Konstruksi Pembangunan Kua Tanjung Palas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037758000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Utara 417694
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,470,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,469,440,005
Winner (Pemenang): Yuko Karya Muda
NPWP: 964825269727000
RUP Code: 59532843
Work Location: Tanjung Palas - Bulungan (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0964825269727000Rp 1,425,300,000-
0661821926727000--
0810643882101000--
0027567478722000--
0804120921722000--
0935041087626000Rp 1,411,400,9801. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Dump Truk Merk Hino dengan kapasitas 4 m3 sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Surat Perjanjian sewa yang disampaikan kapasitas alat Dump Truk Merk Hino kapasitas 5 m3. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Truk Mixer dengan kapasitas 3 m3 sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Surat Perjanjian sewa yang disampaikan kapasitas alat Truk Mixer kapasitas 7 m3. 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas K3 Konstruksi
0821262722418000Rp 1,321,231,2311. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Las Listrik, Peralatan Pemotong Besi, Barbender 32 mm antara INDO BAJA dengan PT. VTB JAYA MAKMUR tertanggal 26 Juni 2025 diluar masa tender pekerjaan (mendahului proses tender) 2. Bukti Kepemilikan alat Dump Truck yang disampaikan dari pemberi sewa (an. IMAM MASYHUDI) bukan atas nama pemberi sewa (BPKB an. SRI RAHAYU dan H. MUHARRAM, S.PD, MM) dan tidak melampirkan bukti penguasaan peralatan pemberi sewa berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
0962919429727000Rp 1,175,552,0041. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 dengan kapasitas 3 m3 dari pemberi sewa sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, bukti kepemilikan Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 yang disampaikan sesuai dengan Invoice No: 652/SMP/X/2024 dengan kapasitas yang tercantum 10 m3, terdapat perbedaan juga pada surat sewa perjanjian alat Truck Mixer Merk SANY/SY5250GJ88 tercantum kapasitas 5 m3. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Mesin Las Listrik Merk Lakoni Falcon 160 E dengan kapasitas 900 Ampere sebagaimana yang tercantum pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan, Bukti kepemilikan alat yang disampaikan alat Mesin Las Listrik Merk Lakoni Falcon 160 E dengan kapasitas 900 Watt. 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
CV Persada Jaya Tama
09*9**3****27**0--
0014094536727000--
0316713080727000--
CV Zarfal Abbasy
05*4**6****27**0--
0022508717727000--
0741293732203000--
0916355365741000--
0317084325727000--
0730211869626000--
0029054210723000--
0935461947724000--
0748226354723000--
0030606875112000--
0769180589727000--
0720318880723000--
0814349650727000--
0923863922723000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                               
                                                                      
                                                                      
                     PEKERJAAN  KONSTRUKSI                            
            PEMBANGUNAN  KUA SBSN KEC. TANJUNG PALAS                  
                                                                      
                            LOKASI                                    
              KECAMATAN TANJUNG PALAS - BULUNGAN                      
                                                                      
                                                                      
                           TAHUN 2025                                 
                                                                      
                                                                      
A. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                  
  Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
  dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :                             
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik              
  Indonesia;                                                          
                                                                      
  b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    Kalimantan Utara                                                  
    Nama KPA  : Ka.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
    Nama PPK  : H.Aliansyah, S.Ag., M.AP                              
                                                                      
  c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Wilayah Kementerian
    Agama Provinsi Kalimantan Utara                                   
                                                                      
  d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor Wilayah
    Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara                       
                                                                      
B. KLASIFIKASI BANGUNAN                                               
  Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
  dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
                                                                      
  untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji meliputi :    
  Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
  memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana
                                                                      
  meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500
  M2, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan
  (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2          
  lantai;                                                             
                                                                      
                                                                      
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
    pemeliharaan konstruksi;                                          
                                                                      
                                                                      
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
    oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
    penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
    teknis) yang dipersyaratkan;                                      
                                                                      
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
                                                                      
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
    Pengawas;                                                         
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan
                                                                      
    Keselamatan Kerja (K3);                                           
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                      
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
    konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
    yang terjadi selama masa konstruksi;                              
                                                                      
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                      
    sampai berfungsi dengan sempurna;                                 
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
                                                                      
    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;        
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :    
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk        
                                                                      
      pelaksanaan konstruksi;                                         
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                 
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                      
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
        fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);         
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
                                                                      
        beserta segala perubahan/addendumnya;                         
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                      
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
        berkala;                                                      
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                      
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                      
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
        yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                      
        mekanikal-elektrikal bangunan.                                
                                                                      
    D. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN                
                      KELUARAN                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
   atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
                                                                      
   Spesifikasi Teknis.                                                
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
   sebagai berikut :                                                  
                                                                      
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
     Pekerjaan;                                                       
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan     
   fisik;                                                             
                                                                      
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang      
   dilaksanakan;                                                      
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang                   
   :                                                                  
     a) Tenaga;                                                       
                                                                      
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;         
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
                                                                      
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;          
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                       
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.        
                                                                      
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
     Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;           
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
   termin;                                                            
                                                                      
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama                         
   Pekerjaan;                                                         
                                                                      
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua                           
   Pekerjaan;                                                         
   10.  Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya                    
   Pekerjaan;dan                                                      
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built      
   Drawing)                                                           
                                     Tanjung Selor Januari 2025       
                                      Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      H.Aliansyah, S>Ag., M.AP
Tenders also won by Yuko Karya Muda
Authority
13 June 2023Pembangunan Gedung Kantor Loka Monitor Sfr Tanjung SelorKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 14,724,161,000
4 May 2023Pembangunan Gedung Kantor Loka Monitor Sfr Tanjung SelorKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 14,724,161,000
26 May 2024Konstruksi Pembangunan Kompleks Sdn 017 Tana TidungKab. Tana TidungRp 6,659,638,920
3 February 2021Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Gunung Putih IKab. BulunganRp 1,987,900,000
20 June 2022Rehabilitasi Gedung Kesenian Tanjung PalasKab. BulunganRp 1,862,471,520
18 August 2023Belanja Modal Pembangunan Kantor Resort Kph (Tanjung Palas)Provinsi Kalimantan UtaraRp 1,500,000,000
22 June 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Korpri - Tanjung RumbiaProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,300,000,000
30 March 2022Belanja Modal Pembangunan Tempat Parkir Mobil Dan MotorProvinsi Kalimantan UtaraRp 900,000,000
20 June 2021Pengembalian Kondisi Pasca Konstruksi Pembangunan Saluran Drainase Ruas Jalan Kolonel Soetadji Tanjung SelorProvinsi Kalimantan UtaraRp 715,725,000
8 July 2024Pemeliharaan Dinding Dan Atap Green House Fakultas PertanianKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 336,000,000