| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0964825269727000 | Rp 1,425,300,000 | - | |
| 0661821926727000 | - | - | |
| 0810643882101000 | - | - | |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0804120921722000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 1,411,400,980 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Dump Truk Merk Hino dengan kapasitas 4 m3 sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Surat Perjanjian sewa yang disampaikan kapasitas alat Dump Truk Merk Hino kapasitas 5 m3. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Truk Mixer dengan kapasitas 3 m3 sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Surat Perjanjian sewa yang disampaikan kapasitas alat Truk Mixer kapasitas 7 m3. 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas K3 Konstruksi | |
| 0821262722418000 | Rp 1,321,231,231 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Las Listrik, Peralatan Pemotong Besi, Barbender 32 mm antara INDO BAJA dengan PT. VTB JAYA MAKMUR tertanggal 26 Juni 2025 diluar masa tender pekerjaan (mendahului proses tender) 2. Bukti Kepemilikan alat Dump Truck yang disampaikan dari pemberi sewa (an. IMAM MASYHUDI) bukan atas nama pemberi sewa (BPKB an. SRI RAHAYU dan H. MUHARRAM, S.PD, MM) dan tidak melampirkan bukti penguasaan peralatan pemberi sewa berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; | |
| 0962919429727000 | Rp 1,175,552,004 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 dengan kapasitas 3 m3 dari pemberi sewa sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, bukti kepemilikan Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 yang disampaikan sesuai dengan Invoice No: 652/SMP/X/2024 dengan kapasitas yang tercantum 10 m3, terdapat perbedaan juga pada surat sewa perjanjian alat Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 tercantum kapasitas 5 m3. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Mesin Las Listrik Merk Lakoni Falcon 160 E dengan kapasitas 900 Ampere sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Bukti kepemilikan alat yang disampaikan alat Mesin Las Listrik Merk Lakoni Falcon 160 E dengan kapasitas 900 Watt. 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi | |
CV Persada Jaya Tama | 09*9**3****27**0 | - | - |
| 0014094536727000 | - | - | |
| 0316713080727000 | - | - | |
CV Zarfal Abbasy | 05*4**6****27**0 | - | - |
| 0022508717727000 | - | - | |
| 0741293732203000 | - | - | |
| 0916355365741000 | - | - | |
| 0317084325727000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0029054210723000 | - | - | |
| 0935461947724000 | - | - | |
| 0748226354723000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0769180589727000 | - | - | |
| 0720318880723000 | - | - | |
| 0814349650727000 | - | - | |
| 0923863922723000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN KUA SBSN KEC. TANJUNG PALAS
LOKASI
KECAMATAN TANJUNG PALAS - BULUNGAN
TAHUN 2025
A. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik
Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Utara
Nama KPA : Ka.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
Nama PPK : H.Aliansyah, S.Ag., M.AP
c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Utara
d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
B. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji meliputi :
Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana
meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500
M2, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
(puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
lantai;
C. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
D. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN
KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan
fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang
:
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua
Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan;dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing)
Tanjung Selor Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
H.Aliansyah, S>Ag., M.AP