| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808937304438000 | Rp 2,322,872,324 | - | |
CV Jitoe | 10*0**0****25**2 | Rp 2,354,692,180 | - |
| 0023328669424000 | - | - | |
| 0033449679518000 | - | - | |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0015454408525000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0012472064523000 | - | - | |
CV Carlos | 00*6**0****03**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
| 0827275264518000 | - | - | |
| 0022550651502000 | Rp 1,945,785,600 | 1. Bukti kepemilikan alat concrete vibrator tidak mencantumkan nama pembeli. 2. Bukti kepemilikan alat stamper tidak mencantumkan kapasitas. 3. Bukti kepemilikan alat concrete mixer tidak mencantumkan kapasitas. 4. Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat berupa genset. | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0941522211723000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | Rp 1,945,785,600 | 1. Surat Perjanjian Sewa peralatan utama dengan PT. Bahtera Usaha konstruksi salah 2. Tabel B2 pada dokumen RKK tidak sesuai |
| 0313770158429000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0725694020009000 | Rp 2,407,590,000 | Tidak membawa asli dokumen penawaran teknis saat menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. | |
| 0023389752412000 | Rp 2,335,013,373 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama untuk 2 paket tender berbeda. 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa stamper kapasitasnya tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan yaitu 3,0 HP. | |
| 0714928496543000 | Rp 2,235,000,001 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0633190301517000 | Rp 2,359,630,712 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Jaya Muda Sejahtera | 07*9**8****27**0 | Rp 1,945,785,600 | 1. RKK tidak sesuai dengan MDP 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0025121849503000 | Rp 2,285,034,767 | 1. Tabel B1 dan Tabel B2 pada dokumen RKK tidak sesuai. 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer kapasitasnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Peralatan utama yang ditawarkan berupa genset tidak sesuai kapasitasnya seperti yang disyaratkan dalam LDP | |
CV Bara Karya Utama | 00*2**1****03**0 | Rp 2,261,975,760 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan utama berupa Dump Truck ditandatangani oleh kuasa Direktur bukan Direktur Utama tanpa melampirkan Surat Kuasa dari direktur CV. Claten Bersinar Sejahtera 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete mixer kapasitasnya tidak sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan 3. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete vibrator yang kapasitasnya sesuai dengan daftar peralatan utama yang ditawarkan hanya 2 unit. |
Wishtara Mulia Abadi | 00*7**0****25**0 | Rp 2,190,000,491 | 1. Kepemilikan peralatan utama yang ditawarkan dalam Daftar Peralatan Utama berupa concrete vibrator tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 2. Kepemilikan peralatan utama yang ditawarkan dalam Daftar Peralatan Utama berupa genset tidak sesuai kapasitasnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Tidak melampirkan Tabel B2 dalam dokumen RKK. |
| 0935041087626000 | Rp 2,178,583,424 | 1. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa kwitansi tidak mencantumkan nama pembeli 2. Bukti kepemilikan peralatan utama berupa concrete vibrator tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan dalam LDP. 3. Surat Perjanjian sewa alat berupa dump truck salah, yaitu H. Ali Mansur bertindak atas nama pribadi bukan atas nama PT. Prima Banyuwangi Sukses 4. Surat Perjanjian sewa alat berupa excavator salah, yaitu Imam Muslim bertindak atas nama pribadi bukan atas nama PT. Catur Mandiri Sejahtera | |
| 0015276090501000 | Rp 2,137,466,132 | 1. Peralatan utama yang ditawarkan berupa concrete mixer tidak sesuai jumlah dan kapasitasnya seperti yang disyaratkan dalam LDP 2. Tidak mencantumkan peralatan utama berupa Concrete Vibrator dalam daftar peralatan utama 3. Tidak melampirkan DRH personil petugas K3. | |
| 0942185430501000 | - | - | |
| 0012444253517000 | Rp 2,310,613,024 | 1.Tidak melampirkan Surat Perjanjian sewa peralatan utama jenis Dump Truck. 2. Surat perjanjian sewa peralatan utama berupa Excavator ditandatangani oleh Adm bukan Direktur Utama tanpa melampirkan Surat Kuasa dari direktur CV. Blue Star. 3. Sertifikat Kompetensi personil manajerial Pelaksana bangunan gedung yang ditawarkan tidak sesuai yaitu jenjang 6. | |
| 0027373414446000 | Rp 2,222,000,000 | - Pakta komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan MDP | |
| 0439363805807000 | Rp 1,945,785,600 | 1. Surat Perjanjian sewa peralatan dengan PT. Pradipta Persada Intisemesta dengan CV. Berdikari Dwiputra Konstruksi salah, dimana nama direktur perusahaan tertukar dan posisi para pihak yang berkaitan tidak sesuai. | |
| 0395942949523000 | - | - | |
| 0027812916531000 | - | - | |
CV Disya Utama Karya | 02*9**3****07**0 | - | - |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Pandawa Bersaudara Jaya | 06*8**6****01**0 | - | - |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0963942735328000 | - | - | |
| 0924563745518000 | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0810871327531000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
Dua Putri Pertahana | 09*6**5****17**0 | - | - |
| 0901823344104000 | - | - | |
| 0947737268542000 | - | - | |
| 0945853489531000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
PT Ratu Nayla Mandiri | 02*7**0****42**0 | - | - |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
| 0660474727544000 | - | - | |
| 0711323220514000 | - | - | |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - | - |
CV Habibi Karya Jaya | 02*4**8****55**0 | - | - |
| 0666574512805000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0024788473502000 | - | - | |
| 0704222025503000 | - | - | |
CV Gelora Tujuh Utama | 03*7**5****03**0 | - | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
Mazapif Karya Gemilang | 05*1**3****37**0 | - | - |
| 0719065906507000 | - | - | |
PT Tjahaya Jaya Abadi | 06*1**6****31**0 | - | - |
| 0020684916629000 | - | - | |
| 0413873050128000 | - | - | |
| 0015569866629000 | - | - | |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - |
| 0411321318542000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
CV Daya Tjipta Mitra Persada | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Azka Indo Utama | 09*6**5****25**0 | - | - |
| 0033523598815000 | - | - | |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0314446295513000 | - | - | |
Cipta Inti Manunggal | 08*0**2****17**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | |
| 0026334771438000 | - | - | |
| 0729865394438000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
PT Pasir Mas Multi Usaha | 10*0**0****52**1 | - | - |
Surya Agung Wijaya | 09*5**8****38**0 | - | - |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0833464613528000 | - | - | |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0811090067533000 | - | - | |
CV Fathiyan | 06*0**6****29**0 | - | - |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
CV Murah Rejeki | 08*8**9****42**0 | - | - |
| 0027739051517000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0661191163545000 | - | - | |
CV Dian Nafiri Sukses | 02*7**1****22**0 | - | - |
| 0020979712501000 | - | - | |
| 0023957970507000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
Paraton Multijasa Prima | 06*4**8****53**0 | - | - |
| 0421636226121000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0021050976501000 | - | - | |
| 0912316874501000 | - | - | |
| 0020432407731000 | - | - | |
CV Kembarjaya | 00*7**7****15**0 | - | - |
PT Sembilan Sembilan Corp | 06*2**7****17**0 | - | - |
| 0600161780425000 | - | - | |
| 0917180408503000 | - | - | |
Satya Wiguna | 09*1**1****29**0 | - | - |
| 0832649594517000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0751487745723000 | - | - | |
| 0753080555503000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0027675339529000 | - | - | |
| 0739587186502000 | - | - | |
Rizky Berkah Konstruksi | 10*0**0****46**0 | - | - |
CV Kuat Jaya Karya | 06*3**3****01**0 | - | - |
| 0534683487445000 | - | - | |
CV Arbett Konstruksindo | 00*7**9****28**0 | - | - |
| 0015083322502000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0750104911542000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0721059566203000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0810638858324000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0012480372513000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
CV Raya Somo | 08*3**0****02**0 | - | - |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
| 0903651727703000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0016229460201000 | - | - | |
PT Primadona Indonesia Lestari | 02*8**2****25**0 | - | - |
| 0839769098521000 | - | - | |
CV Rias Mandiri | 06*6**9****07**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0858884901423000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0764164570501000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0809728215448000 | - | - | |
| 0916399181523000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0021047675501000 | - | - | |
| 0402157788712000 | - | - | |
PT Radhika Farraz Konstruksi | 02*0**1****25**0 | - | - |
| 0611153941533000 | - | - | |
| 0744255886502000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0020205951822000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0936282409655000 | - | - | |
CV Sinar Deandra | 81*2**4****60**0 | - | - |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
PT Mataram Energy Nusantara | 03*0**5****42**0 | - | - |
| 0715766655529000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0018457176403000 | - | - | |
| 0012407995445000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0316595339513000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
Deepa Timira | 03*1**2****38**0 | - | - |
| 0312990195507000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
PT Mitra Karya Internusa | 09*0**0****36**0 | - | - |
| 0395647936518000 | - | - | |
Karya Lima Abadi | 06*3**7****33**0 | - | - |
| 0026815217502000 | - | - | |
| 0031005135529000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Jagad Raya Kreasindo | 02*1**8****53**0 | - | - |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0015947294518000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0820710333425000 | - | - | |
CV Rekadaya Wardhana | 05*5**3****17**0 | - | - |
| 0311713739517000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0029553005504000 | - | - | |
| 0030284079503000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0661654483544000 | - | - | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - | - |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang (SBSN)
Tahun Anggaran 2025
PASAL 01
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
1. PERSYARATAN UMUM
a. Spesifikasi Umum
1) Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan diuraikan
dalam buku ini.
2) Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau kesimpang -
siuran informasi dalam pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Direksi untuk mendapat, kejelasan pelaksanaan.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja
serta Buku Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis
2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
c. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Direksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Hal tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan dan Kontraktor untuk
memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
d. Shop Drawing
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar kerja
2) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e. Ukuran
1) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A (Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
2) Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi
f. Sarana Kerja
1) Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini.
2) Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan
Spesifikasi Teknis
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborong akan dilaksanakan serta jadwal kerja)
3) Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut
g. Standar Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
• Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013
• NI-2 PBI 1971 Peraturan Beton Indonesia 1971
• Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung SIN 1726-2012
• Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SIN 03-1729-2002
• PUBI — 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
• NI-3 PMI PUBBI 1983 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
• NI-4 Persyaratan Cat Indonesia.
• NI-5 PKKI 1982 Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia.
• NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia.
• NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
• PPI-1979 Pedoman Plumbing Indonesia.
• PUIL-1977 Peraturan Umum Instalasi Listrik.
• PPBI-1984 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
h. Syarat Bahan
1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik: tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
2) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
i. Merk Pembuatan Bahan/ Material
1) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
2) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
3) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
4) Direksi berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
5) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Perencana
6) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Perencana
sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard
of appearence.
7) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPK turun.
Spesifikasi Teknis
j. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
1) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor diwajibkan membuat komponen
jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi/ Perencana / Pengawas untuk
mendapat persetujuan.
2) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku.
k. Koordinasi Pelaksanaan.
1) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku.
2) Penunjukan Supplier dan/atau Sub Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi /Pengawas
3) Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Pengawas/Perencana dengan Kontraktor bawahan atau Supplier bahan
4) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Pengawas/Perencana di lapangan untuk
pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
l. Persyaratan Pekerjaan
1) Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan
/ atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing,
Sanitasi , dan mendapat ijin tertulis dari Direksi.
m. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar Kerja
dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
2) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
3) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
4) Kontraktor tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
5) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
6) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
7) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
n. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali
1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / eksisting di
Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air
Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi
2) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
Spesifikasi Teknis
ada. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah
3) Kontraktor wajib melapor kepada Direksi sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
2. PERSYARATAN TEKNIS
a. Pekerjaan Sarana
Pekerjaan ini meliputi :
1) Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau,
Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi. Listrik untuk bekerja harus disediakan
Kontraktor.
2) Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Kontraktor wajib menyediakan Tabung alat Pemadam Kebakaran (Fire
Extinguisher) lengkap dan berfungsi dengan baik, untuk keselamatan para pekerja
terhadap bahaya kebakaran.
b. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
1) Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup
pembongkaran / pembersihan / pemindahan ke luar dari lokasi Konstruksi
terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi, tidak akan digunakan lagi
maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.
2) Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi Tugas.
Serah terima akan diatur oleh Direksi.
Kontraktor harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa mengganggu sistem
yang ada, dengan mengikuti petunjuk Direksi terhadap kerusakan / cacat karena :
• Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian / komponen
bangunan hasil paket sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan
eksisting struktur yang dipertahankan.
• Kesalahan atau kelalaian Kontraktor.
Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan sebelumnya maupun
yang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan agar tidak rusak atau
cacat. Kontraktor juga diharuskan menjaga keamanan di lingkungan proyek.
PASAL 02
LINGKUP PEKERJAAN
1. PENJELASAN UMUM TENTANG TERTIB PELAKSANAAN
a. Daerah Kerja
Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam keadaan
seperti pada waktu pemberian pekerjaan, dan pemborong dianggap mengetahui benar-
benar mengenai :
• Letak bangunan yang akan dikerjakan
• Letak dan posisi jaringan infrastruktur lingkungan atau yang terkait dalam
bangunan yang dilakukan lanjutan pembangunannya yang menjadi lingkup dalam
tahap ini.
Spesifikasi Teknis
b. Pengesahan Pekerjaan
Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya, pemborong diwajibkan
berhubungan dengan Pengawas untuk ikut serta menyelesaikan sejauh tidak ditentukan
lain dan untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
c. Kerusakan yang Diakibatkan Pemborong
Pemborong tidak dibenarkan merusak bagian-bagian yang sudah dikerjakan pemborong
lain. Bila kerusakan bagian bangunan tersebut tidak bisa dihindari maka pemborong yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki hingga dinilai baik oleh Pengawas.
d. Kesesuaian Gambar dan Spesifikasi Teknik
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborong harus meneliti setiap gambar dan
spesifikasi teknis pekerjaan.
e. Aksesibilitas material yang tidak mengganggu sirkulasi internal areal pekerjaan.
2. KOMPONEN KONSTRUKSI BANGUNAN TERSEBUT SECARA GARIS BESAR ADALAH SEBAGAI
BERIKUT :
a. Pembangunan Gedung PLHUT Kabupaten Pemalang dengan ketinggian 2 Lantai sesuai
desain
b. Semua instalasi yang menjadi satu kesatuan dengan gedung baru tersebut sesuai dengan
desain
c. Site development sesuai lingkup tahap ini.
REKAPITULASI SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
GEDUNG PLHUT KABUPATEN PEMALANG
No. Komponen Uraian Material Spesifikasi
1. Pondasi utama Pondasi Pondasi Footplat Beton bertulang
bangunan
Pondasi Lainnya Pondasi Batu Belah/Beton Pasangan Batu belah 1pc
sesuai desain : 6ps atau sesuai desain
2. Kerangka Struktur Rangka struktur beton Beton struktural Sloof,
Struktur bangunan Kolom, Balok mutu
beton K250 / Fc’ 21
Beton non struktural
K175 / Fc’ 14,5
Plat Lantai Beton plat mutu beton K250 / Fc’ 21
Tulangan Besi Beton Dia. ≤ O12mm BJTP24
Dia. > O12mm BJTD39
3. Konstruksi Atap Bangunan Kuda kuda baja IWF Krakatau steel,
Atap Lautan steel,
Master steel
Penutup Atap Genteng metal berpasir Onduvilla, Multi roof,
Sakura roof
4. Waterproofing Plat Beton, Talang Coating Aspal Bakar Emulsi Flinkote, Bitumen, Deck
Beton, Kamar Seal
mandi/WC
5. Dinding Pasangan dinding Dinding tembok bata merah ukuran 4 cm x 10 cm x 20
bangunan cm
Plesteran Material Portland cemen Semen tiga roda, gresik,
dynamix
Acian Material Portland cemen Semen tiga roda, gresik,
dynamix
Spesifikasi Teknis
6. Kusen Pintu, Kusen Pintu Kusen aluminium (Powder YKK,
Jendela dan BV Coating) Alexindo,
Alcomexindo
ukuran 4” tebal 1,2mm
powder coating.
Untuk pemasangan
engsel diberi dudukan
kayu bengkirai dalam
kusen.
Daun Pintu • Panil kaca frame aluminium • Frame
(powder coating), alumunium :
• Untuk pintu utama, panil YKK, Alexindo,
kaca frameless 12 mm Alcomexindo
(tempered laminated) • Kaca utama
dengan frame beton lapis menggunakan
granite atau kaca sesuai kaca tempered
desain laminated
• Kaca bening 5
mm
• Floor hinge :
Dekkson, Paloma,
Dumont
Daun Jendela Panil Kaca frame aluminium Kaca Bening 5 mm
powder coating
Daun BV Panil Kaca frame aluminium Kaca bening 5 mm
powder coating
7. Kaca Pekerjaan Pintu, Kaca ≤ 1m² menggunakan kaca Asahimas, mulia
Jendela, BV , tebal 5 mm, kaca ≥ 1 m² jenis kaca : kaca
interior menggunakan kaca tebal 8 mm bening,/kaca es, dan
sesuai yang ditunjukkan dalam lainnya sesuai desain
gambar dan atau kaca tebal 12 dengan aksesori stiker
mm (sesuai desain) jenis sandblast atau
stiker print warna
8. Lantai Lantai dalam Kombinasi : Granito, Indogres
bangunan • Granite tile 80 x 80 cm
(homogenous tile) polished
dan unpolished sesuai
desain
• Granite tile 80 x 80 cm
Polished, untuk tangga
dengan step nosing 30 x 60
cm Unpolished, alur mesin
dan tepi dibevel (pabrikan)
• Granite Tile 60 x 60 cm
unpolished untuk area
ramp
Untuk Ruang Keramik Unpolished, 30 x 30 Platinum, Asia tile,
kamar mandi/WC cm polos atau tekstur sesuai Roman
desain toilet
Spesifikasi Teknis
Dinding toilet Keramik
Polished, 30 x 60 cm
Pemasangan Untuk pemasangan pelapisan Semen tiga roda, gresik,
Pelapisan Lantai lantai keramik, atau granite dynamix
tile menggunakan Portland
cemen
9. Pelapisan Keramik toilet Keramik 30 x 60 cm tinggi Roman, Platinum, Asia
Dinding sesuai desain tile
Pemasangan Untuk pemasangan pelapisan Semen tiga roda, gresik,
Pelapisan Dinding dinding jenis ubin keramik, dynamix
batu alam atau granite tile
menggunakan Portland cemen
Penyelesaian Dinding standar bata ringan Catilax, Dulux
Dinding Eksterior plester mortar instan finish cat weathershield, Propan
eksterior
Pelapisan Dinding Batu Alam andesit bakar Batu alam 40 x 60
Eksterior Keramik terracotta motif bata Terracota 23 x 7 x 2
Partisi Double gypsum board 9 mm Jaya board, Knauf, Aplus
rangka holo 40.40 finish cat
jenis easy wipe
10. Plafond/langit- Sesuai Calsiboard 3,5 mm (untuk area Kalsiboard : jayaboard,
langit ditunjukkan basah atau eksterior) atau elepanth, knauf
dalam gambar Gypsumboard 9 mm rangka
hollow metal (uk. Rangka Gypsumboard : Jaya
utama 3,8x3,8 rangka pembagi board, Knauf, Aplus
1,8/3,8 tebal 0,38 mm) sesuai
desain
Toleransi ketebalan setiap
rangka gypsum : 0.01 – 0.02
mm
11. Pengecatan Pengecatan Dinding dan Plafond interior Catilax, Dulux, Propan
Dinding, Plafond dengan cat interior
Dinding dan plafond eksterior
dengan cat eksterior jenis
(weathershield)
12. Penerangan Lampu sesuai Jenis lampu hemat energi (out Philips, Panasonic, Luby
desain bow), lampu spot, lampu SL,
jenis LED,dll
14. Handel Pintu Handel pintu, Sesuai desain Dekkson, Paloma,
Pengunci Dumont
15. Saniter Closet & • Closet Duduk dengan Toto, Paloma, American
Washtafel tabung penguras, warna Standar, Triliun
putih
• Jet Washer kuningan,
dengan coating cat warna
hitam
• Floor Drain kuningan,
dengan coating cat warna
hitam
Spesifikasi Teknis
• Wastafel gantung
• Kran kuningan, dengan
coating cat warna hitam
Aksesori KM/WC Perlengkapan fasilitas difabel Paloma, German Briliant
– handgrip, dll (handgrip, dll)
Aksesori KM/WC - Floor drain, kran Paloma, Toto, German
Fitting Briliant
16. Perlengkapan Signage Lettering acrylic dilengkapi Customized dan
Gedung lampu pendar sesuai desain pabrikasi
dan penandaan lainnya
17. Pekerjaan lain- Railing Tangga Rangka besi hollow 4x4x1mm Besi Hollow : Master
lain dan 4x2x0,8 mm Steel, Lautan Steel,
Dengan handrailing Kayu kelas Krakatau Steel
2, finishing plitur Kayu Handrailing :
Kalimantan, meranti
Plitur : Mowilex, Jotun,
Nippon
18 Pekerjaan Jalan masuk dan Paving f’c 24,90 Pratama, Sadar Karya
Halaman Halaman Putra
Rabat keliling Rabat beton finish plester Beton f’c 8,3
Bangunan tekstur
Saluran Drainase Buis U 20 terbuka Nusantara Precast,
Pratama, Sadar Karya
Putra
3. Syarat Pelaksanaan :
a. Pelaksanaan berdasarkan gambar kerja, syarat - syarat dan uraian dalam RKS ini,
gambar tambahan serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing.
Petunjuk serta perintah Pengguna Anggaran pada waktu atau sebelum
berlangsungnya pekerjaan. Termasuk hal ini adalah pekerjaan- pekerjaan tambah /
kurang yang timbul dalam pelaksanaan. Namun demikian semuanya harus
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Perbedaan ukuran
Bilamana terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara lain:
• Gambar rencana detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skala lebih besar.
• Gambar dengan bestek, maka yang berlaku adalah bestek atau petunjuk /
penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
• Bilamana dalam bestek disebutkan, sedang dalam gambar tidak dicantumkan,
maka yang mengikat adalah bestek.
Meskipun demikian hal-hal tersebut diatas diberitahukan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran atau dapat persetujuan sebelum dilaksanakan.
PASAL 03
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PERSIAPAN DAN PEMBONGKARAN
a. Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian penjelasan di lapangan
b. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Pemborong.
Spesifikasi Teknis
Untuk itu diharapkan Pemborong minta ijin kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan pemakaian.
c. Pemborong harus membongkar dan menyimpan barang-barang yang bisa dimanfaatkan
sesuai dengan yang tertuang didalam bestek dan yang termasuk Pekerjaan Bongkaran.
Untuk itu pemborong diwajibkan untuk menghitung dan mengkalkulasi material
eksisiting yang dibongkar, untuk diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran
d. Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian penjelasan di lapangan
e. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Pemborong.
Untuk itu diharapkan Pemborong minta ijin kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan pemakaian.
PASAL 04
AIR KERJA
Pemborong harus memperhitungkan penyediaan air untuk keperluan bangunan tersebut, dapat
dengan cara memakai PAM dari kantor kementerian agama Kabupaten Pemalang dan
membayar tagihan setiap bulanya atau dengan cara pasang PAM baru
PASAL 05
UKURAN
1. Ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam cm dan m, kecuali untuk
ukuran baja yang dinyatakan dalam mm.
2. Untuk pedoman peil lantai di lapangan adalah sesuai gambar atau menyesuaikan lapangan.
3. Di bawah pengawasan Direksi dan Konsultan MK/Pengawas, Pemborong diwajibkan
membuat titik duga di atas tanah bangunan dengan tiang beton ukuran 15 x 15 cm setinggi
peil lantai bangunan didekatnya yang akan dipakai sebagai ukuran ± 0,00. Titik duga harus
dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan MK/Pengawas
4. Memasang papan bangunan (Bouwplank/papan piket):
a. Ketepatan Ietak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan MK/Pengawas
Untuk papan-papan piket bangunan menggunakan kayu Kalimantan kelas II (meranti),
ukuran 2/20 cm panjang minimal 250 cm, yang diserut pada bgian atasnya.
b. Semua papan piket (bouwplank) harus dipasang kuat dengan patok kayu 4x6cm atau
dolken Ф 8 cm, dan tidak mudah berubah kedudukannya.
c. Penetapan ukuran-ukuran dan sudut siku harus diperhatikan ketelitiannya dan menjadi
tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
PASAL 06
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN PEMBANGUNAN.
1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang
atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
Spesifikasi Teknis
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, dll) dimana orang
dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
PASAL 07
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Pengawas Lapangan dengan persetujuan Pemberi Tugas. Termasuk
nilai dari pekerjaan tambah / kurang tersebut.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Pengawas Lapangan atau persetujuan Pemberi Tugas.
3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengawas
Lapangan bersama- sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
4. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai pengebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas Lapangan / Tim Pengelola Teknis dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 01
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada), terutama
untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
d. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang
tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan
jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan
dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa/intansi
yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
Spesifikasi Teknis
Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah
apapun untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak
terganggu.
c. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai “
Pekerjaan Urugan & Pemadatan “. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Dasar dari semua galian harus rata, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang
lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang datar. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis
dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai
dengan spesifikasi pemadatan.
e. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau
pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
g. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian harus
dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
PASAL 02
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan
substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug yang
didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap
lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Maksimum
pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.
c. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya.
d. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan Pengawas maka
pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan
Spesifikasi Teknis
dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor. Pemilihan jenis dan kapasitas
Compactor harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
e. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ±
10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
f. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus memenuhi
ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80%
untuk luar bangunan.
- Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80%
untuk luar bangunan.
g. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
h. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
i. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu
yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi.
PASAL 03
PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
seperti pondasi, sloof, dll.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 20 cm, hingga
mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil
kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan yang
bersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatanharus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi. (Jika perlu
dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).
f. Tebal lapisan sirtu minimum 20 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam gambar.
Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
PASAL 04
PEKERJAAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing / struktur pada seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah dibawahnya harus
sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split
dengan Mutu Beton f’c 8,3 Mpa.
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan
yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
PASAL 05
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja, pasangan bata yang
diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau
setara atau menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan
lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh
Direksi / Konsultan Pengawas.
Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk )dan tidak
bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas baut-
baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
permukaan beton.
k. Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
Spesifikasi Teknis
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scafolding).
Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh Direksi /
Konsultan Pengawas selama masih memenuhi syarat.
m. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi /
Konsultan Pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan
akibat benturan pada saat pemindahan.
Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi
sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian
atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
g. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi proyek
dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi / Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
- Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
- Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah kekuatan
konstruksi.
Spesifikasi Teknis
- Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi / Konsultan Pengawas
dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
h. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa
alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan
keterlambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi
/ membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
PASAL 06
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung 2002
- Peraturan Perencanaan Bangunan Tahan Gempa Untuk Gedung 2002
- Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Gedung 2002
- Pedoman Beton 1989.
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
Spesifikasi Teknis
Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan Mutu Beton K100 setebal
minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
dan spesifikasi struktur.
Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi / Konsultan Pengawas atas beban Penyedia
Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-
syarat dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan
digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi.
b. Aggregat (Aggregates).
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya).
Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38
mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
Spesifikasi Teknis
Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia
Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi /
Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan,
minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji
terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai.
d. Besi Beton ( Steel Bar ).
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah :
• ≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )
• > ø12mm : BJTD U-39 ( Tulangan Ulir )
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus
disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi.
Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan
pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan Pengawas,
berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya
sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan
setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah.
Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan
tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi
tersebut.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah
menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24
jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
besi beton yang dikirim.
e. Kualitas Beton
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
- Beton mutu K-250 untuk beton struktur (Pondasi ,pilecap, sloof, kolom, balok,
plat lantai).
- Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
pasangan bata.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau
kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
Spesifikasi Teknis
e. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian
slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30
cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan
yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya.
Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas dan
dicatat secara tertulis.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.
1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen,
Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
2. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat
tertentu yang tetap dan bermutu baik.
Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
3. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah
mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-
usaha yang menghaluskan / menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah
mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah
berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin
mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di Lapangan dan berapa jumlah
volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan
kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton
Ready Mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas
pengadaan dan jumlah / volume beton yang digunakan.
Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing
harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di
Spesifikasi Teknis
Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan
Beton Indonesia.
5. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun
disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
6 Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik
sampai selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat
digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang
ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat.
- Agregat diukur menurut berat.
- Pasir diukur menurut berat.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1. Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang
yang berlaku.
2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan
memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas.
Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian.
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan
(Crushing test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil
Spesifikasi Teknis
harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure Peraturan Beton
Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
7. Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
8. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton
28 hari.
9. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa
Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila
perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
10. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Pengecoran Beton.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
- Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
- Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif
sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
- Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
a. Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
Spesifikasi Teknis
b. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang
tidak sesuai gambar-gambar & spesifikasi.
- Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, maka
Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan
/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
/ Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum alat-
alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
6. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton.
1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang
cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan
yang baik.
4. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap
perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi / Konsultan Pengawas
mengenai hal tersebut.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
Spesifikasi Teknis
bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.
1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang
sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
2. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan
dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan
menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih,
“Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
3. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari.
Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air
pada permukaan beton tersebut.
3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos
harus mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa
Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
I. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton
Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan
alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah,
retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
Spesifikasi Teknis
dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh
dengan api.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan
pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standard penulangan.
5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
Struktur untuk klarifikasi.
Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar
pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang
dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya
sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak
bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
8. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
dengan gambar.
10. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor.
11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran-kotoran.
12. Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra
besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan
pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
c.1 Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
c.2 Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi
pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
c.3 Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
c.4 Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang
atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin
tertulis dari Direksi / Konsultan MK/ Pengawas.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 80 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 40 cm dan
berdiameter 10 mm.
2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan
dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-
kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm.
Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan sengkang
diameter 8 mm jarak 20 cm.
3. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
PASAL 07
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk talud serta
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu kali yang digunakan adalah batu belah, berwarna kehitaman dan harus batu
belah/tidak bulat dan tidak porous serta tidak rapuh.
b. Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton
Spesifikasi Teknis
c. Lapisan batu gunung yang digunakan :
Jenis : batu belah/
Bahan Perekat : adukan : 1 Pc : 6 pasir beton.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus
seijin Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus
diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
c. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam
harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi
pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi
harus diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.
d. Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kososng
(aanstamping), pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan
bersilang kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi
lobang-lubang yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping
mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.
e. Untuk pekerjaan talud harus dipasang pipa-pipa drain (sulingan) dari PVC ø 1”
setiap jarak 100 cm, dan diberi saringan ijuk + pasir pada ujung-ujung pipa drain.
PASAL 8
PEKERJAAN BAJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan struktur baja ialah :
• Semua pekerjaan pengadaan bagian – bagian konstruksi baja seperti pelat –pelat, profil
– profil, rivet – rivet, baut – baut, ankur – ankur, dan lain – lainnya menurut kebutuhan
dan sesuai dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.
• Semua pekerjaan pembuatan bagian – bagian konstruksi baja, seperti sambungan –
sambungan pengelasan baik las sudut maupun las tumpul dan lain – lain sesuai dengan
Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.
• Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja, seperti pemasangan
dudukan semua elemen – elemen rangka baja, pengecatan dan lain – lain sesuai dengan
gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan.
• Penyediaan alat – alat bantu, tenaga kerja dan tenaga ahli yang dibutuhkan selama
fabrikasi dan pemasangan di lapangan.
2. PERSYARATAN UMUM
a. Peraturan – peraturan
1. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SIN 03-1729-2002
2. Pedoman Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung PPBBG - 1987
3. Semua pekerjaan baja pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC
‘Spesification for Fabrication ang Erection’.
4. Semua Pekerjaan baut (baut) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
AISC ‘ Spesification for Struktural Rivet’
5. Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code for Arc
Welding in Building Construction, Section 4
Spesifikasi Teknis
b. Persyaratan Teknis
1. Rekanan wajib meneliti ( mengecek ) kebenaran semua ukuran – ukuran yang
tercantum pada gambar struktur terhadap gambar lainnya
2. Gambar detail dan sambungan dari bagian – bagian konstruksi baja yang tidak
tercantum dalam Gambar disain harus dilengkapi oleh Rekanan dan harus
memintakan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan / atau Perencana satu minggu
sebelum memulai Pekerjaan tersebut
3. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan – alasan tertentu yang
berat dan dapat diterima, harus diajukan dan di usulkan kepada perencana untuk
mendapatkan persetujuannya
Semua perubahan – perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang dan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang
4. Rekanan bertanggung jawab terhadap semua kesalahan – kesalahan detailing,
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian – bagian konstruksi
baja
5. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di work shop. Sebelum barang – barang
tersebut diangkat ke site, akan dilakukan pemeriksaan bersama Direksi Pekerjaan di
Work shop
6. Bila ada pekerjaan kolom baja, Pelat dasar kolom baja harus diletakkan diatas
pedestal beton dengan tepat sesuai Gambar Kerja
Bila tidak disebutkan lain dalam gambar kerja, Rekanan perlu mempertimbangkan
penggunaan bahan non – shrinkage groauting material untuk memperoleh
permukaan yang benar – benar rata
7. Semua rivet dan baut, baik yang dikerjakan di work shop maupun di lapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet
tersebut. Baut HTB/hitam harus memakai 2 buah ring pada kedua sisinya
8. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah – daerah
lainnya harus diukur dengan waterpass oleh Rekanan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan
9. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Rekanan harus dilaksanakan atas
biaya Rekanan
10. Kurang tepatnya pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki, atau diganti dengan yang baru, semua atas biaya Rekanan
11. Pekerjaan perbaikan komponen yang rusak / tidak sempurna akibat pengangkutan ke
site atau sebab lain harus diganti dengan yang baru, semua atas biaya Rekanan
12. Rekanan tidak diperkenankan mendirikan work shop di dalam lokasi
13. Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur yang
tepat untuk tidak merubah sifat – sifat bahannya
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pengelasan
1. Pengelasan harus dikerjakan oleh Tenaga yang ahli dan berpengalaman dan
mempunyai sertifikat dari Rekanan wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari
masing – masing tukang lasnya
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian utama
konstruksi. Sertifikat kelas B untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian
skunder konstruksi
2. Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
kerusakan – kerusakan pada bahan bajanya
Spesifikasi Teknis
3. Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin posisi dan sifat – sifat dari electrode termasuk selama masa penyimpanan
4. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut
5. Teknik / cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualias
dari las yang dikerjakan
6. Permukaan daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran – kotoran, cat – cat,
minyak – minyak, karat – karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan
Terutama kotoran yang memberikan pengaruh besar pada kawat listrik. Permukaan
yang akan dilas juga harus bersih dari aspal
7. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah dari 0
derajat F
8. Pemberhentian las harus pada yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
berputar atau membengkok
9. Setelah pengelasan maka sisa – sisa / kerak – kerak las harus dibersihkan dengan baik
b. Sambungan
1. Sambungan – sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya – gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang
2. Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar baut Jika baut
dikerjakan di work shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat bor. Jika
baut dilaksanakan di lapangan, maka cara melubangi harus dengan dilubangi
sebagian di workshop dilanjutkan di lapangan dengan alat bor
3. Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenankan menggunakan las, tetapi harus
dengan alat bor
4. Daerah – daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet/baut dan bauts /
rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya – gaya dan dapat dengan cepat
meneruskan gaya tersebut
5. Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval, harus dijamin dapat terjadi
penggeseran kearah horizontal atau vertikal akibat gaya horizontal atau vertikal
6. Semua komponen baja yang panjang 12 m tidak boleh disambung (harus utuh).
Untuk sambungan – sambungan komponen konstruksi baja yang tidak bisa dihindari
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan 1 sambungan
b. Semua penyambungan profil baja (dengan type sambungan las) harus dengan las
“ full penetration”
c. Kekuatan sambungan harus lebih besar atau sama dengan kekuatan profil yang
disambung
c. Pemasangan
1. Pemasangan pelat dasar kolom dengan baut anker harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan
2. Rekanan baja wajib memeriksa ketepatan posisi angkur – angkur baut tersebut
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
3. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang ankur harus dalam 1 bidang yang
rata betul
4. Evaluasi pada Gambar Baja adalah evaluasi final
5. Erection komponen – komponen baja untuk kolom, balok dan kuda – kuda, harus
mempergunakan alat pengangkat mekanis (crane)
6. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja dan
dalam keadaan baik
Spesifikasi Teknis
7. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1 /
1000 panjang batang
8. Perakitan komponen – komponen baja minimum harus dilakukan pada landasan
yang rata waterpass dan tidak mudah bergerak
d. Shop Drawing
1. Harus selalu dibuat shop drawing dari semua komponen struktur baja berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan
2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data – data yang diperlukan
termasuk keterangan produksi bahan, keterangan pemasangan
3. Gambar Pelaksanaan dibuat dengan memperhatikan hasil – hasil pengukuran di
lapangan
e. Pengecatan
1. Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua permukaan baja harus
bersih dari kotoran – kotoran atau pun minyak – minyak. Pembersihan dilakukan
dengan Wire Brush mekanik atau sesuai petunjuk dari pabrik cat yang akan
digunakan
2. Sebelum mulai pengecatan Rekanan harus memberitahukan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya
3. Cat dasar pertama adalah merk yang ditentukan pada Persyaratan Bahan dilakukan
satu kali di Work Shop dan satu kali di lapangan
4. Cat finishing dilakukan di lapangan setelah semua konstruksi terpasang selesai, cat
finishing dilakukan hanya pada komponen – komponen baja yang tidak ditutup
dengan bahan finishing lain
5. Pada batang – batang yang saling berhimpit dan jarak antaranya sempit, terlebih
dahulu harus dicat dasar sebelum batang – batang tersebut digabung
6. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera di cat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan
7. Untuk lubang – lubang ‘High strenght baut ‘ dan ‘Unfinished baut’ sesudah
dibersihkan, permukaan baja dilapisi satu kali dengan cat yang ditentukan sebelum
pemasangan dan satu kali setelah baut dipasang
4. PERSYARATAN PENGUJIAN
a. Semua bahan yang digunakan dan pekerjaan – pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest baik di work shop maupun di lapangan oleh perencana dan semua
biaya ditanggung oleh Rekanan
b. Pemasangan / penyetelan baut HTB ASTM – A325 dianggap memenuhi syarat
pemeriksaan / pengawasan apabila :
0,9 To < T < 1,1 To
K x dl x No
Dimana To = __________________
1000
T = Torque value yang di dapat selama pemeriksaan (kgm)
To = Standart Torque (kgm)
K = Koefisien torque
dl = Nilai standart dari diameter luar draad baut (mm)
No = Tarikan standart dari baut (kg)
Bilamana torque value yang didapat selama pemeriksaan gagal , semua baut dalam
group yang sama perlu disetel ulang. Baut – baut yang berkebihan penyetelannya harus
diganti. Pengencangan baut HTB harus selalu disaksikan oleh Direksi Pekerjaan
Spesifikasi Teknis
c. Baut HTB yang akan dipergunakan akan diambil contohnya untuk dilakukan pengetesan
tarik di lab yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
d. Untuk sambungan – sambungan dengan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali
pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan radiographie
test/ X – Ray
e. Direksi Pekerjaan berhak meminta kepada Rekanan untuk melakukan radiographie test /
X – Ray test untuk bagian – bagian tertentu pada bagian – bagian konstruksi baja yang
diragukan. Semua biaya untuk radiographie test/ X Ray test ditanggung oleh Rekanan
5. PERALATAN
1. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai dengan
yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan
2. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 Ampere
6. PERSYARATAN BAHAN
a. Penjelasan umum
Yang disebut dengan bahan di sini ialah semua bahan – bahan baja (profil, pelat, rivet,
baut, elecktrode, las dll ), bahan cat yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana
tertera dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan ini dan Gambar Kerja.
Semua bahan baja harus berkwalitas baik dan sesuai dengan syarat – syarat yang
tercantum dalam PUBB, PBI – 71, PPBBG – 87, ASTM, AISC dan peraturan lainnya yang
relevan.
b. Bahan – bahan
1. Baja
a. Baja yang dipergunakan ialah :
Profil baja ASTM A 36 atau Bj 37 ( ST 37)
Elektrode las AWS E – 70 XX
High Stenght Baut ASTM 307 / baut hitam
Atau yang setaraf dengan itu dengan persetujuan Direksi Pekerjaan
b. Semua Baja yang dipergunakan, baru boleh dipesan setelah sertifikat baja dan
Gambar Kerja yang diajukan oleh Rekanan disetujui oleh Direksi Pekerjaan secara
tertulis.
c. Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik
pembuatnya. Semua elemen – elemen baja harus memberikan daya pikul yang
sama pada semua potongan.
2. Cat
a. Untuk pengecatan struktur baja dipakai cat dasar ICI QD Metal Primer Red Lead A
540 – 49001 atau yang setaraf dengan itu, 1 Lapis
b. Untuk lapisan finishing struktur baja ( hanya bagian yang terlihat / exposed )
dipakai ICI DULUX GLOSS A 397 atau yang setaraf dengan itu, 2 lapis. Warna
ditentukan kemudian.
c. Untuk cat disekitar high strenght baut dipakai cat dasar ICI Epoxyholding Primer
R 580 – 2058 atau yang setaraf dengan itu
Pengecatan untuk daerah sekitar high strength baut selapis sebelum baut
dipasang dan selapis setelah baut terpasang
PASAL 9
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini meliputi: Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat-alat Bantu
termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
yang dinyatakan dalam gambar, serta memenuhi spesifikasi pabrik pembuatnya.
Bagian yang diwater proofing adalah :
a. Plat atap Beton
b. Daerah toilet dan daerah basah lainnya
c. Ground Reservoir
d. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
2. Bahan
Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
Untuk daerah basah lainnya seperti toilet dan lain sebagainya menggunakan lembaran dari
produk Bituthene 2000 atau sejenisnya yang setara atas persetujuan Pengawas. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 2 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
3. Pengujian
a. Bila diperlukan, rekanan wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang di laboratorium
yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya rekanan harus
menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi
unsure material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, Rekanan wajib memberikan jaminan atas produk
yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta
jaminan dari pihak pemasang ( applicator ) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Rekanan diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan
langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi
lapisan/additive kedap air.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka)
dan masih tersegel dan berlabel sesuai dari pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, kering dan bersih, tidak lembab.
c. Rekanan bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum
atau selama pelaksanaan.
d. Sebelum dimulai pemasangan, Rekanan harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
5. Syarat –Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas, lengkap dengan
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
b. Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus telah
mendapat persetujuan dari pengawas.
c. Sebelum pekerjaan ini dimulai, bagian permukaan yang akan diberi lapisan harus
dibersihkan sampai kondisi yang dapat disetujui oleh Pengawas. Peil dan ukuran harus
sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan serta petunjuk dari Pengawas.
Spesifikasi Teknis
e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Rekanan
harus segera melaporkan kepada Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
6. Gambar Detail Pelaksanaan / Shop Drawing
a. Rekanan wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detail-detail khusus yang
diperlukan pada saat pelaksanaan dilapangan.
b. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk,
serta pemasangan atau persyaratan khusus
c. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi/
Pengawas.
7. Contoh
a. Rekanan wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dengan
jaminan keaslian material dari pabrik.
b. Contoh bahan harus diserahkan minimal 2 ( dua ) buah yang setara mutunya.
c. Keputusan bahan baik jenis, warna, tekstur, dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan
contoh-contoh bahan tersebut.
d. Pengawas mempunyai hak untuk meminta rekanan mengadakan mock-up guna
memperjelas usulan material yang diajukan.
8. Cara Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai
dengan “ metode pelaksanaan ” berdasarkan spesifikasi pabrik.
b. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung
dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultraviolet maka
diatasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk
pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed atau material pelindung lain.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 01
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
a. Lingkup Pekerjaan :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan pasangan batu bata/Bata Ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan
pada ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Pengawas.
b. Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis
1) Bata merah produk lokal
2) Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
3) Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
c. Pelaksanaan
1) Sebagian besar dinding bata dengan plesteran dan acian menggunakan semen
atau sejenisnya.
2) Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai tingkat,
mulai dari permukaan lantai sampai setinggi 220 cm serta daerah basah lainnya,
digunakan aduk campuran rapat air (trasraam) dengan campuran 1 PC : 4 Pasir
(area tertentu).
3) Batu bata yang digunakan adalah bata merah dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas atau MK, yaitu siku dan sama ukurannya.
4) Seluruh pasangan dinding bata sampai setinggi 50 cm di atas kepala pondasi
harus diberi obat anti rayap dengan cara dan aturan yang ditentukan oleh
produsen obat. Pemakaian obat tersebut dilakukan sebelum plesteran dilakukan.
5) Pada bagian/daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam
dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi
beton secara vertikal dan horisontal, yang dihubungkan/disambungkan dengan
las.
6) Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas atau MK mengenai tempat dan ukurannya.
7) Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan
angkur.
8) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
2) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
3) Pengawas atau MK berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap
perlu.
4) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh dinding bata
(termasuk dinding dalam shaft) kolom, dinding beton, rumah genset dan lain-lain
seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut baik
lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding, sudut siku pada
pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula pembuatan tali air
pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding sesuai gambar.
Spesifikasi Teknis
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
1) NI - 2 - 1971
2) NI - 3 - 1970
3) NI - 8 - 1974
c. Bahan-bahan
1) Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur
atau campuran-campuran lain sesuai dengan:
• NI - 3 pasal 14
• NI - 2 pasal 3,3
2) Portland Cement.
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI - 8. Jenis
semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk Semen Gresik atau Holcim.
3) Mortar Instan, digunakan untuk pelsteran dan acian pada pliaksi pasangan bata
ringan, produk sekualitas Mortar Utama, pilihan aplikasi sesuai untuk
peruntukannya (plesteran atau acian, dll)
4) Air.
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
minyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya.
d. Perencanaan
1) Acian
Acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 air (volume) dan atau acian mortar instan.
2) Campuran Plesteran
Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
a) Plesteran dengan campuran 1 PC : 2 ps (volume) digunakan pada daerah-
daerah basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 220 cm dari lantai
dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai dasar sebagaimana ditunjukkan
Pengawas.
b) Daerah lain di luar yang disebutkan item D.2.a di atas menggunakan
campuran 1 PC : 4 ps.
c) Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan
yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas.
3) Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan
merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata
sesuai perintah Pengawas, dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm, kecuali ditentukan lain.
4) Pencampuran.
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat dilaksanakan bila
ada ijin dari Pengawas.
5) Hasil
Hasil plesteran rata, tidak ditemukan retakan, bidang lurus, sudut sesuai gambar,
tidak keropos.
b. Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis
1) Umum
a) Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak, cat
dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar
benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
b) Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
c) Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang
datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
d) Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan
air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
e) Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
proses pencampuran, kecuali selama udara panas/kering, kurangi waktu
penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
bersifat sementara dari plesteran.
f) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
2) Plesteran ke Dinding Bata
a) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata,
tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya
Kontraktor.
b) Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan diratakan
dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari.
c) Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata
berumur 2 (dua) minggu.
3) Plesteran Permukaan Beton
a) Pasangkan acian setebal 2,3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan plesteran sebelum acian mengering.
b) Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran dalam ketebalan/kerataan
yang disyaratkan dalam gambar.
c) Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai pasal E.3.a di atas.
4) Plesteran Interior
a) Pemasangan
Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan ± 7 mm.
Ketebalan lapisan finishing harus ditambahan di atasnya.
b) Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
c) Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya ; dan
tekan untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan
pertama diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk
ikatan mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal,
sikat secara horizontal.
d) Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan
untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
e) Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebel 2 mm.
Spesifikasi Teknis
5) Plesteran Exterior
a) Pemasangan
Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan ± 10 mm. Ketebalan lapisan
finishing harus ditambahkan di atasnya.
b) Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
6) Khusus untuk plesteran dan acian dengan mortar instan maka persyaratan
aplikasi serta pilihan jenis mortar yang dimaksud mengacu starandar teknis dari
produsen mortar.
PASAL 02
PEKERJAAN LANTAI
1. LINGKUP PKERJAAN
a. Lantai Homogenous Tile/Granite Tile ukuran 60x60 polished dan unpolished sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar
b. Lantai kermaik 30x30 Unpolished untuk lantai kamar mandir dan 30x60 Polished untuk
dinding kamar mandi atau tekstur sesuai desain dan yang ditunjukkan dalam denah pola
lantai sesuai desain
c. Plint lantai granit 10x60 Polished pada setiap ruangan sesuai lingkup pekerjaan macam
dan jenisnya sesuai dalam gambar
2. UMUM
a. Persyaratan
1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang
perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas atau MK.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
b. Pelaksanaan
1) Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
2) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
atau MK, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
4) Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5) Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
3. PEKERJAAN SUB LANTAI/SCREED
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sub lantai beton tumbuk ini,
sesuai dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar agar siap untuk
pemasangan material penutup lantai.
Spesifikasi Teknis
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1) SNI.T 15 - 1991 - 03
2) PUBB 1956
c. Bahan-bahan
1) Sub Lantai beton tumbuk yaitu beton tumbuh dengan campuran 1 PC : 3 Pasir.
2) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserahkan contoh-contohnya
dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
4) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas (tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian atau penggantian pekerjaan) harus baru, jenis dari kualitas terbaik dan
harus disetujui Pengawas.
5) Seluruh peralatan yang diperlukan harus disediakan Kontraktor di lapangan.
d. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan sub lantai dari beton tumbuk ini dilakukan sampai permukaan benar-
benar rata dengan memperhatikan kemiringan lantai.
2) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
e. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Kontraktor wajib membuat kubus beton ukuran 15 x 15 x 15 cm untuk beton
tumbuk (K 100) yang jumlahnya ditentukan oleh Pengawas atau MK.
2) Kubus beton ditest di laboratorium yang akan ditunjuk oleh Pengawas.
3) Hasil Test diserahkan kepada Pengawas paling lambat 9 (sembilan) hari kerja
dihitung dari tanggal pelaksanaan pekerjaan.
4) Untuk volume pekerjaan yang besar, maka atas persetujuan Pengawas, pengetesan
dapat dilakukan secara bertahap.
5) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. PEKERJAAN LANTAI HOMOGENEOUS TILE
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan lantai Homogeneous Tile ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas atau MK.
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1) ASTM
2) Keramik Indonesia (NI - 19)
3) PUBI 1982
c. Bahan-bahan
1) Spesifikasi Bahan
a) Jenis : Homogeneous Tile, Homogeneus Plint, Granit tile
b) Finishing : polished dan unpolished
c) Ukuran : 60 x 60 cm & 30 x 60 cm sesuai desain
d) Warna : sesuai desain
e) Merk : Indogres, Ceranosa, Sandimas
Spesifikasi Teknis
f) Kekuatan Tekan : Sesuai dengan PUBI - 1982 (450 kg/cm2)
g) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2 (Portland Cement produk Semen Gresik) atau jenis mortar
instan
h) Bahan Pengisi Siar : Grout semen berwarna/ICI grout
2) Persyaratan Bahan-bahan
a) Keramik seperti tersebut pada spesifikasi
b) Semen Portland harus memenuhi NI - 8
c) Pasir dan air harus memenuhi PUBB - 1970 (NI - 3) dan PU - 1982.
3) Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas atau MK untuk mendapatkan persetujuannya.
4) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik pembuat sebagai informasi bagi Pengawas .
5) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan jenis dari
kualitas terbaik serta disetujui Pengawas.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Alas dari lantai Homogeneous Tile adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan
minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
2) Adukan pengikat menggunakan bahan perekat.
3) Bidang lantai Homogeneous Tile yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan kemiringan lantai sesuai gambar untuk memudahkan pengaliran.
4) Pola pemasangan Homogeneous Tile harus sesuai dengan gambar atau petunjuk
Pengawas atau MK.
5) Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 2 mm membentuk garis
lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas atau MK.
6) Pemotongan Homogeneous Tile harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
dengan petunjuk pabrik.
7) Sebelum Homogeneous Tile dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air
hingga jenuh.
8) Homogeneous Tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang melekat, sehingga benar-benar bersih.
9) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
e. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor Wajib memberikan “Certificate
Test” kepada Pengawas mengenai bahan Homogeneous Tile dari produsen.
2) Bila tidak ada sertifikat itu, Kontraktor harus melakukan pengujian atas bahan
Homogeneous Tile di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3) Hasilnya pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas atau MK
secepatnya.
4) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
5. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan; peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Spesifikasi Teknis
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-nosing tangga.
B. Persyaratan Bahan :
1. Jenis
a. Glazed Ceramic Tile (glossy maupun matte)
b. Ukuran : 30x30 cm atau sesuai desain
c. Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Roman.
f. Tipe : sesuai desain (atau arahan direksi)
2. Ketebalan Minimum 12 mm atau sesuai gambar
3. Daya Serap : 1%
4. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
5. Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
6. Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
7. Mutu Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam
dan basa
8. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D
9. Bahan Pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout
10.Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah
bahan perekat/Carofix 2 (Portland Cement
produk Semen Gresik atau Holcim)
11. Warna : Disesuaikan dengan tipe warna pada gambar
pola lantai
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus daalm keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beon tumbuk
dengan ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang; dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan
keramik cutting tanpa nat.
8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban di atasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
Spesifikasi Teknis
15. Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran lain.
18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion
ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan
Pengawas.
D. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F; pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan
ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas.
PASAL 03
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan Pelapis Dinding
Pemasangan pelapis dinding granite tile pada area lobby /entrance /dinding sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar yaitu dengan material homogenous tile Ukuran 60x60 cm polished
diaplikasikan untuk aksen dinding area entrance/ sesuai desain, produk yang digunakan
sekualitas Nirogranite.
2. UMUM
a. Persyaratan
1) Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plesteran dinding selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang disyaratkan.
Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
b. Pelaksanaan :
1) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
atau MK, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis
2) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan pelapis dinding yang
dipakai.
3) Pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan oleh tenaga ahli.
3. PEKERJAAN DINDING GRANITE TILE/HOMOUGENOUS TILE
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
2) Pekerjaan dinding Granite tile ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan Pelapis Dinding :
Homogenous Tile
a) Jenis : Keramik 30x60 cm
b) Finishing Permukaan : polished (sesuai desain)
c) Produksi : Platinum, Asia tile
d) Kekuatan Tekan : Sesuai dengan PUBI - 1982 (450 kg/cm2)
e) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2 (Portland Cement produk Semen Gresik) atau jenis mortar
instan
f) Bahan Pengisi Siar : Grout semen berwarna/ICI grout
2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
SNI.SO5 - 1989 - F dan SNI.SO6 - 1989 - F.
3) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
4) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
5) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Dinding-dinding bata, beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari kotoran-
kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian permukaannya diplester
halus dengan 1 PC : 2 PC setebal 2 cm, menurut arah permukaan yang tertera dalam
gambar hingga rata dan tidak bergelombang.
2) Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang)
agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
3) Granite tile (HT) dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1
cm. Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm).
Naad ini diisi dengan grouting hingga mencapai permukaan yang rata dan saling
tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
4) Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus
dipasang bahan-bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile accessories).
Spesifikasi Teknis
5) Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, Granite Tile dapat langsung
diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai
larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai
dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
6) Granite Tile yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
Granite Tile harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
7) Pemotongan Granite tile harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik.
8) Sebelum granite tile dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
9) Pola homogenous tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding : Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari Gantung,
bracket tv dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
10) Ketinggian peil tepi atas pola homogenous tile disesuaikan gambar
11) Awal pemasangan granite tile /homogenous tile pada dinding dan kemana sisa
ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
12) Bidang dinding granite tile harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garus lurus.
13) Naad-naad pada pemasangan granite tile harus diisi dengan bahan grouting.
14) Tidak diijinkan adanya tali air atau ceruk pada dinding antara granite tile dinding
dengan dinding.
PASAL 04
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
1. UMUM
a. Persyaratan
1) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membersihkan contoh/ sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Tugas.
2) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung, sedang bagian bawah
dari rangka penggantung kayu harus diserut rata.
3) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
4) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
a) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang
harus disangga oleh rangka langit-langit.
Spesifikasi Teknis
b) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
c) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
d) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
langit di luar bangunan.
2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD/CALCIBOARD
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit gypsum board / calsiboard dengan rangka metal furing, di ruang yang
berhubungan dengan elektrikal dan mekanikal, dan pekerjaan lain yang sesuai dengan
detal yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Pengawas.
b. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam :
1) NI - 5 - 1961
2) NI - 0458 - 1961
c. Bahan-bahan
1) Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard, calsiboard sekualitas
Kalsiboard dari Eternit Gresik. Finishing panil dicat sesuai dengan Pasal
PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran
minimal 60 menit.
2) Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow ukuran sesuai desain.
3) Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan lain sebagainya.
4) Contoh-contoh
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman / standard
bagi Pengawas untuk menerima/ memeriksa bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
d. Pelaksanaan
1) Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board/calsiboard
a) Langit-langit gypsum menggunakan metal furing dengan bentuk, ukuran dan
pola pemasangan sesuai dengan gambar atau rangka hollow sesuai desain.
b) Barang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah main
runner, connector, wire clip, Z-section, T-section, spine, perimetertrim, wal
spring suspension/kawat seng BWG 14 dan sebagainya yang telah diseleksi
dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian lain yang bengkok atau
melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
c) Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap
dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension/kawat
seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
Spesifikasi Teknis
d) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
e) Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
yang terletak di plafon.
2) Pekerjaan langit-langit Gypsum Board/calsiboard
a) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
b) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari
Pengawas. Demikian juga untuk calsiboard harus yang berkualitas baik dan
sesuai spesisfikasi yang dimaksud.
c) Gypsum board /calsiboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan
langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang, dan
sambungan antara unit-unit gypsum board/calsiboard harus tidak kelihatan.
d) Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna putih.
e) Pada tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel pada langit-langit
yang dapat dibuka, tanpa merusak gypsum board sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan instalasi Mekanikal-Elektrikal.
Semua sambungan antar gypsum board/calsiboard didempul dengan bahan
tertentu sesuai spesifikasi pabrikasi gypsumboard/calsiboard. Didempul dan
compound dengan pemasangan kain strimin/kassa sehingga rata menutupi
sambungan tanpa ada retakan.
PASAL 05
PEKERJAAN PENGECATAN
1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
syarat teknis ini dan perjanjian kerja.
b. Bahan-bahan
1) Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
a) Segel kaleng
b) Test laboratorium
c) Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
3) Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Spesifikasi Teknis
4) Cat menggunakan merk sekualitas Dulux atau Propan yang jenis nya sesuai
peruntukannya (eksterior jenis weathershield/weathercoat atau jenis easy clean),
cat interior menggunakan produk yang mudah di bersihkan atau jenis Easy Wipe
sekualitas Jotun, Mowilex, Dulux pada ruang ruang pelayanan maupun staff dengan
warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
c. Pelaksanaan
1) Umum
a) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas, beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c) Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau angin berdebu, yan gakan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f) Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2) Teknis
a) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
teknik pengecatan sesuai jenis cat (sekualitas Dulux/Propan) . Dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
b) Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
Dulux/Propan.
c) Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
d) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cata akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
e) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
Spesifikasi Teknis
f) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak
disetujui Pengawas harus diulang/diganti, atas biaya Kontraktor.
2) Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
selama 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat
karena cuaca, warna dan kerusakan cat lainnya.
3) Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian
disediakan oleh Kontraktor.
4) Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5) Dalam hal pengujian yang lebih dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
e. Pengamanan Pekerjaan
1) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
lainnya sampai cat tersebut kering.
2) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
2. PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUM
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board
dengan finishing cat emulsi sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
b. Bahan-bahan
Cat menggunakan merk sekualitas Dulux/Propan sesuai jenisnya (eksterior atau interior)
dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
c. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai :
1) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
2) Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
3) Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
4) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
5) Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
6) Dan atau sesuai sistem pengecatan dari Jotun.
7) Permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan
lapisan-lapisan dasar sesuai standar pabrik produsen .
Spesifikasi Teknis
3. PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruah permukaan langit-langit dan dinding beton
ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.
b. Bahan-bahan cat sekualitas Jotun, Mowilex, Catylac, Dulux sesuai jenis dan
peruntukkannya
c. Pelaksanaan
1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai hal-hal yang terkait :
a) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
peil yang ditentukan.
b) Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
c) Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
2) Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus
skimcoat dengan bahan skimcoat yang sudah disetujui Pengawas.
3) Skimcoat dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak-
retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
4) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
5) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
6) Pengecatan akhir harus dilakukan secara aulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
4. PENGECATAN DINDING BATA
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam gambar
dan petunjuk Pengawas, antara lain :
1) Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
petunjuk Pengawasa.
2) Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11 - 1990 - F
3) Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar
dan petunjuk Pengawas.
b. Bahan-bahan
1) Semua dinding bangunan bagian luar jenis weathershiled untuk Dulux / Propan
untuk dengan warna-warna yang akan ditentkan kemudian.
2) Untuk dinding bangunan bagian dalam pilihan dengan jenis cat interior dengan
warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
c. Pelaksanaan
1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
a) Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
peil yang ditentukan.
b) Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
c) Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
Spesifikasi Teknis
d) Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
e) Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang
sesuai dengan ketentuan pabrik.
f) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
2) Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
seperti yang disyaratkan.
3) Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-
lapisan sebagai berikut :
a) Untuk dinding bangunan bagian luar (sesuai standar produsen)
b) Untuk dinding bangunan bagian dalam (sesuai standar produsen)
4) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu
yang baik.
5) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang
paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
PASAL 06
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
a. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AMA)
c) American Standads For Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan :
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan Alexindo (sekualitas) jenis powder
coating
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas
c) Ukuran Profil : untuk jendela tebal 1,2 mm lebar 4” (10 cm) dan partisi dan kusen
pintu tebal 1,2 mm lebar 4”( 10 cm) atau sesuai desain
d) Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
3) Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
4) Sealant
Spesifikasi Teknis
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
5) Contoh-contoh
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
b) Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
Pengawas .
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus di ruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan perwarnaan yang
dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem bahan lain.
2) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
3) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya
pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
Spesifikasi Teknis
4) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5) Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
yang sesuai dengan gambar.
6) Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan diteampatkannya pada interval 300
mm.
7) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000
kg/cm2.
8) Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Pengawas.
9) Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11) Toleransi Puntiran
12) Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm, sedangkan
terhadap lentur adalah 3 mm.
13) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
14) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15) Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan
neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk
penahan air hujan.
16) Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
17) Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
garis horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
18) Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilik dan tidak ada
bagian yang cacat atau tergores.
19) Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
20) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
21) Pintu jendela harus dipasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
2) Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°.
Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3) Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
Spesifikasi Teknis
4) Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5) Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ;
apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti
atas biaya Kontraktor.
e. Pengamanan Pekerjaan
1) Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan ”Volatile Oil”.
2) Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
3) Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci
dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru
diberikan bahan pelindung.
4) Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anto corrosive treatment dengan insulating material seperti
asphaltic varnish atau yang lainnya.
5) Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi
lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
2. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
a. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan :
1) Bahan Rangka
a) Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk
Alexindo yang disetujui Pengawas.
b) Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.
c) Warna profil aluminium framing powder coating.
d) Tebal bahan minimal 1,5 mm.
e) Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan
dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
f) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
g) Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
2) Penjepit Kaca
Spesifikasi Teknis
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
3) Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
a) Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
b) Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca polos 5 mm.
c) Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai
sampai setinggi 240 cm, menggunakan kaca bening 5 mm.
d) Kaca-kaca menggunakan tipe clear.
e) Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya, dari produk sekualitas asahimas, suryaglass.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat penyetelan.
4) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5) Daun Pintu
a) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b) Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
3. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI
a. Lingkup Pekerjaan :
1) Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta
pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-
bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu
kaca.
2) Pekerjaan Pintu Kaca Frameless meliputi pekerjaan-pekerjaan pintu sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Bahan-bahan :
1) Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas
atau sekualitas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
2) Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
Asahimas ataus ekualitas, dengan ketebalan 5 bb sesuai gambar.
3) Kaca untuk menggunakan tipe Clear.
4) Shop Drawing dan Contoh
Spesifikasi Teknis
a) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
b) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
d) Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
e) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas atau MK
sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan
atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
f) Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g) Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang
kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
h) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
c. Pelaksanaan
1) Persyaratan Pekerjaan
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur
produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
b) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
c) Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
d) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus
digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
2) Pekerjaan Pemasangan
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasarangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
c) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
d) Perhatikan ukurandan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
e) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium
yang berhubungan dengan udara luar, unuk bagian dalam dipakai sealant
sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
f) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
Spesifikasi Teknis
g) Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
h) Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
seperti neoprene, foam dan polyethylene.
i) Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat
atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
• Panjang : 25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
• Lebar : Tebal kaca + 5 mm
• Tebal : 5 mm s/d 12 mm
3) Pekerjaan Perapihan
Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan,
pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai
dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan
teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
2) Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3) Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
sponing.
4) Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang; apabila masih terlihat
adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
4. PEKERJAAN PANIL PINTU MULTIPLEKS LAPIS HPL
a. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panil multipleks lapis plastic laminate
(HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan Rangka Aluminium powder coating
Panil daun pintu dengan multipleks (ukuran sesuai desain) dan lapisan HPL di
kedua sisi pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail, tidak
diperkenankan menggunakan sambungan, harus untuk 1 muka (kecuali
ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
3) Bahan Panil Daun Pintu
a) Multipleks tebal 9 mm/ 12 mm (sesuai desain) produk dalam negeri.
b) Semua permukaan panil harus rata, lurus dan siku.
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan multipleks menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL)
ketebalam 3 mm, mutu terbaik merk Taco atau sekualitas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
Spesifikasi Teknis
mempelajari bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
4) Semua panil multipleks rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu/panil dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
6) Daun Pintu
a) HPL yang dipasang pada permukaan multipleks, adalah dengan cara dilem dan di-
press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup
galvanized atas persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat
permukaan yang tampak.
b) Lembaran multipleks harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
c) Permukaan multipleks boleh didempul.
PASAL 07
PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE, KUNCI
1. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela.
b. Persyaratan Bahan-bahan
1) Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalal Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel ke setiap anak kunci.
3) Untuk keseragaman semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minimum 5
tahun dari main distribusinya.
4) Contoh-contoh
a) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/ pedoman
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
Spesifikasi Teknis
5) Perlengkapan Pintu (Swing)
a) Khusus pintu kaca frameless, menggunakan engsel lantai (Floor Hinge)
produksi Dekkson atau sekualitas. Kunci dan handle set berasal dari merk yang
sama (seusai dengan type pintu).
b) Engsel kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu
frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel merk
OMGE, ukuran 4 x 4.
c) Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun jendela
hidup dan bouvenlicth. Casement Stay menggunakan merk OMGE. Ukuran
disesuaikan dengan gambar detail.
c. Syarat Pelaksanaan
1) Umum
Kontaktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2) Teknis
a) Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar.
b) Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel.
c) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
atas.
d) Penarik pintu (Door Pull) dipasang tidak lebih dari 100 cam (as) dari
permukaan lantai setempat.
e) Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas atau MK.
3) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. PEKERJAAN HANDLE, KUNCI DAN AKSESORISNYA
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
handle daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Persyaratan Bahan-bahan
1) Pintu
a) Handle dan Back Plats yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE.
Tipe handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull
Ring.
b) Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merek OMGE. Tipe kunci
yang digunakan adalah tipe Cylinder dan Half Cylinder. Seluruh kunci yang
digunakan harus mempunyai Master Key.
c) Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE.
d) Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel merk
OMGE. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
Spesifikasi Teknis
e) Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE. Tipe yang
digunakan adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open Arm.
f) Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan aksesoris di atas
sesuai dengan gambar detail.
2) Jendela
a) Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merk OMGE dengan
warna yang sama dengan rangka daun jendela.
b) Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai
dengan peruntukannya.
3) Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
persetujuan Konsultan Perencana.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2) Handel pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
3) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
a. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
b. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-cetail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen
Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
c. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan.
1) Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2) Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3) Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) did alam panel pintu.
PASAL 08
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
detal gambar.
2. PESYARATAN DAN BAHAN
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
b. Toleransi lebar dan panjang.
Spesifikasi Teknis
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
4) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
5) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah
dan mengganggu pandangan.
6) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
7) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
8) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
9) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
PASAL 09
PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan perlengkapan Toilet.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
Spesifikasi Teknis
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
b. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. Bahan-bahan
Sesuai Tabel Spesifikasi Material
5. Floor Drain
• Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis
yang terpasang pada lantai dengan merk TOTO atau sekualitas.
• Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
6. Kitchen Sink
Untuk seluruh pantry, harus disediakan kitchen sink buatan Baja Putih atau yang setara,
terbuat dari bahan stainless steel, lengkap dengan trap dan segala kelengkapannya. Kitchen
sink untuk pantry mempunyai “bowl tunggal” dengan lubang pembuangan di tengah.
7. Contoh-contoh
• Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai
kepada Pengawas untuk disetujui.
• Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/ standar bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh
Kontraktor.
8. Pemasangan
Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan
perlengkapan Toilet, Pantry dan lain-lain
Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
9. Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan,
maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
10. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas atau MK, baik mengenai
komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor
harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut
sebelum memulai pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
b) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atau MK atas
tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
c) Bila Pengawas atau MK memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah
disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 10
PEKERJAAN DINDING PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
Kalsiboard dengan rangka metal stud dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang
dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Pengawas atau MK.
b. Calsiboard dipasang pada kedua sisi rangkanya dan dipasang tegak lurus dari lantai
sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond)
c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
2. Persyaratan Bahan
a. Kalsiboard
Panil-panil Kalsiboard yang dipakai adalah merk Kalsiboard dengan ketebalan 6 mm
sesuai desain. Finishing panil dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
b. Rangka Partisi
Rangka partisi menggunakan metal stud.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus
dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
c. Panel calsiboard/gypsumboard dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan
horizontal di tengahnya. Semua sambungan antar panel calsiboard/gypsumboard
harus di tengah dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas
halus dengan permukaan yang rata. Panel calsiboard/gypsumboard harus ditempel
pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah
horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
d. Pemasangan kanal pegangan di bawah (lantai) digunakan skrup fixer S6 atau jika
kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap
jarak 30 cm.
e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan paku full drat S6 dengan jarak
skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
4. Cara Pemasangan.
Cara pemasangan calsiboard senantiasa harus selalu memperhatikan/ mengikuti gambar dan
spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang
dikeluarkan dari Pabrik Produksi Kalsiboard, kecuali dalam keadaan tertentu yang menghendaki
lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Pengawas atau MK.
PASAL 11
PEKERJAAN COUNTER , BACKDROP DAN SIGNAGE
Spesifikasi Teknis
I. Umum
1. Pekerjaan Counter dan Backdrop (fixed furniture) meliputi pelapisan dinding, finishing
dinding atau plafond khusus serta penyediaan furniture baik yang bersifat handmade
(costumised).
2. Shop drawing diperlukan untuk penyesuaian area pekerjaan dengan desain yang telah
disiapkan (terdapat ketergantungan yang erat antara pekerjaan finsihing
arsitektur/struktur dan ME dengan pekerjaan interior tersebut).
II. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan adalah :
Design, supply (pengadaan) & pemasangan sesuai desain pekerjaan panel dinding, counter
dan backdrop (custom made furniture). Termasuk pengecatan dengan cat aksen khusus
atau kombinasi material lainnya (top table granite/marmer dan aksen list /plint stainless
steel type hairline).
III. Bahan-bahan
a) Panel Dinding (backdrop) : plywood mutu baik tebal sesuai desain , pelapis HPL
sekualitas Tacon sesuai desain. Rangka hollow 4x4 cm sebagai rangka utama dan
plywood sebagai penambal, pengaku dan adjuster. Bahan perekat lem putih (FOX) atau
setara sesuai peruntukkannya
b) Lettering stainless steel untuk letter sign, lettering print atau stensil pada panil acrylic
untuk signage atau sesuai desain termasuk signage gedung dari bahan kombinasi
stainless steel dan acrylic dan termasuk instalasi tata lampunya.
c) Cat jenis easyclean atau spotless produk sekualitas Dulux
d) Dan lainnya sesuai lingkup pekerjaan interior.
IV. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tahap Persiapan
i) Melakukan koordinasi dengan pihak Kontraktor lain maupun dengan pihak
Costumer
ii) Melaporkan perkembangan pelaksanaan di lapangan sesuai kesepakatan jangka
waktu yang telah ditentukan. Termasuk mengukur ulang area penempatan fixed
furniture tersebut dan menyiapkan shop drawing.
2. Tahap pemasangan
i) Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib untuk meneliti gambar dan melakukan
pengecekan kesesuaiannya
ii) Harus memperhatikan sambungan, klos-klos atau modul bahan sehingga hasil akhir
pekerjaan rapi
iii) Semua bidang sambungan modul harus terlihat rapi
iv) Ukuran mengacu gambar
v) Pola serat HPL sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dengan tetap
mempertimbangkan ukuran/modul bahan
vi) Setelah terpasang perlu dibuat perlindungan terhadap kerusakan dan
kemungkinan kotor dari pelaksanaan pekerjaan lainnya.
vii) Jenis HPL, gambar grafis dan warna finishing sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan dari perencana dan MK.
viii) Untuk custom made furniture rangka menggunakan kayu solid jenis
kamper/nyatoh, playwood/multipleks sesuai desain. Aksesori seperti handel,
engsel , rel , lubang kabel dan sebagainya mengacu standar yang berlaku pilihan
desain diajukan ke perencana dan MK terlebih dahulu untuk mendapat
persetujuan.
ix) Untuk jenis produksi yang cukup banyak jumlahnya sebaiknya produk furniture
dimock-up terlebih dahulu sehingga dapat mengurangi permasalahan tidak
sesuainya desain dengan pengerjaan.
x) Untuk pengecatan aplikasi harus dilakukan sesuai prosedur pabrikasi dan
dilakukan pembersihan permukaan secara merata (bebas kotoran dan debu).
Pengulangan pengecatan sesuai syarat teknis.
3. Tahap Pemeliharaan
Spesifikasi Teknis
Untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan kontraktor agar melakukan pememliharaan serta
pengamanan terhadap pekerjaan interior yang telah dilakukan sampai sata tserah
terima.
Penggunaan Bahan Panil Multipleks (tebal : 12 mm) dan Pelapisan HPL
1. Lingkup Pekerjaan : pembuatan komponen interior berupa penyelesaian dinding maupun
meubelair costumised yang terkait (rak, backdrop, counter, dll) sesuai desain lengkap dengan
aksesori terpasang.
2. Bahan : menggunakan multipleks 15 mm dan atau panil teakwood dilengkapi rangka dan
difinish pelapisan HPL sekualitas Taco
3. Persyaratan Pemasangan :
a. Pemotongan panil kayu multipleks agar presisi sehingga ukuran dapat terjaga (ukuran
yang terdapat adalah ukuran jadi)
b. Pelapisan laminasi HPL (high pressure laminate) mengacu standard pabrikan yang
dikeluarkan oleh produsen.
c. Penyambungan motif agar diperhatikan sehingga tidak terlihat sambungan tekstur HPL
secara nyata.
d. Setelah pemasangan kebersihan permukaan laminasi harus dijaga sehingga tidak merusak
permukaan HPL terpasang.
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan penutup Atap Genteng Metal, pemasangan
lembar pelindung (lembar penutup Nok) dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan bahan
Penutup atap genteng metal Onduvilla
Ukuran panjang bahan seperti tercantum pada Gambar Kerja.
Pelengkap/Accessories lainnya.
• Ukuran Sekrup yang sesuai untuk dapat memegang atap meta sheet berikut isolasi yang
akan terpasang seperti tercantum pada gambar kerja. Jenis sesuai dengan standard yang
dikeluarkan pabrik pembuat, dilengkapi ring karet kedap air.
• Pelengkap lain sesuai standard pabrik.
Bahan Rangka Isolasi
Tipe/jenis : 3315 — Roofmesh/dilapis galvanis
Ukuran : 75 x 75 mm, Ø 1,5 mm
Ukuran/Rol : 30 x 1,8 m
Produk : BRC Wiremesh Lysaght atau sekualitas
3. Persyaratan pelaksanaan
a. Semua bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan mi harus tiba di Lapangan dalam
keadaan utuh, tanpa cacat, noda-noda yang dapat merusak bahan maupun penampilannya
dan harus disetujui Direksi/ Perencana.
b. Kliplok disimpan di dalam gudang yang beratap, tidak diperkenankan bersentuhan dengan
tanah dan/atau Lantai, dalam keadaan selalu kering. Apabila terpaksa disimpan di tempat
terbuka, maka Kliplok harus ditutupi dengan Terpal atau Plastik guna mencegah masuknya
air hujan atau embun ke dalarn celah-celah tumpukan lembaran, yang dapat membuat
cacat permukaan Kliplok akibat kondensasi.
c. Sebelum pelaksanaan pemasangan, seluruh permukaan atap harus dibersihkan dengan
sapu halus. Khususnya daerah-daerah/bagian-bagian dimana pengeboran dan
penggergajian telah dilakukan, seperti kotoran, sisa-sisa tangkai Paku Keling, Baut, Rivet,
potongan Metal, Paku dan lain sebagainya.
d. Kontraktor harus memeriksa dan memastikan bahwa permukaan atas semua Gording/Atap
sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian
ini terhadap rangka penumpu/gording. Dalam keadaan apapun juga, untuk mengatur
kemiringan atap, ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah Plat Kait. Hal ini harus
Spesifikasi Teknis
diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak
penyangga kecil.
e. Tidak diperkenankan mematri atau menyolder
f. Sebelurn pelaksanaan pemasangan Kliplok, Kontraktor harus meneliti dan memastikan
bahwa semua permukaan Baja yang akan bersentuhan dengan Kliplok sudah dilapisi dengan
cat. Bila terjadi kerusakan cat di gording, Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Direksi untuk dicat kembali.
g. Hal ini untuk mencegah sentuhan langsung antara Baja polos dengan permukaan Kliplok
untuk rnenjaga kemungkinan terjadinya kondensasi pada bagian bawah lembaran.
h. Kemudian dipasang dahulu Fibreglass Blanket dan Aluminium Foil dengan urutan dan
persyaratan pemasangan seperti tercantum pada Gambar Kerja.
i. Lembaran Kliplok diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang. Pada waktu
pengangkatan dan siap akan dipasang, rusuk atas lembaran Kliplok harus menghadap sisi
dimana pemasangan dimu1ai.
j. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maximal apabila dipergunakan dan Plat Kait
terhadap ujung/tepi lembaran paling sedikit adalah 75 mm.
k. Maximal penggeseran untuk 5 lembar adalah 2.030 mm/area yang ditutupnya. Untuk
memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel ± 2 mm dengan menarik plat kait menjauhi
atau menekan ke arah lembaran pada sa at mengikatkan plat kait tersebut. Untuk
mencegah Plat Kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif, yaitu Sekrup
atau Baut pada Plat Kait tersebut.
l. Pada lembaran akhir bagian atas, posisi tepi atas lernbaran tersebut yang berada di bawah
lembar pelindung / flashing atau penutup Bubungan/Capping harus ditekuk ke atas.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Penekukan ini untuk mencegah masuknya air ke dalam Bangunan., dapat dilaksanakan
sebelum ataupun sesudah lembaran terpasang. Apabila lernbaran sudah terpasang, harus
tersedia ruang dengan jarak 50 mm dan tepi sisi atas untuk ruang gerak alat penekuk.
m. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran harus ditekuk ke bawah, untuk
mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran ke dalam bangunan. Penekukan
dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
n. Arah pemasangan lembaran dan bawah ke atas, kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dan bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir,
sebaiknya gunakanlah dua (2) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
Tumpangan/overlap akhir yang disarankan minimal 150 mm.
o. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup Bubungan/Capping harus di takik sesuai dengan
bentuk dan jarak rusuk lembaran Kliplok, setelah penutup Bubungan/Capping terpasang.
Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan
tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup Bubungan/Capping ditekuk ke
bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut, hirigga
menutup sampai lembah antara dua (2) rusuk lernbaran Kliplok. Penutup
Bubungan/Capping disekrupkan pada setiap rusuk lembaran Kliplok.
p. Semua sambungan, khususnya turnpangan/overlap akhir, celah pada tepi sisi atas lembaran
Kilplok harus ditutup dengan Sealant yang telah disyaratkan.
q. Pemasangan Flashing, Capping fixing strip dll harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai
dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat, walaupun belum ataupun tidak tercantum
dalam gambar sehingga didapat hasil yang baik , terhindar dari kemungkinan kebocoran.
r. Kontraktor harus mengerjakan dengan teliti dan rapi sehingga lembaran Kliplok setelah
terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran Kliplok sejajar, lurus, tidak
bergelornbang ke arah horizontal maupun vertikal; menghasilkan penampilan yang baik
s. Bagian lembaran Kliplok setelah terpasang yang boleh dhinjak hanyalah pada rusuk tepat di
atas sepanjang Gording.
Khusus untuk penutup bubungan/capping, Kontraktor harus sudah menyediakan lubang pada
ujung atas penutup bubungan/capping untuk Tiang Penangkal Petir, lengkap dengan karet.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN HALAMAN
Spesifikasi Teknis
PASAL 02
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVEMENT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan paving ini meliputi pekerjaan jalan setapak seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar (pekerjaan kansteen beton) dan sesuai petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Paving yang dipasang adalah Kansteen dengan kekuatan f’c 24,9 atau lebih. Tipe sesuai
desain dengan mutu terbaik, dan yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Syarat-syarat pemasangan kansteen meliputi:
1. Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk kemiringan
Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar
tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry
Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area kansteen nantinya.
2. Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini sangat penting
untuk jangka panjang kestabilan.
3. Kanstin/Penguat Tepi (Kerb).
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah di pasang sebelum pemasangan paving
/perkerasan dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving/perkerasan pada
tiap sisi agar paving /perkerasan tidak bergeser sehingga paving/perkerasan akan lebih
rapi pada hasil akhirnya.
4. Drainage/Saluran Air
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving /perkerasan
terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving/perkerasan itu
sendiri karena harus membongkar paving/perkerasan yang sudah terpasang.
5. Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:
1. Mesin Plat Compactor (Stamper Kodok) dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d
0,50 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi
getaran berkisar 75 s/d 00 Hz.
2. Alat Pemotong paving (Cutter).
3. Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding abu batu/pasir.
4. Benang.
5. Alat handling berupa Lori/gerobak untuk pemindahan paving.
6. Pin stick/Linggis yang bagian bawahnya dibuat runcing melebar sebagai naating.
Spesifikasi Teknis
PASAL 03
PEKERJAAN DRAINAGE DAN RESAPAN
1. Lingkup pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
b. Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainage sedemikian sehingga aliran air hujan, air
bekas dari lavatory, floor drain atau dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah
pekerjaan selesai, berjalan baik dan lancar.
c. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, Kontraktor harus mengusahakan alat-alat
untuk melindungi pekerjan tersebut, misalnya pompa air, selokan pembuangan atau
saluran-saluran penyimpanan air dan sebagainya.
2. Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan beton untuk gorong-gorong, selokan-selokan bak kontrol dan saluran drainage
serta untuk pekerjaan beton lainya supaya mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam P.B.I. 1971, baik mengenai persyaratan material. Persiapan dan cara-cara
pelaksanaanya, acuan dan lain-lainya.
3. Macam Pekerjaan
a. Macam pekerjaan drainage meliputi pelaksanaan saluran pipa PVC dalam tanah, selokan-
selokan Bak kontrol, saluran penyambung dari jalan keselokan dan saluran air sesuai
dengan spesifikasi lainya tentang pekerjaan tersebut, dan batas-batas kedudukan,
kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan.
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan beerput untuk resapan pada area halaman
kantor sesuai desain (jumlah dan penempatan serta spesifikasinya ).
Kontraktor harus mengikuti gambar-gambar perencanaan bila terdapat ukuran-ukuran yang
kurang jelas, Kontraktor harus mengikuti semua petunjuk-petunjuk Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 01
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK & PENANGKAL PETIR
I.1. UMUM
Dokumen ini berisi spesifikasi umum instalasi listrik untuk proyek tersebut diatas. Segala
persyaratan dan ketentuan instalasi listrik dijelaskan pada bagian-bagian berikutnya.
I.2. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
• SNI No.-0225-2011 tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik PUIL
2011
• SNI No.03-7013 Tahun 2004 ,Sistem Proteksi Petir Bangunan Gedung
• SNI No.03-6197 Tahun2000 tentang Konsevasi Energi Sistem
Pencahayaan pada Bangunan Gedung
Pekerjaan instalasi listrk ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya, maka daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
I.3. GAMBAR - GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini serta risalah rapat
penjelasan merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
Spesifikasi Teknis
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Direksi/Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
buku petunjuk operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada
Direksi/Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta
dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
I.4. KOORDINASI
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN.
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/Penawas dalam rangkap
3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong
harus segera menghubungi Direksi/pengawas
Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
I.6. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
I.7. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama satu tahun terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini , apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Direksi/Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Direksi/Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat memahami sistim instalasi,
menoprasikan dan dapat melaksakan pemeliharaannya.
7. Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan
Direksi/Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan
Kerja dan instlasi yang berwenang lainnya.
Spesifikasi Teknis
I.8. LAPORAN-LAPORAN
1. Laporan harian dan Mingguan dan Bulanan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai:
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Direksi/Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun secara tertulis
- Jumlah material masuk / ditolak
- Jumlah tenada kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah / kurang
- Photo progres lapangan
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda
tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/Manajemen
Konstruksi untuk diketahui / disetujui.
Laporan Bulanan merupakan rekapan dari semua laporan mingguan pada bulan
tersebut dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan
kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diketahui / disetujui.
2. Laporan Pengetesan
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Manajemen Konstrksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
- Hasil pengetesan peralatan
- Hasil pengetesan kebocoran isolasi kabel
- Hasi pengetesan tahanan pertanahan
- Hasil pengetesan arus beban dengan ampere meter dan beban
R S T, dibuat seimbang.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi.
I.9. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan,
yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan
untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh puhak Direksi/Manajemen
Konstruksi.
2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
saat diperlukan/dikehendaki oleh Pihak Direksi/Manajemen Konstruksi.
I.10. PENAMBAHAN/PENGURANAN/PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dengan Pihak
Direksi /Pengawas.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada Pihak Direksi/Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Pemborong kepada
Direksi/Pengawas secara tertulis dan pekerjaan
penambahan/pengurangan/perubahan yang ada harus disetujui oleh pihak
Direksi/Pengawas secara tertulis.
Spesifikasi Teknis
I.11. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
I.12. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN.
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
lingkup pekerjaan instalasi ini
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut diatas hanya dapat
dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari Pihak Direksi/ Pengawas
secara tertulis.
I.13. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS.
1. Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Pemborong instalasi ini secara
periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila
ada permintaan dari pihak Direksi /Pengawas / Pemilik dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
I.14. RAPAT LAPANGAN
Wakil Pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
Pemberi Tugas.
II. LINGKUP PEKERJAAN
II.1. UMUM
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang disyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Pemborong untuk mengganti bahan dan peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
II.2. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik
ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan
baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi panel tegangan rendah
lengkap dengan instalasi peralatan bantunya
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan,
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan rendah
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian armature lampu penerangan
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian
6. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang)
7. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
8. Pengadaan, pemasangan rak kabel untuk daya dan penerangan dalam
bangunan serta peralatan bantunya.
9. Pengadaan, pemasangan dan pengujian penyalur petir
10. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.
11. Penyambungan daya listrik PLN 66.kVA
12. Pengadaan, pemasangan silen prime genset 60 kVA, 380V,3 phase ,50 Hz
termasuk accesories dan pengujian
II.3. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
II.3.1. Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
Spesifikasi Teknis
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm rangka besi dan seluruhnya
harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan powser
coating dengan texture, warna dan cat dikonsfirmasikan ke pihak Interior dan
Direksi/Manajekem Konstruksi, dilengkapi dengan double cover dengan tebal
plat 2 mm, memakai sepatu kabel dan handslip, kapasitor bank harus
menggunakan sistem otomatik (APFR). Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-
komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen
lainnya.
4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T,
1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 C dengan dimensi busbar minimum
1,5 kali dari kemampuan lewat arus (kapasitas incoming breaker). Setiap busbar
copper harus diberi warna sesuai dengan peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang
tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran. Ampermeter dan Voltmeter yang digunakan berukuran 96 x 96 mm
dengan skala linier dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi, serta ada
sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap alat ukur)
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujuan oleh Direksi / Manajemen
Konstruksi lapangan.
7. Unit Box Panel haruslah sedemikian rupa sehingga mendapat ventilasi udara yang
cukup. Pada lubang ventilasi udara harus diberi filter yang konstruksinya
diperkuat sehingga didapatkan suatu konstruksi yang baik.
8. Unit Box Panel yang berfungsi untuk Motor Control Center haruslah dilengkapi
dengan force ventilasi.
9. Main switch breaker tipe airbreak 3 pole atau 4 pole yang telah
direkomendasikan dari ASTA dan NEMA serta karakteristiknya menurut standard
IEC 947-2 dan kemampuan arus hubung singkat alat tersebut tidak kurang dari 50
KA pada tegangan 500 VAC. Main circuit breaker harus menggunakan tipe spring
charged yang dapat dioperasikan secara manual atau automatic yang
dikombinasikan dengan sistem motorized untuk versi fix dan draw out serta
dilengkapi dengan pengaman untuk tidak merusak switch breaker pada saat
posisi On/Off/ Trip. Sistem penutup atau kontak breaker harus menggunakan
tougle action free type dan dilengkapi dengan indikator mekanikal untuk posisi
ON atau OFF serta indikasi charged dan discharged. Jika main circuit breaker
dioperasikan secara otomatic maka harus dilengkapi dengan pelepas penutupan
(XF) pemutus tegangan jatuh(MN) / pemutus shunt (MX) saklar alarm dan saklar
bantu.
Kapasitas dari kontak utama harus mampu dibebani dengan beban penuh pada
temperature yang telah direkomendasikan dari pebrik serta waktu pemutusan
tidak lebih dari tiga detik.
Main circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi beban lebih(over current)
arus hubung singkat (short circuit), proteksi hubungan pentanahan.
10. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
• Keterangan untuk syarat-syarat dan simbol-simbol yang digunakan dalam
perincian berikut menggunakan Standard IEC 947 bagian 1 dan 2
• Terdiri dari 3 kutub dan 4 kutub.
• Kapasitas pemutusan 18 s/d 85 KA pada tegangan 380/415 V.
• Dilengkapi dengan pemutus shunt (MX), pelepas Tegangan (MN), Auxiliary
Contact, Saklar Alarm (SDE) serta mekanis Motor.
Spesifikasi Teknis
• Sistem unti trip terdiri dari :
- Thermal Magnetis
- Solid State (Electronic)
• Dilengkapi dengan proteksi motor-motor listrik
• Dilengkapi denga perlindungan terhadap manusia/Kebakaran (type Vigirex)
• Versi : Fix
b. Miniatur Circuit Breaker (MCB)
• Menurut standard IEC 947 – 2
• Terdiri dari 1 dan 3 kutub
• Breaking capacitynya antara 5 s/d 25 KA untuk tegangan 220/415 V
• Kurva trip C & C
• Dilengkapi dengan saklar alarm, Auxiliary contact dan pemutus shunt (MX) /
pelepas tegangan (MN)
• Jika digunakan untuk melindungi motor listrik maka yang digunakan adalah
MMCB (Magnetic Motor Circuit Breakrer)
c. Kontraktor
• Berdasarkan standar IEC 947, BS 4941, VDE 0660, BS 5424
• Terdiri dari kategori ACI – untuk beban murni > 0,95.
• AC20 untuk motor Slipring, Starting, Pluging AC3-Motor Squirrel cg\age,
Switching ON/OFF selama dalam keadaan normal.
d. Overload
• Berdasarkan IEC 947, IEC 292
• Dapat mampu berfunsi sebagai pengaman motor listrik terhadap beban lebih
dan disesuaikan dengan arus normal dari motor tersebut.
• Untuk Star-Delta dan Direct On Line dapat dikombinasikan dengan Magnetic
Motor Circuit Breaker.
e. Busbor Support
• Sesuai standard IEC 439, VDE 0100-520 dan BS 5486 Bus-bar support terdiri
dari unipolar/multi polar.
• Isolasi support harus sesuai dengan ukuran copper (tembaga)
• Kapasitas dari Bus-bar harus sesuai dengan standard PUIL dan DIN 43671
• Terdiri dari 1,2,3 dan 4 Pole
• Spesifikasinya :
- Hight Dielectric strenght
- Hight Mechanical wisthstand
- Tahan terhadap temperature sesuai dengan rekomendasi.
f. Isolator Support
Bahan terdiri dari SMC/DMC spesifikasi terdiri dari :
- Hight Dielectric strenght
- Hight Mechanical wisthstand
- Hight Temperature
g. Pilot lamp, Push Button, Selector Switch
Sesuai standard IEC 529, IEC 947
• Jenis pilot lam p yang digunakan adlah tipe transformasi
• Push Button menggunakan tipe flush dengan bahan chromium
• Selector switch tingkat isolasinya harus 660 V dengan kapasitas thermal 12 A
adalah 20 A serta dilengkapi dengan pegangan isolasi ganda.
h. Fuse Dan Fuse Link
• Standard BS 88
Spesifikasi Teknis
• Jenis Fuse yang digunakan adalah HRC class Q sedangkan Fuse Carier sebagai
pengaman circuit control menggunakan type catridge & Holder.
i. Relay
• Tipe relay adalah electro mechanical dan static tansistor
• Over Current relay adlah jenis IDMTL ( Inverse Defenitive Minimum time Lag)
diset antara 50% - 200% dan waktu antara 1-0,3 second Earth Fault Relay
adalah jenis DTL (Definitive Time Lag) di set antara 0 - 1 second Setting dari
arus antara 5 – 40 % dari 5 % step
• Capasitor dari Auxiliary contacr relay tersebut harus disesuaikan dengan
kapasitas beban
j. Current Transformator(CT)
• CT yang digunakan standard DIN 42600 / IEC 15
k. Metering Standard IECC 51
• Bahan Plastic ABS, Dust Proof, disesuaikan dengan temperature tropis.
• Moving Iron
• Mempunyai Zero skala yang dapat diatur
• Class 1,5 dari skala full.
II.3.5. Kabel Tegangan Rendah
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimal 0,6
kV untuk NYY dan NYFGbY sedangkan untuk kabel NYM dengan tegangan
minimal 0,5 kV.
2. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas.
3. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2
II.3.6. Penangkal Petir.
1. Jenis penangkal petir yaitu Sistem Jala Konvensional, sesuai SNI-03-705-2004
menggunakan Split dan penghantar kabel BCC 50 mm2,dengan menggunakan
ukuran sesuai gambar dan petanahan maksimal 1 (satu) Ohm
2. Klem penyangga harus dibuat dari bahan besi siku sebelum dipasang harus di
zinc-chromat terlebih dahulu dan dicat besi anti karat sebanyak dua kali.
3. Untuk elektrode pentanahan dipergunakan copper dengan diameter minimum
¾ inch yang dibuat runcing sepanjang 0.5 m pada bagian ujung elektrode
pentanahan, yang ditanam dalam tanah minimal 12 m atau tergantung
kedalaman air tanah
4. Nilai tahanan pentanahan maximum 1 ohm diukur dengan alat pencatat tidak
turun hujan.
II.3.7. Lighting Fixtures
A. Lighting Fixtures M5 (PML)
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm White/83 untuk lampu
tipe M5 (PML). Pihak pemborong wajib menanyakan type yang akan
digunakan. Bila pihak pemborong tidak menanyakan hal tersebut diatas,
maka pihak Direksi/Manajemen Konstruksi berhak menentukannya dengan
tanggungan resiko apapun pada pihak pemborong.
4. Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.
Spesifikasi Teknis
5. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet, dengan ICI acrylic paint warna putih serta dilengkapi dengan
Mirror Reflektor, contoh harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
6. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
7. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat
terminal pentanahan (grounding)
8. Lighting Fixtures untuk type FL harus menggunakan adjustable hanger.
B. Lampu Tabung (Down Light)
1. Lighting Fixtures harus dilengkapi dengan reflector aluminium atau sesuai
gambar.
2. Lamp Holder menggunakan standard E-27
3. Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar
4. Lampu yang dipakai dari jenis incandescent dan PLC atau sesuai gambar,
contoh harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
C. Lampu Emergency dan Orientasi
1. Lampu emergency yang digunakan jenis flourescent (TL) Incandescen (PL),
lengkap dengan battery dan chargernya
2. Pada saat listrik PLN / Genset menyala charger akan mengisi battery dan
lampu harus dapat dioperasikan dari listrik PLN /Genset melalui rangkaian
terpisah (satu buah lampu) dan dapat dihidup matikan dengan switch. Bila
PLN / Genset mati, lampu tetap menyala (tanpa terputus) dan dioperasikan
oleh sumber daya battery (Lampu yang lain). Bila PLN/Genset hidup, battery
harus diisi kembali dan semua operasi tersebut diatas harus dapat bekerja
secara otomatis.
3. Battery yang dipakai jenis drycell Nikel Cadmium dan harus sanggup
menampung operasi selama minimal 4 jam, kapasitas battery disesuaikan
dengan TLD yang dipasang.
4. Tegangan input adalah 220 V, n 10% 50Hz, 1 phase, dilengkapi dengan
indikator LED dan peralatan push to check battery.
5. Chargernya harus dapat mengisi battery pada kapasitas penuh selama 1 x 24
jam.
6. Inventernya harus tidak bekerja bila lampu dinyalakan dari sumber
PLN/Genset.
7. Untuk lampu orientasi dipakai jenis flourescent (TL) dan Incandescen (PL)
maintain lengkap dengan battery chargernya atau sesuai dengan gambar.
8. Untuk lamp exit harus disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi.
D. Lighting Fixtures Type Outdoor (Halaman)
1. Lighting fixtures yang dapat digunakan akan ditentukan sesuai gambar dan
spesifikasi teknis atau lainnya.
2. Tipe lampu yang dipakai adalah sesuai gambar.
3. Komponen-komponennya harus menggunakan condensor yang dapat
memberikan koreksi factor minimal 0,85 dipasang seri.
4. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan contoh harus
disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi.
5. Untuk setiap lampu penerangan luar, ujung instalasi dari kabel haruslah
dipasang a suatu Junction Box Outdoor Type. Dimana Junction Box tersebut
termasuk dalam lingkup pekerjaan pemborong instalasi penerangan luar
Spesifikasi Teknis
sehingga bila supply lampu penerangan luar dari kontraktor yang berbeda,
maka Supplier lampu langsung dapat menyambungkan kabel penerangan
lampu tersebut ke tiap-tiap juction Box Outdoor Type yang telah disediakan
oleh pemborong instalasi kabel.
E. Adjustalbe Downlight
1. Lighting fixtures dari bahan aluminium, bentuk seperti pada gambar
2. Lamp Holder menggunakan standard E-27
3. Lampu yang digunakan dari jenis halogen 12 V, 50 Watt
4. Contoh harus disetujui oleh Direksi / Manajemen Konstruksi
5. Warna harus disetujui oleh Konsultan Interior / Direksi / Manajemen
Konstruksi
F. Lampu Fluorescent
a. Surface Mounted FL 2 x 36 W lengkap dengan acrylic prismatic cover.
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
pemborong.
4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat terminal pentanahan (grounding)
7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.
8. Dilengkapi dengan acrylic prismatic cover.
b. Surface Mounted TL 2 x 36 Watt.
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
memberikan koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light sesuai permintaan.
Pihak pemborong wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak
pemborong tidak menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi /
manajemen konstruksi berhak menentukannya dengan tanggungan resiko
apapun oleh pihak pemborong.
4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut
sebagai tempat terminal pentanahan (grounding)
7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.
c. Surface Mounted FL 1 x 36 W
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
Spesifikasi Teknis
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
pemborong.
4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat terminal pentanahan (grounding)
7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.
d. Surface Mounted FL 1 x 18 W
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
pemborong.
4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat terminal pentanahan (grounding)
7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.
e. TL Bulk FL2 x 36 W (Battens)
1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm
2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan
koreksi factor total minimal 0,85.
3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Warm Light. Pihak pemborong
wajib menanyakan tipe yang akan digunakan. Bila pihak pemborong tidak
menanyakan hal tersebut diatas, maka pihak direksi / manajemen konstruksi
berhak menentukannya dengan tanggungan resiko apapun oleh pihak
pemborong.
4. Semua lighting fixtures harus dicat dengan powder coating bebas dari karat
dan lecet-lecet dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui
oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
5. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
6. Pada umumnya semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat terminal pentanahan (grounding)
7. Ballast yang digunakan menggunakan jenis low loss ballast.
Spesifikasi Teknis
II.3.8. Kotak-Kontak Dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
type pemasangan masuk / inbow (Flush – Mounting) dan tipe floor maounted.
2. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasangan mempunyai rating 15 A dan
mengikuti standard VDE
3. Flush-Box (Inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan metal.
4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari ruang-
ruang yang basah / lembab harus jenis water tight sedangan untuk saklar
dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar. Sebelum
pemasangan, pihak pemborong harus mendapat persetujuan dari Direksi /
Manajemen Konstruksi.
II.3.9. Grounding
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor)
2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (income feeder) untuk penampang kabel lebih
dari 70 mm2, atau sesuai dengan gambar sistem pembumian.
3. Elektode pentanahan untuk grounding digunakan messive copper berdiameter
32 mm dan 0.5 m dari bagian ujungnya dibuat runcing. Electrode penatnahan
yang ditanam dalam tanah minimal sedalam 12 m dan sampai menyentuh
permukaan air tanah.
4. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 1 ohm
diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
5. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.
6. Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan grounding eletrikal dengan
metode grounding yang sama.
II.3.10. Kabel Tray / Kabel Ladder dan Tangga Kabel.
1. Lihat gambar detail untuk kabel tray.
2. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada rak dak beton dengan besi
beton (iron rod diameter 10 mm)
3. Pada setiap belokan atau percabangan bentuk tray harus dibuat sedemikian rupa
sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
4. Sebelum dipasang kabel tray tersebut harus diinzochrome dua kali dan dicat
finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.
5. Untuk mendapatkan pentanahan yang baik antara bagian yang satu dengan
bagian yang satu dengan bagian lainnya, harus terhubung satu dengan lainnya
dengan menggunakan BC kabel atau NYA dan konstruksi harus memakai kabel
sepatu pada kedua ujungnya.
6. Cable Tray yang dipasang didalam shaft / pada dinding kabel menggunakan
bahan UNP-10 dan dipasang setiap jarak 1 (satu) meter. Dilengkapi dengan klem-
klem kabel, sebelum dipasang cable tray harus diinzochrome dua kali dan dicat
finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.
7. Kabel yang dipasang diatas tray harus diklem (diikat) klem-klem kabel
(pengikat/kabel tie) anti ultra violet.
8. Sebelum pemasangan kabel tray harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC, Plumbing)
9. Kabel Tray yang arah vertikal menuju panel-panel lampu menggunakan kabel tray
minimum selebar panel lampu penerangan tersebut.
II.3.11. K o n d u i t
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC Hight Impact dan
Metal Plan Conduit dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter
Spesifikasi Teknis
kabel dan minimum diameter dalam adalah 19 mm atau dinyatakan lain pada
gambar.
II.4. PERSYARATAN TEKNIS DAN PEMASANGAN
II.4.1. PANEL-PANEL
1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya dan
harus rata (horisontal)
2. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dan
diberi lapisan seal dari karet untuk menutupi bagian bekas lubang yang
permukaannya tajam atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
tajam
3. Untuk panel-panel yang dipasang diluar ruangan (Outdoor Panel) type Free
Standing diberi kaki dengan jarak minimal 50 cm dengan permukaan tanah
dilengkapi dengan pondasi cor.
4. Semua panel harus ditanahkan.
II.4.2. KABEL-KABEL
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL
3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun rapi
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penernagan, dimana terminasi sambungan dilakukan pada termination / juction
box.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Semua kabel yang ditanam ditanah harus pada kedalaman 100 cm minimum,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
8. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel feeder harus mengikuti ketentuan
yang disyaratkan oleh pihak pabrik untuk masing-masing diameter kabel
9. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
handslip.
10. Semua kabel yang berasa didalam trnch kabel harus diletakkan / disusun dalam
kabel ladder (Febricated, hot deep galvanized) kabel ladder harus disupport
setiap jarak 100 cm.
11. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam tench harus mempergunakan kabel
ladder
12. Pada route kabel setiap 25 m dan setiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark
13. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium
dengan diameter 2 ½ kali penampang kabel.
14. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu
trunking kabel
15. Kabel penerangan yang terletak diatas rak kabel tidak menggunakan PVC Hight
Impact. Setiap kabel yang keluar dari Cable Tray harus dipasang dalam PVC Hight
Impact. Yang pada bagian pertemuan antara Conduit dan Cable Tray dipasang
Joining Coupling.
16. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter 2 ½ kali penampang kabel
Spesifikasi Teknis
17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak – kontak harus didalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal minimum 4
cm
18. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
19. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
20. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus didalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las – dop.
21. Semua kabel yang menuju / keluar dari panel- panel type outdoor harus didalam
pipa Sleeve GIP Medium /PVC Conduit dia. 2 ½ x dia.Cable.
22. Kabel yang keluar dari trench yang menembus permukaan tanah, yang menuju
kabel ladder harus dilengkapi /dilindungi dengan GIP Medium sepanjang lebih
kurang 1 m ketentuan 50 cm bagian yang berada dibawah permukaan tanah
sampai 50 cm dari permukaan tanah.
23. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang dalam
metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel dan lengkap
dengan Flexible Metal Conduit.
24. Setiap kabel dalam PVC Hight Impact Conduit yang dipasang harus diberi Saddle
Spacers setiap jarak 150 cm
II.4.3. KOTAK-KONTAK DAN SAKLAR
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type tanam dalam dinding dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari permukaan lantai untuk kotak-kontak dan
1500 mm untuk saklat\r atau sesuai dengan gambar detail. Bila tidak terdapat
gambar detail, pihak pemborong harus meminta persetujuan dari pihak
Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak Interior atau Arsitektur
2 Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus water
Tight, Industrial Type IP 56.
II.4.4. LAMPU PENERANGAN
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari
Arsitek dan disetujui oleh pihak Manajemen Konstruksi/Direksi.
2 Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
terbuat dari bahan aluminium
3 Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus dan
dari bahan tahan karat pipa GIP medium
4 Semua lampu penerangan type Flouresscent harus digantung dengan
menggunakan adjustable hanger
5 Flexible Conduit digunakan antara terminasi titik lampu dengan PVC Hight Impact
Conduit
II.4.5. PEMBUMIAN
1. Semua bagian dari sistem listrik harus dibumikan
2. Elektroda pembumian harus ditanam sedalam minimum 12 m dan mencapai
permukaan air tanah.
3. Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm
4. Jarak minimum dari elektrode pembumian adalh 6 m dan disesuaikan dengan
sifat tanahnya.
5. Electrode pembumian harus menggunakan massive copper pipe penampung 1 ½”
(1,5 Inch)
Spesifikasi Teknis
II.5. PENGUJIAN
II.5.1. U M U M
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang harus diadakan pengujian
secara individual persial (partial test). Peralatan tersebut baru dapat dipasang
setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang
bersangkutan dan LMK / PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah
peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari
sistim, untuk menjamin bahwa sistim berfungsi dengan baik, Semua biaya untuk
mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu
disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
II.5.2. PERALATAN DAN BAHAN
Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.
1. Panel Tegangan Rendah
Panel-panel terssebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari
pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut
berfungsi dengan baik dan bekerja dengan sempurna dalam keadaan operasional
maupun gangguan berupa undervoltage, over current, overthermis, short circuit
dan lain-lain serta megger antara fasa.
2. Kabel Tegangan Rendah
Untuk tegangan rendah sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama
menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan LMK-SPLN
tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus
dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega ohm.
3. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus dilakukan
pengujian / pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang
diperbolehkan minimal 0,85.
4. Motor-motor Listrik
Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan. Pemasangan
motor-motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar
ketentuan-ketentuan PUIL 1987.
5. Pentanahan / Grounding
Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan
maximum 3 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan
cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.
Daftar Material
No ITEM MERK
1 Lampu Phillips,Osram,setara
2 Armature Artolite,,Phillips , Saka setara
3 Down lithgh Panasonics, Artolite, Saka
4 Saklar Clisal,Broco deluxs,Panasonics
5 Kabel Supreme, Kabel metal,Voksel
6 Panel Lokal, setara
7 MCCB,MCB Schneider ,setara
PASAL 02
PEKERJAAN TATA UDARA (AIR CONDITIONING)
Persyaratan Umum
Semua persyaratan umum yang ada merupakan bagian dari pada persyaratan system
instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal
Spesifikasi Teknis
dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya
menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum maupun suplementer yang tidak
berlaku lagi untuk system instalasi ini.
Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik
Persyaratan Pelaksanaan.
1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan
kwalitas pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus sesuai dengan standard
International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF, SMACNA, NFPA, NEC, ASME, SNI-
03-6572-2001 tenang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
Pada Bangunan Gedung.
3. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari persyaratan-
persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
4. Kondisi dalam Ruangan
Kondisi udara segar dalam ruangan ditentukan sebagai berikut;
-Suhu : 22º C ± 4ºC
-RH : 50% ± 10 %
Noise level dalam ruangan yang disebabkan oleh AC tidak boleh lebih 50 dB
Pemborong.
Yang dimaksudkan dengan kontraktor dalam spesifikasi ini adalah beban pelaksana yang
telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
Sistem Air Conditioning ini sampai selesai.
Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-
peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit-
unit air conditioning, buku-buku dokumen pelelangan, bundle gambar-gambar serta
petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk
bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau
hal-hal lainnya ada yang kurang jelas.
Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
Pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi maka Pemborong wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Koordinasi dengan pihak lain.
Pemborong wajib koordinasi denganpihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil, Elektrikal,
perlindungan terhadap kebakaran.
Pemborong wajib konsultasi dengan pihak-pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin
dipergunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh
bangunan proyek ini agar mudah pemeliharaannya, kecuali ditentukan oleh Direksi.
Izin
1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
2. Semuapemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya
yang mungkin diperlakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
3. Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborong
wajib menyerahkan surat persyaratan mengenai hal ini.
Spesifikasi Teknis
Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan peralatan
utama serta peralatan untuk instalasi AC Split dan peralatannya, instalasi fan dan
peralatannya, isntalasi piping dan peralatannya, peralatan pembantu, tenaga kerja
pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan dengan baik sesuai dengan
persyaratan Dokumen dan gambar yang ada.
Untuk proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system sebagai berikut : “AC
Aplit System ex: Daikin, Panasonic, atau setara
Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
• Buku-buku Dokumen Pelelangan
• Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.
Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi ini ialah :
• AC Split System (Wall Mounted dan Ceilling)
• Condensing Unit danEvaporator Blower
• Pipa Refrigerant, drain dan pengabelan lengkap dengan isolasi.
• Testing, Balancing, dan Commissioning.
Korelasi Pekerjaan.
Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada dilakukan oleh pihak lain. Pemborong
harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar pekerjaan ini bilamana
ada, kepada pihak yang melaksanakannya.
Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupnya pada dinding, lantai, langit-
langit untuk jalannya kawat, pipa dan duct dilakukan pihak Pemborong, Kontraktor harus
memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak yang
membutuhkannya.
Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Pemborong. Pemborong
harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang
diperlukan kepada pihak lain yang memerlukannya.
Pengawasan Lapangan
Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi seorang yang cukup
berpengalaman dan bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan instalasi pada proyek
ini.
Nama, perincian pengalaman kerja pengawas lapangan hendaknya diberikan oleh
pemborong kepada Direksi untuk dimintakan persetujuannya.
Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi, Konsultan atau pihak yang berwenang,
pengawas lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka Pemborong harus
menggantikannya dengan orang lain.
Material.
Pemborong harus menyerahkan data-data teknis dan mengisi daftar schedule seluruh
mesin dan peralatan beserta pejelasan lengkapnya kepada Direksi, Konsultan Perencana
untuk diperiksa dan dimintakan persetujuannya.
Apabila ada data-data dan bahan yang diajukan menyimpang dari pada yang disebutkan
dalam gambar-gambar dan spesifikasinya maka Pemborong harus menyatakan dengan tegas
perbedaannya dan mengajukan permohonan penggantian disertai dengan alasan yang
cukup kuat dan lengkap.
Tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar yang
diperkenankan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Direksi, Konsultan atau pihak yang
ditunjuk untuk ini.
Penolakan Instalasi.
1. Pemborong harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakan
kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan
tertulis pemasangannya. Dengan mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi
dari semua contoh bahan yang diajukan.
Spesifikasi Teknis
2. Pemborong harus membuat jadwal /schedule waktu yang terperinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk
untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Pemborong harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu serta
perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun. Bilamana terjadi perbedaan harus
disertakan juga alas an-alasan serta cara-cara penanggulangannya.
Pembersihan Lapangan
Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh
Kontraktor. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan.
Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama pemeliharaan
Jaminan dan Pemeliharaan.
Pemborong harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh system dari lingkup
pekerjaannya selama setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya,
kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Pemborong wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian pekerjaannya yang ternyata
bercacat atau rusak selama jangka waktu setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk
pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan.
Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-
gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin
terpasang di bawah kontak ini. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik
sebanyak 3 set dan kepada Konsultan 1 set.
Pemborong harus memberikan 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada
Pemilik, sebuah hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan
didinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direksi.
Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya
kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi secara cuma-cuma sampai cukap
menjalankan tugasnya.
Pekerjaan Pembersihan, Pengujian dan Penyetelan khusus untuk Sistem Air Conditioning.
Selama pemasangan berjalan, Kontraktor ini harus meutup setiap ujung pipa atau ducting
yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. Setiap jaringan
pipa atau ducting selesai, kotoran-kotoran yang mungkin masuk kedalamanya harus dibuang
sama sekali.
Semua jaringan pipa harus diuji secara hydrolic dengan tekanan kerjanya tidak kurang dari
12 – 15 kg/cm2 untuk jangka waktu 3 x 24 jam, agar segala bagian yang bocor harus
diperbaiki dengan cara yang wajar dan baik. Apabila bagian instalasi yang bocor tersebut
dibongkar sama sekali dan dipasang kembali atau beban Pemborong. Penambahan-
penambahan sementara dari kebocoran tersebut tidak dibenarkan.
Sesudah seluruh instalasi dipasang, Pemborong ini harus menjalankan instalasi tersebut
pada beban normal, melakukan penyetalan pada balancing valves, air vent, alat pengatur
tekanan, mesin-mesin pendingin dan sebagainya sampai semua syarat prestasi
(performance requirement) dipenuhi.
Semua sistim distribusi udara harus dijalankan untuk jangka waktu lama untuk memeriksa
kecepatan aliran dan tekanan pada setip bagian penting dari sistim tersebut. Pemborong
harus melakukan penyetelan-penyetelan yang merata dan baik. Data pengujian tersebut
yang penting (misalnya jumlah udara keluar/masuk diffuser atau grille, kecepatan putaran
fan dan lain-lain) harus diserahkan kepada Direksi Pengawas /Konsultan.
Pemborong harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal dan
menyerahkan data pengujian kepada Direkasi Pengawas/Konsultan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan sistem pemipaan dan peralatan pipa
Lingkup Pekerjaan
Menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve-valve, trap, strainer dan peralatan pipa lain serta
instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar
perencanaan yang harus diikuti oleh Pemborong dalam pelaksanaan.
Umum
Melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab kontraktor untuk
mengikuti gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis pemipaan mana yang sesuai
untuk praktek ini secara khusus.
Standard yang digunakan adalah dari ASHRAF dan peraturan Plumbing Indonesia.
Bahan Pipa dan Peralatan Pipa.
Sebagai pipa penyambungan (drain) dipergunakan pipa PVC class 6 Kg/cm². Untuk pipa
refrigerant yang perlu dibuat atau dirakit dilapangan harus dari hard copper type K
kecuali ditentukan yang lain oleh pabrikan.
Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
perencana.
Untuk pipa Refrigerant dipakai Hard Coppe type K atau Type L ex. Australis, Amerika.
Semua pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan sampai 12 -15 Kg/cm²
tanpa terjadi kebocoran.
Refrigerant Valve.
Sampai dengan Dia 5/8’ semuanya adalah jenis “pack less”
Dia 7/8” keatas adalah jenis “packed and capped serta back seated”
Sampai dengan Dia 4 1/8” bahan adalah “brass”
Dia 4 1/8” keatas adalah bahan “fine grain steel”
Pemasangan Sistim Pipa.
Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 1” dari tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain
agar memudahkan pemerliharaan dan service.
Ukuran diameter pipa graded sedemikian untuk menjamin kelancaran aliran dan
mencegah noise dan “water hammer”. Dimana perlu dipasang “relief vent” dan pipa
dipasang dengan kemiringan (pich) secukupnya.
Pada ujung bawah dari “riser” pada titik-titik terendah dari suatu aliran dan pada
tempat-tempat dimana kotoran dan “scale” bias menumpuk harus dipasang mengumpul
kotoran yang ditutup (capped dirt pockets).
Semua belokan harus dari jenis “long radius elbow” kecuali ruangan tidak
memungkinkannya. Belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah pipa.
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa serta
peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2
meter atau sampai daerah dimana tidak terjadi penyambungan pada bagian luar pipa.
Isolasi harus dari bahan Fibreglass, Polyretehene atau Styrofoam typr D.1. atau yang
sejenis dari bahan tahan api (fier resistence). Bagian luarnya hendaknya dilapisi dengan
vapor barrier jacket “Sisalation 450” yang direkatkan dengan aluminium adhesive tyr 2
serta surface finish sampai tidak terjadi penyambungan pada permukaan luar pipa.
Isolasi Getaran(Vibration Isolation)
Seluruh sambungan ke Condensing Unit, dan lain-lain unti peralatan AC harus dengan
fitting-fitting yang menyerap getaran (Vibration Absorbing Fittings)
Isolasi getaran untuk refrigerant adalah jenis “copper below’. Pada compressor dua buah
“vibration eliminator” digunakan secara diseri tegak lurus (right engles) satu dengan
yang lain.
Penggantung dan penyangga /penumpu Pipa.
Semua pipa harus ditumpu /digantung terhadap konstruksi bangunan. Konstruksi
penggantung atau penumpu harus sedemikian hingga memungkinkan expansi
/konstruksi thermis pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin.
Penggantungan dan penyangga disediakan dan dipasang oleh Pemborong.
Semua pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut
harus dipasang pada konstruksi beton. Secara umum untuk pipa 4” atau lebih harus
ditumpu setiap 2 ½ meter (maksimum) dan pipa 3“ atau kurang harus ditumpu setiap
Spesifikasi Teknis
2,40 meter (maksimum). Pemborong menyediakan yang perlu untuk penggantung
tersebut, harus dikoordinir dengan Direksi Lapangan.
Sambungan Ekspansi (Expansion Joint)
Untuk pipa-pipa lurus lebih dari 30 m dan pada tempat-tempat yang dirasakan perlu,
harus diperlengkapi dengan sambungan expansi (expansion joint). Pemborong
diwajibkan untuk memperhitungkan jumlah “Expansion Joint” yang akan dipasang sesuai
keadaan perencanaan dalam penawaran.
Isolasi Pipa
Pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan gambar dan spesifikasi
Material isolasi pipa harus memenuhi spesifikasi dibawah ini :
Density : 35 – 45 Kg / m3
Thermal conductivity
10 deg : 0,033 W / m. k
40 deg : 0,038 W / m. k
Surface Cocficiene : 8,0 W / m .k
Pengujian
Semua system instalasi ini harus mengalami pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar
12 – 15 Kg/cm2 selama 3 x 24 jam tanpa terjadi kebocoran oleh Pemborong dengan
disaksikan oleh Direksi.
Pemasangan Isolasi Pipa Drain Unit.
Pipa drain diisolasi secara kontinyu dengan ketebalan bahan 1 ½“ dengan bahan. Isolasi
adalah dari drain-pun unit ke pembuangan dilantai atau kejalur pipa pembuangan
terdekat.
PASAL 03
PEKERJAAN PLUMBING
Umum
Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air bersih, air kotor, air bekas, ventilasi
dan pompa
Pekerajaan Instalasi Air Bersih
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang
diperlukan dalam system penyediaan air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan
terdiri dari :
Pompa transfer lokasi di Ruang Pompa
Pompa Booster lokasi diLanatai Atap
Pengadaan dan pemasangan system pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi
pemipaan reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada
setiap titik pengeluaran.
Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, westafel,
urinal dan lain-lain.
Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Air Buangan dan Ventilasi.
Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan yang diperluan dalam
system pembuangan air kotor.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya, closet, westafel, urinal
floor drain dan lain-lain
Pengadaan dan pemasangan system pengolahan air kotor dengan menggunakan Biotek
/Septic Tank.
Pekerjaan drainase
Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical yang berupa pipa-pipa
tegak dari atap kesaluran bawah tanah.
Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan ke
saluran induk kota yang tersedia.
Mengadakan testing dan commissioning semua system pekerjaan yang terpasang.
Spesifikasi Teknis
Penjelasan persyaratan teknis umum
Waktu pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuiakan
dengan tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik.
Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan dari instalasi
system. Lokasi yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan. Pemborong atas
bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna /baik dari peralatan-peralatan
system.
Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditujukan dalam gambar
atau sebaliknya harus dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.
Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas
dari defective material, improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu
barang sesuai dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang ridak
memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih
dari 1 (satu) bulan setelah ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh
biaya yang timbul akibat penggantian material /peralatan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu
kesatuan dan tidak terpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Pemborong
harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
Gambar-gambar Perencanaan.
Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
pipa-pia, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disesuaikan dan dipasang oleh Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap
dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama
pelaksanaan intalasi ini berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda dengan
pensil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut.
Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.
Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk
disetujui oleh Direksi Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
Contoh-contoh Barang.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan
menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila
bahan-bahan tersebut diragukan kwalitasnya akan dikirimkan kekantor penyelidikan
Spesifikasi Teknis
bahan-bahan atas biaya Pemborong. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah
dinyatakan tidak baik/tidak bias dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Pemborong harus
mengangkut bahan-bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
harus sudah tidak ada dilapangan (site).
Tenaga Pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
Untuk pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang
membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang
mempunyai pengalaman dan kecakapan. Pemborong wajib mempunyai pas instalatur
yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili dengan Pemborong
tersebut.
Pengamanan
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan /peralatan-peralatan untuk
instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang
hilang atau rusak diganti oleh Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.
Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
dengan Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan
sebagainya sehingga kemungkinan terjadinya kesalahn-kesalahan dalam pemasangan
dapat diperkecil /dihilangkan.
Penjelasan persyaratan teknis khusus
Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor, Air Buangan dan Vent.
Peraturan-peraturan/persyaratan.
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
pelaskanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal sebagai
berikut :
Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi Air.
Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit-Jen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI – 3 (PUBB) 1956
NI – 3 1963 PUBB 1969.
Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1 /1955 PBI – NO- 2 /1971
Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
Material/Bahan-bahan yang dipakai
Untuk pipa-pipa jaringan Instalasi air bersih yaitu pipa-pipa besi yangdigalvanized
(GIP). Galvanized Iron Pipe, kelas B dengan seri 150 dari harus memenuhi
persyaratan/BS 1387-1967 atau standad-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Pemberi Tugas. Atau bias saja dipilih salah satu merk Instu atau Bakrie
Tube Marker, Bumi Kaya yaitu produksi dalam Negeri dengan pipa GIP kelas medium.
Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu dipakai pipa PVC, merk
Maspion, Wavin, dan pipa PVC yang dipakai berkategori PVC class AW 10 Kg/cm2.
Tebal dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter dalam Tebal dinding minimum
Dia.50 s/d Dia 75 mm 3,15 – 405 mm
Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm
Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm
Dia.200 8,3 mm
Dia.250 10,3 mm
Spesifikasi Teknis
Pengujian
Pengujian system pembuangan air kotor dan air buangan. Seluruh system
pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar
seluruh system tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi.
Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1
jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 m, apabila
pemilik menginginkan pengujian lain, disamping pengujian diatas Pemborong harus
melakukan tanpa tambahan biaya.
Pengujian system distribusi air bersih.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh system air harus diuji dengan tekanan
hidrostatik sebesar dua kali tekanan kerjanya (working pressure) dan tanpa
mengalami kebocoran dan dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak
turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
bagian dari panjang pipa maximum 100 meter. Biaya pengetasan serta alat-alat yang
diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong. Pengetesan pipa harus
dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi Lapangan, selanjutnya
apabila telah diterima /memenuhi syarat akan dibuatkan berita acaranya.
Sistem Pemipaan.
Sistem Penyambungan Pipa
Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan ulir/screwed dari
pipa diameter 2,4” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai
dambungan flanged atau coupling dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan
jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dis 2 ½” kebawah
menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150, dengan system
penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa Dia 2,5” kebawah dan untuk
diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged dan dipakai dari bahan
yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dia
2 1/2 “ kebawah menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
dengan system penyambungan pakai ulir/screwed. Untuk katup Dia ¾” diapakai
katup typr bola (Globe valve). Untuk katup yang lebih besar dari Dia ¾” diapakai
katup pintu (Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa, socket Brons Bend,
Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan dan vent, dipakai bahan
yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Pemasangan Penyambungan Pipa-pipa.
Untuk penyambungan /socket harus yang standard pula. Sambungan pipa
digunakan sambungan pipa ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus
terlebih dahulu dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita
khusus. Untuk sambungan pipa yang lebih dari Dia 4” digunakan sambungan
flanged, alam penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/ Ring
dari karet dan Gasket untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-fitting sambungan
harus dari jenis standard yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem
sambungan Dia memakai Ring Baret /Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2”
keatas, kurang dari Dia 2” digunakan lem /Solvent cement, atau yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.
Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran
yang akanmengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (Rigit) ditempatnya dengan tumuan yang mantap.
Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Pemborong bertanggung
jawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan
instalasi tersebut.
Spesifikasi Teknis
Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi /pipa induk dipasang blok-blok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
Penggantung penumpu Pipa
Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau
angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya
getaran.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
jarak antara tidak lebih dari 3 m
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi
bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
atau dengan Ranset dan Fisher.
Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan dibaut dengan jarak
tidak lebih dari 3 m
Valve-valve
Semua valve-valve adalah merk : Kitzazaa, Socla dan bilamana mungkin seluruh valve
yang terpasang adalah dari satu pabrik dengan class 125
Water valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “screwed bronze body” dengan
“external spindle”
Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body dengan “Internal screwed
spinle”
Water valve lebih besar dari Ø 3” adalah “ flanged steel body” dengan “external
pindle yoke”
Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed Bronze Body”
Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged Bronze Body”
Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel body”
Pipa-pipa dalam tanah
Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjanga pipa
terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan
tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang sama.
Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Pengawas
yangditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan
baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan
Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.
Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan
diguakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk
dalamnya galian
Jaringa-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah dipasang pada kedalaman minimal
60 cm untuk Ø 4” dan keatas, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3” dan
kebawah. Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari pasangan
pondasi (1pc, 3ps, 5kpr) secukupnya setiap jarak 3 m dan pada sambungan-
sambungan maupun pada belokan.
Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah harus dicat dengan Flincoat
setebal 3 (tiga) kali dan dibungkus dengan karung dengan sekelilingnya diberi
lapisan pasir setebal 200 cm serta diberi pasangan pondasi setiap 3 m.
Water Level Controller
Jenis : Electrode water level controller dengan tegangan operasi 24 V, DC.
Operasi : Mengatur kerja pompa-pompa transfer pada tiap-tiap tower tank yang
dipasang pada setiap tower tank dan ground tank (pada tower tank) low level
dan hight level.
Pembersihan
Spesifikasi Teknis
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan
kotoran-kotoran lainnya. Untuk bagian yang dilapisi Chromium atau Nikel harus
digosok bersih atau mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya.
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish Arsitektural
atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian Pemborong,
karena tidak membersihkannnya system pemipaan dengan baik, maka semua
perbaikannya adalah menjadi tanggungan Pemborong. Penggantung/Penumpu pipa
dan peralatan-peralatan logam lainya yang akan tertutup oleh tembok atau bagain
lainnya, misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa menembus tembok dan
sebagainya harus dilapisi dengan cat Menie atau cat penahan karat.
Pengecatan
Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar Coated) harus dicat dua kali
“Shellac” dan dilapisi dengan Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan
warna-warna cata yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi & Perencana. Sebagai patokan umumnya sebagai berikut :
Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.
Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan waran hijau
Penjelasan Spesifikasi Teknis Peralatan Utama.
Pekerjaan air bersih (pompa-pompa)
Pompa Transfer Air Bersih
Type pompa : Sentrifugal self priming
Kapasitas :………………………………LPM
Head :………………………………m
Putaran pompa :……………………………….RPM
Daya pompa :………………………………..kW
Karakteristik Listrik : Lihat Schedule Pompa pada gambar
Jumlah :..................................unit
Keterangan :
Merk :
Motor pompa :
Dalam pengoperasian pompa delivery dilengkapi dengan switch control yang
dipasang pada pompa guna untuk mengatur kerja pompa (on/of) dan water level
control yang terpasanga di Roof Tank
Untuk pompa ini harus dilengkapi dengan copy sertifikat yang menyatakan supplier
tersebut merupakan keagenan utama di Indonesia dari Negara pembuat.
Pekerjaan air kotor
Sistem pemipaan
Diadakan pemisahan antara air kotor/buangan dari closet dan urinoir denganair
buangan dari floor drain dan wastafel.
Pengumpulan digunakan dengan pipa-pipa cabang horizontal dan pipa induk vertical
dalam shaft. Untuk mengatasi terjadinya kemacetan dibeberapa system pemipaan
dilengkapi dengan alat pembersih (clean Out)
Bak Kontrol
Untuk pemipaan induk air kotor dalam tanah yang manuju septictank dimana
pipanya lebih panjang dari 4 m harus dibuatkan bak kontrol yang dilengkapi dengan
clean out. Lokasi bak control harus mudah untuk pengoperasian bilamana
diperlukan.
Pipa Ventilasi.
Pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1 – 1 ½ “ dan pipa
ventilasi utama pada shaft dipasang vent cap pada lokasi paling atas ( pada ceiling
lantai atas atau diatap bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor, untuk system
maupun layoutnya bias dilihat pada gambar perencanaan.
Biotec
Spesifikasi Teknis
Kapasitas dan dimensi dapat dilihat pada gambar detail perencanaan Biotec
Material terbuat dari fibre glass standard pabrik pembuat.
Produk Pembuat
No. Bahan/Peralatan PabrikPembuat Keterangan
1. Pompa Grund Fos, Ebara, Simizu Centrifuga End Suction
2. Pipa GIP Bakrie, PPI,Spindo Klass Medium
3. Pipa PVC Wavin, Maspion, setara Klass 10 Kg/cm²
4 Pipa PP R SD, Wawin PN 10
5 Valve Toyo, Shilla, setara
6 Check Valve Toyo, Shilla, setara
7 Straimer Toyo, Shilla, setara
8 Flexible Connection Tozen, setsrs
9 Foot Valve Toyo, Shilla, Kitz
10 Floor Drain San – Ei, setara
11 Clean Out San-Ei, TOTO, setara
12. Faucet/Kran Tanaman San-Ei,setara
13. Roof Tank Penguin, Graha, setara
14 Biotec Lokal
PENUTUP
1. Tim teknis / Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan bangunan yang didatangkan
yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika tidak sesuai dengan syarat-
syarat tersebut diatas.
2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, akan
diberikan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan dan juga oleh Tim Teknis/Pengawas
Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak dijelaskan dalam
uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
pemborong (sesuai lingkup) .
4. Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita Acara Pemberian
Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling melengkapi dan
mengikat.
Mengetahui & Menyetujui:
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
CV. ATHAR
GENTUR RACHMA INDRIADI RIZKY RIZALUL KHAQ, ST
NIP. 1976051022008011018 Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 February 2025 | Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (Plhut) Kab. Ciamis | Kementerian Agama | Rp 1,900,319,000 |
| 2 June 2017 | Pengadaan Bahan Makan Konsumsi Siswa Di Asrama Semester Ganjil Tahun 2017 | NTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 1,398,390,000 |
| 18 March 2019 | Rehabilitasi Jalan Lebaklarang - Anggrawati | Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka | Rp 1,281,830,000 |
| 10 September 2019 | Pemeliharaan Jalan Lebaklarang - Anggrawati | Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka | Rp 1,073,170,000 |
| 2 March 2018 | Renovasi Asrama Johar | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 902,164,000 |
| 16 April 2018 | Renovasi Asrama Puteri | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 731,025,000 |
| 28 July 2022 | Belanja Modal Jalan Kabupaten (Rehabilitasi Jalan Cikowoan ( Dau )) | Kab. Majalengka | Rp 696,948,000 |
| 19 July 2019 | Pembuatan Koridor | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 650,075,000 |
| 18 May 2021 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Penataan Halaman Gedung Kantor Bapenda) (Ac-Wc) | Kab. Majalengka | Rp 650,000,000 |
| 8 September 2022 | Lanjutan Rehabilitasi Jalan | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 555,000,000 |