan Timur                                                  
    Nama KPA   : Ka.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
    Nama PPK   : Misbakhus Sururi, M.Pd.I                              
                                                                       
  c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Wilayah Kementerian
     Agama Provinsi Kalimantan Timur                                   
                                                                       
  d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor Wilayah
     Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur                       
                                                                       
                                                                       
B. KLASIFIKASI BANGUNAN                                                
                                                                       
   Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi
   sebagaimana dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi
   gedung negara, untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji meliputi :
                                                                       
  Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
  serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
                                                                       
  sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
  mencapai 500 M2, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
                                                                       
  pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
  lantai;                                                              
                                                                       
                                                                       
 C. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                       
   1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
                                                                       
    pemeliharaan konstruksi;                                           
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
                                                                       
    oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
    penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan
                                                                       
    standar teknis) yang dipersyaratkan;                               
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                       
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
                                                                       
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
    Pengawas;                                                          
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan 
                                                                       
    Keselamatan Kerja (K3);                                            
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                       
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
    hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
    pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                       
    kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;                    
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                       
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
    sampai berfungsi dengan sempurna;                                  
                                                                       
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
                                                                       
    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;         
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk         
                                                                       
      pelaksanaan konstruksi;                                          
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                  
                                                                       
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
                                                                       
        fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);          
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
                                                                       
        beserta segala perubahan/addendumnya;                          
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
                                                                       
        berkala;                                                       
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                       
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                       
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
                                                                       
        yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
        mekanikal-elektrikal bangunan.                                 
                                                                       
D. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN ELUARAN             
                                                                       
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                                                                       
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
   atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
                                                                       
   Spesifikasi Teknis.                                                 
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
   sebagai berikut :                                                   
                                                                       
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep      
      Pelaksanaan Pekerjaan;                                           
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
                                                                       
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang       
      dilaksanakan;                                                    
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                  
                                                                       
     a) Tenaga;                                                        
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;          
                                                                       
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;         
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
                                                                       
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                        
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.         
                                                                       
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
     Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;            
                                                                       
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
   7. Membuat  Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara   
     Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan
     pekerjaan);                                                       
                                                                       
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan;               
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                 
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan        
                                                                       
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built       
     Drawing)                                                          
                                        Samarinda, Januari 2025