Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (Rkb) Min 2 Kulon Progo

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036230000
Status: Tender Gagal
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Di Yogyakarta 417597
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,103,676,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,100,256,440
RUP Code: 56162816
Work Location: MIN 2 Kulon Progo Dukuh, Ngestiharjo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55611 - Kulon Progo (Kab.)
Participants: 35
Applicants
0318036225603000-
0718913429517000-
0314257957543000-
0809564271543000-
CV Anagata Adi Nata
04*4**1****42**0-
CV Cakra Nindya Permana
01*4**4****44**0-
CV Karya Manunggal Ageng
01*7**3****42**0-
0959264573005000-
0033288705521000-
0317159986541000-
PT Lintang Wuluh Konstruksi
02*3**2****44**0-
Karya Lima Abadi
06*3**7****33**0-
CV Murah Rejeki
08*8**9****42**0-
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0-
0316747708525000-
CV Bangsa Guna Abadi
00*8**0****08**0-
0210663373545000-
0924593007821000-
0661654483544000-
0952207736542000-
CV Jaya Mahe Steel
00*1**7****43**0-
0813441664507000-
0836402438608000-
0660732983544000-
0027812692531000-
0027781327544000-
0022057293544000-
0314484148542000-
Garda Karsa Mulya
10*0**0****10**8-
0022059471544000-
0314484858542000-
0021121645531000-
0836583385544000-
0923845150543000-
0211343439543000-
Attachment
1      
                                                                         
                                                                         
                  URAIAN  SINGKAT   KEGIATAN                             
         PEMBANGUNAN  GEDUNG RUANG KELAS BARU (RKB) MIN 2                
                                                                         
                          KULON PROGO                                    
                      TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                         
                                                                         
                         Uraian Pendahuluan                              
                                                                         
1.  Latar Belakang  1.  Peningkatan sarana prasarana madrasah merupakan salah satu
                        aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di
                        madrasah. Ketercukupan sarana pembelajaran di madrasah
                        menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi
                        meningkatkan kualitas dan mutu madrasah;         
                    2.  Direktorat Jenderal Pendiidikan Islam dalam hal ini Direktorat
                        Pendidikan Madrasah melakukan inovasi dan terobosan dalam
                        upaya peningkatan mutu madrasah dengan pemenuhan sarana
                        prasarana madrasah;                              
                    3.  SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
                        dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana
                        di madrasah;                                     
2.  Maksud dan Tujuan Secara umum Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (Rkb) MIN 2
                    Kulon Progo mempunyai maksud dan tujuan untuk Melaksanakan
                    Pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah yang sesuai dengan
                    Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
                    ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
                    pembangunan pekerjaan fisik.                         
3.  Sasaran        Sasaran yang dicapai penyedia jasa konstruksi adalah Pembangunan
                   Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 2 Kulon Progo, sebagaimana
                                                                         
                   tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah :
                   1. Melaksanakan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
                      MIN 2 Kulon Progo dengan baik, secara kuantitas dan kualitas,
                      sehingga pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran, mutu dan
                      waktu.                                             
                   2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
                      perencanaan/DED                                    
                   3. Mengkoordinasikan rapat-rapat lapangan maupun rapat evaluasi
                      secara periodik.                                   
                   4. Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan
                      baik teknis maupun administrasi                    
4.  Lokasi Kegiatan Komplek MIN 2 Kulon Progo, yang beralamat di Dukuh, Ngestiharjo, Kec.
                   Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55611
5.  Sumber Pendanaan DIPA Nomor: SP-DIPA.025.04.2.417597/2025 Revisi ke- 6 Tanggal 23
                   April 2025                                            
                                                                         
6.  Nama dan Organisasi PPK Pekerjaan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 2 Kulon Progo
    Pejabat Pembuat                                                      
    Komitmen                                                             
                                                                         
                           Data Penunjang                                
7.  Data Dasar     1. Gambar lokasi (site plan)                          
                   2. DED                                                
                   3. RKS-Spektek                                        
                                                                         
                   4. Petunjuk teknis (juknis) dan Prototype dalam Keputusan Direktur
                      Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program
                      Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN
                      Tahun 2025.                                        
                                                                  2      
                                                                         
8.   Standar Teknis 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                   3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa
                      Konstruksi;                                        
                   4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                      Gedung;                                            
                   5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
                      Pemerintah dan perubahan-perubahannya              
                   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1
                      Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
                   7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
                      Gedung Negara;                                     
                   8. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
                      Manajemen Keselamatan Konstruksi;                  
                   9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
                      Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;        
                   10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
                      Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                      Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   11. Petunjuk teknis (juknis) dan Prototype dalam Keputusan Direktur
                      Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6993 Tahun 2023 tentang Petunjuk
                      Teknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui
                      SBSN Tahun 2024.                                   
                   12. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
                      Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;            
                   13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
                      teknis yang terkait antara lain :                  
                      a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar
                        Edisi terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);        
                      b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
                        Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk
                        Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
                        Penganggaran-SP4);                               
                      c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk
                        bangunan pendidikan.                             
                   14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
                      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di
                      Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan
                      Gedung.                                            
 9. Jangka waktu    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 135 (seratus
   pelaksanaan      tiga puluh lima) hari kalender                       
                           Ruang Lingkup                                 
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
                   pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu serta
                   administrasi pelaksanaan kontruksi.                   
                    1. Persiapan pekerjaan dan alokasi tenaga.           
                    2. Membuat perhitungan awal pelaksanaan pekerjaan (MC 0) dan
                      gambar pelaksanaan (shop drawing)                  
                    3. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan           
                    4. Membuat as-built drawing dan Laporan harian       
                    5. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
                      kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
                                                                         
11. Uraian Pekerjaan 1. Pekerjaan Pondasi Dalam                          
                   2. Pekerjaan Struktur lantai 1 dan 2 ;                
                   3. Pekerjaan Arsitektur lantai 1 dan 2 ;              
                   4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing lantai 1 dan 2.
                                                                         
12. Keluaran        Keluaran yang diminta dari Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru
                    (RKB) MIN 2 Kulon Progo tahun 2025 adalah Fisik Bangunan sesuai
                    dengan Dokumen Kontrak serta Adendum (jika ada).     
                                                                  3      
                                                                         
13. Peralatan, Material, 1. Tim Pendukung;                               
    Personil dan Fasilitas 2. Tim Teknis;                                
    dari Pejabat Pembuat 3. Pokja Pengadaan;                             
    Komitmen       4. Pengelola Barang Milik Negara;                     
                                                                         
14. Daftar Pekerjaan    NO                                               
    Utama                                                                
                        A   PEKERJAAN AWAL                               
                        I   PEKERJAAN PERSIAPAN                          
                            MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN          
                        II                                               
                            KERJA                                        
                        B   PEKERJAAN LANTAI 1                           
                        I   PEKERJAAN TANAH                              
                        II  PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH                     
                        III PEKERJAAN STRUKTUR ATAS                      
                        IV   PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                   
                        V   PEKERJAAN PASANGAN                           
                        VI  PEKERJAAN LANTAI                             
                        VII PEKERJAAN PINTU JENDELA                      
                        VIII PEKERJAAN PLAFON                            
                        IX  PEKERJAAN PENGECATAN                         
                        X   PEKERJAAN AIR BERSIH                         
                        XI  PEKERJAAN AIR KOTOR & PEKERJAAN              
                            SALURAN AIR HUJAN ( SAH )                    
                        XII PEKERJAAN LISTRIK                            
                        XIII PEKERJAAN INSTALASI LCD PROYEKTOR           
                        XIV PEKERJAAN INSTALASI CCTV                     
                        XV  PEKERJAAN INSTALASI SISTEM DATA / LAN        
                        XVI PEKERJAAN PROTEKSI KEBAKARAN                 
                        XVII PEKERJAAN RILLING                           
                                                                         
                        C   PEKERJAAN LANTAI 2                           
                        I   PEKERJAAN PASANGAN                           
                                                                         
                        II  PEKERJAAN STRUKTUR ATAS                      
                        III PEKERJAAN LANTAI                             
                        IV  PEKERJAAN PINTU JENDELA                      
                        V   PEKERJAAN PLAFON                             
                        VI  PEKERJAAN PENGECATAN                         
                        VII PEKERJAAN AIR BERSIH                         
                        VIII PEKERJAAN AIR KOTOR & PEKERJAAN             
                            SALURAN AIR HUJAN ( SAH )                    
                        IX  PEKERJAAN LISTRIK                            
                        X   PEKERJAAN INSTALASI LCD PROYEKTOR            
                        XI  PEKERJAAN INSTALASI CCTV                     
                        XII PEKERJAAN INSTALASI SISTEM DATA / LAN        
                                                                         
                        XIII PEKERJAAN PROTEKSI KEBAKARAN                
                        XIV PEKERJAAN RILLING                            
                        XV  PEKERJAAN ATAP                               
                        XVI PEKERJAAN INSTALASI PENYALUR PETIR           
                                                                         
                        D   PEKERJAAN LAIN - LAIN                        
                        I   PEKERJAAN FASAD                              
                                                                  4      
                                                                         
15. Jadwal Tahapan 1. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
    Pekerjaan         mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna
                      Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pengadaan Jasa
                      dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk, yaitu untuk mendapatkan
                      konfirmasi mengenai pekerjaan yang akan ditangani. 
                   2. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum
                      mengenai lokasi yang akan dikerjakan, sehingga dapat
                      mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan
                      Pekerjaan.                                         
                   3. Pelaksanaan Pekerjaan.                             
                   4. Pemeliharaan Pekerjaan.                            
                                                                         
16. Rencana Keselamatan Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi dan
Kerja (RKK)         penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
                    tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya     
Hal – Hal Lain                                                           
17. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus mengutamakan produk
                    dalam negeri.                                        
                                                                         
                                                                         
                                     Yogyakarta, Mei 2025                
                                      Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    ________________________             
                                      NIP.