| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0746003524505000 | Rp 1,006,291,673 | - | |
CV Rekadaya Wardhana | 05*5**3****17**0 | Rp 1,040,397,791 | - |
| 0028995041505000 | - | - | |
CV Tirta Amarta Mulia | 03*1**2****05**0 | Rp 1,037,295,697 | 1. Daftar riwayat hidup petugas keselamatan konstruksi dibuat tahun 2024 sebelum paket ini diumumkan. 2. Ketidak sesuaian tahun pembuatan alat beton molen, stamper, jack hammer dan generator set pada daftar peralatan yang ditawarkan dengan bukti kepemilikan nota pembelian. |
PT Nidiya Karya Muda | 04*3**6****17**0 | Rp 914,383,817 | 1. SKK Pelaksana pekerjaan gedung tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP 2. Peralatan Concrete Vibrator, Stamper, Mobil pickup, Jack Hammer dan generator set pada data peralatan yang ditawarkan tidak terdapat informasi terkait merk, type dan kapasitas barang sehingga tidak dapat dihitung produktifitasnya; 3. Peralatan Beton Molen pada daftar peralatan yang ditawarkan dan bukti kepemilikan tidak terdapat informasi terkait Merek dan Type alat |
| 0836402438608000 | Rp 851,940,800 | Peralatan Beton Molen, Vibrator, Stamper, Jack Hammer pada data peralatan yang ditawarkan dan bukti kepemilikan tidak terdapat informasi terkait merk dan type alat, sehingga tidak dapat dihitung produktifitasnya; | |
| 0633190301517000 | Rp 1,050,801,769 | 1. Tidak mengisi data SBU yang di persyaratkan pada Formulir isian elektronik SPSE dan tidak mengupload pada persyaratan kualifikasi lainnya. 2. Klasifikasi NIB pada Formulir isian elektronik SPSE tidak sesuai yang dipersyaratkan. | |
CV Tujuh Beringin Jaya | 09*3**3****05**0 | Rp 1,011,680,235 | 1. Personil manajeriaan pelaksana lapangan bangunan gedung tidak melampirkan DRH/Refrensi pekerjaan 2. DRH Personil petugas keselamatan konstruksi tidak ditandatangan personil yang bersangkutan. |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0312299811527000 | - | - | |
CV Purwakontruksi | 00*4**8****13**0 | - | - |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0025121849503000 | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0661981258544000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0024994055527000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0311713739517000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KUA KEC. KALIWUNGU
KAB. SEMARANG
1. RUANG LINGKUP, LOKASI 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec.
Kaliwungu Kab. Semarang dengan item pekerjaan
sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penerapan Biaya SMKK
3. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal
7. Pekerjaan Plumbing
8. Pekerjaan Luar Gedung
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
di Jl. KI Hajar Dewantara KM.1 RT.01 RW.03 Dsn.Kaliwungu
Kec. Kaliwungu Kab. Semarang
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh)
PELAKSANAAN hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
lain:
a. Pelaksana : 1 orang
Persyaratan Minimal:
• Memiliki Sertifikat : Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4 atau 5
• Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
b. Petugas K3 : 1 orang
Persyaratan Minimal:
• Memiliki Sertifikat : Sertifikat Keselamatan Kontruksi
atau SKA Keselamatan Kontruksi
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 2 (dua) unit Molen dengan kapasitas 0.3 M3
b. 1 (dua) unit Concrete Vibrator dengan kapasitas 5.5 HP
c. 1 (satu) unit Stamper dengan kapasitas 5,5 HP
d. 1 (satu) unit Pick Up (STNK, Pajak dan KIR, masih berlaku)
e. 1 (satu) unit Jack Hammer kapasitas 1,5 KwH
f. 1 (satu) unit Generator Set 20 KvA
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
YANG DIHASILKAN adalah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji KUA Kec. Kaliwungu Kab. Semarang untuk
digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
6. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
j. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
l. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa
konstruksi bawahan atau Supplier bahan
n. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec.
Kaliwungu Kab. Semarang
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personilinti:
o tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
o berkelakuan tidak baik; atau
o mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan /
atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar
Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di
sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan
yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak
dibenarkan adanya genanganair.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
ada diLapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/
atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/ Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, denganketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 April 2018 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan | Kementerian Kesehatan | Rp 5,000,000,000 |
| 26 April 2017 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Kesehatan (Pembangunan Puskesmas Sukolilo II) | Kab. Pati | Rp 3,470,829,000 |
| 30 April 2019 | Pembangunan Puskesmas Tuntang | Kab. Semarang | Rp 3,000,000,000 |
| 26 July 2018 | 16.01 Pembangunan Unit Sekolah Baru | Kab. Semarang | Rp 2,574,000,000 |