| Reason | |||
|---|---|---|---|
Puspita Cipta Karya | 10*1**1****40**0 | Rp 1,042,626,035 | - |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | Rp 974,445,074 | Bukti pembelian peralatan utama berupa dump truck nomor AA 8663 OF tidak sesuai dengan STNK Kendaraan (dalam STNK PT. Puri Kencana Indokarya sedangkan Kuitansi CV Puri Kencana) |
CV Dominan Konsultan | 06*2**9****29**0 | - | - |
| 0027810209531000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
| 0314664889516000 | - | - | |
| 0021121645531000 | - | - | |
CV Bhavana | 09*9**4****33**0 | - | - |
| 0014599336529000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0720727270542000 | - | - | |
| 0030095137523000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0940712235533000 | - | - | |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - | - |
| 0618771497533000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0759320492604000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0016277287531000 | - | - | |
| 0762818227529000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
( ENGINEER ESTIMATE )
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
KUA KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO
SUMBER ANGGARAN
SURAT BERHARGA SYARI’AH NEGARA ( SBSN )
TAHUN ANGGARAN 2025
KATA PENGANTAR
Spesifikasi Teknis Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Wonosobo Kab.
Wonosobo ini disusun sebagai arahan/pedoman untuk Syarat – Syarat Teknis Pembangunan “ Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo “ terkait dengan pengembangan
fasilitas Balai Nikah dan manasik haji KUA di Kabupaten Wonosobo yang akan dilakukan. Spesifikasi teknis ini
memberikan arahan dan pedoman pada pembangunan pengembangan fisik agar dalam pelaksanaan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan teknis bangunan.
Spesifikasi Teknis ini terdiri dari Spesifikasi Teknis Struktural, Spesifikasi teknis Arsitektural,
Spesifikasi Teknis meknaikal dan Elektrikal.
Wonosobo, 24 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
H. Imron Awaludin, S.Ag
GARIS BESAR SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo
LOKASI : Kel. Kalianget Kec. Wonosobo Kab. Wonsobo
STRUKTUR
NO
ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI BAHAN
1 TANAH DAN GALIAN Galian Biasa, Timbunan Biasa, Tanah Urug, Pasir Urug Lokal
2 PONDASI Pasangan Batu belah Spesi 1:6
3 BETON STRUKTUR Beton Mutu fc 21 Mpa
Pasir Brosot/merapi
4 PENULANGAN MS (master steel), LS, SNI
Mutu baja besi tulangan dipakai BJTP 280 dengan Kuat leleh
Min 280 Mpa dengan kuat Tarik minimal 350 Mpa
BJTS 420 dengan Kuat leleh Min 420 Mpa kuat Tarik minimal 525 Mpa
5 PORTLAND CEMENT Gresik, Tiga roda, Dinamic
ARSITEK
NO
ITEM PEKERJAAN TUR SPESIFIKASI BAHAN
1 PASANGAN DINDING Batu Bata Merah lokal
2 PLESTER ACI Pemasangan Plesteran 1 Pc : 4 Pp Tebal 15 mm,
Pemasangan Plesteran 1 Pc : 6 Pp Tebal 15 mm
Acian
3 PENUTUP LANTAI DAN Pemasangan Ceranosa 1m2 Granite Tile Homogeneus 60x60 Polished,
DINDING Indogress, Ceranosa,
Pemasangan 1m2 Granite Tile Homogeneus 60x60 Unpolished
Indogress, Ceranosa,
Pemasangan Dinding Granite uk 60x60 Polished, Indogress, Ceranosa,
Pemasangan Step Nosing trap tangga granit 10x60
4 LANGIT - LANGIT Plafond PVC Merk Sunda Plafond, Javafon, Adaron
Plafond Gypsumboar Merk Elephant, jaya board, Aplus
Rangka Plafond hollow galvalume 35x35x0.3 mm,
5 PENGECATAN Cat tembok Exterior & Interior Merk Mowilex, Dulux,
6 KACA Kaca Bening/Riben tebal 5mm Merk Asahimas
Kaca tempered tebal 12 mm Merk Asahimas
7 ALUMUNIUM, BAJA Rangka Atap Baja Ringan Profil C.75.0.75, EKG, Giga steel, AKP truss
Kusen Alumunium Merk Alexindo
Huruf Acrylic Menyala/LED
8 PENUTUP ATAP Atap Spandeck lapis Pasir dengan peredam
Lisplang GRC (0.08x 30 cm) GRC Finishing Cat
9 LISTRIK
Pekerjaan Kabel Feder & Grounding
- NYM 3x1,5mm Merk Eterna, Supreme
- NYM 3x2,5mm Merk Eterna, Supreme
- KWH Meter NYA 4x6mm Merk Eterna, Supreme
- Grounding Pipa galv 1,5"/6M dipertin dengan BC 50mm +aksesories
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Panel
Saklar dan Stop Kontak Bardi (Iot)
Pemasangan DL RD 100 LED 23 Watt
Pemasangan Lampu LED 20 Watt
Stop Kontak 1P / 200w , Broco, Philips
10 SANITASI Pemasangan Closet Duduk + Akseories Porselen setara Toto, Amerikan
standar
Closet Jongkok CE-7 Lengkap (Toto)/American standar
Wastafel Washtafel kotak + Accecories
Floor Drain, Paloma
Kran Tembok Ø 3/4" Onda
Water Torn Merk Penguin/mpoin 1200 L
11 LAIN-LAIN Pintu Type P1
Pas Pintu Kusen Alumunium 4” YKK, kaca Tempered 8 mm, Kaca
Riben 5 mm
Pintu Type P2
Pas Pintu Kusen Alumunium 4” YKK, kaca Tempered 8 mm, Kaca
Riben 5 mm
Pintu Type P3
Pas Pintu Kusen Kayu Kamper, Kaca Riben 5 mm
Pintu Type P4
Pas Pintu Kusen Kayu Kamper, Kaca Riben 5 mm
Pintu Type P5
Pas Pintu Kusen Kayu Kamper, Kaca Riben 5 mm
Jendela Type J1
Pas Jedela Kusen Alumunium 4” Aleksindo, Kaca Riben 5 mm
BOUVEN Type Bv1
Pas bouven Kusen Alumunium 4” Aleksindo, Kaca Riben 5 mm
Partisi Par- 1
Pas partisi Kusen Alumunium 4” Aleksindo, GRC lapis HPL
Partisi Par- 2
Pas partisi Kusen Alumunium 4” Aleksindo, GRC lapis HPL
Partisi Par- 3
Pas partisi Kusen Alumunium 4” Aleksindo, GRC lapis HPL
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo
LOKASI : Kel. Kalianget Kec. Wonosobo Kab. Wonsobo
A. PENDAHULUAN
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Pembangunan Gedung Kelas Baru MTS N 3 guna
menunjang kinerja Pelayanan Pendidikan Kepada Masyarakat pada khususnya di Kabupaten Banjarnegara yang terdiri
dari :
A. PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN BETON STRUKTUR
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PONDASI DAN LANTAI KERJA
IV. PEKERJAAN BETON DAN STRUKTUR
V. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
VI. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
VII. PEKERJAAN PLESTERAN
VIII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
IX. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT / PLAFOND
X. PEKERJAAN SANITASI
XI. PEKERJAAN PENGECATAN
XII. PEKERJAAN ATAP
XIII. PEKERJAAN MEKANIKAL
XIV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 UNTUK PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-
syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi
Teknik ini.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada
Konstruksi Bangunan;
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986,
dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum;
SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);
PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);
PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);
Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah setempat ;
2.2 PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebelum pekerjaan
dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya,
maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Pekejaan.
c) Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan dilokasi atau ada perbedaan antara
Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut urutan- urutan yang menentukan di bawah
ini :
Bestek (RKS)
Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
d) Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan semua bahan - bahan yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-
hal lain yang dianggap perlu.
e) Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk penyelesaian dan
pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f) Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja, konstruksi kayu dan
pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan, maka Penyedia diwajibkan
mengadakan Konsultasi dengan Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.
g) Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi dan
memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h) Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan sekitarnya menjadi
tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada Direksi
/Pengawas terlebih dahulu.
i) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna kepada Pemberi Tugas/Direksi
termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada lingkungan pembangunan
termasuk pembersihan.
2.3 RENCANA KERJA
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang terperinci termasuk
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre
Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga)
salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di Kantor Proyek dan merupakan lampiran
Dokumen Kontrak
c) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request Pekerjaan beserta Shop Drawing
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
d) Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan gambar-gambar
rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk segera dilaksanakan.
e) Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu sesuai dengan rencana
kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih
dahulu harus disetujui oleh Direksi.
f) Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk menentukan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
2.4 DIREKSI KEET, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
a) Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar bangunan yang letaknya ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini diharuskan mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan pada
bangunan yang sudah ada.
b) Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat perlindungan, harus
disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan terhadap bahan-bahan tersebut.
c) Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh Direksi bersama-sama dengan
Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut.
2.5 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikuti di dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
b) Petunjuk
Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang tercantum di
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi Tugas/Direksi,
Konsultan Perencana dan Instansi terkait, Dinas Tata Kota maupun Dinas Keselamatan Kerja.
c) Peraturan
Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua pelaksanaan
penyediaan.
Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan
Umum yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
3. SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL
3.1 AIR (PUBI 1970/N1-3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam.
bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan
beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat- tepatnya.
3.2 PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud-
maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
b. Pasir Pasang, Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii. Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
iv. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971
(Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150
maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari berat
e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan
3.3 AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SK
SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur o!eh
pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung pada
penggunaannya
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen)
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan
3.4 PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2}
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam Kantong
Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, begitu pula
penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
3.5 KAYU (PPKI 1961)
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan segar dengan ketentuan bahwa sifat dan kekurangan-kekurangan
yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan
b. Jenis kayu yang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dan mutu yang terbaik, kering, lurus dan
dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melinting basah
dan lapuk.
c. Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19% dan kayu papan (kayu yang ketebalannya
kurang dari 2,5 cm) disyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12%.
3.6 BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk belahan-belahan
polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai BJTP 280 dengan Kuat leleh Min 280 Mpa dengan Maks 405 Mpa kuat
Tarik minimal 350 Mpa dan BJTS 280 dengan Kuat leleh 280 Mpa dan kuat tarik Min 350 Mpa.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
3.7 BETON (PBI 1971/N1-2)
a. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC :
2 Pasir : 3 Kerikil/ Split atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5 Kerikil/Split perbandingan berat.
b. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut terpancung Abram.
Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
3.8 BATU BATA
Persyaratan Batu Bata harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam Nl-10 atau secara singkatnya diuraikan
sebagai berikut :
a. Batu Bata merah harus satu Pabrik, satu ukuran, satu warna atau satu kualitas
b. Ukuran harus sama :
Panjang 240 mm, lebar 115 mm dan tebal 52 mm, atau
Panjang 230 mm, lebar 110 mm dan tebal 50 mm.
c. Penyimpangan terbesar dan ukuran seperti tersebut di atas adalah panjang maksimum 3%, lebar 4% tetapi
antara batu bata ukuran terbesar dengan ukuran selisih maksimum adalah sebagai berikut :
Untuk Panjang diperbolehkan maksimum 10 mm
Untuk lebar diperbolehkan maksimum 5 mm
Untuk tebal diperbolehkan 4 mm
d. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang harus sama dan merata kemerah-
merahan
e. Bentuk bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya. atau. rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90
derajat dan bidangnya tidak boleh retak-retak
f. Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan pengadukannya harus sama dan
sempuma
g. Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTS N 3 BANJARNEGARA KAB.
BANJARNEGARA
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyedian, pendayagunaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat
bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
2) Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang
Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
2. PEMBERSIHAN LAHAN
2.1 Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan
dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan tetap.
Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu.
2.2 Pelaksanaan penggalian pondasi baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
2.3 Apabila selama penggalian terjadi kelongsoran tebing, Penyedia jasa harus mencegahnya misalnya
dengan casing dan lain-lain sehingga pekerjaan tetap lancar.
2.4 Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin
barang-barang berharga yang mungkin berada di lapangan terhindar dari kerusakan.
2.5 Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam dan di luar lapangan pekerjaan
semuanya harus dipikul oleh Penyedia jasa.
2.6 Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi
pekerjaan, harus menurut petunjuk-petunjuk Pengawas Lapangan.
2.7 Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuh-tumbuhan yang semacam itu
harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun, keluar lapangan.
2.8 Agar tetap aman dan tertib utamanya keluar masuknya kendaraan proyek harus menempatkan tenaga
keamanan/satpam.
2.9 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
2.10 Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek dan
tidak dibenarkan untuk ditimbun diluar pagar proyek meskipun untuk sementara.
2.11 Penyedia Jasa tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah
ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-
pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa untuk
melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi Tugas.
3. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
3.1 Pengukuran Tapak Kembali
a. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya haru segera
dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Segala biaya akibat pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungjawab Penyedia Jasa.
3.2 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
a. Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, plafond dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (LayOut). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Penyedia Jasa harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3.3 Pemasangan Bouplank
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara
tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi,serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawabPenyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan
tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Tim
Teknis.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan
patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
4. GUDANG DAN BARAK KERJA
4.1 Penyedia Jasa harus mengusahakan agar bahan-bahan yang tersimpan dalam gudang dan dalam halaman
kerja terjaga dari gangguan iklim dan pencuri.
4.2 Bila dipandang perlu oleh Tim Teknis, Penyedia Jasa harus membangun barak kerja untuk
pekerjanya,sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan angin.
4.3 Barak kerja dan gudang harus didirikan atas petunjuk Tim Teknis.
4.4 Penyedia Jasa harus mengganti kayu-kayu perancah yang lapuk dengan kayu- kayu yang baru.
4.5 Penyedia Jasa harus menyediakan ruangan yang dapat dikunci untuk menyimpan alat-alat dan bahan-
bahan bagi pekerjanya.
5. PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK KERJA
5.1 Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia dengan membuat sumur pompa ditapak proyek atau air dari
PDAM. Air harus bersih bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pelaksanaan pembangunan dengan daya minimal 300 watt. Penggunaan Diesel
untuk pembangunan sementara harus melalui persetujuan Direksi Lapangan
6. RAPAT LAPANGAN
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat Lapangan (Site Meeting) di Ruang
Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin langsung oleh Direksi. Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara
lain :
a. Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang tercantum dalam Laporan Mingguan
b. Perihal Administrasi Proyek
c. Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi dan Pemberi Tugas)
d. Koordinasi Pekerjaan
e. Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing peserta rapat menerima satu
berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan dan kontrol bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
7. LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan gambaran dan catatan
singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor bawahan.
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang telah disampaikan secara tertulis maupun
lisan.
c. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d. Keadaan Cuaca.
e. Hal ikhwal mengenai pekerja.
f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g. Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh Pengawas
Harian dan Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk
diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor disusun laporan mingguan yang
minimal berisikan :
Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta perbandingannya dengan
schedule yang disepakati
Prestasi fisik yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan minggu sebelumnya
dalam suatu Curva "S"
Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta rencana
penanggulangannya
Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh Kontraktor dan Pemberi
Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan solusinya.
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan material bahan pengisi dan mengangkutnya ke dalam lapangan serta menimbunnya di daerah
lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam syarat- syaratnya.
Persyaratan pekerjaan tersebut minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya pekerjaan.
b. Melindungi benda-benda berharga yang berada di lapangan dan benda-benda berfaedah lainnya.
c. Pengeringan dan pengontrolan drainage.
d. Penggalian dan penimbunan, (untuk penimbunan dengan tanah urug).
e. Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing.
f. Menyediakan material-material pengisi yang baik
1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemeriksaan Lapangan
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan
dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang
yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Penggalian dan Pembersihan
1. Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan
dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan
tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu.
2. Pelaksanaan penggalian pondasi baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
3. Apabila selama penggalian terjadi kelongsoran tebing, Pemborong harus mencegahnya misalnya
dengan casing dan lain-lain sehingga pekerjaan tetap lancar.
4. Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin
barang-barang berharga yang mungkin berada di lapangan terhindar dari kerusakan.
5. Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam dan di luar lapangan
pekerjaan semuanya harus dipikul oleh kontraktor.
6. Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi
pekerjaan, harus menurut petunjuk-petunjuk Pengawas Lapangan.
7. Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuh-tumbuhan yang semacam
itu harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun, keluar lapangan.
2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan substruktur, dan
pekerjaan lain yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas
2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug yang didatangkan. Tanah
urug yang didatangkan harus disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm tanah
lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai
peil permukaan tanah yang direncanakan.
c. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya.
d. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas maka pemadatan
pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat
pemadat / Compactor. Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
e. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 10 mm terhadap
kerataan yang ditentukan.
f. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah dipadatkan harus ditest
juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95 % dari
Standard Proctor.
Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90 % dari
Standard Proctor.
g. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Semua hasil-
hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
h. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujan tertulis
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
i. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu yang disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
2.3 Pekerjaan Urugan Pasir Urug / Sirtu Padat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug / sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja
dan digunakan untuk semua struktur yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.
c. Penggunaan pasir urug atau sirtu sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,bebas
dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal
10. Apabila dipandang perlu, Tim Teknis / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia
Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas dan harus
dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu /pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5 cm, hingga
mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan
yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan yang bersangkutan
selesai dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi. (Jika perlu
dibuatkan sump pit untuk menangkap air)
f. Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis dari
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3. PEKERJAAN LANTAI KERJA
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai / atau pekerjaan struktur pada
seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3.2 Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan contoh-contohnya,
untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian
penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah dibawahnya harus sudah
dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah
mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split dengan mutu f’= 15
MPa.
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata /waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan yang
diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
4. PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
4.1.1 Pondasi plat tapak beton bertulang
4.1.2 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
4.1.3 Pondasi batu bata
4.1.4 Pondasi BorePile Beton Bertulang
4.2 Persyaratan Bahan
4.2.1 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam
pasal beton bertulang. Beton yang digunakan adalah beton K-250.
4.2.2 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
4.2.3 Pondasi batu belah dengan menggunakan spesi 1 SP : 6PP, bagian bawah pondasi dibuat aanstamping
dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu- batu
bertumpuk.
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk as pondasi sesuai
dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
4.3.2 Dibawah dasar pondasi dilapisi dengan pasir pasang setebal 10 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja.
Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen beton dan
pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini
juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu
kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
4.3.3 Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi dipasang cerucuk kayu
gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras.
4.3.4 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang
digunakan: Plat tapak beton K-250. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 SP : 6PP yang diisi
30% batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 SP : 6PP. Pondasi batu bata dipasang
dengan perekat 1 SP : 4PP dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 SP : 3PP.
4.3.5 Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan dan pembesian harus
memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang.
5. PEKERJAAN ACUAN/BEKESTING
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat- syarat pelaksanaannya.
5.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: Beton, kayu, pasangan bata yang diplester atau
kayu.
b. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting (perancah) harus menggunakan steger besi (scafolding).
c. Pemakaian perancah bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
d. Untuk papan Acuan harus menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus
dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan perhitungan
acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
d. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
e. Acuan yang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat
menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
g. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan
kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
h. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
i. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya
sesuai dengan gambar- gambar konstruksi.
j. Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk
menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
k. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk )dan tidak bergoyang.
l. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas baut-baut
dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila
bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
m. Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian
yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
n. Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Tim Teknis/ Konsultan Pengawas.
5.4 Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas setelah dalam waktu sebagai berikut :
Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari.
Sisi-sisi plat, balok dan kolom yang terbebani 21 hari.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang, atau
retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati- hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan
pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan.
f. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan Penyedia
Jasa Konstruksi.
g. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera
memberitahukan kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai
cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
h. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau penutupan bagian
tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
i. Khusus pada pembongkaran pada pondasi lama yang terkena pondasi baru harus dilakukan penggalian
sesuai padsa tempatnya dan harus dilaksanakan sesuai petunjuk gambar dan Direksi Lap/Konsultan
pengawas dan Tim Teknis.
j. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang
pada tempat-tempat yang ditentukan olehTim Teknis / Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu
lahan kerja.
k. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Tim Teknis /Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-posisinya
tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
Konsruksi beton yang berisikan kayu atau bend lainnya yang memperlemah kekuatan konstruksi.
Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Tim Teknis/ Konsultan Pengawas dapat
mengurangi kekuatan konstruksi.
l. Alternatif Acuan/Bekisting :
m. Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai, dengan
melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan
kerja tambah dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan agar Penyedia
Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa
mengurangi/ membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai
yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
6.2 Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya,maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan
sebagai berikut :
Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI-03-1726-2002)
Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk
Gedung 1983.
Peraturan Perencanaan Bangunan Kayu Indonesia 1987.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
Kayu Tulangan Beton (SII 0136-84).
Peraturan Bangunan Nasional 1978.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah
dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
6.3 Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai kerja
dari beton tak bertulang dengan mutu (fc 21 ) setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti
benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi
struktur.
e. Apabila Tim Teknis/ Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
Tim Teknis / Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
6.4 Persyaratan Bahan
a. Semen.
1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-syarat dari :
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir
Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara tertulis dari Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas.
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
3. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam zak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 zak. Setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap
sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan
yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Aggregat (Aggregates).
1. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya).
2. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 25 mm, untuk
penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Gradasi dari
agregat- agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan,
padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
3. Tim Teknis / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kualitas dari agregat- agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui Tim Teknis / Konsultan
Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Tim Teknis/Konsultan.
5. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak
terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
1. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi
syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui
secara tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
2. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. Besi Beton ( Steel Bar ).
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas,
luka dan sebagainya).
Dari jenis besi dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan- ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
Mempunyai penampang yang sama rata.
2. Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang digunakan adalah :
≤ ø12mm : BJTS 280 ( Tulangan Polos )
> ø12mm : BJTS 420 ( Tulangan Ulir )
Toleransi Besi :
Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua Variasi dalam Toleransi
permukaan yang berlawanan) berat yang diameter
Dibawah 10 mm dipe±rb 7o l%eh kan ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak termasuk D 16 ± 5 % ± 0,4 mm
mm)
3. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan
tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
4. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjk dari Tim Teknis /Konsultan Pengawas.
5. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Tim Teknis / Konsultan Pengawas, berjumlah min.3
(tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas.
6. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Tim Teknis / Konsultan Pengawas
tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
7. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
8. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus mendapat
persertujuan tertulis Perencana Struktur.
9. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal pembuatan,
dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
10. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasin
struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah menerima instruksi tertulis dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
11. Untuk menjamin mutu besi beton, Tim Teknis/ Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk
juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton
dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi atau setiap saat apabila Tim Teknis / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap
mutu besi beton yang dikirim.
e. Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
a). Beton mutu f’c = 21, MPa untuk beton struktur (pondasi pile cap, sloof, kolom, balok
(termasuk balok ring, plat lantai).
b). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini
dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-
mix dilaboraturium.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda- benda uji berupa silinder beton atau kubus beton, menurut
ketentuan–ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
4. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga
dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode
antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristiknya.
6. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
7. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian slump (slump test),
dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian sebagai berikut :
8. Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton(bekisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang
lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm
panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
9. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan,
segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
10. Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan dicatat secara
tertulis.
6.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan peraturan- peraturan
yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.
1) Pada prinsipnya semua persyaratan- persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga untuk
Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun Admixture,
Testing Beton, Slump dan sebagainya.
2) Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix yang
sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil
material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
3) Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak
terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
4) Tim Teknis / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras dan
menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan /
menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
5) Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk adukan sama
sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu
beton yang direncanakan.
6) Untuk mencegah terjadi pengerasan/ penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba
di Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
7) Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix
jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah /volume beton
yang digunakan.
8) Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Penyedia Jasa
Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau
kubus beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan
Beton Indonesia.
9) Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun disupply oleh
Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa
Konstruksi.
10) Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkannya air
kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik sampai selesainya beton ready mix
tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak. Segala
akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (Site Mixing) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
1) Semen diukur menurut berat.
2) Agregat diukur menurut berat.
3) Pasir diukur menurut berat.
4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant).
5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
6) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1) Tim Teknis / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa Konstruksi
untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat, dengan jumlah
sesuai dengan peraturan beton bertulang yang berlaku.
2) Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15
cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji
berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran
15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3) Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah pengawasan
Tim Teknis/Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia.
4) Pengujian
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga
pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari
tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan- perbaikan atau langkah-langkah
yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedure- prosedure Peraturan Beton Indonesia
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi.
6) Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran, bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
7) Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan tempat pengetesan
tersebut harus disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
8) Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut.
Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3, 7,14 dan juga untuk umur beton
28 hari.
9) Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan
oleh benda uji kubusnyagagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Tim Teknis / Konsultan Pengawas
berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif
atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia.
10) Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan
petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
11) Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6.6 Pengecoran Beton.
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari pekerjaan
beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
a. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan yang
akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Penyedia Jasa sudah mempersiapkan bagian pekerjaan
tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
b. Atas pertimbangan khusus Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan pada keadaan- keadaan khusus
misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin
pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
c. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah satu
keadaan sebagai berikut :
Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang
disebutkan dalam izin tersebut.
Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar &
spesifikasi.
d. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas, maka Penyedia Jasa
Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi
sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang
sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya
kotoran- kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus mendapat
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat- alat pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan
dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa
dan mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan
dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
6) Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
6.7 Pemadatan Beton.
1) Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama pengecoran
berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian
tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-
masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.
4) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk
yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika
penggunaan admixture masih dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Tim Teknis / Konsultan Pengawas
mengenai hal tersebut.
5) Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data- data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
6.8 Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.
1) Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang berlaku dan mendapat
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
2) Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi. Bentuk siar
pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus
diberikan besi tambahan/dowel yang untuk menahan gaya geser tersebut.
3) Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan seksama dan
dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah
permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4) Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan/meminimalkan retak-
retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan
pekerjaan harus diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
6.9 Curing dan Perlindungan Atas Beton
1) Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses pengerasan,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
2) Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus untuk kolom,
maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung basah sedangkan untuk
lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton harus
lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat
kelalaian ini.
4) Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/bocor harus
diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
6.10 Sambungan, Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1) Sambungan besi beton diperkenankan apabila panjang besi tidak cukup dalam rentang elemen struktur
yang akan dipasang besi beton dan harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002 dan persetujuan Tim
Teknis/Pengawas.
2) Khusus pada daerah kantilever, maka sambungan tidak diperkenankan, dan besi beton harus dipasang
menerus dari mulai ujung kantilever (lihat gambar kerja) tersebut sampai dengan minimal pada sepanjang
bentang balok di sebelahnya.
3) Ketentuan I.2) tersebut di atas tidak berlaku balok ring yang tidak menerus.
4) Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi pembengkokan sesuai
gambar dan tidak menyimpang dari maupun Peraturan Beton Indonesia.
5) Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat (Bar Bender)
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan “Bar
Cutter”, tidak boleh dengan api.
6) Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana
kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
7) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan
mengenai toleransi penurunannya.
8) Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard penulangan.
9) Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
10) Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak sambungan dan lain-
lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas /
Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
gambar pembengkokan kayu tulangan (bending schedule), diajukan kepada Tim Teknis / Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
11) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti terpasang pada kedudukan yang teguh untuk
menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers
atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan
tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
12) Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol ke
permukaan beton.
13) Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar dan
panjang kait sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
14) Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum mempunyai
kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
15) Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-kotoran.
16) Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka Penyedia
Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang
terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar. Khusus
untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh
dari pembesian aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau di
daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
6.11 Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1) Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
2) Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat- alat didalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
6.12 Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1) Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak antara 60 cm,
panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam dalam bata dan kolom
masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
2) Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding dengan tinggilebih
besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom- kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran
minimal 12 cm x 12 cm.
3) Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 Ø 10 mm dengan sengkang diameter 6 mm jarak 20
cm.
4) Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom praktis setiap
jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok
seperti pada butir.
7. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pek erjaan pasangan batu belah untuk pondasi bangunan, talud serta
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
7.1 Persyaratan Bahan
a. Batu kali yang digunakan adalah batu gunung, berwarna kehitaman dan harus batu belah/tidak bulat dan
tidak porous serta tidak rapuh.
b. Semen, pasir dan air persyaratan lihat pek. beton
c. Lapisan batu gunung yang digunakan :
Jenis : batu belah/batu gunung
Bahan Perekat : adukan : 1 SP : 6 PP.
7.1 Syarat Pelaksanaan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
b. Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus diberi lapisan
pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
c. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam harus terisi adukan
perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5
m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.
d. Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kososng (aanstamping), pasangan
batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan bersilang kemudian diberi / ditabur pasir
bagian atasnya hingga pasir mengisi lobang- lubang yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan
aanstamping mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.
e. Untuk pekerjaan talud harus dipasang pipa-pipa drain (sulingan) dari PVC ø 1” setiap jarak 100 cm, dan
diberi saringan ijuk + pasir pada ujung-ujung pipa drain.
8. PEKERJAAN PASANGAN BATA
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pek erjaan pasangan batu bata untuk dinding bangunan, dan seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
8.2 Lingkup Pekerjaan
1) Pasangan dinding batu bata pada umumnya adalah pasangan batu bata ½ batu dengan perekat (spesi)
1 SP : 6 PP, dilaksanakan sesuai gambar.
2) Pasangan dinding tasram adalah pasangan batu bata ½ batu dengan perekat sepesi campuran 1 SP : 4
PP dan dilaksanakan diatas sloof sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai yang direncanakan.
Khusus untuk daerah-daerah basah (Km, Wc, perletakan wastafel dll) dilaksanakan sampai ketinggian
150 cm dari permukaan lantai yang direncanakan.
8.3 Syarat Pelaksanaan
1) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
2) Sebelum dipasang batu bata harus direndam air hingga kenyang.
3) Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal maupun secara horisontal
sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul-betul rata.
4) Setiap luas pasangan dinding ½ batu bata termasuk pasangan tasramnya mencapai 12 m2 sudah harus
dipasang frame-frame yang berupa kolom-kolom beton praktis dan balok-balok praktis.
5) Tinggi pasangan termasuk pasangan tasramnya untuk setiap hari pelaksanaan tidak boleh melebihi 1
m
6) Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan disirami air mineral 1 kali
setiap 2 hari.
7)
9. PEKERJAAN PLESTERAN DAN BENANGAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan pesteran beton, dinding dan seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
9.2 Persyaratan Bahan
a. Semen, pasir dan air persyaratan lihat Spek. beton
b. Lapisan plesteran yang digunakan :
Bahan Perekat : adukan : 1 SP : 4 PP.
adukan : 1 SP : 6 PP.
9.3 Syarat Pelaksanaan
Plesteran Beton
1) Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan
tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan didalam Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
2) Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan pendahuluan
berurutan sebagai berikut :
a) Permukaan dibuat kasar dengan betel
b) Dibasahi dengan air
c) Disaput air semen (PC)
3) Spesi untuk plesteran adalah campuran 1 SP : 64 PP, dan 1 SP : 6 PP yang diaduk secara benar-benar
homogen
4) Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm
5) Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
Plesteran Dinding Batu bata dan Senderan.
1) Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus
dan rata dengan diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan didalam gambar
2) Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut dibawah ini harus sudah
selesai terlebih dahulu :
a) Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan
b) Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna
c) Pasangan telah mengering
d) Konstruksi yang menaunginya telah terpasang
3) Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh
4) Spesi plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi pasangan
dindingnya, dipakai spesi 1 SP : 6 PP, untuk spesi plesteran dinding tasram dipakai spesi 1 SP : 4 PP
sedangkan untuk spesi plesteran Talud/Senderan dipakai spesi 1SP : 3 PP dan plesteran siar dipakai
spesi 1SP :2 PP.
5) Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm
6) Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata
7) Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (pc)
Pekerjaan Benangan
1) Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus menghasilkan akhiran
yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom dan balok seperti
yang dimaksud pada gambar rancangan pelaksanaan.
2) Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 SP : 4 PP yang diaduk secara benar-benar
homogen.
3) Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan menggunakan bahan
dari adukan air semen (Pc).
4) Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
5) Termasuk untuk nat-nat dinding dibuat dengan lebar 3 cm
10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan ;
1) Pasangan Lantai dipakai lantai Granite Tile Homogeneus 60x60 Polished dilaksanakan untuk untuk
dalam ruang, lantai Granite Tile Homogeneus 60x60 Unpolished dilaksanakan untuk untuk teras.
Granite Tile Homogeneus 60x60 Unpolished dilaksanakan untuk lantai KM/WC dan daerah basah
lainnya atau sesuai gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
2) Untuk warna dan corak granit akan ditentukan kemudian
3) Untuk lantai ruangan pada umumnya dipakai Granite Tile Homogeneus 60x60 Polished sesuai
dengan gambar.
10.2 Persyaratan Bahan
1) Type dan warna lantai KM/WC 60x60, granit dinding 30x60, lantai Granite Tile Homogeneus 60x60
Polished dipakai granit Merk : ceranosa, indogress kualitas KW1 atau setara dengan persetujuan
Direksi.
2) Type dan warna Granite Tile Homogeneus 60x60 Polished kualitas KW1 atau setara dengan
persetujuan Direksi.
3) Merk granit yang dipakai harus satu Merk, tidak diperkenankan dalam satu gedung memakai beberapa
merk granit.
4) Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng Granite Tile yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang
lurus dan halus.
5) Spesi perekat granit terhadap lantai strukturnya menggunakan campuran 1SP: 4PP
6) Untuk pemasangan lantai granit sebelum dipasang dibawah lantai harus dipasang pasangan rabat
beton mutu (fc 15) tebal 5 cm
10.3 Syarat Pelaksanaan
1) Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
a. Seluruh bagian dibawah Granite Tile terisi penuh dengan spesi hingga tidak terdapat rongga
udara terjebak dibawah Granite Tile
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-bagian
lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring yang
sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering kelubang-lubang lantai.
c. Nat antar lantai adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding yang
melingkupinya.
2) Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan Pc dan dikeruk
halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian Granite Tile.
3) Noda adukan Pc yang mengenai permukaan Granite Tile harus segera dibersihkan dengan lap basah
dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
4) Direksi berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila
persyaratan pada ayat 4,5 dan 6 diatas tidak dapat dipenuhi.
5) Untuk pemasangan granit meja dapur harus dilaksanakan dengan :
a. Dinding yang telah siap dilapisi granit (sesuatu persyaratan persiapan dinding untuk plesteran
pada pasal diatas) dibasahi dengan air hingga kenyang/jenuh.
b. Sebelum mengering, plesteran spesi perekat dikerak dengan senky gergaji ke arah horisontal.
c. Granit dipasang secara rapi dalam susunan tegak sesuai gambar rancangan pelaksanaan dengan
jarak nat 3 mm
d. Spesi perekat diplesterkan secara rata dan datar setebal + 1,5 cm
e. Setelah spesi perekat mengering, nat-nat antara tile diisi dengan adukan Pc dan noda-noda yang
diakibatkannya pada permukaan tile harus langsung dibersihkan dengan lap basah dan lap kering
hingga benar-benar bersih.
6) Untuk Pekerjaan lantai dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, dengan membongkar lebih
dahulu lantai Granite Tile lama sampai bersih, dan bekas bongkaran harus dibuang jauh dari lokasi
ruangan, Granite Tile bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipakai kembali.
11. PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN
11.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
11.2 Rangka Atap Baja Ringan
Rangka atap baja ringan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini dari bahan lapis zinc dan aluminium
yang anti karat, profil rangka berbentuk kanal C dan Top Span dengan ketebalan 0,75 – 1 mm atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
11.3 Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan shoftware
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang
akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan
hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas (
batas maksimal jarak kuda-kuda ± 120 cm).
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar perancangan.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-
penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja
yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh Pemborong.
11.4 Jaminan
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong untuk menyerahkan
sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10 tahun.
Sample Rangka Atap Baja Ringan dengan Sertifikat Struktur
12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
12.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
12.2 Persyaratan Bahan
1) Bahan penutup atap menggunakan Atap Spandec Lapis Pasir untuk rangka atap baja ringan.
2) Bahan penutup atap menggunakan Atap Spandec Lapis Pasir a untuk rangka atap baja.
3) Nok dan flashing menggunakan perlengkapan produk yang sejenis.
4) Listplank dan penutup dinding (metal sheet clading) menggunakan bahan GRC (0,08x30cm) GRC Motif
Kayu Finishing Coating.
5) Talang seng horizontal menggunakan bahan zincalume plat dengan tebal minimal 0,5 mm.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan atap, Kontraktor wajib menyerahkan proposal pelaksanaan
prosedur.
2) Penutup atap menggunakan penutup Atap Spandec Lapis Pasir dengan batuan dengan ketebalan 0,3 mm
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3) Pemasangan penutup atap harus rapi, cukup kuat dan tidak bocor. Pola pemasangan sesuai gambar detail
dan ketentuan prosedur.
4) Perlengkapan, peralatan dan persyaratan pemasangan harus sesuai gambar rencana dan pemasangan baut /
sekrup harus dilengkapi karet / spon dibawahnya.
12.4 Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai, pemborong terlebih dahulu mengecek jarak antara reng ke reng sebelum
genteng terpasang. Agar menghindari adanya ketidak sesuaian antara dimensi lebar genteng dengan jarang
antar reng. Pemberian pengikat pada Atap onduvilla harus benar-benar rapat dan tidak boleh adanya rongga
pada tiap sambungan genteng tersebut. Pemberian mur sebagai pengikat genteng harus persetujuan Konsultan
Pengawas.
13. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
14.1 Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan kusen pintu dan jendela dari alumunium dengan perlengkapannya yang diperlukan sesuai
penjelasan dalam gambar-gambar.
14.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan kusen dan pintu alumunium harus dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan standar-
standar antara lain:
The Aluminium Association (AA) ;
Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA) ;
American Society for Testing Materials (ASTM).
14.3 Bahan-bahan
Kusen Aluminium ;
Kusen aluminium yang digunakan adalah produksi setara “Alexindo”.
Sealant harus dari mutu yang baik ;
Kaca sesuai dengan poin 17. Pada persyaratan teknis ini.
Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan jendela dan kaca yang dimaksud dan harus dari
mutu yang terbaik.
14.4 Gambar Rancangan Pembuatan
Pemborong diminta untuk mempersiapkan gambar kerja dengan ukuran- ukuran yang disesuaikan di lapangan.
Pemborong diminta untuk merencanakan sistem pemasangan dengan memperhitungkan keamanan terhadap
defleksi yang bisa terjadi akibat bentangan, tekanan angin dan sebagainya, sesuai dengan rekomendasi pabrik
dan peraturan-peraturan muatan yang berlaku.
14.5 Pelaksanaan
a. Pengerjaan
Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar pengerjaan
disetujui Konsultan Pengawas ;
Pemakaian alat-alat terbaik ;
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun ;
Semua detail pertemuan harus runcing, halus dan rata, bersih dari goresan-goresan, serta cacat-
cacat yang mempengaruhi permukaan alumunium.
b. Pemasangan
Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini. Setiap sambungan dengan
dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi sealant.
Tanda-tanda dan cacat akibat proses anodizing, yaitu “rack” atau “gipper” yang timbul di permukaan
aluminium harus dihilangkan.
c. Perlindungan
Semua aluminium harus dilindungi dengan “lacquer film” atau bahan yang lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas ketika dibawa ke lapangan.
Perlindungan tersebut harus dibuka dimana diperlukan ketika aluminium akan dikerjakan.
Tepi-tepi kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau zinc chromate primer (pernis transparan)
ketika pekerjaan plester dilaksanakan. Bagian-bagian lain dapat tetap dilindungi dengan “lacquer film”
sampai pekerjaan selesai.
14.6 Weather Seal
Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal (backing strip) di dalam dan di luar sebagai lapisan
pengisi, sebelum sealant dipasang.
14.7 Pengujian
Jendela tipikal
Semua jendela tipikal dikerjakan lebih dahulu termasuk pemasangan kaca dan sealant.
Contoh (sample) produksi aluminium tersebut harus ditest pada sebuah labotorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan test itu meliputi:
Ketebalan lapisan ;
Staining ;
Berat ;
Test korosi.
Konsultan Pengawas akan menguji kekuatan, kualitas pekerjaan dan kedap air dari kusen tersebut, pekerjaan
aluminium yang lain boleh dilanjutkan setelah pekerjaan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
14.8 Masa Pemeliharaan
Bila sampai akhir masa pemeliharaan, Konsultan Pengawas berpendapat bahwa curah hujan masih kurang
untuk menguji kedapan air, maka Konsultan Pengawas berhak menguji jendela dengan penyemprotan air
secara kontinyu.
Bila terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan maupun penyemprotan, harus diperbaiki
kembali sehingga sempurna, tanpa biaya tambahan.
14. JENDELA ALUMINIUM
15.1 Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan daun jendela aluminium dengan perlengkapan yang diperlukan sesuai penjelasan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
15.2 Bahan-bahan
Rangka aluminium untuk jendela yang ditunjukkan dalam gambar adalah merupakan ide dasar Ahli, yang
selanjutnya harus dilengkapi gambar kerja oleh Pemborong sesuai dengan jenis profil aluminium yang akan
digunakan. Aluminium yang akan digunakan adalah produksi setara “ALEXINDO”.
Kaca, sesuai 3.10. Pada persyaratan teknis ini.
15.3 Pelaksanaan
Lakukan pengukuran seteliti mungkin ditempat pemasangan, laporan kelainan-kelainan yang terjadi pada
Konsultan Pengawas agar mendapat petunjuk lanjutan dan persetujuan sebelum pemasangan.
15.4 Pemasangan
Daun pintu harus mempunyai kerenggangan terhadap kusen dalam batas-batas sesuai yang telah ditentukan:
15. CAULKING DAN SEALANT
16.1 Lingkup Pekerja
Meliputi semua pekerjaan yang berkenaan dengan pemasangan sealant/caulking, termasuk kelengkapan
pemasangan seperti backing strip dsb.
Caulking dan sealant dipergunakan pada join antar material berbeda pada interior maupun exterior, untuk
pekerjaan kaca, pekerjaan kusen aluminium dan pekerjaan-pekerjaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
16.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan :
Nl-3
ASTM D-828
ASTM E-96
TAPPl T-803
TAPPl T-407
16.3 Bahan-bahan
Neoprene: dipakai pada hubungan antara kaca dengan rangka aluminium. S-Dine Sealant 4100 (polysulfide)
atau setaraf: untuk hubungan antara 2 bahan yang berlainan. Bahan-bahan ini harus bersifat tidak menghisap,
tidak membekas dan sealant yang tampak tebalnya 1 cm dengan diberi lapisan pengisi (backing strip) yang
bersifat sama untuk mencapai ketebalan yang dibutuhkan. Sebagai bahan pembersih untuk memasang sealant,
dipakai “Xylol”, “Xylene”, atau Toluene.
16.4 Contoh bahan
Contoh bahan dan spesifikasi dari bahan yang akan dipakai harus diajukan kepada pengawas untuk mendapat
persetujuan.
Pada saat diterima di site Material harus dalam keadaan utuh pada kemasannya jelas merek dan tanggal
kadaluarsanya, tertera contoh warnanya dan disimpan di tempat dengan kondisi yang tidak menimbulkan
material rusak.
16.5 Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor khusus pekerjaan ini dan berpengalaman sekurangnya 5
tahun dan telah menunjukkan hasil pekerjaan sejenis yang memuaskan.
16.6 Persiapan
Bagian yang akan di caulking atau seal harus dibersihkan dari kotoran dan debu, cat lainnya. Bagian yang
sifatnya porous dibersihkan dengan cara vacum atau blasting. Keseluruhan permukaan harus kering dan bebas
dari oli/minyak.
Tipe dan konsistensi harus sesuai yang disyaratkan pabrik.
Daerah bersebelahan dengan bagian yang akan di seal atau caulked harus dilindungi sehingga baik hasil seal
atau caulkingnya rapih dan bersih.
16. PEKERJAAN KACA
17.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan kaca meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
17.2 Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float
glass).
Kaca yang digunakan adalah Flat glass clear, Kaca Tempered, kaca Bening Polos dengan tebal
bervariasi sesuai gambar.
Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2 atau
sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya ).
Penggunaan kaca bening 5 mm dan 8 mm sekualitas Asahi digunakan untuk jendela dan pintu
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1) Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982.
f. Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca Bening tebal 5 mm dan 8 mm, Kaca Tempered 8 mm
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Tim Teknis dan
Pengawas Lapangan.
h. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
17.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Tim Teknis dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi dengan
lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
17. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
18.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan kaca meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
18.2 Persyaratan Bahan
1) Engsel-engsel pintu/jendela menggunakan engsel Produksi Dalam Negeri Kualitas baik dari kuningan
sekualitas Merk ARCH Nylon Ring ukuran 4x3 untuk daun pintu untuk jendela dipakai ukuran 3 “ x 2 ½
“ atau setara dengan persetujuan Direksi.
2) Kunci pintu tanam menggunakan kunci tanam dipasang buatan dalam negeri Merk Yale 2 slaag (dua kali
putaran) atau setara dengan persetujuan Direksi.
3) Grendel (sloot), Handel jendela dan hak angin dipakai Produksi dalam negeri kualitas baik
4) Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag produksi dalam negeri merk Yale 2 slaag (dua kali
putaran) atau setara dengan persetujuan Direksi.
18.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu, untuk daun jendela dipasang 2 (dua) buah
engsel setiap daun pintu pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan
melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku, penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat kekayu yang
dipasang.
2) Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang kontraktor wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu
untuk dimintakan persetujuan Direksi atau pemberi tugas.
3) Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka Direksi
berhak untuk menyuruh untuk membongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas
biaya kontraktor.
4) Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela pasangan harus rapi dan dapat
bekerja dengan baik, untuk melengketkan alat tersebut kedaun jendela harus menggunakan mur seperti
tersebut pada ayat .b.
5) Tiap-tiap daun jendela kaca dilengkapi grendel/slot 1 buah, hak angin masing-masing daun 2 buah
sedangkan handel pegangan 1 buah dipakai handel produksi dalam negeri.
18. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
23.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup atap dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang ditunjukkan/
dinyatakan dalam detail gambar.
23.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka dari besi hollow 1x35.35. 0.3 mm, modul 60 x 80 cm.
b. Penutup langit-langit :
Gypsumboard tebal 9 , merek setara, Elephan , A plus atau setara
Digunakan plafond PVC uk. 20/400 cm yang bermutu baik produk Sunda Plafond atau produk lain yang
setara javafon , adaro, afera , yang bermutu baik.
c. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
23.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Plafond yang dipasang adalah plafond PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang ditunjukkan /
disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangnya
d. Modul rangka besi hollow adalah 60 x 80 cm.
e. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama yang dipakukan pada gording atau gapit
balok kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan kualitas terbaik ke
kaki kuda-kuda dan gording, setelah rangka induk terpasang dilanjutkan pemasangan rangka pembagi.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpas, kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan
rangka ini.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas,
tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Bahan penutup langit-langit adalah PVC dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. plafond PVC dipasang dengan sekrup
khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Setelah plafond PVC terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan antara
unit-unit gypsum board dan calsi board tidak terlihat.bergelombang dan sambungan.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 50x50 cm di langit-langit yang
bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak Plafond disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E.
l. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond gypsum board dan calsi board harus dilakukan secara
hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau dibalik plafond, yaitu semua
komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan yang baru.
19. PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan
dari sisa-sisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
20.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Tim Teknis dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Tim Teknis dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
20.3 Contoh dan Bahan
a. Penyedia Jasa harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Tim Teknis/ Pengawas Lapangan. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis dan Pengawas Lapangan, barulah
Penyedia Jasa melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Tim Teknis dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng
cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
20.4 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas catylac, dengan lapisan
plamuur, warna ditentukan kemudian.
c. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
Penyedia Jasa meminta persetujuan kepada Tim Teknis dan Pengawas Lapangan.
d. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat kayu tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
e. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul bersih. Selanjutnya
dinding dicat dengan menggunakan roller.
f. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
Lapisan II kental
Lapisan III encer
g. Untuk warna-warna yang sejenis, Penyedia Jasa diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian
yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
20.5 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit eternit atau bagian lain yang ditentukan
gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok setara catylac, warna ditentukan Tim Teknis dan Pengawas Lapangan
setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal ini.
20. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ACCESSORIES
21.1 Lingkup Pekerjaan
Standar dan peraturan dasar untuk pelaksanan pekerjaan sesuai dengan peraturan-peraturan Normatif yang
berlaku, antara lain :
S I I : Standart Industri Indonesia.
P U I L 2000 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
Peraturan Keselamatan Kerja – DEPNAKER.
Peraturan Pemerintah daerah setempat.
21.2 Bahan
Bahan Instalasi dan accessoris yang dipakai memenuhi standar SPLN, SNI, LMK dan setara dengan yang
disebut dibawah ini antara lain :
Cable light NYM : Supreme
Instalasi power cable NYY : Supreme
Stop Kontak + indacator lamp : Broco standar
Saklar vertikal : Broco standar
PVC (Konduit,Flexible,Clam,Round junction) : Broco
Clam cable : Immundex
Kabel Pentanahan (BC 50 mm2 + conduit ) : Supreme
Lampu RM : philips.
Lampu LED : philips.
Trafo, bohlam : philips.
21.3 Pekerjaan Pemasangan Peralatan Instalasi listrik.
Pemborong wajib memenuhi mutu dan lingkup pekerjaan di atas, sehingga setelah dipasang dan diuji
dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap pakai dan lampu dalam keadaan menyala.
Pada bangunan konstruksi beton dengan plafond, kabel dimasukkan kedalam pipa PVC dan di klem.
Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi “T” doos/junction box dan dari sini dihubungkan dengan
konduit 5/8 konduit ketitik penerangan.
Sambungan di junction box/”T” doos dilakukan dengan sistem puntir, kemudian ditutup dengan lasdop
plastik .
Sambungan kabel untuk ke titik penerangan hanya dilakukaan pada junction box/doos tersebut dengan
sambungan standar ekor babi ( pig tail) dan ditutup dengan lasdop.
Semua kabel dimasukkan kedalam konduit dengaan ukuran yang sesuai.
Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
Semua kabel yang terlihat mata harus diberi penanam dengan klem sehingga kabel tersebut kelihatan lurus
dan baik.
Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimal 10 cm terbuat dari jenis pvc. Setelah
terpasang doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup yang khusus untuk itu.
Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik sehingga tidak menimbulkan beda tegangan
satu sama lain kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi penutup atau dop plastik.
21.4 Gambar Revisi.
Setelah seluruh instalasi selesai dipasang dan diuji dengan baik, Pemborong wajib membuat as built drawing
dengan keadaan sebenarnya.
Pemborong wajib membuat dalam 5 (lima) set cetak biru untuk diserahkan kepada Pemberi tugas.
21.5 Pengujian Instalasi
Pemborong bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga untuk penguji.
Direksi berhak memerintahkan kepada Pemborong setiap saat melakukan pengujian bila dipandang perlu
pekerjaan tersebut diuji.
Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari pengujian keseluruhan,
sehingga laporan pengujian harus ditanda tangani/disahkan oleh Pihak Tugas dan Direksi Lapangan.
Pemborong harus melampirkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh badan yang berwenang
sebagai bukti kelayakan instalasi.
21.6 Pengujian tahanan isolasi.
Pengujian tahanan isolasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku.
Pada sat pengujian semua titik lampu dan sakelar dalam keadaan terbuka.
Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan (group).
Hasil minimum yang diijinkan adalah 5 mega ohm.
21.7 Hasil pengujian yang tidak baik.
Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Pemborong harus memperbaiki pekerjaannya, sebanyak 3 (tiga )
kali setelah diperbaiki, Pemborong wajib membongkar pekerjaannya.
Direksi berhak memerintah untuk membongkar pekerjaan bila hasil uji tidak baik karena kecerobohan
pekerjaan Pemborong.
Setelah diadakan perbaikan dan dianggap baik oleh Direksi, pengujian dapat diulangi atas tanggungan biaya
Pemborong.
21. PEKERJAAN SPESIFIKASI PERALATAN INSTALASI LISTRIK
22.1 Bahan
1. Komponen-komponen untuk lampu antara lain :
a. B a l l a s t.
Ballast harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless, rumahan dari bahan
polyester. Untuk lampu LED dengan dua lampu disusun / digunakan "twin lamp ballast" (anti
stroboscopic). Rated tegangan 220 Volt. Rugi-rugi / losses ballast tidak boleh lebih besar dari
2,0 watt untuk LED 18 watt dan 2,5 watt untuk LED 36 watt. Ballast harus dilengkapi dengan
connection terminal. Merk Philips, Schwabe, GE, atau setara.
b. Fitting / Lamp Holder dan starter holder (sockets).
Material dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan touchproof. Lamp
holder dan starter holder anti vibrator contact. Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan
sistem rotary lock.
Merk : Philips, setara.
c. Capacitor
yang digunakan harus Kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0,95 (kapasitas 3,25 s/d 4,5
micro farad).
Merk : Uticon atau setara.
d. Starter
Starter untuk lampu fluorescent mempunyai realibility tinggi, terbuat dari high Quality white
polycarbonate. Rating starter disesuaikan dengan rating lampu SL.
Merk : Philips, GE, Mentari atau setara
2. Lampu RM 2x18 full Set LED 2x8 Watt Phillip dan Lampu DL RD 100 LED 10 Watt Phillip dipasang
masuk dalam plafond.
3. Lampu Spot Light untuk Papan nama dipakai Spot SS E 27 Spoteone 60 W
4. Lampu Pijar dipakai Lampu DL RD 100 LED 10 Watt Phillip
5. Sakelar dan Stop Kontak.
a. Sakelar yang digunakan pada Instalasi ini berstandard merk M.K, Clipsal, Broco atau yang setara
dengan kemampuan minimum 10 A.
b. Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata dengan
permukaan plesteran dinding.
c. Kotak tempat sakelar dan Kotak Kontak dengan standard merk MK, Broco, Clipsal atau yang
setara.
d. Kotak Kontak yang digunakan pada Instalasi ini berstandard merk MK, Broco, Clipsal atau yang
setara dengan kemampuan minimum 16 A.
e. Kotak Kontak dipasang setinggi 30 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata
dengan permukaan plester dinding sesuai petunjuk dari pengawas.
f. Semua Kotak Kontak harus mempunyai terminal pentanahan (P + N + PE) tegangan 415 V.
22. PEKERJAAN INSTALASI LAN (INSTALASI KABEL DATA), PENANGKAL PETIR DAN
TELEPHONE
23.1 Lingkup pekerjaan
1. Pemasangan PP-1. lt.1, Lengkap dengan COS Socomec type sircorsir, ukuran
2. Pemasangan Kabel NYY 4 x 16 mm dari KWH meter PLN ke PP-1 lantai dasar
3. Pemasangan grounding arus kuat dan panel instalasi BC 10 mm
4. Pemasangan Penangkal petir KURN. R150
23.2 Persyaratan bahan ;
1. Semua komponen harus memenuhi persyaratan Standard dari Jaringan Instalasi LAN (Instalasi Kabel
Data), Penangkal Petir Dan Telephone Dan persyaratan keselamatan kerja serta peraturan lain dari
instansi yang berwenang.
2. Semua komponen harus dalam keadaan baru dan baik menurut penilaian Konsultan Pengawas.
23.3 14.3 Syarat pelaksanaan ;
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan memasang instalasi Instalasi LAN (Instalasi Kabel Data), Penangkal
Petir Dan Telephone yang mengacu pada gambar rencana.
2. Semua pekerjaan instalasi Instalasi LAN (Instalasi Kabel Data), Penangkal Petir Dan Telephone
pelaksanaannya dapat diserahkan pada instalatur yang berbadan hukum dan yang telah mendapat
pengesahan dari Perusahaan Instalasi LAN (Instalasi Kabel Data), Penangkal Petir Dan Telephone .
3. Pengurusan perijinan dan segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemasangan instalasi LAN ini
dibebankan kepada Penyedia Jasa.
23. PEKERJAAN SANITAIR
24.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sanitair ini meliputi seluruh pemasangan sanitair seperti yang ditunjukkan/ dinyatakan dalam
detail gambar.
24.2 Persyaratan Bahan
a. Pipa PVC diameter ¾ “ dan diameter 1 “ untuk keperluan air bersih digunakan pipa PVC type AW Ex
Produksi WAVIN /Ruchika atau setara dengan persetujuan Direksi.
b. Pipa untuk perbaikan PVC diameter 2 “, 3 “ dan 4 “ untuk keperluan instalasi air kotor dan kotoran
digunakan PVC type AW Ex Produksi WAVIN/Ruchika atau setara dengan pesetujuan Direksi.
c. Kran Air diameter 3/4“ produksi onda atau setara dengan persetujuan Direksi.
d. Floor Drain Merk Onda atau setara dengan pesetujuan Direksi.
e. Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa terdiri dari knee, sok, elbow, penutup akhir, reducing sock,
faucet sock, socket.
f. Perlengkapan pekerjaan air bersih lainnya : Kran dinding, Stop kran, Tandon Air atas dipakai tandon air
Fiber kapasitas 1050 Liter dipakai 1 buah tandon, Pompa Air bersih diapkai merk SANYO, Simizhu,
DAB atau setara untuk menaikkan air dari bak tandon air dibawah naik ke tandon atas
g. Semua perlengkapan tersebut menggunakan merk yang sama.
24.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw) pasangan pipa-pipa
tersebut haurus horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring.
b. Setelah perabaikan pada sebagian jaringan air harus dilakukan pengetesan yang dilakukan kontraktor,
pengawas dan pemimpin bagian proyek. Pengujian harus menghasilkan air dapat mengalir keluar
dengan baik dan lancar. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian
harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian menjadi tanggungan
kontraktor.
c. Air Kotor dari Km/Wc dialirkan dengan pipa PVC diameter 3 “ke Sumur Peresapan, sedangkan kotoran
dari closet ke Septictank dialirkan dengan pipa PVC dia meter 4”
24. PEKERJAAN SALURAN
25.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan saluran ini meliputi seluruh pemasangan saluran seperti yang ditunjukkan/ dinyatakan dalam
detail gambar.
25.2 Persyaratan Bahan
a. Semen, pasir dan air persyaratan lihat pek. beton
b. Bahan yang digunakan yang digunakan :
Beton mutu f’c = fc 15 Mpa untuk selasar pinggir bangunan dan untuk lantai kerja
25.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Adukan beton terdiri dari 3 (tiga) jenis antara lain ;
Beton mutu f’c = fc. 15 Mpa untuk selasar pinggir bangunan dan untuk lantai kerja
2) Persyaratan pembesian
Baja tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-28 Polos untuk diameter Ø16mm, Ø14mm,
Ø10mm dan Ø8mm (beugel). Bila baja tulangan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas diragukan
kualitasnya, maka harus diperiksa pada lembaga penelitian bahan-bahan yang diakui, atas biaya
Penyedia Jasa.
Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin, batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja.
Tulangan harus bebas dari kotoran, karat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
Jumlah luas penampang besi beton harus sama seperti dalam gambar dan perhitungan. Bila dipakai
besi beton lain, maka jumlah batang-batang harus disesuaikan sehingga jumlah luas yang
ditentukan terpenuhi dalam hal ini harus dimintakan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu.
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sejak dirangkai dalam cetakan sampai dengan
saat pengecoran tidak berubah kedudukannya.
Tulangan beton dan sengkang/pembagi/beugel tidak boleh menempel pada cetakan, oleh karena itu
pada waktu pengecoran harus dibuatkan tumpuan atau beton tahu (beton decking).
Besi beton yang digunakan dan detail pemasangan penulangan harus sesuai dengan yang tertera
pada gambar rencana.
3) Persyaratan bahan-bahan
Semen
Semen yang dipakai harus Portland Cemen yang ada di pasaran, yang dalam segala hal memenuhi
persyaratan beton tersebut di atas. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari air hujan.
Agregat halus
Agregat halus (pasir beton), keras, bebas lumpur, bersih dan tidak boleh tercampur tumbuh-
tumbuhan, biji-bijian, akar-akaran yang nantinya akan merusak bentuk/kualitas beton.
Agregat kasar
Agregat kasar adalah batu pecah tangan atau mesih ukuran 1/1 – 2/2 cm, berasal dari batu kali yang
tidak terlalu porous, keras dan bebas dari segala macam kotoran dan tanah.
Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang bersifat
merusak beton dan baja tulangan atau campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
4) Persiapan pengecoran
Mulai pengecoran harus sepengetahuan dan seijin Direksi dan Konsultan Pengawas.
Sebelum mengadakan pengecoran, semua cetakan dibersihkan dari segala macam kotoran.
Cetakan harus datar dan tegak lurus, sambungan kayunya tidak ada yang bocor dan harus kokoh
sehingga kedudukan dan bentunya tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu dan setelah
pengecoran, tetapi mudah dibongkar.
Sebelum pengecoran, penulangan diteliti kembali dan disesuaikan dengan gambar. Kalau ada yang
bengkok/berubah posisinya harus segera dikembalikan seperti semula.
Perubahan/penambahan penulangan dan ukuran beton atau perbedaan pelaksanaan dengan gambar
kerja harus sepengetahuan dan dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
5) Pengecoran
Untuk pengecoran beton harus mendapatkan ijin dari Direksi.
Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta.
Takaran harus baik dan kuat, sebelumnya dimintakan persetujuan Direksi seperti ukuran yang
telah tercantum di atas.
Pembongkaran semua cetakan beton harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
25. PERLENGKAPAN TOILET
26.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi semua pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan perangkat toilet, termasuk segala
kelengkapannya, sehingga perangkat tersebut dapat berfungsi baik. Semua perlengkapan tsb harus
mempunyai kontruksi yang bersifat saling melengkapi dan menghasilkan kontruksi yang kokoh.
b. Kecuali disetujui lain, semua perlengkapan harus merupakan produk dari satu perusahaan. Warna akan
ditentukan kemudian
26.2 Contoh Bahan
a. Sebelum Pelaksanaan dimulai, contoh dari semua bahan dan data teknisnya harus diajukan untuk
disetujui Konsultan Pengawas.
b. Data teknis tersebut harus menunjukkan tipe, dimensi, warna dan data lainnya yang menunjukkan cara
pemasangan.
26.3 Pemasangan
a. Sebelum dilakukan pemasangan perlengakapan toilet maupun wastafel dilakukan pengetesan glontor air
terlebih dahulu dan pemeriksaaan instalasi pipa sudah harus sesuai gambar kerja. Pemasangan harus
sesuai dengan gambar detail arsitektur dan disetujui Konsultan Pengawas.
b. Gambar shop drawing sebelum pelaksanaan harus diajukan, yang menunjukkan detail dari lay out,
perkuat pemasangan dan detail lainnya kepada pengawas untuk persetujuan.
26.4 Penyimpanan
a. Semua perangkat sanitair dan fiting/fixture pelengkapnya harus diterima di lapangan dalam keadaan utuh
dan disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan sebelum pemasangan.
26.5 Pelaksanaan
a. Semua perangkat harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik. Apabila
pelaksanaannya akan lain, harus mendapatkan persetujuan dari pengawas. Semua join harus kedap air,
udara dan gas.
26.6 Perlindungan
a. Kontraktor harus melakukan perlindungan untuk semua perangkat sanitair sampai pekerjaan selesai.
b. Adanya kerusakan/cacat pada sanitair harus diganti dengan biaya kontraktor.
26. PEKERJAAN ACP
31.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup atap dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ACP ini meliputi seluruh pemasangan ACP seperti yang ditunjukkan/ dinyatakan dalam detail
gambar.
31.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka dari besi Hollow Galvanis 40.40.1 untuk ACP Penutup ACP :
Digunakan ACP PVDF 0,3 Alloy 3003 eksterior rangka hollow galvanis 40x40 dan 40x20 yang bermutu
baik.
b. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
31.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. ACP yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka besi hollow disesuaikan dengan kondisi dan dengan pola yang ditunjukkan /
disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan ACP yang dipasangnya.
d. Modul rangka besi hollow adalah 40 x 40 mm.
e. Bidang pemasangan bagian rangka ACP harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
f. Setelah seluruh rangka ACP terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak
ada bagian yang bergelombang.
g. Bahan penutup ACP dan ACP PVDF Cutting Laser 3003 eksterior rangka hollow galvanis 40x40 dan
40x20 dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
h. pemasangan penutup ACP, tidak melendut.
27. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN BANGUNAN
29.1 Bahan Lokal
a. Tanah urug harus memenuhi syarat yakni bebas dari humus dan kotoran bioligis dan bukan berupa
lumpur.
b. Pasir pasang menggunakan pasir yang berkualitas baik dan bergradasi 0,5 sampai dengan 2,5 mm,
kandungan lumpur maksimal 5 % tidak ada kotoran biologis dan humus.
c. Batu tabas harus menggunakan batu yang rongganya sedikit.
d. Air yang digunakan air bersih tawar, tidak berbau dan berkualitas baik.
29.2 Bahan Non Lokal
a. Semen portland yang digunakan adalah yang memenuhui syarat SII kualitas I diusahakan
menggunakan merk 1 jenis dan masih baru atau tidak mengalami kekakuan.
b. Beton Struktur harus memenuhi syarat SII (Mutu Beton K.250) dan tidak retak, cacat atau melengkung.
28. PEKERJAAN DOKUMENTASI
30.1 Lingkup Pekerjaan
Untuk kelengkapan laporan, Penyedia Jasa harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan
di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi
harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang)
dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain- lain.
29. GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
31.1 Lingkup Pekerjaan
a. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat gambar terlaksana (as built drawing)
dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah maupun konstruksi.
b. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada Pemberi Tugas pada saat Serah Terima Pekerjaan.
30. PENGAWASAN
32.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/ Pengawas.
b. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas- petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu Penyedia Jasa harus mengadakan
fasilitas- fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
31. PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum / dijelaskan dalam Rencana kerja dan Syarat/Spesifikasi
Teknis ini dapat dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi Teknis ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan
Spesifikasi Teknis ini.
3. Pemborong wajib membuat as built drawing dan setelah pembangunan selesai 100% gudang bahan,
direksikeet, dan semua sampah, bahan-bahan yang tidak berguna harus dibersihkan.
4. Untuk biaya upacara bangunan yang telah selesai dikerjakan ditanggung oleh Pemborong dengan klasifikasi
maksimal tingkat madya, tanpa memasukan nilainya dalam penawaran.
5. Apabila pada uraian dan syarat-syarat pekerjaaan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan ini
belum disebutkan namun hal tersebut secara teknis menuntut harus dikerjakan yang sama sekali tidak bisa
ditiadakan, maka hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
Wonosobo, 5 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
H. Imron Awaludin, S.Ag