Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Mtsn 5 Boyolali (Sbsn) Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025549000
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Jawa Tengah 416903
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,222,649,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,222,634,000
Winner (Pemenang): CV Rekadaya Wardhana
NPWP: 05*5**3****17**0
RUP Code: 53848089
Work Location: Jl. Raya Karanggede - Wonosegoro KM.5 Karangjati - Boyolali (Kab.)
Participants: 62
Applicants
Reason
CV Rekadaya Wardhana
05*5**3****17**0Rp 3,098,962,104-
0015454408525000Rp 3,127,000,412-
0023046295528000Rp 3,174,294,490-
0537952657514000Rp 3,029,608,1541. Kapasitas peralatan utama jenis excavator tidak tercantum dalam bukti kepemilikan peralatan 2. Surat perjanjian sewa peralatan utama jenis excavator dengan PT. Daya Kharisma menggunakan materai yang sama dengan yang dilampirkan pada tender pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan tipe 1 MAN 3 Boyolali tahap 1. 3. Surat perjanjian sewa peralatan utama jenis dump truk dengan Khumaidah menggunakan materai yang sama dengan yang dilampirkan pada tender pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan tipe 1 MAN 3 Boyolali tahap 1. 4. Surat perjanjian sewa peralatan utama jenis beton molen dengan PT. Kartika Jati Sentosa menggunakan materai yang sama dengan yang dilampirkan pada tender pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan tipe 1 MAN 3 Boyolali tahap 1.
0022537609505000Rp 3,029,312,6691. Tabel B.2 pada dokumen RKK tidak sesuai dengan tabel B.1 serta LDP 2. Personil Manajerial Pelaksana Bangunan Gedung yang ditawarkan tidak sesuai dengan LDP yaitu jenjang 4 3. Kapasitas peralatan utama jenis Beton Molen tidak tercantum dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 4. Kapasitas peralatan utama jenis Concrete Vibrator tidak tercantum dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 5. Kapasitas peralatan utama jenis Genset tidak tercantum dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 6. Bukti kepemilikan Excavator atas nama Supadi tidak ada bukti pembelian dari CV. Dinar Danar Putra dan tahun pembuatan seharusnya tahun 2015
0395942949523000--
0945853489531000Rp 3,020,000,0001. Personil Manajerial Pelaksana Bangunan Gedung tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV dan atau referensi kerja 2. Personil Manajerial Petugas K3 tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV dan atau referensi kerja
0025831942518000--
0633190301517000--
CV Delta Bayu Multiarta
09*2**2****14**0--
CV Emkon
07*4**2****07**0--
0029482387507000--
CV Dam In Contractor
07*5**8****07**0--
0942281627617000--
CV Anagata Adi Nata
04*4**1****42**0--
0314257957543000--
0435241567643000--
0313697427542000--
0908222052001000--
PT Dumpal Nirwana Raya
09*7**4****17**0--
0714928496543000--
0027715879515000--
CV Zahra Artha Kusuma
10*1**1****88**4--
0022993695517000--
CV Sonokeling Cipta Sejahtera
02*4**0****29**0--
Sendang Kapit Pancuran Makmur
10*0**0****00**3--
0753053255805000--
0026854133922000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0019365097505000--
0629975616542000--
0023046543527000--
0942278896505000--
0031381338943000--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0948299649423000--
0861300945027000--
0022575997529000--
0316504562514000--
CV Tekads Andin
0316631597606000--
0923845150543000--
0317363141528000--
0014984611646000--
CV Bhakti Mulia
00*1**9****46**0--
0924720600009000--
0806811220531000--
0313081127525000--
0027781327544000--
0017362419532000--
0015457948525000--
0014911952531000--
CV Pima Konstruksi
02*3**3****42**0--
0817739386528000--
0718913429517000--
Anugrah Kirana Perkasa
08*2**2****24**0--
0317159986541000--
PT Lintang Wuluh Konstruksi
02*3**2****44**0--
Karya Lima Abadi
06*3**7****33**0--
0809564271543000--
0911814788526000--
0820351088418000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                       
      PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS BARU MTsN 5 BOYOLALI (SBSN)       
                         TAHUN 2025                                    
                                                                       
     Identitas Paket Pekerjaan                                         
     Unit Kerja   : Kementerian Agama                                  
     Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam              
     Satuan Kerja : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah      
                                                                       
     Nama Program : (025.04.DF) Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun
     Nama Kegiatan : (2129) Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah
     Sub Kegiatan : (2129.RBI.002) Prasarana Madrasah yang ditingkatkan
                    (SBSN)                                             
     Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 5 Boyolali
                    (SBSN) Tahun 2025                                  
     Lokasi Pekerjaan : MTsN 5 Boyolali                                
                    Jl. Jl. Raya Karanggede - Wonosegoro KM.5 Karangjati,
                    Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah                    
     Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.222.649.000,00                        
     Nilai HPS    : Rp. 3.222.634.000,00                               
     Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga satuan                  
     Sumber Pendanaan : APBN 2025                                      
                    DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (SBSN)    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung
yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
                                                                       
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisikdengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :                        
                                                                       
                                                                       
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
     pemeliharaan konstruksi;                                          
                                                                       
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah
     disusun oleh perencana konstruksi, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
                                                                       
     teknis) yang dipersyaratkan;                                      
                                                                       
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
     dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
                                                                       
     pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
                                                                       
     Pengawas;                                                         
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                       
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
                                                                       
     Keselamatan Kerja (K3);                                           
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                       
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
     pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
                                                                       
     konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
                                                                       
     yang terjadi selama masa konstruksi;                              
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                       
     Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
     kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                       
     sampai berfungsi dengan sempurna;                                 
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
                                                                       
     Gedung negara 120 (seratus dua puluh) hari kalender, masa pemeliharaan konstruksi
                                                                       
     adalah      minimal      180       (seratus     delapan           
     puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
                                                                       
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
     a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                       
       konstruksi;                                                     
                                                                       
     b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                 
       1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                       
       2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
       3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                       
         segala perubahan/ addendumnya;                                
                                                                       
       4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
         konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
                                                                       
         berkala;                                                      
       5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                       
         dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
         pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
                                                                       
       6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                       
         pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
       7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
                                                                       
         yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                       
         mekanikal-elektrikal bangunan