| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210233441501000 | Rp 1,939,589,286 | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0929366524438000 | Rp 1,588,799,449 | 1. Nama Paket didalam surat perjanjian Sewa Peralatan no. 024/PJP/SPSP/VII/2025 antara PT. Polly Jasa Persada dan CV Mulan Perkasa tidak Sesuai dalam LDP( di LDP Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Brebes (Tahap I)) 2. Peralatan utama jenis Concrete mixer identitas nama penjual nota nomer WD19001759 yang tandatangan dimaterai tidak ada namanya 3. Tabel B.1 IBPRP tidak sesuai yang dipersyaratkan di RKK didalam LDP 4. Peralatan utama jenis dumpt truck nomer polisi E 9359 PC KIR sudah exp ( sudah tidak berlaku) 5. Peralatan utama jenis Stamper identitas penjual nota nomer WD19001759 yang tandatangan dimaterai tidak ada namanya 6. Peralatan utama jenis pompa Air identitas penjual nota nomer WD19001759 yang tandatangan dimaterai tidak ada namanya | |
| 0015454408525000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0025121849503000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0022417935423000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0836556746501000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
Gesang Minulyo | 04*4**5****01**0 | - | - |
| 0020893905437000 | - | - | |
CV Delta Bayu Multiarta | 09*2**2****14**0 | - | - |
| 0211081252501000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN PERPUSTAKAAN TIPE 2
MTsN 2 BREBES (TAHAP [)
Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan adalah Pekerjaan
Pembangunan Gedung yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisikdengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 360 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/ addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan