Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Mtsn 6 Sumedang Kabupaten Sumedang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037500000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,814,593,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,814,593,000
Winner (Pemenang): CV Surya Putra Mandiri
NPWP: 09*5**9****38**0
RUP Code: 59517535
Work Location: Cimasuk, Pamulihan, Kec. Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45365 - Sumedang (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
CV Surya Putra Mandiri
09*5**9****38**0Rp 2,660,135,172-
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0018257501086000--
0530543263003000Rp 2,250,632,4521. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck antara PT Daya Boho Mandiri dengan CV Wistara Karya Mandiri hanya ditandatangani oleh Kepala Operasional PT Daya Boho Mandiri dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Daya Boho Mandiri untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck antara PT. Aswindra Sarana Nusantara dengan CV Wistara Karya Mandiri tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa) 3. Surat Perjanjian Sewa Alat Excavator tidak ditandatangan basah kedua belah pihak 4. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
Drie Karya Cemerlang
05*8**1****68**0Rp 2,679,832,3481.Tidak Menyampaikan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan kontrak dan BAST. 2. Tidak menyampaikan daftar peralatan utama yang ditawarkan 3. Tidak menyampaikan daftar personel manajerial yang ditawarkan 4. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0903415875446000Rp 2,561,762,3171. Surat Perjanjian Sewa Alat Concrete Vibrator antara PT Mitra Teknik Makmur Nusantara dengan CV Anugrah Jaya Mandiri hanya ditandatangani oleh Branch Manager PT Mitra Teknik Makmur Nusantara dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Mitra Teknik Makmur Nusantara untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain 2. DRH Pelaksana yang ditawarkan tanggal 30 Juli 1985 mendahului proses tender 3. DRH Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan tanggal 30 Juli 1985 mendahului proses tender 4. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
PT Andhika Bina Persada
00*3**6****16**0--
CV Badranaya
08*1**7****23**0Rp 2,673,800,0001. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck antara PT Semesta Transportasi Limbah dengan CV Badra Naya hanya ditandatangani oleh manager Operasional PT Semesta Transportasi Limbah dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Semesta Transportasi Limbah untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain 2. Nama Pokja Pemilihan yang tercantum dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP
Asy Syifa Karya Persada
04*2**4****01**0Rp 2,673,863,3501. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck antara PT. Anugerah Langgeng Mukti dengan CV Asy Syifa Karya Persada pada kolom tandatangan pihak kedua tidak ditandatangan untuk dan atas nama CV Asy Syifa Karya Persada tetapi untuk dan atas nama PT. Tubagus Ismail Bersama 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Pick Up antara PT Alnauna Wira Usaha dengan CV Asy Syifa Karya hanya ditandatangani oleh Kepala Logistik PT Alnauna Wira Usaha dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Alnauna Wira Usaha untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain dan tidak ditandangan basah pihak lain (Pemberi Sewa)
0830157996001000--
CV Maritza Jaya Sakti
08*5**6****37**0--
0312156987113000--
0812707479438000--
0012169256422000--
0419073465076000--
CV Paradis Aghna Mandiri
02*8**3****21**0--
0019509363433000--
0015954399813000--
0032769291009000--
CV Surya Perkasa Konstruksindo
02*3**2****46**0--
0011316957439000--
0016286619008000--
CV Mitra Pembangunan
09*5**2****12**0--
Aman Damai Lancar
08*7**4****47**0--
0023601917942000--
0730211869626000--
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0--
0033455189009000--
0937840742027000--
PT Tubagus Ismail Bersama
10*0**0****33**9--
0021614847445000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0315895425525000--
0948299649423000--
0024461816446000--
CV Anugerah Lestari
0025484163403000--
0752205328822000--
0023761257711000--
0019642479507000--
PT Kariz Tunggal Putra
04*5**8****39**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
0747675114001000--
0948043559437000--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA                   
                 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                      
                        PROVINSI JAWA BARAT                            
                    Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                    Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850     
                         Website: jabar.kemenag.go.id                  
                                                                       
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
Nama paket  : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 6 Sumedang      
              Kabupaten Sumedang                                       
Kode RUP    : 59517535                                                 
Lokasi Kegiatan : Cimasuk, Pamulihan, Kec. Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa
              Barat 45365                                              
Pagu Anggaran : Rp. 2.814.593.000,00                                   
HPS         : Rp. 2.814.593.000,00                                     
                                                                       
                                                                       
Uraian Singkat Pekerjaan:                                              
                                                                       
a. Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 6 Sumedang Kabupaten Sumedang
   adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
   Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & 
   Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan
   klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 6
   Sumedang Kabupaten Sumedang adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan
   gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang
   sederhana.                                                          
                                                                       
   Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 6 Sumedang Kabupaten
   Sumedang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
   kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai
   dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.  
                                                                       
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                    
     1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
        1.  Pekerjaan Tanah/ Pasir;                                    
        2.  Pekerjaan Pondasi;                                         
        3.  Pekerjaan Beton Site Mix;                                  
        4.  Pekerjaan Beton Ready Mix;                                 
        5.  Pekerjaan Dinding;                                         
        6.  Pekerjaan Langit-Langit;                                   
        7.  Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;         
        8.  Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;                         
        9.  Pekerjaan Elektrikal;                                      
        10. Pekerjaan Saniter;                                         
        11. Pekerjaan Aksesoris;                                       
        12. Pekerjaan Tangga;                                          
        13. Pekerjaan Kanopi Entrance;                                 
     2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
        disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
        pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
        (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
        hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
        (RKS);                                                         
     4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        Konsultan Pengawas;                                            
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
        Keselamatan Kerja (K3);                                        
     6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
        dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
     8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
        Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
        atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
     9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
        terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
     10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
        a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
           konstruksi;                                                 
        b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
           1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
           2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                         
           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                     
           4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                  
           5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;            
           6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                             
           7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.               
   2). Tahap Pemeliharaan                                              
     Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
     Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
     kalender.                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,