Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (Kua) Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036403000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416381
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,410,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,400,000,000
Winner (Pemenang): PT Radhika Farraz Konstruksi
NPWP: 02*0**1****25**0
RUP Code: 59491258
Work Location: Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, RT.03 RW.01, Curugmekar, Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat 16113 - Bogor (Kota)
Participants: 53
Applicants
Reason
PT Radhika Farraz Konstruksi
02*0**1****25**0Rp 1,350,322,302-
0013977178021000--
0725694020009000--
0312627367008000Rp 1,231,111,588Ketidaksesuaian antara yang ditawarkan dan yang dilampirkan. Beton Molen yang ditawarkan Hercules 0,5m3 tidak sesuai dengan nota pembelian (0,8 m3).
0840450167403000Rp 1,256,492,224- Surat perjanjian sewa kedua unit dumptruck tidak disebutkan waktu bulan perjanjian sewanya. - Tidak terdapat surat perjanjian sewa untuk kendaraan pick up.
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0028629319807000Rp 1,292,305,013Kapasitas beton molen yang dilampiran (350 liter) tidak memenuhi minimum yang disyaratkan dan yang ditawarkan (0,5 m3). 350 liter = 0,35 m3.
0027403377404000--
PT Tubagus Ismail Bersama
10*0**0****33**9Rp 1,330,438,141A. Tidak terdapat surat perjanjian sewa untuk 2 unit dump truck yang terdapat pada daftar peralatan yang ditawarkan. B. Tidak terdapat bukti pembelian stamper C. Terdapat dua invoice Tokopedia dengan nomor invoice yang sama namun berbeda rinciannya. D. Invoice Tokopedia untuk pembelian Vibrator Beton dan Total Station terdapat 6 (enam) barang tapi hanya terdapat 2 (dua) barang dengan masing2 berat hanya 200gram.
CV Telaga Abadi Nusantara
06*9**4****11**0Rp 1,340,126,532Ketidaksesuaian antara yang ditawarkan dan bukti pembelian yang dilampirkan. Kapasitas stamper yang ditawarkan pada daftar peralatan dan perjanjian sewa (6,5 HP) berbeda dengan pada kwitansi pembelian dari pemberi sewa (7,5 HP).
0949070304444000--
0413771783419000--
CV Azki Jaya Konstruksi
04*6**7****25**0--
0020913232434000--
0023761257711000--
0316581487411000--
0025803818216000--
0031663347804000--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
CV Sarana Nusantara Industri
0425036853063000--
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0--
PT Bangun Pesona Prima
09*7**1****03**0--
CV Abel Anugrah Jaya
04*5**5****08**0--
0903118339419000--
0426064424402000--
0739194264219000--
CV Bangun Jaya Baru
03*5**8****07**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0029546165201000--
0818064461432000--
0700767767009000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
0666779160009000--
0763876570121000--
0753129303009000--
0710755067407000--
0725672810122000--
0940880735003000--
0313901340419000--
0023186216001000--
0762879765412000--
PT Pradya Cipta Nusantara
07*0**8****71**0--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0312511355411000--
0027204023911000--
0317575637419000--
0717096689411000--
0836972703822000--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
0313770158429000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0210798070411000--
Attachment
KEMENTERIAN    AGAMA   REPUBLIK  INDONESIA                 
                  KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA                     
                         PROVINSI JAWA BARAT                            
                     Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                      Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850    
                           Website: jabar.kemenag.go.id                 
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
Nama paket  : Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (KUA) Kecamatan
              Bogor Barat Kota Bogor                                    
Kode RUP    : 59491258                                                  
Lokasi Kegiatan : Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bogor Barat
                                                                        
              Kota Bogor                                                
Pagu Anggaran : Rp. 1.410.000.000,00                                    
HPS         : Rp. 1.400.000.000,00                                      
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan:                                               
                                                                        
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bogor Barat Kota
   Bogor adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
                                                                        
   Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &  
   Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan
   klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
   KUA Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor adalah bangunan gedung sederhana, yaitu
   bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi
   yang sederhana.                                                      
                                                                        
   Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bogor
   Barat Kota Bogor meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas
   dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara,
   mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
                                                                        
                                                                        
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                     
      1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
         1. Pekerjaan Persiapan Dan Biaya SMKK.                         
         2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi.                                
         3. Pekerjaan Struktur Beton.                                   
         4. Pekerjaan Atap.                                             
         5. Pekerjaan Arsitektur.                                       
         6. Pekerjaan Mekanikal/Plumbing.                               
         7. Pekerjaan Elektrikal                                        
         8. Pekerjaan Lain-Lain.                                        
      2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
         disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
         pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
         (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
      3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
         tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
         hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
         (RKS);                                                         
      4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         Konsultan Pengawas;                                            
      5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
         Keselamatan Kerja (K3);                                        
      6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
      7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
         pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
         dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
      8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
         Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
         atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
      9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
      10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
         a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
            konstruksi;                                                 
         b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
            1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
            2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                          
            3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                      
            4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                   
            5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;             
            6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                              
            7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                
                                                                        
   2). Tahap Pemeliharaan                                               
      Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
      Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
      kalender.                                                         
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,