Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Mtsn 1 Kota Tasikmalaya (Kontrak Bersyarat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037512000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,503,482,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,503,482,000
Winner (Pemenang): CV Maritza Jaya Sakti
NPWP: 08*5**6****37**0
RUP Code: 59514927
Work Location: Jl. Cilendek, Kotabaru, Kec. Cibeureum, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46196 - Tasikmalaya (Kota)
Participants: 59
Applicants
Reason
CV Maritza Jaya Sakti
08*5**6****37**0Rp 4,188,288,906-
0949070304444000Rp 4,232,726,634-
0869326751438000--
CV Abhithama Enginering Perkasa
04*4**1****43**0--
0021667084425000Rp 4,283,426,8121. Bukti kepemilikan mobil pickup berupa STNK bukan atas nama pemberi sewa. Tidak ada bukti invoice, kwitansi, bukti pembelian dan bukti penguasaan peralatan ke pemberi sewa; 2. Kapasitas Excavator Sumitomo SH75X-3B yang ditawarkan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP
0013977178021000Rp 4,169,029,4051. Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat total station; 2. Jangka waktu yang dilampirkan pada Tabel E.1. Pemantauan dan evaluasi tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP
0948043559437000--
0016347403442000Rp 4,097,999,6241. Tidak melampirkan daftar peralatan utama; 2. Surat perjanjian sewa excavator bertanda tangan scan oleh Direktur CV. Agustina. Dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Mini Excavator dari pemberi sewa. 3. Berdasarkan surat perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan beton molen berupa faktur pembelian tidak ditemukan kesamaan alat yang ditawarkan sehingga tidak dapat diverifikasi kapasitas yang dipersyaratkan; 4. Surat perjanjian sewa excavator bertanda tangan scan oleh Direktur CV. Agustina. Dan tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Mini Excavator dari pemberi sewa.
0015526635425000Rp 4,095,924,4461. Tidak melampirkan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi; 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa berserta bukti kepemilikan mobil pickup dari pemberi sewa; 3. Tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) tidak sesuai dengan penjelasan pengendalian awal kolom 6 Tabel B. 1 IBPRP 4. Kapasitas Excavator PC78US-6, tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP
0929366524438000--
0031875313805000--
0312156987113000--
0027897263429000--
CV Paradis Aghna Mandiri
02*8**3****21**0--
0941186199323000--
0012169256422000--
0503349748437000--
Brama Karya Sentosa
08*3**8****38**0--
0728108614603000--
0011308871429000--
0663685584425000--
0810638858324000--
0019433028311000--
0022469191321000--
0813919370425000--
0016349441425000--
0315895425525000--
0023287501426000--
0713940195425000--
0747097863323000--
0014327142522000--
0925133068425000--
0316634195941000--
Aman Damai Lancar
08*7**4****47**0--
0730211869626000--
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0--
0928251768438000--
0808968465814000--
0033455189009000--
0730931557503000--
0666779160009000--
0317119253442000--
0751039108405000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0022380513421000--
0210075511442000--
0027610997421000--
0932978687521000--
0210931895425000--
0766769707442000--
PT Lintang Wuluh Konstruksi
02*3**2****44**0--
0019642479507000--
0312583446429000--
0317159986541000--
0722968047442000--
0961246840009000--
CV Helena Tunggal Rahayu
09*4**5****29**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0905034682443000--
Attachment
KEMENTERIAN    AGAMA   REPUBLIK  INDONESIA                 
                  KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA                     
                         PROVINSI JAWA BARAT                            
                     Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                      Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850    
                           Website: jabar.kemenag.go.id                 
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
Nama paket         : Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan   
                     MTsN 1 Kota Tasikmalaya (Kontrak Bersyarat)        
Kode RUP           : 59514927                                           
Lokasi Kegiatan    : Jl. Cilendek, Kotabaru, Kec. Cibeureum, Kab. Tasikmalaya,
                     Jawa Barat 46196                                   
                                                                        
Pagu Anggaran Tahun 2025 : Rp. 2.035.311.000,-                          
Pagu Anggaran Tahun 2026 : Rp. 2.468.171.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
                     Tahun Anggaran 2026)                               
HPS Tahun 2025     : Rp. 2.035.311.000,-                                
HPS Tahun 2026     : Rp. 2.468.171.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
                     Tahun Anggaran 2026)                               
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan:                                               
                                                                        
                                                                        
a. Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 1 Kota Tasikmalaya
   (Kontrak Bersyarat) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
   Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
   Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
   Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Laboratorium dan
   Perpustakaan MTsN 1 Kota Tasikmalaya (Kontrak Bersyarat) adalah bangunan gedung
   sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki
                                                                        
   kompleksitas dan teknologi yang sederhana.                           
   Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 1 Kota
   Tasikmalaya (Kontrak Bersyarat) meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
                                                                        
   sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
   bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
   pemeliharaan.                                                        
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik terbagi dalam dua tahun anggaran (kontrak
   bersyarat) sebagai berikut:                                          
   a. Tahun 2025 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
      Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK;                            
   b. Tahun 2026 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal
      Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK di Tahun 2026 (Jika Anggaran DIPA
      TA.2026 Tersedia).                                                
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                     
      1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
         1. Pekerjaan Tanah/ Pasir;                                     
         2. Pekerjaan Pondasi;                                          
         3. Pekerjaan Beton Site Mix;                                   
         4. Pekerjaan Beton Ready Mix;                                  
         5. Pekerjaan Dinding;                                          
         6. Pekerjaan Langit-Langit;                                    
         7. Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;          
         8. Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;                          
         9. Pekerjaan Elektrikal;                                       
         10. Pekerjaan Saniter;                                         
         11. Pekerjaan Aksesoris;                                       
         12. Pekerjaan Tangga;                                          
         13. Pekerjaan Kanopi Entrance;                                 
      2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
         disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
         pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
         (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
      3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
         tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
         hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
         (RKS);                                                         
      4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         Konsultan Pengawas;                                            
      5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
         Keselamatan Kerja (K3);                                        
      6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
      7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
         pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
         dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
      8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
         Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
         atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
      9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
      10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
         a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
            konstruksi;                                                 
         b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
            1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
            2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                          
            3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                      
            4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                   
            5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;             
            6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                              
            7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                
   2). Tahap Pemeliharaan                                               
      Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
      Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
      kalender.                                                         
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,