| 0030198873303000 | - | |
| 0024552820833000 | - | |
| 0025147141609000 | - | |
| 0714654381104000 | - | |
| 0660732983544000 | - | |
CV Niscala Bumi Konstruksi | 03*3**1****45**0 | - |
| 0315895508541000 | - | |
| 0863621363448000 | - | |
CV Ekwa Makmur Manunggal | 06*9**0****28**0 | - |
| 0021579586522000 | - | |
| 0750276032101000 | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - |
| 0817739386528000 | - | |
| 0210663373545000 | - | |
| 0027781327544000 | - | |
| 0314484148542000 | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - |
| 0019642479507000 | - | |
| 0025831942518000 | - | |
| 0314484858542000 | - | |
| 0029482387507000 | - | |
| 0804177244542000 | - | |
| 0748837366201000 | - | |
| 0024662702102000 | - | |
PT Lintang Wuluh Konstruksi | 02*3**2****44**0 | - |
| 0609676275543000 | - | |
| 0923845150543000 | - | |
| 0211343439543000 | - | |
| 0015457948525000 | - | |
CV Emkon | 07*4**2****07**0 | - |
CV Dam In Contractor | 07*5**8****07**0 | - |
| 0942281627617000 | - | |
| 0435241567643000 | - | |
| 0730931557503000 | - | |
| 0021275086002000 | - | |
| 0660566126544000 | - | |
| 0809564271543000 | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | - |
| 0314257957543000 | - | |
CV Cakra Nindya Permana | 01*4**4****44**0 | - |
1
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS BARU (RKB) MIN 3 BANTUL
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Peningkatan sarana prasarana madrasah merupakan salah
satu aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu
pembelajaran di madrasah. Ketercukupan sarana pembelajaran
di madrasah menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder
untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu madrasah;
2. Direktorat Jenderal Pendiidikan Islam dalam hal ini Direktorat
Pendidikan Madrasah melakukan inovasi dan terobosan dalam
upaya peningkatan mutu madrasah dengan pemenuhan sarana
prasarana madrasah;
3. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana
di madrasah;
2. Maksud dan Tujuan Secara umum Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 3
Bantul mempunyai maksud dan tujuan untuk Melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Gedung Madrasah yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan fisik.
3. Sasaran Sasaran yang dicapai penyedia jasa konstruksi adalah Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 3 Bantul, sebagaimana
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah :
1. Melaksanakan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MIN 3 Bantul dengan baik, secara kuantitas dan kualitas, sehingga
pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran, mutu dan waktu.
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
perencanaan/DED
3. Mengkoordinasikan rapat-rapat lapangan maupun rapat evaluasi
secara periodik.
4. Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan
baik teknis maupun administrasi
4. Lokasi Kegiatan Komplek MIN 3 Bantul, yang beralamat di Waung, Guwosari, Pajangan,
Kec.Bantul, Kab.Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55751
5. Sumber Pendanaan DIPA Nomor: SP-DIPA.025.04.2.417597/2025 Revisi ke- 6
Tanggal 23 April 2025
6. Nama dan Organisasi PPK Pekerjaan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 3 Bantul
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Gambar lokasi (site plan)
2. DED
3. RKS-Spektek
4. Petunjuk teknis (juknis) dan Prototype dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN
Tahun 2025.
2
8. Standar Teknis 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dan perubahan-perubahannya
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
8. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Petunjuk teknis (juknis) dan Prototype dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6993 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui
SBSN Tahun 2024.
12. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
teknis yang terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar
Edisi terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk
bangunan pendidikan.
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan
di Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan
Gedung.
9. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 135 (seratus
pelaksanaan tiga puluh lima) hari kalender
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu serta
administrasi pelaksanaan kontruksi.
1. Persiapan pekerjaan dan alokasi tenaga.
2. Membuat perhitungan awal pelaksanaan pekerjaan (MC 0) dan
gambar pelaksanaan (shop drawing)
3. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan
4. Membuat as-built drawing dan Laporan harian
5. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
11. Uraian Pekerjaan 1. Pekerjaan Pondasi Dalam
2. Pekerjaan Struktur lantai 1 dan 2 ;
3. Pekerjaan Arsitektur lantai 1 dan 2 ;
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing lantai 1 dan 2.
12. Keluaran Keluaran yang diminta dari Pembangunan Gedung Ruang Kelas
Baru (RKB) MIN 3 Bantul tahun 2025 adalah Fisik Bangunan sesuai
dengan Dokumen Kontrak serta Adendum (jika ada).
3
13. Peralatan, Material, 1. Tim Pendukung;
Personil dan Fasilitas 2. Tim Teknis;
dari Pejabat Pembuat 3. Pokja Pengadaan;
Komitmen 4. Pengelola Barang Milik Negara;
14. Daftar Pekerjaan NO
Utama
A PEKERJAAN AWAL
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
B PEKERJAAN LANTAI 1
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
III PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
IV PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
V PEKERJAAN PASANGAN
VI PEKERJAAN LANTAI
VII PEKERJAAN PINTU JENDELA
VIII PEKERJAAN PLAFON
IX PEKERJAAN PENGECATAN
X PEKERJAAN AIR BERSIH
XI PEKERJAAN AIR KOTOR & PEKERJAAN SALURAN AIR
HUJAN ( SAH )
XII PEKERJAAN LISTRIK
XIII PEKERJAAN INSTALASI LCD PROYEKTOR
XIV PEKERJAAN INSTALASI TATA SUARA
XIV PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA
XV PEKERJAAN INSTALASI CCTV
XVI PEKERJAAN INSTALASI SISTEM DATA / LAN
XVII PEKERJAAN PROTEKSI KEBAKARAN
XVIII PEKERJAAN RILLING
C PEKERJAAN LANTAI 2
I PEKERJAAN PASANGAN
II PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
III PEKERJAAN LANTAI
IV PEKERJAAN PINTU JENDELA
V PEKERJAAN PLAFON
VI PEKERJAAN PENGECATAN
VII PEKERJAAN AIR BERSIH
VIII PEKERJAAN AIR KOTOR & PEKERJAAN SALURAN AIR
HUJAN ( SAH )
IX PEKERJAAN LISTRIK
X PEKERJAAN INSTALASI LCD PROYEKTOR
XI PEKERJAAN INSTALASI TATA SUARA
XI PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA
XII PEKERJAAN INSTALASI CCTV
XIII PEKERJAAN INSTALASI SISTEM DATA / LAN
XIV PEKERJAAN PROTEKSI KEBAKARAN
XV PEKERJAAN RILLING
XVI PEKERJAAN ATAP
XVII PEKERJAAN INSTALASI PENYALUR PETIR
D PEKERJAAN LAIN - LAIN
I PEKERJAAN FASAD
4
15. Jadwal Tahapan 1. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
Pekerjaan mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna
Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pengadaan Jasa
dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai pekerjaan yang akan ditangani.
2. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum
mengenai lokasi yang akan dikerjakan, sehingga dapat
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Pemeliharaan Pekerjaan.
16. Rencana Keselamatan Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi dan
Kerja (RKK) penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
Hal – Hal Lain
17. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus mengutamakan produk
dalam negeri.
Yogyakarta, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
________________________
NIP.