Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Mtsn 5 Cirebon Kabupaten Cirebon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037507000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,873,807,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,873,807,000
Winner (Pemenang): Cahaya Pratama
NPWP: 07*3**0****46**0
RUP Code: 58165924
Work Location: Komplek Ponpes Kh.romli Cholil Desa Balerante, Kec. Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45161 - Cirebon (Kab.)
Participants: 76
Applicants
Reason
Cahaya Pratama
07*3**0****46**0Rp 2,616,650,879-
0021669403644000Rp 2,701,378,580-
CV Surya Putra Mandiri
09*5**9****38**0Rp 2,730,173,975Tenaga tetap yang hadir dalam undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dan pembuktian kualifikasi tidak membawa bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0728108614603000--
0965493711644000--
0023287501426000--
0909147951426000Rp 2,701,158,373Status Sertifikat Badan Usaha sub bidang klasifikasi layanan BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan dalam lpjk.pu.go.id dicabut
CV Maritza Jaya Sakti
08*5**6****37**0Rp 2,640,367,6741. Kapasitas muatan 2 unit dumptruk kurang dari yang diminta dalam LDP. 2. Kapasitas bucket mini excavator kurang dari yang diminta dalam LDP. 3. Tahun Pembuatan mini Excavator bukti kepemilikan alat tahun pembuatan 2021 berbeda dengan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan Tahun pembuatan 2020. 4. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Pickup tidak sesuai format MDP tidak mencantumkan tahun pembuatan alat. 5. Kapasitas mobil pickup kurang dari yang diminta dalam LDP.
0812707479438000Rp 2,696,755,1201. Dalam daftar isian peralatan utama mini excavator tidak mencantumkan kapasitas Horse Power sesuai yang diminta LDP. 2. Kapasitas HP mini excavator 40,5 Kw atau sebesar 54 HP kurang dari yang diminta dalam LDP. 3. personil petugas keselamatan konstruksi tidak mencamtukan daftar riwayat hidup.
0023854045807000--
0906594338455000Rp 2,642,311,9741. Peralatan Mini Excavator status sewa tidak ada didukung dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. 2. Surat Perjanian Sewa Peralatan dumptruk tidak sesuai format MDP tidak mencantumkan tahun pembuatan alat. 3. Surat Perjanian Sewa Peralatan Beton Stamper dan Vibrator tidak sesuai format MDP tidak mencantumkan tahun pembuatan alat dan tidak dilengkapi bukti kepemilikan alat. 4. Tabel B2 dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi isian tidak sesuai dengan kolom 6 IBBRP.
CV Denta Karya
06*4**1****22**0--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
0713344083426000--
CV Surya Perkasa Konstruksindo
02*3**2****46**0--
Bintang Emas Jaya Sakti
07*1**5****26**0--
0014457980443000--
0736254137426000--
0312156987113000--
0626372288412000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0750185050445000--
CV Paradis Aghna Mandiri
02*8**3****21**0--
0736622531542000--
0312927205437000--
Drie Karya Cemerlang
05*8**1****68**0--
0311911754124000--
0020893905437000--
0023284342438000--
0025915174426000--
CV Adiguna Pratama
05*4**0****54**0--
0731984027438000--
0862181187013000--
Merangkai Nusantara Sejahtera
06*9**7****01**0--
0011316957439000--
0665506291446000--
0315895425525000--
CV Aryan
00*0**6****26**0--
0948299649423000--
0019412113202000--
0818064461432000--
0019509363433000--
0023677099426000--
0730211869626000--
0020642963421000--
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0--
0706227097426000--
0316698935529000--
0942238940222000--
0033455189009000--
0210756094438000--
0756304317426000--
0826252371807000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0940117245443000--
0022477871426000--
CV Rafkha Anugrah Pratama
06*3**8****46**0--
0033222324912000--
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0--
0016286619008000--
CV Anugerah Lestari
0025484163403000--
0024461816446000--
CV Amerta Raya Konstruksi
01*8**0****37**0--
0019642479507000--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
0961246840009000--
0316504562514000--
0210798070411000--
0016156754952000--
0948043559437000--
0312627367008000--
0945759199647000--
CV Mandiri Nusantara Konstruksi
03*9**7****16**0--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
0925548919085000--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA                   
                 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                      
                        PROVINSI JAWA BARAT                            
                    Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                    Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850     
                         Website: jabar.kemenag.go.id                  
                                                                       
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
Nama paket  : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 5 Cirebon Kabupaten
              Cirebon                                                  
Kode RUP    : 58165924                                                 
Lokasi Kegiatan : Komplek Ponpes Kh.romli Cholil Desa Balerante, Kec. Palimanan,
              Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45161                      
Pagu Anggaran : Rp. 2.873.807.000,00                                   
HPS         : Rp. 2.873.807.000,00                                     
                                                                       
                                                                       
Uraian Singkat Pekerjaan:                                              
                                                                       
a. Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 5 Cirebon Kabupaten Cirebon adalah
   berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
   Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
   22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
   untuk Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 5 Cirebon Kabupaten Cirebon
   adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter
   sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
                                                                       
   Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 5 Cirebon Kabupaten Cirebon
   meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
   tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap
   pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.             
                                                                       
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                    
     1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
        1.  Pekerjaan Tanah/ Pasir;                                    
        2.  Pekerjaan Pondasi;                                         
        3.  Pekerjaan Beton Site Mix;                                  
        4.  Pekerjaan Beton Ready Mix;                                 
        5.  Pekerjaan Dinding;                                         
        6.  Pekerjaan Langit-Langit;                                   
        7.  Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;         
        8.  Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;                         
        9.  Pekerjaan Elektrikal;                                      
        10. Pekerjaan Saniter;                                         
        11. Pekerjaan Aksesoris;                                       
        12. Pekerjaan Tangga;                                          
        13. Pekerjaan Kanopi Entrance;                                 
     2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
        disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
        pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
        (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
        hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
        (RKS);                                                         
     4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        Konsultan Pengawas;                                            
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
        Keselamatan Kerja (K3);                                        
     6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
        dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
     8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
        Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
        atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
     9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
        terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
     10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
        a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
           konstruksi;                                                 
        b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
           1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
           2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                         
           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                     
           4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                  
           5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;            
           6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                             
           7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.               
   2). Tahap Pemeliharaan                                              
     Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
     Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
     kalender.                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,