| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Zahra Zein | 01*9**4****07**0 | Rp 2,751,569,072 | - |
| 0018739524322000 | - | - | |
| 0867435216307000 | Rp 2,667,343,893 | Tidak melampirkan dan menyampaikan Data Kualifikasi dan Teknis yang dipersyaratkan dalam MDP | |
CV Arfeen Putra Gemilang | 01*9**7****01**0 | Rp 2,573,986,857 | Tidak melampirkan dan menyampaikan Data Kualifikasi dan Teknis yang dipersyaratkan dalam MDP |
| 0929327179313000 | Rp 2,672,515,063 | 1. Tidak Mempunyai dan tidak melampirkan Bukti tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2.Pada Dokumen Rkk Yang Disampaikan Pada Bagian Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Sesuai Dengan Mdp Dan Permenpupr Nomor 10 Tahun 2021 | |
| 0924720600009000 | Rp 2,348,119,956 | 1. Tidak melampirkan Bukti tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. 1. Peralatan Utama Yang Disampaikan Berupa Mobil Dump Truck Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Mdp Baik Dalam Jumlah Maupun Jenis | |
| 0657699260322000 | - | - | |
| 0617197512314000 | - | - | |
| 0746460344313000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
PT Faza Persada Indonesia | 07*7**3****45**0 | - | - |
| 0397230129505000 | - | - | |
| 0030309736203000 | - | - | |
| 0019896778307000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0839188406322000 | - | - | |
| 0316423813327000 | - | - | |
| 0026713859307000 | - | - | |
CV Rizki Fitria Marisya | 0907047245307000 | - | - |
| 0030198873303000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0928090448307000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0020440368505000 | - | - | |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
Sendang Kapit Pancuran Makmur | 10*0**0****00**3 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0032733891323000 | - | - | |
| 0026130641307000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1.
PERBEDAAN GAMBAR
1.1. Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja
dan gambar detail maka, ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih
besar.
1.2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat
pekerjaan, pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat
persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2.
GAMBAR REVISI
2.1. Bila pada waktu pelaksanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-perubahan pada
bagian konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disyahkan
oleh Direksi.
Pasal 3.
LETAK PEKERJAAN.
3.1. Pekerjaan ini akan diselenggarakan di Kabupaten OKU TIMUR
Pasal 4.
LINGKUP PEKERJAAN
4.1. Secara umum pekerjaan ini adalah Pembangunan
Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN)
Tahun 2025
a.Pekerjaan Persiapan : Pembersihan lapangan.
b. Pondasi : Pondasi plat beton ad. 1:2:3, Pondasi batu bata ad.1:4,
Pondasi Rolag batu bata
c. Rangka bangunan : Sloof, kolom, balok, Plat dan ring balok beton
bertulang ad. 1:2:3
d. Kuda kuda/Gording : Konstruksi kuda kuda baja ringan Zincalume.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 1
SPESIFIKASI TEKNIS
- Rangka Kuda-kuda baja ringan C-75/ C-75 (T.0,75
mm)
- Top Reng C-32 (T. 0,45 mm)
e. Pekerjaan Kusen : Kusen Pintu Alumunium. 4 “
: Kusen Jendela Alumunium 4”
f. Plafond : PVC, dipasang list profil PVC dan rangka plafond
holow 20 x 40 jarak 60 x 60 cm.
g. Lantai / Plint : - Granit ukuran 60 x 60 cm, plint granit 10 x 60 cm,
(KW.1)
- Keramik lantai KM/WC ukuran 60x60 cm, keramik
dinding ukuran 20x25 cm
h. Daun pintu : Daun pintu Panil papan kayu klas II (merawan) dan
Multiplek Lapis HPL
i. Jendela / Ventilasi : Jendela dan ventilasi kusen Alumunium dan kaca polos
5 mm.
j. Kunci / Engsel : Kunci tanam 2 slaag, engsel pintu 4”, engsel jendela 3“,
grendel, handel, hak angin, ram buncis, cashment yang
bermutu baik dan disetujui Direksi.
k. K a c a : Kaca polos tebal 5 mm.
l. Beton tak bertulang : Beton cor ad. 1 : 3 : 5 untuk lantai kerja dan rabat.
m. Dinding : Pasangan batu-bata ad. 1 : 4 dan plesteran ad. 1:4
- Dinding pada bagian luar di plamir acian semen dan
untuk bagian dalam di plamir/diaci setara acian.
n. Instalasi listrik : Lampu SL 18, saklar ganda, saklar tunggal, stop kontak
220 V, kabel NYY, pipa PVC & MCB. (SNI/ standar
PLN)
o. Pengecatan : Pengecatan dinding tembok baru, pengecatan minyak
(kusen + Daun pintu dan listplank) dan pengecatan
plafond.
- eksterior dengan cat Mutu A dan interior cat mutu
kelas B (setara)
p. Pekerjaan Sanitasi : Pasangan klosed duduk dan jongkok, bak air PVC lapis
keramik, Pipa PVC dia. ½”, 2”, 4”, pas floor drain,
kran air dan pembuatan septictank + peresapan.
q. Pekerjaan Plumbing : Pipa PVC setara wavin
r. Listplank : Menggunakan beton bertulang atau listplank GRC motif
kayu
s. Septiktank : Standar septiktank kap. 1,5 m3
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 2
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5.
PENJELASAN UMUM
5.1. Secara Umum Bangunan :
5.1.1. Perincian umum komponen ruangan bangunan tersimpul dalam spesifikasi
komponen ruangan bangunan dalam gambar.
5.1.2. Konstruksi bangunan: permanen sesuai dengan perincian spesifikasi teknik
dengan gambar-gambar detail terlampir.
5.2. Kontraktor akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.
5.3. Bahan bangunan
5.3.1. Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan harus dilaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh
terhadap mutu (kwalitas) bahan maupun pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor.
5.4. Pelaksanaan pekerjaan.
5.4.1. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
dan notulen Aanwijzing terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan
dibuat oleh perencana atau kontraktor yang telah disetujui oleh Direksi.
5.5. U k u r a n
5.5.1. Kontraktor wajib memberikan ukuran dan melaksanakan kecocokan ukuran
satu sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus
memberitahukan kepada Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
juga setiap dimulai sesuatu bagian pekerjaan, ia terlebih dahulu
memberitahukan kepada Direksi. Segala akibat dari kelalaian Kontraktor
dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
5.6. Kewajiban yang mengikat :
5.6.1. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak termasuk, harus
dimasukkan oleh Kontraktor atau dipasang oleh Kontraktor, jika hal ini
harus termasuk dalam pekerjaan yang diborong dan merupakan bagian
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah
borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat
pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta
pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
5.6.2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh kontraktor agar penyelenggaraan pada
umumnya pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh dan
memuaskan.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 3
SPESIFIKASI TEKNIS
5.7. Peraturan
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain:
a. Peraturan pembangunan Nasional Indonesia 1971.
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI)
d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1956.
e. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Jenderal Cipta Karya.
f. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan khusus yang
mengenai pemasangan instalasi listrik dan air bersih.
Pasal 6.
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pembersihan lapangan dan penebangan pohon dilokasi bangunan.
c. Mengadakan komunikasi dengan Dinas yang terkait dalam rencana
pembangunan ini.
d. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
e. Mengadakan / membangun Direksikeet ruang Kantor kontraktor bangsal
pekerjaan.
f. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun/kotoran.
6.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Kontraktor dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar
dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang
dirasa kurang cocok atau kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan
kepada Direksi maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan yang
tidak merugikan semua pihak.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 4
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 7.
PAPAN PEMBANGUNAN
7.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat papan pembangunan / bouwplank
b. Memasang patok-patok dan papan-papan untuk pedoman bangunan.
c. Memasang paku-paku dan tanda-tanda pada papan.
7.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Piket-piket / profil untuk penjelasan pada pedoman pokok letak bangunan dari
kayu bulat sekurang-kurangnya dia. 10 cm x 100 cm, segala sesuatu menurut
petunjuk Direksi/
b. Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu klas IV sekurang-kurangnya
ukuran 3 x 20 cm, diserut / disugu pada satu sisinya dan dipakukan pada
kayu yang cukup kuat ditanah ditanah, sehingga tidak ada kemungkinan untuk
berubah, tanda-tanda dilakukan dengan cat merah dan papan pembangunan ini
tidak boleh tertimbun oleh bekas galian.
Pasal 8.
PEKERJAAN TANAH
8.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Perataan tanah untuk lokasi bangunan.
b. Galian tanah untuk pondasi, saluran dan penanaman pipa.
c. Timbunan tanah untuk menaikan pile tanah.
8.2. Persyaratan Teknis :
a. Khusus galian tanah pondasi harus digali sesuai ukuran pada gambar, kotoran
atau sisa-sisa galian yang tertinggal didalam lubang galian harus dibersihkan
kemudian baru diurug pasir 10 cm disiram dipadatkan.
b. Tanah kelebihan yang tidak dipakai harus segera diratakan, sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan dan kebersihan lapangan.
c. Permukaan tanah halaman harus dibuat rata dan bersih dari sisa-sisa bahan
bangunan. Kupasan tanah harus disesusikan untuk peil lantai sehingga dalam
bangunan tidak ada pengurugan tanah.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 5
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 9.
PEKERJAAN STABILITAS TANAH
9.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menggali / mengeluarkan tanah dari dalam lobang rencana pondasi.
b. Mengurug tanah pada lobang pondasi.
9.2. Persyaratan Teknis :
a. Dasar dari galian pondasi harus waterpass dan bersih.
b. Bila dalam dasar galian tanah pondasi terdapat akar-akar pohon dan sisa-sisa
sebagainya, maka harus digali keluar sedangkan lobang-lobang tadi harus diisi
dengan pasir tebal 10 cm padat, sehingga tercapai lagi dasar yang datar dan
padat.
c. Bila terdapat kemungkinan terkumpulnya air galian pondasi, keluarnya air tanah
yang timbul akibat mata air yang keluar dari tanah maupun air hujan.
Kontraktor harus selalau menyediakan pompa air atau alat-alat lainnya yang
sepadan untuk menjaga keringnya sumur dan parit-parit tersebut.
Pasal 10.
PEKERJAAN URUGAN PASIR
10.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah pondasi
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Memadatkan pasir urug.
10.2. Kualitas Pekerjaan :
Dibawah bagian pondasi, lantai, rabat dan saluran harus diberi lapisan pasir dan
dipadatkan dengan tebal sekurang-kurangnya 10 cm padat.
Pasal 11.
PEKERJAAN PONDASI
11.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pondasi plat setempat ad. 1:2:3, pondasi bata ad. 1:4, Pondasi batu kali
ad. 1:4
11.2 Kualitas Pekerjaan :
a. Pekerjaan pondasi plat ad. 1:2:3
b. dan pondasi batu bata ad. 1 : 4.
c. Pada pelaksanaan pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan menurut petunjuk
Direksi dan bentuk maupun ukurannya sesuai dengan gambar detail yang
terlampir.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 6
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 12.
PEKERJAAN BETON BERTULANG.
12.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
b. Membuat bekisting / cetakan beton, sesuai dengan rencana dan petunjuk
Direksi.
c. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan
(bekisting)
d. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.
e. Memperbaiki hasil pengecoran beton yang kurang sempurna.
f. Mengecor beton ad. 1:2:3
Untuk pekerjaan : Sloof, Kolom-kolom, plat, balok dan ring balok.
12.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan beton yang keropos dan terlihat mata/tidak tertutup material
harus diperbaiki dengan plesteran ad. 1:3 sehingga sempurna.
b. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting dan pembesian harus sesuai dengan
gambar maupun petunjuk Direksi.
c. Pada pelaksanaan pekerjaan ini berlaku AV. 1941 pasal 139 dan Peraturan
Beton Bertulang untuk Indonesia (PBI) 1971 yang disusun oleh Dewan
Normalisasi, berlaku pula selanjutnya tambahan-tambahan pada PBI 1971.
d. Ukuran dari semua bagian konstruksi beton telah dan akan ditentukan
sebanyak mungkin didalam gambar dan bertambah / berkurang adalah menjadi
keuntungan / resiko kontraktor. Kecuali kalau ada perubahan-perubahan
ukuran bangunan yang ditentukan Direksi sehingga merubah bentuk bangunan
yang mengakibatkan volumenya bertambah / berkurang berdasarkan harga
satuan yang telah diajukan pada waktu pelelangan.
Pasal 13.
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG.
13.1. Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan lantai kerja ad. 1 : 3 : 5.
13.2. Kualitas Pekerjaan :
- Beton tak bertulang ad. 1 : 3 : 5 dilaksanakan untuk lantai kerja dan rabat
bangunan.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 7
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 14.
PEKERJAAN PASANGAN BATU.
14.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan batu-bata untuk pondasi.
b. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu ukuran.
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.
d. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.
e. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
f. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan dinding.
14.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Pasangan batu-bata dengan adukan 1 : 4, untuk pondasi batu bata
b. Untuk pekerjaan batu-bata dipakai batu-bata dengan ukuran normalisasi rata-
rata sama dan bermutu baik dan disetujui Direksi.
Pasal 15.
PEKERJAAN PLESTERAN.
15.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding-dinding batu-bata dan plester acian
beton.
b. Menyediakan adukan pasir dan PC.
15.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan ad. 1 : 4.
b. Plesteran untuk bidang beton yang langsung tampak oleh mata dan menurut
pertimbangan Direksi permukaan tembok tersebut harus diplester. Maka
plesteran ini tebalnya 1 cm.
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata,
datar dan licin tidak berlubang bilamana perlu sebelum melaksanakan
pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala atau ukuran yang mantap
serta dilot. Setiap pertemuan sudut luar, plesteran dibuat siku/tidak tajam dan
harus rapi.
Pasal 16.
PEKERJAAN KAYU.
16.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat/memasang steiger.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 8
SPESIFIKASI TEKNIS
16.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Kayu klas IV dan lainnya yang sejenis dan mendapat persetujuan Direksi, yaitu
sebagai berikut :
- Patok-patok penguat, profil, steiger.
- Bekisting, bouwplank, direksikeet dan kotak bahan
- Lain-lain keperluan untuk membantu sementara termasuk kayu gelam.
b. Semua kayu yang mempunyai mata tidak diizinkan untuk dipakai pada
konstruksi kayu.
c. Pada pekerjaan kayu ini berlaku dan mengikat semua ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).
Pasal 17.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP.
17.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat / memasangan kuda kuda baja ringan.
b. Memasang atap genting metal.
17.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Penutup atap digunakan atap genting metal
b. Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedemikian rupa,
sehingga kemiringan diperoleh rata serta tidak bocor karena air.
Pasal 18.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.
18.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat steiger.
b. Pekerjaan membuat rangka plafond holow 2 x 4 cm dan 4x4 cm dengan jarak
60 x 120 cm termasuk gantungan plafond.
c. Pekerjaan pemasangan plafond pvc pada seluruh bangunan dan teras digunakan
list profil pvc.
d. Memaku langit-langit pada rangka dan gantungan plafond.
e. Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.
f. Gantungan / stik rangka plafond maksimal jarak 1,5 m.
18.2. Kualitas Pekerjaan :
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 9
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit, sebagian memakai pvc
b. Menggantung rangka plafond dengan holow 60 x 60 mm.
c. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris).
d. Sebelum dipasang plafond, terlebih dahulu rangka plafond harus galvanis.
Pasal 19.
PEKERJAAN LANTAI.
19.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiram dan memadatkan pasir urug 10 cm padat.
b. Mengukur kemiringan-kemiringan dan waterpass.
c. Memasang lantai kerja beton ad. 1:3:5 tebal 5 cm.
d. Memasang lantai granit 60 x 60 cm dan plint granit 10 x 60 cm.
19.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Dibawah pasangan lantai dan rabat ditimbun pasir urug yang dipadatkan
dengan ketebalan 10 cm padat.
b. Pemasangan keramik digunakan perekat ad. 1 : 4 tebal 5 cm dan pemasangan
keramik dibuat jarak/naat 3 mm dan naat-naat tersebut diisi dengan acian
(semen dicampur dengan air).
c. Semua pekerjaan lantai harus dibuat waterpass, tinggi bagian yang satu dengan
yang lainnya akan diatur dan ditentukan oleh Direksi.
Pasal 20.
PEKERJAAN BAJA / BESI.
20.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat / memasangan stek besi begel 8 mm pada pasangan dinding.
b. Pekerjaan pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan C-75/75 (T. 0,75 mm)
c. Pekerjaan pemasangan gantungan pada plafond.
d. Pekerjaan pemasangan ankeur-ankeur besi pada kusen (dikasih klem kayu)
e. Pekerjaan pemasangan angker-angker pada rangka kuda-kuda baja ringan.
20.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Stek besi begel dipasang sesuai denga kebutuhan pada dinding bata.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 10
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Rangka Baja Ringan terlebih dahulu di stel satu modul sesuai dengan jarak
lebar bangunan dengan menggunakan baja ringan C-75/75 (t. 0,75 mm) pada
kuda-kuda penahan beban utama dan penahan/skor C-32 (T. 0,45 mm) sesuai
dengan gambar, lengkap dengan baut + mur yang dipasang sambungan dan
penguat rangka baja sesuai dengan gambar.
c. Angker yang digunakan dari besi ukuran dia. 8 mm panjang 15 cm yang
dipasang pada angker kusen.
Pasal 21.
PEKERJAAN KACA / KUNCI.
21.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang / memotong kaca polos tebal 5 mm.
b. Memasang kunci pintu dan jendela.
21.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua alat-alat kunci dan penggantung dipakai buatan dalam negeri yang
bermutu baik ukuran standar.
b. Penggantung pintu digunakan engsel kuningan 4” yang dipasang 4 (empat)
buah untuk setiap daun dan untuk penggantung daun jendela dan ventilasi
digunakan engsel 3” yang dipasang 2 (dua) buah setiap daun.
c. Semua daun jendela dilengkapi dengan : slot/ rambuncis handle dan kait
angin/penunjang/cashment.
Pasal 22.
PEKERJAAN CAT.
22.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.
b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat, kemudian
diamplas.
c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur,
diamplas ulang.
d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.
g. Mengecat seluruh dinding tembok.
h. Mengecat seluruh bidang plafond.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 11
SPESIFIKASI TEKNIS
22.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan kayu untuk kusen pintu, jendela dicat menie kualitas baik
(untuk pekerjaan pengecatan dasar kayu) plamur kayu dipakai plamur dari
persetujuan Direksi. Untuk finishing digunakan cat minyak Platone ex. Nippon
Paint atau yang setara.
b. Semua pekerjaan tembok serta seluruh plafond dicat menggunakan cat tembok
vinilex atau yang setara.
c. Seluruh hasil finishing pekerjaan harus rata, bagus dan tidak berbayang.
Pasal 23.
PEKERJAAN LISTRIK.
23.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee doos,
isolator dan peralatan kecil yang dianggap perlu dalam bangunan dan diluar
bangunan.
b. Memasang stop kontak dan saklar disiapkan untuk voltase 220 volt.
c. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang.
d. Memasang armature Lampu SL 18, saklar ganda , saklar tunggal, stop kontak
220 V, stop kontak AC 1 PK, kabel NYY, pipa PVC & MCB
23.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk ini
dan hasil pekerjaan tersebut diakui/disyahkan oleh PLN.
b. Seluruh kabel listrik yang turun kebawah harus dimasukkan dalam pipa PVC
5/8” dan tertanam dalam tembok. Untuk instalasi dalam digunakan kabel LMK
2,5 mm.
c. Seluruh material yang digunakan harus berkualitas baik dan disetujui oleh
Direksi.
d. Kontraktor harus menyiapkan /melaksanakan pekerjaan ini lengkap dengan
box sekering automatic + isi komponen termasuk penyambungan arus/api dari
bangunan yang ada.
e. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan As
Built Drawing (gambar kerja yang terpasang)
f. Sekering box, saklar, stop kontak dipasang inbow.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 12
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 24.
PEKERJAAN LAIN-LAIN.
24.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul
selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang
dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan sekolah.
24.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan
lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing).
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada
rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen dan merupakan
bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus ditaati serta
dilaksanakan
Pasal 25.
PEKERJAAN – PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.
25.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis, mesin tik, kertas dan blanko
laporan harian dan mingguan.
b. Menyiapkan tustel untuk memotret setiap kemajuan fisik pekerjaan, mencetak
film (lidruk) untuk kelengkapan termyn.
c. Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
d. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam bestek (RKS).
e. Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang diakibatkan selama
berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan perawatan/pemeliharaan selama
masa pemeliharaan, serta berkewajiban untuk memperbaiki apa yang dianggap
oleh semua tim yang berwenang memeriksanya perlu diperbaiki.
25.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam kondisi
yang normal.
c. Kontraktor harus membuat ketentraman dana keamanan dilingkungan proyek.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 13
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.
e. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, kontraktor harus :
- Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus menerus.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 14
SPESIFIKASI TEKNIS
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN BANGUNAN YANG DIPAKAI
A. PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
Pasal 1. PEMBERSIHAN
1.1. Selesai pekerjaan, maka pelaksana/kontraktor wajib membersihkan
halaman dan didalam bangunan yang telah dikerjakan sehingga bersih dari
sisa-sisa bahan-bahan atau yang tidak diperlukan lagi. Seperti bercak-
bercak cat pada lantai.
Pasal 2. UKURAN
2.1. Pada waktu penetapan ukuran file dan sudut-sudut harus siku dan dijaga
sehingga akan mendapat bidang-bidang yang rapi baik horizontal maupun
vertical.
2.2. Patok untuk mengadakan suatu sumbu, tinggi file suatu bangunan, jalan
dan halaman tidak boleh berukuran lebih dari 10 x 10 x 100 cm dan harus
dibuat pilar beton yang ditempatkan di lahan yang tidak terganggu
disekitar bangunan dan diberi dengan warna cat merah serta atas petunjuk
Direksi.
Pasal 3. PEMASANGAN BOUWPLANK
3.1. Bouwplank dari kayu klas IV yang berukuran 2 x 20 cm diserut lurus pada
suatu sisi dan dipasang 1 atau 2 meter dari pinggir galian, bidang atas
bouwplank harus waterpass.
Pasal 4. PEKERJAAN TANAH
4.1. Bila dasar penggalian tanah terdapat akar-akar pohon kayu sisa bagian
bahan lainnya, tanah organic yang gembur dan jelek harus digali keluar,
kemudian lubang tadi harus diisi kembali dengan baik, sisa-sisa tanah pada
dasar galian harus bersih baru disiram pasir tebal 10 cm padat.
4.2. Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam lubang galian dan parit-
parit yang terjadi pada waktu penggalian, baik oleh air tanah yang timbul
akibat mata air yang terbuka ataupun karena air hujan sehingga tidak akan
terjamin pelaksanaan yang sempurna, maka kontraktor harus menyediakan
pompa-pompa lumpur yang sesuai untuk menjaga agar sumur galian dan
parit-parit tersebut setiap waktu dapat dikeringkan. Apabila perlu, usaha
ini dijalankan secara terus menerus.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 15
SPESIFIKASI TEKNIS
4.3. Kedalaman galian pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk urugan
tanah pondasi dan lantai harus dipadatkan dengan cara ditumbuk
menggunakan stemper, setiap kedalaman 30 cm.
Pasal 5. URUGAN PASIR
5.1. Urugan pasir yang tersebut dalam bab III tidak boleh mengandung kotoran
dan harus disiram air dengan baik serta dipadatkan sesuai dengan syarat-
syarat untuk itu.
Pasal 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Jika tidak dijelaskan dalam RKS/Bestek (spesifikasi) ini, maka pada
perkerjaan ini berlaku : peraturan beton bertulang untuk Indonesia (PBI)
tahun 1971 dan semua tambahan-tambahannya.
Pasal 7. PEKERJAAN PASANGAN BATU-BATA
7.1. Pasangan batu bata setengah batu diberi rangka beton dengan luas
maksimum 12 m².
7.2. Permukaan pasangan tembok harus cukup rata dan memakai batu-batu
yang berukuran sama.
7.3. Batu-batu sebelum dipasang harus disiram / direndam dahulu dengan air
sehingga cukup basah.
Pasal 8. PEKERJAAN PLESTERAN
8.1. Semua pekerjaan beton yang tampak oleh mata harus digosok licin dan
rata atau diplester.
8.2. Nat-nat pasangan batu harus dikorek dan sebelum dilakukan plesteran,
bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya.
8.3. Dimana terdapat pipa-pipa air bersih instalasi listrik harus sudah terpasang
dahulu pada bidang sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
Pasal 9. PEKERJAAN KAYU
9.1. Semua pekerjaan harus rapi, tidak ada cacat / bengkok atau berlubang
sehingga bagian-bagian tampak mata harus datar dan rata, baik bagian-
bagian yang lain harus horizontal maupun vertikal.
9.2. Semua kayu yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang
pada konstruksi kayu.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 16
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 10. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
10.1. Pemasangan atap harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bagian-
bagian atap senantiasa tampak rata tanpa gelombang, begitu juga pada
pemasangan tutup bubungan dalam keadaan lurus tidak bergelombang.
10.2. Pada pemasangan atap terutama pada bagian pertemuan harus memenuhi
syarat yang dikeluarkan dari pabriknya.
10.3. Pemasangan langit-langit (plafond) harus rapi sehingga satu sama lainnya
sama berada dalam satu garis lurus.
Pasal 11. PEKERJAAN LANTAI
11.1. Semua pekerjaan pasangan keramik harus rapi dan lurus, setelah selesai
pemasangannya sisa adukan yang melekat pada permukaan keramik harus
segera dibersihkan sebelum mengering.
11.2. Dengan selesainya pekerjaan tersebut harus dihindarkan dalam
penempatan material yang akan merusak kualitas pekerjaan.
Pasal 12. ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
12.1. Semua alat penggantung dan kunci dipasang dengan skrup yang baik dan
rapi serta kuat kedudukannya dan tidak boleh menggunakan paku.
Pemasangan sekrup tidak boleh dipukul dan harus menggunakan obeng.
Pasal 13. PEKERJAAN CAT
13.1. Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan pada permukaan kayu.
Pemberian lapisan/penutup dempul untuk mencegah timbulnya celah yang
berada didalam kayu, plamur dan cat dasar/meni.
13.2. Semua permukaan beton dan tembok yang terlihat oleh mata harus digosok
sampai rata betul, kemudian dibersihkan, selanjutnya dicat dengan warna
yang akan ditentukan oleh Direksi.
Pasal 14. LOGAM / BESI
14.1. Pekerjaan besi/baja yang masuk kedalam beton dan pasangan, tidak boleh
terlihat.
14.2. Pekerjaan besi/baja yang akan dicat/dimenie, harus dibersihkan terlebih
dahulu dengan sikat kawat kemudian dibersihkan dari debu dan amplas.
Pasal 15. INSTALASI LISTRIK
15.1. Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar-gambar rencana yang
disiapkan oleh Direksi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh PLN
setempat.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 17
SPESIFIKASI TEKNIS
15.2. Perlengkapan berupa fitting, stop kontak dipasang dalam tembok/beton
atau diatas langit-langit sehingga tidak kelihatan.
15.3. Pipa-pipa saklar dan stop kontak dipasang dalam tembok/beton atau diatas
langit-langit sehingga tidak kelihatan.
15.4. Pekerjaan instalsi ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang ahli dan
mendapat rekomendasi dari PLN.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 18
SPESIFIKASI TEKNIS
B. PERATURAN MENGENAI BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI
Pasal 1. U M U M
1.1. Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan
Bangunan (PUBB 1956).
Pasal 2. A I R
2.1. Air untuk keperluan adukan pekerjaan pasangan/beton dan lain-lain harus
bersih dan tidak mengandung garam-garaman yang dapat merusak.
2.2. Bila pemberian air untuk bangunan tidak mungkin atau mencukupi dari
perusahaan air bersih/umum, maka pelaksanaan hendaknya wajib
memeriksakan terlebih dahulu pada laboratorium penyelidikan bahan-
bahan untuk mendapatkan sertifikat dapat tidaknya air tersebut dipakai
untuk pembangunan. Biaya untuk pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan kontraktor.
Pasal 3. PORTLAND CEMENT
3.1. Sedapat mungkin dipakai satu macam semen yang berkwalitas baik yang
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
3.2. Kantong-kantong PC yang cacat (robek) isinya tidak boleh dipergunakan,
untuk selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat PBI.
Pasal 4. BESI BETON
4.1. Besi beton yang digunakan ex. Lokal yang berkualitas baik (sesuai dengan
syarat PBI 1971) garis tengah besi beton menurut ukuran yang telah
ditentukan.
Pasal 5. P A S I R
5.1. Untuk pekerjaan pasangan, lantai dipergunakan pasir yang bersih dari
lumpur dan kotoran yang lain.
5.2. Untuk pekerjaan pasangan, plesteran dan beton dipergunakan pasir yang
bersih dari kotoran-kotoran dan memenuhi syarat baik kehalusan maupun
kekasaran.
5.3. Untuk pekerjaan plesteran hanya boleh dipergunakan pasir galian yang
tajam.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 19
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4. Penggunaan bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan
Direksi.
Pasal 6. KERIKIL / KORAL
6.1. Kerikil yang dipergunakan harus bersih dari kotoran-kotoran dan
mempunyai butir yang bermacam-macam, cukup kasar dan tidak cacat,
cukup sebagai akibat dari iklim atau retak-retak. Koral yang mempunyai
pori-pori tidak boleh dipakai.
Pasal 7. K A Y U
7.1. Untuk semua pekerjaan kayu menggunakan semua kayu kering dengan
mutu baik.
7.2. Kayu yang didatangkan dari tempat pekerjaan harus disusun rapi dengan
jarak yang tepat sesuai dengan kehendak Direksi serta dalam los-los yang
tertutup atap yang baik.
Pasal 8. C A T
8.1. Cat yang dipergunakan sesuai dengan merk yang telah/akan ditentukan.
Dalam hal ini terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi.
8.2. Cat yang didatangkan ditempat pekerjaan dalam kaleng-kaleng tertutup
dan tersolder rapi.
Pasal 9. ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
9.1. Alat penggantung dan pengunci yang dipergunakan adalah merk yang
dapat disetujui oleh Direksi dan skrup yang secukupnya.
Pasal 10. LANGIT-LANGIT
10.1. Bahan langit-langit menurut ketentuan dan berkwalitas baik, sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pasal 11. PENGUJIAN BAHAN-BAHAN
11.1. Semua bahan-bahan yang digunakan dan didatangkan ditempat pekerjaan
semua harus telah diuji dan diluluskan oleh Direksi.
11.2. Apabila terjadi perselisihan paham dengan pelaksana mengenai pengujian
bahan-bahan, maka Direksi berhak mengambil contoh-contoh dari bahan-
bahan di laboratorium untuk pengujian.
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 20
SPESIFIKASI TEKNIS
11.3. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan harus
segera disingkirkan dari tempat pekerjaan diatas tanggungan kontraktor,
termasuk pengujian di laboratorium.
Hal-hal lain yang belum tercantumkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, akan
dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan / peraturan yang berlaku dan akan dijelaskan dalam
rapat pemberian petunjuk dan penjelasan (Aanwijzing). Berita acara rapat penjelasan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Palembang 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
(PPK) CV.LENEA
Endang Wahyuni,S.E.,M.Si. Mustafa,S.H.
NIP:198402202009122008 Direktur
Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 OKU TIMUR (SBSN) Tahun 2025 Page 21