Konstruksi Pembangunan Kua Sebatik Barat

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037710000
Status: Tender Gagal
Date: 25 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Utara 417694
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,575,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,574,859,045
RUP Code: 59532849
Work Location: Sebatik Barat - Nunukan (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0923863922723000Rp 1,543,168,000Dokumen RKK yang disampaikan bukan atas nama Perusahaan
0964825269727000--
CV Permata Daha
00*1**5****33**0--
0935461947724000--
0030606875112000--
0822920492703000--
CV Bina Cipta Maju
10*1**1****58**3--
0015676273723000--
0316713080727000--
CV Wasigi Waha
05*0**6****23**0--
CV Khalila Rizky Pratama
07*8**8****17**0--
0962919429727000--
0741293732203000--
0730211869626000--
0317084325727000--
Sendang Kapit Pancuran Makmur
10*0**0****00**3--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                               
                                                                      
                                                                      
                     PEKERJAAN  KONSTRUKSI                            
            PEMBANGUNAN  KUA SBSN KEC. SEBATIK BARAT                  
                                                                      
                            LOKASI                                    
               KECAMATAN SEBATIK BARAT - NUNUKAN                      
                                                                      
                                                                      
                           TAHUN 2025                                 
                                                                      
                                                                      
A. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                  
  Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
  dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :                             
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik              
  Indonesia;                                                          
                                                                      
  b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    Kalimantan Utara                                                  
    Nama KPA  : Ka.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
    Nama PPK  : H.Aliansyah, S.Ag., M.AP                              
                                                                      
  c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Wilayah Kementerian
    Agama Provinsi Kalimantan Utara                                   
                                                                      
  d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor Wilayah
    Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara                       
                                                                      
B. KLASIFIKASI BANGUNAN                                               
  Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
  dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
                                                                      
  untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji meliputi :    
  Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
  memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana
                                                                      
  meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500
  M2, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
  (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2          
  lantai;                                                             
                                                                      
                                                                      
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
    pemeliharaan konstruksi;                                          
                                                                      
                                                                      
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
    oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
    penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
    teknis) yang dipersyaratkan;                                      
                                                                      
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
                                                                      
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
    Pengawas;                                                         
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan
                                                                      
    Keselamatan Kerja (K3);                                           
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                      
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
    konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
    yang terjadi selama masa konstruksi;                              
                                                                      
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                      
    sampai berfungsi dengan sempurna;                                 
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
                                                                      
    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;        
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :    
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk        
                                                                      
      pelaksanaan konstruksi;                                         
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                 
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                      
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
        fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);         
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
                                                                      
        beserta segala perubahan/addendumnya;                         
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                      
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
        berkala;                                                      
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                      
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                      
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
        yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                      
        mekanikal-elektrikal bangunan.                                
                                                                      
    D. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN                
                      KELUARAN                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
   atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
                                                                      
   Spesifikasi Teknis.                                                
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
   sebagai berikut :                                                  
                                                                      
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
     Pekerjaan;                                                       
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan     
   fisik;                                                             
                                                                      
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang      
   dilaksanakan;                                                      
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang                   
   :                                                                  
     a) Tenaga;                                                       
                                                                      
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;         
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
                                                                      
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;          
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                       
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.        
                                                                      
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
     Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;           
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
   termin;                                                            
                                                                      
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama                         
   Pekerjaan;                                                         
                                                                      
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua                           
   Pekerjaan;                                                         
   10.  Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya                    
   Pekerjaan;dan                                                      
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built      
   Drawing)                                                           
                                     Tanjung Selor Januari 2025       
                                      Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      H.Aliansyah, S>Ag., M.AP