,Pembangunan Gedung Plhut Kankemenag Kab. Pemalang (Sbsn) Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022908000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Jawa Tengah 416905
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,432,233,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,432,232,000
Winner (Pemenang): Poetra Koejang
NPWP: 808937304438000
RUP Code: 59219658
Work Location: PLHUT Kankemenag Kab. Pemalang - Pemalang (Kab.)
Participants: 233
Applicants
Reason
0808937304438000Rp 2,322,872,324-
CV Jitoe
10*0**0****25**2Rp 2,354,692,180-
0023328669424000--
0033449679518000--
Mahakarya Bangun Jaya
04*7**6****48**0--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0314257957543000--
0015454408525000--
0315895508541000--
0012472064523000--
CV Carlos
00*6**0****03**0--
0706167582407000--
0719241234412000--
0840217434521000--
0827275264518000--
0022550651502000Rp 1,945,785,6001. Bukti kepemilikan alat concrete vibrator tidak mencantumkan nama pembeli. 2. Bukti kepemilikan alat stamper tidak mencantumkan kapasitas. 3. Bukti kepemilikan alat concrete mixer tidak mencantumkan kapasitas. 4. Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat berupa genset.
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0941522211723000--
0405474925323000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0Rp 1,945,785,6001. Surat Perjanjian Sewa peralatan utama dengan PT. Bahtera Usaha konstruksi salah 2. Tabel B2 pada dokumen RKK tidak sesuai
0313770158429000--
PT Pradipta Persada Inti Semesta
08*5**3****05**0--
0725694020009000Rp 2,407,590,000Tidak membawa asli dokumen penawaran teknis saat menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.
0023389752412000Rp 2,335,013,3731. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama untuk 2 paket tender berbeda. 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa stamper kapasitasnya tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan yaitu 3,0 HP.
0714928496543000Rp 2,235,000,001Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0633190301517000Rp 2,359,630,712Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
CV Jaya Muda Sejahtera
07*9**8****27**0Rp 1,945,785,6001. RKK tidak sesuai dengan MDP 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan
0932457401532000--
0025121849503000Rp 2,285,034,7671. Tabel B1 dan Tabel B2 pada dokumen RKK tidak sesuai. 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer kapasitasnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Peralatan utama yang ditawarkan berupa genset tidak sesuai kapasitasnya seperti yang disyaratkan dalam LDP
CV Bara Karya Utama
00*2**1****03**0Rp 2,261,975,7601. Surat perjanjian sewa peralatan utama berupa Dump Truck ditandatangani oleh kuasa Direktur bukan Direktur Utama tanpa melampirkan Surat Kuasa dari direktur CV. Claten Bersinar Sejahtera 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer kapasitasnya tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan 3. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete vibrator yang kapasitasnya sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan hanya 2 unit.
Wishtara Mulia Abadi
00*7**0****25**0Rp 2,190,000,4911. Kepemilikan peralatan utama yang ditawarkan dalam Daftar Peralatan Utama berupa concrete vibrator tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 2. Kepemilikan peralatan utama yang ditawarkan dalam Daftar Peralatan Utama berupa genset tidak sesuai kapasitasnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Tidak melampirkan Tabel B2 dalam dokumen RKK.
0935041087626000Rp 2,178,583,4241. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa kwitansi tidak mencantumkan nama pembeli 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete vibrator tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Surat Perjanjian sewa alat berupa dump truck salah, yaitu H. Ali Mansur bertindak atas nama pribadi bukan atas nama PT. Prima Banyuwangi Sukses 4. Surat Perjanjian sewa alat berupa excavator salah, yaitu Imam Muslim bertindak atas nama pribadi bukan atas nama PT. Catur Mandiri Sejahtera
0015276090501000Rp 2,137,466,1321. Peralatan utama yang ditawarkan berupa concrete mixer tidak sesuai jumlah dan kapasitasnya seperti yang disyaratkan dalam LDP 2. Tidak mencantumkan peralatan utama berupa Concrete Vibrator dalam daftar peralatan utama 3. Tidak melampirkan DRH personil petugas K3.
0942185430501000--
0012444253517000Rp 2,310,613,0241.Tidak melampirkan Surat Perjanjian sewa peralatan utama jenis Dump Truck. 2. Surat perjanjian sewa peralatan utama berupa Excavator ditandatangani oleh Adm bukan Direktur Utama tanpa melampirkan Surat Kuasa dari direktur CV. Blue Star. 3. Sertifikat Kompetensi personil manajerial Pelaksana bangunan gedung yang ditawarkan tidak sesuai yaitu jenjang 6.
0027373414446000Rp 2,222,000,000- Pakta komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan MDP
0439363805807000Rp 1,945,785,6001. Surat Perjanjian sewa peralatan dengan PT. Pradipta Persada Intisemesta dengan CV. Berdikari Dwiputra Konstruksi salah, dimana nama direktur perusahaan tertukar dan posisi para pihak yang berkaitan tidak sesuai.
0395942949523000--
0027812916531000--
CV Disya Utama Karya
02*9**3****07**0--
0806811220531000--
0210798070411000--
PT Pandawa Bersaudara Jaya
06*8**6****01**0--
0312707748421000--
0719331431412000--
0963942735328000--
0924563745518000--
0736057795623000--
0025831942518000--
0022477871426000--
0810871327531000--
0862756392503000--
Dua Putri Pertahana
09*6**5****17**0--
0901823344104000--
0947737268542000--
0945853489531000--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
PT Ratu Nayla Mandiri
02*7**0****42**0--
Basys Energy Nusantara Experience
02*8**2****22**0--
0660474727544000--
0711323220514000--
CV Shangrila Kirana Pratama
10*1**1****23**2--
CV Habibi Karya Jaya
02*4**8****55**0--
0666574512805000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0829053784524000--
0024788473502000--
0704222025503000--
CV Gelora Tujuh Utama
03*7**5****03**0--
PT Laksana Satya Wijaya
04*2**9****04**0--
0811948520102000--
0024509150004000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
Mazapif Karya Gemilang
05*1**3****37**0--
0719065906507000--
PT Tjahaya Jaya Abadi
06*1**6****31**0--
0020684916629000--
0413873050128000--
0015569866629000--
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0--
0411321318542000--
0032956716005000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0710279878127000--
CV Daya Tjipta Mitra Persada
08*0**4****16**0--
0940880735003000--
0927810424412000--
0030606875112000--
CV Azka Indo Utama
09*6**5****25**0--
0033523598815000--
0538796806429000--
0410870430831000--
0700767767009000--
0317867521071000--
0314446295513000--
Cipta Inti Manunggal
08*0**2****17**0--
0764354866101000--
0663099950802000--
0026334771438000--
0729865394438000--
0932401730013000--
PT Pasir Mas Multi Usaha
10*0**0****52**1--
Surya Agung Wijaya
09*5**8****38**0--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0833464613528000--
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0--
Setia Berkarya
05*3**5****22**0--
0027567478722000--
0811090067533000--
CV Fathiyan
06*0**6****29**0--
0866656309505000--
0016482341505000--
0313192999423000--
0314950965071000--
CV Murah Rejeki
08*8**9****42**0--
0027739051517000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0661191163545000--
CV Dian Nafiri Sukses
02*7**1****22**0--
0020979712501000--
0023957970507000--
CV Patriot Abadi
0029315405128000--
Paraton Multijasa Prima
06*4**8****53**0--
0421636226121000--
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0--
0021050976501000--
0912316874501000--
0020432407731000--
CV Kembarjaya
00*7**7****15**0--
PT Sembilan Sembilan Corp
06*2**7****17**0--
0600161780425000--
0917180408503000--
Satya Wiguna
09*1**1****29**0--
0832649594517000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0751487745723000--
0753080555503000--
0013977178021000--
Trengginas Tirta Jaya Abadi
00*9**3****23**0--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0315895425525000--
0027675339529000--
0739587186502000--
Rizky Berkah Konstruksi
10*0**0****46**0--
CV Kuat Jaya Karya
06*3**3****01**0--
0534683487445000--
CV Arbett Konstruksindo
00*7**9****28**0--
0015083322502000--
0013591243027000--
0020349296506000--
0018817825002000--
0822906400403000--
0750104911542000--
0756225033001000--
0721059566203000--
0956567838529000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0841029184008000--
0810638858324000--
0029897485921000--
0012480372513000--
0959264573005000--
CV Raya Somo
08*3**0****02**0--
CV Samudra Global
01*9**5****06**0--
0903651727703000--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
0016229460201000--
PT Primadona Indonesia Lestari
02*8**2****25**0--
0839769098521000--
CV Rias Mandiri
06*6**9****07**0--
0738315357003000--
0858884901423000--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0730211869626000--
0764164570501000--
0022437610201000--
0809605157531000--
0809728215448000--
0916399181523000--
0425413234401000--
0021047675501000--
0402157788712000--
PT Radhika Farraz Konstruksi
02*0**1****25**0--
0611153941533000--
0744255886502000--
0923845150543000--
0020205951822000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0019433028311000--
0845426444211000--
CV Wijaya Abadi Teknik
05*4**2****26**0--
0427452909922000--
0936282409655000--
CV Sinar Deandra
81*2**4****60**0--
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0--
PT Mataram Energy Nusantara
03*0**5****42**0--
0715766655529000--
0962389912515000--
0018457176403000--
0012407995445000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0316595339513000--
0031503170042000--
0666779160009000--
Deepa Timira
03*1**2****38**0--
0312990195507000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
PT Mitra Karya Internusa
09*0**0****36**0--
0395647936518000--
Karya Lima Abadi
06*3**7****33**0--
0026815217502000--
0031005135529000--
0016286619008000--
PT Jagad Raya Kreasindo
02*1**8****53**0--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
0015947294518000--
0316868363811000--
0820710333425000--
CV Rekadaya Wardhana
05*5**3****17**0--
0311713739517000--
Adhiatama Makmur Sejahtera
05*5**4****15**0--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0029553005504000--
0030284079503000--
0861145209701000--
0210166856407000--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0661654483544000--
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0--
0033288705521000--
0032769291009000--
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                       URAIAN  SPESIFIKASI TEKNIS                           
       Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu    
                                                                            
             Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang (SBSN)             
                           Tahun Anggaran 2025                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 01                                     
                      PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                            
  1. PERSYARATAN UMUM                                                       
    a. Spesifikasi Umum                                                     
                                                                            
       1) Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
          Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan diuraikan
          dalam buku ini.                                                   
                                                                            
       2) Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau kesimpang -
          siuran informasi dalam pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
          dengan Direksi untuk mendapat, kejelasan pelaksanaan.             
                                                                            
    b. Lingkup Pekerjaan                                                    
       1) Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja
          serta Buku Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis    
       2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
                                                                            
          lainnya.                                                          
       3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
          alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
                                                                            
          seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                        
       4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
          sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.                      
    c. Gambar Dokumen                                                       
                                                                            
         Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
         ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar kerja, Kontraktor
         diwajibkan melaporkan kepada Direksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
                                                                            
         Hal tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan dan Kontraktor untuk
         memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.           
    d. Shop Drawing                                                         
                                                                            
       1) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
          lengkap dalam Gambar kerja                                        
       2) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
          diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
                                                                            
          pemasangan dan/atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
          pabrik.                                                           
    e. Ukuran                                                               
                                                                            
       1) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A (Arsitektur) pada dasarnya
          adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.                 
       2) Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di
                                                                            
          dalam Gambar Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi
    f. Sarana Kerja                                                         
       1) Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
          anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan
                                                                            
          dalam pekerjaan ini.                                              
       2) Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          yang dimiliki dimana pekerjaan pemborong akan dilaksanakan serta jadwal kerja)
       3) Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
          segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain
                                                                            
          yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut
    g. Standar Yang Dipergunakan                                            
       Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
       Standard Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
                                                                            
       pekerjaan, antara lain :                                             
       • Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013     
       • NI-2 PBI 1971 Peraturan Beton Indonesia 1971                       
       • Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
                                                                            
         Gedung SIN 1726-2012                                               
       • Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SIN 03-1729-2002
       • PUBI — 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.          
       • NI-3 PMI PUBBI 1983 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.    
       • NI-4 Persyaratan Cat Indonesia.                                    
       • NI-5 PKKI 1982 Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia.                 
                                                                            
       • NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia.                           
       • NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.                           
       • PPI-1979 Pedoman Plumbing Indonesia.                               
       • PUIL-1977 Peraturan Umum Instalasi Listrik.                        
       • PPBI-1984 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.        
                                                                            
                                                                            
    h. Syarat Bahan                                                         
       1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik: tidak
          cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
                                                                            
          dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.                      
       2) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
          dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
                                                                            
                                                                            
    i. Merk Pembuatan Bahan/ Material                                       
       1) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
          pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
                                                                            
          diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
       2) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
          tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                            
       3) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
          harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.  
       4) Direksi berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
          bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.                          
                                                                            
       5) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
          untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
          ketentuan lain yang disetujui Direksi. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
                                                                            
          secara tertulis oleh Direksi / Perencana                          
       6) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Perencana
          sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard
                                                                            
          of appearence.                                                    
       7) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPK turun.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    j. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi                                
       1) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor diwajibkan membuat komponen
          jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi/ Perencana / Pengawas untuk
                                                                            
          mendapat persetujuan.                                             
       2) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
          yang berlaku.                                                     
                                                                            
                                                                            
    k. Koordinasi Pelaksanaan.                                              
       1) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
          yang berlaku.                                                     
                                                                            
       2) Penunjukan Supplier dan/atau Sub Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari
          Direksi /Pengawas                                                 
       3) Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
          Pengawas/Perencana dengan Kontraktor bawahan atau Supplier bahan  
                                                                            
       4) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Pengawas/Perencana di lapangan untuk
          pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik            
                                                                            
                                                                            
    l. Persyaratan Pekerjaan                                                
       1) Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
          syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
                                                                            
          dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan
          / atau khusus sesuai instruksi Pabrik                             
       2) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Kontraktor wajib
          memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
                                                                            
          menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing,
          Sanitasi , dan mendapat ijin tertulis dari Direksi.               
                                                                            
                                                                            
    m. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
       1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar Kerja
          dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.                        
                                                                            
       2) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
          Direksi / sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.         
       3) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
          dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.       
                                                                            
       4) Kontraktor tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
          Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
          memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.                      
                                                                            
       5) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
          berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.                  
       6) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / yang sesuai dengan kegiatan suatu
          pekerjaan.                                                        
                                                                            
       7) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
          dilaksanakan oleh Kontraktor.                                     
                                                                            
                                                                            
    n. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali                           
       1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / eksisting di
          Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air
                                                                            
          Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi                          
       2) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
          pekerjaan lain, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali atau
          menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          ada. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah
       3) Kontraktor wajib melapor kepada Direksi sebelum melakukan pembongkaran /
          pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.                   
                                                                            
                                                                            
  2. PERSYARATAN TEKNIS                                                     
    a. Pekerjaan Sarana                                                     
       Pekerjaan ini meliputi :                                             
                                                                            
       1) Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja                     
          Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau,
          Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai
                                                                            
          dengan petunjuk dan persetujuan Direksi. Listrik untuk bekerja harus disediakan
          Kontraktor.                                                       
       2) Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran                       
          Kontraktor wajib menyediakan Tabung alat Pemadam Kebakaran (Fire  
                                                                            
          Extinguisher) lengkap dan berfungsi dengan baik, untuk keselamatan para pekerja
          terhadap bahaya kebakaran.                                        
                                                                            
                                                                            
    b. Pekerjaan Persiapan                                                  
       Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                   
       Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan                            
                                                                            
       1) Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup
          pembongkaran / pembersihan / pemindahan ke luar dari lokasi Konstruksi
          terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi, tidak akan digunakan lagi
          maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.              
                                                                            
       2) Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi Tugas.
          Serah terima akan diatur oleh Direksi.                            
          Kontraktor harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa mengganggu sistem
                                                                            
          yang ada, dengan mengikuti petunjuk Direksi terhadap kerusakan / cacat karena :
           •  Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian / komponen
              bangunan hasil paket sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan
                                                                            
              eksisting struktur yang dipertahankan.                        
           •  Kesalahan atau kelalaian Kontraktor.                          
          Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan sebelumnya maupun
                                                                            
          yang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan agar tidak rusak atau
          cacat. Kontraktor juga diharuskan menjaga keamanan di lingkungan proyek.
                                                                            
                               PASAL 02                                     
                                                                            
                           LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                            
  1. PENJELASAN UMUM TENTANG TERTIB PELAKSANAAN                             
     a. Daerah Kerja                                                        
                                                                            
       Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam keadaan
       seperti pada waktu pemberian pekerjaan, dan pemborong dianggap mengetahui benar-
       benar mengenai :                                                     
        •   Letak bangunan yang akan dikerjakan                             
                                                                            
        •   Letak dan posisi jaringan infrastruktur lingkungan atau yang terkait dalam
            bangunan yang dilakukan lanjutan pembangunannya yang menjadi lingkup dalam
            tahap ini.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
     b. Pengesahan Pekerjaan                                                
       Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya, pemborong diwajibkan
       berhubungan dengan Pengawas untuk ikut serta menyelesaikan sejauh tidak ditentukan
                                                                            
       lain dan untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.                
     c. Kerusakan yang Diakibatkan Pemborong                                
       Pemborong tidak dibenarkan merusak bagian-bagian yang sudah dikerjakan pemborong
       lain. Bila kerusakan bagian bangunan tersebut tidak bisa dihindari maka pemborong yang
                                                                            
       bersangkutan diwajibkan memperbaiki hingga dinilai baik oleh Pengawas.
     d. Kesesuaian Gambar dan Spesifikasi Teknik                            
       Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborong harus meneliti setiap gambar dan
                                                                            
       spesifikasi teknis pekerjaan.                                        
     e. Aksesibilitas material yang tidak mengganggu sirkulasi internal areal pekerjaan.
                                                                            
  2. KOMPONEN KONSTRUKSI BANGUNAN TERSEBUT SECARA GARIS BESAR ADALAH SEBAGAI
                                                                            
     BERIKUT :                                                              
    a. Pembangunan Gedung PLHUT Kabupaten Pemalang dengan ketinggian 2 Lantai sesuai
       desain                                                               
                                                                            
    b. Semua instalasi yang menjadi satu kesatuan dengan gedung baru tersebut sesuai dengan
       desain                                                               
    c. Site development sesuai lingkup tahap ini.                           
                                                                            
                                                                            
  REKAPITULASI SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL                                  
  GEDUNG PLHUT KABUPATEN PEMALANG                                           
                                                                            
                                                                            
No. Komponen   Uraian        Material              Spesifikasi              
1.  Pondasi utama Pondasi    Pondasi Footplat      Beton bertulang          
               bangunan                                                     
                                                                            
               Pondasi Lainnya Pondasi Batu Belah/Beton Pasangan Batu belah 1pc
                             sesuai desain         : 6ps atau sesuai desain 
2.  Kerangka   Struktur      Rangka struktur beton Beton struktural Sloof,  
                                                                            
    Struktur   bangunan                            Kolom,  Balok mutu       
                                                   beton K250 / Fc’ 21      
                                                   Beton non  struktural    
                                                                            
                                                   K175 / Fc’ 14,5          
               Plat Lantai   Beton plat            mutu beton K250 / Fc’ 21 
               Tulangan      Besi Beton            Dia. ≤ O12mm BJTP24      
                                                                            
                                                   Dia. > O12mm BJTD39      
3.  Konstruksi Atap Bangunan Kuda kuda baja IWF    Krakatau steel,          
    Atap                                           Lautan steel,            
                                                   Master steel             
                                                                            
               Penutup Atap  Genteng metal berpasir Onduvilla, Multi roof,  
                                                   Sakura roof              
4.  Waterproofing Plat Beton, Talang Coating Aspal Bakar Emulsi Flinkote, Bitumen, Deck
                                                                            
               Beton,  Kamar                       Seal                     
               mandi/WC                                                     
5.  Dinding    Pasangan dinding Dinding tembok bata merah ukuran 4 cm x 10 cm x 20
                                                                            
               bangunan                            cm                       
               Plesteran     Material Portland cemen Semen tiga roda, gresik,
                                                   dynamix                  
                                                                            
               Acian         Material Portland cemen Semen tiga roda, gresik,
                                                   dynamix                  
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
6.  Kusen Pintu, Kusen Pintu Kusen aluminium (Powder YKK,                   
    Jendela dan BV           Coating)              Alexindo,                
                                                   Alcomexindo              
                                                                            
                                                   ukuran 4” tebal 1,2mm    
                                                   powder coating.          
                                                   Untuk    pemasangan      
                                                   engsel diberi dudukan    
                                                                            
                                                   kayu bengkirai dalam     
                                                   kusen.                   
               Daun Pintu    • Panil kaca frame aluminium • Frame           
                                                                            
                               (powder coating),        alumunium :         
                             • Untuk pintu utama, panil YKK, Alexindo,      
                               kaca frameless 12 mm     Alcomexindo         
                                                                            
                               (tempered   laminated) • Kaca    utama       
                               dengan frame beton lapis menggunakan         
                               granite atau kaca sesuai kaca  tempered      
                                                                            
                               desain                   laminated           
                                                      • Kaca bening 5       
                                                        mm                  
                                                                            
                                                      • Floor hinge :       
                                                        Dekkson, Paloma,    
                                                        Dumont              
                                                                            
                                                                            
               Daun Jendela  Panil Kaca frame aluminium Kaca Bening 5 mm    
                             powder coating                                 
               Daun BV       Panil Kaca frame aluminium Kaca bening 5 mm    
                                                                            
                             powder coating                                 
7.  Kaca       Pekerjaan Pintu, Kaca ≤ 1m² menggunakan kaca Asahimas, mulia 
               Jendela, BV , tebal 5 mm, kaca ≥ 1 m² jenis kaca : kaca      
                                                                            
               interior      menggunakan kaca tebal 8 mm bening,/kaca es, dan
                             sesuai yang ditunjukkan dalam lainnya sesuai desain
                             gambar dan atau kaca tebal 12 dengan aksesori stiker
                             mm (sesuai desain)    jenis sandblast atau     
                                                                            
                                                   stiker print warna       
8.  Lantai     Lantai  dalam Kombinasi :           Granito, Indogres        
               bangunan      • Granite tile 80 x 80 cm                      
                                                                            
                               (homogenous tile) polished                   
                               dan unpolished sesuai                        
                               desain                                       
                                                                            
                             • Granite tile 80 x 80 cm                      
                               Polished, untuk tangga                       
                               dengan step nosing 30 x 60                   
                                                                            
                               cm Unpolished, alur mesin                    
                               dan tepi dibevel (pabrikan)                  
                             • Granite Tile 60 x 60 cm                      
                                                                            
                               unpolished untuk area                        
                               ramp                                         
               Untuk Ruang   Keramik Unpolished, 30 x 30 Platinum, Asia tile,
               kamar mandi/WC cm polos atau tekstur sesuai Roman            
                                                                            
                             desain toilet                                  
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                             Dinding toilet Keramik                         
                             Polished, 30 x 60 cm                           
               Pemasangan    Untuk pemasangan pelapisan Semen tiga roda, gresik,
                                                                            
               Pelapisan Lantai lantai keramik, atau granite dynamix        
                             tile menggunakan Portland                      
                             cemen                                          
                                                                            
9.  Pelapisan  Keramik toilet Keramik 30 x 60 cm tinggi Roman, Platinum, Asia
    Dinding                  sesuai desain         tile                     
               Pemasangan    Untuk pemasangan pelapisan Semen tiga roda, gresik,
               Pelapisan Dinding dinding jenis ubin keramik, dynamix        
                                                                            
                             batu alam atau granite tile                    
                             menggunakan Portland cemen                     
               Penyelesaian  Dinding standar bata ringan Catilax, Dulux     
                                                                            
               Dinding Eksterior plester mortar instan finish cat weathershield, Propan
                             eksterior                                      
               Pelapisan Dinding Batu Alam andesit bakar Batu alam 40 x 60  
                                                                            
               Eksterior     Keramik terracotta motif bata Terracota 23 x 7 x 2
               Partisi       Double gypsum board 9 mm Jaya board, Knauf, Aplus
                             rangka holo 40.40 finish cat                   
                                                                            
                             jenis easy wipe                                
10. Plafond/langit- Sesuai   Calsiboard 3,5 mm (untuk area Kalsiboard : jayaboard,
    langit     ditunjukkan   basah atau eksterior) atau elepanth, knauf     
               dalam gambar  Gypsumboard 9 mm rangka                        
                                                                            
                             hollow metal (uk. Rangka Gypsumboard : Jaya    
                             utama 3,8x3,8 rangka pembagi board, Knauf, Aplus
                             1,8/3,8 tebal 0,38 mm) sesuai                  
                                                                            
                             desain                                         
                             Toleransi ketebalan setiap                     
                             rangka gypsum : 0.01 – 0.02                    
                                                                            
                             mm                                             
11. Pengecatan Pengecatan    Dinding dan Plafond interior Catilax, Dulux, Propan
               Dinding, Plafond dengan cat interior                         
                             Dinding dan plafond eksterior                  
                                                                            
                             dengan cat eksterior jenis                     
                             (weathershield)                                
12. Penerangan Lampu   sesuai Jenis lampu hemat energi (out Philips, Panasonic, Luby
                                                                            
               desain        bow), lampu spot, lampu SL,                    
                             jenis LED,dll                                  
14. Handel Pintu Handel pintu, Sesuai desain       Dekkson,    Paloma,      
                                                                            
               Pengunci                            Dumont                   
                                                                            
15. Saniter    Closet     &  • Closet Duduk dengan Toto, Paloma, American   
                                                                            
               Washtafel       tabung penguras, warna Standar, Triliun      
                               putih                                        
                             • Jet Washer kuningan,                         
                                                                            
                               dengan coating cat warna                     
                               hitam                                        
                             • Floor Drain kuningan,                        
                               dengan coating cat warna                     
                                                                            
                               hitam                                        
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                             • Wastafel gantung                             
                             • Kran kuningan, dengan                        
                               coating cat warna hitam                      
                                                                            
               Aksesori KM/WC Perlengkapan fasilitas difabel Paloma, German Briliant
               – handgrip, dll (handgrip, dll)                              
               Aksesori KM/WC - Floor drain, kran  Paloma, Toto, German     
                                                                            
               Fitting                             Briliant                 
16. Perlengkapan Signage     Lettering acrylic dilengkapi Customized dan    
    Gedung                   lampu pendar sesuai desain pabrikasi           
                                                                            
                             dan penandaan lainnya                          
17. Pekerjaan lain- Railing Tangga Rangka besi hollow 4x4x1mm Besi Hollow : Master
    lain                     dan 4x2x0,8 mm        Steel, Lautan Steel,     
                             Dengan handrailing Kayu kelas Krakatau Steel   
                                                                            
                             2, finishing plitur   Kayu   Handrailing :     
                                                   Kalimantan, meranti      
                                                   Plitur : Mowilex, Jotun, 
                                                                            
                                                   Nippon                   
18  Pekerjaan  Jalan masuk dan Paving f’c 24,90    Pratama, Sadar Karya     
    Halaman    Halaman                             Putra                    
                                                                            
               Rabat   keliling Rabat beton finish plester Beton f’c 8,3    
               Bangunan      tekstur                                        
               Saluran Drainase Buis U 20 terbuka  Nusantara   Precast,     
                                                                            
                                                   Pratama, Sadar Karya     
                                                   Putra                    
                                                                            
    3. Syarat Pelaksanaan :                                                 
                                                                            
       a. Pelaksanaan berdasarkan gambar kerja, syarat - syarat dan uraian dalam RKS ini,
         gambar tambahan serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing.
         Petunjuk serta perintah Pengguna Anggaran pada waktu atau sebelum  
                                                                            
         berlangsungnya pekerjaan. Termasuk hal ini adalah pekerjaan- pekerjaan tambah /
         kurang yang timbul dalam pelaksanaan. Namun demikian semuanya harus
         dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kuasa Pengguna Anggaran.    
                                                                            
       b. Perbedaan ukuran                                                  
         Bilamana terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara lain:
         • Gambar rencana detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skala lebih besar.
                                                                            
         • Gambar dengan bestek, maka yang berlaku adalah bestek atau petunjuk /
           penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran.                         
         • Bilamana dalam bestek disebutkan, sedang dalam gambar tidak dicantumkan,
           maka yang mengikat adalah bestek.                                
                                                                            
         Meskipun demikian hal-hal tersebut diatas diberitahukan kepada Kuasa Pengguna
         Anggaran atau dapat persetujuan sebelum dilaksanakan.              
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 03                                     
                          PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                            
  1. PERSIAPAN DAN PEMBONGKARAN                                             
                                                                            
    a. Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
       pemberian penjelasan di lapangan                                     
    b. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar yang
       disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Pemborong.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       Untuk itu diharapkan Pemborong minta ijin kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
       Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan pemakaian.            
    c. Pemborong harus membongkar dan menyimpan barang-barang yang bisa dimanfaatkan
                                                                            
       sesuai dengan yang tertuang didalam bestek dan yang termasuk Pekerjaan Bongkaran.
       Untuk itu pemborong diwajibkan untuk menghitung dan mengkalkulasi material
       eksisiting yang dibongkar, untuk diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran
    d. Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
                                                                            
       pemberian penjelasan di lapangan                                     
    e. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar yang
       disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Pemborong.
                                                                            
       Untuk itu diharapkan Pemborong minta ijin kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
       Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan pemakaian.            
                                                                            
                               PASAL 04                                     
                                                                            
                               AIR KERJA                                    
                                                                            
  Pemborong harus memperhitungkan penyediaan air untuk keperluan bangunan tersebut, dapat
  dengan cara memakai PAM dari kantor kementerian agama Kabupaten Pemalang dan
                                                                            
  membayar tagihan setiap bulanya atau dengan cara pasang PAM baru          
                                                                            
                               PASAL 05                                     
                               UKURAN                                       
                                                                            
                                                                            
  1. Ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam cm dan m, kecuali untuk
    ukuran baja yang dinyatakan dalam mm.                                   
  2. Untuk pedoman peil lantai di lapangan adalah sesuai gambar atau menyesuaikan lapangan.
  3. Di bawah pengawasan Direksi dan Konsultan MK/Pengawas, Pemborong diwajibkan
                                                                            
    membuat titik duga di atas tanah bangunan dengan tiang beton ukuran 15 x 15 cm setinggi
    peil lantai bangunan didekatnya yang akan dipakai sebagai ukuran ± 0,00. Titik duga harus
    dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
                                                                            
    dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan MK/Pengawas     
  4. Memasang papan bangunan (Bouwplank/papan piket):                       
    a. Ketepatan Ietak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan MK/Pengawas
                                                                            
       Untuk papan-papan piket bangunan menggunakan kayu Kalimantan kelas II (meranti),
       ukuran 2/20 cm panjang minimal 250 cm, yang diserut pada bgian atasnya.
    b. Semua papan piket (bouwplank) harus dipasang kuat dengan patok kayu 4x6cm atau
       dolken Ф 8 cm, dan tidak mudah berubah kedudukannya.                 
                                                                            
    c. Penetapan ukuran-ukuran dan sudut siku harus diperhatikan ketelitiannya dan menjadi
       tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.                                 
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 06                                     
                 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN                    
                       PENGAMANAN PEMBANGUNAN.                              
                                                                            
  1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
                                                                            
    Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang
    atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang
    menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.   
                                                                            
                                                                            
  2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
    bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
    terima.                                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
    harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, dll) dimana orang
                                                                            
    dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
                                                                            
                               PASAL 07                                     
                       PEKERJAAN TAMBAH / KURANG                            
                                                                            
                                                                            
  1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
     dalam buku harian oleh Pengawas Lapangan dengan persetujuan Pemberi Tugas. Termasuk
     nilai dari pekerjaan tambah / kurang tersebut.                         
                                                                            
  2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
     dari Pengawas Lapangan atau persetujuan Pemberi Tugas.                 
                                                                            
  3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
                                                                            
     dimasukan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengawas
     Lapangan bersama- sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.    
                                                                            
  4. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai pengebab kelambatan
     penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas Lapangan / Tim Pengelola Teknis dapat
     mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                      
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 01                                    
                          PEKERJAAN GALIAN TANAH                            
                                                                            
                                                                            
  1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                            
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan
        alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
                                                                            
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
        seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
        Direksi / Konsultan Pengawas.                                       
                                                                            
      c. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada), terutama
        untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.      
                                                                            
      d. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
                                                                            
        Penyedia Jasa Konstruksi.                                           
                                                                            
                                                                            
  2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                             
                                                                            
      a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang
        tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan
        jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan
                                                                            
        dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.                           
      b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
                                                                            
        yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
        memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa/intansi
        yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
        Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
        pekerjaan galian tersebut.                                          
                                                                            
        Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah
        apapun untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak
        terganggu.                                                          
                                                                            
      c. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan
        ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai “
                                                                            
        Pekerjaan Urugan & Pemadatan “. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya
        boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis
        dari Direksi / Konsultan Pengawas.                                  
                                                                            
      d. Dasar dari semua galian harus rata, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
        akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang
                                                                            
        lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
        mendapatkan kembali dasar yang datar. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis
        dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai
        dengan spesifikasi pemadatan.                                       
                                                                            
      e. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
                                                                            
        pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau
        pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
        tergenangnya air lumpur pada dasar galian.                          
                                                                            
      f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
        tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
        dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.      
                                                                            
      g. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian harus
                                                                            
        dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 02                                     
                    PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                          
                                                                            
                                                                            
  1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                            
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
      bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
                                                                            
      Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan
      substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
  2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                             
                                                                            
      a. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug yang
        didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan
                                                                            
        Pengawas.                                                           
      b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap
                                                                            
        lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Maksimum
        pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.
                                                                            
      c. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
        sebagainya.                                                         
                                                                            
      d. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan Pengawas maka
        pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
        dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor. Pemilihan jenis dan kapasitas
        Compactor harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
      e. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ±
        10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.                            
                                                                            
      f. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
        dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus memenuhi
        ketentuan- ketentuan sebagai berikut :                              
                                                                            
            - Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
              kepadatannya 95% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80%
                                                                            
              untuk luar bangunan.                                          
            - Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
                                                                            
              kepadatannya 90% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80%
              untuk luar bangunan.                                          
                                                                            
       g. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
         Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
         untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut. 
                                                                            
       h. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
         mendapat persetujan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.    
                                                                            
       i. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu
         yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
                                                                            
         Jasa Konstruksi.                                                   
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 03                                     
                                                                            
                 PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT                  
                                                                            
                                                                            
  1.   Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
       bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
                                                                            
       pekerjaan yang baik.                                                 
    b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
                                                                            
       lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
       seperti pondasi, sloof, dll.                                         
                                                                            
  2.   Persyaratan Bahan                                                    
    a. Sirtu yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
                                                                            
       lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.                          
                                                                            
    b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
       alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
       dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta
       kepada Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
                                                                            
       laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa
       Konstruksi.                                                          
                                                                            
    c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
       atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
  3.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 20 cm, hingga
       mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.                 
                                                                            
    b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
       pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.                 
                                                                            
    c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil
       kepadatan yang baik.                                                 
                                                                            
    d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan yang
       bersangkutan selesai dilakukan.                                      
                                                                            
    e. Pemadatanharus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi. (Jika perlu
       dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).                            
                                                                            
    f. Tebal lapisan sirtu minimum 20 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam gambar.
       Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
                                                                            
    g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
       tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.                          
                                                                            
                                                                            
                             PASAL 04                                       
                                                                            
                       PEKERJAAN LANTAI KERJA                               
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
      bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
                                                                            
      pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                             
    b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing / struktur pada seluruh detail
                                                                            
      yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.                    
                                                                            
  2. Persyaratan Bahan                                                      
    Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.                   
                                                                            
  3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                            
    a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan
      contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
      Pengawas.                                                             
                                                                            
    b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
      penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
                                                                            
      dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
    c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah dibawahnya harus
                                                                            
      sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
      permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.                
                                                                            
    d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
      dengan Mutu Beton f’c 8,3 Mpa.                                        
                                                                            
    e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
      yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
      sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              PASAL 05                                      
                       PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING                          
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
    pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
    konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan
                                                                            
    syarat-syarat pelaksanaannya.                                           
  2. Persyaratan Bahan                                                      
                                                                            
    Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja, pasangan bata yang
    diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan
                                                                            
    dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
    terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau
    setara atau menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.            
                                                                            
  3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                            
  a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
    beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan
    lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
                                                                            
    setempat.                                                               
  b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur
                                                                            
    adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
  c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan
                                                                            
    perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh
    Direksi / Konsultan Pengawas.                                           
                                                                            
    Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi /
    Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.           
                                                                            
  d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
    kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
    pengecoran beton.                                                       
                                                                            
  e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
    memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
    Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
                                                                            
    menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.              
  f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
                                                                            
    potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan
    sebagainya.                                                             
                                                                            
  g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi
    dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.                   
                                                                            
  h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
    tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
                                                                            
  i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
    hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk )dan tidak
    bergoyang.                                                              
                                                                            
  j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas baut-
    baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
                                                                            
    sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
    permukaan beton.                                                        
                                                                            
  k. Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom atau dinding
    harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.      
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scafolding).
    Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh Direksi /
                                                                            
    Konsultan Pengawas selama masih memenuhi syarat.                        
  m. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan dari
                                                                            
    Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia Jasa
    Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi /
    Konsultan Pengawas.                                                     
                                                                            
  4. Pembongkaran                                                           
                                                                            
  a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
    konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
    pelaksanaannya.                                                         
                                                                            
  b. Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
                                                                            
    - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari                 
                                                                            
    - Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari                      
  c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
                                                                            
    tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.             
                                                                            
  d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
    berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
                                                                            
  e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
    menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
    pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan
    akibat benturan pada saat pemindahan.                                   
                                                                            
    Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan
                                                                            
    Penyedia Jasa Konstruksi.                                               
  f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
                                                                            
    cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi
    harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk meminta
    persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
                                                                            
    Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
    keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi
                                                                            
    sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian
    atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                            
  g. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi proyek
    dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
    sehingga tidak mengganggu lahan kerja.                                  
                                                                            
    Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi / Konsultan Pengawas
    mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
                                                                            
    - Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
                                                                            
    - Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-
      posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.                    
                                                                            
    - Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
                                                                            
    - Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah kekuatan
      konstruksi.                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    - Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi / Konsultan Pengawas
      dapat mengurangi kekuatan konstruksi.                                 
                                                                            
  h. Alternatif Acuan/Bekisting :                                           
    Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
                                                                            
    dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk
    mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa
    alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan
                                                                            
    keterlambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
    mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi
    / membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                            
                               PASAL 06                                     
                       PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                            
  1.   Lingkup Pekerjaan                                                    
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                            
       bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
       pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
       untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  2.   Peraturan-peraturan                                                  
       Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                            
       digunakan peraturan sebagai berikut :                                
                                                                            
         -  Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung 2002          
         -  Peraturan Perencanaan Bangunan Tahan Gempa Untuk Gedung 2002    
                                                                            
         -  Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Gedung 2002           
                                                                            
         -  Pedoman Beton 1989.                                             
                                                                            
         -  Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.  
         -  Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
                                                                            
            Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.                             
         -  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.  
                                                                            
         -  Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                
                                                                            
         -  Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                 
                                                                            
         -  Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                  
         -  Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                              
                                                                            
         -  Peraturan Bangunan Nasional 1978.                               
                                                                            
         -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.               
                                                                            
         -  Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
            pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  3.   Keahlian dan Pertukangan                                             
       Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
                                                                            
       sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
       penyelesaian.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
       dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan Mutu Beton K100 setebal
       minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.           
                                                                            
       Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
       berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.                  
                                                                            
       Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
       dan spesifikasi struktur.                                            
                                                                            
       Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
       pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
                                                                            
       nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi / Konsultan Pengawas atas beban Penyedia
       Jasa Konstruksi.                                                     
                                                                            
  4.   Persyaratan Bahan                                                    
       a. Semen.                                                            
                                                                            
         Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
                                                                            
         syarat dari :                                                      
           - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
                                                                            
           - Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara tertulis
            dari Direksi / Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
         Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
         diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
                                                                            
         konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
         kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.                  
                                                                            
         Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam
         sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan
         digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan
                                                                            
         paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
         tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus
         ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
                                                                            
         urutan pengirimannya.                                              
         Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
                                                                            
         penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
         penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
         dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia
         Jasa Konstruksi.                                                   
                                                                            
       b. Aggregat (Aggregates).                                            
                                                                            
         Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
         syarat-syarat :                                                    
                                                                            
          - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
                                                                            
          - Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
            kotoran-kotoran lainnya).                                       
                                                                            
         Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38
         mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
         Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
                                                                            
         menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang
         baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
         mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
         yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang
                                                                            
         disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
         Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia
                                                                            
         Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi /
         Konsultan Pengawas.                                                
                                                                            
         Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
         dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
                                                                            
       c. Air                                                               
         Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
                                                                            
         tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan,
         minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji
         terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara tertulis oleh Direksi /
                                                                            
         Konsultan Pengawas.                                                
         Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
                                                                            
         dipakai.                                                           
       d. Besi Beton ( Steel Bar ).                                         
                                                                            
         Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :     
                                                                            
          - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
                                                                            
          - Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
            retak, mengelupas, luka dan sebagainya).                        
                                                                            
          - Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
            tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
            Beton Indonesia.                                                
                                                                            
          - Mempunyai penampang yang sama rata.                             
                                                                            
          - Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
            digunakan adalah :                                              
                                                                            
            • ≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )                        
                                                                            
            • > ø12mm : BJTD U-39 ( Tulangan Ulir )                         
                                                                            
                                                                            
            Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
                                                                            
            harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus
            disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
            adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
            konstruksi.                                                     
                                                                            
            Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan
                                                                            
            pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk
            dari Direksi / Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
            Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan Pengawas,
            berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya
            sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan
            setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
            Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
            bersangkutan tidak sah.                                         
                                                                            
            Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
            Penyedia Jasa Konstruksi.                                       
                                                                            
            Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
            semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
                                                                            
            Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan
            tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi
                                                                            
            tersebut.                                                       
            Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
                                                                            
            dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah
            menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24
            jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.                        
                                                                            
            Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
            wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
                                                                            
            tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
            untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
            saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
                                                                            
            besi beton yang dikirim.                                        
       e. Kualitas Beton                                                    
                                                                            
         a. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
                                                                            
            - Beton mutu K-250 untuk beton struktur (Pondasi ,pilecap, sloof, kolom, balok,
             plat lantai).                                                  
                                                                            
            - Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
             pasangan bata.                                                 
                                                                            
             Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
             terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.                      
                                                                            
         b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
            membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
                                                                            
            pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
         c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau
                                                                            
            kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
            Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
            0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
                                                                            
            menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.  
            Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
                                                                            
            per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
            pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
            dengan kecepatan pembetonan.                                    
                                                                            
         d. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
            beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
                                                                            
            laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
            karakteristiknya.                                               
                                                                            
            Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         e. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian
            slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara
            pengujian sebagai berikut :                                     
                                                                            
            Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
            (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
                                                                            
            atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
            adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30
            cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).                    
                                                                            
            Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
            lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan
                                                                            
            yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
            lahan dan diukur penurunannya.                                  
                                                                            
            Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas dan
            dicatat secara tertulis.                                        
                                                                            
                                                                            
   5.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                            
       a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
         peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.        
                                                                            
       b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.                              
                                                                            
         1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
            berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen,
                                                                            
            Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
         2. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
                                                                            
            Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
            penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat
            tertentu yang tetap dan bermutu baik.                           
                                                                            
            Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
            pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.  
                                                                            
         3. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah
            mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-
                                                                            
            usaha yang menghaluskan / menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah
            mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.       
                                                                            
            Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah
            berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
            komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
                                                                            
            Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan,
            maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin
                                                                            
            mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di Lapangan dan berapa jumlah
            volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan
            kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.             
                                                                            
         4. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton
            Ready Mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas
                                                                            
            pengadaan dan jumlah / volume beton yang digunakan.             
            Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
                                                                            
            Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing
            harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
            Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan
            Beton Indonesia.                                                
                                                                            
         5. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun
            disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab
                                                                            
            sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi.                       
         6  Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
                                                                            
            dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik
            sampai selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat
            digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang
                                                                            
            ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
      c. Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing)                    
                                                                            
         Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :                        
                                                                            
         -  Semen diukur menurut berat.                                     
         -  Agregat diukur menurut berat.                                   
                                                                            
         -  Pasir diukur menurut berat.                                     
                                                                            
         -  Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
            batching plant).                                                
                                                                            
         -  Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
                                                                            
         -  Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
            dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.                   
                                                                            
                                                                            
      d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).                           
                                                                            
            1. Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
              Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
                                                                            
              beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang
              yang berlaku.                                                 
                                                                            
            2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
              ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
              Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
                                                                            
              berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan
              memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.              
                                                                            
            3. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
              dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas.              
                                                                            
              Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
                                                                            
            4. Pengujian.                                                   
              Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
                                                                            
              termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan
              (Crushing test).                                              
                                                                            
              Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
              adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa
              Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
                                                                            
              tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
              harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure Peraturan Beton
              Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.                
                                                                            
            5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
              tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.                      
                                                                            
            6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
              pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
              dicatat.                                                      
                                                                            
            7. Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
              tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan
                                                                            
              Pengawas.                                                     
            8. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
                                                                            
              Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
              mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
              adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
                                                                            
              dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton
              28 hari.                                                      
                                                                            
            9. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
              seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
              spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa
                                                                            
              Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila
              perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya
              Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-
              syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.                       
                                                                            
            10. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
                                                                            
              dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
               Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
                                                                            
               tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.    
                                                                            
                                                                            
       e. Pengecoran Beton.                                                 
                                                                            
         1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
            struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
            permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
                                                                            
            minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.          
            - Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
                                                                            
              bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong
              sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
              sesuai dengan gambar dan spesifikasi.                         
                                                                            
            - Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
              keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif
                                                                            
              sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
              awal dari 3 (tiga)hari tersebut.                              
                                                                            
            - Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
              terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :                  
                                                                            
              a.  Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
                  rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
              b.  Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
                  lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang
                  tidak sesuai gambar-gambar & spesifikasi.                 
                                                                            
          -   Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, maka
              Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan
                                                                            
              /membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
              / Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
                                                                            
         2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan 
            menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
            memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
                                                                            
            kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
            mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum alat-
            alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang
            digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
                                                                            
            mengeras.                                                       
         3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
                                                                            
            beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
            Konsultan Pengawas.                                             
                                                                            
         4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
            dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
            tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.             
                                                                            
         5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
            adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
                                                                            
            menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.                      
                                                                            
         6. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
            Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
            keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
            pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      f. Pemadatan Beton.                                                   
                                                                            
         1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
            sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
            tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.           
                                                                            
         2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
            memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.        
                                                                            
         3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang
            cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan
                                                                            
            yang baik.                                                      
         4. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
                                                                            
            dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
            penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap
            perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu mendapatkan
                                                                            
            persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi / Konsultan Pengawas
            mengenai hal tersebut.                                          
                                                                            
            Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
            perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
            pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
            dianggap perlu.                                                 
                                                                            
       g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.                   
                                                                            
         1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
            yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
            Pengawas.                                                       
                                                                            
            Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
            konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
                                                                            
            yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang
            sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.                       
                                                                            
         2. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan
            dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan
            menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih,
                                                                            
            “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.            
         3. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk 
                                                                            
            menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
            dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
            diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
                                                                            
            dari Direksi / Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
                                                                            
      h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.                                
                                                                            
          1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama 
            berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
            dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya. 
                                                                            
          2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari.
            Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
                                                                            
            dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
            menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air
            pada permukaan beton tersebut.                                  
                                                                            
          3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
            perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                            
            bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
          4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
                                                                            
            yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos
            harus mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa
            Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      I. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.                            
                                                                            
         1. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
            pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton
            Indonesia.                                                      
                                                                            
            Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan
            alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah,
                                                                            
            retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh
            dengan api.                                                     
                                                                            
         2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
            Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
            gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan 
                                                                            
            pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Direksi /
            Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.      
                                                                            
         3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
            harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.     
                                                                            
         4. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
            standard penulangan.                                            
                                                                            
         5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
            kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
                                                                            
         6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap,
            letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
                                                                            
            Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi
            harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
            Struktur untuk klarifikasi.                                     
                                                                            
            Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar
            pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi /
                                                                            
            Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.      
                                                                            
         7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
            yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang
            dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya
            sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak
                                                                            
            bergerak saat dilakukan pengecoran beton.                       
         8. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
                                                                            
            menonjol kepermukaan beton.                                     
                                                                            
         9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
            dengan gambar.                                                  
                                                                            
         10. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
            dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
            dicor.                                                          
                                                                            
         11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
            kotoran-kotoran.                                                
                                                                            
         12. Penggantian Besi                                               
                                                                            
            a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
              adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.            
                                                                            
            b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
              pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
              pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra
                                                                            
              besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan
              pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
              sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
              penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
                                                                            
              c.1 Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
              c.2 Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
                  dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi
                  pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
                                                                            
              c.3 Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                  ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
                                                                            
                  pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.            
              c.4 Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.                                
                                                                            
         1. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang
            atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin
            tertulis dari Direksi / Konsultan MK/ Pengawas.                 
                                                                            
         2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
            pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
                                                                            
            petunjuk-petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.                 
                                                                            
                                                                            
      k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding                         
                                                                            
         1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
            dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum  80 cm di bagian dimana
                                                                            
            bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing  40 cm dan
            berdiameter 10 mm.                                              
                                                                            
         2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan
            dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-
            kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm.
                                                                            
            Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan sengkang
            diameter 8 mm jarak 20 cm.                                      
                                                                            
         3. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
            diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
                                                                            
            Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 07                                     
                      PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH                         
                                                                            
   1.  Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
       Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk talud serta
       seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
       / Konsultan Pengawas.                                                
                                                                            
   2.  Persyaratan Bahan                                                    
                                                                            
       a. Batu kali yang digunakan adalah batu belah, berwarna kehitaman dan harus batu
          belah/tidak bulat dan tidak porous serta tidak rapuh.             
                                                                            
       b. Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       c. Lapisan batu gunung yang digunakan :                              
          Jenis            : batu belah/                                    
                                                                            
          Bahan Perekat    : adukan : 1 Pc : 6 pasir beton.                 
                                                                            
   3. Syarat Pelaksanaan                                                    
                                                                            
       a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus
          seijin Direksi / Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
       b. Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus
          diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
                                                                            
       c. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam
          harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi
          pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi
                                                                            
          harus diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.           
       d. Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kososng   
                                                                            
          (aanstamping), pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan
          bersilang kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi
          lobang-lubang yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping
                                                                            
          mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.  
       e. Untuk pekerjaan talud harus dipasang pipa-pipa drain (sulingan) dari PVC ø 1”
                                                                            
          setiap jarak 100 cm, dan diberi saringan ijuk + pasir pada ujung-ujung pipa drain.
                                                                            
                               PASAL 8                                      
                            PEKERJAAN BAJA                                  
                                                                            
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                            
    Yang termasuk pekerjaan struktur baja ialah :                           
                                                                            
    •  Semua pekerjaan pengadaan bagian – bagian konstruksi baja seperti pelat –pelat, profil
       – profil, rivet – rivet, baut – baut, ankur – ankur, dan lain – lainnya menurut kebutuhan
                                                                            
       dan sesuai dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.
    •  Semua pekerjaan pembuatan bagian – bagian konstruksi baja, seperti sambungan –
       sambungan pengelasan baik las sudut maupun las tumpul dan lain – lain sesuai dengan
       Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.         
                                                                            
    •  Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja, seperti pemasangan
       dudukan semua elemen – elemen rangka baja, pengecatan dan lain – lain sesuai dengan
       gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.         
                                                                            
    •  Penyediaan alat – alat bantu, tenaga kerja dan tenaga ahli yang dibutuhkan selama
       fabrikasi dan pemasangan di lapangan.                                
                                                                            
  2. PERSYARATAN UMUM                                                       
                                                                            
                                                                            
    a. Peraturan – peraturan                                                
       1. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SIN 03-1729-2002
       2. Pedoman Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung PPBBG - 1987       
                                                                            
       3. Semua pekerjaan baja pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC
         ‘Spesification for Fabrication ang Erection’.                      
                                                                            
       4. Semua Pekerjaan baut (baut) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
         AISC ‘ Spesification for Struktural Rivet’                         
       5. Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code for Arc
         Welding in Building Construction, Section 4                        
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    b. Persyaratan Teknis                                                   
       1. Rekanan wajib meneliti ( mengecek ) kebenaran semua ukuran – ukuran yang
         tercantum pada gambar struktur terhadap gambar lainnya             
                                                                            
       2. Gambar detail dan sambungan dari bagian – bagian konstruksi baja yang tidak
         tercantum dalam Gambar disain harus dilengkapi oleh Rekanan dan harus
         memintakan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan / atau Perencana satu minggu
         sebelum memulai Pekerjaan tersebut                                 
                                                                            
       3. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan – alasan tertentu yang
         berat dan dapat diterima, harus diajukan dan di usulkan kepada perencana untuk
         mendapatkan persetujuannya                                         
                                                                            
         Semua perubahan – perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada
         biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
         mengakibatkan pekerjaan kurang dan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang
       4. Rekanan bertanggung jawab terhadap semua kesalahan – kesalahan detailing,
         fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian – bagian konstruksi
                                                                            
         baja                                                               
       5. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di work shop. Sebelum barang – barang
         tersebut diangkat ke site, akan dilakukan pemeriksaan bersama Direksi Pekerjaan di
         Work shop                                                          
                                                                            
       6. Bila ada pekerjaan kolom baja, Pelat dasar kolom baja harus diletakkan diatas
         pedestal beton dengan tepat sesuai Gambar Kerja                    
                                                                            
         Bila tidak disebutkan lain dalam gambar kerja, Rekanan perlu mempertimbangkan
         penggunaan bahan non – shrinkage groauting material untuk memperoleh
         permukaan yang benar – benar rata                                  
       7. Semua rivet dan baut, baik yang dikerjakan di work shop maupun di lapangan harus
         selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet
         tersebut. Baut HTB/hitam harus memakai 2 buah ring pada kedua sisinya
                                                                            
       8. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah – daerah
         lainnya harus diukur dengan waterpass oleh Rekanan dan disetujui oleh Direksi
         Pekerjaan                                                          
                                                                            
       9. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan
         yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Rekanan harus dilaksanakan atas
         biaya Rekanan                                                      
                                                                            
       10. Kurang tepatnya pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
         diperbaiki, atau diganti dengan yang baru, semua atas biaya Rekanan
       11. Pekerjaan perbaikan komponen yang rusak / tidak sempurna akibat pengangkutan ke
                                                                            
         site atau sebab lain harus diganti dengan yang baru, semua atas biaya Rekanan
       12. Rekanan tidak diperkenankan mendirikan work shop di dalam lokasi 
                                                                            
       13. Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur yang
         tepat untuk tidak merubah sifat – sifat bahannya                   
                                                                            
  3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                                
    a. Pengelasan                                                           
                                                                            
       1. Pengelasan harus dikerjakan oleh Tenaga yang ahli dan berpengalaman dan
         mempunyai sertifikat dari Rekanan wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari
         masing – masing tukang lasnya                                      
         Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian utama
         konstruksi. Sertifikat kelas B untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian
         skunder konstruksi                                                 
                                                                            
       2. Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
         kerusakan – kerusakan pada bahan bajanya                           
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       3. Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
         menjamin posisi dan sifat – sifat dari electrode termasuk selama masa penyimpanan
       4. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut
                                                                            
       5. Teknik / cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualias
         dari las yang dikerjakan                                           
                                                                            
       6. Permukaan daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran – kotoran, cat – cat,
         minyak – minyak, karat – karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan
         Terutama kotoran yang memberikan pengaruh besar pada kawat listrik. Permukaan
         yang akan dilas juga harus bersih dari aspal                       
                                                                            
       7. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah dari 0
         derajat F                                                          
       8. Pemberhentian las harus pada yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
         berputar atau membengkok                                           
                                                                            
       9. Setelah pengelasan maka sisa – sisa / kerak – kerak las harus dibersihkan dengan baik
                                                                            
                                                                            
    b. Sambungan                                                            
       1. Sambungan – sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya – gaya yang
         bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
         batang                                                             
       2. Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar baut Jika baut
         dikerjakan di work shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat bor. Jika
                                                                            
         baut dilaksanakan di lapangan, maka cara melubangi harus dengan dilubangi
         sebagian di workshop dilanjutkan di lapangan dengan alat bor       
       3. Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenankan menggunakan las, tetapi harus
         dengan alat bor                                                    
       4. Daerah – daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet/baut dan bauts /
         rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya – gaya dan dapat dengan cepat
         meneruskan gaya tersebut                                           
       5. Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval, harus dijamin dapat terjadi
                                                                            
         penggeseran kearah horizontal atau vertikal akibat gaya horizontal atau vertikal
       6. Semua komponen baja yang panjang  12 m tidak boleh disambung (harus utuh).
         Untuk sambungan – sambungan komponen konstruksi baja yang tidak bisa dihindari
         berlaku ketentuan sebagai berikut :                                
                                                                            
         a. Hanya diperkenankan 1 sambungan                                 
         b. Semua penyambungan profil baja (dengan type sambungan las) harus dengan las
            “ full penetration”                                             
                                                                            
         c. Kekuatan sambungan harus lebih besar atau sama dengan kekuatan profil yang
            disambung                                                       
                                                                            
                                                                            
    c. Pemasangan                                                           
       1. Pemasangan pelat dasar kolom dengan baut anker harus disetujui oleh Direksi
         Pekerjaan                                                          
                                                                            
       2. Rekanan baja wajib memeriksa ketepatan posisi angkur – angkur baut tersebut
         selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung                      
                                                                            
       3. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang ankur harus dalam 1 bidang yang
         rata betul                                                         
       4. Evaluasi pada Gambar Baja adalah evaluasi final                   
                                                                            
       5. Erection komponen – komponen baja untuk kolom, balok dan kuda – kuda, harus
         mempergunakan alat pengangkat mekanis (crane)                      
                                                                            
       6. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja dan
         dalam keadaan baik                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       7. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1 /
         1000 panjang batang                                                
       8. Perakitan komponen – komponen baja minimum harus dilakukan pada landasan
         yang rata waterpass dan tidak mudah bergerak                       
                                                                            
                                                                            
    d. Shop Drawing                                                         
                                                                            
       1. Harus selalu dibuat shop drawing dari semua komponen struktur baja berdasarkan
         design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan
       2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data – data yang diperlukan
                                                                            
         termasuk keterangan produksi bahan, keterangan pemasangan          
       3. Gambar Pelaksanaan dibuat dengan memperhatikan hasil – hasil pengukuran di
         lapangan                                                           
                                                                            
                                                                            
    e. Pengecatan                                                           
       1. Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua permukaan baja harus
         bersih dari kotoran – kotoran atau pun minyak – minyak. Pembersihan dilakukan
         dengan Wire Brush mekanik atau sesuai petunjuk dari pabrik cat yang akan
                                                                            
         digunakan                                                          
       2. Sebelum mulai pengecatan Rekanan harus memberitahukan kepada Direksi
         Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya                         
                                                                            
       3. Cat dasar pertama adalah merk yang ditentukan pada Persyaratan Bahan dilakukan
         satu kali di Work Shop dan satu kali di lapangan                   
                                                                            
       4. Cat finishing dilakukan di lapangan setelah semua konstruksi terpasang selesai, cat
         finishing dilakukan hanya pada komponen – komponen baja yang tidak ditutup
         dengan bahan finishing lain                                        
       5. Pada batang – batang yang saling berhimpit dan jarak antaranya sempit, terlebih
                                                                            
         dahulu harus dicat dasar sebelum batang – batang tersebut digabung 
       6. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera di cat ulang sesuai dengan
         persyaratan cat yang digunakan                                     
                                                                            
       7. Untuk lubang – lubang ‘High strenght baut ‘ dan ‘Unfinished baut’ sesudah
         dibersihkan, permukaan baja dilapisi satu kali dengan cat yang ditentukan sebelum
         pemasangan dan satu kali setelah baut dipasang                     
                                                                            
  4. PERSYARATAN PENGUJIAN                                                  
    a. Semua bahan yang digunakan dan pekerjaan – pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
                                                                            
       diperiksa atau ditest baik di work shop maupun di lapangan oleh perencana dan semua
       biaya ditanggung oleh Rekanan                                        
    b. Pemasangan / penyetelan baut HTB ASTM – A325 dianggap memenuhi syarat
       pemeriksaan / pengawasan apabila :                                   
                                                                            
                        0,9 To < T < 1,1 To                                 
                             K x dl x No                                    
                                                                            
             Dimana To = __________________                                 
                                1000                                        
                                                                            
             T = Torque value yang di dapat selama pemeriksaan (kgm)        
             To = Standart Torque (kgm)                                     
             K = Koefisien torque                                           
             dl =     Nilai standart dari diameter luar draad baut (mm)     
             No = Tarikan standart dari baut (kg)                           
                                                                            
                                                                            
       Bilamana torque value yang didapat selama pemeriksaan gagal , semua baut dalam
       group yang sama perlu disetel ulang. Baut – baut yang berkebihan penyetelannya harus
       diganti. Pengencangan baut HTB harus selalu disaksikan oleh Direksi Pekerjaan
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    c. Baut HTB yang akan dipergunakan akan diambil contohnya untuk dilakukan pengetesan
       tarik di lab yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan                  
    d. Untuk sambungan – sambungan dengan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali
       pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan radiographie
       test/ X – Ray                                                        
    e. Direksi Pekerjaan berhak meminta kepada Rekanan untuk melakukan radiographie test /
       X – Ray test untuk bagian – bagian tertentu pada bagian – bagian konstruksi baja yang
                                                                            
       diragukan. Semua biaya untuk radiographie test/ X Ray test ditanggung oleh Rekanan
                                                                            
  5. PERALATAN                                                              
    1. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai dengan
       yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan    
                                                                            
    2. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 Ampere
                                                                            
  6. PERSYARATAN BAHAN                                                      
    a. Penjelasan umum                                                      
       Yang disebut dengan bahan di sini ialah semua bahan – bahan baja (profil, pelat, rivet,
       baut, elecktrode, las dll ), bahan cat yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana
       tertera dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan ini dan Gambar Kerja.
                                                                            
       Semua bahan baja harus berkwalitas baik dan sesuai dengan syarat – syarat yang
       tercantum dalam PUBB, PBI – 71, PPBBG – 87, ASTM, AISC dan peraturan lainnya yang
       relevan.                                                             
                                                                            
    b. Bahan – bahan                                                        
                                                                            
       1. Baja                                                              
         a. Baja yang dipergunakan ialah :                                  
                                                                            
            Profil baja ASTM A 36 atau Bj 37 ( ST 37)                       
            Elektrode las AWS E – 70 XX                                     
                                                                            
            High Stenght Baut ASTM 307 / baut hitam                         
                                                                            
            Atau yang setaraf dengan itu dengan persetujuan Direksi Pekerjaan
         b. Semua Baja yang dipergunakan, baru boleh dipesan setelah sertifikat baja dan
            Gambar Kerja yang diajukan oleh Rekanan disetujui oleh Direksi Pekerjaan secara
            tertulis.                                                       
                                                                            
         c. Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik
            pembuatnya. Semua elemen – elemen baja harus memberikan daya pikul yang
            sama pada semua potongan.                                       
                                                                            
       2. Cat                                                               
         a. Untuk pengecatan struktur baja dipakai cat dasar ICI QD Metal Primer Red Lead A
                                                                            
            540 – 49001 atau yang setaraf dengan itu, 1 Lapis               
         b. Untuk lapisan finishing struktur baja ( hanya bagian yang terlihat / exposed )
            dipakai ICI DULUX GLOSS A 397 atau yang setaraf dengan itu, 2 lapis. Warna
            ditentukan kemudian.                                            
                                                                            
         c. Untuk cat disekitar high strenght baut dipakai cat dasar ICI Epoxyholding Primer
            R 580 – 2058 atau yang setaraf dengan itu                       
                                                                            
            Pengecatan untuk daerah sekitar high strength baut selapis sebelum baut
            dipasang dan selapis setelah baut terpasang                     
                                                                            
                               PASAL 9                                      
                        PEKERJAAN WATER PROOFING                            
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    Pekerjaan ini meliputi: Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat-alat Bantu
    termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
    yang dinyatakan dalam gambar, serta memenuhi spesifikasi pabrik pembuatnya.
    Bagian yang diwater proofing adalah :                                   
    a. Plat atap Beton                                                      
    b. Daerah toilet dan daerah basah lainnya                               
    c. Ground Reservoir                                                     
                                                                            
    d. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar                      
                                                                            
  2. Bahan                                                                  
    Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:                      
                                                                            
    Untuk daerah basah lainnya seperti toilet dan lain sebagainya menggunakan lembaran dari
    produk Bituthene 2000 atau sejenisnya yang setara atas persetujuan Pengawas. Dengan
    ketentuan sebagai berikut:                                              
    a. Tebal bahan minimum 2 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata.
    b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
                                                                            
    c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.           
    d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.                
                                                                            
  3. Pengujian                                                              
    a. Bila diperlukan, rekanan wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang di laboratorium
      yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya rekanan harus
      menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi
      unsure material pembentuknya.                                         
                                                                            
    b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, Rekanan wajib memberikan jaminan atas produk
      yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
      (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
      terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta
      jaminan dari pihak pemasang ( applicator ) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
    c. Rekanan diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan
      langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi
      lapisan/additive kedap air.                                           
                                                                            
                                                                            
  4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                                       
    a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka)
      dan masih tersegel dan berlabel sesuai dari pabriknya.                
                                                                            
    b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, kering dan bersih, tidak lembab.
                                                                            
    c. Rekanan bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum
      atau selama pelaksanaan.                                              
    d. Sebelum dimulai pemasangan, Rekanan harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
      supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
                                                                            
                                                                            
  5. Syarat –Syarat Pelaksanaan                                             
    a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas, lengkap dengan
      ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan
                                                                            
      Pengawas.                                                             
    b. Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
      perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus telah
      mendapat persetujuan dari pengawas.                                   
                                                                            
    c. Sebelum pekerjaan ini dimulai, bagian permukaan yang akan diberi lapisan harus
      dibersihkan sampai kondisi yang dapat disetujui oleh Pengawas. Peil dan ukuran harus
      sesuai dengan gambar.                                                 
                                                                            
    d. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
      yang bersangkutan serta petunjuk dari Pengawas.                       
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Rekanan
      harus segera melaporkan kepada Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  6. Gambar Detail Pelaksanaan / Shop Drawing                               
                                                                            
    a. Rekanan wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
      dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detail-detail khusus yang
      diperlukan pada saat pelaksanaan dilapangan.                          
    b. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk,
                                                                            
      serta pemasangan atau persyaratan khusus                              
    c. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi/
      Pengawas.                                                             
                                                                            
                                                                            
  7. Contoh                                                                 
                                                                            
    a. Rekanan wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dengan
      jaminan keaslian material dari pabrik.                                
                                                                            
    b. Contoh bahan harus diserahkan minimal 2 ( dua ) buah yang setara mutunya.
    c. Keputusan bahan baik jenis, warna, tekstur, dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
      dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan
                                                                            
      contoh-contoh bahan tersebut.                                         
    d. Pengawas mempunyai hak untuk meminta rekanan mengadakan mock-up guna 
      memperjelas usulan material yang diajukan.                            
                                                                            
                                                                            
  8. Cara Pelaksanaan                                                       
                                                                            
    a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai
      dengan “ metode pelaksanaan ” berdasarkan spesifikasi pabrik.         
                                                                            
    b. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung
      dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultraviolet maka
      diatasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk
      pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed atau material pelindung lain.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                     
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 01                                     
                    PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
                                                                            
   1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                       
                                                                            
      a. Lingkup Pekerjaan :                                                
         1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
            alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.  
         2) Pekerjaan pasangan batu bata/Bata Ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan
                                                                            
            pada ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
            atau sesuai petunjuk Pengawas.                                  
                                                                            
                                                                            
      b. Bahan-bahan                                                        
         Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :          
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         1) Bata merah produk lokal                                         
         2) Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F                           
         3) Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      c. Pelaksanaan                                                        
         1) Sebagian besar dinding bata dengan plesteran dan acian menggunakan semen
            atau sejenisnya.                                                
                                                                            
         2) Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai tingkat,
            mulai dari permukaan lantai sampai setinggi 220 cm serta daerah basah lainnya,
            digunakan aduk campuran rapat air (trasraam) dengan campuran 1 PC : 4 Pasir
            (area tertentu).                                                
                                                                            
         3) Batu bata yang digunakan adalah bata merah dengan kualitas terbaik yang
            disetujui Pengawas atau MK, yaitu siku dan sama ukurannya.      
         4) Seluruh pasangan dinding bata sampai setinggi 50 cm di atas kepala pondasi
                                                                            
            harus diberi obat anti rayap dengan cara dan aturan yang ditentukan oleh
            produsen obat. Pemakaian obat tersebut dilakukan sebelum plesteran dilakukan.
         5) Pada bagian/daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan
                                                                            
            penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam
            dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi
            beton secara vertikal dan horisontal, yang dihubungkan/disambungkan dengan
            las.                                                            
                                                                            
         6) Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
            dahulu oleh Pengawas atau MK mengenai tempat dan ukurannya.     
         7) Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan
                                                                            
            angkur.                                                         
         8) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
            dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
                                                                            
            Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.                
                                                                            
      d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                           
         1) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
                                                                            
            pabrik pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.            
         2) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.           
         3) Pengawas atau MK berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap
                                                                            
            perlu.                                                          
         4) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
            biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab
            Kontraktor.                                                     
                                                                            
                                                                            
   2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                         
      a. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh dinding bata
         (termasuk dinding dalam shaft) kolom, dinding beton, rumah genset dan lain-lain
         seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut baik
                                                                            
         lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding, sudut siku pada
         pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula pembuatan tali air
         pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding sesuai gambar.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      b. Pengendalian Pekerjaan                                             
         Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :               
                                                                            
         1) NI - 2 - 1971                                                   
         2) NI - 3 - 1970                                                   
         3) NI - 8 - 1974                                                   
                                                                            
                                                                            
      c. Bahan-bahan                                                        
         1) Pasir                                                           
            Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur
                                                                            
            atau campuran-campuran lain sesuai dengan:                      
            • NI - 3 pasal 14                                               
            • NI - 2 pasal 3,3                                              
                                                                            
         2) Portland Cement.                                                
            Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
            membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI - 8. Jenis
            semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk Semen Gresik atau Holcim.
                                                                            
         3) Mortar Instan, digunakan untuk pelsteran dan acian pada pliaksi pasangan bata
            ringan, produk sekualitas Mortar Utama, pilihan aplikasi sesuai untuk
            peruntukannya (plesteran atau acian, dll)                       
                                                                            
         4) Air.                                                            
            Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
            minyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya.                 
                                                                            
                                                                            
      d. Perencanaan                                                        
         1) Acian                                                           
            Acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 air (volume) dan atau acian mortar instan.
                                                                            
         2) Campuran Plesteran                                              
            Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1
            (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.    
                                                                            
            a) Plesteran dengan campuran 1 PC : 2 ps (volume) digunakan pada daerah-
              daerah basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 220 cm dari lantai
              dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai dasar sebagaimana ditunjukkan
                                                                            
              Pengawas.                                                     
            b) Daerah lain di luar yang disebutkan item D.2.a di atas menggunakan
              campuran 1 PC : 4 ps.                                         
            c) Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan
                                                                            
              yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas.
         3) Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
            Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan
                                                                            
            merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata
            sesuai perintah Pengawas, dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
            minimal 15 mm dan maksimal 25 mm, kecuali ditentukan lain.      
         4) Pencampuran.                                                    
                                                                            
            Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat dilaksanakan bila
            ada ijin dari Pengawas.                                         
         5) Hasil                                                           
                                                                            
            Hasil plesteran rata, tidak ditemukan retakan, bidang lurus, sudut sesuai gambar,
            tidak keropos.                                                  
                                                                            
                                                                            
      b. Pelaksanaan                                                        
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         1) Umum                                                            
            a) Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak, cat
               dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar
                                                                            
               benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.        
            b) Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
            c) Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
               permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang
                                                                            
               datar/rata, contour dan profil-profil akurat.                
            d) Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
               menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan
                                                                            
               air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.      
            e) Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
               proses pencampuran, kecuali selama udara panas/kering, kurangi waktu
               penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
                                                                            
               bersifat sementara dari plesteran.                           
            f) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
            g) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
                                                                            
               disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
               dahulu “kepala plesteran”.                                   
                                                                            
                                                                            
         2) Plesteran ke Dinding Bata                                       
            a) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata,
              tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos,
              maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya
                                                                            
              Kontraktor.                                                   
            b) Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan diratakan
              dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari.
                                                                            
            c) Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata
              berumur 2 (dua) minggu.                                       
                                                                            
                                                                            
         3) Plesteran Permukaan Beton                                       
            a) Pasangkan acian setebal 2,3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
              pasangkan plesteran sebelum acian mengering.                  
            b) Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran dalam ketebalan/kerataan
                                                                            
              yang disyaratkan dalam gambar.                                
            c) Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai pasal E.3.a di atas.
                                                                            
                                                                            
         4) Plesteran Interior                                              
            a) Pemasangan                                                   
              Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan ± 7 mm.
              Ketebalan lapisan finishing harus ditambahan di atasnya.      
                                                                            
            b) Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
            c) Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya ; dan
               tekan untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan
                                                                            
               pertama diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk
               ikatan mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal,
               sikat secara horizontal.                                     
                                                                            
            d) Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan
               untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
            e) Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebel 2 mm.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         5) Plesteran Exterior                                              
            a) Pemasangan                                                   
              Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan ± 10 mm. Ketebalan lapisan
                                                                            
              finishing harus ditambahkan di atasnya.                       
            b) Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
                                                                            
         6) Khusus untuk plesteran dan acian dengan mortar instan maka persyaratan
                                                                            
            aplikasi serta pilihan jenis mortar yang dimaksud mengacu starandar teknis dari
            produsen mortar.                                                
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 02                                     
                            PEKERJAAN LANTAI                                
                                                                            
  1. LINGKUP PKERJAAN                                                       
     a. Lantai Homogenous Tile/Granite Tile ukuran 60x60 polished dan unpolished sesuai yang
                                                                            
       ditunjukkan dalam gambar                                             
     b. Lantai kermaik 30x30 Unpolished untuk lantai kamar mandir dan 30x60 Polished untuk
       dinding kamar mandi atau tekstur sesuai desain dan yang ditunjukkan dalam denah pola
                                                                            
       lantai sesuai desain                                                 
     c. Plint lantai granit 10x60 Polished pada setiap ruangan sesuai lingkup pekerjaan macam
       dan jenisnya sesuai dalam gambar                                     
                                                                            
                                                                            
  2. UMUM                                                                   
     a. Persyaratan                                                         
       1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
                                                                            
          dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang
          perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas atau MK.  
       2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
                                                                            
          terhadap peil lantai dan kemiringannya.                           
       3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
          dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
          menentukan warna yang akan dipakai.                               
                                                                            
     b. Pelaksanaan                                                         
       1) Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
          menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
                                                                            
          penyiraman air.                                                   
       2) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
          atau MK, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.                   
                                                                            
       3) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
          dipakai.                                                          
       4) Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
          dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.         
                                                                            
       5) Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.               
                                                                            
  3. PEKERJAAN SUB LANTAI/SCREED                                            
                                                                            
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
       lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sub lantai beton tumbuk ini,
                                                                            
       sesuai dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar agar siap untuk
       pemasangan material penutup lantai.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
     b. Pengendalian Pekerjaan                                              
       Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :        
       1) SNI.T 15 - 1991 - 03                                              
                                                                            
       2) PUBB 1956                                                         
                                                                            
     c. Bahan-bahan                                                         
       1) Sub Lantai beton tumbuk yaitu beton tumbuh dengan campuran 1 PC : 3 Pasir.
                                                                            
       2) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserahkan contoh-contohnya
          dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.                   
       3) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
                                                                            
          operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.             
       4) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas (tetapi dibutuhkan untuk
          penyelesaian atau penggantian pekerjaan) harus baru, jenis dari kualitas terbaik dan
          harus disetujui Pengawas.                                         
                                                                            
       5) Seluruh peralatan yang diperlukan harus disediakan Kontraktor di lapangan.
                                                                            
     d. Pelaksanaan                                                         
                                                                            
       1) Pelaksanaan sub lantai dari beton tumbuk ini dilakukan sampai permukaan benar-
          benar rata dengan memperhatikan kemiringan lantai.                
       2) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                                                                            
          dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                            
     e. Pengujian Mutu Pekerjaan                                            
                                                                            
       1) Kontraktor wajib membuat kubus beton ukuran 15 x 15 x 15 cm untuk beton
          tumbuk (K 100) yang jumlahnya ditentukan oleh Pengawas atau MK.   
       2) Kubus beton ditest di laboratorium yang akan ditunjuk oleh Pengawas.
                                                                            
       3) Hasil Test diserahkan kepada Pengawas paling lambat 9 (sembilan) hari kerja
          dihitung dari tanggal pelaksanaan pekerjaan.                      
       4) Untuk volume pekerjaan yang besar, maka atas persetujuan Pengawas, pengetesan
                                                                            
          dapat dilakukan secara bertahap.                                  
       5) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
          tanggung jawab Kontraktor.                                        
                                                                            
                                                                            
  4. PEKERJAAN LANTAI HOMOGENEOUS TILE                                      
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan lantai Homogeneous Tile ini meliputi seluruh detail yang   
                                                                            
       disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas atau MK.
                                                                            
     b. Pengendalian Pekerjaan                                              
       Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :        
                                                                            
       1) ASTM                                                              
       2) Keramik Indonesia (NI - 19)                                       
       3) PUBI 1982                                                         
                                                                            
     c. Bahan-bahan                                                         
       1) Spesifikasi Bahan                                                 
           a) Jenis        : Homogeneous Tile, Homogeneus Plint, Granit tile
                                                                            
           b) Finishing    : polished dan unpolished                        
           c) Ukuran       : 60 x 60 cm & 30 x 60 cm sesuai desain          
           d) Warna        : sesuai desain                                  
           e) Merk         : Indogres, Ceranosa, Sandimas                   
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
           f) Kekuatan Tekan : Sesuai dengan PUBI - 1982 (450 kg/cm2)       
           g) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
              perekat/Carofix 2 (Portland Cement produk Semen Gresik) atau jenis mortar
                                                                            
              instan                                                        
           h) Bahan Pengisi Siar : Grout semen berwarna/ICI grout           
       2) Persyaratan Bahan-bahan                                           
           a) Keramik seperti tersebut pada spesifikasi                     
                                                                            
           b) Semen Portland harus memenuhi NI - 8                          
           c) Pasir dan air harus memenuhi PUBB - 1970 (NI - 3) dan PU - 1982.
       3) Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
                                                                            
          contohnya kepada Pengawas atau MK untuk mendapatkan persetujuannya.
       4) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
          operatif dari pabrik pembuat sebagai informasi bagi Pengawas .    
       5) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
                                                                            
          penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan jenis dari
          kualitas terbaik serta disetujui Pengawas.                        
                                                                            
                                                                            
     d. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1) Alas dari lantai Homogeneous Tile adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan
          minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.                     
                                                                            
       2) Adukan pengikat menggunakan bahan perekat.                        
       3) Bidang lantai Homogeneous Tile yang terpasang harus benar-benar rata dengan
          memperhatikan kemiringan lantai sesuai gambar untuk memudahkan pengaliran.
       4) Pola pemasangan Homogeneous Tile harus sesuai dengan gambar atau petunjuk
                                                                            
          Pengawas atau MK.                                                 
       5) Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 2 mm membentuk garis
          lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas atau MK.   
                                                                            
       6) Pemotongan Homogeneous Tile harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
          dengan petunjuk pabrik.                                           
       7) Sebelum Homogeneous Tile dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air
                                                                            
          hingga jenuh.                                                     
       8) Homogeneous Tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
          yang melekat, sehingga benar-benar bersih.                        
       9) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                                                                            
          dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                            
                                                                            
     e. Pengujian Mutu Pekerjaan                                            
       1) Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor Wajib memberikan “Certificate
          Test” kepada Pengawas mengenai bahan Homogeneous Tile dari produsen.
       2) Bila tidak ada sertifikat itu, Kontraktor harus melakukan pengujian atas bahan
                                                                            
          Homogeneous Tile di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.     
       3) Hasilnya pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas atau MK
          secepatnya.                                                       
                                                                            
       4) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
          tanggungan Kontraktor.                                            
                                                                            
                                                                            
  5. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                                               
     A. Lingkup Pekerjaan                                                   
       1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan; peralatan dan alat-alat bantu
         lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.   
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang   
         disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-nosing tangga.
                                                                            
     B. Persyaratan Bahan :                                                 
       1. Jenis                                                             
         a. Glazed Ceramic Tile (glossy maupun matte)                       
         b. Ukuran : 30x30 cm atau sesuai desain                            
                                                                            
         c. Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Roman.        
         f. Tipe : sesuai desain (atau arahan direksi)                      
       2. Ketebalan Minimum 12 mm atau sesuai gambar                        
       3. Daya Serap       :    1%                                          
       4. Kekerasan        :    Minimum 6 skala Mohs                        
       5. Kekuatan Tekan   :    Minimum 900 kb per cm2                      
       6. Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2                          
       7. Mutu                  Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam
                                                                            
         dan basa                                                           
       8. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D
       9. Bahan Pengisi    :    Grout semen berwarna/IGI grout              
       10.Bahan Perekat    :    Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah 
                                bahan perekat/Carofix 2 (Portland Cement    
                                produk Semen Gresik atau Holcim)            
       11.  Warna          :    Disesuaikan dengan tipe warna pada gambar   
                                pola lantai                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     C. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
          pola keramik.                                                     
       2. Keramik yang terpasang harus daalm keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
       3. Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beon tumbuk
                                                                            
          dengan ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.    
       4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
       5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
          mengandung asam alkali) sampai jenuh.                             
       6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
          benar rata, tidak bergelombang; dengan memperhatikan kemiringan di daerah
          basah dan teras/balkon.                                           
       7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
                                                                            
          lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
          lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
          sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan
          keramik cutting tanpa nat.                                        
       8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
          khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                            
       9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
          dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. 
                                                                            
       10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
          bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
          pula.                                                             
       11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
          pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban di atasnya.     
       12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
          kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
       13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
                                                                            
          dengan bahan perekat.                                             
       14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
          as pemasangan.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       15. Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
          Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.          
       16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
       17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
          pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
          dari debu dan kotoran lain.                                       
       18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
                                                                            
          semen.                                                            
       19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu
          pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
       20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
          bersih.                                                           
       21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
          bergelombang dan terpasang dengan kuat.                           
       22. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
                                                                            
          bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.                        
       23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
          bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.      
       24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
          bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion
          ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan
          Pengawas.                                                         
                                                                            
                                                                            
     D. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
          peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
       2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F; pasir dan air harus memenuhi
          syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan
          ASTM.                                                             
       3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
          contoh-contohnya kepada Pengawas.                                 
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 03                                     
                        PEKERJAAN PELAPIS DINDING                           
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan Pelapis Dinding                                      
                                                                            
  Pemasangan pelapis dinding granite tile pada area lobby /entrance /dinding sesuai yang
  ditunjukkan dalam gambar yaitu dengan material homogenous tile Ukuran 60x60 cm polished
  diaplikasikan untuk aksen dinding area entrance/ sesuai desain, produk yang digunakan
                                                                            
  sekualitas Nirogranite.                                                   
                                                                            
  2. UMUM                                                                   
     a. Persyaratan                                                         
                                                                            
       1) Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
          plesteran dinding selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang disyaratkan.
          Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
                                                                            
       2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
          terhadap peil lantai dan kemiringannya.                           
       3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
                                                                            
          dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
          menentukan warna yang akan dipakai.                               
                                                                            
     b. Pelaksanaan :                                                       
                                                                            
       1) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
          atau MK, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.                   
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       2) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan pelapis dinding yang
          dipakai.                                                          
       3) Pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan oleh tenaga ahli.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  3. PEKERJAAN DINDING GRANITE TILE/HOMOUGENOUS TILE                        
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                            
          alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
          hasil yang baik.                                                  
       2) Pekerjaan dinding Granite tile ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
          ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.           
                                                                            
                                                                            
     b. Persyaratan Bahan                                                   
       1) Bahan Pelapis Dinding :                                           
                                                                            
          Homogenous Tile                                                   
          a) Jenis         : Keramik 30x60 cm                               
          b) Finishing Permukaan : polished (sesuai desain)                 
                                                                            
          c) Produksi      : Platinum, Asia tile                            
          d) Kekuatan Tekan : Sesuai dengan PUBI - 1982 (450 kg/cm2)        
          e) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
             perekat/Carofix 2 (Portland Cement produk Semen Gresik) atau jenis mortar
                                                                            
             instan                                                         
          f) Bahan Pengisi Siar : Grout semen berwarna/ICI grout            
                                                                            
                                                                            
       2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
          SNI.SO5 - 1989 - F dan SNI.SO6 - 1989 - F.                        
       3) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                            
          contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.     
       4) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif
          dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.                      
       5) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
                                                                            
          penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
          dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.                       
                                                                            
                                                                            
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1) Dinding-dinding bata, beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari kotoran-
          kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian permukaannya diplester
          halus dengan 1 PC : 2 PC setebal 2 cm, menurut arah permukaan yang tertera dalam
                                                                            
          gambar hingga rata dan tidak bergelombang.                        
       2) Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang)
          agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.                     
                                                                            
       3) Granite tile (HT) dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1
          cm. Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm).
          Naad ini diisi dengan grouting hingga mencapai permukaan yang rata dan saling
                                                                            
          tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.               
       4) Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus
          dipasang bahan-bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile accessories).
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       5) Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, Granite Tile dapat langsung
          diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai
          larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai
                                                                            
          dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, sehingga
          mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.        
       6) Granite Tile yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
          Granite Tile harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
                                                                            
       7) Pemotongan Granite tile harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
          petunjuk pabrik.                                                  
       8) Sebelum granite tile dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
                                                                            
       9) Pola homogenous tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
          akan terpasang di dinding : Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari Gantung,
          bracket tv dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.            
       10) Ketinggian peil tepi atas pola homogenous tile disesuaikan gambar
                                                                            
       11) Awal pemasangan granite tile /homogenous tile pada dinding dan kemana sisa
          ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas
          sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.                             
                                                                            
       12) Bidang dinding granite tile harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
          benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya
          harus merupakan satu garus lurus.                                 
                                                                            
       13) Naad-naad pada pemasangan granite tile harus diisi dengan bahan grouting.
       14) Tidak diijinkan adanya tali air atau ceruk pada dinding antara granite tile dinding
          dengan dinding.                                                   
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 04                                     
                     PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)                      
  1. UMUM                                                                   
      a. Persyaratan                                                        
                                                                            
         1) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
            terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
            penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
         2) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
                                                                            
            disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas. 
         3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
            sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
                                                                            
            Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.                 
         4) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
            langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
                                                                            
            arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.                     
      b. Pelaksanaan                                                        
         1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membersihkan contoh/ sample bahan
            penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
                                                                            
            Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
         2) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
            bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung, sedang bagian bawah
                                                                            
            dari rangka penggantung kayu harus diserut rata.                
         3) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
            pemasangan harus diganti.                                       
                                                                            
         4) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
             a) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang
               harus disangga oleh rangka langit-langit.                    
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
             b) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
             c) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
               sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.       
                                                                            
             d) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
               langit di luar bangunan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD/CALCIBOARD                        
      a. Lingkup Pekerjaan                                                  
         Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
                                                                            
         langit gypsum board / calsiboard dengan rangka metal furing, di ruang yang
         berhubungan dengan elektrikal dan mekanikal, dan pekerjaan lain yang sesuai dengan
         detal yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Pengawas.     
                                                                            
                                                                            
      b. Pengendalian Pekerjaan                                             
         Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam :
          1) NI - 5 - 1961                                                  
                                                                            
          2) NI - 0458 - 1961                                               
      c. Bahan-bahan                                                        
         1) Gypsum Board                                                    
                                                                            
            Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard, calsiboard sekualitas
            Kalsiboard dari Eternit Gresik. Finishing panil dicat sesuai dengan Pasal
            PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran
            minimal 60 menit.                                               
                                                                            
         2) Rangka Langit-langit                                            
            Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow ukuran sesuai desain.
         3) Baja Penggantung                                                
                                                                            
            Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
            sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
            ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan lain sebagainya.     
                                                                            
         4) Contoh-contoh                                                   
            a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
              bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.                 
            b) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman / standard
                                                                            
              bagi Pengawas untuk menerima/ memeriksa bahan yang dikirim oleh
              Kontraktor ke lapangan.                                       
                                                                            
                                                                            
      d. Pelaksanaan                                                        
         1) Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board/calsiboard          
            a) Langit-langit gypsum menggunakan metal furing dengan bentuk, ukuran dan
              pola pemasangan sesuai dengan gambar atau rangka hollow sesuai desain.
                                                                            
            b) Barang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah main
              runner, connector, wire clip, Z-section, T-section, spine, perimetertrim, wal
              spring suspension/kawat seng BWG 14 dan sebagainya yang telah diseleksi
                                                                            
              dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian lain yang bengkok atau
              melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
            c) Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap
                                                                            
              dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension/kawat
              seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
              sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
              beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.               
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            d) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
              harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan
              batang-batang rangka harus saling tegak lurus.                
                                                                            
            e) Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
              yang terletak di plafon.                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         2) Pekerjaan langit-langit Gypsum Board/calsiboard                 
            a) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan
              ukuran sesuai dengan gambar.                                  
                                                                            
            b) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
              baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
              retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari
              Pengawas. Demikian juga untuk calsiboard harus yang berkualitas baik dan
                                                                            
              sesuai spesisfikasi yang dimaksud.                            
            c) Gypsum board /calsiboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
              gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan
                                                                            
              langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang, dan
              sambungan antara unit-unit gypsum board/calsiboard harus tidak kelihatan.
            d) Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna putih.             
                                                                            
            e) Pada tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel pada langit-langit
              yang dapat dibuka, tanpa merusak gypsum board sekelilingnya, untuk
              keperluan pemeriksaan/pemeliharaan instalasi Mekanikal-Elektrikal.
               Semua sambungan antar gypsum board/calsiboard didempul dengan bahan
                                                                            
               tertentu sesuai spesifikasi pabrikasi gypsumboard/calsiboard. Didempul dan
               compound dengan pemasangan kain strimin/kassa sehingga rata menutupi
               sambungan tanpa ada retakan.                                 
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 05                                     
                         PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                            
   1. UMUM                                                                  
                                                                            
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
       untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
                                                                            
       diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
       syarat teknis ini dan perjanjian kerja.                              
                                                                            
                                                                            
     b. Bahan-bahan                                                         
        1) Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
           dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.            
        2) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
                                                                            
           menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :          
          a) Segel kaleng                                                   
          b) Test laboratorium                                              
                                                                            
          c) Hasil akhir pengecatan                                         
            Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
            untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                            
       3) Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
          masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
          ukuran 40 x 40 cm brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.         
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       4) Cat menggunakan merk sekualitas Dulux atau Propan yang jenis nya sesuai
          peruntukannya (eksterior jenis weathershield/weathercoat atau jenis easy clean),
          cat interior menggunakan produk yang mudah di bersihkan atau jenis Easy Wipe
                                                                            
          sekualitas Jotun, Mowilex, Dulux pada ruang ruang pelayanan maupun staff dengan
          warna-warna yang akan ditentukan kemudian.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     c. Pelaksanaan                                                         
       1) Umum                                                              
          a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas, beserta
                                                                            
            ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
            Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.  
          b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
            disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
                                                                            
          c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
            lembab dan hujan atau angin berdebu, yan gakan mengurangi kualitas
            pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
                                                                            
          d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan.
            Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
            lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.                        
                                                                            
          e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
            persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
            melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.                   
          f) Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
                                                                            
            ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
          g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
            Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
                                                                            
          h) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
            selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
            kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.         
                                                                            
                                                                            
       2) Teknis                                                            
          a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
            teknik pengecatan sesuai jenis cat (sekualitas Dulux/Propan) . Dilakukan kecuali
                                                                            
            spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan
            tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
            harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang
                                                                            
            menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.       
          b) Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
            Dulux/Propan.                                                   
          c) Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
                                                                            
            diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.                    
          d) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cata akhir yang kurang
            menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
                                                                            
            ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
            dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.                           
          e) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
                                                                            
            penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
            kering.                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          f) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
            pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
            yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
                                                                            
                                                                            
     d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                            
       1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas
          semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak
                                                                            
          disetujui Pengawas harus diulang/diganti, atas biaya Kontraktor.  
       2) Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
          selama 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat
                                                                            
          karena cuaca, warna dan kerusakan cat lainnya.                    
       3) Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
          baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian
          disediakan oleh Kontraktor.                                       
                                                                            
       4) Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
       5) Dalam hal pengujian yang lebih dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
          maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab
                                                                            
          Kontraktor.                                                       
                                                                            
     e. Pengamanan Pekerjaan                                                
                                                                            
       1) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
          maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
          lainnya sampai cat tersebut kering.                               
       2) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
                                                                            
          pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
          menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
          Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
                                                                            
          akibat pekerjaan pengecatan tersebut.                             
                                                                            
   2. PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUM                                       
                                                                            
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board
       dengan finishing cat emulsi sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
                                                                            
                                                                            
     b. Bahan-bahan                                                         
       Cat menggunakan merk sekualitas Dulux/Propan sesuai jenisnya (eksterior atau interior)
       dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.                    
                                                                            
                                                                            
     c. Pelaksanaan                                                         
       Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
       mengenai :                                                           
                                                                            
       1) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan berdasarkan peil-peil
          yang ditentukan.                                                  
       2) Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
                                                                            
          ditentukan.                                                       
       3) Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
       4) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
                                                                            
       5) Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.                      
       6) Dan atau sesuai sistem pengecatan dari Jotun.                     
       7) Permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan
          lapisan-lapisan dasar sesuai standar pabrik produsen .            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   3. PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING                                  
    a. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
       Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruah permukaan langit-langit dan dinding beton
       ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.                 
    b. Bahan-bahan cat sekualitas Jotun, Mowilex, Catylac, Dulux sesuai jenis dan
       peruntukkannya                                                       
                                                                            
                                                                            
    c. Pelaksanaan                                                          
       1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
                                                                            
          mengenai hal-hal yang terkait :                                   
           a) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
              peil yang ditentukan.                                         
           b) Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
                                                                            
              telah ditentukan.                                             
           c) Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
       2) Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus
                                                                            
          skimcoat dengan bahan skimcoat yang sudah disetujui Pengawas.     
       3) Skimcoat dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak-
          retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.             
                                                                            
       4) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
          penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
       5) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
          sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.                                 
                                                                            
       6) Pengecatan akhir harus dilakukan secara aulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
          kemudian.                                                         
                                                                            
                                                                            
   4. PENGECATAN DINDING BATA                                               
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam gambar
                                                                            
       dan petunjuk Pengawas, antara lain :                                 
       1) Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
          petunjuk Pengawasa.                                               
       2) Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11 - 1990 - F
                                                                            
       3) Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar
          dan petunjuk Pengawas.                                            
                                                                            
                                                                            
     b. Bahan-bahan                                                         
       1) Semua dinding bangunan bagian luar jenis weathershiled untuk Dulux / Propan
          untuk dengan warna-warna yang akan ditentkan kemudian.            
       2) Untuk dinding bangunan bagian dalam pilihan dengan jenis cat interior dengan
                                                                            
          warna-warna yang akan ditentukan kemudian.                        
                                                                            
     c. Pelaksanaan                                                         
                                                                            
       1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
          diperhatikan permukaan plesterannya dari :                        
           a) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
                                                                            
              peil yang ditentukan.                                         
           b) Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
              ditentukan.                                                   
           c) Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
           d) Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
           e) Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang
              sesuai dengan ketentuan pabrik.                               
                                                                            
           f) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
              kotoran/debu.                                                 
       2) Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
          Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
                                                                            
          seperti yang disyaratkan.                                         
       3) Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-
          lapisan sebagai berikut :                                         
                                                                            
           a) Untuk dinding bangunan bagian luar (sesuai standar produsen)  
           b) Untuk dinding bangunan bagian dalam (sesuai standar produsen) 
       4) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
          penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu
                                                                            
          yang baik.                                                        
       5) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
          sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang
                                                                            
          paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.                       
                                                                            
                               PASAL 06                                     
                    PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                      
                                                                            
                                                                            
   1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                                             
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
       1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                            
          melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
          sempurna.                                                         
       2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti
                                                                            
          yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.             
                                                                            
     b. Persyaratan Bahan                                                   
       1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :     
                                                                            
          a) The Aluminium Association (AA)                                 
          b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AMA)         
          c) American Standads For Testing Material (ASTM)                  
                                                                            
                                                                            
       2) Kusen Aluminium yang digunakan :                                  
          a) Bahan                                                          
                                                                            
            Dari bahan aluminium framing system buatan Alexindo (sekualitas) jenis powder
            coating                                                         
          b) Bentuk Profil                                                  
            Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas                     
                                                                            
          c) Ukuran Profil : untuk jendela tebal 1,2 mm lebar 4” (10 cm) dan partisi dan kusen
            pintu tebal 1,2 mm lebar 4”( 10 cm) atau sesuai desain          
          d) Nilai Deformasi : 0                                            
                                                                            
            Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.           
                                                                            
       3) Kadar Campuran :                                                  
                                                                            
          Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
          sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
       4) Sealant                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
          sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
       5) Contoh-contoh                                                     
                                                                            
          a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
            aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
          b) Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
            Pengawas .                                                      
                                                                            
                                                                            
       6) Penyimpanan dan Pengiriman                                        
          Penyimpanan harus di ruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
                                                                            
          abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
       7) Aksesoris                                                         
          Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
          alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
                                                                            
          sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
          2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
          bergeser.                                                         
                                                                            
       8) Bahan Finishing                                                   
          Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
          seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
                                                                            
          dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
          seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
       9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
          pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                                                                            
          bersangkutan.                                                     
       10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
          minimum 100 kg/m2                                                 
                                                                            
       11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan air 15
          kg/m2 yang harus disertai hasil test.                             
       12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                            
          bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan perwarnaan yang
          dipersyaratkan.                                                   
       13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil
          harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
                                                                            
          pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
          unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
          mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
                                                                            
          jendela, dinding dan pintu.                                       
                                                                            
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
                                                                            
          di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
          untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
          sistem bahan lain.                                                
                                                                            
       2) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
          fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
          dapat dipertanggung jawabkan.                                     
                                                                            
       3) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
          penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya
          pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
          permukaannya.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       4) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
          dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                   
       5) Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
                                                                            
          rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
          yang sesuai dengan gambar.                                        
       6) Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
          lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan diteampatkannya pada interval 300
                                                                            
          mm.                                                               
       7) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
          karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus
                                                                            
          kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000
          kg/cm2.                                                           
       8) Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
          sudah disetujui Pengawas.                                         
                                                                            
       9) Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
          kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
          bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
                                                                            
       10) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
          kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                         
       11) Toleransi Puntiran                                               
                                                                            
       12) Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm, sedangkan
          terhadap lentur adalah 3 mm.                                      
       13) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
          yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
                                                                            
          synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.                 
       14) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
          supaya kedap air dan suara.                                       
                                                                            
       15) Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
          beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan
          neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk
                                                                            
          penahan air hujan.                                                
       16) Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
          Pengawas.                                                         
       17) Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
                                                                            
          garis horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
       18) Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilik dan tidak ada
          bagian yang cacat atau tergores.                                  
                                                                            
       19) Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
          yang disetujui Pengawas.                                          
       20) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
          dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian maka Kontraktor
                                                                            
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
       21) Pintu jendela harus dipasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
                                                                            
                                                                            
     d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                            
       1) Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
          Pengawas.                                                         
                                                                            
       2) Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°.
          Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
       3) Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       4) Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
          dengan produk pabrik yang mengeluarkan.                           
       5) Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ;
                                                                            
          apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti
          atas biaya Kontraktor.                                            
                                                                            
     e. Pengamanan Pekerjaan                                                
                                                                            
       1) Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
          dibersihkan dengan ”Volatile Oil”.                                
       2) Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
                                                                            
          Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
          pelaksanaan.                                                      
       3) Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
          segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci
                                                                            
          dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru
          diberikan bahan pelindung.                                        
       4) Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                                                                            
          beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
          laquer yang jernih atau anto corrosive treatment dengan insulating material seperti
          asphaltic varnish atau yang lainnya.                              
                                                                            
       5) Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
          sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi
          lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan. 
                                                                            
                                                                            
   2. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM                     
    a. Lingkup Pekerjaan                                                    
       1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                            
          melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
          sempurna.                                                         
       2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
                                                                            
          ditunjukkan dalam gambar.                                         
                                                                            
    b. Persyaratan Bahan :                                                  
       1) Bahan Rangka                                                      
                                                                            
           a) Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
              Alexindo yang disetujui Pengawas.                             
           b) Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.      
                                                                            
           c) Warna profil aluminium framing powder coating.                
           d) Tebal bahan minimal 1,5 mm.                                   
           e) Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
              sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan
                                                                            
              dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.                 
           f) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
              dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
                                                                            
              yang bersangkutan.                                            
           g) Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
              ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.      
                                                                            
                                                                            
       2) Penjepit Kaca                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
          persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
          sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.     
                                                                            
                                                                            
       3) Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela                           
          a) Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
          b) Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca polos 5 mm.
                                                                            
          c) Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai
            sampai setinggi 240 cm, menggunakan kaca bening 5 mm.           
          d) Kaca-kaca menggunakan tipe clear.                              
                                                                            
          e) Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida
            maupun bercak-bercak lainnya, dari produk sekualitas asahimas, suryaglass.
                                                                            
    c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                            
       1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
          gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
          mempelajari bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                                                                            
          detail-detail sesuai gambar.                                      
       2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
          ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                                                                            
          cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.      
       3) Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
          penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan   
          memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
                                                                            
          boleh ada cacat penyetelan.                                       
       4) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.       
       5) Daun Pintu                                                        
                                                                            
           a) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
              Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
           b) Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
                                                                            
              bergelombang serta tidak melintir.                            
                                                                            
   3. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI             
     a. Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                            
       1) Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta
          pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-
          bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu
                                                                            
          kaca.                                                             
       2) Pekerjaan Pintu Kaca Frameless meliputi pekerjaan-pekerjaan pintu sesuai yang
          ditunjukkan dalam gambar.                                         
       3) Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
                                                                            
          dalam gambar.                                                     
                                                                            
     b. Bahan-bahan :                                                       
                                                                            
       1) Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas
          atau sekualitas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.             
       2) Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
                                                                            
          Asahimas ataus ekualitas, dengan ketebalan 5 bb sesuai gambar.    
       3) Kaca untuk menggunakan tipe Clear.                                
       4) Shop Drawing dan Contoh                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          a) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
            berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di
            lapangan.                                                       
                                                                            
          b) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
            tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.            
          c) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
            termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang
                                                                            
            belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
            dengan spesifikasi pabrik.                                      
          d) Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
                                                                            
            terlebih dahulu dari Pengawas.                                  
          e) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas atau MK
            sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan
            atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.                     
                                                                            
          f) Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.           
          g) Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang
            kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
                                                                            
            (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
          h) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
            pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
                                                                            
            Kontraktor tanpa biaya tambahan.                                
                                                                            
     c. Pelaksanaan                                                         
       1) Persyaratan Pekerjaan                                             
                                                                            
           a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
              syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur
              produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.       
                                                                            
           b) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
           c) Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
              benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.             
                                                                            
           d) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
              diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus
              digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
       2) Pekerjaan Pemasangan                                              
                                                                            
           a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasarangan kaca
              yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
           b) Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
                                                                            
              uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
              Perencana.                                                    
           c) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
              persyaratan dari pabrik.                                      
                                                                            
           d) Perhatikan ukurandan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
              apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
              kusen/kerangka yang terpasang.                                
                                                                            
           e) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium
              yang berhubungan dengan udara luar, unuk bagian dalam dipakai sealant
              sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
                                                                            
              mm yang tampak dari kaca dan kerangka.                        
           f) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
              retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
              goresan.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
           g) Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
           h) Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
              seperti neoprene, foam dan polyethylene.                      
                                                                            
           i) Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat
              atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :               
               • Panjang   : 25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm              
               • Lebar     : Tebal kaca + 5 mm                              
                                                                            
               • Tebal     : 5 mm s/d 12 mm                                 
                                                                            
       3) Pekerjaan Perapihan                                               
                                                                            
          Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan,
          pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai
          dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
                                                                            
          Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
          dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                            
     d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                            
       1) Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan
          teknis dalam brosur produk bahan tersebut.                        
       2) Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
                                                                            
       3) Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
          sponing.                                                          
       4) Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang; apabila masih terlihat
                                                                            
          adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
                                                                            
   4. PEKERJAAN PANIL PINTU MULTIPLEKS LAPIS HPL                            
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
       1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
          melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
          sempurna.                                                         
                                                                            
       2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panil multipleks lapis plastic laminate
          (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.           
                                                                            
                                                                            
     b. Persyaratan Bahan                                                   
       1) Bahan Rangka Aluminium powder coating                             
            Panil daun pintu dengan multipleks (ukuran sesuai desain) dan lapisan HPL di
            kedua sisi pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail, tidak
                                                                            
            diperkenankan menggunakan sambungan, harus untuk 1 muka (kecuali
            ditentukan lain dalam gambar).                                  
       2) Bahan Perekat                                                     
                                                                            
          Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.               
       3) Bahan Panil Daun Pintu                                            
          a) Multipleks tebal 9 mm/ 12 mm (sesuai desain) produk dalam negeri.
                                                                            
          b) Semua permukaan panil harus rata, lurus dan siku.              
       4) Bahan Finishing                                                   
          Finishing untuk permukaan multipleks menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL)
          ketebalam 3 mm, mutu terbaik merk Taco atau sekualitas.           
                                                                            
                                                                            
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
       1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                            
          gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
          mempelajari bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
          detail-detail sesuai gambar.                                      
       2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                                                                            
          ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
          cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.      
       3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
          lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                            
          kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
          cacat bekas penyetelan.                                           
       4) Semua panil multipleks rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
                                                                            
          lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.    
       5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
          pembuatan profil kayu/panil dilakukan dengan mesin di luar tempat 
          pekerjaan/pemasangan.                                             
                                                                            
       6) Daun Pintu                                                        
          a) HPL yang dipasang pada permukaan multipleks, adalah dengan cara dilem dan di-
            press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup
                                                                            
            galvanized atas persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat
            permukaan yang tampak.                                          
          b) Lembaran multipleks harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
                                                                            
            dengan sempurna.                                                
          c) Permukaan multipleks boleh didempul.                           
                                                                            
                               PASAL 07                                     
                                                                            
                   PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE, KUNCI                     
                                                                            
   1. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG                                            
     a. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
          daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
          sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.   
       2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                                                                            
          pemasangan pada daun pintu dan jendela.                           
                                                                            
     b. Persyaratan Bahan-bahan                                             
                                                                            
       1) Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
          dalal Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
          akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
                                                                            
          Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                           
       2) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
          berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
          cincin nikel ke setiap anak kunci.                                
                                                                            
       3) Untuk keseragaman semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
          misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minimum 5
          tahun dari main distribusinya.                                    
                                                                            
       4) Contoh-contoh                                                     
           a) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
              mendapatkan persetujuan Pengawas.                             
                                                                            
           b) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/ pedoman
              bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh
              Kontraktor ke lapangan.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       5) Perlengkapan Pintu (Swing)                                        
           a) Khusus pintu kaca frameless, menggunakan engsel lantai (Floor Hinge)
              produksi Dekkson atau sekualitas. Kunci dan handle set berasal dari merk yang
                                                                            
              sama (seusai dengan type pintu).                              
           b) Engsel kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu
              frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel merk
              OMGE, ukuran 4 x 4.                                         
                                                                            
           c) Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun jendela
              hidup dan bouvenlicth. Casement Stay menggunakan merk OMGE. Ukuran
              disesuaikan dengan gambar detail.                             
                                                                            
                                                                            
     c. Syarat Pelaksanaan                                                  
       1) Umum                                                              
                                                                            
          Kontaktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
          dengan pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka
          Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.         
       2) Teknis                                                            
                                                                            
           a) Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar.                   
           b) Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
              menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
                                                                            
              engsel.                                                       
           c) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
              Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
              atas.                                                         
                                                                            
           d) Penarik pintu (Door Pull) dipasang tidak lebih dari 100 cam (as) dari
              permukaan lantai setempat.                                    
           e) Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
                                                                            
              disetujui Pengawas atau MK.                                   
       3) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
          dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
                                                                            
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
                                                                            
   2. PEKERJAAN HANDLE, KUNCI DAN AKSESORISNYA                              
    a. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                            
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
       handle daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk
       melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                            
       sempurna.                                                            
                                                                            
    b. Persyaratan Bahan-bahan                                              
                                                                            
       1) Pintu                                                             
           a) Handle dan Back Plats yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE.
              Tipe handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull
              Ring.                                                         
                                                                            
           b) Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merek OMGE. Tipe kunci
              yang digunakan adalah tipe Cylinder dan Half Cylinder. Seluruh kunci yang
              digunakan harus mempunyai Master Key.                         
                                                                            
           c) Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE. 
           d) Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel merk
              OMGE. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
           e) Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE. Tipe yang
              digunakan adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open Arm.      
           f) Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan aksesoris di atas
                                                                            
              sesuai dengan gambar detail.                                  
       2) Jendela                                                           
           a) Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE dengan
              warna yang sama dengan rangka daun jendela.                   
                                                                            
           b) Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai
              dengan peruntukannya.                                         
       3) Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
                                                                            
          persetujuan Konsultan Perencana.                                  
                                                                            
    c. Persyaratan Pelaksanaan                                              
       1) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
                                                                            
          dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor
          tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.                    
       2) Handel pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.          
                                                                            
       3) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
          sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal
          tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
                                                                            
          a. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
             pengujian secara kasar dan halus.                              
          b. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
             Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                                                                            
             berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
             di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
             diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-cetail
                                                                            
             khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen
             Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.       
          c. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
                                                                            
                                                                            
    d. Pengujian Mutu Pekerjaan.                                            
       1) Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
       2) Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.                  
                                                                            
       3) Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) did alam panel pintu.
                                                                            
                               PASAL 08                                     
                       PEKERJAAN KACA DAN CERMIN                            
                                                                            
                                                                            
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
       melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                                                                            
       sempurna.                                                            
     b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
       detal gambar.                                                        
                                                                            
                                                                            
  2. PESYARATAN DAN BAHAN                                                   
     a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya mempunyai
       ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
                                                                            
       proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).                  
     b. Toleransi lebar dan panjang.                                        
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
       pabrik.                                                              
     c. Kesikuan                                                            
                                                                            
       Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
       yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
       meter.                                                               
     d. Cacat-cacat                                                         
                                                                            
       1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
          pabrik.                                                           
       2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
                                                                            
          terdapat pada kaca).                                              
       3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
          pandangan.                                                        
       4) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
                                                                            
          luar/masuk).                                                      
       5) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis
          timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah
                                                                            
          dan mengganggu pandangan.                                         
       6) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
       7) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).                    
                                                                            
       8) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.                        
       9) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
          ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 09                                     
                           PEKERJAAN SANITAIR                               
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
     dengan pemasangan perlengkapan Toilet.                                 
                                                                            
  2. Persyaratan Bahan                                                      
                                                                            
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
         kecuali bila ditentukan lain.                                      
      b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan
                                                                            
         yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
         masing-masing type yang dipilih.                                   
                                                                            
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
         syarat-syarat dalam buku.                                          
                                                                            
  3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                            
      a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
         persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
         disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.                      
                                                                            
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
         disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.   
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
                                                                            
         dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
         pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
         dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
         kepada Pengawas.                                                   
                                                                            
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
         kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
      f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
         kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                        
                                                                            
      b. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
         terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
         kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.                  
                                                                            
                                                                            
  4. Bahan-bahan                                                            
     Sesuai Tabel Spesifikasi Material                                      
                                                                            
                                                                            
  5. Floor Drain                                                            
      •  Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis
         yang terpasang pada lantai dengan merk TOTO atau sekualitas.       
                                                                            
      •  Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
         noda semen dan tidak ada kebocoran.                                
                                                                            
                                                                            
  6. Kitchen Sink                                                           
     Untuk seluruh pantry, harus disediakan kitchen sink buatan Baja Putih atau yang setara,
     terbuat dari bahan stainless steel, lengkap dengan trap dan segala kelengkapannya. Kitchen
                                                                            
     sink untuk pantry mempunyai “bowl tunggal” dengan lubang pembuangan di tengah.
                                                                            
  7. Contoh-contoh                                                          
      •  Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai
                                                                            
         kepada Pengawas untuk disetujui.                                   
      •  Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/ standar bagi
         Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh
                                                                            
         Kontraktor.                                                        
                                                                            
  8. Pemasangan                                                             
                                                                            
     Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan
     perlengkapan Toilet, Pantry dan lain-lain                              
     Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.                                
                                                                            
                                                                            
  9. Pelaksanaan                                                            
     Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
     Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan,
                                                                            
     maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  10. Pengujian Mutu Pekerjaan                                              
      a) Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
         tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas atau MK, baik mengenai
         komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor
                                                                            
         harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut
         sebelum memulai pekerjaan.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
      b) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
         pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atau MK atas
         tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.                        
                                                                            
      c) Bila Pengawas atau MK memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah
         disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
         pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 10                                     
                        PEKERJAAN DINDING PARTISI                           
                                                                            
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
     a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
        Kalsiboard dengan rangka metal stud dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang
        dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Pengawas atau MK.         
     b. Calsiboard dipasang pada kedua sisi rangkanya dan dipasang tegak lurus dari lantai
        sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond)                      
     c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
                                                                            
        dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
        menentukan warna yang akan dipakai.                                 
                                                                            
  2. Persyaratan Bahan                                                      
     a. Kalsiboard                                                          
        Panil-panil Kalsiboard yang dipakai adalah merk Kalsiboard dengan ketebalan 6 mm
        sesuai desain. Finishing panil dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus
        memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.     
                                                                            
     b. Rangka Partisi                                                      
        Rangka partisi menggunakan metal stud.                              
                                                                            
  3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
     a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus
        dengan lantai.                                                      
     b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
        disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.  
                                                                            
     c. Panel calsiboard/gypsumboard dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan
        horizontal di tengahnya. Semua sambungan antar panel calsiboard/gypsumboard
        harus di tengah dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas
        halus dengan permukaan yang rata. Panel calsiboard/gypsumboard harus ditempel
        pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah
        horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
     d. Pemasangan kanal pegangan di bawah (lantai) digunakan skrup fixer S6 atau jika
        kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap
                                                                            
        jarak 30 cm.                                                        
     e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan paku full drat S6 dengan jarak
        skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.                           
                                                                            
  4. Cara Pemasangan.                                                       
  Cara pemasangan calsiboard senantiasa harus selalu memperhatikan/ mengikuti gambar dan
  spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang
                                                                            
  dikeluarkan dari Pabrik Produksi Kalsiboard, kecuali dalam keadaan tertentu yang menghendaki
  lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Pengawas atau MK.     
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 11                                     
                 PEKERJAAN COUNTER , BACKDROP DAN SIGNAGE                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  I. Umum                                                                   
     1. Pekerjaan Counter dan Backdrop (fixed furniture) meliputi pelapisan dinding, finishing
        dinding atau plafond khusus serta penyediaan furniture baik yang bersifat handmade
        (costumised).                                                       
     2. Shop drawing diperlukan untuk penyesuaian area pekerjaan dengan desain yang telah
        disiapkan (terdapat ketergantungan yang erat antara pekerjaan finsihing
        arsitektur/struktur dan ME dengan pekerjaan interior tersebut).     
                                                                            
                                                                            
  II. Lingkup Pekerjaan                                                     
     Lingkup Pekerjaan adalah :                                             
     Design, supply (pengadaan) & pemasangan sesuai desain pekerjaan panel dinding, counter
     dan backdrop (custom made furniture). Termasuk pengecatan dengan cat aksen khusus
     atau kombinasi material lainnya (top table granite/marmer dan aksen list /plint stainless
     steel type hairline).                                                  
  III. Bahan-bahan                                                          
                                                                            
     a) Panel Dinding (backdrop) : plywood mutu baik tebal sesuai desain , pelapis HPL
       sekualitas Tacon sesuai desain. Rangka hollow 4x4 cm sebagai rangka utama dan
       plywood sebagai penambal, pengaku dan adjuster. Bahan perekat lem putih (FOX) atau
       setara sesuai peruntukkannya                                         
     b) Lettering stainless steel untuk letter sign, lettering print atau stensil pada panil acrylic
       untuk signage atau sesuai desain termasuk signage gedung dari bahan kombinasi
       stainless steel dan acrylic dan termasuk instalasi tata lampunya.    
     c) Cat jenis easyclean atau spotless produk sekualitas Dulux           
                                                                            
     d) Dan lainnya sesuai lingkup pekerjaan interior.                      
                                                                            
  IV. Syarat-syarat Pelaksanaan                                             
     1. Tahap Persiapan                                                     
       i) Melakukan koordinasi dengan pihak Kontraktor lain maupun dengan pihak
          Costumer                                                          
        ii) Melaporkan perkembangan pelaksanaan di lapangan sesuai kesepakatan jangka
          waktu yang telah ditentukan. Termasuk mengukur ulang area penempatan fixed
                                                                            
          furniture tersebut dan menyiapkan shop drawing.                   
                                                                            
     2. Tahap pemasangan                                                    
         i) Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib untuk meneliti gambar dan melakukan
           pengecekan kesesuaiannya                                         
         ii) Harus memperhatikan sambungan, klos-klos atau modul bahan sehingga hasil akhir
           pekerjaan rapi                                                   
         iii) Semua bidang sambungan modul harus terlihat rapi              
                                                                            
         iv) Ukuran mengacu gambar                                          
         v) Pola serat HPL sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dengan tetap
           mempertimbangkan ukuran/modul bahan                              
         vi) Setelah terpasang perlu dibuat perlindungan terhadap kerusakan dan
            kemungkinan kotor dari pelaksanaan pekerjaan lainnya.           
         vii) Jenis HPL, gambar grafis dan warna finishing sebelum dipasang harus mendapat
            persetujuan dari perencana dan MK.                              
         viii) Untuk custom made furniture rangka menggunakan kayu solid jenis
                                                                            
            kamper/nyatoh, playwood/multipleks sesuai desain. Aksesori seperti handel,
            engsel , rel , lubang kabel dan sebagainya mengacu standar yang berlaku pilihan
            desain diajukan ke perencana dan MK terlebih dahulu untuk mendapat
            persetujuan.                                                    
         ix) Untuk jenis produksi yang cukup banyak jumlahnya sebaiknya produk furniture
            dimock-up terlebih dahulu sehingga dapat mengurangi permasalahan tidak
            sesuainya desain dengan pengerjaan.                             
         x) Untuk pengecatan aplikasi harus dilakukan sesuai prosedur pabrikasi dan
                                                                            
            dilakukan pembersihan permukaan secara merata (bebas kotoran dan debu).
            Pengulangan pengecatan sesuai syarat teknis.                    
                                                                            
     3. Tahap Pemeliharaan                                                  
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       Untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan kontraktor agar melakukan pememliharaan serta
       pengamanan terhadap pekerjaan interior yang telah dilakukan sampai sata tserah
       terima.                                                              
                                                                            
  Penggunaan Bahan Panil Multipleks (tebal : 12 mm) dan Pelapisan HPL       
  1. Lingkup Pekerjaan : pembuatan komponen interior berupa penyelesaian dinding maupun
    meubelair costumised yang terkait (rak, backdrop, counter, dll) sesuai desain lengkap dengan
                                                                            
    aksesori terpasang.                                                     
  2. Bahan : menggunakan multipleks 15 mm dan atau panil teakwood dilengkapi rangka dan
    difinish pelapisan HPL sekualitas Taco                                  
  3. Persyaratan Pemasangan :                                               
    a. Pemotongan panil kayu multipleks agar presisi sehingga ukuran dapat terjaga (ukuran
      yang terdapat adalah ukuran jadi)                                     
    b. Pelapisan laminasi HPL (high pressure laminate) mengacu standard pabrikan yang
      dikeluarkan oleh produsen.                                            
                                                                            
    c. Penyambungan motif agar diperhatikan sehingga tidak terlihat sambungan tekstur HPL
      secara nyata.                                                         
    d. Setelah pemasangan kebersihan permukaan laminasi harus dijaga sehingga tidak merusak
      permukaan HPL terpasang.                                              
                                                                            
                               PASAL 12                                     
                         PEKERJAAN PENUTUP ATAP                             
                                                                            
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan penutup Atap Genteng Metal, pemasangan
     lembar pelindung (lembar penutup Nok) dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
  2. Persyaratan bahan                                                      
     Penutup atap genteng metal Onduvilla                                   
     Ukuran panjang bahan seperti tercantum pada Gambar Kerja.              
                                                                            
     Pelengkap/Accessories lainnya.                                         
     • Ukuran Sekrup yang sesuai untuk dapat memegang atap meta sheet berikut isolasi yang
       akan terpasang seperti tercantum pada gambar kerja. Jenis sesuai dengan standard yang
       dikeluarkan pabrik pembuat, dilengkapi ring karet kedap air.         
     • Pelengkap lain sesuai standard pabrik.                               
                                                                            
     Bahan Rangka Isolasi                                                   
     Tipe/jenis : 3315 — Roofmesh/dilapis galvanis                          
                                                                            
     Ukuran      : 75 x 75 mm, Ø 1,5 mm                                     
     Ukuran/Rol  : 30 x 1,8 m                                               
     Produk : BRC Wiremesh Lysaght atau sekualitas                          
                                                                            
  3. Persyaratan pelaksanaan                                                
    a. Semua bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan mi harus tiba di Lapangan dalam
      keadaan utuh, tanpa cacat, noda-noda yang dapat merusak bahan maupun penampilannya
                                                                            
      dan harus disetujui Direksi/ Perencana.                               
    b. Kliplok disimpan di dalam gudang yang beratap, tidak diperkenankan bersentuhan dengan
      tanah dan/atau Lantai, dalam keadaan selalu kering. Apabila terpaksa disimpan di tempat
      terbuka, maka Kliplok harus ditutupi dengan Terpal atau Plastik guna mencegah masuknya
      air hujan atau embun ke dalarn celah-celah tumpukan lembaran, yang dapat membuat
      cacat permukaan Kliplok akibat kondensasi.                            
    c. Sebelum pelaksanaan pemasangan, seluruh permukaan atap harus dibersihkan dengan
      sapu halus. Khususnya daerah-daerah/bagian-bagian dimana pengeboran dan
                                                                            
      penggergajian telah dilakukan, seperti kotoran, sisa-sisa tangkai Paku Keling, Baut, Rivet,
      potongan Metal, Paku dan lain sebagainya.                             
    d. Kontraktor harus memeriksa dan memastikan bahwa permukaan atas semua Gording/Atap
      sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian
      ini terhadap rangka penumpu/gording. Dalam keadaan apapun juga, untuk mengatur
      kemiringan atap, ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah Plat Kait. Hal ini harus
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
      diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
      pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak
      penyangga kecil.                                                      
    e. Tidak diperkenankan mematri atau menyolder                           
    f. Sebelurn pelaksanaan pemasangan Kliplok, Kontraktor harus meneliti dan memastikan
      bahwa semua permukaan Baja yang akan bersentuhan dengan Kliplok sudah dilapisi dengan
      cat. Bila terjadi kerusakan cat di gording, Kontraktor harus segera melaporkan kepada
                                                                            
      Direksi untuk dicat kembali.                                          
    g. Hal ini untuk mencegah sentuhan langsung antara Baja polos dengan permukaan Kliplok
      untuk rnenjaga kemungkinan terjadinya kondensasi pada bagian bawah lembaran.
    h. Kemudian dipasang dahulu Fibreglass Blanket dan Aluminium Foil dengan urutan dan
      persyaratan pemasangan seperti tercantum pada Gambar Kerja.           
    i. Lembaran Kliplok diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang. Pada waktu
      pengangkatan dan siap akan dipasang, rusuk atas lembaran Kliplok harus menghadap sisi
      dimana pemasangan dimu1ai.                                            
                                                                            
    j. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maximal apabila dipergunakan dan Plat Kait
      terhadap ujung/tepi lembaran paling sedikit adalah 75 mm.             
    k. Maximal penggeseran untuk 5 lembar adalah 2.030 mm/area yang ditutupnya. Untuk
      memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel ± 2 mm dengan menarik plat kait menjauhi
      atau menekan ke arah lembaran pada sa at mengikatkan plat kait tersebut. Untuk
      mencegah Plat Kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif, yaitu Sekrup
      atau Baut pada Plat Kait tersebut.                                    
    l. Pada lembaran akhir bagian atas, posisi tepi atas lernbaran tersebut yang berada di bawah
                                                                            
      lembar pelindung / flashing atau penutup Bubungan/Capping harus ditekuk ke atas.
      Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
      Penekukan ini untuk mencegah masuknya air ke dalam Bangunan., dapat dilaksanakan
      sebelum ataupun sesudah lembaran terpasang. Apabila lernbaran sudah terpasang, harus
      tersedia ruang dengan jarak 50 mm dan tepi sisi atas untuk ruang gerak alat penekuk.
    m. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran harus ditekuk ke bawah, untuk
      mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran ke dalam bangunan. Penekukan
      dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
                                                                            
    n. Arah pemasangan lembaran dan bawah ke atas, kemudian dilanjutkan pemasangan ke
      samping dengan arah tetap dan bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir,
      sebaiknya gunakanlah dua (2) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
      Tumpangan/overlap akhir yang disarankan minimal 150 mm.               
    o. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup Bubungan/Capping harus di takik sesuai dengan
      bentuk dan jarak rusuk lembaran Kliplok, setelah penutup Bubungan/Capping terpasang.
      Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan
      tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup Bubungan/Capping ditekuk ke
                                                                            
      bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut, hirigga
      menutup sampai lembah antara dua (2) rusuk lernbaran Kliplok. Penutup 
      Bubungan/Capping disekrupkan pada setiap rusuk lembaran Kliplok.      
    p. Semua sambungan, khususnya turnpangan/overlap akhir, celah pada tepi sisi atas lembaran
      Kilplok harus ditutup dengan Sealant yang telah disyaratkan.          
    q. Pemasangan Flashing, Capping fixing strip dll harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai
      dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat, walaupun belum ataupun tidak tercantum
      dalam gambar sehingga didapat hasil yang baik , terhindar dari kemungkinan kebocoran.
                                                                            
    r. Kontraktor harus mengerjakan dengan teliti dan rapi sehingga lembaran Kliplok setelah
      terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran Kliplok sejajar, lurus, tidak
      bergelornbang ke arah horizontal maupun vertikal; menghasilkan penampilan yang baik
    s. Bagian lembaran Kliplok setelah terpasang yang boleh dhinjak hanyalah pada rusuk tepat di
      atas sepanjang Gording.                                               
  Khusus untuk penutup bubungan/capping, Kontraktor harus sudah menyediakan lubang pada
  ujung atas penutup bubungan/capping untuk Tiang Penangkal Petir, lengkap dengan karet.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN HALAMAN                        
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 02                                     
                     PEKERJAAN PEMASANGAN PAVEMENT                          
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
     Pekerjaan pasangan paving ini meliputi pekerjaan jalan setapak seluruh detail yang
                                                                            
     disebutkan/ditunjukkan dalam gambar (pekerjaan kansteen beton) dan sesuai petunjuk
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                            
                                                                            
  2. Persyaratan Bahan                                                      
     Paving yang dipasang adalah Kansteen dengan kekuatan f’c 24,9 atau lebih. Tipe sesuai
     desain dengan mutu terbaik, dan yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                            
  3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                            
    Syarat-syarat pemasangan kansteen meliputi:                             
                                                                            
     1. Lapisan Subgrade                                                    
       Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
       mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk kemiringan
       Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar
       tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry
       Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                            
       kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area kansteen nantinya.
                                                                            
     2. Lapisan Subbase                                                     
       Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
       kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal
       kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini sangat penting
       untuk jangka panjang kestabilan.                                     
                                                                            
                                                                            
     3. Kanstin/Penguat Tepi (Kerb).                                        
       Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah di pasang sebelum pemasangan paving
       /perkerasan dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving/perkerasan pada
       tiap sisi agar paving /perkerasan tidak bergeser sehingga paving/perkerasan akan lebih
       rapi pada hasil akhirnya.                                            
                                                                            
     4. Drainage/Saluran Air                                                
       Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
                                                                            
       sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
       waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving /perkerasan
       terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving/perkerasan itu
       sendiri karena harus membongkar paving/perkerasan yang sudah terpasang.
                                                                            
     5. Kelengkapan Peralatan Kerja                                         
       Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
       dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut: 
                                                                            
       1. Mesin Plat Compactor (Stamper Kodok) dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d
         0,50 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi
         getaran berkisar 75 s/d 00 Hz.                                     
       2. Alat Pemotong paving (Cutter).                                    
       3. Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding abu batu/pasir.
       4. Benang.                                                           
       5. Alat handling berupa Lori/gerobak untuk pemindahan paving.        
       6. Pin stick/Linggis yang bagian bawahnya dibuat runcing melebar sebagai naating.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 03                                     
                     PEKERJAAN DRAINAGE DAN RESAPAN                         
                                                                            
  1. Lingkup pekerjaan                                                      
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu
       lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.   
     b. Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainage sedemikian sehingga aliran air hujan, air
       bekas dari lavatory, floor drain atau dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah
                                                                            
       pekerjaan selesai, berjalan baik dan lancar.                         
     c. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, Kontraktor harus mengusahakan alat-alat
       untuk melindungi pekerjan tersebut, misalnya pompa air, selokan pembuangan atau
       saluran-saluran penyimpanan air dan sebagainya.                      
  2. Pekerjaan ini meliputi :                                               
     Pekerjaan beton untuk gorong-gorong, selokan-selokan bak kontrol dan saluran drainage
     serta untuk pekerjaan beton lainya supaya mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum
     dalam P.B.I. 1971, baik mengenai persyaratan material. Persiapan dan cara-cara
                                                                            
     pelaksanaanya, acuan dan lain-lainya.                                  
  3. Macam Pekerjaan                                                        
     a. Macam pekerjaan drainage meliputi pelaksanaan saluran pipa PVC dalam tanah, selokan-
       selokan Bak kontrol, saluran penyambung dari jalan keselokan dan saluran air sesuai
       dengan spesifikasi lainya tentang pekerjaan tersebut, dan batas-batas kedudukan,
       kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
     b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan beerput untuk resapan pada area halaman
       kantor sesuai desain (jumlah dan penempatan serta spesifikasinya ).  
                                                                            
  Kontraktor harus mengikuti gambar-gambar perencanaan bila terdapat ukuran-ukuran yang
  kurang jelas, Kontraktor harus mengikuti semua petunjuk-petunjuk Pengawas.
                                                                            
                                                                            
               PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                     
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 01                                     
                PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK & PENANGKAL PETIR               
                                                                            
  I.1. UMUM                                                                 
       Dokumen ini berisi spesifikasi umum instalasi listrik untuk proyek tersebut diatas. Segala
       persyaratan dan ketentuan instalasi listrik dijelaskan pada bagian-bagian berikutnya.
                                                                            
                                                                            
  I.2. PERATURAN PEMASANGAN                                                 
       Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
       berikut :                                                            
         •  SNI No.-0225-2011 tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik PUIL 
         2011                                                               
         •  SNI No.03-7013 Tahun 2004 ,Sistem Proteksi Petir Bangunan Gedung
         •  SNI No.03-6197 Tahun2000 tentang Konsevasi Energi Sistem        
         Pencahayaan pada Bangunan Gedung                                   
       Pekerjaan instalasi listrk ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
                                                                            
       dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya, maka daftar referensi
       pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.                  
                                                                            
  I.3. GAMBAR - GAMBAR                                                      
       1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini serta risalah rapat
         penjelasan merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
         mengikatnya dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.   
       2. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan,
                                                                            
         sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
         bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance
         jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.                       
       3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
         pelaksanaan dan detail finishing instalasi.                        
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
         kepada Direksi/Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
         Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah 
         mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
       5. Pemborong harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
         buku petunjuk operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada
         Direksi/Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta
                                                                            
         dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.                      
                                                                            
  I.4. KOORDINASI                                                           
       1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
         lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
         yang telah ditetapkan.                                             
       2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
         instalasi yang lain                                                
                                                                            
       3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
         akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
                                                                            
  I.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN.                                              
       1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
         menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/Penawas dalam rangkap
         3 (tiga) untuk disetujui.                                          
       2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
                                                                            
         peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong
         harus segera menghubungi Direksi/pengawas                          
         Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
         menjadi tanggung jawab Pemborong.                                  
                                                                            
                                                                            
  I.6. TESTING DAN COMMISSIONING                                            
       1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
         dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
         dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.     
                                                                            
       2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
         tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.                       
                                                                            
  I.7. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                         
        1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
          penyerahan pertama.                                               
        2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama satu tahun terhitung sejak
                                                                            
          saat penyerahan pertama.                                          
        3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
          segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.   
        4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
          masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.              
        5. Selama masa pemeliharaan ini , apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
          teguran dari Direksi/Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
          diperlukan,  maka    Direksi/Pengawas berhak   menyerahkan        
                                                                            
          perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
          Pemborong instalasi ini.                                          
        6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-
          petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat memahami sistim instalasi,
          menoprasikan dan dapat melaksakan pemeliharaannya.                
        7. Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
          pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan
          Direksi/Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan
                                                                            
          Kerja dan instlasi yang berwenang lainnya.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  I.8. LAPORAN-LAPORAN                                                      
         1. Laporan harian dan Mingguan dan Bulanan                         
            Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
            memberikan gambaran mengenai:                                   
            - Kegiatan fisik                                                
            - Catatan dan perintah Direksi/Pengawas yang disampaikan secara lisan
              maupun secara tertulis                                        
            - Jumlah material masuk / ditolak                               
                                                                            
            - Jumlah tenada kerja                                           
            - Keadaan cuaca                                                 
            - Pekerjaan tambah / kurang                                     
            - Photo progres lapangan                                        
                                                                            
            Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
            tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/Manajemen
                                                                            
            Konstruksi untuk diketahui / disetujui.                         
                                                                            
            Laporan Bulanan merupakan rekapan dari semua laporan mingguan pada bulan
            tersebut dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan
            kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diketahui / disetujui.
                                                                            
         2. Laporan Pengetesan                                              
            Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Manajemen Konstrksi dalam
                                                                            
            rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:              
                                                                            
            - Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi          
            - Hasil pengetesan peralatan                                    
            - Hasil pengetesan kebocoran isolasi kabel                      
            - Hasi pengetesan tahanan pertanahan                            
            - Hasil pengetesan arus beban dengan ampere meter dan beban     
              R S T, dibuat seimbang.                                       
                                                                            
                                                                            
         Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
         pihak Direksi/Manajemen Konstruksi.                                
                                                                            
  I.9. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                         
         1. Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
            pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan,
            yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan
                                                                            
            untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
            menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh puhak Direksi/Manajemen
            Konstruksi.                                                     
         2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
            saat diperlukan/dikehendaki oleh Pihak Direksi/Manajemen Konstruksi.
                                                                            
  I.10. PENAMBAHAN/PENGURANAN/PERUBAHAN INSTALASI                           
          1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan dengan
                                                                            
            kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dengan Pihak
            Direksi /Pengawas.                                              
          2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
            kepada Pihak Direksi/Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga).
                                                                            
          3. Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Pemborong kepada
            Direksi/Pengawas  secara    tertulis   dan      pekerjaan       
            penambahan/pengurangan/perubahan yang ada harus disetujui oleh pihak
            Direksi/Pengawas secara tertulis.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  I.11. IJIN-IJIN                                                           
         Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
         biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.         
                                                                            
  I.12. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN.                              
            1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
              pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
                                                                            
              lingkup pekerjaan instalasi ini                               
            2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut diatas hanya dapat
              dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari Pihak Direksi/ Pengawas
              secara tertulis.                                              
                                                                            
  I.13. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS.                                       
         1. Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Pemborong instalasi ini secara
            periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.                 
                                                                            
         2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila
            ada permintaan dari pihak Direksi /Pengawas / Pemilik dan atau bila ada
            gangguan dalam instalasi ini.                                   
                                                                            
  I.14. RAPAT LAPANGAN                                                      
         Wakil Pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
         Pemberi Tugas.                                                     
                                                                            
                                                                            
  II.    LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  II.1.  UMUM                                                               
         Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
         spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
         peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
         Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
         dipasang dengan spesifikasi yang disyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
         Pemborong untuk mengganti bahan dan peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
                                                                            
         ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.    
                                                                            
  II.2.  URAIAN LINGKUP PEKERJAAN.                                          
         Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik
         ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan
         baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud
         adalah sebagai berikut :                                           
          1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi panel tegangan rendah
                                                                            
             lengkap dengan instalasi peralatan bantunya                    
          2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan,      
          3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan rendah
          4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian armature lampu penerangan  
          5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian           
          6. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang)                  
          7. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang. 
          8. Pengadaan, pemasangan rak kabel untuk daya dan penerangan dalam
                                                                            
             bangunan serta peralatan bantunya.                             
          9. Pengadaan, pemasangan dan pengujian penyalur petir             
          10. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.
          11. Penyambungan daya listrik PLN 66.kVA                          
          12. Pengadaan, pemasangan silen prime genset 60 kVA, 380V,3 phase ,50 Hz
             termasuk accesories dan pengujian                              
                                                                            
  II.3.  KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN                                      
                                                                            
  II.3.1. Panel Tegangan Rendah                                             
         1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
            mengikuti peraturan IEC dan PUIL.                               
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm rangka besi dan seluruhnya
            harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan powser
            coating dengan texture, warna dan cat dikonsfirmasikan ke pihak Interior dan
            Direksi/Manajekem Konstruksi, dilengkapi dengan double cover dengan tebal
            plat 2 mm, memakai sepatu kabel dan handslip, kapasitor bank harus
            menggunakan sistem otomatik (APFR). Pintu dari panel-panel tersebut harus
            dilengkapi dengan master key.                                   
                                                                            
         3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
            sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
            perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-   
            komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen
            lainnya.                                                        
         4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T,
            1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus
            diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
                                                                            
            tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 C dengan dimensi busbar minimum
            1,5 kali dari kemampuan lewat arus (kapasitas incoming breaker). Setiap busbar
            copper harus diberi warna sesuai dengan peraturan PLN, lapisan yang
            dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang
            tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.                
         5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
            getaran. Ampermeter dan Voltmeter yang digunakan berukuran 96 x 96 mm
            dengan skala linier dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi, serta ada
                                                                            
            sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap alat ukur)
         6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
            keperluan sesuai dengan yang telah disetujuan oleh Direksi / Manajemen
            Konstruksi lapangan.                                            
         7. Unit Box Panel haruslah sedemikian rupa sehingga mendapat ventilasi udara yang
            cukup. Pada lubang ventilasi udara harus diberi filter yang konstruksinya
            diperkuat sehingga didapatkan suatu konstruksi yang baik.       
         8. Unit Box Panel yang berfungsi untuk Motor Control Center haruslah dilengkapi
                                                                            
            dengan force ventilasi.                                         
         9. Main switch breaker tipe airbreak 3 pole atau 4 pole yang telah 
            direkomendasikan dari ASTA dan NEMA serta karakteristiknya menurut standard
            IEC 947-2 dan kemampuan arus hubung singkat alat tersebut tidak kurang dari 50
            KA pada tegangan 500 VAC. Main circuit breaker harus menggunakan tipe spring
            charged yang dapat dioperasikan secara manual atau automatic yang
            dikombinasikan dengan sistem motorized untuk versi fix dan draw out serta
                                                                            
            dilengkapi dengan pengaman untuk tidak merusak switch breaker pada saat
            posisi On/Off/ Trip. Sistem penutup atau kontak breaker harus menggunakan
            tougle action free type dan dilengkapi dengan indikator mekanikal untuk posisi
            ON atau OFF serta indikasi charged dan discharged. Jika main circuit breaker
            dioperasikan secara otomatic maka harus dilengkapi dengan pelepas penutupan
            (XF) pemutus tegangan jatuh(MN) / pemutus shunt (MX) saklar alarm dan saklar
            bantu.                                                          
            Kapasitas dari kontak utama harus mampu dibebani dengan beban penuh pada
                                                                            
            temperature yang telah direkomendasikan dari pebrik serta waktu pemutusan
            tidak lebih dari tiga detik.                                    
            Main circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi beban lebih(over current)
            arus hubung singkat (short circuit), proteksi hubungan pentanahan.
                                                                            
       10.  Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :          
            a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)                          
            • Keterangan untuk syarat-syarat dan simbol-simbol yang digunakan dalam
              perincian berikut menggunakan Standard IEC 947 bagian 1 dan 2 
                                                                            
            • Terdiri dari 3 kutub dan 4 kutub.                             
            • Kapasitas pemutusan 18 s/d 85 KA pada tegangan 380/415 V.     
            • Dilengkapi dengan pemutus shunt (MX), pelepas Tegangan (MN), Auxiliary
              Contact, Saklar Alarm (SDE) serta mekanis Motor.              
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            • Sistem unti trip terdiri dari :                               
              -  Thermal Magnetis                                           
              -  Solid State (Electronic)                                   
            • Dilengkapi dengan proteksi motor-motor listrik                
            • Dilengkapi denga perlindungan terhadap manusia/Kebakaran (type Vigirex)
            • Versi : Fix                                                   
                                                                            
                                                                            
            b. Miniatur Circuit Breaker (MCB)                               
            • Menurut standard IEC 947 – 2                                  
            • Terdiri dari 1 dan 3 kutub                                    
            • Breaking capacitynya antara 5 s/d 25 KA untuk tegangan 220/415 V
            • Kurva trip C & C                                              
                                                                            
            • Dilengkapi dengan saklar alarm, Auxiliary contact dan pemutus shunt (MX) /
              pelepas tegangan (MN)                                         
            • Jika digunakan untuk melindungi motor listrik maka yang digunakan adalah
              MMCB (Magnetic Motor Circuit Breakrer)                        
                                                                            
            c. Kontraktor                                                   
            • Berdasarkan standar IEC 947, BS 4941, VDE 0660, BS 5424       
                                                                            
            • Terdiri dari kategori ACI – untuk beban murni > 0,95.         
            • AC20 untuk motor Slipring, Starting, Pluging AC3-Motor Squirrel cg\age,
              Switching ON/OFF selama dalam keadaan normal.                 
                                                                            
            d. Overload                                                     
            • Berdasarkan IEC 947, IEC 292                                  
                                                                            
            • Dapat mampu berfunsi sebagai pengaman motor listrik terhadap beban lebih
              dan disesuaikan dengan arus normal dari motor tersebut.       
            • Untuk Star-Delta dan Direct On Line dapat dikombinasikan dengan Magnetic
              Motor Circuit Breaker.                                        
                                                                            
            e. Busbor Support                                               
            • Sesuai standard IEC 439, VDE 0100-520 dan BS 5486 Bus-bar support terdiri
                                                                            
              dari unipolar/multi polar.                                    
            • Isolasi support harus sesuai dengan ukuran copper (tembaga)   
            • Kapasitas dari Bus-bar harus sesuai dengan standard PUIL dan DIN 43671
            • Terdiri dari 1,2,3 dan 4 Pole                                 
            • Spesifikasinya :                                              
              -  Hight Dielectric strenght                                  
              -  Hight Mechanical wisthstand                                
                                                                            
              -  Tahan terhadap temperature sesuai dengan rekomendasi.      
                                                                            
            f. Isolator Support                                             
              Bahan terdiri dari SMC/DMC spesifikasi terdiri dari :         
                                                                            
              -  Hight Dielectric strenght                                  
              -  Hight Mechanical wisthstand                                
              -  Hight Temperature                                          
                                                                            
            g. Pilot lamp, Push Button, Selector Switch                     
              Sesuai standard IEC 529, IEC 947                              
                                                                            
            • Jenis pilot lam p yang digunakan adlah tipe transformasi      
            • Push Button menggunakan tipe flush dengan bahan chromium      
            • Selector switch tingkat isolasinya harus 660 V dengan kapasitas thermal 12 A
              adalah 20 A serta dilengkapi dengan pegangan isolasi ganda.   
                                                                            
                                                                            
            h. Fuse Dan Fuse Link                                           
            • Standard BS 88                                                
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            • Jenis Fuse yang digunakan adalah HRC class Q sedangkan Fuse Carier sebagai
              pengaman circuit control menggunakan type catridge & Holder.  
                                                                            
            i. Relay                                                        
            • Tipe relay adalah electro mechanical dan static tansistor     
            • Over Current relay adlah jenis IDMTL ( Inverse Defenitive Minimum time Lag)
                                                                            
              diset antara 50% - 200% dan waktu antara 1-0,3 second Earth Fault Relay
              adalah jenis DTL (Definitive Time Lag) di set antara 0 - 1 second Setting dari
              arus antara 5 – 40 % dari 5 % step                            
            • Capasitor dari Auxiliary contacr relay tersebut harus disesuaikan dengan
              kapasitas beban                                               
                                                                            
                                                                            
            j. Current Transformator(CT)                                    
            • CT yang digunakan standard DIN 42600 / IEC 15                 
                                                                            
                                                                            
            k. Metering Standard IECC 51                                    
            • Bahan Plastic ABS, Dust Proof, disesuaikan dengan temperature tropis.
            • Moving Iron                                                   
            • Mempunyai Zero skala yang dapat diatur                        
            • Class 1,5 dari skala full.                                    
                                                                            
                                                                            
  II.3.5. Kabel Tegangan Rendah                                             
                                                                            
         1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimal 0,6
            kV untuk NYY dan NYFGbY sedangkan untuk kabel NYM dengan tegangan
            minimal 0,5 kV.                                                 
         2. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
            persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas.                      
         3. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2              
                                                                            
                                                                            
  II.3.6. Penangkal Petir.                                                  
                                                                            
           1. Jenis penangkal petir yaitu Sistem Jala Konvensional, sesuai SNI-03-705-2004
              menggunakan Split dan penghantar kabel BCC 50 mm2,dengan menggunakan
              ukuran sesuai gambar dan petanahan maksimal 1 (satu) Ohm      
           2. Klem penyangga harus dibuat dari bahan besi siku sebelum dipasang harus di
              zinc-chromat terlebih dahulu dan dicat besi anti karat sebanyak dua kali.
           3. Untuk elektrode pentanahan dipergunakan copper dengan diameter minimum
              ¾ inch yang dibuat runcing sepanjang 0.5 m pada bagian ujung elektrode
                                                                            
              pentanahan, yang ditanam dalam tanah minimal 12 m atau tergantung
              kedalaman air tanah                                           
           4. Nilai tahanan pentanahan maximum 1 ohm diukur dengan alat pencatat tidak
              turun hujan.                                                  
                                                                            
  II.3.7. Lighting Fixtures                                                 
                                                                            
         A. Lighting Fixtures M5 (PML)                                      
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
              koreksi factor total minimal 0,85.                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm White/83 untuk lampu
              tipe M5 (PML). Pihak pemborong wajib menanyakan type yang akan
                                                                            
              digunakan. Bila pihak pemborong tidak menanyakan hal tersebut diatas,
              maka pihak Direksi/Manajemen Konstruksi berhak menentukannya dengan
              tanggungan resiko apapun pada pihak pemborong.                
            4. Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            5. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
              dan lecet-lecet, dengan ICI acrylic paint warna putih serta dilengkapi dengan
              Mirror Reflektor, contoh harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
            6. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.   
                                                                            
            7. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat
              terminal pentanahan (grounding)                               
            8. Lighting Fixtures untuk type FL harus menggunakan adjustable hanger.
                                                                            
         B. Lampu Tabung (Down Light)                                       
                                                                            
            1. Lighting Fixtures harus dilengkapi dengan reflector aluminium atau sesuai
              gambar.                                                       
            2. Lamp Holder menggunakan standard E-27                        
            3. Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar                 
            4. Lampu yang dipakai dari jenis incandescent dan PLC atau sesuai gambar,
              contoh harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         C. Lampu Emergency dan Orientasi                                   
            1. Lampu emergency yang digunakan jenis flourescent (TL) Incandescen (PL),
              lengkap dengan battery dan chargernya                         
            2. Pada saat listrik PLN / Genset menyala charger akan mengisi battery dan
              lampu harus dapat dioperasikan dari listrik PLN /Genset melalui rangkaian
              terpisah (satu buah lampu) dan dapat dihidup matikan dengan switch. Bila
              PLN / Genset mati, lampu tetap menyala (tanpa terputus) dan dioperasikan
              oleh sumber daya battery (Lampu yang lain). Bila PLN/Genset hidup, battery
                                                                            
              harus diisi kembali dan semua operasi tersebut diatas harus dapat bekerja
              secara otomatis.                                              
            3. Battery yang dipakai jenis drycell Nikel Cadmium dan harus sanggup
              menampung operasi selama minimal 4 jam, kapasitas battery disesuaikan
              dengan TLD yang dipasang.                                     
            4. Tegangan input adalah 220 V, n 10% 50Hz, 1 phase, dilengkapi dengan
              indikator LED dan peralatan push to check battery.            
            5. Chargernya harus dapat mengisi battery pada kapasitas penuh selama 1 x 24
                                                                            
              jam.                                                          
            6. Inventernya harus tidak bekerja bila lampu dinyalakan dari sumber
              PLN/Genset.                                                   
            7. Untuk lampu orientasi dipakai jenis flourescent (TL) dan Incandescen (PL)
              maintain lengkap dengan battery chargernya atau sesuai dengan gambar.
            8. Untuk lamp exit harus disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
         D. Lighting Fixtures Type Outdoor (Halaman)                        
            1. Lighting fixtures yang dapat digunakan akan ditentukan sesuai gambar dan
              spesifikasi teknis atau lainnya.                              
            2. Tipe lampu yang dipakai adalah sesuai gambar.                
            3. Komponen-komponennya harus menggunakan condensor yang dapat  
                                                                            
              memberikan koreksi factor minimal 0,85 dipasang seri.         
            4. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan contoh harus
              disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi.                
            5. Untuk setiap lampu penerangan luar, ujung instalasi dari kabel haruslah
              dipasang a suatu Junction Box Outdoor Type. Dimana Junction Box tersebut
                                                                            
              termasuk dalam lingkup pekerjaan pemborong instalasi penerangan luar
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
              sehingga bila supply lampu penerangan luar dari kontraktor yang berbeda,
              maka Supplier lampu langsung dapat menyambungkan kabel penerangan
              lampu tersebut ke tiap-tiap juction Box Outdoor Type yang telah disediakan
              oleh pemborong instalasi kabel.                               
                                                                            
                                                                            
         E. Adjustalbe Downlight                                            
            1. Lighting fixtures dari bahan aluminium, bentuk seperti pada gambar
            2. Lamp Holder menggunakan standard E-27                        
            3. Lampu yang digunakan dari jenis halogen 12 V, 50 Watt        
            4. Contoh harus disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi   
            5. Warna harus disetujui oleh Konsultan Interior / Direksi / Manajemen
              Konstruksi                                                    
                                                                            
                                                                            
         F. Lampu Fluorescent                                               
            a. Surface Mounted FL 2 x 36 W lengkap dengan acrylic prismatic cover.
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
              koreksi factor total minimal 0,85.                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
                                                                            
              wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
              menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
              berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
              pemborong.                                                    
            4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
              dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
              oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.                            
            5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
                                                                            
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.   
            6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
              tempat terminal pentanahan (grounding)                        
            7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.   
            8. Dilengkapi dengan acrylic prismatic cover.                   
                                                                            
                                                                            
            b. Surface Mounted TL 2 x 36 Watt.                              
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat 
               memberikan koreksi factor total minimal 0,85.                
                                                                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light sesuai permintaan.
               Pihak pemborong wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak
               pemborong tidak menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi /
               manajemen konstruksi berhak menentukannya dengan tanggungan resiko
               apapun oleh pihak pemborong.                                 
            4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
               dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
               oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.                           
                                                                            
            5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
               penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
               pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
               dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.  
            6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut
               sebagai tempat terminal pentanahan (grounding)               
            7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.   
                                                                            
                                                                            
            c. Surface Mounted FL 1 x 36 W                                  
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
              koreksi factor total minimal 0,85.                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
              wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
              menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
              berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
              pemborong.                                                    
                                                                            
            4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
              dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
              oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.                            
            5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.   
            6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
                                                                            
              tempat terminal pentanahan (grounding)                        
            7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.   
                                                                            
            d. Surface Mounted FL 1 x 18 W                                  
                                                                            
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
              koreksi factor total minimal 0,85.                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
              wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
              menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
              berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
              pemborong.                                                    
                                                                            
            4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
              dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
              oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.                            
            5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.   
            6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
                                                                            
              tempat terminal pentanahan (grounding)                        
            7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.   
                                                                            
            e. TL Bulk FL2 x 36 W (Battens)                                 
                                                                            
            1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
            2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
              koreksi factor total minimal 0,85.                            
            3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
              wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
              menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
              berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
              pemborong.                                                    
                                                                            
            4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
              dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
              oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.                            
            5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
              penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
              dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.   
            6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
                                                                            
              tempat terminal pentanahan (grounding)                        
            7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.   
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  II.3.8. Kotak-Kontak Dan Saklar                                           
         1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
            type pemasangan masuk / inbow (Flush – Mounting) dan tipe floor maounted.
         2. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasangan mempunyai rating 15 A dan
                                                                            
            mengikuti standard VDE                                          
         3. Flush-Box (Inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
            button harus dipakai dari jenis bahan metal.                    
         4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari ruang-
            ruang yang basah / lembab harus jenis water tight sedangan untuk saklar
            dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar. Sebelum
            pemasangan, pihak pemborong harus mendapat persetujuan dari Direksi /
            Manajemen Konstruksi.                                           
                                                                            
                                                                            
  II.3.9. Grounding                                                         
                                                                            
         1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
            Conductor)                                                      
         2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
            dengan penampang kabel masuk (income feeder) untuk penampang kabel lebih
            dari 70 mm2, atau sesuai dengan gambar sistem pembumian.        
         3. Elektode pentanahan untuk grounding digunakan messive copper berdiameter
                                                                            
            32 mm dan 0.5 m dari bagian ujungnya dibuat runcing. Electrode penatnahan
            yang ditanam dalam tanah minimal sedalam 12 m dan sampai menyentuh
            permukaan air tanah.                                            
         4. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 1 ohm
            diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.  
         5. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.           
         6. Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan grounding eletrikal dengan
            metode grounding yang sama.                                     
                                                                            
                                                                            
  II.3.10. Kabel Tray / Kabel Ladder dan Tangga Kabel.                      
                                                                            
         1. Lihat gambar detail untuk kabel tray.                           
         2. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada rak dak beton dengan besi
            beton (iron rod diameter 10 mm)                                 
         3. Pada setiap belokan atau percabangan bentuk tray harus dibuat sedemikian rupa
            sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
         4. Sebelum dipasang kabel tray tersebut harus diinzochrome dua kali dan dicat
                                                                            
            finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.    
         5. Untuk mendapatkan pentanahan yang baik antara bagian yang satu dengan
            bagian yang satu dengan bagian lainnya, harus terhubung satu dengan lainnya
            dengan menggunakan BC kabel atau NYA dan konstruksi harus memakai kabel
            sepatu pada kedua ujungnya.                                     
         6. Cable Tray yang dipasang didalam shaft / pada dinding kabel menggunakan
            bahan UNP-10 dan dipasang setiap jarak 1 (satu) meter. Dilengkapi dengan klem-
            klem kabel, sebelum dipasang cable tray harus diinzochrome dua kali dan dicat
                                                                            
            finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.    
         7. Kabel yang dipasang diatas tray harus diklem (diikat) klem-klem kabel
            (pengikat/kabel tie) anti ultra violet.                         
         8. Sebelum pemasangan kabel tray harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
            instalasi lainnya (AC, Plumbing)                                
         9. Kabel Tray yang arah vertikal menuju panel-panel lampu menggunakan kabel tray
            minimum selebar panel lampu penerangan tersebut.                
                                                                            
                                                                            
  II.3.11. K o n d u i t                                                    
                                                                            
         Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC Hight Impact dan
         Metal Plan Conduit dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         kabel dan minimum diameter dalam adalah 19 mm atau dinyatakan lain pada
         gambar.                                                            
                                                                            
                                                                            
  II.4.  PERSYARATAN TEKNIS DAN PEMASANGAN                                  
                                                                            
  II.4.1. PANEL-PANEL                                                       
         1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya dan
            harus rata (horisontal)                                         
         2. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dan
            diberi lapisan seal dari karet untuk menutupi bagian bekas lubang yang
                                                                            
            permukaannya tajam atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
            tajam                                                           
         3. Untuk panel-panel yang dipasang diluar ruangan (Outdoor Panel) type Free
            Standing diberi kaki dengan jarak minimal 50 cm dengan permukaan tanah
            dilengkapi dengan pondasi cor.                                  
         4. Semua panel harus ditanahkan.                                   
                                                                            
                                                                            
  II.4.2. KABEL-KABEL                                                       
                                                                            
         1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas
            dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban     
         2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
            mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL                
         3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
            disusun rapi                                                    
         4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
            penernagan, dimana terminasi sambungan dilakukan pada termination / juction
                                                                            
            box.                                                            
         5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
            kabel untuk terminasinya.                                       
         6. Pemasangan sepatu kabel berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
            alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri. 
         7. Semua kabel yang ditanam ditanah harus pada kedalaman 100 cm minimum,
            dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
            diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian
                                                                            
            minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.      
         8. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel feeder harus mengikuti ketentuan
            yang disyaratkan oleh pihak pabrik untuk masing-masing diameter kabel
         9. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
            handslip.                                                       
         10. Semua kabel yang berasa didalam trnch kabel harus diletakkan / disusun dalam
            kabel ladder (Febricated, hot deep galvanized) kabel ladder harus disupport
            setiap jarak 100 cm.                                            
                                                                            
         11. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam tench harus mempergunakan kabel
            ladder                                                          
         12. Pada route kabel setiap 25 m dan setiap belokan harus ada tanda arah jalannya
            kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark                          
         13. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus
            ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium
            dengan diameter 2 ½ kali penampang kabel.                       
         14. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu
                                                                            
            trunking kabel                                                  
         15. Kabel penerangan yang terletak diatas rak kabel tidak menggunakan PVC Hight
            Impact. Setiap kabel yang keluar dari Cable Tray harus dipasang dalam PVC Hight
            Impact. Yang pada bagian pertemuan antara Conduit dan Cable Tray dipasang
            Joining Coupling.                                               
         16. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
            sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter 2 ½ kali penampang kabel
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak – kontak harus didalam kotak
            terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
            dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal minimum 4
            cm                                                              
         18. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
            disetiap ujungnya.                                              
         19. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
                                                                            
         20. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus didalam kotak
            penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las – dop.    
         21. Semua kabel yang menuju / keluar dari panel- panel type outdoor harus didalam
            pipa Sleeve GIP Medium /PVC Conduit dia. 2 ½ x dia.Cable.       
         22. Kabel yang keluar dari trench yang menembus permukaan tanah, yang menuju
            kabel ladder harus dilengkapi /dilindungi dengan GIP Medium sepanjang lebih
            kurang 1 m ketentuan  50 cm bagian yang berada dibawah permukaan tanah
            sampai 50 cm dari permukaan tanah.                              
                                                                            
         23. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang dalam
            metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel dan lengkap
            dengan Flexible Metal Conduit.                                  
         24. Setiap kabel dalam PVC Hight Impact Conduit yang dipasang harus diberi Saddle
            Spacers setiap jarak 150 cm                                     
                                                                            
                                                                            
  II.4.3. KOTAK-KONTAK DAN SAKLAR                                           
         1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type tanam dalam dinding dan
                                                                            
            dipasang pada ketinggian 300 mm dari permukaan lantai untuk kotak-kontak dan
            1500 mm untuk saklat\r atau sesuai dengan gambar detail. Bila tidak terdapat
            gambar detail, pihak pemborong harus meminta persetujuan dari pihak
            Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak Interior atau Arsitektur    
         2  Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus water
            Tight, Industrial Type IP 56.                                   
                                                                            
                                                                            
  II.4.4. LAMPU PENERANGAN                                                  
         1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari
                                                                            
            Arsitek dan disetujui oleh pihak Manajemen Konstruksi/Direksi.  
         2  Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
            terbuat dari bahan aluminium                                    
         3  Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus dan
            dari bahan tahan karat pipa GIP medium                          
         4  Semua lampu penerangan type Flouresscent harus digantung dengan 
            menggunakan adjustable hanger                                   
         5  Flexible Conduit digunakan antara terminasi titik lampu dengan PVC Hight Impact
                                                                            
            Conduit                                                         
                                                                            
  II.4.5. PEMBUMIAN                                                         
                                                                            
         1. Semua bagian dari sistem listrik harus dibumikan                
         2. Elektroda pembumian harus ditanam sedalam minimum 12 m dan mencapai
            permukaan air tanah.                                            
         3. Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm                          
         4. Jarak minimum dari elektrode pembumian adalh 6 m dan disesuaikan dengan
                                                                            
            sifat tanahnya.                                                 
         5. Electrode pembumian harus menggunakan massive copper pipe penampung 1 ½”
            (1,5 Inch)                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  II.5.   PENGUJIAN                                                         
  II.5.1. U M U M                                                           
                                                                            
         Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang harus diadakan pengujian
         secara individual persial (partial test). Peralatan tersebut baru dapat dipasang
         setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang
         bersangkutan dan LMK / PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah
         peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari
         sistim, untuk menjamin bahwa sistim berfungsi dengan baik, Semua biaya untuk
                                                                            
         mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu
         disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
                                                                            
                                                                            
  II.5.2. PERALATAN DAN BAHAN                                               
         Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.            
                                                                            
         1. Panel Tegangan Rendah                                           
            Panel-panel terssebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari
            pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut
            berfungsi dengan baik dan bekerja dengan sempurna dalam keadaan operasional
                                                                            
            maupun gangguan berupa undervoltage, over current, overthermis, short circuit
            dan lain-lain serta megger antara fasa.                         
         2. Kabel Tegangan Rendah                                           
            Untuk tegangan rendah sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama
                                                                            
            menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan LMK-SPLN
            tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus
            dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega ohm.   
         3. Lighting Fixtures                                               
                                                                            
            Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus dilakukan
            pengujian / pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang
            diperbolehkan minimal 0,85.                                     
         4. Motor-motor Listrik                                             
            Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan. Pemasangan
                                                                            
            motor-motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar
            ketentuan-ketentuan PUIL 1987.                                  
         5. Pentanahan / Grounding                                          
            Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan
                                                                            
            maximum 3 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan
            cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.   
                                                                            
                                                                            
            Daftar Material                                                 
                                                                            
                No           ITEM                    MERK                   
              1    Lampu                    Phillips,Osram,setara           
              2    Armature                 Artolite,,Phillips , Saka setara
              3    Down lithgh              Panasonics, Artolite, Saka      
              4    Saklar                   Clisal,Broco deluxs,Panasonics  
              5    Kabel                    Supreme, Kabel metal,Voksel     
              6    Panel                    Lokal, setara                   
                                                                            
              7    MCCB,MCB                 Schneider ,setara               
                                                                            
                               PASAL 02                                     
                                                                            
                  PEKERJAAN TATA UDARA (AIR CONDITIONING)                   
                                                                            
  Persyaratan Umum                                                          
    Semua persyaratan umum yang ada merupakan bagian dari pada persyaratan system
    instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya
    menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum maupun suplementer yang tidak
    berlaku lagi untuk system instalasi ini.                                
    Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
    dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik
                                                                            
  Persyaratan Pelaksanaan.                                                  
                                                                            
    1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
       undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
       bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
    2. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan
       kwalitas pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus sesuai dengan standard
       International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF, SMACNA, NFPA, NEC, ASME, SNI-
       03-6572-2001 tenang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
       Pada Bangunan Gedung.                                                
                                                                            
    3. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari persyaratan-
       persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
       dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.                               
    4. Kondisi dalam Ruangan                                                
       Kondisi udara segar dalam ruangan ditentukan sebagai berikut;        
       -Suhu      : 22º C ± 4ºC                                             
       -RH       : 50% ± 10 %                                               
       Noise level dalam ruangan yang disebabkan oleh AC tidak boleh lebih 50 dB
                                                                            
                                                                            
  Pemborong.                                                                
    Yang dimaksudkan dengan kontraktor dalam spesifikasi ini adalah beban pelaksana yang
    telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
    Sistem Air Conditioning ini sampai selesai.                             
    Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-
    peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit-
    unit air conditioning, buku-buku dokumen pelelangan, bundle gambar-gambar serta
                                                                            
    petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.                      
    Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk
    bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau
    hal-hal lainnya ada yang kurang jelas.                                  
    Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
    Pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-pihak lain dapat
    mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi maka Pemborong wajib
    memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.                   
                                                                            
                                                                            
  Koordinasi dengan pihak lain.                                             
    Pemborong wajib koordinasi denganpihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
    pekerjaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil, Elektrikal,
    perlindungan terhadap kebakaran.                                        
    Pemborong wajib konsultasi dengan pihak-pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin
    dipergunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh
    bangunan proyek ini agar mudah pemeliharaannya, kecuali ditentukan oleh Direksi.
                                                                            
                                                                            
  Izin                                                                      
    1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan
       instalasi ini harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
    2. Semuapemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya
       yang mungkin diperlakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
    3. Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan
       kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborong
                                                                            
       wajib menyerahkan surat persyaratan mengenai hal ini.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  Lingkup Pekerjaan.                                                        
    Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan peralatan
    utama serta peralatan untuk instalasi AC Split dan peralatannya, instalasi fan dan
    peralatannya, isntalasi piping dan peralatannya, peralatan pembantu, tenaga kerja
    pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan dengan baik sesuai dengan
    persyaratan Dokumen dan gambar yang ada.                                
    Untuk proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system sebagai berikut : “AC
                                                                            
    Aplit System ex: Daikin, Panasonic, atau setara                         
    Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
       • Buku-buku Dokumen Pelelangan                                       
       • Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.  
    Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi ini ialah :
       • AC Split System (Wall Mounted dan Ceilling)                        
       • Condensing Unit danEvaporator Blower                               
                                                                            
       • Pipa Refrigerant, drain dan pengabelan lengkap dengan isolasi.     
       • Testing, Balancing, dan Commissioning.                             
                                                                            
  Korelasi Pekerjaan.                                                       
    Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada dilakukan oleh pihak lain. Pemborong
    harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar pekerjaan ini bilamana
    ada, kepada pihak yang melaksanakannya.                                 
                                                                            
    Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupnya pada dinding, lantai, langit-
    langit untuk jalannya kawat, pipa dan duct dilakukan pihak Pemborong, Kontraktor harus
    memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak yang
    membutuhkannya.                                                         
    Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Pemborong. Pemborong
    harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang
    diperlukan kepada pihak lain yang memerlukannya.                        
                                                                            
                                                                            
  Pengawasan Lapangan                                                       
    Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi seorang yang cukup
    berpengalaman dan bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan instalasi pada proyek
    ini.                                                                    
    Nama, perincian pengalaman kerja pengawas lapangan hendaknya diberikan oleh
    pemborong kepada Direksi untuk dimintakan persetujuannya.               
    Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi, Konsultan atau pihak yang berwenang,
                                                                            
    pengawas lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka Pemborong harus
    menggantikannya dengan orang lain.                                      
                                                                            
  Material.                                                                 
    Pemborong harus menyerahkan data-data teknis dan mengisi daftar schedule seluruh
    mesin dan peralatan beserta pejelasan lengkapnya kepada Direksi, Konsultan Perencana
    untuk diperiksa dan dimintakan persetujuannya.                          
    Apabila ada data-data dan bahan yang diajukan menyimpang dari pada yang disebutkan
                                                                            
    dalam gambar-gambar dan spesifikasinya maka Pemborong harus menyatakan dengan tegas
    perbedaannya dan mengajukan permohonan penggantian disertai dengan alasan yang
    cukup kuat dan lengkap.                                                 
    Tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar yang
    diperkenankan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Direksi, Konsultan atau pihak yang
    ditunjuk untuk ini.                                                     
                                                                            
  Penolakan Instalasi.                                                      
                                                                            
    1. Pemborong harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakan
       kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan
       tertulis pemasangannya. Dengan mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi
       dari semua contoh bahan yang diajukan.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
    2. Pemborong harus membuat jadwal /schedule waktu yang terperinci untuk setiap
       pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk
       untuk mendapatkan persetujuannya.                                    
    3. Pemborong harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu serta
       perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun. Bilamana terjadi perbedaan harus
       disertakan juga alas an-alasan serta cara-cara penanggulangannya.    
                                                                            
                                                                            
  Pembersihan Lapangan                                                      
    Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh
    Kontraktor. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
    pembersihan lapangan.                                                   
    Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan
    pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama pemeliharaan
                                                                            
  Jaminan dan Pemeliharaan.                                                 
                                                                            
    Pemborong harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh system dari lingkup
    pekerjaannya selama setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya,
    kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.                              
    Pemborong wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian pekerjaannya yang ternyata
    bercacat atau rusak selama jangka waktu setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk
    pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.             
                                                                            
  Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan.                                        
                                                                            
    Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-
    gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin
    terpasang di bawah kontak ini. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik
    sebanyak 3 set dan kepada Konsultan 1 set.                              
    Pemborong harus memberikan 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada
    Pemilik, sebuah hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan
    didinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direksi.
    Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya
                                                                            
    kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi secara cuma-cuma sampai cukap
    menjalankan tugasnya.                                                   
                                                                            
  Pekerjaan Pembersihan, Pengujian dan Penyetelan khusus untuk Sistem Air Conditioning.
    Selama pemasangan berjalan, Kontraktor ini harus meutup setiap ujung pipa atau ducting
    yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. Setiap jaringan
    pipa atau ducting selesai, kotoran-kotoran yang mungkin masuk kedalamanya harus dibuang
    sama sekali.                                                            
                                                                            
    Semua jaringan pipa harus diuji secara hydrolic dengan tekanan kerjanya tidak kurang dari
    12 – 15 kg/cm2 untuk jangka waktu 3 x 24 jam, agar segala bagian yang bocor harus
    diperbaiki dengan cara yang wajar dan baik. Apabila bagian instalasi yang bocor tersebut
    dibongkar sama sekali dan dipasang kembali atau beban Pemborong. Penambahan-
    penambahan sementara dari kebocoran tersebut tidak dibenarkan.          
    Sesudah seluruh instalasi dipasang, Pemborong ini harus menjalankan instalasi tersebut
    pada beban normal, melakukan penyetalan pada balancing valves, air vent, alat pengatur
    tekanan, mesin-mesin pendingin dan sebagainya sampai semua syarat prestasi
                                                                            
    (performance requirement) dipenuhi.                                     
    Semua sistim distribusi udara harus dijalankan untuk jangka waktu lama untuk memeriksa
    kecepatan aliran dan tekanan pada setip bagian penting dari sistim tersebut. Pemborong
    harus melakukan penyetelan-penyetelan yang merata dan baik. Data pengujian tersebut
    yang penting (misalnya jumlah udara keluar/masuk diffuser atau grille, kecepatan putaran
    fan dan lain-lain) harus diserahkan kepada Direksi Pengawas /Konsultan. 
    Pemborong harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal dan
    menyerahkan data pengujian kepada Direkasi Pengawas/Konsultan.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
  Pekerjaan sistem pemipaan dan peralatan pipa                              
    Lingkup Pekerjaan                                                       
       Menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve-valve, trap, strainer dan peralatan pipa lain serta
       instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar
       perencanaan yang harus diikuti oleh Pemborong dalam pelaksanaan.     
    Umum                                                                    
       Melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab kontraktor untuk
                                                                            
       mengikuti gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis pemipaan mana yang sesuai
       untuk praktek ini secara khusus.                                     
       Standard yang digunakan adalah dari ASHRAF dan peraturan Plumbing Indonesia.
    Bahan Pipa dan Peralatan Pipa.                                          
       Sebagai pipa penyambungan (drain) dipergunakan pipa PVC class 6 Kg/cm². Untuk pipa
       refrigerant yang perlu dibuat atau dirakit dilapangan harus dari hard copper type K
       kecuali ditentukan yang lain oleh pabrikan.                          
       Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
                                                                            
       perencana.                                                           
       Untuk pipa Refrigerant dipakai Hard Coppe type K atau Type L ex. Australis, Amerika.
       Semua pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan sampai 12 -15 Kg/cm²
       tanpa terjadi kebocoran.                                             
       Refrigerant Valve.                                                   
         Sampai dengan Dia 5/8’ semuanya adalah jenis “pack less”           
         Dia 7/8” keatas adalah jenis “packed and capped serta back seated” 
         Sampai dengan Dia 4 1/8” bahan adalah “brass”                      
                                                                            
         Dia 4 1/8” keatas adalah bahan “fine grain steel”                  
                                                                            
    Pemasangan Sistim Pipa.                                                 
       Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 1” dari tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain
       agar memudahkan pemerliharaan dan service.                           
       Ukuran diameter pipa graded sedemikian untuk menjamin kelancaran aliran dan
       mencegah noise dan “water hammer”. Dimana perlu dipasang “relief vent” dan pipa
       dipasang dengan kemiringan (pich) secukupnya.                        
                                                                            
       Pada ujung bawah dari “riser” pada titik-titik terendah dari suatu aliran dan pada
       tempat-tempat dimana kotoran dan “scale” bias menumpuk harus dipasang mengumpul
       kotoran yang ditutup (capped dirt pockets).                          
       Semua belokan harus dari jenis “long radius elbow” kecuali ruangan tidak
       memungkinkannya. Belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah pipa.
       Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa serta
       peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2
       meter atau sampai daerah dimana tidak terjadi penyambungan pada bagian luar pipa.
                                                                            
       Isolasi harus dari bahan Fibreglass, Polyretehene atau Styrofoam typr D.1. atau yang
       sejenis dari bahan tahan api (fier resistence). Bagian luarnya hendaknya dilapisi dengan
       vapor barrier jacket “Sisalation 450” yang direkatkan dengan aluminium adhesive tyr 2
       serta surface finish sampai tidak terjadi penyambungan pada permukaan luar pipa.
                                                                            
    Isolasi Getaran(Vibration Isolation)                                    
       Seluruh sambungan ke Condensing Unit, dan lain-lain unti peralatan AC harus dengan
       fitting-fitting yang menyerap getaran (Vibration Absorbing Fittings) 
                                                                            
       Isolasi getaran untuk refrigerant adalah jenis “copper below’. Pada compressor dua buah
       “vibration eliminator” digunakan secara diseri tegak lurus (right engles) satu dengan
       yang lain.                                                           
                                                                            
    Penggantung dan penyangga /penumpu Pipa.                                
       Semua pipa harus ditumpu /digantung terhadap konstruksi bangunan. Konstruksi
       penggantung atau penumpu harus sedemikian hingga memungkinkan expansi
       /konstruksi thermis pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin.
                                                                            
       Penggantungan dan penyangga disediakan dan dipasang oleh Pemborong.  
       Semua pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut
       harus dipasang pada konstruksi beton. Secara umum untuk pipa 4” atau lebih harus
       ditumpu setiap 2 ½ meter (maksimum) dan pipa 3“ atau kurang harus ditumpu setiap
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       2,40 meter (maksimum). Pemborong menyediakan yang perlu untuk penggantung
       tersebut, harus dikoordinir dengan Direksi Lapangan.                 
                                                                            
    Sambungan Ekspansi (Expansion Joint)                                    
       Untuk pipa-pipa lurus lebih dari 30 m dan pada tempat-tempat yang dirasakan perlu,
       harus diperlengkapi dengan sambungan expansi (expansion joint). Pemborong
       diwajibkan untuk memperhitungkan jumlah “Expansion Joint” yang akan dipasang sesuai
                                                                            
       keadaan perencanaan dalam penawaran.                                 
                                                                            
                                                                            
    Isolasi Pipa                                                            
       Pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan gambar dan spesifikasi
       Material isolasi pipa harus memenuhi spesifikasi dibawah ini :       
         Density                : 35 – 45 Kg / m3                           
         Thermal conductivity                                               
                                                                            
            10 deg              : 0,033 W / m. k                            
            40 deg              : 0,038 W / m. k                            
         Surface Cocficiene     : 8,0 W / m .k                              
                                                                            
    Pengujian                                                               
       Semua system instalasi ini harus mengalami pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar
       12 – 15 Kg/cm2 selama 3 x 24 jam tanpa terjadi kebocoran oleh Pemborong dengan
       disaksikan oleh Direksi.                                             
                                                                            
                                                                            
    Pemasangan Isolasi Pipa Drain Unit.                                     
       Pipa drain diisolasi secara kontinyu dengan ketebalan bahan 1 ½“ dengan bahan. Isolasi
       adalah dari drain-pun unit ke pembuangan dilantai atau kejalur pipa pembuangan
       terdekat.                                                            
                                                                            
                               PASAL 03                                     
                          PEKERJAAN PLUMBING                                
                                                                            
                                                                            
  Umum                                                                      
    Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air bersih, air kotor, air bekas, ventilasi
    dan pompa                                                               
    Pekerajaan Instalasi Air Bersih                                         
       Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang
       diperlukan dalam system penyediaan air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan
       terdiri dari :                                                       
                                                                            
         Pompa transfer lokasi di Ruang Pompa                               
         Pompa Booster lokasi diLanatai Atap                                
       Pengadaan dan pemasangan system pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi
       pemipaan reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada
       setiap titik pengeluaran.                                            
       Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, westafel,
       urinal dan lain-lain.                                                
    Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Air Buangan dan Ventilasi.               
                                                                            
       Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan yang diperluan dalam
       system pembuangan air kotor.                                         
       Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya, closet, westafel, urinal
       floor drain dan lain-lain                                            
       Pengadaan dan pemasangan system pengolahan air kotor dengan menggunakan Biotek
       /Septic Tank.                                                        
    Pekerjaan drainase                                                      
       Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical yang berupa pipa-pipa
                                                                            
       tegak dari atap kesaluran bawah tanah.                               
       Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan ke
       saluran induk kota yang tersedia.                                    
    Mengadakan testing dan commissioning semua system pekerjaan yang terpasang.
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Penjelasan persyaratan teknis umum                                        
    Waktu pelaksanaan.                                                      
       Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuiakan
       dengan tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
                                                                            
    Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
                                                                            
    dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik.
    Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan dari instalasi
    system. Lokasi yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan. Pemborong atas
    bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
    mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna /baik dari peralatan-peralatan
    system.                                                                 
    Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditujukan dalam gambar
    atau sebaliknya harus dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut
                                                                            
    oleh spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.                           
                                                                            
    Material                                                                
       Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas
       dari defective material, improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu
       barang sesuai dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang ridak
       memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih
       dari 1 (satu) bulan setelah ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh
                                                                            
       biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan menjadi tanggung jawab
       Pemborong.                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Gambar-gambar dan Spesifikasi                                           
       Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu
       kesatuan dan tidak terpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan
                                                                            
       yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
       dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Pemborong
       harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.                
                                                                            
    Gambar-gambar Perencanaan.                                              
       Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
       pipa-pia, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
       tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
                                                                            
       disesuaikan dan dipasang oleh Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap
       dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.  
                                                                            
    Gambar-gambar Kerja.                                                    
       Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
       termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama
       pelaksanaan intalasi ini berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda dengan
       pensil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
                                                                            
       penambahan pada instalasi tersebut.                                  
                                                                            
    Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.                                        
       Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk
       disetujui oleh Direksi Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
       umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.    
                                                                            
    Contoh-contoh Barang.                                                   
                                                                            
       Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam
       pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan
       menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila
       bahan-bahan tersebut diragukan kwalitasnya akan dikirimkan kekantor penyelidikan
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
       bahan-bahan atas biaya Pemborong. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah
       dinyatakan tidak baik/tidak bias dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Pemborong harus
       mengangkut bahan-bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
       harus sudah tidak ada dilapangan (site).                             
                                                                            
    Tenaga Pelaksana.                                                       
       Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
                                                                            
       bidangnya (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
       Untuk pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang
       membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang
       mempunyai pengalaman dan kecakapan. Pemborong wajib mempunyai pas instalatur
       yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili dengan Pemborong
       tersebut.                                                            
                                                                            
    Pengamanan                                                              
                                                                            
       Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan /peralatan-peralatan untuk
       instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang
       hilang atau rusak diganti oleh Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.
       Koordinasi                                                           
       Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
       dengan Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan
       sebagainya sehingga kemungkinan terjadinya kesalahn-kesalahan dalam pemasangan
       dapat diperkecil /dihilangkan.                                       
                                                                            
                                                                            
  Penjelasan persyaratan teknis khusus                                      
    Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor, Air Buangan dan Vent.                  
       Peraturan-peraturan/persyaratan.                                     
         Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
         peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
         pelaskanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati.                 
         Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal sebagai
                                                                            
         berikut :                                                          
         Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi Air.      
         Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
         Penyehatan Dit-Jen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.          
         Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI – 3 (PUBB) 1956
         NI – 3 1963 PUBB 1969.                                             
         Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1 /1955 PBI – NO- 2 /1971       
         Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
                                                                            
         mingguan, bulanan dan borongan.                                    
         Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
         peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.             
                                                                            
       Material/Bahan-bahan yang dipakai                                    
         Untuk pipa-pipa jaringan Instalasi air bersih yaitu pipa-pipa besi yangdigalvanized
         (GIP). Galvanized Iron Pipe, kelas B dengan seri 150 dari harus memenuhi
         persyaratan/BS 1387-1967 atau standad-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi
                                                                            
         Lapangan/Pemberi Tugas. Atau bias saja dipilih salah satu merk Instu atau Bakrie
         Tube Marker, Bumi Kaya yaitu produksi dalam Negeri dengan pipa GIP kelas medium.
         Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu dipakai pipa PVC, merk
         Maspion, Wavin, dan pipa PVC yang dipakai berkategori PVC class AW 10 Kg/cm2.
         Tebal dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :  
                                                                            
              Diameter dalam     Tebal dinding minimum                      
              Dia.50 s/d Dia 75 mm   3,15 – 405 mm                          
                                                                            
              Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm                           
              Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm                                 
              Dia.200                8,3 mm                                 
              Dia.250                10,3 mm                                
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Pengujian                                                            
         Pengujian system pembuangan air kotor dan air buangan. Seluruh system
         pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar
         seluruh system tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi.
         Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1
         jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 m, apabila
                                                                            
         pemilik menginginkan pengujian lain, disamping pengujian diatas Pemborong harus
         melakukan tanpa tambahan biaya.                                    
         Pengujian system distribusi air bersih.                            
         Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh system air harus diuji dengan tekanan
         hidrostatik sebesar dua kali tekanan kerjanya (working pressure) dan tanpa
         mengalami kebocoran dan dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak
         turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
         bagian dari panjang pipa maximum 100 meter. Biaya pengetasan serta alat-alat yang
                                                                            
         diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong. Pengetesan pipa harus
         dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi Lapangan, selanjutnya
         apabila telah diterima /memenuhi syarat akan dibuatkan berita acaranya.
                                                                            
       Sistem Pemipaan.                                                     
         Sistem Penyambungan Pipa                                           
            Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan ulir/screwed dari
            pipa diameter 2,4” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai
                                                                            
            dambungan flanged atau coupling dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan
            jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dis 2 ½” kebawah
            menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150, dengan system
            penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa Dia 2,5” kebawah dan untuk
            diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged dan dipakai dari bahan
            yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dia
            2 1/2 “ kebawah menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
            dengan system penyambungan pakai ulir/screwed. Untuk katup Dia ¾” diapakai
                                                                            
            katup typr bola (Globe valve). Untuk katup yang lebih besar dari Dia ¾” diapakai
            katup pintu (Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa, socket Brons Bend,
            Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan dan vent, dipakai bahan
            yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
         Pemasangan Penyambungan Pipa-pipa.                                 
            Untuk penyambungan /socket harus yang standard pula. Sambungan pipa
            digunakan sambungan pipa ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus
                                                                            
            terlebih dahulu dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita
            khusus. Untuk sambungan pipa yang lebih dari Dia 4” digunakan sambungan
            flanged, alam penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/ Ring
            dari karet dan Gasket untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
            Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-fitting sambungan
            harus dari jenis standard yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem
            sambungan Dia memakai Ring Baret /Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2”
            keatas, kurang dari Dia 2” digunakan lem /Solvent cement, atau yang disetujui
                                                                            
            oleh Direksi Lapangan.                                          
                                                                            
         Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.                       
            Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran
            yang akanmengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
            kokoh (Rigit) ditempatnya dengan tumuan yang mantap.            
            Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
            pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan  
                                                                            
            pemasangan fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk
            komponen misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Pemborong bertanggung
            jawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan
            instalasi tersebut.                                             
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
            Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi /pipa induk dipasang blok-blok dari
            beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap sambungan pipa, tee,
            elbow, valve dan sebagainya.                                    
                                                                            
                                                                            
         Penggantung penumpu Pipa                                           
            Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau
                                                                            
            angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya
            getaran.                                                        
            Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
            jarak antara tidak lebih dari 3 m                               
            Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi
            bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
            atau dengan Ranset dan Fisher.                                  
            Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan dibaut dengan jarak
                                                                            
            tidak lebih dari 3 m                                            
                                                                            
       Valve-valve                                                          
         Semua valve-valve adalah merk : Kitzazaa, Socla dan bilamana mungkin seluruh valve
         yang terpasang adalah dari satu pabrik dengan class 125            
         Water valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “screwed bronze body” dengan
         “external spindle”                                                 
         Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body dengan “Internal screwed
                                                                            
         spinle”                                                            
         Water valve lebih besar dari Ø 3” adalah “ flanged steel body” dengan “external
         pindle yoke”                                                       
         Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed Bronze Body”  
         Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged Bronze Body”     
         Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel body”          
                                                                            
       Pipa-pipa dalam tanah                                                
                                                                            
         Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
         Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjanga pipa
         terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan
         tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang sama.               
         Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Pengawas
         yangditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan
         baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan
         Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.                       
                                                                            
         Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
         tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan
         diguakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk
         dalamnya galian                                                    
         Jaringa-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah dipasang pada kedalaman minimal
         60 cm untuk Ø 4” dan keatas, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3” dan
         kebawah. Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari pasangan
         pondasi (1pc, 3ps, 5kpr) secukupnya setiap jarak 3 m dan pada sambungan-
                                                                            
         sambungan maupun pada belokan.                                     
         Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah harus dicat dengan Flincoat
            setebal 3 (tiga) kali dan dibungkus dengan karung dengan sekelilingnya diberi
            lapisan pasir setebal 200 cm serta diberi pasangan pondasi setiap 3 m.
         Water Level Controller                                             
         Jenis   : Electrode water level controller dengan tegangan operasi 24 V, DC.
         Operasi : Mengatur kerja pompa-pompa transfer pada tiap-tiap tower tank yang
            dipasang pada setiap tower tank dan ground tank (pada tower tank) low level
                                                                            
            dan hight level.                                                
                                                                            
       Pembersihan                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan
         kotoran-kotoran lainnya. Untuk bagian yang dilapisi Chromium atau Nikel harus
         digosok bersih atau mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya.
         Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish Arsitektural
         atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian Pemborong,
         karena tidak membersihkannnya system pemipaan dengan baik, maka semua
         perbaikannya adalah menjadi tanggungan Pemborong. Penggantung/Penumpu pipa
                                                                            
         dan peralatan-peralatan logam lainya yang akan tertutup oleh tembok atau bagain
         lainnya, misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa menembus tembok dan
         sebagainya harus dilapisi dengan cat Menie atau cat penahan karat. 
                                                                            
       Pengecatan                                                           
         Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar Coated) harus dicat dua kali
         “Shellac” dan dilapisi dengan Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan
         warna-warna cata yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                                                            
         Manajemen Konstruksi & Perencana. Sebagai patokan umumnya sebagai berikut :
         Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.              
         Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan waran hijau 
                                                                            
  Penjelasan Spesifikasi Teknis Peralatan Utama.                            
    Pekerjaan air bersih (pompa-pompa)                                      
       Pompa Transfer Air Bersih                                            
          Type pompa       : Sentrifugal self priming                       
                                                                            
          Kapasitas        :………………………………LPM                                 
          Head             :………………………………m                                   
          Putaran pompa    :……………………………….RPM                                
          Daya pompa       :………………………………..kW                                
          Karakteristik Listrik : Lihat Schedule Pompa pada gambar          
          Jumlah           :..................................unit          
          Keterangan       :                                                
          Merk             :                                                
                                                                            
          Motor pompa      :                                                
          Dalam pengoperasian pompa delivery dilengkapi dengan switch control yang
          dipasang pada pompa guna untuk mengatur kerja pompa (on/of) dan water level
          control yang terpasanga di Roof Tank                              
          Untuk pompa ini harus dilengkapi dengan copy sertifikat yang menyatakan supplier
          tersebut merupakan keagenan utama di Indonesia dari Negara pembuat.
                                                                            
    Pekerjaan air kotor                                                     
                                                                            
       Sistem pemipaan                                                      
         Diadakan pemisahan antara air kotor/buangan dari closet dan urinoir denganair
         buangan dari floor drain dan wastafel.                             
         Pengumpulan digunakan dengan pipa-pipa cabang horizontal dan pipa induk vertical
         dalam shaft. Untuk mengatasi terjadinya kemacetan dibeberapa system pemipaan
         dilengkapi dengan alat pembersih (clean Out)                       
                                                                            
       Bak Kontrol                                                          
                                                                            
         Untuk pemipaan induk air kotor dalam tanah yang manuju septictank dimana
         pipanya lebih panjang dari 4 m harus dibuatkan bak kontrol yang dilengkapi dengan
         clean out. Lokasi bak control harus mudah untuk pengoperasian bilamana
         diperlukan.                                                        
                                                                            
       Pipa Ventilasi.                                                      
         Pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1 – 1 ½ “ dan pipa
         ventilasi utama pada shaft dipasang vent cap pada lokasi paling atas ( pada ceiling
                                                                            
         lantai atas atau diatap bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor, untuk system
         maupun layoutnya bias dilihat pada gambar perencanaan.             
                                                                            
       Biotec                                                               
                                                                            
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
         Kapasitas dan dimensi dapat dilihat pada gambar detail perencanaan Biotec
         Material terbuat dari fibre glass standard pabrik pembuat.         
                                                                            
    Produk Pembuat                                                          
                                                                            
                                                                            
       No.    Bahan/Peralatan    PabrikPembuat         Keterangan           
        1. Pompa             Grund Fos, Ebara, Simizu Centrifuga End Suction
        2. Pipa GIP          Bakrie, PPI,Spindo  Klass Medium               
        3. Pipa PVC          Wavin, Maspion, setara Klass 10 Kg/cm²         
                                                                            
        4  Pipa PP R         SD, Wawin           PN 10                      
        5  Valve             Toyo, Shilla, setara                           
        6  Check Valve       Toyo, Shilla, setara                           
        7  Straimer          Toyo, Shilla, setara                           
        8  Flexible Connection Tozen, setsrs                                
        9  Foot Valve        Toyo, Shilla, Kitz                             
                                                                            
        10 Floor Drain       San – Ei, setara                               
        11 Clean Out         San-Ei, TOTO, setara                           
        12. Faucet/Kran Tanaman San-Ei,setara                               
        13. Roof Tank        Penguin, Graha, setara                         
        14 Biotec            Lokal                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               PENUTUP                                      
                                                                            
  1. Tim teknis / Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan bangunan yang didatangkan
                                                                            
    yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika tidak sesuai dengan syarat-
    syarat tersebut diatas.                                                 
  2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, akan
                                                                            
    diberikan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan dan juga oleh Tim Teknis/Pengawas
    Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.                                   
  3. Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak dijelaskan dalam
    uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
                                                                            
    pemborong (sesuai lingkup) .                                            
  4. Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita Acara Pemberian
    Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling melengkapi dan
                                                                            
    mengikat.                                                               
                                                                            
                         Mengetahui & Menyetujui:                           
                                                                            
        Pejabat Pembuat Komitmen          Konsultan Perencana               
                                                                            
                                             CV. ATHAR                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        GENTUR RACHMA INDRIADI           RIZKY RIZALUL KHAQ, ST             
        NIP. 1976051022008011018              Direktur
Tenders also won by Poetra Koejang
Authority
26 February 2025Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (Plhut) Kab. CiamisKementerian AgamaRp 1,900,319,000
2 June 2017Pengadaan Bahan Makan Konsumsi Siswa Di Asrama Semester Ganjil Tahun 2017NTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 1,398,390,000
18 March 2019Rehabilitasi Jalan Lebaklarang - AnggrawatiPemerintah Daerah Kabupaten MajalengkaRp 1,281,830,000
10 September 2019Pemeliharaan Jalan Lebaklarang - AnggrawatiPemerintah Daerah Kabupaten MajalengkaRp 1,073,170,000
2 March 2018Renovasi Asrama JoharKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 902,164,000
16 April 2018Renovasi Asrama PuteriKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 731,025,000
28 July 2022Belanja Modal Jalan Kabupaten (Rehabilitasi Jalan Cikowoan ( Dau ))Kab. MajalengkaRp 696,948,000
19 July 2019Pembuatan KoridorKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 650,075,000
18 May 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Penataan Halaman Gedung Kantor Bapenda) (Ac-Wc)Kab. MajalengkaRp 650,000,000
8 September 2022Lanjutan Rehabilitasi JalanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 555,000,000