| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Arbi Bagus Sejahtera | 06*3**1****37**0 | Rp 1,001,702,724 | - |
| 0312583446429000 | Rp 1,014,490,704 | - | |
| 0715555363438000 | - | - | |
| 0019128461438000 | Rp 1,006,940,596 | 1. Peralatan 2 Unit Dump Truk dalam daftar Isian Peralatan Utama status kepemilikan sewa Tahun pembuatan 2023, tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan tahun 2022 dan 2023. 2. Bukti Kepemilikan 2 Unit Mobil Pickup tahun pembuatan 2016 sesuai dalam daftar isian peralatan utama hanya ada 1 unit. | |
| 0732059142438000 | Rp 988,464,722 | 1. Beton Molen dalam daftar isian peralatan utama hanya 2 unit kurang dari yang diminta dalam LDP 3 unit. 2. Bukti kepemilikan Mobil pickup sesuai daftar isian peralatan utama status milik sendiri tahun pembuatan 2003 hanya ada 1 unit. 3. Bukti kepemilikan Dumptruk sesuai daftar isian peralatan utama status sewa tahun pembuatan 2022 hanya ada 1 unit. | |
| 0921770186437000 | - | - | |
CV Salwa Utama | 03*2**7****37**0 | - | - |
CV Mega Bintang Nusantara | 05*0**0****44**0 | - | - |
| 0749782116429000 | - | - | |
Sukmadewa Grup | 04*1**8****38**0 | - | - |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0011487881443000 | - | - | |
| 0315955856443000 | - | - | |
| 0019804541443000 | - | - | |
CV Sanny Putri | 08*5**4****43**0 | - | - |
| 0859058596911000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0316089093443000 | - | - | |
| 0832855050443000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0713171114422000 | - | - | |
| 0750905267443000 | - | - | |
PT Pradya Cipta Nusantara | 07*0**8****71**0 | - | - |
| 0812707479438000 | - | - | |
| 0731984027438000 | - | - | |
| 0909147951426000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183
Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850
Website: jabar.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (KUA) Kecamatan
Selajambe Kabupaten Kuningan Tahap 1
Kode RUP : 59491185
Lokasi Kegiatan : Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Selajambe
Kabupaten Kuningan
Pagu Anggaran : Rp. 1.410.000.000,00
HPS : Rp. 1.060.000.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Selajambe
Kabupaten Kuningan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan adalah bangunan gedung
sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki
kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan
Selajambe Kabupaten Kuningan meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan
gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan Dan Biaya SMKK.
2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi.
3. Pekerjaan Struktur Beton.
4. Pekerjaan Atap.
5. Pekerjaan Arsitektur.
6. Pekerjaan Mekanikal/Plumbing.
7. Pekerjaan Elektrikal
8. Pekerjaan Lain-Lain.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,