Pekerjaan Rehab Kantor Kemenag Pali Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030882000
Date: 6 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kantor Kementerian Agama Kab Penukal Abab Lematang Ilir 418896
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,300,000,000
Winner (Pemenang): Usaha Dwi Mandiri
NPWP: 606998748306000
RUP Code: 56283448
Work Location: Jln. Talang Akar Kel. Talang Ubi Utara - Penukal Abab Lematang Ilir (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Reason
0606998748306000Rp 1,284,639,077-
0639605104335000Rp 1,248,460,7941.Tidak melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan atas sebuah rumah yang disewakan kepada Kantor PT. Gemilang Aksara Sejahtera 2. Tidak melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan atas Pralatan Utama yang dipersyaratkan Berupa Theodolite dari Pemberi sewa
0026711390307000Rp 1,206,637,5371. Tidak memiliki SBU Perkantoran SBU Gedung Perkantoran BG 002 2. Tidak Menyampaikan Daftar Pralatan Utama yang dipersyaratkan dalam MDP 3. Tidak menyampaikan Tenaga Personel yang dipersyaratkan dalam MDP
PT Mas Negara
04*0**2****07**0Rp 1,270,144,7761. Sertifikat Kalibrasi Pralatan Utama Berupa Theodolite yang dipersyaratkan dalam MDP sudah Habis masa berlaku. 2.Surat Referensi Kerja An. Mulyadi Sebagai Tenaga Pelaksana Gedung yang dilampirkan setelah dilaksanakan Klarifikasi ke Penerbit Surat tersebut dinyatakan tidak benar.
0955369376307000Rp 1,104,596,8471. Data Kualifikasi tidak lengkap (Tidak memiliki NIB yang dipersyaratkan dan Tidak melampirkan SPT Tahun 2024)
Rhenara Konstruksi
01*9**0****01**0Rp 1,274,575,0241. Tidak Menyampaikan SPT Tahun 2024 2. KSWP Tidak Valid
0811432343313000Rp 1,130,000,001Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan Utama yang dipersyaratkan dari Pemberi Sewa Berupa Eskavator dan Theodolite.
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0--
0922502109311000--
0018817825002000--
0026031740331000--
Basys Energy Nusantara Experience
02*8**2****22**0--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0022301477642000--
0704707884612000--
0028659522311000--
0710279878127000--
0025468687307000--
0029254166923000--
0749590345301000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0030606875112000--
0023418023003000--
0024509150004000--
0630554160101000--
0719777633301000--
0016396806804000--
0942874801301000--
0933285124331000--
CV Naka Konstruksi
02*9**8****01**0--
Multikarya Panca Persada
02*8**5****01**0--
0020073813113000--
0032164188301000--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                         
          PEKERJAAN  REHAB KANTOR  KEMENAG  KAB. PALI                    
                          TAHUN 2025                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            KEMENTERIAN  AGAMA  REPUBLIK INDONESIA                       
                     KANKEMENAG  KAB. PALI                               
                 KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                             
                                                                         
                                                                         
A. UMUM                                                                  
                                                                         
  Unit Kerja        :  Kementerian Agama Republik Indonesia              
  Unit Eselon I        Sekretariat Jenderal                              
                    :                                                    
  Satuan Kerja         Kankemenag Kab. PALI                              
                    :                                                    
  Nama Program         Rehab Gedung dan Bangunan                         
                    :                                                    
  Nama Pekerjaan    :  Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI                    
  Lokasi Pekerjaan     Kel. Talang Ubi Utara Kec. Talang Ubi             
                    :                                                    
  Nilai Pagu Anggaran  Rp. 1.300.000.000,.- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)
                    :                                                    
  Nilai HPS            Rp. 1.300.000.000,.- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)
                    :                                                    
  Jenis Kontrak        Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                  
                    :                                                    
  Sumber Pendanaan     APBN 2025 (RM)                                    
                    :                                                    
  Nomor DIPA           DIPA- 025.01.2.418896/2025 tanggal 2 Desember 2024
                    :                                                    
B. PENDAHULUAN                                                           
      Provinsi Sumatera Selatan Secara Geografis, Geoekonomi dan Geopolitik
 terletak pada wilayah yang sangat strategis baik dari masa terkini maupun masa
 yang akan datang karena berada pada Pulau Sumatera propinsi Sumatera Selatan.
 Dan tingkat perkembangan penduduk di Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan
 semakin pesat dan membutuhkan pelayanan Masyarakat di bidang keagamaan. 
                                                                         
 Pemerintah Provinsi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kementerian 
 Agama   dan Instansi lainnya, bertugas untuk menfasilitaskan Pelayanan  
                                                                         
 Pemerintahan Provinsi dalam menjalankan program-programnya di bidang    
 Keagamaan.                                                              
                                                                         
      Dalam mengkoordinasi pemerintah dengan masyarakat setempat di perlukan
                                                                         
 sarana dan prasarana penunjang untuk mempercepat kinerja pemerintah untuk
 melayani kebutuhan masyarakat setempat.                                 
                                                                         
      Bedasarkan hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik    
 Indonesia mengadakan Anggaran keuangan untuk Pengadaan Rehab Kantro     
                                                                         
 Kemenag Kab. PALI melalui pembiayaan APBN Tahun 2025.                   
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                         
  1. Umum                                                                
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
   (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                         
   harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                         
   konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
                                                                         
   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan
   fisik yang memadai.                                                   
                                                                         
                                                                         
  2. Khusus                                                              
                                                                         
   Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI yang 
   sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
                                                                         
   ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
                                                                         
   pekerjaan fisik.                                                      
                                                                         
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                    
                                                                         
  Instansi    : Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI                  
  Nama KPA    : Dr.H.Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I                       
                                                                         
  Nama PPK    : H. Ayubi, S.Pd.I., M.Si                                  
                                                                         
E. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
  1. Melaksanakan Proses konstruksi Rehab Gedung negara sudah termasuk tahap
                                                                         
     pemeliharaan konstruksi;                                            
  2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                         
     disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
     pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
                                                                         
     (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                   
  3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
                                                                         
     tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
                                                                         
     hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
     (RKS);                                                              
                                                                         
  4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                         
     Konsultan Pengawas;                                                 
  5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan
                                                                         
     dan Keselamatan Kerja (K3);                                         
                                                                         
  6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                         
     pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                         
     dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;                 
  8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                         
     Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
     atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
                                                                         
     diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                        
  9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
                                                                         
     bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
     (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
                                                                         
  10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :       
    a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                         
      konstruksi;                                                        
    b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                         
      1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                         
        segala perubahan/addendumnya;                                    
                                                                         
      3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
                                                                         
        berkala;                                                         
      4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                         
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                    
                                                                         
      5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                    
                                                                         
      6) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
        yang  menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan       
                                                                         
        perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                      
F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                             
                                                                         
                                                                         
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
  Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai
                                                                         
  dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
  laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :       
                                                                         
  1. Laporan Harian                                                      
                                                                         
    Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
    setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
                                                                         
    yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
    Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
                                                                         
    keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
    teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :                      
                                                                         
   a. Tenaga;                                                            
   b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;     
                                                                         
   c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;             
   d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;               
                                                                         
   e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                            
   f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.           
                                                                         
                                                                         
  2. Laporan Pelaksanaan                                                 
                                                                         
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
    tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
                                                                         
    kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)
    rangkap dan berisi antara lain :                                     
                                                                         
   a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                          
   b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                                                                         
      seminggu tersebut;                                                 
   c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;      
                                                                         
   d. Monitor masalah teknis dilapangan;                                 
   e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                             
                                                                         
   f. Monitor Kendali Mutu;                                              
   g. Pemeriksaan Gambar Kerja;                                          
                                                                         
   h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
      pekerjaan;                                                         
   i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                         
G. PRODUK DALAM NEGERI                                                   
                                                                         
  Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
                                                                         
  dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
  dalam negeri tidak dapat digunakan.                                    
                                                                         
                                                                         
H. PEDOMAN PENGUMPULAN   DATA LAPANGAN                                   
                                                                         
                                                                         
  Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
  kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional
                                                                         
  yang mengatur standar umum Bangunan Gedung Pemerintah dan lain-lain yang
  disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
                                                                         
                                                                         
I. ALIH PENGETAHUAN                                                      
                                                                         
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk  
                                                                         
  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
  kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
J. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                         
  1. Umum                                                                
                                                                         
   Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                         
   kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
   beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
                                                                         
   diuraikandi dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
                                                                         
   perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
                                                                         
   tersebut kepada  Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan       
                                                                         
   penyelesaian.                                                         
  2. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                         
   Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
                                                                         
   melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
   bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                                                         
   berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. 
                                                                         
   a. Sarana Kerja                                                       
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
                                                                         
      nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
                                                                         
      serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
      ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
                                                                         
      yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat 
      mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
                                                                         
      benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan 
      memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.                          
                                                                         
                                                                         
   b. Gambar - Gambar Dokumen                                            
      Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
                                                                         
      yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
      akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
                                                                         
      kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
                                                                         
      keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
      terlebih dahulu dengan Perencana.                                  
                                                                         
      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
                                                                         
      memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam   
      gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat
                                                                         
      masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
                                                                         
      meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
      ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
                                                                         
      memulaipekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
                                                                         
      yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
      tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
                                                                         
      memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan   
                                                                         
      pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.       
                                                                         
      Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
      yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan     
      Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
                                                                         
      menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
                                                                         
      Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
      salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
                                                                         
      perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
                                                                         
      pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
                                                                         
      setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
      dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas. 
                                                                         
                                                                         
   c. Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh - Contoh                    
                                                                         
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
      ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
                                                                         
      Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
      sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
                                                                         
      Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
      dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui
                                                                         
      terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.                          
      Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
                                                                         
      dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
                                                                         
      disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
      gambar  pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda     
                                                                         
      sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
      keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
                                                                         
      ada hal-hal demikian.                                              
                                                                         
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau   
      contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
                                                                         
      gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas
                                                                         
      dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-   
      gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
                                                                         
      sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
      syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.   
      Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
                                                                         
      Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan  
                                                                         
      memeriksa dan  mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa     
                                                                         
      Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
      salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
                                                                         
      kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
                                                                         
      kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau
                                                                         
      barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan   
      Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
                                                                         
      tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
                                                                         
      diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan
                                                                         
      sama seperti butir di atas.                                        
      Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
                                                                         
      kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.                           
                                                                         
                                                                         
   d. Jaminan Kualitas                                                   
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
                                                                         
      semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru
      kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
                                                                         
      dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                                                                         
      dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
      bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
                                                                         
      persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
                                                                         
      dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
      sepenuhnya.                                                        
                                                                         
                                                                         
   e. Nama Pabrik / Merek Yang Ditentukan                                
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
                                                                         
      jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
                                                                         
      dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
                                                                         
      pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
      ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
      segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
                                                                         
      mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
                                                                         
      berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek       
                                                                         
      tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
      alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
                                                                         
      bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
                                                                         
      Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
                                                                         
      Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
      dipesan (order import).                                            
                                                                         
                                                                         
   f. Contoh - Contoh                                                    
                                                                         
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
      harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contohtersebut
                                                                         
      diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
                                                                         
      bahwa  bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam    
      pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
                                                                         
      disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
      bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
                                                                         
      dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.           
                                                                         
      Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
      aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
                                                                         
      melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
                                                                         
      mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap
      untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
                                                                         
      Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
                                                                         
      akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
                                                                         
      Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
      dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
                                                                         
      yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
                                                                         
      adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk   
                                                                         
      mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.                    
   g. Material dan Tenaga Kerja                                          
                                                                         
      Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
                                                                         
      material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
      dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
                                                                         
      keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat
                                                                         
      diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus  
      melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
                                                                         
      menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
                                                                         
      ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
                                                                         
      masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang
      ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
                                                                         
      berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
                                                                         
      menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
      gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
                                                                         
      adalah yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
                                                                         
      paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
                                                                         
      “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
                                                                         
                                                                         
   h. Koordinasi Pekerjaan                                               
                                                                         
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
      bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
                                                                         
      menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
                                                                         
      dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
                                                                         
      setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
                                                                         
      konflik, serta harus   mendapat  persetujuan dari  Konsultan       
      Perencana/Konsultan Pengawas.                                      
   i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan
                                                                         
      terhadap milik umum :                                              
                                                                         
       1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
          alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta     
                                                                         
          memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan
          kaki selama kontrak berlangsung;                               
                                                                         
       2) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
          siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
                                                                         
          dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
          dan para penjaga;                                              
                                                                         
       3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa     
                                                                         
          pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
          kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
                                                                         
          pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-  
          kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam
                                                                         
          arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
          dapat diterima Pemberi Tugas;                                  
                                                                         
       4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
                                                                         
          atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
          dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.  
                                                                         
          Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
                                                                         
          Kontraktor,atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
          peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;        
                                                                         
       5) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
          kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.              
                                                                         
       6) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
                                                                         
          mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan 
          pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
                                                                         
          datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
                                                                         
          disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada    
          ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi 
                                                                         
          pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
          pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan      
          hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
                                                                         
          telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama, demikian
                                                                         
          pula termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam
          rangka pencegahan merebaknya wabah Covid-19 sesuai Instruksi   
                                                                         
          Menteri PUPR  No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan     
                                                                         
          penyebaran Corona  Virus Disease 2019   (Covid-19) dalam       
          penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                               
                                                                         
       7) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi 
          Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk   
                                                                         
          yang  berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu      
                                                                         
          sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
          tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor 
                                                                         
          sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                   
                                                                         
                                                                         
   j. Peraturan Hak Paten                                                
      Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
                                                                         
      tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
      merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan  
                                                                         
      peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan
      membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
                                                                         
      tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.       
                                                                         
                                                                         
K. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN  YANG DIGUNAKAN                          
                                                                         
  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
                                                                         
  dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
  termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :                     
                                                                         
  1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
  2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;          
                                                                         
  3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2002  tentang Penyelenggaraan Jasa     
     Konstruksi;                                                         
                                                                         
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                         
     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;          
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan  
                                                                         
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                                 
                                                                         
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                         
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
     Teknis Bangunan Gedung;                                             
                                                                         
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :       
     31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
                                                                         
     umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan    
     pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;                          
                                                                         
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor         
     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                                                                         
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor        
                                                                         
     21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                         
     2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui  
                                                                         
     Penyedia;                                                           
  12. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
                                                                         
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
     Jasa Konstruksi;                                                    
                                                                         
  13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 9
                                                                         
     Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
     Penyedia;                                                           
                                                                         
  14. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
                                                                         
     terkait antara lain :                                               
    a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
                                                                         
       terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);                               
    b. Ditetapkan dalam  pedoman  Pelaksanaan  Sistem Perencanaan        
                                                                         
       Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan  
       Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);      
                                                                         
    c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan 
       pendidikan.                                                       
  15. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                         
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
                                                                         
     termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.         
                                                                         
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                         
  Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                              
                                                                         
   1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 (seratus lima
     puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK;                  
                                                                         
   2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 160 (seratus enam puluh)
     hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).     
                                                                         
                                                                         
M. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                       
                                                                         
  Pekerjaan Pembangunan Gedung terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non
                                                                         
  Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan
  sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
                                                                         
  pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
  kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
                                                                         
  mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
                                                                         
  persyaratan kualifikasi sebagai berikut:                               
  1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi:                               
                                                                         
    a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ;                       
    b. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi                              
                                                                         
    c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil yang masih
       berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi
                                                                         
       Bangunan Gedung Perkantoran (BG002) ;                             
    d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya ;          
                                                                         
    e. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);          
    f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
                                                                         
       sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
       perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;            
                                                                         
    f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus
                                                                         
       dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman
       kerja sebelumnya;                                                 
    g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak    
                                                                         
       terakhir (SPT Elektronik 2024) berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
                                                                         
       pajak KSWP Valid;                                                 
    h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);                              
                                                                         
    i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;   
    j. Memiliki pengalaman pekerjaan sekurang-kurangnya satu pekerjaan dalam
                                                                         
       kurun waktu empat tahun terakhir, kecuali bagi perusahaan yang berdiri
       kurang dari tiga tahun.                                           
                                                                         
                                                                         
  2. Persyaratan Administrasi Teknis:                                    
                                                                         
    a. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan ;                       
    b. Menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (Kurva S);              
                                                                         
    c. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material
       dalam pelaksanaan pekerjaan ;                                     
                                                                         
    d. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan ;                        
    e. Menyampaikan program mutu terkait K3 ;                            
                                                                         
    f. Untuk poin a. sampai dengan poin e. diserahkan sebelum penandatanganan
                                                                         
       SPPBJ;                                                            
                                                                         
    g. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan diatas
       sebagai berikut :                                                 
                                                                         
                                                                         
      NO      Jabatan     Jml     Pendidikan        Sertifikat           
                                 Starata 1 (S1)                          
           Manger Lapangan                                               
                                  Sederajat   Sertifikat Kompetensi Kerja
       1 Pelaksanaan Pekerjaan 1                                         
                               Pengalaman 3 tahun (SKK)                  
              Gedung                                                     
                                   terakhir                              
                               Strata 1 (S1) Tehnik                      
       2     Petugas K3    1                  Bersertifikat              
                                    Sipil                                
       Dengan Melampirkan                                                
       1) Scan Ijazah, Fotocopy KTP                                      
       2) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan
                                                                         
         dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi
                                                                         
         Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;                 
       3) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
                                                                         
         Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
                                                                         
         Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai   
         berikut:                                                        
                                                                         
          i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;  
          ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                         
                                                                         
  3. Persyaratan Peralatan                                               
                                                                         
     Sesuai dengan yang tertuang dalam spesifikasi teknis pekerjaan dibutuhkan
     peralatan utama dan peralatan pendukung guna kelancaran kegiatan    
                                                                         
     pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji kua kec. Muara Jaya yaitu
                                                                         
     sebagai berikut :                                                   
                                                                         
                                                  Kepemilikan            
       No      Jenis       Kualifikasi Jumlah                            
                                                    /status              
       PERALATAN  UTAMA :                                                
                                                                         
       1   Truck        Kapasitas Max 5 Ton 2 unit Milik Sendiri / Sewa  
                                                Milik Sendiri / Sewa     
       2   Bar Bender      Max 32 mm     1 unit                          
       3   Escavator Mini Kapasitas Max 5 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
                                                Milik Sendiri / Sewa     
       4   Genset Diesel  Min 15000 Watt 1 unit                          
       5   Stemper        Min 5000 Vpm   1 unit Milik Sendiri / Sewa     
                         Sertifikat Kalibrasi                            
       6   Theodolite                    1 unit Milik Sendiri / Sewa     
                        yang masih berlaku                               
       PERALATAN  PENDUKUNG  :                                           
         Scafolding                      25 unit Milik Sendiri / Sewa    
         Perlengkapan K3                 10 Set Milik Sendiri / Sewa     
                                                                         
     Persyaratan peralatan utama sebagai berikut :                       
                                                                         
    a. Bukti kepemilikan peralatan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
                                                                         
    b. Bukti kepemilikan yang berupa sewa Sesuai Peraturan yang berlaku. 
                                                                         
                                                                         
  4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                
                                                                         
     Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
     tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
     NO  JENIS / TIPE PEKERJAAN       IDENTIFIKASI RESIKO                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      1  Pekerjaan Atap dan Plafon Terjepit, Tergores, Tertimpa dan Terjatuh
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
N. DAFTAR PEKERJAAN  YANG  MERUPAKAN   TANGGUNGJAWAB    REKANAN          
  DAN SUDAH  MASUK DALAM  TOTAL HARGA PENAWARAN                          
                                                                         
  Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk
  didalam perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa
                                                                         
  meliputi antara lain:                                                  
                                                                         
  1. Pembuatan Pagar Keliling Proyek, Papan Nama Pekerjaan;              
  2. Pengadaan Air Kerja;                                                
                                                                         
  3. Pengadaan Listrik Kerja;                                            
  4. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;              
                                                                         
  5. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
  6. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan    
                                                                         
    pekerjaan fisik;                                                     
  7. Biaya Asuransi Tenaga   Kerja yang   dipekerjakan daan biaya        
                                                                         
    pengobatan/santunan bila terjadi kecelakaan di area pekerjaan ;      
                                                                         
                                                                         
O. KETENTUAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                      
 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI ini diberlakukan
                                                                         
 ketentuan pembayaran sebagai berikut :                                  
   - Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30% (tiga puluh 
                                                                         
     perseratus) dari nilai kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat
                                                                         
     Jaminan Uang Muka  yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan harus        
     diresuransikan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI dimana Nilai
                                                                         
     Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan Jumlah Uang
     Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran terkoreksi
                                                                         
     lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari nilai HPS maka pembayaran uang
     muka ditiadakan.                                                    
                                                                         
   - Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan dalam bentuk garansi   
                                                                         
     bank;                                                               
   - Pembayaran  untuk   hasil  pelaksanaan  pekerjaan ini dilakukan     
                                                                         
     berdasarkan kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.
   - Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI harus
                                                                         
     memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                         
     (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan
     diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).                  
                                                                         
   - Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI     
     Kementerian Agama Kabupaten PALI harus memenuhi persyaratan.        
                                                                         
                                                                         
P. PENUTUP                                                               
                                                                         
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
                                                                         
  pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
  yang sesuai dengan rencana pembangunan
Tenders also won by Usaha Dwi Mandiri
Authority
10 October 2023Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Merapi TimurPemerintah Daerah Kabupaten LahatRp 12,900,000,000
4 July 2025Peningkatan Jalan Terkul - Muara Tiga Kecamatan Pagar GunungKab. LahatRp 7,898,993,551
16 May 2024Renovasi Kantor Camat Kota Agung Kecamatan Kota AgungKab. LahatRp 4,949,999,998
17 September 2025Perkerasan Jalan Mataram Jaya - Rotan MulyaKab. Ogan Komering IlirRp 4,000,000,000
15 July 2024Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Cambai (Jalan Gugok Manjur, Jalan Sma 6 Cambai, Jalan Muara Sungai - Tpa)Kota PrabumulihRp 4,000,000,000
4 October 2024Pemeliharaan Jalan Rri (Bangub)Kota PalembangRp 1,350,000,000
29 October 2025Rehabilitasi Gedung Pkk Kab. OkiKab. Ogan Komering IlirRp 1,300,000,000
8 November 2024Pembangunan Tembok Penahan Desa Rambai Kaca Kecamatan SukamerinduKab. LahatRp 1,000,000,000
14 November 2022Peningkatan Jalan Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau PinangKab. LahatRp 999,867,977
13 June 2023Belanja Modal Bangunan Pemeliharaan (Rehabilitasi) Gedung KantorProvinsi Sumatera SelatanRp 950,788,600