Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. Tegal Timur Kota Tegal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014577000
Date: 16 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Jawa Tengah 035157
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,064,927,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,064,927,000
Winner (Pemenang): Wishtara Mulia Abadi
NPWP: 00*7**0****25**0
RUP Code: 59857731
Work Location: KUA Kec. Tegal Timur Kota Tegal - Tegal (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
Wishtara Mulia Abadi
00*7**0****25**0Rp 1,033,033,000-
0942185430501000--
0836556746501000Rp 1,013,097,906Identifikasi bahaya pada table B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai LDP
Gesang Minulyo
04*4**5****01**0Rp 981,589,981- Bukti kepemilikan Beton Molen yang di sampaikan dalam dokumen peralatan hanya 2.
0023262751501000--
0025753500501000--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
0764164570501000--
CV Delta Bayu Multiarta
09*2**2****14**0--
0023263734501000--
0411420375501000--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0720731595517000--
0211081252501000--
0862181187013000--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
0955101605501000--
0015454408525000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0710279878127000--
0011337185601000--
Attachment
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                      
                            PASAL 1                                   
                         PENJELASAN UMUM                              
                                                                      
1. KETERANGAN UMUM                                                    
   1. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
     Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Tahun 2025.                     
   2. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar
     kerja dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
   3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada, kemudian
     mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pengawas &
     Dinas Pemilik Pekerjaan.                                         
   4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas / Dinas Terkait setiap ada perbedaan
     ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan
     keputusan.Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pelaksana Pekerjaan memperbaiki sendiri perbedaan
     tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini sepenuhnya menjadi
     tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                              
   5. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam keadaan
     seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui benar-benar
     mengenai:                                                        
     1) Letak bagian/area bangunan yang akan dibangun.                
     2) Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu.   
     3) Keadaan kontur lapangan.                                      
   6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat,
     memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan
     pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
   7. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-gambar dan RKS
     ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan.
   8. Atas perintah Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan kepada Pelaksana Pekerjaan dapat dimintakan
     membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus. Semuanya atas beban
     Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut setelah disetujui oleh Pengawas / Dinas Terkait, secara tertulis
     akhirnya menjadi gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
   9. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, Pelaksana
     Pekerjaan diwajibkan berhubungan dengan Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan untuk ikut menyaksikan
     sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
   10. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari Dinas Pemilik
     Pekerjaan dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
  11. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru
     dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-peraturan yang
     dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
     pengesahan/persetujuan dari Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan sebelum akan dimulai
     pelaksanaannya.                                                  
  12. Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh tenaga-
     tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.     
  13. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari
     lapangan pekerjaan.                                              
  14. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-syarat
     teknis,dan dapat dipertanggung jawabkan.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
2. PEIL DAN PENGUKURAN                                                
   1. Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan bagian
     pekerjaan yang akan dimulai,untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
   2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
     pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan setiap
     terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak
     dibenarkan Pelaksana Pekerjaan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan dari
     Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan.                              
   3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan
     ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.                
   4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
     ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana
     Pekerjaan dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Pengawas / Dinas Pemilik Pekerjaan berhak untuk
     membongkar pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
   5. Alat ukur minimal yang dipakai adalah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi untuk
     mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.            
                                                                      
3. PEMAKAIAN UKURAN                                                   
   1. Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
     Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
   2. Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
     bagiannya dan memberitahukan kepada Pengawas dan Dinas Pemilik Pekerjaan tentang setiap
     perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar-gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.
     Pelaksana Pekerjaan baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
     persetujuan tertulis dari Pengawas yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
   3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab
     Pelaksana Pekerjaan. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
     menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.                
4. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA                                    
   1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
   2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan
     seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
   3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala pembiayaannya menjadi
     beban Pelaksana Pekerjaan.                                       
   4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis multi purpose 3 kg isi
     dry powder sebanyak 2 (dua) buah, pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
   5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
  6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua ketentuan
     umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan
     kerjadan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
                                                                      
5. PENGAMANAN                                                         
   1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter dengan
     rangka kayu.                                                     
   2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai:
     a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
     b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.                         
     c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
   3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan kepada
     Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
     persoalannya lebih lanjut.                                       
   4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan
     pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, ikat pinggang pengaman dan lain-lain
     yang dianggap perlu.                                             
   6. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar supaya
     keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.               
                                                                      
6. PENGAWASAN                                                         
   1. Setiap saat Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa
     dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan, Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan
     fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                             
   2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengawasan Dinas Pemilik Pekerjaan
     atau Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
     segera dibuka sebagian atau seluruhnya.                          
   3. Jika Pelaksana Pekerjaan perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
     pengawasan oleh Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban
     Pelaksana Pekerjaan. Permohonan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut
     harus dengan surat disampaikan kepada Management Konstruksi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
   4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas Dinas Pemilik
     Pekerjaan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar-gambar dan
     RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan daripadanya haruslah seizin Pemilik Proyek.
                                                                      
7. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                                   
   1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Pelaksana
     Pekerjaan termasuk pemasangan sementara kabel - kabel, meteran, upah dan tagihan serta
     pembersihannya kembali waktu pekerjaan selesai adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
   2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang
     sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Pelaksana Pekerjaan harus memasang sementara pipa-pipa dan
     lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya
     untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
   3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk,dan
     sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pemilik Pekerjaan dan Pengawas
     .                                                                
8. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                        
   1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
     dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
   2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Pengawas oleh Pelaksana
     Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh
     sebelum pekerjaannya dimulai.                                    
   3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
     mendapat rekomendasi dari Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan
     risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik
     Proyek.                                                          
  4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya Pelaksana
     Pekerjaan setelah disetujui oleh Pengawas atau Dinas Pemilik Pekerjaan, maka bahan dan barang
     tersebut seperti di atas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
  5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila
     ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
  6. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memasukan sejauh keperluan
     biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana
     Pekerjaan tetap bertangungjawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidakmemenuhi
     syarat atas perintah Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas.      
9. RENCANA KERJA & SYARAT SERTA GAMBAR KERJA                          
   1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Pelaksana Pekerjaan
     diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dinas Pemilik Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan
     diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
   3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran
     dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin
     ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.    
   4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar
     tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan Pelaksana
     Pekerjaan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana
     Pekerjaan harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya
     Pelaksana Pekerjaan.                                             
   5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak lainnya,
     yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
     menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang
     menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas untuk
     mendapatkan keputusannya.                                        
   6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi satu
     sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
                                                                      
10. PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN                                      
     Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
     berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan kepada
     Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas untuk mendapatkan kepastian mengenai gambar yang
     dipergunakan.                                                    
11. GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)                                 
   1. Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan dilapangan yang harus
     dibuat berdasarkan gambar-gambarkerja dan disampaikan kepada Pengawas atau Dinas Pemilik
     Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.                            
   2. Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui Dinas
     Pemilik Pekerjaan atau Pengawas.                                 
   3. Dinas Pemilik Pekerjaan atau Pengawas harus mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar
     pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana Pekerjaan.             
  4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggungjawab pihak
     Pelaksana Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.     
     Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana Pekerjaan mendapat perpanjangan waktu
     pelaksanaan.                                                     
     Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
     Pelaksana Pekerjaan.                                             
                                                                      
12. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                                  
   1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (Dinas Pemilik Pekerjaan)
     berdasarkan pertimbangan Pengawas.                               
   2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek,
     yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
   3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung
     oleh Pelaksana Pekerjaan.                                        
   4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
     Pekerjaan Tambah Kurang.                                         
   5. Perlengkapan kantor Direksi keet harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan.
   6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kerja personil untuk pelaksanaan pekerjaan
     proyek.                                                          
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
13.UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI                            
   Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang menyebutkan
   kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut
   tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.                         
14. JAMINAN / GARANSI                                                 
   Pelaksana Pekerjaan wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat
   yang mendapat garansi/jaminan dari agen atau supplier atau distributor yang memproduksi material/alat
   tersebut ke Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada Dinas Pemilik Pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 2                                   
                         URAIAN PEKERJAAN                             
                                                                      
1. CARA PELAKSANAAN                                                   
   a. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian,sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
    Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
    (Aanvoelling) dan Perubahan perubahan dalam pelaksananan (bila ada) dengan mengikuti petunjuk Tim
    Pengawas Jasa Konstruksi                                          
   b. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
   c. Alat-alat bantu kerja dan alat lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
   d. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan agar
     pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.               
   e. Pada akhir kerja Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membersihkan area kegiatan dari segala kotoran
    akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk sisa material bangunan.
                                                                      
2. URAIAN PEKERJAAN                                                   
   Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
   secara umum diuraikan sebagai berikut:                             
                                                                      
   LANTAI 1                                                           
   A. FASILITAS SMK3                                                  
   B. PEKERJAAN STRUKTUR                                              
   C. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                            
   D. PEKERJAAN MEP                                                   
   E. PEKERJAAN PELENGKAPAN LUAR                                      
   LANTAI 2                                                           
   A. PEKERJAAN STRUKTUR                                              
   B. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                            
   C. PEKERJAAN MEP                                                   
                                                                      
   LANTAI DAK                                                         
   A. PEKERJAAN STRUKTUR                                              
   B. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                            
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 3                                   
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
1. PEKERJAAN PERSIAPAN MELIPUTI :                                     
      •  Pembersihan lokasi                                           
      •  Pemasangan bouplank                                          
      •  Penyediaan air kerja                                         
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      •  Pemasangan internet dan telepon rumah                        
      •  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                         
                                                                      
                                                                      
2. PEMBERSIHAN LOKASI                                                 
   Pembersihan lokasi sekeliling bangunan Meliputi pembersihan semua tanaman tumbuhan termasuk
   pembongkaran akar–akar pohon yang terkena bangunan dan halaman di sekeliling bangunan, termasuk
   perataan tanah / pembuatan terasering jika diperlukan.             
   .                                                                  
3. PEKERJAAN PAPAN DASAR PENGUKURAN / BOWPLANK                        
a. Lingkup pekerjaan                                                  
   Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran dilokasi proyek
   meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan
   dan letak as-as bangunan.                                          
                                                                      
b. Pelaksanaan pekerjaan                                              
   1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa
     digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
   2). Papan patok ukur dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada
     sisi sebelah atasnya (waterpass).                                
   3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi
     Teknis dan PENGAWAS.Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila
     mana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus
     mendapat persetujuan Direksi Teknis/ PENGAWAS.                   
                                                                      
4. PENYEDIAAN AIR KERJA                                               
   Pelaksana harus memperhitungkan penyediaan air kerja untuk keperluan bangunan baik dengan air pompa
   atau cara lain yang memenuhi persyaratan. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari
   bahan organic, Lumpur dan bahan lain yang dapat merusak mutu beton dan harus memenuhi syarat yang
   ditentukan dalam PBI 1971. Bila perlu perencana/ pengawas dapat minta kepada pelaksana supaya air yang
   dipakai diperiksakan dilaboratorium pemeriksa bahan yang resmi dan sah atas biaya pelaksana. Pengadaan
   air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber mata air terdekat, kemudian ditampung dalam drum–
   drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
   pelaksanaan pekerjaan.                                             
5. ADMINISTRASI dan DOKUMENTASI :                                     
▪  Lingkup pekerjaan                                                  
   Administrasi dan Dokumentasi proyek meliputi Kabutuhan Administrasi pendukung Proyek dan Dokumentasi
   Kegiatan Proyek.                                                   
▪  Pelaksanaan pekerjaan :                                            
   1) Penyedia Jasa diwajibkan memenuhi Administrasi yang telah ditentukan
   2) Penyedia Jasa Melakukan Dokumentasi Selama Pelaksanaan Pekerjaan, Berupa dokumentasi Awal
     Pekerjaan (0%), Pertengahan Pekerjaan (50%), dan Finish Pekerjaan(100%), dengan mengambil titik
     sudut pandang yang sama, pada tiap-tiap waktu pekerjaan          
                                                                      
                            PASAL 4                                   
                         PEKERJAAN TANAH                              
1. KETENTUAN UMUM                                                     
     i. Lingkup Pekerjaan                                             
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
     menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini,
     termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :    
       a) Pembersihan lahan.                                          
       b) Pengurugan dan pemadatan.                                   
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       c) Pembuatan Bouwplank.                                        
       d) Pengukuran dan penggambaran kembali.                        
     ii. Pekerjaan yang berhubungan denga Pekerjaan Pondasi           
                                                                      
2. BAHAN MATERIAL PRODUK                                              
     Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :                   
     a) Kayu jenis meranti atau setara, tebal 3 cm.                   
     b) Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 - 10 cm.                   
     c) Tanah urug setempat                                           
                                                                      
3. PELAKSANAAN                                                        
     i. Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan             
       a) Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam dan
          material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
          dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
       b) Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan
          sampai kedalaman 0,500 m dibawah tanah dasar/permukaan.     
       c) Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan
          yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat
          menimbulkan pelapukan dikemudian hari.                      
       d) Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
          Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan tebal 3 cm dengan tiang
          dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain.
          Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
       e) Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
       f) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
          berpengalaman.                                              
       g) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
          pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-
          batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan
          Pengawas/Perencana.                                         
       h) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
          harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
       i) Penentuan titik ketinggiaan dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
          waterpass/theodolith.                                       
       j) Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
          kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.                 
       k) Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
          diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah diisetujui oleh Konsultan Pengawas.
       l) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as
          dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
     ii. Pekerjaan Galian                                             
       a) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan
          menurut keperluan.                                          
       b) Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
          akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
          lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
          dasar yang waterpass.                                       
       c) Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
          waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan dapat
          bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
       d) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
          dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       e) Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
          bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
          penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
          akan mengalami kerusakan.                                   
       f) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
          harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
          atas petunjuk Konsultan Pengawas.                           
       g) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
          syarat sebagai tanah urug.                                  
          Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
          di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi secara
          dipadatkan sampai mencapai 95 % kepadatan maksimum yang dibuktikan dengan test
          laboratorium.                                               
       h) Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh
          barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan
          bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya
          sendiri. Bila suatu alat pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut
          tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor harus
          bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
          yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.           
       i) Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor
          harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang
          rusak akibat pekerjaan Kontraktor.                          
          Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak di
          dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan ke luar lapangan ketempat yang disetujui oleh
          Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.              
     iii. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan                              
     Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus
     dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
     a) Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali, juga
       seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh
       biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.              
     b) Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga dicapai suatu
       lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya
       di urug.                                                       
     c) Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat pemadat/compactor
       “vibrator type” yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.        
       Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 95 % dari
       kepadatan maksimum hasil laboratorium.                         
     d) Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
       Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum minimal
       satu kali untuk jenis tanah yang dijumpai di lapangan.         
       Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
       penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum
       dan kadar air optimumnya.                                      
       Penelitian/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah yang dikerjakan
       terjamin pengaliran airnya.                                    
     e) Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar bersarang
       menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
     f) Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang ditentukan oleh
       Konsultan Pengawas.                                            
     g) Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat lain, tanpa
       tambahan biaya.                                                
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     iv. Pengujian Mutu Pekerjaan                                     
     a) Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk
       menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.      
     b) Jika kepadatan dilapangan kurang daari 95 % dari kepadatan maksimum, maka Kontraktor harus
       memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang
       dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium.             
       Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM d1556-700 atau prosedur lainnya
       yang disetujui Konsultan Pengawas.                             
       Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan semua biaya yang
       timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.           
     c) Penelitian kepadatan dilapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi dari daerah yang
       dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.       
     d) Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara/prosedur dibawah ini :
       -  ”Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T191.   
       -  ”Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204.
       -  ”Density of soil implace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205.
       Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
                                                                      
                            PASAL 5                                   
                     PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
  Pekerjaan pondasi batu meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu kali sesuai dengan ukuran dan profil
  pada gambar rencana hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan. 
2. MATERIAL / BAHAN-BAHAN :                                           
a. Semen :                                                            
  1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)      
  2). Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.      
  3). Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang
    tercantum pada zak.                                               
  4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).   
  5). Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen, dengan menyediakan
    tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.              
  6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
    harus ditolak.                                                    
                                                                      
b. Batu kali                                                          
  Batu kali harus memiliki sisi terpanjang berukuran maksimal 15/20 cm,dan memiliki minimal 3 bidang
  kontak.Batu kali harus keras bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak.
                                                                      
c. Agregat halus                                                      
  1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam,kuat dan bersudut.
  2). Bebasdari bahan-bahan organis,lumpur,tanah lempung dan sebagainya,jumlah kandungan bahan ini
    maksimal 5% dan tidak mengandung garam.                           
  3). Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir
    antara 1,50-3,80.                                                 
  4). Pasir harus dalam keadaan jenuh kuning muka.                    
                                                                      
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.                                             
a. Pelaksanaan pekerjaan :                                            
  1). Sebelum memulai pekerjaan,selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
    rencana kerja pekerjaan pondasi batu kali meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,jadwal
    pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian material
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
    untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai
    gambar shop drawing.                                              
  2). Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-frofil pondasi dari kayu/bambu pada ujung
    galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang pondasi.  
  3). Permukaan dasar pondasi harus ditimbun dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan.
  4). Spesi pasangan batu kali menggunakan campuran dengan perbandingan 1 PC : 4 pasir.
  5). Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang sudah dibuat,sehingga
    menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.                   
  6). Untuk pembesian sloof,dibuat stek-stek per jarak 1M sedalam 30 cm ke dalam pasangan pondasi batu kali
    untuk memberikan ikatan pada sloof dan pasangan batu kali.        
  7). Untuk talud dipasang suling-suling dari pipa pcv dia.2” tiap 2 m2 luasan permukaan talud.
                                                                      
                            PASAL 6                                   
                    PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI                        
                                                                      
1. KETENTUAN UMUM                                                     
     a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
      beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
      menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku,
      yaitu:                                                          
      a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
      b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),       
      c). Standard Industri Indonesia (SII),                          
      d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.          
      e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
      f). American Society of Testing Material (ASTM).                
     b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana
      tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang
      dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.                            
     c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya
      teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
     d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
      ini.                                                            
     e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera
      dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
                                                                      
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      Lingkup pekerjaan yang diatur didalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur
      beton yang sesuai dengan gambar rencana :                       
   a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya
      pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan
      tersebut.                                                       
   b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian
      dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.               
   c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan
      semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.      
                                                                      
3. STANDARD :                                                         
   a  SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar)
   b  SNI M-62-1990-03(Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium)
   c  SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
   d  SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)        
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   e  SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )     
   f  SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                 
   g  SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)          
   h  Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)      
   i  Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
   j  SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)     
   k  SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Logam))
   l  SK SNI S-05-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
                                                                      
4. BAHAN - BAHAN                                                      
    a. S e m e n                                                      
      Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
      merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau
      pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
      sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
      tercampur dengan bahan lain.                                    
      Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
                                                                      
    b. Agregat Kasar                                                  
      Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
      1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara
        Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
        memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
      2. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat
        digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
        agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya
        memenuhi syarat.                                              
      3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi
        syarat - syarat berikut :                                     
        ▪ seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
        ▪ sepertiga dari tebal pelat.                                 
        ▪ 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
          Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan
          pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi
          sarang kerikil atau rongga.                                 
                                                                      
    c. Agregat halus                                                  
      1. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
      2. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan
        ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.                   
      3. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukkan dengandengan nilai Modulus
        halus butir antara 1,50-3,80.                                 
      4. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka                  
                                                                      
    d. A i r                                                          
      Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuanberikut ini:
      1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan
        pemakaiannya.                                                 
      2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat
        secara visual.                                                
      3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat
        organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm
        dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.    
      5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan
        kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
                                                                      
    e. Baja Tulangan                                                  
      Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
      1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-
        cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.                        
      2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .    
      3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD), dengan
        jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya
        tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.              
      4. Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan Ø>=13 mm
        memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yang berbeda yang
        akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing
        3 sempel.                                                     
      5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat
        pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter
        panjang dari baja tulangan dimaksud.                          
      6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
        pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :          
                 d = 4.029  B , atau d = 12.47 G                    
        dimana :                                                      
        d = diameter nominal dalam mm,                                
        B = berat baja tulangan (N/mm)                                
        G = berat baja tulangan (kg/m)                                
      7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
         DIAMETER TULANGAN       TOLERANSI BERAT                      
         BAJA TULANGAN           YANG DI IJINKAN                      
         < 10 mm                ± 7 %                                
         10 mm <<16 mm          ± 6 %                                
         16 mm << 28 mm         ± 5 %                                
         > 28 mm                ± 4 %                                
                                                                      
      8. Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2 contoh yang diijinkan
       di dalam pasal ini sebagai berikut :                           
                                                                      
   No  Diameter (d)     Toleransi          Penyimpangan kebundaran    
       (mm)             (mm)               (%)                        
                                                                      
                                                                      
   1   6                ± 0,3              Maksium 70 % dari batas    
                                           toleransi                  
   2   8 ≤ d ≤ 14       ± 0,4                                         
                                                                      
   3   16 ≤ d ≤ 25      ± 0,5                                         
5. Beton dan Adukan Beton Struktur                                    
   a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat trialmix design
      dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton
      seperti yang disyaratkan.                                       
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang K-225
      (disesuaikan dengan gambar). Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
      Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
   c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal
      sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya
      setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
                                                                      
                                                                      
       JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI                                
                                                                      
       < 15             dikonsultasikan dengan Konsultan              
                        Pengawas                                      
       15               1.16                                          
       20               1.08                                          
       25               1.03                                          
       > 30             1                                             
                                                                      
   d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang
      untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara
      pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
      Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
   e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak
      memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
      Penyedia Jasa Konstruksi (dengan persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi
      campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dipakai.
   f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan
      bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
      beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.    
   g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan
      sebagai berikut:                                                
                                                                      
       Bagian Konstruksi    Nilai Slump (mm)                          
         a.Pelat Fondasi/Poer 50-125                                  
         b. Kolom Struktur  75-150                                    
         c. Balok-balok     75-150                                    
         d, Pelat lantai    75-150                                    
                                                                      
   h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu
      pada seluruh ketentuan yang cukup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
      Normal (SK SNI T-15-1990-03).                                   
                                                                      
6. Pengadukan dan Alat-aduk                                           
   a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk
      menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan,
      perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
   b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
      Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan
      Pengawas                                                        
   c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
      Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila
      tidak digunkan lebih dari 30 menit.                             
   d. Selain ketentuan tersebut di atas, maka pengadukan beton dilapangan harus mengikuti ketentuan
      berikut ini :                                                   
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      ▪ Harus dilakukan didalam satu mesin mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Pengawas
      ▪ Mesin aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat
        mesin-aduk tersebut.                                          
      ▪ Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam
        drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
        menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
                                                                      
7. Pengangkutan Adukan                                                
   a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
      sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan(segregasi) atau kehilangan material.
   b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan
      lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
      mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
                                                                      
8. Penempatan beton yang akan dituang                                 
   a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah
      terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
   b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
      hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
      antara tulangan.                                                
   c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
      dalam cetakan.                                                  
   d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
      pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.                    
   e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan
      secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam
      dan ke daerah pojok acuan.                                      
                                                                      
 9. Perawatan Beton                                                   
   a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam
      kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
   b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam
      kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
      sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
      (SK SNI T-15-1990-03).                                          
                                                                      
10. Cetakan Beton                                                     
   a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa
      hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampumenerima gaya-gayayang
      diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.          
   b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direnca-
      nakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinyaperpindahan tempat atau
      kelongsoran dari penyangga.                                     
   c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
      terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
      vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
   d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
   e. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan
      oleh cetakan dapat dicegah.                                     
   f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
      seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
      berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
   g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
      tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
      bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk
      menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
      dilakukan sebelum tulangan terpasang.                           
   h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
      beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                   
      ▪ Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)             
      ▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)  
      ▪ Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
      ▪ Pelat lantai / atap / tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c) 
   g  Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan
      dilakukan.                                                      
                                                                      
11. Pengangkutan dan Pengecoran                                       
   a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
      pelaksanaan pengecoran.                                         
   b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan
      sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
   c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan
      alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapatpersetujuan Konsultan
      Pengawas                                                        
   d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
      pengecoran beton dilaksanakan.                                  
                                                                      
12. Pemadatan Beton                                                   
                                                                      
   a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak
      diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
   b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang
      utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos          
   c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
      frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
   d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
      beton yang telah mulai mengeras.                                
13. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)                             
      Penyedia Jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
      sebagai berikut:                                                
   a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan senantiasa
      berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
   b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus
      mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik
      pembuatnya harus menyertakan sertifikat/ surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi
                      3                                               
      bahan tambah tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini,
      harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat
      digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas,
      khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknyaready mix concretetersebut digunakan.
   c. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready mixconcrete harus
      selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                ³                     
   c.1 Pengujian kekentalan adukan(slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m adukan, yaitu: di awal
      kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi
      adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan, maka
      adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
   c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak denganketentuan sebagai berikut:
      ▪ Untuk setiap 10 m³ adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton
        dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm. Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus
        dilakukan dengan sepengetahuan Konsultan Pengawas             
      ▪ Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3
        adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-
        rata kedua benda uji tersebut, setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28
        hari.                                                         
      ▪ Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat tekan
        beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
        Beton Normal (SK SNI T-15-1903).                              
      ▪ Jika hasil evaluasi statistik memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang
        disyaratkan,maka Konsultan Pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang
        dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengan
        pihak yang terkait.                                           
   d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton,
      pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan
      sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete.
                            PASAL 7                                   
                     PEKERJAAN TIE BEAM & SLOOF                       
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
      Pekerjaan tie beam dan sloof meliputi pekerjaan pembuatan tie beam dan sloof beton bertulang sesuai
      dengan gambar perencanaan,baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
                                                                      
   2. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
   2.1. Pekerjaan lantai kerja                                        
      a. Lantai kerja dibuat pada lokasi tie beam atau sloof yang tidak terletak di atas pondasi atau yang
        bersentuhan langsung dengan tanah, dengan beton campuran 1 PC:2 Ps:3 Split.
      b. Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.       
      c. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
   2.2. Pekerjaan Pembesian.                                          
      a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
        jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
        hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
        Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.            
      b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor harus sesuai dengan
        gambar kerja.                                                 
      c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.        
      d. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 25 mm.        
      e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.      
      f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
        antara besi dan beton.                                        
      g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.     
      h. Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah tumpuan.     
      i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.   
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      j. Khusus pada sloof yang menyatu dengan dinding penahan tanah (DPT) beton, diberikan stek
        tulangan diameter 16 mm setiap jarak 50 cm dengan panjang 1 meter.
                                                                      
   2.3. Pekerjaan Begisting :                                         
      a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
        alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
        sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
        dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.        
      b. Penyedia Jasa konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui Konsultan
        Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.                    
      c. Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.         
      d. Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
      e. Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
      f. Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
      g. Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
      h. Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.                          
                                                                      
   2.4. Pelaksanaan Cor Beton                                         
      a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
        pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
        pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan
        Pengawas, disertai gambar shop drawing untuk pengecekan.      
      b. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa untuk Tie-Beam dan setara f’c 15 Mpa untuk sloof.
      c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
      d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready mix, dan
        harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
      e. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose)
        agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka,untuk Begisting bekas yang akan dipakai
        ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.                 
      f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali Diameter.
      g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus
        ditandai dengan jelas.                                        
      h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelumpengecoran
        dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.    
      i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan adukan beton
        harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
      j. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
        dipersiapkan pelindungan hujan.                               
      k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
      l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak
        ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.       
      m. Penulangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.Selama
        penulangan beton,cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
      n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan
        dengan alat getar tidak boleh menyentuhBegisting dan atau tulangan.Penggetaran yang terlalu lama
        tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.      
      o. Selamapengecoran harusdilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau kekentalan
        campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
      p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan
        contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan
        dilakukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk,dilakukan
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
        sebanya 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk
        (awal,tengah dan akhir).                                      
      q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
        Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.                    
      r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
                                                                      
   2.5. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton                    
      a. Sebelum memulai pekerjaan,selambat-lambatnya2 hari,penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan perawatan betonvolume
        pekerjaan,jumlah tenaga kerja dan alat,jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
      b. PembongkaranBegistingharusmendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
      c. Alatyangdigunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
      d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas,hingga tidak terjadi penguapan cepat.
      e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
                                                                      
   2.6. Material :                                                    
      a. Besi beton dan bendrat Sesuai gambar kerja.                  
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 8                                   
                      PEKERJAAN BETON KOLOM                           
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
     Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang sehingga
     menghasilkan Beton Kolom sesuai gambar rencana.                  
    2. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
     a. Pekerjaan Pembesian.                                          
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
        jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
        hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
        Konsultan Pengawas, yang disertai gambar shop drawing.        
     2. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa, untuk beton kolom praktis dan balok latiu bisa
        menggunakan beton site mix                                    
     3. Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
        besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
     4. Pasang besi beton slab, sesuai design                         
     5. Cor beton slab                                                
     6. Panjang sambungan besi minimum 40 x Diameter Besi.            
     7. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm         
     8. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.       
     9. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
        antara besi dan beton.                                        
     10. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6    
     11. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h balok
                                                                      
     b. Pekerjaan Begisting :                                         
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
        alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
        sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
        dan Konsultan Pengawas.                                       
      2. Bahan Begisiting perancah/stiger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
      3. Pelaksanaan pekerjaan :                                      
        ▪ Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan shop
          drawing.                                                    
        ▪ Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
        ▪ Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
        ▪ Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
        ▪ Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas penampang
          kolom.                                                      
                                                                      
   c. Pelaksanaan Cor Beton                                           
      1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah
        tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
        dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
        Pengawas.                                                     
      2. Kuat desak beton rencana : setara f’c 21 Mpa.                
      3. Sebelum pengecoran, Begisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-
        kotoran.                                                      
      4. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose)
        agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai
        ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.                 
      5. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40 kali Diameter Besi,
        diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada pekerjaan tahap berikutnya.
      6. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus
        ditandai dengan jelas.                                        
      7. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum pengecoran
        dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.    
      8. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan adukan beton
        harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
      9. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
        dipersiapkan pelindung hujan.                                 
     10. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen. Adukan
        diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada
        bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.           
     11. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton dari ready mix, dan
        harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
     12. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama
        penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan Begisting
        harus selalu periksa selama pengecoran.                       
     13. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak jatuh maximal
        1.5m.                                                         
     14. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan
        dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu
        lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi. 
     15. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau kekentalan
        campuran beton.Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
     16. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan
        contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai.Pengambilan
        dilakukukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan
        sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk.
     17. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Tim Pengawas Jasa
        Konstruksi dan Konsultan Pengawas.                            
     18. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   d. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton.                     
      1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan,
        jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
        dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.     
      2. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
      3. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat yang
        digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
      4. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
      5. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
                                                                      
   e. Material :                                                      
      1). Besi beton sesuai Gambar kerja.                             
                                                                      
                               PASAL 9                                
                      PEKERJAAN BETON BALOK DAN PLAT                  
                                                                      
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan Beton balok lantai, plat lantai dan plat atap adalah pekerjan pembuatan Beton balok lantai, plat
     lantai dan plat atap bertulang sehingga menghasilkan balok lantai, plat lantai dan plat atap sesuai gambar
     rencana, baik dimensi balok lantai, plat lantai dan plat atap maupun pembesiannya.
                                                                      
  2. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
  a. Pekerjaan Pembesian.                                             
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
       jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
       hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
       Konsultan Pengawas.                                            
      2. Kuat desak beton rencana : sekualitas f;c 21 Mpa. Disesuaikan dengan gambar desain,
      3. Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah
       besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
      4. Pasang beton slab, sesuai design                             
      5. Panjang sambungan minimum 40 diameter.                       
      6. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm        
      7. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.      
      8. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding)
       antara besi dan beton.                                         
      9. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6    
     10. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h balok
  b. Pekerjaan Begisting :                                            
      1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat - lambatnya 2 hari,penyedia Jasa konstruksi harus
        menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
        alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
        sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
        dan Konsultan Pengawas.                                       
      2). Bahan Begisting perancah/steger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
      3). Pelaksanaan pekerjaan :                                     
        ▪ Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan shop
          drawing.                                                    
        ▪ Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
        ▪ Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
        ▪ Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
        ▪ Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas penampang
          kolom.                                                      
                                                                      
   c. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton.                     
   ▪  Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
      rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
      dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
      Konstruksi dan Konsultan Pengawas.                              
   ▪  Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
   ▪  Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat yang
      digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
   ▪  Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
   ▪  Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
                                                                      
   d. Material :                                                      
   ▪  Besi betonSesuai gambar kerja                                   
                                                                      
                            PASAL 10                                  
                      PEKERJAAN BETON PRAKTIS                         
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan
     dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis
     ini.                                                             
                                                                      
2. PERSYARATAN                                                        
     Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti tertera
     dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
                                                                      
3. BAHAN MATERIAL PRODUK                                              
     Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai
     dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
                                                                      
4. UKURAN                                                             
       a) Sloof praktis dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
          sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
       b) Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
          sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm     
       c) Ring balk praktis dengan ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
          sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 11                                  
               PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON              
                                                                      
   1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
     dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.            
   2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak
     ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat
     yang dilewati pipa.Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan
     untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.              
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   3. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan
     lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,maka Penyedia Jasa harus
     mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Pengawas              
   4. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan tersebut
     dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
     Konsultan Pengawas                                               
   5. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,kait dan pekerjaan lain
     yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
     dilaksanakan.                                                    
    6. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan
      agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.          
    7. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk
      memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
   8. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
      akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan
      bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
                                                                      
                            PASAL 12                                  
                       PEKERJAAN BATU BATA                            
                                                                      
1. KETENTUAN UMUM                                                     
   a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
     dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                      
   b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar bangunan, atau seperti tertera
     pada gambar, dan sesuai petunjuk Pengawas                        
1. BAHAN MATERIAL PRODUK                                              
   a. Batu bata untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu bata produksi setempat sesuai
     persetujuan Pengawas                                             
   b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
     untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.         
  c. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
  d. Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
     bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
                                                                      
2. PROPORSI ADUKAN                                                    
                                                                      
              JENIS        KOMPOSISI          PENGGUNAAN              
         Adukan waterproof (kedap 1 pc : 3 ps Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof dan
         air)                        setinggi 150 cm pada dinding KM/WC
                                                                      
         Plesteran waterproof 1 pc : 3 ps Untuk plesteran dinding KM/WC setinggi 150cm
                                     dari lantai dan plesteran beton. 
         Pasangan        1 pc : 5 ps Untuk pasangan pasangan kedap air/transraam
                                     Untuk pasangan dinding bata      
                                                                      
         Plesteran       1 pc : 4 ps Untuk plesteran dinding kedap air/transraam
                                     Untuk plesteran dinding bata     
                                                                      
                                                                      
3. PELAKSANAAN                                                        
       a) Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.      
       b) Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
          dengan sapu lidi, dan kemudian disiram air.                 
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       c) Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap
          hari, diikuti cor kolom praktis.                            
       d) Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan
          lagi.                                                       
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 13                                  
                    PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                     
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok beton expose dan lain-
  lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.              
                                                                      
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                             
  Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan NI 8-1974.
                                                                      
3. BAHAN-BAHAN                                                        
  a) Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
     untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.         
  b) Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
  c) Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
     bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
                                                                      
4. CAMPURAN                                                           
     Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam Pekerjaan Batu bata.
4. PELAKSANAAN                                                        
       a) Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
          memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila
          ada ijin dari Pengawas                                      
       b) Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
          plesteran.                                                  
       c) Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh. Plesteran
          dapat dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering kembali.
       d) Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran maksimum 2,5
          jam setelah proses pencampuran.                             
       e) Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.  
       f) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka
          dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat ’kepala plesteran’.
       g) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau
          bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar
          kembali untuk diperbaiki atas biaya Pelaksana.              
       h) Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu bata berumur 2 (dua)
          minggu.                                                     
       i) Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
          lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana harus mengganti tanpa biaya
          tambahan.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                            PASAL 14                                  
                    PEKERJAAN PEMASANGAN GRANIT                       
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan granit ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
  dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
  dan sempurna untuk operasional.                                     
                                                                      
b. Pekerjaan pemasangan granit ini meliputi lantai, plint lantai, lantai dan dinding toilet, lantai dan plint tangga,
  meja wastafel, dan dinding pagar depan sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar dan/atau
  ketentuan lain yang disyaratkan.                                    
                                                                      
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
a. Lantai 1                                                           
Lantai Granit / Homogeneous Tile                                      
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Cream motif/konsultasikan ke owner                        
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Plint Lantai Granit / Homogeneous Tile                                
▪ Ukuran  : 10 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Cream motif/konsultasikan ke owner                        
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Lantai toilet Granit / Homogeneous Tile                               
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Grey Matt/konsultasikan ke owner                          
▪ Type    : Unpolished                                                
Dinding toilet Granit / Homogeneous Tile                              
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Konsultasikan ke owner                                    
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Lantai tangga Granit / Homogeneous Tile                               
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Black/konsultasikan ke owner                              
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Plint lantai tangga Granit / Homogeneous Tile                         
▪ Ukuran  : 10 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Black/konsultasikan ke owner                              
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Meja wastafel Granit / Homogeneous Tile                               
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Black/konsultasikan ke owner                              
▪ Type    : Unpolished                                                
                                                                      
Dinding pagar depan Granit / Homogeneous Tile                         
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Konsultasikan ke owner                                    
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
b. Lantai 2                                                           
Lantai Granit / Homogeneous Tile                                      
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Cream motif/konsultasikan ke owner                        
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Plint Lantai Granit / Homogeneous Tile                                
▪ Ukuran  : 10 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Cream motif/konsultasikan ke owner                        
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
Lantai toilet Granit / Homogeneous Tile                               
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Grey Matt/konsultasikan ke owner                          
▪ Type    : Unpolished                                                
                                                                      
Dinding toilet Granit / Homogeneous Tile                              
▪ Ukuran  : 60 x 60 Cm                                                
▪ Warna   : Konsultasikan ke owner                                    
▪ Type    : Polished                                                  
                                                                      
c. Persyaratan lain untuk material granit Harus memiliki warna, motif yang sama, tidak ada
gumpil/retak/pecah/cacat lainnya,mempunyailapisan keras cukup tebal,sisi-sisinya saling tegak lurus, dan memiliki
ukuran yang relatif sama (toleransi ± max. 2 mm).                     
g.Bahan Perekat                                                       
  ▪ Bahan perekat granit terdiri atas spesi,campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 3 dengan water
   rasio yang cukup, atau                                             
  ▪ Cement Grout (spesial tile adhesive) seperti yang direkomendasikan produsen, seperti AM 30 Mortarflex,
   Drymix, ABA Grout. atau setara.                                    
                                                                      
g.Bahan Pengisi Nad (siar)                                            
  Bahan pengisi nad (siar)keramikmenggunakan bahan cement grout seperti yang direkomendasikan produsen,
  seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau setara.                      
                                                                      
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEMASANGAN GRANIT                        
3.1. Pekerjaan Persiapan                                              
 1. Sebelum pekerjaan lantai granit ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
   Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.                    
 2. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan dari Pengawas Lapangan dan
   Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat :
 a. benar-benar melekat dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi,celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
   dahulu dari debu dan kotoran lain.                                 
 b. Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran lainnya dilakukan langsung
   dengan lap basah,atau dengan menggunakan cairan pembersih keramikyang telah mendapatpersetujuan
   Manajemen Kontruksi.                                               
                                                                      
3.2. Pekerjaan Granit Lantai                                          
 1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan pemasangan
   lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
   persetujuan Konsultan Perencana.                                   
 2. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya, sebelum pekerjaan
   ini dilaksanakan.                                                  
 3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan denganspesifikasi bahan penutup lantai yang dipakai.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
 4. Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat menurut ukuran
   yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
 5. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya.
   Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.      
                                                                      
                            PASAL 15                                  
                        PEKERJAAN PLAFOND                             
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
  Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga, alat- alat dan peralatan bantu dan pemasangan langit-
  langit pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
                                                                      
2. BAHAN-BAHAN.                                                       
2.1. Plafond gypsum 9 mm                                              
 a. Ukuran : 120 cm x 240cm                                           
 b. Rangka : Hollow ukuran 40 x 40 mm Zincalum                        
 c Modul  : 60 x 60 cm                                                
 d. List : - (tali air)                                               
                                                                      
2.2. PVC                                                              
 a. Ukuran : 20 cm x 400 cm                                           
 b. Rangka : Hollow ukuran 40 x 40 mm Zincalum                        
 c Modul  : 60 x 60 cm                                                
 d. List bahan sejenis                                                
                                                                      
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.                                             
3.1. Umum.                                                            
3.1.1. Sebelum bahan langit-langit dipasang Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa kesesuaian tinggi permukaan,
    pembagian bidang, ukuran dan konstruksi rangka langit-langit terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta
    lurus dan waterpas pada ketinggian yang sama.                     
3.1.2. Permukaan langit-langit terpasang harus rata,lurus,waterpas dan tidak bergelombang pada seluruh
    permukaannya.                                                     
3.1.3. Bidang bukaan (man-hole) harus disediakan di langit-langit yang datar,berupa panel yang dapat dibuka
    yang berukuran minimal 60 cm x 60 cm,dengan jenispenyesuaian yang sama dengan panel disekitarnya.
3.1.4. Semua pekerjaan lain seperti instalasi mekanikal/elektrikal yang berada diatas /dalam langit-langit harus
    sudah selesai dan ditest. Pembongkaran langit-langit yang telah terpasang akibat pekerjaan tersebut
    menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan tidak ada penambahan waktu.
                                                                      
3.2. Pemasangan.                                                      
3.2.1. Lembaran Plafond dipasang pada rangka plafond dengan paku khusus yang direkomendasikan oleh pabrik
    yang membuatnya, dan agak dipendam kemudian lubang itu ditutup dengan coumpond atau setaraatau
    setara hingga tidak terlihat, rata dan rapih.                     
3.2.2. Setiap sambungan antara Plafond harus diperkuat dengan perforated draker paper tape, yang kemudian
    di lapisi Jointing Compound berupa Multiboard Cement M400, dan ditutup juga dengan plamur hingga rata
    dan rapih.                                                        
3.2.3. Pemotongan atau pembuatan lubang/bukaan pada Plafond harus menggunakan peralatan yang sesuai
    dengan maksud dan keperluannya, dan hasilnya harus rata, halus dan rapihserta berukuran tepat.
3.2.4. Letak man-hole untuk plafond yang datar harus dibuat pada tempat tersembunyi
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                            PASAL 16                                  
                       PERLENGKAPAN SANITAIR                          
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
     Yang termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja, bahan-bahan,
 peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil yang bermutu dan
 sempurna dalam pemakaiannya / operasionalnya.                        
Pekerjaan sanitair ini meliputi pemasangan :                          
  1. Kloset duduk                                                     
  2. Kran air                                                         
  3. Floor Drain                                                      
  4. Wastafel                                                         
                                                                      
1.1.Pekerjaan yang berhubungan:                                       
  a. Pekerjaan Waterproofing                                          
  b. Pekerjaan Plumbing                                               
                                                                      
1.2. Persetujuan :                                                    
  a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada Perencana / Konsultan
   PENGAWAS beserta persayartan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujan. Bahan yang tidak
   disetujui harus ditukar tanpa biaya tambahan.                      
  b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, penggantian harus disetujui oleh Perencana
   / Konsultan PENGAWAS, berdasrkan contoh yang dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                      
2. BAHAN-BAHAN.                                                       
      Perlengkapan Sanitair kecuali disebutkan lain menggunakan produk setara sesuai spesifikasi material.
 Type yang dipakai seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja atau lampiran daftar material. perlengkapan.
 Semua merek dan spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan sanitair ini tercantum dalam Lampiran
 spesifikasi material yang tertera.                                   
                                                                      
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.                                             
3.1. Umum.                                                            
  3.1.1. Semua perlengkapan harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Persyaratan teknis ini, kecuali
   dinyatakan lain secara tertulis.                                   
   Ukuran vertikal dan horisontal serta jumlah setiap jenis perlengkapan sesuai dengan petunjuk dalam Gambar
   Kerja.                                                             
  3.1.2. Kecuali disyaratkan lain, maka semua perlengkapan pemasangan harus sesuai dengan petunjuk dan
   detail dari pabrik pembuatnya.                                     
  3.1.3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab melengkapi semua perlengkapan sanitasi yang diperlukan
   sehingga pemasangan terlaksana dengan baik. Oleh karenanya semua perlengkapan pekerjaan sanitasi
   harus diperiksa dengan rinci.                                      
                                                                      
3.2. Pemasangan.                                                      
  3.2.1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan antara fixture sanitair dengan
   bidang lainnya harus menggunakan produk setara. Penutup tersebut harus diselesaikan sedemikian rupa
   sehingga tampak rapi dan bersih.Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
   pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.Semua saluran ekspose ke
   perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai
   ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
  3.2.2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
   Persyaratan teknis perlengkapan saniter.                           
  3.2.3. Semua perlengkapan sanitair dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk Gambar Kerja.
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
  3.2.4. Kesalahan pemasangan yang mengakibatkan fixture menjadi rusak/cacat harus diganti dengan yang
   baru, dan biaya tersebut dibebankan ke Pelaksana Pekerjaan.        
  3.2.5 Jenis dan type sanitair dilampirkan dalam dokumen daftar pekerjaan dan gambar-gambar.
                                                                      
                            PASAL 17                                  
                     PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                      
                                                                      
1.2..1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
    Pekerjaan pintu jendela aluminium meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/boven pada
    gambar perencanaan.                                               
                                                                      
1.2..2. BAHAN DAN PRODUK                                              
    a) Kusen pintu jendela menggunakan bahan aluminium berwarna coklat sekualitas Alexindo atau
       Alumindo, ukuran Profil aluminium 4”.                          
    b) Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas Dekson atau Solid.
    c) Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya menyesuaikan dengan
       gambar rencana, meliputi antara lain:                          
                                                                      
1.2..3. PELAKSANAAN                                                   
    a) Untuk kusen dan daun pintu Kamar mandi menggunakan bahan Alumunium
    b) Pabrikasi kusen pintu jendela aluminium harus dilaksanakan oleh bengkel yang berpengalaman
       dengan teknisi yang handal dan peralatan yang sesuai penggunaannya.
    c) Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
    d) Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
    e) Instalasi daun pintu jendela aluminium harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela bisa dibuka
       dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
    f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling tepi kaca yang
       terpasang pada kosen-kosen tersebut.                           
    g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara luar,
       untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant
       maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.              
    h) Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari gesekan dengan
       benda lain, dengan cara tidak mengelupas penutup alumunium yang terbuat dari kaca film/penutup
       plastik sebelum pekerjaan finising yang ada di sekeliling nya selesai.
    i) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh Tim
       Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, sekurang – kurang nya 2 hari sebelum
       pekerjaan dilaksanakan.                                        
    j) Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus memberitaukan pada
       Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi serta harus mendapat persetujuan terlebih
       dahulu.                                                        
                            PASAL 18                                  
                          PEKERJAAN CAT                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     b) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
       menyelesaikan pekerjaan ini                                    
     c) Meliputi pengecatan tembok/dinding , kayu maupun besi bagian eksterior dan interior.
                                                                      
1. Bahan serta Syarat-syarat                                          
   Cat Dinding eksterior dan interior :                               
       a)  Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Dinas Pemilik Pekerjaan, serta
           disetujui oleh Pengawas.                                   
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       b)  Penggunaan bahan cat bagian luar gedung menggunakan jenis Weathershiled ( cat
           eksterior/luar) setara produk Jotun, Dulux, Avian Pengecatan dinding luar tanpa plamur
       c)  Penggunaan bahan cat bagian dalam gedung baru dinding menggunakan jenis Antibacterial
           setara produk Jotun, Dulux, Avian (cat interior/dalam) untuk pengecatan dinding dalam
           menggunakan plamur. Sedangkann pada dinding lama gudang obat menggunakan jenis
           Weathershiled ( cat eksterior/luar) setara produk Jotun, Dulux, Avian. Pengecatan dinding
           luar tanpa plamur                                          
       d)  Cat plafond menggunakan jenis cat interior setara Jotun, Dulux, Avian.
       e)  Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan.
           Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan
           dalam tempat cat yang disediakan.                          
       f)  Tanpa petunjuk dari Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
           dibenarkan.                                                
       g)  Sebelum permukaan diberi cat warna, diberikan satu lapisan cat dasar (tahan alkali), dan
           kotoran pada permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-benar bersih.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Cat besi :                                                        
       a)  Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate (atau sesuai rab), tanpa dimenie lebih dulu, juga
           untuk struktur baja, dicat dengan zinkromat (atau sesuai rab) minimal 2 kali, merek setara
           Nipponpaint, Propan, Avian.                                
       b)  Untuk cat kayu menggunakan menie atau dempul dengan pengecatan minimal 2 kali, merek
           setara EMCO, Dulux, Avian.                                 
       c)  Pekerjaan cat tidak boleh dimulai sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa
           oleh Dinas Pemilik Pekerjaan dan disetujui Pengawas,       
       d)  apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu, apabila keadaan cuaca
           lembab atau hujan Kontraktor bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
           mengatur waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan
           pengecatan akhir (finishing coats).                        
       e)  Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udara, dan bidang
           cat dijaga terhadap pengotoran.                            
       f)  Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak disetujui / diterima
           Pengawas karena terkelupas / cacat.                        
       g)  Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
           dan bocor serta mendapat persetujuan Pengawas.             
       h)  Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan disetujui
           oleh Pengawas.                                             
                            PASAL 19                                  
                         PEKERJAAN KACA                               
                                                                      
4. KETENTUAN UMUM                                                     
       a) Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
          untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta
          petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
       b) Pekerjaan ini meliputi antara lain pintu-pintu dan jendela. 
                                                                      
5. BAHAN MATERIAL PRODUK                                              
       a) Kaca tempered tebal 12 mm, kaca one way dan kaca bening tebal 5 mm sesuai dengan gambar
          kerja produk setara Asahi untuk bidang pintu panel kaca¸ jendela kaca dan bouvenlight.
       b) Dempul kaca /sealant untuk pemasangan kaca pada kusen harus dari penyalur yang disetujui
          serta masih baik, tidak bergumpal dan belum mengeras didalam kaleng.
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
6. PELAKSANAAN                                                        
       a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
          dalam gambar.                                               
       b) Ukuran, tebal dan jenis kaca harus sesuai petunjuk gambar, serta petunjuk dari Pengawas.
       c) Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit
          toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan dempul pengikat dan diperhitungkan
          pemuaiannya.                                                
       d) Bahan yang terpasang hendaknya tidak bergelombang, dan harus dilindungi dari kerusakan,
          benturan serta diberi tanda agar mudah diketahui.           
       e) Potongan kaca harus rapi, lurus dan diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
       f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling tepi kaca
          yang terpasang pada kosen-kosen tersebut.                   
       g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara
          luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
          tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
                                                                      
7. Pengujian Mutu Pekerjaan                                           
       a) Mutu bahan harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
       b) Semua kaca terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
       c) Kaca yang terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca
tersebut harus dibongkar atas biaya Pelaksana.                        
                                                                      
                            PASAL 20                                  
                  PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN                   
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
  a. Pekerjaan meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan di lapangan, desain kuda-kuda, pembuatan
     kuda-kuda (fabrikasi) di lapangandan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi
     bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak Kerja, serta pemasangan struktur pengaku yang terdiri
     dari                                                             
     1) Bottom Chord Bracing                                          
     2) Top Chord Bracing                                             
     3) Diagonal Web                                                  
  b. Pembuatan/fabrikasi kuda-kuda dilakukan di lapangan              
  c. Pekerjaan pemasangan rangka atap meliputi, Struktur rangka kuda-kuda ( truss ), balok tembok (top
     plate/murplat) dan angkur ke ring balok berupa dynabolt, connector antara kuda-kuda dengan top plate,
     pekerjaaan struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai kebutuhan jenis penutup atap rencana.
                                                                      
2. Persyaratan Bahan                                                  
  a. bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda –kuda, struktur pengaku dan reng adalah baja high tensile
     strength, dengan mechanical properties seperti table berikut :   
     Steel Grade                    G550                              
     Minimum Yield Strength         550 Mpa                           
     Ultimate Tensile Strength      550 Mpa                           
     Modulus Of Elasticity          200 000 Mpa                       
     Shear Modulus                  80 000 Mpa                        
                                                                      
  b. Lapisan anti karat baja ringan (Coating) berupa Zincalume dengan cara Hot – dip zinc-coated, dengan
     spesifikasi teknis pada table berikut :                          
     Minimum Coating Class          AZ 100                            
     Minimum Coating Mass           100 gr/m2                         
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
   −   Sesuai dengan Code JIS G 3302- Hot Dipped coated for Structural Sheet and Coils.
   −   Sesuai dengan Code JIS G 3302 1994 – Hot Dipped Zinc coated for Structural Sheet and Coil,
   −   Sesuai ASTM A 568/A 568 M Specification for Steel Sheet, Carbon, and High-Strength Low Alloy,
       Hot-Rolled and Cold-Rolled General Requirement for             
   −   Sesuai ASTM A653/A 653 M “Specification For Sheet Steel, Zinc Coated (Galvanized) or Zinc –Iron
       Alloy Coated (Galvannealed) by the Hot-Dip Prosess.            
   −   Sesuai dengan ASTM A 123/A 123 M-2000 “ Standard Specification for Zinc (Hot-Dip Galvannized)
       Coatings on Iron and Steel Products.                           
                                                                      
  c. Bentuk profil baja ringan terdiri dari :                         
     1) Batang utama kuda-kuda ( Bottom Chord dan Top Chord ) merupakan profil C (Channel) denagn
       dimensi C 75 X 32 X 075                                        
     2) Rangka batang pengisi kuda-kuda ( web ) menggunakan profil C-Section dengan dimensi C 75 X 32
       X 075                                                          
     3) Struktur pengaku kuda-kuda (bracing) terdiri dari Bottom Chord bracing menggunakan profil B-
       Section 32 X 16 B45, Top Chord Bracing menggunakan profil B-Section 32 x 16 B45 atau strab brace
       sesuai kebutuhan desain, Lateral tie menggunakan profil B-Section 32 X 16 B45
  d. Alat sambung kuda-kuda baja ringan berupa skrup khusus yaitu self drilling screw HWH 10-16X16 dengan
     spesifikasi teknis seperti pada Tabel 3.                         
                                                                      
      Minimum rating Korosi    Kelas 2 berlapis Zinc                  
      Panjang (termasuk kepala baut ) 16 mm                           
                                                                      
      Kepadatan alur           16 mm                                  
      Diameter badan dengan alur 4,80 mm                              
      Diameter badan tanpa alur 3,80 mm                               
      Kekuatan Mekanikal       5,10 KN                                
      Gaya Aksial              8,60 KN                                
      Gaya Torsi               6,90 KN                                
                                                                      
  e. Alat sambung (connector) kuda-kuda baja ringan ke struktur pendukung top plate menggunakan Profil C
     dibentuk Siku, yang berfungsi untuk menahan beban vertical dan horizontal. Jika dipandang perlu alat
     tambat kuda-kuda untuk menahan up-lift atau beban angin yang terlalu besar dapat menggunakan
     Cyclone strap.                                                   
  f. Pemasangan angkur top plate/murplat ke ring balok beton menggunakan dynabolt, yang dipasang setiap
     jarak tertentu sesuai kebutuhan, seperti gambar dibawah.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Gambar. Pemasangan angkur top plate dengan dynabolt                   
3. Persyaratan Pelaksanaan                                            
  a. Pembuatan dan pemasangan bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda dan bahan lain terkait
     harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan computer menggunakan
     software Briscad sesuai dengan truss Sistem’s Standards and Specification atau peraturan (Code) yang
     berlaku.                                                         
  b. Perakitan kuda-kuda dilakukan di lapangan dengan bentuk potongan / batangan sesuai daftar Cutting
     List.                                                            
  c. Penanganan, penyimpangan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan cara
     tertentu guna menghindari kerusakan bahan untuk pemakaian kuda-kuda.
  d. Pihak kontraktor bersedia menyiapan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda dengan kondisi rata
     air (Waterpas level).                                            
  e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
     kuda-kuda.                                                       
  f. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus sesuai berdasarkan gambar Layout kuda-kuda, gambar
     detail bracing, serta gambar detail pelaksana.                   
  g. Penambatan kuda-kuda ke top plate/murplat menggunakan alat sambung Profil C dengan bentuk siku
     untuk menahan gaya vertical dan horizontal. Top plate/murplate harus diukur ke struktur ring balok
     tumpuan kuda-kuda dengan Dynabolt.                               
  h. Pemasangan Bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai desain sehingga system rangka
     atap dapat bekerja secara bersama-sama (as an integral stucture ).
  i. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai Surat Kerja
     Kontrak.                                                         
                                                                      
4. Jaminan Struktural                                                 
  a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang
     terjadi pada stuktur rangka atap, meliputi : Kuda-kuda, struktur pengaku dan reng.
  b. Kekuatan rangka atap dijamin dengan kondisi sesuai Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu
     pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “ Cold Formed code for structural steel ”
     (Australian Strandard/New Zealand Standard 4600:2005) dengan desain kekuatan structural berdasarkan
     “ Dead and Live Loads and Load Combinations “ (Australian Standard 1170.1 Part 1) dan “Wind Loads”
     (Australian Standard 1170.2 Part 2 ) sesuai dengan peraturan pembebenan angin berdasarkan ketentuan
     “Srews-Self drilling-for the building and contruction industries” (Australian Standar 3566).
5. Lampiran hasil uji mutu bahan baja ringan                          
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
  a. Hasil uji kuat tarik, tebal, keausan dari Laboratorium rekayasa struktur, Jurusan Teknik Sipil Fakultas
     Teknik Institut Teknologi Bandung, Tahun 2009                    
  b. Uji tarik dengan metode Jis Z 2201                               
  c. Uji tebal lapisan dengan mikrosop optic                          
  d. Uji keausan dengan metode plate on disc dengan mesin Ogoshi High Speed Universal Wear Testing
     Machine Type OAT- U.                                             
  e. Sertifikat Produk SNI                                            
                                                                      
                            PASAL 21                                  
                  PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN KANOPI                   
                                                                      
1.LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    i. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan persiapan
       penutup atap, hingga diperoleh hasil yang baik, rapi dan memuaskan.
    ii. Meliputi penyiapan bagian yang dipasang penutup atap yaitu rangka atap menggunakan rangka atap
       atap baja ringan.                                              
    iii. Penutup atap bangunan utama menggunakan atap gelombang berwarna.
   iv. Pekerjaan yang berhubungan dengan ini yaitu pekerjaan kerangka atap, pekerjaan talang, pekerjaan
       listplank, pekerjaan listrik dan penangkal petir sesuai gambar rencana.
                                                                      
                                                                      
2.PENGENDALIAN PEKERJAAN                                              
   Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan : PKKI, PUBI - 1982 pasal 37, SII 0458-81
                                                                      
3.BAHAN-BAHAN                                                         
    1. Rangka atap menggunakkan rangka Baja ringan profil C.75 x 0,75 mm.
    2. Penutup atap bangunan menggunakan atap gelombang berwarna      
    3. Kanopi menggunakan penutup berbahan Polycarbonate Solid beserta rangka
                                                                      
4.CARA PELAKSANAAN                                                    
     1. Atap Gelombang berwarna                                       
          a) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dulu harus diserahkan contoh-
            contohnya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya. Material yang
            tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.       
          b) Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus
            mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Dinas Pemilik Pekerjaan.
          c) Penutup atap harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan hasil
            yang rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
          d) Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
            mengikuti ketentuan dari pabrik penutup atap tersebut. Diupayakan agar tidak terjadi adanya
            sambungan di tengah atap atau dengan kata lain Pemotongan hanya diperbolehkan sesuai
            bentang atap yang ada pada gambar. Pada kondisi tertentu apabila pemotongan tidak dapat
            dihindari maka pemotongan dilakukan pada pinggul-pinggulnya atau lembah dengan cara
            sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya tidak boleh dibuang.
          e) Pada nok, jurai, pemotongan genteng harus rapi, menggunakan alat khusus. Tidak
            diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan yang
            menyebabkan kebocoran.                                    
          f) Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
            selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Penyedia Jasa, jika kerusakan
            tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.    
          g) Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan persyaratan pabrik pembuatnya.
                            PASAL 22                                  
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                       PEKERJAAN ELEKTRIKAL                           
                                                                      
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                 
     1. Pelaksana harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini
       ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
       sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
       spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini,
       merupakan kewajiban Pelaksana untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
       dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
     2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
       peraturan-peraturan seperti :                                  
          a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.            
          b) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
          c) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),                       
          d) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL).                
          e) Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
            NEMA USA.                                                 
          f) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,                  
          g) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Telkom,
            Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat. 
     3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari
       instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan
       harus dilampirkan dalam surat penawaran.                       
                                                                      
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                               
     1. Gambar-gambar                                                 
          a) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
            saling melengkapi dan sama mengikatnya.                   
          b) Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
            pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
          c) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
            pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.             
          d) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
            Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
            mengajukan gambar-gambar tersebut, Pelaksana dianggap telah mempelajari situasi dari
            instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.          
          e) Pelaksana instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
            dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare
            part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan
            pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control
            diagram dll).                                             
     2. Koordinasi                                                    
          a) Pelaksana instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana instalasi lainnya, agar
            seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
          b) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
            instalasi yang lain.                                      
          c) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
            menjadi tanggung jawab pelaksana.                         
     3. Pelaksanaan Pemasangan                                        
          a) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pelaksana harus menyerahkan
            gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
            disetujui.                                                
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
          b) Pelaksana harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
            peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pelaksana harus
            segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan
            yang salah akan menjadi tanggung jawab pelaksana.         
                                                                      
     4. Testing & Commissioning                                       
          a) Pelaksana instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
            perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
            dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.                
          b) Testing/pengujian meliputi : Uji tahanan Isolasi dan Uji Beban Penuh
          c) Uji tahanan isolasi harus dilakukan pada kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah
            dipasang. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik antara hantaran
            dan hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000 ohm untuk
            setiap satu volt tegangan nominal.                        
          d) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan
            Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
            Pelaksana.                                                
          e) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
            merupakan tanggung jawab Pelaksana.                       
          f) Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
                                                                      
     5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan                  
          a) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
            pertama.                                                  
          b) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
            penyerahaan pertama.                                      
          c) Selama masa pemeliharaan, Pelaksana instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti
            segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
          d) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
            merupakan tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.            
          e) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana instalasi ini tidak melaksanakan teguran
            dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka
            Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut
            kepada pihak lain atas biaya Pelaksana instalasi ini.     
          f) Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
            ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
            pemeliharaannya.                                          
          g) Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
            pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan Konsultan
            Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
          h) Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pelaksana harus bersedia datang ke lokasi
            Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
            yang ditunjuk oleh Pelaksana harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh
            Pemberi Tugas.                                            
     6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                    
          a) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
            lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi.
          b) Pelaksana instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
            pihak Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).          
          c) Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana kepada Konsultan
            Pengawas secara tertulis. Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus
            disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis.        
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
     7. I j i n - I j i n                                             
       Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
       diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana.                
                                                                      
     8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                         
          a) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
            instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
          b) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
            dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.            
                                                                      
RUANG LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                    
     Kontraktor melakukan pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
     menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan instalasi
     listrik yang dimaksud adalah sebagai berikut:                    
          a) Pengadaan dan pemasangan sambungan baru PLN.             
          b) Pengadaan dan pemasangan panel-panel elektrikal tegangan rendah.
          c) Pengadaan dan pemasangan kabel NYY dari KWH meter PLN ke Panel Penerangan Lantai
            1, kemudian dari Panel Penerangan Lantai 1 ke Panel Penerangan Lantai 2, serta sparing-
            sparing saluran kabel sampai ± 2 m di luar power house.   
          d) Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak bangunan.
          e) Mengurus ijin-ijin pekerjaan elektrikal sampai selesai hingga instalasi ini dapat berfungsi
            dengan baik.                                              
                                                                      
  1. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH                                       
     PERSYARATAN UMUM                                                 
     Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai dengan
     gambar rencana (NYY, NYFGbY) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau
     SPLN.                                                            
     INSTALASI DAN PEMASANGAN KABEL                                   
     1. Bahan                                                         
                                                                      
       Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK.
       Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor
       dan jenis pintalannya.                                         
       Semua kawat dengan panampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi
       ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian kabel
       kendali/kontrol.                                               
       Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
          a) Untuk instalasi penerangan adalah NYY dengan conduit Hight Impact uPVC
          b) Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP menggunakan kabel jenis NYY.
          c) Kabel yang digunakan harus setara dengan merk Kabelindo, Kabelmetal, Tanka dan
            Supreme.                                                  
        Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus berada di dalam
        conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari diameter luar kabel.
     2. "Splice" / Pencabangan                                        
       Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
       cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
       Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric,
       dengan cara-cara "Solderless Connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
       Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-konduktor dengan baik,
       sehingga semua konductor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa
       lepas oleh getaran.                                            
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
       mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite
       ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
     3. Bahan Isolasi                                                 
       Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
       resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi,
       tegangan kerja dan lain-lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui atau sesuai saran teknis
       dari pabrik pembuat.                                           
     4. Penyambungan Kabel                                            
          a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
            untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pelaksana harus memberikan brosur-brosur
            mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
          b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
            masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
            penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
            Pengawas.                                                 
          c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
            tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus
            dari ukuran yang sesuai.                                  
          d) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / procelen yang
            khusus untuk listrik.                                     
          e) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
            tertentu.                                                 
          f) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperatur-
            temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran.
          g) Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
            pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm.                    
                                                                      
     5. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                  
          a) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
          b) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi
            pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.                     
          c) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi dengan pipa Galvanized
            dengan diameter minimum 2 kali. .                         
          d) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa
            beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm
            dari pipa gas, air dan lain-lain.                         
          e) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
            bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
            sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel
            diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
          f) Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan.      
          g) Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
            penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
            menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.         
     6. Pengujian & Testing                                           
          a) Factory Test                                             
            •  Pengetesan Individual                                  
               Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai
               berikut :                                              
               - Pengetesan ukuran tahanan hantaran                   
               - Pengetesan dielektrik                                
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
               - Pengukuran loss factor                               
               - Continuity                                           
            •  Pengetesan Khusus                                      
               Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan
               tersebut terdiri dari test sebagai berikut :           
               - Test tegangan impuls                                 
               - Mekanikal test                                       
               - Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
               - Pengetesan dielektrik                                
               - Pengetesan perambatan (Creep Test)                   
          b) Site Test                                                
            Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
            penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
            dielektrik/insulation test.                               
                                                                      
  2. PANEL-PANEL                                                      
     1. Pemasangan Panel                                              
        Panel dipasang sedemikian rupa sehingga setiap peralatan/komponen dalam panel masih mudah
        dijangkau. Tergantung pada macam/tipe panel, bila dibutuhkan alas/pondasi/
        penumpu/penggantung, maka pelaksana harus menyediakan dan memasangnya walaupun tidak
        tertera pada gambar.                                          
     2. Terminal dan Mur Baut.                                        
        Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup menggunakan mur baut
        ring dari bahan tembaga atau yang diberi Nikel (stainless).   
     3. Kabel Kontrol                                                 
          a) Kabel kontrol panel harus diset di bengkel/pabrik secara lengkap serta dibundel dan
            dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.         
          b) Ukuran minimum kabel 2,5 mm2, 600 V, isolasi PVC.        
                                                                      
  3. KABEL PENERANGAN DAN CONDUIT                                     
     1. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type NYM,
       penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 3 core (NYM 3x2,5 mm²). Kabel-
       kabel ini harus dipasang di dalam pipa conduit  20mm, atau disesuaikan dengan kabel yang
       dipakai.                                                       
     2. Untuk penerangan outdoor, kabel yang dipergunakan adalah type NYY, penampang kabel minimum
       yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 3 core (NYY 3x2,5 mm²). Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam
       pipa conduit dengan ukuran menyesuaikan dengan kabel yang dipakai.
     3. Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dan saklar melalui dinding dapat memakai pipa
       conduit PVC. Diameter pipa yang dipergunakan disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
     4. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC.
       Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
       memakai skrup. Sedang untuk penyambungan di dalam beton harus memakai terminal box metal.
     5. Pemasangan pipa kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapih dan harus diklem/ diikat dengan
       kawat pada rak-rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung
       diklem pada konstruksi bangunan.                               
     6. Kabel-kabel yang terpasang di dalam dak beton kolom beton, dinding beton harus menggunakan pipa
       PVC.                                                           
     7. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak di dalam doos harus memakai las dop yang
       terbuat dari bakelit berwarna (buatan Legrand, 3M atau equivalent yang dapat disetujui oleh Direksi).
       Las dop dari bahan poselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
     8. Saluran cadangan (stop kontak dan penerangan) harus dipasang sampai di atas plafond, dilengkapi
       kotak sambung.                                                 
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     9. Semua instalasi pengabelan harus dipasang di dalam conduit, baik yang dipasang rak kabel
       (trunking) maupun yang menuju ke titik-titik lampu dan stop kontak.
                                                                      
  4. STOP KONTAK DAN SAKLAR                                           
     1. Stop Kontak 1 phase yang dipakai untuk panggung adalah yang dipasang rata (flush Mounting)
       250 V, 10 A.                                                   
     2. Stop Kontak area panggung dipasang 20 cm di atas lantai.      
     3. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
     4. Saklar dinding yang dipakai adalah Flush mounting, rating 250 V, 10 Ampere, single gang, double
       gangs, atau muliti gangs (grid switch), dipasang 150 cm di atas lantai.
     5. Stop Kontak dan saklar diruang basah/lembab harus jenis WD (Water Dich)
     6. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan Metal yang mempunyai
       Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga diperoleh
       pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi. Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.
                                                                      
  5. LAMPU DAN ARMATUR                                                
     1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar rencana.
     2. Semua lampu flouresence dan lampu gas discharge harus dikompensasi dengan power factor
       correction capasitor, sehingga faktor daya tidak kurang dari 0,85.
     3. Ballast lampu harus dari jenis lost lass ballast dan harus digunakan satu ballast untuk satu lampu.
     4. Ballast lampu, capasitor dan tabung dengan merek Phillips atau yang setara, dengan persetujuan
       perencana.                                                     
                                                                      
  6.PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL                                        
     1. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pelaksana harus baru dan cocok untuk dipasang di
       daerah tropis.                                                 
     2. Material harus dari produk dengan kualitas baik dari produksi baru.
                                                                      
  7.PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK                                     
     Apabila pada spesifikasi Teknis atau pada gambar rencana disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas
     mutu dari material/komponen tertentu, maka pelaksana wajib melaksanakan/ menawar material yang
     dalam taraf mutu yang disebutkan.                                
     Apabila nanti selama Kegiatan berjalan terjadi tidak dapat diadakan material yang disebutkan dalam tabel
     Material, karena disebabkan oleh sesuatu alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan Pengawas
     dan perencana, maka dapat dipikirkan penggantinya merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
     pelaksana.                                                       
                                                                      
  8.GROUNDING                                                         
     1. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan bagian-bagian metal
       lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus digrounding.
     2. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor) atau kawat
       yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.          
     3. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang
       kabel masuk (incoming feeder).                                 
     4. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur setelah
       tidak hujan selama 2 hari.                                     
     5. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya dipasang copper rod
       sepanjang 0,5 m.                                               
     6. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau sampai mencapai
       permukaan air.                                                 
     7. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan bahan campuran
       Tembaga.                                                       
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     8. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah, dengan menyambungkan terminal
       pembumian khusus arus lemah.                                   
                                                                      
                            PASAL 23                                  
                       PEKERJAAN MEKANIKAL                            
                                                                      
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL                                  
     Kontraktor melakukan pekerjaan mekanikal ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
     menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan mekanikal
     yang dimaksud adalah sebagai berikut:                            
     1. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air bersih.          
     2. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air limbah.          
     3. Pekerjaan dan pemasangan sistem drainase air hujan.           
     4. Mengurus ijin-ijin pekerjaan mekanikal sampai selesai hingga sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
                                                                      
2. PEKERJAAN PLUMBING                                                 
    UMUM                                                              
           Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-
bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi
plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk
pelaksanaan pekerjaan plambing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana, yang terdiri dari, dan
tidak terbatas pada :                                                 
     1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih sesuai dengan gambar rencana dan buku
        spesifikasi ini.                                              
     2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
     3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing .    
     4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (6 bulan).
     5. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built drawing bagi
       instalasi yang telah terpasang.                                
                                                                      
    KOORDINASI.                                                       
     1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail
       berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-penyambungannya.
       Pelaksana harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk
       melengkapi pekerjaan.                                          
     2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan, cabinet dll.
       Pelaksana harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan
       pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan-peralatan tersebut.
     3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan dalam gambar atau
       sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan
       ditunjukkan dalam gambar.                                      
     4. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus
       bekerja sama dengan pelaksana bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
       lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.                    
     5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak menghalangi
       pekerjaan yang lainnya.                                        
                                                                      
                                                                      
    KUALIFIKASI PEKERJAAN                                             
     1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
       dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     2. Konsultan Pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa
       pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.       
                                                                      
    BAHAN DAN CONTOH MATERIAL                                         
     Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus mengajukan Shop drawing yang menunjukkan
     secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
     pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-
     perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
     1. Sebelum pekerjaan ini dimulai pelaksana harus menyerahkan kepada Direksi daftar bahan-bahan
       yang dipakai dalam rangkap 4 (empat).                          
     2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-bahan yang dipakai
       dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
       tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.                           
     3. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala ukuran-ukuran/
       kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera
       menghubungi Direksi.                                           
     4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yang keliru akan menjadi tanggung
       jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapat
       persetujuan dari Direksi.                                      
     5. Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkualitas baik, dalam
       keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku
       atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang setaraf.
     6. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material yang akan dipakai,
       setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas. 
                                                                      
    REVIEW                                                            
     1. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pelaksana dan
       memberi komentar atas hal tersebut.                            
     2. Pelaksana harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Konsultan
       Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.             
                                                                      
    STANDARD DAN CODE                                                 
     Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan
     sebagai berikut:                                                 
     1. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.                            
     2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung - Departemen PU.
     3. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PAM daerah setempat.
     4. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia 2000.    
     5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan persyaratan yang dikeluarkan
       oleh pabrik yang memproduksi material yang dipasang.           
     6. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa mengerjakan
       pemasangan sistim ini.                                         
                                                                      
    GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI          
     1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
       detail (working drawing) serta harus diajukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
     2. Setiap shop drawing yang diajukan pelaksana untuk disetujui oleh Direksi, dianggap pelaksana telah
       mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
     3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang tidak
       dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
     4. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan instalasi, sedang
       pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan. Apabila ada sesuatu
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan
       baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan
       saja, Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya tambahan. Gambar-
       gambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail
       "finishing" dari pekerjaan.                                    
     5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama, Pelaksana wajib
       menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan 1 (satu) set
       transparant.                                                   
     6. Pelaksana juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi dan maintenance dari
       sistem yang dipasang.                                          
                                                                      
    SISTEM                                                            
     1. Air Bersih                                                    
       Kebutuhan air didapat dari suplai SAB yang ditampung di Ground Tank kapasitas 15 m3, kemudian
       dipompakan ke 2 (dua) buah Roof tank dengan kapasitas masing-masing 4.000 liter. (Rooftank dari
       bahan PVC/fiberglass panel). Air dari rooftank kemudian didistribusikan secara gravitasi ke semua
       fixture plumbing.                                              
     2. Air Kotor                                                     
       Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap lantai ditampung
       dalam septictank bio, kemudian disalukan ke sumur peresapan septic, kemudian overflow di salurkan
       ke saluran drainase.                                           
                                                                      
    SPESIFIKASI MATERIAL                                              
     1. Alat-alat sanitair                                            
       Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek dan gambar.
          a) Untuk instalasi air bersih dengan pipa PPR PN , dipakai diameter ½”, ¾”, dan 1”.
          b) Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 2”, 3“, dan 4“
            produksi setara Rucika, Wavin                             
          c) Kran air, produk setara Dupon, SAN EI                    
          d) Stop kran / Gate Valve produk Rucika, KITZ / Kitazawa.   
          e) Clean Out produk setara Rucika, Sen-Ei                   
     2. Pemipaan air bersih                                           
       a) Penyambungan antara pipa dan fittings mempergunakan teknik penyambungan menggunakan
          pemanas.                                                    
       b) Fitting yg digunakan harus menggunakan fitting khusus ppr, dan material ppr pn10.
       c) Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter khusus.     
       d) Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas sebelum dilakukan penyambungan.
       e) Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapatan sambungan.
     3. Bak Penampung Air Bekas                                       
       Bak penampung air bekas berfungsi menampung air bekas dari saluran pengumpul air bekas, terbuat
       dari konstruksi beton tertutup dengan lubang inspeksi, serta lubang Konsultan Pengawas yang cukup
       untuk memudahkan operasi & pemeliharaan.                       
       Bak penampung juga berfungsi sebagai bak penerus dari kumpulan air bekas yang ada yang
       selanjutnya mempunyai kedalaman air tetap tertentu untuk sistem pemompaan.
    BAHAN - BAHAN PENGGANTI                                           
     1. Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam spesifikasi
       ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan biaya pengujian
       bahan/peralatan/fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik) ditanggung oleh Penyedia Jasa
       Konstruksi.                                                    
     2. Apabila diperlukan pengujian atas bahan/peralatan/fixtures harus dilakukan oleh badan-badan atau
       lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standard yang berlaku. Apabila
       cara-cara standard tidak ada, pemilik berhak menentukan prosedur pengujian.
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     3. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
       pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
     4. Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab
       Penyedia Jasa Konstruksi.                                      
                                                                      
                                                                      
    PERSYARATAN PENYAMBUNGAN.                                         
     1. Pipa PVC dan Fitting                                          
          a) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan
            diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid /
            amplas.                                                   
          b) Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press
            khusus.                                                   
          c) Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat
            tegak lurus terhadap batang pipa.                         
          d) Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa
            yang bersangkutan.                                        
     2. Sambungan yang mudah dibuka.                                  
       Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair atau peralatan lain yang karena sesuatu hal perlu
       dilepas dari pipa yang menghubungkannya antara lain:           
        - Antara lavatory faucet dan supply valve.                    
        - Antara flush valve dan urinal.                              
        - Antara flush valve dan closet duduk.                        
        - Pada faste fitting dan siphon.                              
        - Pada peralatan lain yang memerlukan.                        
        Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
        Sambungan jenis ini antara lain union, flens atau yang sejenis lainnya.
                                                                      
    PELAKSANAAN PEMASANGAN INSTALASI PIPA                             
     1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus membuat rencana kerja dengan jadwal yang
       disesuaikan dengan rencana kerja Pelaksana pekerjaan lain yang terdahulu yang berkaitan dengan
       pekerjaan plambing. Apabila terjadi suatu perubahan, Pelaksana wajib memberitahukan secara
       tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
     2. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, untuk itu Pelaksana harus
       membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara detail sebelum melaksanakan
       pekerjaan tersebut.                                            
     3. Sebelum memulai pekerjaannya, Pelaksana harus memeriksa dan memahami pekerjaan-pekerjaan
       pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pelaksana
       itu sendiri. Apabila terjadi suatu keadaan di mana Pelaksana tidak mungkin menghasilkan kualitas
       pengerjaan terbaik, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
       dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana tetap
       bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan.
     4. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-pipa utama
       dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan
       arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat
       tersebut.                                                      
     5. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-
       bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari Konsultan
       Pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi secara mendetail harus dibuat oleh Pelaksana,
       sementara penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui dengan
       tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk lewatnya pipa-pipa.
       Pelaksana bertanggungjawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila
       perlu harus melakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     6. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk setiap
       lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari keseluruhan sistem,
       agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk fixture pada lantai tersebut tanpa
       mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.         
     7. Pelaksana bertanggungjawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan
       pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh Pelaksana struktur atas
       petunjuk Pelaksana plambing.                                   
     8. Insert (tempat penyekerupan) harus ditanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan
       permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut dan setelah alat-alat tersebut terpasang
       insert harus tidak kelihatan.                                  
     9. Semua baut, mur sekrup yang kelihatan (eksposed) harus dibuat dengan dilapis chromium atau
       nickel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.     
     10. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
     11. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu
       dengan baik.                                                   
     12. Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (exposed) harus diberi lapisan (cat) finish dengan
       warna yang ditentukan kemudian .                               
     13. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm di sekelilingnya, dengan
       pasir urug yang bebas batu.                                    
     14. Selama Konsultan Pengawasan berkala, Pelaksana harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka
       untuk mencegah masuknya tanah, debu, dan kotoran lain.         
     15. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang
       Y, pipa mendatar untuk air kotor mempunyai kemiringan minimal 1,5%, dan air bekas 1%, dan air
       hujan mempunyai kemiringan minimal 1%.                         
     16. Pada instalasi pemasangan floor drain dan kitchen sink, harus dilengkapi dengan leher angsa / U-
       Trap.                                                          
     17. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama di luar bangunan
       dengan bak kontrol (junction box) dari beton.                  
     18. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan pelaksanaan konstruksi
       bangunannya. Pelaksana harus memberikan informasi tentang lubang-lubang pipa pada dinding dan
       lantai kepada Pelaksana Struktur apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang harus ditanam
       dalam beton harus dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.
     19. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa
       mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
     20. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
       menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis Long Radius,
       sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
       digunakan belokan jenis Long Radius dan Pelaksana harus memberitahukan hal ini kepada
       Konsultan Pengawas Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak
       wajar tidak boleh digunakan.                                   
     21. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi
       beton.                                                         
     22. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan
       kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya.
     23. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.        
     24. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water
       proofing) harus dari jenis flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi
       klem yang akan mengikat Flashing Sleeves.                      
     25. Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena akan diisi dengan gasket atau media lain
       yang secara umum dipakai (timah pakal).                        
     26. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang dipergunakan
       harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
       tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa
       sehingga masih memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh perubahan temperatur.
     27. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak
       antara tidak lebih dari 2 meter.                               
     28. Pelaksana harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh Konsultan
       Pengawas Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip tidak boleh
       digunakan.                                                     
     29. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan
       insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan baut tembok
       (Ramset Bolt).                                                 
     30. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua
       lantai (tingkat).                                              
     31. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok
       atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi dulu dengan cat menie atau cat penahan karat, jenis
       Zink Chromate yang dilaksanakan dalam 2 bagian (2 lapis).      
     32. Semua pipa dari besi/baja yang dilapisi dengan tar (tar coated) harus dicat dengan dua lapis shellac
       dan dua lapis cat minyak (oil paint).                          
     33. Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapisi chromium atau nickel harus dapat dikenali
       dengan memberi cat yang warnanya berbeda-beda, seperti yang diminta perencana.
                                                                      
                            PASAL 24                                  
                    PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR                       
                                                                      
    UMUM                                                              
     Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus
     tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan
     sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya
     pekerjaan, pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan diharuskan menyingkirkan seluruh
     bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-
     mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan proyek yang
     akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Konsultan
     Manajemen Konstruksi.                                            
                                                                      
                                                                      
    Pembersihan Selama Pelaksanaan                                    
     1. Pihak Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
       daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah,
       dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus
       tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
     2. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
       sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.     
     3. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
       kotoran dan sampah sebelum dibuang.                            
     4. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
       sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah
       daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
     5. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja proyek tanpa persetujuan
       Pengawas Lapangan.                                             
     6. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau
       minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
                                                                      
    Pembersihan Akhir                                                 
                                                                      
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal
Lokasi : Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                            
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
     Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga kebersihannya dan siap
     dipakai oleh pemilik. Pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan harus memulihkan daerah
     proyek yang tidak merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen
     kontrak sesuai keadaan aslinya.                                  
                                                                      
            Menyetujui,                                               
         DINAS KESEHATAN                                              
         KABUPATEN BREBES                                             
   Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                           
             (PPTK)                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    IMAM BUDI SANTOSO, S.ST, MH. Kes                                  
       NIP. 19710513 199303 1 004