| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Kimberly Pratama | 05*1**4****41**0 | Rp 3,877,053,156 | - |
| 0020981908941000 | Rp 3,915,367,603 | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0439597691941000 | - | - | |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - | - |
| 0404292880941000 | Rp 3,876,078,000 | 1. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi 2. Nama Paket pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket pada LDP 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK | |
| 0625102108941000 | Rp 3,885,000,000 | 1. Tidak menyampaikan Daftar Peralatan Utama 2. Tidak menyampaikan Daftar Personel Manajerial | |
| 0752205328822000 | Rp 3,605,370,121 | 1. Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan alat Molen dan Concrete Vibrator dari pemberi sewa, bukti kepemilikan alat Molen dan Concrete Vibrator yang disampaikan bukan atas nama Perusahaan Pemberi Sewa, dan tidak melampirkan Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa serta tidak tercantum Merk/Type/Jenis/Kapasitas alat sehingga: a.tidak dapat dihitung produktifitasnya; b. bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan 2. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi | |
| 0014582399941000 | Rp 3,654,214,100 | Tidak membawa asli dokumen teknis yang ditawarkan pada saat tahapan klarifikasi | |
| 0017790148941000 | Rp 3,889,430,069 | Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0746639897941000 | Rp 3,996,408,052 | 1. Tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator, bukti kepemilikan Concrete Mixer yang disampaikan bukan atas nama Direktris atau Perusahaan 2. Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0750944712941000 | - | - | |
| 0012522231952000 | - | - | |
CV Camp Lima Tujuh | 10*0**0****25**4 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
CV Dwikarya Mandiri | 0023294572941000 | - | - |
| 0015573298941000 | - | - | |
| 0032337727941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0800969545941000 | - | - | |
CV Kenshin Logistik | 04*4**9****41**0 | - | - |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0814749008941000 | - | - | |
| 0017788829941000 | - | - | |
CV Ashari Jaya Konstruksi | 81*4**1****70**3 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0031544075941000 | - | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0741293732203000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0430065151822000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0963248885907000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
| 0022855316941000 | - | - | |
| 0031875313805000 | - | - | |
| 0627099039941000 | - | - | |
CV Depur Jaya Konstruksi | 02*4**2****41**0 | - | - |
| 0663816858831000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
PT Anabik Karya Papua | 08*2**2****52**0 | - | - |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | - | - |
| 0939583423941000 | - | - | |
| 0531866242941000 | - | - | |
Kaffah Seram Abadi | 02*2**2****41**0 | - | - |
CV Sinar Anabik Papua | 06*1**6****52**0 | - | - |
| 0030765945941000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0738437334951000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0402771901941000 | - | - | |
CV Tukang Rumora | 05*8**3****41**0 | - | - |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0400713301951000 | - | - |
RKS
(RENCANA KERJA SYARAT)
PEKERJAAN:
Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas
MTsN 6 Seram Bagian Timur
LOKASI
Sesar, Kec. Tutuk Tolu, Kab. Seram Bagian Timur
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufiq dan Hidayah-
Nya, Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MTsN 6 Seram Bagian Timur,
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 Skema SBSN 2025 dapat diselesaikan
penyusunannya.
Perencanaan Gedung Ruang Kelas MTsN 6 Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, ini
disajikan sedemikian rupa, untuk memberikan gambaran singkat sehingga dapat disajikan
yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran membangun
kami harapkan serta kepada semua Steakholder yang telah membantu di dalam
perencanaan ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan rahmat-Nya untuk kita.
Ambon, ... Februari 2025
Konsultan Perencana
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.Pwk
DIREKTUR UTAMA
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................................ ii
BAB I ............................................................................................................................................ 1
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ...................................................................... 1
Pasal 1 ....................................................................................................................................... 1
JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI ....................................................................................... 1
Pasal 2 ....................................................................................................................................... 1
LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 1
Pasal 3 ....................................................................................................................................... 2
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 2
Pasal 4 ....................................................................................................................................... 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN ....................................... 3
Pasal 6 ..................................................................................................................................... 14
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................... 14
Pasal 7 ..................................................................................................................................... 16
JADWAL PELAKSANAAN .................................................................................................. 16
Pasal 8 ..................................................................................................................................... 17
KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN ............................................. 17
Pasal 9 ..................................................................................................................................... 18
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR .............................. 18
Pasal 10 ................................................................................................................................... 18
KEAMANAN LAPANGAN ................................................................................................... 18
Pasal 12 ................................................................................................................................... 19
SITUASI ................................................................................................................................. 19
Pasal 13 ................................................................................................................................... 19
PERUBAHAN PEKERJAAN ................................................................................................. 19
BAB II ........................................................................................................................................ 21
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ..................................................................... 21
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 21
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR ii
PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................... 21
Pasal 2 ..................................................................................................................................... 28
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR ...................................................................................... 28
Pasal 3 ..................................................................................................................................... 32
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH ..................................................................................... 32
Pasal 4 ..................................................................................................................................... 34
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG ............................................................. 34
Pasal 5 ..................................................................................................................................... 45
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING ................................................................................... 45
BAB III ....................................................................................................................................... 49
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................. 49
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 49
PEKERJAAN FINISHING LANTAI ..................................................................................... 49
Pasal 2 ..................................................................................................................................... 51
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN ....................................................................... 51
Pasal 3 ..................................................................................................................................... 53
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA ............................................................... 53
Pasal 4 ..................................................................................................................................... 54
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ..................................................... 54
Pasal 5 ..................................................................................................................................... 55
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ................................................. 55
Pasal 6 ..................................................................................................................................... 56
PEKERJAAN PLAFOND....................................................................................................... 56
BAB IV ....................................................................................................................................... 59
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ................................................................ 59
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 59
UMUM .................................................................................................................................... 59
Pasal 2 ..................................................................................................................................... 60
STANDARD PELAKSANAAN ............................................................................................. 60
Pasal 3 ..................................................................................................................................... 60
LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 60
Pasal 4 ..................................................................................................................................... 60
SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................................... 60
Pasal 5 ..................................................................................................................................... 66
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR iii
SPESIFIKASI MATERIAL .................................................................................................... 66
Pasal 6 ..................................................................................................................................... 68
LAIN-LAIN ............................................................................................................................ 68
BAB V ......................................................................................................................................... 70
SYARAT TEKNIS ..................................................................................................................... 70
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI ................................................................................ 70
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 70
UMUM .................................................................................................................................... 70
Pasal 2 ..................................................................................................................................... 70
LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 70
BAB VI ....................................................................................................................................... 76
KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP ........................................................... 76
PASAL 1 .................................................................................................................................. 76
UMUM .................................................................................................................................... 76
BAB VII ...................................................................................................................................... 82
PEKERJAAN FINISHING LAINNYA ................................................................................... 82
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 82
Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) ................................................. 82
BAB VIII .................................................................................................................................... 83
PEKERJAAN AKHIR .............................................................................................................. 83
BAB IX ....................................................................................................................................... 84
PENUTUP .................................................................................................................................. 84
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR iv
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-
gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi
seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai,
harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-
bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
Pasal 1
JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI
1. Pekerjaan yang di maksud adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Ruang
Kelas Belajar MTsN 6 Seram Bagian Timur T.A. 2025, Skema SBSN 2025, lokasi
pekerjaan berada Desa Kilbat, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku Tahun 2024.
2. Instansi pemberi tugas adalah KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA
PROVINSI MALUKU
3. Calon Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya,
disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
4. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Kontraktor meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis ini.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 1
Pasal 3
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas terkait dan
instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian /kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan adalah:
➢ Organisai kerja.
➢ Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
➢ Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
➢ Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
➢ Memaparkan Metode lintasan kritis pekerjaan dari penyedia barang dan jasa
yang di uraikan dalam bentuk Critical Path Method atau aliran hal kritis
dalam pelaksanaan pekerjaan menyangkut, waktu, pembiayaan dan mutu
proyek
➢ Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
➢ Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja.
➢ Penyusunan program mutu proyek.
2. Pengguna Program Mutu.
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia
barang/jasa dan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Kontrak) disepakati pengguna
barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai
dengan kondisi di lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi:
➢ Informasi pengadaan barang/jasa;
➢ Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa;
➢ Jadwal pelaksanaan;
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 2
➢ Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
➢ Prosedur instruksi kerja;
➢ Pelaksanaan kerja.
c. Pemeriksaan bersama.
➢ Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersamasama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan
bersama.
➢ Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 4
PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan:
a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
c. Pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat
tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan
ketepatan pekerjaan.
d. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga
tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
2. Kebutuhan minimal untuk tenaga ahli dan pendukung dalam melaksanakan
pekerjaan pembangunan yang dimaksud adalah:
Jabatan dalam Jumlah Pengalaman
Sertifikat
No pekerjaan Personil Kerja
Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan (orang) (tahun)
1 Pelaksana (Struktur) 1 Orang 2 tahun SKT
2 Petugas Keselamatan SKT
1 Orang 0
Konstruksi
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 3
3. Sebagai bukti kepemilikan tenaga di atas, di buktikan dengan melampirkan hasil
pemindaian (scan) berupa:
a. Ijazah dilegalisir.
b. b. SKA untuk tenaga ahli dan SKT untuk tenaga teknis / terampil yang masih
berlaku (kecuali tenaga logistik dan administrasi).
c. KTP yang masih berlaku
d. NPWP untuk tenaga ahli
e. CV (Curricullum Vitae)
4. Daftar Tenaga Tenaga Kerja yang di gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No Tenaga Kerja Keterangan
1 Mandor Pekerja Grade A-Professional
2 Kepala Tukang Pekerja Grade B-Skill &Terampil
3 Tukang Pekerja Grade B -Terampil
4 Pekerja Pekerja Grade C- Terampil
5. Kebutuhan peralatan minimal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan yang di
maksud:
No. Nama Peralatan Kapasitas/Type Jumlah
1 Truk Pasir 4 m³ 2 Unit
2 Truk Batu 4 m³ 2 unit
3 Molen Mixer 1 m³ 3 Unit
4 Genset 100 kVA 1 Unit
5 Peralatan Bor 1.5 kW 2 Bh
6 Vibrator concrete - 2 Unit
7 Kubus/Cilinder Sampel Beton ASTM, SNI 3 Bh
8 Peralatan Pemotong Besi 2.2 kW 1 Set
9 Peralatan Pemasangan Instalasi - Set
10 Peralatan Pengukuran - Set
11 Scaffolding - 80 Set
12 Peralatan Pemadatan Tanah - 1 Unit
13 Peralatan Pelindung Diri (APD) - 18 Set
** Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa (apabila sewa)
6. Bahan-bahan Bangunan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 4
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
Daftar Bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Persyaratan Type,
No Nama Bahan Jenis, atau Merek Keterangan
Bahan
1 Semen Portland Tonasa, Bosowa, Conch
Batako Pres Lokal Uk.
2 Dinding
8x30x15 cm
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 5
BJTS 280 MPa atau 420
MPa > S 13 Krakatau
3 Besi Tulangan Ulir
Steel (KS), Lautan Steel
(LS)
BJTP 280 MPa < P 12
4 Besi Tulangan Polos Krakatau Steel (KS),
Lautan Steel (LS)
(Interior) ex. Dulux
Catilac Interior
Cat Tembok Interior
5
dan Exterior
(Exterior) ex. Dulux
Catylac Exterior
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 6
Cat Dasar Tembok
(Interior) EX. Dulux
6 Cat Dasar/Alkali
Cat Dasar Tembok
(Exterior) Ex. Dulux
Gypsum Jaya board
120x240-9mm
7 Plafond
dan
Kalsiboard 6 mm
Keramik Lantai Platinum
60x60 Putih
Keramik Lantai
8
Uk. 60 x 60 Keramik Lantai Platinum
60x60 Grey Unpolish
Keramik Lantai
Keramik Lantai 30x30
9 Uk. 30 x 30
Putih Unpholis
(KM/WC)
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 7
Keramik 30 x 30 cm
10 Keramik Dinding
warna
Stepnosing tangga granit
11 Step Nosing Tangga
(10x60)cm warna
Sebelum memasang
membran bakar terlebih
12 Waterproofing
dahulu menggunakan
bitumen asta
Pintu Double Steel Door/
Mother & Son (P1)
MARKS
Kusen, daun Pintu &
Acsesories (P2) berbahan
uPVC
Kusen, daun Jendela &
Acsesories (J1)
Profil Aluminium 4"
Aksesories pintu
13 Hitam/silver
Jendela
Kusen, daun Ventilasi &
Acsesories (V1) Profil
Aluminium 4"
Hitam/silver
Kusen, daun Ventilasi &
Acsesories (V2) Profil
Aluminium 4"
Hitam/silver
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 8
14 Sealent alumunium Dextone
Baja Ringan C.75.100
15 Kuda-Kuda Atap
(Ex. Kencana/Taso)
Besi Hollow 40 x 40 mm
16 Hollow Plafond 4 x 4 / 4 m 0,4 MM
( Toleransi Max 0,8 mm)
17 Kaca Bening/polos 3, 5, 6, 8 mm
18
Kran air ½ dan 2/3
Kloset Duduk Pakai Tabung Merk
19
American Standar
20
Kloset Jongkok Merk America Standard
21 westafel Wastafel Lengkap
22 Pipa Maspion, Wavin
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 9
Lampu Down Light bulat
23 Lampu
LED 13 watt
24 Kabel Supreme, Eterna
25 Saklar, Stop Kontak Panasonic, Broco
MCB 25A 220V/380V
26 MCB
(Sneider, ABC)
Kurn Radius 150 Meter +
27 Penangkal Petir
Lenkap Acsesories
Onduline Tile
28 Penutup Atap (195x97 cm) warna
merah
29 Nok Atap Onduline
List plank GRC tebal 8
30 List Plank GRC mm Pjg 3 m, Tbl 30 cm
Superplank
Talang Air Hujan Galvalum Plat 0,30 mm
31
Galvalum t 0,30 mm Warna
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 10
Aluminium PVDF 0,3 mm Alloy
32
Composite Panel 3003 (Ex. Seven, Marks)
Hollow Stainless steel
304/316 unpolish Hollow
33 Railing Tangga Besi SS 20x40-Tebal 1mm
dan Hollow SS 40x40-
Tebal 1mm
Pipa Stainless 2" SS
Pipa Stainless steel
34 304/316 2"x tebal 1mm -
Balkon
6 meter
Prodak Lokal (Matoa,
35 Kayu Kelas II Gosale, Suling, Nyatoh,
Bugis, Ketapang Hutan)
Pasir Sungai (Lokal)
Toleransi Kadar Lumpur
36 Pasir
Max. 5%, Kadar Garam
0,1%.
Batu Pecah (Lokal)
kadar lumpur atau bagian
37 Agregat Kasar (Split) yang lebih kecil dari 70
mikro (0,075 mm)
maksimum 1%
Batu Kali atau Batu
Gunung yang dibelah
(lokal)
Minimal memiliki dua
38 Batu Pondasi
sisi permukaan yang
kasar dan tidak
mengandung
tanah/Lumpur
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 11
7. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
8. Bahan material yang akan Bahan material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah: pekerjaan, adalah:
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang Memenuhi persyaratan teknis yang
ditetapkan dalam ditetapkan dalam surat /perjanjian/kont surat
/perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang RKS, gambar
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapka telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
9. Bahan dan peralatan Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa yang
ditolak pengguna barang/jasa harus segera disin harus segera disingkirkan dari
lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
10. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
11. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi
dipasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
12. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 12
13. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek,
adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat
danpenyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja
dilapangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syaratsyarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang
Pedoman Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 PBI 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5 PKKI.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI sia NI-3 PUBI
1970.
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
g. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
h. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
j. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
k. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
l. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Gambar Kerja yang dibuat oleh
Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pejabat disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 13
Drawing) yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan sudah
disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BQ;
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penyedia
Jasa/Kontraktor;
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Pasal 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Ukuran:
a. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran
meter, kecuali untuk baut-baut dan sejenisnya dalam kecuali untuk gambar
detail dalam dalam satuan milimeter
b. Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah induk ukuran dari mana semua ketinggian dan
kedalaman diambil, berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5
cm dengan semua sisi diketam rata dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus
pada tanah bangunan sedalam 100 cm. Ukuran Penduga ini dinyatakan
dengan huruf (P) dibuat oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi dan
dipelihara selama pelaksanaan.
c. Ukuran pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan dalam
hal ini peil Lantai dasar yang ditentukan mengikuti elevasi bangunan
eksisting. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari
tinggi lantai + 0.00 ini
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 14
d. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
meliputi:
• As – As
• Luar - Luar Dalam
• Dalam Luar – Dalam
e. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran
yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/finished.
f. Perbedaan Gambar
• Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang dalam satu
disiplin kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih
besar yang berlaku /mengikat atau gambar detail.
• Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan
ukuran yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai
adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
• Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta
petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.
• Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun
kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan
dapat menimbulkan kesalahan, maka Penyedia Jasa/Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk
mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana.
• Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim
biaya pekerjaan tambah.
3. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja
yang wajib dibuat Penyedia Jasa/Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja
Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 15
b. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan sebelum melaksanakan perubahan pekerjaan.
4. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada pemilik pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat pada saat bobot prestasi
pekerjaan 100 % (Serah Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana).
5. Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun
Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggungjawab
Penyedia Jasa/Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 7
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa
Critical Path Method (CPM) atau Metode Lintasan Kritis, Bar Chart, S-Curve
Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas
Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak menggangu
kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi
pekerjaan.
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh
mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat
menggambarkan antara rencana dan realisasi.
3. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
4. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda
tangani oleh pihak yang terkait.
5. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah SPMK diterima Penyedia Jasa/Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 16
disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 10
% dari rencana awal maka dari rencana awal maka perlu adanya perubahan
schedule (Reschedule).
7. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat)
rangkap kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada bangsal Penyedia Jasa/Kontraktor di lapangan yang selalu
diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestas kerja.
8. Gambar kerja, time schedule, dan grafik cuaca harus dipasang/ditempel
diruang rapat Penyedia Jasa/Kontraktor di lokasi rapat Penyedia
Jasa/Kontraktor di lokasi pekerjaan.
Pasal 8
KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menunjuk seorang Site
Manager dan Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa/Kontraktor,
berpendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 butir 2.
2. Dengan adanya Site Manager dan Pelaksana, tidak berarti bahwa Penyedia
Jasa/Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberi tahu kepada Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan Site Manager dan Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut pihak Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup Pelaksana kurang mampu atau
tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
Penyedia Jasa/Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Site Manager dan
Manager dan Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah menunjuk Site Manager dan Pelaksana
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 17
baru atau Penyedia Jasa/Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan apabila sesuai dengan
kualifikasi yang disyaratkan.
Pasal 9
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, Penyedia Jasa/Kontraktor, Site Manager dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel
kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Kontraktoran
akan dilaksanakan.
3. Alamat Penyedia Jasa/Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah
selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa/Kontraktor,
Site Manager dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 10
KEAMANAN LAPANGAN
1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap
barang-barang milik Proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga
yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa/Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggungjawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk
itu Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 18
Pasal 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut
Syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu
dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja semua petugas dan
pekerja dilapangan.
2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air minum dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah
kekuasaan Penyedia Jasa/Kontraktor.
3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan
WC yang layak dan bersih bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
Pekerja, kecuali untuk Penjaga Keamanan.
5. Semua hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku (BPJS KETENAGAKERJAAN).
Pasal 12
SITUASI
1. Apabila lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana, Penyedia
Jasa/Kontraktor wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah
bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal lain yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk klaim dikemudian hari.
Pasal 13
PERUBAHAN PEKERJAAN
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 19
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item
pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa
dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan
Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang didasarkan atas Berita Acara
Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh konsultan Pengawas serta Konsultan
Perencana. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama
rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Item dan volume baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara
tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 20
BAB II
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum Kontraktor Pelaksana
melaksanakan kegiatan, adapun lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan
yaitu:
a. Membuat Papan Nama Proyek 80 x 120 cm (finish digital printing)
• Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini
dipancang dilokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum;
• Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat
persetujuan Pengguna Anggaran;
• Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 9 mm dengan ukuran
lebar 80 cm dan tinggi 120 cm;
• Di cetak dalam bentuk baliho atau di sablon dengan
menyebutkan/menuliskan kegiatan, pekerjaan, lokasi, sumber
dana, tahun anggaran, jangka waktu pelaksanaan, besar anggaran,
nama & alamat Kontraktor Pelaksana;
• Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan
ketinggian disesuaikan kondisi lapangan;
• Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
b. Pek. Pemasangan Bouwplank dan Pematokan
• Untuk proses pengukuran dan pematokan, kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperlukan, personil, tenaga
dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan pematokan di
lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 21
• Kontraktor wajib memberikan informasi kepada Diireksi
pekerjaan setiap kali suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk
diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
• Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam setiap pekerjaan dan segera melaporkan secara
tertulis kepada direksi pekerjaan/setiap terdapat selisih/perbedaan-
perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
Tidak dibernarkan kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya
tersebut tanpa persetujuan direksi pekerjaan.
• Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut posisi dan ukuran-ukuran yang ditetapkan
dalam gambar kerja dan syarat ini.
• Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan piel dan ukuran
tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
• Kelalaian kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir direksi
pekerjaan dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah
dilakukan tanpa pemeriksaan dari direksi pekerjaan.
• Semua bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
kegiatan ini harus benar-benar baru dan teliti mengenai mutu,
ukuran dan lain-lain yang disesuikan dengan standar/peraturan-
peraturan yang dipergunakan. Semua bahan-bahan tersebut diatas
harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari pemilik
kegiatan/direksi pekerjaan sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
• Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)
oleh direksi pekerjaan terutama yang menyangkut pekerjaan,
penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
c. Direksi Keet
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan
ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi,
meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang disediakan adalah
sebagai berikut :
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 22
• Ruang : ukuran direksi keet atau kantor sementara 3 x 4 m.
• Konstruksi: rangka kayu ex matoa atau ketapang hutan, lantai
plesteran, dinding double plywood, dicat, atap asbes gelombang.
• Fasilitas : air dan penerangan Listrik
• Furnitur :
- Dilengkapi 2 meja kerja ukuran 1/2 biro dan kursi.
- Dilengkapi 1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120
x 240 cm, dan kursi
- 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
- 1 Rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30
cm
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor
beserta peralatannya.
d. Biaya Kegiatan SMK3
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruks konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan
proyek.
1. Kelengkapan Administrasi K3.
Setiap pelaksanaan Item pekerjaan konstruksi wajib memenuhi,
mamatuhi, menggunakan dan memperhatikan kelengkapan
administrasi K3, mulai dari Papan Informasi, Rambu-rambu
Peringatan, Topi Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety
Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan
(Safety Fest), Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker), Penunjang
seluruh tubuh (Full Body Harness), Peralatan P3K (Kotak P3K dan
Obat-Obatan Obat-Obatan) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
3kg.
2. Penyusunan Safety Plan.
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang
bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 23
kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas
kerja yang tinggi.
3. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan.
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu DISNAKER dan rumah
dan rumah sakit. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
• Safety patrol
• Safety supervisor (pengawasan)
• Safety meeting (rapat pembahasan)
e. Pembersihan Lokasi/Area Kerja dan Perataan
Pada Pekerjaan pembersihan ini acuannya adalah gambar existing yang
dipadu dengan gambar rencana. Segala Biaya Pembersihan,
pembongkaran Menggunakan Alat berat ( Excavator), Pengangkutan
Pengangkutan material bongkaran Sisa gedung yang lama menjadi
kewajiban dan tangungjawab Kontraktor Pelaksana.
f. Stelingan dan Perancah
• Perencah yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan
dilapangan;
• Posisi perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata.
Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan
berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa
memberikan pendukung tambahan bila diperlukan;
• Dilarang memasang, membongkar, atau meninggikan perancah
kecuali mendapatkan izin dan diawasi oleh pengawas yang
berwenang.
g. Listrik & Air Kerja
• Pengadaan listrik kerja atau segala kebutuhan listrik pada saat
pelaksanaan pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia
jasa / kontraktor untuk menciptakan sumber listrik dengan
pengajuan ke PLN, penyambungan atau dari Genset, dan segala
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 24
biaya atas pengadaan listrik tersebut adalah kewajiban dan
tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor
• Air kerja atau segala kebutuhan air pada saat pelaksanaan
pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia jasa /
kontraktor untuk menyediakan atau menciptakan sumber air, atau
dengan melakukan penyambungan, dan segala biaya pengadaan air
kerja tersebut adalah tanggung jawab penyedia jasa / kontraktor.
h. Administrasi & Dokumentasi
Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik
teknis maupun administrative:
• Laporan Harian.
➢ Untuk kepentingan pengendalian dan pengawas
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan
dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
✓ Kuantitas dan macam bahan yang berada
dilapangan.
✓ Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam
tugasnya.
✓ Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
✓ Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang
dilaksanakan.
✓ Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan.
✓ Catatan-catatan lain atan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh
penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 25
dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh
pengguna barang/jasa.
➢ Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan
yang selaku pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan
dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam Buku
Harian Lapangan (BHL)
➢ Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima /
menyetujui pendapat/perintah pengawas harus mengajukan
keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka wak
secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
➢ Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya
sendiri terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan
inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh pengawas teknis
maupun Pengguna Anggaran.
➢ Buku tamu disediakan pihak penyedia barang/jasa untuk
merekam setiap kunjungan tamu yang datang di lokasi
pekerjaan, berisi tentang nama tamu, tujuan kunjungan,
hari dan tamu, tujuan kunjungan, hari dan tanggal
kunjungan.
• Laporan Mingguan.
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu
dilaporkan.
• Laporan Bulanan.
➢ Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, periode satu bulan,
serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 26
➢ Dalam pembuatan laporan tersebut pihak Kontraktor harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan
keadaan sebenarnya.
➢ Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai bahan
monitoring.
➢ Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna
barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia
barang/jasa, membuat foto–foto dokumentasi untuk
tahapan – tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
➢ Dokumetasi berupa Gambar dan Video dengan kualitas
1080 HD.
➢ Spesifikasi kamera berupa kamera Digital/DSLR
Mirrorles minimal 18 Megapixel, dan tidak di anjurkan
untuk menggunakan kam anjurkan untuk menggunakan
kamera Handphone.
➢ Titik sudut pengambilan foto untuk tahap – tahap kegiatan
diusahakan dari posisi yang sama, serta menggunakan
drone untuk tangkapan gambar serta video udara untuk
setiap progress pelaksanaan, setiap pekerjaan yang tidak
terlihat harus dibuat dokumentasi berupa video dan di
pasang meter/sigmat (jangka sorong).
➢ Tiap foto berukuran 3R, untuk video dengan kualitas 1080
HD dan diberi catatan sebagai berikut:
✓ Nama dan lokasi Bangunan
✓ Tanggal pengambilan
✓ Tahap pelaksanaan.
• Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk
Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan
dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 27
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
i. Mobilisasi Dan Demobilisasi
• Mobilisasi meliputi:
- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan
sebagainya.
- Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
• Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
• Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak (tiga puluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPMK.
• Demobilisasi peralatan-peralatan, personil dan tenaga kerja
lapangan dilakuakan setelah semua pekerjaan selesai.
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a. Galian Tanah Pondasi
• Posisi Pekerjaan galian tanah terdapat pada setiap titik Pondasi
Telapak dan Pondasi Pasangan Batu.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 28
• Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar,
tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui
Konsultan Pengawas dan Direksi.
• Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk
urugan kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai
dengan peil rencana atau dibuang.
• Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk
tempat-tempat dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat
merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-
bangunan ataupun pekerjaan yang telah selesai. Dalam hal ini
metoda pekerjaan dengan tangan yang harus dilaksanakan.
• Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
menahan lereng-lereng tanah galian sehingga galian tersebut
galian tersebut tidak ambruk dan tidak mengganggu pekerjaan.
• Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang diakibatkan
oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya
atas biaya Kontraktor.
• Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi,
pekerjaan pondasi segera dapat dimulai.
b. Urugan Pasir bawah Lantai dan Pondasi
• Bahan urugan yang dipakai adalah pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
• Setiap pekerjaan urugan pasir yang Berada Dibawah Pondasi
Telapak dipadatkan sesuai gambar rencana, Lantai Rabat dan Tie
Beam.
• Tebal urugan pasir berbeda-beda sesuai gambar rencana
• Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
tumbuh
c. Urugan Tanah Kembali
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 29
• Bahan urugan yang digunakan untuk Pondasi Telapak dan Galian
Pondasi Pasangan Batu adalah tanah bekas galian setempat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat
persetujuan dari Direksi.
• Bahan urugan yang digunakan untuk leveling lantai adalah tanah
Sirtu yang memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan, dan harus
didatangkan dari luar proyek.
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup
untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi
kebutuhan seluruh proyek.
• Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Direksi,
baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri
sebelum dibawa atau digunakan didalam lokasi atau digunakan
didalam lokasi pekerjaan. pekerjaan.
• Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran,
sampah danlain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan.
Bahan-bahan seperti ini Harus dipindahkan dan ditempatkan pada
daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
• Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan
cara stripping setebal 30 cm.
• Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan
tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor atas biaya sendiri.
• Pengurugan.
- Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum
lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis,
dengan menggunakan Stamper.
- Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan
untuk daerah - daerah urugan yang tidak akan menerima
beban besar. Pemadatan dilakukan dengan stamper.
Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yangtebalnya tidak
lebih dari 15 cm.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 30
- Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus
berada dalam kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil
urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang
sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Direksi.
- Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras.
Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang
oleh air, Kontraktor harus membuat alur-alur pada bagian
teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air
yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian
pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi
sesuai yang tercantum didalam gambar kerja.
• Pemadatan.
- Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub
grade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering)
maksimum.
- Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub
grade, tanah dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi
dengan indeks plastis kurang dari 25 c kurang dari 25 cm,
harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
- Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan
atau lebih besar dari 25 cm terlebih dahulu harus
diturunkan indeks plastisnya.
- Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar
tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.
- Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan
sampai mencapai paling sedikit 90 % (modified proctor)
dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
dalam AASHTO T99.
- Kontraktor harus mengadakan test/pengujian terhadap
bahan urugan dan hasil pemadatan apabila dikehendaki
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 31
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Biaya pengujian ini
menjadi tanggun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 3
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
3. Spesifikasi Bahan
a. Pasangan Batu Belah/Gunung
• Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah lokal, dengan
pemakaian jenis batu pemakaian jenis batu belah menyesuaikan
lokasi/BQ/Gam belah menyesuaikan lokasi/BQ/Gambar.
• Ukuran batu belah maksimum 30 cm dan minimum 10 cm.
• Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak poreous,
tidak retak-retak atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan
struktur.
• Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu
pecah minimal haru mempunyai sisi pecahan dua muka yang kasar.
• Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan yang
tampak mata orang memandang (ekspose) harus dengan ukuran
dan bentuk yang mirip (bersisi sama) dan dengan permukaan rata
pada sisi yang tampak, serta harus dipasang dengan rata dan serta
harus dipasang dengan rata dan rapi.
b. Pasir Pasang
• Pasir yang digunakan Tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5%.
• Tidak boleh mengandung bahan organis terlalu banyak.
• Susunan besar butiran mempunyai modulus kehalusan antara
1,5 – 3,8 dan harus terdiri dari butir-butir yang harus terdiri dari
butir-butir yang beraneka ragam bes beraneka ragam besarnya.
c. Portland Cement (PC) atau Semen
• Semen yang digunakan adalah semen Portland
(Tonasa/Bosowa)
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 32
• Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional Indonesia
(SNI) dan memenuhi persyarat memenuhi persyaratan N.I.8
tipe I an N.I.8 tipe I menurut ASTM menurut ASTM
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam – macam
jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi / struktur yang sama
), dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong – kantong
semen yang masih disegel dan tidak pecah.
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
semen diterimakan dalam zak (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di rapat dan
harus disimpan di gudang yang cukup cukup ventilasinya dan
diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai, zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak,
setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan
akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu
dan dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
Kontraktor.
d. Air
• Air yang Air yang dipergunak dipergunakan untuk an untuk
semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah semua
pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek
merusak beton/ tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi
Peraturan syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia diuji
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 33
terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas Teknis.
• Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipakai.
e. Adukan Pengisi digunakan campuran 1 Pc: 4 Psr.
➢ Syarat – Syarat Pelaksanaan.
- Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum dalam
gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk Perencana.
- Pada pasangan batu kali ini dasar maupun celah-celah batu kali
harus di isi adukan/perekat.
- Bila digunakan batu kali atau batu gunung, batu yangi
digunakan tidak bulat harus di pecah sekurang-kurangnya
mempunyai muka berbentuk pipih.
- Pasangan pondasi batu kali atau batu gunung tanpa
menggunakan batu kosong dan pasir urug
- Setiap pertemuan pondasi harus dipasang stek dari besi beton
diameter 12 untuk menghindari patahan pada pondasi
pasangan batu.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1. Pedoman Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
Konstruksi beton yang berlaku yaitu:
a. Perhitungan gaya gempa dalam SNI 1726-2012.
b. Tata cara perencanaan Struktur Beton untuk bangunan gedung SNI 03-2847-
2002.
c. Tata cara perencanaan Struktur Baja untuk bangunan gedung SNI 03-1929-
2002.
d. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung. Peraturan-
peraturan yang diperlukan terseb Peraturan- peraturan yang diperlukan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 34
tersebut di atas ut di atas harus di sediakan harus di sediakan Kontraktor
Kontraktor di “Site” Sehingga memudahkan apa bila hendak digunakan.
2. Syarat Tenaga Kerja.
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Ahli – ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan berpengalaman dan mengerti benar
akan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan Spesifikasi Struktur.
c. Apabila pengawas Teknis memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
Nasihat.
3. Persyaratan Bahan.
a. Semen.
Semen yang digunakan adalah semen Portland (Tonasa/ Bosowa) Lokal yang
memenuhi Syarat – Syarat dari:
- Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini ayat 1.
- Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium yang
disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis.
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenan diperkenankan menggunakan bermacam menggunakan
bermacam – macam jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi / struktur
yang sama dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong – kantong
semen yang masih disegel dan tidak pecah .
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen
diterimakan dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan
diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai ,
zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru harus
ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 35
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapang segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam an paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
Kontraktor.
b. Agregat (Aggregat ).
Semua pemakaian batu pecah ( Agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan–peraturan relevan yang tercant peraturan relevan yang
tercantum dalam pasal ini (1).
- Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran
-kotoran lainnya).
• Kerikil dan batu pecah ( Agregat Kasar ) Kerikil dan batu pecah ( Agregat
Kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, dari 38 mm,
untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus
dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai
daya kerja yang baik dan dengan semen dan air, dalam Proporsi campuran
yang akan dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada Kontraktor
untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat nis, setiap
saat di laboratorium yang disetujui Pengawas Teknis atas biaya
Kontraktor.
• Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
disuplai, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Pengawas Teknis.
• Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air.
• Air yang Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan
dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton / tulangan, minyak atau lemak dan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 36
memenuhi syarat-syarat Peraturan syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta diuji terlebih dahulu Beton Indonesia serta diuji terlebih
dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh Pengawas Teknis.
• Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
d. Besi Beton
Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat–Syarat:
• Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik Besi Di Laboratorium sebelum
memulai Pekerjaan Pembesian.
- Besi Ulir yang digunakan adalah besi tulangan yang diamaternya
lebih besar dari besi S13 mm
- Besi polos yang digunakan adalah besi tulangan yang diamaternya
lebih kecil dari besi P12 mm.
- Mutu besi tulangan ulir yang digunakan yaitu fy 420 MPa dan Fu
525 MPa
- Mutu besi tulangan polos yang digunakan yaitu fy 280 MPa dan
Fu 350 MPa
- Semua besi tulangan yang digunakan harus dapat
pertanggungjawabkan mutunya sesuai yang dipersayaratkan yang
dibuktikan melalui pengujian tarik dan tekuk/Bending terhadap
semua diameter besi tulangan.
- Besi beton yang digunakan harus baru, bebas dari kotoran-kotoran,
lapisan minyak / karat dan tidak cacat (retak-retak), mengelupas
mengelupas, luka dan sebagainya. dan sebagainya.
- Dari jenis besi beton dengan mutu sesuai yang tercantum dalam
gambar dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan- ketentuan-ketentuan Peraturan ketentuan Peraturan
Beton Indonesia. Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
• Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan:
- ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana
Struktur, besi beton harus disuplai dari sumber (Manufacture) dan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 37
tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan Konstruksi.
• Sebelum mengadakan pemesanan Kontraktor harus mengadakan
pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dari Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 (tiga batang untuk
tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya kurang
lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Teknis.
• Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian
Pengawas Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah
• Semua biaya–biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Kontraktor. Penggunaan besi beton yang sudah jadi harus
mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur.
• Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang
sesuai untuk besi pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat–syarat karena kualitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site setelah
menerima Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam waktu 2 X 24
jam atas biaya Kontraktor.
e. Kualitas Beton.
• Mutu beton fc 21,7 MPa pada umumnya digunakan pada pondasi Telapak,
Kolom Pedestal, Kolom, Tie Beam, Balok, Plat Lantai, dan Tangga.
• Mutu Beton fc 7,4 MPa digunakan pada Plat Kanopi, Meja beton, kolom
praktis, Balok Latey.
f. Syarat –syarat pelaksanaan:
• Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
• Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak langsung di
atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 38
campuran semen: pasir: kerikil = 1:3:4 dengan ketebalan seperti tercantum
pada gambar kerja.
• Adukan beton yang di buat di tempat Adukan beton yang di buat di tempat
(site mixing) adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:
➢ Semen diukur menurut berat.
➢ Agregat diukur menurut berat.
➢ Pasir diukur menurut berat.
➢ Adukan beton di buat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete mixing)
➢ Jumlah adukan beton tidak boleh melebuhi kapasitas mesin
pengaduk.
➢ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin berada dalam mesin pengaduk.
pengaduk.
➢ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
g. Pengecoran Beton.
• Sebelum pekerjaan pengecoran, Pelaksana terlebih dahulu melakukan trial
Mix dan Uji Sampel pada umur 7, 14, 21dan 28 hari sebelum melakukan
pengecoran.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
struktur dari pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan permohonan
izin pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis minimum 3 (tiga) hari
sebelum tanggal / hari sebelum tanggal / hari pengecora pengecoran.
• Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya
Kontraktor sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik
mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
• Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawas Teknis.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 39
• Sebelum pengecoran dimulai diwajidkan melakukan Joint Inspection (JI)
antara kontraktor, konsultan pengawas dan PPK atau Tim direksi untuk
memastikan bahwa kondisi lahan yang akan dilakukan pengecoran telah
siap. Hasil Joint Inspection (JI) dituangkan dalam berita acara yang
ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam Joint Inspection (JI).
• Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat–tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran – kotoran (potongan
kayu, batu, tanah dan lain – lain). Dan basahi dengan air semen.
• Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari
1,5 m yang akan menyebabkab pengendapan / pemisahan aggregat.
Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue / tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari
15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang
tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
• Selama pelaksanaan pengecoran, mutu beton dan mutu pelaksanaan harus
diperiksa secara berkala dan teratur dari hasil-hasil pemeriksaan kuat
tekan silinder-silinder uji ukuran 15 cm x 30 cm.
• untuk setiap 5 M³ adukan beton minimal harus dibuat 3 satu buah silinder
uji.
• Setelah cetakan dilepaskan pada umur 20 - 24 jam, Silinder uji yang dibuat
harus dirawat secara seksama dengan cara direndam dalam air bersih,
sampai tiba saatnya 7 hari, 14 hari, 21 hari dan 28 hari untuk diuji tekan
di laboratorium atas biaya pelaksana.
• Jumlah Silinder uji total minimum 12 dua belas buah untuk setiap item
pekerjaan struktur. Sebagai contoh sampel silinder kolom 12 buah, 3 buah
diuji pada umur 7 hari, 3 umur 14 hari, 3 umur 21 hari dan 3 umur 28 hari.
h. Pemadatan Beton.
• Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran
yang sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan
maupun posisi / rangkaian tulangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 40
• Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
• Kontraktor harus menyiapkan vibrator–vibrator untuk menjamin vibrator
untuk menjamin pemadatan yang baik. Vibrator yang dipakai harus
dengan frekuensi tidak kurang dari 3000 rpm (rotasi / menit) dan
kemampuan memberikan percepatan pada beton setelah kontak. Pada
umumnya jarum pengetar dimasukan kedalam adukan kira-kira vertikal,
tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah horizontal
karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan–bahan. Harus dijaga
jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari
betonnya dan getaran-gataran tidak merambat kebagian-bagian lain
dimana betonnya sudah mulai mengeras. Lapisan yang digetarkan tidak
boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal
dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu maka pengecoran bagian-bagian
konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga
tiap– tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik. Jarum penggetar ditarik dari
adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum ( air
semen mulai memisahkan diri dari aggregat ) yang pada umumnya
tercapai setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini dilakukan secara
perlahan-lahan, agar rongga bekas jarum dapat diisi penuh lagi dengan
adukan.
• Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator ekstra / Cadangan
untuk masing -masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat
yang lain rusak, sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
• Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik dan uji tekuk di Laboratorium
sebelum memulai Pekerjaan Pembesian.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 41
• Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan teliti
/tepat pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang
dari Peraturan Beton Indonesia. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat–alat (bar bender) sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya.
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
dan pemotongan harus dengan bar Cutter, tidak boleh dengan api.
• Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai Kontraktor
diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan
Pembengkokan besi beton (Bending schedule) yang diserahkan kepada
Pengawas Teknis untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
• Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
urunannya
• Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standar. Sebagai catatan, pemasangan tulangan utama Tarik-tekan
penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan
tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawasan
Teknis dan Perencana.
• Sebelum besi beton dipasang harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
• Pemasangan Rangkain Tulangan yaitu kait– kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain–lain harus sesuai dengan gambar.
Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas Teknis/Perencana Struktur untuk
klasifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor membuat gambar
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
Pengawas Teknis untuk mendapat persetujuannya.
• Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 42
yang sesuai pada setiap tiga yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
Pembesian harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau
besi penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan
pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan dengan bekisting.
• Pembesian harus ditunjang dengan tahu beton atau penunjang besi, spacers
atau besi penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang – penunjang metal tidak
boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
• Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
• Sengkang – sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
• Precast Mortal Spacing Block (tahu beton) harus digunakan untuk
menahan jarak dan tapat pada tulangan minimum mempunyai kekuatan
beton yang sama dengan beton yang dicor.
• Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul–betul bersih dari
semua kotoran-kotoran.
j. Pengganti Besi.
• Kontraktor Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada pada gambar.
• Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka:
➢ Kontraktoran dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus
segera dikonfirmasikan pada perencana.
➢ Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
ada persetujuan tertulis dari perencanaan Konstruksi.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 43
➢ Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari perencana
perencana Konstruksi.
➢ Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Kontraktor.
• Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan yang terdekat dengan catatan :
➢ Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
➢ Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luasan perlu pembesian). Khusus untuk balok
induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh beda
jauh dari pembesian aslinya.
➢ Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
➢ Tidak ada pekerjaan tambahan dan waktu pelaksanaan.
• Pemasangan Alat – alat di dalam Beton:
➢ Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin
tertulis dari Perencana Struktur.
➢ Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
menurut petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.
➢ Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh Perencana Struktur tetap
menjadi beban Kontraktor.
a. Tanggung jawab kontraktor.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 44
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan di atas, sesuai dengan gambar konstruksi
yang diberikan.
- Hadir atau tidaknya Pengawas Teknis selaku wakil PPK, yang
sejauh mungkin tidak melihat / mengawas / menegur, maka
kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil kualitas
pekerjaan.
Pasal 5
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bekisting sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tambahan dari perencana dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan bahan.
Bahan yang digunakan digunakan untuk pembuatan pembuatan bekisting/mall
yaitu mall yaitu Multipleks Multipleks 9 mm agar hasil pengecoran lebih baik dan
rapi, tidak diperbolehkan menggunakan Papan atau sejenisnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Khusus untuk Pengecoran pondasi Telapak dan balok, pembuatan atau
Pabrikasi bekisting/mall sebaiknya dilakukan satu kali (satu kali pakai)
sehingga Pengecoran bisa dilakukan bersamaan agar memaksimalkan waktu
yang ada untuk mengantisipasi terjadi keterlambatan pekerjaan.
b. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada
“Recommende Recommended Practice For Concrete Formwork “ ( ACI.347-
68 ) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol
terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Pembangunan
Pemerintah Daerah setempat.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 45
c. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran / finishing.
d. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan gambar-gambar
dan perhitungan acuan serta sampel bahan yang akan dipakai, untuk disetujui
oleh Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum bekisting di buat
pada bagian itu.
e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Pengawas Teknis. Penyusunan harus sedemikian rupa sehingga pada
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton.
g. Bekisting beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, kawat, tahi potongan kayu, kawat, tahi gergaji,
tanah dan gergaji, tanah dan sebagainya.
h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
i. Multipleks 9 mm harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran pengecoran, harus dihindarkan dari kumpulnya air pada sisi
bawah.
j. Bekisting beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya
air semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoya.
k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis
bautbaut dan tie rod yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di bongkar kembali, maka
semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 46
l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian
harus ada bagian yang di buka untuk inspeksi dan pembersihan.
m. Setelah pekerjaan di atas selesai Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada
Pengawas Teknis.
4. Pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang di bongkar bekisting/cetakannya harus dapat memikul
berat sendiri dan sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Bekisting bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai
berikut:
• sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari.
• sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang
keropos atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas Teknis meminta
persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya,
Kontraktor tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang
keropos tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis.
Semua resiko yang terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Meskipun hasil pengujian sampel beton memuaskan, Pengawas Teknis
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti t seperti
berikut : berikut :
➢ konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 47
➢ Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
➢ Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang
telah direncanakan.
➢ Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Perencana/Pengawas
Teknis dapat mengurangi Teknis dapat mengurangi kekuatan
konstruksi.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 48
BAB III
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
1. Bahan.
a. Granit homogeneous tile ukuran 60 x 60 cm untuk lantai ruangan dan bordes
tangga kualitas tangga kualitas Merk Indogress, S Indogress, Sandimas, Dan
Garu andimas, Dan Garuda
b. Keramik ukuran 30 x 30 cm anti slip ( Unpolished ) untuk lantai KM/WC
kualitas merk indogress.
c. Plint Keramik ukuran Plint Keramik ukuran 10 x 60 cm kualitas 10 x 60 cm
kualitas Merk Indogress. Indogress.
d. Keramik ukuran 30 x 30 cm untuk dinding KM/WC merk Roman.
e. Step Nosing Tangga 10 x 60 cm.
f. Plesteran atau Screed tebal 3-5cm. Harus mempunyai bahan dasar PC, an
dasar PC, pasir dan pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di
muka. Untuk area fasilitas umum terbuka pada lantai dasar.
g. Pasir.
Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug
yang dipadatkan merata.
h. Spesi atau perekat lantai Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air
sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka. Atau menggunakan setara
Semen Instan MU 450.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan ubin dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti : Pekerjaan Lantai Kerja dan Rabat
Beton. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Perencana.
b. Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-ruangan
yang disebutkan sesuai dengan gambar.
3. Cara pelaksanaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 49
a. Lantai keramik
• Lantai keramik dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila
pemasangan keramik dilakukan di atas dinding, maka dinding tersebut
harus diplester dahulu dengan plesteran kasar, agar diperoleh dinding yang
lurus dan vertikal.
• Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm,
Dalam pemasangan bagian bawah dari ubin harus terisi padat dengan
semen.
• Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada gambar.
• Jarak antara lantai (naat) 2 mm atau bila Jarak antara lantai (naat) 2 mm
atau bila ditentukan lain ditentukan lain pada gambar. Untuk pada gambar.
Untuk mengisi naat digunakan pasta semen (semen campur dengan air
sampai diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat
dipergunakan bahan kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat
tahan asam, tahan air dan sebagainya.
• Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai
dipasang, sewaktu mengecor naat, lantai sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada dinding/lantai, celah-celah antara lantai yang satu
dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum dicor.
• Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai,
khusus pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum menjadi
keras / kering.
• Bila pada keseluruhannya pemasangan tegel telah selesai, maka dinding /
lantai tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian,
apakah seluruh lantai tersebut telah terpasang dengan rapih dan baik (tidak
lepas dan miring, dan lain-lain).
• Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti, begitu selesai saat pemasangan
tidak perlu lagi dibersihkan, tetapi bila masih diperlukan lantai dapat
dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih yang ada di
pasaran. (misalnya: air dicampur dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa,
untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 50
baja (untuk menyikatnya) atau bahan pembersih spesial disesuaikan
dengan jenis kotorannya.
• Pasangan lantai diberi kemiringan untuk daerah service (kamar mandi),
selasar.
Pasal 2
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Bahan.
a. Semen Portland / PC.
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur
yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%. Pasir harus
memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan
beton (lihat pasal sebelumnya).
d. Batako Press.
Batako Press yang digunakan Batako ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
ukuranya 8 x 30 x 15 cm.
2. Macam Pekerjaan.
a. Batako Press
• Pasangan Batako Press, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4
pasir pasang.
• Pasangan dinding sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
• Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
• Pembuatan lubang pada pasangan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 51
diameter diameter 6 m jarak 75 cm, yang terlebih ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang batako yang patah dua melebihi dari 5 %.
Batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
• Pasangan batako untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
Dibutuhkan double checking ketika dilakukan pemasangan agar bisa
memastikan batako bisa terpasang dengan lurus.
b. Plesteran dinding dan sponengan / plester sudut.
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan
air. Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan plester yang
direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm,
plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung diselesaikan.
Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis / acian.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak
terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk.
Pengadukan harus di atas papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat tembok
harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton
yang akan diplester harus dibuat kasar harus dibuat kasar dulu agar plesteran
dapat merekat. Untuk semen sponengan harus digunakan campuran MU200,
rata, siku dan harus digunakan campuran MU200, rata, siku dan tajam pada
sudutnya.
c. Mengorek sambungan.
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian
dinding dapat melekat dengan baik.
3. Perlindungan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 52
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan
menutupi bagian atas temboknya supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena
air.
Pasal 3
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA
1. Bahan.
a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement-emulsion filler dan
pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama Perusahaan
pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal
pembuatannya.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas. Untuk
cat tembok dipilih kualitas setara produksi Dulux, warna tembok dipilih
kualitas setara produksi Dulux, warna disesuaikan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan
kualitas setara produksi yang sama dengan kualitas setara produksi cat jadi
yang dipilih.
e. Cat dinding eksterior dengan kualitas Dulux.
f. Cat dinding interior dengan kualitas Dulux.
g. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan
yang diencerkan.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Mengecat dengan cat tembok pada bidang dinding eksterior dan interior,
khusus untuk ruang kelas disamakan warnanya antara dinding depan dengan
samping dan belakang seperti dinyatakan pada gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti panil-panil
daun pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya seperti tertera di
gambar.
c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna ditentukan
kemudian.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 53
Konsultan Perencana.
a. Cat tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara dengan
cara menggosok menggosok memakai kain yang dibasahi air, setelah kering
didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin
untuk kemudian dicat paling sedikit 3 kali dengan roller 20 cm sampai baik
atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
b. Rencana pengecatan.
JENIS INTERIOR EXTERIOR
Plesteran Cat dasar alkali + 3 kali Cat dasar alkali + 3 kali cat
cat emulsi emulsi
Langit-langit 3 kali cat emulsi 3 kali cat emulsi
Pasal 4
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. Bahan.
a. Bahan Aluminium framing system ex Inkalum.
b. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan.
c. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan diajukan
Kontraktor)
d. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
e. Pintu Double Steel Door/ Mother & Son (P1) Menggunakan prodak MARKS.
f. Kusen, daun Pintu & Acsesories (P2) dari Bahan uPVC prodak Platinum atau
Conch.
g. Kusen, daun Jendela & Acsesories (J1) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
h. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V1) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
i. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V2) Profil Aluminium 4" Hitam/silver
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 54
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela seperti
yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat
pekerjaan harus dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka allumunium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetel bekas penyetelan.
d. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan
yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan
seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum pemasangan kusen openingan dilapisi dengan multipleks agar
meghindari kerusakan pada permukaan kusen.
Pasal 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi:
a. pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan jendela
seperti Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang dipergunakan didalam
pekerjaan ini Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 55
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatk untuk
mendapatkan persetujuan an persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela Pemilihan hardware pintu dan jendela
disesuaikan den disesuaikan dengan jenis bahan pintu. gan jenis bahan pintu.
d. Seluruh perangkat perlengkapan: pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
baik sebelum dan sesudah pemasangan. untuk itu, harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis
kebutuhan, fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan
spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
b. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
c. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-
lainnya dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa menimbulkan
suara.
d. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang
yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang
besi, pengokohan /pemasangan sekrup harus dengan car masangan sekrup
harus dengan cara memutar.
e. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang
baru.
f. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya harus
terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 56
a. Pekerjaan plafond gypsum Indoboard atau jayaboard tebal 9 mm dan finishing
cat tembok dengan rangka Metal Furing zincalum.
b. Pekerjaan plafond papan calsiboard tebal 3,5 mm dan finishing cat tembok
dengan rangka Metal Furing zincalum digunakan pada area selasar/koridor
dan area lavatory
c. Dengan dimensi dan ukuran sesuai gambar bestek/ perencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. GYPSUM BOARD ukuran 240 x 120 x 0.9 cm.
b. Papan Calsiboard yang digunakan ukuran 120 x 240 x 0,35 mm
c. Motif /potongan gypsum, calsiboard dan GRC disesuaikan dengan gam
disesuaikan dengan gambar rencana.
d. Bahan-bahan penutup langit langit yang akan dipakai harus dalam keadaan
terbaik, mulus, tidak retak dan cacat.
e. Untuk rangka plafond gypsum menggunakan Metal Furing berkualitas baik,
utuh, mulus, lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran 40 x 40 0,40
cm dengan detail sesuai gambar rencana.
f. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
contohnya untuk terlebih dahulu contohnya untuk terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan pengawas.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Untuk plafond gypsum, calsiboard rangka Metal Furing.
• Rangka langit-langit dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar
dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta persyaratan untuk bahan
penutupnya. Jarak antara penggantung langit-langit sesuai dengan
persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond rata dan datar.
Rangka langit-langit dari Metal Furing harus dicat zinchromet anti karat
sebelum penutup langit-langit dipasang. Rangka Plafond Metal Furing
terpasang dengan module 40 x 60 (disesuaikan gambar) sambungan antar
rangka menggunakan keling/ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond
Metal Furing harus diberi gantungan kawat diameter + 3 mm tiap jarak
120 cm dikaitkan pada bidang atasnya (plat lantai, cm dikaitkan pada
bidang atasnya (plat lantai, balok, k balok, kuda-kuda /gording). uda-kuda
/gording).
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 57
• Permukaan seluruh bidang langit-langit harus datar air /waterpass. Celah
yang belum rapi atau tiap sambungan papan gipsum harus ditutup dengan
plamur khusus gipsum yang halus dan rata dengan papan gipsum sehingga
tidak terlihat sambungannya. Setiap sambungan atau pertemuan sudut
harus rapi dan r atau pertemuan sudut harus rapi dan rapat sehingga
membentuk garis lurus.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 58
BAB IV
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyediaan material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan
secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap
sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Kontraktor harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
(SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4. Kontraktor harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
5. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Kontraktor harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/ pengawas proyek selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor lainnya yang bekerja
pada yang bekerja pada proyek ini.
8. Kontraktor harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 59
Pasal 2
STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Peraturan Menteri Pertambangan
dan Energi No. 02/P/M/P No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal ertamben/198
tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah Juga dijadikan Standard
pegangan antara lain adalah :
a. AVE Belanda.
b. VDE Jerman.
c. British Standard Associates.
d. USA Standard
e. JIS
f. SNI
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Intalasi kabel power.
a. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
b. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal
80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 60
kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan
batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah
permeter lari.
c. Pada rute tertentu harus diberi Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS
KABEL untuk keamanan.
d. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
kedalam kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon
dapat diklem pada rangka plafon atau rak.
e. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
f. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
2. Panel Box MCB.
a. Pemasangan Box MCB berkapasitas MCB sebanyak 1 set untuk ruang yang
dilkerjakan.
b. Panel Box MCB dipasang menempel pada dinding dengan tinggi maksimum
adalah 200 cm dari permukaan lantai +0.00.
c. Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala
sesuai ketentuan dan memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan
serta cara penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.
d. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
e. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi dengan
kontraktor paket-paket elektrikal.
3. Pekerjaan Penangkal Petir
a. Umum.
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah
semua penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 61
air terminal, penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan
lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
b. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan
instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang
penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta
peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama
12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 62
umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
c. Air Terminal
Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai
bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi
oleh pabrik pembuatnya.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap
terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron
bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian
yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal
adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu menyalurkan
seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius
perlindungan minimal 150 meter.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi
radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat
terjadinya sambaran balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada
kondisi medan statis guruh.
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.
d. Batang Peninggi
Sistem penangkal petir dipasang setinggi ±2,5 m (dua koma lima) meter dari
atap bangunan, atau sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus
di sesuaikan dengan gambar kerja.
e. Saluran / pengantar
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 63
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1: 1989 dari
kabel high voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side
flashing dan electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke
bak kontrol pentanahan seperti gambar rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang
horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut
harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
f. Sambungan pada bak kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus
diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
tahanan tanah (ground resistance).
g. Penambat/Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.
h. Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari
tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal
sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah
i. Bak Kontrok
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat
dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya
sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan
tembaga.
j. Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 64
k. Surat Ijin
➢ Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
proyek‑proyek yang sudah pernah dikerjakan.
➢ Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan
perijinan instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah
setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.
l. Pengujian/Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap
sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan:
➢ Grounding Resistant test:
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode
standard.
➢ Continuity test:
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
m. Referensi Produk
➢ Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain
yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Pemberi Tugas.
➢ Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk
Jenis Non Radio aktif Radius
perlindungan min 150 meter
Air Terminal Thomas
Dilengkapi dengan FRP Support
(Batang Penerima)
Mast dan Counter Strigh
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 65
Kabelindo, Kabel
Conductor HV Cable N2XSY Metal, Tranka,
Supreme
Pipa Galvanized Medium Class Bakrie, Spindo
Pasal 5
SPESIFIKASI MATERIAL
1. Lampu dan Armature.
a. Spesifikasi dan Spesifikasi dan jenis lampu yang digu jenis lampu yang
digunakan seper nakan seperti tertera dalam gambar. ti tertera dalam gambar.
b. Lampu menggunakan merk Phillips.
c. Saklar, stop kontak menggunakan merek Panasonic atau Broco jenis inbow.
d. Saklar dan stop kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
e. Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada
konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala sesuai
ketentuan dan memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan serta cara
penempatan peralatan-peralatan elektrikalnya.
f. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
g. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi dengan
tenaga ahli elektrikal.
2. Pekerjaan Kabel
a. Kabel yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu jenis NYM 2x1,5 mm, 2x2,5
mm dan 3x2,5 mm standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka
atau Jembo atau setaranya.
b. Pelaksanan Pemasangan kabel mengikuti gambar kerja.
3. Pemasangan.
a. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang
yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi/
Pengawas.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 66
b. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang perlu agar diperoleh hasil yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan
yang bai pemasangan yang baik.
c. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betu betul-betul lurus.
d. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
permukaanpermukaan di sebelahnya.
e. Setiap badan (rumah) lampu Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan
(grounded harus ditanahkan (grounded).
f. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurang
semua cacat/kekurangan.
g. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
h. Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan tersebut,
harus diberitahukan dengan jelas kepada Di harus diberitahukan dengan jelas
kepada Direksi/Pengawas.
4. Material pendukung lainnya.
a. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inchi dan dilengkapi
dengan tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
5. Pengujian Dan Pemeriksaan.
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemerik dan pemeriksaan meliputi:
a. Pengujian Tahanan Isolasi
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 67
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
Mega ohm dengan menggunakan magge menggunakan magger 500 volt.
b. Continuty Test.
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
c. Power Receiving Test.
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
d. Pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
6. Material Pendukung Lainnya.
a. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
dengan tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
7. Kualitas Material.
No. ITEM MATERIAL MATERIAL SETARA
1 Kabel Eterna. Eterna. Supreme
2 Conduit Clipsal
3 Saklar stop kontak Panasonic/Broco
4 Armatur Interlite, Artolite
5 Lampu & acsesoris Philips, Panasonic
6 Fitting E27 Broco/panasonic
7 MCCB Schneider atau Setara
Pasal 6
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
terjadinya ke terjadinya kecelakaan b celakaan baik terhad aik terhadap orang,
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 68
peralatan maupun mater pun material. Jika pada Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka
tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat
menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material
tersebut.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 69
BAB V
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan
instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat
Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat
Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih bekas dan
penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sebagai suatu sistem
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
dispesifikasikan.0 Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan
barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemeliharaan selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di
dalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat- syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke
dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
Peralatan dan perlengkapan sistem kapan sistem plumbing/sanitasi sesuai dengan
peraturan/standar peraturan/standar yang berlaku berlaku seperti seperti yang
ditunjuk ditunjuk pada syarat-syarat syarat-syarat umum untuk menunjang
menunjang bekerjanya sistem/ peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 70
syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen. Perincian umum pekerjaan instalasi
plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut:
1. Instalasi Air Bersih.
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di
luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan bangunan, sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing.
c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang
bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan
sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.
e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan
site.
2. Material.
a. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion, Rucika.
b. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion, Rucika.
c. Accessories.
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean out dari
bahan stainless.
3. Cara Pemasangan Pipa.
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih dari sumber air bersih ke dalam
bangunan
b. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 71
c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
4. Pipa di Dalam Bangunan.
a. Pipa Tegak.
• Pipa tegak yang menuju Pipa tegak yang menuju fixture harus
ditanam di fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai.
• Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa
dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak
kelihatan dari luar.
• Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
• Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-
tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok
ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti
pada gambar perencanaan.
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 %
dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
5. Penyambungan Pipa Dengan Lem.
a. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
masuk sepenuhn sepenuhnya pada fitting, dan hal ya pada fitting, dan hal
ini dapat dilakukan dengan al ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
b. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
6. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 72
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi
perubahan/penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang kuasakan
untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
7. Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
penyambungan ke pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan
pengujian terhadap sistim kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang
disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistim
bisa bekerja dengan baik.
8. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
a. Material.
• Pipa di Dalam Bangunan.
➢ Pipa dengan ukuran 4" Inchi pada area Disposal Padat
menggunakan PVC class AW.
➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika.
• Pipa di Luar Bangunan.
➢ Pipa dengan ukuran 3" Inchi pada area Disposal Cair menggunakan
PVC class AW, Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke
saluran drainase
➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang
dibuat dengan cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean out dari
bahan Stainless Stainless Cara Pemasangan Pipa.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 73
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air Pengadaan dan buangan
lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam bangunan,
antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain
sebagainya.
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari dalam
bangunan menuju saluran drainase.
➢ Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
➢ Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
➢ Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
yang diperlukan.
9. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok
maupun pada ruang yang berada di bawah lantai. Setiap pencabangan atau
penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan
sudut 45 derajat (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa di Dalam Tanah.
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus
diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm.
• Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada
gambar perencanaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 74
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari
titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
d. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan
kemiringan 1 - 2 % dari titik permulaan shaft ke STP. Untuk perletakan
pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 80
cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang
dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
e. Penyambungan Pipa.
f. Pipa PVC dengan diameter 4" ke atas yang dipasang di atas yang dipasang
di bawah pelat lantai dasar bawah pelat lantai dasar harus disambung
dengan rubber ring joint harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
g. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
h. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan dahulu sehingga bebas
dari kotoran dan lemak.
i. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
j. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 75
BAB VI
KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP
PASAL 1
UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
2. Persyaratan Material Rangka Atap
1. Material struktur rangka atap Properti Baja Struktural Canai dingin (Baja
Ringan)
a. Persyaratan Bahan
• Bahan Yang digunakan untuk rangka atap adalah setara Taso
• Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur pengaku dan
reng adalah baja high tensile strength G550, coating mass (g/m2)
AZ70/AZ100.
b. Spesifikasi bahan
• Type C75.100
• AZ 70/100
• Lebar Kaki 35 mm dan 33,3 mm
• Lebar kupingan 75 mm dan 8 mm
• Tinggi 75 mm
• Tebal 1 mm
• Berat/Batan Berat/Batang ± 7 Kg
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 76
2. Lembaran Bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik,
diberi warna dengan fikmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (
atas dan bawah ) dengan model genting enam gelombang
a. Material dasar atap Onduline
✓ Bitumen Selulosa
b. Dimensi / ukuran
✓ Panjang 200 cm
✓ Lebar 95 cm
✓ Tebal 0,03 cm
✓ Tinggi gelombang 3,8 cm
✓ Luas Efektif 1,28 m2 - 1,54 m2
✓ Pemakaian/m2 0,78 lembar (5o - 10o ) 0,65 lembar (>10o)
✓ Berat 6,5 kg (4,2 kg/m2)
✓ Carbon Footprint 4 kg eq CO/m2
✓ Warna Red
Standart Spesifikasi Material : EN 534 ; 2006 – Corrugated bitumen sheets ;
Product Spesification And Test Methods - kategori R serta ETA 10 -/0018.
c. Aksesoris Atap
Atap bitumen selulosa monolayer sebagai penutup atap harus dilengkapi
dengan aksesoris-aksesoris
d. Material sejenis, yang antara lain:
✓ Nok Ridge capping
✓ Verge Piece (penutup akhir)
✓ Sekrup (sesuai type yang dibutuhkan)
e. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
f. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan
alumunium foil double sided yang ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm
dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.
g. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 77
dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
h. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan
bahan-bahan dalam pengiriman, Penyimpanan dan selama pelaksanaan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang
dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
b) Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
c) Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording
atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang
rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
d) Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua
( paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
e) Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
f) Menyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilladengan warna yang
sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
g) Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam
digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi
atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
h) Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua,
baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada pemasangan baris pertama,
baris keempat,baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 78
i) Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari
onduline.
j) Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
k) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang lainnya.
l) Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
m) Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS)
disambung dengan teknisn lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan.
Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan
plincote hingga merata.
n) Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap
sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas
o) Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki
atau mengganti yang rusakbaik yang terlihat maupun yang tersembunyi
hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
4. Lisplank GRC
Lisplang GRC memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap api. Jika
dibandingkan dengan kayu, lisplang GRC mempunyai sifat yang cenderung sulit
merambatkan api sehingga penggunannya jauh lebih aman untuk meminimalisir
kebakaran rumah.
Listplank GRC adalah papan semen yang memiliki tahan terhadap Anti rayap,
Anti Air, Tahan Terhadap Api, Kuat dan tahan lama.
a. Bahan dasar listplak GRC
✓ Papan semen
b. Dimensi / ukuran
✓ Panjang Listplank 2,4m
✓ Lebar 30cm
✓ Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan Papan Lisplank:
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 79
1. Pergunakan benang untuk memastikan kelurusan pemasangan;
2. Pasang papan listplank satu per satu dengan celah antara List Plank
GRC kurang lebih 4mm;
3. Lisplank dapat diaplikasikan 1 trap atau 2 trap sesuai desain;
b. Pemasangan Lisplank 2 Trap:
1. Lakukan pemasangan papan lisplank yang lebih lebar terlebih,
sesuai lembar langka diatas;
2. Tempel papan lisplank yang kedua lebih kecil dengan
menggunakan lem/kompon. Untuk memperkuat dibantu dengan
paku/sekrup dengan jarak sesuai petunjuk dan gambar.
3. Cara penyusunan papan lisplank dibuat zig-zag yaitu ujung papan
trap pertama dan trap kedua tidak segaris. Hal ini diperlukan untuk
menambah kekuatan sambungan dan menyamakan sambungan;
Tidak benarkan ranga tepi plafon menggantung langsung pada
papan lisplank kecuali pada rangka penunjang lisplank.
4. Setelah pemasangan Lisplank selesai, lakukan pendempulan pada
setiap Sekrup Lisplank dan Sambungan antar Papan Lisplank, biar
tampak rapi sebelum melaksanakan pengecatan. Gunakan dempul
yang berkualitas baik dan tahap terhadap Cuaca (hujan dan panas)
5. Talang air Hujan Galvalum
Seng plat galvalum yaitu baja lapis yang mengandung logam campuran antara
aluminium dan zinc, dengan karakteristik yang dimilikinya plat galvalum
a. Bahan dasar Talang Galvalum
✓ Aluminium dan Zinc
b. Dimensi / ukuran
✓ Tinggi 0,30 mm
✓ Lebar 0,6 mm
c. Metode kerja
1. Pastikan tidak ada kotoran yang menumpuk di sepanjang jalur talang air
2. Pipa vertikal serta penggantung talang
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 80
3. Periksalah lisplang dan plafon bagian luar apakah ada pembusukan atau
kerusakan sebelum Anda memasang talang
4. Tentukan titik awal, atau titik tertinggi pada pemasangan talang
5. tentukan titik ujung atau lokasi pipa vertikal
6. Cari titik ujung dari pemasangan talang dengan menggunakan kemiringan
ke bawah sebesar ½ inci (635 cm)
7. Ukurlah talang sesuai ukuran
8. Pasang penggantung talangnya pada setiap usuk
9. Tandai lokasi untuk bukaan pada talang guna menyambung ke pipa vertikal
10. Pasang penyambung pipa vertikal dan penutup talang menggunakan sealant
silikon dan sekrup logam yang berukuran pendek
11. Lapisi talang dengan menggunakan sebuah potongan aluminium tipis di
sekitar bagian bawah pada setiap sudut talang, lalu kelinglah potongan
alumunium tersebut di tempatnya
12. Pasang pipa vertikal pada talang melalui penyambung pipa (shock pipa).
13. Rekatkan setiap kelim sambungan talang dengan sealant dan biarkan kering
semalaman
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 81
BAB VII
PEKERJAAN FINISHING LAINNYA
Pasal 1
Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan alumunium composite panel
Cover Ex. Seven, Marks - Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/
ditunjukkan dalam petunjuk Direksi.
2. Ketentuan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar dan spesifikasi dari pabrik
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara antara lain
• AA The Alumunium Association Association
• AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
• ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
• DIN 4019 Isolasi Udara
• DIN 52212 Penyerapan suara
• DIN 53440 DIN 53440 Pengurangan getaran Pengurangan getaran
• DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda Proses Anoda
• DIN 476 Panel Kerangka Kerangka
• AS. 1530 Hasil Indikatif
3. Komponen bahan
a. Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium
ekstrussion
b. Rangka vertikal dan horizontal dari Rangka vertikal dan horizontal dari
material alumunium ekstrussion
c. Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforce dari alumunium
ekstrussion
d. dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
e. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 82
BAB VIII
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat sebagainya harus bersih dari sisa-
sisa semen, cat dan kotoran lainnya. kotoran lainnya.
2. bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan bangunan, kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang
tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 83
BAB IX
PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat rapat penjelasan
pekerjaan akan dibuat suatu berita acara penjelasan pekerjaan yang mengikat, dan
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Demikian rencana kerja dan syarat-syarat ini di buat, untuk di pakai dalam
Pembangunan ini.
Ambon, ... Februari 2025
Di Buat Oleh:
Mengetahui Oleh:
KONSULTAN PERENCANA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
KANWIL KEMENAG MALUKU
FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.PWK
SUJIYANTO, S.Ag.,MM
DIREKTUR UTAMA
NIP. 19790305 200312 1 002
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 6 SERAM BAGIAN TIMUR 84