Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Mtsn 1 Bogor Kabupaten Bogor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037506000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,668,147,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,668,147,000
Winner (Pemenang): PT Pemindo Inoke Nusantara
NPWP: 04*4**9****85**0
RUP Code: 59513204
Work Location: Jl. Raya Parung-Bogor, Pemagarsari, Parung, Pemagarsari, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330 - Bogor (Kab.)
Participants: 106
Applicants
Reason
PT Pemindo Inoke Nusantara
04*4**9****85**0Rp 3,338,305,330-
0030986343027000Rp 3,482,789,006-
0835260829411000--
0023186216001000--
0015536113009000--
0747675114001000Rp 3,486,544,094• STNK Dump Truck dengan no.Pol. B9266NQD bukan atas nama Perusahaan pemberi sewa, dan tidak ada bukti perpindahan hak dari nama di STNK kepada perusahaan pemberi sewa. • STNK Ke dua mobil pick-up bukan atas nama Perusahaan pemberi sewa, dan tidak ada bukti perpindahan hak dari nama di STNK kepada perusahaan pemberi sewa. • Kapasitas pada bukti pembelian beton molen tidak teridentifikasi pada bukti pembelian atau keterangan lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan kapasitas yang ditawarkan pada daftar peralatan. • Jadwal inspeksi dan audit K3 pada dokumen RKK hanya 8 minggu (2 bulan/60HK) sedangkan waktu pekerjaan 140HK. • Tidak menyertakan Pakta Komitmen.
PT Radhika Farraz Konstruksi
02*0**1****25**0--
0018457176403000Rp 3,421,695,014• Eletrikal Hoist yang ditawarkan (2023) berbeda dengan bukti pembelian (2022) • Beton molen yang ditawarkan hanya 1 unit, yang disyaratkan 3 unit. • Pick up yang ditawarkan 3 unit tahun 2022, berbeda dengan yang tertera pada perjanjian sewa dan bukti kepemilikan, 1 unit 2022, 2 unit tahun 2015. • Dump Truck pada daftar peralatan yang ditawarkan 2 unit (Toyota Dyna 2016 dan Mitshubishi 2014), sedangkan pada perjanjian sewa tertulis Mitshubishi 2 unit tahun 2019, dan pada bukti kepemilikan yang dilampirkan Toyota Dyna 2016 dan Mitshubishi 2001.
0021083670405000Rp 3,381,568,229• Kapasitas concrete mixer yang ditawarkan dibawah kapasitas yang disyaratkan. • Ketidaksesuaian antara daftar peralatan yang ditawarkan dengan yang dilampirkan untuk kendaraaan pick-up: a. Jumlah dan tahun pembuatan untuk mobil pick-up yang ditawarkan pada Surat Perjanjian Sewa antara PT Pyramida Raya Persada dan CV. Bina Putra yaitu 2 unit kendaraan tahun 2013 dengan bukti kepemilikan yang dilampirkan yaitu hanya 1 kendaraan tahun 2023. b. Kapasitas mobil pick-up yang ditawarkan pada Surat Perjanjian Sewa antara Ayu Raudatul Zanah dan CV. Bina Putra di bawah kapasitas yang disyaratkan.
Asy Syifa Karya Persada
04*2**4****01**0--
0027482900008000Rp 3,356,354,505Ketidaksesuaian untuk alat kapasitas Bar Bender yang ditawarkan (2.200 watt) dengan bukti pembelian Bar Bender merk Strong type SBB32 dengan kapasitas 4.000watt. Tidak menyampaikan tabel D pada dokumen RKK yang dipersayartakan pada LDP
0731925335434000Rp 3,364,035,000• Excavator yang ditawarkan pada daftar peralatan adalah merk Yoona, sedangkan pada nota pembelian dan Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut milik Bumindo Sakti (pemberi Sewa) Adalah merk Xiniu. • Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Pelaksana Lapangan yang ditawarkan Adalah Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7. • Tabel IBPRPP untuk jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya disebutkan pekerjaan atap dan beton, tidak sesuai dengan MDP
PT Karya Perdana Development
02*8**7****11**0Rp 3,506,201,308Tidak menyampaikan DRH untuk personil Petugas Keselamatan Konstruksi Bar bender yang ditawarkan 2.200 watt, sedangkan yang ditawarkan pada bukti pembelian 3kw (3000 watt)
CV Putra Birrul Walidain
03*8**5****19**0Rp 3,469,854,648• Ketidak sesuaian antara yang ditawarkan dan bukti pembelian yang dilampirkan. Beton molen pada surat perjanjian sewa tahun 2021, namun pada nota pembelian tahun 2022. • Tidak ditemukan Surat perjanjian sewa antara Abdurroni dengan CV. Putra Birrul Walidain untuk mobil Pick-up no.pol. BE8058DAA a.n. Abdurroni. • Pengendalian Resiko pada dokumen RKK bagian B (IBPRP) table B.2, tidak sesuai dengan kolom 6 tabel B.1.
CV Naga Bodas Pamungkas
05*9**7****45**0Rp 3,443,123,663• Excavator yang ditawarkan pada daftar peralatan adalah merk Yoona, sedangkan pada nota pembelian dan Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut milik Bumindo Sakti (pemberi Sewa) Adalah merk Xiniu.
0908222052001000--
0312156987113000--
0030792436009000--
0921024519004000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0019967132013000--
0924593007821000--
0419073465076000--
0026260281122000--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
0626372288412000--
0941186199323000--
0312666266434000--
0315895425525000--
PT Kiman Maju Jaya
04*0**2****17**0--
0015570229655000--
0749375010612000--
0022278964822000--
0027597277401000--
0754218642401000--
0751039108405000--
Sinar Banten Putra
00*2**1****29**0--
0818064461432000--
0932401730013000--
PT Wahanatama Indo Sejahtera
09*3**8****02**0--
0920012937404000--
Sahabat Berkah Abadi
10*0**0****19**5--
CV Tiga Aksa Mandiri
09*8**9****01**0--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
0837193507401000--
0031503170042000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0025487877434000--
0032956716005000--
0703463596434000--
0018531418405000--
0812125466434000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0019412113202000--
0830400875419000--
PT Nur Putra Mandiri
09*4**7****17**0--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
CV Mitra Pembangunan
09*5**2****12**0--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0719398208406000--
CV Bangun Jaya Baru
03*5**8****07**0--
0730211869626000--
0020642963421000--
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0--
0942238940222000--
0940880735003000--
Ramanda Teguh Perkasa
03*2**6****34**0--
0012430351405000--
0413771783419000--
0033455189009000--
0932995715034000--
0021614847445000--
0912013349009000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0943158139008000--
0317575637419000--
Jaya Nusa Indoteknika
06*7**9****11**0--
0025061441043000--
0924720600009000--
0766769707442000--
0022469191321000--
0763420916831000--
0730931557503000--
0033222324912000--
0900844739201000--
Nimbak Baya Karya
10*0**0****05**3--
0861145209701000--
0024866709434000--
0719110199401000--
0028559268813000--
PT Nayaka Mitrarenov Indotama
08*3**3****08**0--
0752205328822000--
0019642479507000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0735081358406000--
PT Kariz Tunggal Putra
04*5**8****39**0--
0943082982809000--
0016156754952000--
PT Rancang Guna Bakamulya
04*6**8****04**0--
0210798070411000--
0830157996001000--
0013977178021000--
0316423813327000--
CV Mandiri Nusantara Konstruksi
03*9**7****16**0--
PT Tubagus Ismail Bersama
10*0**0****33**9--
0017599564328000--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA                   
                 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                      
                        PROVINSI JAWA BARAT                            
                    Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                    Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850     
                         Website: jabar.kemenag.go.id                  
                                                                       
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
Nama paket  : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Bogor Kabupaten
              Bogor                                                    
Kode RUP    : 59513204                                                 
Lokasi Kegiatan : Jl. Raya Parung-Bogor, Pemagarsari, Parung, Pemagarsari, Kec.
              Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330                
Pagu Anggaran : Rp. 3.668.147.000,00                                   
HPS         : Rp. 3.668.147.000,00                                     
                                                                       
                                                                       
Uraian Singkat Pekerjaan:                                              
                                                                       
a. Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Bogor Kabupaten Bogor adalah
   berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
   Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
   22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
   untuk Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Bogor Kabupaten Bogor adalah
   bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
   memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.                 
                                                                       
   Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Bogor Kabupaten Bogor
   meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
   tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap
   pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.             
                                                                       
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                    
     1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
        1.  Pekerjaan Tanah/ Pasir;                                    
        2.  Pekerjaan Pondasi;                                         
        3.  Pekerjaan Beton Site Mix;                                  
        4.  Pekerjaan Beton Ready Mix;                                 
        5.  Pekerjaan Dinding;                                         
        6.  Pekerjaan Langit-Langit;                                   
        7.  Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;         
        8.  Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;                         
        9.  Pekerjaan Elektrikal;                                      
        10. Pekerjaan Saniter;                                         
        11. Pekerjaan Aksesoris;                                       
        12. Pekerjaan Tangga;                                          
        13. Pekerjaan Kanopi Entrance;                                 
     2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
        disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
        pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
        (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
        hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
        (RKS);                                                         
     4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        Konsultan Pengawas;                                            
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
        Keselamatan Kerja (K3);                                        
     6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
        dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
     8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
        Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
        atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
     9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
        terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
     10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
        a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
           konstruksi;                                                 
        b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
           1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
           2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                         
           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                     
           4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                  
           5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;            
           6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                             
           7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.               
   2). Tahap Pemeliharaan                                              
     Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
     Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
     kalender.                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,