| Reason | |||
|---|---|---|---|
Wishtara Mulia Abadi | 00*7**0****25**0 | Rp 1,033,033,000 | - |
| 0942185430501000 | - | - | |
| 0836556746501000 | Rp 1,013,097,906 | Identifikasi bahaya pada table B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai LDP | |
Gesang Minulyo | 04*4**5****01**0 | Rp 981,589,981 | - Bukti kepemilikan Beton Molen yang di sampaikan dalam dokumen peralatan hanya 2. |
| 0023262751501000 | - | - | |
| 0025753500501000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
| 0764164570501000 | - | - | |
CV Delta Bayu Multiarta | 09*2**2****14**0 | - | - |
| 0023263734501000 | - | - | |
| 0411420375501000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0720731595517000 | - | - | |
| 0211081252501000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
| 0955101605501000 | - | - | |
| 0015454408525000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0011337185601000 | - | - |
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. KETERANGAN UMUM
1. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Tahun 2025.
2. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar
kerja dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada, kemudian
mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pengawas &
Dinas Pemilik Pekerjaan.
4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas / Dinas Terkait setiap ada perbedaan
ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan
keputusan.Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pelaksana Pekerjaan memperbaiki sendiri perbedaan
tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
5. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam keadaan
seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui benar-benar
mengenai:
1) Letak bagian/area bangunan yang akan dibangun.
2) Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu.
3) Keadaan kontur lapangan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat,
memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan
pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
7. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-gambar dan RKS
ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan.
8. Atas perintah Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan kepada Pelaksana Pekerjaan dapat dimintakan
membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus. Semuanya atas beban
Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut setelah disetujui oleh Pengawas / Dinas Terkait, secara tertulis
akhirnya menjadi gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
9. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan berhubungan dengan Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan untuk ikut menyaksikan
sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
10. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari Dinas Pemilik
Pekerjaan dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
11. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru
dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-peraturan yang
dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan sebelum akan dimulai
pelaksanaannya.
12. Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh tenaga-
tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.
13. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan.
14. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-syarat
teknis,dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
2. PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan bagian
pekerjaan yang akan dimulai,untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak
dibenarkan Pelaksana Pekerjaan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan dari
Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan
ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana
Pekerjaan dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan berhak untuk
membongkar pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Alat ukur minimal yang dipakai adalah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi untuk
mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan memberitahukan kepada Pengawas dan Dinas Pemilik Pekerjaan tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar-gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.
Pelaksana Pekerjaan baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Pengawas yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
4. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan
seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala pembiayaannya menjadi
beban Pelaksana Pekerjaan.
4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis multi purpose 3 kg isi
dry powder sebanyak 2 (dua) buah, pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan
kerjadan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
5. PENGAMANAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter dengan
rangka kayu.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan kepada
Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan
pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, ikat pinggang pengaman dan lain-lain
yang dianggap perlu.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar supaya
keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.
6. PENGAWASAN
1. Setiap saat Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan, Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengawasan Dinas Pemilik Pekerjaan
atau Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Pelaksana Pekerjaan perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
pengawasan oleh Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan. Permohonan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut
harus dengan surat disampaikan kepada Management Konstruksi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas Dinas Pemilik
Pekerjaan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar-gambar dan
RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan daripadanya haruslah seizin Pemilik Proyek.
7. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Pelaksana
Pekerjaan termasuk pemasangan sementara kabel - kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pembersihannya kembali waktu pekerjaan selesai adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang
sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Pelaksana Pekerjaan harus memasang sementara pipa-pipa dan
lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya
untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk,dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pemilik Pekerjaan dan Pengawas
.
8. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Pengawas oleh Pelaksana
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh
sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
mendapat rekomendasi dari Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan
risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik
Proyek.
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya Pelaksana
Pekerjaan setelah disetujui oleh Pengawas atau Dinas Pemilik Pekerjaan, maka bahan dan barang
tersebut seperti di atas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila
ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memasukan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana
Pekerjaan tetap bertangungjawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidakmemenuhi
syarat atas perintah Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas.
9. RENCANA KERJA & SYARAT SERTA GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dinas Pemilik Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran
dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin
ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan Pelaksana
Pekerjaan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana
Pekerjaan harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya
Pelaksana Pekerjaan.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak lainnya,
yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang
menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas untuk
mendapatkan keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi satu
sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
10. PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan kepada
Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas untuk mendapatkan kepastian mengenai gambar yang
dipergunakan.
11. GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
1. Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan dilapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambarkerja dan disampaikan kepada Pengawas atau Dinas Pemilik
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui Dinas
Pemilik Pekerjaan atau Pengawas.
3. Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas harus mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar
pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggungjawab pihak
Pelaksana Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana Pekerjaan mendapat perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Pelaksana Pekerjaan.
12. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (Dinas Pemilik Pekerjaan)
berdasarkan pertimbangan Pengawas.
2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung
oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
Pekerjaan Tambah Kurang.
5. Perlengkapan kantor Direksi keet harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kerja personil untuk pelaksanaan pekerjaan
proyek.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
13.UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang menyebutkan
kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
14. JAMINAN / GARANSI
Pelaksana Pekerjaan wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat
yang mendapat garansi/jaminan dari agen atau supplier atau distributor yang memproduksi material/alat
tersebut ke Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada Dinas Pemilik Pekerjaan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
1. CARA PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian,sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanvoelling) dan Perubahan perubahan dalam pelaksananan (bila ada) dengan mengikuti petunjuk Tim
Pengawas Jasa Konstruksi
b. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Alat-alat bantu kerja dan alat lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
d. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan agar
pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
e. Pada akhir kerja Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membersihkan area kegiatan dari segala kotoran
akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk sisa material bangunan.
2. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
secara umum diuraikan sebagai berikut:
LANTAI 1
A. FASILITAS SMK3
B. PEKERJAAN STRUKTUR
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
D. PEKERJAAN MEP
E. PEKERJAAN PELENGKAPAN LUAR
LANTAI 2
A. PEKERJAAN STRUKTUR
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
C. PEKERJAAN MEP
LANTAI DAK
A. PEKERJAAN STRUKTUR
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN MELIPUTI :
• Pembersihan lokasi
• Pemasangan bouplank
• Penyediaan air kerja
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
• Pemasangan internet dan telepon rumah
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. PEMBERSIHAN LOKASI
Pembersihan lokasi sekeliling bangunan Meliputi pembersihan semua tanaman tumbuhan termasuk
pembongkaran akar–akar pohon yang terkena bangunan dan halaman di sekeliling bangunan, termasuk
perataan tanah / pembuatan terasering jika diperlukan.
.
3. PEKERJAAN PAPAN DASAR PENGUKURAN / BOWPLANK
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran dilokasi proyek
meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan
dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa
digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2). Papan patok ukur dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada
sisi sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi
Teknis dan PENGAWAS.Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila
mana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus
mendapat persetujuan Direksi Teknis/ PENGAWAS.
4. PENYEDIAAN AIR KERJA
Pelaksana harus memperhitungkan penyediaan air kerja untuk keperluan bangunan baik dengan air pompa
atau cara lain yang memenuhi persyaratan. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari
bahan organic, Lumpur dan bahan lain yang dapat merusak mutu beton dan harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971. Bila perlu perencana/ pengawas dapat minta kepada pelaksana supaya air yang
dipakai diperiksakan dilaboratorium pemeriksa bahan yang resmi dan sah atas biaya pelaksana. Pengadaan
air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber mata air terdekat, kemudian ditampung dalam drum–
drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan.
5. ADMINISTRASI dan DOKUMENTASI :
▪ Lingkup pekerjaan
Administrasi dan Dokumentasi proyek meliputi Kabutuhan Administrasi pendukung Proyek dan Dokumentasi
Kegiatan Proyek.
▪ Pelaksanaan pekerjaan :
1) Penyedia Jasa diwajibkan memenuhi Administrasi yang telah ditentukan
2) Penyedia Jasa Melakukan Dokumentasi Selama Pelaksanaan Pekerjaan, Berupa dokumentasi Awal
Pekerjaan (0%), Pertengahan Pekerjaan (50%), dan Finish Pekerjaan(100%), dengan mengambil titik
sudut pandang yang sama, pada tiap-tiap waktu pekerjaan
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
1. KETENTUAN UMUM
i. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a) Pembersihan lahan.
b) Pengurugan dan pemadatan.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
c) Pembuatan Bouwplank.
d) Pengukuran dan penggambaran kembali.
ii. Pekerjaan yang berhubungan denga Pekerjaan Pondasi
2. BAHAN MATERIAL PRODUK
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a) Kayu jenis meranti atau setara, tebal 3 cm.
b) Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 - 10 cm.
c) Tanah urug setempat
3. PELAKSANAAN
i. Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan
a) Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam dan
material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b) Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan
sampai kedalaman 0,500 m dibawah tanah dasar/permukaan.
c) Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan
yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat
menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
d) Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan tebal 3 cm dengan tiang
dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
e) Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
f) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman.
g) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-
batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
h) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
i) Penentuan titik ketinggiaan dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
j) Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
k) Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah diisetujui oleh Konsultan Pengawas.
l) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as
dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
ii. Pekerjaan Galian
a) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan
menurut keperluan.
b) Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpass.
c) Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan dapat
bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
d) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
e) Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
akan mengalami kerusakan.
f) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas petunjuk Konsultan Pengawas.
g) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi secara
dipadatkan sampai mencapai 95 % kepadatan maksimum yang dibuktikan dengan test
laboratorium.
h) Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan
bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya
sendiri. Bila suatu alat pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut
tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
i) Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor
harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang
rusak akibat pekerjaan Kontraktor.
Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak di
dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan ke luar lapangan ketempat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
iii. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus
dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a) Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali, juga
seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh
biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga dicapai suatu
lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya
di urug.
c) Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat pemadat/compactor
“vibrator type” yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan maksimum hasil laboratorium.
d) Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum minimal
satu kali untuk jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum
dan kadar air optimumnya.
Penelitian/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah yang dikerjakan
terjamin pengaliran airnya.
e) Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar bersarang
menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
f) Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
g) Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat lain, tanpa
tambahan biaya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
iv. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk
menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
b) Jika kepadatan dilapangan kurang daari 95 % dari kepadatan maksimum, maka Kontraktor harus
memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang
dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium.
Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM d1556-700 atau prosedur lainnya
yang disetujui Konsultan Pengawas.
Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan semua biaya yang
timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
c) Penelitian kepadatan dilapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi dari daerah yang
dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
d) Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara/prosedur dibawah ini :
- ”Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T191.
- ”Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204.
- ”Density of soil implace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205.
Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan pondasi batu meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu kali sesuai dengan ukuran dan profil
pada gambar rencana hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan.
2. MATERIAL / BAHAN-BAHAN :
a. Semen :
1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
2). Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3). Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang
tercantum pada zak.
4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
5). Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen, dengan menyediakan
tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus ditolak.
b. Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang berukuran maksimal 15/20 cm,dan memiliki minimal 3 bidang
kontak.Batu kali harus keras bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak.
c. Agregat halus
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam,kuat dan bersudut.
2). Bebasdari bahan-bahan organis,lumpur,tanah lempung dan sebagainya,jumlah kandungan bahan ini
maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3). Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir
antara 1,50-3,80.
4). Pasir harus dalam keadaan jenuh kuning muka.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Sebelum memulai pekerjaan,selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pondasi batu kali meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian material
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai
gambar shop drawing.
2). Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-frofil pondasi dari kayu/bambu pada ujung
galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang pondasi.
3). Permukaan dasar pondasi harus ditimbun dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan.
4). Spesi pasangan batu kali menggunakan campuran dengan perbandingan 1 PC : 4 pasir.
5). Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang sudah dibuat,sehingga
menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
6). Untuk pembesian sloof,dibuat stek-stek per jarak 1M sedalam 30 cm ke dalam pasangan pondasi batu kali
untuk memberikan ikatan pada sloof dan pasangan batu kali.
7). Untuk talud dipasang suling-suling dari pipa pcv dia.2” tiap 2 m2 luasan permukaan talud.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. KETENTUAN UMUM
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku,
yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
c). Standard Industri Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
f). American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana
tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya
teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diatur didalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur
beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan
semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
3. STANDARD :
a SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar)
b SNI M-62-1990-03(Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium)
c SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
d SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
e SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
f SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
g SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
h Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
i Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
j SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
k SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Logam))
l SK SNI S-05-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
4. BAHAN - BAHAN
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau
pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara
Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
2. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat
digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya
memenuhi syarat.
3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi
syarat - syarat berikut :
▪ seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
▪ sepertiga dari tebal pelat.
▪ 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan
pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi
sarang kerikil atau rongga.
c. Agregat halus
1. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan
ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukkan dengandengan nilai Modulus
halus butir antara 1,50-3,80.
4. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
d. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuanberikut ini:
1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan
pemakaiannya.
2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat
secara visual.
3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat
organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm
dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan
kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-
cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD), dengan
jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya
tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
4. Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan Ø>=13 mm
memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yang berbeda yang
akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing
3 sempel.
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter
panjang dari baja tulangan dimaksud.
6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d = 12.47 G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
< 10 mm ± 7 %
10 mm <<16 mm ± 6 %
16 mm << 28 mm ± 5 %
> 28 mm ± 4 %
8. Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2 contoh yang diijinkan
di dalam pasal ini sebagai berikut :
No Diameter (d) Toleransi Penyimpangan kebundaran
(mm) (mm) (%)
1 6 ± 0,3 Maksium 70 % dari batas
toleransi
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
5. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat trialmix design
dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton
seperti yang disyaratkan.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang K-225
(disesuaikan dengan gambar). Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal
sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya
setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan Konsultan
Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang
untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara
pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak
memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Penyedia Jasa Konstruksi (dengan persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dipakai.
f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan
bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a.Pelat Fondasi/Poer 50-125
b. Kolom Struktur 75-150
c. Balok-balok 75-150
d, Pelat lantai 75-150
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu
pada seluruh ketentuan yang cukup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SK SNI T-15-1990-03).
6. Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan,
perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan
Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila
tidak digunkan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di atas, maka pengadukan beton dilapangan harus mengikuti ketentuan
berikut ini :
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
▪ Harus dilakukan didalam satu mesin mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Pengawas
▪ Mesin aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat
mesin-aduk tersebut.
▪ Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam
drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
7. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan(segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan
lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
8. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah
terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan
secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam
dan ke daerah pojok acuan.
9. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam
kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam
kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SK SNI T-15-1990-03).
10. Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa
hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampumenerima gaya-gayayang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direnca-
nakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinyaperpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan
oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk
menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
▪ Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
▪ Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
▪ Pelat lantai / atap / tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan
dilakukan.
11. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan
sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan
alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapatpersetujuan Konsultan
Pengawas
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
12. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
beton yang telah mulai mengeras.
13. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Penyedia Jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan senantiasa
berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus
mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik
pembuatnya harus menyertakan sertifikat/ surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi
3
bahan tambah tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini,
harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat
digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas,
khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknyaready mix concretetersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready mixconcrete harus
selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
³
c.1 Pengujian kekentalan adukan(slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m adukan, yaitu: di awal
kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi
adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan, maka
adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak denganketentuan sebagai berikut:
▪ Untuk setiap 10 m³ adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton
dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm. Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus
dilakukan dengan sepengetahuan Konsultan Pengawas
▪ Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3
adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-
rata kedua benda uji tersebut, setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28
hari.
▪ Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat tekan
beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1903).
▪ Jika hasil evaluasi statistik memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
disyaratkan,maka Konsultan Pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang
dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengan
pihak yang terkait.
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton,
pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan
sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete.
PASAL 7
PEKERJAAN TIE BEAM & SLOOF
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan tie beam dan sloof meliputi pekerjaan pembuatan tie beam dan sloof beton bertulang sesuai
dengan gambar perencanaan,baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan lantai kerja
a. Lantai kerja dibuat pada lokasi tie beam atau sloof yang tidak terletak di atas pondasi atau yang
bersentuhan langsung dengan tanah, dengan beton campuran 1 PC:2 Ps:3 Split.
b. Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
2.2. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor harus sesuai dengan
gambar kerja.
c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 25 mm.
e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
antara besi dan beton.
g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
h. Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah tumpuan.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
j. Khusus pada sloof yang menyatu dengan dinding penahan tanah (DPT) beton, diberikan stek
tulangan diameter 16 mm setiap jarak 50 cm dengan panjang 1 meter.
2.3. Pekerjaan Begisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Penyedia Jasa konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui Konsultan
Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
c. Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
d. Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
e. Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
f. Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
g. Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
h. Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
2.4. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan
Pengawas, disertai gambar shop drawing untuk pengecekan.
b. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa untuk Tie-Beam dan setara f’c 15 Mpa untuk sloof.
c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready mix, dan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
e. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose)
agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka,untuk Begisting bekas yang akan dipakai
ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali Diameter.
g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus
ditandai dengan jelas.
h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelumpengecoran
dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan adukan beton
harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
j. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
dipersiapkan pelindungan hujan.
k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak
ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
m. Penulangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.Selama
penulangan beton,cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan
dengan alat getar tidak boleh menyentuhBegisting dan atau tulangan.Penggetaran yang terlalu lama
tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
o. Selamapengecoran harusdilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau kekentalan
campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan
contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan
dilakukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk,dilakukan
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
sebanya 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk
(awal,tengah dan akhir).
q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
2.5. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan,selambat-lambatnya2 hari,penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan perawatan betonvolume
pekerjaan,jumlah tenaga kerja dan alat,jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
b. PembongkaranBegistingharusmendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Alatyangdigunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas,hingga tidak terjadi penguapan cepat.
e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
2.6. Material :
a. Besi beton dan bendrat Sesuai gambar kerja.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON KOLOM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sehingga
menghasilkan Beton Kolom sesuai gambar rencana.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembesian.
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas, yang disertai gambar shop drawing.
2. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa, untuk beton kolom praktis dan balok latiu bisa
menggunakan beton site mix
3. Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
4. Pasang besi beton slab, sesuai design
5. Cor beton slab
6. Panjang sambungan besi minimum 40 x Diameter Besi.
7. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm
8. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
9. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
antara besi dan beton.
10. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
11. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h balok
b. Pekerjaan Begisting :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
dan Konsultan Pengawas.
2. Bahan Begisiting perancah/stiger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
3. Pelaksanaan pekerjaan :
▪ Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan shop
drawing.
▪ Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
▪ Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
▪ Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
▪ Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas penampang
kolom.
c. Pelaksanaan Cor Beton
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa.
3. Sebelum pengecoran, Begisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-
kotoran.
4. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose)
agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai
ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
5. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali Diameter Besi,
diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada pekerjaan tahap berikutnya.
6. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus
ditandai dengan jelas.
7. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum pengecoran
dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
8. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan adukan beton
harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
9. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
dipersiapkan pelindung hujan.
10. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen. Adukan
diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada
bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
11. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready mix, dan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
12. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama
penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan Begisting
harus selalu periksa selama pengecoran.
13. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak jatuh maximal
1.5m.
14. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan
dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu
lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
15. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau kekentalan
campuran beton.Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
16. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan
contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai.Pengambilan
dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan
sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk.
17. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
18. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
d. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton.
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
2. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat yang
digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
4. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
5. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
e. Material :
1). Besi beton sesuai Gambar kerja.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON BALOK DAN PLAT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Beton balok lantai, plat lantai dan plat atap adalah pekerjan pembuatan Beton balok lantai, plat
lantai dan plat atap bertulang sehingga menghasilkan balok lantai, plat lantai dan plat atap sesuai gambar
rencana, baik dimensi balok lantai, plat lantai dan plat atap maupun pembesiannya.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembesian.
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas.
2. Kuat desak beton rencana : sekualitas f;c 21 Mpa. Disesuaikan dengan gambar desain,
3. Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
4. Pasang beton slab, sesuai design
5. Panjang sambungan minimum 40 diameter.
6. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm
7. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
8. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
antara besi dan beton.
9. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
10. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h balok
b. Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat - lambatnya 2 hari,penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
dan Konsultan Pengawas.
2). Bahan Begisting perancah/steger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
3). Pelaksanaan pekerjaan :
▪ Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan shop
drawing.
▪ Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
▪ Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
▪ Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
▪ Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas penampang
kolom.
c. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton.
▪ Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
▪ Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
▪ Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat yang
digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
▪ Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
▪ Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
d. Material :
▪ Besi betonSesuai gambar kerja
PASAL 10
PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan
dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis
ini.
2. PERSYARATAN
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti tertera
dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
3. BAHAN MATERIAL PRODUK
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai
dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
4. UKURAN
a) Sloof praktis dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
b) Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
c) Ring balk praktis dengan ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
PASAL 11
PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak
ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat
yang dilewati pipa.Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
3. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan
lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,maka Penyedia Jasa harus
mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Pengawas
4. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan tersebut
dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas
5. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,kait dan pekerjaan lain
yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
dilaksanakan.
6. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan
agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
7. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
8. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
PASAL 12
PEKERJAAN BATU BATA
1. KETENTUAN UMUM
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar bangunan, atau seperti tertera
pada gambar, dan sesuai petunjuk Pengawas
1. BAHAN MATERIAL PRODUK
a. Batu bata untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu bata produksi setempat sesuai
persetujuan Pengawas
b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
c. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
d. Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
2. PROPORSI ADUKAN
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Adukan waterproof (kedap 1 pc : 3 ps Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof dan
air) setinggi 150 cm pada dinding KM/WC
Plesteran waterproof 1 pc : 3 ps Untuk plesteran dinding KM/WC setinggi 150cm
dari lantai dan plesteran beton.
Pasangan 1 pc : 5 ps Untuk pasangan pasangan kedap air/transraam
Untuk pasangan dinding bata
Plesteran 1 pc : 4 ps Untuk plesteran dinding kedap air/transraam
Untuk plesteran dinding bata
3. PELAKSANAAN
a) Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
b) Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi, dan kemudian disiram air.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
c) Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap
hari, diikuti cor kolom praktis.
d) Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan
lagi.
PASAL 13
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok beton expose dan lain-
lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan NI 8-1974.
3. BAHAN-BAHAN
a) Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
b) Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
c) Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
4. CAMPURAN
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam Pekerjaan Batu bata.
4. PELAKSANAAN
a) Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila
ada ijin dari Pengawas
b) Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
c) Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh. Plesteran
dapat dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering kembali.
d) Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran maksimum 2,5
jam setelah proses pencampuran.
e) Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
f) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat ’kepala plesteran’.
g) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau
bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar
kembali untuk diperbaiki atas biaya Pelaksana.
h) Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu bata berumur 2 (dua)
minggu.
i) Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
PASAL 14
PEKERJAAN PEMASANGAN GRANIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan granit ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna untuk operasional.
b. Pekerjaan pemasangan granit ini meliputi lantai, plint lantai, lantai dan dinding toilet, lantai dan plint tangga,
meja wastafel, dan dinding pagar depan sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar dan/atau
ketentuan lain yang disyaratkan.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Lantai 1
Lantai Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Cream motif/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Plint Lantai Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 10 x 60 Cm
▪ Warna : Cream motif/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Lantai toilet Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Grey Matt/konsultasikan ke owner
▪ Type : Unpolished
Dinding toilet Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Lantai tangga Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Black/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Plint lantai tangga Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 10 x 60 Cm
▪ Warna : Black/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Meja wastafel Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Black/konsultasikan ke owner
▪ Type : Unpolished
Dinding pagar depan Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
b. Lantai 2
Lantai Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Cream motif/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Plint Lantai Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 10 x 60 Cm
▪ Warna : Cream motif/konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
Lantai toilet Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Grey Matt/konsultasikan ke owner
▪ Type : Unpolished
Dinding toilet Granit / Homogeneous Tile
▪ Ukuran : 60 x 60 Cm
▪ Warna : Konsultasikan ke owner
▪ Type : Polished
c. Persyaratan lain untuk material granit Harus memiliki warna, motif yang sama, tidak ada
gumpil/retak/pecah/cacat lainnya,mempunyailapisan keras cukup tebal,sisi-sisinya saling tegak lurus, dan memiliki
ukuran yang relatif sama (toleransi ± max. 2 mm).
g.Bahan Perekat
▪ Bahan perekat granit terdiri atas spesi,campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 3 dengan water
rasio yang cukup, atau
▪ Cement Grout (spesial tile adhesive) seperti yang direkomendasikan produsen, seperti AM 30 Mortarflex,
Drymix, ABA Grout. atau setara.
g.Bahan Pengisi Nad (siar)
Bahan pengisi nad (siar)keramikmenggunakan bahan cement grout seperti yang direkomendasikan produsen,
seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau setara.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEMASANGAN GRANIT
3.1. Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan lantai granit ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
2. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan dari Pengawas Lapangan dan
Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat :
a. benar-benar melekat dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi,celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lain.
b. Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran lainnya dilakukan langsung
dengan lap basah,atau dengan menggunakan cairan pembersih keramikyang telah mendapatpersetujuan
Manajemen Kontruksi.
3.2. Pekerjaan Granit Lantai
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan pemasangan
lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
persetujuan Konsultan Perencana.
2. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya, sebelum pekerjaan
ini dilaksanakan.
3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan denganspesifikasi bahan penutup lantai yang dipakai.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
4. Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat menurut ukuran
yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
5. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya.
Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
PASAL 15
PEKERJAAN PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga, alat- alat dan peralatan bantu dan pemasangan langit-
langit pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
2. BAHAN-BAHAN.
2.1. Plafond gypsum 9 mm
a. Ukuran : 120 cm x 240cm
b. Rangka : Hollow ukuran 40 x 40 mm Zincalum
c Modul : 60 x 60 cm
d. List : - (tali air)
2.2. PVC
a. Ukuran : 20 cm x 400 cm
b. Rangka : Hollow ukuran 40 x 40 mm Zincalum
c Modul : 60 x 60 cm
d. List bahan sejenis
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum.
3.1.1. Sebelum bahan langit-langit dipasang Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa kesesuaian tinggi permukaan,
pembagian bidang, ukuran dan konstruksi rangka langit-langit terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta
lurus dan waterpas pada ketinggian yang sama.
3.1.2. Permukaan langit-langit terpasang harus rata,lurus,waterpas dan tidak bergelombang pada seluruh
permukaannya.
3.1.3. Bidang bukaan (man-hole) harus disediakan di langit-langit yang datar,berupa panel yang dapat dibuka
yang berukuran minimal 60 cm x 60 cm,dengan jenispenyesuaian yang sama dengan panel disekitarnya.
3.1.4. Semua pekerjaan lain seperti instalasi mekanikal/elektrikal yang berada diatas /dalam langit-langit harus
sudah selesai dan ditest. Pembongkaran langit-langit yang telah terpasang akibat pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan tidak ada penambahan waktu.
3.2. Pemasangan.
3.2.1. Lembaran Plafond dipasang pada rangka plafond dengan paku khusus yang direkomendasikan oleh pabrik
yang membuatnya, dan agak dipendam kemudian lubang itu ditutup dengan coumpond atau setaraatau
setara hingga tidak terlihat, rata dan rapih.
3.2.2. Setiap sambungan antara Plafond harus diperkuat dengan perforated draker paper tape, yang kemudian
di lapisi Jointing Compound berupa Multiboard Cement M400, dan ditutup juga dengan plamur hingga rata
dan rapih.
3.2.3. Pemotongan atau pembuatan lubang/bukaan pada Plafond harus menggunakan peralatan yang sesuai
dengan maksud dan keperluannya, dan hasilnya harus rata, halus dan rapihserta berukuran tepat.
3.2.4. Letak man-hole untuk plafond yang datar harus dibuat pada tempat tersembunyi
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
PASAL 16
PERLENGKAPAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya / operasionalnya.
Pekerjaan sanitair ini meliputi pemasangan :
1. Kloset duduk
2. Kran air
3. Floor Drain
4. Wastafel
1.1.Pekerjaan yang berhubungan:
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
1.2. Persetujuan :
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada Perencana / Konsultan
PENGAWAS beserta persayartan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujan. Bahan yang tidak
disetujui harus ditukar tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, penggantian harus disetujui oleh Perencana
/ Konsultan PENGAWAS, berdasrkan contoh yang dilakukan oleh Kontraktor.
2. BAHAN-BAHAN.
Perlengkapan Sanitair kecuali disebutkan lain menggunakan produk setara sesuai spesifikasi material.
Type yang dipakai seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja atau lampiran daftar material. perlengkapan.
Semua merek dan spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan sanitair ini tercantum dalam Lampiran
spesifikasi material yang tertera.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum.
3.1.1. Semua perlengkapan harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Persyaratan teknis ini, kecuali
dinyatakan lain secara tertulis.
Ukuran vertikal dan horisontal serta jumlah setiap jenis perlengkapan sesuai dengan petunjuk dalam Gambar
Kerja.
3.1.2. Kecuali disyaratkan lain, maka semua perlengkapan pemasangan harus sesuai dengan petunjuk dan
detail dari pabrik pembuatnya.
3.1.3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab melengkapi semua perlengkapan sanitasi yang diperlukan
sehingga pemasangan terlaksana dengan baik. Oleh karenanya semua perlengkapan pekerjaan sanitasi
harus diperiksa dengan rinci.
3.2. Pemasangan.
3.2.1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan antara fixture sanitair dengan
bidang lainnya harus menggunakan produk setara. Penutup tersebut harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak rapi dan bersih.Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.Semua saluran ekspose ke
perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai
ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
3.2.2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Persyaratan teknis perlengkapan saniter.
3.2.3. Semua perlengkapan sanitair dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
3.2.4. Kesalahan pemasangan yang mengakibatkan fixture menjadi rusak/cacat harus diganti dengan yang
baru, dan biaya tersebut dibebankan ke Pelaksana Pekerjaan.
3.2.5 Jenis dan type sanitair dilampirkan dalam dokumen daftar pekerjaan dan gambar-gambar.
PASAL 17
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1.2..1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pintu jendela aluminium meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/boven pada
gambar perencanaan.
1.2..2. BAHAN DAN PRODUK
a) Kusen pintu jendela menggunakan bahan aluminium berwarna coklat sekualitas Alexindo atau
Alumindo, ukuran Profil aluminium 4”.
b) Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas Dekson atau Solid.
c) Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya menyesuaikan dengan
gambar rencana, meliputi antara lain:
1.2..3. PELAKSANAAN
a) Untuk kusen dan daun pintu Kamar mandi menggunakan bahan Alumunium
b) Pabrikasi kusen pintu jendela aluminium harus dilaksanakan oleh bengkel yang berpengalaman
dengan teknisi yang handal dan peralatan yang sesuai penggunaannya.
c) Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
d) Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
e) Instalasi daun pintu jendela aluminium harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela bisa dibuka
dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling tepi kaca yang
terpasang pada kosen-kosen tersebut.
g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara luar,
untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant
maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
h) Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari gesekan dengan
benda lain, dengan cara tidak mengelupas penutup alumunium yang terbuat dari kaca film/penutup
plastik sebelum pekerjaan finising yang ada di sekeliling nya selesai.
i) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh Tim
Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, sekurang – kurang nya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
j) Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus memberitaukan pada
Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi serta harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu.
PASAL 18
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
b) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini
c) Meliputi pengecatan tembok/dinding , kayu maupun besi bagian eksterior dan interior.
1. Bahan serta Syarat-syarat
Cat Dinding eksterior dan interior :
a) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Dinas Pemilik Pekerjaan, serta
disetujui oleh Pengawas.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
b) Penggunaan bahan cat bagian luar gedung menggunakan jenis Weathershiled ( cat
eksterior/luar) setara produk Jotun, Dulux, Avian Pengecatan dinding luar tanpa plamur
c) Penggunaan bahan cat bagian dalam gedung baru dinding menggunakan jenis Antibacterial
setara produk Jotun, Dulux, Avian (cat interior/dalam) untuk pengecatan dinding dalam
menggunakan plamur. Sedangkann pada dinding lama gudang obat menggunakan jenis
Weathershiled ( cat eksterior/luar) setara produk Jotun, Dulux, Avian. Pengecatan dinding
luar tanpa plamur
d) Cat plafond menggunakan jenis cat interior setara Jotun, Dulux, Avian.
e) Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan
dalam tempat cat yang disediakan.
f) Tanpa petunjuk dari Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan.
g) Sebelum permukaan diberi cat warna, diberikan satu lapisan cat dasar (tahan alkali), dan
kotoran pada permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-benar bersih.
Cat besi :
a) Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate (atau sesuai rab), tanpa dimenie lebih dulu, juga
untuk struktur baja, dicat dengan zinkromat (atau sesuai rab) minimal 2 kali, merek setara
Nipponpaint, Propan, Avian.
b) Untuk cat kayu menggunakan menie atau dempul dengan pengecatan minimal 2 kali, merek
setara EMCO, Dulux, Avian.
c) Pekerjaan cat tidak boleh dimulai sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa
oleh Dinas Pemilik Pekerjaan dan disetujui Pengawas,
d) apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu, apabila keadaan cuaca
lembab atau hujan Kontraktor bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
mengatur waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan
pengecatan akhir (finishing coats).
e) Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udara, dan bidang
cat dijaga terhadap pengotoran.
f) Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak disetujui / diterima
Pengawas karena terkelupas / cacat.
g) Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
dan bocor serta mendapat persetujuan Pengawas.
h) Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan disetujui
oleh Pengawas.
PASAL 19
PEKERJAAN KACA
4. KETENTUAN UMUM
a) Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta
petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi antara lain pintu-pintu dan jendela.
5. BAHAN MATERIAL PRODUK
a) Kaca tempered tebal 12 mm, kaca one way dan kaca bening tebal 5 mm sesuai dengan gambar
kerja produk setara Asahi untuk bidang pintu panel kaca¸ jendela kaca dan bouvenlight.
b) Dempul kaca /sealant untuk pemasangan kaca pada kusen harus dari penyalur yang disetujui
serta masih baik, tidak bergumpal dan belum mengeras didalam kaleng.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
6. PELAKSANAAN
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca harus sesuai petunjuk gambar, serta petunjuk dari Pengawas.
c) Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit
toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan dempul pengikat dan diperhitungkan
pemuaiannya.
d) Bahan yang terpasang hendaknya tidak bergelombang, dan harus dilindungi dari kerusakan,
benturan serta diberi tanda agar mudah diketahui.
e) Potongan kaca harus rapi, lurus dan diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling tepi kaca
yang terpasang pada kosen-kosen tersebut.
g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara
luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Mutu bahan harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
b) Semua kaca terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
c) Kaca yang terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca
tersebut harus dibongkar atas biaya Pelaksana.
PASAL 20
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan di lapangan, desain kuda-kuda, pembuatan
kuda-kuda (fabrikasi) di lapangandan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi
bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak Kerja, serta pemasangan struktur pengaku yang terdiri
dari
1) Bottom Chord Bracing
2) Top Chord Bracing
3) Diagonal Web
b. Pembuatan/fabrikasi kuda-kuda dilakukan di lapangan
c. Pekerjaan pemasangan rangka atap meliputi, Struktur rangka kuda-kuda ( truss ), balok tembok (top
plate/murplat) dan angkur ke ring balok berupa dynabolt, connector antara kuda-kuda dengan top plate,
pekerjaaan struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai kebutuhan jenis penutup atap rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda –kuda, struktur pengaku dan reng adalah baja high tensile
strength, dengan mechanical properties seperti table berikut :
Steel Grade G550
Minimum Yield Strength 550 Mpa
Ultimate Tensile Strength 550 Mpa
Modulus Of Elasticity 200 000 Mpa
Shear Modulus 80 000 Mpa
b. Lapisan anti karat baja ringan (Coating) berupa Zincalume dengan cara Hot – dip zinc-coated, dengan
spesifikasi teknis pada table berikut :
Minimum Coating Class AZ 100
Minimum Coating Mass 100 gr/m2
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
− Sesuai dengan Code JIS G 3302- Hot Dipped coated for Structural Sheet and Coils.
− Sesuai dengan Code JIS G 3302 1994 – Hot Dipped Zinc coated for Structural Sheet and Coil,
− Sesuai ASTM A 568/A 568 M Specification for Steel Sheet, Carbon, and High-Strength Low Alloy,
Hot-Rolled and Cold-Rolled General Requirement for
− Sesuai ASTM A653/A 653 M “Specification For Sheet Steel, Zinc Coated (Galvanized) or Zinc –Iron
Alloy Coated (Galvannealed) by the Hot-Dip Prosess.
− Sesuai dengan ASTM A 123/A 123 M-2000 “ Standard Specification for Zinc (Hot-Dip Galvannized)
Coatings on Iron and Steel Products.
c. Bentuk profil baja ringan terdiri dari :
1) Batang utama kuda-kuda ( Bottom Chord dan Top Chord ) merupakan profil C (Channel) denagn
dimensi C 75 X 32 X 075
2) Rangka batang pengisi kuda-kuda ( web ) menggunakan profil C-Section dengan dimensi C 75 X 32
X 075
3) Struktur pengaku kuda-kuda (bracing) terdiri dari Bottom Chord bracing menggunakan profil B-
Section 32 X 16 B45, Top Chord Bracing menggunakan profil B-Section 32 x 16 B45 atau strab brace
sesuai kebutuhan desain, Lateral tie menggunakan profil B-Section 32 X 16 B45
d. Alat sambung kuda-kuda baja ringan berupa skrup khusus yaitu self drilling screw HWH 10-16X16 dengan
spesifikasi teknis seperti pada Tabel 3.
Minimum rating Korosi Kelas 2 berlapis Zinc
Panjang (termasuk kepala baut ) 16 mm
Kepadatan alur 16 mm
Diameter badan dengan alur 4,80 mm
Diameter badan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal 5,10 KN
Gaya Aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
e. Alat sambung (connector) kuda-kuda baja ringan ke struktur pendukung top plate menggunakan Profil C
dibentuk Siku, yang berfungsi untuk menahan beban vertical dan horizontal. Jika dipandang perlu alat
tambat kuda-kuda untuk menahan up-lift atau beban angin yang terlalu besar dapat menggunakan
Cyclone strap.
f. Pemasangan angkur top plate/murplat ke ring balok beton menggunakan dynabolt, yang dipasang setiap
jarak tertentu sesuai kebutuhan, seperti gambar dibawah.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
Gambar. Pemasangan angkur top plate dengan dynabolt
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda dan bahan lain terkait
harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan computer menggunakan
software Briscad sesuai dengan truss Sistem’s Standards and Specification atau peraturan (Code) yang
berlaku.
b. Perakitan kuda-kuda dilakukan di lapangan dengan bentuk potongan / batangan sesuai daftar Cutting
List.
c. Penanganan, penyimpangan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan cara
tertentu guna menghindari kerusakan bahan untuk pemakaian kuda-kuda.
d. Pihak kontraktor bersedia menyiapan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda dengan kondisi rata
air (Waterpas level).
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
kuda-kuda.
f. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus sesuai berdasarkan gambar Layout kuda-kuda, gambar
detail bracing, serta gambar detail pelaksana.
g. Penambatan kuda-kuda ke top plate/murplat menggunakan alat sambung Profil C dengan bentuk siku
untuk menahan gaya vertical dan horizontal. Top plate/murplate harus diukur ke struktur ring balok
tumpuan kuda-kuda dengan Dynabolt.
h. Pemasangan Bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai desain sehingga system rangka
atap dapat bekerja secara bersama-sama (as an integral stucture ).
i. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai Surat Kerja
Kontrak.
4. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang
terjadi pada stuktur rangka atap, meliputi : Kuda-kuda, struktur pengaku dan reng.
b. Kekuatan rangka atap dijamin dengan kondisi sesuai Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu
pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “ Cold Formed code for structural steel ”
(Australian Strandard/New Zealand Standard 4600:2005) dengan desain kekuatan structural berdasarkan
“ Dead and Live Loads and Load Combinations “ (Australian Standard 1170.1 Part 1) dan “Wind Loads”
(Australian Standard 1170.2 Part 2 ) sesuai dengan peraturan pembebenan angin berdasarkan ketentuan
“Srews-Self drilling-for the building and contruction industries” (Australian Standar 3566).
5. Lampiran hasil uji mutu bahan baja ringan
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
a. Hasil uji kuat tarik, tebal, keausan dari Laboratorium rekayasa struktur, Jurusan Teknik Sipil Fakultas
Teknik Institut Teknologi Bandung, Tahun 2009
b. Uji tarik dengan metode Jis Z 2201
c. Uji tebal lapisan dengan mikrosop optic
d. Uji keausan dengan metode plate on disc dengan mesin Ogoshi High Speed Universal Wear Testing
Machine Type OAT- U.
e. Sertifikat Produk SNI
PASAL 21
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN KANOPI
1.LINGKUP PEKERJAAN
i. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan persiapan
penutup atap, hingga diperoleh hasil yang baik, rapi dan memuaskan.
ii. Meliputi penyiapan bagian yang dipasang penutup atap yaitu rangka atap menggunakan rangka atap
atap baja ringan.
iii. Penutup atap bangunan utama menggunakan atap gelombang berwarna.
iv. Pekerjaan yang berhubungan dengan ini yaitu pekerjaan kerangka atap, pekerjaan talang, pekerjaan
listplank, pekerjaan listrik dan penangkal petir sesuai gambar rencana.
2.PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan : PKKI, PUBI - 1982 pasal 37, SII 0458-81
3.BAHAN-BAHAN
1. Rangka atap menggunakkan rangka Baja ringan profil C.75 x 0,75 mm.
2. Penutup atap bangunan menggunakan atap gelombang berwarna
3. Kanopi menggunakan penutup berbahan Polycarbonate Solid beserta rangka
4.CARA PELAKSANAAN
1. Atap Gelombang berwarna
a) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya. Material yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b) Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Dinas Pemilik Pekerjaan.
c) Penutup atap harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan hasil
yang rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
d) Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
mengikuti ketentuan dari pabrik penutup atap tersebut. Diupayakan agar tidak terjadi adanya
sambungan di tengah atap atau dengan kata lain Pemotongan hanya diperbolehkan sesuai
bentang atap yang ada pada gambar. Pada kondisi tertentu apabila pemotongan tidak dapat
dihindari maka pemotongan dilakukan pada pinggul-pinggulnya atau lembah dengan cara
sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya tidak boleh dibuang.
e) Pada nok, jurai, pemotongan genteng harus rapi, menggunakan alat khusus. Tidak
diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan yang
menyebabkan kebocoran.
f) Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Penyedia Jasa, jika kerusakan
tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
g) Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan persyaratan pabrik pembuatnya.
PASAL 22
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pelaksana harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini,
merupakan kewajiban Pelaksana untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti :
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
c) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
d) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL).
e) Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
NEMA USA.
f) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
g) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Telkom,
Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari
instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan
harus dilampirkan dalam surat penawaran.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Gambar-gambar
a) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b) Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pelaksana dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e) Pelaksana instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare
part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan
pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control
diagram dll).
2. Koordinasi
a) Pelaksana instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
c) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pelaksana.
3. Pelaksanaan Pemasangan
a) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pelaksana harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
b) Pelaksana harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pelaksana harus
segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab pelaksana.
4. Testing & Commissioning
a) Pelaksana instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
b) Testing/pengujian meliputi : Uji tahanan Isolasi dan Uji Beban Penuh
c) Uji tahanan isolasi harus dilakukan pada kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah
dipasang. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik antara hantaran
dan hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000 ohm untuk
setiap satu volt tegangan nominal.
d) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Pelaksana.
e) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pelaksana.
f) Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
b) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahaan pertama.
c) Selama masa pemeliharaan, Pelaksana instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti
segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
e) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana instalasi ini tidak melaksanakan teguran
dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka
Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Pelaksana instalasi ini.
f) Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
g) Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan Konsultan
Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
h) Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pelaksana harus bersedia datang ke lokasi
Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
yang ditunjuk oleh Pelaksana harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh
Pemberi Tugas.
6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi.
b) Pelaksana instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
c) Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis. Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
7. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
b) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Kontraktor melakukan pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan instalasi
listrik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a) Pengadaan dan pemasangan sambungan baru PLN.
b) Pengadaan dan pemasangan panel-panel elektrikal tegangan rendah.
c) Pengadaan dan pemasangan kabel NYY dari KWH meter PLN ke Panel Penerangan Lantai
1, kemudian dari Panel Penerangan Lantai 1 ke Panel Penerangan Lantai 2, serta sparing-
sparing saluran kabel sampai ± 2 m di luar power house.
d) Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak bangunan.
e) Mengurus ijin-ijin pekerjaan elektrikal sampai selesai hingga instalasi ini dapat berfungsi
dengan baik.
1. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
PERSYARATAN UMUM
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai dengan
gambar rencana (NYY, NYFGbY) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau
SPLN.
INSTALASI DAN PEMASANGAN KABEL
1. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK.
Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor
dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi
ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian kabel
kendali/kontrol.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
a) Untuk instalasi penerangan adalah NYY dengan conduit Hight Impact uPVC
b) Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP menggunakan kabel jenis NYY.
c) Kabel yang digunakan harus setara dengan merk Kabelindo, Kabelmetal, Tanka dan
Supreme.
Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus berada di dalam
conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari diameter luar kabel.
2. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric,
dengan cara-cara "Solderless Connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-konduktor dengan baik,
sehingga semua konductor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa
lepas oleh getaran.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite
ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
3. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi,
tegangan kerja dan lain-lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui atau sesuai saran teknis
dari pabrik pembuat.
4. Penyambungan Kabel
a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pelaksana harus memberikan brosur-brosur
mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas.
c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus
dari ukuran yang sesuai.
d) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / procelen yang
khusus untuk listrik.
e) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
tertentu.
f) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperatur-
temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran.
g) Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm.
5. Pemasangan Kabel dalam Tanah
a) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
b) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi
pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
c) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi dengan pipa Galvanized
dengan diameter minimum 2 kali. .
d) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa
beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm
dari pipa gas, air dan lain-lain.
e) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel
diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
f) Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan.
g) Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
6. Pengujian & Testing
a) Factory Test
• Pengetesan Individual
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai
berikut :
- Pengetesan ukuran tahanan hantaran
- Pengetesan dielektrik
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
- Pengukuran loss factor
- Continuity
• Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan
tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
- Test tegangan impuls
- Mekanikal test
- Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
- Pengetesan dielektrik
- Pengetesan perambatan (Creep Test)
b) Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test.
2. PANEL-PANEL
1. Pemasangan Panel
Panel dipasang sedemikian rupa sehingga setiap peralatan/komponen dalam panel masih mudah
dijangkau. Tergantung pada macam/tipe panel, bila dibutuhkan alas/pondasi/
penumpu/penggantung, maka pelaksana harus menyediakan dan memasangnya walaupun tidak
tertera pada gambar.
2. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup menggunakan mur baut
ring dari bahan tembaga atau yang diberi Nikel (stainless).
3. Kabel Kontrol
a) Kabel kontrol panel harus diset di bengkel/pabrik secara lengkap serta dibundel dan
dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
b) Ukuran minimum kabel 2,5 mm2, 600 V, isolasi PVC.
3. KABEL PENERANGAN DAN CONDUIT
1. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type NYM,
penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 3 core (NYM 3x2,5 mm²). Kabel-
kabel ini harus dipasang di dalam pipa conduit 20mm, atau disesuaikan dengan kabel yang
dipakai.
2. Untuk penerangan outdoor, kabel yang dipergunakan adalah type NYY, penampang kabel minimum
yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 3 core (NYY 3x2,5 mm²). Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam
pipa conduit dengan ukuran menyesuaikan dengan kabel yang dipakai.
3. Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dan saklar melalui dinding dapat memakai pipa
conduit PVC. Diameter pipa yang dipergunakan disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
4. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
memakai skrup. Sedang untuk penyambungan di dalam beton harus memakai terminal box metal.
5. Pemasangan pipa kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapih dan harus diklem/ diikat dengan
kawat pada rak-rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung
diklem pada konstruksi bangunan.
6. Kabel-kabel yang terpasang di dalam dak beton kolom beton, dinding beton harus menggunakan pipa
PVC.
7. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak di dalam doos harus memakai las dop yang
terbuat dari bakelit berwarna (buatan Legrand, 3M atau equivalent yang dapat disetujui oleh Direksi).
Las dop dari bahan poselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
8. Saluran cadangan (stop kontak dan penerangan) harus dipasang sampai di atas plafond, dilengkapi
kotak sambung.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
9. Semua instalasi pengabelan harus dipasang di dalam conduit, baik yang dipasang rak kabel
(trunking) maupun yang menuju ke titik-titik lampu dan stop kontak.
4. STOP KONTAK DAN SAKLAR
1. Stop Kontak 1 phase yang dipakai untuk panggung adalah yang dipasang rata (flush Mounting)
250 V, 10 A.
2. Stop Kontak area panggung dipasang 20 cm di atas lantai.
3. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
4. Saklar dinding yang dipakai adalah Flush mounting, rating 250 V, 10 Ampere, single gang, double
gangs, atau muliti gangs (grid switch), dipasang 150 cm di atas lantai.
5. Stop Kontak dan saklar diruang basah/lembab harus jenis WD (Water Dich)
6. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan Metal yang mempunyai
Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga diperoleh
pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi. Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.
5. LAMPU DAN ARMATUR
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar rencana.
2. Semua lampu flouresence dan lampu gas discharge harus dikompensasi dengan power factor
correction capasitor, sehingga faktor daya tidak kurang dari 0,85.
3. Ballast lampu harus dari jenis lost lass ballast dan harus digunakan satu ballast untuk satu lampu.
4. Ballast lampu, capasitor dan tabung dengan merek Phillips atau yang setara, dengan persetujuan
perencana.
6.PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
1. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pelaksana harus baru dan cocok untuk dipasang di
daerah tropis.
2. Material harus dari produk dengan kualitas baik dari produksi baru.
7.PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK
Apabila pada spesifikasi Teknis atau pada gambar rencana disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas
mutu dari material/komponen tertentu, maka pelaksana wajib melaksanakan/ menawar material yang
dalam taraf mutu yang disebutkan.
Apabila nanti selama Kegiatan berjalan terjadi tidak dapat diadakan material yang disebutkan dalam tabel
Material, karena disebabkan oleh sesuatu alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan Pengawas
dan perencana, maka dapat dipikirkan penggantinya merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
pelaksana.
8.GROUNDING
1. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan bagian-bagian metal
lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus digrounding.
2. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor) atau kawat
yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
3. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang
kabel masuk (incoming feeder).
4. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur setelah
tidak hujan selama 2 hari.
5. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya dipasang copper rod
sepanjang 0,5 m.
6. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau sampai mencapai
permukaan air.
7. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan bahan campuran
Tembaga.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
8. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah, dengan menyambungkan terminal
pembumian khusus arus lemah.
PASAL 23
PEKERJAAN MEKANIKAL
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL
Kontraktor melakukan pekerjaan mekanikal ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan mekanikal
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air bersih.
2. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air limbah.
3. Pekerjaan dan pemasangan sistem drainase air hujan.
4. Mengurus ijin-ijin pekerjaan mekanikal sampai selesai hingga sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
2. PEKERJAAN PLUMBING
UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-
bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi
plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk
pelaksanaan pekerjaan plambing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana, yang terdiri dari, dan
tidak terbatas pada :
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih sesuai dengan gambar rencana dan buku
spesifikasi ini.
2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing .
4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (6 bulan).
5. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built drawing bagi
instalasi yang telah terpasang.
KOORDINASI.
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail
berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-penyambungannya.
Pelaksana harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk
melengkapi pekerjaan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan, cabinet dll.
Pelaksana harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan
pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan-peralatan tersebut.
3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan dalam gambar atau
sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan
ditunjukkan dalam gambar.
4. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus
bekerja sama dengan pelaksana bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak menghalangi
pekerjaan yang lainnya.
KUALIFIKASI PEKERJAAN
1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
2. Konsultan Pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa
pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
BAHAN DAN CONTOH MATERIAL
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus mengajukan Shop drawing yang menunjukkan
secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-
perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai pelaksana harus menyerahkan kepada Direksi daftar bahan-bahan
yang dipakai dalam rangkap 4 (empat).
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-bahan yang dipakai
dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala ukuran-ukuran/
kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera
menghubungi Direksi.
4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yang keliru akan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkualitas baik, dalam
keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku
atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang setaraf.
6. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material yang akan dipakai,
setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
REVIEW
1. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pelaksana dan
memberi komentar atas hal tersebut.
2. Pelaksana harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Konsultan
Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.
STANDARD DAN CODE
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan
sebagai berikut:
1. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung - Departemen PU.
3. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PAM daerah setempat.
4. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia 2000.
5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan persyaratan yang dikeluarkan
oleh pabrik yang memproduksi material yang dipasang.
6. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa mengerjakan
pemasangan sistim ini.
GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
detail (working drawing) serta harus diajukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
2. Setiap shop drawing yang diajukan pelaksana untuk disetujui oleh Direksi, dianggap pelaksana telah
mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
4. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan instalasi, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan. Apabila ada sesuatu
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan
baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan
saja, Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya tambahan. Gambar-
gambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail
"finishing" dari pekerjaan.
5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama, Pelaksana wajib
menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan 1 (satu) set
transparant.
6. Pelaksana juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi dan maintenance dari
sistem yang dipasang.
SISTEM
1. Air Bersih
Kebutuhan air didapat dari suplai SAB yang ditampung di Ground Tank kapasitas 15 m3, kemudian
dipompakan ke 2 (dua) buah Roof tank dengan kapasitas masing-masing 4.000 liter. (Rooftank dari
bahan PVC/fiberglass panel). Air dari rooftank kemudian didistribusikan secara gravitasi ke semua
fixture plumbing.
2. Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap lantai ditampung
dalam septictank bio, kemudian disalukan ke sumur peresapan septic, kemudian overflow di salurkan
ke saluran drainase.
SPESIFIKASI MATERIAL
1. Alat-alat sanitair
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek dan gambar.
a) Untuk instalasi air bersih dengan pipa PPR PN , dipakai diameter ½”, ¾”, dan 1”.
b) Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 2”, 3“, dan 4“
produksi setara Rucika, Wavin
c) Kran air, produk setara Dupon, SAN EI
d) Stop kran / Gate Valve produk Rucika, KITZ / Kitazawa.
e) Clean Out produk setara Rucika, Sen-Ei
2. Pemipaan air bersih
a) Penyambungan antara pipa dan fittings mempergunakan teknik penyambungan menggunakan
pemanas.
b) Fitting yg digunakan harus menggunakan fitting khusus ppr, dan material ppr pn10.
c) Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter khusus.
d) Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas sebelum dilakukan penyambungan.
e) Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapatan sambungan.
3. Bak Penampung Air Bekas
Bak penampung air bekas berfungsi menampung air bekas dari saluran pengumpul air bekas, terbuat
dari konstruksi beton tertutup dengan lubang inspeksi, serta lubang Konsultan Pengawas yang cukup
untuk memudahkan operasi & pemeliharaan.
Bak penampung juga berfungsi sebagai bak penerus dari kumpulan air bekas yang ada yang
selanjutnya mempunyai kedalaman air tetap tertentu untuk sistem pemompaan.
BAHAN - BAHAN PENGGANTI
1. Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam spesifikasi
ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan biaya pengujian
bahan/peralatan/fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik) ditanggung oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
2. Apabila diperlukan pengujian atas bahan/peralatan/fixtures harus dilakukan oleh badan-badan atau
lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standard yang berlaku. Apabila
cara-cara standard tidak ada, pemilik berhak menentukan prosedur pengujian.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
3. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
4. Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
PERSYARATAN PENYAMBUNGAN.
1. Pipa PVC dan Fitting
a) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan
diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid /
amplas.
b) Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus.
c) Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
d) Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa
yang bersangkutan.
2. Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair atau peralatan lain yang karena sesuatu hal perlu
dilepas dari pipa yang menghubungkannya antara lain:
- Antara lavatory faucet dan supply valve.
- Antara flush valve dan urinal.
- Antara flush valve dan closet duduk.
- Pada faste fitting dan siphon.
- Pada peralatan lain yang memerlukan.
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
Sambungan jenis ini antara lain union, flens atau yang sejenis lainnya.
PELAKSANAAN PEMASANGAN INSTALASI PIPA
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus membuat rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan rencana kerja Pelaksana pekerjaan lain yang terdahulu yang berkaitan dengan
pekerjaan plambing. Apabila terjadi suatu perubahan, Pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
2. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, untuk itu Pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara detail sebelum melaksanakan
pekerjaan tersebut.
3. Sebelum memulai pekerjaannya, Pelaksana harus memeriksa dan memahami pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pelaksana
itu sendiri. Apabila terjadi suatu keadaan di mana Pelaksana tidak mungkin menghasilkan kualitas
pengerjaan terbaik, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana tetap
bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan.
4. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-pipa utama
dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan
arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat
tersebut.
5. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-
bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi secara mendetail harus dibuat oleh Pelaksana,
sementara penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk lewatnya pipa-pipa.
Pelaksana bertanggungjawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila
perlu harus melakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
6. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk setiap
lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari keseluruhan sistem,
agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk fixture pada lantai tersebut tanpa
mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.
7. Pelaksana bertanggungjawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan
pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh Pelaksana struktur atas
petunjuk Pelaksana plambing.
8. Insert (tempat penyekerupan) harus ditanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan
permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut dan setelah alat-alat tersebut terpasang
insert harus tidak kelihatan.
9. Semua baut, mur sekrup yang kelihatan (eksposed) harus dibuat dengan dilapis chromium atau
nickel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
10. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
11. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu
dengan baik.
12. Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (exposed) harus diberi lapisan (cat) finish dengan
warna yang ditentukan kemudian .
13. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm di sekelilingnya, dengan
pasir urug yang bebas batu.
14. Selama Konsultan Pengawasan berkala, Pelaksana harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka
untuk mencegah masuknya tanah, debu, dan kotoran lain.
15. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang
Y, pipa mendatar untuk air kotor mempunyai kemiringan minimal 1,5%, dan air bekas 1%, dan air
hujan mempunyai kemiringan minimal 1%.
16. Pada instalasi pemasangan floor drain dan kitchen sink, harus dilengkapi dengan leher angsa / U-
Trap.
17. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama di luar bangunan
dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
18. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan pelaksanaan konstruksi
bangunannya. Pelaksana harus memberikan informasi tentang lubang-lubang pipa pada dinding dan
lantai kepada Pelaksana Struktur apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang harus ditanam
dalam beton harus dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.
19. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa
mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
20. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis Long Radius,
sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
digunakan belokan jenis Long Radius dan Pelaksana harus memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak
wajar tidak boleh digunakan.
21. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi
beton.
22. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan
kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya.
23. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.
24. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water
proofing) harus dari jenis flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi
klem yang akan mengikat Flashing Sleeves.
25. Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena akan diisi dengan gasket atau media lain
yang secara umum dipakai (timah pakal).
26. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang dipergunakan
harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa
sehingga masih memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh perubahan temperatur.
27. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak
antara tidak lebih dari 2 meter.
28. Pelaksana harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip tidak boleh
digunakan.
29. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan
insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan baut tembok
(Ramset Bolt).
30. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua
lantai (tingkat).
31. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok
atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi dulu dengan cat menie atau cat penahan karat, jenis
Zink Chromate yang dilaksanakan dalam 2 bagian (2 lapis).
32. Semua pipa dari besi/baja yang dilapisi dengan tar (tar coated) harus dicat dengan dua lapis shellac
dan dua lapis cat minyak (oil paint).
33. Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapisi chromium atau nickel harus dapat dikenali
dengan memberi cat yang warnanya berbeda-beda, seperti yang diminta perencana.
PASAL 24
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
UMUM
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus
tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan
sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya
pekerjaan, pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan diharuskan menyingkirkan seluruh
bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-
mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan proyek yang
akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Pembersihan Selama Pelaksanaan
1. Pihak Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah,
dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
2. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
3. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
4. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah
daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
5. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja proyek tanpa persetujuan
Pengawas Lapangan.
6. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau
minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
Pembersihan Akhir
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
Tahun Anggaran : 2025
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga kebersihannya dan siap
dipakai oleh pemilik. Pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus memulihkan daerah
proyek yang tidak merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen
kontrak sesuai keadaan aslinya.
Menyetujui,
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BREBES
Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK)
IMAM BUDI SANTOSO, S.ST, MH. Kes
NIP. 19710513 199303 1 004