| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0606998748306000 | Rp 1,284,639,077 | - | |
| 0639605104335000 | Rp 1,248,460,794 | 1.Tidak melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan atas sebuah rumah yang disewakan kepada Kantor PT. Gemilang Aksara Sejahtera 2. Tidak melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan atas Pralatan Utama yang dipersyaratkan Berupa Theodolite dari Pemberi sewa | |
| 0026711390307000 | Rp 1,206,637,537 | 1. Tidak memiliki SBU Perkantoran SBU Gedung Perkantoran BG 002 2. Tidak Menyampaikan Daftar Pralatan Utama yang dipersyaratkan dalam MDP 3. Tidak menyampaikan Tenaga Personel yang dipersyaratkan dalam MDP | |
PT Mas Negara | 04*0**2****07**0 | Rp 1,270,144,776 | 1. Sertifikat Kalibrasi Pralatan Utama Berupa Theodolite yang dipersyaratkan dalam MDP sudah Habis masa berlaku. 2.Surat Referensi Kerja An. Mulyadi Sebagai Tenaga Pelaksana Gedung yang dilampirkan setelah dilaksanakan Klarifikasi ke Penerbit Surat tersebut dinyatakan tidak benar. |
| 0955369376307000 | Rp 1,104,596,847 | 1. Data Kualifikasi tidak lengkap (Tidak memiliki NIB yang dipersyaratkan dan Tidak melampirkan SPT Tahun 2024) | |
Rhenara Konstruksi | 01*9**0****01**0 | Rp 1,274,575,024 | 1. Tidak Menyampaikan SPT Tahun 2024 2. KSWP Tidak Valid |
| 0811432343313000 | Rp 1,130,000,001 | Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan Utama yang dipersyaratkan dari Pemberi Sewa Berupa Eskavator dan Theodolite. | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0922502109311000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0026031740331000 | - | - | |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0022301477642000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0028659522311000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0025468687307000 | - | - | |
| 0029254166923000 | - | - | |
| 0749590345301000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0719777633301000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - | - |
Multikarya Panca Persada | 02*8**5****01**0 | - | - |
| 0020073813113000 | - | - | |
| 0032164188301000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN REHAB KANTOR KEMENAG KAB. PALI
TAHUN 2025
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANKEMENAG KAB. PALI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. UMUM
Unit Kerja : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon I Sekretariat Jenderal
:
Satuan Kerja Kankemenag Kab. PALI
:
Nama Program Rehab Gedung dan Bangunan
:
Nama Pekerjaan : Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI
Lokasi Pekerjaan Kel. Talang Ubi Utara Kec. Talang Ubi
:
Nilai Pagu Anggaran Rp. 1.300.000.000,.- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)
:
Nilai HPS Rp. 1.300.000.000,.- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)
:
Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
:
Sumber Pendanaan APBN 2025 (RM)
:
Nomor DIPA DIPA- 025.01.2.418896/2025 tanggal 2 Desember 2024
:
B. PENDAHULUAN
Provinsi Sumatera Selatan Secara Geografis, Geoekonomi dan Geopolitik
terletak pada wilayah yang sangat strategis baik dari masa terkini maupun masa
yang akan datang karena berada pada Pulau Sumatera propinsi Sumatera Selatan.
Dan tingkat perkembangan penduduk di Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan
semakin pesat dan membutuhkan pelayanan Masyarakat di bidang keagamaan.
Pemerintah Provinsi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kementerian
Agama dan Instansi lainnya, bertugas untuk menfasilitaskan Pelayanan
Pemerintahan Provinsi dalam menjalankan program-programnya di bidang
Keagamaan.
Dalam mengkoordinasi pemerintah dengan masyarakat setempat di perlukan
sarana dan prasarana penunjang untuk mempercepat kinerja pemerintah untuk
melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Bedasarkan hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik
Indonesia mengadakan Anggaran keuangan untuk Pengadaan Rehab Kantro
Kemenag Kab. PALI melalui pembiayaan APBN Tahun 2025.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan
fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI yang
sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
pekerjaan fisik.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Instansi : Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI
Nama KPA : Dr.H.Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I
Nama PPK : H. Ayubi, S.Pd.I., M.Si
E. LINGKUP PEKERJAAN
1. Melaksanakan Proses konstruksi Rehab Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
(enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a. Tenaga;
b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)
rangkap dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis dilapangan;
e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
G. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
H. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional
yang mengatur standar umum Bangunan Gedung Pemerintah dan lain-lain yang
disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
I. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
J. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikandi dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. Gambar - Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulaipekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c. Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh - Contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas
dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau
barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e. Nama Pabrik / Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
f. Contoh - Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contohtersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang
ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan
terhadap milik umum :
1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung;
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga;
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam
arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima Pemberi Tugas;
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor,atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5) Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama, demikian
pula termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam
rangka pencegahan merebaknya wabah Covid-19 sesuai Instruksi
Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7) Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
K. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan
pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
12. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 9
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
14. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain :
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c. Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 (seratus lima
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK;
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 160 (seratus enam puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
M. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non
Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan
sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
b. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung Perkantoran (BG002) ;
d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya ;
e. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus
dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman
kerja sebelumnya;
g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Elektronik 2024) berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
pajak KSWP Valid;
h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j. Memiliki pengalaman pekerjaan sekurang-kurangnya satu pekerjaan dalam
kurun waktu empat tahun terakhir, kecuali bagi perusahaan yang berdiri
kurang dari tiga tahun.
2. Persyaratan Administrasi Teknis:
a. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan ;
b. Menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (Kurva S);
c. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material
dalam pelaksanaan pekerjaan ;
d. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan ;
e. Menyampaikan program mutu terkait K3 ;
f. Untuk poin a. sampai dengan poin e. diserahkan sebelum penandatanganan
SPPBJ;
g. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan diatas
sebagai berikut :
NO Jabatan Jml Pendidikan Sertifikat
Starata 1 (S1)
Manger Lapangan
Sederajat Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksanaan Pekerjaan 1
Pengalaman 3 tahun (SKK)
Gedung
terakhir
Strata 1 (S1) Tehnik
2 Petugas K3 1 Bersertifikat
Sipil
Dengan Melampirkan
1) Scan Ijazah, Fotocopy KTP
2) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi
Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai
berikut:
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Persyaratan Peralatan
Sesuai dengan yang tertuang dalam spesifikasi teknis pekerjaan dibutuhkan
peralatan utama dan peralatan pendukung guna kelancaran kegiatan
pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji kua kec. Muara Jaya yaitu
sebagai berikut :
Kepemilikan
No Jenis Kualifikasi Jumlah
/status
PERALATAN UTAMA :
1 Truck Kapasitas Max 5 Ton 2 unit Milik Sendiri / Sewa
Milik Sendiri / Sewa
2 Bar Bender Max 32 mm 1 unit
3 Escavator Mini Kapasitas Max 5 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
Milik Sendiri / Sewa
4 Genset Diesel Min 15000 Watt 1 unit
5 Stemper Min 5000 Vpm 1 unit Milik Sendiri / Sewa
Sertifikat Kalibrasi
6 Theodolite 1 unit Milik Sendiri / Sewa
yang masih berlaku
PERALATAN PENDUKUNG :
Scafolding 25 unit Milik Sendiri / Sewa
Perlengkapan K3 10 Set Milik Sendiri / Sewa
Persyaratan peralatan utama sebagai berikut :
a. Bukti kepemilikan peralatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. Bukti kepemilikan yang berupa sewa Sesuai Peraturan yang berlaku.
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
1 Pekerjaan Atap dan Plafon Terjepit, Tergores, Tertimpa dan Terjatuh
N. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN
DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk
didalam perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa
meliputi antara lain:
1. Pembuatan Pagar Keliling Proyek, Papan Nama Pekerjaan;
2. Pengadaan Air Kerja;
3. Pengadaan Listrik Kerja;
4. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
6. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik;
7. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya
pengobatan/santunan bila terjadi kecelakaan di area pekerjaan ;
O. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI ini diberlakukan
ketentuan pembayaran sebagai berikut :
- Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30% (tiga puluh
perseratus) dari nilai kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan harus
diresuransikan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI dimana Nilai
Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan Jumlah Uang
Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran terkoreksi
lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari nilai HPS maka pembayaran uang
muka ditiadakan.
- Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan dalam bentuk garansi
bank;
- Pembayaran untuk hasil pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia.
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan
diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor Kemenag Kab. PALI
Kementerian Agama Kabupaten PALI harus memenuhi persyaratan.
P. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang sesuai dengan rencana pembangunan