Konstruksi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Mts Tipe 1 Pada Mtsn 6 Seram Bagian Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032928000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Maluku 419789
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,079,739,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,079,739,000
Winner (Pemenang): CV Kimberly Pratama
NPWP: 05*1**4****41**0
RUP Code: 58401230
Work Location: MTsN 6 Seram Bagian Timur - Seram Bagian Timur (Kab.)
Participants: 69
Applicants
Reason
CV Kimberly Pratama
05*1**4****41**0Rp 3,877,053,156-
0020981908941000Rp 3,915,367,603-
0620522128801000--
0316634195941000--
0031709728822000--
0439597691941000--
CV Neo Karya
09*1**7****03**0--
0404292880941000Rp 3,876,078,0001. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi 2. Nama Paket pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket pada LDP 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
0625102108941000Rp 3,885,000,0001. Tidak menyampaikan Daftar Peralatan Utama 2. Tidak menyampaikan Daftar Personel Manajerial
0752205328822000Rp 3,605,370,1211. Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan alat Molen dan Concrete Vibrator dari pemberi sewa, bukti kepemilikan alat Molen dan Concrete Vibrator yang disampaikan bukan atas nama Perusahaan Pemberi Sewa, dan tidak melampirkan Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa serta tidak tercantum Merk/Type/Jenis/Kapasitas alat sehingga: a.tidak dapat dihitung produktifitasnya; b. bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan 2. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
0014582399941000Rp 3,654,214,100Tidak membawa asli dokumen teknis yang ditawarkan pada saat tahapan klarifikasi
0017790148941000Rp 3,889,430,069Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
0746639897941000Rp 3,996,408,0521. Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator, bukti kepemilikan Concrete Mixer yang disampaikan bukan atas nama Direktris atau Perusahaan 2. Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0804457091941000--
0750944712941000--
0012522231952000--
CV Camp Lima Tujuh
10*0**0****25**4--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
0730211869626000--
CV Dwikarya Mandiri
0023294572941000--
0015573298941000--
0032337727941000--
0020984621941000--
0800969545941000--
CV Kenshin Logistik
04*4**9****41**0--
0712233881941000--
0814749008941000--
0017788829941000--
CV Ashari Jaya Konstruksi
81*4**1****70**3--
0019724665941000--
0031544075941000--
0314594672623000--
0861971380952000--
0741293732203000--
0015791635907000--
0430065151822000--
0022469191321000--
0963248885907000--
0020440368505000--
0838601367955000--
0316857812941000--
0913668737941000--
0032597841941000--
PT Royal Damboo Infrastruktur
09*7**7****01**0--
0022855316941000--
0031875313805000--
0627099039941000--
CV Depur Jaya Konstruksi
02*4**2****41**0--
0663816858831000--
Bomberay Pratama
00*5**4****51**0--
PT Anabik Karya Papua
08*2**2****52**0--
CV Iknika Karya Abadi
06*3**3****41**0--
0939583423941000--
0531866242941000--
Kaffah Seram Abadi
02*2**2****41**0--
CV Sinar Anabik Papua
06*1**6****52**0--
0030765945941000--
0654399633941000--
0031544539941000--
0738437334951000--
0924593007821000--
0016396806804000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0402771901941000--
CV Tukang Rumora
05*8**3****41**0--
Three Putra Konstruksi
09*7**0****32**0--
0012173084627000--
0400713301951000--
Attachment
RKS                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     (RENCANA           KERJA       SYARAT)               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                      PEKERJAAN:          
                                                                          
                            Perencanaan  Pembangunan Gedung  Ruang Kelas  
                                                                          
                                             MTsN  6 Seram Bagian Timur   
                                                                          
                                                                          
                                                                LOKASI    
                                                                          
                                 Sesar, Kec. Tutuk Tolu, Kab. Seram Bagian Timur
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA                                              
                         KATA PENGANTAR                                   
                                                                          
                                                                          
    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufiq dan Hidayah-
                                                                          
    Nya, Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MTsN 6 Seram Bagian Timur,
    Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 Skema SBSN 2025 dapat diselesaikan
                                                                          
    penyusunannya.                                                        
    Perencanaan Gedung Ruang Kelas MTsN 6 Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, ini
                                                                          
    disajikan sedemikian rupa, untuk memberikan gambaran singkat sehingga dapat disajikan
    yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.                               
                                                                          
    Kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran membangun
                                                                          
    kami harapkan serta kepada semua Steakholder yang telah membantu di dalam
    perencanaan ini.                                                      
                                                                          
    Akhir kata kami ucapkan terimakasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
    memberikan rahmat-Nya untuk kita.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Ambon, ... Februari 2025                
                                  Konsultan Perencana                     
                                  PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.Pwk            
                                  DIREKTUR UTAMA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR i      
                            DAFTAR  ISI                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i
                                                                          
    DAFTAR ISI ................................................................................................................................ ii
    BAB I ............................................................................................................................................ 1
                                                                          
    KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ...................................................................... 1
     Pasal 1 ....................................................................................................................................... 1
                                                                          
     JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI ....................................................................................... 1
     Pasal 2 ....................................................................................................................................... 1
                                                                          
     LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 1
     Pasal 3 ....................................................................................................................................... 2
                                                                          
     RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 2
     Pasal 4 ....................................................................................................................................... 3
                                                                          
     PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN ....................................... 3
     Pasal 6 ..................................................................................................................................... 14
                                                                          
     PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................... 14
     Pasal 7 ..................................................................................................................................... 16
                                                                          
     JADWAL PELAKSANAAN .................................................................................................. 16
     Pasal 8 ..................................................................................................................................... 17
                                                                          
     KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN ............................................. 17
     Pasal 9 ..................................................................................................................................... 18
                                                                          
     TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR .............................. 18
     Pasal 10 ................................................................................................................................... 18
                                                                          
     KEAMANAN LAPANGAN ................................................................................................... 18
     Pasal 12 ................................................................................................................................... 19
                                                                          
     SITUASI ................................................................................................................................. 19
     Pasal 13 ................................................................................................................................... 19
                                                                          
     PERUBAHAN PEKERJAAN ................................................................................................. 19
    BAB II ........................................................................................................................................ 21
                                                                          
    SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ..................................................................... 21
     Pasal 1 ..................................................................................................................................... 21
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR ii     
     PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................... 21
     Pasal 2 ..................................................................................................................................... 28
                                                                          
     PEKERJAAN TANAH DAN PASIR ...................................................................................... 28
     Pasal 3 ..................................................................................................................................... 32
                                                                          
     PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH ..................................................................................... 32
     Pasal 4 ..................................................................................................................................... 34
                                                                          
     PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG ............................................................. 34
     Pasal 5 ..................................................................................................................................... 45
                                                                          
     PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING ................................................................................... 45
    BAB III ....................................................................................................................................... 49
                                                                          
    SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................. 49
     Pasal 1 ..................................................................................................................................... 49
                                                                          
     PEKERJAAN FINISHING LANTAI ..................................................................................... 49
     Pasal 2 ..................................................................................................................................... 51
                                                                          
     PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN ....................................................................... 51
     Pasal 3 ..................................................................................................................................... 53
                                                                          
     PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA ............................................................... 53
     Pasal 4 ..................................................................................................................................... 54
                                                                          
     PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ..................................................... 54
     Pasal 5 ..................................................................................................................................... 55
                                                                          
     PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ................................................. 55
     Pasal 6 ..................................................................................................................................... 56
                                                                          
     PEKERJAAN PLAFOND....................................................................................................... 56
    BAB IV ....................................................................................................................................... 59
                                                                          
    SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ................................................................ 59
     Pasal 1 ..................................................................................................................................... 59
                                                                          
     UMUM .................................................................................................................................... 59
     Pasal 2 ..................................................................................................................................... 60
                                                                          
     STANDARD PELAKSANAAN ............................................................................................. 60
     Pasal 3 ..................................................................................................................................... 60
                                                                          
     LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 60
     Pasal 4 ..................................................................................................................................... 60
                                                                          
     SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................................... 60
     Pasal 5 ..................................................................................................................................... 66
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR iii    
     SPESIFIKASI MATERIAL .................................................................................................... 66
     Pasal 6 ..................................................................................................................................... 68
                                                                          
     LAIN-LAIN ............................................................................................................................ 68
    BAB V ......................................................................................................................................... 70
                                                                          
    SYARAT TEKNIS ..................................................................................................................... 70
    PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI ................................................................................ 70
                                                                          
     Pasal 1 ..................................................................................................................................... 70
     UMUM .................................................................................................................................... 70
                                                                          
     Pasal 2 ..................................................................................................................................... 70
     LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 70
                                                                          
    BAB VI ....................................................................................................................................... 76
    KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP ........................................................... 76
                                                                          
     PASAL 1 .................................................................................................................................. 76
     UMUM .................................................................................................................................... 76
                                                                          
    BAB VII ...................................................................................................................................... 82
    PEKERJAAN FINISHING LAINNYA ................................................................................... 82
                                                                          
     Pasal 1 ..................................................................................................................................... 82
     Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) ................................................. 82
                                                                          
    BAB VIII .................................................................................................................................... 83
    PEKERJAAN AKHIR .............................................................................................................. 83
                                                                          
    BAB IX ....................................................................................................................................... 84
    PENUTUP .................................................................................................................................. 84
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR iv     
                               BAB I                                      
                KETENTUAN  TEKNIS UMUM  PEKERJAAN                         
                                                                          
                                                                          
    Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-
                                                                          
    gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan
                                                                          
    pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi
    seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
                                                                          
    diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang
    dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
                                                                          
    Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai,
                                                                          
    harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-
    bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                     JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI                          
    1. Pekerjaan yang di maksud adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Ruang
                                                                          
       Kelas Belajar MTsN 6 Seram Bagian Timur T.A. 2025, Skema SBSN 2025, lokasi
       pekerjaan berada Desa Kilbat, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian
                                                                          
       Timur, Provinsi Maluku Tahun 2024.                                 
    2. Instansi pemberi tugas adalah KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA      
                                                                          
       PROVINSI MALUKU                                                    
                                                                          
    3. Calon Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan
       luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya,
                                                                          
       disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.                           
    4. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                                                                          
       mengajukan klaim dikemudian hari.                                  
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 2                                    
                                                                          
                         LINGKUP PEKERJAAN                                
    Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Kontraktor meliputi bagian-bagian
    pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                          
    syarat Teknis ini.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 1      
                               Pasal 3                                    
                  RENCANA PELAKSANAAN  PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
    1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                             
       a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama dengan
                                                                          
          penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas terkait dan
          instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan
                                                                          
          pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian /kontrak.              
                                                                          
       b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
          kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK.
                                                                          
       c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
          pekerjaan adalah:                                               
                                                                          
          ➢  Organisai kerja.                                             
                                                                          
          ➢  Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.                  
          ➢  Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                          
          ➢  Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.   
          ➢  Memaparkan Metode lintasan kritis pekerjaan dari penyedia barang dan jasa
                                                                          
             yang di uraikan dalam bentuk Critical Path Method atau aliran hal kritis
                                                                          
             dalam pelaksanaan pekerjaan menyangkut, waktu, pembiayaan dan mutu
             proyek                                                       
                                                                          
          ➢  Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.     
          ➢  Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
                                                                          
             rencana kerja.                                               
                                                                          
          ➢  Penyusunan program mutu proyek.                              
    2. Pengguna Program Mutu.                                             
                                                                          
       a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia  
          barang/jasa dan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Kontrak) disepakati pengguna
                                                                          
          barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai
                                                                          
          dengan kondisi di lapangan.                                     
       b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi:         
                                                                          
          ➢  Informasi pengadaan barang/jasa;                             
          ➢  Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa;
                                                                          
          ➢  Jadwal pelaksanaan;                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 2      
          ➢  Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                              
          ➢  Prosedur instruksi kerja;                                    
                                                                          
          ➢  Pelaksanaan kerja.                                           
       c. Pemeriksaan bersama.                                            
                                                                          
          ➢  Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
                                                                          
             bersamasama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan
             bersama.                                                     
                                                                          
          ➢  Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
             panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 4                                    
           PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN                  
                                                                          
                                                                          
    Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
    kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                          
    pembangunan yang dilaksanakan.                                        
                                                                          
    1. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan:
       a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.  
                                                                          
       b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.                  
       c. Pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat
                                                                          
          tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan
                                                                          
          ketepatan pekerjaan.                                            
       d. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga
                                                                          
          tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
                                                                          
                                                                          
    2. Kebutuhan minimal untuk tenaga ahli dan pendukung dalam melaksanakan
       pekerjaan pembangunan yang dimaksud adalah:                        
                                                                          
          Jabatan dalam      Jumlah  Pengalaman                           
                                                  Sertifikat              
       No pekerjaan          Personil  Kerja                              
                                               Kompetensi Kerja           
          yang akan dilaksanakan (orang) (tahun)                          
       1  Pelaksana (Struktur) 1 Orang 2 tahun      SKT                   
       2  Petugas Keselamatan                       SKT                   
                             1 Orang     0                                
          Konstruksi                                                      
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 3      
    3. Sebagai bukti kepemilikan tenaga di atas, di buktikan dengan melampirkan hasil
       pemindaian (scan) berupa:                                          
                                                                          
       a. Ijazah dilegalisir.                                             
       b. b. SKA untuk tenaga ahli dan SKT untuk tenaga teknis / terampil yang masih
                                                                          
         berlaku (kecuali tenaga logistik dan administrasi).              
                                                                          
       c. KTP yang masih berlaku                                          
       d. NPWP untuk tenaga ahli                                          
                                                                          
       e. CV (Curricullum Vitae)                                          
    4. Daftar Tenaga Tenaga Kerja yang di gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                                          
                                                                          
     No        Tenaga Kerja                Keterangan                     
                                                                          
                                                                          
      1  Mandor                 Pekerja Grade A-Professional              
      2  Kepala Tukang          Pekerja Grade B-Skill &Terampil           
                                                                          
      3  Tukang                 Pekerja Grade B -Terampil                 
                                                                          
      4  Pekerja                Pekerja Grade C- Terampil                 
                                                                          
                                                                          
    5. Kebutuhan peralatan minimal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan yang di
       maksud:                                                            
                                                                          
     No.          Nama Peralatan         Kapasitas/Type  Jumlah           
     1    Truk Pasir                   4 m³             2 Unit            
     2    Truk Batu                    4 m³             2 unit            
     3    Molen Mixer                  1 m³             3 Unit            
     4    Genset                       100 kVA          1 Unit            
                                                                          
     5    Peralatan Bor                1.5 kW           2 Bh              
     6    Vibrator concrete            -                2 Unit            
     7    Kubus/Cilinder Sampel Beton  ASTM, SNI        3 Bh              
     8    Peralatan Pemotong Besi      2.2 kW           1 Set             
     9    Peralatan Pemasangan Instalasi -              Set               
     10   Peralatan Pengukuran         -                Set               
     11   Scaffolding                  -                80 Set            
     12   Peralatan Pemadatan Tanah    -                1 Unit            
                                                                          
     13   Peralatan Pelindung Diri (APD) -              18 Set            
    ** Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa (apabila sewa)       
                                                                          
                                                                          
    6. Bahan-bahan Bangunan                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 4      
       Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
       pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.        
                                                                          
       Daftar Bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :         
                                                                          
                          Persyaratan Type,                               
    No    Nama Bahan      Jenis, atau Merek     Keterangan                
                              Bahan                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1    Semen Portland Tonasa, Bosowa, Conch                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Batako Pres Lokal Uk.                            
     2      Dinding                                                       
                            8x30x15 cm                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 5      
                        BJTS 280 MPa atau 420                             
                         MPa > S 13 Krakatau                              
     3   Besi Tulangan Ulir                                               
                        Steel (KS), Lautan Steel                          
                               (LS)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         BJTP 280 MPa < P 12                              
     4  Besi Tulangan Polos Krakatau Steel (KS),                          
                          Lautan Steel (LS)                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          (Interior) ex. Dulux                            
                           Catilac Interior                               
        Cat Tembok Interior                                               
     5                                                                    
           dan Exterior                                                   
                          (Exterior) ex. Dulux                            
                           Catylac Exterior                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 6      
                          Cat Dasar Tembok                                
                         (Interior) EX. Dulux                             
     6   Cat Dasar/Alkali                                                 
                          Cat Dasar Tembok                                
                         (Exterior) Ex. Dulux                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Gypsum Jaya board                               
                           120x240-9mm                                    
     7      Plafond                                                       
                               dan                                        
                           Kalsiboard 6 mm                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Keramik Lantai Platinum                           
                            60x60 Putih                                   
          Keramik Lantai                                                  
     8                                                                    
           Uk. 60 x 60  Keramik Lantai Platinum                           
                         60x60 Grey Unpolish                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Keramik Lantai                                                  
                         Keramik Lantai 30x30                             
     9     Uk. 30 x 30                                                    
                           Putih Unpholis                                 
            (KM/WC)                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 7      
                         Keramik 30 x 30 cm                               
    10   Keramik Dinding                                                  
                              warna                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Stepnosing tangga granit                          
    11  Step Nosing Tangga                                                
                          (10x60)cm warna                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Sebelum memasang                                
                        membran bakar terlebih                            
    12    Waterproofing                                                   
                         dahulu menggunakan                               
                            bitumen asta                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Pintu Double Steel Door/                          
                          Mother & Son (P1)                               
                             MARKS                                        
                                                                          
                         Kusen, daun Pintu &                              
                        Acsesories (P2) berbahan                          
                              uPVC                                        
                                                                          
                         Kusen, daun Jendela &                            
                           Acsesories (J1)                                
                         Profil Aluminium 4"                              
         Aksesories pintu                                                 
    13                      Hitam/silver                                  
            Jendela                                                       
                        Kusen, daun Ventilasi &                           
                         Acsesories (V1) Profil                           
                           Aluminium 4"                                   
                            Hitam/silver                                  
                                                                          
                        Kusen, daun Ventilasi &                           
                         Acsesories (V2) Profil                           
                           Aluminium 4"                                   
                            Hitam/silver                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 8      
    14   Sealent alumunium   Dextone                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Baja Ringan C.75.100                             
    15   Kuda-Kuda Atap                                                   
                          (Ex. Kencana/Taso)                              
                                                                          
                                                                          
                        Besi Hollow 40 x 40 mm                            
    16  Hollow Plafond 4 x 4 / 4 m 0,4 MM                                 
                        ( Toleransi Max 0,8 mm)                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    17   Kaca Bening/polos  3, 5, 6, 8 mm                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    18                                                                    
            Kran air         ½ dan 2/3                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Kloset Duduk    Pakai Tabung Merk                               
    19                                                                    
                          American Standar                                
                                                                          
                                                                          
    20                                                                    
          Kloset Jongkok Merk America Standard                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    21      westafel      Wastafel Lengkap                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    22        Pipa         Maspion, Wavin                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 9      
                        Lampu Down Light bulat                            
    23       Lampu                                                        
                            LED 13 watt                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    24       Kabel         Supreme, Eterna                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    25  Saklar, Stop Kontak Panasonic, Broco                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         MCB 25A 220V/380V                                
    26       MCB                                                          
                           (Sneider, ABC)                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Kurn Radius 150 Meter +                           
    27    Penangkal Petir                                                 
                          Lenkap Acsesories                               
                                                                          
                                                                          
                            Onduline Tile                                 
    28    Penutup Atap    (195x97 cm) warna                               
                              merah                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    29      Nok Atap         Onduline                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         List plank GRC tebal 8                           
    30    List Plank GRC mm Pjg 3 m, Tbl 30 cm                            
                             Superplank                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Talang Air Hujan Galvalum Plat 0,30 mm                           
    31                                                                    
        Galvalum t 0,30 mm    Warna                                       
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 10     
           Aluminium     PVDF 0,3 mm Alloy                                
    32                                                                    
         Composite Panel 3003 (Ex. Seven, Marks)                          
                                                                          
                                                                          
                         Hollow Stainless steel                           
                        304/316 unpolish Hollow                           
    33  Railing Tangga Besi SS 20x40-Tebal 1mm                            
                         dan Hollow SS 40x40-                             
                             Tebal 1mm                                    
                                                                          
                          Pipa Stainless 2" SS                            
         Pipa Stainless steel                                             
    34                  304/316 2"x tebal 1mm -                           
             Balkon                                                       
                              6 meter                                     
                                                                          
                         Prodak Lokal (Matoa,                             
    35    Kayu Kelas II Gosale, Suling, Nyatoh,                           
                                                                          
                        Bugis, Ketapang Hutan)                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Pasir Sungai (Lokal)                             
                        Toleransi Kadar Lumpur                            
    36       Pasir                                                        
                        Max. 5%, Kadar Garam                              
                              0,1%.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Batu Pecah (Lokal)                              
                        kadar lumpur atau bagian                          
    37  Agregat Kasar (Split) yang lebih kecil dari 70                    
                          mikro (0,075 mm)                                
                           maksimum 1%                                    
                                                                          
                                                                          
                          Batu Kali atau Batu                             
                         Gunung yang dibelah                              
                              (lokal)                                     
                         Minimal memiliki dua                             
    38     Batu Pondasi                                                   
                         sisi permukaan yang                              
                           kasar dan tidak                                
                            mengandung                                    
                            tanah/Lumpur                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 11     
      7. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
         pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia
                                                                          
         barang/jasa.                                                     
      8. Bahan material yang akan Bahan material yang akan digunakan dalam
                                                                          
         pelaksanaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah: pekerjaan, adalah:
                                                                          
         a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.                                                     
                                                                          
         b. Memenuhi persyaratan teknis yang Memenuhi persyaratan teknis yang
           ditetapkan dalam ditetapkan dalam surat /perjanjian/kont surat 
                                                                          
           /perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang RKS, gambar
                                                                          
           dan spesifikasi teknis yang telah ditetapka telah ditetapkan.  
         c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
                                                                          
           dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
         d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
                                                                          
           bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
           apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
      9. Bahan dan peralatan Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa yang
                                                                          
         ditolak pengguna barang/jasa harus segera disin harus segera disingkirkan dari
         lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
                                                                          
         dilakukan.                                                       
                                                                          
      10. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
         mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
                                                                          
         yang dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
         dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi. 
                                                                          
      11. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi
         dipasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
                                                                          
         pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
                                                                          
         barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
         peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.                   
                                                                          
      12. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
         dijadikan alasan dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 12     
      13. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek,
         adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat
                                                                          
         danpenyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja
         dilapangan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pasal 5                                  
                PERATURAN PEMBANGUNAN   YANG DIGUNAKAN                    
                                                                          
                                                                          
         1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
                                                                          
           Kerja dan Syaratsyarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
                                                                          
           ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:                 
           a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang
                                                                          
              Pedoman Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung  
              Negara.                                                     
                                                                          
           b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
                                                                          
              Bangunan Gedung.                                            
           c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 PBI 1971.          
                                                                          
           d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5 PKKI.              
           e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI sia NI-3 PUBI
                                                                          
              1970.                                                       
                                                                          
           f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)                    
           g. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.                        
                                                                          
           h. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.                             
           i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.                    
                                                                          
           j. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.          
           k. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
                                                                          
              Kerja.                                                      
                                                                          
           l. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
         2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula : 
                                                                          
           a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Gambar Kerja yang dibuat oleh
              Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pejabat disahkan oleh Pejabat
                                                                          
              Pembuat Komitmen termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 13     
              Drawing) yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan sudah
              disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas;            
                                                                          
           b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BQ;               
           c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);  
                                                                          
           d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penyedia
                                                                          
              Jasa/Kontraktor;                                            
           e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                           
                                                                          
           f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 6                                    
                    PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                             
                                                                          
                                                                          
         1. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja
                                                                          
           dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan perubahannya yang
           dicantumkan dalam Berita Acara dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
                                                                          
           (Aanwijzing).                                                  
                                                                          
         2. Ukuran:                                                       
           a. Satuan Ukur                                                 
                                                                          
              Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran
              meter, kecuali untuk baut-baut dan sejenisnya dalam kecuali untuk gambar
                                                                          
              detail dalam dalam satuan milimeter                         
                                                                          
           b. Ukuran Penduga                                              
              Ukuran penduga adalah induk ukuran dari mana semua ketinggian dan
                                                                          
              kedalaman diambil, berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5
              cm dengan semua sisi diketam rata dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus
                                                                          
              pada tanah bangunan sedalam 100 cm. Ukuran Penduga ini dinyatakan
              dengan huruf (P) dibuat oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi dan
                                                                          
              dipelihara selama pelaksanaan.                              
                                                                          
           c. Ukuran pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan dalam
              hal ini peil Lantai dasar yang ditentukan mengikuti elevasi bangunan
                                                                          
              eksisting. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari
              tinggi lantai + 0.00 ini                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 14     
           d. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
              meliputi:                                                   
                                                                          
                •  As – As                                                
                                                                          
                •  Luar - Luar Dalam                                      
                •  Dalam Luar – Dalam                                     
                                                                          
           e. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran
              yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
                                                                          
              selesai/finished.                                           
                                                                          
           f. Perbedaan Gambar                                            
                •  Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang dalam satu
                                                                          
                   disiplin kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih
                   besar yang berlaku /mengikat atau gambar detail.       
                                                                          
                •  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan
                                                                          
                   ukuran yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai
                   adalah ukuran yang ditulis dengan angka.               
                                                                          
                •  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta
                                                                          
                   petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.               
                •  Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun
                                                                          
                   kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan
                   dapat menimbulkan kesalahan, maka Penyedia Jasa/Kontraktor
                                                                          
                   diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan    
                                                                          
                   mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk 
                   mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana.        
                                                                          
                •  Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia untuk
                   memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim
                                                                          
                   biaya pekerjaan tambah.                                
                                                                          
         3. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).                     
           a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja
                                                                          
              yang wajib dibuat Penyedia Jasa/Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja
              Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 15     
           b. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada
              Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
                                                                          
              pelaksanaan sebelum melaksanakan perubahan pekerjaan.       
         4. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)                   
                                                                          
           Penyedia jasa harus menyerahkan kepada pemilik pekerjaan gambar
                                                                          
           pelaksanaan (as built drawing) paling lambat pada saat bobot prestasi
           pekerjaan 100 % (Serah Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana).
                                                                          
         5. Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-
           ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun
                                                                          
           Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggungjawab
                                                                          
           Penyedia Jasa/Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 7                                    
                       JADWAL PELAKSANAAN                                 
                                                                          
                                                                          
         1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
                                                                          
           membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa
           Critical Path Method (CPM) atau Metode Lintasan Kritis, Bar Chart, S-Curve
                                                                          
           Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas
           Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak menggangu
                                                                          
           kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi
                                                                          
           pekerjaan.                                                     
         2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh
                                                                          
           mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat
           menggambarkan antara rencana dan realisasi.                    
                                                                          
         3. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
           kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                         
                                                                          
         4. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda
                                                                          
           tangani oleh pihak yang terkait.                               
         5. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                          
           Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
           setelah SPMK diterima Penyedia Jasa/Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 16     
           disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pejabat Pembuat
           Komitmen.                                                      
                                                                          
         6. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 10
           % dari rencana awal maka dari rencana awal maka perlu adanya perubahan
                                                                          
           schedule (Reschedule).                                         
                                                                          
         7. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat)
           rangkap kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
                                                                          
           ditempel pada bangsal Penyedia Jasa/Kontraktor di lapangan yang selalu
           diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestas kerja.        
                                                                          
         8. Gambar kerja, time schedule, dan grafik cuaca harus dipasang/ditempel
                                                                          
           diruang rapat Penyedia Jasa/Kontraktor di lokasi rapat Penyedia
           Jasa/Kontraktor di lokasi pekerjaan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 8                                    
            KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN                     
                                                                          
                                                                          
         1. Di lapangan pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menunjuk seorang Site
           Manager dan Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
           dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa/Kontraktor,
           berpendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 butir 2.
                                                                          
         2. Dengan adanya Site Manager dan Pelaksana, tidak berarti bahwa Penyedia
                                                                          
           Jasa/Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
           kewajibannya.                                                  
                                                                          
         3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberi tahu kepada Konsultan Pengawas,
           nama dan jabatan Site Manager dan Pelaksana untuk mendapatkan  
                                                                          
           persetujuan.                                                   
         4. Bila dikemudian hari menurut pihak Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas,
                                                                          
           Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup Pelaksana kurang mampu atau
                                                                          
           tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
           Penyedia Jasa/Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Site Manager dan
                                                                          
           Manager dan Pelaksana.                                         
         5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
                                                                          
           Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah menunjuk Site Manager dan Pelaksana
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 17     
           baru atau Penyedia Jasa/Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
           Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan apabila sesuai dengan
                                                                          
           kualifikasi yang disyaratkan.                                  
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 9                                    
                                                                          
         TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR               
                                                                          
         1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
                                                                          
           yang mendesak, Penyedia Jasa/Kontraktor, Site Manager dan Pelaksana wajib
           memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
                                                                          
           Konsultan Pengawas.                                            
                                                                          
         2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel
           kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Kontraktoran
                                                                          
           akan dilaksanakan.                                             
         3. Alamat Penyedia Jasa/Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah
                                                                          
           selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa/Kontraktor,
                                                                          
           Site Manager dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 10                                    
                        KEAMANAN  LAPANGAN                                
                                                                          
                                                                          
         1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap
                                                                          
           barang-barang milik Proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga
           yang ada dilapangan.                                           
                                                                          
         2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
           Pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
                                                                          
           jawab Penyedia Jasa/Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
                                                                          
           pekerjaan tambah.                                              
         3. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggungjawab atas
                                                                          
           akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk
           itu Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
                                                                          
           kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
           ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 18     
                                  Pasal 11                                
                                                                          
                      JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                       
                                                                          
                                                                          
         1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut
                                                                          
           Syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu
           dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
                                                                          
           kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja semua petugas dan
           pekerja dilapangan.                                            
                                                                          
         2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air minum dan memenuhi
                                                                          
           syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah
           kekuasaan Penyedia Jasa/Kontraktor.                            
                                                                          
         3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan
           WC yang layak dan bersih bagi semua Petugas dan pekerja.       
                                                                          
         4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
                                                                          
           Pekerja, kecuali untuk Penjaga Keamanan.                       
         5. Semua hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
                                                                          
           wajib diberikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor sesuai dengan peraturan
           perundangan yang berlaku (BPJS KETENAGAKERJAAN).               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 12                                    
                              SITUASI                                     
                                                                          
                                                                          
         1. Apabila lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana, Penyedia
           Jasa/Kontraktor wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah
                                                                          
           bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal lain yang berpengaruh terhadap
           pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                          
         2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
                                                                          
           untuk klaim dikemudian hari.                                   
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 13                                    
                       PERUBAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 19     
         1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
           kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item
                                                                          
           pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa
           dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
                                                                          
           dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan
                                                                          
           Perencana Teknik.                                              
         2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
                                                                          
           yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang didasarkan atas Berita Acara
           Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh konsultan Pengawas serta Konsultan
                                                                          
           Perencana. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama
                                                                          
           rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
         3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat
                                                                          
           persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
           Item dan volume baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara
                                                                          
           tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 20     
                               BAB II                                     
                                                                          
                SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                          
                                                                          
         1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
           Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum Kontraktor Pelaksana  
                                                                          
           melaksanakan kegiatan, adapun lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan
           yaitu:                                                         
                                                                          
           a. Membuat Papan Nama Proyek 80 x 120 cm (finish digital printing)
                                                                          
                •  Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini
                   dipancang dilokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum;
                                                                          
                •  Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
                                                                          
                   pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat
                   persetujuan Pengguna Anggaran;                         
                                                                          
                •  Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 9 mm dengan ukuran
                   lebar 80 cm dan tinggi 120 cm;                         
                                                                          
                •  Di cetak dalam bentuk baliho atau di sablon dengan     
                                                                          
                   menyebutkan/menuliskan kegiatan, pekerjaan, lokasi, sumber
                   dana, tahun anggaran, jangka waktu pelaksanaan, besar anggaran,
                                                                          
                   nama & alamat Kontraktor Pelaksana;                    
                •  Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan
                                                                          
                   ketinggian disesuaikan kondisi lapangan;               
                                                                          
                •  Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
           b. Pek. Pemasangan Bouwplank dan Pematokan                     
                                                                          
                •  Untuk proses pengukuran dan pematokan, kontraktor harus
                                                                          
                   menyediakan semua instrumen yang diperlukan, personil, tenaga
                   dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan pematokan di  
                                                                          
                   lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 21     
                •  Kontraktor wajib memberikan informasi kepada Diireksi  
                   pekerjaan setiap kali suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk
                                                                          
                   diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.            
                                                                          
                •  Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
                   sama lain dalam setiap pekerjaan dan segera melaporkan secara
                                                                          
                   tertulis kepada direksi pekerjaan/setiap terdapat selisih/perbedaan-
                   perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                          
                   Tidak dibernarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya
                                                                          
                   tersebut tanpa persetujuan direksi pekerjaan.          
                •  Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
                                                                          
                   pekerjaan menurut posisi dan ukuran-ukuran yang ditetapkan
                   dalam gambar kerja dan syarat ini.                     
                                                                          
                •  Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
                                                                          
                   bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan piel dan ukuran
                   tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.    
                                                                          
                •  Kelalaian kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir direksi
                   pekerjaan dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah
                                                                          
                   dilakukan tanpa pemeriksaan dari direksi pekerjaan.    
                                                                          
                •  Semua bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
                   kegiatan ini harus benar-benar baru dan teliti mengenai mutu,
                                                                          
                   ukuran dan lain-lain yang disesuikan dengan standar/peraturan-
                                                                          
                   peraturan yang dipergunakan. Semua bahan-bahan tersebut diatas
                   harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari pemilik  
                                                                          
                   kegiatan/direksi pekerjaan sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
                •  Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)
                                                                          
                   oleh direksi pekerjaan terutama yang menyangkut pekerjaan,
                                                                          
                   penyelesaian maupun perapihan (finishing work).        
           c. Direksi Keet                                                
                                                                          
              1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan
                ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi,
                                                                          
                meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang disediakan adalah
                                                                          
                sebagai berikut :                                         
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 22     
                •  Ruang : ukuran direksi keet atau kantor sementara 3 x 4 m.
                •  Konstruksi: rangka kayu ex matoa atau ketapang hutan, lantai
                                                                          
                   plesteran, dinding double plywood, dicat, atap asbes gelombang.
                                                                          
                •  Fasilitas : air dan penerangan Listrik                 
                •  Furnitur :                                             
                                                                          
                     -  Dilengkapi 2 meja kerja ukuran 1/2 biro dan kursi.
                                                                          
                     -  Dilengkapi 1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120
                        x 240 cm, dan kursi                               
                                                                          
                     -  1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm                   
                     -  1 Rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30
                                                                          
                        cm                                                
              2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor
                                                                          
                beserta peralatannya.                                     
                                                                          
           d. Biaya Kegiatan SMK3                                         
              Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
                                                                          
              konstruks konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
              menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan
                                                                          
              proyek.                                                     
                                                                          
              1. Kelengkapan Administrasi K3.                             
                Setiap pelaksanaan Item pekerjaan konstruksi wajib memenuhi,
                                                                          
                mamatuhi, menggunakan dan memperhatikan kelengkapan       
                administrasi K3, mulai dari Papan Informasi, Rambu-rambu  
                                                                          
                Peringatan, Topi Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety
                                                                          
                Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan
                (Safety Fest), Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker), Penunjang
                                                                          
                seluruh tubuh (Full Body Harness), Peralatan P3K (Kotak P3K dan
                Obat-Obatan Obat-Obatan) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
                                                                          
                3kg.                                                      
                                                                          
              2. Penyusunan Safety Plan.                                  
                Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang
                                                                          
                bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 23     
                kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas
                kerja yang tinggi.                                        
                                                                          
              3. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan.                    
                Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja
                                                                          
                sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu DISNAKER dan rumah
                                                                          
                dan rumah sakit. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
                   • Safety patrol                                        
                                                                          
                   • Safety supervisor (pengawasan)                       
                                                                          
                   • Safety meeting (rapat pembahasan)                    
                                                                          
                                                                          
           e. Pembersihan Lokasi/Area Kerja dan Perataan                  
                                                                          
              Pada Pekerjaan pembersihan ini acuannya adalah gambar existing yang
              dipadu dengan gambar rencana. Segala Biaya Pembersihan,     
                                                                          
              pembongkaran Menggunakan Alat berat ( Excavator), Pengangkutan
              Pengangkutan material bongkaran Sisa gedung yang lama menjadi
                                                                          
              kewajiban dan tangungjawab Kontraktor Pelaksana.            
                                                                          
           f. Stelingan dan Perancah                                      
                •  Perencah yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan   
                                                                          
                   dilapangan;                                            
                •  Posisi perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata.
                                                                          
                   Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan
                                                                          
                   berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa
                   memberikan pendukung tambahan bila diperlukan;         
                                                                          
                •  Dilarang memasang, membongkar, atau meninggikan perancah
                   kecuali mendapatkan izin dan diawasi oleh pengawas yang
                                                                          
                   berwenang.                                             
                                                                          
           g. Listrik & Air Kerja                                         
                •  Pengadaan listrik kerja atau segala kebutuhan listrik pada saat
                                                                          
                   pelaksanaan pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia
                   jasa / kontraktor untuk menciptakan sumber listrik dengan
                                                                          
                   pengajuan ke PLN, penyambungan atau dari Genset, dan segala
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 24     
                   biaya atas pengadaan listrik tersebut adalah kewajiban dan
                   tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor              
                                                                          
                •  Air kerja atau segala kebutuhan air pada saat pelaksanaan
                                                                          
                   pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia jasa / 
                   kontraktor untuk menyediakan atau menciptakan sumber air, atau
                                                                          
                   dengan melakukan penyambungan, dan segala biaya pengadaan air
                   kerja tersebut adalah tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor.
                                                                          
           h. Administrasi & Dokumentasi                                  
              Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan mengenai segala
                                                                          
              hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik
                                                                          
              teknis maupun administrative:                               
                •  Laporan Harian.                                        
                                                                          
                     ➢  Untuk kepentingan pengendalian dan pengawas       
                                                                          
                        pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan
                        dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
                                                                          
                        sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
                        realisasi pekerjaan harian.                       
                                                                          
                     ➢  Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :               
                          ✓  Kuantitas dan macam bahan yang berada        
                                                                          
                             dilapangan.                                  
                                                                          
                          ✓  Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam 
                             tugasnya.                                    
                                                                          
                          ✓  Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.        
                          ✓  Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang  
                                                                          
                             dilaksanakan.                                
                                                                          
                          ✓  Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan     
                             peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
                                                                          
                             kelancaran pekerjaan.                        
                          ✓  Catatan-catatan lain atan lain yang berkenaan
                                                                          
                             dengan pelaksanaan.                          
                                                                          
                     ➢  Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh
                        penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 25     
                        dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
                        pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh
                                                                          
                        pengguna barang/jasa.                             
                     ➢  Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan
                                                                          
                        yang selaku pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan
                                                                          
                        dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam Buku
                        Harian Lapangan (BHL)                             
                                                                          
                     ➢  Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima /  
                        menyetujui pendapat/perintah pengawas harus mengajukan
                                                                          
                        keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka wak
                                                                          
                        secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.    
                     ➢  Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya
                                                                          
                        sendiri terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
                        tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan  
                                                                          
                        inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh pengawas teknis
                                                                          
                        maupun Pengguna Anggaran.                         
                     ➢  Buku tamu disediakan pihak penyedia barang/jasa untuk
                                                                          
                        merekam setiap kunjungan tamu yang datang di lokasi
                        pekerjaan, berisi tentang nama tamu, tujuan kunjungan,
                                                                          
                        hari dan tamu, tujuan kunjungan, hari dan tanggal 
                                                                          
                        kunjungan.                                        
                •  Laporan Mingguan.                                      
                                                                          
                   Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
                   rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan
                                                                          
                   dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu
                                                                          
                   dilaporkan.                                            
                •  Laporan Bulanan.                                       
                                                                          
                     ➢  Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
                        rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik
                                                                          
                        pekerjaan dalam periode satu bulan, periode satu bulan,
                                                                          
                        serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 26     
                     ➢  Dalam pembuatan laporan tersebut pihak Kontraktor harus
                        memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan
                                                                          
                        keadaan sebenarnya.                               
                     ➢  Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas 
                                                                          
                        Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai bahan
                                                                          
                        monitoring.                                       
                     ➢  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna
                                                                          
                        barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia     
                        barang/jasa, membuat foto–foto dokumentasi untuk  
                                                                          
                        tahapan – tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
                                                                          
                     ➢  Dokumetasi berupa Gambar dan Video dengan kualitas
                        1080 HD.                                          
                                                                          
                     ➢  Spesifikasi kamera berupa kamera Digital/DSLR     
                        Mirrorles minimal 18 Megapixel, dan tidak di anjurkan
                                                                          
                        untuk menggunakan kam anjurkan untuk menggunakan  
                                                                          
                        kamera Handphone.                                 
                     ➢  Titik sudut pengambilan foto untuk tahap – tahap kegiatan
                                                                          
                        diusahakan dari posisi yang sama, serta menggunakan
                        drone untuk tangkapan gambar serta video udara untuk
                                                                          
                        setiap progress pelaksanaan, setiap pekerjaan yang tidak
                                                                          
                        terlihat harus dibuat dokumentasi berupa video dan di
                        pasang meter/sigmat (jangka sorong).              
                                                                          
                     ➢  Tiap foto berukuran 3R, untuk video dengan kualitas 1080
                        HD dan diberi catatan sebagai berikut:            
                                                                          
                          ✓  Nama dan lokasi Bangunan                     
                          ✓  Tanggal pengambilan                          
                                                                          
                          ✓  Tahap pelaksanaan.                           
                                                                          
                •  Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk
                   Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan
                                                                          
                   dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
                                                                          
                   pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 27     
                   Tahap I Bobot 0 % - 25 % Sesuai Hitungan Hitungan      
                                          Progres                         
                                                                          
                   Tahap II Bobot 25 % - 50 % Sesuai Hitungan Hitungan    
                                                                          
                                          Progres                         
                   Tahap III Bobot 50 % - 75 % Sesuai Hitungan Hitungan   
                                                                          
                                          Progres                         
                   Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Sesuai Hitungan Hitungan   
                                                                          
                                          Progres                         
                                                                          
                                                                          
           i. Mobilisasi Dan Demobilisasi                                 
                                                                          
                •  Mobilisasi meliputi:                                   
                                                                          
                     -  Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
                        dalam pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                          
                     -  Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan
                        sebagainya.                                       
                                                                          
                     -  Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.  
                •  Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa
                                                                          
                   dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan dilakukan secara
                                                                          
                   bertahap sesuai dengan kebutuhan.                      
                •  Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam
                                                                          
                   waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak (tiga puluh) hari kalender
                                                                          
                   sejak diterbitkan SPMK.                                
                •  Demobilisasi peralatan-peralatan, personil dan tenaga kerja
                                                                          
                   lapangan dilakuakan setelah semua pekerjaan selesai.   
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 2                                    
                     PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                            
                                                                          
                                                                          
         2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                                     
                                                                          
           a. Galian Tanah Pondasi                                        
                •  Posisi Pekerjaan galian tanah terdapat pada setiap titik Pondasi
                                                                          
                   Telapak dan Pondasi Pasangan Batu.                     
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 28     
                •  Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar,
                   tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui
                                                                          
                   Konsultan Pengawas dan Direksi.                        
                                                                          
                •  Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan
                   gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk
                                                                          
                   urugan kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai
                   dengan peil rencana atau dibuang.                      
                                                                          
                •  Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk
                                                                          
                   tempat-tempat dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat
                   merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-  
                                                                          
                   bangunan ataupun pekerjaan yang telah selesai. Dalam hal ini
                   metoda pekerjaan dengan tangan yang harus dilaksanakan.
                                                                          
                •  Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
                                                                          
                   menahan lereng-lereng tanah galian sehingga galian tersebut
                   galian tersebut tidak ambruk dan tidak mengganggu pekerjaan.
                                                                          
                •  Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang diakibatkan
                   oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
                                                                          
                   terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya
                                                                          
                   atas biaya Kontraktor.                                 
                •  Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi,
                                                                          
                   pekerjaan pondasi segera dapat dimulai.                
                                                                          
           b. Urugan Pasir bawah Lantai dan Pondasi                       
                •  Bahan urugan yang dipakai adalah pasir urug darat yang 
                                                                          
                   memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.             
                •  Setiap pekerjaan urugan pasir yang Berada Dibawah Pondasi
                                                                          
                   Telapak dipadatkan sesuai gambar rencana, Lantai Rabat dan Tie
                                                                          
                   Beam.                                                  
                •  Tebal urugan pasir berbeda-beda sesuai gambar rencana  
                                                                          
                •  Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
                                                                          
                   tumbuh                                                 
           c. Urugan Tanah Kembali                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 29     
                •  Bahan urugan yang digunakan untuk Pondasi Telapak dan Galian
                   Pondasi Pasangan Batu adalah tanah bekas galian setempat yang
                                                                          
                   memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat 
                                                                          
                   persetujuan dari Direksi.                              
                •  Bahan urugan yang digunakan untuk leveling lantai adalah tanah
                                                                          
                   Sirtu yang memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan, dan harus
                   didatangkan dari luar proyek.                          
                                                                          
                •  Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup
                                                                          
                   untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi
                   kebutuhan seluruh proyek.                              
                                                                          
                •  Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Direksi,
                   baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri
                                                                          
                   sebelum dibawa atau digunakan didalam lokasi atau digunakan
                                                                          
                   didalam lokasi pekerjaan. pekerjaan.                   
                •  Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran,
                                                                          
                   sampah danlain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan.
                   Bahan-bahan seperti ini Harus dipindahkan dan ditempatkan pada
                                                                          
                   daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
                                                                          
                •  Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan
                   cara stripping setebal 30 cm.                          
                                                                          
                •  Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan
                                                                          
                   tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh
                   Kontraktor atas biaya sendiri.                         
                                                                          
                •  Pengurugan.                                            
                                                                          
                     -  Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum
                        lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis,
                                                                          
                        dengan menggunakan Stamper.                       
                     -  Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan
                                                                          
                        untuk daerah - daerah urugan yang tidak akan menerima
                        beban besar. Pemadatan dilakukan dengan stamper.  
                                                                          
                        Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yangtebalnya tidak
                                                                          
                        lebih dari 15 cm.                                 
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 30     
                     -  Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus
                        berada dalam kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil
                                                                          
                        urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang  
                        sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
                                                                          
                        Direksi.                                          
                                                                          
                     -  Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras.
                        Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang
                                                                          
                        oleh air, Kontraktor harus membuat alur-alur pada bagian
                        teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air
                                                                          
                        yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian     
                                                                          
                        pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi
                        sesuai yang tercantum didalam gambar kerja.       
                                                                          
                •  Pemadatan.                                             
                                                                          
                     -  Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub
                        grade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering) 
                                                                          
                        maksimum.                                         
                     -  Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub
                                                                          
                        grade, tanah dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi
                        dengan indeks plastis kurang dari 25 c kurang dari 25 cm,
                                                                          
                        harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.  
                                                                          
                     -  Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan
                        atau lebih besar dari 25 cm terlebih dahulu harus 
                                                                          
                        diturunkan indeks plastisnya.                     
                     -  Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar
                                                                          
                        tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.      
                                                                          
                     -  Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan
                        ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan
                                                                          
                        sampai mencapai paling sedikit 90 % (modified proctor)
                        dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
                                                                          
                        dalam AASHTO T99.                                 
                                                                          
                     -  Kontraktor harus mengadakan test/pengujian terhadap
                        bahan urugan dan hasil pemadatan apabila dikehendaki
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 31     
                        oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Biaya pengujian ini
                        menjadi tanggun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 3                                    
                     PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH                             
                                                                          
                                                                          
         3. Spesifikasi Bahan                                             
              a. Pasangan Batu Belah/Gunung                               
                                                                          
                •  Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah lokal, dengan
                   pemakaian jenis batu pemakaian jenis batu belah menyesuaikan
                                                                          
                   lokasi/BQ/Gam belah menyesuaikan lokasi/BQ/Gambar.     
                                                                          
                •  Ukuran batu belah maksimum 30 cm dan minimum 10 cm.    
                •  Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak poreous,
                                                                          
                   tidak retak-retak atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan
                                                                          
                   struktur.                                              
                •  Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu
                                                                          
                   pecah minimal haru mempunyai sisi pecahan dua muka yang kasar.
                                                                          
                •  Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan yang
                   tampak mata orang memandang (ekspose) harus dengan ukuran
                                                                          
                   dan bentuk yang mirip (bersisi sama) dan dengan permukaan rata
                   pada sisi yang tampak, serta harus dipasang dengan rata dan serta
                                                                          
                   harus dipasang dengan rata dan rapi.                   
              b. Pasir Pasang                                             
                                                                          
                   • Pasir yang digunakan Tidak boleh mengandung lumpur lebih
                                                                          
                     dari 5%.                                             
                   • Tidak boleh mengandung bahan organis terlalu banyak. 
                                                                          
                   • Susunan besar butiran mempunyai modulus kehalusan antara
                                                                          
                     1,5 – 3,8 dan harus terdiri dari butir-butir yang harus terdiri dari
                     butir-butir yang beraneka ragam bes beraneka ragam besarnya.
                                                                          
              c. Portland Cement (PC) atau Semen                          
                   • Semen  yang  digunakan adalah semen Portland         
                                                                          
                     (Tonasa/Bosowa)                                      
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 32     
                   • Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional Indonesia
                     (SNI) dan memenuhi persyarat memenuhi persyaratan N.I.8
                                                                          
                     tipe I an N.I.8 tipe I menurut ASTM menurut ASTM     
                                                                          
                   • Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama
                     (tidak diperkenankan menggunakan bermacam – macam    
                                                                          
                     jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi / struktur yang sama
                     ), dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong – kantong
                                                                          
                     semen yang masih disegel dan tidak pecah.            
                                                                          
                   • Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
                     semen diterimakan dalam zak (kantong) asli dari pabriknya
                                                                          
                     dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di rapat dan
                     harus disimpan di gudang yang cukup cukup ventilasinya dan
                                                                          
                     diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
                                                                          
                     dari lantai, zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
                     sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak,
                                                                          
                     setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
                     maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan 
                                                                          
                     pengirimannya.                                       
                                                                          
                   • Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan
                     akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu
                                                                          
                     dan dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
                     Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
                                                                          
                     lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
                                                                          
                     Kontraktor.                                          
              d. Air                                                      
                                                                          
                   • Air yang Air yang dipergunak dipergunakan untuk an untuk
                     semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah semua    
                                                                          
                     pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
                                                                          
                     berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
                     tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek
                                                                          
                     merusak beton/ tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi
                     Peraturan syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia diuji
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 33     
                     terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
                     Pengawas Teknis.                                     
                                                                          
                   • Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
                                                                          
                     diperkenankan untuk dipakai.                         
              e. Adukan Pengisi digunakan campuran 1 Pc: 4 Psr.           
                                                                          
                   ➢ Syarat – Syarat Pelaksanaan.                         
                   - Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum dalam
                                                                          
                     gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk Perencana.
                                                                          
                   - Pada pasangan batu kali ini dasar maupun celah-celah batu kali
                     harus di isi adukan/perekat.                         
                                                                          
                   - Bila digunakan batu kali atau batu gunung, batu yangi
                     digunakan tidak bulat harus di pecah sekurang-kurangnya
                                                                          
                     mempunyai muka berbentuk pipih.                      
                                                                          
                   - Pasangan pondasi batu kali atau batu gunung tanpa    
                     menggunakan batu kosong dan pasir urug               
                                                                          
                   - Setiap pertemuan pondasi harus dipasang stek dari besi beton
                     diameter 12 untuk menghindari patahan pada pondasi   
                                                                          
                     pasangan batu.                                       
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 4                                    
                PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG                        
                                                                          
                                                                          
      1. Pedoman Pekerjaan.                                               
                                                                          
         Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
         Konstruksi beton yang berlaku yaitu:                             
                                                                          
         a. Perhitungan gaya gempa dalam SNI 1726-2012.                   
                                                                          
         b. Tata cara perencanaan Struktur Beton untuk bangunan gedung SNI 03-2847-
           2002.                                                          
                                                                          
         c. Tata cara perencanaan Struktur Baja untuk bangunan gedung SNI 03-1929-
           2002.                                                          
                                                                          
         d. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung. Peraturan-
                                                                          
           peraturan yang diperlukan terseb Peraturan- peraturan yang diperlukan
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 34     
           tersebut di atas ut di atas harus di sediakan harus di sediakan Kontraktor
           Kontraktor di “Site” Sehingga memudahkan apa bila hendak digunakan.
                                                                          
      2. Syarat Tenaga Kerja.                                             
         a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Ahli – ahli atau tukang-tukang yang
                                                                          
           berpengalaman dan mengerti benar akan berpengalaman dan mengerti benar
                                                                          
           akan pekerjaan.                                                
         b. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
                                                                          
           gambar dan Spesifikasi Struktur.                               
         c. Apabila pengawas Teknis memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
                                                                          
           Nasihat.                                                       
                                                                          
      3. Persyaratan Bahan.                                               
         a. Semen.                                                        
                                                                          
           Semen yang digunakan adalah semen Portland (Tonasa/ Bosowa) Lokal yang
           memenuhi Syarat – Syarat dari:                                 
                                                                          
              - Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini ayat 1.
                                                                          
              - Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium yang
                disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis.           
                                                                          
           •  Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
              diperkenan diperkenankan menggunakan bermacam menggunakan   
                                                                          
              bermacam – macam jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi / struktur
                                                                          
              yang sama dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong – kantong
              semen yang masih disegel dan tidak pecah .                  
                                                                          
           •  Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen 
              diterimakan dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
                                                                          
              tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan
                                                                          
              diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai ,
              zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
                                                                          
              melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru harus
              ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
                                                                          
              menurut urutan pengirimannya.                               
                                                                          
           •  Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
              penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 35     
              penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
              segera dikeluarkan dari lapang segera dikeluarkan dari lapangan paling
                                                                          
              lambat dalam an paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
              Kontraktor.                                                 
                                                                          
         b. Agregat (Aggregat ).                                          
                                                                          
           Semua pemakaian batu pecah ( Agregat kasar ) dan pasir beton, harus
           memenuhi syarat-syarat :                                       
                                                                          
              - Peraturan–peraturan relevan yang tercant peraturan relevan yang
                tercantum dalam pasal ini (1).                            
                                                                          
              - Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran
                                                                          
                -kotoran lainnya).                                        
           •  Kerikil dan batu pecah ( Agregat Kasar ) Kerikil dan batu pecah ( Agregat
                                                                          
              Kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, dari 38 mm,
              untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
                                                                          
              Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus
                                                                          
              dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai
              daya kerja yang baik dan dengan semen dan air, dalam Proporsi campuran
                                                                          
              yang akan dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada Kontraktor
              untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
                                                                          
              penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat nis, setiap
                                                                          
              saat di laboratorium yang disetujui Pengawas Teknis atas biaya
              Kontraktor.                                                 
                                                                          
           •  Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
              disuplai, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan secara
                                                                          
              tertulis kepada Pengawas Teknis.                            
                                                                          
           •  Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
              dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
                                                                          
         c. Air.                                                          
                                                                          
           •  Air yang Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan
              dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
                                                                          
              bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
              memberikan efek merusak beton / tulangan, minyak atau lemak dan
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 36     
              memenuhi syarat-syarat Peraturan syarat-syarat Peraturan Beton
              Indonesia serta diuji terlebih dahulu Beton Indonesia serta diuji terlebih
                                                                          
              dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh Pengawas Teknis.
                                                                          
           •  Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
              untuk dipakai.                                              
                                                                          
         d. Besi Beton                                                    
           Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat–Syarat:       
                                                                          
           •  Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik Besi Di Laboratorium sebelum
                                                                          
              memulai Pekerjaan Pembesian.                                
                -  Besi Ulir yang digunakan adalah besi tulangan yang diamaternya
                                                                          
                   lebih besar dari besi S13 mm                           
                -  Besi polos yang digunakan adalah besi tulangan yang diamaternya
                                                                          
                   lebih kecil dari besi P12 mm.                          
                                                                          
                -  Mutu besi tulangan ulir yang digunakan yaitu fy 420 MPa dan Fu
                   525 MPa                                                
                                                                          
                -  Mutu besi tulangan polos yang digunakan yaitu fy 280 MPa dan
                   Fu 350 MPa                                             
                                                                          
                -  Semua besi tulangan yang digunakan harus dapat         
                   pertanggungjawabkan mutunya sesuai yang dipersayaratkan yang
                                                                          
                   dibuktikan melalui pengujian tarik dan tekuk/Bending terhadap
                                                                          
                   semua diameter besi tulangan.                          
                -  Besi beton yang digunakan harus baru, bebas dari kotoran-kotoran,
                                                                          
                   lapisan minyak / karat dan tidak cacat (retak-retak), mengelupas
                   mengelupas, luka dan sebagainya. dan sebagainya.       
                                                                          
                -  Dari jenis besi beton dengan mutu sesuai yang tercantum dalam
                                                                          
                   gambar dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
                   ketentuan- ketentuan-ketentuan Peraturan ketentuan Peraturan
                                                                          
                   Beton Indonesia. Beton Indonesia.                      
                                                                          
                -  Mempunyai penampang yang sama rata.                    
           •  Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan:
                                                                          
                -  ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana
                   Struktur, besi beton harus disuplai dari sumber (Manufacture) dan
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 37     
                   tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam sumber besi
                   beton tersebut untuk pekerjaan Konstruksi.             
                                                                          
           •  Sebelum mengadakan pemesanan Kontraktor harus mengadakan    
                                                                          
              pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-
              petunjuk dari Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 (tiga batang untuk
                                                                          
              tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya kurang
              lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
                                                                          
              bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Teknis.              
                                                                          
           •  Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian
              Pengawas Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
                                                                          
              bersangkutan tidak sah                                      
           •  Semua biaya–biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi     
                                                                          
              tanggungjawab Kontraktor. Penggunaan besi beton yang sudah jadi harus
                                                                          
              mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur.           
           •  Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
                                                                          
              dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang
              sesuai untuk besi pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.   
                                                                          
           •  Besi beton yang tidak memenuhi syarat–syarat karena kualitasnya tidak
                                                                          
              sesuai dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site setelah
              menerima Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam waktu 2 X 24
                                                                          
              jam atas biaya Kontraktor.                                  
         e. Kualitas Beton.                                               
                                                                          
           •  Mutu beton fc 21,7 MPa pada umumnya digunakan pada pondasi Telapak,
                                                                          
              Kolom Pedestal, Kolom, Tie Beam, Balok, Plat Lantai, dan Tangga.
           •  Mutu Beton fc 7,4 MPa digunakan pada Plat Kanopi, Meja beton, kolom
                                                                          
              praktis, Balok Latey.                                       
                                                                          
         f. Syarat –syarat pelaksanaan:                                   
           •  Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
                                                                          
              sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan,
              toleransi dan penyelesaian.                                 
                                                                          
           •  Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak langsung di
                                                                          
              atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 38     
              campuran semen: pasir: kerikil = 1:3:4 dengan ketebalan seperti tercantum
              pada gambar kerja.                                          
                                                                          
           •  Adukan beton yang di buat di tempat Adukan beton yang di buat di tempat
                                                                          
              (site mixing) adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:    
                   ➢ Semen diukur menurut berat.                          
                                                                          
                   ➢ Agregat diukur menurut berat.                        
                   ➢ Pasir diukur menurut berat.                          
                                                                          
                   ➢ Adukan beton di buat dengan menggunakan alat pengaduk
                     mesin (concrete mixing)                              
                                                                          
                   ➢ Jumlah adukan beton tidak boleh melebuhi kapasitas mesin
                                                                          
                     pengaduk.                                            
                   ➢ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
                                                                          
                     bahan berada dalam mesin berada dalam mesin pengaduk.
                     pengaduk.                                            
                                                                          
                   ➢ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
                                                                          
                     dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
                     dimulai.                                             
                                                                          
         g. Pengecoran Beton.                                             
           •  Sebelum pekerjaan pengecoran, Pelaksana terlebih dahulu melakukan trial
                                                                          
              Mix dan Uji Sampel pada umur 7, 14, 21dan 28 hari sebelum melakukan
                                                                          
              pengecoran.                                                 
           •  Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
                                                                          
              struktur dari pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                          
              izin pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis minimum 3 (tiga) hari
              sebelum tanggal / hari sebelum tanggal / hari pengecora pengecoran.
                                                                          
           •  Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
              apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya
                                                                          
              Kontraktor sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik
                                                                          
              mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.      
           •  Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
                                                                          
              besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari
              Pengawas Teknis.                                            
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 39     
           •  Sebelum pengecoran dimulai diwajidkan melakukan Joint Inspection (JI)
              antara kontraktor, konsultan pengawas dan PPK atau Tim direksi untuk
                                                                          
              memastikan bahwa kondisi lahan yang akan dilakukan pengecoran telah
                                                                          
              siap. Hasil Joint Inspection (JI) dituangkan dalam berita acara yang
              ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam Joint Inspection (JI).
                                                                          
           •  Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat–tempat yang akan dicor
              terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran – kotoran (potongan
                                                                          
              kayu, batu, tanah dan lain – lain). Dan basahi dengan air semen.
                                                                          
           •  Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
              menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari
                                                                          
              1,5 m yang akan menyebabkab pengendapan / pemisahan aggregat.
              Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue / tanpa
                                                                          
              berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari
                                                                          
              15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang
              tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
                                                                          
           •  Selama pelaksanaan pengecoran, mutu beton dan mutu pelaksanaan harus
              diperiksa secara berkala dan teratur dari hasil-hasil pemeriksaan kuat
                                                                          
              tekan silinder-silinder uji ukuran 15 cm x 30 cm.           
                                                                          
           •  untuk setiap 5 M³ adukan beton minimal harus dibuat 3 satu buah silinder
              uji.                                                        
                                                                          
           •  Setelah cetakan dilepaskan pada umur 20 - 24 jam, Silinder uji yang dibuat
                                                                          
              harus dirawat secara seksama dengan cara direndam dalam air bersih,
              sampai tiba saatnya 7 hari, 14 hari, 21 hari dan 28 hari untuk diuji tekan
                                                                          
              di laboratorium atas biaya pelaksana.                       
           •  Jumlah Silinder uji total minimum 12 dua belas buah untuk setiap item
                                                                          
              pekerjaan struktur. Sebagai contoh sampel silinder kolom 12 buah, 3 buah
                                                                          
              diuji pada umur 7 hari, 3 umur 14 hari, 3 umur 21 hari dan 3 umur 28 hari.
         h. Pemadatan Beton.                                              
                                                                          
           •  Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran
              yang sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan
                                                                          
              maupun posisi / rangkaian tulangan.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 40     
           •  Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
              memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.    
                                                                          
           •  Kontraktor harus menyiapkan vibrator–vibrator untuk menjamin vibrator
                                                                          
              untuk menjamin pemadatan yang baik. Vibrator yang dipakai harus
              dengan frekuensi tidak kurang dari 3000 rpm (rotasi / menit) dan
                                                                          
              kemampuan memberikan percepatan pada beton setelah kontak. Pada
              umumnya jarum pengetar dimasukan kedalam adukan kira-kira vertikal,
                                                                          
              tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat.
                                                                          
              Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah horizontal
              karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan–bahan. Harus dijaga
                                                                          
              jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
              mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
                                                                          
              dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
                                                                          
              agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari
              betonnya dan getaran-gataran tidak merambat kebagian-bagian lain
                                                                          
              dimana betonnya sudah mulai mengeras. Lapisan yang digetarkan tidak
              boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal
                                                                          
              dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu maka pengecoran bagian-bagian
              konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga
                                                                          
              tiap– tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik. Jarum penggetar ditarik dari
                                                                          
              adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum ( air
              semen mulai memisahkan diri dari aggregat ) yang pada umumnya
                                                                          
              tercapai setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dilakukan secara
              perlahan-lahan, agar rongga bekas jarum dapat diisi penuh lagi dengan
                                                                          
              adukan.                                                     
                                                                          
           •  Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator ekstra / Cadangan
              untuk masing -masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat
                                                                          
              yang lain rusak, sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
         i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton                        
                                                                          
           •  Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik dan uji tekuk di Laboratorium
                                                                          
              sebelum memulai Pekerjaan Pembesian.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 41     
           •  Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan teliti
              /tepat pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang
                                                                          
              dari Peraturan Beton Indonesia. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
                                                                          
              oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat–alat (bar bender) sedemikian
              rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya.
                                                                          
              Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
              dan pemotongan harus dengan bar Cutter, tidak boleh dengan api.
                                                                          
           •  Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai Kontraktor
                                                                          
              diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
              gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan
                                                                          
              Pembengkokan besi beton (Bending schedule) yang diserahkan kepada
              Pengawas Teknis untuk mendapatkan persetujuan tertulis.     
                                                                          
           •  Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai dengan gambar
                                                                          
              dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
              urunannya                                                   
                                                                          
           •  Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
              standar. Sebagai catatan, pemasangan tulangan utama Tarik-tekan
                                                                          
              penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan
                                                                          
              tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawasan
              Teknis dan Perencana.                                       
                                                                          
           •  Sebelum besi beton dipasang harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
              kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
                                                                          
           •  Pemasangan Rangkain Tulangan yaitu kait– kait, panjang penjangkaran,
                                                                          
              overlap, letak sambungan dan lain–lain harus sesuai dengan gambar.
              Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Kontraktor harus
                                                                          
              memberitahukan kepada Pengawas Teknis/Perencana Struktur untuk
              klasifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor membuat gambar
                                                                          
              pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
                                                                          
              Pengawas Teknis untuk mendapat persetujuannya.              
           •  Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
                                                                          
              kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat dengan
                                                                          
              menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 42     
              yang sesuai pada setiap tiga yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
              Pembesian harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau
                                                                          
              besi penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan
              pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
                                                                          
              berhubungan dengan bekisting.                               
                                                                          
           •  Pembesian harus ditunjang dengan tahu beton atau penunjang besi, spacers
              atau besi penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau
                                                                          
              dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang – penunjang metal tidak
              boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.              
                                                                          
           •  Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton, sehingga tidak
                                                                          
              menonjol kepermukaan beton.                                 
           •  Sengkang – sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
                                                                          
              sesuai dengan gambar.                                       
                                                                          
           •  Precast Mortal Spacing Block (tahu beton) harus digunakan untuk
              menahan jarak dan tapat pada tulangan minimum mempunyai kekuatan
                                                                          
              beton yang sama dengan beton yang dicor.                    
                                                                          
           •  Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul–betul bersih dari
              semua kotoran-kotoran.                                      
                                                                          
         j. Pengganti Besi.                                               
           •  Kontraktor Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
                                                                          
              adalah sesuai dengan apa yang tertera pada pada gambar.     
                                                                          
           •  Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau 
              pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu  
                                                                          
              penyempurnaan pembesian yang ada maka:                      
              ➢ Kontraktoran dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
                                                                          
              pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus
                                                                          
              segera dikonfirmasikan pada perencana.                      
                                                                          
              ➢ Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
              pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
                                                                          
              ada persetujuan tertulis dari perencanaan Konstruksi.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 43     
              ➢ Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
                                                                          
              tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari perencana
              perencana Konstruksi.                                       
                                                                          
              ➢ Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
                                                                          
              keharusan dari Kontraktor.                                  
           •  Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
                                                                          
              dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
              diameter besi dengan yang terdekat dengan catatan :         
                                                                          
              ➢ Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.      
                                                                          
              ➢ Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
                                                                          
              boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
              dimaksud adalah jumlah luasan perlu pembesian). Khusus untuk balok
                                                                          
              induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh beda
              jauh dari pembesian aslinya.                                
                                                                          
              ➢ Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                                                                          
              ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
              pembetonan atau penyampaian penggetar.                      
                                                                          
              ➢ Tidak ada pekerjaan tambahan dan waktu pelaksanaan.       
                                                                          
           •  Pemasangan Alat – alat di dalam Beton:                      
                                                                          
              ➢ Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
              memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin
                                                                          
              tertulis dari Perencana Struktur.                           
                                                                          
              ➢ Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam beton,
              pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
                                                                          
              menurut petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.                
                                                                          
              ➢ Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan
              Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh Perencana Struktur tetap
                                                                          
              menjadi beban Kontraktor.                                   
                                                                          
              a. Tanggung jawab kontraktor.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 44     
                -  Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
                   sesuai dengan ketentuan di atas, sesuai dengan gambar konstruksi
                                                                          
                   yang diberikan.                                        
                                                                          
                -  Hadir atau tidaknya Pengawas Teknis selaku wakil PPK, yang
                   sejauh mungkin tidak melihat / mengawas / menegur, maka
                                                                          
                   kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil kualitas
                   pekerjaan.                                             
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 5                                    
                                                                          
                    PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING                           
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup pekerjaan.                                               
                                                                          
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan
         dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bekisting sesuai dengan
                                                                          
         gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                                          
         tambahan dari perencana dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
      2. Persyaratan bahan.                                               
                                                                          
         Bahan yang digunakan digunakan untuk pembuatan pembuatan bekisting/mall
         yaitu mall yaitu Multipleks Multipleks 9 mm agar hasil pengecoran lebih baik dan
                                                                          
         rapi, tidak diperbolehkan menggunakan Papan atau sejenisnya.     
                                                                          
      3. Syarat-syarat Pelaksanaan.                                       
         a. Khusus untuk Pengecoran pondasi Telapak dan balok, pembuatan atau
                                                                          
           Pabrikasi bekisting/mall sebaiknya dilakukan satu kali (satu kali pakai)
           sehingga Pengecoran bisa dilakukan bersamaan agar memaksimalkan waktu
                                                                          
           yang ada untuk mengantisipasi terjadi keterlambatan pekerjaan. 
         b. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
                                                                          
           beban, tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada
                                                                          
           “Recommende Recommended Practice For Concrete Formwork “ ( ACI.347-
           68 ) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol
                                                                          
           terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Pembangunan   
           Pemerintah Daerah setempat.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 45     
         c. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
           gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
                                                                          
           plesteran / finishing.                                         
         d. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan gambar-gambar
                                                                          
           dan perhitungan acuan serta sampel bahan yang akan dipakai, untuk disetujui
                                                                          
           oleh Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus
           mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat
                                                                          
           pada bagian itu.                                               
         e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
                                                                          
           bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
                                                                          
           sesuai dengan jalannya pengecoran beton.                       
         f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
                                                                          
           sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh  
           Pengawas Teknis. Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada
                                                                          
           pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
                                                                          
           tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton.                 
         g. Bekisting beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
                                                                          
           potongan-potongan kayu, kawat, tahi potongan kayu, kawat, tahi gergaji,
           tanah dan gergaji, tanah dan sebagainya.                       
                                                                          
         h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran,     
                                                                          
           kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
           konstruksi.                                                    
                                                                          
         i. Multipleks 9 mm harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
           pengecoran pengecoran, harus dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi
                                                                          
           bawah.                                                         
         j. Bekisting beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya
                                                                          
           air semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoya.    
                                                                          
         k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis
           bautbaut dan tie rod yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
                                                                          
           diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka
           semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 46     
         l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian
           harus ada bagian yang di buka untuk inspeksi dan pembersihan.  
                                                                          
         m. Setelah pekerjaan di atas selesai Kontraktor harus meminta persetujuan dari
           Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada
                                                                          
           Pengawas Teknis.                                               
                                                                          
      4. Pembongkaran.                                                    
         a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana
                                                                          
           bagian konstruksi yang di bongkar bekisting/cetakannya harus dapat memikul
           berat sendiri dan sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.      
                                                                          
         b. Bekisting bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai
                                                                          
           berikut:                                                       
           • sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari.
                                                                          
           • sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.     
         c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
                                                                          
           tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.                 
                                                                          
         d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak
           bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
                                                                          
           keropos.                                                       
         e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang
                                                                          
           keropos atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
                                                                          
           Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta
           persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya,
                                                                          
           Kontraktor tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang
           keropos tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis.
                                                                          
           Semua resiko yang terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
           perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut
                                                                          
           menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                          
         f. Meskipun hasil pengujian sampel beton memuaskan, Pengawas Teknis
           mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti t seperti
                                                                          
           berikut : berikut :                                            
              ➢ konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
                                                                          
                keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.             
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 47     
              ➢ Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang
                direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
                                                                          
              ➢ Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang
                telah direncanakan.                                       
                                                                          
              ➢ Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Perencana/Pengawas
                                                                          
                Teknis dapat mengurangi Teknis dapat mengurangi kekuatan  
                konstruksi.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 48     
                              BAB III                                     
                                                                          
                SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                        
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                     PEKERJAAN FINISHING LANTAI                           
                                                                          
                                                                          
      1. Bahan.                                                           
         a. Granit homogeneous tile ukuran 60 x 60 cm untuk lantai ruangan dan bordes
                                                                          
           tangga kualitas tangga kualitas Merk Indogress, S Indogress, Sandimas, Dan
           Garu andimas, Dan Garuda                                       
                                                                          
         b. Keramik ukuran 30 x 30 cm anti slip ( Unpolished ) untuk lantai KM/WC
                                                                          
           kualitas merk indogress.                                       
         c. Plint Keramik ukuran Plint Keramik ukuran 10 x 60 cm kualitas 10 x 60 cm
                                                                          
           kualitas Merk Indogress. Indogress.                            
         d. Keramik ukuran 30 x 30 cm untuk dinding KM/WC merk Roman.     
                                                                          
         e. Step Nosing Tangga 10 x 60 cm.                                
                                                                          
         f. Plesteran atau Screed tebal 3-5cm. Harus mempunyai bahan dasar PC, an
           dasar PC, pasir dan pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di
                                                                          
           muka. Untuk area fasilitas umum terbuka pada lantai dasar.     
         g. Pasir.                                                        
                                                                          
           Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug
                                                                          
           yang dipadatkan merata.                                        
         h. Spesi atau perekat lantai Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air
                                                                          
           sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka. Atau menggunakan setara
           Semen Instan MU 450.                                           
                                                                          
      2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                     
                                                                          
         a. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan ubin dan pekerjaan lain yang
           berhubungan dengan pekerjaan ini seperti : Pekerjaan Lantai Kerja dan Rabat
                                                                          
           Beton. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Perencana.
         b. Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-ruangan
                                                                          
           yang disebutkan sesuai dengan gambar.                          
                                                                          
                                                                          
      3. Cara pelaksanaan.                                                
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 49     
         a. Lantai keramik                                                
           •  Lantai keramik dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila
                                                                          
              pemasangan keramik dilakukan di atas dinding, maka dinding tersebut
                                                                          
              harus diplester dahulu dengan plesteran kasar, agar diperoleh dinding yang
              lurus dan vertikal.                                         
                                                                          
           •  Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm,
              Dalam pemasangan bagian bawah dari ubin harus terisi padat dengan
                                                                          
              semen.                                                      
                                                                          
           •  Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada gambar.
           •  Jarak antara lantai (naat) 2 mm atau bila Jarak antara lantai (naat) 2 mm
                                                                          
              atau bila ditentukan lain ditentukan lain pada gambar. Untuk pada gambar.
              Untuk mengisi naat digunakan pasta semen (semen campur dengan air
                                                                          
              sampai diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat
                                                                          
              dipergunakan bahan kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat
              tahan asam, tahan air dan sebagainya.                       
                                                                          
           •  Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai
              dipasang, sewaktu mengecor naat, lantai sudah benar-benar melekat
                                                                          
              dengan kuat pada dinding/lantai, celah-celah antara lantai yang satu
                                                                          
              dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum dicor.
           •  Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai,
                                                                          
              khusus pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum menjadi
                                                                          
              keras / kering.                                             
           •  Bila pada keseluruhannya pemasangan tegel telah selesai, maka dinding /
                                                                          
              lantai tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian,
              apakah seluruh lantai tersebut telah terpasang dengan rapih dan baik (tidak
                                                                          
              lepas dan miring, dan lain-lain).                           
                                                                          
           •  Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti, begitu selesai saat pemasangan
              tidak perlu lagi dibersihkan, tetapi bila masih diperlukan lantai dapat
                                                                          
              dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih yang ada di
              pasaran. (misalnya: air dicampur dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa,
                                                                          
              untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 50     
              baja (untuk menyikatnya) atau bahan pembersih spesial disesuaikan
              dengan jenis kotorannya.                                    
                                                                          
           •  Pasangan lantai diberi kemiringan untuk daerah service (kamar mandi),
                                                                          
              selasar.                                                    
                               Pasal 2                                    
                                                                          
                  PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN                         
                                                                          
      1. Bahan.                                                           
                                                                          
         a. Semen Portland / PC.                                          
           Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
                                                                          
           pekerjaan beton.                                               
                                                                          
         b. Pasir.                                                        
           Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur
                                                                          
           yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%. Pasir harus
           memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.                      
                                                                          
         c. Air                                                           
                                                                          
           Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan
           beton (lihat pasal sebelumnya).                                
                                                                          
         d. Batako Press.                                                 
           Batako Press yang digunakan Batako ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
                                                                          
           disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
                                                                          
           ukuranya 8 x 30 x 15 cm.                                       
      2. Macam Pekerjaan.                                                 
                                                                          
         a. Batako Press                                                  
           •  Pasangan Batako Press, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4
                                                                          
              pasir pasang.                                               
                                                                          
           •  Pasangan dinding sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
              dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.       
                                                                          
           •  Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
                                                                          
              tidak diperkenankan.                                        
           •  Pembuatan lubang pada pasangan yang berhubungan dengan setiap bagian
                                                                          
              pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 51     
              diameter diameter 6 m jarak 75 cm, yang terlebih ditanam dengan baik
              pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
                                                                          
              bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.      
                                                                          
           •  Tidak diperkenankan memasang batako yang patah dua melebihi dari 5 %.
              Batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.       
                                                                          
           •  Pasangan batako untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
              setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
                                                                          
              pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus     
                                                                          
              Dibutuhkan double checking ketika dilakukan pemasangan agar bisa
              memastikan batako bisa terpasang dengan lurus.              
                                                                          
         b. Plesteran dinding dan sponengan / plester sudut.              
           Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan
                                                                          
           air. Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan plester yang
                                                                          
           direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm,
           plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung diselesaikan.
                                                                          
           Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis / acian.
           Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak
                                                                          
           terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
           Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk.     
                                                                          
           Pengadukan harus di atas papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat tembok
                                                                          
           harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton
           yang akan diplester harus dibuat kasar harus dibuat kasar dulu agar plesteran
                                                                          
           dapat merekat. Untuk semen sponengan harus digunakan campuran MU200,
           rata, siku dan harus digunakan campuran MU200, rata, siku dan tajam pada
                                                                          
           sudutnya.                                                      
                                                                          
         c. Mengorek sambungan.                                           
           Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian
                                                                          
           dinding dapat melekat dengan baik.                             
                                                                          
                                                                          
      3. Perlindungan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 52     
    Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan
    menutupi bagian atas temboknya supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena
                                                                          
    air.                                                                  
                                                                          
                               Pasal 3                                    
                PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA                      
                                                                          
                                                                          
      1. Bahan.                                                           
         a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement-emulsion filler dan
                                                                          
           pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
         b. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama Perusahaan
                                                                          
           pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal
                                                                          
           pembuatannya.                                                  
         c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas. Untuk
                                                                          
           cat tembok dipilih kualitas setara produksi Dulux, warna tembok dipilih
           kualitas setara produksi Dulux, warna disesuaikan.             
                                                                          
         d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan
                                                                          
           kualitas setara produksi yang sama dengan kualitas setara produksi cat jadi
           yang dipilih.                                                  
                                                                          
         e. Cat dinding eksterior dengan kualitas Dulux.                  
         f. Cat dinding interior dengan kualitas Dulux.                   
                                                                          
         g. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan
                                                                          
           yang diencerkan.                                               
      2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                     
                                                                          
         a. Mengecat dengan cat tembok pada bidang dinding eksterior dan interior,
           khusus untuk ruang kelas disamakan warnanya antara dinding depan dengan
                                                                          
           samping dan belakang seperti dinyatakan pada gambar.           
         b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti panil-panil
                                                                          
           daun pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya seperti tertera di
                                                                          
           gambar.                                                        
         c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna ditentukan
                                                                          
           kemudian.                                                      
      3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                       
                                                                          
         Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 53     
         Konsultan Perencana.                                             
         a. Cat tembok.                                                   
                                                                          
           Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara dengan
           cara menggosok menggosok memakai kain yang dibasahi air, setelah kering
                                                                          
           didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin
                                                                          
           untuk kemudian dicat paling sedikit 3 kali dengan roller 20 cm sampai baik
           atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.            
                                                                          
         b. Rencana pengecatan.                                           
            JENIS     INTERIOR           EXTERIOR                         
                                                                          
            Plesteran Cat dasar alkali + 3 kali Cat dasar alkali + 3 kali cat
                                                                          
                      cat emulsi         emulsi                           
            Langit-langit 3 kali cat emulsi 3 kali cat emulsi             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 4                                    
              PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                     
                                                                          
                                                                          
      1. Bahan.                                                           
                                                                          
         a. Bahan Aluminium framing system ex Inkalum.                    
         b. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan.
                                                                          
         c. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan diajukan
                                                                          
           Kontraktor)                                                    
         d. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
                                                                          
           gambar.                                                        
         e. Pintu Double Steel Door/ Mother & Son (P1) Menggunakan prodak MARKS.
                                                                          
         f. Kusen, daun Pintu & Acsesories (P2) dari Bahan uPVC prodak Platinum atau
           Conch.                                                         
                                                                          
         g. Kusen, daun Jendela & Acsesories (J1) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
                                                                          
         h. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V1) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
         i. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V2) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
                                                                          
                                                                          
      2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 54     
         a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
           untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                          
           baik dan sempurna.                                             
         b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela seperti
                                                                          
           yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.                       
                                                                          
      3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                       
         a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                          
           gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
           termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
                                                                          
           mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
                                                                          
         b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
           diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat
                                                                          
           pekerjaan harus dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan
           terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                      
                                                                          
         c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka allumunium
                                                                          
           dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
           memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
                                                                          
           tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetel bekas penyetelan.
         d. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
                                                                          
           yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan
                                                                          
           yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan
           seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.                      
                                                                          
         e. Sebelum pemasangan kusen openingan dilapisi dengan multipleks agar
           meghindari kerusakan pada permukaan kusen.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 5                                    
             PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI                     
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan.                                               
         Pekerjaan ini meliputi:                                          
                                                                          
         a. pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela
           seperti Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang dipergunakan didalam
                                                                          
           pekerjaan ini Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 55     
      2. Persyaratan Bahan.                                               
         a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
                                                                          
           tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.                          
         b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatk untuk
                                                                          
           mendapatkan persetujuan an persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
         c. Pemilihan hardware pintu dan jendela Pemilihan hardware pintu dan jendela
           disesuaikan den disesuaikan dengan jenis bahan pintu. gan jenis bahan pintu.
                                                                          
         d. Seluruh perangkat perlengkapan: pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
           baik sebelum dan sesudah pemasangan. untuk itu, harus dilakukan pengujian
                                                                          
           secara kasar dan halus.                                        
                                                                          
      3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.                                    
         a. Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis
                                                                          
           kebutuhan, fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan
           spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari Pengawas.        
                                                                          
         b. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus mengajukan terlebih
                                                                          
           dahulu contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan
           persetujuan dari Pengawas.                                     
                                                                          
         c. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-
           lainnya dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa menimbulkan
                                                                          
           suara.                                                         
                                                                          
         d. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang
           yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang
                                                                          
           besi, pengokohan /pemasangan sekrup harus dengan car masangan sekrup
           harus dengan cara memutar.                                     
                                                                          
         e. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang
           baru.                                                          
                                                                          
         f. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus
                                                                          
           terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat.             
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 6                                    
                        PEKERJAAN PLAFOND                                 
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 56     
         a. Pekerjaan plafond gypsum Indoboard atau jayaboard tebal 9 mm dan finishing
           cat tembok dengan rangka Metal Furing zincalum.                
                                                                          
         b. Pekerjaan plafond papan calsiboard tebal 3,5 mm dan finishing cat tembok
           dengan rangka Metal Furing zincalum digunakan pada area selasar/koridor
           dan area lavatory                                              
         c. Dengan dimensi dan ukuran sesuai gambar bestek/ perencana.    
                                                                          
      2. Persyaratan Bahan.                                               
         a. GYPSUM BOARD ukuran 240 x 120 x 0.9 cm.                       
                                                                          
         b. Papan Calsiboard yang digunakan ukuran 120 x 240 x 0,35 mm    
                                                                          
         c. Motif /potongan gypsum, calsiboard dan GRC disesuaikan dengan gam
           disesuaikan dengan gambar rencana.                             
                                                                          
         d. Bahan-bahan penutup langit langit yang akan dipakai harus dalam keadaan
           terbaik, mulus, tidak retak dan cacat.                         
                                                                          
         e. Untuk rangka plafond gypsum menggunakan Metal Furing berkualitas baik,
                                                                          
           utuh, mulus, lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran 40 x 40 0,40
           cm dengan detail sesuai gambar rencana.                        
                                                                          
         f. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
           contohnya untuk terlebih dahulu contohnya untuk terlebih dahulu
                                                                          
           mendapatkan persetujuan pengawas.                              
                                                                          
      3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.                                    
         a. Untuk plafond gypsum, calsiboard rangka Metal Furing.         
                                                                          
           •  Rangka langit-langit dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar
              dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta persyaratan untuk bahan
                                                                          
              penutupnya. Jarak antara penggantung langit-langit sesuai dengan
                                                                          
              persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond rata dan datar.
              Rangka langit-langit dari Metal Furing harus dicat zinchromet anti karat
                                                                          
              sebelum penutup langit-langit dipasang. Rangka Plafond Metal Furing
              terpasang dengan module 40 x 60 (disesuaikan gambar) sambungan antar
                                                                          
              rangka menggunakan keling/ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond
                                                                          
              Metal Furing harus diberi gantungan kawat diameter + 3 mm tiap jarak
              120 cm dikaitkan pada bidang atasnya (plat lantai, cm dikaitkan pada
                                                                          
              bidang atasnya (plat lantai, balok, k balok, kuda-kuda /gording). uda-kuda
              /gording).                                                  
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 57     
           •  Permukaan seluruh bidang langit-langit harus datar air /waterpass. Celah
              yang belum rapi atau tiap sambungan papan gipsum harus ditutup dengan
                                                                          
              plamur khusus gipsum yang halus dan rata dengan papan gipsum sehingga
                                                                          
              tidak terlihat sambungannya. Setiap sambungan atau pertemuan sudut
              harus rapi dan r atau pertemuan sudut harus rapi dan rapat sehingga
                                                                          
              membentuk garis lurus.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 58     
                              BAB IV                                      
               SYARAT TEKNIS PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                        
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                                                                          
                              UMUM                                        
                                                                          
                                                                          
      1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
                                                                          
         pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
         penyediaan material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
                                                                          
         pemeliharaan.                                                    
                                                                          
      2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
         gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan
                                                                          
         secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap
         sudah termasuk dalam spesifikasi ini.                            
                                                                          
      3. Kontraktor harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
                                                                          
         (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
      4. Kontraktor harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
                                                                          
         diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
         sempurna.                                                        
                                                                          
      5. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
                                                                          
         dihubungi oleh Pengawas Proyek.                                  
      6. Kontraktor harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
                                                                          
         pemberi tugas/ pengawas proyek selama proyek belum diserahkan terimakan.
      7. Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor lainnya yang bekerja
                                                                          
         pada yang bekerja pada proyek ini.                               
      8. Kontraktor harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
                                                                          
         pekerjaan instalasi.                                             
                                                                          
      9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
         pengawas lapangan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 59     
                               Pasal 2                                    
                      STANDARD  PELAKSANAAN                               
                                                                          
                                                                          
      Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
      1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).                    
                                                                          
      2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Peraturan Menteri Pertambangan
         dan Energi No. 02/P/M/P No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal ertamben/198
                                                                          
         tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.      
                                                                          
      3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
         tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).                
                                                                          
      4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah Juga dijadikan Standard
         pegangan antara lain adalah :                                    
                                                                          
         a. AVE Belanda.                                                  
                                                                          
         b. VDE Jerman.                                                   
         c. British Standard Associates.                                  
                                                                          
         d. USA Standard                                                  
         e. JIS                                                           
                                                                          
         f. SNI                                                           
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 3                                    
                                                                          
                         LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                          
         Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
                                                                          
         dengan gambar dan spesifikasi ini.                               
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 4                                    
                                                                          
                         SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                          
      1. Intalasi kabel power.                                            
                                                                          
         a. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
                                                                          
           dibawah lantai atau di atas plafon.                            
         b. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal
                                                                          
           80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 60     
           kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan
           batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah
                                                                          
           permeter lari.                                                 
         c. Pada rute tertentu harus diberi Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS
                                                                          
           KABEL untuk keamanan.                                          
                                                                          
         d. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
           kedalam kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon
                                                                          
           dapat diklem pada rangka plafon atau rak.                      
         e. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
                                                                          
           kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai. 
                                                                          
         f. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
           koneksi dibuat sekokoh mungkin.                                
                                                                          
                                                                          
      2. Panel Box MCB.                                                   
                                                                          
         a. Pemasangan Box MCB berkapasitas MCB sebanyak 1 set untuk ruang yang
                                                                          
           dilkerjakan.                                                   
         b. Panel Box MCB dipasang menempel pada dinding dengan tinggi maksimum
                                                                          
           adalah 200 cm dari permukaan lantai +0.00.                     
         c. Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus menyerahkan shop drawing
                                                                          
           kepada konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala
                                                                          
           sesuai ketentuan dan memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan
           serta cara penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.       
                                                                          
         d. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
           mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.                   
                                                                          
         e. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi dengan
           kontraktor paket-paket elektrikal.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Pekerjaan Penangkal Petir                                        
         a. Umum.                                                         
                                                                          
            Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah
            semua penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 61     
            air terminal, penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan
            lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.         
                                                                          
            Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
            seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
                                                                          
            berpengaruh pada pekerjaan ini                                
                                                                          
            Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
            baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
                                                                          
            bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
            ketentuan pada spesifikasi ini.                               
                                                                          
            Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
                                                                          
            dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
            kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
                                                                          
            sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
            tambahan biaya.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b. Lingkup Pekerjaan                                             
            Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan
                                                                          
            instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang
            penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta
                                                                          
            peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
                                                                          
            maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
            yang dispesifikasikan.                                        
                                                                          
            Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
            dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama
                                                                          
            12 bulan.                                                     
            Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
                                                                          
            spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
            instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
            Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
                                                                          
            pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
            peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan
                                                                          
            peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 62     
            umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
            tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
                                                                          
                                                                          
         c. Air Terminal                                                  
                                                                          
            Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai
                                                                          
            bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi
            oleh pabrik pembuatnya.                                       
                                                                          
            Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap
            terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron
                                                                          
            bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian
                                                                          
            yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal
            adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu menyalurkan
                                                                          
            seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.                
            Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius
                                                                          
            perlindungan minimal 150 meter.                               
                                                                          
            Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi
            radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat
                                                                          
            terjadinya sambaran balik (main return strike).               
                                                                          
                                                                          
            Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi
                                                                          
            kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada
            kondisi medan statis guruh.                                   
                                                                          
            Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
            Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
                                                                          
            dilindunginya pada seluruh kondisi.                           
            Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         d. Batang Peninggi                                               
           Sistem penangkal petir dipasang setinggi ±2,5 m (dua koma lima) meter dari
                                                                          
           atap bangunan, atau sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus
           di sesuaikan dengan gambar kerja.                              
                                                                          
         e. Saluran / pengantar                                           
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 63     
           Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1: 1989 dari
           kabel high voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side
                                                                          
           flashing dan electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke
           bak kontrol pentanahan seperti gambar rencana.                 
                                                                          
           Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang
                                                                          
           horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut
           harus menerus dan utuh tanpa sambungan.                        
                                                                          
                                                                          
         f. Sambungan pada bak kontrol                                    
                                                                          
           Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
                                                                          
           penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus
           diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
                                                                          
           tahanan tanah (ground resistance).                             
                                                                          
                                                                          
         g. Penambat/Klem                                                 
                                                                          
           Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
           ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.                      
                                                                          
                                                                          
         h. Pentanahan                                                    
                                                                          
           Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari
                                                                          
           tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal
           sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah
                                                                          
                                                                          
         i. Bak Kontrok                                                   
                                                                          
           Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
           Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat
                                                                          
           dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya
                                                                          
           sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan
           tembaga.                                                       
                                                                          
                                                                          
         j. Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir                       
                                                                          
           Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana. 
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 64     
         k. Surat Ijin                                                    
                                                                          
           ➢  Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam
              pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
                                                                          
              proyek‑proyek yang sudah pernah dikerjakan.                 
                                                                          
           ➢  Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan
              perijinan instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah
                                                                          
              setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.         
         l. Pengujian/Pengetesan                                          
                                                                          
           Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
                                                                          
           maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap
           sistem pentanahannya.                                          
                                                                          
           Pengetesan yang harus dilakukan:                               
           ➢  Grounding Resistant test:                                   
                                                                          
              Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode  
                                                                          
              standard.                                                   
           ➢  Continuity test:                                            
                                                                          
              Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut. 
                                                                          
                                                                          
         m.   Referensi Produk                                            
                                                                          
           ➢  Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
              spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain
                                                                          
              yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada
              persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan
                                                                          
              Pemberi Tugas.                                              
           ➢  Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     No     Uraian          Spesifikasi Teknis      Merk                  
                       Jenis Non Radio aktif Radius                       
                                                                          
                       perlindungan min 150 meter                         
        Air Terminal                           Thomas                     
                       Dilengkapi dengan FRP Support                      
        (Batang Penerima)                                                 
                       Mast dan Counter Strigh                            
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 65     
                                               Kabelindo, Kabel           
        Conductor      HV Cable N2XSY          Metal, Tranka,             
                                                                          
                                               Supreme                    
                                                                          
        Pipa Galvanized Medium Class           Bakrie, Spindo             
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 5                                    
                        SPESIFIKASI MATERIAL                              
                                                                          
                                                                          
      1. Lampu dan Armature.                                              
                                                                          
         a. Spesifikasi dan Spesifikasi dan jenis lampu yang digu jenis lampu yang
           digunakan seper nakan seperti tertera dalam gambar. ti tertera dalam gambar.
                                                                          
         b. Lampu menggunakan merk Phillips.                              
         c. Saklar, stop kontak menggunakan merek Panasonic atau Broco jenis inbow.
                                                                          
         d. Saklar dan stop kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
                                                                          
         e. Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada
           konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala sesuai
                                                                          
           ketentuan dan memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan serta cara
           penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.                  
                                                                          
         f. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
           mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.                   
                                                                          
         g. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi dengan
                                                                          
           tenaga ahli elektrikal.                                        
                                                                          
                                                                          
      2. Pekerjaan Kabel                                                  
         a. Kabel yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu jenis NYM 2x1,5 mm, 2x2,5
                                                                          
           mm dan 3x2,5 mm standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka
                                                                          
           atau Jembo atau setaranya.                                     
         b. Pelaksanan Pemasangan kabel mengikuti gambar kerja.           
                                                                          
                                                                          
      3. Pemasangan.                                                      
                                                                          
         a. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang
                                                                          
           yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi/
           Pengawas.                                                      
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 66     
         b. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
           yang perlu agar diperoleh hasil yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan
                                                                          
           yang bai pemasangan yang baik.                                 
         c. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
                                                                          
           betul-betu betul-betul lurus.                                  
                                                                          
         d. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
           boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan  
                                                                          
           permukaanpermukaan di sebelahnya.                              
         e. Setiap badan (rumah) lampu Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan
                                                                          
           (grounded harus ditanahkan (grounded).                         
                                                                          
         f. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
           tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
                                                                          
           sempurna serta bebas dari sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurang
           semua cacat/kekurangan.                                        
                                                                          
         g. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
                                                                          
           menyala secara lengkap.                                        
         h. Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan tersebut,
                                                                          
           harus diberitahukan dengan jelas kepada Di harus diberitahukan dengan jelas
           kepada Direksi/Pengawas.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      4. Material pendukung lainnya.                                      
         a. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inchi dan dilengkapi
                                                                          
           dengan tutup.                                                  
         b. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.                          
                                                                          
         c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
           ini.                                                           
                                                                          
      5. Pengujian Dan Pemeriksaan.                                       
                                                                          
         Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
         pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
                                                                          
         pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian pengawas proyek yang ditunjuk.
         Pengujian dan pemerik dan pemeriksaan meliputi:                  
                                                                          
         a. Pengujian Tahanan Isolasi                                     
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 67     
         Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
         Mega ohm dengan menggunakan magge menggunakan magger 500 volt.   
                                                                          
         b. Continuty Test.                                               
         Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk dan
                                                                          
         memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.                      
                                                                          
         c. Power Receiving Test.                                         
         Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
                                                                          
         dipasang sehingga siap untuk dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
         d. Pemeriksaan.                                                  
                                                                          
         Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
                                                                          
         pelaksanaan dilakukan.                                           
      6. Material Pendukung Lainnya.                                      
                                                                          
         a. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
           dengan tutup.                                                  
                                                                          
         b. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M                    
                                                                          
         c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
           ini.                                                           
                                                                          
      7. Kualitas Material.                                               
          No.       ITEM        MATERIAL MATERIAL SETARA                  
                                                                          
         1    Kabel            Eterna. Eterna. Supreme                    
                                                                          
         2    Conduit          Clipsal                                    
         3    Saklar stop kontak Panasonic/Broco                          
                                                                          
         4    Armatur          Interlite, Artolite                        
                                                                          
         5    Lampu & acsesoris Philips, Panasonic                        
         6    Fitting E27      Broco/panasonic                            
                                                                          
         7    MCCB             Schneider atau Setara                      
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 6                                    
                             LAIN-LAIN                                    
                                                                          
                                                                          
         Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
                                                                          
         terjadinya ke terjadinya kecelakaan b celakaan baik terhad aik terhadap orang,
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 68     
         peralatan maupun mater pun material. Jika pada Jika pada suatu saat peralatan
         atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka
                                                                          
         tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat
         menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material
                                                                          
         tersebut.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 69     
                               BAB V                                      
                          SYARAT TEKNIS                                   
                                                                          
                   PEKERJAAN PLUMBING  / SANITASI                         
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                                                                          
                              UMUM                                        
                                                                          
                                                                          
         Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah
                                                                          
         persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan
         instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat
                                                                          
         Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat
                                                                          
         Teknis ini.                                                      
                               Pasal 2                                    
                                                                          
                         LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                          
         Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
                                                                          
         plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih bekas dan
         penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sebagai suatu sistem
                                                                          
         keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
                                                                          
         dispesifikasikan.0 Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan
         barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
                                                                          
         pemeliharaan selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di
         dalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat- syarat teknis tetapi perlu untuk
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke
                                                                          
         dalam pekerjaan ini.                                             
         Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
                                                                          
         Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
         Peralatan dan perlengkapan sistem kapan sistem plumbing/sanitasi sesuai dengan
                                                                          
         peraturan/standar peraturan/standar yang berlaku berlaku seperti seperti yang
                                                                          
         ditunjuk ditunjuk pada syarat-syarat syarat-syarat umum untuk menunjang
         menunjang bekerjanya sistem/ peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 70     
         syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen. Perincian umum pekerjaan instalasi
         plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut:                
                                                                          
         1. Instalasi Air Bersih.                                         
           a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di
                                                                          
              luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan bangunan, sesuai
                                                                          
              dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.            
           b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
                                                                          
              plumbing.                                                   
           c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang
                                                                          
              bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.      
                                                                          
           d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
              parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan
                                                                          
              sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.                 
           e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan
                                                                          
              site.                                                       
                                                                          
         2. Material.                                                     
           a. Pipa di Dalam Bangunan.                                     
                                                                          
              Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa cabang
              menggunakan PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion, Rucika.      
                                                                          
           b. Pipa di Luar Bangunan.                                      
                                                                          
              Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
              menggunakan pipa PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion, Rucika. 
                                                                          
           c. Accessories.                                                
              ➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
                                                                          
              dengan cara injection moulding.                             
                                                                          
              ➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean out dari
                                                                          
              bahan stainless.                                            
         3. Cara Pemasangan Pipa.                                         
                                                                          
           a. Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih dari sumber air bersih ke dalam
              bangunan                                                    
                                                                          
           b. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 71     
           c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
              diperlukan.                                                 
                                                                          
         4. Pipa di Dalam Bangunan.                                       
           a. Pipa Tegak.                                                 
                                                                          
                •  Pipa tegak yang menuju Pipa tegak yang menuju fixture harus
                                                                          
                   ditanam di fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai.
                •  Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang
                                                                          
                   diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa
                                                                          
                   dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak
                   kelihatan dari luar.                                   
                                                                          
                •  Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi
                   sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.      
                                                                          
           b. Pipa Mendatar.                                              
                                                                          
                •  Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
                   dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
                                                                          
                   Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan
                   dengan keadaan lapangan.                               
                                                                          
           c. Penanaman pipa.                                             
                                                                          
                •  Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-
                   tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
                                                                          
                   Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok
                   ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti
                                                                          
                   pada gambar perencanaan.                               
                                                                          
                •  Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 %
                   dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
                                                                          
         5. Penyambungan Pipa Dengan Lem.                                 
           a. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
                                                                          
              sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
                                                                          
              masuk sepenuhn sepenuhnya pada fitting, dan hal ya pada fitting, dan hal
              ini dapat dilakukan dengan al ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
                                                                          
           b. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.            
         6. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.                     
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 72     
           a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
              tekanan hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi
                                                                          
              perubahan/penurunan tekanan.                                
           b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.   
                                                                          
           c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang kuasakan
                                                                          
              untuk itu.                                                  
           d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
                                                                          
              bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai
              berhasil dengan baik.                                       
                                                                          
           e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
                                                                          
              pemakaian air dan listrik.                                  
         7. Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).                           
                                                                          
           Setelah semua instalasi air lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
           penyambungan ke pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan
                                                                          
           pengujian terhadap sistim kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang
                                                                          
           disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistim
           bisa bekerja dengan baik.                                      
                                                                          
         8. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.                            
           a. Material.                                                   
                                                                          
              • Pipa di Dalam Bangunan.                                   
                                                                          
                ➢ Pipa dengan ukuran 4" Inchi pada area Disposal Padat    
                  menggunakan PVC class AW.                               
                                                                          
                ➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika.                            
              • Pipa di Luar Bangunan.                                    
                                                                          
                ➢ Pipa dengan ukuran 3" Inchi pada area Disposal Cair menggunakan
                                                                          
                  PVC class AW, Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke
                  saluran drainase                                        
                                                                          
                ➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika                             
                ➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang
                                                                          
                  dibuat dengan cara injection moulding.                  
                                                                          
                ➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean out dari
                  bahan Stainless Stainless Cara Pemasangan Pipa.         
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 73     
                ➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air Pengadaan dan buangan 
                  lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam bangunan,
                                                                          
                  antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain
                  sebagainya.                                             
                                                                          
                ➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari dalam
                                                                          
                  bangunan menuju saluran drainase.                       
                ➢ Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.       
                                                                          
                ➢ Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
                  hidrolis.                                               
                                                                          
                ➢ Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
                                                                          
                  yang diperlukan.                                        
         9. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).                  
                                                                          
           a. Pipa Mendatar.                                              
              Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus
                                                                          
              diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok
                                                                          
              maupun pada ruang yang berada di bawah lantai. Setiap pencabangan atau
              penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan
                                                                          
              sudut 45 derajat (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
           b. Pipa di Dalam Tanah.                                        
                                                                          
              • Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
                                                                          
                tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
                permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus
                                                                          
                diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm.           
              • Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
                                                                          
                kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
                                                                          
                tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
           c. Penanaman pipa.                                             
                                                                          
              • Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
                sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
                                                                          
                mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
                                                                          
                (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada
                gambar perencanaan.                                       
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 74     
              • Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari
                titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.    
                                                                          
           d. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.                            
                                                                          
              • Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
                kemiringan 1 - 2 % dari titik permulaan shaft ke STP. Untuk perletakan
                                                                          
                pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 80
                cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang
                                                                          
                dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
                                                                          
           e. Penyambungan Pipa.                                          
           f. Pipa PVC dengan diameter 4" ke atas yang dipasang di atas yang dipasang
                                                                          
              di bawah pelat lantai dasar bawah pelat lantai dasar harus disambung
              dengan rubber ring joint harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
                                                                          
           g. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement. 
                                                                          
           h. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
              terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan dahulu sehingga bebas
                                                                          
              dari kotoran dan lemak.                                     
           i. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
                                                                          
              dari pipa yang akan saling melekat.                         
           j. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
                                                                          
              akan disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat
                                                                          
              mengganggu kelancaran air di dalam pipa.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 75     
                              BAB VI                                      
              KONSTRUKSI  ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP                      
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 1                                     
                                                                          
                              UMUM                                        
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
                                                                          
         struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
         batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
                                                                          
         a. Rangka utama atas (top chord)                                 
                                                                          
         b. Rangka utama bawah (bottom chord)                             
         c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
                                                                          
           menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
         d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
                                                                          
           dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.               
                                                                          
                                                                          
      2. Persyaratan Material Rangka Atap                                 
                                                                          
         1. Material struktur rangka atap Properti Baja Struktural Canai dingin (Baja
           Ringan)                                                        
                                                                          
         a. Persyaratan Bahan                                             
                                                                          
           •  Bahan Yang digunakan untuk rangka atap adalah setara Taso   
           •  Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur pengaku dan
                                                                          
              reng adalah baja high tensile strength G550, coating mass (g/m2)
              AZ70/AZ100.                                                 
                                                                          
         b. Spesifikasi bahan                                             
                                                                          
           •  Type C75.100                                                
           •  AZ 70/100                                                   
                                                                          
           •  Lebar Kaki 35 mm dan 33,3 mm                                
                                                                          
           •  Lebar kupingan 75 mm dan 8 mm                               
           •  Tinggi 75 mm                                                
                                                                          
           •  Tebal 1 mm                                                  
                                                                          
           •  Berat/Batan Berat/Batang ± 7 Kg                             
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 76     
         2. Lembaran Bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik,
           diberi warna dengan fikmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (
                                                                          
           atas dan bawah ) dengan model genting enam gelombang           
         a. Material dasar atap Onduline                                  
                                                                          
           ✓  Bitumen Selulosa                                            
                                                                          
         b. Dimensi / ukuran                                              
           ✓  Panjang 200 cm                                              
                                                                          
           ✓  Lebar 95 cm                                                 
           ✓  Tebal 0,03 cm                                               
                                                                          
           ✓  Tinggi gelombang 3,8 cm                                     
                                                                          
           ✓  Luas Efektif 1,28 m2 - 1,54 m2                              
           ✓  Pemakaian/m2 0,78 lembar (5o - 10o ) 0,65 lembar (>10o)     
                                                                          
           ✓  Berat 6,5 kg (4,2 kg/m2)                                    
           ✓  Carbon Footprint 4 kg eq CO/m2                              
                                                                          
           ✓  Warna Red                                                   
                                                                          
            Standart Spesifikasi Material : EN 534 ; 2006 – Corrugated bitumen sheets ;
            Product Spesification And Test Methods - kategori R serta ETA 10 -/0018.
                                                                          
         c. Aksesoris Atap                                                
            Atap bitumen selulosa monolayer sebagai penutup atap harus dilengkapi
                                                                          
            dengan aksesoris-aksesoris                                    
                                                                          
         d. Material sejenis, yang antara lain:                           
           ✓  Nok Ridge capping                                           
                                                                          
           ✓  Verge Piece (penutup akhir)                                 
           ✓  Sekrup (sesuai type yang dibutuhkan)                        
                                                                          
         e. Sekrup                                                        
            Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.  
                                                                          
         f. Lapisan Insulasi                                              
                                                                          
            Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan
            alumunium foil double sided yang ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm
                                                                          
            dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.            
         g. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan  
                                                                          
            bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 77     
            dahulu dan   mendapat persetujuan Konsultan Manajemen         
            Konstruksi/Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
         h. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan
            bahan-bahan dalam pengiriman, Penyimpanan dan selama pelaksanaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
         a) Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
                                                                          
            gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang
            dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
                                                                          
            setempat.                                                     
                                                                          
         b) Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
            drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
                                                                          
            yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.         
         c) Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording
                                                                          
            atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang
                                                                          
            rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,                  
         d) Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua
                                                                          
            ( paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
         e) Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan
                                                                          
            jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.           
                                                                          
         f) Menyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilladengan warna yang
            sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap
                                                                          
            gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
         g) Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
                                                                          
            dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam
            digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi
                                                                          
            atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.  
                                                                          
         h) Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama
            pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah
                                                                          
            dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua,
            baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada pemasangan baris pertama,
                                                                          
            baris keempat,baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 78     
         i) Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari
            onduline.                                                     
                                                                          
         j) Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla            
                                                                          
         k) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
            gelombang lainnya.                                            
                                                                          
         l) Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.      
         m) Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS)
                                                                          
            disambung dengan teknisn lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan.
                                                                          
            Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan
            plincote hingga merata.                                       
                                                                          
         n) Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
            pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap
                                                                          
            sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas                  
                                                                          
         o) Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki
            atau mengganti yang rusakbaik yang terlihat maupun yang tersembunyi
                                                                          
            hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
      4. Lisplank GRC                                                     
                                                                          
         Lisplang GRC memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap api. Jika
         dibandingkan dengan kayu, lisplang GRC mempunyai sifat yang cenderung sulit
                                                                          
         merambatkan api sehingga penggunannya jauh lebih aman untuk meminimalisir
         kebakaran rumah.                                                 
                                                                          
         Listplank GRC adalah papan semen yang memiliki tahan terhadap Anti rayap,
                                                                          
         Anti Air, Tahan Terhadap Api, Kuat dan tahan lama.               
         a. Bahan dasar listplak GRC                                      
                                                                          
           ✓  Papan semen                                                 
         b. Dimensi / ukuran                                              
                                                                          
           ✓  Panjang Listplank 2,4m                                      
           ✓  Lebar 30cm                                                  
                                                                          
           ✓  Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                          
              a. Pemasangan Papan Lisplank:                               
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 79     
                1. Pergunakan benang untuk memastikan kelurusan pemasangan;
                2. Pasang papan listplank satu per satu dengan celah antara List Plank
                                                                          
                  GRC kurang lebih 4mm;                                   
                3. Lisplank dapat diaplikasikan 1 trap atau 2 trap sesuai desain;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              b. Pemasangan Lisplank 2 Trap:                              
                1. Lakukan pemasangan papan lisplank yang lebih lebar terlebih,
                                                                          
                   sesuai lembar langka diatas;                           
                2. Tempel papan lisplank yang kedua lebih kecil dengan    
                                                                          
                   menggunakan lem/kompon. Untuk memperkuat dibantu dengan
                                                                          
                   paku/sekrup dengan jarak sesuai petunjuk dan gambar.   
                3. Cara penyusunan papan lisplank dibuat zig-zag yaitu ujung papan
                                                                          
                   trap pertama dan trap kedua tidak segaris. Hal ini diperlukan untuk
                   menambah kekuatan sambungan dan menyamakan sambungan;  
                                                                          
                   Tidak benarkan ranga tepi plafon menggantung langsung pada
                                                                          
                   papan lisplank kecuali pada rangka penunjang lisplank. 
                4. Setelah pemasangan Lisplank selesai, lakukan pendempulan pada
                                                                          
                   setiap Sekrup Lisplank dan Sambungan antar Papan Lisplank, biar
                   tampak rapi sebelum melaksanakan pengecatan. Gunakan dempul
                                                                          
                   yang berkualitas baik dan tahap terhadap Cuaca (hujan dan panas)
                                                                          
      5. Talang air Hujan Galvalum                                        
         Seng plat galvalum yaitu baja lapis yang mengandung logam campuran antara
                                                                          
         aluminium dan zinc, dengan karakteristik yang dimilikinya plat galvalum
         a. Bahan dasar Talang Galvalum                                   
                                                                          
           ✓  Aluminium dan Zinc                                          
         b. Dimensi / ukuran                                              
                                                                          
           ✓  Tinggi 0,30 mm                                              
                                                                          
           ✓  Lebar 0,6 mm                                                
          c. Metode kerja                                                 
                                                                          
          1. Pastikan tidak ada kotoran yang menumpuk di sepanjang jalur talang air
          2. Pipa vertikal serta penggantung talang                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 80     
          3. Periksalah lisplang dan plafon bagian luar apakah ada pembusukan atau
             kerusakan sebelum Anda memasang talang                       
                                                                          
          4. Tentukan titik awal, atau titik tertinggi pada pemasangan talang
          5. tentukan titik ujung atau lokasi pipa vertikal               
                                                                          
          6. Cari titik ujung dari pemasangan talang dengan menggunakan kemiringan
                                                                          
             ke bawah sebesar ½ inci (635 cm)                             
          7. Ukurlah talang sesuai ukuran                                 
                                                                          
          8. Pasang penggantung talangnya pada setiap usuk                
          9. Tandai lokasi untuk bukaan pada talang guna menyambung ke pipa vertikal
                                                                          
          10. Pasang penyambung pipa vertikal dan penutup talang menggunakan sealant
                                                                          
             silikon dan sekrup logam yang berukuran pendek               
          11. Lapisi talang dengan menggunakan sebuah potongan aluminium tipis di
                                                                          
             sekitar bagian bawah pada setiap sudut talang, lalu kelinglah potongan
             alumunium tersebut di tempatnya                              
                                                                          
          12. Pasang pipa vertikal pada talang melalui penyambung pipa (shock pipa).
                                                                          
          13. Rekatkan setiap kelim sambungan talang dengan sealant dan biarkan kering
             semalaman                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 81     
                              BAB VII                                     
                   PEKERJAAN  FINISHING LAINNYA                           
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                                                                          
             Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP)         
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
         Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan dipergunakan untuk
         melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan alumunium composite panel
                                                                          
         Cover Ex. Seven, Marks - Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/
                                                                          
         ditunjukkan dalam petunjuk Direksi.                              
      2. Ketentuan                                                        
                                                                          
         a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
           dengan standar dan spesifikasi dari pabrik                     
                                                                          
         b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara antara lain
                                                                          
           •  AA The Alumunium Association Association                    
           •  AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations         
                                                                          
           •  ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials       
                                                                          
           •  DIN 4019 Isolasi Udara                                      
           •  DIN 52212 Penyerapan suara                                  
                                                                          
           •  DIN 53440 DIN 53440 Pengurangan getaran Pengurangan getaran 
                                                                          
           •  DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda Proses Anoda               
           •  DIN 476 Panel Kerangka Kerangka                             
                                                                          
           •  AS. 1530 Hasil Indikatif                                    
      3. Komponen bahan                                                   
                                                                          
         a. Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium
           ekstrussion                                                    
                                                                          
         b. Rangka vertikal dan horizontal dari Rangka vertikal dan horizontal dari
           material alumunium ekstrussion                                 
         c. Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforce dari alumunium
           ekstrussion                                                    
         d. dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
                                                                          
         e. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)         
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 82     
                              BAB VIII                                    
                         PEKERJAAN AKHIR                                  
                                                                          
                                                                          
      1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
                                                                          
         sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat sebagainya harus bersih dari sisa-
                                                                          
         sisa semen, cat dan kotoran lainnya. kotoran lainnya.            
      2. bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan bangunan, kotoran dan
                                                                          
         gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang
         tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 83     
                              BAB IX                                      
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
      1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat
                                                                          
         dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
      2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat rapat penjelasan
         pekerjaan akan dibuat suatu berita acara penjelasan pekerjaan yang mengikat, dan
                                                                          
         merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.                          
         Demikian rencana kerja dan syarat-syarat ini di buat, untuk di pakai dalam
                                                                          
         Pembangunan ini.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Ambon, ... Februari 2025    
                                                  Di Buat Oleh:           
             Mengetahui Oleh:                                             
                                             KONSULTAN PERENCANA          
     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                                       
                                         PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA     
       KANWIL KEMENAG MALUKU                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.PWK    
          SUJIYANTO, S.Ag.,MM                                             
                                               DIREKTUR UTAMA             
         NIP. 19790305 200312 1 002                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 84