Pembangunan Gedung Ruang Kelas Mi Tipe 1 Pada Min 1 Ogan Kemering Ulu Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031956000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Sumatera Selatan 418354
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,769,315,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,759,772,000
Winner (Pemenang): CV Zahra Zein
NPWP: 01*9**4****07**0
RUP Code: 54882173
Work Location: MIN 1 Ogan Kemering Ulu Timur - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)
Participants: 35
Applicants
Reason
CV Zahra Zein
01*9**4****07**0Rp 2,751,569,072-
0018739524322000--
0867435216307000Rp 2,667,343,893Tidak melampirkan dan menyampaikan Data Kualifikasi dan Teknis yang dipersyaratkan dalam MDP
CV Arfeen Putra Gemilang
01*9**7****01**0Rp 2,573,986,857Tidak melampirkan dan menyampaikan Data Kualifikasi dan Teknis yang dipersyaratkan dalam MDP
0929327179313000Rp 2,672,515,0631. Tidak Mempunyai dan tidak melampirkan Bukti tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2.Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021
0924720600009000Rp 2,348,119,9561. Tidak melampirkan Bukti tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. 1. Peralatan Utama Yang Disampaikan Berupa Mobil Dump Truck Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Mdp Baik Dalam Jumlah Maupun Jenis
0657699260322000--
0617197512314000--
0746460344313000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
PT Faza Persada Indonesia
07*7**3****45**0--
0397230129505000--
0030309736203000--
0019896778307000--
0013977178021000--
0839188406322000--
0316423813327000--
0026713859307000--
CV Rizki Fitria Marisya
0907047245307000--
0030198873303000--
0725672810122000--
0026260281122000--
0928090448307000--
0419403076322000--
0942874801301000--
0958687311121000--
0809955826121000--
CV Anabia Construction
01*5**3****03**0--
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0--
0020440368505000--
Basys Energy Nusantara Experience
02*8**2****22**0--
Sendang Kapit Pancuran Makmur
10*0**0****00**3--
0730211869626000--
0032733891323000--
0026130641307000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   SPESIFIKASI     TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 1.                                   
PERBEDAAN GAMBAR                                                      
                                                                      
       1.1. Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja
         dan gambar detail maka, ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih
         besar.                                                       
                                                                      
       1.2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat
         pekerjaan, pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat
         persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 2.                                   
                                                                      
GAMBAR REVISI                                                         
                                                                      
       2.1. Bila pada waktu pelaksanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-perubahan pada
         bagian konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disyahkan
         oleh Direksi.                                                
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 3.                                   
                                                                      
LETAK PEKERJAAN.                                                      
       3.1. Pekerjaan ini akan diselenggarakan di Kabupaten OKU TIMUR 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 4.                                   
                                                                      
LINGKUP PEKERJAAN                                                     
         4.1.             Secara umum pekerjaan ini adalah Pembangunan
                          Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN)    
                          Tahun 2025                                  
                                                                      
         a.Pekerjaan Persiapan : Pembersihan lapangan.                
         b. Pondasi      : Pondasi plat beton ad. 1:2:3, Pondasi batu bata ad.1:4,
                          Pondasi Rolag batu bata                     
                                                                      
         c. Rangka bangunan : Sloof, kolom, balok, Plat dan ring balok beton
                          bertulang ad. 1:2:3                         
                                                                      
         d. Kuda kuda/Gording : Konstruksi kuda kuda baja ringan Zincalume.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 1
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          - Rangka Kuda-kuda baja ringan C-75/ C-75 (T.0,75
                          mm)                                         
                                                                      
                          - Top Reng C-32 (T. 0,45 mm)                
         e. Pekerjaan Kusen : Kusen Pintu Alumunium. 4 “              
                                                                      
                         : Kusen Jendela Alumunium 4”                 
                                                                      
         f. Plafond      : PVC, dipasang list profil PVC dan rangka plafond
                          holow 20 x 40 jarak 60 x 60 cm.             
         g. Lantai / Plint : - Granit ukuran 60 x 60 cm, plint granit 10 x 60 cm,
                          (KW.1)                                      
                                                                      
                          - Keramik lantai KM/WC ukuran 60x60 cm, keramik
                          dinding ukuran 20x25 cm                     
                                                                      
         h. Daun pintu   : Daun pintu Panil papan kayu klas II (merawan) dan
                          Multiplek Lapis HPL                         
         i. Jendela / Ventilasi : Jendela dan ventilasi kusen Alumunium dan kaca polos
                          5 mm.                                       
                                                                      
         j. Kunci / Engsel : Kunci tanam 2 slaag, engsel pintu 4”, engsel jendela 3“,
                          grendel, handel, hak angin, ram buncis, cashment yang
                          bermutu baik dan disetujui Direksi.         
                                                                      
         k. K a c a      : Kaca polos tebal 5 mm.                     
                                                                      
         l. Beton tak bertulang : Beton cor ad. 1 : 3 : 5 untuk lantai kerja dan rabat.
         m. Dinding      : Pasangan batu-bata ad. 1 : 4 dan plesteran ad. 1:4
                                                                      
                          - Dinding pada bagian luar di plamir acian semen dan
                          untuk bagian dalam di plamir/diaci setara acian.
                                                                      
         n. Instalasi listrik : Lampu SL 18, saklar ganda, saklar tunggal, stop kontak
                          220 V, kabel NYY, pipa PVC & MCB. (SNI/ standar
                          PLN)                                        
         o. Pengecatan   : Pengecatan dinding tembok baru, pengecatan minyak
                          (kusen + Daun pintu dan listplank) dan pengecatan
                                                                      
                          plafond.                                    
                          - eksterior dengan cat Mutu A dan interior cat mutu
                          kelas B (setara)                            
                                                                      
         p. Pekerjaan Sanitasi : Pasangan klosed duduk dan jongkok, bak air PVC lapis
                          keramik, Pipa PVC dia. ½”, 2”, 4”, pas floor drain,
                          kran air dan pembuatan septictank + peresapan.
                                                                      
         q. Pekerjaan Plumbing : Pipa PVC setara wavin                
         r. Listplank    : Menggunakan beton bertulang atau listplank GRC motif
                          kayu                                        
                                                                      
         s. Septiktank   : Standar septiktank kap. 1,5 m3             
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 2
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 5.                                   
                                                                      
PENJELASAN UMUM                                                       
       5.1. Secara Umum Bangunan :                                    
                                                                      
         5.1.1. Perincian umum komponen ruangan bangunan tersimpul dalam spesifikasi
             komponen ruangan bangunan dalam gambar.                  
         5.1.2. Konstruksi bangunan: permanen sesuai dengan perincian spesifikasi teknik
                                                                      
             dengan gambar-gambar detail terlampir.                   
       5.2. Kontraktor akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.
                                                                      
       5.3. Bahan bangunan                                            
                                                                      
         5.3.1. Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan harus dilaporkan kepada
             Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh
             terhadap mutu (kwalitas) bahan maupun pekerjaan tetap menjadi tanggung
             jawab kontraktor.                                        
       5.4. Pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                      
         5.4.1. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
             dan notulen Aanwijzing terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan
             dibuat oleh perencana atau kontraktor yang telah disetujui oleh Direksi.
                                                                      
       5.5. U k u r a n                                               
                                                                      
         5.5.1. Kontraktor wajib memberikan ukuran dan melaksanakan kecocokan ukuran
             satu sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus
             memberitahukan kepada Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
             juga setiap dimulai sesuatu bagian pekerjaan, ia terlebih dahulu
             memberitahukan kepada Direksi. Segala akibat dari kelalaian Kontraktor
             dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi tanggung jawab
             kontraktor.                                              
                                                                      
                                                                      
       5.6. Kewajiban yang mengikat :                                 
                                                                      
         5.6.1. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak termasuk, harus
             dimasukkan oleh Kontraktor atau dipasang oleh Kontraktor, jika hal ini
             harus termasuk dalam pekerjaan yang diborong dan merupakan bagian
             kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
             merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah
             borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat
             pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta
             pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.              
                                                                      
         5.6.2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh kontraktor agar penyelenggaraan pada
             umumnya pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh dan
             memuaskan.                                               
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 3
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       5.7. Peraturan                                                 
                                                                      
         Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain:
                                                                      
         a. Peraturan pembangunan Nasional Indonesia 1971.            
         b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971.               
                                                                      
         c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI)                
                                                                      
         d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1956.
         e. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
            Direktorat Jenderal Cipta Karya.                          
                                                                      
         f. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan khusus yang
            mengenai pemasangan instalasi listrik dan air bersih.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 6.                                   
                                                                      
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
       6.1. Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
         a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
         b. Mengadakan pembersihan lapangan dan penebangan pohon dilokasi bangunan.
                                                                      
         c. Mengadakan komunikasi dengan Dinas yang terkait dalam rencana
            pembangunan ini.                                          
                                                                      
         d. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.                   
         e. Mengadakan / membangun Direksikeet ruang Kantor kontraktor bangsal
            pekerjaan.                                                
                                                                      
         f. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
            maupun/kotoran.                                           
                                                                      
       6.2. Kualitas Pekerjaan :                                      
         a. Kontraktor dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar
            dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang
            dirasa kurang cocok atau kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan
            kepada Direksi maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan yang
                                                                      
            tidak merugikan semua pihak.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 4
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 7.                                   
                                                                      
PAPAN PEMBANGUNAN                                                     
       7.1. Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
         a. Membuat papan pembangunan / bouwplank                     
         b. Memasang patok-patok dan papan-papan untuk pedoman bangunan.
                                                                      
         c. Memasang paku-paku dan tanda-tanda pada papan.            
                                                                      
       7.2. Kualitas Pekerjaan :                                      
          a. Piket-piket / profil untuk penjelasan pada pedoman pokok letak bangunan dari
                                                                      
           kayu bulat sekurang-kurangnya dia. 10 cm x 100 cm, segala sesuatu menurut
           petunjuk Direksi/                                          
          b. Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu klas IV sekurang-kurangnya
           ukuran  3 x 20 cm, diserut / disugu pada satu sisinya dan dipakukan pada
           kayu yang cukup kuat ditanah ditanah, sehingga tidak ada kemungkinan untuk
           berubah, tanda-tanda dilakukan dengan cat merah dan papan pembangunan ini
           tidak boleh tertimbun oleh bekas galian.                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 8.                                   
                                                                      
PEKERJAAN TANAH                                                       
       8.1. Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
         a. Perataan tanah untuk lokasi bangunan.                     
                                                                      
         b. Galian tanah untuk pondasi, saluran dan penanaman pipa.   
         c. Timbunan tanah untuk menaikan pile tanah.                 
                                                                      
       8.2. Persyaratan Teknis :                                      
                                                                      
         a. Khusus galian tanah pondasi harus digali sesuai ukuran pada gambar, kotoran
            atau sisa-sisa galian yang tertinggal didalam lubang galian harus dibersihkan
            kemudian baru diurug pasir 10 cm disiram dipadatkan.      
         b. Tanah kelebihan yang tidak dipakai harus segera diratakan, sehingga tidak
            mengganggu kelancaran pekerjaan dan kebersihan lapangan.  
                                                                      
         c. Permukaan tanah halaman harus dibuat rata dan bersih dari sisa-sisa bahan
            bangunan. Kupasan tanah harus disesusikan untuk peil lantai sehingga dalam
            bangunan tidak ada pengurugan tanah.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 5
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 9.                                   
                                                                      
PEKERJAAN STABILITAS TANAH                                            
       9.1. Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
         a. Menggali / mengeluarkan tanah dari dalam lobang rencana pondasi.
         b. Mengurug tanah pada lobang pondasi.                       
                                                                      
       9.2. Persyaratan Teknis :                                      
                                                                      
         a. Dasar dari galian pondasi harus waterpass dan bersih.     
         b. Bila dalam dasar galian tanah pondasi terdapat akar-akar pohon dan sisa-sisa
                                                                      
            sebagainya, maka harus digali keluar sedangkan lobang-lobang tadi harus diisi
            dengan pasir tebal 10 cm padat, sehingga tercapai lagi dasar yang datar dan
            padat.                                                    
         c. Bila terdapat kemungkinan terkumpulnya air galian pondasi, keluarnya air tanah
            yang timbul akibat mata air yang keluar dari tanah maupun air hujan.
            Kontraktor harus selalau menyediakan pompa air atau alat-alat lainnya yang
            sepadan untuk menjaga keringnya sumur dan parit-parit tersebut.
                                                                      
                           Pasal 10.                                  
                                                                      
PEKERJAAN URUGAN PASIR                                                
                                                                      
       10.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
          a. Mengurug pasir dibawah pondasi                           
                                                                      
          b. Menyiram pasir dengan air.                               
                                                                      
          c. Memadatkan pasir urug.                                   
       10.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          Dibawah bagian pondasi, lantai, rabat dan saluran harus diberi lapisan pasir dan
          dipadatkan dengan tebal sekurang-kurangnya 10 cm padat.     
                                                                      
                           Pasal 11.                                  
                                                                      
PEKERJAAN PONDASI                                                     
       11.1 Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
         Pekerjaan pondasi plat setempat ad. 1:2:3, pondasi bata ad. 1:4, Pondasi batu kali
         ad. 1:4                                                      
                                                                      
       11.2 Kualitas Pekerjaan :                                      
          a. Pekerjaan pondasi plat ad. 1:2:3                         
                                                                      
          b. dan pondasi batu bata ad. 1 : 4.                         
                                                                      
          c. Pada pelaksanaan pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan menurut petunjuk
            Direksi dan bentuk maupun ukurannya sesuai dengan gambar detail yang
            terlampir.                                                
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 6
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 12.                                  
                                                                      
PEKERJAAN BETON BERTULANG.                                            
       12.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
         a. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
         b. Membuat bekisting / cetakan beton, sesuai dengan rencana dan petunjuk
                                                                      
            Direksi.                                                  
         c. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan
            (bekisting)                                               
                                                                      
         d. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.              
                                                                      
         e. Memperbaiki hasil pengecoran beton yang kurang sempurna.  
         f. Mengecor beton ad. 1:2:3                                  
                                                                      
            Untuk pekerjaan : Sloof, Kolom-kolom, plat, balok dan ring balok.
                                                                      
       12.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
          a. Semua pekerjaan beton yang keropos dan terlihat mata/tidak tertutup material
            harus diperbaiki dengan plesteran ad. 1:3 sehingga sempurna.
                                                                      
          b. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting dan pembesian harus sesuai dengan
            gambar maupun petunjuk Direksi.                           
                                                                      
          c. Pada pelaksanaan pekerjaan ini berlaku AV. 1941 pasal 139 dan Peraturan
            Beton Bertulang untuk Indonesia (PBI) 1971 yang disusun oleh Dewan
            Normalisasi, berlaku pula selanjutnya tambahan-tambahan pada PBI 1971.
          d. Ukuran dari semua bagian konstruksi beton telah dan akan ditentukan
            sebanyak mungkin didalam gambar dan bertambah / berkurang adalah menjadi
                                                                      
            keuntungan / resiko kontraktor. Kecuali kalau ada perubahan-perubahan
            ukuran bangunan yang ditentukan Direksi sehingga merubah bentuk bangunan
            yang mengakibatkan volumenya bertambah / berkurang berdasarkan harga
            satuan yang telah diajukan pada waktu pelelangan.         
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 13.                                  
                                                                      
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG.                                        
                                                                      
       13.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
          - Pekerjaan lantai kerja ad. 1 : 3 : 5.                     
                                                                      
       13.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          - Beton tak bertulang ad. 1 : 3 : 5 dilaksanakan untuk lantai kerja dan rabat
            bangunan.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 7
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 14.                                  
                                                                      
PEKERJAAN PASANGAN BATU.                                              
       14.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Pekerjaan batu-bata untuk pondasi.                       
          b. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu ukuran.
                                                                      
          c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.        
                                                                      
          d. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.
          e. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
                                                                      
          f. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan dinding.
                                                                      
       14.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
          a. Pasangan batu-bata dengan adukan 1 : 4, untuk pondasi batu bata
                                                                      
          b. Untuk pekerjaan batu-bata dipakai batu-bata dengan ukuran normalisasi rata-
            rata sama dan bermutu baik dan disetujui Direksi.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 15.                                  
                                                                      
PEKERJAAN PLESTERAN.                                                  
       15.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Melaksanakan plesteran pada dinding-dinding batu-bata dan plester acian
            beton.                                                    
          b. Menyediakan adukan pasir dan PC.                         
                                                                      
       15.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Tembok-tembok biasa diplester dengan ad. 1 : 4.          
          b. Plesteran untuk bidang beton yang langsung tampak oleh mata dan menurut
            pertimbangan Direksi permukaan tembok tersebut harus diplester. Maka
                                                                      
            plesteran ini tebalnya 1 cm.                              
          c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata,
            datar dan licin tidak berlubang bilamana perlu sebelum melaksanakan
            pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala atau ukuran yang mantap
            serta dilot. Setiap pertemuan sudut luar, plesteran dibuat siku/tidak tajam dan
            harus rapi.                                               
                                                                      
                           Pasal 16.                                  
                                                                      
PEKERJAAN KAYU.                                                       
                                                                      
       16.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
          a. Pekerjaan membuat/memasang steiger.                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 8
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       16.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Kayu klas IV dan lainnya yang sejenis dan mendapat persetujuan Direksi, yaitu
            sebagai berikut :                                         
            - Patok-patok penguat, profil, steiger.                   
                                                                      
            - Bekisting, bouwplank, direksikeet dan kotak bahan       
                                                                      
            - Lain-lain keperluan untuk membantu sementara termasuk kayu gelam.
          b. Semua kayu yang mempunyai mata tidak diizinkan untuk dipakai pada
            konstruksi kayu.                                          
                                                                      
          c. Pada pekerjaan kayu ini berlaku dan mengikat semua ketentuan-ketentuan
            yang tercantum dalam PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 17.                                  
                                                                      
PEKERJAAN PENUTUP ATAP.                                               
       17.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Membuat / memasangan kuda kuda baja ringan.              
          b. Memasang atap genting metal.                             
                                                                      
       17.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Penutup atap digunakan atap genting metal                
          b. Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedemikian rupa,
            sehingga kemiringan diperoleh rata serta tidak bocor karena air.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 18.                                  
                                                                      
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.                                              
       18.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Pekerjaan membuat steiger.                               
                                                                      
          b. Pekerjaan membuat rangka plafond holow 2 x 4 cm dan 4x4 cm dengan jarak
            60 x 120 cm termasuk gantungan plafond.                   
          c. Pekerjaan pemasangan plafond pvc pada seluruh bangunan dan teras digunakan
            list profil pvc.                                          
                                                                      
          d. Memaku langit-langit pada rangka dan gantungan plafond.  
                                                                      
          e. Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.   
          f. Gantungan / stik rangka plafond maksimal jarak 1,5 m.    
                                                                      
       18.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 9
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit, sebagian memakai pvc
                                                                      
          b. Menggantung rangka plafond dengan holow 60 x 60 mm.      
          c. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris).
                                                                      
          d. Sebelum dipasang plafond, terlebih dahulu rangka plafond harus galvanis.
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 19.                                  
                                                                      
PEKERJAAN LANTAI.                                                     
                                                                      
       19.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
          a. Menyiram dan memadatkan pasir urug 10 cm padat.          
                                                                      
          b. Mengukur kemiringan-kemiringan dan waterpass.            
                                                                      
          c. Memasang lantai kerja beton ad. 1:3:5 tebal 5 cm.        
          d. Memasang lantai granit 60 x 60 cm dan plint granit 10 x 60 cm.
                                                                      
       19.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Dibawah pasangan lantai dan rabat ditimbun pasir urug yang dipadatkan
            dengan ketebalan 10 cm padat.                             
          b. Pemasangan keramik digunakan perekat ad. 1 : 4 tebal 5 cm dan pemasangan
                                                                      
            keramik dibuat jarak/naat 3 mm dan naat-naat tersebut diisi dengan acian
            (semen dicampur dengan air).                              
          c. Semua pekerjaan lantai harus dibuat waterpass, tinggi bagian yang satu dengan
            yang lainnya akan diatur dan ditentukan oleh Direksi.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 20.                                  
                                                                      
PEKERJAAN BAJA / BESI.                                                
       20.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Membuat / memasangan stek besi begel 8 mm pada pasangan dinding.
                                                                      
          b. Pekerjaan pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan C-75/75 (T. 0,75 mm)
          c. Pekerjaan pemasangan gantungan pada plafond.             
                                                                      
          d. Pekerjaan pemasangan ankeur-ankeur besi pada kusen (dikasih klem kayu)
                                                                      
          e. Pekerjaan pemasangan angker-angker pada rangka kuda-kuda baja ringan.
                                                                      
                                                                      
       20.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Stek besi begel dipasang sesuai denga kebutuhan pada dinding bata.
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 10
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          b. Rangka Baja Ringan terlebih dahulu di stel satu modul sesuai dengan jarak
            lebar bangunan dengan menggunakan baja ringan C-75/75 (t. 0,75 mm) pada
            kuda-kuda penahan beban utama dan penahan/skor C-32 (T. 0,45 mm) sesuai
            dengan gambar, lengkap dengan baut + mur yang dipasang sambungan dan
            penguat rangka baja sesuai dengan gambar.                 
                                                                      
          c. Angker yang digunakan dari besi ukuran dia. 8 mm panjang 15 cm yang
            dipasang pada angker kusen.                               
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 21.                                  
                                                                      
PEKERJAAN KACA / KUNCI.                                               
                                                                      
       21.1 Lingkup Pekerjaan :                                       
          a. Memasang / memotong kaca polos tebal 5 mm.               
                                                                      
          b. Memasang kunci pintu dan jendela.                        
                                                                      
       21.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
          a. Semua alat-alat kunci dan penggantung dipakai buatan dalam negeri yang
            bermutu baik ukuran standar.                              
                                                                      
          b. Penggantung pintu digunakan engsel kuningan 4” yang dipasang 4 (empat)
            buah untuk setiap daun dan untuk penggantung daun jendela dan ventilasi
            digunakan engsel 3” yang dipasang 2 (dua) buah setiap daun.
                                                                      
          c. Semua daun jendela dilengkapi dengan : slot/ rambuncis handle dan kait
            angin/penunjang/cashment.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 22.                                  
PEKERJAAN CAT.                                                        
                                                                      
       22.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
          a. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.      
                                                                      
          b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat, kemudian
            diamplas.                                                 
                                                                      
          c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur,
            diamplas ulang.                                           
                                                                      
          d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
          e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.              
                                                                      
          f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.        
                                                                      
          g. Mengecat seluruh dinding tembok.                         
          h. Mengecat seluruh bidang plafond.                         
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 11
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       22.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Semua pekerjaan kayu untuk kusen pintu, jendela dicat menie kualitas baik
            (untuk pekerjaan pengecatan dasar kayu) plamur kayu dipakai plamur dari
            persetujuan Direksi. Untuk finishing digunakan cat minyak Platone ex. Nippon
            Paint atau yang setara.                                   
          b. Semua pekerjaan tembok serta seluruh plafond dicat menggunakan cat tembok
            vinilex atau yang setara.                                 
                                                                      
          c. Seluruh hasil finishing pekerjaan harus rata, bagus dan tidak berbayang.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 23.                                  
                                                                      
PEKERJAAN LISTRIK.                                                    
       23.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee doos,
            isolator dan peralatan kecil yang dianggap perlu dalam bangunan dan diluar
            bangunan.                                                 
          b. Memasang stop kontak dan saklar disiapkan untuk voltase 220 volt.
                                                                      
          c. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang.    
                                                                      
          d. Memasang armature Lampu SL 18, saklar ganda , saklar tunggal, stop kontak
            220 V, stop kontak AC 1 PK, kabel NYY, pipa PVC & MCB     
       23.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk ini
            dan hasil pekerjaan tersebut diakui/disyahkan oleh PLN.   
                                                                      
          b. Seluruh kabel listrik yang turun kebawah harus dimasukkan dalam pipa PVC 
            5/8” dan tertanam dalam tembok. Untuk instalasi dalam digunakan kabel LMK
            2,5 mm.                                                   
                                                                      
          c. Seluruh material yang digunakan harus berkualitas baik dan disetujui oleh
            Direksi.                                                  
          d. Kontraktor harus menyiapkan /melaksanakan pekerjaan ini lengkap dengan
            box sekering automatic + isi komponen termasuk penyambungan arus/api dari
            bangunan yang ada.                                        
                                                                      
          e. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan As
            Built Drawing (gambar kerja yang terpasang)               
                                                                      
          f. Sekering box, saklar, stop kontak dipasang inbow.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 12
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 24.                                  
                                                                      
PEKERJAAN LAIN-LAIN.                                                  
       24.1. Lingkup Pekerjaan :                                      
                                                                      
          a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul
            selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang
            dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.
                                                                      
          b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan sekolah.    
       24.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan
            lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan
            (Aanwijzing).                                             
                                                                      
          b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada
            rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen dan merupakan
            bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus ditaati serta
            dilaksanakan                                              
                                                                      
                           Pasal 25.                                  
                                                                      
PEKERJAAN – PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.                                  
       25.1 Lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                      
          a. Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis, mesin tik, kertas dan blanko
            laporan harian dan mingguan.                              
          b. Menyiapkan tustel untuk memotret setiap kemajuan fisik pekerjaan, mencetak
            film (lidruk) untuk kelengkapan termyn.                   
                                                                      
          c. Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama pelaksanaan
            pekerjaan berlangsung.                                    
                                                                      
          d. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam bestek (RKS).
          e. Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang diakibatkan selama
                                                                      
            berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan perawatan/pemeliharaan selama
            masa pemeliharaan, serta berkewajiban untuk memperbaiki apa yang dianggap
            oleh semua tim yang berwenang memeriksanya perlu diperbaiki.
       25.2. Kualitas Pekerjaan :                                     
                                                                      
          a. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
            proyek.                                                   
                                                                      
          b. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam kondisi
            yang normal.                                              
          c. Kontraktor harus membuat ketentraman dana keamanan dilingkungan proyek.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 13
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          d. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
            berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.       
                                                                      
          e. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, kontraktor harus :  
            - Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus menerus.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 14
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN BANGUNAN YANG DIPAKAI            
                                                                      
                                                                      
  A. PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  1. PEMBERSIHAN                                                 
          1.1. Selesai pekerjaan, maka pelaksana/kontraktor wajib membersihkan
               halaman dan didalam bangunan yang telah dikerjakan sehingga bersih dari
               sisa-sisa bahan-bahan atau yang tidak diperlukan lagi. Seperti bercak-
               bercak cat pada lantai.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  2. UKURAN                                                      
          2.1. Pada waktu penetapan ukuran file dan sudut-sudut harus siku dan dijaga
               sehingga akan mendapat bidang-bidang yang rapi baik horizontal maupun
               vertical.                                              
                                                                      
          2.2. Patok untuk mengadakan suatu sumbu, tinggi file suatu bangunan, jalan
               dan halaman tidak boleh berukuran lebih dari 10 x 10 x 100 cm dan harus
               dibuat pilar beton yang ditempatkan di lahan yang tidak terganggu
               disekitar bangunan dan diberi dengan warna cat merah serta atas petunjuk
               Direksi.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  3. PEMASANGAN BOUWPLANK                                        
          3.1. Bouwplank dari kayu klas IV yang berukuran 2 x 20 cm diserut lurus pada
               suatu sisi dan dipasang 1 atau 2 meter dari pinggir galian, bidang atas
               bouwplank harus waterpass.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  4. PEKERJAAN TANAH                                             
          4.1. Bila dasar penggalian tanah terdapat akar-akar pohon kayu sisa bagian
               bahan lainnya, tanah organic yang gembur dan jelek harus digali keluar,
                                                                      
               kemudian lubang tadi harus diisi kembali dengan baik, sisa-sisa tanah pada
               dasar galian harus bersih baru disiram pasir tebal 10 cm padat.
          4.2. Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam lubang galian dan parit-
               parit yang terjadi pada waktu penggalian, baik oleh air tanah yang timbul
               akibat mata air yang terbuka ataupun karena air hujan sehingga tidak akan
               terjamin pelaksanaan yang sempurna, maka kontraktor harus menyediakan
               pompa-pompa lumpur yang sesuai untuk menjaga agar sumur galian dan
               parit-parit tersebut setiap waktu dapat dikeringkan. Apabila perlu, usaha
                                                                      
               ini dijalankan secara terus menerus.                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 15
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          4.3. Kedalaman galian pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk urugan
               tanah pondasi dan lantai harus dipadatkan dengan cara ditumbuk
               menggunakan stemper, setiap kedalaman 30 cm.           
                                                                      
                                                                      
Pasal  5. URUGAN PASIR                                                
                                                                      
          5.1. Urugan pasir yang tersebut dalam bab III tidak boleh mengandung kotoran
               dan harus disiram air dengan baik serta dipadatkan sesuai dengan syarat-
               syarat untuk itu.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  6. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                      
          6.1. Jika tidak dijelaskan dalam RKS/Bestek (spesifikasi) ini, maka pada
               perkerjaan ini berlaku : peraturan beton bertulang untuk Indonesia (PBI)
               tahun 1971 dan semua tambahan-tambahannya.             
                                                                      
                                                                      
Pasal  7. PEKERJAAN PASANGAN BATU-BATA                                
                                                                      
          7.1. Pasangan batu bata setengah batu diberi rangka beton dengan luas
               maksimum 12 m².                                        
                                                                      
          7.2. Permukaan pasangan tembok harus cukup rata dan memakai batu-batu
               yang berukuran sama.                                   
          7.3. Batu-batu sebelum dipasang harus disiram / direndam dahulu dengan air
               sehingga cukup basah.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  8. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
          8.1. Semua pekerjaan beton yang tampak oleh mata harus digosok licin dan
               rata atau diplester.                                   
                                                                      
          8.2. Nat-nat pasangan batu harus dikorek dan sebelum dilakukan plesteran,
               bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya.
                                                                      
          8.3. Dimana terdapat pipa-pipa air bersih instalasi listrik harus sudah terpasang
               dahulu pada bidang sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
                                                                      
                                                                      
Pasal  9. PEKERJAAN KAYU                                              
                                                                      
          9.1. Semua pekerjaan harus rapi, tidak ada cacat / bengkok atau berlubang
               sehingga bagian-bagian tampak mata harus datar dan rata, baik bagian-
               bagian yang lain harus horizontal maupun vertikal.     
                                                                      
          9.2. Semua kayu yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang
               pada konstruksi kayu.                                  
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 16
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal  10. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND                                   
          10.1. Pemasangan atap harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bagian-
               bagian atap senantiasa tampak rata tanpa gelombang, begitu juga pada
               pemasangan tutup bubungan dalam keadaan lurus tidak bergelombang.
                                                                      
          10.2. Pada pemasangan atap terutama pada bagian pertemuan harus memenuhi
               syarat yang dikeluarkan dari pabriknya.                
                                                                      
          10.3. Pemasangan langit-langit (plafond) harus rapi sehingga satu sama lainnya
               sama berada dalam satu garis lurus.                    
                                                                      
                                                                      
Pasal  11. PEKERJAAN LANTAI                                           
                                                                      
          11.1. Semua pekerjaan pasangan keramik harus rapi dan lurus, setelah selesai
               pemasangannya sisa adukan yang melekat pada permukaan keramik harus
               segera dibersihkan sebelum mengering.                  
          11.2. Dengan selesainya pekerjaan tersebut harus dihindarkan dalam
                                                                      
               penempatan material yang akan merusak kualitas pekerjaan.
Pasal  12. ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI                                 
                                                                      
          12.1. Semua alat penggantung dan kunci dipasang dengan skrup yang baik dan
               rapi serta kuat kedudukannya dan tidak boleh menggunakan paku.
               Pemasangan sekrup tidak boleh dipukul dan harus menggunakan obeng.
                                                                      
                                                                      
Pasal  13. PEKERJAAN CAT                                              
                                                                      
          13.1. Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan pada permukaan kayu.
               Pemberian lapisan/penutup dempul untuk mencegah timbulnya celah yang
               berada didalam kayu, plamur dan cat dasar/meni.        
                                                                      
          13.2. Semua permukaan beton dan tembok yang terlihat oleh mata harus digosok
               sampai rata betul, kemudian dibersihkan, selanjutnya dicat dengan warna
               yang akan ditentukan oleh Direksi.                     
                                                                      
                                                                      
Pasal  14. LOGAM / BESI                                               
                                                                      
          14.1. Pekerjaan besi/baja yang masuk kedalam beton dan pasangan, tidak boleh
               terlihat.                                              
                                                                      
          14.2. Pekerjaan besi/baja yang akan dicat/dimenie, harus dibersihkan terlebih
               dahulu dengan sikat kawat kemudian dibersihkan dari debu dan amplas.
Pasal  15. INSTALASI LISTRIK                                          
                                                                      
          15.1. Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar-gambar rencana yang
               disiapkan oleh Direksi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh PLN
               setempat.                                              
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 17
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          15.2. Perlengkapan berupa fitting, stop kontak dipasang dalam tembok/beton
               atau diatas langit-langit sehingga tidak kelihatan.    
                                                                      
          15.3. Pipa-pipa saklar dan stop kontak dipasang dalam tembok/beton atau diatas
               langit-langit sehingga tidak kelihatan.                
          15.4. Pekerjaan instalsi ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang ahli dan
               mendapat rekomendasi dari PLN.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 18
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. PERATURAN MENGENAI BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI                        
                                                                      
                                                                      
Pasal  1. U M U M                                                     
                                                                      
          1.1. Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang
               dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
               tercantum dalam Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan
               Bangunan (PUBB 1956).                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal  2. A I R                                                       
                                                                      
          2.1. Air untuk keperluan adukan pekerjaan pasangan/beton dan lain-lain harus
               bersih dan tidak mengandung garam-garaman yang dapat merusak.
                                                                      
          2.2. Bila pemberian air untuk bangunan tidak mungkin atau mencukupi dari
               perusahaan air bersih/umum, maka pelaksanaan hendaknya wajib
               memeriksakan terlebih dahulu pada laboratorium penyelidikan bahan-
               bahan untuk mendapatkan sertifikat dapat tidaknya air tersebut dipakai
               untuk pembangunan. Biaya untuk pemeriksaan tersebut menjadi
               tanggungan kontraktor.                                 
                                                                      
                                                                      
Pasal  3. PORTLAND CEMENT                                             
                                                                      
          3.1. Sedapat mungkin dipakai satu macam semen yang berkwalitas baik yang
               terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.     
                                                                      
          3.2. Kantong-kantong PC yang cacat (robek) isinya tidak boleh dipergunakan,
               untuk selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat PBI.    
                                                                      
                                                                      
Pasal  4. BESI BETON                                                  
                                                                      
          4.1. Besi beton yang digunakan ex. Lokal yang berkualitas baik (sesuai dengan
               syarat PBI 1971) garis tengah besi beton menurut ukuran yang telah
               ditentukan.                                            
                                                                      
                                                                      
Pasal  5. P A S I R                                                   
                                                                      
          5.1. Untuk pekerjaan pasangan, lantai dipergunakan pasir yang bersih dari
               lumpur dan kotoran yang lain.                          
                                                                      
          5.2. Untuk pekerjaan pasangan, plesteran dan beton dipergunakan pasir yang
               bersih dari kotoran-kotoran dan memenuhi syarat baik kehalusan maupun
               kekasaran.                                             
          5.3. Untuk pekerjaan plesteran hanya boleh dipergunakan pasir galian yang
               tajam.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 19
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          5.4. Penggunaan bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan
               Direksi.                                               
                                                                      
                                                                      
Pasal  6. KERIKIL / KORAL                                             
                                                                      
          6.1. Kerikil yang dipergunakan harus bersih dari kotoran-kotoran dan
               mempunyai butir yang bermacam-macam, cukup kasar dan tidak cacat,
               cukup sebagai akibat dari iklim atau retak-retak. Koral yang mempunyai
               pori-pori tidak boleh dipakai.                         
                                                                      
                                                                      
Pasal  7. K A Y U                                                     
                                                                      
          7.1. Untuk semua pekerjaan kayu menggunakan semua kayu kering dengan
               mutu baik.                                             
                                                                      
          7.2. Kayu yang didatangkan dari tempat pekerjaan harus disusun rapi dengan
               jarak yang tepat sesuai dengan kehendak Direksi serta dalam los-los yang
               tertutup atap yang baik.                               
                                                                      
                                                                      
Pasal  8. C A T                                                       
                                                                      
          8.1. Cat yang dipergunakan sesuai dengan merk yang telah/akan ditentukan.
               Dalam hal ini terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi.
                                                                      
          8.2. Cat yang didatangkan ditempat pekerjaan dalam kaleng-kaleng tertutup
               dan tersolder rapi.                                    
                                                                      
                                                                      
Pasal  9. ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                               
                                                                      
          9.1. Alat penggantung dan pengunci yang dipergunakan adalah merk yang
               dapat disetujui oleh Direksi dan skrup yang secukupnya.
                                                                      
                                                                      
Pasal  10. LANGIT-LANGIT                                              
                                                                      
          10.1. Bahan langit-langit menurut ketentuan dan berkwalitas baik, sebelum
               dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi.      
                                                                      
                                                                      
Pasal  11. PENGUJIAN BAHAN-BAHAN                                      
                                                                      
          11.1. Semua bahan-bahan yang digunakan dan didatangkan ditempat pekerjaan
               semua harus telah diuji dan diluluskan oleh Direksi.   
          11.2. Apabila terjadi perselisihan paham dengan pelaksana mengenai pengujian
                                                                      
               bahan-bahan, maka Direksi berhak mengambil contoh-contoh dari bahan-
               bahan di laboratorium untuk pengujian.                 
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 20
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          11.3. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan harus
               segera disingkirkan dari tempat pekerjaan diatas tanggungan kontraktor,
               termasuk pengujian di laboratorium.                    
                                                                      
                                                                      
Hal-hal lain yang belum tercantumkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, akan
dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan / peraturan yang berlaku dan akan dijelaskan dalam
rapat pemberian petunjuk dan penjelasan (Aanwijzing). Berita acara rapat penjelasan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
                                                                      
                                          Palembang      2025         
                                               Dibuat Oleh,           
                                                                      
     Pejabat Pembuat Komitmen               Konsultan Perencana       
           (PPK)                              CV.LENEA                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Endang Wahyuni,S.E.,M.Si.                Mustafa,S.H.            
     NIP:198402202009122008                    Direktur               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 21