Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kota Bontang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009756000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Timur 419148
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,335,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,334,998,000
Winner (Pemenang): CV Endang Karya
NPWP: 015005069722000
RUP Code: 54902584
Work Location: KOTA BONTANG - Bontang (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0015005069722000Rp 1,313,500,000-
0808968465814000Rp 1,268,194,6801. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Total Station dari pemberi sewa, bukti kepemilikan yang disampaikan adalah tahun pembuatan 2019 sedangkan dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa yang disampaikan adalah tahun 2017 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak ditandatangan pimpinan tertinggi perusahaan
Madia Alfath Saguna
01*7**1****41**0Rp 1,333,300,000Surat Perjanjian Sewa Peralatan Total Station, Concrete Mixer, Bar Cutter, Bar Bender, Mesin Plester tertanggal 16 April 2025 diluar jangka waktu pelaksanaan tender pekerjaan
CV Kutai Bangun Nusantara
02*6**5****24**0Rp 1,209,653,0281. Tidak melampirkan SBU BG002 - Konstruksi Gedung Perkantoran 2. Pada surat perjanjian sewa alat nama yang tercantum CV KUTIM BANGUN NUSANTAR bukan atas nama peserta CV KUTAI BANGUN NUSANTARA
0752175364722000--
CV Ysa Putri
06*3**5****28**0--
0614597557732000--
0626200869724000--
0030606875112000--
CV Amy
00*9**1****28**0--
Kahea Bumi Yasa
09*2**7****26**0--
0029410107734000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0020395323724000--
0402157788712000--
0015292154721000--
CV Bahari Mandiri
00*6**9****21**0--
0932031032722000--
0814877734805000--
Fahmi Pratama Mandiri,CV
04*1**2****24**0--
CV Nala Cipta Perkasa
09*9**1****41**0--
0843897935807000--
CV Mega Raya Abadi
04*7**1****41**0--
0032137812831000--
CV Bintang Utara Mandiri
09*3**4****23**0--
0836402438608000--
0032404204806000--
0825431869952000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0806806873831000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0664874989722000--
0021337183721000--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0924720600009000--
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0--
0910810373726000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0015001696722000--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0802621961814000--
0020581369532000--
0746576719722000--
0634405997805000--
0867478117822000--
0535900864822000--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
0811785823802000--
0428473037814000--
0014092258728000--
CV Alif Putera Pratama
00*1**9****22**0--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PEKERJAAN  KONSTRUKSI                            
           PEMBANGUNAN   KUA SBSN KEC. BONTANG  SELATAN                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              LOKASI                                    
              KECAMATAN  BONTANG  SELATAN  - BONTANG                    
                                                                        
                                                                        
                             TAHUN  2025                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                        
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                    
                                                                        
  Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
  dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :                               
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia;     
                                                                        
  b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    Kalimantan Timur                                                    
    Nama KPA  : Ka.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
                                                                        
    Nama PPK  : Miftah Faridl Marsidik, M.Pd                            
  c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Wilayah Kementerian
                                                                        
    Agama Provinsi Kalimantan Timur                                     
  d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor Wilayah
                                                                        
    Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur                         
                                                                        
F. KLASIFIKASI BANGUNAN                                                 
  Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
  dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
                                                                        
  untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji meliputi :      
  Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
                                                                        
  memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana
  meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500
  M2, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
                                                                        
  (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai;    
                                                                        
                                                                        
G. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
    pemeliharaan konstruksi;                                            
                                                                        
                                                                        
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
                                                                        
    oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
    penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
                                                                        
    teknis) yang dipersyaratkan;                                        
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                        
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
                                                                        
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
    Pengawas;                                                           
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan  
                                                                        
    Keselamatan Kerja (K3);                                             
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                        
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
    konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
                                                                        
    yang terjadi selama masa konstruksi;                                
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
                                                                        
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
    berfungsi dengan sempurna;                                          
                                                                        
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
                                                                        
    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;          
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :      
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                        
      konstruksi;                                                       
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
                                                                        
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                        
        termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);                  
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
        segala perubahan/addendumnya;                                   
                                                                        
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
        fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                        
        II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
                                                                        
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
        konstruksi fisik;                                               
                                                                        
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
        menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
        mekanikal-elektrikal bangunan.                                  
                                                                        
                                                                        
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN             
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
   Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi
                                                                        
   Teknis.                                                              
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
                                                                        
   berikut :                                                            
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
                                                                        
     Pekerjaan;                                                         
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
                                                                        
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                   
     a) Tenaga;                                                         
                                                                        
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;           
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
                                                                        
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;            
                                                                        
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                         
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.          
                                                                        
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
     Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;                        
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                        
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
                                                                        
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                  
                                                                        
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan         
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                                         Samarinda, Januari 2025        
                                         Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        H. Miftah Faridl Marsidik, M.Pd
Tenders also won by CV Endang Karya
Authority
5 April 2024Rehabiltasi Taman Makam Pahlawan Dharma Agung Jl. Marsma Iswahyudi BalikpapanProvinsi Kalimantan TimurRp 8,125,658,900
13 February 2023Pembangunan Rkb Min 1 Kutai KartanegaraKementerian AgamaRp 3,166,374,000
23 March 2018Penurapan Di Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Selili SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 2,485,500,000
20 June 2014Belanja Modal Sarana Dan Prasarana Gedung KantorRp 1,900,090,000
20 February 2018Pengecoran Jalan Lingkungan Kantor Dan LahanProvinsi Kalimantan TimurRp 1,550,000,000
15 April 2018Pembuatan Saluran DrainaseProvinsi Kalimantan TimurRp 1,045,000,000
23 February 2016Konstruksi Pembangunan Workshop Outlet AgribisnisUnit Layanan Pengadaan Pemprov. KaltimRp 925,141,000
19 August 2019Belanja Rehabilitasi Gedung KantorPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TimurRp 721,957,000
10 October 2019Belanja Pengadaan Gorden Dan Vitrase Gedung Mess, Kantor Dan Anjungan Kaltim TmiiProvinsi Kalimantan TimurRp 601,200,000
15 May 2019Rehabilitasi Atap Dan Plafon Gedung KantorProvinsi Kalimantan TimurRp 600,000,000